289 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jln. Jembatan III No36 Cs/Ct,Penjaringan
KABUL
P U T U S A N
No. 289 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ANTARNIAGA NUSANTARA, suatu Badan Hukum yang berkedudukan di Jalan Jembatan Tiga No. 36 CS-CT, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh JOHAN UNGGUL, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberi kuasa kepada 1. R.A MADE DAMAYANTI ZOELVA, SH. 2. ABDULLAH, SH. 3. ERNI RASYID, SH. 4. ZAINAB MUSYARRAFAH, SH. 5. TITIN FATIMAH, SH. 6. AHMAD, SH. Para Advokat pada Kantor Hukum ZOELVA & PARTNERS yang berkantor di Gandaria 8 Office Tower Lantai 23, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat / Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. SINAR MAS AGRO RESURCES & TECHNOLOGY, Tbk., suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Plaza B II, Menara II Jalan M.H Thamrin No. 51 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Edy Saputra Suradja, selaku Wakil Direktur Utama dan Jimmy Pranomo selaku Direktur dan selanjutnya memberi Kuasa kepada M. RASYID RIDHO, SH.MH., MULIANTA SURBAKTI, SH., PARLINDUNGAN MARPAUNG, SH. dan LEONARDUS DONI, SH. Para Advokat pada Kantor Hukum “Y & K PARTNERS” yang berkantor di Intercon Plaza Blok E-12, Taman Kebon Jeruk, Jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca Surat-Surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari Surat-Surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pokoknya atas dalil-dalil :
DALAM POKOK PERKARA
Proses Tender Pengadaan Pupuk Semester 2 Tahun 2007
Bahwa PENGGUGAT adalah merupakan suatu perusahaan yang diantaranya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan lokasi tanam/kebun diberbagai daerah dan propinsi di Indonesia, dimana dalam menjalankan usahanya sangat memerlukan pupuk untuk pemeliharaan dan pertumbuhan kelapa sawit yang ditanam dengan harapan dapat memberikan hasil yang maksimal untuk setiap pohon yang ditanam;
Bahwa untuk senantiasa menjamin ketersediaan akan pupuk pada bulan
Pebruari 2007 PENGGUGAT melakukan tender pupuk periode Semester 2
Tahun 2007, untuk memenuhi kebutuhan pupuk sesuai kebutuhan masing-
masing region dan untuk maksud tersebut PENGGUGAT melakukan tender
pengadaan pupuk dengan mengundang suplier-suplier pupuk untuk ikut serta dalam tender yang akan dilakukan sesuai dengan tata laksana sebagaimana ditentukan oleh PENGGUGAT;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari maksud tersebut PENGGUGAT pada tanggal 19 Pebruari 2007, mengirimkan Surat undangan tender kepada TERGUGAT melalui Surat Ref. 0030/SRT-Dept 1/02/07, perihal : Undangan Tender Pupuk PT. SMART Tbk Semester 2 Th. 2007. (Bukti P -1);
Bahwa atas undangan dari PENGGUGAT tersebut TERGUGAT menyatakan minatnya untuk berpartisipasi dalam tender pupuk dengan mengirimkan Penawaran Harga Pupuk beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat TERGUGAT Nomor: AN-037/Mark/III/2007, tertanggal 2 Maret 2007, perihal : Penawaran Harga Pupuk. (Bukti P - 2);
Bahwa atas Penawaran Harga Pupuk dari TERGUGAT tersebut, pada tanggal 13 Maret 2007, PENGGUGAT mengirimkan Surat Ref. No. 0073/SRT-Dept.1/03/07, perihal : Finalisasi Harga Final Tender Pupuk Smt. 2-2007 PT. SMART Tbk, kepada TERGUGAT. (Bukti P-3);
Bahwa menjawab Surat dari PENGGUGAT tersebut, pada tanggal 14 Maret 2007, TERGUGAT mengirimkan Surat Nomor: AN-047/Mark/lII/2007, perihal : Submit Harga Final Tender Pupuk Smt 2 - 2007, kepada PENGGUGAT. (Bukti P - 4);
Bahwa berdasarkan tender yang diselenggarakan oleh PENGGUGAT pada tanggal 19 Pebruari 2007, TERGUGAT dinyatakan sebagai pemenang atau telah memenangkan tender pupuk TSP untuk region Kalsel 1 & 2 serta Kaltim, hal mana telah diinformasikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui Surat Ref. No.0098/SRT-Dept.l/03/07, tanggal 29 Maret 2007, perihal Konfirmasi Hasil Tender Pupuk PT. SMART Tbk Semester 2 - 2007. (Bukti P - 5);
Bahwa pembelian pupuk oleh Penggugat dari Tergugat sebagaimana ternyata dalam lampiran Surat No. 0098/SRT-Dept.1/03/07, adalah sebanyak sebagai berikut :
Pupuk TSP ex China
Region Kuantitas
Kalsel 1 1.107,60 MT
Kalsel 2 586,05 MT
Kaltim 1.248,34 MT
Bahwa sebagaimana penawaran dari TERGUGAT yang disetujui oleh
PENGGUGAT harga pupuk TSP untuk masing-masing Region adalah sebesar USD.285,00 (dua ratus delapan puluh lima US Dollar) per metrikton, ditambah biaya ongkos angkut sesuai dengan masing-masing estate, dengan estimasi pengiriman antara bulan Mei 2007 sampai dengan Agustus 2007, sesuai Lampiran Surat No. 0098/SRT-Dep.l/03/07. (Bukti P-6);
Bahwa untuk menjamin dan memberikan kepastian akan dikirimnya pupuk oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai dengan Purchase Order (selanjutnya disebut PO) yang diterbitkan oleh PENGGUGAT sesuai keperluan masing-masing perusahaan milik PENGGUGAT maka TERGUGAT menyerahkan Jaminan Tender (Bank Garansi) No. MBG7740211040807 tanggal 22 Pebruari 2007, senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterbitkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Muara Karang Raya, kepada PENGGUGAT. ( Bukti P -7);
Bahwa sesuai dengan kebutuhan akan pupuk, PENGGUGAT mengeluarkan Purchase Order (PO), kepada TERGUGAT sebagai berikut:
Pupuk TSP Region Kalsel 1
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500489193 | 9–Apr-2007 | 164.450,000 Kg | USD.318,70/1.000 Kg | USD.52,410.22 |
| 4500489202 | 9–Apr-2007 | 317.800,000 Kg | USD.318,70/1.000 Kg | USD.101,282.86 |
| 4500489527 | 10–Apr-2007 | 178.700,000 Kg | USD.322,50/1.000 Kg | USD.57,630.75 |
| 4500489204 | 9–Apr-2007 | 84.550,000 Kg | USD.318,70/1.000 Kg | USD.26,946.09 |
| 4500489188 | 9–Apr-2007 | 220.350,000 Kg | USD.318,70/1.000 Kg | USD.70,225.55 |
| 4500489525 | 10–Apr-2007 | 141.750,000 Kg | USD.322,50/1.000 Kg | USD.45,714.38 |
| Grand Total | 1.107,60 ton | USD.354,209.83 | ||
Pupuk TSP Region Kalsel 2
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| EST/SPNA/JKTO/04/07/0013 | 3–Apr-2007 | 30.10 Ton | USD.320.330 | USD.9,641.930 |
| EST/SPNA/JKTO/04/07/0022 | 3–Apr-2007 | 173.30 Ton | USD.320.330 | USD.55,513.190 |
| KUD/SKPA/JKTO/04/0022 | 3–Apr-2007 | 293.85 Ton | USD.320.330 | USD.94,128,970 |
| 4500489520 | 10–Apr-2007 | 7.750,000 Kg | USD.325.76 Kg | USD.2,524.64 |
| EST/SWTE/JKTO/04/07/0020 | 24–Apr-2007 | 81.05 Ton | USD.325.760 | USD.26,402.850 |
| Grand Total | 586,05 ton | USD.188,211.580 | ||
Pupuk TSP Region Kaltim
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500489198 | 9–Apr-2007 | 399.390,000 Kg | USD.346,96/1.000 Kg | USD.138,572.35 |
| 4500489199 | 9–Apr-2007 | 39.650,000 Kg | USD.346,96/1.000 Kg | USD.13,756.96 |
| 4500489529 | 10–Apr-2007 | 387.650,000 Kg | USD.346,96/1.000 Kg | USD.134,499.04 |
| 4500489531 | 10–Apr-2007 | 63.000,000 Kg | USD.346,96/1.000 Kg | USD.21,858.48 |
| 4500489516 | 10–Apr-2007 | 114.000,000 Kg | USD. 346,96/1.000 Kg | USD.39,553.44 |
| 4500489514 | 10–Apr-2007 | 244.650,000 Kg | USD. 346,96/1.000 Kg | USD.84,883.76 |
| Grand Total | 1.248,34 ton | USD.433,124.05 | ||
TERGUGAT GagaI Memenuhi Kewajibannya Untuk Mengirimkan Pupuk
Kepada PENGGUGAT
Bahwa mengacu pada Surat penawaran yang dikirimkan oleh TERGUGAT kepada Penggugat, khususnya menyangkut jadwal pengiriman pupuk, maka semestinya pupuk sudah harus dikirim dan diterima dikebun milik
PENGGUGAT paling lambat pada bulan Agustus 2007;
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2007, TERGUGAT mengirimkan Surat Nomor: AN-090/Eks/VI/2007, kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya menjelaskan karena kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku dan kelangkaan kapal pengangkut menyebabkan TERGUGAT belum bisa mengirimkan pupuk sesuai pesanan PENGGUGAT. (Bukti P - 8);
Bahwa menanggapi Surat tersebut serta untuk menghindari kerugian yang besar akibat tidak adanya jadwal pasti pengiriman pupuk dari TERGUGAT, mengingat keterlambatan pengiriman pupuk akan mempengaruhi program pemupukan kebun dan mengakibatkan kerugian yang besar, maka sambil menunggu konfirmasi kepastian pengiriman pupuk dari TERGUGAT,
PENGGUGAT bermaksud untuk mencari pupuk dari sumber lain dan akan
memberitahukan harga yang didapat dengan selisih harga ditanggung atau
diganti oleh TERGUGAT, hal mana telah dikonfirmasikan kepada TERGUGAT melalui Surat No.0189/SRT-Dep1/06/07, tanggal 12 Juni 2007. (Bukti P - 9);
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2007, PENGGUGAT mengirimkan Surat
No.0191/SRT-Dep1/06/07, kepada TERGUGAT yang menginformasikan bahwa PENGGUGAT telah mendapatkan pupuk TSP ex China dari sumber lain dengan harga USD.350,00 (tiga ratus lima puluh US Dollar) per ton(exd PPN) harga mana berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 2007. (Bukti P - 10);
Bahwa, menanggapi Surat PENGGUGAT tersebut TERGUGAT mengirimkan Surat Nomor : AN-094/Eks/VI/2007, berisi keberatan TERGUGAT untuk menanggung selisih harga karena terlalu tinggi, sementara sesuai prediksi TERGUGAT selisih harga yang dapat TERGUGAT tanggung adalah sebesar USD.10,00/MT atau maksimum USD.20,00/MT, oleh karenanya TERGUGAT berusaha untuk tetap menyuplai atau menyediakan sendiri pupuk TSP tersebut kepada PENGGUGAT;
Bahwa dengan adanya keberatan untuk menanggung selisih harga dan
komitmen penyediaan pupuk TSP dari TERGUGAT tersebut pada akhirnya
PENGGUGAT membatalkan pembelian pupuk TSP dari sumber lain, sambil
menunggu informasi dari TERGUGAT sampai dengan tanggal 22 Juni 2007, Surat No.0195/SRT-Depl/06/07, tertanggal 18 Juni 2007. (Bukti P -12);
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2007, TERGUGAT mengirimkan Surat Nomor: AN- 097/Eks/VI/2007, perihal : Rencana Pengiriman Pupuk TSP Smt-2-2007, yang pada pokoknya berisi pilihan rencana pengiriman pupuk TSP dari China ke Indonesia, atas pilihan yang ditawarkan tersebut PENGGUGAT memilih opsi ke 2 (pupuk partai 3.000 ton tiba di kebun pada bulan Oktober 2007) sebagaimana ternyata dari Surat No.0209/SRT-Dep1/06/07, tanggal 22 Juni 2007. (Bukti P-13, 14);
Bahwa karena pengiriman pupuk yang seharusnya sudah diterima
PENGGUGAT paling lambat pada bulan Agustus 2007, namun pada
kenyataanya dengan berbagai alasan TERGUGAT tidak juga mengirimkan
pupuknya, untuk itu PENGGUGAT meminta komitmen TERGUGAT untuk
memberikan jadwal pengiriman pupuk TSP dengan mengirimkan Surat Ref
: 0361/Srt-Dep1/10/07, tanggal 10 Oktober 2007, Ref :0366/Srt-Dep1/10/07, tanggal 31 Oktober 2007, dan Surat No.0379/SRT-Dep1/ll/07, tanggal 13 Nopember 2007, kepada TERGUGAT. (Bukti P-15, 16, 17);
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2007, TERGUGAT mengirimkan Surat No.AN-194/Eks/XI/2007, yang menerangkan karena beberapa alasan TERGUGAT tidak dapat memasok pupuk TSP kepada PENGGUGAT, sehingga hal ini sangat merugikan bagi PENGGUGAT, dengan demikian telah terbukti PENGGUGAT telah gagal memenuhi kewajibannya selaku pemenang tender pupuk TSP untuk region Kalsel 1 & 2 serta Kaltim, Semester 2 Tahun 2007 kepada PENGGUGAT, oleh karenanya sudah cukup alasan untuk dinyatakan TERGUGAT telah wanprestasi. (Bukti P-18);
Pembelian Pupuk Kepada Vendor Lain
Bahwa sebagaimana dalam kebiasaan yang ada apabila terjadi keterlambatan penyerahan pupuk oleh Pihak Kedua dalam hal ini TERGUGAT, maka di kenakan denda 1% (satu persen) untuk setiap bulan keterlambatan sampai dengan maksimum 5% (lima persen), dan bilamana nilai denda keterlambatan telah mencapai 5% (lima persen), PENGGUGAT berhak membatalkan perjanjian secara sepihak dan membeli pupuk dari pihak lain atas tanggungan TERGUGAT sepenuhnya;
Bahwa karena TERGUGAT tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka untuk memenuhi kebutuhan akan pupuk PENGGUGAT mengalihkan
pembeliannya kepada PT. ROLIMEX KIMIA NUSAMAS;
Bahwa karena harga pupuk yang selalu berubah/fluktuatif setiap hari dan
kebutuhan akan pupuk semakin mendesak dan tidak dapat ditunda pada
akhimya PENGGUGAT memperoleh pupuk pengganti tersebut dari PT.
ROLIMEX KIMIA NUSAMAS dengan harga yang lebih mahal sebagaimana
ternyata dalam Purchase Order dibawah ini :
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500543465 | 10-Des-2007 | 164.450,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.128.872,02 |
| 4500543468 | 10-Des-2007 | 317.800,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.249.051,28 |
| 4500543469 | 10-Des-2007 | 178.700,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.140.042,36 |
| 4500543471 | 10-Des-2007 | 84.550,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.66.259,56 |
| 4500543473 | 10-Des-2007 | 220.350,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.172.682,35 |
| 4500543480 | 10-Des-2007 | 141.750,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.111.085,65 |
| Grand Total | 1.107,60 ton | 4,274.58 Ton | USD.867,996.22 | |
TSP Ex China Kalsel 2
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500543527 | 10-Des-2007 | 7.750,000 Kg | USD 739,46/1000 Kg | USD.6.073,46 |
| EST/SPNA/JKTO/04/07/0022 | 11-Des-2007 | 30.10 Ton | USD 712,43/1000 Kg | USD.23,588.56 |
| KUD/SKPA/JKTO/04/0022 | 11-Des-2007 | 173.30 Ton | USD 712,43/1000 Kg | USD.135,810.53 |
| EST/SPNA/JKTO/04/07/0022 | 11-Des-2007 | 81.05 Ton | USD 720.000/1000 Kg | USD.64,191.6 |
| EST/SWTE/JKTO/04/07/0020 | 11-Des-2007 | 293.85 Ton | USD 712,43/1000 Kg | USD.230,282.31 |
| Grand Total | 586,05 ton | USD.459,946.46 | ||
TSP Ex China Kaltim
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500543503 | 10-Des-2007 | 39.650,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.32.251,55 |
| 4500543508 | 10-Des-2007 | 387.650,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.315.316,84 |
| 4500543513 | 10-Des-2007 | 63.000,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.51.244,58 |
| 4500543517 | 10-Des-2007 | 114.000,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.92.728,28 |
| 4500543521 | 10-Des-2007 | 244.650,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.198.999,78 |
| 4500543494 | 10-Des-2007 | 399.390,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.324.866,22 |
| Grand Total | 1.248,34 ton | USD.1,015,407.25 | ||
Bahwa dengan demikian total pembellan pupuk PENGGUGAT kepada PT. ROLIMEX KIMIA NUSAMAS adalah sebesar USD 2,343,349.93 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan US Dollar
sembilan puluh tiga sen) dengan perincian sebagai berikut :
TSP Ex China Kalsel 1 USD. 867,996.22
TSP Ex China Kalsel 2 USD. 459,946.46
TSP Ex China Kaltim USD.1.015,407.25
Bahwa terhadap pembelian tersebut PENGGUGAT telah melakukan
pembayaran ke rekening PT.ROLIMEX KIMIA NUSAMAS, melalui Bank Bll
Plaza Menara II Lt.30, Jakarta; (Bukti P - 19);
Ganti Rugi
Bahwa akibat wanprestasi TERGUGAT menimbulkan kerugian yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT berupa kerugian baik materiil maupun
immateriil karena harus mengeluarkan tenaga dan biaya ekstra karena harus
mencari pupuk pengganti dari vendor lain dengan harga yang lebih mahal
sebagaimana diuraikan diatas, dan kerugian immaterill berupa terganggunya
konsentrasi PENGGUGAT dalam menjalankan usaha/bisnisnya yang dapat
mempengaruhi reputasi atau nama baik PENGGUGAT;
Bahwa sesuai dengan kebiasaan yang selama ini berjalan dalam jual beli pupuk yang dilakukan PENGGUGAT dengan para suplier atau para vendor lainnya dimana apabila terjadi keterlambatan pengiriman pupuk dan telah mencapai 5% (lima persen), PENGGUGAT berhak membatalkan perjanjian secara sepihak dan membeli pupuk dari pihak lain atas tanggungan suplier (dalam hal ini TERGUGAT) sepenuhnya;
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT berupa pembelian pupuk kepada vendor lain adalah sebesar USD.2,343,349.93 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan US Dollar sembilan puluh tiga sen) ;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2009, PENGUGAT telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) Our Ref : 129/Y&K-D.I/K42.004.A/VIIl/09, kepada TERGUGAT yang pada pokoknya mengingatkan agar TERGUGAT membayar ganti rugi yang dialami PENGGUGAT sebesar USD 2,343,349.93 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan US Dollar sembilan puluh tiga sen), dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal surat;
Bahwa atas surat peringatan tersebut TERGUGAT tidak memberikan tanggapan ataupun melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT hal mana menunjukkan adanya itikad tidak baik (te kwarde trouw) pada diri TERGUGAT;
Bahwa kerugian immateriil berupa waktu, tenaga dan pikiran yang tersita dan mengganggu konsentrasi dalam menjalankan usaha, kecewa secara bisnis dan terganggunya nama baik PENGGUGAT dalam komunitas bisnis sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
DALAM PROVISI
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia nantinya maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan provisi, yang menyatakan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek milik TERGUGAT yang berupa tanah dan bangunan gedung kantor PT. Antarniaga Nusantara, yang terletak di Jalan Jembatan Tiga No.36 CS-CT, Jakarta Utara ;
Bahwa dengan demikian sudah cukup bukti dan alasan untuk menyatakan TERGUGAT wanprestasi oleh karenanya gugatan a quo sudah sepatutnya untuk dikabulkan seluruhnya, dan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan ini seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVlSI :
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek milik TERGUGAT
berupa tanah dan bangunan gedung kantor PT. Antarniaga Nusantara, yang
terletak di Jalan Jembatan Tiga No. 36 CS-CT, Jakarta Utara ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT adalah TERGUGAT yang beritikad tidak baik (tekwarde trouw);
Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi;
Menyatakan akibat wanprestasi TERGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil;
Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar USD.2,343,349.93 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan US Dollar sembilan puluh tiga sen) secara tunai dan seketika;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,
PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Penggugat mengajukan perbaikan gugatannya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Proses Tender Pengadaan Pupuk Semester 2 Tahun 2007
Pada butir 10 dalam gugatan Penggugat
SEMULA
Bahwa untuk menjamin dan memberikan kepastian akan dikirimnya pupuk oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai dengan Purchase Order (selanjutnya disebut PO) yang diterbitkan oleh PENGGUGAT sesuai keperluan masing- masing perusahaan milik PENGGUGAT maka TERGUGAT menyerahkan Jaminan Tender (Bank Garansi) No. MBG7740211040807 tanggal 22 Pebruari 2007, senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterbitkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Muara Karang Raya, kepada PENGGUGAT. ( Bukti P -7);
BERUBAH MENJADI
Bahwa untuk menjamin dan memberikan kepastian akan dikirimnya pupuk oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai dengan Purchase Order (selanjutnya disebut PO) yang diterbitkan oleh PENGGUGAT sesuai keperluan masing- masing perusahaan milik PENGGUGAT maka TERGUGAT menyerahkan Jaminan Tender (Bank Garansi) No. MBG7740211040807 tanggal 22 Pebruari 2007, senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterbitkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Muara Karang Raya, kepada PENGGUGAT, yang sampai saat ini Bank Garansi tersebut tidak dapat dicairkan oleh Penggugat. ( Bukti P -7);
Pembelian Pupuk Oleh Vendor lain.
Pada butir 23 dalam gugatan Penggugat
SEMULA
Bahwa karena harga pupuk yang selalu berubah/fluktuatif setiap hari dan
kebutuhan akan pupuk semakin mendesak dan tidak dapat ditunda pada
akhirnya PENGGUGAT memperoleh pupuk pengganti tersebut dari PT.
ROLIMEX KIMIA NUSAMAS dengan harga yang lebih mahal sebagaimana
ternyata dalam Purchase Order dibawah ini :
TSP Ex China Kalsel 1
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500543465 | 10-Des-2007 | 164.450,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.128.872,02 |
| 4500543468 | 10-Des-2007 | 317.800,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.249.051,28 |
| 4500543469 | 10-Des-2007 | 178.700,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.140.042,36 |
| 4500543471 | 10-Des-2007 | 84.550,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.66.259,56 |
| 4500543473 | 10-Des-2007 | 220.350,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.172.682,35 |
| 4500543480 | 10-Des-2007 | 141.750,000 Kg | USD.712,43/1.000 Kg | USD.111.085,65 |
| Grand Total | 1.107,60 ton | 4,274.58 Ton | USD.867,996.22 | |
TSP Ex China Kalsel 2
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500543527 | 10-Des-2007 | 7.750,000 Kg | USD 739,46/1000 Kg | USD.6.073,46 |
| EST/SPNA/JKTO/04/07/0022 | 11-Des-2007 | 30.10 Ton | USD 712,43/1000 Kg | USD.23,588.56 |
| KUD/SKPA/JKTO/04/0022 | 11-Des-2007 | 173.30 Ton | USD 712,43/1000 Kg | USD.135,810.53 |
| EST/SPNA/JKTO/04/07/0022 | 11-Des-2007 | 81.05 Ton | USD 720.000/1000 Kg | USD.64,191.6 |
| EST/SWTE/JKTO/04/07/0020 | 11-Des-2007 | 293.85 Ton | USD 712,43/1000 Kg | USD.230,282.31 |
| Grand Total | 586,05 ton | USD.459,946.46 | ||
TSP Ex China Kaltim
| PO. NO | Tgl. PO | Total Unit | Unit Price | Total Price |
| 4500543503 | 10-Des-2007 | 39.650,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.32.251,55 |
| 4500543508 | 10-Des-2007 | 387.650,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.315.316,84 |
| 4500543513 | 10-Des-2007 | 63.000,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.51.244,58 |
| 4500543517 | 10-Des-2007 | 114.000,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.92.728,28 |
| 4500543521 | 10-Des-2007 | 244.650,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.198.999,78 |
| 4500543494 | 10-Des-2007 | 399.390,000 Kg | USD.739,46/1.000 Kg | USD.324.866,22 |
| Grand Total | 1.248,34 ton | USD.1,015,407.25 | ||
BERUBAH MENJADI
Bahwa karena harga pupuk yang selalu berubah/fluktuatif setiap hari dan
kebutuhan akan pupuk semakin mendesak dan tidak dapat ditunda pada
akhirnya PENGGUGAT memperoleh pupuk pengganti tersebut dari PT.
ROLIMEX KIMIA NUSAMAS dengan harga yang lebih mahal sebagaimana
ternyata dalam Purchase Order dibawah ini :
| Antarniaga | Rolimax | ||||||||
| TSP Ex China Kalsel 1 | TSP Ex China Kalsel 1 | ||||||||
| PO. NO | Total Unit (Ton) | Unit Price | Total Price | PO. NO | Total Unit (Ton) | Unit Price | Total Price | Selisih Price | Selisih Total |
| 4500489193 | 164.45 | 318,7 | 52,410.22 | 4500543465 | 164.45 | 712,43 | 117,159.11 | 393.73 | 64,784.90 |
| 4500489202 | 317.80 | 318,7 | 101,282.86 | 4500543468 | 317.80 | 712,43 | 226,410.26 | 393.73 | 125,127.39 |
| 4500489527 | 178.70 | 322,5 | 57,630.75 | 4500543469 | 178.70 | 712,43 | 127,311.24 | 389.73 | 69,680.49 |
| 4500489204 | 84.55 | 318,7 | 6,946.09 | 4500543471 | 84.55 | 712,43 | 60,235.96 | 393.73 | 33,289.87 |
| 4500489188 | 220.35 | 318,7 | 70,225.55 | 4500543473 | 220.35 | 712,43 | 156,983.95 | 393.73 | 86,758.41 |
| 4500489525 | 141.75 | 322,5 | 45,714.38 | 4500543480 | 141.75 | 712,43 | 100,986.96 | 389.73 | 55,272.58 |
| Sub Total | 354,209.83 | Sub Total | 798,087.46 | 434,877.64 | |||||
| Denda | 17,710.49 | ||||||||
| TSP Ex China Kalsel 2 | TSP Ex China Kalsel 2 | ||||||||
| PO. NO | Total Unit (Ton) | Unit Price | Total Price | PO. NO | Total Unit (Ton) | Unit Price | Total Price | Selisih Price | Selisih Total |
| 45005489520 | 7.75 | 325.76 | 2,524.64 | 4500543527 | 7.75 | 712.43 | 5,521.33 | 386.67 | 2,996.69 |
| EST/SPNA/0013 | 30.10 | 320.33 | 9,641.93 | EST/SPNA/0013 | 30.10 | 712.43 | 21,444.14 | 392.10 | 11,802.21 |
| EST/SPNA/0019 | 173.30 | 320.33 | 55,513.19 | EST/SPNA/0019 | 173.30 | 712.43 | 123,464.12 | 392.10 | 67,950.93 |
| EST/SPNA/0020 | 81.05 | 325.76 | 26,402.85 | EST/SPNA/0020 | 81.05 | 720.00 | 58,356.00 | 394.24 | 31,953.56 |
| Sub Total | 188,211.58 | Sub Total | 798,087.46 | 434,877.64 | |||||
| Denda | 9,410.58 | ||||||||
| TSP Ex China Kaltim | TSP Ex China Kaltim | ||||||||
| PO. NO | Total Unit (Ton) | Unit Price | Total Price | PO. NO | Total Unit (Ton) | Unit Price | Total Price | Selisih Price | Selisih Total |
| 500489199 | 39.65 | 346.96 | 13,756.96 | 4500543503 | 39.65 | 739.46 | 29,319.59 | 392.50 | 15,562.63 |
| 500489529 | 387.65 | 346.96 | 134,499.96 | 4500543508 | 387.65 | 739.46 | 286,152.63 | 392.50 | 152,152.63 |
| 500489531 | 63.00 | 346.96 | 21,858.48 | 4500543513 | 63.00 | 739.46 | 46,585.98 | 392.50 | 24,727.50 |
| 500489516 | 114.00 | 346.96 | 39,553.44 | 4500543517 | 114.00 | 739.46 | 84,298.44 | 392.50 | 44,745.00 |
| 500489154 | 244.65 | 346.96 | 84,883.76 | 4500543521 | 244.65 | 739.46 | 180,908.89 | 392.50 | 96,025.13 |
| 500489198 | 399.39 | 346.96 | 138,572.35 | 4500543494 | 399.39 | 739.46 | 295,332.93 | 392.50 | 156,760.58 |
| Sub Total | 433,124.05 | Sub Total | 923,097.50 | 489,973.45 | |||||
| Denda | 21,656.20 | ||||||||
Total tidak realisasi (W/O PPN) : 975,545.46
Total Denda : 48,777.27
Total W/O PPN : 2,130,318.11
Total Selisih : 1,154,772.66
Ganti Rugi
Pada butir 28 dalam gugatan Penggugat ;
SEMULA
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat berupa pembelian pupuk kepada vendor lain adalah sebesar USD 2,343,349.93 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan US Dollar sembilan puluh tiga sen);
BERUBAH MENJADI
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat berupa pembelian pupuk kepada vendor lain adalah sebesar :
Total pembelian kepada bendor lain USD 2,130,318.11
Total pembelian kepada PT.Antar Niaga USD 975,545.46
Selisih Nilai USD 1,154,772.27
Denda keterlambatan USD 48,777.27
Total Klaim USD 1,203,549.92
Petitum Gugatan
SEMULA
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang beritikad tidak baik (te kwarde trouw) ;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi ;
Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materill kepada Penggugat sebesar USD 2,343,349.93 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan US Dollar sembilan puluh tiga sen) secara tunai dan seketika ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
BERUBAH MENJADI
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang beritikad tidak baik (te kwarde trouw) ;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi ;
Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 1.203,549.92 (satu juta dua ratus tiga ribu lima ratus empat puluh sembilan US Dollar sembilan puluh dua sen) secara tunai dan seketika ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (obscuur libele).
Bahwa pada point 1 sampai dengan point 11 Surat gugatan, Penggugat telah menerangkan kronologis perkara a quo yaitu sejak adanya Tender Pengadaan Pupuk Semester 2 Th. 2007, yaitu sejak awal undangan tender sampai dengan Pengumuman Pemenang Tender;
Bahwa selanjutnya dari uraian kronologis sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat dalam Surat gugatan, tidak terdapat satupun dalil Penggugat yang telah menyatakan bahwa telah terdapat perjanjian Jual Beli Pupuk TSP yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat
Penggugat No. Ref.0098/SRT-Dept 1/03/07 perihal Konfirmasi Hasil Tender
Pupuk PT.SMART Tbk Semester 2-2007 satu dan lain sebagai dasar bagi Penggugat di dalam mengajukan gugatan, khususnya gugatan wanprestasi (cidera janji) ;
Bahwa dalil sepihak Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah
melakukan perbuatan wanprestasi adalah tidak berdasar dan cenderung
dipaksakan, halmana semakin memperlihatkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian Penggugat tentang pokok perkara diajukannya gugatan ini.
Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalilnya pada dokumen Purchase Order
yang secara sepihak dibuat oleh Penggugat sendiri (dan disadarinya pada saat
itu harga pasar atas unit pupuk sudah jauh melebihi harga yang Tergugat
tawarkan sebelumnya) untuk kemudian dikirimkan kepada Tergugat (Vide Bukti
"T-7"), tanpa menganalisa perbuatan Penggugat dengan mengirimkan
Purcahase Order justru tidak memiliki landasan hukum, bahkan Purchase Order
dimaksud cenderung dipaksakan dan hanya sepihak saja. Seharusnya apabila
Penggugat memposisikan dirinya sebagai Penggugat yang beritikad baik Penggugat harus mendasarkan gugatannya (terlebih gugatan wanprestasi) terhadap suatu perjanjian jual beli pupuk antara Penggugat dan Tergugat, dan bukan dengan dokumen lain apalagi Purchase Order (yang menurut sifatnya
secara legal maupun komersial bukanlah dokumen perikatan), bahkan seharusnya terlebih dahulu Penggugat mengumumkan Tergugat sebagai pemenang tender sesuai dengan ketentuan dan jadwal penetapan pemenang sebagaimana diatur dalam Dokumen Tender, tidak setelah harga pupuk jauh
melebihi harga yang ditawarkan Tergugat dalam dokumen tender;
Seharusnya Penggugat terlebih dahulu menerangkan bahwa telah ada
perjanjian yang dibuat dan antara Penggugat dan Tergugat untuk kemudian
mendasarkan gugatannya pada perjanjian dimaksud dan selanjutnya Penggugat menguraikannya secara jelas mengenai telah dilakukan dan/atau terpenuhinya semua unsur-unsur wanprestasi sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya dan bukan hanya mendalilkan sepihak tanpa disertai dengan bukti-bukti yang nyata.
BAHWA PENGGUGAT DALAM SURAT GUGATANNYA HANYA
MENDASARKAN PERBUATAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH
TERGUGAT ADALAH ATAS TIDAK TERPENUHINYA PURCHASE ORDER
PUPUK PENGGUGAT TANPA MENDASARKAN PADA SUATU PERJANJIAN
JUAL BELl PUPUK YANG TELAH DIBUAT DAN DISEPAKATI OLEH DAN
ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. YANG MERUPAKAN DASAR
ADANYA SUATU PERIKATAN YANG MENGATUR SECARA JELAS DAN RINCI TERHADAP SETIAP DAN SEGALA HAK SERTA KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG MELAKUKAN PERIKATAN. DAN KALAUPUN PENGGUGAT
MENDASARKAN PADA SURAT NO. REF. 0098/SRT - DEPT 1 03/07 PERIHAL
KONFIRMASI HASIL TENDER PUPUK PT.SMART TBK SEMESTER 2-2007.
ADALAH BUKAN MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN YANG MENYATAKAN
ADANYA KEWAJIBAN DARI TERGUGAT UNTUK PEMENUHAN SUATU
PRESTASI DIMANA SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUGAT TERSEBUT
JUGA TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM APAPUN KEPADA
TERGUGAT MENGINGAT SURAT DIMAKSUD HARUS TERLEBIH DAHULU
DITINDAKLANJUTI DENGAN PERJANJIAN JUAL BELl ANTAR PENGGUGAT
DAN TERGUGAT. SATU DAN LAIN AGAR DAPAT DIJADIKAN DASAR BAGI
PARA PIHAK UNTUK BERPRESTASI DAN SEKALlGUS MENUNTUT
PRESTASI. DENGAN DEMIKIAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT SAMA
SEKALI TIDAK BERDASAR DAN TERLALU MENGADA-ADA SERTA
CENDERUNG DIPAKSAKAN ;
SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN DAN OLEH KARENANYA GUGATAN PENGGUGAT ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN SUDAH SEHARUSNYA MAJELIS PEMERIKSA PERKARA A QUO UNTUK MENYATAKAN GUGATAN INI DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Surat Gugatan Penggugat Error In Objecto
Bahwa sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat dalam surat gugatannya pada halaman 1 "Opening Statement" Penggugat, yang menyatakan bahwa Penggugat mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT. Antarniaga Nusantara, suatu badan hukum yang beralamat di Jalan Jembatan Tiga No. 36 CS-CT Jakarta Barat, selanjutnya disebut "Tergugat" merupakan dalil yang tidak memiliki dasar dan cenderung dipaksakan serta merupakan suatu kekeliruan yang sangat nyata atas Surat gugatan Penggugat mengingat surat gugatan Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar atau setidak-tidaknya surat gugatan tersebut tidak memiliki alasan hukum untuk mendalilkan Tergugat telah melakukan suatu Perbuatan Wanprestasi.
Perlu untuk diingat bahwa Surat gugatan Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat bahkan cenderung mengada-ada dan terkesan sangat dipaksakan mengingat dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak terdapat satupun yang menyatakan atau mendasarkan pada adanya suatu Surat perjanjian Jual Beli Pupuk yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagai dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi, satu dan lain hal dengan memperhatikan ketentuan Hukum Perdata tentang Perikatan telah mensyaratkan sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal."
Dengan demikian, sudah menjadi kepatutan bagi para pihak yang telah
mengikatkan diri untuk menguraikan butir-butir kesepakatannya dalam suatu
perjanjian yang secara jelas, terang dan rinci juga menyebutkan obyek apa yang
diperjanjikan serta apa dan bagaimana kewajiban para pihak jika tidak
terpenuhinya suatu prestasi bagi salah satu pihak.
Namun Penggugat dalam Surat gugatannya hanya mendasarkan pada dokumen Purchase Order (yang dibuat sendiri secara sepihak) yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak yang mana terbitnya Purchase Order tersebut dilakukan oleh Penggugat tanpa dilandasi Perjanjian Jual Beli Pupuk sehingga penerbitannya pun tidak berdasar dan hanya sepihak saja ;
Bahwa amat sangat disayangkan Surat gugatan Penggugat ini menjadi sia-sia oleh karena tidak adanya dasar hukum adanya Wanprestasi sebagaimana di dalilkannya dalam Surat gugatan, halmana telah secara terang terlihat dalam Surat gugatan Penggugat bahwa Penggugat telah mendasarkan Surat gugatannya pada perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat dengan tidak terpenuhinya suatu prestasi berdasarkan dokumen Purchase Order yang dibuat oleh Penggugat secara sepihak tanpa didasarkan dan/atau bukan berdasarkan Surat perjanjian :
LEBIH LANJUT, SURAT GUGATAN PENGGUGAT TERSEBUT MENJADI
ERROR IN OBJECTO. OLEH KARENA PENGGUGAT TELAH MENDALlLKAN
ADANYA SUATU PERBUATAN WANPRESTASI NAMUN PENGGUGAT
SENDIRI SAMA SEKALI TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN (I) ADA TIDAKNYA
SUATU PERJANJIAN YANG MENJADI DASAR DIAJUKANNYA SUATU
PERBUATAN WANPRESTASI. (II) APA YANG MENJADI OBYEK DARI
PERJANJIAN MENGINGAT TIDAK TERDAPAT PERJANJIAN DIATARA
PENGGUGAT DAN TERGUGAT. (Ill) DASAR HUKUM SERTA ALASAN
DIAJUKANNYA GUGATAN WANPRESTASI INl. (IV) PADA BAGIAN MAKA
TERGUGAT TIDAK BERPRESTASI DAN ATAS DASAR APA PENGGUGAT MENUNTUT PRESTASI. PENGGUGAT HANYA MENDASARKAN SURAT
GUGATAN PADA DOKUMEN PURCHASE ORDER DIMANA SUDAH
SEHARUSNYA PURCHASE ORDER DIMAKSUD TERBIT SETELAH
DILAKUKANNYA PENANDATANGANAN DOKUMEN PERJANJIAN JUAL BELl
PUPUK OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT.
OLEH KARENANYA DAN DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTA-FAKTA
HUKUM YANG ADA. SUDAH SEPATUTNYA MAJELlS HAKIM PEMERIKSA
PERKARA A QUO UNTUK MENOLAK GUGATAN INl ATAU SETIDAK-
TIDAKNYA MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Surat Gugatan Penggugat Eror In Persona
Bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tersebut, justru Tergugat mempertanyakan kedudukan Penggugat dalam perkara a quo. Apakah yang
mendasarkan ATAU yang menjadi dasar bagi Penggugat sebagai pihak yang
dirugikan oleh karena tidak terpenuhinya suatu prestasi yang dilakukan oleh Tergugat mengingat Penggugat dalam Surat gugatannya tidak dapat membuktikan dasar serta alasan hukum apa sehingga Tergugat didalilkan telah melakukan perbuatan Wanprestasi bahkan Penggugat tidak dapat untuk memperlihatkan kapasitasnya selaku pihak yang benar-benar dirugikan dalam perkara a quo ;
Dalam perkara a quo Tergugat justru mempertanyakan dasar diajukannya gugatan ini, mengingat tidak pernah ada perjanjian jual beli pupuk yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, bahkan setelah proses tender selesai dan Tergugat tidak dinyatakan sebagai pemenang tender sebagaimana dijadwalkan dalam ketentuan dokumen tender. Penggugat baru mengumumkan Tergugat sebagai pemenang tender baru pada tanggal 29 Maret 2007, dimana harga pasar pupuk pada saat itu sudah jauh dari harga yang ditawarkan Tergugat dalam dokumen tender. Bahkan atas keadaan eskalasi harga pupuk dimaksud, tanda didasari oleh suatu perjanjian sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat justru melakukan pemesanan pupuk secara sepihak
dengan mengajukan Purchase Order kepada Tergugat;
DENGAN DEMIKIAN, PENGGUGAT BUKANLAH PIHAK YANG BERHAK
UNTUK MENGAJUKAN SURAT GUGATAN. BAHKAN PENGGUGAT TIDAK
DAPAT MEMBUKTIKAN KAPASITAS DIRINYA SEBAGAI PIHAK YANG
BERHAK MENUNTUT SUATU PRESTASI DI DALAM SUATU PERIKATAN.
PENGGUGAT HANYA MENDALlLKAN SEBAGAI PIHAK YANG MELAKUKAN
PEMESANAN PUPUK TANPA DAPAT MEMPERLlHATKAN KEDUDUKANNYA
DALAM SUATU PERIKATAN YANG MEWAJIBKAN PIHAK LAIN IN CASU TERGUGAT UNTUK BERPRESTASI, SEHINGGA PENGGUGAT BUKANLAH PENGGUGAT MENURUT HUKUM ATAU SETIDAK-TIDAKNYA BUKAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN. TERLEBIH LAGI DENGAN MEMPERHATIKAN DALlL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN TELAH MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA PEMESANAN PUPUK TSP MENGINGAT TIDAK TERDAPAT SATUPUN DOKUMEN YANG DAPAT DIJADIKAN DASAR OLEH PENGGUGAT UNTUK MENYATAKAN DIRINYA SEBAGAI PIHAK YANG BERKUALlTAS UNTUK MENGAJUKAN SURAT GUGATAN INl APALAGI UNTUK MENYATAKAN DIRINYA TELAH MENGALAMI KERUGIAN. BAHWA DENGAN BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS MAKA SEPATUTNYA MAJELlS HAKIM PEMERIKSA PERKARA A QUO MENOLAK GUGATAN INl ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
Gugatan lIusioner
Bahwa dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat dengan membagi uraian positanya menjadi 3 bagian sebagaimana dinyatakan dalam Surat gugatannya merupakan DALIL ILUSIONIS yang sangat mengada-ada dan terlalu dipaksakan, dalil mana tidak memiliki dasar serta landasan hukum, terlebih lagi dengan memperhatikan fakta hukum dimana tidak terdapat adanya Surat perjanjian apapun yang dibuat oleh para pihak. Alangkah luar biasa imajinasi Penggugat yang kemudian Penggugat mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, satu dan lain hal dengan memperhatikan bahwa Penggugat tidak sedikitpun menguraikan perbuatan mana dan apa yang menjadi perbuatan wanprestasi tersebut, yang mana seseorang telah dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi sebagai berikut:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan Surat perintah atau dengan akta
sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya wekiu
yang ditentukan. "
BAHWA PENGGUGAT TIDAK MAMPU MEMPERLlHATKAN ADANYA SUATU
PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG MENJADI
DASAR BAGI PENGGUGAT UNTUK MENUNTUT SUATU PRESTASI DARI
TERGUGAT ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENJADIKAN DASAR BAGI
TERGUGAT UNTUK WAJIB BERPRESTASI KEPADA PENGGUGAT.
PENGGUGAT HANYA MENDASARKAN DALlL-DALlL SEPIHAKNYA PADA
DOKUMEN PURCHASE ORDER YANG SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM APAPUN SEHINGGA DALlL-DALlL PENGGUGAT
DALAM SURAT GUGATAN HANYALAH DALlL ILUSIONIS YANG
DIDASARKAN PADA SUATU KHAYALAN BELAKA YANG TERKESAN
MENGADA-ADA BAHKAN CENDERUNG DIPAKSAKAN.
ATAS DASAR ALASAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS DAN DENGAN
MEMPERHATIKAN FAKTA-FAKTA YANG ADA. SUDAH SEPATUTNYA
SURAT GUGATAN PENGGUGAT UNTUK DIKESAMPINGKAN DENGAN
MEMPERHATIKAN DASAR DIAJUKANNYA GUGATAN INl TIDAK
BERDASAR. TERLALU DIPAKSAKAN SERTA CENDERUNG MENGADA-ADA SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK ATAU SETIDAK- TIDAKNYA TIDAKLAH LAYAK UNTUK DITERIMA.
Mengenai Kewenangan Mengadili
Bahwa sebagaimana telah dipahami atas pengajuan suatu Surat gugatan
diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman Tergugat (Actor Sequitor Forum Rei), hal mana sebagaimana ketentuan Pasal 118 ayat 1 HIR yang berbunyi sebagai berikut :
“ Tuntutan-tuntutan perdata, yang dalam tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, hendaklah dengan Surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau menurut yang ditentukan pada Pasal 123, oleh wakilnya dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak kediaman si Tergugat, atau kalau tidak ada tempat diam yang diketahui, tempat ia sebenarnya tinggal “
Bahwa dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas maka Penggugat telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai kedudukan terakhir dari Tergugat dibawah Nomor Register No. 405/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. tertanggal 11 Desember 2009.
Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 118 ayat 4 HIR dinyatakan Surat gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dipilih oleh para pihak sebagai pemilihan domisili hukum sehubungan dengan adanya perjanjian yang mereka buat ;
Bahwa dengan mendasarkan pada Surat Undangan Tender Pupuk PT. SMART Tbk Nomor 0030/SRT-Dept1/02/07 Perihal Undangan Tender Pupuk PT. SMART Tbk Semester 2 Th. 2007 khususnya pada Lampiran 2 (Vide Bukti "T-2") mengenai kondisi dan persyaratan tender yang berbunyi sebagai berikut :
"Penyelesaian Perselisihan:
Segala perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan perjanjian ini,
kedua belah pihak setuju memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak
berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta";
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan pada Lampiran 2 Surat Undangan Tender Pupuk PT. SMART Tbk Nomor 0030/SRT-Dept1/02/07 Perihal Undangan Tender Pupuk PT. SMART Tbk Semester 2 Th. 2007 dan ketentuan Pasal 118 ayat 1 HIR sebagaimana tersebut di atas maka sudah sepatutnya Surat gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana telah menjadi pilihan hukum bagi para pihak;
UNTUK ITU DAN OLEH KARENANYA. TELAH MENJADI BUKTI YANG
SEMPURNA BAHWA ATAS SURAT GUGATAN PENGGUGAT INl
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TIDAK BERWENANG UNTUK
MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO. DENGAN DEMIKIAN
TERGUGAT MEMOHON KEPADA MAJELlS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA YANG MULIA PEMERIKSA PERKARA A QUO AGAR BERKENAN UNTUK MENYATAKAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
Surat Gugatan Penggugat Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi Kualitas dan Formalitas Pengajuan Gugatan.
Mengenai Materi Surat Gugatan.
Bahwa dengan memperhatikan dalil-dalil sepihak yang disampaikan Penggugat pada surat gugatannya, secara jelas terlihat bahwa materi Surat gugatan telah jelas mendasarkan pada Purchase Order dan bukan mendasarkan ada Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk sebagai tindak lanjut dari Surat Penggugat No. Ref. 0098/SRT - Dept1/03/07 perihal Konfirmasi Hasil Tender Pupuk PT. SMART Tbk Semester 2-2007 ;
Bahwa kemudian atas penerbitan Purchase Order secara sepihak oleh Penggugat kepada Tergugat, kemudian Penggugat mengajukan Surat gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara padahal dari sejak semula telah diketahui dan disadari oleh Penggugat bahwa pengajuan Surat gugatan ini terlebih gugatan wanprestasi (cidera janji) sama sekali tidak memiliki dasar serta payung hukum yang kuat dimana dari sejak semula tidak terdapat satu pun ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk menuntut prestasi terhadap Tergugat dan bahkan sebaliknya dari sejak semula tidak terdapat satupun ketentuan yang mewajibkan Tergugat untuk memenuhi kewajiban mengirimkan pupuk yanq dipesan oleh Penggugat ;
Mengenai Kualitas
Penggugat telah mendalilkan kualitasnya sebagai pihak yang dirugikan dan pihak yang berkepentingan atas perkara a quo, akan tetapi Penggugat secara tidak langsung telah memperlihatkan ketidakpahamannya atas duduk perkara surat gugatan ini, dengan menyatakan dirinya adalah sebagai pihak yang berkualitas untuk mengajukan gugatan Wanprestasi kepada Tergugat oleh karena Tergugat lalai untuk melaksanakan prestasinya. Tergugat mempertanyakan kedudukan Penggugat dalam perkara a quo. Apakah yang
mendasarkan ATAU yang menjadi dasar bagi Penggugat sebagai pihak yang
dirugikan oleh karena tidak terpenuhinya suatu prestasi yang dilakukan oleh
Tergugat mengingat Penggugat dalam surat gugatannya tidak dapat
membuktikan dasar serta alasan hukum apa sehingga Tergugat didalilkan telah
melakukan perbuatan wanprestasi, bahkan Penggugat tidak dapat untuk
memperlihatkan kapasitasnya selaku pihak yang benar-benar dirugikan dalam perkara a quo. Penggugat telah mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi namun Penggugat sendiri sama sekali tidak dapat membuktikan (i) ada tidaknya suatu perjanjian yang menjadi dasar diajukannya suatu perbuatan wanprestasi. (ii) apa yang menjadi obyek dari perjanjian, mengingat tidak terdapat perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat. (iii) dasar hukum serta alasan diajukannya gugatan wanprestasi ini (iv) pada bagian mana Tergugat tidak berprestasi dan atas dasar apa Penggugat menuntut prestasi. Penggugat hanya mendasarkan Surat gugatan pada dokumen Purchase Order dimana sudah seharusnya Purchase Order dimaksud terbit setelah dilakukannya penandatanganan dokumen perjanilan jual beli pupuk oleh Penggugat dan Tergugat;
Mengenai Formalitas Pengajuan Gugatan
Bahwa mengenai surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak memenuhi formalitas ketentuan perbuatan wanprestasi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi sebagai berikut:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan Surat perintah atau dengan akta
sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini
menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yangditentukan”;
Bahwa terkait dengan dasar diajukannya gugatan Penggugat yakni adanya suatu keadaan lalai/cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat hingga saat diajukannya surat jawaban ini tidak mampu memperlihatkan adanya perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalilnya pada dokumen Purchase Order yang sama sekali tidak memiliki dasar serta kepastian hukum. Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen Purchase Order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;
DENGAN MENDASARKAN PADA DALlL-DALlL SERTA FAKTA HUKUM
SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS. DIMANA ATAS SURAT GUGATAN
PENGGUGAT TELAH DIBUAT DENGAN TIDAK BERDASAR DAN HANYA DENGAN MEMPERHATIKAN DOKUMEN PURCHASE ORDER YANG DIBUAT SECARA SEPIHAK SERTA CENDERUNG DIPAKSAKAN OLEH PENGGUGAT TANPA ADA DOKUMEN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI PUPUK SEHINGGA SUDAH SEPATUTNYA SURAT GUGATAN INI UNTUK DIKESAMPINGKAN DAN DINYATAKAN DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
Terhadap Permohonan Provisi Penggugat
Bahwa Penggugat dalam Surat gugatannya menyatakan bahwa "Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia nantinya maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan provisi, yang menyatakan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek milik TERGUGAT yang berupa tanah dan bangunan gedung kantor PT. ANTARNIAGA NUSANTARA yang terletak di JI. Jembatan Tiga No. 36 CS-CT, Jakarta Utara. Bahwa dengan demikian sudah cukup bukti dan alasan untuk menyatakan TERGUGAT wanprestasi oleh karenanya gugatan a quo sudah sepatutnya untuk dikabulkan seluruhnya dan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.”;
Bahwa mengenai permohonan provisi Penggugat tersebut secara nyata dan kasat mata telah tidak memenuhi ketentuan pengajuan tuntutan provisionil hal mana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 180 (1) HIR yang berbunyi :
“Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan terlebih dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding jika ada Surat sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan putusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik. "
Lebih lanjut, dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terdapat syarat-syarat agar suatu putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding sebagaimana dinyatakan oleh Retnowulan Sutantio, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, halaman 125 adalah:
Ada surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan yang pasti (in kracht van
gewijsde) sebelum yang menguntungkan pihak Penggugat dan ada
hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan;Ada gugatan provisionil yang dikabulkan ;
Dalam sengketa mengenai bezitsrecht ;
Terkait dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, mengenai putusan provisionil telah pula diatur secara tegas dan limitatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar bij Voorraad) dan Provisionil pada ayat 4 dengan tegas menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
"Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua
Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam haI-haI sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti Surat autentik atau Surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang
tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok
gugatan yang diajukan;Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
Bahwa dengan memperhatikan fakta hukum atas perkara a quo dan dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka tidak satupun dari ketentuan ayat 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang terpenuhi oleh dalil Penggugat dalam mengajukan
permohonan provisionil dimaksud, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Permohonan Provisi Penggugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TERGUGAT DENGAN INI MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA YANG MULIA PEMERIKSA PERKARA A QUO AGAR BERKENAN UNTUK MENYATAKAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN BAHWA SURAT GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 405/Pdt.G/2009/PN.JKT.UT., tanggal 11 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 Mei 2010 No. 405/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang beritikad tidak baik (te kwarde trow) ;
Menyatakan Tergugat wanprestasi ;
Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar US$ 902,662,44 (sembilan ratus dua ribu enam ratus enam puluh dua US Dollar empat puluh empat sen) ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil tersebut kepada Penggugat sebesar US$ 902,662,44 (sembilan ratus dua ribu enam ratus enam puluh dua US Dollar empat puluh empat sen) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sebesaer Rp521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat / Pembanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 664/PDT/2010/PT.DKI tanggal 05 April 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat / Pembanding pada tanggal 28 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat / Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2011) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 10 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 405/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Oktober 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat / Terbanding yang pada tanggal 27 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat / Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 November 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
Putusan Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku dengan tidak memberikan pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) yang cukup, karenanya putusan Judex Facti seharusnya dibatalkan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya pada halaman 6 alinea ke-4 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat
Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan karena itu dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ini";
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan begitu saja menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanpa memberikan pertimbangan yang cukup;
Bahwa jelas Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak melakukan fungsinya sebagaimana seharusnya untuk melakukan pemeriksaan perkara secara keseluruhan. Dan tidaklah dibenarkan Majelis Hakim Tingkat Banding yang hanya sebatas mempertimbangkan memori banding saja, tetapi harus meliputi seluruh perkara, baik mengenai penilaian atas fakta, pembuktian maupun penilaian tentang hukumnya. Hal mana telah dilanggar oleh Majelis Hakim tingkat banding a quo;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mendalilkan "tidak ada fakta hukum baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama", tetapi seharusnya Peradilan Tingkat Banding berfungsi melakukan pemeriksaan perkara secara keseluruhan, baik ada ataupun tidak ada fakta hukum baru. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951 K/Sip/1973 sebagai berikut:
"Cara pemeriksaan di tingkat banding seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali suatu perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya";
Bahwa jika Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa ulang seluruh perkara akan terlihat bahwa Putusan Judex Facti tingkat pertama cacat hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup, namun justru ironisnya Majelis Hakim Tingkat Banding membenarkan dan mengambil alih pertimbangan Judex Facti tingkat pertama yang tidak cukup pertimbangan tersebut. Hal mana kesalahan Judex Facti tingkat pertama tersebut dapat dilihat oleh Hakim Anggota II Majelis Hakim tingkat Banding Roki Panjaitan, SH dalam dissenting opinion-nya pada Putusan Judex Facti tingkat Banding halaman 12 alinea ke-1 sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 405/Pdt.G/2009/PN.JKT.UT tanggal11 Agustus 2010, ini merupakan putusan yang kurang sempurna karena pertimbangannya sangat sumir dan jumping, dimana Pengadilan Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat dikabulkan karena semata-mata didasarkan pada bukti Purchase Order yang dibuat secara sepihak dan tidak didukung bukti-bukti lainnya yang kuat, sehingga gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan ditolak";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 1974 tanggal 25 November 1974, dimana suatu Putusan harus cukup diberi pertimbangan, yang berbunyi sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1974 menyatakan:
Adalah satu kenyataan, bahwa putusan-putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi kadang-kadang tidak disertai pertimbangan yang dikehendaki oleh undang-undang;
Dengan tidak/kurang memberi pertimbangan dan alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lainnya, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuiim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam Pemeriksaan Kasasi;
Bahwa jelas dalam perkara a quo Putusan Judex Facti tidak melakukan pemeriksaan perkara secara menyeluruh dan tidak memberikan pertimbangan yang cukup, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi a quo haruslah dibatalkan. Hal ini sebagaimana secara tegas disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, yang masing-masing berbunyi:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970.
"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup
pertimbangannya (onvoldoendegemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri begitu saja"Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 872 K/Sip/1972.
"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban beracara"
Judex Facti salah menerapkan Hukum Acara, dengan menilai pemeriksaan banding diperlukan adanya fakta hukum baru.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya pada halaman 6 alinea ke-3 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, ternyata dari Memori Banding dan Perbaikan Memori Banding Pembanding semula Tergugat tidak ada fakta hukum baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar pengambilan putusan”;
9. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum acara yang berlaku, dimana Majelis Hakim Tingkat Banding langsung menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena tidak adanya fakta hukum baru yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Bahwa pemeriksaan pada tingkat banding bukanlah pemeriksaan pada tingkat Peninjauan Kembali yang mensyaratkan adanya fakta hukum baru, Majelis Hakim tingkat Banding wajib untuk memeriksa ulang seluruh perkara, sebagaimana pula yang ditegaskan oleh Putusan MA No. 194 K/Sip/1975 bahwa Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi seluruh bagian konvensi dan rekonvensi yang telah diputus oleh PN;
Dengan demikian, Judex Facti yang hanya melihat ada atau tidaknya fakta hukum baru untuk mempertimbangkan / memeriksa perkara adalah bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana hukum acara banding tidak mensyaratkan adanya fakta hukum baru bahkan memori banding bukanlah suatu keharusan. Putusan Judex Facti a quo jelas harus dibatalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan Hukum Pembuktian, dengan mengkwalifisir pengajuan bukti yang sama sebagai bentuk pengakuan dan bukti yang sama yang dibuat/diajukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sendiri digunakan untuk membuktikan dalil gugatannya sendiri.
Bahwa sangatlah keliru pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa dengan diajukannya bukti yang sama dengan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat maka Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mengakui dalil gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, sebagaimana Putusan Judex Facti tingkat pertama halaman 87 alinea ke - 8 dan ke-9 sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa oleh karena bukti tertulis yang diajukan Tergugat
sebagaimana tersebut sama dengan bukti dalil gugatan Penggugat, maka Majelis berpendapat bahwa dengan diajukannya bukti tertulis tersebut oleh Tergugat, maka Tergugat dapat dikwalifisir mengakui dalil gugatan Penggugat”;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Penggugat berhasil membuktikan dan repliknya, sebagaimana gugatan Penggugat”;
Adalah keliru, pengajuan bukti oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat yang sama dengan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat, dikwalifisir sebagai pengakuan atas dalil Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat. Faktanya, Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat membantah perbuatan wanprestasi yang didalilkan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam gugatannya, sebagaimana dibantah dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan serta Memori Banding. Bantahan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tersebut disertai dengan bukti-bukti Surat yang kuat yang justru dikesampingkan oleh Judex Facti (Vide bukti TA, T.5, T.ll, T.18, T.19, T.20, T.21, T.22, T.23, dan T.24) dan bukti saksi-saksi yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa Purchase Order yang dibuat sendiri dan dikirimkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran claim (dalil gugatannya) karena akta atau Surat yang dibuat oleh satu pihak hanya mempunyai kekuatan bukti terhadap pihak yang membuatnya dan bukan terhadap pihak lawan;
Bahwa sebagaimana Prof. MR. A. Pitlo dalam bukunya tentang Pembuktian dan Daluwarsa terbitan PT. Intermasa-Jakarta, Cetakan kedua Tahun 1986, halaman 150 tertulis sebagai berikut:
Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebahagian dari apa yang dikemukakan pihak lawan;
Bahwa Pasal 1923 KUHPerdata mengatur sebagai berikut:
Pengakuan, yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang dilakukan di muka Hakim, dan ada yang dilakukan diluar sidang pengadilan.
Pasal 174 HIR
Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim cukup menjadi bukti untuk
memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.
Berdasarkan dasar-dasar hukum tersebut, jelas pengakuan yang diakui sebagai alat bukti di pengadilan terlebih lagi untuk menentukan suatu hak / prestasi itu haruslah dinyatakan / dikemukakan / diucapkan / diakui secara jelas oleh pihak yang membuat pengakuan. Karenanya tidaklah mungkin suatu pengakuan dinilai berdasarkan anggapan majelis hakim semata (dikwalifisir oleh hakim). Terlebih lagi Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat jelas-jelas telah membantah dalil gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat, sebagaimana dibantah dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan serta Memori Banding. Bantahan tersebut diajukan dengan dasar dan alasan hukum yang jelas serta bukti-bukti yang relevan, namun justru Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan menilai buti-bukti bantahan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sebagai bukti yang tidak relevan;
Dengan demikian, Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan menilai pengajuan bukti yang sama dengan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat adalah bentuk pengakuan dalil gugatan. Karenanya Putusan Judex Facti haruslah dibatalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan Hukum Pembuktian karena tidak menilai dan mempertimbangkan bukti dan fakta secara seksama dan komprehensif, karenanya Putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tidak seksama mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Pembanding/ Tergugat), karena Judex Facti tidak menilai dan mempertimbangkan dengan seksama dan komprehensif semua bukti dan fakta yang ditemukan dalam persidangan;
Bahwa Judex Facti tingkat pertama pada putusan halaman 86 alinea ke - 8 dan 9 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa selain bukti tertulis yang diajukan Penggugat yang sama dengan bukti tertulis yang diajukan dari Tergugat, juga Majelis menemukan bukti yang menurut pendapatMajelis tidak relevan dengan perkara ini yaitu bukti T4, T.5, T.11, T.18, T.19, T.20, T.21, T.22, T.23, dan T.24;
Menimbang, bahwa karena bukti tertulis dari Tergugat tersebut tidak relevan dengan perkara ini, maka majelis berpendapat bahwa bukti tertulis dari Tergugat tersebut harus dikesampingkan dan tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis dalam uraian pertimbangan hukum perkara ini";
Bahwa Judex Facti telah tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana diwajibkan, dengan serta merta menganggap bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat yaitu bukti-bukti T.4, T.5, T.11, T.18, T.19, T.20, T.21, T.22, T.23, dan T.24 tidak relevan dengan pokok perkara tanpa menyebutkan pertimbangan tidak relevannya bukti-bukti tersebut. Karena faktanya bukti-bukti tersebut diajukan sebagai bukti dalam transaksi jual-beli pupuk diantara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dan atau dengan pihak lain manapun, selalu diawali dengan kesepakatan dalam bentuk Perjanjian jual beli (vide bukti T-4, T-19, T-21, T-23) baru kemudian terbit Purchase Order. Namun justru, bukti-bukti tersebut yang merupakan bukti bantahan gugatan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat, dianggap tidak relevan oleh Judex Facti. Dimana jika Judex Facti mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, dapat terbukti bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak melakukan tindakan wanprestasi, sekaligus membantah dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat;
Bahwa relevannya bukti-bukti Pemohon Kasasi yang dikesampingkan oleh Judex Facti tingkat pertama, sebagaimana telah dikuatkan dengan dissenting opinion dari Hakim Tingkat Banding, Roki Panjaitan, SH, selaku Hakim Anggota II, dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi a quo halaman 10, sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa hubungan bisnis pupuk antara Pembanding semula Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat sudah berlangsung sebelumnya, Terbanding semula Penggugat sudah pernah membeli pupuk dari Pembanding semula Tergugat, hal ini sesuai dengan bukti Pembanding semula Tergugat yaitu bukti T-4 berupa Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk No. 094/LOC.SMT.l/06 tanggal 25 Oktober 2005. Bukti ini menunjukkan bahwa pembelian pupuk diawali dengan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis barulah kemudian dilanjutkan dengan pemesanan melalui Purchase Order (PO) ...;
Bahwa tidak ada satupun pertimbangan Judex Facti yang mempertimbangkan bukti Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, baik bukti Surat maupun bukti saksi, maka putusan Judex Facti harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum pembuktian yang menjunjung tinggi asas audi et alteram partem, karenanya secara langsung putusan Judex Facti telah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:
"Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"
Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 214 K/TUN/1999 tanggal 26 Juli 2000 sebagai berikut:
"Putusan Judex Facti dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi, karena Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian yaitu: Judex Facti hanya mempertimbangkan Surat-Surat bukti yang diajukan oleh Penggugat tanpa mempertimbangkan Surat bukti yang diajukan oleh Tergugat. Proses acara persidangan Pengadilan yang demikian itu melanggar dan tidak sesuai dengan asas beracara yang harus ditaati oleh Judex Facti yaitu : "asas audi et alteram partem"
Maka putusan Judex Facti a quo telah terbukti bertentangan dengan asas audi et alteram partem haruslah dibatalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum perikatan, dengan menilai Purchase Order yang sifatnya sepihak telah menciptakan perikatan antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat.
Bahwa Black's law Dictionary, Ninth Edition - Bryan A. Garner (Editor in Chief) Penerbit West - A Thomson Reuters Busines mendefinisikan Purchase Order sebagai berikut:
"Purchase Order a document authorizing a seller to deliver goods with payment to be made later"
Dapat diterjemahkan Purchase Order adalah satu dokumen yang ditulis dan ditandatangani oleh seorang pembeli yang memberi otorisasi kepada seorang penjual untuk menyerahkan barang yang pembayarannya dilakukan kemudian, atau suatu otorisasi tertulis yang meminta seorang penjual atau supplier menyerahkan barang kepada yang memberi order. Purchase Order merupakan satu penawaran (offer) yang akan diterima ketika penjual mengirimkan barang
sesuai dengan jumlah (kuantitas) dan kualitas yang telah disebutkan;
Bahwa suatu Purchase Order baru dapat dianggap membentuk perjanjian, jika dalam Purchase Order tersebut diatur mengenai syarat-syarat yang menggambarkan hak dan kewajiban penjual dan pembeli, dan kemudian dengan persetujuan para pihak secara tegas dengan menandatangani Purchase Order atau melaksanakan Purchase Order tersebut dengan mengirimkan barang yang di order. Hal yang demikian itu secara diam-diam telah membentuk kontrak;
Bahwa Judex Facti telah keliru/salah dalam menerapkan hukum perikatan, sebagaimana Putusan Judex Facti tingkat pertama pada halaman 87 alinea ke-6 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang. Bahwa berdasarkan bukti P.l sampai dengan P.34 Majelis menilai adalah merupakan suatu rangkaian perbuatan hukum yang menurut pendapat Majelis dapat ditafsirkan sebagai suatu rangkaian perikatan karena didalam bukti-bukti tersebut berisi kesepakatan-kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang juga memuat hak dan kewajiban bahkan sanksi-sanksi"
Bahwa pemesanan pupuk yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah perbuatan sepihak yang hanya didasari oleh Purchase Order (PO) tanpa Perjanjian Jual Beli Pupuk. Purchase Order bukanlah perjanjian dua belah pihak yang melahirkan kewajiban bagi pihak yang menerima Purchase Order untuk melaksanakan "Order" sebagaimana tertera dalam Purchase Order;
Bahwa Purchase Order yang dikirimkan oleh Termohon Kasasi/ Termohon Banding/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat, tidak memiliki dasar apapun.
Oleh karena itu merupakan kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, jikalau melihat Purchase Order sebagai satu bukti adanya perikatan, ketika dikatakan bahwa sebagai jawaban atas Purchase Order Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mengirimkan surat yang bukan merupakan acceptance penerimaan/ persetujuan) atas Purchase Order. Tiap kontrak adalah selalu dilaksanakan dengan hati-hati sebagai satu pertukaran kepentingan (interest) yang timbal balik, yang harus di dasarkan pada persetujuan dengan itikad baik dan rasa keadilan. Dalam praktek transaksi antara Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat sebelumnya, persetujuan yang dicapai terlebih dahulu dituangkan dalam satu perjanjian untuk dapat mengikat para pihak, dan baru kemudian dibuatkan Purchase Order;
Dengan demikian jelas, bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi /Terbanding/Penggugat sesungguhnya baru bukti tentang adanya proses tahap pra-kontrak, dan belum mencapai tahap final, yaitu dengan dirumuskannya hak dan kewajiban Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam jual beli pupuk tersebut. Oleh karenanya merupakan satu penerapan hukum secara salah yang luar biasa dari Judex Facti, ketika Purchase Order dianggap merupakan bukti yang sempurna dari adanya perikatan antara Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Bahwa praktek jual beli barang dalam skala kecil memang dapat dilakukan dengan proses sederhana, tanpa perjanjian tertulis yang dijadikan dasar pelaksanaan perikatan. Akan tetapi jual beli dalam skala besar seperti dalam perkara a quo, dalam praktek bisnis international yang dilakukan saat ini, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 2 The United States Uniform Commercial Code, kontrak jual beli barang yang harganya $500 atau lebih tidak dapat dilaksanakan kecuali dilakukan secara tertulis, sebagai bukti yang cukup atas adanya perikatan diantara pihak. Ketentuan ini diakui dan dipraktekkan dalam bisnis international, termasuk di Indonesia;
Pasal 2 The United States Uniform Commercial Code mengatur sebagai berikut:
(201) A contract for the sale of goods for the price of $500 or more is not
enforceable by way of action or defense unless there is some record sufficient to indicate that a contract for sale has been made between the parties and signed by the party against which enforcement is sought or by the party's authorized agent or broker. A record is not insufficient because it omits or incorrectly states a term agreed upon but the contract is not enforceable under this subsection beyond the quantity of goods shown in the record.
Bahwa dengan demikian jelas terbukti, adalah suatu kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti, dengan menafsirkan bahwa Purchase Order adalah bukti terciptanya perikatan antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum perikatan, dengan menilai Purchase Order yang sifatnya sepihak adalah rangkaian perikatan dari proses tender antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat .
Adalah keliru pertimbangan Judex Facti yang menafsirkan bahwa Purchase Order tersebut merupakan rangkaian perikatan yang timbul dari proses tender yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dimana Pemohon Kasasi merupakan pemenang tender. Pengumuman Pemohon Kasasi sebagai pemenang tender dilakukan telah melebihi waktu yang seharusnya, dimana menurut lampiran / Undangan Tender Pupuk PT. SMART, Tbk Semester 2 Th. 2007 tanggal 19 Februari 2007, Ref. 0030/SRT-Dept 1/02/07 (Vide Bukti T-2L pengumuman pemenang tender seharusnya dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2007, namun Termohon Kasasi/Termohon Banding/Penggugat baru melakukan pengumuman pada tanggal 29 Maret 2007 sebagaimana Surat Konfirmasi Hasil Tender Nomor: Ref.0098/SRT- Dept. 1/03/07 tanggal 29 Maret 2007;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak membalas / memberikan tanggapan Surat Konfirmasi sebagai pemenang tender tersebut, karena pengumuman tersebut tidak tepat dan telah lewat waktu karenanya secara hukum pengumuman tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat apapun bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Terlebih lagi pada saat pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Termohon Kasasi, harga pupuk dunia sudah melambung tinggi melebihi harga finalisasi pupuk yang ditawarkan oleh Pemohon Kasasi (vide bukti T-10, T-11, T- 12). Ketetapan waktu pengumuman pemenang tender tersebut tidak dapat disimpangi secara sepihak, yang dalam hal ini Pemohon Kasasi selaku pemenang tender tidak menyatakan penerimaannya sebagai pemenang tender dan / atau tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Jual Beli;
Bahwa dalam perkara a quo, proses pembentukan pra-perikatan yang terjadi adalah adanya offer (penawaran) melalui undangan tender yang dilakukan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, kemudian direspon dengan pernyataan minat untuk ikut serta dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat. Dan ketika Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat setuju atas syarat-syarat yang diajukan, Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak mengumumkan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sebagai Pemenang tender pada saat yang telah ditentukan, melainkan setelah melewati waktu yang ditentukan sendiri oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
Bahwa dalam situasi demikian, perikatan belum terjadi, maka Purchase Order yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi adalah tanpa dasar perjanjian yang sudah disepakati. Dengan demikian, Purchase Order berfungsi sebagai sebuah penawaran ulang (offer) yang membutuhkan acceptance (penerimaan) baru, yang harus harus meliputi semua syarat yang disebut baik kuantitas, kualitas maupun harga. Doktrin yang dikenal dalam hal demikian adalah apa yang disebut bahwa penerimaan (acceptance) harus menjadi mirror image (cermin) dari offer (penawaran yang diajukan) secara sama sebangun. Kalau terjadi atau timbul counter offer dan conditional acceptance (penerimaan bersyarat) sebagaimana tercermin dalam syarat-syarat baru yang diajukan, hal mana diartikan sebagai penolakan, sehingga perikatan dalam bentuk kontrak tidak pernah ada, yang memuat semua syarat-syarat penting tentang hak dan kewajiban menyangkut kuantitas, kualitas dan harga serta hal-hal penting lain;
Bahwa Perjanjian menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya, yaitu sebagai undang-undang yang mengatur, in casu, hubungan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, sebagai norma hukum untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing secara adil berdasar kesepakatan yang dicapai. Kesepakatan yang timbul dalam proses pembentukan kontrak tersebut haruslah dilandasi sikap yang adil, baik dalam proses pembentukan, maupun perumusan hak dan kewajiban yang menjamin kesetaraan (equality) kedudukan para pihak;
Bahwa prinsip keseimbangan dalam perjanjian memiliki karakteristik "pengharapan yang objektif" sebagaimana diuraikan oleh Herlien Budiono dalam bukunya "Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia. Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia" terbitan PT. Citra Aditya Bakti- Bandung 2006, halaman 317 sebagai berikut:
" ... Asas keseimbangan dilandaskan pada upaya mencapai suatu keadaan seimbang yang sebagai akibat darinya harus memunculkan pengalihan kekayaan secara absah. Tidak terpenuhinya keseimbangan, dalam konteks asas keseimbangan, bukan semata menegaskan fakta dan keadaan, melainkan lebih dari itu berpengaruh terhadap kekuatan yuridikal perjanjian dimaksud ..... "
Dengan demikian, jika pun diantara Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat dan Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat menandatangani perjanjian jual beli –quad non-, maka harga yang akan disepakati oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat harus diatur secara tegas dalam perjanjian diantara para pihak yang mengatur kenaikan harga, karena tidaklah masuk akal dan tidak rasional bagi semua pelaku bisnis, termasuk Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, akan menyepakati harga yang membawa kerugian bisnis Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Bahwa jika pun Purchase Order dianggap sebagai dasar perikatan antara Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat - quad non-, perikatan tersebut haruslah dibatalkan karena telah bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam perjanjian. Dimana jika perikatan tersebut - quad non- dilaksanakan oleh para pihak, akan menciptakan ketidakseimbangan diantara para pihak, yakni pihak Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat akan sangat diuntungkan dengan perikatan tersebut -quad non-, sementara Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dirugikan;
Bahwa faktanya, dalam putusan yang telah diambil Majelis Hakim tingkat pertama dan Majelis Hakim tingkat banding, Majelis Hakim membenarkan dan membiarkan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat mendasarkan diri pada Purchase Order yang sifatnya sepihak, dan hanya meletakkan hak pada Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat tanpa kewajiban dan meletakkan hanya kewajiban pada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tanpa hak yang jelas. Hubungan hukum demikian yang dipandang ada oleh hakim - quod non - tidak merupakan kontrak yang sah, karena meletakkan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam kedudukan yang tidak seimbang dengan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat;
Bahwa Purchase Order yang dikirimkan oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat untuk memesan pupuk tanpa didasari oleh perjanjian jual beli sebagaimana seharusnya tidak dapat dijadikan dasar Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk menuntut prestasi dari Pemohon Kasasi, tindakan yang demikian adalah sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum perikatan yang berlaku. Karena tidaklah mungkin menuntut suatu prestasi dari suatu pihak tanpa didasari adanya perikatan yang sah. Dengan demikian terbukti, bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak melakukan wanprestasi;
Dengan demikian jelas, Judex Facti telah bertentangan dengan hukum perikatan dengan menafsirkan bahwa telah tercipta perikatan diantara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan pengumuman pemenang tender yang telah lewat waktu dan adanya Purchase Order dari Termohon Kasasi, dan karenanya Putusan Judex Facti haruslah dibatalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum perikatan, dengan menilai itikad baik Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sebagai dasar klaim mengajukan gugatan wanprestasi, karena jelas dasar untuk mengajukan gugatan wanprestasi adalah perikatan, yang dalam perkara a quo tidak pernah timbul perikatan.
Bahwa Kontrak jual beli komoditas yang banyak tergantung kepada situasi global, akan sangat dipengaruhi oleh situasi global dalam hal supply and demand, harga yang fluktuatif, yang sama sekali bisa terjadi diluar kendali Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat. Fluktuasi harga karena supply and demand yang juga fluktuatif di dunia, telah sangat mempengaruhi harga yang menyebabkan Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat tidak mampu mengendalikan produksi dengan harga yang disebut dalam penawaran;
Bahwa terlebih lagi dalam hal keterlambatan pengumuman pemenang tender dan tidak ditandatanganinya perjanjian jual beli yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, dengan saat yang sama dalam masa penundaan pengumuman lelang tersebut terjadi kenaikan harga yang sangat drastis di pasar internasional (vide Bukti T-10, T-11, T-12), menyebabkan ketidakmampuan bagi Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat untuk menerima kontrak yang ditawarkan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat;
Sebagaimana telah disebut dalam Jawaban Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat di Pengadilan Negeri Time is the essence of the agreement untuk komoditas semacam ini, maka merupakan hal yang tidak fair untuk menimpakan kesalahan pada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat ketika Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat mengirimkan Purchase Order yang tidak disetujui Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat, dan Termohon Kasasi /Terbanding/ Penggugat menjadikannya dasar klaim terjadinya wanprestasi. Diperlukan itikad baik dalam seluruh praktek bisnis, yang dapat dilihat sebagai maksud-maksud yang jujur untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak sah dari pihak lain yang menerapkan praktek kejujuran -incasu Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat dalam melaksanakan proses pembentukan kontrak dalam bisnis yang terjadi;
Bahwa Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat berkehendak mempertahankan keberlanjutan bisnis dengan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat dan menyatakan kesediaannya untuk menanggung kerugian dalam tingkat tertentu yang mampu ditanggungnya. Justru dengan itikad yang tidak baik, penawaran untuk mengganti kerugian selisih harga yang diajukan Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat dengan harga yang diperoleh Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat dari supplier lain, diartikan sebagai penerimaan penawaran dalam Purchase Order yang dikirimkan Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat. Fakta-fakta demikian telah menunjukkan bahwa
yang beritikad buruk adalah Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat. Majelis Hakim secara tidak sah dan tanpa dasar hukum yang jelas menerima bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah menyetujui Purchase Order dan karenanya telah terjadi satu perikatan;Dengan demikian, Judex Facti terbukti telah salah menerapkan hukum perikatan, dengan menilai itikad baik dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat sebagai dasar gugatan dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, karenanya putusan Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan.
JUDEX FACTI TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Judex Facti telah lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg)
Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi sebagai berikut:
"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg) mengatur bahwa putusan pengadilan harus berisi keterangan ringkas tetapi jelas mengenai:
Gugatan meliputi dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar fakta
(feitelijkegrond) dalil atau posita gugatan;Jawaban paling tidak mengenai pokok-pokok utama dalil bantahan yang
dikemukakan tergugat, baik bantahan formil berupa eksepsi maupun
bantahan terhadap pokok perkara;Dasar-dasar pertimbangan putusan termasuk mengenai pembuktian dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
rujukan putusan;Biaya perkara meliputi besarnya jumlah biaya dan kepada siapa dibebankan;
Dictum atau amar putusan yang dirinci satu persatu;
Menyebut para pihak mana yang hadir pada waktu putusan diucapkan;
Putusan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis serta Panitera;
Bahwa syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 184 HIR (Pasal 195 Rbg) tersebut bersifat imperative atau hukum memaksa, sehingga jika salah satunya dilalaikan/diabaikan, maka putusan menjadi batal demi hukum;
Bahwa Putusan Judex Facti baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat pengadilan tinggi tidak memuat pasal peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar rujukan pengambilan putusan, Judex Facti hanya mendasarkan pada penafsirannya semata terhadap gugatan dan bukti yang diajukan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat saja. Dengan demikian Putusan Judex Facti a quo sudah seharusnya dibatalkan. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 301/Sip/1974 yang menyatakan sebagai berikut:
"Putusan pengadilan yang memenuhi syarat undang-undang harus memuat isi gugatan Penggugat dan jawaban tergugat. Putusan yang lalai mencantumkannya bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) HIR";
Dengan demikian, terbukti Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta lalai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, maka Putusan Judex Facti a quo harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Tergugat tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPerdata, setiap pemesanan pembelian dimulai dengan adanya perjanjian dalam pembelian, begitu juga dalam hal pembelian pupuk ini seharusnya dimulai dengan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis, baru kemudian dilanjutkan dengan pemesanan melalui Purchase Order (PO), berarti dalam kasus ini pemesanan harus berdasar adanya perjanjian jual beli ;
Bahwa semua dokumen tender yang digunakan perusahaan yang memenangi tender tersebut belum bisa dinyatakan sebagai sebuah perjanjian yang
mengikat kedua belah pihak ;
Bahwa adanya Purchase Order yang dibuat oleh pihak Penggugat untuk dipenuhi Tergugat adalah sangat prematur untuk dinyatakan sebagai perjanjian yang mengikat Penggugat dan Tergugat, sekalipun Tergugat adalah pemenang tender dan lagi pula belum terjadi transaksi atas hak dan kewajiban hukum ;
Bahwa Purchase Order tidak dapat secara serta merta menurut hukum untuk melahirkan hak dan kewajiban, karena masih bebas untuk mengeluarkan Purchase Order kepada pihak lain dan hal itu yang kemudian dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ANTARNIAGA NUSANTARA dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 664/PDT/2010/PT.DKI tanggal 05 April 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 405/Pdt.G/2009/PN.JKT.UT., tanggal 11 Agustus 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ANTARNIAGA NUSANTARA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 664/PDT/2010/ PT.DKI tanggal 05 April 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 405/Pdt.G/2009/PN.JKT.UT., tanggal 11 Agustus 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 oleh H. SUWARDI, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH dan H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd ttd
Prof.Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH. H. SUWARDI, SH., MH.
ttd
H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum
Biaya – Biaya :
M a t e r a i ……………………. Rp 6.000,00
R e d a k s i …………………… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi …………. Rp489.000,00
J u m l a h Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003