2081 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2081 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Angkasa Raya, Komplek Indoruko No. 20 N, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
Also in 3 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 2081 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. HARUN SEBASTIAN, berlamat di Pantai Mutiara Blok E Nomor 2 RT 003/RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
2. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, SH.,SE.,MH., Notaris di Jakarta, berkantor di Wisma Tigris, Jalan Batu Ceper Nomor 19 D,E,F, Jakarta Pusat 10120, keduanya dalam hal memberi kuasa kepada Susilo Lestari, SH., MH., Advokat, beralamat di Jalan Balai Pustaka Timur Blok D Nomor 11, Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Para Terbanding;
m e l a w a n
PT. PUTRA BANDARA MAS, diwakili oleh Ignatius Vendy, sebagai Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Angkasa Nomor 8-10, Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Imran Nating, SH.,MH. dan kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Imran Nating & Partners, beralamat di Multika Building, 4th Floor, Suite 415, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav. 71-73, Jakarta Selatan 12790, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juni 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik dan yang berhak atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2257/Kebon Kelapa, seluas 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi), luas phisik tanah + 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi), dan bangunan yang terletak didalam Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Gambir, Kelurahan Kebon Kelapa, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Juai Beli tertanggal dua puluh delapan Desember dua ribu dua belas) (28-12-2012), dibuat dihadapan R. Suryawan Budi Prasetyanto, SH.,M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kerja Kotamadya Jakarta Pusat;
2. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013, antara Penggugat dan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tangjal 28 Januari 2013 (selanjutnya disebut “Akta Nomor 80) yang dibuat dihadapan Tergugat II;
3. Bahwa dalam Pasal 7 “Akta Nomor 80”, Penggugat dan Tergugat I telah sepakat apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian a quo maka Penggugat dan Tergugat I memilih tempat kediaman yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolute dan relatif memiliki kewenangan (kompetensi) untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
4. Bahwa dalam “Akta Nomor 80” tersebut, pada pokoknya menerangkan Penggugat bermaksud menjual dan mengalihkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ir.H.Juanda Nomor 15, Jakarta Pusat, kepada Tergugat I sebesar Rp67.500.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dengan tata cara pembayaran sesuai Pasal 2 Akta Nomor 80 sebagai berikut:
Sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sudah dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat sebelum penandatanganan Akta Nomor 80;
Sebesar Rp675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat sebelum penanda-tangan Akta Nomor 80;
Sebesar Rp9.325.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal tiga puluh Januari dua ribu tiga belas (30-1-2013), dengan menggunakan Bilyet Giro Rabobank Kantor Cabang Pembantu Abdul Muis Nomor AP238695 tertanggal tiga puluh Januari dua ribu tiga belas (30-1-2013);
Sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal enam Februari dua ribu tiga belas (6-2-2013), dengan menggunakan Bilyet Giro Rabobank Kantor Cabang Pembantu Abdul Muis Nomor AP 238697 tertanggal enam Februari dua ribu tiga belas (6-2- 2013);
Sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), akan dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal delapan belas Februari dua ribu tiga belas (18-2-2013), bersamaan dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian Jua! Beli Lunas dihadapan Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang bersamaan dengan penyerahan Tanah dan Bangunan kepada Tergugat I;
5. Bahwa sesuai dengan kesepakatan Penggugat dan Tergugat I dalam pelaksanaan “Akta Nomor 80” pada tanggal 14 Januari 2013, Penggugat telah menyerahkan dan menitipkan beberapa dokumen kepada Tergugat II sebagai berikut:
Fotocopy IMB Nomor 2056/1995 tanggal 24 Februari 95 yang dilegalisir DPBB Prov.DKI;
Asli salinan IMB Nomor 2056/1MB/1995;
Perhitungan kontruksi papan rekaman lamp.SK.Gubernur DKI Jakarta Nomor 361/IMB-BBR/20O7 tgl.27 Agustus;
Blue print lamp SK Gub DKI Jakarrta Nomor 361/IMBBBR/2007 tanggal.27 Agustus;
Asli PBB 2003;
Fotocopy PBB 2005;
Asli PBB 2G06;
Asli PBB 2007;
Asli PBB 2007;
Asli PBB 2010;
Asli PBB 2011;
Asli PBB 2011;
Asli Akta Jual Beli antara Yudiawan Tansari dan PT. Putra Bandara Mas Nomor 112/2012, tanggal.28 Desember 2012 (Notaris R. Suryawan Budi Prasetiyanto, SH.,Mkn;
Asli cover note Notaris R. Suryawan Budi Prasetiyanto, SH.,Mkn Nomor 129/KJX1I/2012;
Buku M/E asli;
Copy perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemancar Indosat;
Copy denah panel listrik;
Copy kontrak maintenance lift;
Copy receipt Telkom Oktober-Desember 2012;
Copy receipt PAM;
6. Bahwa kemudian sesuai dengan kesepakatan Penggugat dan Tergugat I dalam pelaksanaan “Akta Nomor 80" pada tanggal 21 Januari 2013, Penggugat juga telah menyerahkan dan menitipkan beberapa dokumen kepada Tergugat II sebagai berikut:
Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2557/Kebon Kelapa a.n. Yudiawan Tansari;
1 (satu) asli Akta Jual Beli Nomor 112/2012, tanggal 28-12-201?;
Asli SK 59 an.PT. Putra Bandara Mas:
Asli BPHTB lembar 3 an. PT. Putra Bandara Mas;
Fotocopy SSP an.Yudiawan Tansari;
Fotocopy KTP an. Liuw Tjin Fung dan Rio Sufysto/NPWP;
Fotocopy Akta Pendirian PT.Putra Bandara Mas;
Fotocopy Akta PKR PT.Putra Bandara Mas Nomor 1 tanggal 4-12-2012;
Fotocopy SIUP Nomor 05369-01/1.824.271 tanggal 7-4-2012 an. PT. Putra Bandara Mas;
Fotocopy TDP Nomor 09.05.1.46.74223, tanggal 1-8-2012;
Fotocopy NPWP PT.Putra Bandara Mas dan SKT;
Fotocopy Domisili Nomor 225/1.624.1 /HI/2012 dan Surat Keterangan;
Fotocopy KTP Liuw Tjhai Djun dan KK;
Fotoocpy KTP Yudiawan Tansari dan NPWP;
Fotocopy Kutipan Daftar Perkawinan dari Catatan Sipil a/s Judiawan Tansari;
Fotocopy Salinan PBB tahun 2012 dan bukti lunas;
Pengantar PPAT untuk BPN tanggal 28-12-2012 Nomor 131/KP/XII/ 2012;
Tanda Terima PBB;
7. Bahwa pada awalnya Penggugat dan Tergugat I menjalankan hak dan kewajiban dalam perjanjian sebagaimana dimaksud Akta Nomor 80” dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan akan tetapi, pada tahap pelunasan pembayaran sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal delapan belas Februari dua ribu tiga belas (18-2-2013), Tergugat I tidak lagi memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;
8. Bahwa tindakan Tergugat I sebagaimana dimaksud angka 6 gugatan Penggugat menurut hukum merupakan tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang mana sesuai bunyi Pasal 2 “Akta Nomor 80” bilamana pada saatnya Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat maka Tergugat I adalah lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan seperti tersebut sehingga tidak diperlukan lagi teguran dengan surat jurusita atau surat-surat lain yang sedemikian rupa dan dalam kejadian demikian maka untuk tiap-tiap hari lalai Tergugat I dikarenakan denda/ganti rugi sebesar 1/2% (satu per dua per ml) dari kewajiban Tergugat I sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) = Rp20.000.000,00/hari terhitung sejak tanggal delapan belas Februari dua ribu tiga belas (16-2-2013) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Bahwa sesuai bunyi Pasal 2 “Akta Nomor 80”, apabila kelalaian Tergugat tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) hari berturut-turut, maka pengikatan jual beli ini dengan sendirinya akan menjadi batal demi hukum dan dalam kejadian demikian Penggugat dan Tergugat I dengan ini melepaskan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dan Tergugat I sebesar Rp27.500.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) x 50% (lima puluh persen) = Rp13.750.000.000,00 (tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi hak dan milik Penggugat;
Selanjutnya Penggugat berhak dan berwenang untuk mengambil semua asli sertifikat dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut yang dititipkan pada Tergugat II serta menjual tanah dan bangunan kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang ditentukan oleh Penggugat;
10. Bahwa terhadap tindakan Tergugat I sebagaimana dimaksud angka 6 gugatan Penggugat pada tanggal 6 Maret Penggugat pernah mengirimkan surat Nomor 012/PBM/III/13 kepada Tergugat I, yang pada pokoknya mengingatkan Tergugat I akan pelaksanaan kewajiban perjanjian Akta Nomor 80 dan mengajak Tergugat I untuk menyelesaikan persoalan hukum a quo secara baik-baik, namun terhadap hal tersebut tidak ada respon positif terhadap Tergugat;
11. Bahwa untuk memastikan kembali Tergugat I dapat menyelesaikan persoalan hukum a quo secara musyawarah mufakat maka Penggugat melalui kuasa hukumnya yang ditunjuk pada waktu itu mencoba melayangkan surat somasi atau teguran dengan Nomor 018/S/C/III/13, tanggal 11 Maret 2013 namun lagi-lagi tidak ada respon positif dari Tergugat I;
12. Bahwa disamping itu oleh karena Perjanjian Akta Nomor 80 telah batal demi hukum, maka menurut hemat Penggugat sudah tidak ada lagi kewenangan Tergugat II untuk menyimpan semua dokumen- dokumen yang telah diserahkan dan dititipkan oleh Penggugat kepada Tergugat II, dan karenanya Penggugat melalui kuasa hukumnya pernah meminta langsung dokumen-dokumen tersebut kepada Tergugat II untuk dikembalikan kepada Penggugat, namun tanpa alasan yang jelas dan mengada ada serta dengan sikapnya yang arogan, Tergugat II menolak untuk menyerahkan semua dokumen milik Penggugat;
13. Bahwa dengan tidak dibayarkan sisa pelunasan harga penjualan dan pembelian tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) setelah jatuh tempo oleh Tergugat I kepada Penggugat sesuai perjanjian yang dimaksud “Akta Nomor 80” dan telah disampaikannya surat somasi (teguran) oleh Penggugat serta tidak adanya itikad baik untuk menyeiesaikan permasalahan ini, maka secara jelas dan nyata Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi), karena melanggar kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I, dalam hal ini Perjanjian “Akta Nomor 80” yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku Notaris, tanpa paksaan dari pihak manapun dan memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata;
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan dan fakta- fakta hukum diatas secara jelas dan nyata dengan tidak dibayarkan kewajiban-kewajiban oleh Tergugat I tersebut, Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) dengan melanggar kesepakatan dan/atau perjanjian yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat I -vide Pasal 1243 KUHPerdata;
Oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi yang mulia dan terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan secara tegas bahwa Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi);
15. Bahwa akibat dari tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat dan tindakan Tergugat II yang tanpa hak menahan dokumen- dokumen milik Penggugat, selain menimbulkan kerugian materiil terhadap Penggugat sebagaimana dinyatakan di atas, Penggugat sebagai pemilik tanah dan gedung tersebut, yang seharusnya fokus kepada penggunaan uang tersebut akan tetapi dipusingkan dengan permasalahan ini. Kerugian Immaterial yang diderita oleh Penggugat ini tidak dapat dinilai dengan apapun juga, akan tetapi untuk memudahkan dalam perhitungannya maka dapat ditaksir sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
16. Bahwa selain itu untuk menjamin hak-hak keperdataan Penggugat dan adanya kekhawatiran Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dan mengalihkan harta kekayaannya, maka cukup berdasar hukum apabila diletakkan sita jaminan (conservator beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I yaitu : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Pantai Mutiara Blok.E Nomor 2, RT.003, RW.016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan harta kekayaan Tergugat II yaitu : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Wiema Tigris, JaIan Batu Ceper Nomor 19 D,E,F, Jakarta Pusat 10120;
17. Bahwa mengingat Tergugat I dan Tergugat II telah menunjukkan itikad buruknya dan agar putusan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya, maka Penggugat mohon agar Tergugat l dan Tergugat II dikenakan dwangsom (uang paksa) secara tanggung renteng sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
18. Bahwa karena gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti sebagaimana yang telah diuraikan diatas, serta tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II. Maka, kiranya cukup beralasan hukum bagi Penggugat untuk memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat memberi keputusan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 Tanggal 28 Januari 2013 (selanjutnya disebut “Akta Nomor 80) yang dibuat dihadapan Tergugat II (Buntario Tigris Darmawa NG, SH.,SE.,MH., Notaris di Jakarta);
Menyatakan batal demi hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 (selanjutnya disebut “Akta Nomor 80”) yang dibuai dihadapan Tergugat II (Buntario Tigris Darmawa NG, SH., SE., MH., Notaris di Jakarta) terhitung sejak 14 hari berturut-turut setelah tanggal jatuh tempo sisa pelunasan (tanggal 4 Maret 2013);
Menyatakan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I sebesar Rp27.500.000.000,00 (dua puluh lima miliar lima ratus juta rupiah) x 50% (lima puluh persen) = Rp13.750.000.000,00 (tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi hak dan miiik Penggugat;
Menghukum Tergugat I membayar denda/ganti rugi atas keialalannya untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 (selanjutnya disebut "Akta Nomor 80”) sebesar 1½% (satu per dua per mil) dari kewajiban Tergugat I sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) = Rp20.000.000,00/hari terhitung sejak tanggal delapan belas Februari dua ribu tiga belas (18-2-1013) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat II mengembalikan seluruh dokumen-dokumen milik Penggugat yang telah diserahkan dan dititipkan oleh Penggugat kepada Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I yaitu : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Pantai Mutiara Blok.E Nomor 2 RT.003, RW.016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan harta kekayaan Tergugat II yaitu Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Wisma Tigris, JaIan Batu Ceper Nomor 19 D, E, F Jakarta Pusat 10120;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukan guatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa apa yang tercantum dalam bab konvensi dari Para Tergugat in Konvensi mohon terbaca dan tercantum kembali dalam bab rekonvensi;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam dalil pokok perkara Para Tergugat in Konvensi, terungkap fakta hukum bahwa Penggugat in Konvensi/Tergugat in Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; hal mana perbuatan melawan hukum tersebut meliputi sebagai berikut:
a. Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum rekayasa/manipufatif jual beli dilakukan Penggugat in Konvensi bekerjasama dengan sdr. Yudiawan Tansari yakni diketahui kemudian oleh Para Tergugat in Konvensi ternyata objek sengketa yang diperjualbelikan yakni sebidang tanah berikut bangunan gedung yang berdiri di atasnya yang tercantum dalam HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa atas nama PT. Putra Bandara Mas masih melekat persewaan dengan PT. Indosat Tbk yang berakhir masa berlakunya tanggal 18 Desember 2016, dalam hal ini terdapat fakta yang menyesatkan ternyata sdr. Yudiawan Tansari bertindak selaku Pemilik dan Direktur PT. Metro Batavia selaku Pemilik objek sengketa dimana asset-asset PT. Metro Batavia telah dipailitkan (dalam kasus Pailit), faktanya setelah ada pengumuman pailit ternyata Penggugat tidak mengadakan upaya hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap objek sengketa sehingga menimbulkan kecurigaan Para Tergugat maka timbul kesepakatan menangguhkan Perjanjian Jual Beli demi mencari kejelasan
informasi tentang status hukum objek sengketa masuk Boedle Pailit atau tidak;
b. Bahwa uang sewa atas objek sengketa sudah dinikmati oleh Penggugat in
Konvensi dan sdr. Yudiawan Tansari, dan faktanya terlihat ada konpirasi hubungan karena nyata-nyata keadaan tersebut tidak pemah terungkap pada saat adanya pengikatan perjanjian jual beli dengan Tergugat I in Konvensi maupun Tergugat II in Konvensi selaku Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Akta Nomor 80 dimaksud, paling tidak diindikasikan baik Penggugat in Konvensi dan sdr. Yudiawan Tansari sudah menikmati hasil sewa 3 (tiga) tahun kedepan atas objek sengketa tersebut sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang nyatanya juga tidak disampaikan/diberitahu kepada Para Tergugat in Konvensi, maka mewajibkan uang sewa tersebut dianggap juga sebagai pembayaran dari Tergugat I in Konvensi;
c. Bahwa Tergugat I in Konvensi telah melakukan pembayaran-pembayaran sebesar:
- Pembayaran DP : Rp27.500.000.000,00
- Pembayaran pajak : Rp 2.022.293.750,00
- Pembayaran BPHTB : Rp 2.018.293.750,00
Total pembayaran : Rp31.540.587.500,00
(tiga puluh satu miliar lima ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Namun pada saat akan dilaksanakan pelunasan pembayaran muncul adanya pemberitaan Pailit PT. Metro Batavia millk sdr. Yudiawan Tansari, sehingga kewajiban kehati-hatian harus dilakukan oleh Tergugat II in Konvensi selaku Notaris dengan mengusulkan menangguhkan pembayaran guna menelusuri apakah objek jual beli masuk dalam Boedle Pailit atau tidak, dan faktanya pada saat itu telah disetujui dalam rapat-rapat para pihak pada tanggal 4 Februari 2013, tanggal 14 Februari dan tanggal 26 Maret 2013, dan akan ditindak lanjuti dengan perbuatan
addendum perjanjian pengikatan jual beli guna dilanjutkan jual beli objek sengketa, faktanya, syarat-syarat yang disepakati Penggugat in Konvensi tidak dipenuhi dan diingkari serta tidak dilaksanakan pembuatan addendum melainkan Penggugat in Konvensi malah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat in Konvensi;
d. Bahwa fakta yang timbul atas ketidak jujuran dari Penggugat In Konvensi bahwa objek sengketa yang dijual belikan tidak dalam keadaan kosong/dalam status masih digantungkan sewa yang berakhir dengan pengosongan pada tanggal 18 Desember 2016, keadaan secara de facto masih dalam penguasaan sewa tetapi sudah dijual kepada Tergugat I in Konvensi dengan memanipulasi fakta kebenaran, yakni sebagai
berikut:
- Bahwa sesuai hasil keputusan rapat telah diminta dokumen-dokumen dari Penggugat in Konvensi untuk ditindaklanjuti addendum perikatan perjanjian jual beli (PPJB) namun tak kunjung pihak Penggugat in Konvensi memberikan dokumen SPT tahun 2011 dan tahun 2012 dari PT. Metro Batavia bahkan yang timbul adalah gugatan kepada Para Tergugat in Konvensi, padahal dalam kesepakatan bersama rapat Informal dan Formal ditetapkan kesepakatan/persetujuan Pihak Penggugat in Konvensi dan Tergugat I in Konvensi dan Tergugat II in Konvensi serta saksi-uksi tennasuk sdr. Yudiawan Tansari yakni gedung di JaIan H. Juanda Nomor 15 jika tidak dapat ditransaksikan maka uang yang sudah dibayarkan akan dialihkan menjadi pembayaran uang muka Hotel Batavia di Bali milik sdr. Yudiawan Tansari dan transaksi tersebut menunggu hasil dari Kurator;
- Bahwa dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 tersebut sudah jelas harus dihormati namun Penggugat in Konvensi telah mengingkari sendiri isi dan bunyi Kesepakatan, hal tersebut membuktikan Penggugat in Konvensi telah wanprestrasi dan melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tersebut timbul kerugian materiil dan immateriil yang diderita Tergugat I in Konvensi dan Tergugat II in Konvensi, maka sesuai kesepakatan yang harus dihormati para pihak in Konvensi mewajibkan Penggugat in Konvensi tetap melanjutkan Perjanjian Jual Beli dimaksud dengan syarat objek sengketa tidak masuk dalam daftar Boedle Pailit;
Untuk itu Tergugat I in Konvensi memohon agar Penggugat in Konvensi
dihukum membayar kerugian bila jual beli tidak terjadi:
a. Kerugian materiil yang timbul apabila tidak bersedia melanjutkan Akta Jual Beli atau jika ternyata objek sengketa masuk Boedle Pailit dengan mengembalikan uang milik Tergugat I in Konvensi sebesar 2 x seluruh pembayaran-pembayaran yakni:
Pengembalian pembayaran kepada
Tergugat I in Konvensi sebesar : Rp27.500.000.000,00
Pengembalian pembayaran pajak tanah : Rp 2.022.293.750,00
Pengembalian pembayaran BPHTB : Rp 2.018.293.750,00
Pembayaran sisa sewa 3 (tiga) tahun
Sebesar : Rp 1.200.000.000,00 +
= Rp32.740.587.500,00
(tiga puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
= 2 x RpRp32.740.587.500,00 = Rp65.481.175.000,00
(enam puluh lima miliar empat ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Bahwa Tergugat I in Konvensi juga menuntut kerugian materiil dari Penggugat I in Konvensi berupa kerugian jumlah nilai uang Tergugat I in Konvensi yang berada ditangan Penggugat in Konvensi, bila dikenakan bunga moratoir 12 %/tahun (dua belas persen pertahun), dihitung sejak diterimanya uang pembayaran sampai putusan ini punya kekuatan hukum tetap yakni: 12 %/tahun x Rp32.740.587.500,00 =Rp3.928.870.500,00/ tahun (tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah/tahun);
c. Bahwa adapun kerugian immateriil Tergugat I adalah dengan menunjuk pasal 9 Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 bila Penggugat in Konvensi wanprestasi dan melawan hukum jika dibebani denda Rp2.000.000,00/hari (dua juta rupiah perhari) atas tuntutan keterlambatan yang harus dibayar Penggugat in Konvensi sampai putusan perkara ini punya kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung Rl diperkirakan Rp2.000.000,00 x 365 hari/tahun = Rp730.000.000,00/tahun (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah/tahun);
4. Bahwa Kerugian Immateriil yang diderita oleh pihak Tergugat II in Konvensi adalah kehormatan dan harga diri seorang Pejabat Publik Notaris dan PPAT yang digugat dan dipermalukan dengan gugatan sita jaminan gedung publik kantor milik Tergugat II in Konvensi maka diperhitungkan kerugian sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang harus dibayar tunai oleh Penggugat in Konvensi, jika Penggugat in Konvensi tidak melaksanakan isi kesepakatan para pihak yakni tidak melanjutkan akta jual beli atau diketahui ternyata objek sengketa tidak bisa diperjualbelikan karena masuk dalam daftar Boedle Pailit;
5. Bahwa guna menjamin dilaksanakannya tuntutan Para Tergugat in Konvensi maka Para Tergugat in Konvensi memohon agar seluruh asset-asset milik Penggugat in Konvensi diletakkan sita jaminan dengan menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap:
1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tercantum dalam HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa, seluas lahan ± 1.600 m2 dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas ± 1.800 m2 terletak Jalan Ir. H. Juanda Nomor 15;
2. Sebidang tanah berikut bangunan hotel yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Bali;
3. Sebuah gedung kantor PT. Putra Bandara Mas yang terletak di Jalan Angkasa Nomor 8-10 Kemayoran Jakarta Pusat;
6. Menghukum Penggugat in Konvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,00/hari (sepuluh juta rupiah/hari) atas keterlambatan pemenuhan prestasi yang terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
7. Bahwa melihat itikad buruk dari Penggugat in Konvensi maka untuk penyelesaian sengketa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum agar Penggugat in Konvensi tidak menunda-nunda pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini maka Para Tergugat in Konvensi memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan menyabulkan putusan serta merta sebagaimana menunjuk Pasal 180 HIR.;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Tergugat in Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Perikatan Jual Beli (PPJB) sebagaimana dalam Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 tetap berlaku sah dan dinyatakan punya kekuatan menurut hukum;
Memerintahkan Penggugat in Konvensi untuk melaksanakan tindak lanjut penandatanganan Akta Jual Beli terhadap Objek Sengketa Lahan dan gedung yang tercantum dalam Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 14 Jakarta Pusat, dengan kewajiban Penggugat in Konvensi mengklarifikasi terlebih dahulu status objek sengketa lahan yang terletak Jalan Ir. H. Juanda Nomor 15 Jakarta Pusat;
Memerintahkan Tergugat I in Konvensi untuk melakukan pelunasan jual beli objek sengketa lahan dan gedung yang tercantum dalam Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 15 Jakarta Pusat sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Penggugat in Konvensi jika objek sengketa tidak masuk dalam daftar Boedle Pailit PT. Metro Batavia, pada saat bersamaan dengan pelaksanaan Akta Jual Beli dilaksanakan;
Menghukum Penggugat in Konvensi untuk menyerahkan objek sengketa jual beli lahan dan gedung yang tercantum dalam Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 15 Jakarta Pusat kepada Tergugat I in Konpensi;
Menoiak sita jaminan yang diajukan Penggugat in Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan dan meletakkan sita jaminan secara sah serta bertiarga terhadap:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya tercantum dalam HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa, seluas lahan ± 1.600 m2 dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas ± 1.800 m2 terletak Jalan Ir. H. Juanda Nomor 15;
- Sebidang tanah berikut bangunan Hotel Batavia yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Bali;
- Sebuah gedung kantor PT. Putra Bandara Mas yang terletak di Jalan Angkasa Nomor 8-10 Kemayoran Jakarta Pusat;
Menghukum Penggugat in Konvensi membayar kerugian kepada Tergugat I in Konvensi jika tidak bersedia dan atau tidak dapat melanjutkan akta jual beli atas dasar objek sengketa masuk Boedle Pailit, yakni:
Kerugian materiil pembayaran
2 x DP sebesar : Rp65.481.175.000,00
Kerugian Materiil terhadap bunga Bank
yang dinikmati Penggugat in Konvensi : Rp 3.928.870.500,00/tahun
Kerugian immateriil sebagaimana diatur
dalam pasal 9 Akta Nomor 80 tanggal 28
Januari 2013 : Rp 730.000.000,00/tahun
Menghukum Penggugat in Konvensi jika tidak bersedia melaksanakan akta jual beli atau ternyata diketahui objek sengketa masuk Boedle Pailit maka untuk membayar kerugian Immateriil kepada Tergugat II in Konpensi sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Menolak tuntutan uitvoobaar bij voorraad yang diajukan Penggugat in Konvensi;
Menolak dwangsom yang diajukan Penggugat in Konvensi;
Menghukum Penggugat in Konvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)/hari sejak keterlambatan pemenuhan prestasi ini bila perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali atau upaya hukum lain sebagaimana sesuai Pasal 180 HIR;
Menghukum Penggugat in Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 117/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 13 Agustus 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Akta Nomor 80 Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat PPAT Buntario Tigris Darmawa NG, SH.,SE.,MH., dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum;
3. Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 617/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 13 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanperstasi) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat l sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, SH., SE., MH., Notaris di Jakarta (Tergugat ll);
4. Menyatakan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I sebesar Rp27.500.000.000,00 x 50% (lima puluh persen) = Rp13.750.000.000,00 (tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi hak dan milik Penggugat;
5. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan kembali sisa uang yang diterima dari Terugat I sebesarRp13.750.000.000,00 (tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat yang dititipkan kepadanya kepada Penggugat segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum pasti dan Penggugat telah menyerahkan sisa uang pembayaran sebesar Rp13.750.000.000,00 (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan dokumen kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
8. Menolak gugatan Penggugat selai dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvinsi:
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 13 Mei 2014 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat/Para Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Mei 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Kasasi Nomor 55/Srt.Pdt.Kas/2014/PN.JKT.PST. jo Nomor 117/PDT.G/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Juni 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 11 Juni 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Tergugat/ Para Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding telah keliru dalam penerapan hukum materiil atas perkara ini dengan tidak melihat kebenaran bukti-bukti dan saksi-saksi, bahkan telah terjadi kesesatan rasa keadilan, kepatutan, sehingga Para Pemohon Kasasi keberatan atas tidak dipertimbangkannya bukti-bukti dan saksi-saksi yang menentukan kebenaran materiil (tidak pernah dipertimbangkan dengan benar/onvoldoende gemotiveerd), maka putusan yang tidak menerapkan hukum dengan benar demikian harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa dalil dasar gugatan Penggugat/Termohon Kasasi adalah Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi;
Dalil dasar dugatan wanprestasi tersebut jelas tidak benar dan salah karena
perbuatan wanprestasi tidak ada muncul pada diri Para Pemohon Kasasi mengingat sebelum jatuh tempo pelunasan pembayaran transaksi jual beli diketahui telah ada kejadian hukum atau peristiwa hukum yakni terbitnya pengumuman Kepailitan terhadap seluruh Asset PT Metro Batavia dimana objek jual beli asalnya juga merupakan asset PT Metro Batavia, sehingga terjadi penangguhan waktu pembayaran sementara sampai menunggu ada kejelasan yang telah disepakati para pihak. Penangguhan pembayaran telah disepakati Para Pihak termasuk oleh Penjual (Termohon Kasasi) tidak bisa dikategorikan masuk perbuatan wanprestasi;
- Bahwa dengan pengumuman Kepailitan PT Metro Batavia maka sebagai Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi sifat kehati-hatiannya, dimana oleh Pihak Notaris selaku Pejabat yang berwenang melakukan pembuatan Akta Jual Beli Tanah telah menyuruh Penjual/PT Putra Bandara Mas yang nota bene pemiliknya adalah juga Pemilik PT Metro Batavia untuk membuat surat keterangan/klarifikasi bahwa objek sengketa jual beli tersebut tidak masuk dalam daftar Boedle Pailit, supaya bila tidak masuk daftar Boedle Pailit tetap bisa dilanjut jual beli tersebut;
Namun faktanya sendiri oleh Pihak PT Putra Bandara Mas maupun PT Metro Batavia yang berjanji akan memberikan surat pernyataan objek jual beli tidak masuk dalam daftar Boedle Pailit, telah diingkari sendiri karena ternyata tidak pernah diberikan surat klarifikasi oleh PT Putra Bandara Mas dan kemudian berujung adanya gugatan kepada Para TergugatlPara Pemohon Kasasi, dimana Termohon Kasasi meminta pembatalan Perikatan Jual Beli dengan mengembalikan uang Para Pemohon Kasasi kurang dari ½ (setengah) dari seluruh pembayaran yang sudah dibayar oleh Para Pemohon Kasasi;
Berdasarkan hal tersebut in casu perkara ini jelas membuktikan Para Pemohon Kasasi tidak melakukan perbuatan wanprestasi, melainkan justru Termohon Kasasi yang melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi mendalilkan keberatan tentang posisi dan kedudukan sdr. Yudiawan Tansari dengan PT Metro Batavia jika harus ditarik dalam kasus ini, padahal faktanya jelas menerangkan sdr. Yudiawan Tansari adalah Pemilik sekaligus sebagai Direktur PT Metro Batavia dan sdr. Yudiawan Tansari terlibat aktif atas terbitnya Perikatan Jual Beli yang tegasnya masih berkaitan dengan PT Metro Batavia oleh karena itu fakta tersebut dapat dipertimbangkan secara hukum sebagai berikut:
Bahwa sekalipun Judex Juris hanya menilai penerapan hukumnya, namun
penerapan hukum mana tidak bisa dilepaskan dengan kebenaran materiil yang ada, diantaranya yang menjadi pertimbangan:
Bahwa berdasarkan bukti fakta dari bukti Para Pemohon Kasasi bukti T-3
dihubungkan dengan fakta bukti Termohon Kasasi bukti P-8a dan
dihubungkan dengan bukti Para Pemohon Kasasi bukti T-11 diperoleh fakta hukum adalah:
- Bahwa objek sengketa oleh PT Metro Batavia dimana diketahui Pemiliknya dan sekaligus Direktur Utama adalah sdr. Yudiawan Tansari telah diakusisi dari PT Garuda Indonesia (Persero) sebagaimana sesuai Perjanjian sewa menyewa (Site Batavia Air/Ex Garuda Juanda Site ID : DIJKP097) PT Metro Batavia dengan PT Indosat Tbk Nomor 1704/COO-CODD/LGL/II hal2);
- Bahwa objek jual beli masih digantungkan terhadap persewaan atap gedung objek sengketa yang disewakan kepada PT Indosat Tbk tersebut terhitung sejak tanggal 20 Desember 1996 sampai dengan 19 Desember 2006 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) ; yang kemudian diperpanjang oleh PT Metro Batavia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya "sdr. Yudiawan Tansari" terhitung sejak tanggal 19 Desember 2006 sampai dengan 18 Desember 2011 dan diperpanjang lagi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan 18 Desember 2016 padahal Jual Beli Objek Sengketa berdasarkan PPJB terjadi pada tanggal 28 Januari 2013 artinya pada saat Perikatan Jual Beli antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi I masih digantungkan sewa menyewa oleh Pemilik asal yakni sdr. Yudiawan Tansari aquo PT Metro Batavia;
- Bahwa fakta hukum yang ada berdasarkan bukti P-1 a dan bukti P-1 b diketahui PT Putra Bandara Mas (Termohon Kasasi) adalah Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 28 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Tri Koesmono, SH. Notaris di Kabupaten Bekasi;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 tepatnya baru 1 (satu) bulan PT
tersebut terbentuk Termohon Kasasi membeli objek sengketa tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya tercantum dalam Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa seluas ± 1.600 m2 (fisik bangunan 1.800 m2) yang terletak di Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dimana objek sengketa tersebut dibeli Termohon Kasasi dari sdr. Yudiawan Tansari pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Metro Batavia Tbk berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 112/2012;
sedangkan sdr. Yudiawan Tansari membeli objek sengketa tersebut dari
PT Garuda Indonesia (Persero);
Hal yang perlu disampaikan kepada Yang Mulia Bapak Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi bahwa diketahui sebenarnya PT Putra Bandara Mas walau secara de yure Direktur adalah sdr Rio Sulysto namun faktanya pemiliknya adalah paman dari sdr Rio Sulysto yakni sdr. yudiawan tansari yang mana terjadi sindikasi jelas-jelas pelaku utama pembuat kejahatan atas perbuatan-perbuatan yang nyata-nyata mengandung unsur tipu daya terhadap perikatan jual beli tersebut adalah sdr. Yudiawan Tansari yang tidak lain adalah paman dari Direktur PT Bandara Mas, walaupun secara badan hukum telah berbeda dan berpindah subyek hukumnya;
- Bahwa dalam waktu 1 (satu) bulan jual beli antara sdr. Yudiawan Tansari (PT Metro Batavia) dengan PT Putra Bandara Mas telah dilakukan penjualan kepada Para Pemohon Kasasi yang patut diduga untuk memanipulasi target adanya kepailitan;
- Bahwa apa yang didalilkan tentang wanprestasi oleh Termohon Kasasi
ternyata faktanya telah dipelintir oleh Termohon Kasasi karena diketahui benar terbukti sindikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama antara Termohon Kasasi dengan sdr. Yudiawan Tansari selaku Pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Metro Batavia;
Untuk itu Para Pemohon Kasasi memohon agar Yang Mulia Bapak Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi tidak terkecoh dengan penipuan jual beli yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
B. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam penerapan hukumnya terhadap konstruksi hukum antara PT Metro Batavia dengan PT Putra Bandara Mas yakni sebagai berikut:
Bahwa PT Metro Batavia menjaminkan tanah dan bangunan objek sengketa Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa yang diatas namakan sdr. Yudiawan Tansari kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk;
Bahwa ternyata pada tanggal 20 Desember 2012 ada Permohonan Pailit yang diajukan oleh International lease Financial Corporation (lLFC) dalam Perkara Pailit Nomor 77/Pailit/2012/PN Niaga.Jkt.Pst yang mana pada saat itu status sdr. Yudiawan Tansari bertindak selaku Dirut PT Metro Batavia (dalam Pailit);
Bahwa kemudian objek sengketa yang dijaminkan oleh PT Metro Batavia
kepada Bank Muamalat Indonesia Tbk diambil oleh Pihak Bank yang
bersangkutan yang kemudian pada tanggal 28 Desember 2012 dilakukan jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 112/2012 dengan sdr. Rio Sulysto yang merupakan keponakan kandung dari sdr. Yudiawan Tansari (yang bertindak seolah-olah untuk dan atas nama Termohon Kasasi);Bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 yakni tepatnya 2 (dua) hari sebelum
PT Metro Batavia dinyatakan Pailit, pihak sdr. Yudiawan Tansari dan sdr. Rio Sulysto (bertindak seolah-olah untuk dan atas nama Termohon Kasasi)
bersama-sama melakukan PPJB dengan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 di hadapan Pemohon Kasasi II selaku Notaris dan Pejabat PPAT;Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013, pada saat persidangan permohonan
Pailit PT Metro Batavia oleh Pihak Pemohon International Lease Financial
Corporation (ILFC) hendak mencabut Permohonan Pailitnya, pihak PT Metro Batavia mengajukan keberatan atas pencabutan tersebut, sehingga Majelis Hakim Perkara Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. memutuskan perkara tersebut dengan menyatakan PT Metro Batavia Pailit;Bahwa ternyata dengan pernyataan Pailitnya PT Metro Batavia, pihak
Yudiawan Tansari yang bertindak selaku Dirut PT Metro Batavia maupun pihak Termohon Kasasi tidak mengajukan upaya hukum dan merasa senang dengan Putusan Pernyataan Pailit PT Metro Batavia tersebut, karena asset perusahaan yang berada di JaIan Ir H Juanda Nomor 15 Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa telah dijual oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi I;
Untuk itu Para Pemohon Kasasi memohon agar Yang Mulia Bapak Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi tidak terkecoh dengan penipuan jual beli yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah berasumsi sendiri tanpa melihat kebenaran fakta hukum sehingga telah salah dalam penerapan hukumnya yakni dengan dalilnya bila perjanjian yang tidak mencantumkan syarat-syarat penangguhan pembayaran tetap harus dilaksanakan pembayaran, maka dengan tidak dibayarnya pada saat jatuh tempo diperjanjikan dianggap telah terjadi wanprestasi sementara dalil pertimbangan adanya kejadian hukum, peristiwa pailit yang terjadi seharusnya tidak dapat dipertimbangkan hal yang demikian adanya wanprestasi, hal mana sudah terjadi kesesatan dalam penafsiran hukum oleh Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding;
- Bahwa keberatan-keberatan Kasasi dalam perkara ini adalah mengenai
pelaksanaan hukum bukan mengenai penghargaan kenyataan (van fertelijken
aard);
(Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 6 Agustus 1953 Nomor 104 K/Sip/1953);
In casu dalam Perkara ini tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli (Pemohon Kasasi I) artinya suatu keadaan belum tercipta pembayaran pelunasan sebagai akibat adanya peristiwa hukum yang dilanjut dengan beberapa kali pertemuan dan dihadiri oleh Termohon Kasasi sendiri untuk menyelesaikan tentang kepastian hukum apakah objek jual beli masuk dalam daftar baedIe pailit atau tidak, membuktikan bahwa tidak ada terbukti perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Para Pemohon Kasasi;
In hold Perkara ini Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding sudah menyimpulkan kenyataan yang sesat dengan mendalilkan fakta dengan adanya bukti tambahan list daftar asset boedle pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi dimana dengan daftar dimaksud belum ada nama daftar Asset JaIan Juanda Nomor 15 masuk boedle pailit, padahal pada lembar terakhir ada penjelasan keterangan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Hakim Pengawas dan Tim Kurator yakni sebagai berikut:
"Tim Kurator masih terus melakukan pelacakan terhadap asset-asset PT Metro Batavia (dalam pailit), apakah ditemukan adanya asset milik PT Metro Batavia akan dimasukkan sebagai Asset/Boedle Pailit dan akan dimasukkan dalam daftar tambahan";
Berdasarkan hal tersebut Termohon Kasasi sebenarnya masih belum bisa
membuktikan adanya surat pernyataan yang dikeluarkan secara tegas objek
sengketa masuk Boedle Pailit atau bukan, tetapi Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding telah berani menyimpulkan putusan hukum yang belum ada kepastiannya;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pengadilan Tinggi yang sudah memfinalkan kesimpulan bahwa objek jual beli tidak masuk Boedle Pailit adalah pertimbangan yang sesat, padahal jelas-jelas Tim Kurator dan Hakim Pengawas tidak pernah menyatakan daftar asset yang dikeluarkan tanggal 19 April 2013 sudah final;
Seharusnya Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding mempertimbangkan dengan menerapkan hukum yang benar dari kebenaran, keadilan dan kepatutan namun nyatanya justru tidak diterapkan hukum dengan benar, untuk itu Para Pemohon Kasasi memohon agar Judex Juris membatalkan Putusan Judex Facti Tingkat Banding dan menguatkan Putusan Judex Facti Tingkat Pengadilan Negeri;
- Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan terhadap Putusan Majetis Hakim Judex Facti Tingkat Banding karena dianggap keliru dengan dalil Termohon Kasasi pada posita 10 s/d 15 berkaitan dengan bukti tambahan berupa keterangan ahli Yahya Harahap, SH.;
Bahwa ahli tersebut tidak pernah dimintai keterangan langsung tentang
keahliannya di persidangan, sehingga keterangan keahlian Yahya Harahap, S.H. yang tidak disumpah tidak dapat dijadikan dasar bukti tambahan, sekalipun Yahya Harahap, S.H. memberikan keterangan secara tertulis;
Jelas keterangan ahli tersebut tidak akan objektif tetapi atas kecenderungan
memihak Termohon Kasasi karena tanpa melihat fakta-fakta hukum yang benar dan hukum bisa tidak bisa dianalogikan sendiri yang sebenarnya hal tersebut dilarang oleh undang-undang;
- Bahwa keberatan lain dari Para Pemohon Kasasi terhadap dalil wanprestasi, dengan alasan/dasar keberatan sebagai berikut:
1. Bahwa sudah terbukti Termohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum sebagai Penjual beritikad tidak baik sebagaimana terurai dalam kronologis tersebut di atas, dimana pada saat tanggal 14 Februari 2013 sudah disepakati opsi/solusi terhadap transaksi jual beli kenyataan tidak dilaksanakan oleh Termohon Kasasi bahkan pada saat ada pengumuman kasus pailit pihak Termohon Kasasi tidak melakukan upaya klarifikasi tentang objek sengketa apakah termasuk atau tidak dalam boedle pailit, sebagaimana permintaan dari Notaris selaku Pejabat PPAT justru Termohon Kasasi berbalik menggugat Para Pemohon Kasasi dengan
membatalkan perjanjian perikatan jual beli;
2. Bahwa setelah terjadinya pertemuan para pihak dengan sdr. Yudiawan Tansari teriadi pada tanggal 14 Februari 2013, temyata pihak Termohon Kasasi dan sdr. Yudiawan Tansari juga meminta sendiri kepada Para Pemohon Kasasi untuk mengadakan upaya penyelesaian dengan mengajak rapat lagi kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 26 Maret 2013 hari Selasa yang menghasilkan notulen rapat dikantor Pemohon Kasasi II adalah sebagai berikut:
Pembukaan oIeh Notaris Buntario Tigris, SH., SE., MH.;
Notaris berpesan agar dilakukan penyelesaian yang sebaik-baiknya antara penjual dan pembeli;
2. Dari penjual diwakili oleh Ibu Riana menyampaikan bahwa perlu diambil keputusan agar segera diselesaikan masalah tersebut;
3. Ada usulan dari kuasa pembeli agar seluruh uang pembayaran baik DP maupun sisa pembayaran dititip di Notaris selama 2 (dua) bulan, apabila sampai dengan 2 (dua) bulan tidak ada kejelasan tentang status asset JaIan Ir. H. Juanda Nomor 15 maka perjanjian bisa diakhiri saja;
4. Kuasa dari PT. Putra Bandara Mas, minta dibatalkan saja, dan mengacu kepada pengikatan jual beli terdahulu;
5. Pak Harun sebagai Pembeli menjelaskan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan Bapak Yudi, Ibu Riana dan Bapak Rio Sulysto sudah ada solusi, yaitu:
Pak Yudi menyarankan apabila Pak Harun tidak yakin atas status legalnya, maka asset tersebut dapat dijual bersama-sama dan apabita ada selisih keuntungan dibagi dua atau,
b. Menunggu sampai keluarnya Beedle Pailit;
Pihak Pemohon Kasasi I mengusulkan agar apabila ini mau dibatalkan maka uang yang sudah dibayarkan dikembalikan seluruhnya, tanpa potongan;
Dari Tn David menjelaskan ada suatu Perjanjian Sewa BTS ke Indosat yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia sehingga waktu itu transaksi ditunda karena Notaris meminta SPT Perseroan PT. Metro Batavia tetapi tidak diberikan;
Ada usulan altematif ketiga dari Kuasa Pembeli, agar transaksi dapat dijalankan, asal penjual membuat pemyataan tersendiri terkait asset tersebut bukan termasuk asset pailit, dan membebaskan pembeli dari segala resiko apapun dikemudian hari;
Terkait altematif ketiga tersebut, Tn. Bambang kuasa hukum dari penjual menilai altematif ketiga ini lebih dimungkinkan;
Para Pihak setuju untuk segera menyelesaikan masalah ini dan bertemu sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah ini;
Untuk itu Penjual akan segera memberi kabar penyelesaiannya, setelah rapat intern penjual;
Rapat dihadiri ± 11 (sebelas) orang, bukti terlampir;
Bahwa sangat disesalkan itikad tidak baik dari Termohon Kasasi ternyata pada saat Termohon Kasasi mengajak rapat di kantor Pemohon Kasasi II tanggal 26 Maret 2013 tersebut, ternyata tanpa diketahui Para Pemohon Kasasi sudah ada pendaftaran gugatan Termohon Kasasi sebagaimana terdaftar gugatan pada tanggal 15 Maret 2013 a quo dalam register perkara Nomor 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.;
Hal tersebut sudah membuktikan Termohon Kasasi melakukan kejahatan yang sangat luar biasa dan tidak beritikad baik;
- Bahwa menindaklanjuti Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Pemohon Kasasi II tersebut ternyata ada motivasi dari Termohon Kasasi untuk beritikad tidak baik sengaja mencari peluang gara-gara dengan memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan kesepakatan perjanjian yang sudah seharusnya diindahkan, karena fakta hukum menunjukkan Termohon Kasasi ternyata berusaha membatalkan perjanjian jual beli dan berencana dijual lagi kepada pihak lain dengan harga yang melambung tinggi dan mengembalikan pembayaran kurang dari
setengah nilai uang yang sudah dibayar Pemohon Kasasi I demi keuntungan Termohon Kasasi dengan merugikan Pemohon Kasasi I serta guna menghindari target setelah Termohon Kasasi I mengetahui ditetapkannya objek sengketa masuk boedle pailit;
Perihal adanya asset masuk boedle pailit oleh Para Pemohon Kasasi diketahui setelah adanya putusan banding yang mana pihak Termohon Kasasi tidak pernah memberitahukan/menyampaikan hal tersebut kepada Para Pemohon Kasasi;
- Bahwa dalil pembatalan perjanjian Jual Beli yang didalilkan oleh Termohon Kasasi atas dasar keterlambatan pembayaran 14 (empat belas) hari karena Pemohon Kasasi I dianggap lalai adalah harus ditolak dengan tegas demi hukum;
Bukti kelalaian tersebut tidak pernah bisa didalilkan begitu saja apabila tidak didasari ada hal-hal yang nyata telah ternyata terjadi perbuatan peristiwa hukum pada saat sebelum berakhirnya tenggang waktu pelunasan pembayaran, yang mana diketahui oleh seluruh para pihak yakni adanya peristiwa kepailitan terhadap asset milik PT. Metro Batavia dimana objek yang menjadi jual beli tersebut adalah assesoir berasal dari bagian kepemilikan PT. Metro Batavia yang belum jelas ada kepastian status hukum masuk atau tidaknya dalam boedle pailit;
Hal itupun atas kesepakatan para pihak ditindaklanjuti dengan beberapa pertemuan dengan beberapa kesepakatan yang seharusnya diindahkan, untuk itu dalil Termohon Kasasi adalah tidak mendasar dan tidak dapat diterima oleh hukum, karena kalau memang Termohon Kasasi beritikad baik seharusnya membuktikan dengan mengeluarkan klarifikasi secara tertulis kalau objek yang dijual belikan tidak masuk dalam daftar kepailitan sebagaimana sesuai kesepakatan para pihak dan pihak Notaris selaku Pejabat PPAT, namun nyatanya tidak dilakukan oleh Termohon Kasasi karena ternyata Termohon Kasasi sudah mengetahui asset yang dijual masuk dalam boedle pailit;
- Bahwa tidak ada dasar hukum membatalkan perjanjian jual beli kalau pihak Pembeli/Pemohon Kasasi I sudah melakukan hal-hal itikad baik antara lain didahului dengan pembayaran-pembayaran sebagai berikut:
- Melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp27.500.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
- Melakukan pembayaran BPHTB atas lahan objek jual beli sebesar Rp2.022.293.750,00 (dua miliar dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Melakukan pembayaran pajak-pajak objek jual beli sebesar Rp2.018.293.750,00 (dua miliar delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Kalau memang Pemohon Kasasi I tidak serius membeli objek sengketa tidak mungkin BPHTB dan pajak tanah dibayarkan dulu oleh Pemohon Kasasi I;
Fakta membuktikan bahwa putusan Hakim Judex Facti Tingkat Banding telah
keliru dengan tidak mempertimbangkan uang pembayaran BPHTB dan pajak-pajak yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Kasasi I;
Jadi kemana pertanggungjawaban uang yang sudah diterima pihak Termohon Kasasi tersebut? kenapa Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding tidak mempertimbangkan dan memutus hal tersebut? maka terhadap putusan yang sesat tersebut harus dibatalkan oleh Pengadilan Judex Juris Tingkat Kasasi;
- Bahwa tidak dibenarkan oleh hukum bila Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 dibatalkan, karena kewenangan pembatalan suatu Akta Notaris hanya pada kewenangan Notaris si pembuat, itupun bilamana para pihak yang sepakat menyatakan akta tersebut tidak berlaku maka Putusan Pengadilan hanya berwenang menyatakan Akta Notaris yang bersangkutan tidak punya kekuatan hukum tetap;
"Bahwa Pengadilan tidak dapat membatalkan Surat Akta Notaris, tetapi hanya dapat menyatakan Akta Notaris yang bersangkutan tidak mempunyai
kekuatan hukum tetap";
(vide Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 1 Mei 1979 Nomor 1420 K/Sip/1978);
- Bahwa atas dasar hal yang terurai tersebut maka gugatan yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi II adalah suatu kesalahan besar dan sesat serta wajib ditolak demi hukum;
Serta dibenarkan menurut hukum bila Pemohon Kasasi II tidak menyerahkan dokumen yang dititipkan tersebut sampai ada kepastian hukum tentang penyerahan dokumen dimaksud;
Oleh karenanya sita jaminan yang dimohonkan Termohon Kasasi atas kantor Notaris Pemohon Kasasi II yang terdaftar sebagai barang publik jelas-jelas tidak dapat disita, maka gugatan Termohon Kasasi harus ditolak demi hukum;
- Bahwa Termohon Kasasi seharusnya membebaskan Pemohon Kasasi II/ Notaris Pembuat Akta dari semua tuntutan dan/atau gugatan yang timbul kemudian, bila terjadi upaya pembatalan atas Akta dimaksud, hal mana tertuang dalam Perjanjian Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 Pasal 2 halaman 9 oleh karena gugatan selebihnya terhadap Pemohon Kasasi II harus ditolak demi hukum;
- Bahwa isi pasal-pasal pada Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 tersebut Pemohon Kasasi I tidak bisa dihukum karena dianggap oleh Termohon Kasasi atas kelalaiannya melunasi pembayaran jual beli, sebab sebelum berlangsungnya keterlambatan tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut terjadi peristiwa hukum adanya kepailitan dan pada saat itulah terungkap bahwa objek yang dijual belikan tersebut masih digantungkan status sewa antara sdr. Yudiawan Tansari aquo PT. Metro Batavia dengan PT. Indosat Tbk dengan masa sewa berakhir pada tanggal18 Desember 2016;
Serta berdasarkan pada Perjanjian Pengosongan Nomor 1 tanggal 2 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris di Bekasi Tri Koesmono, S.H. diketahui penyerahan (levering) pengosongan jual beli objek sengketa antara sdr. Yudiawan Tansari a quo PT. Metro Batavia dengan Termohon Kasasi terjadi pada tanggal 1 Maret 2013, artinya pada saat terjadi Perikatan Jual Beli antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi I belum ada penyerahan (pengosongan);
Maka tidak bisa Pemohon Kasasi I digugat atas dasar wanprestasi justru Termohon Kasasilah yang melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa Para Pemohon Kasasi menolak dalil Termohon Kasasi terhadap pemahaman pengertian wanprestasi karena pad a prinsip penerapan hukum yang benar fakta membuktikan pihak Pemohon Kasasi I tidak melakukan wanprestasi, maka dalam mendasarkan suatu Perikatan tidak hanya melihat penafsiran Pasal 1244 KUHPerdata, tetapi harus mendasarkan dasar-dasar sebagai berikut:
Bahwa untuk itu kepada Majelis Hakim Judex Juris Yang Terhormat mohon agar jual beli atas objek sengketa tetap dinyatakan sah dilanjut dengan mendasarkan atas dasar-dasar hukum sebagai berikut:
Menunjuk Pasal 1338 KUHPerdata:
"Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
"Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Maka:
Akibat Perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli tanah dan bangunan Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 dengan menunjuk Pasal 1338 KUH Perdata oleh karenanya para pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui dan yang telah dikukuhkan dalam akta otentik tersebut";
(vide Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung 1973 Nomor 791 K/Sip/1972);
"Jual Beli dengan angsuran dianggap telah terjadi setelah ada pembayaran angsuran";
(vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1970 Nomor 475 K/Sip/1967);
"Pembeli tanah yang beritikad baik harus dilindungi hukum;
i.c. Pembelian dilakukan dengan terang dimuka yang berwajib sedang dalam perkara ini susah untuk mengetahui siapa pemilik tanah itu yang
sebenamya, karena pemilik ini tidak menguasai tanahnya, sedangkan tanah tersebut sebelum dibeli oleh pembeli termasuk sudah diperjual belikan oleh orang lain dari pemiliknya";
(vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 Agustus 1956 Nomor 54 K/Sip/1956);
2. Bahwa menunjuk Pasal 4 Akta Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 telah diatur
kewajiban Termohon Kasasi terhadap objek sengketa yakni Termohon Kasasi
tidak berhak untuk memberatinya dengan beban yang bersifat apapun kepada pihak lain:
- Selama perjanjian ini bertaku dan berjalan antara kedua belah pihak, maka
pihak pertama tidak berhak membatalkan, tidak berhak untuk menjual
atau dengan cara lain mengalihkan, memindahkan dan atau melepaskan
hak atas tanah dan bangunan tersebut pada pihak ketiga ataupun untuk
memberatinya dengan beban yang bersifat apapun kepada pihak lain,
jika tidak mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak
kedua;
- Semua tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak pertama
mengenai tanah dan bangunan tersebut yang bertentangan dengan apa
yang ditentukan dalam ayat diatas (dari pasal ini) adalah tidak sah dan
batal dengan sendirinya menurut hukum, pembatalan mana dengan
melepaskan ketentuan Pasal 1266 jo 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan yang memberikan hak bagi pihak kedua untuk menuntut
dikembalikannya dalam keadaan semula dan untuk melakukan segala
tindakan yang perlu dan berguna untuk itu;
Namun dalam kasus ini Termohon Kasasi tidak bisa membatalkan begitu saja Akta Nomor 80 bila Pemohon Kasasi I sebagai Pembeli tidak pernah ingin membatalkan jual beli;
Fakta yang lain diketahui lahan objek sengketa tersebut masuk dalam status disewakan sampai tahun 2016 dimana Termohon Kasasi telah menerima uang sewa sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun kedepan, seharusnya sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 terhadap sisa hak sewa tersebut menjadi hak Pemohon Kasasi I, faktanya Termohon Kasasi tidak jujur dan tidak beritikad baik dan Termohon Kasasi sudah menikmati uang sewa yang harusnya diperhitungkan kepada Pemohon Kasasi;
Untuk itu justru perbuatan Termohon Kasasi sendiri yang melakukan
perbuatan melawan hukum;
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, maka
dalil yang disampaikan oleh pihak Termohon Kasasi adalah sesat dan harus ditolak demi hukum;
- Bahwa Para Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh dalil putusan Judex Facti Tingkat Banding;
Pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah benar penerapan hukumnya karena faktanya memang demikian yakni dimana pertimbangan hukum putusan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada saat sebelum pembayaran ketiga (tanggal 6 Februari 2013), telah disiarkan di Media Massa, PT Metro Batavia dipailitkan. Sementara jatuh tempo pelunasan pembayaran adalah pada tanggal 18 Februari 2013.
- Bahwa berdasarkan alat bukti T-2 dari Para Pemohon Kasasi dihubungkan
keterangan saksi-saksi Para Pemohon Kasasi, diketahui telah ada beberapa kali pertemuan antara Termohon Kasasi dan Sdr Yudiawan Tansari (Direktur Utama PT Metro Batavia) dengan Pemohon Kasasi I, dan untuk mendapatkan kepastian apakah objek sengketa masuk sebagai harta pailit dalam Kepailitan PT Metro Batavia oleh karenanya Pemohon Kasasi I mohon agar pembayaran terakhir pelunasan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) ditangguhkan sampai diperoleh kepastian apakah objek sengketa tidak termasuk harta pailit dalam Kepailitan PT Metro Batavia atau tidak atau setidak-tidaknya sesuai keterangan saksi-saksi fakta pihak Termohon Kasasi mau mengeluarkan Surat Pernyataan yang ditandantangani oleh Termohon Kasasi sendiri bahwa objek yang dijual belikan tidak masuk dalam daftar pailit;
Menimbang dari uraian tersebut diperoleh kesimpulan Pemohon Kasasi I belum melakukan pelunasan pembayaran sisa harga objek singkat karena sedang menunggu kepastian apakah objek sengketa masuk sebagai harta pailit dalam kepailitan PT. Metro Batavia, dan ternyata fakta hukum yang membuktikan asset yang diperjual belikan masuk dalam Boedle Pailit PT Metro Batavia;
- Bahwa sampai diputuskannya perkara tersebut Majelis Hakim Judex Facti Tingkat I belum menemukan data-data baik dari Kurator maupun dari Termohon Kasasi sendiri telah mengeluarkan data pailit atau setidak-tidaknya di dalam Laporan Keuangan PT. Metro Batavia objek sengketa tidak tercantum sebagai Asset PT Metro Batavia, oleh karenanya belum dibayarnya sisa pembayaran jual beli objek sengketa sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) oleh Pemohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi didalam rangka menunggu daftar harta pailit dalam Kepailitan PT Metro Batavia atau setidak-tidaknya menunggu kepastian status hukum objek
sengketa sehubungan dengan Kepailitan PT Metro Batavia maka tidak dapat
dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji Pemohon Kasasi I
kepada Termohon Kasasi sebagaimana yang dimaksud didalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawan NG, SH., SE., MH., Notaris di Jakarta Pusat;
Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan dalam Pasal 2 Akte Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Pemohon Kasasi II belum dapat diberlakukan oleh karenanya gugatan Termohon Kasasi wajib dinyatakan ditolak demi hukum, dan untuk itu Termohon Kasasi tidak dapat menyatakan kebatalan terhadap Akte Nomor 80 Januari 2013;
- Bahwa Para Pemohon Kasasi membantah keras argumentasi Termohon Kasasi terhadap pengertian wanprestasi dan kebatalannya jual beli dimohonkan berdasarkan Pasal 1267 jo Pasal 243 KUHPerdata, sebagaimana dalam posita Nomor 25;
Dasar penerapan hukum terhadap kebatalan bila telah perikatan memang harus dimohonkan dengan keputusan pengadilan, namun Termohon Kasasi lupa dalam in casu perkara ini jika tidak ada peristiwa Hukum ingkar janji justru Pemohon Kasasi I berkehendak membayar pelunasan jual beli manakala Termohon Kasasi bersedia mengeluarkan surat keterangan/surat pemyataan bahwa objek sengketa tidak dalam Sitaan atau tidak dalam kepailitan karena berdasar riwayat sejarah lahan tersebut milik PT Metro Batavia yang masih digantungkan dengan adanya persewaan.
Maka wajar dan logis menurut hukum untuk sifat kehati-hatian menunggu jawaban kepastian untuk status hukum objek sengketa bersih dari pembebanan apapun karena kalau terjadl Jual Beli yang dipaksakan dan diketahui adanya penipuan maka bukan hanya jual beli tersebut mengandung kebatalan tetapi juga pemidanaan;
Bahwa syarat kebatalan yang didalilkan berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata dibantah oleh Para Pemohon Kasasi dengan mengacu ketentuan pasal sebelumnya yakni Pasal 1266 KUHPerdata;
"Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa
untuk menuntut keadaan atas pennintaan Tergugat/Terbanding/Pemohon
Kasasi, memberikan jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya,
jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan”;
- Bahwa dalam in casu perkara ini keadaan peristiwa tersebut timbul setelah adanya perikatan yang mana sebelumnya tidak dinyatakan dalam persetujuan, dan faktanya diketahui daftar sementara Boedle Pailit harta PT Metro Batavia baru dimunculkan oleh Termohon Kasasi setelah adanya memori kasasi ini yang ditanda tangani pada tanggal 19 April 2013, artinya pada saat gugatan Termohon Kasasi diajukanpun belum diketahui secara pasti tentang status hukum objek sengketa, oleh karena fakta yang ada dalam Perkara ini tidak bisa dimintakan adanya kebatalan perjanjian karena wanprestasi dengan ditambahkan permintaan ganti kerugian kepada Para Pemohon Kasasi;
Inilah bentuk rekayasa Termohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk itu memori kasasi Para Pemohon Kasasi harus dikabulkan demi hukum;
- Bahwa Para Pemohon Kasasi membantahlkeberatan terhadap Termohon Kasasi berkaitan dengan kesaksian saksi-saksi Para Pemohon Kasasi yang diketahui secara tidak langsung terikat dalam perikatan jual beli, dimana pada saat rapat-rapat/pertemuan Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi maupun saksi sdr Yudiawan Tansari diketahui para saksi selalu dihadirkan sebagai saksi setiap moment kejadian dan selama pertemuan demi pertemuan pihak Termohon Kasasi tidak berkeberatan bahkan kedua saksi yang dihadirkan tidak masuk/tidak ada hubungan dalam jajaran koorporasi dengan Para Pemohon Kasasi maka adalah sah dan dibenarkan menurut hukum dan dapat diterima sesuai sumpah yang diucapkan di depan Pengadilan, oleh karenanya keberatan Termohon Kasasi tersebut tidak logis,
tidak beralasan dan harus ditolak demi hukum;
- Bahwa peletakan sita jaminan atas kantor Pemohon Kasasi II, tempat tinggal Pemohon Kasasi I wajib ditolak demi hukum karena tidak ada dasar, tidak relevan, mengingat tidak ada alasan membatalkan Jual Beli yang sudah disepakati apalagi uang Termohon Kasasi telah beritikad baik melakukan pembayaran sebesar Rp27.500.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) + pembayaran Pajak + pembayaran BPHTB sudah dilaksanakan, maka menghukum Termohon Kasasi untuk melanjutkan jual beli dengan kewajiban Termohon Kasasi membuktikan bahwa objek sengketa tidak
masuk boedle pailit dan mewajibkan Pemohon Kasasi I membayar sisa kekurangan pembayaran (pelunasan) sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Termohon Kasasi;
- Bahwa fakta hukum yang timbul ternyata telah ada penetapan dari Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat di Penetapan Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jakarta Pusat yang menetapkan bahwa objek lahan dengan Sertifikat HGB Nomor 2257/Kebon Kelapa setempat dikenal JaIan Ir Juanda Nomor 15 Jakarta Pusat yang dijaminkan pada Bank Muamalat Indonesia Tbk atas pinjaman PT Metro Batavia (dalam pailit) telah ditetapkan masuk boedle pailit;
- Bahwa terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor 77/Pailit/2012/PN.Jkt.Pst, timbul setelah keluarnya Putusan Judex Facti Tingkat Banding, yang kemudian ditindak lanjuti adanya gugatan Actio Paulina yang diajukan kurator atas objek sengketa;
Dari kejadian dimaksud membuktikan bahwa bukti daftar boedle pailit yang diajukan Termohon Kasasi pada tanggal 19 April dan yang dijadikan dasar Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding sebagai dasar pertimbangannya jelas membuktikan belumlah final dan atas dasar hal tersebut maka pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding tersebut keliru dan harus dibatalkan seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Bahwa apa yang tercantum dalam Bab Konpensi/Pokok Perkara Para Pemohon Kasasi dalam Konvensi mohon terbaca dan tercantum kembali dalam Bab Rekonvensi secara mutatis dan mutandis;.
- Bahwa Para Pemohon Kasasi dalam Konvensi keberatan atas tidak cukupnya
dipertimbangkan kepentingan hukum Para Pemohon Kasasi dalam Konvensi tersebut, sehingga terlihat Putusan Judex Facti Tingkat Banding tersebut memperlihatkan keberpihakkan kepada Termohon Kasasi dalam in Konvensi dengan memberikan putusan yang sesat dan keliru;
Untuk itu putusan mana harus dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi;
- Bahwa gugatan rekonvensi dari Para Pemohon Kasasi dalam Rekonvensi adalah wajar dan patut dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Juris selain mempertimbangkan Sahnya Perjaniian Jual Beli Nomor 80 tanggal 28 Januari 2013 tersebut yang tetap harus dinyatakan sah dan berlaku bagi para pihak dalam Konvensi;
Adapun berkaitan dengan pengajuan gugatan ganti rugi, peletakkan sita jaminan, dwangsom maupun uitvoerbaar bij voorraad, sepanjang berdasarkan kepatutan dan kebenaran hukum seyogyanya Majelis Hakim Judex Juris mengabulkan dan mempertimbangkannya;
Namun demikian Para Pemohon Kasasi in Konvensi tetap berprinsip mohon agar Akta Nomor 80, Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 berlaku sahih bagi para pihak dalam konvensi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan benar, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya, tidak melibatkan pihak ke III (Yudiawan Tansari) (Pasal 1340 KUHPerdata) – Dirut PT. Metro Batavia. Bahwa Tergugat I belum melunasi harga objek sengketa, karena menunggu kepastian apakah objek sengketa termasuk asset PT. Metro Batavia (pailit) karena hal tersebut tidak terdapat klausula dalam akta perjanjian. Lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HARUN SEBASTIAN dan kawan, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat ditolak, maka Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HARUN SEBASTIAN, 2. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, SH.,SE.,MH. tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Habiburrahman, M.Hum. dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd. ttd.
Dr.. Habiburrahman, M.Hum. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H...
Panitera Pengganti
ttd.
Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum.
Biaya Kasasi:
Meterai …………….. Rp. 6.000,-
Redaksi …………….. Rp. 5.000,.-
Administrasi Kasasi … Rp. 489.000,-
J u m l a h …………… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003