395/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 395/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; 3. Menyatakan terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau, dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Pts. No.395/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor395/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA ; ----
Tempat lahir : Pinrang ; -----------------------------
Umur / tgl lahir : 34 tahun / 30 Desember 1977 ; ---------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ; -----------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh : -----------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 03 September 2012 sampai dengan tanggal 22 September 2012 ; ----------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2012 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 ; ----------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2012 ; -----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 ; -------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013 ; -----------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Januari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 ; -------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., Advokat / Pengacara di Tarakan berdasarkan Penetapan No. 395/Pen.Pid/2012/PN.Trk ; -
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 04 Pebruari 2013 No. Reg. Perk. : PDM-281/TRK/Ep.2/11/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA bersalah melakukan tindak pidana “setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ; ------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan ; ---------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, ---------------------------------------------------
3 (tiga) buah jarum pembakar, ----------------------------
1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, -------------------------------------------------
1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, --------------------------
17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, ------------------
2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, --------------
1 (satu) buah tempat plastik warna hijau, -----------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa jika dinyatakan bersalah membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ----------
Setelah mendengar pembacaan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 281/Trk/Ep.2/12/2012 yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut : ------------------------------------------------------
PRIMAIR : ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satpol PP melakukan penggerebekan ke rumah Sdr. SYAMSUL bin ABAS dan IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA (Terdakwa), Terdakwa yang pada saat itu tidak berada di rumah dan mendapat telpon dari Sdr. ANCU bahwa rumahnya sedang digeledah oleh anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja dan sesampainya Terdakwa di rumah anggota Satpol PP masih melakukan penggeledahan, di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diketemukan di dalam kamarnya diamankan oleh anggota Kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 43/IX/POL/2012, tanggal 02 September 2012 yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA dengan hasil positif mengandung methamphetamine. ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satpol PP melakukan penggerebekan ke rumah Sdr. SYAMSUL bin ABAS dan IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA (Terdakwa), Terdakwa yang pada saat itu tidak berada di rumah dan mendapat telpon dari Sdr. ANCU bahwa rumahnya sedang digeledah oleh anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja dan sesampainya Terdakwa di rumah anggota Satpol PP masih melakukan penggeledahan, di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diketemukan di dalam kamarnya diamankan oleh anggota Kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 43/IX/POL/2012, tanggal 02 September 2012 yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA dengan hasil positif mengandung methamphetamine. ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti yang berupa keterangan Saksi – Saksi dibawah sumpah di persidangan, yaitu : -------------------
Saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di tingkat Penyidikan dan membenarkan semua keterangannya tersebut ; -
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 19.00 Wita Saksi sedang duduk dan ngobrol bersama dengan tetangga di depan rumah Saksi di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan dan sekitar pukul 20.00 Wita Saksi masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa di dalam rumah, Saksi melihat Terdakwa sedang memegang sebuah alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange di dalam kamarnya ; --------------------------
Bahwa kemudian Saksi langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa dan ditawari oleh Terdakwa untuk menghisap sabu – sabu ; --
Bahwa selanjutnya Saksi mengambil dan memegang alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange milik Terdakwa, kemudian membakar sabu – sabu yang ada di dalam alat bong tersebut dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan ; -------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi menyerahkan alat bong tersebut kepada Terdakwa dan langsung keluar dari kamar Terdakwa ; -
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita datang anggota Satpol PP Kota Tarakan untuk melakukan pemeriksaan KTP dan memeriksa rumah Saksi ; ---------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Saksi ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat bong dari kaca, 2 (dua) buah senjata tajam (parang), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan tas warna merah (tempat senjata) milik Saksi yang disimpan di dalam kamar Saksi, sedangkan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau milik Terdakwa ; ------------------------------------------
Bahwa kemudian datang anggota Kepolisian Polres Tarakan membawa Saksi dan Terdakwa ke kantor Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut ; -----------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi dan Terdakwa dibawa kembali ke rumah Saksi oleh anggota Kepolisian Polres Tarakan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Saksi dan ditemukan beberapa sedotan plastik, korek api dan peluru, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tarakan lalu dibawa ke RSUD Tarakan untuk dilakukan tes urine ; -----------------------
Bahwa dari hasil tes urine tersebut diberitahukan bahwa urine Saksi dan Terdakwa positif mengandung methamphetamine; ------------------------------------------
Bahwa Saksi mengkonsumsi sabu – sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang ; -
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----------
Saksi HASBULLAH bin HARMINSYAH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di tingkat Penyidikan dan membenarkan semua keterangannya tersebut ; -
Bahwa Saksi adalah anggota Satpol PP Kota Tarakan ; -------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 22.00 Wita Saksi bersama dengan teman – temannya mendapat perintah langsung dari Kasat Pol PP Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan di rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ; ------------------------
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan di rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS tersebut atas perintah langsung dari Kasat Pol PP Kota Tarakan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat ; -------------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat bong dari kaca, 2 (dua) buah senjata tajam (parang), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan tas warna merah (tempat senjata) adalah milik saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS yang disimpan di dalam kamar saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS, sedangkan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau adalah milik Terdakwa ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----------
Saksi DENNIE HIDAYAT bin CHAIRUN NIZAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di tingkat Penyidikan dan membenarkan semua keterangannya tersebut ; -
Bahwa Saksi adalah anggota Satpol PP Kota Tarakan ; -------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 22.00 Wita Saksi bersama dengan teman – temannya mendapat perintah langsung dari Kasat Pol PP Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan di rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ; ------------------------
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan di rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS tersebut atas perintah langsung dari Kasat Pol PP Kota Tarakan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat ; -------------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat bong dari kaca, 2 (dua) buah senjata tajam (parang), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan tas warna merah (tempat senjata) adalah milik saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS yang disimpan di dalam kamar saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS, sedangkan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau adalah milik Terdakwa ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----------
Saksi HAMKA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di tingkat Penyidikan dan membenarkan semua keterangannya tersebut ; -
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polres Tarakan ; ----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 22.30 Wita, Saksi yang sedang piket di kantor Polsek KSKP Tarakan memperoleh informasi melalui telpon dari Ketua RT setempat bahwa di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan telah ditemukan peralatan yang diduga berkaitan dengan sabu – sabu oleh anggota Satpol PP Kota Tarakan ; --------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan teman – temannya langsung menuju ke lokasi kejadian ; ----------------------
Bahwa sesampainya di lokasi kejadian, telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah, badan / pakaian terhadap saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS dan Terdakwa oleh anggota Satpol PP Kota Tarakan ; --------------------------
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat bong dari kaca, 2 (dua) buah senjata tajam (parang), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan tas warna merah (tempat senjata) adalah milik saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS yang disimpan di dalam kamar saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS, sedangkan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau adalah milik Terdakwa ; --------
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan teman – temannya membawa, mengamankan dan menyerahkan saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS dan Terdakwa beserta barang bukti hasil penggeledahan tersebut ke kantor Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----------
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi – Saksi tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti yang berupa keterangan Ahli akan tetapi Ahli telah dipanggil secara sah dan patut untuk didengar keterangannya di persidangan namun tidak pernah hadir sama sekali sehingga dibacakan keterangannya yang telah diberikan di tingkat Penyidikan dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak keberatan, yaitu : ---------
Ahli dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa sebelumnya Ahli pernah diperiksa di tingkat Penyidikan dan membenarkan semua keterangannya tersebut ; -
Bahwa yang dimaksud zat metamfetamina adalah zat yang dikelompokkan dalam golongan narkotika karena mempunyai potensi menimbulkan efek ketergantungan (addiksi) ; -------
Bahwa secara umum zat narkotika bisa dideteksi di dalam urine, yaitu 3 (tiga) jam setelah pemakaian sampai dengan 3 (hari) setelah penggunaan, hal tersebut berlaku baik bagi pemakai pertama maupun para pengguna yang sudah terbiasa, jadi secara relatif tidak ada perbedaan waktu pendeteksian bagi pengguna ; -------------------------------------------
Bahwa secara ilmiah tes urine narkotika ini dapat positif apabila ada zat atau bahan yang dikonsumsi seseorang yang mengandung bahan narkotika, reaksi silang bisa terjadi apabila bahan makanan atau minuman dan / atau obat – obatan tersebut mempunyai struktur kimia sangat mirip ; ----------
Cara pemeriksaan tes narkoba adalah yang pertama tes screening atau tes saring kemudian dapat dilanjutkan dengan tes konfirmasi, tes screening ini menggunakan teknik immunoassay, tes konfirmasi ini bisa menggunakan metode chromatography ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa di tingkat Penyidikan dan membenarkan semua keterangannya tersebut ; ----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr. ANCU yang mengatakan bahwa rumah Terdakwa digerebek oleh anggota Satpol PP Kota Tarakan karena banyak anak sekolah dan anggota Satpol PP Kota Tarakan tersebut telah menemukan bong di kamar Terdakwa ; ----
Bahwa kemudian Terdakwa langsung pulang dan sesampainya di rumah, Terdakwa melihat rumahnya masih digeledah oleh anggota Satpol PP Kota Tarakan ; -------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polres Tarakan yang selanjutnya Terdakwa dan saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS (orang tua angkat Terdakwa) dibawa ke kantor Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut ; ------------------------
Bahwa setelah diproses / diperiksa di kantor Polres Tarakan, Terdakwa dan saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS (orang tua angkat Terdakwa) dibawa kembali ke rumah Terdakwa oleh anggota Kepolisian Polres Tarakan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan beberapa sedotan plastik, korek api dan peluru ; ---------------------------------------------
Bahwa setelah selesai dilakukan penggeledahan, Terdakwa dan saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS (orang tua angkat Terdakwa) dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tarakan selanjutnya dibawa ke RSUD Tarakan untuk dilakukan tes urine ; ---------------------
Bahwa dari hasil tes urine tersebut diberitahukan bahwa urine Terdakwa dan saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS (orang tua angkat Terdakwa) positif mengandung methamphetamine ; ---------------
Bahwa Terdakwa mengakui mulai mengkonsumsi sabu – sabu sekitar 1 (satu) tahun yang lalu ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu – sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang ; ----
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan alat bukti surat yang berupa : ---------------------------------
Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 43/IX/POL/2012, tanggal 2 September 2012, di RSUD Tarakan pada Instalasi Patologi Klinik yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, pada kesimpulannya menerangkan bahwa dalam urine atas nama IRFAN PIAMA alias IPIN positif mengandung methamphetamine; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, ------------------------------------------------------
3 (tiga) buah jarum pembakar, --------------------------------
1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, ----------------------------------------------------
1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, ---------------------------------------
17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, ---------------------
2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, -----------------
1 (satu) buah tempat plastik warna hijau ; -------------------
Menimbang, bahwa dari alat bukti tersebut di atas yang berupa keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta – fakta hukum dan keadaan sebagai berikut : ----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 19.00 Wita saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS sedang duduk dan ngobrol bersama dengan tetangganya di depan rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan dan sekitar pukul 20.00 Wita saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS masuk ke dalam rumahnya ; --------------------------------------------------
Bahwa di dalam rumahnya, saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS melihat Terdakwa sedang memegang sebuah alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange di dalam kamar Terdakwa ; -
Bahwa saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa dan ditawari oleh Terdakwa untuk menghisap sabu – sabu ; -----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS mengambil dan memegang alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange milik Terdakwa, kemudian membakar sabu – sabu yang ada di dalam alat bong tersebut dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan ; ----------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS menyerahkan alat bong tersebut kepada Terdakwa dan langsung keluar dari kamar Terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita datang anggota Satpol PP Kota Tarakan untuk melakukan pemeriksaan KTP dan memeriksa rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS ; -----------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat bong dari kaca, 2 (dua) buah senjata tajam (parang), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan tas warna merah (tempat senjata) milik saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS yang disimpan di dalam kamar saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS, sedangkan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau milik Terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian datang anggota Kepolisian Polres Tarakan membawa saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS dan Terdakwa ke kantor Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut ; ----------------
Bahwa selanjutnya saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS dan Terdakwa dibawa kembali ke rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS oleh anggota Kepolisian Polres Tarakan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS dan ditemukan beberapa sedotan plastik, korek api dan peluru, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tarakan lalu dibawa ke RSUD Tarakan untuk dilakukan tes urine ; -----------------
Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 43/IX/POL/2012, tanggal 2 September 2012, di RSUD Tarakan pada Instalasi Patologi Klinik yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, diperoleh kesimpulan bahwa dalam urine atas nama IRFAN PIAMA alias IPIN positif mengandung methamphetamine ; -------------------------------------------
Bahwa methamphetamine termasuk jenis narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui mulai mengkonsumsi sabu – sabu sekitar 1 (satu) tahun yang lalu ; --------------------------
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu – sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang ; ---
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian seterusnya ; --------
Menimbang, bahwa Majelis membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ------------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum orang perseorangan, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang diajukan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah tidak memiliki hak / tidak berhak atau bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum ; -------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut di atas yang pada pokoknya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 19.00 Wita saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS sedang duduk dan ngobrol bersama dengan tetangganya di depan rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan dan sekitar pukul 20.00 Wita saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS masuk ke dalam rumahnya dan melihat Terdakwa sedang memegang sebuah alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange di dalam kamar Terdakwa ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa dan ditawari oleh Terdakwa untuk menghisap sabu – sabu, selanjutnya saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS mengambil dan memegang alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange milik Terdakwa, kemudian membakar sabu – sabu yang ada di dalam alat bong tersebut dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan ; -----------------
Menimbang, bahwa setelah itu saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS menyerahkan alat bong tersebut kepada Terdakwa dan langsung keluar dari kamar Terdakwa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum tersebut di atas telah diketahui bahwa saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS ditawari oleh Terdakwa untuk menghisap sabu – sabu yang kemudian saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS mengambil dan memegang alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange milik Terdakwa, lalu membakar sabu – sabu yang ada di dalam alat bong tersebut selanjutnya menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan dari fakta hukum tersebut di atas tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, maka dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tersebut di atas tidak terpenuhi, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tersebut tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair ; -------
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Unsur “setiap penyalah guna” ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “penyalah guna” menurut pasal 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah tidak memiliki hak / tidak berhak atau bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum ; -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud unsur “setiap penyalah guna” adalah setiap orang yang menggunakan narkotika bertentangan dengan hukum, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang diajukan di persidangan adalah benar yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut di atas yang pada pokoknya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 sekitar pukul 19.00 Wita saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS sedang duduk dan ngobrol bersama dengan tetangganya di depan rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS di Gunung Lingkas RT. 06, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan dan sekitar pukul 20.00 Wita saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS masuk ke dalam rumahnya dan melihat Terdakwa sedang memegang sebuah alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange di dalam kamar Terdakwa ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa dan ditawari oleh Terdakwa untuk menghisap sabu – sabu, selanjutnya saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS mengambil dan memegang alat bong dari botol plastik minuman merk pulpy orange milik Terdakwa, kemudian membakar sabu – sabu yang ada di dalam alat bong tersebut dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan ; -----------------
Menimbang, bahwa setelah itu saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS menyerahkan alat bong tersebut kepada Terdakwa dan langsung keluar dari kamar Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita datang anggota Satpol PP Kota Tarakan untuk melakukan pemeriksaan KTP dan memeriksa rumah saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) alat bong dari kaca, 2 (dua) buah senjata tajam (parang), 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan tas warna merah (tempat senjata) milik saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS yang disimpan di dalam kamar saksi SYAMSUL ABBAS bin ABBAS, sedangkan 1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, 17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, 2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau milik Terdakwa ; ------------------
Menimbang, bahwa ketika dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap diri Terdakwa diperoleh hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 43/IX/POL/2012, tanggal 2 September 2012, di RSUD Tarakan pada Instalasi Patologi Klinik yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, dengan kesimpulan bahwa dalam urine atas nama IRFAN PIAMA alias IPIN positif mengandung methamphetamine dan Terdakwa mengakui telah menggunakan / mengkonsumsi sabu – sabu tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun yang lalu dan tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang, maka perbuatan Terdakwa tersebut tidak berhak atau bertentangan dengan hukum, sehingga dengan demikian unsur “setiap penyalah guna” telah terpenuhi ; ------
Unsur “narkotika golongan I bagi diri sendiri”; --------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “narkotika” menurut pasal 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – Undang tersebut ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Terdakwa mengakui telah menggunakan / mengkonsumsi sabu – sabu sudah sekitar 1 (satu) tahun yang lalu dan tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 43/IX/POL/2012, tanggal 2 September 2012, di RSUD Tarakan pada Instalasi Patologi Klinik yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, diperoleh kesimpulan bahwa dalam urine atas nama IRFAN PIAMA alias IPIN positif mengandung methamphetamine ; --------
Menimbang, bahwa methamphetamine termasuk jenis narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan unsur ini juga telah terpenuhi ; -------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Majelis berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut di atas Terdakwa telah mengakui perbuatannya tersebut, maka cukup beralasan permohonan keringanan hukuman tersebut untuk dikabulkan ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, ------------------------------------------------------
3 (tiga) buah jarum pembakar, --------------------------------
1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, ----------------------------------------------------
1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, ---------------------------------------
17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, ---------------------
2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, -----------------
1 (satu) buah tempat plastik warna hijau, --------------------
oleh karena alat yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan berdasarkan pasal 101 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka haruslah dirampas untuk Negara ; --
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika ; ------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; ---
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; ----------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; -------------------------------------------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange, ---------------------------------------------------
3 (tiga) buah jarum pembakar, -----------------------------
1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, -------------------------------------------------
1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik, --------------------------
17 (tujuh belas) selang sedotan plastik, ------------------
2 (dua) karet plastik warna merah dan putih, --------------
1 (satu) buah tempat plastik warna hijau, -----------------
dirampas untuk Negara ; --------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SENIN, tanggal 11 PEBRUARI 2013 oleh kami, H. DASMA, SH.MH., selaku Hakim Ketua, MUH. NUR IBRAHIM, SH., dan EDY ANTONNO, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh KARSINAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh ADITYA NUGROHO, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya; ------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH. NUR IBRAHIM, SH. H. DASMA, SH. MH.
EDY ANTONNO, SH.
Panitera Pengganti,
KARSINAH