16/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 16/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK
Other Participants (1)
IWAN JAYA, SH.,MM
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk tanggal 19 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan memutus perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : IWAN JAYA, SH.,MM;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun/29 Juli 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : PNS. Bea dan Cukai (Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BPH) KPPBC Type Madya cukai Malang);
Tempat Tinggal : Kp. Penggilingan No.62 Rt 003/Rw 006 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur dan Jl. Surabaya Dalam No.4 Kel. Sumber Sari Kec. Klojen Malang Kota;
Agama : Islam;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 8 Agustus 2014 No.SP.Han/14/VIII/2014/Krimsus-II, sejak tanggal 08 Agustus 2014 s/d tanggal 27 Agustus 2014;
Perpanjang oleh Penuntut Umum tgl. 25 Agustus 2014 No.04/Q.1.5/ Ft.1/08/2014, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 06 Oktober 2014;
Perpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tgl. 1 Oktober 2014 No.03 / Pen.Pid.Sus / TP.Korupsi / 2014 / PN.PTK. sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 05 Nopember 2014;
Perpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal. 28 Oktober 2014 No. 03 / Pen.Pid.Sus / TP.Korupsi / 2014 / PN.PTK. sejak tanggal 06 Nopember 2014 s/d tanggal 05 Desember 2014;
Penuntut Umum tanggal 4 Desember 2014 No. -285/Q.1.146/Ft.1/12/2014, sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d.tanggal 23 Desember 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 22 Desember 2014 No.20/Pen.Pid/2014/PN.Sag. sejak tanggal 24 Desember 2014 s/d tanggal 22 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 14 Januari 2015, Nomor 02/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2015/PN.Ptk, sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 12 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 5 Februari 2015, No.02/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor/ 2015/PN.Ptk sejak tanggal 13 Februari 2015 s/d. tanggal 13 April 2015 ;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 01 April 2015, Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 13 Mei 2015 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 05 Mei 2015, Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, sejak tanggal 14 Mei 2015 s/d tanggal 12 Juni 2015 ;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 25 Mei 2015 s/d tanggal 23 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Hakim/Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d 22 Agustus 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak ;
Telah membaca Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 16/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK tanggal 24 Juni 2015 ;
Telah membaca Surat Pengiriman Berkas Perkara dari Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 Juni 2015 ;
Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN Ptk tanggal 19 Mei 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa didakwa sebagai berikut ;
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar periode tahun 2008 s/d 2011, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009, bersama-sama dengan saksi Herry Liwoto, saksi Hendrianus Langen Projo dan saksi Amril Agam (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/ KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk ;
- Bahwa terdakwa IWAN JAYA telah memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang barang lewat dan menolak / melarang para importir untuk melakukan kegiatan impor / memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia.
- Bahwa terdakwa IWAN JAYA dalam melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan beberapa cara yaitu :
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ;
SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) ;
Nota Dinas ;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ;
Bahwa terdakwa IWAN JAYA memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang importir melakukan kegiatan impor barang melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong seolah-olah Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong merupakan kawasan pabean yang mana kegiatan impor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen Letter of Credit (L/C), Delivery Order (D/O), Bill of Exchange, Bill of Lading (B/L) ;
Bahwa sebenarnya apabila dokumen : BC.1.1 Inward/Outward manifest, Bill Of Lading(B/L), Letter Of Credit (L/C), tidak ada dilampirkan maka seharusnya proses Impor barang tersebut tidak dapat diteruskan atau diproses lebih lanjut atau tidak dilayani.
Bahwa selama ini petugas Bea dan Cukai Entikong menggunakan tolak ukur perhitungan berdasarkan invoice. Selanjutnya Invoice tersebut dibuatkan Nota Penetapan Bea yang di dalamnya memuat Size (Ukuran), Description of Goods (Jenis Barang), Quantity (Jumlah barang), Unit Price (harga per buah), Value of the Goods (jumlah total harga barang).
Bahwa terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui PPLB Entikong terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu, yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong yaitu antara lain makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA melakukan perbuatannya sebagaimana dimaksud di atas selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H.Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan/membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker/perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Invoice yang berisikan jumlah barang dan nilai barang yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah dan nilai barang yang sebenarnya dan kemudian dijadikan dasar dalam penghitungan penetapan Bea Masuk atas dasar petunjuk dari terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
- Bahwa uang pungutan Bea Masuk tersebut ditampung dan disimpan sendiri oleh terdakwa selama satu minggu s/d dua minggu sebelum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bahwa selanjutnya dengan rentang waktu seminggu s/d dua minggu uang pungutan Bea Masuk dan PDRI tersebut dipegang/dikuasai oleh terdakwa, maka selanjutnya sebagian uang hasil pungutan tersebut diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan dimasukkan ke rekening Bank Devisa Persepsi BRI Sanggau dan sebagian besar lagi uang pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik PT. SGB, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seolah–olah dilakukan dalam kawasan pabean yang disetorkan dalam kurun waktu 2009 s/d 2010 adalah sebanyak Rp 606.154.839,- (enam ratus enam juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa barang-barang yang dimasukan berdasarkan invoice CV. RAGA JAYA, CV. RIGO MANDIRI dan PT. SGB dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010 antara lain :
CV. RIGO MANDIRI : Refrigerant, Shackle with porth, wire rope with clip, mangkok, payung, timbangan, ayunan bayi, gantungan baju, gelas, termos, hand sprayer, tangga, lem kertas, gelas plastik, paralon dan seng.
CV. RAGA JAYA : cat, gunting, kertas sembahyang, roofing nails dan lilin.
PT. SGB : MS Hallow, gembok, furniture, paying, plastik box, fishing net, pe rope, whetstone, sprocket set with accessories, roller chain, head light, brake panel with accessories, starter kit with accessories, front bumper, upper dashboard, lower dashboard, front wide screen, cangkir / gelas selain dari kaca, batu nisan, water nozzles, office chair, tea set furniture, sofa and tea set furniture, hardware spare part, table set, bed set, chair, cabinet, chamois, panic, wodden sofa with accessories, dining table, bed, dresser, kitchen ware, stainless steel ware, gembok, ms hallow.
Bahwa pembayaran bea masuk yang dilakukan oleh importir melalui perantara yaitu saksi Herry Liwoto dan saksi Amril Agam dengan melalui rekening bank, dilakukan sebagai berikut :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan pembayaran Bea Masuk kepada Terdakwa.
Bahwa pembayaran yang dilakukan melalui rekening bank dilakukan dengan cara transfer maupun setoran tunai kepada rekening milik terdakwa IWAN JAYA yaitu dengan cara :
Menggunakan rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678 dengan jumlah total sebesar Rp.31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp.239.000.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam dengan total sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Median Syahrul sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat setoran tunai dari an.ROSYANDI sebesar Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pola transaksi rekening terdakwa IWAN JAYA terlihat jelas bahwa dalam rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA menunjukkan adanya aliran dana masuk dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo yang sebelum melakukan transfer telah memberitahukan kepada terdakwa IWAN JAYA, bahwa uang transferan sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh saksi HERRY LIWOTO dan saksi AMRIL AGAM, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16 Jul 09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10 Aug 09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24 Sep09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14 Dec 09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27 Jan 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07 Jun 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22 Jul 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10 Aug 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06 Sep 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27 Sep 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21 Oct 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25 Oct 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05 Nov 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19 Nov 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06 Dec 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31 Dec 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03 Jan 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02 Peb 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21 Peb 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7 Des 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21 Des 10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11 Peb 11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7 Apr 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3 Jun 11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6 Jul 11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4 Okt 11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15 Ags 12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27 Mei 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28 Jun 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28 Jun 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6 Jul 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28 Jul 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12 Ags 11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26 Ags 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6 Okt 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3 Nop 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30 Nop 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25 Peb 12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12 Okt 12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening an. terdakwa IWAN JAYA di Bank Mandiri dan Bank BCA, rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening Mandiri an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa, terlihat jelas bahwa aliran dana masuk dominan dilakukan secara tunai serta transfer dari para eksportir dan importir sehingga mencapai Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa transaksi pada rekening milik terdakwa di Bank Mandiri dan BCA serta rekening lainnya yang dikuasai oleh terdakwa berkaitan untuk keperluan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen sama sekali dan uang tersebut tidak disetorkan ke negara sebagai pembayaran atas pungutan Bea Masuk barang-barang yang telah dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia, bahkan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana tersebut diatas nyata-nyata dilakukan untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar ± Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar periode tahun 2008 s/d 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/ UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009, bersama-sama dengan saksi Herry Liwoto, saksi Hendrianus Langen Projo dan saksi Amril Agam (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab.Sanggau atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/ KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong telah memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang barang lewat dan menolak / melarang para importir untuk melakukan kegiatan impor / memasukan barang dari Malaysia ke Indonesia.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA dalam melakukan perbuatannya yaitu dengan menggunakan beberapa cara yaitu :
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ;
SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) ;
Nota Dinas ;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang importir melakukan kegiatan impor barang melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong seolah-olah Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong merupakan kawasan pabean yang mana kegiatan impor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen Letter of Credit (L/C), Delivery Order (D/O), Bill of Exchange, Bill of Lading (B/L) ;
Bahwa sebenarnya apabila dokumen : BC.1.1 Inward/Outward manifest, Bill Of Lading(B/L), Letter Of Credit (L/C), tidak ada dilampirkan maka seharusnya proses Impor barang tersebut tidak dapat diteruskan atau diproses lebih lanjut atau tidak dilayani.
Bahwa selama ini petugas Bea dan Cukai Entikong menggunakan tolak ukur perhitungan berdasarkan invoice. Selanjutnya Invoice tersebut dibuatkan Nota Penetapan Bea yang di dalamnya memuat Size (Ukuran), Description of Goods (Jenis Barang), Quantity (Jumlah barang), Unit Price (harga per buah), Value of the Goods (jumlah total harga barang).
Bahwa terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui PPLB Entikong terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu, yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong yaitu antara lain makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak ;
Bahwa terdakwa IWAN JAYA melakukan perbuatannya sebagaimana dimaksud di atas selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H.Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra ;
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen;
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Invoice yang berisikan jumlah barang dan nilai barang yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah dan nilai barang yang sebenarnya dan kemudian dijadikan dasar dalam penghitungan penetapan Bea Masuk atas dasar petunjuk dari terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
Bahwa uang pungutan Bea Masuk tersebut ditampung dan disimpan sendiri oleh terdakwa selama satu minggu s/d dua minggu sebelum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
Bahwa selanjutnya dengan rentang waktu seminggu s/d dua minggu uang pungutan Bea Masuk dan PDRI tersebut dipegang / dikuasai oleh terdakwa, maka selanjutnya sebagian uang hasil pungutan tersebut diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan dimasukkan ke rekening Bank Devisa Persepsi BRI Sanggau dan sebagian besar lagi uang pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik PT. SGB, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seolah–olah dilakukan dalam kawasan pabean yang disetorkan dalam kurun waktu 2009 s/d 2010 adalah sebanyak Rp 606.154.839,- (enam ratus enam juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa barang-barang yang dimasukan berdasarkan invoice CV. RAGA JAYA, CV. RIGO MANDIRI dan PT. SGB dalm kurun waktu 2009 sampai dengan 2010 antara lain :
CV. RIGO MANDIRI : Refrigerant, Shackle with porth, wire rope with clip, mangkok, payung, timbangan, ayunan bayi, gantungan baju, gelas, termos, hand sprayer, tangga, lem kertas, gelas plastik, paralon dan seng.
CV. RAGA JAYA : cat, gunting, kertas sembahyang, roofing nails dan lilin.
PT. SGB : MS Hallow, gembok, furniture, paying, plastik box, fishing net, pe rope, whetstone, sprocket set with accessories, roller chain, head light, brake panel with accessories, starter kit with accessories, front bumper, upper dashboard, lower dashboard, front wide screen, cangkir / gelas selain dari kaca, batu nisan, water nozzles, office chair, tea set furniture, sofa and tea set furniture, hardware spare part, table set, bed set, chair, cabinet, chamois, panic, wodden sofa with accessories, dining table, bed, dresser, kitchen ware, stainless steel ware, gembok, ms hallow.
Bahwa pembayaran bea masuk yang dilakukan oleh importir melalui perantara yaitu saksi Herry Liwoto dan saksi Amril Agam dengan melalui rekening bank, dilakukan sebagai berikut :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa pembayaran yang dilakukan melalui rekening bank dilakukan dengan cara transfer maupun setoran tunai kepada rekening milik terdakwa IWAN JAYA yaitu dengan cara :
Menggunakan rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678 dengan jumlah total sebesar Rp.31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp.239.000.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam dengan total sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Median Syahrul sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat setoran tunai dari an.ROSYANDI sebesar Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pola transaksi rekening terdakwa IWAN JAYA terlihat jelas bahwa dalam rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA menunjukkan adanya aliran dana masuk dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo yang sebelum melakukan transfer telah memberitahukan kepada terdakwa IWAN JAYA, bahwa uang transferan sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh saksi HERRY LIWOTO dan saksi AMRIL AGAM, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan nomor 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03 Jan 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02 Peb 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21 Peb 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan nomor 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri Nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh HENDRIANUS LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27 Mei 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28 Jun11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28 Jun11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6 Jul 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28 Jul 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12 Ags 11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26 Ags 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6 Okt 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3 Nop 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30 Nop 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25 Peb 12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12 Okt 12 | Via SA Cash Dep No Book | D | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening an. terdakwa IWAN JAYA di Bank Mandiri dan Bank BCA, rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening Mandiri an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa, terlihat jelas bahwa aliran dana masuk dominan dilakukan secara tunai serta transfer dari para eksportir dan importir sehingga mencapai Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa transaksi pada rekening milik terdakwa di Bank Mandiri dan BCA serta rekening lainnya yang dikuasai oleh terdakwa berkaitan untuk keperluan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen sama sekali dan uang tersebut tidak disetorkan ke negara sebagai pembayaran atas pungutan Bea Masuk barang-barang yang telah dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia, bahkan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana tersebut diatas nyata-nyata dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi AMRIL AGAM dan saksi HERRY LIWOTO sehingga negara dirugikan sebesar ± Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar periode tahun 2008 s/d 2011yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama-sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo (yang telahdilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab. Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor container tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dikarenakan Terdakwa telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto melalui saksi Hendrianus Langen Projo, yang dilakukan dengan cara :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar pada tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo telah membuka beberapa rekening yaitu :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto dan ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dengan transaksi sebagai berikut :
Dana masuk dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO ke rekening BCA No. 0291529533 an. HERRY LIWOTO periode Juli 2008 s/d Desember 2010 sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan total senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 1 Februari 2010 Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 Oktober 2010 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 9 Desember 2010 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Dana masuk dari rekening Mandiri No. 1460002083819 an. HERRY LIWOTO ke rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| Jumlah | 31.500.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | Iwan Jaya |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | Iwan Jaya |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 5 | 28 Jul 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 6 | 12 Ags 11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 7 | 26 Ags 11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 10 | 30 Nop11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25 Peb 12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 49.000.000 |
- Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011.
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr. M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa Terdakwa dalam menerima pemberian dari Importir dilakukan bersama - sama saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO dengan maksud dan tujuan agar Importir dapat memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikrian orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut adalah untuk memuluskan / melancarkan impor barang yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara:
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening BCA miliknya No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO ke rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 029141665 IDR | Herry Liwoto |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082IDR | Iwan Jaya |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | Iwan Jaya |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | Iwan Jaya |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No.rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | Iwan Jaya |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | Iwan Jaya |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | Hairul Karia |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
- Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No.44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo dengan maksud dan tujuan untuk memperbolehkan para importir memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong karena Terdakwa mempunyai wewenang sehubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEEMPAT
Bahwa terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagaiorang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut untuk memuluskan / melancarkan impor barang yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
Bahwa Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara :
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi Hendrianus Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 atas nama Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus Langen Projo dari rekening BCA 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO sebagai berikut
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 029141665 8IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nama Pemilik | Nominal/Rp | Rekening |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | IWAN JAYA | 8.500.000 | 6330364082 IDR |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | IWAN JAYA | 13.000.000 | 6330364082 IDR |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | IWAN JAYA | 10.000.000 | 6330364082 IDR |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATMnya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
- Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan pabean.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo sebagai pegawai negeri dengan maksud dan tujuan supaya Terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KELIMA
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagaiorang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
- Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
- Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
- Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
- Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut untuk memuluskan/melancarkan impor barang yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara :
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi Hendrianus Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 atas nama Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus Langen Projo dari rekening BCA 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang buku tabungan dan kartu ATM nya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3 IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik | |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO | |
| Jumlah | 50.000.000 | ||||||
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amril Agam dan saksi Amandus Aris diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan pabean;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo sebagai pegawai negeri karena telah memperbolehkan Importir memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong yang bukan merupakan kawasan pabean yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEENAM
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagaiorang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yaitu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut untuk memuluskan / melancarkan impor barang yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
Bahwa Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara :
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi Hendrianus Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 atas nama Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus Langen Projo dari rekening BCA 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | Herry Liwoto |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amril Agam dan saksi Amandus Aris diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh terhadap importir yang akan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia melalui PPLB Entikong untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan pabean.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan bersama - sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
D A N
KETUJUH
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab. Sanggau Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yaitu perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa terdakwa dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong menerima gaji/penghasilan seluruhnya sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) per bulan yang mana terdakwa secara formil tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji, tunjangan dan honorarium sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Bahwa terdakwa memiliki rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa. Terdakwa juga menguasai dan mempergunakan buku tabungan beserta Kartu ATM rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA ;
Bahwa terdakwa melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri, rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa, rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang seluruhnya uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris,CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dikarenakan Terdakwa telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto melalui saksi Hendrianus Langen Projo, yang dilakukan dengan cara :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar pada tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo telah membuka beberapa rekening yaitu :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | Herry Liwoto |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | Herry Liwoto |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATMnya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
- Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang dengan menggunakan :
Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening |
| 1. | 13-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke Shandra Pratiwi |
| 2. | 14-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. ZAHRONI KUSUMA PUTRA |
| 3. | 19-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke Hendrianus Langen Projo |
| 4. | 10-Mar-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke MASHARI |
| 5. | 1-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 15.000.000 | Ke Amril Agam |
| 6. | 12-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 4.500.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 7. | 24-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 20.000.000 | Ke ZAHROWI |
| 8. | 25-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 20.000.000 | Ke ZAHROWI |
| 9. | 26-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 20.000.000 | Ke ZAHROWI |
| 10. | 2-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 8.500.000 | Ke ZAHROWI |
| 11. | 7-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.500.000 | Ke SHANDRA PRATIWI |
| 12. | 7-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 13. | 16-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke ADE SEPTIYANA |
| 14. | 22-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 15. | 25-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 4.750.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 16. | 27-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 4.800.000 | Ke THE TEK SENG |
| 17. | 19-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke SHANDRA PRATIWI |
| 18. | 14-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.500.000 | Ke HERAWATI |
| 19. | 14-Ags-11 | SA ATM Dr Trf | D | 300.000 | Ke Erly Rizky Amelia |
| 20. | 14-Ags-11 | SA ATM Dr Trf | D | 500.000 | Ke. Moh. Maulana |
| 21. | 3-Sep-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.500.000 | Ke SHANDRA PRATIWI |
| JUMLAH | 108.150.000 |
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening |
| 1. | 7-Jan-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.600.000 | Ke INDRA SYAFRI |
| 2. | 20-Jan-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke WAHID ALI GRAHA |
| 3. | 29-Jan-11 | SA ATM Dr Trf | D | 10.000.000 | Ke HENDRIANUS LANGEN PROJO |
| 4. | 20-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.500.000 | Ke FREDY SABTO NUSANGGONO |
| 5. | 18-Mar-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke NINA MEILINA |
| 6. | 1-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 600.000 | Ke ADE SEPTIYANA |
| 7. | 16-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 8. | 17.Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 250.000 | Ke ERLY RIZKY AMELIA |
| 9. | 18-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 10. | 19-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 11. | 20-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 12. | 21-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 13. | 27-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 7.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 14. | 11-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 375.000 | Ke BUNGA WANGSA PUTRA SEJATI |
| 15. | 4-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 16. | 21-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 17. | 24-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 18. | 25-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 19. | 5-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 20. | 16-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 500.000 | Ke YAYASAN YATIM MANDIRI |
| 21. | 20-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 22. | 20-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 8.500.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 23. | 22-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 24. | 28-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 25. | 13-Ags-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke HAIRUL KARIA |
| 26 | 18-Des-11 | SA ATM Dr Trf | D | 450.000 | Ke HAIRUL KARIA |
| Jumlah | 80.775.000 |
Rekening Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 02-Mar-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHPAN | D | 5.950.000,- | 4960139122 IDR | M. Zahroni Kusuma P |
| 2 | 06-Apr-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 3 | 06-Apr-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 4 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 5 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 5730142767 IDR | Reno Yonita |
| 6 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.300.000,- | 5800091677 IDR | Luqman Hakim |
| 7 | 04-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 8 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 9 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 10 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 11 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 12 | 03-08-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 13 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000,- | 2821447617 IDR | Agus Ahmad Husein |
| 14 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 15 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 16 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 17 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 18 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 6830134113 IDR | Supriyanto |
| 19 | 19-10-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 20 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.400.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 21 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 22 | 04-12-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 6640190289 IDR | Alwi |
| 23 | 12-01-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 1710491221 IDR | Indra Yudha Utama |
| 24 | 14-06-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 650.000,- | 5870069075 IDR | Rosma Dewi |
| 25 | 23-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0151776433 IDR | Sukowibowo |
| 26 | 24-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6340173633 IDR | Arie Zaenudin |
| 27 | 14-09-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 0291640655 IDR | Agus Adi Susanto |
| 28 | 29-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAPRES | D | 711.000,- | 0356108293 IDR | Yosep Widya Kusuma |
| 29 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 30 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 31 | 03-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.500.000,- | 8280113591 IDR | Lasma Rito Lima Si |
| 32 | 24-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 2.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 33 | 07-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 34 | 24-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.200.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 35 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6330405111 IDR | Supriyono |
| 36 | 04-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 340.000,- | 0083582763 IDR | Ir. Agustinus S. SUT. |
| 37 | 28-06-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 8010069689 IDR | Inkha Belyan Inter |
| 38 | 18-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 3971213246 IDR | Rini Efriani Sireg |
| 39 | 20-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 40 | 26-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 0051240439 IDR | Lucky Ari Rozana D |
| 41 | 08-08-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 42 | 13-09-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 43 | 06-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 44 | 21-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 390.000,- | 2371217594 IDR | Tjoe Tjoe |
| 45 | 26-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 500.000,- | 1308888567 IDR | Songa Alam Lestari |
| 46 | 02-11-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 47 | 01-12-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| J U M L A H | 175.197.000,- |
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH. MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa terdakwa dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong menerima gaji/penghasilan seluruhnya sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) per bulan yang mana terdakwa secara formil tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji, tunjangan dan honorarium sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong ;
Bahwa terdakwa memiliki rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa. Terdakwa juga menguasai dan mempergunakan buku tabungan beserta Kartu ATM rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA ;
Bahwa terdakwa melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri, rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa, rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang seluruhnya uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dikarenakan Terdakwa telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto melalui saksi Hendrianus Langen Projo, yang dilakukan dengan cara :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar pada tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo telah membuka beberapa rekening yaitu :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut ;
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
6. Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
- Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang dengan menggunakan :
Rekening Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening |
| 1. | 13-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke Shandra Pratiwi |
| 2. | 14-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. ZAHRONI KUSUMA PUTRA |
| 3. | 19-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke Hendrianus Langen Projo |
| 4. | 10-Mar-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke MASHARI |
| 5. | 1-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 15.000.000 | Ke Amril Agam |
| 6. | 12-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 4.500.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 7. | 24-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 20.000.000 | Ke ZAHROWI |
| 8. | 25-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 20.000.000 | Ke ZAHROWI |
| 9. | 26-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 20.000.000 | Ke ZAHROWI |
| 10. | 2-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 8.500.000 | Ke ZAHROWI |
| 11. | 7-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.500.000 | Ke SHANDRA PRATIWI |
| 12. | 7-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 13. | 16-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke ADE SEPTIYANA |
| 14. | 22-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 15. | 25-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 4.750.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 16. | 27-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 4.800.000 | Ke THE TEK SENG |
| 17. | 19-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke SHANDRA PRATIWI |
| 18. | 14-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.500.000 | Ke HERAWATI |
| 19. | 14-Ags-11 | SA ATM Dr Trf | D | 300.000 | Ke Erly Rizky Amelia |
| 20. | 14-Ags-11 | SA ATM Dr Trf | D | 500.000 | Ke. Moh. Maulana |
| 21. | 3-Sep-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.500.000 | Ke SHANDRA PRATIWI |
| JUMLAH | 108.150.000 |
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening |
| 1. | 7-Jan-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.600.000 | Ke INDRA SYAFRI |
| 2. | 20-Jan-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke WAHID ALI GRAHA |
| 3. | 29-Jan-11 | SA ATM Dr Trf | D | 10.000.000 | Ke HENDRIANUS LANGEN PROJO |
| 4. | 20-Peb-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.500.000 | Ke FREDY SABTO NUSANGGONO |
| 5. | 18-Mar-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke NINA MEILINA |
| 6. | 1-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 600.000 | Ke ADE SEPTIYANA |
| 7. | 16-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 8. | 17.Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 250.000 | Ke ERLY RIZKY AMELIA |
| 9. | 18-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 10. | 19-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 11. | 20-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 12. | 21-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 13. | 27-Apr-11 | SA ATM Dr Trf | D | 7.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 14. | 11-Mei-11 | SA ATM Dr Trf | D | 375.000 | Ke BUNGA WANGSA PUTRA SEJATI |
| 15. | 4-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA |
| 16. | 21-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 17. | 24-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 18. | 25-Jun-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 19. | 5-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 5.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 20. | 16-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 500.000 | Ke YAYASAN YATIM MANDIRI |
| 21. | 20-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 22. | 20-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 8.500.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 23. | 22-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 3.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 24. | 28-Jul-11 | SA ATM Dr Trf | D | 2.000.000 | Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA |
| 25. | 13-Ags-11 | SA ATM Dr Trf | D | 1.000.000 | Ke HAIRUL KARIA |
| 26 | 18-Des-11 | SA ATM Dr Trf | D | 450.000 | Ke HAIRUL KARIA |
| Jumlah | 80.775.000 |
Rekening Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 02-03-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.950.000,- | 4960139122 IDR | M. Zahroni Kusuma P |
| 2 | 06-04-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 3 | 06-04-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 4 | 01-05-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 5 | 01-05-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 5730142767 IDR | Reno Yonita |
| 6 | 01-05-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.300.000,- | 5800091677 IDR | Luqman Hakim |
| 7 | 04-05-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 8 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 9 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 10 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 11 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 12 | 03-08-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 13 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000,- | 2821447617 IDR | Agus Ahmad Husein |
| 14 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 15 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 16 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 17 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 18 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 6830134113 IDR | Supriyanto |
| 19 | 19-10-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 20 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.400.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 21 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 22 | 04-12-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 6640190289 IDR | Alwi |
| 23 | 12-01-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 1710491221 IDR | Indra Yudha Utama |
| 24 | 14-06-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 650.000,- | 5870069075 IDR | Rosma Dewi |
| 25 | 23-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0151776433 IDR | Sukowibowo |
| 26 | 24-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6340173633 IDR | Arie Zaenudin |
| 27 | 14-09-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 0291640655 IDR | Agus Adi Susanto |
| 28 | 29-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAPRES | D | 711.000,- | 0356108293 IDR | Yosep Widya Kusuma |
| 29 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 30 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 31 | 03-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.500.000,- | 8280113591 IDR | Lasma Rito Lima Si |
| 32 | 24-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 2.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 33 | 07-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 34 | 24-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.200.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 35 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6330405111 IDR | Supriyono |
| 36 | 04-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 340.000,- | 0083582763 IDR | Ir. Agustinus S. SUT. |
| 37 | 28-06-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 8010069689 IDR | Inkha Belyan Inter |
| 38 | 18-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 3971213246 IDR | Rini Efriani Sireg |
| 39 | 20-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 40 | 26-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 0051240439 IDR | Lucky Ari Rozana D |
| 41 | 08-08-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 42 | 13-09-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 43 | 06-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 44 | 21-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 390.000,- | 2371217594 IDR | Tjoe Tjoe |
| 45 | 26-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 500.000,- | 1308888567 IDR | Songa Alam Lestari |
| 46 | 02-11-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 47 | 01-12-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| J U M L A H | 175.197.000,- |
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa IWAN JAYA, SH, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Ketujuh Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN JAYA, SH, MM berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar dendasebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA;
1(satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs.ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1(Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1(Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1(Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir.
1(Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir
1(Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir.
1(Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir.
1(Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1(Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1(satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku 5394660, Nomor Rekening 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
1(satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku 8601423, Nomor Rekening 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan.
Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari.
Foto copy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3(tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV.Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102/WBC.13/KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009.
1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. -
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009;
2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ;
fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009;
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/WBC.13/KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3);
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; -
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009;
2(dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA (KASI KEPABEANAN DAN CUKAI ).
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/ WBC.13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce /No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan.-
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009.
Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009;
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC.13/KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari :
Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,- ( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5); -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor :FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb : -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN“ tertanggal 14 September 2009, -
Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor 000159/WBC.13/ KPP.0202/2009 tanggal 14 September 2009;
1(satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor ND- … /WBC.13/KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. -
1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat .
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010;
2(dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010
1(satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13/KPP.02.02/AP/2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-269/ WBC.13/ KPP. 0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp. 15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor 000163/WBC.13/ KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 /WBC.13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC.13 / KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV.Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ;
1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; -
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009;
2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan:090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200- 000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, terdiri dari
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajua 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan090200-000003-20100221-000012,Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, NomorPengajuan 090200-000003-20090330-000102,Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan,Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari :
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importer PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1(satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009;
9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
Dokumen CV Rigo Mandiri
Dokumen CV Arya Sempadan
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik.
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa IWAN JAYA,SH,MM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama dan tindak pidana pencucian uang ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWAN JAYA,SH,MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs.ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 5394660, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 8601423, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan.
Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari.
Fotocopy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor : S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak.
1(satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV.Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102 / WBC .13/KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009. –
1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb:
2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009;
2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ;
fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/WBC.13/KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3);
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA ( KASI KEPABEANAN DAN CUKAI );
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/ WBC.13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO;
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009.
Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC.13/KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari :
Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,-( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor : FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN “ tertanggal 14 September 2009,
Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000159 / WBC.13 / KPP.0202 / 2009 tanggal 14 September 2009;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND- … / WBC.13 / KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. -
1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat .
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010
1(satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13/KPP.02.02/AP/2010;
1(satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010;
1(satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor ND - 269 / WBC.13 / KPP.0202 / AP / 2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp. 15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor : 000163/WBC.13/ KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 / WBC. 13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC.13 / KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ;
1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; -
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009;
2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan 090200000003-20090107-000087 Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009,
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari :
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009;
9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
Dokumen CV Rigo Mandiri
Dokumen CV Arya Sempadan
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 25 Mei 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 14 / Akta.Pid.TP.Korupsi / 2015 / PN PTK dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Mei 2015.
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 25 Mei 2015 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 14/ Akta.Pid.TP.Korupsi / 2015 / PN Ptk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Mei 2015.
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada tanggal 18 Juni 2015
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut diterima.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak mengetahui apakah alasan keberatan baik Penuntut Umum maupun Terdakwa atas putusan tersebut.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan, salinan resmi Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 02 / PID.Sus / TP.Korupsi / 2015 / PN.Ptk tanggal 19 Mei 2015 Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam pertimbangannya sudah didasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan dan merupakan pertimbangan yang tepat dan benar serta berdasarkan hukum. Dan mengenai pemidanaannya telah pula memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai dengan perbuatan Terdakwa demikian juga mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sebagaimana dalam putusan tersebut, oleh karenanya diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan pertimbangan dari Majelis tingkat pertama terhadap diri Terdakwa hanya dipertimbangkan tindakan Terdakwa telah melakukan tindakan melebihi kewenangan, adanya kesempatan yang ada pada diri terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 02 / PID.SUS / TP.KORUPSI / 2015 / PN PTK tanggal 19 Mei 2015 karena sudah tepat dan benar, maka harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan berdasarkan ketentuan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan maka lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang pernah dijalani.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan peradilan ;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk tanggal 19 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 oleh kami RETNO PUDYANINGTYAS, S.H. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sebagai Ketua Majelis, EDDY WIBISONO, S.H., S.E.,M.H. dan ANDI SURYA NUSA, S.H, M.Si Hakim Adhoc masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh Hj. NETTA KUSUMAHATY, S.H, M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Eddy Wibisono, S.H., S.E., M.H. Retno Pudyaningtyas, S.H.
Andi Surya Nusa, S.H, M. Si
Panitera Pengganti,
Hj. Netta Kusumahaty, S.H, M.H