77 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jln. Jembatan III No36 Cs/Ct,Penjaringan
Also in 5 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 77 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MASYARAKAT PRATAMA ANINDITA, berkedudukan di Majapahit Permai B-26 Jalan Majapahit No. 18-22 Jakarta 10160, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ny. Rosian Sinulingga, SH. dan Risman Sembiring, SH., Pengacara dan Penasehat Hukum berkantor di Law Office Rosian Sinulingga, SH. & Associates di Kalimalang Raya, Jalan Cipinang Bali III No. 1 A, Jakarta Timur; Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. ANTARNIAGA NUSANTARA, berkedudukan di Jalan Jembatan Tiga No. 36 CS-CT Jakarta Utara;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat memiliki kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, diantaranya pupuk Kieserite;
Bahwa Tergugat telah mengajukan permintaan pengadaan pupuk Kieserite kepada Penggugat melalui surat No. 174/MPA-LPGNI/06 tertanggal 14 Juni 2006 yang ditindaklanjuti dengan surat No.178/MRI-LPGNI/2006 tertanggal 15 Juni 2006 dan surat No. 180/MRI-LPGNI/2006 tertanggal 15 Juni 2006 mengenai permintaan pupuk Kieserite;
Bahwa dalam surat permintaan pengadaan pupuk tersebut, Tergugat melakukan pemesanan jenis pupuk Kieserite sejumlah 948 MT (atau setara dengan 948.000 Kg) dengan harga USD 110/MT termasuk PPN 10%, FOT gudang Bandar Lampung, yang akan dibayarkan dengan cara kredit dengan tenggang waktu pembayaran 35 hari dengan menerbitkan giro mundur. Atas permintaan tersebut, Penggugat telah menyetujui untuk menyediakan pupuk Kieserite sesuai dengan permintaan Tergugat, sehingga telah terjadi kesepakatan jual beli dimana Penggugat selaku penjual berjanji untuk menyediakan pupuk Kieserite yang dipesan Tergugat sedangkan Tergugat selaku pembeli berjanji membayar nilai pupuk yang dipesan dari Penggugat sebesar USD 104,280.00 (seratus empat ribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) yang ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan mengeluarkan Order Pembelian Intern tertanggal 15 Juni 2006 yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Tergugat sehingga hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1457 dan 1458 KUH Perdata yang menyatakan bahwa jual bell telah terjadi seketika setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai kebendaan (in casu: pupuk Kieserite) dan harganya {in casu: sebesar USD 104 280.00 (seratus empat ribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika)} walaupun kebendaan belum diserahkan dan harga belum dibayar;
Bahwa Tergugat melalui surat nomor 197/MPA-LPGNII/06 tertanggal 3 Juli 2006 meminta kepada Penggugat untuk menerbitkan DO (Delivery Order) dengan jaminan Giro dari Bank Bukopin No. 22225861 senilai Rp.980.232.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan masa tenggang waktu pembayaran 35 hari terhitung sejak DO diiterbitkan oleh Penggugat;
Bahwa dalam permintaan tersebut Tergugat meminta dalam setiap pengambilan pupuk Kieserite dilakukan penimbangan di dalam pelabuhan dimana timbangan masih dalam pelabuhan dimana biaya penimbangan menjadi tanggung jawab Tergugat;
Bahwa sebagai tindak lanjut pemesanan pupuk Kieserite tersebut, Penggugat telah mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang SPPB No. 0096 tertanggal 18 Juli 2006 dan Faktur No.AN-102/ANII/2006 tertanggal 18 Juli 2006 serta Faktur Pajak Standar kepada Tergugat. Selanjutnya Penggugat telah pula melakukan pengiriman atas pupuk Kieserite kepada Tergugat dan pengiriman mana telah terlaksana dan diterima dengan baik oleh Tergugat;
Bahwa nilai transaksi pembelian pupuk Kieserite tersebut adalah sebesar USD 104,280.00 (seratus empat ribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) namun Tergugat baru melakukan pembayaran sebesar USD 65,000 (enam puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dan USD 15,295.60 (lima betas ribu dua ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat dan enam puluh sen); sehingga jelas Tergugat masih memiliki sisa kewajiban pembayaran pupuk sebesar USD 23,984.40 (dua puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat dan empat puluh sen) kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat ternyata telah tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan tidak melakukan pembayaran sisa kewajiban pembelian pupuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 22 Agustus 2006 (terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pengeluaran Barang SPPB No. 0096 tertanggal 18 Juli 2006) kepada Penggugat yaitu sebesar USD 23,984.40 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat Dollar Amerika Serikat dan empat puluh sen);
Bahwa alasan Tergugat menolak melakukan pembayaran adalah adanya klaim mengenai kadar MgO dalam pupuk Kieserite tersebut yang tidak sesuai dengan permintaan dari pihak ketiga selaku pembeli pupuk yang telah dijual kembali oleh Tergugat, padahal dalam mengajukan permintaan pengadaan pupuk Kieserite tersebut, Tergugat tidak pernah mencantumkan ketentuan mengenai kadar apapun atas unsur-unsur dalam pupuk Kieserite tersebut;
Bahwa Penggugat selaku penjual yang beritikad balk bersedia membantu menyelesaikan permasalahan Tergugat dengan pihak ketiga, yaitu secara bersama-sama melakukan penghitungan atas kadar MgO dalam pupuk tersebut dan ternyata diketahui bahwa perhitungan kadar MgO yang dilakukan oleh Tergugat ataupun pihak ketiga tersebut, tidak dihitung berdasarkan ADBK (Atas Dasar Berat Kering) yang merupakan standar dari SNI (Standar Nasional Indonesia) namun didasarkan pada kondisi apa adanya (as is) sehingga terdapat perbedaan perhitungan kadar;
Bahwa Penggugat telah beritikad balk untuk mengingatkan Tergugat mengenai kewajiban pembayaran atas nilai pembelian pupuk Kieserite tersebut dengan melakukan peneguran-peneguran secara patut namun Tergugat tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada Penggugat atas nilai pembelian pupuk Kieserite sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak diperoleh penyelesaian atas permasalahan tersebut oleh karenanya Penggugat mengajukan Gugatan ini untuk membela hak-haknya;
Bahwa jelas dan nyata Tergugat telah tidak memenuhi kesepakatan jual bell dengan Penggugat dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas nilai pembelian pupuk Kieserite secara patut dan tepat waktu dan atau pada waktu yang diperjanjikan, karenanya sudah sepantasnya dan layak secara hukum apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas nilai pembelian pupuk tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1338 sampai dengan Pasal 1341 KUH Perdata yang mengatur mengenai kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat dalam transaksi jual bell pupuk Kieserite. Disamping perbuatan Tergugat telah tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1506 K/Pdt/2002 yang menyatakan bahwa hubungan hukum yang terjadi yang didasarkan pada Pasal 1320, 1338, 1457 dan 1450 KUH Perdata mengikat kedua belah pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-undang sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yang terikat dalam Order Pembalian Intern tertanggal 15 Juni 2006 yang telah ditandatangani kedua belah pihak berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat sehingga merupakan sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat memiliki itikad yang tidak balk terhadap Penggugat dan jelas telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat oleh karenanya adalah patut dan pantas apabila Penggugat menuntut penggantian atas kerugian yang dialami Penggugat baik materiil maupun immateriil sebagaimana Pasal 1239 KUH Perdata, yang besarnya sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :
Bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat jelas telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat yaitu mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha dan keuangan Penggugat sebagai berikut :
Kerugian yang nyata-nyata diderita Penggugat akibat tidak dipenuhinya pembayaran sisa kewajiban atas nilai pembelian pupuk Kieserite tersebul sebesar USD 23,984.40;
Kerugian kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bunga sesuai dengan suku bunga perbankan sebesar 6% x USD 23,984.40 setiap bulannya terhitung sejak Agustus 2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan bilamana dipergunakan untuk modal usaha yang akan memperoleh keuntungan sebesar 1% x USD 23,984.40 setiap bulannya terhitung sejak Agustus 2006 sampai dengar putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa secara immateriil karena perbuatan Tergugat telah dapat mencemarkan nama balk perusahaan Penggugat sehingga berpengaruh pada merosotnya konsumen dari Penggugat dalam menjalankan kegiatan usahanya, hal ini tentunya sangat merugikan Penggugat dan kerugian tersebut tentunya tidak dapat dihitung/dinilai dengan materi/uang, akan tetapi dengan pertimbangan kelayakan dan kewajaran serta kepatutan, Penggugat memperkirakan kerugian immateriil tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Penggugat merasa khawatir Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan putusan dalam perkara a quo dan juga dikhawatirkan Tergugat menjual, mengalihkan dan menjaminkan kepada pihak lain serta untuk menghindari agar gugatan ini tidak menjadi illusioner dan sia-sia, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita (beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa:
Bidang tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Majapahit Permai B-26, Jalan Majapahit 18-22, Jakarta 10160;
Bidang tanah dan bangunan gudang beserta seluruh benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada diatasnya, yang terletak di Jalan Ir. Sutami No.225, Campang Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung;
Bidang tanah dan bangunan beserta seluruh benda-benda bergerak yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Guru Patimpus No.15 I-I, Medan;
Peralatan-peralatan kantor yang terletak di Majapahit Permai B-26, Jalan Majapahit 18-22, Jakarta 10160;
Harta kekayaan milik Tergugat, balk yang sudah ada maupun yang akan ada (hal mana sejalan dengan Pasal 197 ayat 1 HIR);
Bahwa Penggugat memiliki sangkaan beralasan bahwa Tergugat memiliki itikad tidak balk dan berusaha menghindar dari kewajibannya sehingga untuk menjamin terlaksananya putusan atas perkara a quo Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat (alai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat perikatan jual beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Order Pembelian Intern tertanggal 15 Juni 2006;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah penjual yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-haknya secara hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam pemenuhan kewajiban pembayaran atas nilai pembelian pupuk Kieserite kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah terhutang dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materiil akibat terganggunya kegiatan usaha dan keuangan Penggugat sebagai berikut :
Kerugian yang nyata-nyata diderita Penggugat akibat tidak dipenuhinya pembayaran sisa kewajiban atas nilai pembelian pupuk Kieserite tersebut sebesar USD 23,984.40;
Kerugian kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bunga sesuai dengan suku bunga perbankan sebesar 6% x USD 23,984.40 setiap bulannya terhitung sejak Agustus 2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan bilamana dipergunakan untuk modal usaha yang akan memperoleh keuntungan sebesar 1% x USD 23,984.40 setiap bulannya terhitung sejak Agustus 2006 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Kerugian immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita (beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa :
Bidang tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Majapahit Permai B-26, Jalan Majapahit 18-22, Jakarta 10160;
Bidang tanah dan bangunan gudang beserta seluruh benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada diatasnya, yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 225, Campang Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung;
Bidang tanah dan bangunan beserta seluruh benda-benda bergerak yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Guru Patimpus No.15 H, Medan; Peralatan-peralatan kantor yang terletak di Majapahit Permai B-26, Jalan Majapahit 18-22, Jakarta 10160;
Harta kekayaan milik Tergugat, balk yang sudah ada maupun yang akan ada (hal mana sejalan dengan Pasal 197 ayat 1 HIR);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 277/PDT.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat perikatan jual beli yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Order Pembelian Intern tertanggal 15 Juni 2006;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah penjual yang beritikad baik;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam pemenuhan kewajiban pembayaran atas nilai pembelian pupuk Kieserite kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian yang nyata-nyata diderita Penggugat akibat tidak dipenuhinya pembayaran sisa kewajiban atas nilai pembelian pupuk Kieserite tersebut sebesar USD 18.420.14 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh dolar Amerika Serikat empat belas sen);
Bunga sebesar 6% (enam persen) setiap tahun X USD 18.420.14 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh dolar Amerika Serikat empat belas sen);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 430/PDT/2009/PT.DKI tanggal 14 Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 277/PDT.G/2008/PN.JKT.PST tanggal 04 Maret 2009 sekedar mengenai bunga, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat perikatan jual beli yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Order Pembelian Intern tertanggal 15 Juni 2006;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah penjual yang beritikad baik;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam pemenuhan kewajiban pembayaran atas nilai pembelian pupuk Kieserite kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian yang nyata-nyata diderita Penggugat akibat tidak dipenuhinya pembayaran sisa kewajiban atas nilai pembelian pupuk Kieserite tersebut sebesar USD 18.420 14 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh dolar Amerika Serikat empat belas sen);
Bunga sebesar 6 % (enam persen) setiap tahun X USD 18.420.14 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh dolar Amerika Serikat empat belas sen) harus dibayar Tergugat kepada Penggugat sejak gugatan didaftarkan di pengadilan negeri sampai dibayar lunas;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 26 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Mei 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 7 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 39/Srt.Pdt.Kas/2010/PN.JKT.PST. Jo No. 277/PDT.G/2008/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Mei 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 21 Juni 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa, Judex Facti, in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah memberikan pertimbangan dan penerapan hukum, sehingga haruslah dibatalkan. Sebagaimana bunyi pertimbangan hukum halaman 17, alinea pertama dan seterusnya yang antara lain berbunyi: "...Bahwa, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan mengenai kadar MgO pupuk tersebut akan berpedoman pada laporan analisa/report of analysis yang terbaru yaitu bukti P-16, tanggal laporan 25 September 2006 yang menyatakan bahwa kadar pupuk adalah 24,60 % sehingga..." dan seterusnya;
Bahwa, Judex Facti dalam hal ini telah berlaku keliru dan kontradiksi dalam menilai laporan analisa pupuk yang diperjual belikan. Di satu sisi Judex Facti mengakui bahwa benar adanya dalam perjanjian, pupuk yang diperjual belikan mempunyai kadar MgO 26,05 %, yang kemudian pada saat dilakukan pengecekan di PT. Succofindo Bandar Lampung atas pupuk yang dikirim Termohon Kasasi (dengan keadaan apa adanya) ternyata kadar MgO nya hanya 20,15 %;
Bahwa, kemudian Termohon Kasasi memeriksa pula kadar MgO di PT. Succofindo Bekasi pupuk identik yang diambil dari kantor Termohon Kasasi di Jakarta (artinya bukan pupuk yang dikirim pada Pemohon Kasasi ke Lampung) maka ditemukan kadar MgO pupuk yang identik tersebut hanya sebesar 24,66 %;
Bahwa, jelas-jelas pupuk yang diperiksa tersebut bukan pupuk yang diperjual belikan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, akan tetapi hanya pupuk yang identik saja yang Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengetahui proses pemeriksaan tersebut;
Bahwa, kemudian dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti hanya berpedoman pada report of analysis yang terbaru, akan tetapi sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan hukum mengapa harus berpedoman pada report of analisis yang terbaru tersebut, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut adalah salah dan keliru;
Bahwa, oleh karena Judex Facti telah keliru (salah) dalam pertimbangan hukum, maka mengakibatkan salah pula dalam memberikan amar putusan dalam perkara in casu;
Bahwa, oleh karena putusan dalam perkara in casu didasari oleh pertimbangan hukum yang salah dan keliru maka putusan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 sampai dengan 7:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terbukti Penggugat adalah penjual yang beritikat baik dan perikatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana order pembelian intern tanggal 15 Juni 2005 sah dan mengikat;
Terbukti pula Tergugat telah wanprestasi dalam pembayaran pembelian pupuk kepada Penggugat;
Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Masyarakat Pratama Anindita tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Masyarakat Pratama Anindita tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum dan Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum Ttd.
Ttd./ Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……...……….. Rp. 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i …..………….. Rp. 5.000,- Budi Hapsari, SH.
3. Administrasi Kasasi …….. Rp. 489.000,- +
--------------------------------------------------------
Jumlah ………………………... Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP. 196103131988031003