598/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Palmerah Barat No. 8, RT. 003/05, Grogol Utara
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
NO. 598/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TEMPRINT, diwakili oleh FAIRAWATI, selaku Direktur Keuangan PT. Temprint, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Palmerah Barat No. 8 Rt. 003/005, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding ;
M. Ismiransyah M. Zain, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis Ry, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Andri Setiawan, jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-362/PJ./2010 Tanggal 5 Mei 2010 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-20973/PP/M.II/15/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007 diterbitkan oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Karikpa Jakarta Tiga Nomor : LAP-121/WPJ.04/RP 02/2007 tanggal 24 April 2007 dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 3.740.615.379,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.835.060.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 533.018.061,00
Kredit Pajak :
Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
PPh Pasal 21 Rp. 0,00
PPh Pasal 22 Rp. 38.555.461,00
PPh Pasal 23 Rp. 206.055.745,00
Lain-lain Rp. 0,00
Jumlah Rp. 244.611.206,00
Dibayar sendiri :
PPh Pasal 22 Rp. 0,00
PPh Pasal 24 Rp. 0,00
PPh Pasal 25 Rp. 0,00
PPh Pasal 29 Rp. 0,00
Lain-lain Rp. 16.675.000,00
Jumlah Rp. 16.675.000,00
Jumlah yang dapat dikreditkan Rp. 261.286.206,00
Jumlah yang tidak/kurang dibayar Rp. 271.731.855,00
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 86.954.194,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 358.686.049,00
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan yang telah diterima sebagian oleh Terbanding dengan keputusan Nomor : KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Penghasilan Neto (Rp) | Penghasilan Kena Pajak | Pajak Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar | Sanksi Adm Pasal 13 (2) UU KUP (Rp) | Jumlah Pajak yang Kurang Dibayar (Rp) |
| Semula | 3.740.615.379 | 1.835.060.000 | 533.018.061 | 261.286.206 | 271.731.855 | 86.954.194 | 358.686.049 |
| Dikurang | 89.745.918 | 89.746.000 | 26.923.861 | Nihil | 26.923.861 | 8.615.636 | 35.539.497 |
| Menjadi | 3.650.869.460 | 1.745.314.000 | 506.094.200 | 261.286.206 | 244.807.994 | 78.338.558 | 323.146.552 |
Bahwa atas keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding dengan surat Nomor : 019/TP/Dirut-HH/IV/2008 tanggal 17 April 2008 mengajukan banding ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 019/TP/Dirut-HH/IV/2008 tanggal 17 April 2008 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Terbanding No. KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 dengan keputusan sebagai berikut :
Menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dalam surat tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2007 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 No. 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007 ;
Sehingga perhitungan semula diubah menjadi sebagai berikut :
-
No. Uraian Semula (Pemeriksa)
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Penelaah)
(Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Badan Terhutang
Kredit Pajak :
Dipotong/dipungut pihak lain
Dibayar sendiri
Jumlah Kredit Pajak
Pajak yang Kurang Dibayar
Sanksi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
3.740.615.379,-
1,905,555,176-
1.835.060.203,-
533.018.061,-
244.611.206,-
16.675.000,-
261.286.206,-
271.731.855,-
86.954.194,-
358.686.049,-
89.745.918,-
-
89.745.918,-
26.923.861,-
-
-
-
26.923.861,-
8.615.636,-
35.539.497,-
3.650.869.460,-
1.905.555.176,-
1.745.314.284,-
506.094.200,-
244.611.206,-
16.675.000,-
261.286.206,-
244.807.994,-
78.338.558,-
311.524.152,-
Bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut maka Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan uraian kronologis sebagai berikut :
Ketentuan Formal
Bahwa dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 No. 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007 sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut ;
Bahwa dari permohonan diatas Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang menerima sebagian permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 No. 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007 tersebut. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding ;
Bahwa syarat dalam pengajuan banding sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, salah satunya adalah banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat dilakukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 (lima puluh) persen ;
Bahwa syarat pembayaran 50 (lima puluh) persen telah Pemohon Banding penuhi dari perhitungan pada Surat Keputusan Terbanding No. KEP-70/WPJ.04/2008 ;
Penghasilan Netto 3.650.869.460,-
Kompensasi Kerugian 1.905.555.176,-
Penghasilan Kena Pajak 1.745.314.284,-
PPh Badan Terutang 506.094.200,-
50% Syarat Banding PPh Badan Terutang 253.047.100,-
Kredit Pajak :
Dipotong/dipungut pihak lain 244.611.206,-
Dibayar sendiri 16.675.000,-
Jumlah Kredit Pajak 261.286.206,-
Syarat Banding yang masih harus dibayar 0,-
Bahwa berdasarkan perhitungan diatas Pemohon Banding tidak melampirkan SSP pembayaran pajak karena syarat pada Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 telah terpenuhi ;
Bahwa dari materi keputusan Terbanding No. KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008, berikut banding yang Pemohon Banding sampaikan :
Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tiga serta permohonan keberatan Tahun Pajak 2005 ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Pemohon Banding menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 No. 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007 dan Keputusan Terbanding No. KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 dengan perincian tambahan koreksi dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Pajak 2005 sebagai berikut :
| Uraian | SKPKB No. 00013/206/05/013/07 | Ditambah/ (Dikurangi) | Kep-70/WPJ.04/2008 |
| Tambahan Koreksi Fiskus | |||
| 1.066.218.000 | 1.066.218.000 | |
| (1.010.352.409) | - | (1.010.352.409) |
| Harga Pokok Penjualan (penyusutan) | 1.504.877.419 | - | 1.504.877.419 |
| Jumlah | 494.525.010 | 494.525.010 | |
| |||
| (77.677.728) | - | (77.677.728) |
| 20.437.821 | - | 20.437.821 |
| 180.500 | - | 180.500 |
| 9.679.500 | - | 9.679.500 |
| 929.250 | - | 929.250 |
| 178.740.000 | - | 178.740.000 |
| 16.675.000 | - | 16.675.000 |
| 50.124.352 | - | 50.124.352 |
| 29.520.000 | - | 29.520.000 |
| 47.725.100 | - | 47.725.100 |
| 29.297.189 | - | 29.297.189 |
| Jumlah | 305.630.984 | 305.630.984 | |
| Penghasilan Dari Luar Usaha : | |||
| 11.772.727 | 11.772.727 | |
| 162.257.993 | (89.745.918) | 72.512.075 |
| Jumlah | 174.030.720 | 84.284.802 | |
| Biaya Dari Luar Usaha : | |||
| 315.739.606 | - | 315.739.606 |
| 147.410.420 | - | 147.410.420 |
| 485.916.662 | - | 485.916.662 |
| Jumlah | 949.066.688 | 949.066.688 | |
| Jumlah | 2.989.471.402 | 2.899.725.484 |
Bahwa sehingga menurut perhitungan KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 :
Penghasilan Kena Pajak menurut SPT Rp. 751.143.977,-
Tambahan Koreksi Pemeriksa Rp. 2.899.725.484,-
Penghasilan Netto menurut Pemeriksa Rp. 3.650.869.461,-
Kompensasi Rugi Fiskal yang masih digunakan Rp. (1.905.555.176,-)
Penghasilan Kena Pajak menurut Pemeriksa Rp. 1.745.314.285,-
PPh Badan yang harus dibayar Rp. 506.094.200,-
Bahwa berdasarkan temuan di atas dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut :
Tambahan Koreksi Peredaran Usaha Rp. 1.066.218.000,-
Bahwa dari perhitungan arus kas yang dilakukan Pemeriksa :
Saldo Akhir Piutang (31-12-2005) Rp. 31.265.356.000,-
Penerimaan Pelunasan Piutang Rp. 51.988.462.000,-
Saldo Awal Piutang (01-01-2005) Rp. (19.653.796.000,-)
Jumlah Penjualan Inc PPN Rp. 63.600.022.000,-
Jumlah Penjuaalan Excl PPN Rp. 57.818.201.818,-
Penjualan Conf SPT Rp. 56.751.984.441,-
Koreksi Peredaran Usaha Rp. 1.066.217.377,-
Dibulatkan Rp. 1.066.218.000,-
Tanggapan :
Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut, berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang usaha, penerimaan dan penjualan menurut Pemohon Banding :
Saldo Akhir Piutang (31-12-2005) Rp. 31.265.356.000,-
Penerimaan Pelunasan Piutang Rp. 50.884.555.817,-
Saldo Awal Piutang (01-01-2005) Rp. (19.653.796.000,-)
Jumlah Penjualan Inc PPN Rp. 62.496.115.817,-
Jumlah Penjualan Excl PPN Rp. 56.814.650.743,-
Penjualan Confirm SPT Rp. 56.751.984.441,-
Selisih Rp. 62.666.301,-
Bahwa selisih Rp. 62.666.301,- (inc PPN Rp. 68.932.931,-) adalah sisa uang muka yang terdapat pada saldo akhir uang muka di neraca Rp. 69.735.000,- ;
Tambahan Koreksi Penyusutan Rp. 494.525.010,-
Penyusutan Harga Pokok Penjualan Rp. (1.010.352.409,-)
Penyusutan Koreksi Fiskal Rp. 1.504.877.419,-)
Total Koreksi Penyusutan Rp. 494.525.010,-
Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;
Tambahan Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 305.630.983,-
Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;
Tambahan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha :
Laba Penjualan Aktiva Tetap Rp. 11.772.727,-
Pendapatan Penjualan Sampah Rp. 72.512.075,-
Rp. 84.284.802,-
Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;
Tambahan Koreksi Biaya dari Luar Usaha :
Koreksi ini terdiri dari koreksi atas :
Uraian Jumlah (Rp)
Biaya bunga pinjaman BCA Rp. 315.739.606,-
Biaya bunga pinjaman R/K Rp. 147.410.420,-
Biaya bunga pinjaman revolving BCA Rp. 485.916.662,-
Total Rp. 949.066.688,-
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi ini karena Pemohon Banding tidak setuju atas dasar hukum yang digunakan oleh pihak Pemeriksa yaitu SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak menurut Pemohon Banding tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan perpajakan karena hanya mengatur ke dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara internal dan tidak mengatur keluar dari DJP karena SE ini juga tidak tercantum dalam Berita Negara atau Lembaran Negara Republik Indonesia. SE ini tidak dapat dijadikan dasar dilakukannya koreksi fiscal ;
Bahwa menurut Pemohon Banding, SE ini juga tidak relevan dijadikan sebagai dasar koreksi terhadap Biaya Bunga Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memiliki Deposito Berjangka atau Tabungan, hal mana dapat dilihat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit ;
Bahwa biaya bunga pinjaman tersebut di atas memang Pemohon Banding gunakan untuk kegiatan operasional perusahaan sehari-hari sesuai dengan kebutuhannya dan dapat dibiayakan dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa biaya bunga pinjaman BCA, terkait dengan realisasi Kredit Investasi baik K-I, K-II maupun K-III yang digunakan untuk pembelian alat produksi untuk menjamin kelangsungan produksi perusahaan ;
Bahwa biaya bunga pinjaman R/K, terkait dengan realisasi pinjaman rekening koran yang digunakan untuk mengantisipasi masalah cashflow perusahaan sehingga kelangsungan operasional perusahaan dapat terjamin ;
Bahwa biaya bunga pinjaman revolving BCA, terkait dengan pinjaman revolving BCA yang telah mendapat persetujuan perpanjangan fasilitas time loan sebagai sarana memperbaiki keuangan perusahaan ;
Bahwa Berdasarkan semua argumentasi serta alasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Laba (Rugi) Bersih Komersial | (Rp. 990.539.509,-) |
Koreksi Fiskal Menurut SPT Beda Tetap :
Total Beda Tetap Beda Waktu :
Total Beda Tetap Total Koreksi Fiskal Menurut SPT Penghasilan Kena Pajak SPT Tahun 2005 Tambahan Koreksi Fiskal Pemeriksa yang PB setujui
Total Tambahan Koreksi Fiskal Pemeriksa yang disetujui Penghasilan Kena Pajak Kompensasi Rugi Fiskal Sisa Kompensasi Rugi Fiskal Tahun 2005 | 154.136.800,- 563.021.778,- 118.719.650,- 56.277.845,- (2.924.163,-) 50.000.000,- 43.975.000,- 83.621.680,- 1.151.105.926,- 102.128.286,- 2.320.062.802,- 608.254.101,- (1.504.877.419,-) 318.244.000,- (578.379.318,-) 1.741.683.484,- 751.143.977,- 494.525.010,- 305.630.983,- 11.772.727,- 72.512.075,- 884.440.795,- 1.635.584.772,- (1.905.555.176,-) (269.970.404,-) |
Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 adalah :
Penghasilan Netto Rp. 1.635.584.772,-
Kompensasi Kerugian Rp. 1.905.555.176,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,-
PPh Badan Terutang Rp. 0,-
Kredit Pajak :
Dipotong/dipungut pihak lain Rp. 244.611.206,-
Dibayar sendiri Rp. 16.675.000,-
Jumlah Kredit Pajak Rp. 261.286.206,-
Pajak Lebih Dibayar Rp. 261.286.206,-
Bahwa berdasarkan semua penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengharapkan alasan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 dapat diterima dan dikabulkan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas. Untuk dapat memberikan penjelasan yang lebih detail, Pemohon Banding bersedia hadir pada persidangan yang akan dilakukan nanti ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : Nomor : PUT-20973/PP/M.II/15/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-70/WPJ.04/ 2008 tanggal 23 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 No. 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007, atas nama : PT. Temprint, NPWP : 01.372.629.4-013.000, alamat : Jl. Palmerah Barat No. 8, RT. 003/005, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto Rp. 2.701.802.772,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 796.247.596,-
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 221.374.100,-
Kredit Pajak Rp. 261.286.206,-
Jumlah yang lebih dibayar Rp. 39.912.106,-
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor : PUT-20973/PP/M.II/15/2009 tanggal 8 Desember 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 5 April 2010, dengan disertai memori/risalah peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 5 April 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 19 April 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya :
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20973/PP/ M.II/15/2009 tanggal 8 Desember 2009 terdapat kekhilafan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata tersebut terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapat merugikan Wajib Pajak yang tidak salah ;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20973/PP/M.II/15/ 2009 tanggal 8 Desember 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan yang luar biasa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan
yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peninjauan kembali ini terdapat 2 (dua) hal yang menjadi pokok sengketa antara lain sebagai berikut :
Pasal 81 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) dengan tegas menyatakan :
“Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka 12 ( dua belas) sejak Surat Banding diterima ;”
Surat Banding No. 020/TP/Dirut-HH/IV/08 tanggal 17 April 2008 (Bukti 6) diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2008
(Bukti 3), sedangkan surat banding kami baru diucapkan putusannya pada tanggal 8 Desember 2009 seharusnya putusan atas banding diucapkan paling lambat pada tanggal 21 April 2009 dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak oleh sebab itu batal demi hukum dan putusannya tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak bersumber pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak) ;
Segi Materi :
Setelah dilakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2005 oleh Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tiga serta permohonan keberatan tahun pajak 2005 ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, kami menerima SKPKB PPh Badan tahun 2005 No. 00013/206/05/013/07 tanggal 4 Mei 2007, Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-70/WPJ.04/2008 tanggal 23
Januari 2008 dan terakhir Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 20973/PP/M.II/15/2009 dengan perincian tambahan koreksi dari Surat Pemberitahuan Pajak tahun 2005 sebagai berikut :
-
-
Uraian KEP-70/WPJ.04/2008 Ditambah/ (Dikurangi) No. Put 20973/PP/M.II/15/2009 Tambahan Koreksi Fiskus Peredaran Usaha
Rp. 1.066.218.000,- - Rp. 1.066.218.000,- Harga Pokok Penjualan
(Rp. 1.010.352.409,-) - (Rp. 1.010.352.409,-) Harga Pokok Penjualan
(Penyusutan)
Rp. 1.504.877.419,- - Rp. 1.504.877.419,- Jumlah Rp. 494.525.010,- - Rp. 494.525.010,- Biaya Usaha :
Biaya Penyusutan
(Rp. 77.677.728,-) - (Rp. 77.677.728,-) Biaya Representasi
Pemasaran
Rp. 20.437.821,- - Rp. 20.437.821,- Biaya Repre &
Entertainment Pemasaran
180.500,- - Rp. 180.500 Biaya Bensin
Kendaraan Bermotor
9.679.500,- - Rp. 9.679.500,- Biaya Representasi & Entertainment
929.250,- - Rp. 929.250,- Biaya Perjalanan Direksi
178.740.000,- - Rp. 178.740.000,- Biaya PBB dan Pajak
lainnya
16.675.000,- - Rp. 16.675.000,- Biaya Telekomunikasi
50.124.352,- - Rp. 50.124.352,- Biaya Beban Bensin
29.520.000,- - Rp. 29.520.000,- Beban Repre &
Entertainment Direksi
47.725.100,- - Rp. 47.725.100,- Biaya Kantor
29.297.189,- - Rp. 29.297.189,- Jumlah 305.630.984,- - Rp. 305.630.984,- Penghasilan Dari Luar
Usaha :
Laba Penjualan
Aktiva Tetap
11.772.727 - Rp. 11.772.727 Pendapatan Penjualan
Sampah
72.512.075,- - Rp. 72.512.075,- Jumlah 84.284.802,- Rp. 84.284.802,- Biaya Dari Luar Usaha : Biaya Bunga Pinjaman
BCA
315.739.606,- (315.739.606,-) - Biaya Bunga Pinjaman
PRK
147.410.420,- (147.410.420,-) - Biaya Bunga Pinj TL
Revolving BCA
485.916.662,- (485.916.662,-) - Jumlah 949.066.688,- (949.066.688,-) - Jumlah 2.899.725.484,- Rp. 1.950.658.796,-
-
Sehingga menurut perhitungan No. Put. 20973/PP/M.II/15/2009 tanggal 8 Desember 2009 ;
Penghasilan Kena Pajak menurut SPT Rp. 751.143.977,-
Tambahan Koreksi cfm Putusan Pengadilan Pajak Rp. 1.950.658.796,-
Penghasilan Netto cfm Putusan Pengadilan Pajak Rp. 2.701.802.773,-
Kompensasi Rugi Fiskal yang masih digunakan Rp.(1.905.555.176,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 796.247.596,-
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 221.374.100,-
Kredit Pajak Rp. 261.286.206,-
Jumlah yang lebih dibayar Rp. 39.912.106,-
Berdasarkan putusan Pengadilan Pajak No. Put. 20973/PP/M.II/15/ 2009 tanggal 8 Desember 2009, dua materi yang kami ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung adalah :
Kompensasi Rugi Fiskal Rp. 1.905.555.176,-
Koreksi Penjualan Rp. 1.066.218.000,-
Berikut alasan dan bantahan dari materi koreksi tersebut :
Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 1.905.555.176,-
Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dimana ;
apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun
Sisa kompensasi kerugian yang masih bisa digunakan perusahaan untuk tahun pajak 2005 seharusnya Rp. 2.665.098.716,- sebagaimana perincian laba rugi fiskal dari produk hukum yang sudah dikeluarkan sebagai berikut :
-
-
-
TAHUN PAJAK LABA (RUGI)
FISKAL (Rp)
DASAR PUTUSAN 2000
2001
2002
2003
2004
(6.965.028.967)
3.466.776.555
1.839.851.094
(2.787.537.588)
1.780.840.190
Putusan Banding No. 02506/PP/M.II/15/
2004 (Bukti 10)
SKPLB No. 0017/406/01/013/03 (Bukti 11)
SPT (Bukti 12)
SKPN No. 0028/506/03/013/06 (Bukti 13)
Putusan Banding No. 20971/PP/M.II/15/
2009 (Bukti 14)
Sisa Rugi Fiskal (2.665.098.716)
-
-
Berdasarkan fakta-fakta persidangan :
Pada persidangan lalu kami telah menyampaikan permohonan pada sidang terbuka, agar seluruh sisa kompensasi kerugian fiskal dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2005. Pada saat yang sama proses banding PPh Badan tahun 2004 masih belum diputuskan. Majelis hakim telah menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menunda pembacaan putusan tahun pajak 2004 padahal sengketa telah selesai disidangkan tanggal 20 Juni 2008. Keputusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan tahun 2004 dibacakan bersamaan dengan sengketa tahun pajak 2005 pada tanggal 8 Desember 2009. Namun demikian ternyata Majelis Hakim tidak memperhitungkan seluruh sisa rugi fiskal yang sebenarnya bisa dikompensasikan pada tahun pajak 2005 ;
Menurut kami tidak tepat dimana Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 20973/PP/M.II/15/2009 untuk tahun pajak 2005 menetapkan penghasilan netto Rp. 2.701.802.773,- sedang saldo rugi fiskal kami per tahun 2005 yang masih bisa digunakan Rp. 2.665.098.716,- Majelis Hakim hanya menggunakan sisa kompensasi rugi fiskal Rp. 1.905.555.176,- hanya semata-mata dalam surat permohonan banding mencantumkan angka rugi fiskal Rp. 1.905.555.176,-, dimana pemohon banding pada saat Surat Permohonan Banding dibuat belum dapat secara pasti menentukan sisa kompensasi karena tahun pajak 2004 masih dalam proses sengketa di Pengadilan Pajak. Jadi kompensasi rugi fiscal pada Surat Banding yang kami ambil adalah angka-angka formil yang tertera pada SKPKB No. 00013/206/05/013/07 tanggal 04 Mei 2007 ;
Putusan Pengadilan Pajak No. Put. No. 20973/PP/M.II/15/2009 tanggal 8 Desember 2009 tidak memperhitungkan seluruh sisa kompensasi yang bisa dipakai sampai dengan tahun 2005 sebagai korelasi atas Putusan Pengadilan Pajak No. 20971/PP/M.II/ 15/2009 dan produk-produk hukum sebelumnya sejak tahun pajak 2000 ;
Jadi menurut kami sisa kompensasi kerugian yang masih bisa digunakan perusahaan untuk tahun pajak 2005 sebesar Rp. 2.665.098.716,- sebagaimana alasan-alasan diatas ;
Tambahan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.066.218.000,-
Dasar koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah :
Saldo Akhir Piutang (31-12-2005) Rp. 31.265.356.000,-
Penerimaan Pelunasan Piutang Rp. 51.988.462.000,-
Saldo Awal Piutang (01-01-2005) (Rp. 19.653.796.000,-)
Jumlah Penjualan Inc PPN Rp. 63.600.022.000,-
Jumlah Penjualan Excl PPN Rp. 57.818.201.818,-
Penjualan Conf SPT Rp. 56.751.984.441,-
Koreksi Peredaran Usaha Rp. 1.066.217.377,-
Dibulatkan Rp. 1.066.218.000,-
Koreksi yang dilakukan pemeriksa berdasarkan Laporan Arus Kas pada Laporan Keuangan tahun 2005. Berikut alasan-alasan dan bantahan yang kami sampaikan dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini :
Menurut kami koreksi Pemeriksa yang dianalisa dari arus kas dan arus piutang ini tidak dapat dijadikan dasar tepat. Pada proses persidangan telah kami sampaikan bahwa keterbatasan system keuangan yang ada mengakibatkan ketidakmampuan menyajikan Laporan Arus Kas benar. Laporan Arus Kas yang tercantum dalam Laporan Keuangan hanya bersifat analisis. Namun demikian sejalan dengan proses persidangan kami telah melakukan penyajian kembali Laporan Arus Kas yang benar ;
Penyajian Kembali Arus Kas untuk Laporan Keuangan tahun 2005 oleh Kantor Akuntan Drs. Bernardi & Rekan dituangkan dalam Surat Pernyataan No. 072/MP/V/2009 tertanggal 18 Mei 2009 (Bukti 15) yang memberi pendapat bahwa Laporan Arus Kas tersebut menyajikan secara wajar tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2005. Surat pernyataan dari Kantor Akuntan Drs. Bernardi & Rekan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Bahwa Surat Pernyataan No. 072/MP/V/2009 tertanggal 18 Mei 2009 berdasarkan pada telaahan kembali Kertas Kerja Audit atas Laporan Keuangan PT. Temprint tahun 2005 semula arus penerimaan penjualan selama 2005 sebesar Rp. 51.988.462.000,- disajikan kembali menjadi Rp. 51.185.970.297,- ;
Bahwa angka-angka yang tercantum dalam audit report yang telah disajikan kembali telah sesuai dengan rekap data pihak keetiga yaitu bukti dari seluruh rekening koran perusahaan yang disusun oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp. 51.185.908.188,- ; sebagaimana terlampir dalam Lampiran I. Berdasarkan Lampiran I (klasifikasi transaksi penerimaan/posisi kredit 5 rekening Koran) Berita Acara Penelitian Bersama tertanggal 27 Januari 2009 (Bukti 17) telah dilakukan rekonsiliasi bersama yang mengkonfirmasikan perhitungan sebagai berikut :
-
-
-
-
Mutasi Kredit 5 Rekening Koran 72.081.635.478,- -/- Bunga Rek 3.618.194,- -/- Chq Return/Tolakan Kliring 1.384.986.731,- -/- Setoran Lain 517.951.939,- -/- Cair Deposito 0,- -/- Setor Kliring 4.035.000.000,- -/- Overbooking 8.895.375.624,- -/- Pinjaman 4.408.199.662,- -/-Penjualan Sampah 1.000.344.225,- -/- Penjualan Aktiva 650.250.000,- -/- Penerimaan Penjualan 51.185.908.198,-
-
-
-
Sehingga berdasarkan Lampiran II (Analisa Penjualan dari Arus Kas) Berita Acara Penelitian Bersama tertanggal 27 Januari 2009 (Bukti 18) berupa arus piutang sudah sesuai dengan arus kasnya sebagaimana perhitungan dibawah ini :
-
-
-
-
Saldo Awal Piutang 18.900.741.706,- Penjualan (Inc PPN) 62.427.182.690,- Penerimaan Penjualan (51.185.970.213,-) CN PPh Pasal 23 (192.233.778,-) Hutang Afiliasi 1.050.000.000,- A/R Non Sales 208.900.607,- CN Sales (10.900.911,-) Pindah Buku 0,- Biaya Promosi (2.100.000,-) Saldo Akhir Piutang 31.195.620.101,-
-
-
-
Sehingga penjualan dalam arus piutang diatas menurut kami sebagai berikut :
Penjualan incl PPN Rp. 62.427.182.690,-
Penjualan excl PPN Rp. 56.751.984.264,-
Penjualan cfm SPT Rp. 56.751.984.441,-
Selisih (Rp. 177,-)
Bahwa analisa diatas berupa Lampiran I Berita Acara Pemeriksaan Bersama tanggal 27 Januari 2009 dan Larnpiran II Berita Acara Pemeriksaan Bersama tanggal 27 Januari 2009 menunjukkan disinkronisasi dari pembuktian klasifikasi uang masuk dan analisa arus piutang. Dapat terbuktikan bahwa arus uang yang masuk dari penerimaan penjualan sebesar Rp. 51.185.970.213,- sudah runut dengan arus piutang sepanjang tahun 2005 ;
Bahwa dalam analisa arus piutang diatas mutasi Hutang Afiliasi Rp. 1.050.000.000,- bukan merupakan mutasi uang masuk tahun 2005 tetapi merupakan mutasi jurnal memorial dari transaksi tahun 2004 sebagaimana yang telah dijelaskan pada berita acara tanggal 7 April 2009 (Bukti 16) ;
Keterangan lain menyangkut 4 (empat) rekening Koran yaitu BCA acc.2483007175, Bank Mega Tbk, Bank Victoria International, Tbk dan Bank Negara Indonesia Tbk yang tidak lengkap maupun tidak dipinjamkan (Bukti 19), karena tidak terdapat pelunasan piutang sebagaimana yang telah kita sampaikan pada proses persidangan. Berdasarkan Berita Acara Uji Bukti Majelis II tanggal 27 Januari 2009 keempat rekening Koran yang tidak lengkap & tidak dipinjamkan pada proses pemeriksaan, kami berikan rinciannya. Berdasarkan Berita Acara Penelitian Bersama tertanggal 27 Januari 2009 tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut :
-
-
-
-
Total Mutasi Kredit 5 Rekening Koran 1.200.000,- -/- Bunga Rek 0,- -/- Chq Return/Tolakan Kliring 0,- -/- Setoran Lain 1.200.000,- -/- Cair Deposito 0,- -/- Setor Kliring 0,- -/- Overbooking 0,- -/- Pinjaman 0,- -/-Penjualan Sampah 0,- -/- Penjualan Aktiva 0,- -/- Penerimaan Penjualan N i h i l
-
-
-
Bahwa atas keempat rekening koran yang tidak lengkap maupun tidak dipinjamkan tidak berpengaruh terhadap jumlah pelunasan piutang ;
Bahwa bukti GL yang dicetak tanggal 26 Oktober 2007 dan 27 Oktober 2007 pada saat pemeriksaan adalah bukti yang sah karena perusahaan menyimpan data GL pada system computer dimana pada saat dibutuhkan baru dicetak ;
Dari argumentasi diatas tidak terdapat alasan yang kuat untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 1.066.218,000,- ;
Berdasarkan semua argumentasi serta alasan yang kami sampaikan diatas maka tambahan koreksi fiscal pada perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2005 menurut kami adalah sebagai berikut :
-
-
Uraian No. Put. 20973/PP/M.II/15/2009 Ditambah/ (Dikurangi) Menurut Perhitungan Pemohon PK Tambahan Koreksi Fiskus Peredaran Usaha
1.066.218.000 (1.066.218.000) - Harga Pokok Penjualan
(1.010.352.409) - (1.010.352.409) Harga Pokok Penjualan
(Penyusutan)
1.504.877.419 - 1.504.877.419 Jumlah 494.525.010 494.525.010 Biaya Usaha :
Biaya Penyusutan
(77.677.728) - (77.677.728) Biaya Representasi
Pemasaran
20.437.821 - 20.437.821 Biaya Repre &
Entertainment Pemasaran
180.500 - 180.500 Biaya Bensin
Kendaraan Bermotor
9.679.500 - 9.679.500 Biaya Representasi & Entertainment
929.250 - 929.250 Biaya Perjalanan
Direksi
178.740.000 - 178.740.000 Biaya PBB dan Pajak
lainnya
16.675.000 - 16.675.000 Biaya Telekomunikasi
50.124.352 - 50.124.352 Biaya Beban Bensin
29.520.000 - 29.520.000 Beban Repre &
Entertainment Direksi
47.725.100 - 47.725.100 Biaya Kantor
29.297.189 - 29.297.189 Jumlah 305.630.984 305.630.984 Penghasilan Dari Luar
Usaha :
Laba Penjualan Aktiva
Tetap
11.772.727 - 11.772.727 Pendapatan Penjualan
Sampah
72.512.075 - 72.512.075 Jumlah 84.284.802 84.284.802 Biaya Dari Luar Usaha : Biaya Bunga Pinjaman
BCA
- - - Biaya Bunga Pinjaman
PRK
- - - Biaya Bunga Pinj TL
Revolving BCA
- - - Jumlah - - - Jumlah 1.950.658.796 844.440.796
-
Sehingga menurut perhitungan PPh Badan Tahun 2005 ;
Penghasilan Kena Pajak menurut SPT Rp. 751.143.977,-
Tambahan Koreksi Rp. 884.440.796,-
Penghasilan Netto Rp. 1.635.584.773,-
Kompensasi Rugi Fiskal yang masih digunakan Rp. (2.665.098.716,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,-
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 0,-
Kredit Pajak Rp. 261.286.206,-
Jumlah yang lebih dibayar Rp. 261.286.206,-
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 20972/PP/M.II/16/ 2009 tanggal 8 Desember 2009, terdapat kehilafan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana data-data/bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan tidak dimasukan dalam putusan sehingga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002,tentang Pengadilan Pajak ;
Kekeliruan yang nyata-nyata tersebut juga dilakukan oleh Majelis Hakim dimana telah melanggar ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menghasilkan Putusan yang keliru dan Cacat Hukum ;
Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 20972/PP/M.II/16/2009 tanggal 8 Desember 2009 putusan yang cacat hukum sebab telah melanggar ketentuan formal hukum acara Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga tidak perlu dipertahankan, harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. TEMPRINT tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tersebut ditolak, maka biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TEMPRINT, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2011 oleh Prof. Dr. Paulus E Lotulung,
SH. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. dan Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. ttd./Prof. Dr. Paulus E Lotulung, SH.
ttd./Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754