366/Pid.Sus/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 366/Pid.Sus/2013/PT.Smg
Other Participants (1)
- CUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO
ï‚§ Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 24 Oktober 2013 nomor 108 / Pid. Sus / 2013 / PN.Bbs yang dimintakan banding tersebut , sekedar mengenai lamanya pidana pidana yang dijatuhkan sehingga untuk amar selengkapnya sebagai berikut ; 1 Menyatakan Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”; 2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Untuk Dinas
P U T U S A N
NOMOR : 366 / Pid.Sus / 2013 / PT. Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah ini dalam perkara terdakwa : ------------------------------------
Nama lengkap : CUARISTO Als ARIS bin DARYONO ; -------
Tempat lahir : Brebes ; ------------------------------------------------
Umur/ tanggal.Lahir : 20 Tahun / 12 Juli 1992 ; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------
Kebangsaaaan : Indonesia ; -----------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pende Rt.05 / Rw.03 Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes -- ---------------------
Pekerjaan : -; -----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2013 sampai dengan tanggal 7 Juni 2013 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013 ;------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan tanggal 29 Juli 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013 ;----------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 ;------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2013 ;---------------
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2013 ;----------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 29 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2014 ;-----------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca seluruh surat-surat yang terdapat dalam berkas perkara: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Brebes dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------
PERTAMA ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa CUARISTO Als ARIS Bin DARYONO pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Areal terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dan atau pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.30 Wib bertempat didepan warung tempe mendoan masuk Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes "Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman " perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib, saat terdakwa bersama Hardianto Als Kojek (dalam berkas lain) berada ditoko milik mbahnya Hardianto masuk Desa Ketanggungan, terdakwa diajak Hardianto ke areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh Hardianto Als Kojek, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai di terminal bus Ketanggungan dan ditempat tersebut bertemu dengan Danu (DPO), lalu pada saat itu Danu (DPO) menyuruh Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain), selanjutnya Hardianto Als Kojek sms kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain) namun saat itu terdakwa tidak tahu isi sms dan jawaban sms Toni tersebut, akan tetapi terdakwa mengetahui kalau Hardianto saat itu mengatakan kepada Danu ?Bahwa Ganja ada pada Toni Mulyani?, kemudian Danu menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani dan menurut Danu bahwa Ganja tersebut rencananya untuk malam mingguan lalu Danu juga mengatakan kepada Hardianto kalau sudah berhasil membeli Ganja dari Toni Mulyani agar diantarkan di alun-alun Brebes pada malam minggunya hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib, setelah Hardianto Als Kojek menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Danu untuk membeli Ganja lalu Danu meninggalkan areal terminal bus dengan tujuan untuk pulang ke Pasarbatang Brebes, sedangkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dari areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pergi menuju ke depan warung tempe mendoan masuk Desa Pende untuk menemui Toni Mulyani, dan sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai didepan warung tempe mendoan bertemu dengan Toni Mulyani, saat itu Hardianto Als Kojek dengan Toni Mulyani melakukan transaksi jual beli Ganja, yang sebenarnya saat itu Hardianto Als Kojek mau membeli 2 (dua) paket kecil Ganja yang dikehendaki oleh Danu akan tetapi Toni Mulyani saat itu hanya mempunyai 1 (satu) paket kecil Ganja sehingga Hardianto Als Kojek hanya membeli 1 (satu) paket kecil Ganja kepada Toni Mulyani, setelah Hardianto menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Toni lalu menerima 1 (satu) paket kecil Ganja, Setelah Hardianto Als Kojek berhasil membeli Ganja, terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pulang kerumah masing-masing dan saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja dibawa oleh Hardianto Als Kojek kerumahnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa berada dirumah telah dihampiri oleh Hardianto Als Kojek dengan maksud untuk mengajak mengantarkan 1 (satu) paket kecil Ganja tersebut kepada Danu, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat terdakwa bersama dengan Hardianto dengan sambil membawa 1 (satu) paket kecil Ganja yang dapat beli dari Toni Mulyani yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri pergi menuju ke alun-alun Brebes dengan tujuan mengantar Ganja tersebut kepada Danu, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto Als Kojek sampai di alun-alun Brebes dan bertemu dengan Danu, lalu terdakwa bersama Hardianto dibawa oleh Danu ke tempat warung lesehan angkringan yang berada didepan gedung SDN 06 Brebes dan sesampainya ditempat warung lesehan tersebut Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget setelah Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget kemudian Danu meninggalkan terdakwa dan Hardianto Als Kojek , namun sebelumnya sudah pamitan dan mengatakan kepada Hardianto ?Bahwa mau jemput teman-temannya dan akan kembali ketempat lesehan angkringan tersebut?, akan tetapi saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja yang dibawa oleh Hardianto belum sempat diserahkan kepada Danu karena situasi ditempat lesehan angkringan tersebut banyak orang atau pembeli lainnya, selanjutnya setelah Danu meninggalkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek duduk ditempat lesehan angkringan tersebut sambil menunggu Danu, namun sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa bersama Hardianto menunggu Danu tiba-tiba datang petugas Kepolisian ke tempat lesehan angkringan tersebut dan menanyakan identitas dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa dan Hardianto Als Kojek namun petugas tidak menemukan Ganja pada diri terdakwa ataupun pada diri Hardianto Als Kojek, setelah itu petugas menggeledah helm warna kuning merk Ink yang berada didekat kaki kiri Hardianto Als Kojek dan petugas telah menemukan 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat isi 1,40 gram didalam helm tersebut, selanjutnya terdakwa bersama Hardianto Als Kojek Bin Ahmad Kahadi (dalam berkas lain) berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat, 1 (satu) buah Helm warna kuning merk Ink, 1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna ungu hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol G-4359-FR berikut kunci kontak dibawa ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa mengetahui ada jual beli ganja antara Hardianto als kojek dengan Toni ( dalam berkas lain ) tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib karena adanya rasa solidaritas sebagai teman;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 561/NNF/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang , Dengan kesimpulan ? Nomor BB-1122/2013/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat tersebut diatas diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,109 gram dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa CUARISTO Als ARIS Bin DARYONO pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak ?tidaknya masih dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Areal terminal bus Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dan atau pada hari Jum?at tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 21.30 Wib bertempat didepan warung tempe mendoan masuk Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes “ Tanpa hak atau melawan hukum telah turut sertamenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I “ perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekira pukul 20.30 Wib, saat terdakwa bersama Hardianto Als Kojek (dalam berkas lain) berada ditoko milik mbahnya Hardianto masuk Desa Ketanggungan, terdakwa diajak Hardianto ke areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan oleh Hardianto Als Kojek, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai di terminal bus Ketanggungan dan ditempat tersebut bertemu dengan Danu (DPO), lalu pada saat itu Danu (DPO) menyuruh Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain), selanjutnya Hardianto Als Kojek sms kepada Toni Mulyani (dalam berkas lain) namun saat itu terdakwa tidak tahu isi sms dan jawaban sms Toni tersebut, akan tetapi terdakwa mengetahui kalau Hardianto saat itu mengatakan kepada Danu ?Bahwa Ganja ada pada Toni Mulyani?, kemudian Danu menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Hardianto Als Kojek untuk membeli Ganja kepada Toni Mulyani dan menurut Danu bahwa Ganja tersebut rencananya untuk malam mingguan lalu Danu juga mengatakan kepada Hardianto kalau sudah berhasil membeli Ganja dari Toni Mulyani agar diantarkan di alun-alun Brebes pada malam minggunya hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib, setelah Hardianto Als Kojek menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Danu untuk membeli Ganja lalu Danu meninggalkan areal terminal bus dengan tujuan untuk pulang ke Pasarbatang Brebes, sedangkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dari areal terminal bus Ketanggungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pergi menuju ke depan warung tempe mendoan masuk Desa Pende untuk menemui Toni Mulyani, dan sekira pukul 21.30 Wib terdakwa bersama Hardianto sampai didepan warung tempe mendoan bertemu dengan Toni Mulyani, saat itu Hardianto Als Kojek dengan Toni Mulyani melakukan transaksi jual beli Ganja, yang sebenarnya saat itu Hardianto Als Kojek mau membeli 2 (dua) paket kecil Ganja yang dikehendaki oleh Danu akan tetapi Toni Mulyani saat itu hanya mempunyai 1 (satu) paket kecil Ganja sehingga Hardianto Als Kojek hanya membeli 1 (satu) paket kecil Ganja kepada Toni Mulyani, setelah Hardianto menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Toni lalu menerima 1 (satu) paket kecil Ganja, Setelah Hardianto Als Kojek berhasil membeli Ganja, terdakwa bersama Hardianto Als Kojek dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pulang kerumah masing-masing dan saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja dibawa oleh Hardianto Als Kojek kerumahnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa berada dirumah telah dihampiri oleh Hardianto Als Kojek dengan maksud untuk mengajak mengantarkan 1 (satu) paket kecil Ganja tersebut kepada Danu, lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat terdakwa bersama dengan Hardianto dengan sambil membawa 1 (satu) paket kecil Ganja yang dapat beli dari Toni Mulyani yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri pergi menuju ke alun-alun Brebes dengan tujuan mengantar Ganja tersebut kepada Danu, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama Hardianto Als Kojek sampai di alun-alun Brebes dan bertemu dengan Danu, lalu terdakwa bersama Hardianto dibawa oleh Danu ke tempat warung lesehan angkringan yang berada didepan gedung SDN 06 Brebes dan sesampainya ditempat warung lesehan tersebut Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget setelah Danu memesan makanan dan minuman jeruk anget kemudian Danu meninggalkan terdakwa dan Hardianto Als Kojek, namun sebelumnya sudah pamitan dan mengatakan kepada Hardianto ?Bahwa mau jemput teman-temannya dan akan kembali ketempat lesehan angkringan tersebut?, akan tetapi saat itu 1 (satu) paket kecil Ganja yang dibawa oleh Hardianto belum sempat diserahkan kepada Danu karena situasi ditempat lesehan angkringan tersebut banyak orang atau pembeli lainnya, selanjutnya setelah Danu meninggalkan terdakwa bersama Hardianto Als Kojek duduk ditempat lesehan angkringan tersebut sambil menunggu Danu, namun sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa bersama Hardianto menunggu Danu tiba-tiba datang petugas Kepolisian ke tempat lesehan angkringan tersebut dan menanyakan identitas dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa dan Hardianto Als Kojek namun petugas tidak menemukan Ganja pada diri terdakwa ataupun pada diri Hardianto Als Kojek, setelah itu petugas menggeledah helm warna kuning merk Ink yang berada didekat kaki kiri Hardianto Als Kojek dan petugas telah menemukan 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat isi 1,40 gram didalam helm tersebut, selanjutnya terdakwa bersama Hardianto Als Kojek Bin Ahmad Kahadi (dalam berkas lain) berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas minyak warna coklat, 1 (satu) buah Helm warna kuning merk Ink, 1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna ungu hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol G-4359-FR berikut kunci kontak dibawa ke Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa mengetahui ada jual beli ganja antara Hardianto als kojek dengan Toni ( dalam berkas lain ) tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib karena adanya rasa solidaritas sebagai teman;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 561/NNF/2013 tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc dan Ibnu Sutarto, ST. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium forensik cabang Semarang , Dengan kesimpulan “Nomor BB-1122/2013/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat tersebut diatas diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,109 gram dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Repulblik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” ; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya : ------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa CUARISTO Als. ARIS Bin DARYONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan; ------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ;---------------------------------------------
1 (satu) paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna Coklat berat isi 1,40 gram; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Helm warna Kuning merk INK; -------------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam; ----------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol: G-4359-FR berikut kunci kontak; -----------------------------------------------
Telah di putus dalam perkara atas nama Hardianto Als. Kojek Bin Ahmad Kahadi dengan putusan nomor : 99/Pid.B/2013/PN.Bbs tanggal 23 September 2013 (digunakan untuk perkara lain) ;-----------
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada tanggal 24 Oktober 2013 menjatuhkan putusan Nomor : 108/ Pid. Sus / 2013 / PN. Bbs . yang amarnya sebagai berikut : ------------------
Menyatakan Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;--------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO selama 7 (tujuh) bulan; ------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------
Memerintahkan barang bukti berupa: --------------------------------------------
1(satu) paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna coklat berat isi 1,40 gram; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna kuning merk INK; --------------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam;-----------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol. G-4359-FR berikut kunci kontak;------------------------------------------------
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; -----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari akta permintaan banding tanggal 30 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Brebes, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 24 Oktober 2013 nomor 108 / Pid.Sus / 2013 / PN. Bbs . tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akta pemberitahuan permintaan banding tanggal 4 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Jurusita Pengadilan Negeri Brebes yang menerangkan bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 19 Oktober 2013 dan 11 Nopember 2013 yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang bersangkutan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Desember 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBrebes juga pada tanggal 4 Desember 2013, dan selanjutnya Memori Banding tersebut diberitahukan serta turunannya diserahkan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Brebes pada tanggal 9 Desember 2013 ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; -------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat karena hanya dijatuhi hukuman pidana selama 7 (tujuh) bulan sehingga pidana tersebut dirasa terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, bukti surat, keterangan saksi, keterangan Terdakwa, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 24 Oktober 2013 nomor 108 / Pid. Sus/ 2013 / PN.Bbs , dan memperhatikan memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBrebes, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki sesuai dengan kesalahan Terdakwa ;;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan yang diuraikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes yang menyatakan Terdakwa Cuaristo als Aris bin Daryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, namun terhadap hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes terhadap Terdakwa Cuaristo als Aris bin Daryono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dipandang terlalu ringan karena belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana yang memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya, karena pemidanaan haruslah bersifat prefentif, korektif, edukatif dan bukan merupakan pembalasan dendam semata ;----------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dimuat didalam amar putusan dibawah ini dianggap sudah sesuai dengan pidana yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat ;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka adil kiranya apabila putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 24 Oktober 2013 Nomor 108/Pid.Sus /2013/PNBbs harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dihukum, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotIka, KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ---------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ---------------
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 24 Oktober 2013 nomor 108 / Pid. Sus / 2013 / PN.Bbs yang dimintakan banding tersebut , sekedar mengenai lamanya pidana pidana yang dijatuhkan sehingga untuk amar selengkapnya sebagai berikut ;----------
Menyatakan Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;----------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CUARISTO als ARIS Bin DARYONO selama 10 (sepuluh) bulan ; ------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------
Memerintahkan barang bukti berupa: ----------------------------------------
1(satu) paket kecil ganja dibungkus kertas minyak warna coklat berat isi 1,40 gram; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah helm warna kuning merk INK; --------------------------------
1 (satu) unit HP merk Nokia model 3220 warna Ungu Hitam;-----------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol. G-4359-FR berikut kunci kontak;------------------------------------------------
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; -----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang pernusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SENIN tanggal 30 DESEMBER 2013 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari DRS SUYUD HADIWINATA , SHMH. Hakim Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, dengan M. RUSLAN HADI . SH dan PURWANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 9 Desember 2013, Nomor: 366/ Pen.Pid / 2013 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota dibantu oleh HARLIATI KASTOLAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.----------------------------------------------------------------------
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
M. RUSLAN HADI, SH DRS SUYUD HADIWINATA , SH.MH
PURWANTO , SH
Panitera Pengganti,
HARLIATI KASTOLAN, SH.