02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN JAYA, SH.,MM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IWAN JAYA,SH,MM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama dan tindak pidana pencucian uang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWAN JAYA,SH,MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010; 2. 1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011; 3. 1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010; 4. 1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011; 5. 1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010; 6. 1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 7. 1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 8. 1 (satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 9. 1 (satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 10. 1 (satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 11. 1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 12. 1 (satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA; 13. 1 (satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs.ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA; 14. 1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA. 15. 1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA. 16. 1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir. 17. 1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir 18. 1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir. 19. 1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir. 20. 1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak. 21. 1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak. 22. 1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak. 23. 1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak. 24. 1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak. 25. 1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 5394660, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI. 26. 1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 8601423, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI. 27. Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan. 28. Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari. 29. Foto copy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor : S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak. 30. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari : 31. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; - 32. 3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 33. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; - 34. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010; 35. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 36. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 37. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 38. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 39. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 40. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; 41. 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong; 42. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010; 43. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010; 44. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 45. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 46. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 47. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 48. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 49. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; - 50. 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 51. 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong; 52. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010; 53. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010; 54. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; 55. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; 56. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; 57. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV.Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong; 58. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; 59. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; 60. 2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - - 61. 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong; 62. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010; 63. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010; 64. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010; 65. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; 66. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; 67. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; 68. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; 69. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; 70. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; 71. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; 72. 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong; 73. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010; 74. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010; 75. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010; 76. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010; 77. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 78. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 79. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 80. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong; 81. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 82. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102 / WBC .13/KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009; 83. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009. – 84. 1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4 85. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. - 86. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb: - 2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009; - 2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009. - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ; - fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009; 87. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/WBC.13/KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009. 88. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. 89. 3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran : 90. Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3); 91. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; - 92. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : - 93. 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009; 94. 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009. 95. 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA ( KASI KEPABEANAN DAN CUKAI ); 96. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA; 97. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/ WBC.13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009; 98. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO; 99. 4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : - 100. Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5); 101. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan. 102. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb: - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009; - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009. - Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009; 103. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC.13/KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009; 104. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari : - Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,-( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. - Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. - 4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran : - - Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5); - 105. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor : FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009. 106. Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb : - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009; - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009. 107. Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN “ tertanggal 14 September 2009, - 108. Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000159/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 14 September 2009; 109. 1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND- … / WBC.13 / KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010; 110. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : - 1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN. - 1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN. 111. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran 112. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010; 113. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. 114. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010; - 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010; - 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : o 1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. - o 1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. 115. 1 ( satu ) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052. 116. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat . 117. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : 118. 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010; 119. 2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010. 120. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010; 121. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010. 122. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari : 123. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. 124. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran : 125. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ; 126. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari: 127. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran : ï¼ 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; - ï¼ 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; - ï¼ 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010 128. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13/KPP.02.02/AP/2010; 129. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010; 130. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010; 131. 2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010; 132. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010; 133. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan; 134. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan; 135. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan; 136. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan; 137. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan; 138. 1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-269/WBC.13/KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ; 139. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp. 15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO; 140. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong; 141. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong; 142. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong; 143. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong; 144. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tangga l 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong; 145. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor : 000163/WBC.13/ KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG; 146. 1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 / WBC. 13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010; 147. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :- - 2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO. - 2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO. 148. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong; 149. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya 150. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 151. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 152. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 153. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 154. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 155. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 156. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari; 157. 1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC.13 / KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010; 158. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :- - 1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO- - 1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO- 159. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong; 160. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya; 161. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 162. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 163. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 164. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 165. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 166. 1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010; 167. 1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; 168. 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; - 169. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri; 170. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri; 171. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri; 172. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 173. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009; 174. 2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari: 175. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan:090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 176. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 177. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 178. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari: 179. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 180. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009; 181. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009; 182. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 183. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari: 184. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong; 185. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 186. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, terdiri dari : - 187. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 188. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009; 189. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari: 190. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong; 191. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 192. 1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 193. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari : 194. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 195. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009; 196. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari : 197. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 198. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari : 199. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 200. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009; 201. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari : 202. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 203. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009; 204. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari : 205. 3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 206. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May2009; 207. 2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; 208. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari : 209. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 210. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009; 211. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari : 212. 1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; 213. 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; - 214. 1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari: 215. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; - 216. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009; 217. 9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma. 218. 4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma. 219. Dokumen CV Rigo Mandiri 220. Dokumen CV Arya Sempadan TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 221. 1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik. DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 222. 1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : IWAN JAYA, SH.,MM;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun/29 Juli 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : PNS. Bea dan Cukai (Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BPH) KPPBC Type Madya cukai Malang);
Tempat Tinggal : Kp. Penggilingan No.62 Rt 003/Rw 006 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur dan Jl. Surabaya Dalam No.4 Kel. Sumber Sari Kec. Klojen Malang Kota;
Agama : Islam;
Pendidikan : S-2 Magister Manajemen;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tgl. 8 Agustus 2014 No.SP.Han/14/VIII/2014/Krimsus-II, sejak tgl 08 Agustus 2014 s/d tgl. 27 Agustus 2014;
Perpanjang oleh Penuntut Umum tgl. 25 Agustus 2014 No.04/Q.1.5/ Ft.1/08/2014, sejak tgl. 28 Agustus 2014 s/d tgl. 06 Oktober 2014;
Perpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pontianak, tgl. 1 Oktober 2014 No.03/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK. sejak tgl. 07 Oktober 2014 s/d tgl. 05 Nopember 2014;
Perpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pontianak, tgl. 28 Oktober 2014 No.03/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK. sejak tgl. 06 Nopember 2014 s/d tgl. 05 Desember 2014;
Penuntut Umum tgl.4 Desember 2014 No.Print-285/Q.1.146/Ft.1/12/2014, Sejak tanggal 04 Desember 2014 s/d.tanggal 23 Desember 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tgl. 22 Desember 2014 No.20/Pen.Pid/2014/PN.Sag.sejak tgl. 24 Desember 2014 s/d tgl. 22 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 14 Januari 2015, Nomor 02/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2015/PN.Ptk, sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 12 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 5 Februari 2015, No.02/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor/ 2015/PN.Ptk sejak tanggal 13 Februari 2015 s/d. tanggal 13 April 2015 ;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 01 April 2015, Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 13 Mei 2015 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 05 Mei 2015, Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, sejak tanggal 14 Mei 2015 s/d tanggal 12 Juni 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : SAHALA S.A.PANGARIBUAN,SH, SAHARA D.PANGARIBUAN,SH, AGUS SUJATMOKO,SH DAN SUGENG WAHYUDI,SH, Advokat, dari kantor Advokat/Penasihat Hukum Sahala S.A.Pangaribuan & Associates Alamat Gedung BRI II Suite 2906 B, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46 Jakarta Pusat 10210, di Kantor Pontianak Jl. Ayani II Lomp. Alex Griya Palm.No.A 23 B Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan Nomor 12/SK.PID/2015/PN.Ptk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor 02/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk, tanggal 02 Oktober 2014 tentang penunjukan Hakim Majelis;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 02/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan ahli , Saksi A de Charge dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IWAN JAYA, SH, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Ketujuh Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN JAYA, SH, MM berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar dendasebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs.ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 5394660, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 8601423, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan.
Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari.
Foto copy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor : S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV.Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102/WBC.13/KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009. –
1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009;
2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ;
fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/WBC.13/KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3);
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA ( KASI KEPABEANAN DAN CUKAI ).
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/ WBC.13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan.-
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb:
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009.
Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC.13/KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari :
Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,- ( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5); -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor : FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN “ tertanggal 14 September 2009, -
Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000159/WBC.13/ KPP.0202/2009 tanggal 14 September 2009;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND- … /WBC.13/KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. -
1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 ( satu ) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat .
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010
1 (satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13/KPP.02.02/AP/2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-269/ WBC.13/ KPP. 0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp. 15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor : 000163/WBC.13/ KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 /WBC.13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC.13 / KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV.Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ;
1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; -
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009;
2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan:090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200- 000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, terdiri dari : -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan,Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari :
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importer PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009;
9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
Dokumen CV Rigo Mandiri
Dokumen CV Arya Sempadan
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik.
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas dari tuntutan hukum ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima seluruh pembelaan (PLEDOOI) dari kami Penasihat Hukum terdakwa IWAN JAYA,SH.MM
Menyatakan terdakwa IWAN JAYA,SH.MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana “pencucian uang” sebagaimana doatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalama dakwaan primair ketujuh;
Membebaskan sepenuhnya terdakwa IWAN JAYA,SH.MM dari segala dakwaan dan tuntutan Pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan sepenuhnya terdakwa IWAN JAYA,SH.MM dari pembayaran tuntutan uang pengganti sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Membebaskan sepenuhnya terdakwa IWAN JAYA,SH.MM dari denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair tiga bulan kurungan;
Membebaskan sepenuhnya terdakwa IWAN JAYA,SH.MM dari segala jenis penahanan, dan meerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan;
Memulihkan dan merehabilitasi sepenuhnya nama baik terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
Menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita dari terdakwa IWAN JAYA,SH.MM untuk dikembalikan kepada terdakwa seperti 1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK atas nama IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik.; 1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum dan Terdakwa terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Duplik) yang pada pokoknya tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar periode tahun 2008 s/d 2011, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009, bersama-sama dengan saksi Herry Liwoto, saksi Hendrianus Langen Projo dan saksi Amril Agam (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/ KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
- Bahwa terdakwa IWAN JAYA telah memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang barang lewat dan menolak / melarang para importir untuk melakukan kegiatan impor / memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia.
- Bahwa terdakwa IWAN JAYA dalam melakukan perbuatannya tersebut dengan menggunakan beberapa cara yaitu :
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ;
SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) ;
Nota Dinas ;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang importir melakukan kegiatan impor barang melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong seolah-olah Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong merupakan kawasan pabean yang mana kegiatan impor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen Letter of Credit (L/C), Delivery Order (D/O), Bill of Exchange, Bill of Lading (B/L) ;
Bahwa sebenarnya apabila dokumen : BC.1.1 Inward/Outward manifest, Bill Of Lading(B/L), Letter Of Credit (L/C), tidak ada dilampirkan maka seharusnya proses Impor barang tersebut tidak dapat diteruskan atau diproses lebih lanjut atau tidak dilayani.
Bahwa selama ini petugas Bea dan Cukai Entikong menggunakan tolak ukur perhitungan berdasarkan invoice. Selanjutnya Invoice tersebut dibuatkan Nota Penetapan Bea yang di dalamnya memuat Size (Ukuran), Description of Goods (Jenis Barang), Quantity (Jumlah barang), Unit Price (harga per buah), Value of the Goods (jumlah total harga barang).
Bahwa terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui PPLB Entikong terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu, yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong yaitu antara lain makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA melakukan perbuatannya sebagaimana dimaksud di atas selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H.Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Invoice yang berisikan jumlah barang dan nilai barang yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah dan nilai barang yang sebenarnya dan kemudian dijadikan dasar dalam penghitungan penetapan Bea Masuk atas dasar petunjuk dari terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
- Bahwa uang pungutan Bea Masuk tersebut ditampung dan disimpan sendiri oleh terdakwa selama satu minggu s/d dua minggu sebelum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
- Bahwa selanjutnya dengan rentang waktu seminggu s/d dua minggu uang pungutan Bea Masuk dan PDRI tersebut dipegang / dikuasai oleh terdakwa, maka selanjutnya sebagian uang hasil pungutan tersebut diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan dimasukkan ke rekening Bank Devisa Persepsi BRI Sanggau dan sebagian besar lagi uang pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik PT. SGB, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seolah–olah dilakukan dalam kawasan pabean yang disetorkan dalam kurun waktu 2009 s/d 2010 adalah sebanyak Rp 606.154.839,- (enam ratus enam juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa barang-barang yang dimasukan berdasarkan invoice CV. RAGA JAYA, CV. RIGO MANDIRI dan PT. SGB dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010 antara lain :
CV. RIGO MANDIRI : Refrigerant, Shackle with porth, wire rope with clip, mangkok, payung, timbangan, ayunan bayi, gantungan baju, gelas, termos, hand sprayer, tangga, lem kertas, gelas plastik, paralon dan seng.
CV. RAGA JAYA : cat, gunting, kertas sembahyang, roofing nails dan lilin.
PT. SGB : MS Hallow, gembok, furniture, paying, plastik box, fishing net, pe rope, whetstone, sprocket set with accessories, roller chain, head light, brake panel with accessories, starter kit with accessories, front bumper, upper dashboard, lower dashboard, front wide screen, cangkir / gelas selain dari kaca, batu nisan, water nozzles, office chair, tea set furniture, sofa and tea set furniture, hardware spare part, table set, bed set, chair, cabinet, chamois, panic, wodden sofa with accessories, dining table, bed, dresser, kitchen ware, stainless steel ware, gembok, ms hallow.
Bahwa pembayaran bea masuk yang dilakukan oleh importir melalui perantara yaitu saksi Herry Liwoto dan saksi Amril Agam dengan melalui rekening bank, dilakukan sebagai berikut :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan pembayaran Bea Masuk kepada Terdakwa.
Bahwa pembayaran yang dilakukan melalui rekening bank dilakukan dengan cara transfer maupun setoran tunai kepada rekening milik terdakwa IWAN JAYA yaitu dengan cara :
Menggunakan rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678 dengan jumlah total sebesar Rp.31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp.239.000.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam dengan total sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Median Syahrul sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat setoran tunai dari an.ROSYANDI sebesar Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pola transaksi rekening terdakwa IWAN JAYA terlihat jelas bahwa dalam rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA menunjukkan adanya aliran dana masuk dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo yang sebelum melakukan transfer telah memberitahukan kepada terdakwa IWAN JAYA, bahwa uang transferan sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh saksi HERRY LIWOTO dan saksi AMRIL AGAM, dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 16-Jul-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 23.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 10-Aug-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 22.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 24-Sep-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 4 14-Dec-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 24.000.000 6330364082
IDR
IWAN JAYA 5 27-Jan-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 30.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 6 07-Jun-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 7.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 7 22-Jul-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 8 10-Aug-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 9.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 9 06-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 8.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 10 27-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 14.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 11 21-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 6.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 12 25-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 5.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 13 05-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 20.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 14 19-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 15.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 15 06-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 47.500.000 6330364082
IDR
IWAN JAYA 16 31-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 25.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA JUMLAH 277.500.000
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 7-Des-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 2 21-Des-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 50.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 3 11-Peb-11 SETOR TUNAI K 100.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 4 7-Apr-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 5 3-Jun-11 SETOR TUNAI K 26.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 6 6-Jul-11 SETOR TUNAI K 18.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 7 4-Okt-11 SETOR TUNAI K 2.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 8 15-Ags-12 SETOR TUNAI K 10.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA JUMLAH 239.000.000
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-12-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362IDR HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/ Rp Rekening Nama Pemilik 1 29-03-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 50.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 50.000.000
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 14-05-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362
IDRHERRY
LIWOTO
Jumlah 20.000.000
-
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-Mei-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 2 28-Jun-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 3 28-Jun-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 4 6-Jul-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 5 28-Jul-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 6 12-Ags-11 SETOR TUNAI K 48.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 7 26-Ags-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 8 6-Okt-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 9 3-Nop-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO 10 30-Nop-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 19.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO JUMLAH 162.000.000
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 25-Peb-12 TRANSFER
VIA ATM KE
TAHAPAN
K 10.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 10.000.000
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 12-Okt-12 Via SA Cash Dep No Book K 49.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO Jumlah 49.000.000
Bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening an. terdakwa IWAN JAYA di Bank Mandiri dan Bank BCA, rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening Mandiri an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa, terlihat jelas bahwa aliran dana masuk dominan dilakukan secara tunai serta transfer dari para eksportir dan importir sehingga mencapai Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa transaksi pada rekening milik terdakwa di Bank Mandiri dan BCA serta rekening lainnya yang dikuasai oleh terdakwa berkaitan untuk keperluan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen sama sekali dan uang tersebut tidak disetorkan ke negara sebagai pembayaran atas pungutan Bea Masuk barang-barang yang telah dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia, bahkan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana tersebut diatas nyata-nyata dilakukan untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar ± Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar periode tahun 2008 s/d 2011 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/ UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009, bersama-sama dengan saksi Herry Liwoto, saksi Hendrianus Langen Projo dan saksi Amril Agam (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab.Sanggau atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/ KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong telah memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang barang lewat dan menolak / melarang para importir untuk melakukan kegiatan impor / memasukan barang dari Malaysia ke Indonesia.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA dalam melakukan perbuatannya yaitu dengan menggunakan beberapa cara yaitu :
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ;
SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) ;
Nota Dinas ;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA memperbolehkan / mengijinkan / membiarkan barang lewat yang seharusnya terdakwa menolak / melarang importir melakukan kegiatan impor barang melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong seolah-olah Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong merupakan kawasan pabean yang mana kegiatan impor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen Letter of Credit (L/C), Delivery Order (D/O), Bill of Exchange, Bill of Lading (B/L) ;
Bahwa sebenarnya apabila dokumen : BC.1.1 Inward/Outward manifest, Bill Of Lading(B/L), Letter Of Credit (L/C), tidak ada dilampirkan maka seharusnya proses Impor barang tersebut tidak dapat diteruskan atau diproses lebih lanjut atau tidak dilayani.
Bahwa selama ini petugas Bea dan Cukai Entikong menggunakan tolak ukur perhitungan berdasarkan invoice. Selanjutnya Invoice tersebut dibuatkan Nota Penetapan Bea yang di dalamnya memuat Size (Ukuran), Description of Goods (Jenis Barang), Quantity (Jumlah barang), Unit Price (harga per buah), Value of the Goods (jumlah total harga barang).
Bahwa terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia melalui PPLB Entikong terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu, yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong yaitu antara lain makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.
Bahwa terdakwa IWAN JAYA melakukan perbuatannya sebagaimana dimaksud di atas selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H.Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 Tentang Impor Produk Tertentu serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang ketentuan impor produk tertentu tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Invoice yang berisikan jumlah barang dan nilai barang yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah dan nilai barang yang sebenarnya dan kemudian dijadikan dasar dalam penghitungan penetapan Bea Masuk atas dasar petunjuk dari terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
Bahwa uang pungutan Bea Masuk tersebut ditampung dan disimpan sendiri oleh terdakwa selama satu minggu s/d dua minggu sebelum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
Bahwa selanjutnya dengan rentang waktu seminggu s/d dua minggu uang pungutan Bea Masuk dan PDRI tersebut dipegang / dikuasai oleh terdakwa, maka selanjutnya sebagian uang hasil pungutan tersebut diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan dimasukkan ke rekening Bank Devisa Persepsi BRI Sanggau dan sebagian besar lagi uang pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik PT. SGB, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seolah–olah dilakukan dalam kawasan pabean yang disetorkan dalam kurun waktu 2009 s/d 2010 adalah sebanyak Rp 606.154.839,- (enam ratus enam juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa barang-barang yang dimasukan berdasarkan invoice CV. RAGA JAYA, CV. RIGO MANDIRI dan PT. SGB dalm kurun waktu 2009 sampai dengan 2010 antara lain :
CV. RIGO MANDIRI : Refrigerant, Shackle with porth, wire rope with clip, mangkok, payung, timbangan, ayunan bayi, gantungan baju, gelas, termos, hand sprayer, tangga, lem kertas, gelas plastik, paralon dan seng.
CV. RAGA JAYA : cat, gunting, kertas sembahyang, roofing nails dan lilin.
PT. SGB : MS Hallow, gembok, furniture, paying, plastik box, fishing net, pe rope, whetstone, sprocket set with accessories, roller chain, head light, brake panel with accessories, starter kit with accessories, front bumper, upper dashboard, lower dashboard, front wide screen, cangkir / gelas selain dari kaca, batu nisan, water nozzles, office chair, tea set furniture, sofa and tea set furniture, hardware spare part, table set, bed set, chair, cabinet, chamois, panic, wodden sofa with accessories, dining table, bed, dresser, kitchen ware, stainless steel ware, gembok, ms hallow.
Bahwa pembayaran bea masuk yang dilakukan oleh importir melalui perantara yaitu saksi Herry Liwoto dan saksi Amril Agam dengan melalui rekening bank, dilakukan sebagai berikut :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa pembayaran yang dilakukan melalui rekening bank dilakukan dengan cara transfer maupun setoran tunai kepada rekening milik terdakwa IWAN JAYA yaitu dengan cara :
Menggunakan rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678 dengan jumlah total sebesar Rp.31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo dengan jumlah total sebesar Rp.239.000.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam dengan total sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Median Syahrul sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Terdakwa menguasai Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO mendapat setoran tunai dari an.ROSYANDI sebesar Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pola transaksi rekening terdakwa IWAN JAYA terlihat jelas bahwa dalam rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA menunjukkan adanya aliran dana masuk dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo yang sebelum melakukan transfer telah memberitahukan kepada terdakwa IWAN JAYA, bahwa uang transferan sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh saksi HERRY LIWOTO dan saksi AMRIL AGAM, dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 16-Jul-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 23.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 10-Aug-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 22.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 24-Sep-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 4 14-Dec-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 24.000.000 6330364082IDR IWAN JAYA 5 27-Jan-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 30.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 6 07-Jun-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 7.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 7 22-Jul-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 8 10-Aug-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 9.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 9 06-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 8.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 10 27-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 14.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 11 21-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 6.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 12 25-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 5.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 13 05-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 20.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 14 19-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 15.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 15 06-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 47.500.000 6330364082IDR IWAN JAYA 16 31-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 25.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA JUMLAH 277.500.000
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan nomor 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 03-Jan-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 8.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 02-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 21-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA Jumlah 31.500.000
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1. 22-08-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 17.500.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA 2. 17-11-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 27.000.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA Jumlah 44.500.000
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan nomor 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 7-Des-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 2 21-Des-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 50.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 3 11-Peb-11 SETOR TUNAI K 100.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 4 7-Apr-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 5 3-Jun-11 SETOR TUNAI K 26.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 6 6-Jul-11 SETOR TUNAI K 18.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 7 4-Okt-11 SETOR TUNAI K 2.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 8 15-Ags-12 SETOR TUNAI K 10.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA JUMLAH 239.000.000
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri Nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh HENDRIANUS LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | D | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening an. terdakwa IWAN JAYA di Bank Mandiri dan Bank BCA, rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening Mandiri an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa, terlihat jelas bahwa aliran dana masuk dominan dilakukan secara tunai serta transfer dari para eksportir dan importir sehingga mencapai Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa transaksi pada rekening milik terdakwa di Bank Mandiri dan BCA serta rekening lainnya yang dikuasai oleh terdakwa berkaitan untuk keperluan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen sama sekali dan uang tersebut tidak disetorkan ke negara sebagai pembayaran atas pungutan Bea Masuk barang-barang yang telah dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia, bahkan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana tersebut diatas nyata-nyata dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi AMRIL AGAM dan saksi HERRY LIWOTO sehingga negara dirugikan sebesar ± Rp 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar periode tahun 2008 s/d 2011yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama-sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo (yang telahdilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab. Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor container tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dikarenakan Terdakwa telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto melalui saksi Hendrianus Langen Projo, yang dilakukan dengan cara :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar pada tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo telah membuka beberapa rekening yaitu :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto dan ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dengan transaksi sebagai berikut :
Dana masuk dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO ke rekening BCA No. 0291529533 an. HERRY LIWOTO periode Juli 2008 s/d Desember 2010 sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan total senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 1 Februari 2010 Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 11 Oktober 2010 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 9 Desember 2010 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Dana masuk dari rekening Mandiri No. 1460002083819 an. HERRY LIWOTO ke rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-12-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 14-05-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
- Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr. M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa Terdakwa dalam menerima pemberian dari Importir dilakukan berasama – sama saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO dengan maksud dan tujuan agar Importir dapat memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikrian orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut adalah untuk memuluskan / melancarkan impor barang yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara:
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening BCA miliknya No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO ke rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 029141665 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 16-Jul-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 23.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 10-Aug-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 22.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 24-Sep-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 4 14-Dec-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 24.000.000 6330364082IDR IWAN JAYA 5 27-Jan-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 30.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 6 07-Jun-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 7.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 7 22-Jul-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 8 10-Aug-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 9.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 9 06-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 8.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 10 27-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 14.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 11 21-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 6.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 12 25-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 5.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 13 05-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 20.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 14 19-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 15.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 15 06-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 47.500.000 6330364082IDR IWAN JAYA 16 31-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 25.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA JUMLAH 277.500.000
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 03-Jan-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 8.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 02-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 21-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA Jumlah 31.500.000
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No.rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1. 22-08-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 17.500.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA 2. 17-11-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 27.000.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA Jumlah 44.500.000
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 7-Des-10 TRANSFER VIA
ATM KE TAHAPAN
K 20.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 2 21-Des-10 TRANSFER VIA
ATM KE TAHAPAN
K 50.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 3 11-Peb-11 SETOR TUNAI K 100.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 4 7-Apr-11 TRANSFER VIA
ATM KE TAHAPAN
K 13.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 5 3-Jun-11 SETOR TUNAI K 26.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 6 6-Jul-11 SETOR TUNAI K 18.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 7 4-Okt-11 SETOR TUNAI K 2.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 8 15-Ags-12 SETOR TUNAI K 10.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA JUMLAH 239.000.000
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-12-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/ Rp Rekening Nama Pemilik 1 29-03-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 50.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO Jumlah 50.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 14-05-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
- Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No.44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo dengan maksud dan tujuan untuk memperbolehkan para importir memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong karena Terdakwa mempunyai wewenang sehubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEEMPAT
Bahwa terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagaiorang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut untuk memuluskan / melancarkan impor barang yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
Bahwa Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara :
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi Hendrianus Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 atas nama Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus Langen Projo dari rekening BCA 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 13-May-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 2 13-Jun-08 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 25.000.000 TRSF DR 0291416658 HERRY LIWOTO 3 14-Jul-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 5.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 4 20-Aug-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 7.500.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 5 01-Feb-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 27.500.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 6 11-Oct-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 7 09-Dec-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 8 02-Feb-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 9 24-Feb-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 10 14-Mar-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 11 08-Apr-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 12 21-Apr-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 33.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 13 09-May-11 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 47.500.000 TRSFDR 0291416658 HERRY LIWOTO 14 24-May-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 30.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 15 13-Jun-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 16 11-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 17 14-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 18 22-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 19 05-Aug-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 20 15-Sep-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 21 23-Sep-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 17.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 22 24-Oct-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 23 21-Nov-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 24 05-Dec-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 029141665
8IDR
HERRY LIWOTO 25 19-Dec-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 26 11-Jan-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 27 30-Jan-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 3.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 28 22-Feb-12 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 30.000.000 TRSF DR 0291416658 HERRY LIWOTO 29 19-Mar-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 30 29-Mar-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 31 18-Apr-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 32 07-May-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 30.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 33 14-May-12 TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 34 04-Jun-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 35 21-Dec-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 36 20-May-13 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 37 20-May-13 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 22.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO JUMLAH 797.500.000
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 16-Jul-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 23.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 10-Aug-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 22.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 24-Sep-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 4 14-Dec-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 24.000.000 6330364082IDR IWAN JAYA 5 27-Jan-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 30.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 6 07-Jun-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 7.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 7 22-Jul-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 8 10-Aug-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 9.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 9 06-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 8.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 10 27-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 14.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 11 21-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 6.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 12 25-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 5.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 13 05-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 20.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 14 19-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 15.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 15 06-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 47.500.000 6330364082IDR IWAN JAYA 16 31-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 25.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA JUMLAH 277.500.000
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nama Pemilik | Nominal/Rp | Rekening |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | IWAN JAYA | 8.500.000 | 6330364082 IDR |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | IWAN JAYA | 13.000.000 | 6330364082 IDR |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | IWAN JAYA | 10.000.000 | 6330364082 IDR |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATMnya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
- Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan pabean.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo sebagai pegawai negeri dengan maksud dan tujuan supaya Terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KELIMA
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagaiorang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
- Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
- Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
- Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
- Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut untuk memuluskan/melancarkan impor barang yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara :
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi Hendrianus Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 atas nama Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus Langen Projo dari rekening BCA 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang buku tabungan dan kartu ATM nya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3 IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-12-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362IDR HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amril Agam dan saksi Amandus Aris diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan pabean;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo sebagai pegawai negeri karena telah memperbolehkan Importir memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong yang bukan merupakan kawasan pabean yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEENAM
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagaiorang yang telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yaitu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa Terdakwa dan saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Barat tipe A4 Entikong) telah menerima hadiah berupa sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dan saksi Herry Liwoto melakukan kegiatan perantara impor sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa hadiah berupa uang yang diberikan saksi Herry Liwoto kepada Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo adalah karena jabatan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabaenan dan Cukai di Entikong dan saksi Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan barat tipe A4 di Entikong.
Bahwa pemberian hadiah berupa uang tersebut untuk memuluskan / melancarkan impor barang yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
Bahwa Terdakwa dan saksi Hendrianus Langen Projo menerima hadiah berupa uang dari saksi Herry Liwoto, dengan cara :
Saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi Hendrianus Langen Projo membuka beberapa rekening antara lain :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 atas nama Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus Langen Projo dari rekening BCA 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 13-May-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 13-Jun-08 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 3 | 14-Jul-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 5.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 20-Aug-08 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 7.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 01-Feb-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 27.500.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 11-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 09-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 02-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 24-Feb-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 14-Mar-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 11 | 08-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 12 | 21-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 33.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 13 | 09-May-11 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 47.500.000 | TRSFDR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 14 | 24-May-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 15 | 13-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 16 | 11-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 17 | 14-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 18 | 22-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 19 | 05-Aug-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 20 | 15-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 21 | 23-Sep-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 17.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 22 | 24-Oct-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 15.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 23 | 21-Nov-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 24 | 05-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 25 | 19-Dec-11 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 26 | 11-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 27 | 30-Jan-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 3.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 28 | 22-Feb-12 | PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | TRSF DR 0291416658 | HERRY LIWOTO |
| 29 | 19-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 30 | 29-Mar-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 20.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 31 | 18-Apr-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 32 | 07-May-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 30.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 33 | 14-May-12 | TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 34 | 04-Jun-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 25.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 35 | 21-Dec-12 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 10.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 36 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 50.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| 37 | 20-May-13 | TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN | K | 22.000.000 | 0291416658 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 797.500.000 |
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi H. Langen Projo, rekening Bank BCA No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 03-Jan-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 8.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 02-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 21-Peb-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 31.500.000 |
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1. | 22-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 17.500.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| 2. | 17-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 27.000.000 | 006-000-546341-3IDR | IWAN JAYA |
| Jumlah | 44.500.000 |
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/ Rp Rekening Nama Pemilik 1 29-03-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 50.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO Jumlah 50.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 14-05-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-Mei-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 2 28-Jun-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 3 28-Jun-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 4 6-Jul-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 5 28-Jul-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 6 12-Ags-11 SETOR TUNAI K 48.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 7 26-Ags-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 8 6-Okt-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 9 3-Nop-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 10 30-Nop-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 19.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO JUMLAH 162.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 25-Peb-12 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 10.000.000 |
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa setelah memberikan hadiah berupa uang, saksi Herry Liwoto dengan mudah menjadi perantara memasukan barang impor melalui pabean Entikong.
Bahwa barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Khucing, Tebedu), ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak, dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan/trucking dari Entikong ke Pontianak seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing – Indonesia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Improtir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amril Agam dan saksi Amandus Aris diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa barang-barang yang diperantai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 sampai dengan 2011 terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh terhadap importir yang akan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia melalui PPLB Entikong untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan pabean.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan bersama – sama dengan saksi Hendrianus Langen Projo dalam menerima hadiah sejumlah uang dari Importir sebesar Rp.903.500.000 (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
D A N
KETUJUH
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH.MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 bersama saksi Hendrianus Langen Projo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kab. Sanggau Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, melakukanbeberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yaitu perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka mpor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa terdakwa dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong menerima gaji/penghasilan seluruhnya sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) per bulan yang mana terdakwa secara formil tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji, tunjangan dan honorarium sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Bahwa terdakwa memiliki rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa. Terdakwa juga menguasai dan mempergunakan buku tabungan beserta Kartu ATM rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA ;
Bahwa terdakwa melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri, rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa, rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang seluruhnya uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dikarenakan Terdakwa telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto melalui saksi Hendrianus Langen Projo, yang dilakukan dengan cara :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar pada tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo telah membuka beberapa rekening yaitu :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 13-May-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 2 13-Jun-08 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 25.000.000 TRSF DR 0291416658 HERRY LIWOTO 3 14-Jul-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 5.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 4 20-Aug-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 7.500.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 5 01-Feb-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 27.500.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 6 11-Oct-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 7 09-Dec-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 8 02-Feb-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 9 24-Feb-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 10 14-Mar-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 11 08-Apr-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 12 21-Apr-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 33.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 13 09-May-11 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 47.500.000 TRSFDR 0291416658 HERRY LIWOTO 14 24-May-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 30.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 15 13-Jun-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 16 11-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 17 14-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 18 22-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 19 05-Aug-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 20 15-Sep-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 21 23-Sep-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 17.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 22 24-Oct-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 23 21-Nov-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 24 05-Dec-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 25 19-Dec-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 26 11-Jan-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 27 30-Jan-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 3.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 28 22-Feb-12 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 30.000.000 TRSF DR 0291416658 HERRY LIWOTO 29 19-Mar-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 30 29-Mar-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 31 18-Apr-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 32 07-May-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 30.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 33 14-May-12 TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 34 04-Jun-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 35 21-Dec-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 36 20-May-13 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 37 20-May-13 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 22.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO JUMLAH 797.500.000
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/RP | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 16-Jul-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 23.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 2 | 10-Aug-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 22.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 3 | 24-Sep-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 4 | 14-Dec-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 24.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 5 | 27-Jan-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 30.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 6 | 07-Jun-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 7 | 22-Jul-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 8 | 10-Aug-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 9.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 9 | 06-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 8.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 10 | 27-Sep-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 14.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 11 | 21-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 6.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 12 | 25-Oct-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 13 | 05-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 20.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 14 | 19-Nov-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 15 | 06-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 47.500.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| 16 | 31-Dec-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 25.000.000 | 6330364082 IDR | IWAN JAYA |
| JUMLAH | 277.500.000 |
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 03-Jan-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 8.500.000 6330364082
IDR
IWAN JAYA 2 02-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 6330364082
IDR
IWAN JAYA 3 21-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 6330364082
IDR
IWAN JAYA Jumlah 31.500.000
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1. 22-08-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 17.500.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA 2. 17-11-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 27.000.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA Jumlah 44.500.000
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATMnya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 7-Des-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 2 21-Des-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 50.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 3 11-Peb-11 SETOR TUNAI K 100.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 4 7-Apr-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 5 3-Jun-11 SETOR TUNAI K 26.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 6 6-Jul-11 SETOR TUNAI K 18.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 7 4-Okt-11 SETOR TUNAI K 2.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA 8 15-Ags-12 SETOR TUNAI K 10.000.000 1460005870857 IDR HAIRUL KARIA JUMLAH 239.000.000
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 14-05-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 20.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 20.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 27-Mei-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 2 28-Jun-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 3 28-Jun-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 4 6-Jul-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 5 28-Jul-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 6 12-Ags-11 SETOR TUNAI K 48.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 7 26-Ags-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 8 6-Okt-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 9 3-Nop-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 12.500.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO 10 30-Nop-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 19.000.000 1460005874362 IDR HERRY LIWOTO JUMLAH 162.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 25-Peb-12 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 10.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 12-Okt-12 | Via SA Cash Dep No Book | K | 49.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 49.000.000 |
- Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang dengan menggunakan :
Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening 1. 13-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke Shandra Pratiwi 2. 14-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. ZAHRONI KUSUMA PUTRA 3. 19-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke Hendrianus Langen Projo 4. 10-Mar-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke MASHARI 5. 1-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 15.000.000 Ke Amril Agam 6. 12-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 4.500.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 7. 24-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 20.000.000 Ke ZAHROWI 8. 25-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 20.000.000 Ke ZAHROWI 9. 26-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 20.000.000 Ke ZAHROWI 10. 2-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 8.500.000 Ke ZAHROWI 11. 7-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 1.500.000 Ke SHANDRA PRATIWI 12. 7-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 13. 16-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke ADE SEPTIYANA 14. 22-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 15. 25-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 4.750.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 16. 27-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 4.800.000 Ke THE TEK SENG 17. 19-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke SHANDRA PRATIWI 18. 14-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 5.500.000 Ke HERAWATI 19. 14-Ags-11 SA ATM Dr Trf D 300.000 Ke Erly Rizky Amelia 20. 14-Ags-11 SA ATM Dr Trf D 500.000 Ke. Moh. Maulana 21. 3-Sep-11 SA ATM Dr Trf D 2.500.000 Ke SHANDRA PRATIWI JUMLAH 108.150.000
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening 1. 7-Jan-11 SA ATM Dr Trf D 1.600.000 Ke INDRA SYAFRI 2. 20-Jan-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke WAHID ALI GRAHA 3. 29-Jan-11 SA ATM Dr Trf D 10.000.000 Ke HENDRIANUS LANGEN PROJO 4. 20-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 1.500.000 Ke FREDY SABTO NUSANGGONO 5. 18-Mar-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke NINA MEILINA 6. 1-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 600.000 Ke ADE SEPTIYANA 7. 16-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 8. 17.Apr-11 SA ATM Dr Trf D 250.000 Ke ERLY RIZKY AMELIA 9. 18-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 10. 19-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 11. 20-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 12. 21-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 13. 27-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 7.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 14. 11-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 375.000 Ke BUNGA WANGSA PUTRA SEJATI 15. 4-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 16. 21-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 17. 24-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 18. 25-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 19. 5-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 20. 16-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 500.000 Ke YAYASAN YATIM MANDIRI 21. 20-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 22. 20-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 8.500.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 23. 22-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 24. 28-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 25. 13-Ags-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke HAIRUL KARIA 26 18-Des-11 SA ATM Dr Trf D 450.000 Ke HAIRUL KARIA Jumlah 80.775.000
Rekening Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 02-Mar-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHPAN | D | 5.950.000,- | 4960139122 IDR | M. Zahroni Kusuma P |
| 2 | 06-Apr-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 3 | 06-Apr-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 4 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 5 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 5730142767 IDR | Reno Yonita |
| 6 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.300.000,- | 5800091677 IDR | Luqman Hakim |
| 7 | 04-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 8 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 9 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 10 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 11 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 12 | 03-08-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 13 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000,- | 2821447617 IDR | Agus Ahmad Husein |
| 14 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 15 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 16 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 17 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 18 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 6830134113 IDR | Supriyanto |
| 19 | 19-10-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 20 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.400.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 21 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 22 | 04-12-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 6640190289 IDR | Alwi |
| 23 | 12-01-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 1710491221 IDR | Indra Yudha Utama |
| 24 | 14-06-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 650.000,- | 5870069075 IDR | Rosma Dewi |
| 25 | 23-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0151776433 IDR | Sukowibowo |
| 26 | 24-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6340173633 IDR | Arie Zaenudin |
| 27 | 14-09-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 0291640655 IDR | Agus Adi Susanto |
| 28 | 29-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAPRES | D | 711.000,- | 0356108293 IDR | Yosep Widya Kusuma |
| 29 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 30 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 31 | 03-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.500.000,- | 8280113591 IDR | Lasma Rito Lima Si |
| 32 | 24-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 2.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 33 | 07-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 34 | 24-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.200.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 35 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6330405111 IDR | Supriyono |
| 36 | 04-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 340.000,- | 0083582763 IDR | Ir. Agustinus S. SUT. |
| 37 | 28-06-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 8010069689 IDR | Inkha Belyan Inter |
| 38 | 18-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 3971213246 IDR | Rini Efriani Sireg |
| 39 | 20-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 40 | 26-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 0051240439 IDR | Lucky Ari Rozana D |
| 41 | 08-08-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 42 | 13-09-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 43 | 06-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 44 | 21-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 390.000,- | 2371217594 IDR | Tjoe Tjoe |
| 45 | 26-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 500.000,- | 1308888567 IDR | Songa Alam Lestari |
| 46 | 02-11-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 47 | 01-12-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| J U M L A H | 175.197.000,- |
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa IWAN JAYA, SH. MM. selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor : 48/ BC/UP.9/ 2009 tanggal 16 Juli 2009, dan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong Prop. Kalbar, mempunyai tugas yaitu melakukan pelayanan kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/ PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 137, sebagai berikut :
Pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai ;
Penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain ;
Penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, dan nilai pabean
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan barang berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelayanan urusan pembukaan dokumen cukai ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai ;
Pemeriksaan pengusaha barang kena cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai ;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai ;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean ;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat dan tempat penimbunan pabean ;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan yang menjadi milik negara ;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
Bahwa terdakwa dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong menerima gaji/penghasilan seluruhnya sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) per bulan yang mana terdakwa secara formil tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji, tunjangan dan honorarium sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong ;
Bahwa terdakwa memiliki rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa. Terdakwa juga menguasai dan mempergunakan buku tabungan beserta Kartu ATM rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA ;
Bahwa terdakwa melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri, rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA atas nama terdakwa, rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang seluruhnya uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara :
Bahwa Terdakwa dengan sepengetahuan dan disetujui oleh saksi H. Langen Projo (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong) telah memperbolehkan / membiarkan kegiatan impor yang diperantarai / diurus saksi Herry Liwoto melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tanpa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan barang.
Bahwa saksi Herry Liwoto adalah perantara (broker) kegiatan pemasukan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sesuai pemesan barang, yakni saksi Carolina, saksi Pranoto Yahya, saksi Cahyadi, dan saksi Andi Putra.
Bahwa barang impor yang diperantarai / diurus oleh saksi Herry Liwoto berasal dari China melalui Malaysia (Kuching, Tebedu) ke Entikong kemudian dengan jalur darat menuju Pelabuhan Pontianak dan dari Pelabuhan Pontianak dikirim ke daerah lain di Indonesia sesuai dengan permintaan pemesan barang.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan impor barang tersebut, saksi Herry Liwoto bekerja sama dengan saksi Amril Agam yang bertugas menyiapkan importirnya termasuk jasa angkutan / trucking dari Entikong ke Pontianak, seperti CV. RIGO MANDIRI milik saksi Amandus Aris, CV. RAGA JAYA milik saksi Agus Adi Susanto, CV. ARYA SEMPADAN milik saksi Yudha Wantoro dan PT. SETIA GUNUNG BENUAN milik saksi Yordanius Jansen.
Bahwa cara saksi Herry Liwoto mengurus impor barang dari order/pesanan yang diberikan oleh pemilik barang atau utusannya diantaranya saksi Carolina adalah setiap saksi Carolina mendapatkan order impor barang dari China ke Indonesia melalui Malaysia (Entikong), saksi Herry Liwoto memberikan nama perusahaan CV. Kencana Lestari yang merupakan perusahaan milik saksi Herry Liwoto sendiri sebagai Importir kepada saksi Carolina serta memasukan nama pelabuhan Khucing–Malaysia ke dalam Bill Of Lading yang kemudian ditindaklanjuti saksi Carolina dengan memberitahukan nama Importir kepada pemilik barang sehingga pemilik barang akan menghubungi produsen di China agar mencantumkan Bill Of Lading (BL) dan Packing List atas nama CV. Kencana Lestari padahal perusahaan tersebut tidak memiliki ijin impor barang ;
Bahwa tujuan memasukkan Pelabuhan Kuching - Malaysia dalam Bill Of Lading yang diterbitkan oleh pihak penjual di China, agar kapal pengangkut barang impor hanya sampai di Pelabuhan Kuching, selanjutnya barang dalam kontainer diangkut ke pelabuhan darat yang berada di Tebedu - Malaysia, kemudian dengan menggunakan truk milik saksi Amandus Aris (CV.RIGO MANDIRI), saksi Agus Adi Susanto (CV. RAGA JAYA), saksi Yudha Wantoro (CV. ARYA SEMPADAN) dan saksi Yordanius Jansen (PT. SETIA GUNUNG BENUAN) diangkut ke Pelabuhan Pontianak melalui Pabean KPPBC Entikong, dan di Pelabuhan Pontianak barang diterima oleh saksi Fahrul Razi dan saksi Junadi Zailani (Komisaris CV. Kencana Lestari), selanjutnya barang tersebut dibongkar dari truk dan dimasukkan ke kontainer milik Perusahaan dalam Negeri dimana nomor kontainer tersebut tidak sesuai dengan nomor kontainer yang terdapat dalam Bill of Lading, kemudian barang diangkut ke Jakarta dan setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok barang dikirim ke Gudang yang ditunjuk oleh masing-masing broker / perantara importasi barang;
Bahwa ternyata barang-barang yang diperantarai impornya oleh saksi Herry Liwoto dari tahun 2009 s/d tahun 2011, terdapat barang-barang yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 44/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 61/2013 Tentang Impor Produk Tertentu, tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong antara lain tas wanita, sepatu dan sandal (alas kaki), Kalkulator (alat/mesin hitung) dan Baby Walker.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap dokumen kepabeanan dan cukai yang di ajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa (importir/eksportir), Terdakwa tidak meneliti tarif dan nilai pabean yang diajukan oleh pengguna jasa dan Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang diperantarai/diurus saksi Herry Liwoto tersebut.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk pembayaran Bea masuk, PPN dan PPH sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (bukan dihitung secara self assessment atau dibayarkan oleh Importir yang tercantum didalam Pemberitahuan Impor Barang) karena nama masing-masing perusahaan tersebut hanya dipinjam untuk dicantumkan di dalam PIB padahal Pabean Entikong Kalimantan Barat termasuk jalur MERAH, dimana setiap barang yang masuk ke Indonesia dari Luar Negeri melalui Pabean Entikong wajib dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang impor.
Bahwa Terdakwa mengetahui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, adalah :
Bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan, hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
Bahwa keberadaan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Basic Arrangements on Trade and Economic Relation yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 26 Mei 1967 dan kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970.
Bahwa sebagaimana Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 24 Agustus 1970 ; Pasal I Ayat 1 huruf (a) ; yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara. Pasal II Ayat 1 ; Daerah-daerah perbatasan dari kedua negara, antara atau di dalam mana perdagangan lintas-batas di daratan ini dapat dilakukan, adalah daerah-daerah sebagaimana disebut di dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional yang masih berlaku atau Pass Lintas Batas yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Basic Arrangements on Border Crossing yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 26 Mei 1967.
Pasal II Ayat 2 angka (2) ; Setiap arus barang-barang yang keluar masuk suatu daerah lintas batas Indonesia harus melalui suatu Pos Pengawas Lintas Batas Indonesia yang didirikan sesuai dengan Basic Arrangements.
Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut dikarenakan Terdakwa telah menerima pemberian sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto melalui saksi Hendrianus Langen Projo, yang dilakukan dengan cara :
Saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi H. Syafrudin dan Terdakwa melakukan pertemuan di Hotel Kini Pontianak sekitar pada tahun 2009, dan dalam pertemuan tersebut diatur mengenai pembayaran bea masuk barang di PPLB Entikong dan biaya operasional lainnya.
Selanjutnya awal tahun 2010 di Restoran Blue Safir Hotel Kini Pontianak, saksi Herry Liwoto melakukan pertemuan dengan saksi Hendrianus Langen Projo dan Terdakwa membahas mengenai mekanisme kerja importasi barang lewat PPLB Entikong dan membayar cukai kepada Terdakwa.
Bahwa saksi Herry Liwoto atas permintaan saksi H. Langen Projo telah membuka beberapa rekening yaitu :
Nomor Rekening 0290189055 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291416658 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 0291529533 Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 8710047741 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1250011748357 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri ;
Nomor Rekening 1460005702811 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dipergunakan oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO ;
Nomor Rekening 1460005874362 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasa oleh terdakwa IWAN JAYA ;
Nomor Rekening 1460005932673 Bank Mandiri atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO ;
Nomor Rekening 3880104233182 Bank CIMN Niaga atas nama HERRY LIWOTO yang dikuasai sendiri.
Bahwa selanjutnya saksi Herry Liwoto mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo dari rekening BCA No. 0291416658 an. HERRY LIWOTO sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 13-May-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 2 13-Jun-08 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 25.000.000 TRSF DR 0291416658 HERRY LIWOTO 3 14-Jul-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 5.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 4 20-Aug-08 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 7.500.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 5 01-Feb-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 27.500.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 6 11-Oct-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 7 09-Dec-10 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 8 02-Feb-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 9 24-Feb-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 10 14-Mar-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 11 08-Apr-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 12 21-Apr-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 33.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 13 09-May-11 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 47.500.000 TRSFDR
0291416658
HERRY LIWOTO 14 24-May-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 30.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 15 13-Jun-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 16 11-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 17 14-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 18 22-Jul-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 19 05-Aug-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 20 15-Sep-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 21 23-Sep-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 17.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 22 24-Oct-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 15.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 23 21-Nov-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 24 05-Dec-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 25 19-Dec-11 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 26 11-Jan-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 27 30-Jan-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 3.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 28 22-Feb-12 PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN K 30.000.000 TRSF DR 0291416658 HERRY LIWOTO 29 19-Mar-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 30 29-Mar-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 20.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 31 18-Apr-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 32 07-May-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 30.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 33 14-May-12 TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 34 04-Jun-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 25.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 35 21-Dec-12 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 10.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 36 20-May-13 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 50.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO 37 20-May-13 TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN K 22.000.000 0291416658
IDR
HERRY LIWOTO JUMLAH 797.500.000
Bahwa selain itu saksi H. Langen Projo juga telah menerima dana dari saksi Herry Liwoto yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sebanyak 1 (satu) kali transaksi pada tanggal 16 Agustus 2010 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah menerima dana dari saksi Herry Liwoto kemudian saksi H. Langen Projo mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo ke rekening BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA dengan total jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/RP Rekening Nama Pemilik 1 16-Jul-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 23.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 10-Aug-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 22.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 24-Sep-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 4 14-Dec-09 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 24.000.000 6330364082IDR IWAN JAYA 5 27-Jan-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 30.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 6 07-Jun-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 7.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 7 22-Jul-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 8 10-Aug-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 9.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 9 06-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 8.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 10 27-Sep-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 14.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 11 21-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 6.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 12 25-Oct-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 5.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 13 05-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 20.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 14 19-Nov-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 15.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 15 06-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 47.500.000 6330364082IDR IWAN JAYA 16 31-Dec-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN D 25.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA JUMLAH 277.500.000
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 03-Jan-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 8.500.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 2 02-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 13.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA 3 21-Peb-11 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 6330364082 IDR IWAN JAYA Jumlah 31.500.000
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa No. rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1. 22-08-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 17.500.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA 2. 17-11-10 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 27.000.000 006-000-546341-3IDR IWAN JAYA Jumlah 44.500.000
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi Hendrianus Langen Projo, sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 7-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 2 | 21-Des-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 3 | 11-Peb-11 | SETOR TUNAI | K | 100.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 4 | 7-Apr-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 5 | 3-Jun-11 | SETOR TUNAI | K | 26.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 6 | 6-Jul-11 | SETOR TUNAI | K | 18.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 7 | 4-Okt-11 | SETOR TUNAI | K | 2.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| 8 | 15-Ags-12 | SETOR TUNAI | K | 10.000.000 | 1460005870857 IDR | HAIRUL KARIA |
| JUMLAH | 239.000.000 |
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh H. LANGEN PROJO dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/ Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 50.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 50.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 14-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 20.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| Jumlah | 20.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460006452432 an. MEDIAN SYAHRIL sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 27-Mei-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 2 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 3 | 28-Jun-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 10.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 4 | 6-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 13.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 5 | 28-Jul-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 6 | 12-Ags-11 | SETOR TUNAI | K | 48.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 7 | 26-Ags-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 8 | 6-Okt-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 9 | 3-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 12.500.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| 10 | 30-Nop-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | K | 19.000.000 | 1460005874362 IDR | HERRY LIWOTO |
| JUMLAH | 162.000.000 |
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri No. 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, dengan rincian sebagai berikut :No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening Nama Pemilik 1 25-Peb-12 TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN K 10.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 10.000.000
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, dengan rincian :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening Nama Pemilik 1 12-Okt-12 Via SA Cash Dep No Book K 49.000.000 1460005874362
IDR
HERRY LIWOTO Jumlah 49.000.000
- Bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Bahwa selain menerima aliran dana dari saksi H. Langen Projo, saksi Herry Liwoto, saksi Amril Agam, saksi ROSYANDI, saksi MEDIAN SYAHRIL serta saksi JUNAIDI Zailani, terdakwa juga melakukan transfer kepada beberapa orang dengan menggunakan :
Rekening Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal/Rp Rekening 1. 13-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke Shandra Pratiwi 2. 14-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. ZAHRONI KUSUMA PUTRA 3. 19-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke Hendrianus Langen Projo 4. 10-Mar-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke MASHARI 5. 1-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 15.000.000 Ke Amril Agam 6. 12-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 4.500.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 7. 24-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 20.000.000 Ke ZAHROWI 8. 25-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 20.000.000 Ke ZAHROWI 9. 26-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 20.000.000 Ke ZAHROWI 10. 2-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 8.500.000 Ke ZAHROWI 11. 7-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 1.500.000 Ke SHANDRA PRATIWI 12. 7-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 13. 16-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke ADE SEPTIYANA 14. 22-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 15. 25-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 4.750.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 16. 27-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 4.800.000 Ke THE TEK SENG 17. 19-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke SHANDRA PRATIWI 18. 14-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 5.500.000 Ke HERAWATI 19. 14-Ags-11 SA ATM Dr Trf D 300.000 Ke Erly Rizky Amelia 20. 14-Ags-11 SA ATM Dr Trf D 500.000 Ke. Moh. Maulana 21. 3-Sep-11 SA ATM Dr Trf D 2.500.000 Ke SHANDRA PRATIWI JUMLAH 108.150.000
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal Mutasi D/K Nominal Rekening 1. 7-Jan-11 SA ATM Dr Trf D 1.600.000 Ke INDRA SYAFRI 2. 20-Jan-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke WAHID ALI GRAHA 3. 29-Jan-11 SA ATM Dr Trf D 10.000.000 Ke HENDRIANUS LANGEN PROJO 4. 20-Peb-11 SA ATM Dr Trf D 1.500.000 Ke FREDY SABTO NUSANGGONO 5. 18-Mar-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke NINA MEILINA 6. 1-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 600.000 Ke ADE SEPTIYANA 7. 16-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 8. 17.Apr-11 SA ATM Dr Trf D 250.000 Ke ERLY RIZKY AMELIA 9. 18-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 10. 19-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 11. 20-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 12. 21-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 13. 27-Apr-11 SA ATM Dr Trf D 7.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 14. 11-Mei-11 SA ATM Dr Trf D 375.000 Ke BUNGA WANGSA PUTRA SEJATI 15. 4-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAHROWI KUSUMA 16. 21-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 17. 24-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 18. 25-Jun-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 19. 5-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 5.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 20. 16-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 500.000 Ke YAYASAN YATIM MANDIRI 21. 20-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 22. 20-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 8.500.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 23. 22-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 3.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 24. 28-Jul-11 SA ATM Dr Trf D 2.000.000 Ke M. RIZKY ZAROWI KUSUMA 25. 13-Ags-11 SA ATM Dr Trf D 1.000.000 Ke HAIRUL KARIA 26 18-Des-11 SA ATM Dr Trf D 450.000 Ke HAIRUL KARIA Jumlah 80.775.000
Rekening Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, dengan uraian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Mutasi | D/K | Nominal/Rp | Rekening | Nama Pemilik |
| 1 | 02-Mar-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.950.000,- | 4960139122 IDR | M. Zahroni Kusuma P |
| 2 | 06-Apr-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 3 | 06-Apr-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 4 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 5 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 5730142767 IDR | Reno Yonita |
| 6 | 01-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.300.000,- | 5800091677 IDR | Luqman Hakim |
| 7 | 04-Mei-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 7.864.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 8 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 9 | 08-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 10 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0180935011 IDR | Frana Chandra |
| 11 | 10-06-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 12 | 03-08-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.114.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 13 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 7.500.000,- | 2821447617 IDR | Agus Ahmad Husein |
| 14 | 07-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104302 IDR | Anny Luciani Zahro |
| 15 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 16 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 17 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 5.000.000,- | 4960104400 IDR | Zahrowi Drs. |
| 18 | 24-09-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 6830134113 IDR | Supriyanto |
| 19 | 19-10-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 20 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 4.400.000,- | 7460082590 IDR | Bina Karya Agung PR |
| 21 | 09-11-09 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 1.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 22 | 04-12-09 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 6640190289 IDR | Alwi |
| 23 | 12-01-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 1710491221 IDR | Indra Yudha Utama |
| 24 | 14-06-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 650.000,- | 5870069075 IDR | Rosma Dewi |
| 25 | 23-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 0151776433 IDR | Sukowibowo |
| 26 | 24-08-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6340173633 IDR | Arie Zaenudin |
| 27 | 14-09-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 0291640655 IDR | Agus Adi Susanto |
| 28 | 29-11-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAPRES | D | 711.000,- | 0356108293 IDR | Yosep Widya Kusuma |
| 29 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 30 | 20-12-10 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 15.000.000,- | 6330487877 IDR | Zahrowi Drs. |
| 31 | 03-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.500.000,- | 8280113591 IDR | Lasma Rito Lima Si |
| 32 | 24-01-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 2.000.000,- | 2540215335 IDR | Frana Chandra |
| 33 | 07-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 34 | 24-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 10.200.000,- | 2681274156 IDR | Ananda Putra |
| 35 | 29-03-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 6330405111 IDR | Supriyono |
| 36 | 04-05-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 340.000,- | 0083582763 IDR | Ir. Agustinus S. SUT. |
| 37 | 28-06-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 5.000.000,- | 8010069689 IDR | Inkha Belyan Inter |
| 38 | 18-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 500.000,- | 3971213246 IDR | Rini Efriani Sireg |
| 39 | 20-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 40 | 26-07-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 3.000.000,- | 0051240439 IDR | Lucky Ari Rozana D |
| 41 | 08-08-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 42 | 13-09-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 43 | 06-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 44 | 21-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 390.000,- | 2371217594 IDR | Tjoe Tjoe |
| 45 | 26-10-11 | TRANSFER VIA ATM KE GIRO | D | 500.000,- | 1308888567 IDR | Songa Alam Lestari |
| 46 | 02-11-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| 47 | 01-12-11 | TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN | D | 400.000,- | 2951724957 IDR | Suhada Masyita, AM. |
| J U M L A H | 175.197.000,- |
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
AMANDUR ARIS, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja Swasta dibidang Jasa Ekspor dan Impor barang;
Bahwa Perusahaan milik saksi bernama CV. Rigo Mandiri dan saksi selaku Direkturnya;
Bahwa Saksi pernah memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau pada tahun 2010;
Bahwa Saksi ingat Kasi Pabean Bea Cukai Sanggau pada tahun 2010 adalah terdakwa;
Bahwa Kronologis saksi bisa memasukan barang ke Entikong, Kab.Sanggau meliputi :
Berawal dari saksi mendapat order dari sdr. Amril Agam;
Bahwa barang yang dikirim dibawa memakai kontainer di Port Tebedu Kucing, Malaysia;
Pada saat di Port Tebedu Kucing, Malaysia kontainer barang dibongkar dan dimasukan ke Entikong, Kab. Sanggau dengan menggunakan truk saya;
Setiap barang yang dibawa pakai truk dilengkapi dengan Packinglist pada setiap kontainer;
Bahwa Saksi lupa siapa petugas Bea Cukai Entikong, Kab. Sanggau yang menerima Packinglist yang saksi berikan;
Bahwa Jenis barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau meliputi piring, paku payung, spare part dan krayon;
Bahwa Sopir truk yang membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi yang mengurus Invoice dan Packinglist barang yang saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Petugas Bea Cukai Entikong yang menghitung Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi yang menyetor biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau pada Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Sdr. Amril Agam selaku Pemberi order yang memberi dana untuk menyetor biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bayarkan kepada Kantor Bea Cukai Entikong bervariasi dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) s/d Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah);
Bahwa Barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau saksi bawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada sdr. Amril Agam;
Bahwa Proses pemeriksaan barang terhadap barang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong di lokasi pemeriksaan hanya secara sampel barang saja ;
Bahwa Proses pemeriksaan barang di Kantor Bea Cukai Entikong terhadap barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau dilakuakn kurang lebih 20 (dua puluh) menit s/d 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa Saksi meminta tolong Petugas Bea Cukai untuk membantu menghitung biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terhadap barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Kantor Bea Cukai Entikong kadang 2 (dua) hari s/d 3 (tiga) hari kemudian;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa banyak barang yang telah saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Setiap bulan saksi ada membawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Benar tanda tangan saksi selaku Direktur CV. Rigo Mandiri pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi membayar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) setelah barangb selesai diperiksa di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi menerima Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari petugas Bea Cukai Entikong ;
Bahwa Saksi ada menyerahkan data perusahaan CV. Rigo Mandiri kepada kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Sdr. Amril Agam menerima order barang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Sdr. Amril Agam menerima pembayaran uang dari hasil order barang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui arti dari Importir;
Bahwa Sdr. Amril Agam yang menggunakan perusahaan CV. Rigo Mandiri untuk memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Sdr. Amril Agam selaku pemilik barang yang menggunakan perusahaan CV. Rigo Mandiri untuk memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dengan terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Saksi tidak pernah dipertemukan dengan terdakwa selama proses pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah setoran yang akan saksi bayar ke Kantor Bea Cukai Entikong setelah saksi menerima Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Peranan saksi dalam memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau hanya mengambil jasa angkut ekspedisi saja;
Bahwa Proses pemeriksaan barang yang masuk menggunakan truk dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau dilakukan di wilayah Indonesia tepatnya Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah mengirim barang sendiri dengan menggunakan CV. Rigo Mandiri dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Perusahaan CV. Rigo Mandiri tidak pernah melakukan impor barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 21 yang menerangkan bahwa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau merupakan barang milik Herry Liwoto
Bahwa CV. Rigo Mandiri terdaftar di Kantor Bea Cukai;
Bahwa Saksi tidak ada melaporkan secara tertulis ke Kantor Bea Cukai yang menerangkan CV. Rigo Mandiri dipakai oleh orang lain;
Bahwa Saksi tidak mengerti dengan proses pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
Bahwa Saksi ada memegang bukti pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) terhadap barang yang saksi bawa Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
AGUS ADI SUSANTO Alias AGUS Bin SUWARSO, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja Swasta dibidang ekspedisi;
Bahwa Perusahaan milik saksi bernama CV. Raga Jaya dan saksi selaku Direkturnya;
Bahwa Saksi pernah memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau pada tahun 2010 s/d 2012;
Bahwa Perusahaan dan mobil Box CV. Raga Jaya pernah dipakai untuk memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau oleh sdr. Ahui;
Bahwa Sdr. Aun yang mengurus Invoice dan Packinglist barang yang saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Jenis barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau meliputi alat tulis, paku payung, gunting, spare part motor dan kertas sembayang;
Bahwa Setiap bulan saksi ada membawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi menerima upah dari jasa eksepedisi memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Sdr. Aun yang menyetor biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau pada Kantor Bea Cukai Entikong dan saksi hanya tanda tangan saja;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia telah tiba di Entikong, Kab. Sanggau saksi ketahui di Kantor Be Cukai Entikong untuk diperiksa;
Bahwa Mobil Box milik saksi masuk Tebedu Kucing Negara Malaysia untuk mengambil barang;
Bahwa Sdr. Ahui yang mengurus Invoice dan Packinglist barang yang saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau saksi bawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada Adiknya Ahui;
Bahwa Sopir truk yang membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Petugas pemeriksa barang dari Bea Cukai yang memeriksa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Proses pemeriksaan barang terhadap barang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong di lokasi pemeriksaan hanya secara sampel barang saja ;
Bahwa Saksi lupa siapa petugas pemeriksa barang dari Bea Cukai yang memeriksa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memeriksa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong karena terdakwa bukan petugas pemeriksa barang;
Bahwa Benar tanda tangan saksi selaku Direktur CV. Raga Jaya pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak ada dipungut biaya lain dari petugas Bea Cukai Entikong;
Bahwa Sdsr. Aun yang mengurus dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) CV. Raga Jaya sewaktu memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) di kantor Bea Cukai Entikong ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dengan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dari terdakwa hanya dari sdr. Aun saja;
Bahwa CV. Raga Jaya terdaftar di Kantor Bea Cukai;
Bahwa Saksi tidak ada melaporkan secara tertulis ke Kantor Bea Cukai yang menerangkan CV. Raga Jaya dipakai oleh orang lain;
Bahwa Saksi mengerti dengan proses pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
Bahwa Saksi ada memegang bukti pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) terhadap barang yang saksi bawa Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau dari sdr. Aun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
RADEN HERIYANTO ALS EENG, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja selaku sopir pada perusahaan CV. Raga Jaya;
Bahwa Saksi pernah membawa barang menggunakan truk Box dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Bpk. Agus Adi Suasanto selaku pemilik truk Box yang saksi gunakan untuk membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Mobil Box saksi masuk Tebedu Kucing Negara Malaysia untuk mengambil barang;
Bahwa Jenis barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau meliputi Atk, sayur, paku payung, payung, piring, spare part, mal paper dan Furniture;
Bahwa Sdr. Aun yang menyetor biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau pada Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Barang yang sayai bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di periksa di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas ( PPLB) kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Petugas pemeriksa barang dari Bea Cukai yang memeriksa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus Invoice dan Packinglist barang yang saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau Sdr. Aun yang mengurus administrasinya;
Bahwa Terdakwa selaku pejabat Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kab. Sanggau pada saat saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi mengangkut barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau sejak tahun 2008 s/d 2012;
Bahwa Sdr. Aun tidak pernah mengangkut barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah pembayaran dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) CV. Raga Jaya sewaktu memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi digaji membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia telah tiba di Entikong, Kab. Sanggau sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali membawa;
Bahwa Saksi mengetahui hubungan Ahui selaku abang ipar dari sdr. Aun;
Bahwa Benar CV. Raga Jaya hanya sebagai ekspedisi membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau pada tahun 2008;
Bahwa Pada tahun 2008 diperbolehkan membawa sayur dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi pernah melihat terdakwa di kantor Bea Cukai Entikong pada tahun 2008;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa banyak saksi membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau pada tahun 2008;
Bahwa Saksi mengetahui dari sdr. Amandus Aris bahwa Bea Cukai Entikong ada melakukan Sosialisasi mengenai proses import barang;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa pernah mensosialisasikan mengenai import telur ayam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
YORDANIUS JANSEN, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja Swasta dibidang Jasa Ekspor dan Impor barang dan saksi selaku Direktur CV. Setia Gunung Benuan;
Bahwa Saksi pernah memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau pada tahun 2007 s/d sekarang;
Bahwa Setiap barang yang saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau dilengkapi Invoice dan Packinglist;
Bahwa Saksi dan sdr. Sugeng yang membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Setiap barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau dilakukan proses pemeriksaan barang oleh Petugas Bea Cukai Entikong;
Bahwa Setiap saksi bawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ada dilengkapi Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Ada jumlah barang dalam Invoice dan Packinglist terhadap barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Uang jasa yang saksi dapat dari membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) s/d Rp/ 9.000.000,-(sembilan juta rupiah);
Bahwa Jenis barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau meliputi piring, paku payung, spare part dan alat tukang;
Bahwa Setiap bulan saksi ada 10 (sepuluh) s/d 20 (dua puluh) kali membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau saksi bawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada sdr. Amril Agam;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik barang yang saksi bawa bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau adalah milik Herii Liwoto;
Bahwa Petugas pemeriksa barang dari Bea Cukai yang memeriksa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi lupa siapa petugas pemeriksa barang dari Bea Cukai yang memeriksa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Setiap petugas pemeriksa barang dari Bea Cukai yang memeriksa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau melakukan pemeriksaaan sesuai Invoice dan Packinglist barang;
Bahwa Benar tanda tangan saksi selaku Direktur CV.Setia Gunung Benuan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui menghitung biaya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
Bahwa Petugas Bea dan Cukai Entikong yang menghitung biaya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang milik saya;
Bahwa Sdr. Asmril Agam yang menyetor biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau pada Kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar dalam perkara terdakwa tapi saksi tidak mengetahui kasusnya;
Bahwa benar pada poin 12 yang menerangkan bahwa barang yang saksi bawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau merupakan milik sdr. Hery Liwoto dan sdr. Amril Agam yang memberi order kepada CV.Setia Gunung Benuan ;
Bahwa Sdr. Hery Liwoto yang menggunakan perusahaan CV. Setia Gunung Benuan untuk memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Sdr. Amril Agam mengetahui jumlah biaya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) yang akan dibayarkan ke kantor Bea dan Cukai Entikong karena saksi yang memberikan dokumen tersebut kepadanya;
Bahwa Saksi selalu menyaksikan pengangkutan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau dan biaya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberikan oleh terdakwa;
Bahwa CV. Setia Gunung Benuan terdaftar di Kantor Bea Cukai;
Bahwa Saksi tidak ada melaporkan secara tertulis ke Kantor Bea Cukai yang menerangkan CV. Setia Gunung Benuan dipakai oleh orang lain;
Bahwa Saksi tidak mengerti dengan proses pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
Bahwa Saksi ada memegang bukti pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) terhadap barang yang saksi bawa Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan :
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari saksi selaku Direktur CV. Setia Gunung Benuan ;
Bahwa terdakwa tidakpernah bertemu dengan saksi selama bertugas di Bea dan Cukai Entikong;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tidak keberatan dan menyatakan membenarkannya;
JUNAIDI ZAILANI Bin ZAILANI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja Swasta dan saksi selaku Komanditer CV. Kencana Lestari ;
Bahwa Pemilik perusahaan CV. Kencana Lestari adalah sdr. Hery Liwoto selaku pemegang saham ;
Bahwa CV. Kencana Lestari bergerak dalam bidang ekspor impor barang;
Bahwa CV. Kencana Lestari pernah memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau pada tahun 2009 s/d 2010;
Bahwa Jenis barang yang dibawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau meliputi kawat, barang campuran, Kalkulator, mainan, piring, dan mesin diesel;
Bahwa Sopir truk yang membawa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi yang menerima barang yang dibawa dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau menuju Pontianak untuk dimuat dipelabuhan;
Bahwa Sdr. Hery Liwoto yang menjalankan perusahaan CV. Kencana Lestari sehari-harinya;
Bahwa Rekening perusaahan CV. Kencana Lestari atas nama sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Saksi yang bertugas membayar biaya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) CV. Kencana Lestari atas perintah sdr. Hery Liwoto;
Bahwa Saksi mengetahui yang memegang ATM rekening atas nama sdr. Hery Liwoto di Bank Mandiri adalah sdr. Langen Projo dan terdakwa;
Bahwa Saksi ada membuka rekeing di Bank BCA Pontianak untuk kepentingan perusahaan CV. Kencana Lestari;
Bahwa Benar ATM rekening Bank Mandiri atas nama sdr. Hery Liwoto dengan nomor 1460005874362 yang dipegang oleh terdakwa (bukti nomor rekening diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan terdakwa memegang ATM rekening Bank Mandiri atas nama sdr. Hery Liwoto dengan nomor 1460005874362;
Bahwa Saksi pernah menyetorkan uang perusahaan ke ATM rekening Bank Mandiri atas nama sdr. Hery Liwoto dengan nomor 1460005874362 ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ATM rekening Bank Mandiri atas nama sdr. Hery Liwoto dengan nomor 1460005874362 dipegang oleh terdakwa berdasarkan keterangan Penyidik sdr. Agus Sutejo;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan :
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari saksi selaku Direktur CV. Setia Gunung Benuan ;
Bahwa terdakwa tidakpernah bertemu dengan saksi selama bertugas di Bea dan Cukai Entikong;
Bahwa terdakwa tidak pernah memegang ATM rekening Bank Mandiri atas nama sdr. Hery Liwoto dengan nomor 1460005874362 ;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tidak keberatan dan menyatakan membenarkannya;
GIOVANY ELVIANALIU,SE, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Tanto Intim Line bagian Marketing sejak tahun 2004;
Bahwa Direktur PT. Tanto Intim Line Bpk. Hamdan Godang;
Bahwa Saksi pernah menerima pengiriman barang milik Hery Liwoto berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia untuk dikirim ke Jakarta;
Bahwa Seingat saksi yang pernah mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line meliputi :
PT. Sumber Jantin;
PT. Borneo pengirim sdr. Amril Agam dan sdr. Hery Liwoto;
PT.Atlantik Cargo;
Sdr. Fahrurazi dan
Sdre. Junaidi Zaelani;
Bahwa PT. Borneo dipergunakan sdr. Hery Liwoto untuk mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line sejak tahun 2010 s/d 2013;
Bahwa PT. Borneo dipergunakan sdr. Amril Agam untuk mengirim barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line sejak tahun 2013;
Bahwa Saksi kenal dengan dengan sdr. Hery Liwoto karena ia datang bersama dengan Junaidi Zaelani ke kantor saksi untuk menanyakan mekanisme pengiriman barang ke Jakarta;
Bahwa Senis barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang dikirim oleh sdr. Hery Liwoto ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line berupa Spare part dan aksesoris;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa barang yang dikirim sdr. Hery Liwoto adalah barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia karena diberitahu oleh sdr. Junaidi Zaelani;
Bahwa Pengiriman barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia tidak menggunakan dokumen atas nama sdr. Hery Liwoto dan sdr. Amril Agam;
Bahwa Bapak Hamdan Godang yang tanda tangan pada Pengambilan Bil Of Lading (BL) pada dokumen pengiriman barang yang berasal Tebedu Kucing Negara Malaysia yang dikirim sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Saksi tidak saksi mengetahui isi dari barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang dikirim sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Dalam dokumen pengiriman barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line ada nama pengirim dan penerimanya
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada surat muat barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa Proses PT. Tanto Intim Line mengirim barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta dimasukan dalam kontainer dan kami tidak mengetahui jumlahnya;
Bahwa Benar bukti berkas dokumen pengiriman PT. Tanto Intim Line yang dipergunakan untuk mengirim barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia oleh sdr. Hery Liwoto tujuan Jakarta (bukti diperlihatkan);
Bahwa Sdr. Junaidi Zaelani yang membayar biaya pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto yangberasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line
Bahwa Benar bukti pembayaran biaya pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa Pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line dilakukan via pelabuhan;
Bahwa Pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto beupa barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line sesuai prosedur
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Benar setiap pengiriman barang harus dilengkapi dengan Pengambilan Bil Of Lading (BL) pada dokumen pengiriman barang;
Bahwa Sdr. Junaisi Zaelani yang mengurus Pengambilan Bil Of Lading (BL) pada dokumen pengiriman barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa PT. Tanto Intim Line menpunyai ijin secara legal sebagai jasa ekspedisi pengiriman barang;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran melalui transper bank;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada pejabat terkait sehubungan dengan pengiriman barang dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Saksi tidak ada mengecek ke Entikong mengenai pengiriman dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana asal barang milik sdr. Hery Liwoto;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terhadap barang milik sdr. Hery Liwoto yang dikirim dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
FACHRURAZI Als Bin H.MUHAMMAD NUR, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan milik saksi bernama CV. Eza Jaya dan saksi selaku Direkturnya;
Bahwa Saksi pernah mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Sdr. Hery Liwoto yang menyuruh saksi untuk mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Sejak tahun 2010 s/d 2013 sdr. Hery Liwoto menyuruh saksi untuk mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Jenis barang milik sdr. Hery Liwoto berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang saksi kirim ke Jakarta meliputi : aksesoris motor, Velk, dan piring;
Bahwa Barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto yang saksi bawa menggunakan truk untuk dimuat dalam kontainer di pelabuhan;
Bahwa Upah yang saksi terima dari jasa membawa barang milik sdr. Hery Liwoto tersebut untuk kontainer 20 Fit sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kontainer 40 Fit Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Sdr. Hery Liwoto yang membayar saksi membawa barang miliknya tersebut dan saksi dibayar tunai;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa di kantor Bea dan Cukai Entikong ;
Bahwa Saksi pernah penyidik Polda Kalbar sehubungan dengan perkara terdakwa;
Bahwa Pengangkutan barang milik sdr. Hery Liwoto berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia di Pontianak yang saksi bawa sesuai dengan surat jalannya yang dikeluarkan oleh ekspedisi di Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah mengirim barang milik sdr. Amril Agam berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia untuk dikirim ke Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui barang milik sdr. Hery Liwoto berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia berasal dari Negera Cina berdasarkan keterangan pada kemasannya;
Bahwa Saksi mengetahui nama perusahaan yang memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang pernah saksi kirim ke Jakarta meliputi : CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri, CV. Arya Sempadan dan PT. Setia Gunung Benuan berdasarkan lembar ekspedisinya;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Langen Projo sewaktu bertugas di Bea dan Cukai Pontianak;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah pernah menerima/ mentransper atau ditransper uang dari terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada 5 (lima) pelabuhan yang ditunjuk untuk pengiriman barang tujuan Jakarta karena diberitahu oleh Penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Barang milik sdr. Hery Liwoto yang saksi terima di Pontianak berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia diangkut menggunakan kendaraan truk ekspedisi;
Bahwa Setiap barang milik sdr. Hery Liwoto yang saksi terima di Pontianak berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ada surat jalan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB;
Bahwa Benar pada poin 27 bahwa jenis barang campuran milik sdr. Hery Liwoto yang saksi kirim ke Jakarta;
Bahwa Benar pada poin 10 (Bap tambahan) bahwa sdr. Hery Liwoto mengimpor barang melalui CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri, CV. Arya Sempadan dan PT. Setia Gunung Benuan;
Bahwa Benar pada poin 20 (Bap tambahan) bahwa sdr. Hery Liwoto mengimpor barang berupa Wire Rope, benang, piring keramik, baby walker, antena TV, velk dan aksesoris motor yang yang saksi kirim ke Jakarta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi dari Permendag Nomor 61 tahun 2013;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya Permendag Nomor 61 tahun 2013 karena diberitahu oleh Penyidik Polda Kalbar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
HAMDAN GODANG, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja selaku Kepala Cabang di PT. Tanto Intim Line sejak tahun 2004 s/d sekarang;
Bahwa Saksi pernah menerima pengiriman barang milik Hery Liwoto berupa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia untuk dikirim ke Jakarta;
Bahwa Seingat saksi yang pernah mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line meliputi :
PT. Sumber Jantin;
PT. Borneo pengirim sdr. Amril Agam dan sdr. Hery Liwoto;
PT.Atlantik Cargo;
Sdr. Fahrurazi dan
Sdr. Junaidi Zaelani;
Bahwa PT. Borneo dipergunakan sdr. Hery Liwoto untuk mengirim barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line sejak tahun 2010 s/d 2013;
Bahwa PT. Borneo dipergunakan sdr. Amril Agam untuk mengirim barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line sejak tahun 2013;
Bahwa Saksi kenal dengan dengan sdr. Hery Liwoto karena ia datang bersama dengan Junaidi Zaelani ke kantor saksi untuk menanyakan mekanisme pengiriman barang ke Jakarta;
Bahwa jenis barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang dikirim oleh sdr. Hery Liwoto ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line berupa Spare part dan aksesoris;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa barang yang dikirim sdr. Hery Liwoto adalah barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia karena diberitahu oleh sdr. Junaidi Zaelani;
Bahwa Pengiriman barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia tidak menggunakan dokumen atas nama sdr. Hery Liwoto dan sdr. Amril Agam;
Bahwa Saksi yang tanda tangan pada Pengambilan Bil Of Lading (BL) pada dokumen pengiriman barang yang berasal Tebedu Kucing Negara Malaysia yang dikirim sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Saksi tidak saksi mengetahui isi dari barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang dikirim sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Dalam dokumen pengiriman barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line ada nama pengirim dan penerimanya
Bahwa Saksi ada tanda tangan pada surat muat barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa Proses PT. Tanto Intim Line mengirim barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta dimasukan dalam kontainer dan kami tidak mengetahui jumlahnya;
Bahwa Benar bukti berkas dokumen pengiriman PT. Tanto Intim Line yang dipergunakan untuk mengirim barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia oleh sdr. Hery Liwoto tujuan Jakarta (bukti diperlihatkan);
Bahwa Sdr. Junaidi Zaelani yang membayar biaya pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto yangberasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line
Bahwa Benar bukti pembayaran biaya pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line (bukti diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa Pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line dilakukan via pelabuhan;
Bahwa Pengiriman barang milik sdr. Hery Liwoto beupa barang yang berasal dari Tebedu Kucing Negara Malaysia dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line sesuai prosedur
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Benar setiap pengiriman barang harus dilengkapi dengan Pengambilan Bil Of Lading (BL) pada dokumen pengiriman barang;
Sdr. Junaisi Zaelani yang mengurus Pengambilan Bil Of Lading (BL) pada dokumen pengiriman barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
PT. Tanto Intim Line menpunyai ijin secara legal sebagai jasa ekspedisi pengiriman barang;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran melalui transper bank;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada pejabat terkait sehubungan dengan pengiriman barang dengan tujuan Jakarta;
Bahwa Saksi tidak ada mengecek ke Entikong mengenai pengiriman dari Tebedu Kucing Negara Malaysia milik sdr. Hery Liwoto dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana asal barang milik sdr. Hery Liwoto;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terhadap barang milik sdr. Hery Liwoto yang dikirim dengan tujuan Jakarta yang menggunakan jasa ekspedisi PT. Tanto Intim Line;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
H. IWAN SUWITA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa keran pernah menjadi bawan terdakwa di kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Jabatan terdakwa sewaktu menjadi atasan saksi di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong selaku Kasi Pabean dan Cukai Entikong;
Bahwa Tugas saksi sewaktu menjadi bawahan terdakwa di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong sebagai pemeriksa barang;
Bahwa Saksi selaku pemeriksa barang bertanggung jawab langsung dengan atasan terdakwa;
Bahwa Saksi bertugas menjadi petugas pemeriksa barang di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong sejak tahun 2008 s/d 2013;
Bahwa Tugas saksi selaku pemeriksa barang di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong adalah memeriksa barang impor yang masuk dari Kucing Negara Malaysia;
Bahwa Saksi selaku pemeriksa barang impor yang masuk dari Kucing Negara Malaysia memeriksa kelengkapan dokumen barang dan fisik barang sebagaimana tertera pada Invoice dan Packinglist barang yang telah diberikan Pengusaha kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang menunjuk saksi selaku pemeriksa barang impor yang masuk dari Kucing Negara Malaysia dengan membuat surat tugas Instruksi Pemeriksa (IP);
Bahwa Mekanisme saksi memeriksa barang impor yang masuk dari Kucing Negara Malaysia dengan cara membuka terpal penutup barag dan mengambil sampel barang dan dicocokan dengan Invoice dan Packinglist barang;
Bahwa Tindakan yang saksi lakukan setelah mengambil sampel barang dan dicocokan dengan Invoice dan Packinglist barang saksi membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan saksi serahkan kepada terdakwa berupa jumlah barang dan jenis barang yang sesuai dengan Invoice dan Packinglist barang;
Bahwa Terdakwa yang bertugas mengitung biaya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Ada 5 (enam) s/d 7 (tujuh) orang yang bertugas sebagai pemeriksa barang di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi dalam 1 (satu) hari menerima surat tugas Instruksi Pemeriksa (IP) dari terdakwa bisa 1 (satu) s/d 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi mengetahui dengan barang yang masuk kategori LARTAS (dilarang) masuk ke Indoinesia berupa minuman alkohol, Senjata Api, Petasan, sepatu dan sandal;
Saksi pernah menemukan barang yang masuk ke Indonesia masuk kategori LARTAS (dilarang) berupa sandal dan saksi buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan saksi serhakan kepada terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui status kawasan kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong merupakah jalur merah;
Bahwa Pernah barang impor dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang masuk ke Entikong atas nama sdr. Herry Liwoto dan sdr. Syafrudin;
Bahwa Saksi tidak ingat nama perusahaan yang mengimpor barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang masuk ke Entikong;
Bahwa Kasi P2 tidak ikut memeriksa barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang masuk ke Entikong;
Bahwa Seingat saksi koordinator pemeriksa barang impor di kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong tahun 2008 s/d 2013 sdr. Dariyansyah dsan Deni Hasolongan;
Bahwa Staf kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong yang memberikan saksi Invoice dan Packinglist barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang masuk ke Entikong;
Bahwa Saksi membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar bisa diterbitkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Amril Agam pada tahun 2008;
Bahwa Saksi mengetahui peranan sdr. Amril Agam dalam memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang masuk ke Entikong hanya sebatas mengangkut barang yang disuruh ssdr. Hery Liwoto dan sdr. Syafrudin;
Bahwa Sdr. Amril Agam tidak mempunyai perusahaan yang memasukan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia yang masuk ke Entikong;
Bahwa Kasi Pabean dan Cukai yang mengetahui jumlah setoran biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang akan dibayarkan kepada kantor Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) kantor Bea Cukai Entikong;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pembayaran setoran biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan sistem pembayaran setoran biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui setoran rekening;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda untuki perkara terdakwa;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 9 yang menerangkan tidak pernah menemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Benar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah 7 (tujuh) buah yang saksi tanda tangani (bukti diperlihatkan);
Bahwa benar tidak pernah ada dokumen barang Lartas (dilarang) selama saksi bertugas sebagai pemeriksa barang;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi uang kepada terdakwa;
Bahwa Pemeriksaan barang impor dari barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia hanya sampel saja;
Bahwa Pemeriksa barang yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan barang impor dari barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai peraturan Dirjen Bea dan Cukai mengenai mekanisme pemeriksaan barang;
Bahwa Saksi ada memeriksa barang yang dibawa masyarakat dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) jika nilainya kurang dari RM. 600 (enam ratus ringit malaysia);
Bahwa Benar pada tahun 2008 s/d 2013 tidak ada barang Lartas (dilarang) yang masuk ke entikong jawaban saksi poin 17 (BAP tambahan)
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
HAIRUL KARYA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bekerja selaku sopir di Bea Cukai Entikong pada tahun 1994 s/d 2014;
Bahwa Saksi pernah diminta tolong terdakwa untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan No. Rekening.1460005870857 atas nama saksi ;
Bahwa Terdakwa yang memegang buku dan ATM rekening Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan No. Rekening.1460005870857 atas nama saksi tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan terdakwa menyuruh saksi untuk membuka rekening Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan No. Rekening 1460005870857 atas nama saksi tersebut;
Bahwa Saksi ada membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Sidas Pontianak dengan nomor 9000003279248 atas nama saksi ;
Bahwa H. Syafrudin yang memegang buku dan ATM rekening Bank Mandiri Cabang Sidas Pontianak dengan No. Rekening 1460005870857 atas nama saksi tersebut ;
Bahwa Saksi pernah membuka rekening di Bank BRI Cabang Sanggau dengan nomor rekening 032201000303533 atas nama saksi tahun 2010;
Bahwa Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong yang memegang buku dan ATM rekening di Bank BRI Cabang Sanggau dengan nomor rekening 032201000303533 atas nama saksi ;
Bahwa Saksi mengetahui alasan Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong menyuruh saksi untuk membuka rekening Bank BRI Cabang Sanggau dengan nomor rekening 032201000303533 atas nama saksi tersebut karena untuk dipergunakan sebagai rekening penampung setoran uang;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu oleh Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong jumlah uang rekening Bank BRI Cabang Sanggau dengan nomor rekening 032201000303533 atas nama saksi tersebut;
Bahwa Terdakwa ikut pada saat saksi membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr.Amril Agam;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima transper uang dari sdr.Amril Agam;
Bahwa Rekening atas nama saksi di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak tidak tidak dipergunakan terdakwa lagi ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa rekening atas nama saksi di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak yang dipegang terdakwa tidak dipergunakan lagi setelah saksi telpon terdakwa awal tahun 2014 dan dijawab terdakwa tidak dipergunakan lagi;
Bahwa Benar nomor rekening saksi di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan yang dipegang terdakwa (bukti rekening koran diperlihatkan);
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui ada transper uang masuk dari orang lain di rekening milik saksi di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak;
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik Polda Kalbar ;
Bahwa Benar pada jawaban saksi pada poin 19 yang menerangkan sdr. Amril Agam ada mentransper uang di rekening Bank Mandiri milik saya;
Bahwa Saksi ada mempunyai rekening Bank tersendiri atas nama saksi dan saksi memegang buku dan Atmnya;
Bahwa Rekening milik saksi tersebut tidak ada disita oleh penyidik;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada penyidik untuk membuka rekening koran;
Bahwa Saksi tidak pernah diperlihatkan barang bukti rekening koran pada saat pemeriksaan saya;
Bahwa Saksi mengetahui ada rekening koran yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini pada persidangan hari ini ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Atm dan buku rekening Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan No. Rekening 1460005870857 atas nama saksi tersebut dan pernah saksi laporkan kehilangan di kantor Polisi;
Bahwa Benar sdr. Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong yang menyuruh saksi untuk membuka rekening Bank BRI Cabang Sanggau dengan nomor rekening 032201000303533 atas nama saksi yang dipergunakan sebagai rekening penampung ;
Bahwa Alasan sdr. Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong menyuruh saksi membuka rekening Bank BRI Cabang Sanggau karena saksi ada KTP lokal Kalbar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah uang yang disetorkan oleh sdr. Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong di Bank BRI Cabang Sanggau tersebut;
Bahwa Saksi pernah menemani staf perbendahaaraan Bea Cukai Entikong untuk menyetorkan uang di Bank BRI Cabang Sanggau berdasarkan dokumen yang ada ;
Bahwa Saksi mengetahui staf perbendaharaan menyetorkan uang di Bank BRI Cabang Sanggau sebagai setoran biaya masuk ke negara;
Bahwa Saksi pernah menemani terdakwa menyetorkan uang biaya masuk di Bank BRI Cabang Sanggau;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa uang setoran pertama saksi sewaktu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan No. Rekening 1460005870857 atas nama saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) di Bank BRI Cabang Sanggau atas nama saya;
Bahwa Setiap pembukaan rekening yang saksi lakukan di Bank diketahui atasan saksi Kepala Bea dan Cukai Entikong Bpk. Hendrianus Langgen Projo;
Bahwa Saksi ada memberitahukan kepada atasan saksi kepala Bea dan Cukai Entikong Bpk. Hendrianus Langgen Projo mengenai penyerahan Atm dan buku rekening kepada pegawai Bea dan Cukai Entikong;
Bahwa Saksi ada tanda tangan slip penarikan di Bank BRI Cabang Sanggau sewaktu melakukan penarikan uang;
Bahwa Saksi tidak ada menulis angka nominal penarikan pada slip penarikan di Bank BRI Cabang Sanggau sewaktu melakukan penarikan uang;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali saksi ke Bank BRI Cabang Sanggau untuk melakukan penarikan uang;
Bahwa Saksi setiap melakukan penarikan uang di Bank BRI Cabang Sanggau ditemani oleh sdr. Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong dan stafnya;
Bahwa Saksi tidak bisa menolak sewaktu disuruh membuka No. rekening di Bank BRI Cabang Sanggau oleh sdr. Bonny Yulianto,SE selaku Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Entikong karena saksi selaku bawahan;
Bahwa Atasan langsung saksi di kantor Bea dan Cukai Entikong adalah Kepala Bea dan Cukai Entikong;
Bahwa Saksi bukan selaku bawahan dari kasi perbendaharaan Bea dan Cukai Entikong;
Bahwa Saksi ada memiliki Atm dan rekening pribadi saksi di salah satu bank;
Bahwa Saksi pernah lapor ke Call center di Bank mengenai perpindahan rekening;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan :
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak karena terdakwa pada tanggal 13 Desember 2013 ada di Sanggau ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memegang buku rekening dan Atm atas nama saksi di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak dengan No. Rekening 1460005870857;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
MUHAMAD TOMI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada bukan Agustus 2008 s/d Juli 2009 selaku Kasi P2;
Bahwa Saksi mengetahui kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai sebagai kawasan Pabean Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) ;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada pelabuhan Darat, Laut dan Udara;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
Bahwa Saksi mengetahui proses pemeriksaan barang impor yang masuk Indonesia meliputi : pemeriksaan Dokumen dan pemeriksaan fisik;
Bahwa Dokumen yang diperiksa oleh petugas Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Importir dan penumpang berupa Kartu Indentitas Lintas Batas (KILB) ;
Bahwa Dokumen kelengkapan kepabeanan dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik importir meliputi :
Envoice
Packing list
Ijin dari instansi terkait jika ada;
Bahwa Pemeriksaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat barang tiba di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) dan dilakukan pemeriksaan surat dan fisik barang;
Bahwa Barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau dibawa menggunakan truk tronton;
Bahwa Unit Pabeanan dan Cukai selaku pemeriksa barang yang bertugas memeriksa barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong 1 (satu) hari kemudian;
Bahwa Unit P2 tidak ada melakukan pemeriksaan barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau hanya memeriksa dokumennya dan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Jika ada barang yang dilarang dibawa ke wilayah Indonesia maka penanganannya barang tersebut akan ditahan dan jika tidak ada maka barang tersebut akan dikembalikan kepada importir;
Bahwa Benar dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong (bukti diperlihatkan) dilengkapi Cap setuju impor, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Bahwa Terdakwa yang menentukan jumlah biaya masuk kepada importir;
Bahwa Cara importir membayar biaya masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan menyetor ke loket dan pada Kasi Perbendaharaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Penyimpanan uang setoran biaya masuk importir disimpan terlebih dahulu di brankas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong selanjutnya disetorkan ke Bank;
Bahwa Asal barang yang dibawa importir CV. Raga Jaya dari Negara Cina dan Malaysia berdasarkan Invoice dan Packing list;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Amril Agam dan sdr. Heri Liwoto;
Bahwa Tidak semua barang impor boleh dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada barang yang dibatasi sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan;
Bahwa Barang yang dibatasi oleh peraturan Kementerian Perdagangan untuk dibawa dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : Tekstil, barang elektroni, alas kaki, dan makanan serta minuman;
Bahwa Proses pemeriksaan barang dilakukan di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan cara barang diturunkan dan diperiksa kemasan dan jumlah seluruh barang;
Bahwa Tugas pokok saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sesuai dengan peraturan menteri keuangan meliputi :
Melakukan kegiatan dan pengolahan intelijen;
Melakukan Penindakan terhadap penyalahgunaan pabean dan cukai;
Melakukan penyidikan;
Melakukan pengawasan penumpang dan lalu lintas barang;
Bahwa Saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong bertanggung jawab kepada kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi sewaktu bertugas sebagai Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkutan di Entikong dan sudah dilmpahkan ke Kejaksaan;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 4 mengenai seluruh harta kekayaan yang saksi miliki;
Bahwa Ada biaya operasional untuk kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang diusulkan ke kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta dan beberapa minggu kemudian baru keluar ;
Bahwa Tidak ada dana talangan yang dilakukan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi tidak ingat ada bantuan dana operasional untuk kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi mengetahui dengan barang Lartas adalah barang terlarang adalah barang yang dilarang masuk dalam pabean;
Bahwa Pada saat saksi bertugas selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Seingat saksi nama perusahaan yang melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Perusahaan PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri ada legal formal;
Bahwa Saksi mengetahui legal formal perusahaan importir barang meliputi :
Angka Pengenal Impor (API);
Surat ijin tempat usaha (SITU)dan (SIUP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bahwa Importir sendiri yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Say tidak pernah bertemu dengan Direktur PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari para importir;
Bahwa Saksi tidak ikut mengawasi barang yang masuk;
Bahwa Saksi tidak ikut memeriksa barang yang masuk karena tugas dari unit pemeriksa barang;
Bahwa Bahwa Benar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saksi yang tanda tangan milik CV. Rigo Mandiri dan CV. Raga Jaya (bukti dipetrlihatkan) ;
Bahwa Benar selama saksi bertugas selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Benar ada dilakukan sosialisasi dari Disperindag Kalbar mengenai peraturan Menteri Perdagangan mengenai barang Lartas (dilarang) di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada menerima instruksi khusus dari kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat tertulis maupun secara lisan dari kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang menerangkan pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibayarakan seorang broker;
Bahwa Saksi ada melaporkan secara periodik laporan ke kanwil Bea Cukai di Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan :
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB)tidak bisa terbit dalam 1 (satu) hari;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan barang;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
WAHID ALIN GRAHA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada bulan 16 Juli 2009 s/d 5 November 2010 selaku Kasi P2;
Bahwa Saksi mengetahui kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai sebagai kawasan Pabean Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) ;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada pelabuhan Darat, Laut dan Udara;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
Bahwa Saksi mengetahui proses pemeriksaan barang impor yang masuk Indonesia meliputi : pemeriksaan Dokumen dan pemeriksaan fisik;
Bahwa Dokumen yang diperiksa oleh petugas Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Importir dan penumpang berupa Kartu Indentitas Lintas Batas (KILB) ;
Bahwa Dokumen kelengkapan kepabeanan dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik importir meliputi :
Envoice
Packing list
Ijin dari instansi terkait jika ada;
Bahwa Pemeriksaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat barang tiba di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) dan dilakukan pemeriksaan surat dan fisik barang;
Bahwa Barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau dibawa menggunakan truk tronton;
Bahwa Unit Pabeanan dan Cukai selaku pemeriksa barang yang bertugas memeriksa barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong 1 (satu) hari kemudian;
Bahwa Unit P2 tidak ada melakukan pemeriksaan barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau hanya memeriksa dokumennya dan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Jika ada barang yang dilarang dibawa ke wilayah Indonesia maka penanganannya barang tersebut akan ditahan dan jika tidak ada maka barang tersebut akan dikembalikan kepada importir;
Bahwa Benar dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong (bukti diperlihatkan) dilengkapi Cap setuju impor, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Bahwa Terdakwa yang menentukan jumlah biaya masuk kepada importir;
Bahwa Cara importir membayar biaya masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan menyetor ke loket dan pada Kasi Perbendaharaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Penyimpanan uang setoran biaya masuk importir disimpan terlebih dahulu di brankas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong selanjutnya disetorkan ke Bank;
Bahwa Asal barang yang dibawa importir CV. Raga Jaya dari Negara Cina dan Malaysia berdasarkan Invoice dan Packing list;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Amril Agam dan sdr. Heri Liwoto;
Bahwa Tidak semua barang impor boleh dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada barang yang dibatasi sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan;
Bahwa Barang yang dibatasi oleh peraturan Kementerian Perdagangan untuk dibawa dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : Tekstil, barang elektroni, alas kaki, dan makanan serta minuman;
Bahwa Proses pemeriksaan barang dilakukan di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan cara barang diturunkan dan diperiksa kemasan dan jumlah seluruh barang;
Bahwa Tugas pokok saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sesuai dengan peraturan menteri keuangan meliputi :
Melakukan kegiatan dan pengolahan intelijen;
Melakukan Penindakan terhadap penyalahgunaan pabean dan cukai;
Melakukan penyidikan;
Melakukan pengawasan penumpang dan lalu lintas barang;
Bahwa Saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong bertanggung jawab kepada kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi sewaktu bertugas sebagai Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkutan di Entikong dan sudah dilmpahkan ke Kejaksaan;
Bahwa Ada biaya operasional untuk kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang diusulkan ke kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta dan beberapa minggu kemudian baru keluar ;
Bahwa Tidak ada dana talangan yang dilakukan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi tidak ingat ada bantuan dana operasional untuk kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi mengetahui dengan barang Lartas adalah barang terlarang adalah barang yang dilarang masuk dalam pabean;
Bahwa Pada saat saksi bertugas selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Seingat saksi nama perusahaan yang melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Perusahaan PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri ada legal formal;
Bahwa Saksi mengetahui legal formal perusahaan importir barang meliputi :
Angka Pengenal Impor (API);
Surat ijin tempat usaha (SITU)dan (SIUP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bahwa Importir sendiri yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari para importir;
Bahwa Saksi tidak ikut mengawasi barang yang masuk;
Bahwa Saksi tidak ikut memeriksa barang yang masuk karena tugas dari unit pemeriksa barang;
Bahwa Benar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saksi yang tanda tangan milik CV. Rigo Mandiri dan CV. Raga Jaya (bukti dipetrlihatkan) ;
Bahwa Benar selama saksi bertugas selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Benar ada dilakukan sosialisasi dari Disperindag Kalbar mengenai peraturan Menteri Perdagangan mengenai barang Lartas (dilarang) di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada menerima instruksi khusus dari kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat tertulis maupun secara lisan dari kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang menerangkan pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibayarakan seorang broker;
Bahwa Saksi ada melaporkan secara periodik laporan ke kanwil Bea Cukai di Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan :
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak bisa terbit dalam 1 (satu) hari;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan barang;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
SUDIRO, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada bulan Nopember 2010 s/d Oktober 2011 selaku Kasi P2;
Bahwa Saksi mengetahui kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai sebagai kawasan Pabean Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) ;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada pelabuhan Darat, Laut dan Udara;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
Bahwa Saksi mengetahui proses pemeriksaan barang impor yang masuk Indonesia meliputi : pemeriksaan Dokumen dan pemeriksaan fisik;
Bahwa Dokumen yang diperiksa oleh petugas Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Importir dan penumpang berupa Kartu Indentitas Lintas Batas (KILB) ;
Bahwa Dokumen kelengkapan kepabeanan dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik importir meliputi :
Envoice
Packing list
Ijin dari instansi terkait jika ada;
Bahwa Pemeriksaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat barang tiba di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) dan dilakukan pemeriksaan surat dan fisik barang;
Bahwa Barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau dibawa menggunakan truk tronton;
Bahwa Unit Pabeanan dan Cukai selaku pemeriksa barang yang bertugas memeriksa barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong 3 (tiga) hari kemudian;
Bahwa Unit P2 tidak ada melakukan pemeriksaan barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau hanya memeriksa dokumennya dan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Jika ada barang yang dilarang dibawa ke wilayah Indonesia maka penanganannya barang tersebut akan ditahan dan jika tidak ada maka barang tersebut akan dikembalikan kepada importir;
Bahwa Benar dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong (bukti diperlihatkan) dilengkapi Cap setuju impor, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Bahwa Terdakwa yang menentukan jumlah biaya masuk kepada importir;
Bahwa Cara importir membayar biaya masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan menyetor ke loket dan pada Kasi Perbendaharaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Penyimpanan uang setoran biaya masuk importir disimpan terlebih dahulu di brankas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong selanjutnya disetorkan ke Bank;
Bahwa Asal barang yang dibawa importir CV. Raga Jaya dari Negara Cina dan Malaysia berdasarkan Invoice dan Packing list;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Amril Agam dan sdr. Heri Liwoto;
Bahwa Tidak semua barang impor boleh dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada barang yang dibatasi sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan;
Bahwa Barang yang dibatasi oleh peraturan Kementerian Perdagangan untuk dibawa dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : Tekstil, barang elektroni, alas kaki, dan makanan serta minuman;
Bahwa Proses pemeriksaan barang dilakukan di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan cara barang diturunkan dan diperiksa kemasan dan jumlah seluruh barang;
Bahwa Tugas pokok saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sesuai dengan peraturan menteri keuangan meliputi :
Melakukan kegiatan dan pengolahan intelijen;
Melakukan Penindakan terhadap penyalahgunaan pabean dan cukai;
Melakukan penyidikan;
Melakukan pengawasan penumpang dan lalu lintas barang;
Bahwa Saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong bertanggung jawab kepada kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi sewaktu bertugas sebagai Kasi P2 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkutan di Entikong dan sudah dilmpahkan ke Kejaksaan;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 4 mengenai seluruh harta kekayaan yang saksi miliki;
Bahwa Ada biaya operasional untuk kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang diusulkan ke kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta dan beberapa minggu kemudian baru keluar ;
Bahwa Tidak ada dana talangan yang dilakukan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi tidak ingat ada bantuan dana operasional untuk kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi mengetahui dengan barang Lartas adalah barang terlarang adalah barang yang dilarang masuk dalam pabean;
Bahwa Pada saat saksi bertugas selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Seingat saksi nama perusahaan yang melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Perusahaan PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri ada legal formal;
Bahwa Saksi mengetahui legal formal perusahaan importir barang meliputi :
Angka Pengenal Impor (API);
Surat ijin tempat usaha (SITU)dan (SIUP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bahwa Importir sendiri yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari para importir;
Bahwa Saksi tidak ikut mengawasi barang yang masuk;
Bahwa Saksi tidak ikut memeriksa barang yang masuk karena tugas dari unit pemeriksa barang;
Bahwa Benar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saksi yang tanda tangan milik CvV. Rigo Mandiri dan CV. Raga Jaya (bukti dipetrlihatkan) ;
Bahwa Benar selama saksi bertugas selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Benar ada dilakukan sosialisasi dari Disperindag Kalbar mengenai peraturan Menteri Perdagangan mengenai barang Lartas (dilarang) di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Saksi selaku Kasi P2 di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada menerima instruksi khusus dari kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat tertulis maupun secara lisan dari kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang menerangkan pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibayarakan seorang broker;
Bahwa Saksi ada melaporkan secara periodik laporan ke kanwil Bea Cukai di Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan :
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak bisa terbit dalam 1 (satu) hari;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan barang;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
VINCENTIUS ISTIKO M, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada bulan Maret 2011 s/d Npember 2011 selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong mengantikan terdakwa ;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : menghitung biaya masuk dan meneliti kebenaran pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Saksi menghitung biaya masuk terhadap barang yang dibawa importir berdasrkan dokumen yang diberikan oleh importir disertai dengan kelengkapan Invoice dan Packinglist;
Bahwa Seksi Penyifdikan dan Penindakan (P 2) yang mengecek barang yang dibawa oleh importir;
Bahwa Saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai yang menunjuk petugas pemeriksa barang sebanyak 4 (empat ) orang dengan tugas 1 (satu) orang memeriksa 1 (satu) buah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan jenis dan jumlah barang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemeriksa barang melakukan pemeriksaan secara detail atau sampel saja;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap barang hanya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari petugas pemeriksa barang;
Bahwa Tindakan yang dilakukan importir setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari petugas pemeriksa barang maka importir akan membayar biaya masuk sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara tunai di loket karena kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada Bank Persepsi;
Bahwa Saksi bertugas selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Pembayaran biaya masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak pernah dilakukan importir melalui transper bank;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada kawasan Kepabeanan sejak saksi bertugas ;
Bahwa Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada menyurati ke Kanwil Bea Cukai Pusat untuk menetapkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dijadikan suatu kawasan Kepabeanan;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada pelabuhan darat, laut dan udara hanya Pos lintas batas saja;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
Bahwa Importir sendiri yang bertugas mengisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara lengkap dan formulir jenis barang karena importir mendapat pelatihan mengenai pengisian yang benar ;
Bahwa Saksi mengetahui dengan PT. Setia Gunung Benua Direkturnya sdr. Jansen dan CV. Rigo Jaya Direkturnya sdr. Aris selaku importir mengetahui pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ;
Bahwa Saksi mengetahui jenis barang yang dibawa masuk importir ke Entikong Kab. Sanggau berupa : Furniture dari besi, kertas sembayang dan terpal tidak ada makanan, minuman, mainan anak-anak, alas kaki, tas dan sepatu;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong merupakan jalur merah yang menerangkan bahwa setiap barang yang masuk harus melalui pemeriksaan barang;
Bahwa Pemeriksaan barang bisa dilakukan secara sampel atau seluruh barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 7 yang menerangkan pemeriksaan secara profesional boleh dilakukan secara 30 % yang penting pemeriksaan bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa Saksi lupa dengan jenis barang yang tidak boleh dibawa oleh pihak importir;
Bahwa Yang dimaksud dengan Invoice adalah harga barang dan Packing list adalah pengemasan barang dan jenis barang;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa importir bisa melakukan impor barang karena harus memiliki Surat Registrasi Pabeanan (SRP);
Bahwa Barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau dibawa menggunakan truk;
Bahwa Dasar penetapan tarif biaya masuk yang dikenakan kepada importir berdasarkan ketentuan dariu Menteri Keuangan RI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada rekening penampung atas nama Hairul Karya;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari terdakwa dan Hairul Karya;
Bahwa Kasi Perbendaharaan yang menyimpan uang kas penerimaan biaya masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dan disimpan sementara di brankas ruang Seksi Kepabeanan dan 1 (satu) minggu kemudian disetorkan kepada negara oleh seksi perbendaharaan ke Bank;
Bahwa Saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai yang menghitung penerimaan biaya masuk dari importir selanjutnya saksi setorkan kepada Kasi Perbendaharaan dan disimpan di brankas di ruangan saya;
Bahwa Saksi kenal sdr. Amril Agam dan pernah menerima transper uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Tidak ada permasalahan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sewaktu terdakwa menjabat Kasi Kepabeanan dan Cukai;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima transper uang dari terdakwa selama menjabat Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh orang lain untuk memberikan uang kepada saksi sewaktu saksi menjabat Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi sudah melaksanakan pekerjaan saksi sesuai dengan Tupoksi saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dan Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) ada melaporkan secara periodik laporan ke Kanwil Bea Cukai di Pontianak;
Bahwa Dasar kegiatan ekspor dan impor barang melalui kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong adalah Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa Ada penerimaan uang masuk kepada negara yang dilakukan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
BONNY YULIANTO,E, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada tahun 2008 selaku Kasi Perbendaharaan pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasi Perbendaharaan pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : menyetorkan uang penerimaan negara, menghitung PPN dan PPH, mendokumentasikan hasil di Bank dan melihat biaya masuk;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah setoran uang dari importir berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dihitung secara lengkap sesuai PPN dan PPH pajak selanjutnya saksi buat Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) untuk disetorkan kepada negara sebagai biaya masuk ;
Bahwa Pembayaran biaya masuk yang saksi terima secara tunai dari importir sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan saksi setorkan ke Bank BRI Sanggau setiap 1 (satu) minggu sekali sesuai dengan Rekening Satker dan divalidasi pihak Bank BRI Sanggau dan saksi gabungkan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk diarsipkan;
Bahwa Saksi ada membuat laporan penerimaan biaya masuk 6 (enam) bulan sekali rekonsialisasi dengan rekening Satker kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dan 1 (satu) tahun sekali rekonsialisasi dengan rekening Satker Kanwil Bea Cukai Pusat;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima setoran uang baiaya masuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Kasi Kepabeanan dan Cukai karena kantor saksi bukan di Border perbatasan ;
Bahwa Importir yang menghitung biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Benar dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) (bukti diperlihatkan);
Bahwa Biaya operasional kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperoleh dari DIPA ;
Bahwa Laporan keuangan biaya masuk sesuai prosedur di KPPN Sanggau dan sesuai dengan rekonsialisasi;
Bahwa Kasi Kepabeanan dan Cukai yang mengesahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selanjutnya diserahkan kepada saya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada saksi hanya saksi hanya menerima penyerahan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan uang tunai dari staf perbendaharaan ;
Bahwa Bpk. Hendrianus Langgen Projo, Kunto Pasti Trenggono selaku kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat saksi menjadi Kasi Perbendaharaan;
Bahwa Terdakwa menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada tahun 2008 s/d 2010;
Bahwa Benar jawaban saksi pada Poin 37 yang menerangkan jumlah target penerimaan negara lewat kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada tahun 2008 s/d 2011 meliputi :
Tahun 2008 sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);
Tahun 2009 sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah);
Tahun 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Tahun 2010 sebesar Rp.1.100.000.000,-(satu milyar seratus jutarupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku mengenai penerimaan uang dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi dalam rangka penerimaan uang dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Biaya transportasi untuk saksi menyetorkan uang biaya masuk ke Bank BRI Sanggau diperoleh dari DIPA Satker kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang transportasi kepada saksi untuk biaya makan diperjalanan;
Bahwa Penerimaan uang biaya masuk disetor atas nama Hairul Karya Pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong di Bank BRI Sanggau karena saksi pernah ditolak penyetoran atas nama Satker;
Bahwa Pihak Bank BRI Sanggau yang menyuruh membuka rekening atas nama Hairul Karya Pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong karena punya KTP wilayah Kalbar sedangkan saksi tidak punya KTP Wilayah Kalbar;
Bahwa Pembukaan rekening atas nama Hairul Karya Pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong di Bank BRI Sanggau sepengetahuan pimpinan saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Hairul Karya pernah membuka rekening di Bank lain yang buku rekening dan ATM dipegang terdakwa atau orang lain;
Bahwa Saksi pernah melihat surat penolakan dari Bank BRI Sanggau menganai penyetoran uang atas nama Satker (bukti diperlihatkan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan :
Bahwa pada jawaban saksi poin 14 yang menerangkan setiap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selalu sudah ada Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) ;
Bahwa pada jawaban saksi poin 33 yang menerangkan bahwa Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) CV. Rigo Mandiri belum ada karena bukti ada pada barang bukti ;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
PANCA WIDYATMOKO,SE, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada September 2008 s/d Oktober 2011 selaku Kepala Sub Bagian Umum pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Sub Bagian Umum pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : mengurus rumah tangga kantor dan urusan kepegawaian ;
Bahwa Bpk. Hendrianus Langen Projo dan Kunto Pasti Trenggono selaku kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat saksi menjabat selaku selaku Kepala Sub Bagian Umum;
Bahwa Terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat saksi menjabat selaku selaku Kepala Sub Bagian Umum;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus kepabeanan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong hanya mengurus administrasi kantor saja;
Bahwa Saksi bertanggung jawab secara langsung kepada kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Biaya operasional kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperoleh dari DIPA ;
Bahwa Saksi tifdak pernah menerima uang operasional kantor dari terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayarkan biaya penginapan pegawai kantor sewaktu kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong mengalami banjir;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membayarkan untuk pembelian barang-barang kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong akibat banjir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pengeluaran biaya dari bendahara kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi pernah melihat surat mengenai laporan banjir kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dan proposal minta bantuan;
Bahwa Ada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) jika terdakwa tidak ada ditempat oleh kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi mengetahui ada pembelian brankas yang tidak ditanggung oleh DIPA kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Ada anggaran perbaikan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dalam DIPA;
Bahwa Ada dana taktis PPG dalam DIPA kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong untuk kepala Kantor ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
KUNTORO PASTI TRENGGONO,SH.M.H.um, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada Desember 2011 s/d Juni 2011 selaku Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : mengurus wilayah kerja Bea Cukai dan mengurusi proses pada kasi kepabeanan;
Bahwa Saksi sering melakukan koordinasi dengan terdakwa dan menerima laporan dari terdakwa untuk disampaikan kepada Kanwil Bea Cukai Pusat ;
Bahwa Terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada saat saksi menjabat Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan baiaya masuk dari dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang dari terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai sebagai kawasan Pabean Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) ;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada pelabuhan Darat, Laut dan Udara;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
Bahwa Saksi mengetahui ada laporan penerimkaan bea masuk kepada negara pada setiap rapat bulanan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada Bank Persepsi maka setiap ada penerimaan bea masuk disetorkan ke Bank BRI Sanggau dan dilaporkan ke KPPN Sanggau;
Bahwa Setiap 2 (dua) minggu sekali dilakukan setoran uang bea masuk ke Bank BRI Sanggau oleh Kasi Perbendaharaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui setoran uang biaya masuk disimpan di brankas diruangan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada menerima laporan dari Kasi Kepabeanan dan Cukai dan Kasi Perbendaharaan mengenai setoran uang bea masuk;
Bahwa Saksi kenal dengan Hairul Karya selaku sopir saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar bahwa Hairul Karya disuruh terdakwa membuat rekening atas nama terdakwa;
Bahwa Saksi melaksnakan prinsip Self Assigment terhadap importir sewaktu menjabat kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Seingat saksi nama perusahaan yang melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : PT.SGB, dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong termasuk jalur merah yang pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa dokumen barang dan fisik barang;
Bahwa Kasi Kepabeanan dan Cukai yang menunjuk petugas pemeriksa barang untuk memeriksa barang secara 20 %, 50 % hingga 100%;
Bahwa Dasar importir bisa melakukan impor barang dengan melengkapi dokumen, Invoice dan Packing list;
Bahwa Saksi pernah memegang rekening atas nama sdr. Herry Liwoto selam 3 (tiga) tahun sebagai pembayaran pembelian cincin emas putih dengan batui blue safir seharga Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada rekening atas nama sdr. Herry Liwoto yang dipegang oleh terdakwa;
Bahwa Tidak ada masalah pada saat saksi serah terima jabatan dengan Hendrianus Langen Projo selaku kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sebelum saya;
Bahwa Tidak ada masalah dalam pekerjaan terdakwa sewaktu menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Ada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) jika terdakwa tidak ada ditempat oleh kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Ada tempat untuk memeriksa barang di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Ada pengelolaan perbatasan di kawasan Entikong Kab. Sanggau oleh Gubernur Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan :
Bahwa ada Barankas penyimpanan uang diruang terdakwa dan saksi mengetahuinya;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Drs.ZAHROWI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah dikirim uang oleh terdakwa berkali-kali dengan melalui rekening BCA milik terdakwa dengan jumlah total Rp.100 juta lebih ;
Bahwa Terdakwa mengirim saksi uang untuk membayar kembali pembelian Toyota Rush tahun 2007 milik terdakwa yang saksi beli sebelumnya seharga Rp. 125.000.000,-(seratus dua lima juta rupiah);
Bahwa Alasan terdakwa membeli kembali mobil Toyota Rush tahun 2007 dari saksi karena terdakwa pindah kerja di kantor Bea Cukai Surabaya ;
Bahwa Proses pengiriman uang yang dilakukan terdakwa kepada saksi selama 2 (dua) minggu sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua lima juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada terdakwa darimana asal uang yang terdakwa kirim kepada saya;
Benar pada saat terdakwa mengirim uang kepada saya, terdakwa bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Herry Liwoto dan Hairul Karya;
Bahwa Saksi tidak ingat terdakwa ada mentransper saksi pada tanggal 14 September 2009 sebesar Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah) (bukti diperlihatkan) ;
Bahwa Benar saksi hanya mengetahui yang mentransper saksi adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada menghubungi saksi setiap akan mentransper uang ke rekening saksi untuk pembayaran uang pembelian kembali mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang yang dikirim oleh terdakwa kepada saya;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa ada memiliki Rusunawa bukan apartemen yang dibeli dari mencicil ;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa membeli Toyota Rush tersebut pada tahun 2007;
Bahwa Terdakwa menjual Toyota Rush tersebut kepada saksi tahun 2009;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik polda kalbar;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 8 yang menerangkan terdakwa ada mengirim uang kepada saksi dengan total sebesar Rp.68.500.000,-(enam puluh delapan juta limaratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar terdakwa menerima uang dari orang lain;
Bahwa Keberadaan mobil Toyota Rush tahun 2007 milik terdakwa telah disita oleh Polisi;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh penyidik untuk membuka rekening BCA milik saksi tetapi tidak saksi ijinkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA BIN ZAHROWI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dikirim uang oleh terdakwa melalui rekening BCA milik terdakwa sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah);
Bahwa Saksi lupa kapan mengirim uang kepada saksi tersebut;
Bahwa Terdakwa mengirim saksi uang untuk membeli Hp dan membenahi kaca film mobil, Tablet dan aksesoris sepeda motor Scopy;
Bahwa Proses pengiriman uang yang dilakukan terdakwa kepada saksi saksi tidak ingat;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada terdakwa darimana asal uang yang terdakwa kirim kepada saya;
Bahwa Benar pada saat terdakwa mengirim uang kepada saya, terdakwa bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Herry Liwoto dan Hairul Karya;
Bahwa Benar terdakwa mentransper saksi sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) (bukti diperlihatkan)
Benar saksi hanya mengetahui yang mentransper saksi adalah terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang yang dikirim oleh terdakwa kepada saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa saksi ditransper dari rekening Herry Liwoto dan Hairul Karya;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa ada memiliki Rusunawa bukan apartemen yang dibeli dari mencicil ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
M. ZAHRONI KUSUMA PUTRA BIN ZAHROWI, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dikirim uang oleh terdakwa 6 s/d 7 kali melalui rekening BCA dan Mandiri milik terdakwa dengan jumlah total Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengirim saksi uang untuk keperluan sehari-hari anak dan isterinya dan mengganti bemper mobil Toyota Rush miliknya yang tabrakan;
Bahwa Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih Sekolah Dasar (SD);
Bahwa Proses pengiriman uang yang dilakukan terdakwa kepada saksi beberapa kali ;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada terdakwa darimana asal uang yang terdakwa kirim kepada saya;
Bahwa Benar pada saat terdakwa mengirim uang kepada saya, terdakwa bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Herry Liwoto dan Hairul Karya;
Benar terdakwa mentransper saksi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) (bukti diperlihatkan);
Benar saksi hanya mengetahui yang mentransper saksi adalah terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang yang dikirim oleh terdakwa kepada saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa saksi ditransper dari rekening Herry Liwoto dan Hairul Karya;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa ada memiliki Rusunawa bukan apartemen yang dibeli dari mencicil ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
CAROLINA, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan Herry Liwoto karena ada hubungan kerjasama ekspor/impor pafda tahun 2011;
Bahwa Bentuk kerjasama saksi dengan Herry Liwoto, jika ada customer dari Republik Rakyat Cina (RRC) meminta kirim barang dari negaranya ke negara Indonesia maka saksi menghubungi Herry Liwoto untuk mnengurusnya dan saksi tanya berapa biaya pengirimannya dan saksi hanya mendapat fee saja dari pengiriman tersebut;
Bahwa Barang yang dikirim customer dari Republik Rakyat Cina (RRC) tersebut meliputi : Tas, kawat, sandal, dan spare part motor;
Bahwa Bil Of leading (BL) dan Packing List yang dibutuhkan untuk pengiriman barang import dari Republik Rakyat Cina (RRC) tersebut
Bahwa Saksi mengetahui isi dari packing List adalah isi barang yang sesuai dengan barang yang ada dalam kontainer yang nomornya diberikan dari pengirim di Republik Rakyat Cina (RRC) ;
Bahwa Jasa yang saksi bayar untuk biaya kontainer 20 feet dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Negara Indonesia sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) s/d Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Dalam 1 (satu) bulan ada 20 (dua puluh kali) pengiriman barang dari Republik Rakyat Cina (RRC) ke Tebedu Kucing Negara Malaysia dan dibawa ke Negara Indonesia;
Bahwa Saksi tidak ada mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi membayar biaya pengiriman kepada sdr. Herry Liwoto dengan rekening BCA miliknya setelah barang yang dikirim dari Republik Rakyat Cina (RRC) telah tiba di Tebedu Kucing Negara Malaysia dan dibawa ke Negara Indonesia;
Bahwa Saksi tidak ingat dengan nomor rekening BCA milik sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Saksi pernah kerjasama dengan sdr. Herry Liwoto dalam hal pengiriman barang eksport/import dari Republik Rakyat Cina (RRC) sebelum tahun 2011;
Bahwa Sdr. Herry Liwoto yang menentukan besaran biaya pengiriman barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perhitungan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena tidak punya kapasitas sebagai importir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Herry Liwoto mempunyai kapasitas sebagai importir;
Bahwa Komisi yang saksi dapat dari pengiriman barang dari Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia 1 Kontainer Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) s/d Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah);
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 32 yang menerangkan bahwa yang bertanggung jawab mengurus pengiriman barang adalah sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Nama perusahaan milik sdr. Herry Liwoto yang dipergunakan untuk mengirim barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Jakarta adalah CV. Kencana Lestari;
Bahwa Saksi kenal dengan H. Syafrudin dan pernah transper uang kepadanya pada tahun 2007 s/d 2008;
Bahwa Saksi mengirim uang kepada sdr. Herry Liwoto setelah barang tiba di Jakarta dengan cara transper ke rekening BCA milik sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Saksi mulai kerja sama dengan sdr. Herry Liwoto untuk pengiriman barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia sejak tahun 2011 s/d 2013 ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengiriman barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia pada tahun 2010;
Bahwa Saksi pernah melakukan pengiriman barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia pada tahun 2007 s/d 2008 melalui sdr. Syafrudin;
Bahwa Total keutungan fee yang saksi dapat dari mengirim barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia dari tahun 2010 s/d 2013 sebesar Rp.3.589.020.000,-(tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Herry Liwoto pada tahun 2011 karena ditelpon oleh sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu secara langsung dengan sdr. Herry Liwoto selama proses pengiriman barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia dari tahun 2010 s/d 2013 hanya komunikasi via telpon saja;
Bahwa Nama perusahaan yang digunakan untuk mengirim barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia pada tahun 2007 s/d 2008 melalui sdr. Syafrudin adalah CV. Bina Trading milik sdr. Akuang;
Bahwa Setiap jenis barang yang saksi kirim asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia diketahui oleh sdr. Herry Liwoto karena saksi berikan daftarnya;
Bahwa Saksi bisa mendapat fee keuntungan dari pengiriman barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia karena saksi menaikan jasa pengiriman kepada pemiliknya sehingga kelebihan pengiriman menjadi fee saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembayaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilakukan oleh sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Sdr. Herry Liwoto tidak pernah menceritakan kepada saksi mengenai pembayaran biaya yang dikenakan oleh Pegawai Bea Cukai di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah membayar dan memberikan uang kepada Pegawai Bea Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) masuk ke Negara Indonesia melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengatahui keterangan saksi ;
HERRY LIWOTO Als HERRY Bin BASUKI RAHMAT, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dan hanya pernah bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Amril Agam dan memberikan order pengangkutan dan pengiriman barang mulai Oktoebr 2010 s/d Maret 2011;
Bahwa Saksi mendapat order dari sdri. Carolina mengenai pengiriman barang asal dari Republik Rakyat Cina (RRC) ke Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau Negara Indonesia dan saksi borongkan pengangutannya ke sdr. Amril Agam;
Bahwa Biaya yang saksi bayar kepada sdr. Amril Agam untuk mengangkut barang asal dari Republik Rakyat Cina (RRC) dari Tebedu Kucing Negara Malaysia Entikong, Kab.Sanggau Negara Indonesia per truknya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Barang asal dari Republik Rakyat Cina (RRC) yang dibawa dari Entikong, Kab.Sanggau ada diantar ke Pontianak untuk dikirimkan ke Jakarta;
Bahwa Keuntungan yang saksi peroleh dari jasa pengiriman barang asal dari Republik Rakyat Cina (RRC) yang dibawa dari Entikong, Kab.Sanggau ke Pontianak saksi dapat dari sdri. Carolina;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus barang import dari Republik Rakyat Cina (RRC) yang dibawa dari Entikong, Kab.Sanggau di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Sdr. Amril Agam yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Proses pembayaran yang saksi lakukan terhadap sdr. Amril Agam dengan cara mentransper uang memakai rekening BCA milik saksi kepada sdr. Amril Agam;
Bahwa Saksi tidak pernah mentransper uang kepada terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Hendrianus Langgen Projo Pegawai Bea Cukai pada tahun 2008;
Bahwa Benar ATM BCA No. rekening 0291416658 atas nama saksi dipegang oleh sdr. Hendrianus Langgen Projo untuk pinjam uang saya;
Bahwa Benar ATM Mandiri No. rekening 1460005702811 atas nama saksi dipegang oleh sdr. Hendrianus Langgen Projo untuk pembayaran hutang saya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus barang import dengan terdakwa dikantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Peranan saksi dalam pengiriman barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Tebedu Kucing Negara Malaysia dan dibawa ke Negara Indonesia hanya sebagai broker saja;
Bahwa Total keutungan fee yang saksi dapat dari mengirim barang asal Republik Rakyat Cina (RRC) ke Negara Indonesia sebesar Rp.2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Latar belakang saksi memberikan ATM BCA dan ATM Mandiri atas nama saksi kepada sdr. Hendrianus Langgen Projo karena saksi ada hutang dengannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Amril Agam mempunyai kapasitas sebagai importir atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Amril Agam mempunyai perusahaan atau tidak;
Bahwa Sdr. Amril Agam yang membayar biaya masuk barang di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong setelah saksi transper ke rekening miliknya;
Bahwa Ada 4 (empat) nomor rekening atas nama saksi di bank Mandiri yang saksi kepada orang lain yang meliputi nomor rekening : 1460005874362, 1460005702811, 1460002083819 dan 1460005932673;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi dengan ke 4 (empat) rekening mandiri atas nama saksi tersebut;
Bahwa Barang yang dikirim dari Republik Rakyat Cina (RRC) tersebut meliputi : Tas, kawat, sandal, dan spare part motor;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa, sdr. Amril Agam dan Hendrianus Langgen Projo di Hotel Kini;
Bahwa Benar ATM Mandiri No. rekening 1460005702811 atas nama saksi dipegang oleh sdr. Hendrianus Langgen Projo (bukti diperlihjatkan);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan M. Zahrowi dan M.Rizki Zahrowi;
Bahwa Saksi tidak pernah mentransper uang kepada nomor rekening milik M. Zahrowi dan M.Rizki Zahrowi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mentransper uang kepada nomor rekening milik M. Zahrowi dan M.Rizki Zahrowi atas nama rekening Bank Mandiri milik saya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sdr. Hendrianus Langgen Projo ada mentransper uang kepada terdakwa atas nama ATM Mandiri No. rekening 1460005702811 milik saya;
Bahwa Saksi pernah diperiksa polisi dalam perkara terdakwa di Rutan Cipinang Jakarta;
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan bukti transper ATM Mandiri No. rekening 1460005702811 milik saksi kepada terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak mengetahui prosedur memasukan barang import Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengatahui keterangan saksi ;
HENRIANUS LANGEN PROJO,SH, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sejak 9 Juli 2008 s/d Januari 2011 selaku Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Herry Liwoto sejak sudah lama sejak tahun 2008 karena satu gereja dengan saya;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan sdr. Herry Liwoto selaku broker barang import yang memasukan barang dari Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi mengetahui kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai sebagai kawasan Pabean Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) ;
Bahwa Dokumen dokumen kepabeanan kelengkapan milik importir untuk memasukan barang meliputi :
Envoice
Packing list
Dokumen untuk mengirim barang ;
Bahwa Saksi mengetahui dengan Bil Of leading (BL) yang dibutuhkan importir untuk mengirim barang;
Bahwa Terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang bertugas memeriksa dokumen barang yang dibawa importir dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Pengangkutan melalui jalur darat tidak memerlukan Bil Of leading (BL);
Bahwa Saksi ada memegang rekening ATM Bank BCA No. rekening 0291416658 dan ATM Bank Mandiri No. rekening 146000570 atas nama sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Alasan saksi memegang ATM BCA dan ATM Bank Mandiri milik sdr. Herry Liwoto karena ATM saksi dikedua bank tersebut hilang;
Bahwa Bahwa Saksi memegang ATM BCA dan ATM Bank Mandiri milik sdr. Herry Liwoto tersebut untuk saksi pergunakan untuk saksi pribadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa ada memegang ATM milik sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Saksi pernah meminta uang kepada sdr. Herry Liwoto untuk membantu pengungkapan masalah narkoba ;
Bahwa Jumlah uang yang saksi terima dari sdr. Herry Liwoto di rekening BCA sebesar Rp. 614.000.000,-(enam ratus empat belas juta rupiah) dan Mandiri sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi kenal dan pernah bertemu dengan sdr. Amril Agam;
Bahwa Seingat saksi nama perusahaan yang melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : PT.SGB, CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa CV. Kencana Lestari tidak pernah melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi pernah diberi uang oleh sdr. Herry Liwoto untuk membantu membayarkan sebagaina pembelian sepeda motor harley;
Bahwa Saksi ada menerima laporan dari terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai mengenai setoran uang bea masuk 2 (dua) minggu dan 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar bahwa Hairul Karya disuruh terdakwa membuat rekening atas nama terdakwa;
Bahwa Importir yang menghitung dan biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong karena kami menganut prinsip prinsip Self Assigment;
Bahwa Terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong yang menentukan tarif biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada saat itu;
Bahwa Saksi mengetahui jenis barang dari Republik Rakyat Cina (RRC) yang dibawa masuk importir ke Entikong Kab. Sanggau berupa : Furniture, kertas sembayang dan terpal;
Bahwa Saksi mengetahui jenis barang Lartas meliputi makanan, minuman, mainan anak-anak, alas kaki, tas dan sepatu;
Bahwa Selama saksi bertugas selaku kepala kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada ditemukan barang Lartas (dilarang);
Bahwa Saksi pernah mengirim uang kepada terdakwa menggunakan ATM BCA milik sdr. Herry Liwoto untuk penyidikan perkara;
Bahwa Saksi mengirimkan uang untuk penyidikan perkara kepada terdakwa bukannya kepada Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) karena Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) sedang tugas belajar;
Bahwa Saksi memperoleh uang untuk penyidikan perkara yang saksi kirimkan kepada terdakwa berasal dari sdr. Herry Liwoto dan sdr. Amril Agam;
Bahwa Saksi tidak menggunakan dari DIPA untuk biaya penyidikan perkara karena dananya tidak cukup hanya Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada dalam DIPA kantor;
Bahwa Benar rekening Bank BCA No. rekening 0291416658 dan Bank Mandiri No. rekening 146000570 atas nama sdr. Herry Liwoto yang saksi kuasai (bukti print out diperlihatkan);
Bahwa Saksi kenal dengan Hairul Karya selaku sopir saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar cerita Hairul Karya kepada saksi bahwa ia disuruh terdakwa membuat rekening atas nama terdakwa;
Bahwa Saksi memperoleh uang yang saksi transper ke terdakwa dari hasil pemberian sdr. Herry Liwoto untuk membantu biaya operasional terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi pernah mentransper terdakwa melalui Bank Mandiri atas nama sdr. Herry Liwoto sebesar Rp. 44.000.000,-(empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mentransper uang kepada mertua dan adik ipar terdakwa;
Bahwa Saksi bertugas menjadi kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong kurang lebih 2 tahun;
Bahwa Saksi biasa mengirim uang kepada terdakwa untuk membantu biaya operasional kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan sdr Amril Agam sebagai Tracking pengangkutan;
Bahwa Staf dari Kasi Perbendaharaan yang menerima pembayaran uang secara tunai dari setoran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibayar importir di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Alasan pembayaran uang setoran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibayar dilakukan secara tunai importir di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong karena sistemnya tidak online;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa pernah menerima uang setoran tunai dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibayar importir ;
Bahwa Alasan saksi menerima uang dari sdr. Herry Liwoto ada yang bersifat bantuan dan pinjaman uang sebesar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 14 yang menerangkan saksi ada meminjam uang dari sdr. Herry Liwoto sebesar Rp.110.000.000,-(seratus sepuluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 15 yang menerangkan saksi ada mentransper terdakwa sebesar Rp.277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional penanggulangan dan penyeludupan narkoba di Entikong Kab. Sanggau;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menunjuk saksi selaku kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Tidak semua barang impor boleh dibawa masuk Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada barang yang dibatasi sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan;
Bahwa Benar jumlah target penerimaan negara lewat kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada tahun 2008 s/d 2010 meliputi :
Tahun 2008 sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);
Tahun 2009 sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah);
Tahun 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Melampui jumlah target yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar ada proposal permintaan bantuan kepada pihak luar untuk bantuan banjir (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar ada surat yang dikirim ke kepada Bank BRI Sanggau yang meminta untuk menerima penyetoran uang dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Benar ada surat yang dikirim ke Kanwil Bea Cukai Pontianak untuk tidak ada biaya penyetoran (bukti diperlihatkan) dantidka ada tanggapan dari Kanwil Bea Cukai Pontianak;
Bahwa Benar ada ekspose pengungkapan narkoba di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong (bukti diperlihatkan);
Bahwa benar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 74 tahun 2009 yang menerangkan bahwa Kantor Bea Cukai terdiri dari 4 (empat) Kepala Seksi ;
Bahwa Ada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) jika terdakwa tidak ada ditempat oleh kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi mengetahui ada pembelian brankas yang tidak ditanggung oleh DIPA kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Benar dalam pengungkapan narkoba terdakwa ada masuk ke wilayah Kucing Malaysia untuk menggali informasi;
Bahwa Benar di Wilayah Entikong Kabupaten Sanggau masyarakat setempat di perbolehkan membawa barang dengan jumlah dibawah 600 (enam ratus) Ringgit Malaysia dengan menggunakan Kartu Ijin Lintas Batas (KILB);
Bahwa Saksi pernah sosialisasi bersama terdakwa dengan masyarakat di Entikong Kabupaten Sanggau;
Bahwa Benar saksi selalu menerima rutin laporan dari terdakwa setiap 2 (dua) minggu sekali mengenai penerimaan bea masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dan saksi laporkan ke Kanwil Bea Cukai Pontianak;
Bahwa Benar tidak ada laporan adanya barang Lartas (dilarang) selama terdakwa bertugas di di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
AMRIL AGAM BIN ABU BAKAR, dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa pada tahun 2009 kerena dikenalkan oleh sdr. Herry Liwoto bahwa terdakwa bertugas di Bea Cukai;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan impor barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Seingat saksi nama perusahaan yang melakukan importir di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : PT.SGB, CV. dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Importir sendiri yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) PT.SGB dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Saksi tidak ada memegang dokumen Impor Barang (PIB) pada saat menggangkut dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Saksi selaku Pemberi order yang memberi dana untuk menyetor biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) terhadap barang yang saya angkut dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Sdr. Herry Liwoto yang memberi dana kepada saksi dengan mengirim ke rekening saksi untuk biaya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) terhadap barang yang saksi angkut dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau;
Bahwa Saksi pernah mentransper uang kepada rekening terdakwa;
Bahwa Pada saat pertemuan di hotel yang dihadiri saksi , terdakwa dan sdr. Herry liwoto kami hanya berbicara saja tidak ada berbicara mengenai pungutan biaya masuk di kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Saksi pernah mentransper kepada terdakwa atas perintah sdr. Herry Liwoto untuk membayar pungutan biaya masuk sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah berada di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong untuk mengurus pengangkutan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau ;
Bahwa Saksi menerima barang yang di angkut dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau di Pontianak;
Bahwa Jenis barang yang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab. Sanggau berupa spare part motor, Jas hujan yang semuanya berasal dari Negara Republik Rakyat Cina (RRC) ;
Bahwa Saksi pernah mentransper uang ke rekening sdr. Hairul Karya tanggal 1 April 2011 sebesar Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) atas perintah terdakwa untuk membayar biaya masuk;
Bahwa Saksi pernah mengirim uang kepada ke rekening sdr. Herry Liwoto sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah mengirim uang ke rekening terdakwa tertanggal 3 Januari 2011 sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah);
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 9 pada pertemuan saksi dengan terdakwa yang menerangkan bahwa untuk pembayaran biaya masuk saksi menghubungi terdakwa;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 10 ada pertemuan saksi, sdr. Herry Liwoto dengan terdakwa di Restoran Blue Safire di Hotel Kini;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Amandus Aris selaku Direktur CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Benar pembayaran biaya masuk dikantor Bea Cukai Entikong dilakukan oleh sdr. Amandus Aris selaku Direktur CV. Rigo Mandiri yang menyetornya sendiri di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Benar jawaban saksi pada poin 17 yang menerangkan bahwa sdr. Amandus Aris selaku Direktur CV. Rigo Mandiri ada menelpon saksi yang menerangkan terdakwa meminta uang untuk pembayaran biaya masuk;
Bahwa Saksi pernah ditelpon terdakwa untuk membayar biaya masuk CV. Rigo Mandiri dan saksi kirim ke rekening atas nama Herry Liweoto dan Hairul Karya ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengirim setoran biaya masuk ke rekening terdakwa dan Hendrianus Langgen Projo secara langsung;
Bahwa Saksi bekerja atas perintah sdr. Herry Liwoto selaku bos saya;
Bahwa Saksi mendapat uang dengan cara ditransper dari sdr. Herry Liwoto untuk mengurus pengangkutan barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Saksi tidak pernah ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong hanya di Pontianak saja menunggu barang yang datang dari Entikong;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada loket pembayaran setotan biaya masuk di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Proses saksi mendapat order dari sdr. Herry Liwoto untuk mengangkut barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau maka saksi telpon adr. Amandus Aris untuk ambil barangnya dan diantarkan kepada saksi di Pontianak;
Bahwa Saksi mengirim uang kepada sdr. Amandus Aris untuk membayar biaya masuk dan ongkos angkut buruh sewaktu mengangkut barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Saksi ada armada truk untuk mengangkut barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Benar saksi tidak pernah mengirim uang ke rekening atas nama terdakwa untuk membayar biaya masuk;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan :
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi pada tahun 2010 di rumah teman pada saat melayat;
Bahwa terdakwa ada menerima transper uang dari saksi untuk pembelian barang elektronik bukan setoran biaya masuk;
Bahwa terdakwa tidak pernah menguasai rekening atas nama sdr. Herry Liwoto dan sdr. Hairul Karya;
Bahwa pembayaran uang setoran biaya masuk terdakwa tidak pernah mengurusnya karena bukan bidang terdakwa ;
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak bisa terbit dalam 1 (satu) hari;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan barang;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Ahli ke persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MUHAMMAD NOVIAN, SH,MH, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah suatu perbuatan yang diduga dari hasil tindak pidana yang diketahui perbuatan tersebut dari hasil tindak pidana;
Bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang;
Bahwa Saksi mengetahui sangkaan pasal Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang yang diterapkan kepada terdakwa yaitu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang ;
Bahwa Tahap proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempurna dilakukan dengan 3 (tiga) tahap :
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya;
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut;
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan atau dilakukan pelapisan yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalalm kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran;
Bahwa Menurut pendapat saksi ada 2 (dua) kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu :
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara aktif meliputi :
Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang adalah : " Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah);
Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang adalah : " Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara Pasif meliputi :
Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang adalah : " Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), " Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini ;
Bahwa Menurut pendapat saksi sebelumnya terdakwa pernah ada pertemuan dengan seseorang dan menjanjikan akan mebantu seseorang tersebut, apakah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sudah merupakan suatu motif;
Bahwa Menurut pendapat saksi adanya suatu pembuktian mengenai harta kekayaan yang dapat dikategorikan termasuk perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU dapat dilihat dalam Pasal 78 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika terdakwa menggunakan ATM rekening atas nama orang lain dan menggunakan ATM tersebut, maka terdakwa termasuk dalam pelaku aktif Tindak Pencucian Uang dan diancam sebagimana dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika terdakwa membeli suatu mobil miliknya kembali yang pernah dijualnya termasuk dalam Tindak Pencucian Uang karena berusaha untuk mengamankan asetnya tersebut dan merupakan termasuk kategori Tindak Pencucian Uang;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika terdakwa mendapat transper dari orang lain dan diakui orang yang transper tersebut menggunakan rekening atas nama orang lain, termasuk dalam Tindak Pencucian Uang karena menggunakan orang lain sebagai sarana Tindak Pencucian Uang;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika terdakwa mendapat transper dari orang lain dan orang lainnya tersebut tidak mengetahui rekeningnya dipergunakan dipergunakan orang lain untuk transper kepada terdakwa beberapa kali, termasuk dalam Tindak Pencucian Uang karena perbuatan menyembunyikan dan mengamankan transaksi termasuk dalam Tindak Pencucian Uang;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika seorang menggunakan rekening atas nama orang lain, dan mentransper kepada terdakwa yang terdakwa tidak mengetahui orang tersebut menggunakan rekening orang lain,untuk mentransper kepada terdakwa, orang yang mentransper termasuk pelaku aktif dan terdakwa termasuk pelaku pasif termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di Jakarta sehubungan masalah adanya tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pihak Swasta, Pegawai Bea Cukai dan Broker;
Bahwa Saksi ada diberikan resume yang diberikan penyidik kepada saksi mengenai perbuatan terdakwa dan diancam Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU)
Bahwa Benar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilihat terlebih dahulu Esensialnya dari tindak pidana korupsinya;
Bahwa Saksi tidak menilai jika sesorang mengakui bahwa uang yang ditransper merupakan dari pinjaman yang dikembalikan kepadanya, apakah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak karena bukan kewenangan saksi untk menilai;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika seseorang pelaku dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah Inkracht Putusannya maka orang lain dapat dikut sertakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berikutnya kerana tidak ada batasannya;
Bahwa Saksi tidak menilai jika terdakwa mendapat transper uang dari orang yang tidak dikenalnya, apakah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan kewenagna saksi untuk menilai;
Bahwa Saksi tidak menilai jika seseorang membayar hutang kepada terdakwa dan mentransper uang ke rekening terdakwa dari rekening atas nama orang lain, apakah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kerena bukan kewenangan saksi untuk menilai;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika terdakwa tidak pernah menguasai ATM atas nama orang lain, apakah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka menjadi pebuktian terdakwa sendiri dipersidangan;
Bahwa Menurut pendapat saksi mengenai perbuatan pelaku aktif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupoakan adanya upaya untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan yang sebenarnya agar tidak diketahi asal usul sumber dananya;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Saksi ahli selaku saksi A de Charge dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DWI YONO WIDODO, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai ahli eksport dan import di persidangan pengadilan;
Bahwa Saksi mengetahui dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai penetapan Kementerian Keuangan RI mengenai Import barang ;
Bahwa Dasar diperbolehkan melakukan kegiatan importir barang oleh Kementerian Keuangan RI adalah adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 1995 yang menunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sebagai wilayah perdagangan lintas batas diperbolehkan melakukan kegiatan eksport dan import barang;
Bahwa Menteri Keuangan RI yang menetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sebagai lintas batas sehingga ada pegawai Bea dan Cukai yang ditugaskan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tersebut dan penerimaan bea masuk disetorkan kepada kas Negara sebagai penerimaan Negara;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 87 tahun 2008 mengenai instansi Vertikal Bea Cukai yang ditempatkan sesuai dengan Tupoksinya;
Bahwa Pengertian dari Import adalah kegiatan importasi memasukan barang dari wilayah luar ke wilayah Indonesia;
Bahwa Kegiatan import boleh dilakukan oleh Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan dua kategori yang meiputi :
Import tujuan untuk komersil dilakukan oleh importir swasta;
Import dengan tujuan pribadi dilakukan oleh perseorangan;
Bahwa Dokumen kelengkapan kepabeanan yang harus dimiliki oleh importir meliputi :
Angka Pengenal Impor (API)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Bahwa Masyarakat perbatasan diperbolehkan melakukan import barang dari kawasan perbatasan dengan memiliki Kartu Lintas Batas (KILB);
Bahwa Syarat memasukan barang oleh importir dengan melengkapi dokumen kepabeanan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang meliputi : Envoice dan Packing List;
Bahwa Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong kawasan wilayah laut;
Bahwa Saksi mengetahui dengan pengertian dari Lartas adalah Larangan dan Pembatasan yang meliputi :
Larangan : barang yang dilarang berupa Pornografi, pakaian bekas dan limbah P3;
Pembatasan barang boleh masuk tapi dibatasi jika mempunyai syarat bisa masuk jika tidak ada syarat maka tidak bisa masuk meliputi : makanan dan minuman bisa masuk jika ada ijin dari instansi terkait;
Dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan terhadap Import atau Ekspor Barang Larangan dan atau Pembatasan;
Bahwa Saksi mengetahui dengan pengertian Jalur Merah adalah proses memasukan barang yang akan dikenakan pemeriksaan barang;
Bahwa Alasan adanya istilah Jalur Merah karena terkait dengan profil dari Perusahaan Importir, sebagai contoh :
Jika Produsen maka dikenakan Jalur Hijau;
Jika Komersil maka dikenakan Jalur Merah;
Bahwa Jenis persyaratan Impor ada 3 (tiga) yang meliputi :
Barang perseorangan;
Barang lintas batas;
Barang kargo umum;
Bahwa Menurut pendapat saksi mengenai keabsahan impotir dalam memasukan barang bahwa importir sah jika barang diajukan ke Bea Cukai dengan membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan menyorkan biaya masuk kepada negara;
Bahwa Penentuan tarif biaya masuk yang dikenakan kepada Importir berdasarkan buku tarif klasifikasi milik Bea Cukai yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa Pegawai Bea Cukai menyetorkan kepada negara berupa PPN dan PPH sebagai setoran biaya masuk ke negara;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) boleh melakukan import;
Bahwa Ada kantor Bea Cukai yang tidak ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) boleh melakukan import;
Bahwa Pegawai Bea Cukai diperbolehkan membantu tata cara pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebanyak 40 (empat puluh) kolom akan tetapi pengisiannya harus dilakukan oleh Importir sendiri sesuai dengan aturan Self of Invesment;
Bahwa Pemeriksa barang yang bertugas memeriksa fisik barang yang dibawa importir sesuai dengan intruksi dari Kasi Kepabaenan dan Cukai ;
Bahwa Saksi mengetahui Tupoksi Kasi Kepabeanan dan Cukai meliputi :
Mengecek barang yang masuk sesuai dengan fisik barang;
Menghitung biaya masuk dan meneliti kebenaran pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPTB);
Bahwa Kasi Kepabeanan dan Cukai tidak berwenang menanyakan kepada importir menganai tujuan barang yang dibawa importir;
Bahwa Kasi Kepabeanan dan Cukai melalui pemeriksa barang diperbolehkan tidak memeriksa barang secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 24 tahun 2008 yang menerangkan bahwa pemeriksaan barang tidak harus eluruh barang hanya cukup jumlah kemasannya saja;
Bahwa Masyarakat perbatasan tidak ada dipungut biaya masuk jika membawa barang tidak lebih dari 600 Ringgit malaysia ;
Bahwa Jalur di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada 3 (tiga) yang meliputi :
Jalur merah;
Jalur Hijau dan ;
Jalur Kuning;
Bahwa Kasi Kepabeanan dan Cukai yang menghitung penerimaan biaya masuk selanjutnya importir sendiri yang menyetorkan diloket;
Bahwa Benar Bea Cukai Entikong Kabupaten Sanggau termasuk kawasan Pabean yang diperbolehkan melakukan kegiatan impor barang ;
Bahwa Saksi menjadi ahli di Direktur Teknis Bea Cukai Kantor Pusat di Jakarta ;
Bahwa Pemeriksaan terhadap barang import harus dilakukan sebagaimana diatur :
Keputusan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 1995 pada Pasal 1 yang menerangkan bahwa pemeriksaan barang import harus dilakukan;
Undang-Undang Kepabeanan Pasal 4 dan Pasal 5;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong mengenai prosedur pemeriksaan barang hanya secara teori saja mengenai peraturan yang berlaku;
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak bisa dilakukan jika barang import sudah keluar dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong karena harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari petugas pemeriksa barang terlebih dahulu baru barang bisa dikeluarkan;
Bahwa Biaya masuk dan pajak disetor sesuai dengan jumlah barang dan kemasan yang diimport;
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus disetor ke negara melalui bank sebagai penerimaan negara;
Bahwa Biaya masuk dari setoran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bisa disetorkan setelah 7 (tujuh) hari atas nama Bendahara kantor;
Bahwa Benar dokumen (PIB) Pemberitahuan Impor Barang (bukti diperlihatkan);
Bahwa Importir sendiri yang mengisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan jumlah Envoice dan Packing list dan menyetorkannya di loket ;
Bahwa Benar barang import bisa dibawa keluar jika importir telah menyetorkan biaya masuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan jumlah Envoice dan Packing list dan menyetorkannya di loket dan mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari petugas pemeriksa barang;
Bahwa Pembayaran biaya masuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilakukan importir tidak boleh dikirim secara transper melalui bank;
Bahwa Benar dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) (bukti diperlihatkan);
Bahwa Benar Bank Persepsi untuk menyetorkan uang baiaya masuk kepada Negara;
Bahwa Benar penyetoran biaya masuk bisa dilakukan setelah 7 (tujuh) hari jika tidak ada Bank Persepsi yang ditunjuk hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada permasalahan di Bea Cukai entikong mengenai Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP);
Bahwa Saksi mengetahui kode UTPN pada slip Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) yang menerangkan sudah disetorkan kepada negara;
Bahwa Di Undang-Undang Kepabeanan tidak dikenal dengan istilah ekspedisi dan Broker;
Bahwa Benar setiap barang yang dibawa importir harus dilakukan pengecekan oleh pegawai Bea Cukai hal ini terkait dengan barang yang masuk kategori LARTAS (Larangan dan Pembatasan);
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak kebaratan dan mebenarkan keterangan saksi tersebut ;
CHOTIBUL UMAM, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi mengetahui dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) boleh melakukan import;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai penetapan Kementerian Keuangan RI mengenai Import barang ;
Bahwa Pemeriksaan barang import yang dibawa importir dilakukan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) jika pemeriksaan pabean sudah selesai maka barang import tidak perlu disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
Bahwa Ada kantor Bea Cukai yang tidak ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) boleh melakukan import seperti di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Atapupu, Cilacap dan Purwokerto;
Bahwa Pemeriksa barang yang bertugas memeriksa fisik barang yang dibawa importir sesuai dengan intruksi dari Kasi Kepabaenan dan Cukai ;
Bahwa Barang bisa dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) jika telah melengkapi dokumen dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan importir mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPTB);
Bahwa Saksi tidak pernah ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Menteri Keuangan RI yang menetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sebagai lintas batas;
Bahwa Kegiatan import boleh dilakukan oleh Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dengan dua kategori yang meiputi :
Import tujuan untuk komersil dilakukan oleh importir swasta;
Import dengan tujuan pribadi dilakukan oleh perseorangan;
Bahwa Masyarakat perbatasan diperbolehkan melakukan import barang dari kawasan perbatasan dengan memiliki Kartu Lintas Batas (KILB);
Bahwa Benar Bea Cukai Entikong Kabupaten Sanggau termasuk kawasan Pabean yang diperbolehkan melakukan kegiatan impor barang ;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak kebaratan dan mebenarkan keterangan saksi tersebut ;
MULIA SIMANJUNTAK, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) boleh melakukan import hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 195 jika ada Kantor Bea Cukai maka diperbolehkan melakukan kegiatan Pabean;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan melakukan pungutan biaya masuk terhadap importir sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 195;
Bahwa Pegawai Bea Cukai wajib memungut biaya masuk terhadap Importir karena sebagai pemasukan kepada negara;
Bahwa Jika pegawai Bea Cukai tidak melakukan pengutan biaya masuk maka akan dikenakan hukuman Disiplin, Pelanggaran dan sangsi pidana;
Bahwa Tindak pidana kepabeanan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 1996 tentang tindak pidana dibidang Pabeanan dan Cukai diatur dalam Pasal 1 penyidikan dilakukan oleh PPNS dan dalam keadaan tertentu dilakukan oleh Polisi;
Bahwa PPNS yang berwenang memeriksa terdakwa jika melakukan tindak pidana kepabeanan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Polisi;
Bahwa Saksi ikut dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ;
Bahwa Saksi pernah menjadi Kanwil Bea Cukai Kalbar pada tahun 1989 s/d 1991 dan terakhir saksi menjadi Kepala Kanwil Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta;
Bahwa Menurut saksi Penuntut Umum keliru mengenai penjelasan dari Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean ditetapkan kawasan pabean, pabean dan pos pengawasan pabean bahwa yang benar Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean dan pos pengawasan pabean bahwa menurut pendapat saksi boleh dilakukan pungutan biaya masuk oleh kantor Bea Cukai ;
Bahwa Pegawai Bea Cukai yang bertugas melakukan pengutan biaya masuk terhadap barang import yang dibawa oleh Importir;
Bahwa Setiap kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) diseluruh Indonesia ada dana taktis untuk memberantas perdagangan gelap dan dana yang dipergunakan tidak dipertanggung jawabkan penggunaanya;
Bahwa Dana taktis untuk memberantas perdagangan gelap boleh diberikan kepada Pegawai Bea Cukai;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak kebaratan dan mebenarkan keterangan saksi tersebut ;
DR. ROBINTAN SULAIMAN,SH, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Menurut pendapat saksi seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi karena kewenangannya dilakukan pelaku korupsi karena mempunyai kewenangan pada tempat tugasnya;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika seseorang tersebut melanggar kewenangan ditempat tugasnya maka tindakan yang diberikan akan diproses pelanggaran;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika seseorang tersebut melakukan kejahatan ditempat tugasnya maka tindakan yang diberikan dilakukan oleh atasan yang menghukum jika tejadi Aboise of power maka bisa dilakukan oleh pemeriksaan polisi;
Bahwa Menurut pendapat saksi seseorang tidak bisa dihukum dalam perkara yang sama Ne Bis In Idem jika perkaranya sudah ada putusan yang ingkrach jika lain Subjek boleh dilakukan ;
Bahwa Menurut pendapat saksi Untuk mengetahui seseorang melakukan tindak pidana dalam jabatannya maka dapat dilihat dari Tupoksi pelaku tindak pidana tersebut jika pidana dilakukan secara Atributif maka hanya pelanggaran administrasi saja;
Bahwa Menurut pendapat saksi pejabat yang melakukan kebijakan tidak bisa dihukum pidana karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang ada 4 (empat) macam yang tidak bisa dihukum pidana karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang:
Kebijakan Atributor;
Kebijakan Delegator;
Kebijakan Administrator dan
Kebijakan Ordenantor;
Bahwa Benar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilihat terlebih dahulu Esensialnya dari tindak pidana korupsinya;
Bahwa Menurut pendapat saksi proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana awalnya (Predicate crime) ;
Bahwa Menurut pendapat saksi seseorang tidak bisa dipidana karena melakukan sesuatu sesuai dengan kebijakan yang berlaku;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika seseorang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan maka orang tersebut dianggap tidak cakap maka harus diganti bukannya dikenakan pidana;
Bahwa Ada batasan kewenangan jika terjadi suatu pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa : sanksi administrasi, sanksi pindah tugas dan sanksi Pidana ;
Bahwa Menurut pendapat saksi jika ada pemeriksaan oleh inspektorat Bea Cukai tidak mengatakan ada kerugian negara, apakah Penuntut Umum berwenang menentukan kerugian negara maka yang berwenang menentukan adanya kerugian negara adalah BPK RI dan BPKP bukan Penuntut Umum;
Bahwa Menurut pendapat saksi ada batasan kesalahan terdakwa jika dilihat dari tupoksinya dan dilihat dari Fungsinya “ jika terdakwa menjalankan tugasnya sesuai Tupoksinya maka yang bersangkutan benar jika tidak sesuai dengan Tupoksinya maka yang bersangkutan salah;
Kemudian ahli akan menambahkan keterangan dipersidangan yang menerangkan bahwa :
Bahwa hukum pidana berbicara secara teori hukum pidana;
Bahwa seseorang tidak bisa dihukum pidana dikarenakan :
Ada Force majeur;
Ada Overmacht dan,
Karena ada Undang-Undang;
Bahwa seorang terpidana harus dilihat dari batasan hukumnya;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak kebaratan dan mebenarkan keterangan saksi tersebut ;
Prof. DR.ZUDAN ARIF,SH.MH, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Menurut pendapat saksiPos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) saling koordinasi dengan Pos Lintas Batas Pemerintahan Daerah;
Bahwa Menurut pendapat saksidi Negara manapun bahwa kawasan perbatasan selalu ada Pos Lintas Batas (PLB) karena sesuai dengan perjanjina Bilateral antar kedua Negara yang berbatasan langsung;
Bahwa Pengaturan Pos Lintas Batas (PLB) diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana lintas batas;
Bahwa Ada 2 (dua) pos lintas batas didaerah perbatasan yang meliputi Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional yang di diatur oleh Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB);
Bahwa Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina yang bertugas mengawasi Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB);
Bahwa Gubernur yang menunjuk Pos Lintas Batas di daerah perbatasan sesuai Desentralisasi;
Bahwa Kantor Bea Cukai yang mengawasi perdagangan import di Kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau;
Bahwa Yang mengawasi wilayah perbatasan di suatu daerah adalah instansi yang ditunjuk oleh pemerintah dan pertanggung jawabannya kepada pimpinan masing-masing;
Bahwa Sampai sekarang Gubernur Kalimantan Barat selaku pengawas perbatasan Entikong sesuai dengan Undang-Undang Nomor 210 tahun 1995 tidak ada melarang Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong untuk melakukan aktifitasnya;
Bahwa Ada kewenangan untuk memeriksa kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Ada sarana dan prasarana yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat terhadap pengawasan di daerah Entikong, Kabupaten Sanggau sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2002 yang didanai oleh APBN Pusat dan APBD daerah;
Bahwa Meurut pendapat saksijika terdakwa bertindak sesuai arahan atasan dan sesuai dengan kewenangannya maka dapat diberikan perlindungan hukum;
Bahwa Kawasan perbatasan mempunyai kewenangan untuk lalu lintas perekonomian negara;
Bahwa Ada peran serta badan pengelola perbatasan sesuai dengan Undang-undang dasar tahun 1945 tentang batas negara ;
Bahwa Gubernur yang berwenang menentukan suatu kawasan perbatasan kepsada Pemerintah Pusat;
Bahwa Sah jika ada pegawai yang ditempatkan di perbatasan sesuai dengan surat keputusan yang berlaku dan melaksanakan tugas tersebut;
Bahwa Dibenarkan ada pungutan biaya masuk dan disetorkan kepada negara sebagai penerimaan negara;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak kebaratan dan mebenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah bertugas di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong September 2008 s/d Maret 2011 selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa Tupoksi terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong meliputi : menghitung biaya masuk dan meneliti kebenaran pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Bahwa Tugas dari pabean adalah mengecek fisik barang dan menghitung jumlah barang;
Bahwa Seksi Penyidikan dan Penindakan (P 2) yang mengecek barang yang dibawa oleh importir;
Bahwa Terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai yang menunjuk petugas pemeriksa barang orang dengan tugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan jenis dan jumlah barang;
Bahwa Ada perusahaan yang tidak boleh melakukan import barang adalah PT. Wijaya Hasil tidak oleh melakukan import dan eksport barang karena di blokir oleh Bea Cukai Pusat;
Bahwa Seingat terdakwa terdakwa ingat nama perusahaan yang melakukan import barang dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau pada saat terdakwa menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong adalah : CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui jenis barang yang dibawa masuk importir CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau berupa : Jaring, Spare Part, Handspire, dan paku ;
Bahwa Yang menangani import barang yang dibawa masuk importir CV. Raga Jaya dan CV. Rigo Mandiri dari Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau adalah anak buahnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui CV. Rigo Mandiri Direkturnya sdr. Amandus Aris dan CV. Raga Jaya Direkturnya Agus Adi Susanto ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat sdr.Amril Agam melakukan kegiatan importir di Tebedu Kucing Negara Malaysia ke Entikong, Kab.Sanggau;
Bahwa Atasan terdakwa sewaktu menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong adalah Bpk. Hendrianus Langgen Proijo,SH;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan sdr. Herry Liwoto sewaktu menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Terdakwa pernah menerima transper uang dari sdr. Amril Agam sewaktu menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong untyuk diminta tolong membelikan barang elektronik;
Bahwa Terdakwa pernah menerima transper dari sdr. Hendrianus Langen Projo atasan terdakwa di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah total sebesar Rp.277.500,-(dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk :
Untuk staf yang kecelakaan ;
Untuk pembelian inventaris kantor berupa brankas dan genset;
Untuk Penyelidikan Narkoba;
Untuk rumah dinas ;
Untuk membayar hutang terdakwa dan;
Untuk proposal bantuan dari pihak luar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal uang yang dikirim sdr. Hendrianus Langen Projo kepada terdakwa ;
Bahwa Sdr. Hendrianus Langen Projo selaku kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ada dana dalam DIPA untuk peredaran barang gelap dan terdakwa menerima transper uang dari sdr. Hendrianus Langen Projo selaku kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada bulan Juli 2009 s/d Desember 2010;
Bahwa Terdakwa selalu melaporkan setiap transper uang dari sdr. Hendrianus Langen Projo selaku kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong dan pertanggung jawabannya terdakwa serahkan kepadanya;
Bahwa Terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai yang menghitung Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai penerimaan biaya masuk dari importir;
Bahwa Dasar penetapan tarif biaya masuk yang dikenakan kepada importir berdasarkan ketentuan dariu Menteri Keuangan RI;
Bahwa Kasi Perbendaharaan yang menerima setoran uang biaya masuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara tunai dari importir yang disetorkan ke petugas loket untuk dibuatkan Surat Setoran Cukai Pajak Dalam Rangka Import (SSPCP) kepada Negara;
Bahwa Benar jika sesuai aturan setoran biaya masuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilakukan melalui bank persepsi atas nama rekening kantor dan Bea Cukai hanya menerima slip setorannya saja;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima transper uang dari sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Benar sdr. Hendrianus Langen Projo ada mentransper uang kepada terdakwa atas nama rekening sdr. Herry Liwoto sebesar Rp.47.000.000,-(empat puluh tujuh juta) untuk pembelian barang elektronik di Kucing Malaysia tapi tidak jadi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr. Amril Agam pada saat melayat di rumah Pegawai Bea Cukaidan terdakwa dikenalkan sdr. Amril Agam sebagai Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Pontianak;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan anak buah Herry Liwoto di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Terdakwa pernah dihubungi sdr. Amril Agam untuk minta dibelikan barang elektronik berupa Kamera yang dijual di Kucing Malaysia dan ia mentransper uang kepada terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang dengan sdr. Herry Liwoto;
Bahwa Sewaktu terdakwa bertugas pada tahun 2008 s/d 2011 di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai kawasan Pabean;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong diperbolehkan menerima impor barang dari negara lain sesuai penetapan Kementerian Keuangan RI mengenai Import barang ;
Bahwa Dasar diperbolehkan melakukan kegiatan importir barang oleh Kementerian Keuangan RI adalah adanya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 1995 yang menunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong sebagai wilayah perdagangan lintas batas diperbolehkan melakukan kegiatan eksport dan import barang;
Bahwa Ada transper dari rekening Bank mandiri atas nama Herry Liwoto ke keluarga terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah menerima transper uang dari rekening atas nama Hairul Karya;
Bahwa Terdakwa tidak ada memegang ATM atas nama Herry Liwoto dan Hairul Karya;
Bahwa Alasan sdr. Hendrianus Langen Projo ada mentransper uang kepada terdakwa untuk membayar pembelian batu akik dan hutang kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada memberikan nomor rekening bank milik keluarga terdakwa kepada sdr. Hendrianus Langen Projo untuk membayar hutang terdakwa dan telah ditransper olehnya dan terdakwa diminta mengecek transper uang kepada keluarga terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli mobil Toyota Rush secara kredit pada tahun 2007 dan telah lunas selanjutya terdakwa jual kepada mertua pada tahun 2010 sebesar Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) dan tahun 2011 terdakwa beli kembali dari mertua terdakwa karena pindah tugas ke Surabaya ;
Bahwa Benar terdakwa ada membeli Rusunawa di daerah Jakarta Timur dengan boging fee tahun 2011 dan pembayarannya secara mencicil selama 20 Tahun dan pemeblian tersebut terdakwa lakukan sewaktu terdakwa bertugas menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong ;
Bahwa STNK mobil Toyota Rush atas nama terdakwa tidak dibaliknama ke atas nama mertua terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah melaporkan harta kekayaan terdakwa sesuai dengan LHKPN ke KPK dan mendapat nomor Registrasinya;
Bahwa Menteri Keuangan RI yang menugaskan terdakwa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Surat Keputusan (SK) terdakwa menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tidak ada disita oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa bekerja sesuai dengan Tupoksi terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Ada penerimaan bea masuk dan PNBP kepada negara selama terdakwa bertugas menjadi Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong;
Bahwa Benar jumlah target penerimaan negara lewat kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pada tahun 2008 s/d 2010 meliputi :
Tahun 2008 sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);
Tahun 2009 sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah);
Tahun 2010 sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Melampui jumlah target yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Bahwa Sampai sekarang target penerimaan negara lewat kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong masih diterapkan dan berhenti bpada tahun 2015 karena kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong tutup tidak beroperasi lagi terdakwa baca dikoran;
Bahwa Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina yang bertugas mengawasi Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB);
Bahwa Ada target yang diberikan kepala Bea Cukai Entikong kepada terdakwa selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong untuk target penerimaan biaya masuk kepada negara;
Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Entikong pernah dilakukan audit oleh Inpektoran Jenderal Bea Cukai pada tahun 2010 terhadap penerimaan biaya masuk dengan kesimpulan tidak ada penyimpangan dengan 4 (empat) laporan hasil perkembangan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa pernah menerima transper uang dari sdr. Median Syahril untuk menbayar hutangnya kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yangs udah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 5394660, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 8601423, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan.
Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari.
Foto copy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor : S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/KPP. MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13 / KPP. MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/ WBC.13 / KPP.MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/ WBC.13 / KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102/WBC.13/KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009.
1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009;
2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ;
fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/ WBC.13 / KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3);
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA ( KASI KEPABEANAN DAN CUKAI ).
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/WBC.13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan.-
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb:
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009.
Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC. 13 / KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari :
Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,- ( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5); -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor : FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN “ tertanggal 14 September 2009,
Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000159/ WBC.13 / KPP . 0202/2009 tanggal 14 September 2009;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND- … /WBC.13 / KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. -
1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 ( satu ) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat .
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010
1 (satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13 / KPP. 02.02/AP/2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-269/WBC.13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp.15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor : 000163/WBC.13/ KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 /WBC.13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC.13/KPP. 0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; -
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14. 02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009;
2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan:090200000003-20090107-000087 , Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan : 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan : 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan : 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan :090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempelPT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari :
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan : 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempelPT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importer PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009;
9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
Dokumen CV Rigo Mandiri.
Dokumen CV Arya Sempadan.
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik.
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memperkuat pembuktian dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, keterangan Terdakwa, saksi Ade Charge dan adanya barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), invoice dan packing list seolah-olah PPLB Entikong merupakan kawasan pabean;
Bahwa terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal : Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007 dan diketahui pula secara nyata bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB sesuai dengan perjanjian sosek malindoSosek Malindo;
Bahwa walaupun (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas tetapi faktanya telah dilakukan impor barang dari Negara lain ;
Bahwa Berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali,
Bahwa terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.HAIRUL KARIA, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa selaku Kepala Seksi Pabean mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong dan melalui rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean;
Bahwa tugas terdakwa sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral bead an Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;-
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa dan sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Bahwa Bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil;
Bahwa Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari kejahatannya yang disetor oleh para pengusaha untuk memuluskan kegiatan impor barang;
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, sejumlah Rp 31.500.00,- ;
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sejumlah Rp.239.000.000 ;
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam;
bahwa Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO sebesar Rp.20.000.000,-;
Bahwa Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM,sebesar Rp.50.000.000,- ;
Bahwa Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, sebesar Rp.20.000.000,-;
Bahwa Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-;
Bahwa Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari,Rp. 10.000.000,-;
Bahwa Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, sebesar Rp.49.000.000,-;
Bahwa sumber dana yang ditempatkan oleh terdakwa didalam rekeningnya tersebut berasal dari pemberian para pengusaha impor , bahwa uang uang tersebut seharusnya disetorkan kepada bendahara penerimaan melalui PPLB Entikong tetapi oleh terdakwa disetor melalui rekening orang lain yang dikuasai oleh terdakwa dengan pengambilan lewat ATM dengan alasan untuk memudahkan kegiatan impornya yang memasukkan barang dari Tebedu Malaysia ke wilayah Indonesia melalui PPLB Entikong;
Bahwa dengan adanya setoran kerekening orang lain yang dikuasai oleh terdakwa maka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membeli barang berupa :
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114 yang pada tahun 2010 dijual kepada mertua terdakwa yaitu Drs. ZAHROWI dengan harga + .Rp. 100.000.000 s.d Rp. 120.000.000,- yang selanjutnya pada saat terdakwa pindah tugas dibeli kembali dari oleh terdakwa;
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang dibeli pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong pada tahun 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Komulatif Alternatif Kombinasi yaitu :
Kesatu :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Subsidiair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Atau
Keempat : Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Atau
Kelima : Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Atau
Keenam : Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Dan
Ketujuh :
Primair : Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Subsidiair : Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang yang berbentuk Komulatif Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan komulatif Kesatu Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang apabila terbukti maka dakwaaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang ” ;
Unsur “ Secara melawan hukum ” ;
Unsur “ Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” ;
Unsur “ Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ” ;
Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Unsur ” Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri ”;
Ad.1. Unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini adalah unsur pelaku yaitu : yang melakukan perbuatan itu sendiri dan ditujukan kepada siapa saja yang tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan orang yang bernama IWAN JAYA, SH, MM yang telah dicocokkan identitas terdakwa .dan ternyata telah sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa IWAN JAYA, SH, MM selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai di KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe A4 Entikong yang dalam pemeriksaan di persidangan telah memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa terdakwa bernama IWAN JAYA, SH, MM selama pemeriksaan dipersidangan, terdakwa adalah orang yang sehat akal dan pikirannya sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat di pertanggung jawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya dimuka hukum ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian jelaslah unsur yang pertama “Setiap orang” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur ”Secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam tindak pidana Korupsi mencakup perbuatan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel;
Menimbang, bahwa Melawan hukum dalam arti formil artinya perbuatan subjek hukum telah melanggar aturan tertulis yang telah ditentukan secara limitatif dalam suatu peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Sedang melawan hukum materiel berarti meskipun perbuatan subjek hukum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang,bahwa Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan tersebut tentang unsur melawan hukum ini ditegaskan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dilakukan secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan sarana melawan hukum yang mengandung pengertian formil maupun materiil, maka dimaksudkan agar supaya lebih mudah memperoleh pembuktian perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk serta dengan adanya barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tahun 2009 dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tahun 2011 yang didalamnya termuat formulir PIB, SSPCP, SPPB, Instruksi Pemeriksaan, Invoice, nota penetapan bea dan manifes, invoice, rekening koran Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA, rekening koran Bank BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto, rekening koran Bank Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO , rekening koran Bank Mandiri No. 1460005870857 an. HAIRUL KARIA dan dihubungkan dengan keterangan saksi yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta ;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), invoice dan packing list seolah-olah PPLB Entikong merupakan kawasan pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri;
Menimbang, bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007 tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan kegiatan impor dari Negara lain yang masuk kewilayah Indonesia Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong;
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tanggal 24 Agustus 1970 Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional dan Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya;
Menimbang, bahwa secara nyata diketahui juga bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600 RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo tahun 1970;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali, dan terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.KHAIRUL KARYA ,padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “ Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan, dan secara nyata diketahui juga bahwa selaku Kepala Seksi Pabean terdakwa juga mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong, rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kwasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Bahwa terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan walaupun PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean tapi telah digunakan kegiatan impor ,dan seharusnya biaya –biaya yang dipungut dari bea impor dari PPLB Entikong tersebut semuanya harus lewat bendahara dengan cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak / wajib bayar / wajib setor / bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa,tetapi faktanya sebagian lewat rekening atas Nama Khairul Karya ,Maupun Juga lewat rekening Saksi Langen projo;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan biaya masuk dalam rangka impor tersebut ,disetor dari Saksi Herry Wiloto maupun dari saksi Carolina maupun dari PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri ke rekening Kairul Karya yang dipegang oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa biaya masuk yang disetor dari Saksi Herry Wiloto maupun dari saksi Carolina Carolina maupun dari PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri kemudian sebagian dikirim ke terdakwa melalui saksi Langen projo ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terdakwa sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, telah melawan hukum menerima setoran lewat rekening atas nama orang lain yaiu Khairul Karya dari perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri dan uang –uang Negara tersebut sebagian oleh terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi yang dikirim oleh saksi langen projo sehingga perbuatan terdakawa tersebut dapat merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum yaitu merupakan perbuatan sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur ”Secara melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur ”Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa untuk membuktikan perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, pertama-tama harus dipahami apakah yang dimaksud dengan memperkaya atau apa pengertian dari memperkaya tersebut;
Menimbang, bahwa Untuk lebih memahami pengertian dari perkataan atau istilah memperkaya harus juga kita memahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan kekayaan karena pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, adapun yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang;
Menimbang, bahwa dengan perpedoman pada pengertian diatas yang dimaksud perkataan atau istilah memperkaya adalah menambah harta atau benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya, adalah :
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri ;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung;
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik yang merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum.
Menimbang, bahwa untuk menerapkan pembuktian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum yang dalam perkara ini akan dibuktikan apakah perbuatan terdakwa berakibat bertambahnya kekayaan bagi terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri;
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007 dan diketahui pula secara nyata bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo;
Menimbang, bahwa walaupun (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas tetapi faktanya telah dilakukan impor barang dari Negara lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali;
Menimbang, bahwa terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.HAIRUL KARIA, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa selaku Kepala Seksi Pabean mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong dan melalui rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean;
Bahwa tugas terdakwa sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa dan sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Menimbang, bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Menimbang, bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil;
Menimbang, berdasarkan fakta –fakta tersebut dari keterangan saksi- saksi tersebut dihubungkan juga dengan adanya transaksi keuangan didalam rekening terdakwa, antara lain :
Bahwa Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari kejahatannya yang disetor oleh para pengusaha untuk memuluskan kegiatan impor barang;
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, sejumlah Rp 31.500.00,-
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sejumlah Rp. 239.000.000,-;
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO sebesar Rp.20.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM,sebesar Rp.50.000.000,-
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, sebesar Rp.20.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-,;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari,Rp. 10.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, sebesar Rp.49.000.000,-;
Menimbang, bahwa sumber dana yang ditempatkan oleh terdakwa didalam rekeningnya tersebut berasal dari pemberian para pengusaha impor ,bahwa uang uang tersebut seharusnya disetorkan kepada bendahara penerimaan melalui PPLB Entikong tetapi oleh terdakwa disetor melalui rekening orang lain yang dikuasai oleh terdakwa dengan pengambilan lewat ATM dengan alasan untuk memudahkan kegiatan impornya yang memasukkan barang dari Tebedu Malaysia ke wilayah Indonesia melalui PPLB Entikong;
Menimbang, bahwa dengan adanya setoran kerekening orang lain yang dikuasi oleh terdakwa maka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membeli barang berupa :
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114 yang pada tahun 2010 dijual kepada mertua terdakwa yaitu Drs. ZAHROWI dengan harga + .Rp. 100.000.000 s.d Rp. 120.000.000,- yang selanjutnya pada saat terdakwa pindah tugas dibeli kembali dari oleh terdakwa;
Untuk uang muka 1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang dibeli pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong pada tahun 2009 ;
sehingga terlihat secara nyata dan jelas bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas menjadikan terdakwa maupun orang lain yaitu saksi langen projo dan saksi Hery Wiloto menjadi bertambah kaya dan menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah Delik Formil artinya akibat itu tidak perlu harus terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban Pejabat, Lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa pengertian tersebut bila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta dengan adanya barang bukti yang terungkap didepan persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
dan yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tanggal 24 Agustus 1970 Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional dan Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya;
Menimbang, bahwa secara nyata diketahui juga bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600 RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo 1970;
Menimbang, bahwa walaupun (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas tetapi faktanya telah dilakukan impor barang dari Negara lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali,
Menimbang, bahwa terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.HAIRUL KARIA, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa selaku Kepala Seksi Pabean mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong dan melalui rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean;
Bahwa tugas terdakwa sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang;
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral bead an Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa dan sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Menimbang, bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu memberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Menimbang, bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta tersebut dari keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan juga dengan adanya transaksi keuangan didalam rekening terdakwa, antara lain :
Bahwa Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari kejahatannya yang disetor oleh para pengusaha untuk memuluskan kegiatan impor barang;
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, sejumlah Rp 31.500.00,-
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sejumlah Rp.239.000.000,-;
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO sebesar Rp.20.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM,sebesar Rp.50.000.000,-
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, sebesar Rp.20.000.000,-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-,;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari,Rp. 10.000.000,-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, sebesar Rp.49.000.000,-;
Menimbang, bahwa sumber dana yang ditempatkan oleh terdakwa didalam rekeningnya tersebut berasal dari pemberian para pengusaha impor ,bahwa uang uang tersebut seharusnya disetorkan kepada bendahara penerimaan melalui PPLB Entikong tetapi oleh terdakwa disetor melalui rekening orang lain yang dikuasai oleh terdakwa dengan pengambilan lewat ATM dengan alasan untuk memudahkan kegiatan impornya yang memasukkan barang dari Tebedu Malaysia ke wilayah Indonesia melalui PPLB Entikong;
Menimbang, bahwa dengan adanya setoran kerekening orang lain yang dikuasi oleh terdakwa maka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk membeli barang berupa :
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114 yang pada tahun 2010 dijual kepada mertua terdakwa yaitu Drs. ZAHROWI dengan harga + .Rp. 100.000.000 s.d Rp. 120.000.000,- yang selanjutnya pada saat terdakwa pindah tugas dibeli kembali dari oleh terdakwa;
Untuk uang muka 1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang dibeli pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong pada tahun 2009;
Bahwa apabila keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan juga dengan adanya transaksi keuangan didalam rekening terdakwa, antara lain :
Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, sebesar Rp.100.000.000,-;
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), ;
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sebesar Rp239.000.000,-;
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO sebesar Rp. 20.000.000,- Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, sebesar Rp.50.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, sebesar Rp. 20 .000.000.-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, dengan jumlah Rp.162.000.000,- ;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, Rp.10.000.000,-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, sebesar Rp. 49.000.000,- ;
Bahwa transaksi pada rekening milik terdakwa di Bank Mandiri dan BCA serta rekening lainnya yang dikuasai oleh terdakwa berkaitan untuk keperluan memasukkan barang dari Malaysia ke Indonesia dan uang tersebut tidak disetorkan ke negara sebagai pembayaran atas pungutan Bea Masuk barang-barang yang telah dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia, bahkan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral bead an Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kwasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Bahwa terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa nyata-nyata untuk memperkaya diri sendiri sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negera sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terlihat secara nyata dan jelas bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas menjadikan terdakwa maupun orang lain yaitu saksi Langen Projo dan saksi Hery Wiloto telah merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.5. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP. Bahwa unsur ini bersifar alternative sehingga jika salah satu unsur telah terpenuhi maka dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger), orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen ”status sebagai pegawai negeri”;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan sub unsur ”orang yang melakukan (pleger)” adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk apabila dilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “yang menyuruh melakukan” (doenpleger) adalah pelaku perbuatan pidana yang paling sedikit ada 2 (dua) orang atau lebih yang menyuruh dan yang disuruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud denga sub unsur “turut melakukan” (medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelaku untuk melakukan tindak pidananya dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara sadar ;
Menimbang, bahwa unsur yang paling relevan untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan adalah unsur “orang yang melakukan” (pleger);
Menimbang, bahwa apabila pengertian unsur tersebut dikaitkan dengan perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa Berdasarkan keterangan saksi –saksi yang diajukan dipersidangan secara jelas dan nyata menerangkan :
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terdakwa dalam melakukan perbuatannya memerintahkan staff Kepabeanan dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang impor berdasarkan packing list dan invoice melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong yang dapat digunakan untuk memasukkan barang ke dalam wilayah Indonesia dan pemeriksaan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali,;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM selain itu juga pungutan bea masuk dari saksi HERRY LIWOTO yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importer melalui rekening Herry wiloto yang dikuasai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.6. Unsur“Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”;
Menimbang, bahwa pengertian gabungan beberapa perbuatan ( Concursus Realis), jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka Hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancam bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda, Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut Berdasarkan keterangan saksi –saksi yang diajukan dipersidangan secara jelas dan nyata menerangkan Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
dan yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tanggal 24 Agustus 1970 Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional dan Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya;
Menimbang, bahwa secara nyata diketahui juga bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600 RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo tahun 1970;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali, dan terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.KHAIRUL, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan secara nyata terdakwa Kepala Seksi Pabean mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong, rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas terlihat dengan jelas bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berturut - turut semenjak terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong dari bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011;
Menimbang,bahwa Dengan demikian unsur ”Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan dakwaan komulatif kedua dari Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena untuk dakwaan Penuntut Umum yang kedua berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan Primair yang apabila terbukti maka dakwaaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketujuh Primair Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Unsur “telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga”
Unsur” perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”
Unsur “Unsur “melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subyek hukum yang dalam melakukan perbuatan dapat dipertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimaksudd “Setiap Orang” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person);
Menimbang, bahwa Subyek Hukum yang bernama terdakwa IWAN JAYA, SH, MM yang dalam pemeriksaan didepan di persidangan telah memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan didepan persidangan terdakwa orang yang sehat akal dan pikirannya sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan atas segala tindakan dan perbuatannya dimuka hukum ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian jelaslah terdakwa IWAN JAYA, SH, MM adalah subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dimuka hukum ;
Menimbang, bahwa Dengan demikian maka unsur “setiap orang” ini sudah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2.Unsur “telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ;
“menempatkan” adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang;
mentransfer” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama;
“mengalihkan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan;
“membela.njakan” adalah penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.
“membayarkan” adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain;
“menghibahkan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
“menitipkan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata;
“membawa ke luar negeri” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI;
“mengubah bentuk” adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda ;
“menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang.;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dalam arti untuk menyatakan unsur ini terbukti maka tidak semua anasir tersebut harus terbukti, salah satu saja terbukti maka unsur tersebut harus dipandang sebagai unsur yang terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, saksi RADEN HERIYANTO, saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO, saksi VINCENTIUS ISTIQO, saksi MUHAMMAD TOMI, saksi PANCA WIDYATMOKO, saksi BONNY YULIANTO, saksi SUDIRO, saksi WHAID ALI GRAHA, saksi KUNTO PRASTI TRENGGONO, saksi IWAN SUWITA, saksi HAIRUL KARIA dan saksi AMRIL AGAM secara jelas dan nyata menerangkan terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), invoice dan packing list seolah-olah PPLB Entikong merupakan kawasan pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
dan yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tanggal 24 Agustus 1970 Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional dan Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600 RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo 1970;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan adanya transaksi keuangan didalam rekening terdakwa, antara lain :
Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, sebesar Rp. 31.500.000 ;
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo, sejumlah Rp 239.000.000,-;
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan atau dari saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO Rp .20.000.000,- ;
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, sebesar Rp.50.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, Rp.20.000.000.-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-,sejumlah Rp. 162.000.000 .-;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, sejumlah Rp.10.000.000,- ;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI, sejumlah Rp.49.000.000.-;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menempatkan harta kekayaannya yang diperoleh dari pungutan bea masuk dari para pengusaha ekspor-impor sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya terdakwa telah mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang tersebut dengan cara mentransfer dan mengalihkan uang tersebut kedalam rekening milik orang lain antara lain :
Transaksi keluar / aliran dana keluar dari Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 175.197.000,-
Transaksi keluar / aliran dana keluar dari Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang seluruhnya sejumlah Rp.108.150.000,- ;
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang dengan sejumlah seluruhnya sebesar Rp.80.775.000,-;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
• Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
• Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
• Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 ;
Menimbang, bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi;
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
• BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
• Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Menimbang, bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD NOVIAN, SH.MH. terungkap secara jelas dan nyata bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh terdakwa dilakukan dengan cara :
Penggunan rekening orang lain bertujuan agar tidak ketahuan dan transaksi tidak terlihat untuk kepentingann dirinya atau agar transaksi tidak terlihat bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Hal ini sesuai dengan istilah Benefeciary Owner atau penerima manfaat dari penggunaan rekening orang lain;
Penggunaan rekening orang lain, misalnya istri, anak, rekan kerja, dan lain lain; yaitu memiliki tujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Mencampurkan harta legal dengan harta illegal, misalnya menempatkan atau mentransfer hasil tindak pidana korupsi ke dalam rekening pribadi yang juga dipergunakan untuk kegiatan operasional usaha/bisnis/kegiatan yang sah, untuk menerima gaji, atau membeli sejumlah aset untuk kepentingan usaha misalnya truck trailer untuk disewakan atau operasional usaha, atau kegiatan lain yang sah; yaitu memiliki tujuan untuk menyulitkan pelacakan asal usul sumber harta kekayaan, yang disebut dengan co-mingli, sehingga transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Setoran menggunakan uang tunai ke rekening terdakwa; yaitu memiliki tujuan memutus mata rantai transaksi dan menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengetahui pihak penyetor dan/atau beneficial owner (penerima manfaat), sehingga transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan bahwa bahwa telah jelas dan nyata terdakwa telah menempatkan harta kekayaannya berupa menerima transfer maupun melakukan transfer uang kepada beberapa orang dan membelanjakan harta kekayaan tersebut dengan membeli kembali 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya serta membeli 1 (satu) unit rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit, menyetorkan secara tunai ke rekening terdakwa tetapi dengan menggunakan nama orang lain, dan memakai rekening atas nama HAIRUL KARIA dan HERRY LIWOTO untuk melakukan transaksi keuangan sebagaimana terungkap diatas dilakukan bersamaan dengan kedudukan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral bead an Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kwasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Bahwa terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas terlihat dengan jelas bahwa terdapat nilai dan frekwensi yang cukup signifikan mencapai ratusan juta rupiah, sehingga dipandang diluar kewajaran profil terdakwa sebagai seorang PNS dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah dan perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas terlihat dengan jelas dilakukan oleh terdakwa dengan maksud untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan Harta kekayaannya yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur”perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Harta Kekayaan” adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa pengertian “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari kejahatannya yang disetor oleh para pengusaha untuk bea masuk kegiatan impor barang;
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, Rp.31.000.000,-;
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo,seluruhnya sebesar Rp 239.000.000,- (dua ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah );
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah ); \
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, sebesar Rp.20.000.000,-
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, semuanya sebesar Rp 162.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, sebesar Rp 10.000.000,-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI,sebesar Rp .49.000.000,-;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menempatkan harta kekayaannya yang diperoleh dari pungutan bea masuk dari para pengusaha impor sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya terdakwa telah mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang tersebut dengan cara mentransfer dan mengalihkan uang tersebut ke dalam rekening milik orang lain antara lain :
Transaksi keluar / aliran dana keluar dari Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, sebesar Rp.175.197.000,-;
Transaksi keluar / aliran dana keluar dari Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang sejumlah Rp. 108.150.000,-;
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang sebesar Rp. 80.775.000,-;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 ;
Menimbang, bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Menimbang, bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar);
Menimbang, bahwa seluruh harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki oleh terdakwa tersebut diperoleh terdakwa semenjak terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong dari bulan Desember 2011 s/d Bulan Juni 2013, sehingga dengan demikian Harta Kekayaan yang dimiiliki oleh terdakwa secara nyata diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diajukan dipersidangan yang seluruhnya menerangkan Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong sejak Bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 dan dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB,invoice dan packing list seolah-olah PPLB Entikong adalah kawasan pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
dan diketahui pula secara nyata bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diketahui bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo Tahun 1970;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali, dan terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.HAIRUL KARIA, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan, dan secara nyata diketahui juga bahwa selaku Kepala Seksi Pabean terdakwa juga mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong, rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
▪ Bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD NOVIAN, SH.MH. terungkap secara jelas dan nyata bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh terdakwa dilakukan dengan cara :
Penggunan rekening orang lain bertujuan agar tidak ketahuan dan transaksi tidak terlihat untuk kepentingann dirinya atau agar transaksi tidak terlihat bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Hal ini sesuai dengan istilah Benefeciary Owner atau penerima manfaat dari penggunaan rekening orang lain;
Penggunaan rekening orang lain, misalnya istri, anak, rekan kerja, dan lain lain; yaitu memiliki tujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Mencampurkan harta legal dengan harta illegal, misalnya menempatkan atau mentransfer hasil tindak pidana korupsi ke dalam rekening pribadi yang juga dipergunakan untuk kegiatan operasional usaha/bisnis/kegiatan yang sah, untuk menerima gaji, atau membeli sejumlah aset untuk kepentingan usaha misalnya truck trailer untuk disewakan atau operasional usaha, atau kegiatan lain yang sah; yaitu memiliki tujuan untuk menyulitkan pelacakan asal usul sumber harta kekayaan, yang disebut dengan co-mingli, sehingga transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Setoran menggunakan uang tunai ke rekening terdakwa; yaitu memiliki tujuan memutus mata rantai transaksi dan menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengetahui pihak penyetor dan/atau beneficial owner (penerima manfaat), sehingga transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral bead an Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kwasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Bahwa terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil.
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat dengan jelas dan nyata bahwa terdakwa telah menempatkan harta kekayaannya berupa menerima transfer maupun melakukan transfer uang kepada beberapa orang dan membelanjakan harta kekayaan tersebut dengan membeli kembali 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya serta membeli 1 (satu) unit rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit, menyetorkan secara tunai ke rekening terdakwa tetapi dengan menggunakan nama orang lain, dan memakai rekening atas nama HAIRUL KARIA dan HERRY LIWOTO untuk melakukan transaksi keuangan sebagaimana terungkap diatas dilakukan bersamaan dengan kedudukan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong.
Menimbang, bahwa pengalihan dan pentransferan rekening yang dikuasai oleh terdakwa dan pemilikan harta yang dimiliki terdakwa adalah merupakan perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang,bahwa Dengan demikian unsur perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa pengertian dengan “menyembunyikan” dalam rumusan unsur pasal diatas adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan, dan tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), berupa lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik didalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal;
Menimbang, bahwa pengertian “menyamarkan” dalam rumusan pasal ini adalah suatu perbuatan mencampur uang yang bukan haknya dengan uang yang diperoleh dari uang halal agar uang tersebut nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang yang bukan haknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “asal usul harta kekayaan” adalah asal usul semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada risalah transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Rekening tabungan Bank BCA Nomor 6330364082 an. IWAN JAYA milik terdakwa terdapat setoran sejumlah uang dari rekening BCA No. 0291529533 an. Herry Liwoto yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi Hendrianus. Langen Projo dengan nilai sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari kejahatannya yang disetor oleh para pengusaha untuk kegiatan impor barang;
Bahwa selain menerima transferan dari saksi Hendrianus Langen Projo, rekening Bank BCA terdakwa dengan No. 6330364082 an. Iwan Jaya juga mendapatkan transferan sejumlah uang dari rekening BCA milik saksi Amril Agam dengan No. 0291751678, Rp.31.000.000,-;
Bahwa dari rekening Mandiri Nomor 1460005702811 an. HERRY LIWOTO yang kartu ATM berikut buku tabungannya dipegang dan dipergunakan oleh saksi H. Langen Projo sejak bulan Juni 2010, ditransfer uang melalui fasilitas RTGS ke rekening Mandiri an. terdakwa dengan nomor rekening 006-000546341-3 yaitu tanggal 22 Agustus 2010 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 17 November 2010 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 44.500.000,- (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah
Bahwa Terdakwa juga memerintahkan saksi Hairul Karia untuk membuka rekening Mandiri an. Hairul Karia dengan No. 1460005870857 yang buku tabungan dan kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan Terdakwa untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo,seluruhnya sebesar Rp 239.000.000,-
Bahwa selain itu Terdakwa menguasai rekening Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO untuk menerima sejumlah uang dari saksi Herry Liwoto dan/atau saksi H. Langen Projo serta saksi Amril Agam, sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh Terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri No. 1460005702811 an.HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh saksi H.LANGEN PROJO sebesar Rp. 20.000.000,-; dengan rincian sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri No. 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri nomor 1460005392514 an. AMRIL AGAM, sebesar Rp. 50.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan sejumlah uang dari rekening Mandiri 1460005580282 an. HENDRIANUS LANGEN PROJO, sebesar Rp.20.000.000,-
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri an. MEDIAN SYAHRIL nomor 1460006452432 sebesar Rp. 114.000.000 serta setoran tunai dari saksi Median Syahril sebesar Rp. 48.000.000,-, semuanya sebesar Rp 162.000.000,-;
Rekening Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat transferan dari rekening Mandiri 1460004882689 an. JUNAIDI ZAILANI selaku Komisaris CV. Kencana Lestari, sebesar Rp 10.000.000,-;
Rekening Mandiri Bank Mandiri nomor 1460005874362 an. HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa mendapat aliran dana dari setor tunai an. ROSYANDI,sebesar Rp .49.000.000,-;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menempatkan harta kekayaannya yang diperoleh dari pungutan bea masuk dari para pengusaha impor sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya terdakwa telah mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang tersebut dengan cara mentransfer dan mengalihkan uang tersebut ke dalam rekening milik orang lain antara lain :
Transaksi keluar / aliran dana keluar dari Bank BCA No. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo lalu terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang, sebesar Rp.175.197.000,-
Transaksi keluar / aliran dana keluar dari Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 yang dikuasai oleh terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa orang sejumlah Rp. 108.150.000,-;
Rekening Mandiri an. HAIRUL KARIA No. 1460005870857 yang dikuasai terdakwa melakukan sejumlah transfer kepada beberapa orang sebesar Rp. 80.775.000,-;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an. HERRY LIWOTO No. 1460005874362 melakukan transfer kepada :
Sdr.M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Sdr.M.ZAHRONI KUSUMA PUTRA yang juga merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada bulan Februari tahun 2011.
Sdr.Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan total sebesar Rp.68.500.000 (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2011.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menguasai Rekening Bank Mandiri an.HAIRUL KARIA No.1460005870857 melakukan transfer kepada sdr. M.RIZKY ZAHROWI KUSUMA yang merupakan saudara ipar Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kali dengan total transfer sebesar Rp.62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2011 .
Menimbang, bahwa dari uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dipergunakan antara lain untuk :
Pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang pembayarannya dilakukan dengan cara :
Secara cash sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bertahap selama 2 (dua) kali kepada saksi ZAHROWI pada tahun 2011 ;
Melalui transfer sebesar Rp. 68.500.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar ke rekening Bank BCA No. 6330487887 an. Zahrowi.
Pembayaran DP (Down Payment) atas kepemilikan rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur sebesar Rp. 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa Rekening Bank BCA milik Terdakwa No rekening. 6330364082 an. IWAN JAYA setelah mendapatkan aliran uang dari rekening BCA Nomor 0291529533 an. Herry Liwoto yang dikuasai oleh saksi H. Langen Projo digunakan Terdakwa untuk melakukan transfer kepada :
BINA KARYA AGUNG PR untuk pembayaran cicilan rumah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp.38.356.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada kurun waktu bulan April Tahun 2009 sampai dengan bulan November Tahun 2011.
Drs.ZAHROWI yang merupakan mertua Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dalam kurun waktu bulan April tahun 2009 sampai dengan bulan Desember tahun 2010.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menempatkan, mentransfer, atau perbuatan lain didalam rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dengan nilai dan frekwensi yang cukup aktif dan bahkan mencapai ratusan juta rupiah baik melalui setor tunai maupun transfer yang berasal dari orang-orang yang diduga dari para pengusaha (importir) serta beberapa pengusaha lainnya yang bergerak dibidang usaha yang ada hubungannya dengan jabatan dan kewenangan terdakwa merupakan diluar kewajaran profil terdakwa yang hanya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong;
Menimbang, bahwa berdasarkan pola transaksi pada rekening nomor : 006-000546341-3 pada Bank Mandiri dan rekening nomor : 6330364082 pada Bank BCA milik Terdakwa maupun dalam rekening Bank Mandiri No : 1460005874362 an.Herry Liwoto dan rekening Bank Mandiri No : 1460005870857 an.HAIRUL KARIA yang buku tabungan beserta Kartu ATM nya dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa terdapat aliran dana masuk dari beberapa pengusaha ekspor impor dan setoran tunai dari beberapa orang yang kemudian di transfer lagi ke rekening milik keluarga Terdakwa (mertua, saudara ipar).
Menimbang, bahwa seluruh harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki oleh terdakwa tersebut diperoleh terdakwa semenjak terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong dari bulan Desember 2011 s/d Bulan Juni 2013, sehingga dengan demikian Harta Kekayaan yang dimiiliki oleh terdakwa secara nyata diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diajukan dipersidangan yang seluruhnya menerangkan Bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong sejak Bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 dan dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB,invoice dan packing list seolah-olah PPLB Entikong adalah kawasan pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
dan diketahui pula secara nyata bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diketahui bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo Tahun 1970;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali, dan terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.HAIRUL KARIA, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan, dan secara nyata diketahui juga bahwa selaku Kepala Seksi Pabean terdakwa juga mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong, rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa.
Menimbang,Bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut.
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD NOVIAN, SH.MH. terungkap secara jelas dan nyata bahwa modus pencucian uang yang digunakan oleh terdakwa dilakukan dengan cara :
Penggunan rekening orang lain bertujuan agar tidak ketahuan dan transaksi tidak terlihat untuk kepentingann dirinya atau agar transaksi tidak terlihat bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Hal ini sesuai dengan istilah Benefeciary Owner atau penerima manfaat dari penggunaan rekening orang lain
Penggunaan rekening orang lain, misalnya istri, anak, rekan kerja, dan lain lain; yaitu memiliki tujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Mencampurkan harta legal dengan harta illegal, misalnya menempatkan atau mentransfer hasil tindak pidana korupsi ke dalam rekening pribadi yang juga dipergunakan untuk kegiatan operasional usaha/bisnis/kegiatan yang sah, untuk menerima gaji, atau membeli sejumlah aset untuk kepentingan usaha misalnya truck trailer untuk disewakan atau operasional usaha, atau kegiatan lain yang sah; yaitu memiliki tujuan untuk menyulitkan pelacakan asal usul sumber harta kekayaan, yang disebut dengan co-mingli, sehingga transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Setoran menggunakan uang tunai ke rekening terdakwa; yaitu memiliki tujuan memutus mata rantai transaksi dan menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengetahui pihak penyetor dan/atau beneficial owner (penerima manfaat), sehingga transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal-usulnya dari hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri diperoleh fakta :
Bahwa PPLB Entikong belum ada penetapan dari Menteri Keuangan sebagai Kawasan Pabean.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/2009 tugas pokok Kasi Kepabeanan dan Cukai adalah :
Yang berkaitan dengan ekspor/impor adalah :
a. Melakukan penelitian terhadap dokumen impor;
b. Melakukan pemeriksaan barang impor;
c. Melakukan pemeriksaan fisik barang.
Bahwa mekanisme pembayaran menjadi tupoksi dari seksi Perbendaharaan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral bead an Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor Direktur Jenderal Bea dan Cukai pasal 8, pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi pabean sejak tahun 2008 s.d 2011 KPPBC Entikong belum ditetapkan sebagai Kwasan Pabean dan belum mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pembongkaran barang impor;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan ekspor dan impor di PPLB Entikong sekarang telah berhenti;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabean dan Cukai di KPPBC Entikong, perusahan yang sering melakukan impor barang antara lain PT. SGB, PT. Wijaya Halim, CV. Raga Jaya, CV. Rigo Mandiri;
Bahwa petugas Bea dan Cukai di bawah Kasi Kepabeanan yang menjadi Pelaksana Harian dan Pemeriksa Barang ada beberapa orang antara lain saksi IWAN SUWITA, Sdr. KASMO, sdr. DARIANSYAH, Sdr. DENNY HASOLONGAN ;
Bahwa terdakwa pernah menerima transferan uang dari saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO yang menggunakan Bank BCA nomor 0291529533 an. Herry Liwoto ke rekening Bank BCA nomor 6330364082 an. IWAN JAYA dengan jumlah sebesar Rp. 277.500.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan Desember 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal uang yang digunakan saksi HEDNRIANUS LANGEN PROJO untuk mentransfer ke rekening terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan transfer, terdakwa selalu diberitahu oleh saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO;
Bahwa pada saat saksi HENDRIANUS LANGEN PROJO mentransfer uang, terdakwa yang selalu meberitahu nomor rekening yang harus di transfer;
Bahwa pada tahun 2007, terdakwa mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya yang dibeli dengan cara kredit dan pembayarannya telah lunas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, selanjutnya pada tahun 2010 mobil tersebut dijual kepada mertua terdakwa yang bernama saksi Drs. ZAHROWI dengan harga + 100.000.000 s.d 120.000.000,- dan pada saat terdakwa pindah tugas pada tahun 2011 mobil tersebut dibeli kembali oleh terdakwa dari mertuanya ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai Entikong pada tahun 2009 telah membeli 1 (satu) unit Rusunawa yang terletak di Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang pembayarannya dilakukan secara mencicil.
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat dengan jelas dan nyata bahwa terdakwa telah menempatkan harta kekayaannya berupa menerima transfer maupun melakukan transfer uang kepada beberapa orang dan membelanjakan harta kekayaan tersebut dengan membeli kembali 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Rush No. Pol B 2323 WQ warna hitam metalik No. Rangka : MHFE2CJ2J7K000756 dan No. Mesin : DAB7114 an. Iwan Jaya serta membeli 1 (satu) unit rumah susun Casablanca East Resident Tower BA Lt. 9 No. 3 yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit, menyetorkan secara tunai ke rekening terdakwa tetapi dengan menggunakan nama orang lain, dan memakai rekening atas nama HAIRUL KARIA dan HERRY LIWOTO untuk melakukan transaksi keuangan sebagaimana terungkap diatas dilakukan bersamaan dengan kedudukan Terdakwa selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membelanjakan uang dari bea masuk impor tersebut seperti yang telah dipertimbangkan diatas mempunyai tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”, telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa sehingga unsur ini secara nyata telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad5. Unsur “melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”;
Menimbang, Bahwa pengertian gabungan beberapa perbuatan (Meerdaadsche Samenlop = Concursus Realis), jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka Hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancam bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda, Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya.”
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, petunjuk serta dengan adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
▪ Berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diajukan diersidangan secara jelas dan nyata menerangkan bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong sejak bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011 yang mempunyai tugas antara lain melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis dibidang Kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai, dengan pangkat Golongan III/b dan mendapatkan gaji per bulan lebih kurang Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupiah, telah memperbolehkan para importir untuk melakukan kegiatan impor yaitu memasukkan barang dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia dengan menggunakan PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO, terdakwa telah memungut bea masuk untuk memuluskan kegiatan impor barang-barang yang melewati PPLB Entikong kepada saksi AMRIL AGAM yang tidak mempunyai kapasitas sebagai importir, padahal :
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong bukanlah merupakan kawasan Pabean yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan dalam rangka ekspor dan impor, yang mana untuk dapat dijadikan sebagai kawasan pabean tersebut harus ada penetapan dari Menteri Keuangan hal ini sejalan dengan Penetapan Menteri Keuangan Pasal 5 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menerangkan bahwa Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Menteri.
- Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum ada prasarana / fasilitas penunjang untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan Impor seperti : Pelabuhan dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, hal ini sejalan dengan Peraturan menteri keuangan No.70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
- Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong belum memiliki prasarana / fasilitas antara lain, yaitu : Pelabuhan Laut / Bandar Udara atau tempat lain dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagaimana diamanatkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-20/BC/2007 tertanggal 28 Juni 2007;
dan yang dimaksud dengan Perdagangan Lintas Batas di daratan adalah perdagangan yang dilakukan melalui daratan antara daerah-daerah perbatasan dari kedua negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang-orang yang dibenarkan untuk melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Tentang Perdagangan Lintas Batas Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tanggal 24 Agustus 1970 Pasal I Ayat 3 angka (1) adalah ; yang dibenarkan melakukan perdagangan lintas batas antara Kalimantan - Indonesia dengan Malaysia Timur hanyalah orang-orang (penduduk) yang bertempat tinggal didalam daerah lintas batas dari kedua negara dan yang memiliki Passport Nasional dan Nilai barang-barang dalam rangka perdagangan lintas batas di daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Ayat 3 ; Nilai barang-barang yang dibawa atau diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas di daratan oleh setiap orang seperti disebut pada Ayat 3 dari Pasal I tidak diperbolehkan melebihi jumlah enam ratus Ringgit Malaysia (RM600) setiap bulannya.;
Menimbang, bahwa secara nyata diketahui juga bahwa Kantor Bea dan Cukai Entikong hanya untuk melakukan pengawasan orang yang yang melintas di PPLB Entikong dan melayani lalu lintas barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemungutan Bea masuk yang melebihi kuota KILB 600 RM sesuai dengan perjanjian sosek malindo tahun 1970;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan dari saksi AMANDUS ARIS, saksi JORDANIUS YANSEN, saksi YUDHA WANTORO, saksi AGUS ADI SUSANTO dan saksi IWAN SUWITA selaku Petugas Pemeriksa Barang yang ditunjuk oleh terdakwa secara jelas dan nyata juga diperoleh fakta terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), BC.11 dan SSPCP (surat setoran pabean cukai dan pajak) diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A4 Entikong kepada para pengusaha (importir) paling cepat 3 (tiga) hari setelah barang dimasukkan dan sampai dikirim ke tempat tujuan, dan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang di impor oleh para pengusaha tidak pernah dilakukan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang satu per satu agar diketahui secara pasti jumlah barang, jenis barang, dan berat barang tetapi hanya dilihat secara sampel, dan tidak pernah ditimbang sama sekali, dan terhadap pungutan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang dikuasai/dipegang oleh terdakwa baru terdakwa berikan kepada seksi perbendaharaan setelah seminggu sampai dua minggu berada ditangan terdakwa dan selanjutnya dimasukkan ke rekening pribadi an.KHAIRUL, padahal diketahui secara nyata berdasarkan aturan (Ketentuan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : 78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 Bab IV tentang Tata Cara penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor/bendahara penerimaan menyebutkan seharusnya ketika pembayaran pungutan Bea Masuk dalam rangka Impor (PDRI) tersebut dilakukan maka pada hari itu juga atau selambat-lambatnya keesokan harinya harus disetorkan ke rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Devisa, dan jikapun ditempat tersebut tidak terdapat Bank Persepsi Devisa maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 231 : “Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministarian bea mask, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengankutan barang” dan telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasal 132 : “Seksi Perbendaharaan melakukan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Dirjen”, yang berhak melakukan pungutan Bea Masuk adalah seksi Perbendaharaan, dan secara nyata diketahui juga bahwa selaku Kepala Seksi Pabean terdakwa juga mengetahui bahwa selama ini pungutan Bea Masuk disetorkan ke rekening atas nama HAIRUL KARIA yang merupakan pegawai honor (supir) pada Kantor Bea dan Cukai Entikong, rekening milik HERRY LIWOTO yang dikuasai oleh terdakwa serta rekening pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2010 terdakwa juga pernah meminta tolong kepada saksi HAIRUL KARIA untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Ngurah Rai Pontianak atas nama saksi HAIRUL KARIA dan selanjutnya buku tabungan dengan beserta kartu ATM atas nama saksi HAIRUL KARIA tersebut dipegang dan dikuasai oleh terdakwa sendiri untuk dipergunakan sebagai aliran dana masuk dan keluar (menerima setoran dan melakukan penarikan tunai) terhadap uang pungutan bea masuk dan terlihat jelas dari data transaksi keuangan terhadap rekening tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas terlihat dengan jelas bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berturut - turut semenjak terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong dari bulan September 2008 s/d Bulan Maret 2011;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur ”Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan komulatif primer telah terbukti terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari segala surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas dari tuntutan hukum ;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut ;
Menimbang,bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas ,maka pembelaan yang diajukan oleh penasehat hokum terdakwa dan oleh terdakwa sendiri haruslah dikesampingan ,sedangkan yang relevan dengan pertimbangan Majelis Hakim, akan menjadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan ;
Menimbang,bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs.ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 5394660, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 8601423, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan.
Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari.
Foto copy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor : S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/ KPP.MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV.Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13/ KPP. MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/WBC.13 / KPP .MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/WBC.13 /KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102/ WBC.13 / KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009. –
1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009;
2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ;
fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/WBC.13/KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3);
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA ( KASI KEPABEANAN DAN CUKAI ).
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/ WBC . 13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan.-
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb:
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009.
Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC.13/KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009; -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari :
Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,- ( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5); -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor : FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN “ tertanggal 14 September 2009, -
Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000159/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 14 September 2009;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND- … /WBC.13/KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. -
1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 ( satu ) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat .
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010
1 (satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13/KPP.02.02/AP/2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-269 /WBC.13 /KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp. 15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor : 000163/ WBC.13/KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 /WBC. 13 / KPP . 0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC .13 / KPP . 0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ;
1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; -
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009;
2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan:090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, terdiri dari
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari :
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importer PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345- 20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009;
9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
Dokumen CV Rigo Mandiri
Dokumen CV Arya Sempadan
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Nomor 22I berupa :
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik. Sesuai dengan fakta yang terungakp dipersidangan dibeli oleh terdakwa dari uang hasil tindak pidana maka mobil tersebut Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Nomor 222 berupa :
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur; dari fakta yang terungkap dipersidangan rumah tersebut dibayar uang muka Rp.28 .000.000,- dan pembayaran sisanya tidak dapat dibuktikan uang dari tindak pidana maka rumah tersebut tidak terbukti semuanya dari hasil tindak pidana,oleh karenanya rumah tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dalam penahanan sementara, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP , penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan berdasarkan ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memerangi segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).
Terdakwa adalah sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Entikong yang seharusnya dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi bawahannya.
Keadaan yang yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak;
Menimbang, bahwa dengan adanya hal –hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas maka putusan majleis hakim dalam perkara ini dapat membawa dampak positif berupa edukatif bagi siapapun, juga dampak preventif dan represif bagi masyarakata umum maupun kepada terdakwa khususnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berat ringannya putusan Majelis Hakim dalam perkara ini diharapkan telah dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa juga kepada masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IWAN JAYA,SH,MM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama dan tindak pidana pencucian uang ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWAN JAYA,SH,MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel Dokumen Surat Muatan (KONOSEMEN) periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Maret s.d Desember 2010;
1 (satu) bundel kwitansi tagihan periode Januari s.d Desember 2011;
1 (satu) bundel Releas Order (RO) 2010;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan Rekening baru terpadu peroangan atas nama IWAN JAYA dengan Nomor rekening 6330364082 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama IWAN JAYA dengan nomor rekening 6330364082 periode 11 Mei 2005 s.d 1 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set Permohonan Pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel Mutasi rekening rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820199997 periode 23 Desember 2004 s.d 5 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set pembukaan rekening tambahan dan fasilitas atas nama CAROLINA dengan nomor rekenign 5820188880 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) bundel mutasi rekening detail atas nama CAROLINA dengan nomor rekening 5820188880 periode 8 Pebruari 2011 s.d 4 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set permohonan pembukaan rekening baru terpadu perorangan atas nama Drs. ZAHROWI dengan nomor rekening 4960104400 sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (satu) set formulir pembukaan rekening perorangan atas nama Drs.ZAHROWI dengan nomor rekening 6330487877 yang sudah dilegalisir Bank BCA;
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening perorangan atas nama MUHAMMAD RIZKY ZAHROWI KUSUMA, dengan Nomor Rekening 6330682637 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set Formulir Pembukaan Rekening Perorangan atas nama HERRY LIWOTO dengan nomor rekening Baru 8710047741 yang sudah dilegalisir Bank BCA.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama CAROLINA yang sudah di Legalisir.
1 (Satu) Set pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama HERRY LIWOTO yang sudah dilegalisir
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama AMRIL AGAM Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) Set Pemberian Data Nasabah Bank BCA atas nama KRISHADI Yang sudah dilegalisir.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291416658 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 24 Mei 2007 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291529533 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 22 April 2008 s/d tanggal 31 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0290189055 atas nama HERRY LIWOTO Priode tanggal 3 Januari 2003 s/d tanggal 18 Juli 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 0291751678 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 14 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Juni 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (Satu) bundel Dokumen mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor : 1710540213 atas nama AMRIL AGAM Priode tanggal 22 Nopember 2006 s/d tanggal 18 April 2014 yang telah dilegalisir BCA KCU Pontianak.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 5394660, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
1 (satu) Buku Tabungan BCA KCP Imam Bonjol Nomor Buku : 8601423, Nomor Rekening : 7925024571 atas nama JUNAIDI ZAILANI.
Foto copy Angka Pengenal Import-Umum (API-U) Nomor : 141300353 tanggal 27 Mei 2009 atas nama CV. Kencana Lestari dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalbar an. Menteri Perdagangan.
Foto copy NPWP atas nama CV. Kencana Lestari.
Foto copy salinan pemberitahuan Registrasi Nomor : S-20205/R/BC.P tanggal 25 Agustus 2009 atas nama CV. Kencana Lestari Jl. KH. Ahmad Dahlan No.63 Pontianak.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-655/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal Hasil Analyzing Point tanggal 24 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101124-000561, Nomor Pendaftaran 000147 tanggal 24 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4692 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 04693 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000149 tanggal 24 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000147 tanggal 24 Nopember 2010, No. PIB 000147 tanggal 24 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000147/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-647/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 23 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan : 000000-012345-20101123-000560, Nomor Pendaftaran 000146 tanggal 23 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4676 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4677 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000148 tanggal 23 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000146 tanggal 23 Nopember 2010, No. PIB 000146 tanggal 23 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000146/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-611/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Nopember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 16 Nopember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101119-000556, Nomor Pendaftaran 000142 tanggal 19 Nopember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4625 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4626 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000142 tanggal 19 Nopember 2010, No. PIB 000142 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama CV.Rigo Mandiri tanggal 19 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE H.S dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000142/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 19 Nopember 2010, Nomor Penerimaan 000142, Nomor PIB 000142, Importir CV. Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-805/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 19 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) rangkap Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010, tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong; - -
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101209-000568, Nomor Pendaftaran 000153 tanggal 09 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4883 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4884 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000155 tanggal 09 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DEMIANUS D selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000153 tanggal 09 Desember 2010, No. PIB 000153 tanggal 09 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 09 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DEMIANUS D dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000153/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 09 Desember 2010, No. Penerimaan 000153, No. PIB 000153, Importir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh DARYANSYAH dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas kepada Korlak Pendok u.b Kasi Pabean Nomor : ND-741/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 02 Desember 2010 atas pengajuan dokumen dari CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 tidak ada nama pemeriksa dan tidak bercap stempel KPPBC Entikong;
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Rigo Mandiri, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20101202-000565, Nomor Pendaftaran 000150 tanggal 02 Desember 2010, bercap stempel CV. Rigo Mandiri Importir Emmerensiana Ema dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4797 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir tindasan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 4798 atas nama CV. Rigo Mandiri berdasarkan Inward Manifest PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penelitian Dokumen Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Penetapan Jalur Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan yang ditujukan kepada DENIE HS selaku pemeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000150 tanggal 02 Desember 2010, No. PIB 000150 tanggal 02 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri tanggal 02 Desember 2010 yang ditandatangani oleh DENIE HS dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 000150/WBC.13/KPP.MP.0204/2010 tanggal 02 Desember 2010, Nomor Penerimaan 000150, Nomor PIB 000150, impoertir CV Rigo Mandiri yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-102 / WBC .13/KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 13 April 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 118 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.12.863.000,- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) tanggal 13 April 2009. –
1 Rangkap (empat lembar) fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia Gunung Benuan Nomor 000052 dan tanggal 13 April 2009 ditanda tangani YORDANIUS JANSEN bercap stempel SGB (PT. Setia Gunung Benuan) dengan lampiran , Lembar Lanjutan 000052 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) rangkap 4
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.22/TBS/IV/09 tertanggal 12 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat. -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 13 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb:
2 (dua) lembar Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 13 04 2009;
2 (dua) lembar Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 13 04 2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Instruksi pemeriksaan Nomor Penerimaan 000052 dan No PIB 000052 tanggal 13 04 2009 ditandatangani oleh KASMO sebagai pemeriksa ;
fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran No. 000052/ WBC.13/ KP.0204/ 2009 tanggal 13 04 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-72/WBC.13/KPP.0202/AP/2009 yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 April 2009.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 79 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.838.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
3 (tiga) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000050 tanggal 08 April 2009 dengan lampiran :
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000050 tanggal 8 April 2009 (rangkap 3);
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.20/TBS/IV/09 tertanggal 2 April 2009 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop, “DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A4 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 April 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb : -
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000050 tanggal 08-04-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000050 tanggal 08-04-2009.
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan tanggal 8 April 2009 yang ditanda tangani oleh IWAN JAYA ( KASI KEPABEANAN DAN CUKAI );
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 000050/WBC .13/KP0204/2009 tanggal 8 April 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-77/ WBC.13/KP.0203/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 8 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 1859 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.14.913.000,- ( empat belas juta Sembilan ratus tiga belas ribu rupiah ) dan Nomor 1860 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO;
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000154 tanggal 08 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor 000154 tanggal 8 September 2009 (rangkap 5);
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG /Invoivce / No.43/TBS/IXI/09 tertanggal 5 September 2009 dan Packing List Invoivce / No.40/TBS/IXI/09 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat dengan lampiran : B.C.1.1 yang ditanda tangani dan bercap setempel Setia Gunung Benuan.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 8 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN dan 2 (dua) lembar lampiran sbb:
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000154 tanggal 08-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000154 tanggal 08-09-2009.
Fotokopi dilegalisir Berita acara penyegelan Nomor : BA-108/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 7 September 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-…./WBC.13/KPP.0203/AP/2008, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 September 2009;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terdiri dari :
Nomor 1935 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.30.704.000,-( tiga puluh juta tujuh ratus empat ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
Nomor 1936 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 14 September 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
4 (empat) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 0000159 tgl 14 September 2009 dengan lampiran : -
Lembar lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 090200-000003-20090914-000133 (rangkap 5); -
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir packing list berkop FUJIAN SUNSHINE INDUSTRIAL DEVELOPMENT CO.,LTD Nomor : FSID-66655-09 tanggal 1 September 2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ tertanggal 14 September 2009, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000159 tanggal 14-09-2009;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000159 tanggal 14-09-2009.
Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “INSTRUKSI PEMERIKSAAN “ tertanggal 14 September 2009, -
Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000159/WBC.13/KPP.0202/2009 tanggal 14 September 2009;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND- … / WBC.13 / KPP.0202/AP/2010, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 5 April 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1270 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.25.165.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
1271 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 5 April 2010, ditanda tangani an NURDIN.
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir lembar Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000042 tanggal 5 April 2010 dengan lampiran
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000000-012345-20100405 -000448 tanggal 5 April 2010;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoivce Nomor : 12/TBS/III/10 tertanggal 22 Maret 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat.
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000042 tertanggal 5 April 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000042 tanggal 5-04-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000042 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-15/WBC.13/KPP.0202/AP/2010, hal hasil analyzing point tanggal 3 May 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor :
1652 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.15.971.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO. -
1653 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah ) tanggal 3 May 2010, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 ( satu ) rangkap fotokopi dilegalisir surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 3 May 2010 berikut lampiran berupa 1 lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang No.000052.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat berkop TAN BAN SENG Invoice Nomor : 13/TBS/IV/10 tertanggal 03 Mei 2010 yang ditujukan kepada PT. Setia Gunung Benuan Jl. Raya Perbatasan Entikong Kab Sanggau Kalimantan Barat .
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “PEMBERITAHUAN JALUR MERAH“ Nopen : 000052 tertanggal 3 May 2010, An. PT SETIA GUNUNG BENUAN 2 (dua) lembar Dengan lampiran sbb :
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penetapan Jalur No. Pendaftaran 000052 tanggal 03-05-2010;
2 ( dua ) lembar fotokopi dilegalisir Penelitian dokumen No. Penerimaan 000052 tanggal 03-05-2010.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000052/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 03 May 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000052 tanggal 03 May 2010.
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. SETIA GUNUNG BENUA terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor : 1178 atas nama PT. Setia Gunung Benuan bernilai nominal Rp.13.584.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tanggal 22 Juli 2009, ditanda tangani oleh BONNY YULIANTO.
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000129 tanggal 22 Juli 2010 dengan lampiran :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000129 tanggal 22 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT. SETIA GUNUNG BENUAN terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia Gunung Benuan, Nomor Pendaftaran 000123 tanggal 13 Juli 2010 dengan lampiran :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir lanjutan pemberitahuan import barang (PIB) Nomor pengajuan 000123 tanggal 13 Juli 2010 ; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat persetujuan pengeluaran barang Nomor : 000042/WBC.13/KP.0204/2010 tanggal 5 April 2010; -
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir surat ber-kop DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH BAGIAN BARAT KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE A3 ENTIKONG “Instruksi Pemeriksaan” Nomor penerimaan : 000042 tanggal 5 April 2010
1 (satu) lembar fotokopi legalisir nota dinas nomor ND-312/WBC.13/KPP.02.02/AP/2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2062 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir SSPCP nomor 2053 tanggal 31 Mei 2010;
2 (dua) rangkap fotokopi legalisir dokumen PIB nomor pendafataran 000067 tanggal 31 Mei 2010;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir invoice / packing list nomor 24/TDR/V/10 tanggal 24 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir dokumen pemberitahuan jalur merah dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penetapan jalur dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir lembar penelitian dokumen dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir instruksi pemeriksaan yang ditujukan ke IWAN SUWITA dengan nopen 000067 tanggal 31 Mei 2010 atas nama PT. Setia Gunung Benuan;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-269/WBC.13/KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 30 September 2009 ;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor : 000163 untuk nominal Rp. 15.179.000,00 (lima belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani BONNY YULIANTO;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, 000000-012345-20090930-000358, Nomor Pendaftaran : 000163 tanggal 30 September 2009, bercap stempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000163 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009, NPWP 02.229.178.5-705.000 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada BAMBANG HERMAWAN selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000163 tanggal 30 September 2009, No. PIB 000163 tanggal 30 September 2009 atas nama CV. Raga Jaya tangga l 30 September 2009 yang ditandatangani oleh DEMIANUS DOANG dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Nomor : 000163/WBC.13/ KPP.MP.0204/ 2009 tanggal 30 September 2009 yang ditandatangani DEMIANUS DOANG;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-275 / WBC. 13 / KPP.0202/AP/2013, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 27 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
2006 untuk nominal Rp 15.003.000,00 (lima belas juta tiga ribu rupiah) pada tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
2007 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 27 mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO.
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100527-000477, Nomor Pendaftaran : 000066 tanggal 27 Mei 2010, berstempel CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ERA KENCANA TRADING CO. dengan nomor invoice/packing list : EKT 0083 tanggal 25 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITAselaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000066 tanggal 27 Mei 2010, No. PIB 000066 tanggal 27 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 27 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Nota Penetapan Bea pada tanggal 27 Mei 2010 dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merahdengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000066 tanggal 27 Mei 2010, Nomor PIB 000066, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir CV. Raga Jaya, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14Mei 2010, terdiri dari;
1 (satu) fotokopi dilegalisir Nota Dinas Nomor : ND-126/WBC.13 / KPP.0202/AP/2009, yang ditujukan kepada korlak pendok u.b kasi pabean hal hasil analyzing point tanggal 14 Mei 2010;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) oleh CV. Raga Jaya dengan nomor :-
1815 untuk nominal Rp 8.132.000,00 (delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1816 untuk nominal Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani BONNY YULIANTO-
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir CV. Raga Jaya, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100514-000469, Nomor Pendaftaran : 000057 tanggal 14 Mei 2010, berstempel basah CV. Raga Jaya Importir AGUS ADI SUSANTO dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop ANGLO WAX INDUSTRIES SDN, BHD dengan nomor invoice/packing list : 073/10 tanggal 01 Mei 2010 kepada CV. Raga Jaya;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Instruksi Pemeriksaan ditujukan kepada IWAN SUWITA selaku pemeriksa yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nopen 000057 tanggal 14Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14Mei 2010 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN SUWITA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Pemberitahuan Jalur Merah, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur, Nopen 000057 tanggal 14 Mei 2010, No. PIB 000057 tanggal 14 Mei 2010, NPWP 02.228.178.5-705.00 atas nama CV. Raga Jaya tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan nomor penerimaan 000057 tanggal 14 Mei 2010, Nomor PIB 000057, Importir CV. Raga Jaya yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perubahan Pengurus Perseroan CV Rigo Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotokopi Angka Pengenal Importir – Umum (API – U) Nomor 140300126-P tanggal 9 Oktober 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ;
1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor 01.020644 tanggal 31 Desember 2013 atas nama CV. Rigo Mandiri ; -
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 510/14.02/PM/033/2010 tanggal 13 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang – Undang Gangguan Nomor : 510/54/Ek. Bang tanggal 01 Desember 2010 atas nama CV. Rigo Mandiri;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nomor TDP 140235200691 tanggal 14 Desember atas nama CV. Rigo Mandiri;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.Setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-0000003-20090105-000084, Nomor Pendaftaran 000002 tanggal 05 Januari 2009, bercap stempel PT.Setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000084 atas nama PT. Setia gunung benuan berdasarkan PIB 000084 tanggal 05 Januari 2009;
2 (dua) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 000006 tanggal 08 Januari 2009, terdiri dari:
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuanKPPBC Entikong, Nomor Pengajuan:090200000003-20090107-000087, Nomor Pendaftaran 00006 tanggal 09 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000006 tanggal 09 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-00003-20090119-000092, Nomor Pendaftaran 000015 tanggal 19 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000092 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000015 tanggal 09 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000015 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan Inward Manifest PIB 000015 tanggal 19 Januari 2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000015 tanggal 19 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090120-000093, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 20 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000017 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, terdiri dari : -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100205-000008, Nomor Pendaftaran 000017 tanggal 05 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000017 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000017 tanggal 05 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 februari 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090217-000099, Nomor Pendaftaran 000029 tanggal 18 Februari 2009, bercap stempel PT. Setia gunung benuan, dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penetapan Jalur Nopen 000029 tanggal 18 Februari 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gusnung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20100221-000012, Nomor Pendaftaran 000024 tanggal 22 Februari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000024 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000024 tanggal 22 Februari 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, terdiri dari :
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT. Setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090330-000102, Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 31 Maret 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090502-000107, Nomor Pendaftaran 000062 tanggal 02 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000002 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000062 tanggal 02 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benua, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100503-000465, Nomor Pendaftaran 000052 tanggal 03 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000052 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000052 tanggal 03 May 2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, terdiri dari :
3 (tiga) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20090515-000108, Nomor Pendaftaran 000066 tanggal 15 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000066 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000066 tanggal 15 May2009;
2 (dua) rangkap fotokopi dilegalisir Surat berkop Kementerian Keuangan RI perihal Lembar Penelitian Dokumen Nopen 000066 tanggal 15 May 2009 yang ditandatangani oleh IWAN JAYA dan bercap stempel KPPBC Entikong;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importirPT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan:000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, terdiri dari :
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan , KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100531-000479, Nomor Pendaftaran 000067 tanggal 31 May 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000067 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000067 tanggal 31 May2009;
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importir PT. setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 01Januari 2009, terdiri dari :
1(satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importirPT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 000000-012345-20100601-000480, Nomor Pendaftaran 000068 tanggal 31 Januari 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000068 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000068 tanggal 31 Januari 2009; -
1 (satu) berkas fotokopi dilegalisir dokumen impor atas nama importer PT.setia gunung benuan, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, terdiri dari:
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama importir PT.setia gunung benuan, KPPBC Entikong, Nomor Pengajuan: 090200-000003-20091019-000137, Nomor Pendaftaran 000179 tanggal 19 Oktober 2009, bercap stempel PT.setia gunung benuan dan bercap stempel KPPBC Entikong; -
1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 000179 atas nama PT.setia gunung benuan berdasarkan PIB 000179 tanggal 19 Oktober 2009;
9 (Sembilan) buah buku Tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820188880 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
4 (empat) buah buku tabungan Tahapan BCA No. rek. 5820199997 atas nama CAROLINA cabang Sunter Bisma.
Dokumen CV Rigo Mandiri
Dokumen CV Arya Sempadan
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (Satu) Unit Kendaraan Toyota RUSH dengan Nopol B 2323 WQ warna Hitam Metalik beserta Kunci dan STNK an. IWAN JAYA, dengan Nomor Rangka MHFE2CJ2J7K000756, No Mesin : DAB7114, dalam keadaan lengkap dan baik.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
1 (Satu) Unit apartemen / rumah susun Casablanca East Residence Tower BA Lt. 9 No. 3 di Jln. Pahlawan Revolusi No. 2 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 18 Mei2015 oleh kami : YAMTO SUSENA,SH,MH sebagai Ketua Majelis, LIE SONNY,SH dan ELIAS SILALAHI,SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SYAHRIR RIZA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, dan dihadiri oleh HENI KURNIANA,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan dihadiri SAHALA S.A.PANGARIBUAN,SH dan AGUS SUJATMOKO,SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
LIE SONNY,SH YAMTO SUSENA,SH.MH
TTD
ELIAS SILALAHI,S.H
Panitera Pengganti
TTD
SYAHRIR RIZA,SH