617/PDT/2013/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 617/PDT/2013/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Angkasa Raya, Komplek Indoruko No. 20 N, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut ; -- MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ; 3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana termuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG.SH.SE.MH., Notaris di Jakarta (Tergugat II) ; 4. Menyatakan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I sebesar Rp. 27.500.000.000,- x 50 % (lima puluh persen) = Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi hak dan milik Penggugat ; 5. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan kembali sisa uang yang diterima dari Terugat I sebesar : Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; 6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat yang dititipkan kepadanya kepada Penggugat segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum pasti dan Penggugat telah menyerahkan sisa uang pembayaran sebesar Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I ; 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan dokumen kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; - DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 617/PDT/2013/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------
PT. PUTRA BANDARA MAS, beralamat kantor di Jalan Angkasa No. 8-10, Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya RADEN CATUR WIBOWO, SH., dkk., para Advokat pada Kantor Hukum Catur & Co, yang beralamat di Jl. Bhakti VI No. 55, Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Agustus 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI ; ----------------
L awan
HARUN SEBASTIAN, berlamat di Pantai Mutiara Blok E No. 2 RT 003/RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI ; ---------
BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG.SH.SE.MH., Notaris di Jakarta, beralamat kantor di Wisma Tigris, Jalan Batu Ceper No. 19 D,E,F, Jakarta Pusat 10120, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------------
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUSILO LESTARI, SH.MH., dkk., para Advokat yang memilih domisili kantor di Jl. Balai Pustaka Timur Blok D No. 11, Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 31 Oktober 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut : ---------
DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; ---------------------------------
Menyatakan Akta No. 80 Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat PPAT Buntario Tigris Darmawa NG.SH.SE.MH., dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum ; ----
Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding tanggal 26 Agustus 2013 No. 137/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst. jo. No. 117/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst. yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 117/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Pst. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi tanggal 7 Nopember 2013 dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi tanggal 4 Oktober 2013 ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 9 Oktober 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Oktober 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi tanggal 14 Nopember 2013 dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi tanggal 28 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 6 Nopember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Nopember 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 12 Nopember 2013 ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi pada tanggal 1 Oktober 2013, Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi tanggal 7 Nopember 2013 dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi tanggal 4 Oktober 2013, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan ; -------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama berkas perkara tersebut, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan, bukti-bukti dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., demikian pula memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut di bawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan mengenai wanprestasi, yang menurut Penggugat telah dilakukan oleh Para Tergugat ; ----
Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak disangkal oleh Para Tergugat karenanya menjadi fakta hukum yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya adalah : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Penggugat selaku penjual telah membuat dan menanda tangani Akta Pengikatan Jual Beli dengan Tergugat I selaku pembeli di hadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG.SH.SE.MH., Notaris di Jakarta (Tergugat II), terhadap : ----------------------------------------------------------------------
“Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2257/Kebon Kelapa, seluas 1.600 M2 berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut terletak di dalam Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Gambir, Kelurahan Kebon Kelapa, setempat dikenal sebagai Jl. Ir. H. Juanda No. 15, sebagaimana ternyata dari AKTA PENGIKATAN JUAL BELI Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013” ; ----------------------------------------------
Bahwa atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat I (Para Pihak) sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Akta Pengikatan Juali Beli, harga tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar : Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milayar rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I telah melakukan pembayaran atas tanah dan bangunan tersebut, dengan perincian : -----------------------------------------------------------------
Sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), telah dibayar Tergugat I sebelum penanda tanganan Akta Pengikatan Jual Beli ;
sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dibayar Tergugat I sebelum Akta Pengikatan Jual Beli ditanda tangani ; ----
sebesar Rp. 9.325.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) telah dibayar dengan Giro Bilyet tanggal 30 Januari 2013 ; -----
sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) telah dibayar dengan Giro Bilyet pada tanggal 6 Februari 2013 ; --------------------------------
Bahwa masih terdapat sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang akan dibayar Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal 18 Februari 2013 bersamaan dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian Jual Beli dengan penyerahan tanah dan bangunan kepada Tergugat I ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rangka jual beli tanah dan bangunan tersebut, dokumen (surat-surat) yang berkaitan dengan tanah dan bangunan dititipkan kepada Tergugat II selaku Notaris ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata pada hari dan tanggal yang ditentukan (tanggal 18 Februari 2013) Tergugat I belum melunasi kekurangan sisa harga tanah dan bangunan walaupun kepadanya telah disurati oleh Penggugat ; ------------------
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat yang telah disanggah oleh Tergugat I karenanya harus dibuktikan di persidangan adalah :-----------------------
Bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat akibat keterlambatan pembayaran kekurangan sisa pembayaran harga tanah dan bangunan ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo apakah benar Tergugat I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanah dan bangunan (obyek sengketa) yang akan dijual Penggugat kepada Tergugat I, diperoleh Penggugat sebelumnya dari hasil pembelian dari Sdr. YUDIAWAN TANSARI, berdasarkan akta JUAL BELI tanggal 28 Desember 2012 Nomor : 112/2012 dibuat di hadapan R. Suryawan Budi Prassettyanto, SH.Mkn. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Pusat (Bukti P-2) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya jual beli tersebut, tanah dan bangunan (obyek sengketa) telah berpindah kekuasaannya dari Yudiawan Tansari kepada Penggugat, apalagi Sertifikat atas tanah telah tercatat atas nama Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I di hadapan Tergugat II terdapat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I atas penjualan tanah/bangunan obyek sengketa secara sah di hadapan Tergugat II (bukti P-3) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua persetujuan (perikatan) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata/BW) (Pacta Sunt Servanda) dan persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya (Pasal 1340 KUH Perdata/BW) ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata/BW di atas, maka baik Penggugat sebagai penjual maupun Tergugat I sebagai pembeli harus tunduk/taat pada isi perjanjian khususnya Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli No. 80 tanggal 28 Januari 2013 ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 akta Pengikatan Jual Beli seharusnya Tergugat I selaku pembeli melunasi sisa kekurangan pembayaran harga tanah dan bangunan obyek sengketa pada tanggal 18 Februari 2013 akan tetapi Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya dengan alasan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa belum dilakukan pembayaran atas sisa kekurangan pembayaran tanah/bangunan obyek sengketa karena adanya pemberitaan melalui mas media tentang kepailitan dari PT. Metro Batavia, dimana pemegang saham dan Direktur Utama dari PT. Metro Batavia adalah Sdr. Yudiawan Tansari pemilik awal dari tanah/bangunan sengketa ; -------------------------------------------
Mengingat obyek sengketa adalah asalnya milik Sdr. Yudiawan Tansai (Direktur PT. Metro Batavia), timbul kecurigaan dari Tergugat I terhadap obyek sengketa. Karenanya untuk kepastian akan dilakukan pengecekan/ pelacakan guna memastikan apakah obyek sengketa tidak termasuk harta/boedel pailit ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya permasalahan di atas, atas saran dari Tergugat II supaya dilakukan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat I, selanjutnya antara Penggugat, Tergugat I dan Sdr. Yudiawan Tansari untuk mencari penyelesaian/jalan keluarnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun telah berulang kali diadakan pertemuan dan pertemuan tanggal 15 Maret 2013 yang juga dihadiri olehTergugat II/Notaris namun tidak ada penyelesaian ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ada kepastian ataupun penjelasan apakah obyek sengketa termasuk harta/boedel pailit atau tidak, Tergugat I belum dapat menyelesaiakan sisa kekurangan pembayaran dari obyek sengketa ; -----------
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan para pihak, menurut Pengadilan Tinggi, permasalahan yang terjadi antara para pihak dalam perkara a quo tidak seharusnya melibatkan pihak ketiga in casu Sdr. Yudiawan Tansari, Direktur PT. Metro Batavia (dalam Pailit), oleh karena perjanjian Jual Beli (akta No. 80 tanggal 28 Januari 2013) dibuat antara Penggugat dan Tergugat I tanpa melibatkan Sdr. Yudiawan Tansari ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata/BW, dimana persetujuan/perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun pemilik asal dari obyek sengketa adalah Sdr. Yudiawan Tansari, namun setelah beralihnya hak dari obyek sengketa karena jual beli (bukti P-2) kepada Penggugat maka tanggung jawab dari obyek sengketa juga sepenuhnya beralih kepada Penggugat selaku pemiliknya ; --------
Menimbang, bahwa dengan demikian kepemilikan dari PT. Metro Batavia dimana Yudiawan Tansari selaku Direktur Utamanya, menurut hukum tidak dapat dikaitkan dengan Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I in casu obyek sengketa ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, alasan Tergugat I belum melakukan pembayaran atas sisa harga obyek sengketa karena menunggu kepastian apakah obyek sengketa tidak termasuk harta/boedel pailit PT. Metro Batavia tidak dapat dibenarkan karena mengenai kepailitan tersebut tidak terdapat/termasuk dalam perjanjian Jual Beli, Akta No. 80 tanggal 28 Januari 2013, karenanya alasan tersebut harus ditolak ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal di atas diperkuat pula dengan bukti PB-2 dari Penggugat/Pembanding, yakni tentang Daftar Asset PT. Metro Batavia/Batavia Air (dalam Pailit), yakni tentang Daftar Asset PT. Metro Batavia tanggal 19 April 2013 yang dibuat oleh Tim Kurator PT. Metro Batavia (dalam Pailit) dengan diketahui Hakim Pengawas, dimana dalam daftar asset tersebut tidak terdapat/ tercantum nama tanah/bangunan obyek sengketa ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I telah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas harga tanah/bangunan dari obyek sengketa sesuai Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli No. 80 tanggal 28 Januari 2013, dengan tidak perlu mempertimbangkan bukti-bukti yang lain, gugatan Penggugat agar Tergugat I dinyatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat cukup alasan untuk dikabulkan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I selaku pembeli telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat selaku penjual sesuai Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli, maka perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini Pengadilan tidak membatalkan Akta Notaris No. 80 tanggal 28 Januari 2013, akan tetapi perjanjian jual beli antara para pihak yang tercantum dalam akta tersebut yang dibatalkan ; -------------------
Menimbang, bahwa dasar batalnya perjanjian karena kelalaian Tergugat I, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli No. 80 tanggal 28 Januari 2013, jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I sebesar 50 % menjadi hak milik Penggugat, sedangkan sisanya sebesar 50 % harus dikembalikan kepada Tergugat I ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan batalnya perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I, maka Tergugat II/Notaris berkewajiban untuk menyerahkan dokumen/surat-surat atas obyek sengketa yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada Penggugat ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang gugatan Penggugat agar Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa dalam kasus ini karena kelalaian/wanprestasi dari Tergugat I yang tidak membayar sejumlah uang kepada Penggugat, maka gugatan uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan kepada Tergugat I harus ditolak ; -------
Bahwa karena batalnya Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II berkewajiban untuk mengembalikan dokumen/surat-surat kepada Penggugat, karenanya apabila Tergugat II lalai melaksanakan pengembalian dokumen tersebut kepada Penggugat, gugatan agar Tergugat II dihukum membayar uang paksa (dwangsom) dapat dikabulkan ; --------------
Bahwa apabila Tergugat II lalai menyerahkan dokumen/surat-surat, maka Tergugat II dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum pasti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan batalnya perjanjian jual beli, 50 % uang Tergugat I yang telah diserahkan kepada Penggugat menjadi milik Penggugat, maka gugatan Penggugat agar Tergugat I dihukum pula untuk membayar denda sebesar ½ permil dari kewajiban Tergugat I sebesar Rp. 40.000.000.000,-(empat puluh milyar) perhari kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 18 Februari 2012, walaupun hal tersebut diperjanjikan, akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi sangat berkelebihan dan karenanya tidak dapat dikabulkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang bukti PB-3 yang diajukan Penggugat/ Pembanding yakni bukti tentang permohonan penawaran dan penitipan (consignatie) harus dikesampingkan oleh karena consignatie seharusnya diikuti dengan penawaran (aanbod van gere de betaling) kepada Tergugat I/ Terbanding I serta dinyatakan sah dan berharga, ternyata bukti hal tersebut tidak dilampirkan, karenanya dengan batalnya Perjanjian Jual Beli, Penggugat diperintahkan untuk mengembalikan/menyerahkan 50 % dari jumlah uang yang telah diterima Penggugat/Pembanding kepada Tergugat I/Terbanding I ; ----------
Menimbang, bahwa permohonan agar sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I dinyatakan sah dan berharga, oleh karena dalam perkara a quo tidak dilakukan penyitaan jaminan maka permohonan/ gugatan atas hal tersebut harus dikesampingkan ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang gugatan immateril, karena tidak ada perincian serta tidak didukung bukti-bukti yang cukup, gugatan immateril tersebut harus ditolak ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang gugatan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi, menurut Pengadilan Tinggi karena tidak ada alasan penting serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, harus ditolak ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan di atas menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat cukup beralasan hukum untuk dikabulkan sebagian ; ---------------------------------------------
DALAM REKONPENSI: ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi menuntut agar Akta Perikatan Jual Beli (PPJB) sebagaimana dalam Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 tetap berlaku sah dan dinyatakan tetap punya kekuatan menurut hukum ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 28 Januari 2013 dinyatakan batal demi hukum, maka gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi agar Akta Perikatan Jual Beli tersebut dinyatakan tetap berlaku sah dan dinyatakan tetap punya kekuatan menurut hukum, harus ditolak ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi selain dan selebihnya dengan telah dibatalkannya perjanjian pokok in casu Perjanjian Jual Beli No. 80 tanggal 28 Januari 2013 tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi dan harus ditolak pula ; -----
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi di pihak yang dikalahkan, maka kepada mereka dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini baik dalam peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar lengkapnya sebagaimana akan disebutkan di bawah ini ; -----------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
ME N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; -------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------
Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ; --------------------------------------------
Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana termuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG.SH.SE.MH., Notaris di Jakarta (Tergugat II) ; -----------------
Menyatakan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I sebesar Rp. 27.500.000.000,- x 50 % (lima puluh persen) = Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi hak dan milik Penggugat ; -----------------------------------------------------
Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan kembali sisa uang yang diterima dari Terugat I sebesar : Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; --------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat yang dititipkan kepadanya kepada Penggugat segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum pasti dan Penggugat telah menyerahkan sisa uang pembayaran sebesar Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I ; -----------------------------------
Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan dokumen kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; ------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -----------------------------
DALAM REKONPENSI: ---------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta hari SENIN tanggal 10 PEBRUARI 2014 oleh kami : Ny. SUDARYATI, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim
Ketua, H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH. dan H. HERRI SWANTORO, SH.MH., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Desember 2013 No. 617/Pen/Pdt/2013/PT.DKI. ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 13 PEBRUARI 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh H. ADI WAHYONO, SH.MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. ----------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH. Ny. SUDARYATI, SH.
Ttd
H. HERRI SWANTORO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
H. ADI WAHYONO, SH.MH.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-