451 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 451 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Pandanaran Nomor 119 A Semarang
Also in 35 other cases
- 33/Pdt.G/2013/PN. Ta. (19 December 2013) — PN Tulungagung
- 3151 K/Pdt/2015 (16 February 2016) — Mahkamah Agung
- 472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014 (17 February 2015) — Mahkamah Agung
- 48/Pdt.G/2014/PN Tlg (17 December 2014) — PN Tulungagung
- 3546 K/PDT/2015 (29 March 2016) — Mahkamah Agung
- 13/Pdt.Sus/2014/PN.Grt (26 June 2014) — PN Garut
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MULTINDO AUTO FINANCE, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 451 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT MULTINDO AUTO FINANCE, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Pandanaran, Nomor 119 A, Semarang Cq PT Multindo Auto Finance Cabang Pekanbaru, beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Nomor 320 F – Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ade Setiya Kurnianto, Legal Staff pada PT Multindo Auto Finance Cabang Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Termohon;
Melawan
MARDIANI WAN MANTAZAKKA, bertempat tinggal di Jalan Abdul Muthalib, Gang Teratai, Nomor 9, RT 04, RW 02;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pemohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 36/Pts/BPSK/XII/2013 tanggal 10 Januari 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Kepada Tergugat/Termohon PT Multindo Auto Finance untuk mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi type FN 527 ML/Double Havy Truck BM 8711 FU;
Memerintahkan kepada Penggugat/Pemohon untuk membayar tunggakan keterlambatan selama 7 (tujuh) bulan x Rp17.255.500,00;
Memerintahkan kepada Tergugat/Termohon untuk melanjutkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 0048000931-001;
Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap pengaduan (gugatan) yang diajukan oleh Tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru dalam perkara nomor 36/Pts/BPSK/XII/2013 tanggal 10 Januari 2014 tersebut; Penggugat hanya mengajukan eksepsi lisan pada saat sidang pertama pada tanggal 2 Desember 2013 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa sesuai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada pasal 8 huruf c dalam perjanjian pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik Secara Financial Nomor: 0048000931 – 001 tanggal 31 Januari 2012, menyatakan:
“mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana kantor cabang Pihak pertama tersebut di atas berada”;
Bahwa, karena "Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru", dan berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata kesepakatan dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang, maka Pemohon dan Termohon wajib melaksanakan kesepakatan yang berlaku sebagai undang-undang tersebut;
Bahwa, mengenai hal tersebut pada angka 1. dan 2. di atas; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi berpendapat hukum dan memutuskan:
"Mengabulkan eksepsi Termohon dan menolak Gugatan Pemohon H.Yusuf Gozali dalam Perkara Nomor 11 /BPSK/XII/2005";
Bahwa, Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 36/Pts/BPSKXI 1/2013 tanggal 10 Januari 2014 tentang arbitrase tersebut adalah salah dan bertentangan dengan hukum karena melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dan dipersyaratkan di dalam Pasal 45 ayat (2) Undang Undang R.l. Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
"Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang Undang R.l. Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi :
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Karena antara Penggugat dan Tergugat sudah ada kesepakatan tersebut pada Pasal 8 huruf c dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 0048000931-001 tanggal 31 Januari 2014, yang menyatakan:
"Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana kantor cabang Pihak Pertama tersebut di atas berada";
3. Bahwa, BPSK memiliki kewenangan untuk Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan adalah hanya berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa artinya; BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan diri tetap memeriksa dan mengadili suatu sengketa, dimana sebagaimana perkara ini secara nyata BPSK Kota Pekanbaru telah memaksakan diri tetap memeriksa dan mengadili sengketa perkara ini secara melanggar undang-undang dan melanggar Hak Penggugat dan Tergugat yang secara sukarela memilih cara penyelesaian sebagaimana kesepakatan tersebut pada Pasal 8 huruf c dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, yang telah memilih Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai Tempat Penyelesaian Sengketa;
Bahwa, suatu keputusan adalah sah apabila memenuhi persyaratan formil dan materiil yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan in casu; Putusan BPSK Kota Pekanbaru tersebut dalam perkara ini telah secara nyata melanggar undang-undang dan melanggar hak Penggugat untuk secara sukarela memilih cara penyelesaian;
Bahwa, berdasarkan segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh Penggugat di dalam surat gugatan (keberatan) tersebut di atas, putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, dan sepatutnya demi hukum dibatalkan oleh Pengadilan;
Bahwa, berdasarkan semua alasan keberatan tersebut di atas putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 36/Pts/BPSKXII/2013 tanggal 10 Januari 2014 tersebut yang tidak benar tersebut demi hukum tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan oleh Pengadilan;
4. Bahwa, dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor: 36/Pts/BPSKXII/2013 tanggal 10 Januari 2014:
"Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat/Pemohon adalah untuk melanjutkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 0048000931-001 dengan itikad baik dari Penggugat/Pemohon untuk membayar tunggakan yang tertunggak plus pinalty";
In casu dalam perjanjian Pembiayaan Kendaraan dengan Penyerahan Hak Milik Fiducia Nomor 0048000931-001 antara Penggugat dan Tergugat benar adalah merupakan "lex specialis", oleh karena berlaku secara Subyektif sebagai Undang-undang antar kedua belah Pihak, namun dari pada itu Tergugat telah melakukan Wanprestasi, yaitu dengan tidak melaksanakan kewajiban Pembayaran selama 5 bulan oleh karenanya dapat dilihat bahwa Tergugat tidak beritikad baik;
Oleh Karenanya Pertimbangan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tersebut adalah keliru, karena justru Tergugat lah yang tidak memiliki Itikad baik;
5. Bahwa, dalam Pertimbangan Hukum yang menjadi dasar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor: 36/Pts/BPSKXII/2013 tanggal 10 Januari 2014:
"Menimbang, bahwa yang dimaksud Sengketa Konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, Pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa (pasal 1 butir 8 Kep Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001);
Jelas pertimbangan hukum tersebut tidak relevan dengan perkara yang diajukan Tergugat/Pemohon, karena perkara yang diajukan adalah karena akibat terjadinya penarikan Unit Jaminan kredit yang dikarenakan Tergugat telah wanprestasi, bukan merupakan kerugian atas kerusakan, Pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa, karena pada dasarnya Penggugat telah melaksanakan kewajiban memberikan jasa yang dimohonkan oleh Tergugat yaitu dengan memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, akan tetapi Tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang telah dijanjikan yaitu membayar angsuran, dimana kewajiban angsuran tersebut adalah merupakan perjanjian yang diatur dalam keperdataan;
Tentang penarikan tersebut telah dilakukan secara prosedur karena Pembiayaan Kendaraan dengan Penyerahan Hak Milik Fiducia Nomor 0048000931-001 telah dilakukan pembebanan secara Fiducia dengan telah diterbitkannya sertifikat Fiducia Nomor W4.07771.AH.05.01 TAHUN 2012 di Kantor Fiducia, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Propinsi Riau, oleh karena apabila Tergugat wanprestasi maka Penggugat dapat melakukan penarikan unit jaminan dalam rangka eksekusi unit jaminan, karena dengan telah diterbitkannya sertifikat Fiducia tersebut yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga sertifikat tersebut berkekuatan hukum sama dengan keputusan pengadilan yang tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat langsung dilaksanakan, sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;
Bahwa berlandaskan pada alasan (memori) keberatan yang dikemukakan oleh Penggugat (semula Termohon) di atas, dengan ini beralasan kiranya apabila Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk berkenan dan sudi kiranya lebih dahulu:
Menyatakan menerima permohonan untuk pemeriksaan perkara "keberatan" terhadap putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 36/Pts/BPSK/XII/2013 tanggal 10 Januari 2014 tersebut;
Membatalkan putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 36/Pts/BPSKXII/2013 tanggal 10 Januari 2014 tersebut;
Selanjutnya dengan mengadili sendiri, mohon berkenan memutuskan:
Menolak gugatan Tergugat seluruhnya, atau menyatakan bahwa gugatan Tergugat tidak dapat diterima;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 17/Pdt/BPSK/2013/PN PBR., tanggal 11 Maret 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak keberatan Penggugat;
Menguatkan putusan BPSK Nomor 36/Pts/BPSK/XII/2013 tanggal 9 Januari 2014;
Membebankan biaya perkara yang timbul sebagai akibat perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat/Termohon Keberatan dan Tergugat/Pemohon Keberatan pada tanggal 11 Maret 2014 terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 17/ Pdt.Sus/BPSK/2014/PN PBR., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 20 Mei 2014 kemudian Pemohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa, baik di persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru maupun di dalam persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru; Pemohon Kasasi hanya mengajukan eksepsi, hal ini sebagaimana tersebut di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada halaman 2. yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa inti keberatan Penggugat atas putusan BPSK adalah masalah kompetensi absolut yang menurut Penggugat telah ada pilihan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Secara Fiducia Nomor 0048000 931-001;
"Menimbang, bahwa keberatan serupa telah disampaikan Penggugat dalam sidang pertama BPSK yang menurut Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bukan merupakan eksepsi hingga patut dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Akan tetapi; sebagaimana putusan Judex Facti tersebut di atas, amar putusan tentang eksepsi yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi "tidak ada";
Bahwa, putusan Judex Facti tersebut di atas adalah salah dan merupakan Vorm-Verzuim karena amar putusan tentang eksepsi yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi tentang kompetensi absolut tersebut "tidak ada";
Bahwa, Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum dengan menyatakan bahwa eksepsi yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi tentang kompetensi absolut tersebut bukan merupakan eksepsi hingga patut dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, karena eksepsi yang demikian itu tidak boleh dikesampingkan melainkan wajib diperiksa, dipertimbangkan dan bahkan wajib diadili lebih dahulu dengan menjatuhkan "Putusan Sela";
Menurut Pemohon Kasasi pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas adalah tidak tepat dan salah dalam penerapan hukum karena eksepsi tersebut adalah benar dan sepatutnya demi hukum eksepsi Pemohon Kasasi tersebut dinyatakan diterima (dikabulkan);
Bahwa, hakekat (inti) dari eksepsi Pemohon Kasasi tersebut di atas adalah bahwa di dalam Pasal 8 huruf c. dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 0048000931-001, yang menyatakan:
"Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana kantor cabang Pihak Pertama tersebut di atas berada ";
Interpretasi hukumnya; bahwa di dalam Perjanjian tersebut sudah ada kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi; Apabila terjadi perselisihan (sengketa) berkaitan dengan perjanjian tersebut maka telah ada pilihan penyelesaian sengketa yaitu di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Artinya; kesepakatan yang merupakan hukum subjektif dan berlaku sebagai undang-undang tersebut (pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata) menjadikan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang berbunyi:
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa; dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang Undang R.I. Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:
(1) Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
(3) Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa; tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan atau secara Arbitrase adalah tidak berlaku bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi selaku Pembuat Kesepakatan tersebut. Dengan lain perkataan bahwa; Penyelesaian sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi; Apabila terjadi perselisihan (sengketa) berkaitan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut adalah wajib ditempuh melalui pengadilan, yang in casu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Atas dasar alasan hukum tersebut di atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada halaman 10. yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa pilihan domisili tersebut dimaksudkan jika para pihak akan menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui Pengadilan, maka yang berwenang memeriksa adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru; Namun demikian pilihan domisili tersebut tidak menutup hak para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan karena di dalam pilihan domisili tersebut tidak menyebutkan secara tegas bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan melalui Pengadilan, oleh karenanya keberatan Penggugat mengenai hal itu harus dinyatakan tidak dapat diterima"; merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat dan salah dalam penerapan hukumnya;
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada angka 3 halaman 8, yang menyatakan, bahwa: "Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ditentukan bahwa "Keberatan terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999, yaitu:
a. Surat atau Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau:
c. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Adalah tidak berlaku bagi Permohonan pemeriksaan kasasi yang dimohon oleh Pemohon Kasasi dalam perkara ini, atas dasar alasan hukum:
1. Keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Judex Facti (BPSK dan PN. Pekanbaru) tersebut adalah bukan Keberatan terhadap Putusan Arbitrase, melainkan Keberatan tentang Eksepsi Kewenangan Absolut dimana in casu atas dasar ada kesepakatan sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, yaitu BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena yang berhak dan berwenang untuk itu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan demikian, artinya; Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum dimana in casu; Asas hukum "Lex Spesialis derogat legi generalie" telah diabaikan dan dilanggar oleh Judex Facti;
2. Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang Undang R.I. Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan atau secara Arbitrase, yang in casu; adalah berlandaskan pada asas "pilihan sukarela yang wajib dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa" dimana in casu fakta hukum-nya bahwa sejak sidang pertama BPSK Pemohon Kasasi secara tegas telah menyatakan menolak penyelesaian sengketa di luar pengadilan cq BPSK karena sudah ada kesepakatan dalam perjanjian bahwa Penyelesaian Sengketa wajib diselesaikan melalui Pengadilan Pekanbaru. Dengan demikian, tindakan Judex Facti (Majelis BPSK dan Majelis Hakim PN. Pekanbaru) tetap memeriksa dan mengadili sengketa perkara ini secara Arbitrase tanpa ada Persetujuan Pilihan Sukarela dari Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam bentuk perjanjian tertulis untuk penyelesaian sengketa secara Arbitrase adalah tidak sah, cacat hukum dan Putusan Arbitrase a quo dalam perkara ini adalah batal demi hukum;
Bahwa, oleh karena sebagaimana memori kasasi tersebut di atas yang pada pokoknya dapat disimpulkan, bahwa:
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas khususnya tentang eksepsi adalah tidak tepat, melanggar hukum dan salah dalam penerapan hukumnya;
Eksepsi Pemohon Kasasi tentang Kewenangan Absolut tersebut di atas adalah benar dan beralasan hukum untuk diterima;
Maka putusan Judex Facti a quo dalam perkara ini yang tidak benar tersebut demi hukum tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Maret 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Masalah hukum antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi terkait pada ada atau tidaknya wanprestasi. Masalah dugaan atau sangkaan adanya wanprestasi harus diajukan pada Pengadilan Negeri sebagai pemeriksaan tingkat pertama bukan BPSK; Lagipula para pihak sudah sepakat memilih domisili di Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MULTINDO AUTO FINANCE, tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt/BPSK/2013/PN Pbr., tanggal 11 Maret 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 36/Pts/BPSK/XII/2013 tanggal 10 Januari 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat/Termohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/ Tergugat/ Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MULTINDO AUTO FINANCE, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt/BPSK/ 2013/PN PBR., tanggal 11 Maret 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 36/Pts/BPSK/XII/2013 tanggal 10 Januari 2014;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Ttd/ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Ttd/ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002