108/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- CUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1(satu) paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna coklat berat isi 1,40 gram; - 1 (satu) buah helm warna kuning merk INK; - 1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol. G-4359-FR berikut kunci kontak; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Bbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : CUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO;
Tempat lahir : Brebes ; ------------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 20 Tahun / 12 Juli 1992; ----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pende Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes; --------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : - ; -------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMK; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum : ABDUL BASIR HAEKAL,SH. Advokat/Pengacara yang beralamat / berkantor di Jl. Wahid Hasyim I/20 Telp. (0283) 3282882 Brebes 52212 berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Brebes dibawah nomor : W-12-U11/63/HK.01/VII/2012 tertanggal 31 Juli 2013;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan : -------------------------------
Penyidik tertanggal 19 Mei 2013 Nomor: SPP/96/ 2013/Res Narkoba, sejak tanggal 19 Mei 2013 s/d tanggal 07 Juni 2013; ------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan tertanggal 05 Juni 2013 Nomor: PEN -87/0.3.30.3/Epl/06/2013, sejak tanggal 08 Juni 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013; -------
Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2013 Nomor: PRINT-34/0.3.30.3/Epl/07/2013, sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d tanggal 29 Juli 2013; ---------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Brebes Nomor 217/Pen.Pid/2013/PN.Bbs tanggal 23 Juli 2013, sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan 21 Agustus 2013;----------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes tanggal 21 Agustus 2013 Nomor 244/Pen.Pid/2013/PN.Bbs, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi tanggal 17 Oktober 2013 Nomor 732/Pen.Pid/2013/PN.Bbs, sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan 19 Nopember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara; --------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes No. 108/Pen.Pid/2013/ PN.Bbs tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya; ----------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;-------------
Telah mendengar dan membaca Tuntutan pidana dari Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM- 31/ Brbes/ Epl/07/2013 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 03 Oktober 2013. Yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Brebes memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa CUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ----
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan; ---------------
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna Coklat berat isi 1,40 gram; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Helm warna Kuning merk INK; ----------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam; ---------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol: G-4359-FR berikut kunci kontak; ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah di putus dalam perkara atas nama Hardianto Als. Kojek Bin Ahmad Kahadi dengan putusan nomor : 99/Pid.B/2013/PN.Bbs tanggal 23 September 2013 (digunakan untuk perkara lain)
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan tertulis pada tanggal 10 Oktober 2013 dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa CUARISTO als. ARIS Bin DARYONO;
Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa CUARISTO als. ARIS Bin DARYONO adalah Batal Demi Hukum (nietig);
Menyatakan Terdakwa CUARISTO als. ARIS Bin DARYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 131 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membebaskan Terdakwa CUARISTO als. ARIS Bin DARYONO dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa CUARISTO als. ARIS Bin DARYONO dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtstvervolging);
Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan / atau kedudukannya semula;
Memerintahkan sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syrat untuk mengeluarkan Terdakwa CUARISTO als. ARIS Bin DARYONO dari dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara ini pada negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan pembelaannya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa CUARISTO Als ARIS Bin DARYONO pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Areal terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dan atau pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.30 Wib bertempat didepan warung tempe mendoan masuk Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes "Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman " perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib, saat terdakwa bersama Hardianto Als Kojek (dalam berkas lain) berada ditoko milik mbahnya Hardianto masuk Desa Ketanggungan, terdakwa diajak Hardianto ke areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh Hardianto Als Kojek, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai di terminal bus Ketanggungan dan ditempat tersebut bertemu dengan Danu (DPO), lalu pada saat itu Danu (DPO) menyuruh Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain), selanjutnya Hardianto Als Kojek sms kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain) namun saat itu terdakwa tidak tahu isi sms dan jawaban sms Toni tersebut, akan tetapi terdakwa mengetahui kalau Hardianto saat itu mengatakan kepada Danu ?Bahwa Ganja ada pada Toni Mulyani?, kemudian Danu menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani dan menurut Danu bahwa Ganja tersebut rencananya untuk malam mingguan lalu Danu juga mengatakan kepada Hardianto kalau sudah berhasil membeli Ganja dari Toni Mulyani agar diantarkan di alun-alun Brebes pada malam minggunya hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib, setelah Hardianto Als Kojek menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Danu untuk membeli Ganja lalu Danu meninggalkan areal terminal bus dengan tujuan untuk pulang ke Pasarbatang Brebes, sedangkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dari areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pergi menuju ke depan warung tempe mendoan masuk Desa Pende untuk menemui Toni Mulyani, dan sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai didepan warung tempe mendoan bertemu dengan Toni Mulyani, saat itu Hardianto Als Kojek dengan Toni Mulyani melakukan transaksi jual beli Ganja, yang sebenarnya saat itu Hardianto Als Kojek mau membeli 2 (dua) paket kecil Ganja yang dikehendaki oleh Danu akan tetapi Toni Mulyani saat itu hanya mempunyai 1 (satu) paket kecil Ganja sehingga Hardianto Als Kojek hanya membeli 1 (satu) paket kecil Ganja kepada Toni Mulyani, setelah Hardianto menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Toni lalu menerima 1 (satu) paket kecil Ganja, Setelah Hardianto Als Kojek berhasil membeli Ganja, terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pulang kerumah masing-masing dan saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja dibawa oleh Hardianto Als Kojek kerumahnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa berada dirumah telah dihampiri oleh Hardianto Als Kojek dengan maksud untuk mengajak mengantarkan 1 (satu) paket kecil Ganja tersebut kepada Danu, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat terdakwa bersama dengan Hardianto dengan sambil membawa 1 (satu) paket kecil Ganja yang dapat beli dari Toni Mulyani yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri pergi menuju ke alun-alun Brebes dengan tujuan mengantar Ganja tersebut kepada Danu, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto Als Kojek sampai di alun-alun Brebes dan bertemu dengan Danu, lalu terdakwa bersama Hardianto dibawa oleh Danu ke tempat warung lesehan angkringan yang berada didepan gedung SDN 06 Brebes dan sesampainya ditempat warung lesehan tersebut Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget setelah Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget kemudian Danu meninggalkan terdakwa dan Hardianto Als Kojek , namun sebelumnya sudah pamitan dan mengatakan kepada Hardianto ?Bahwa mau jemput teman-temannya dan akan kembali ketempat lesehan angkringan tersebut?, akan tetapi saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja yang dibawa oleh Hardianto belum sempat diserahkan kepada Danu karena situasi ditempat lesehan angkringan tersebut banyak orang atau pembeli lainnya, selanjutnya setelah Danu meninggalkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek duduk ditempat lesehan angkringan tersebut sambil menunggu Danu, namun sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa bersama Hardianto menunggu Danu tiba-tiba datang petugas Kepolisian ke tempat lesehan angkringan tersebut dan menanyakan identitas dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa dan Hardianto Als Kojek namun petugas tidak menemukan Ganja pada diri terdakwa ataupun pada diri Hardianto Als Kojek, setelah itu petugas menggeledah helm warna kuning merk Ink yang berada didekat kaki kiri Hardianto Als Kojek dan petugas telah menemukan 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat isi 1,40 gram didalam helm tersebut, selanjutnya terdakwa bersama Hardianto Als Kojek Bin Ahmad Kahadi (dalam berkas lain) berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat, 1 (satu) buah Helm warna kuning merk Ink, 1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna ungu hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol G-4359-FR berikut kunci kontak dibawa ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa mengetahui ada jual beli ganja antara Hardianto als kojek dengan Toni ( dalam berkas lain ) tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib karena adanya rasa solidaritas sebagai teman;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 561/NNF/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang , Dengan kesimpulan ? Nomor BB-1122/2013/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat tersebut diatas diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,109 gram dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------KEDUA :
Bahwa ia terdakwa CUARISTO Als ARIS Bin DARYONO pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak ?tidaknya masih dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Areal terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dan atau pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.30 Wib bertempat didepan warung tempe mendoan masuk Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes ? Tanpa hak atau melawan hukum telah turut sertamenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I ? perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib, saat terdakwa bersama Hardianto Als Kojek (dalam berkas lain) berada ditoko milik mbahnya Hardianto masuk Desa Ketanggungan, terdakwa diajak Hardianto ke areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh Hardianto Als Kojek, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai di terminal bus Ketanggungan dan ditempat tersebut bertemu dengan Danu (DPO), lalu pada saat itu Danu (DPO) menyuruh Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain), selanjutnya Hardianto Als Kojek sms kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain) namun saat itu terdakwa tidak tahu isi sms dan jawaban sms Toni tersebut, akan tetapi terdakwa mengetahui kalau Hardianto saat itu mengatakan kepada Danu ?Bahwa Ganja ada pada Toni Mulyani?, kemudian Danu menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani dan menurut Danu bahwa Ganja tersebut rencananya untuk malam mingguan lalu Danu juga mengatakan kepada Hardianto kalau sudah berhasil membeli Ganja dari Toni Mulyani agar diantarkan di alun-alun Brebes pada malam minggunya hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib, setelah Hardianto Als Kojek menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Danu untuk membeli Ganja lalu Danu meninggalkan areal terminal bus dengan tujuan untuk pulang ke Pasarbatang Brebes, sedangkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dari areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pergi menuju ke depan warung tempe mendoan masuk Desa Pende untuk menemui Toni Mulyani, dan sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai didepan warung tempe mendoan bertemu dengan Toni Mulyani, saat itu Hardianto Als Kojek dengan Toni Mulyani melakukan transaksi jual beli Ganja, yang sebenarnya saat itu Hardianto Als Kojek mau membeli 2 (dua) paket kecil Ganja yang dikehendaki oleh Danu akan tetapi Toni Mulyani saat itu hanya mempunyai 1 (satu) paket kecil Ganja sehingga Hardianto Als Kojek hanya membeli 1 (satu) paket kecil Ganja kepada Toni Mulyani, setelah Hardianto menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Toni lalu menerima 1 (satu) paket kecil Ganja, Setelah Hardianto Als Kojek berhasil membeli Ganja, terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pulang kerumah masing-masing dan saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja dibawa oleh Hardianto Als Kojek kerumahnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa berada dirumah telah dihampiri oleh Hardianto Als Kojek dengan maksud untuk mengajak mengantarkan 1 (satu) paket kecil Ganja tersebut kepada Danu, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat terdakwa bersama dengan Hardianto dengan sambil membawa 1 (satu) paket kecil Ganja yang dapat beli dari Toni Mulyani yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri pergi menuju ke alun-alun Brebes dengan tujuan mengantar Ganja tersebut kepada Danu, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto Als Kojek sampai di alun-alun Brebes dan bertemu dengan Danu, lalu terdakwa bersama Hardianto dibawa oleh Danu ke tempat warung lesehan angkringan yang berada didepan gedung SDN 06 Brebes dan sesampainya ditempat warung lesehan tersebut Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget setelah Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget kemudian Danu meninggalkan terdakwa dan Hardianto Als Kojek, namun sebelumnya sudah pamitan dan mengatakan kepada Hardianto ?Bahwa mau jemput teman-temannya dan akan kembali ketempat lesehan angkringan tersebut?, akan tetapi saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja yang dibawa oleh Hardianto belum sempat diserahkan kepada Danu karena situasi ditempat lesehan angkringan tersebut banyak orang atau pembeli lainnya, selanjutnya setelah Danu meninggalkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek duduk ditempat lesehan angkringan tersebut sambil menunggu Danu, namun sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa bersama Hardianto menunggu Danu tiba-tiba datang petugas Kepolisian ke tempat lesehan angkringan tersebut dan menanyakan identitas dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa dan Hardianto Als Kojek namun petugas tidak menemukan Ganja pada diri terdakwa ataupun pada diri Hardianto Als Kojek, setelah itu petugas menggeledah helm warna kuning merk Ink yang berada didekat kaki kiri Hardianto Als Kojek dan petugas telah menemukan 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat isi 1,40 gram didalam helm tersebut, selanjutnya terdakwa bersama Hardianto Als Kojek Bin Ahmad Kahadi (dalam berkas lain) berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat, 1 (satu) buah Helm warna kuning merk Ink, 1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna ungu hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol G-4359-FR berikut kunci kontak dibawa ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa mengetahui ada jual beli ganja antara Hardianto als kojek dengan Toni ( dalam berkas lain ) tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib karena adanya rasa solidaritas sebagai teman;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 561/NNF/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang , Dengan kesimpulan “Nomor BB-1122/2013/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat tersebut diatas diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,109 gram dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP; ---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut ; ---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi di persidangan, yang keterangannya sebagai berikut: ---------
Saksi 1. BUDI SUPRIYONO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan Saksi bersama dengan rekan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat kasus Narkotika jenis Ganja;
Bahwa, yang dimaksud empat orang tersebut adalah Sdr. Hardianto alias Kojek, Sdr. Cuaristo alias Aris Bin Daryono (Terdakwa), Sdr. Toni Mulyani dan Sdr. Agus Taufik;
Bahwa, Saksi menangkap Terdakwa pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekitar pukul 21.30 wib di lesehan warung angkringan di depan Gedung SDN 06 Brebes masuk Kelurahan Brebes Kec./Kab. Brebes sedangkan Sdr. Toni Mulyani dari hasil pengembangan ditangkap di dalam rumah masuk Desa Pende Kec. Kersana, Kab. Brebes dan Sdr. Aguas Taufik ditangkap di dalam rumahnya masuk Desa Cikandang, Kec. Kersana, Kab. Brebes; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awalnya pada saat menangkap Sdr. Hardianto yang saat itu bersama dengan Terdakwa Saksi mendapatkan satu paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna coklat berat isi 1,40 gram sedangkan pada saat menangkap Terdakwa saya tidak menemukan ganja atau barang apapun; -----------------------------------------------------------
Bahwa, saat ditemukan satu paket kecil ganja pada Sdr. Hardianto atas pengakuannya adalah milik Sdr. Danu (belum tertangkap) yang sebelumnya Sdr. Danu menyuruh Sdr. Hardianto untuk membeli ganja dan Sdr. Hardianto membelinya kepada Toni Mulyani bersama dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awal mula pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 21.00 wib Saksi bersama Sdr. Afri Agus Setiawan dan anggota Sat Res Narkoba lainnya sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah kec. Brebes. Kemudian Saksi bersama rekan Saksi menerima informasi dari masyarakat di warung lesehan angkringan yang ada di depan SDN 06 Brebes ada dua orang Laki-laki akan melakukan minum-minuman beralkohol dan diduga dua orang tersebut memiliki ganja. Atas informasi tersebut Saksi bersama Sdr. Afri Agus Setiawan dan anggota Sat Res Narkoba lainnya menuju ke Jl. Yos Sudarso Brebes dan saat itu Saksi dan rekan Saksi Sdr. Afri Agus Setiawan melihat dua orang yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diterima sebelumnya sedang duduk di depan warung angkringan. Kemudian Saksi dan rekan Saksi Sdr. Afri Agus Setiawan menanyakan identitas dua orang tersebut yang selanjutnya menggeledah badan atau pakaiannya masing-masing. Yang mana pada saat digeledah dan diperiksa pada helm milik Sdr. Hardianto pada bagian dalamnya ada bungkusan dengan menggunakan kertas warna coklat yang ternyata setelah dibuka ditemukan satu paket kecil ganja yang atas pengakuannya helm tersebut milik Sdr. Hardianto. Dan setelah Saksi menggeledah badan atau pakaian milik Terdakwa tidak ditemukan ganja atau barang apapun. Kemudian Saksi membawa Sdr. Hardianto dan Terdakwa bersama dengan satu paket kecil ganja, helm milik Sdr. Hardianto dan sepeda motor Honda Beat dibawa ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut; --------------------
Bahwa, setahu Saksi menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa ikut mengantarkan Sdr. Hardianto membeli ganja tersebut pada Sdr. Toni ; --------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi saat itu Terdakwa tidak mengkonsumsi ganja hanya mengantarkan saja sebagai bentuk solidaritas dengan teman; ---------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan Terdakwa perbuatan tersebut bukan ide dari Terdakwa melainkan ide dari Sdr. Danu yang menyuruh Sdr. Hardianto untuk membelikan ganja menurut pengakuan Sdr. Hardianto; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi Terdakwa tidak melapor adanya trasaksi jual beli ganja terkait dengan Sdr. Hardianto membeli ganja kepada pihak berwajib; -------------------------------
Bahwa, Sdr. Hardianto membeli ganja tersebut tidak ada izin dari yang berwenang dan Sdr. Hardianto juga tidak dalam masa pengobatan atau dibawah pengobatan dokter atau medis ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada Saksi menangkap Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa formasi duduknya melingkar dan ditengah-tengahnya ada minuman keras dan helm warna ; ------
Bahwa, setahu Saksi pada saat itu jumlah helm ada tiga dan yang terdapat ganja hanya satu yaitu helm yang sekarang diajukan sebagai barang bukti; --------------------------------
Bahwa, Pada saat itu helm-helm tersebut saya periksa satu persatu dan helm yang ada ganjanya diperiksa yang terakhir; ------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------
Saksi II. AFRI AGUS SETIAWAN; ---------------------------------------------------------------
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa, yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan Saksi bersama dengan rekan Saksi telah telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat kasus Narkotika jenis Ganja; --------------------------------------------------------------
Bahwa, yang dimaksud empat orang tersebut adalah Sdr. Hardianto alias Kojek, Sdr. Cuaristo alias Aris Bin Daryono (Terdakwa), Sdr. Toni Mulyani dan Sdr. Agus Taufik;
Bahwa, Saksi menangkap Terdakwa pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekitar pukul 21.30 wib di lesehan warung angkringan di depan Gedung SDN 06 Brebes masuk Kelurahan Brebes Kec./Kab. Brebes sedangkan Sdr. Toni Mulyani dari hasil pengembangan ditangkap di dalam rumah masuk Desa Pende Kec. Kersana, Kab. Brebes dan Sdr. Aguas Taufik ditangkap di dalam rumahnya masuk Desa Cikandang, Kec. Kersana, Kab. Brebes; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awalnya pada saat menangkap Sdr. Hardianto yang saat itu bersama dengan Terdakwa Saksi mendapatkan satu paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna coklat berat isi 1,40 gram sedangkan pada saat menangkap Terdakwa saya tidak menemukan ganja atau barang apapun; -----------------------------------------------------------
Bahwa, saat ditemukan satu paket kecil ganja pada Sdr. Hardianto atas pengakuannya adalah milik Sdr. Danu (belum tertangkap) yang sebelumnya Sdr. Danu menyuruh Sdr. Hardianto untuk membeli ganja dan Sdr. Hardianto membelinya kepada Toni Mulyani bersama dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, awal mula pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 21.00 wib Saksi bersama Sdr. Budi Supriyono dan anggota Sat Res Narkoba lainnya sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah kec. Brebes. Kemudian Saksi bersama rekan Saksi menerima informasi dari masyarakat di warung lesehan angkringan yang ada di depan SDN 06 Brebes ada dua orang Laki-laki akan melakukan minum-minuman beralkohol dan diduga dua orang tersebut memiliki ganja. Atas informasi tersebut Saksi bersama Sdr. Budi Supriyono Setiawan dan anggota Sat Res Narkoba lainnya menuju ke Jl. Yos Sudarso Brebes dan saat itu Saksi dan rekan Saksi Sdr. Budi Supryono melihat dua orang yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diterima sebelumnya sedang duduk di depan warung angkringan. Kemudian Saksi dan rekan Saksi Sdr. Budi Supriyono menanyakan identitas dua orang tersebut yang selanjutnya menggeledah badan atau pakaiannya masing-masing. Yang mana pada saat digeledah dan diperiksa pada helm milik Sdr. Hardianto pada bagian dalamnya ada bungkusan dengan menggunakan kertas warna coklat yang ternyata setelah dibuka ditemukan satu paket kecil ganja yang atas pengakuannya helm tersebut milik Sdr. Hardianto. Dan setelah Saksi menggeledah badan atau pakaian milik Terdakwa tidak ditemukan ganja atau barang apapun. Kemudian Saksi membawa Sdr. Hardianto dan Terdakwa bersama dengan satu paket kecil ganja, helm milik Sdr. Hardianto dan sepeda motor Honda Beat dibawa ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut; --------------------
Bahwa, setahu Saksi menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa ikut mengantarkan Sdr. Hardianto membeli ganja tersebut pada Sdr. Toni ; ---------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi saat itu Terdakwa tidak mengkonsumsi ganja hanya mengantarkan saja sebagai bentuk solidaritas dengan teman; ---------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan Terdakwa perbuatan tersebut bukan ide dari Terdakwa melainkan ide dari Sdr. Danu yang menyuruh Sdr. Hardianto untuk membelikan ganja menurut pengakuan Sdr. Hardianto; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi Terdakwa tidak melapor adanya trasaksi jual beli ganja terkait dengan Sdr. Hardianto membeli ganja kepada pihak berwajib; -------------------------------
Bahwa, Sdr. Hardianto membeli ganja tersebut tidak ada izin dari yang berwenang dan Sdr. Hardianto juga tidak dalam masa pengobatan atau dibawah pengobatan dokter atau medis;
Bahwa, pada Saksi menangkap Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa formasi duduknya melingkar dan ditengah-tengahnya ada minuman keras dan helm warna;
Bahwa, setahu Saksi pada saat itu jumlah helm ada tiga dan yang terdapat ganja hanya satu yaitu helm yang sekarang diajukan sebagai barang bukti;
Bahwa, Pada saat itu helm-helm tersebut saya periksa satu persatu dan helm yang ada ganjanya diperiksa yang terakhir;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------
Saksi III. HARDIANTO Alias KOJEK Bin AHMAD KAHADI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi adalah teman Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa, Saksi dan terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 21.30 wib di lesehan warung angkringan depan SDN 06 Brebes secara bersamaan dimana Saksi dan terdakwa ditangkap pada saat itu juga dengan Saksi oleh petugas dari Kepolisian karena ada ganja;
Bahwa, pada saat petugas Polisi menangkap Terdakwa, Petugas Polisi tidak menemukan apa-apa pada diri Terdakwa, sedangkan pada saat Polisi menangkap dan menggeledah badan atau pakaian Saksi didapatkan ganja;
Bahwa, awalnya pada hari Jum’at, 17 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 Saksi pergi ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa membeli baju ke toko baju di Ketanggungan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi. Setelah selesai membeli baju dalam perjalanan Saksi mendapat telephon melalui handphone dari Sdr. Danu (DPO) yang meminta dibelikan barang berupa ganja dan meminta Saksi untuk datang ke terminal bus Ketanggungan. Setelah sampai di terminal bus Ketanggungan Saksi bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) dan dia langsung menyuruh Saksi membeli ganja. Kemudian Saksi SMS Sdr. Toni menanyakan “ada ganja apa tidak”? dijawab oleh Sdr. Toni “ya ganja ada”, selanjutnya Saksi mengatakan pada Sdr. Danu (DPO) ganja ada pada Sdr. Toni. Kemudian Sdr. Danu (DPO) memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi untuk membeli ganja kepada Sdr. Toni. Kemudian Saksi dan Tedakwa pergi ke warung tempe mendoan di Desa Pende, Kec. Kersana untuk bertemu dengan Sdr. Toni lalu Saksi transaksi jual beli ganja yang pada saat itu Saksi disuruh Sdr. Danu (DPO) untuk membeli ganja dua paket kecil karena Sdr. Toni hanya memiliki satu paket kecil saja akhirnya Saksi hanya membeli satu paket kecil ganja tersebut dengan membayar sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Toni dan Saksi menerima 1 (satu) paket kecil ganj;
Bahwa, Saksi menghampiri Sdr. Toni untuk membeli ganja Terdakwa menunggu tukang gorengan, sementara Saksi bertransaksi jual beli ganja dengan Sdr. Toni;
Bahwa, sebelum Saksi dan Terdakwa pergi ketempat Sdr. Toni untuk membeli ganja, Terdakwa menanyakan kepada Saksi “kita mau kemana?” dan Saksi menjawab “ mau beli barang” dan Terdakwa sudah mengerti dengan kata “membeli barang” tersebut;
Bahwa, Selanjutnya Saksi dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib Saksi menghampri Terdakwa mengajak untuk mengantarkan ganja ke Sdr. Danu (DPO) dengan tujuan ke alun-alun Brebes, setelah sampai di alun-alun Brebes Saksi bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) lalu mengajak Saksi dan Terdakwa pergi ke lesehan angkringan yang ada di depan SDN 06 Brebes. Setelah sampai di lesehan angkringan tersebut Sdr. Danu (DPO) memesan makanan dan minuman air jeruk anget, setelah itu Sdr. Danu (DPO) meninggalkan Saksi dan Terdakwa sambil mengatakan “saya mau jemput teman-teman yang lain dan akan kembali kesini lagi”, pada saat itu ganja belum Saksi berikan kepada Sdr. Danu (DPO) karena di lesehan angkringan bayak orang lain yang sedang membeli makanan. Kemudian sekira pukul 21.30 wib datang petugas dari Kepolisian yang langsung menanyakan identitas Saksi dan Terdakwa setelah dijawab oleh saya dan Terdakwa saya dan Terdakwa langsung digeledah badan atau pakaiannya masing-masing. Setelah menggeledah badan atau pakaian Saksi dan Terdakwa tidak menemukan apa-apa, selanjutnya petugas menggeledah helm yang ada disekitar lesehan angkringan tersebut dari empat helm yang digeledah ada satu helm yaitu milik Saksi ditemukan ganja yang sebenarnya milik Sdr. Danu (DPO) yang belum sempat Saksi berikan akhirnya Saksi dan Terdakwa dibawa ke Polres Brebes oleh petugas bersama dengan ganja, helm, dan sepeda motor Honda Beat milik Saksi;
Bahwa, Sdr. Danu mengetahui jika Saksi mempunyai ganja dari teman Saksi dan juga teman Sdr. Danu namanya Sdr. Ilham;
Bahwa, setahu Saksi pada saat itu Terdakwa mengerti/mengetahui jika Saksi akan membeli ganja dari Sdr. Toni;
Bahwa, setahu Saksi pada saat itu Terdakwa melihat saya memasukan ganja ke dalam saku celana milik Saksi;
Bahwa, setahu Saksi pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui maksud dan tujuan pergi ke Alun-alun untuk memberikan ganja kepada Sdr. Danu;
Bahwa, pada saat itu setahu Saksi Terdakwa tidak mengetahui jika Saksi memindahkan ganja ke helm warna Kuning dengan merk INK milik Saksi;
Bahwa, Saksi membeli/mengambil ganja kepada Sdr. Toni malam itu juga dan Terdakwa mau diajak membeli ganja karena diajak oleh saya karena pertemanan;
Bahwa, Terdakwa pada waktu itu hanya mengantar Saksi saja untuk membeli ganja dan mengantarkan ke Sdr. Danu (DPO);
Bahwa, sepada motor yang dgunakan untuk membeli dan mengantarkan ganja tersebut adalah milik Saksi dan pada waktu mengantar ganja ke Alun-alun Brebes Saksi yang menyetir/mengemudikan dan Terdakwa yang dibonceng Saksi;
Bahwa, pada waktu pergi ke warung tempe mendoan di Desa Pende Kabupaten Brebes untuk bertemu dengan Sdr. Toni membeli ganja Saksi yang mengemudikan sepeda motor dengan No.Pol: G-4359-FR dengan merk Honda Beat warna Hitam;
Bahwa, setahu Saksi bangunan warung tempe mendoan tersebut ada dindingnya dan pada saat Saksi transaksi jual beli ganja dengfan Sdr. Toni terjadi di dalam warung yang tidak ada jendelanya;
Bahwa, Terdakwa mau mengantar Saksi membeli ganja karena rasa solidarotas sebagai teman dan Terdakwa tidak memperoleh keuntungan / imbalan dari jual beli ganja yang dilakukan Saksi dengan Sdr. Toni ;
Bahwa, Terdakwa tidak melaporkan transaksi jual beli ganja tersebut kepada pihak berwajig karena rasa solidaritas pertemanan;
Bahwa, Saksi pernah mengkonsumsi ganja sebelumnya dan Saksi dalam bertransaksi jual beli ganja tersebut dengan Sdr. Toni tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IV. TONI MULYANI Bin ALI MUKTI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi ditangkap pada hari Minggu, 19 Mei 2013 sekira pukul 00.45 wib di dalam rumah saya Desa Pende, Kec. Kersana Kabupaten Brebes;
Bahwa, Saksi ditangkap karena Saksi telah menjual ganja kepada Sdr. Hardianto seberat 1,40 gram pada hari Jum’at, 17 Mei 2013 sekira pukul 21.30 wib di depan warung tempe mendoan Desa Pende, Kec. Kersana Kabupaten Brebes;
Bahwa, Sdr. Hardianto datang untuk membeli ganja ke Saksi bersama dengan Terdakwa (Cuaristo alias Aris);
Bahwa, Saksi sebelumnya menerima pesan lewat SMS dari Sdr. Hardianto yang pada saat itu Sdr. Hardianto memesan ganja dengan menggunakan handphone melalui SMS yang menanyakan apakah Saksi memiliki ganja dan Saksi menjawab “iya ada ganja”;
Bahwa, Saksi mendapat ganja tersebut dari seorang bernama Sdr. AA (DPO) yang ada di Pabuaran Cirebon;
Bahwa, saat Sdr. Hardianto datang untk membeli ganja kepada Saksi, Saksi melihat pada saat itu Terdakwa ada di belakang Sdr. Hardianto dengan membonceng sepeda motor;
Bahwa, Terdakwa menjual ganja 1 (satu) paket kecik kepada Sdr. Hardianto Als. Kojek dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mengetahui ada transaksi jual beli ganja atau tidak namun Terdakwa melihat Saksi berjabat tangan dengan Sdr. Hardianto;
Bahwa, Saksi memberikan ganja kepada Sdr. Hardianto dengan cara biasa yaitu dengan cara seperti berjabatan tangan dan kemudian Sdr. Hardianto memasukkan paket ganja tersebut kedalam saku celananya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui setelah itu Terdakwa dan Sdr. Hardianto akan pergi ke mana;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah membeli ganja kepada Saksi dan belum pernah mengkonsumsinya;
Bahwa, menurut Saksi saat itu Terdakwa bisa melihat Saksi dan Sdr. Hardianto sedang bertransaksi jual beli ganja;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Sdr. Danu;
Bahwa, setahu Saksi saat Saksi bertransaksi jual beli ganja dengan Sdr. Hardianto Terdakwa sedang makan gorengan sambil menunggu Sdr. Hardianto karena Terdakwa menunggu di tukang gorengan;
Bahwa, pada saat Saksi dan Sdr. Hardianto bertransaksi jual beli ganja Terdakwa menghadap ke dalam warung dan pada saat transaksi Saksi bisa melihat Terdakwa dan Terdakwa bisa melihat Saksi;
Bahwa, Saksi sudah pernah menggunakan ganja sebelumnya dan Saksi jual sudah beberapa kali menjual ganja;
Bahwa, Saksi dalam melakukan transaksi jual beli ganja atau dalam memiliki ganja tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekitar pukul 21.30 wib di lesehan warung angkrinan yang ada di depan SDN 06 Brebes masuk Kel. Brebes, Kec./Kab. Brebes Terdakwa bersama teman Terdakwa Sdr. Hardianto ditangkap oleh petugas Polisi;
Bahwa, awalnya bermula pada hari Jum’at, 17 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 Sdr. Hardianto pergi ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa membeli baju ke toko baju di Ketanggungan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat d. Setelah selesai membeli baju dalam perjalanan Sdr. Hardianto mendapat telephon melalui handphone dari siapa dan apa yang dibicarakan Terdakwa tidak tahu lalu Sdr. Hardianto mengajak Terdakwa ke terminal bus Ketanggungan. Setelah sampai di terminal bus Ketanggungan Sdr. Hardianto bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) yang Sdr. Hardianto ceritakan kepada Terdakwa sebelumnya yang nelphon setelah membeli baju dan langsung menyuruh Sdr. Hardianto membeli “barang”. Kemudian Sdr. Hardianto SMS Sdr. Toni;
Bahwa, saat itu jarak antara Terdakwa dan Sdr. Hardianto serta Sdr. Danu (DPO) cukup deket, namun setelah itu Sdr. Hardianto dan Sdr. Danu berbicara berdua dan agak menjauh dari Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengetahui Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni Mulyani akan bertransaksi jual beli ganja karena sebelumnya Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa akan membeli “barang” dan Terdakwa sudah mengerti apa yang dimaksud “barang” itu adalah ganja;
Bahwa, setelah bertemu dengan Sdr. Toni, Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni berbicara berdua sementara Terdakwa di tukang gorengan sambil makan gorengan menunggu Sdr. Hardianto dan Terdakwa melihat Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni bersalaman;
Bahwa, selanjutnya Sdr. Hardianto dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib Sdr. Hardianto menghampri Terdakwa untuk mengajak mengantarkan ganja ke Sdr. Danu dengan tujuan ke alun-alun Brebes, setelah sampai di alun-alun Brebes Sdr. Hardianto bertemu dengan Sdr. Danu lalu mengajak Sdr. Hardianto dan Terdakwa pergi ke lesehan warung angkringan yang ada di depan SDN 06 Brebes. Setelah sampai di lesehan angkringan tersebut Sdr. Danu memesan makanan dan minuman air jeruk anget, setelah itu Sdr. Danu meninggalkan Sdr. Hardianto dan Terdakwa dengan mengatakan “saya mau jemput teman-teman yang lain dan akan kembali kesini lagi”. Kemudian sekira pukul 21.30 wib datang petugas dari Kepolisian yang langsung menanyakan identitas Sdr. Hardianto dan Terdakwa setelah dijawab oleh Sdr. Hardianto dan Terdakwa, petugas Polisi langsung menggeledah badan atau pakaian Terdakwa dan Sdr. Hardianto tidak menemukan apa-apa, selanjutnya petugas menggeledah helm yang ada disekitar lesehan angkringan tersebut dari empat helm yang digeledah ada satu helm warna Kuning deng merk INK yaitu milik Sdr. Hardianto ditemukan ganja, akhirnya Terdakwa dan Sdr. Hardianto dibawa ke Polres Brebes oleh petugas bersama dengan ganja, helm, dan sepeda motor Honda Beat milik Sdr. Hardianto serta 1 (Satu) HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam;
Bahwa, pada waktu itu Terdakwa hanya mengantar Sdr. Hardianto karena Sdr. Hardianto merupakan teman Terdakwa;
Bahwa, Sdr. Hardianto dalam membeli ganja tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap lalu digeledah tidak ditemukan ganja atau barang apapun pada badan atau pakaian Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa tidak mendapat keuntungan/imbalan apa-apa dalam mengeantar Sdr. Hardianto membeli ganja;
Bahwa, saat itu Terdakwa tidak sempat melihat Sdr. Danu menyerahkan uang kepada Sdr. Hardianto;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Hardianto “mau apa pergi untuk bertemu dengan Sdr. Toni”? pada saat itu Sdr. Hardianto jawab “mau beli barang” dan Terdakwa mengetahui maksud barang tersebut adalah ganja;
Bahwa, pada saat di lesehan angkringan ganja tersebut sudah di bawa oleh Sdr. Hardianto dan di lesehan angkringan tersebut udah ada minuman keras;
Bahwa, saat itu Terdakwa belum sempat meminum minuman keras tersebut;
Bahwa, pada saat ganja tersebut ditemukan oleh petugas Plisi di helm milik Sdr. Hardianto setahu Terdakwa ganja tersebut dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat;
Bahwa, sebenarnya Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Hardianto membeli ganja kepada Sdr. Toni dan akan memberikan ganja tersebut kepada Sdr. Danu (DPO), namun Terdakwa tidak melapor ke petugas Kepolisian bahwa Terdakwa hal tersebut karena takut dan rasa solidaritas Terdakwa sebagai teman;
Bahwa, Sdr. Hardianto setiap pergi mengajak Terdakwa selalu menggunakan sepeda motor tersebut yang adalah milik Sdr. Hardianto;
Bahwa, Terdakwa mengetahui bungkusan ganja tersebut pada saat saya ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa jual beli ganja ataupun memilki ganja itu dilarang dan Sdr. Hardianto tidak mempunyai ijin dalam membeli ganja tersebut;
Bahwa, Terdakwa merasa bersalah serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 paket ganja dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat isi 1,40 gram, 1 (satu) buah Helm warna Kuning merk INK, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model 3220 warna Ungu Hitam, yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh Saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan berdasarkan Penetapan No.83/ Pen.Pid/2013/PN.Bbs;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 561/NNF/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO, ST selaku Pemeriksa dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor BB-1122/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut adalah ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekitar pukul 21.30 wib di lesehan warung angkrinan yang ada di depan SDN 06 Brebes masuk Kel. Brebes, Kec./Kab. Brebes Terdakwa bersama teman Terdakwa Sdr. Hardianto ditangkap oleh petugas Polisi;
Bahwa, awalnya bermula pada hari Jum’at, 17 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 Sdr. Hardianto pergi ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa membeli baju ke toko baju di Ketanggungan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Setelah selesai membeli baju dalam perjalanan Sdr. Hardianto mendapat telephon melalui handphone dari siapa dan apa yang dibicarakan Terdakwa tidak tahu lalu Sdr. Hardianto mengajak Terdakwa ke terminal bus Ketanggungan. Setelah sampai di terminal bus Ketanggungan Sdr. Hardianto bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) yang Sdr. Hardianto ceritakan kepada Terdakwa sebelumnya yang nelphon setelah membeli baju dan langsung menyuruh Sdr. Hardianto membeli “barang”. Kemudian Sdr. Hardianto SMS Sdr. Toni;
Bahwa, Terdakwa mengetahui Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni Mulyani akan bertransaksi jual beli ganja karena sebelumnya Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa akan membeli “barang” dan Terdakwa sudah mengerti apa yang dimaksud “barang” itu adalah ganja;
Bahwa, Sdr. Hardianto pergi ketempat Sdr. Toni untuk membeli ganja dan setelah bertemu dengan Sdr. Toni, Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni berbicara berdua sementara Terdakwa di tukang gorengan sambil makan gorengan menunggu Sdr. Hardianto dan Terdakwa melihat Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni bersalaman;
Bahwa, selanjutnya Sdr. Hardianto dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib Sdr. Hardianto menghampri Terdakwa untuk mengajak mengantarkan ganja ke Sdr. Danu dengan tujuan ke alun-alun Brebes, setelah sampai di alun-alun Brebes Sdr. Hardianto bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) lalu mengajak Sdr. Hardianto dan Terdakwa pergi ke lesehan warung angkringan yang ada di depan SDN 06 Brebes. Setelah sampai di lesehan angkringan tersebut Sdr. Danu (DPO) memesan makanan dan minuman air jeruk anget, setelah itu Sdr. Danu (DPO) meninggalkan Sdr. Hardianto dan Terdakwa dengan mengatakan “saya mau jemput teman-teman yang lain dan akan kembali kesini lagi”. Kemudian sekira pukul 21.30 wib datang petugas dari Kepolisian yang langsung menanyakan identitas Sdr. Hardianto dan Terdakwa setelah dijawab oleh Sdr. Hardianto dan Terdakwa, petugas Polisi langsung menggeledah badan atau pakaian Terdakwa dan Sdr. Hardianto tidak menemukan apa-apa, selanjutnya petugas menggeledah helm yang ada disekitar lesehan angkringan tersebut dari empat helm yang digeledah ada satu helm warna Kuning dengan merk INK yaitu milik Sdr. Hardianto ditemukan ganja, akhirnya Terdakwa dan Sdr. Hardianto dibawa ke Polres Brebes oleh petugas bersama dengan ganja, helm, dan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol: G-4359-FR warna Hitam milik Sdr. Hardianto serta 1 (Satu) HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam;
Bahwa, pada waktu itu Terdakwa hanya mengantar Sdr. Hardianto karena Sdr. Hardianto merupakan teman Terdakwa;
Bahwa, pada saat Terdakwa ditangkap lalu digeledah tidak ditemukan ganja atau barang apapun pada badan atau pakaian Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa tidak mendapat keuntungan/imbalan apa-apa dalam mengeantar Sdr. Hardianto membeli ganja;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Hardianto “mau apa pergi untuk bertemu dengan Sdr. Toni”? pada saat itu Sdr. Hardianto jawab “mau beli barang” dan Terdakwa mengetahui maksud barang tersebut adalah ganja;
Bahwa, pada saat ganja tersebut ditemukan oleh petugas Polisi di helm milik Sdr. Hardianto setahu Terdakwa ganja tersebut dibungkus dengan menggunakan kertas minyak warna coklat;
Bahwa, sebenarnya Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Hardianto membeli ganja kepada Sdr. Toni dan akan memberikan ganja tersebut kepada Sdr. Danu (DPO), namun Terdakwa tidak melapor ke petugas Kepolisian bahwa Terdakwa hal tersebut karena takut dan rasa solidaritas Terdakwa sebagai teman;
Bahwa, Sdr. Hardianto setiap pergi mengajak Terdakwa selalu menggunakan sepeda motor tersebut yang adalah milik Sdr. Hardianto;
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa jual beli ganja ataupun memilki ganja itu dilarang dan Sdr. Hardianto tidak mempunyai ijin dalam membeli ganja tersebut;
Bahwa, Terdakwa merasa bersalah serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi;
Bahwa diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 561/NNF/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc dan IBNU SUTARTO, ST selaku Pemeriksa dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor BB-1122/2013/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut adalah ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pertama Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 114 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dinilai dan dipandang tepat untuk dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sesuai dengan perbuatannya yaitu dakwaan Pertama Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Unsur “ Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Ad. 1 unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang menurut hukum sebagai subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum ataupun badan usaha yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan TerdakwaCUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan sebagaimana tercantum pula pada bagian awal putusan ini dan selama persidangan terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “ Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah setiap tindakan Terdakwa dalam bentuk apapun merupakan perwujudan dari maksud atas tujuan dan pengetahuan Terdakwa, serta Terdakwa mengetahui akan akibat yang ditimbulkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tidak melaporkan adanya tindak pidana adalah bahwa Terdakwa mengetahui adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang – undangan, namun Terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang penggolongannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU No.35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui
Bahwa, pada hari Jum’at, 17 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 Sdr. Hardianto pergi ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa membeli baju ke toko baju di Ketanggungan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Setelah selesai membeli baju dalam perjalanan Sdr. Hardianto mendapat telephon melalui handphone dari siapa dan apa yang dibicarakan Terdakwa tidak tahu lalu Sdr. Hardianto mengajak Terdakwa ke terminal bus Ketanggungan. Setelah sampai di terminal bus Ketanggungan Sdr. Hardianto bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) yang Sdr. Hardianto ceritakan kepada Terdakwa sebelumnya yang nelphon setelah membeli baju dan langsung menyuruh Sdr. Hardianto membeli “barang”. Kemudian Sdr. Hardianto SMS Sdr. Toni;
Bahwa, Terdakwa mengetahui Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni Mulyani akan bertransaksi jual beli ganja karena sebelumnya Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa akan membeli “barang” dan Terdakwa sudah mengerti apa yang dimaksud “barang” itu adalah ganja;
Bahwa, Sdr. Hardianto pergi ketempat Sdr. Toni untuk membeli ganja dan setelah bertemu dengan Sdr. Toni, Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni berbicara berdua sementara Terdakwa di tukang gorengan sambil makan gorengan menunggu Sdr. Hardianto dan Terdakwa melihat Sdr. Hardianto dan Sdr. Toni bersalaman;
Bahwa, selanjutnya Sdr. Hardianto dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pada hari Sabtu, 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib Sdr. Hardianto menghampri Terdakwa untuk mengajak mengantarkan ganja ke Sdr. Danu dengan tujuan ke alun-alun Brebes, setelah sampai di alun-alun Brebes Sdr. Hardianto bertemu dengan Sdr. Danu (DPO) lalu mengajak Sdr. Hardianto dan Terdakwa pergi ke lesehan warung angkringan yang ada di depan SDN 06 Brebes. Setelah sampai di lesehan angkringan tersebut Sdr. Danu (DPO) memesan makanan dan minuman air jeruk anget, setelah itu Sdr. Danu (DPO) meninggalkan Sdr. Hardianto dan Terdakwa dengan mengatakan “saya mau jemput teman-teman yang lain dan akan kembali kesini lagi”. Kemudian sekira pukul 21.30 wib datang petugas dari Kepolisian yang langsung menanyakan identitas Sdr. Hardianto dan Terdakwa setelah dijawab oleh Sdr. Hardianto dan Terdakwa, petugas Polisi langsung menggeledah badan atau pakaian Terdakwa dan Sdr. Hardianto tidak menemukan apa-apa, selanjutnya petugas menggeledah helm yang ada disekitar lesehan angkringan tersebut dari empat helm yang digeledah ada satu helm warna Kuning dengan merk INK yaitu milik Sdr. Hardianto ditemukan ganja, akhirnya Terdakwa dan Sdr. Hardianto dibawa ke Polres Brebes oleh petugas bersama dengan ganja, helm, dan sepeda motor Honda Beat dengan No.Pol: G-4359-FR warna Hitam milik Sdr. Hardianto serta 1 (Satu) HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam;
Bahwa, pada waktu itu Terdakwa hanya mengantar Sdr. Hardianto karena Sdr. Hardianto merupakan teman Terdakwa;
Bahwa, sebenarnya Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Hardianto melakukan transaksi dengan Sdr. Toni yaitu Sdr. Hardianto membeli ganja kepada Sdr. Toni dan akan memberikan ganja tersebut kepada Sdr. Danu (DPO), namun Terdakwa sengaja tidak melapor ke petugas Kepolisian karena Terdakwa takut dan rasa solidaritas Terdakwa sebagai teman dengan Sdr. Hardianto, walaupun Terdakwa mengetahui hal tersebut adalah salah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dalam hal ini Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa CUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya terdakwa bersalah maka pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan serta sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 paket ganja dibungkus kertas minyak warna Coklat dengan berat isi 1,40 gram, 1 (satu) buah Helm warna Kuning merk INK, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model 3220 warna Ungu Hitam, yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh Saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan berdasarkan Penetapan No.83/ Pen.Pid/2013/PN.Bbs, yang dimana barang bukti tersebut harus dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; -
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri maupun orang lain;
Terdakwa tidak mengindahkan upaya pemerintah yang sedang menggiatkan pemberantasan narkoba;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan kemudian, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada para terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 131 Undang - undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang - undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1(satu) paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna coklat berat isi 1,40 gram;
1 (satu) buah helm warna kuning merk INK;
1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol. G-4359-FR berikut kunci kontak;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari Kamis, tanggal 24Oktober 2013, oleh kami ELFIAN, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIAN KURNIAWATI, SH., MH. dan MENIEK EMELINNA LATUPUTTY, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUTRIONO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes dan dihadiri oleh ENDANG TRININGSIH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
DIAN KURNIAWATI, SH., MH. ELFIAN, SH., MH.
t.t.d
MENIEK EMELINNA LATUPUTTY, SH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
SUTRIONO, SH.