472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Pandanaran Nomor 119 A Semarang
Also in 35 other cases
- 33/Pdt.G/2013/PN. Ta. (19 December 2013) — PN Tulungagung
- 3151 K/Pdt/2015 (16 February 2016) — Mahkamah Agung
- 48/Pdt.G/2014/PN Tlg (17 December 2014) — PN Tulungagung
- 3546 K/PDT/2015 (29 March 2016) — Mahkamah Agung
- 13/Pdt.Sus/2014/PN.Grt (26 June 2014) — PN Garut
- 167/Pdt.G/2018/PN Blb (26 February 2019) — PN Bale Bandung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTINDO AUTO FINANCE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MULTINDO AUTO FINANCE, yang diwakili oleh Legal Staff Ade Setiya Kurnianto dan Kepala Cabang Ade Gunawan, berkedudukan di Jalan Pandanaran Nomor 119 A Semarang cq. PT. Multindo Auto Finance Cabang Garut, berkedudukan di Jalan Patriot Nomor 4 Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
m e l a w a n
TATI HAYATI, bertempat tinggal di Kampung Jamburea Ranca Rt. 001 Rw. 012, Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pengadu (konsumen) untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 0028051436-001 tanggal 1 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Teradu dan Pengadu dinyatakan batal demi hukum sehingga hubungan hukum kedua belah pihak adalah hutang piutang biasa;
Memerintahkan kepada Pengadu untuk membayar pelunasan hutang pokok Pengadu kepada Teradu dikurangi seluruh pembayaran hutang pokok yang telah dibayarkan oleh Pengadu kepada Teradu;
Memerintahkan kepada Teradu untuk menyerahkan unit kendaraan merek/ type/jenis Mitsubishi/T120SS 1.3 Angkot/Angkot, Nomor Mesin MHMT 120SBR093254, Nomor Mesin 4G17C395191, Tahun 2013 warna putih orange putih, Nomor Polisi Z 1929 DM beserta dokumen-dokumen kepemilikannya kepada Pengadu setelah dilakukan pembayaran pelunasan hutang pokok oleh Pengadu kepada Teradu;
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Garut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pemohon Keberatan melalui surat tanggal 20 Mei 2014 kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya telah menyatakan menolak putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/ BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pemohon Keberatan mengajukan keberatan terhadap putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang diberitahukan dengan Surat Pemberitahuan per tanggal 7 Mei 2014, kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut dengan cara mendaftarkan perkara keberatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut pada tanggal 20 Mei 2014;
Karenanya pengajuan perkara keberatan ini mohon dinyatakan diterima oleh Pengadilan Negeri Garut;
- Bahwa putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang dimohonkan untuk pemeriksaan keberatan ini, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Memutuskan:
Mengabulkan permohonan Pengadu (konsumen) untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 0028051436-001 tanggal 1 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Teradu dan Pengadu dinyatakan batal demi hukum sehingga hubungan hukum kedua belah pihak adalah hutang piutang biasa;
Memerintahkan kepada Pengadu untuk membayar pelunasan hutang pokok Pengadu kepada Teradu dikurangi seluruh pembayaran hutang pokok yang telah dibayarkan oleh Pengadu kepada Teradu;
Memerintahkan kepada Teradu untuk menyerahkan unit kendaraan merek/type/jenis Mitsubishi/T120SS 1.3 Angkot/Angkot, Nomor Mesin MHMT120SBR093254, Nomor Mesin 4G17C395191, Tahun 2013 warna putih orange putih, Nomor Polisi Z 1929 DM beserta dokumen-dokumen kepemilikannya kepada Pengadu setelah dilakukan pembayaran pelunasan hutang pokok oleh Pengadu kepada Teradu;
- Bahwa alasan keberatan (memori) sehingga diajukannya perkara gugatan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Arbitrase tersebut, adalah sebagai berikut:
Dalam Keberatan:
Bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Arbitrase tersebut adalah salah dan bertentangan dengan hukum karena melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dan dipersyarat-kan didalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”;
Dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klasula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian terulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Karena antara Penggugat dan Tergugat sudah ada kesepakatan tersebut pada Pasal 8 huruf c dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor: 0028051436-001 tanggal 17-01-2012, yang menyatakan:
“Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana kantor cabang pihak pertama tersebut di atas berada (Pengadilan Negeri Garut)”;
Bahwa BPSK memiliki kewenangan untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan adalah hanya berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa artinya, BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan diri tetap memeriksa dan mengadili suatu sengketa, dimana sebagaimana perkara ini secara nyata BPSK Kota Tasikmalaya telah memaksakan diri tetap memeriksa dan mengadili sengketa perkara ini secara melanggar undang-undang dan melanggar hak Penggugat dan Tergugat yang secara sukarela memilih cara penyelesaian sebagaimana kesepakatan tersebut pada Pasal 8 huruf c dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia, yang telah memilih Pengadilan Negeri Garut sebagai tempat Penyelesaian Sengketa;
bahwa suatu keputusan adalah sah apabila memenuhi persyaratan formil dan materiil yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan in casu, Putusan BPSK Kota Tasikmalaya tersebut dalam perkara ini telah secara nyata melanggar undang-undang dan melanggar hak Penggugat untuk secara sukarela memilih cara penyelesaian;
bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh Penggugat didalam surat gugatan (keberatan) tersebut di atas, Putusan Majelis Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tersebut yang tidak benar tersebut demi hukum tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan oleh Pengadilan;
Bahwa mengenai hal tersebut pada angka 1 dan 2 di atas, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi berpendapat hukum dan memutuskan:
“Mengabulkan eksepsi Termohon dan menolak gugatan Pemohon H. Yusuf Gozali dalam perkara Nomor 11/BPSK/XII/2005”;
Bahwa terhadap pengaduan (gugatan) yang diajukan oleh Termohon Keberatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tersebut, Pemohon keberatan mengajukan eksepsi yang dapat menguatkan kedudukan Pemohon Keberatan sebagai pemilih sah secara hukum unit sengketa tersebut pada tanggal 2 April 2014;
Bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 adalah tidak sah, karena telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 55 (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang menyatakan bahwa “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam hal ini Termohon Keberatan/semula Penggugat mengajukan gugatannya ke BPSK Kota Tasikmalaya per tanggal 21 Maret 2014 yang telah diterima dan didaftarkan di Sekretariat BPSK Kota Tasikmalaya sesuai dengan register perkara Nomor 23/25/PP-BPSK. Kota.Tsm/III/2014, dan seharusnya BPSK Kota Tasikmalaya wajib putusan tanggal 16 April 2014 tetapi BPSK baru mengeluarkan putusan pada tanggal 28 April 2014;
Oleh karenanya putusan BPSK Kota Tasikmalaya melanggar ketentuan hukum Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 1999, dan dapat putusan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa karena “Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, kesepakatan dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang, maka kedua belah pihak wajib melaksanakan kesepakatan yang berlaku sebagai undang-undang tersebut. Yang atas dasar ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, kesepakatan dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang (lex spesialis), maka berlandaskan pada asas hukum “Lex Spesialis derogate Legi Generalis” sesuai dengan kesepakatan pada Pasal 8 huruf c Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor: 0028051436-001 tanggal 17 Januari 2012 tersebut, yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa keperdataan dalam perkara ini yang berpokok pangkal dari perjanjian pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor: 0028051436-001 tanggal 17 Januari 2012 tersebut adalah Pengadilan Negeri Garut;
Dalam Pokok Sengketa Konsumen:
Bahwa amar Putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota. Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 pada angka 2 yang berbunyi:
“Menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor: 0028051436-001 tanggal 17 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Teradu dan Pengadu dinyatakan batal demi hukum, sehingga hubungan hukum kedua belah pihak adalah utang piutang biasa”. Dalam amar putusan tersebut di atas, Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya telah melampaui kewenangan, karena yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili sah atau tidak sah suatu perjanjian atau akta atas suatu perjanjian untuk dinyatakan batal demi hukum adalah Majelis Hakim Pengadilan Perdata. Perjanjian antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan adalah sah menurut hukum positif (KUHPerdata Pasal 1320 dan Pasal 1338), karena telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang bunyinya: “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat: 1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (tanda tangan Termohon telah menunjukkan bahwa Termohon telah sepakat dengan segala klausul-klausul dalam perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia), 2) Kecakapan dalam membuat suatu perikatan (Termohon adalah tergolong orang yang cakap dalam membuat suatu perikatan karena sehat jasmani maupun rohani), 3) Suatu pokok persoalan tertentu (Termohon membuat perikatan dengan Termohon untuk menjalankan usahanya yaitu ternak bebek), 4) Suatu sebab yang tidak terlarang (usaha Termohon tidak tergolong usaha yang terlarang dalam undang-undang). Dan sesuai dengan (KUHPerdata Pasal 1338), yang bunyinya “Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik lagi selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dalam hal ini berlaku asas Pacta Sun Servanda, sehingga Akta Jaminan Fidusia Nomor 893, yang dibuat oleh Notaris Rudi Cahyadi, S.H., M.Kn., dan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor W11.00529366.AH.05.01 Tahun 2014, dapat diterbitkan dari perjanjian yang sah yaitu perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor: 0028051436-001 tanggal 17 Januari 2012;
Sedangkan in casu, kewenangan BPSK berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan:
“Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa”;
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen”;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Garut agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima permohonan untuk pemeriksaan perkara “keberatan” terhadap Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tersebut;
Membatalkan putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tersebut;
Selanjutnya dengan Mengadili Sendiri, mohon berkenan memutuskan:
Dalam Keberatan:
Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/ semula Tergugat (PT. Multindo Auto Finance);
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Membatalkan demi hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014;
Dalam Pokok Sengketa Konsumen:
Menolak gugatan Termohon Keberatan/semula Penggugat seluruhnya atau menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Keberatan/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Garut telah memberikan putusan Nomor 13/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Grt. tanggal 26 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Keberatan:
Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/ semula Tergugat (PT. Multindo Auto Finance);
2. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Garut tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Pemohon Keberatan pada tanggal 26 Juni 2014, terhadap putusan tersebut Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/PDT/SUS/2014/PN.GRT. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Garut, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut pada tanggal 15 Juli 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 16 Juli 2014, kemudian Termohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut pada tanggal 21 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa, putusan Judex Facti tersebut di atas adalah salah dan merupakan Vormverzuim karena amar putusan tentang eksepsi yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi tentang Kompetensi Absolut tersebut ”tidak ada”;
Menurut Pemohon Kasasi pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas adalah tidak tepat dan salah dalam penerapan hukum karena eksepsi tersebut adalah benar dan sepatutnya demi hukum eksepsi Pemohon Kasasi tersebut dinyatakan diterima (dikabulkan);
2. Bahwa, hakekat (inti) dari eksepsi Pemohon Kasasi tersebut di atas adalah bahwa didalam Pasal 8 huruf c dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 0028051436-001 yang menyatakan: “Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana Kantor Cabang Pihak Pertama tersebut di atas berada”. Sehingga jelas bahwa Pengadilan Negeri Garut-lah yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat pertama dan bukan BPSK;
Interpretasi hukumnya, bahwa didalam Perjanjian tersebut sudah ada kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi. Apabila terjadi perselisihan (sengketa) berkaitan dengan perjanjian tersebut maka telah ada pilihan penyelesaian sengketa yaitu di Pengadilan Negeri Garut. Artinya, kesepakatan yang merupakan hukum subjektif dan berlaku sebagai undang-undang tersebut (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata) menjadikan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”;
dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan atau secara Arbitrase adalah tidak berlaku bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi selaku pembuat kesepakatan tersebut. Dengan lain perkataan bahwa, penyelesaian sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi apabila terjadi perselisihan (sengketa) berkaitan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut adalah wajib ditempuh melalui Pengadilan, yang in casu adalah Pengadilan Negeri Garut. Atas dasar alasan hukum tersebut di atas, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang berbunyi: “Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian pembiayaan tersebut dinyatakan batal demi hukum, maka klausula yang menyatakan jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri Garut, dianggap tidak pernah ada”;
Merupakan pertimbangan yang salah dan tidak tepat dalam penerapan hukumnya;
3. Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang menyatakan, bahwa:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau:
- Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
adalah tidak berlaku bagi permohonan pemeriksaan kasasi yang dimohon oleh Pemohon Kasasi dalam perkara ini, atas dasar alasan hukum:
Keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Judex Facti (BPSK dan PN Garut) tersebut adalah bukan keberatan terhadap Putusan Arbitrase, melainkan keberatan tentang Eksepsi Kewenangan Absolut dimana in casu atas dasar ada kesepakatan sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, yaitu BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena yang berhak dan berwenang untuk itu adalah Pengadilan Negeri Garut. Dengan demikian, artinya Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum dimana in casu asas hukum ”Lex Spesialis derogat Legi Generalie” telah diabaikan dan dilanggar oleh Judex Facti;
Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”;
dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;
Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan atau secara Arbitrase, yang in casu adalah berlandaskan pada asas ”pilihan sukarela yang wajib dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis antara para pihak yang bersengketa” dimana in casu fakta hukumnya bahwa sejak sidang pertama BPSK Pemohon Kasasi secara tegas telah menyatakan menolak penyelesaian sengketa di luar pengadilan cq. BPSK karena sudah ada kesepakatan dalam perjanjian bahwa penyelesaian sengketa wajib diselesaikan melalui Pengadilan Garut. Dengan demikian, tindakan Judex Facti (Majelis BPSK dan Majelis Hakim PN. Garut) tetap memeriksa dan mengadili sengketa perkara ini secara Arbitrase tanpa ada persetujuan pilihan sukarela dari Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam bentuk perjanjian tertulis untuk penyelesaian sengketa secara Arbitrase adalah tidak sah, cacat hukum dan Putusan Arbitrase a quo dalam perkara ini adalah batal demi hukum;
4. Bahwa, oleh karena sebagaimana memori kasasi tersebut di atas yang pada pokoknya dapat disimpulkan, bahwa:
1) Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas khususnya tentang eksepsi adalah tidak tepat, melanggar hukum dan salah dalam penerapan hukumnya;
2) Eksepsi Pemohon Kasasi tentang Kewenangan Absolut tersebut di atas adalah benar dan beralasan hukum untuk diterima, maka putusan Judex Facti a quo dalam perkara ini yang tidak benar tersebut demi hukum tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke-1 sampai dengan ke-4:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Garut dan BPSK Kota Tasikmalaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSK, pemeriksaan terhadap perkara keberatan dilakukan atas dasar Putusan BPSK dan berkas perkara, sehingga penerimaan dan pemeriksaan bukti baru sebagaimana terbukti dalam perkara a quo adalah tidak dapat dibenarkan;
b. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, perkara a quo adalah perkara hutang piutang dimana Termohon Keberatan berhutang kepada Pemohon Keberatan dengan jaminan secara fidusia 1 unit mobil beserta BPKB dan Termohon Keberatan tidak membayar lunas hutangnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan dalam perkara a quo, karena itu pokok perkara dalam gugatan a quo adalah mengenai perbuatan ingkar janji oleh Termohon Keberatan bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Keputusan Menperindag Nomor 350/MPPP/Kep/12/2001;
c. Bahwa selain itu Termohon Keberatan bukanlah konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menperindag Nomor 350/MPPP/Kep/12/2001;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas BPSK Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTINDO AUTO FINANCE tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 13/Pdt. Sus-BPSK/2014/PN.Grt. tanggal 26 Juni 2014 yang menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTINDO AUTO FINANCE tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 13/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Grt. tanggal 26 Juni 2014 yang menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 18/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2014 tanggal 28 April 2014;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
ttd./
H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai ........................ Rp 6.000,00 ttd./
Redaksi ....................... Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi .... Rp489.000,00
Jumlah ......................... Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002