455 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 455 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Banar RT.007 RW.002 Ketimang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. YOUNG TREE INDUSTRIES tersebut;
P U T U S A N
No. 455 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. YOUNG TREE INDUSTRIES, berkedudukan di Jalan Raya Banar RT. 07-RW. 02, Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Henry Pardosi, SH Advokat pada Kantor Law Office “Pardosi& Partners, beralamat di Perumahan Larangan Mega Asri Blok C-61 Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Februari 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
SURACHMAN PRASETYA, Karyawan PT. Young Tree Industries, bertempat tinggal di Dusun Kedurus RT. 02 RW. 04, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Purnawirawan, SH., dan Mohamad Natsir, SH., para Advokat, berkantor di Perum Bumi Mulyo Permai Blok E. 2 No. 5, Candi, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 02 April 2012 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat sebagai security dengan status karyawan kontrak/PKWT terhitung mulai tanggal 29 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 April 2010, gaji terakhir yang diterima Rp. 1.107.000,- per bulan ;
Bahwa, setelah masa kontrak habis (selesai) tanggal 28 April 2010, Penggugat masih dipekerjakan kembali tanpa ikatan kontrak sampai tanggal 17 Maret 2011 dan pada tanggal 18 Maret 2011 Penggugat dipanggil Personalia PT. Young Tree Industries dan diberitahukan bahwa Penggugat di PHK karena masa kontraknya habis dan tidak diperpanjang lagi dengan alasan usia/umurnya tidak memenuhi kriteria Tergugat ;
Bahwa, hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat diawali dengan PKWT, sedangkan tugas Penggugat sebagai Security (satpam) yang jenis dan sifatnya terus menerus (tetap), sehingga tidak sesuai sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (2) dan ayat (5) UU RI No. 13 Tahun 2003 dalam hal PKWT masa berlakunya akan berakhir, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberikan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan tetapi tidak dilakukan oleh pengusaha PT. Young Tree Industries terhadap pekerja (SURACHMAN PRASETYA), maka PKWT tersebut demi hukum menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/pekerja tetap ;
Bahwa, keputusan Tergugat mem-PHK dengan alasan Penggugat melakukan kesalahan dan atau masa PKWT berakhir adalah tidak dibenarkan menurut hukum karena Penggugat adalah pekerja tetap/ PKWTT sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat (7) UU RI No. 13 Tahun 2003 dan keputusan Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat tersebut adalah perusahaan telah melakukan efisiensi terhadap pekerja sebagaimana dimaksud pasal 164 ayat (3) UU RI No. 13 Tahun 2003, maka Tergugat berkewajiban memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Penggugat menolak untuk di PHK maka perkara ini dibawa ke sidang mediasi di Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo dan dikeluarkan anjuran No. 567/145/404.3.3/2011 tanggal 9 Mei 2011 ;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat memberikan jawaban yang isinya menerima anjuran sedangkan Tergugat tidak memberikan jawaban (menolak anjuran) ;
Bahwa agar mendapat kepastian hukum maka Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan pendirian akhir Penggugat minta kompensasi uang pesangon, uang penggantian hak dan upah selama proses sesuai aturan Undang-Undang ;
Bahwa karena PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dikategorikan perusahaan telah melakukan efisiensi terhadap pekerja sebagaimana dimaksud pasal 164 ayat (3) UU RI No. 13 Tahun 2003, maka Tergugat berkewajiban memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
Uang Pesangon : 2 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 2.214.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp. 2.214.000,- = Rp. 332.100,-
Jumlah = Rp. 2.546.100,-
Bahwa sesuai ketentuan pasal 155 ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 upah selama proses harus dibayar, Penggugat mulai tidak dipekerjakan sejak tanggal 19 Maret 2011 sampai gugatan perselisihan PHK ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan Oktober 2011 dengan demikian upah selama proses adalah sebagai berikut :
Upah sejak tanggal 19 Maret 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 :
8 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 8.856.000,- ;
Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Banar RT.07-RW.02 Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo ;
Berdasarkan atas alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena efisiensi dan berakhir sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon dan uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.546.100,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak tanggal 19 Maret 2011 sampai bulan Oktober 2011 yang seluruhnya berjumlah Rp. 8.856.000,- (delapan juta delapan ratuslima puluh enam ribu rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Banar RT.07-RW.02, Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo ;
Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa, Tergugat MENOLAK KERAS seluruh dalil Penggugat dan satupun tidak dibenarkan kecuali secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil Tergugat dibawah ini ;
Bahwa, gugatan Penggugat sudah sepatutnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke verklaard), oleh karena TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM DALIL GUGATAN :
Bahwa dasar hukum (Rechtelijke grond) yang mendasari dalil gugatan Penggugat pada Posita butir 4 (empat) adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi ”Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”, sedangkan peristiwa (Feitelijke grond) yang mendasari gugatan Penggugat sebagaimana positanya pada butir 2 (dua) dan 3 (tiga) adalah tentang PKWT yang diperpanjang, dimana pengusaha tidak memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir ;
Dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 180/G/2011/PHI.Sby tanggal 1 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Oktober 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sesuai dengan pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon : 2 x Rp. 1.107.000,- = Rp. 2.214.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 2.214.000,- = Rp. 332.100,-
Jumlah = Rp. 2.546.100,-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak tanggal 19 Maret 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 yang seluruhnya berjumlah = Rp. 8.856.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 1 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte Permohonan Kasasi No. 14/Kas/2012/PHI.Sby jo. No. 180/G/2011/PHI.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 5 Maret 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 21 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 April 2012 ;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 180/G/2011/PHI.SBY. tertanggal 01 Februari 2012 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2012 dan telah pula dihadiri oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dan selanjutnya Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi dan telah diterima serta terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari senin, tanggal 20 Februari 2012, dan pula Memori Kasasi ini telah kami serahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari senin, tanggal 05 Maret 2012, sehingga kesemuanya itu masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum dan karenanya Pemohon Kasasi mohon agar permohonan kasasi ini diterima dan dikabulkan;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan Judex Facti dikarenakan dalam pertimbangan hukumnya terdapat kesalahan penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dan karena itu Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta agar melakukan pemeriksaan ulang dalam tingkat kasasi dan selanjutnya mengadili sendiri perkara ini dengan memberikan putusan menolak gugatan Termohon Kasasi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti yang menerima dan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi merupakan putusan yang salah menerapkan hukum karena hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan pekerjaan Termohon Kasasi adalah merupakan obyek bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu karena security atau satpam bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi ;
Bahwa kesalahan penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Judex Facti tampak dan tercermin dalam pertimbangan hukum pada halaman 16 dan 17 putusannya, yang dapat dikutib sebagai berikut: “Menimbang, bahwa maka berdasarkan ketentuan tersebut diatas, sudah cukup jelas bahwa pada dasarnya pekerjaan yang bersifat tetap bukan merupakan obyek bagi perjanjian kerja waktu tertentu dan oleh karena itu, harus dinyatakan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau sebagai pekerja yang bersifat tetap, oleh karena itu, kemudian juga berkaitan dengan adanya persamaan pernyataan dari para pihak sebagaimana diuraikan sebelumnya, yang berkaitan bahwa Penggugat adalah bekerja pada perusahaan Tergugat adalah sebagai security atau satpam, yang merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, maka sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana telah diuraikan diatas, kemudian dikaitkan dengan ayat (7) maka oleh karena perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum perjanjian kerja tersebut demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu” ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas, Judex Facti telah menyatakan bahwa security atau satpam adalah merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan bukan merupakan obyek bagi perjanjian kerja waktu tertentu;
Bahwa pertimbangan tersebut adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, oleh karena bidang usaha pokok (core business) Pemohon Kasasi adalah industri sepatu dan security atau satpam bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam perusahaan, sehingga bukan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap;
Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dilihat dalam penjelasan pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu : “yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman”;
Bahwa security atau satpam bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi di perusahaan Pemohon Kasasi, sehingga dengan demikian security atau satpam adalah merupakan obyek bagi perjanjian kerja waktu tertentu, karena bukan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahkan apabila Judex Facti mencermati Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta penjelasannya, maka akan jelas bahwa security atau satpam adalah merupakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 180/G/2011/PHI.SBY. tertanggal 01 Februari 2012, dikarenakan pertimbangan hukum didalam putusan a quo tergolong “kurang pertimbangan hukumnya” (onvoldoende gemotiveerd) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dalam gugatan Termohon menyatakan bahwa Tergugat tidak diperpanjang kontrak sejak kontrak pertama (29 Januari 2010 sampai dengan 28 April 2010) padahal selanjutnya dalam bukti ternyata Pekerja diperpanjang kontrak kerja 29 April 2010 sampai dengan 28 April 2011;
Pekerja security adalah bukan pekerjaan pokok dan hanya di PKWT kan ;
Pekerja diputus PHK nya tanggal 1 Februari 2011 maka seharusnya Perusahaan harus membayar sisa kontrak sebesar 1 (satu) bulan Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. YOUNG TREE INDUSTRIES tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 180/G/2011/PHI.Sby tanggal 01 Februari 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. YOUNG TREE INDUSTRIES tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 180/G/2011/PHI.Sby tanggal 01 Februari 2012 ;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kontrak 1 bulan sebesar Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 oleh Dr. H.Imam Soebechi, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Bernard, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd./Arsyad, SH.,MH. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
ttd./Bernard,SH.,MM.
Panitera Pengganti:
ttd./Ninin Murnindrarti, SH
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002