454 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 454 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Banar RT.007 RW.002 Ketimang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. YOUNG TREE INDUSTRIES tersebut;
P U T U S A N
Nomor 454 K/Pdt.Sus-PHI/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. YOUNG TREE INDUSTRIES, berkedudukan di Jalan Raya Banar RT.07-RW.02, Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo, yang diwakili oleh Johnny Yang selaku Direktur, beralamat di Jalan Banar RT. 19 RW. 09 Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Henry Pardosi, SH., Advokat, beralamat di Perumahan Larangan Mega Asri Blok C-61, Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
KUNAENI / KUNAINI, bertempat tinggal di Dsn. Kedurus RT.02 RW.04, Ds. Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Purnawirawan, SH. dan Mohamad Natsir, SH., Para Advokat, beralamat di Perum Bumi Mulyo Permai Blok E.2 No. 5, Candi, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WR/SK-PHI/V/2012 tanggal, 3 Mei 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat sebagai tenaga cleaningservice dan juru masak dengan status karyawan tetap mulai bekerja sejak tanggal 09 Oktober 2008, gaji terakhir yang diterima Rp. 1.107.000,- per bulan ;
Bahwa, Penggugat memiliki kartu karyawan PT. Young Tree Industries dengan NIP. 014 Jabatan Operator di Bagian GC merupakan bukti adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa pada awalnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung harmonis, tetapi kemudian pada tanggal 13 Mei 2011 Penggugat dipanggil Personalia PT. Young Tree Industries dan diberitahukan bahwa Penggugat diberhentikan / PHK secara sepihak oleh Tergugat dengan alasan :
Bahwa selama masih suami Penggugat yaitu Surachman Prasetyo tidak mau mencabut tuntutannya mengenai PHK atas nama suami Penggugat yaitu Surachman Prasetyo di Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo maka Penggugat tidak bisa / tidak diperbolehkan bekerja lagi di Tergugat ;
Bahwa Penggugat sebagai istri dari pekerja Surachman Prasetyo tidak memberikan keterangan yang jujur atas penyelesaian secara kekeluargaan antara pekerja Surachman Prasetyo dengan PT. Young Tree Industries ;
Bahwa, keputusan Tergugat mem PHK Penggugat dengan alasan tersebut diatas adalah tidak dibenarkan menurut hukum karena perselisihan hubungan industrial tentang PHK tidak dapat dicampuradukkan dengan permasalahan pribadi dalam keluarga Penggugat, karena permasalahan pribadi bukanlah permasalahan pelanggaran didalam konteks hubungan kerja ;
Bahwa, karena Penggugat menolak untuk di PHK maka perkara ini dibawa ke sidang mediasi di Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo dan dikeluarkan anjuran Nomor 560/1926/404.3.3/2011 tanggal 28 Juni 2011 ;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat memberikan jawaban yang isinya menerima anjuran sedangkan Tergugat tidak memberikan jawaban (menolak anjuran) ;
Bahwa, agar mendapat kepastian hukum maka Penggugat mengajukan gugatan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan pendirian akhir Penggugat minta kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses sesuai aturan Undang-Undang;-
Bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat penyelesaiannya tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 191 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 27 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 150/ MEN/2000 yang berbunyi : “dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja dapat menerima pemutusan hubungan kerja“ maka pekerja berhak uang pesangon paling sedikit sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
Uang Pesangon : 2 x 3 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 6.642.000,-
Uang penghargaan masa kerja :1 x 2 x Rp.1.107.000 = Rp. 2.214.000,-
Sub Total = Rp. 8.856.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp. 8.856.000,- = Rp. 1.328.400,-
Total = Rp. 10.184.400,-
Bahwa oleh karena Penggugat tidak bekerja sejak tanggal 13 Mei 2011 karena tidak diperbolehkan masuk kerja oleh Tergugat, maka sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f dan Pasal 155 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tergugat wajib membayar upah selama proses dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat yaitu sejak tanggal 13 Mei 2011 sampai gugatan perselisihan PHK ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan November 2011 dengan demikian upah selama proses adalah sebagai berikut :
Upah sejak tanggal 13 Mei 2011 sampai bulan November 2011 : 7 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 7.749.000,- ;
10. Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Raya Banar RT.07-RW.02 Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.184.400,- (sepuluhjuta seratusdelapanpuluh empatribu empatratus Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Penggugat sejak tanggal 19 Maret 2011 sampai bulan Oktober 2011 yang seluruhnya berjumlah Rp. 7.749.000,- (tujuhjuta tujuhratus empatpuluh sembilanribu Rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Raya Banar RT.07-RW.02, Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo ;
Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa, Tergugat menolak keras seluruh dalil Penggugat dan satupun tidak dibenarkan kecuali secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil Tergugat dibawah ini ;
2. Bahwa, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena gugatan Penggugat Error in Persona berdasarkan fakta sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat kepada PT. Young Tree Industries sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah berlebihan menurut hukum, karena secara hukum antara Penggugat dengan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum apapun ;
Bahwa sebagaimana dinyatakan Penggugat dalam anjuran tertulis Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Sidoarjo Nomor 560/1926/404.3.3/2011, tanggal 28 Juni 2011, bahwa Penggugat sebagai tenaga cleaning service dan juru masak untuk melayani/memasakkan Bos dan sebagian tamu, dan keterangan ini juga sinkron dengan keterangan pengusaha di anjuran tersebut bahwa Penggugat bekerja sebagai pembantu pimpinan/pemilik perusahaan yang bertugas melayani pemilik perusahaan (memasak, cuci piring, menyiapkan makan dan minum);
Bahwa dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dengan pimpinan perusahaan (atau dalam bahasa Tergugat disebut BOS) tersebut ;
Bahwa pimpinan perusahaan (atau dalam bahasa Tergugat disebut BOS) dengan PT. Young Tree Industries atau Tergugat adalah 2 (dua) subyek hukum yang berbeda, sehingga Penggugat telah keliru menarik pihak sebagai Tergugat karena yang semestinya ditarik sebagai Tergugat adalah pimpinan perusahaan (atau dalam bahasa Tergugat disebut BOS) tersebut ;
3. Bahwa gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena merupakan gugatan yang kabur (Obscuur Libel) berdasarkan fakta sebagai berikut :
Kontradiksi antara Posita dengan Posita :
Bahwa dalam dalil gugatan poin (1), Penggugat menyatakan bekerja sebagai tenaga cleaning service dan juru masak, sedangkan dalam dalil gugatannya poin (2), Penggugat menyatakan memiliki kartu karyawan dengan NIP. 014 jabatan operator di bagian GC;
Upah Penggugat tidak jelas dan tepat :
Bahwa dalam anjuran tertulis Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Sidoarjo Nomor 560/1926/404.3.3/2011, tanggal 28 Juni 2011, pada huruf (D) angka (2) disebutkan upah terakhir yang diterima Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta Rupiah), sedangkan dalam dalil gugatannya poin (1), Penggugat menyatakan gaji terakhir yang diterima Rp. 1.107.000,- per bulan;
Bahwa dalam perselisihan hubungan industrial, upah harus disebut secara jelas dan tepat, oleh karena upah tersebutlah yang dijadikan dasar dalam melakukan perhitungan tuntutan pembayaran, seperti tuntutan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Penggugat ;
Bahwa seharusnya dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengenai hak-hak Penggugat yang diminta untuk dibayar haruslah diuraikan hak-hak tersebut secara jelas, terperinci dan tepat (Vide : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 459 K/ Sip/1975, tanggal 18 September 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1075 K/Sip/1973 yang merupakan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, tentang gugatan yang menuntut hak-haknya, di Buku ”Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad” Hal. 38, Oleh M. Ali Boediarto, SH., Penerbit : Swara Justisa) : Sehingga dalam putusan bisa ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak. (Pasal 97 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Jo. Pasal 191 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 33 Kepmenaker Nomor Kep. 150/ Men/2000 ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 207/G/2011/ PHI.Sby. tanggal 07 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan putus hubungan kerja, antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 November 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat, sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 150/MEN/2000, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan rincian sebagai berikut, masa kerja selama 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan (9 Oktober 2008 sampai dengan 30 November 2011) :
Uang pesangon sebesar, 2 x 4 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 8.856.000,- ;
Uang penghargaan masa kerja sebesar, 1 x 2 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 2.214.000,- ;
Uang penggantian hak sebesar, 15% x Rp. 11.070.000,- = Rp. 1.660.500,- ; Total sebesar = Rp. 12.730.500,- (duabelasjuta tujuhratus tigapuluhribu limaratus Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat, Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan, sampai dengan dinyatakan putus hubungan kerjanya yaitu sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan November 2011, atau selama 7 (tujuh bulan) sebesar, 7 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 7.749.000,- (tujuhjuta tujuhratus empatpuluh sembilanribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah (diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat) pada tanggal 07 Maret 2012 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Maret 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/Kas/2012/ PHI.SBY. jo Nomor 207/G/2012/PHI.SBY. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 09 April 2012 ;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 April 2012 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 07 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti yang menerima dan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi merupakan putusan yang salah menerapkan hukum karena gugatan Termohon Kasasi adalah gugatan yang kabur (Obscuur Libel) karena tidak menguraikan secara jelas dan tepat tentang Upah;
- Bahwa dalam anjuran tertulis Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Sidoarjo Nomor 560/1926/404.3.3/2011, tanggal 28 Juni 2011 (terlampir dalam surat gugatan Penggugat), pada huruf (D) angka (2) disebutkan upah terakhir yang diterima Termohon Kasasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta Rupiah), sedangkan dalam dalil gugatannya poin (1), Termohon Kasasi menyatakan gaji terakhir yang diterima Rp.1.107.000,- per bulan;
- Bahwa dalam perselisihan hubungan industrial, upah harus disebut secara jelas dan tepat, oleh karena upah tersebutlah yang dijadikan dasar dalam melakukan perhitungan tuntutan pembayaran, seperti tuntutan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
- Bahwa seharusnya dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengenai hak-hak yang diminta untuk dibayar haruslah diuraikan hak-hak tersebut secara jelas, terperinci dan tepat (Vide : Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 Jo Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 1075 K/Sip/1973 yang merupakan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, tentang gugatan yang menuntut hak-haknya, di Buku “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad “ Hal. 38, Oleh M. Ali Boediarto, SH., Penerbit : Swara Justisa) ; Sehingga dalam putusan bisa ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak. (Pasal 97 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Jo Pasal 191 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 33 Kepmenaker Nomor Kep.150/Men/2000;
2. Bahwa kesalahan penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Judex Facti tampak dan tercermin dalam pertimbangan hukum pada halaman 14 putusannya, yang dapat dikutib sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sehubungan dengan perbedaan dalil tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, menurut HIR Pasal 118 ayat (1), Pasal 120 dan Pasal 121 jo 8 Rv, yang pada pokoknya menegaskan bahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur atau obscuur libel adalah surat gugatan yang tidak terang atau isinya gelap dan formulasinya tidak jelas, oleh karena itu setelah Majelis Hakim memeriksa berkas surat gugatan Penggugat secara teliti, juga mempertimbangkan dalil dari para pihak sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat gugatan dalam perkara ini, baik posita (fundamentum petendi) dan petitumnya cukup jelas serta relevan, oleh karena itu terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim menilai tidak mendasar dan harus ditolak”.
Dan pada halaman 17 putusannya, yang dapat dikutib sebagai berikut:
“Unsur upah, dalam hal upah terakhir yang diterima oleh Penggugat terdapat perbedaan pernyataan, bahwa Penggugat menyatakan upah terakhir dari Penggugat adalah sebesar Rp. 1.107.000,- (satujuta seratustujuhribu Rupiah), sedangkan Tergugat menyatakan bahwa sebagaimana tertulis di dalam anjuran mediator dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa upah terakhir yang diterima Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta Rupiah). Terhadap besaran upah tersebut Penggugat tidak dapat membuktikannya, yaitu sesuai dengan bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-3 tentang perhitungan upah atas nama Penggugat di PT. Young Tree Industries tertanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 10 Juli 2010 sebesar Rp. 597.200,- (limaratus sembilanpuluh tujuhribu duaratus Rupiah), bukti dengan jenis yang sama dengan bukti P-3 yaitu bukti P-4 sebesar Rp. 630.000,- (enamratus tigapuluhribu Rupiah), dan bukti P-5 sebesar Rp. 627.000,- (enamratus duapuluh tujuhribu Rupiah), yang kemudian pada repliknya Penggugat menyatakan bahwa upah tersebut didasarkan pada besaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 1.107.000,- (satujuta seratus tujuhribu Rupiah) per bulan, sedangkan Tergugat tidak mengajukan bukti atas dalilnya tersebut, maka dengan demikian unsur upah terpenuhi dalam hubungan hukum tersebut;
3. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 17 tersebut diatas, Judex Facti telah menyatakan bahwa terhadap besaran upah tersebut Termohon Kasasi tidak dapat membuktikannya;
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalilnya tentang gaji terakhir yang diterima Rp. 1.107.000,- per bulan, maka seharusnya Judex Facti mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi tentang gugatan yang kabur (Obscuur Libel) karena tidak menguraikan secara jelas dan tepat tentang upah;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 09 April 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 04 Mei 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa Putusan PHI yang menolak eksepsi Tergugat dengan pertimbangan hukum gugatan Penggugat a quo tidak kabur telah tepat dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1), Pasal 120 dan Pasal 121 HIR Jo Pasal 8 Rv;
b. Bahwa mengenai besar upah a quo Penggugat telah mendalilkannya dalam posita yakni sebesar Rp. 1.107.000,-
c. Bahwa meskipun mengenai besar upah a quo ternyata besarnya upah yang dapat dibuktikan oleh Penggugat lebih kecil dari besarnya upah sebagaimana yang didalilkannya, namun demikian karena besarnya upah yang dibuktikan oleh Penggugat a quo lebih kecil atau dibawah besarnya upah minimum yang berlaku yakni sebesar Rp. 1.107.000,- sebulan, maka penetapan besarnya upah oleh PHI sebesar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo tahun 2011 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-226/MEN/2000;
d. Bahwa besarnya uang proses diperbaiki menjadi 6 bulan, sehingga perhitungan menjadi 6 x Rp. 1.070.000,- = Rp. 6.642.000,- dimana proses selama 6 bulan layak diberikan karena demi keadilan sesuai Pasal 150 UU No. 2 Tahhun 2004;
e. Bahwa untuk biaya perkara seharusnya dibebankan kepada Negara karena gugatan Penggugat dibawah Rp. 150.000.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. YOUNG TREE INDUSTRIES tersebut harus ditolak dengan perbaikan sekedar amar Nomor 6 dan 7 putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berbunyi sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus limapuluhjuta Rupiah), maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. YOUNG TREE INDUSTRIES tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 207/G/2011/PN.Sby. tanggal 07 Maret 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
3. Menyatakan putus hubungan kerja, antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 November 2011 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat, sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 150/MEN/2000, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan rincian sebagai berikut, masa kerja selama 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan (9 Oktober 2008 sampai dengan 30 November 2011) :
Uang pesangon sebesar, 2 x 4 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 8.856.000,- ;
Uang penghargaan masa kerja sebesar, 1 x 2 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 2.214.000,- ;
Uang penggantian hak sebesar, 15% x Rp. 11.070.000,- = Rp. 1.660.500,- ;
Total sebesar = Rp. 12.730.500,- (duabelasjuta tujuhratus tigapuluhribu limaratus Rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat, Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan, sampai dengan dinyatakan putus hubungan kerjanya yaitu selama 6 (enam bulan) sebesar 6 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 6.642.000,- (enamjuta enamratus empatpuluh duaribu Rupiah) ;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002