662/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 662/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Palmerah Barat No. 8, RT. 003/05, Grogol Utara
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah adanya perikatan dan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya kepada pihak Penggugat sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah), dikurangi uang titipan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah), namun pembayarannya tidak perlu dilakukan secara sekaligus, tetapi boleh dengan cara mencicil 3 (tiga) kali, terhitung dimulai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan harus lunas seluruhnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 662/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT TEMPRINT, yang diwakili oleh Direktur Utama, Toriq Hadad, berkedudukan di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ryan Kurniawan, S.H., M.Hum., Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum., dan Aditia Gunadarma, S.H., para Advokat, beralamat kantor di Menara 165, 4th Floor, Suite 08, Jalan TB Simatupang, Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- Penggugat;
Lawan:
PT TRINAYA TIRTA (PT TRINAYA MEDIA), dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, Dirk Tuapattinaya, berkedudukan di Jalan Raya Pangeran Antasari Nomor 53, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bagian Keuangan PT Trinaya Tirta, Ibrahim Nasution, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2018, selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------- Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2018 dalam Register Nomor 662/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 TERGUGAT telah melakukan Kesepakatan Kerjasama dengan PENGGUGAT untuk melakukan pencetakan Majalah Kartini Edisi K-2443, dan sudah dikirim berdasarkan Surat Jalan No. SJ.17.2.174-M tanggal 27 Februari 2017 dengan nilai Rp.77.500.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisipan Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Marie Claire Edisi Februari 2017 dan sudah dikirim berdasarkan Surat Jalan No. SJ. 17.3.06-M dan SJ.17.3.05 tanggal 02 Maret 2017 dengan nilai Rp 56.500.000 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Kartini Edisi K-2444 dan sudah dikirim berdasarkan Surat Jalan No. SJ.17.3.70-M dan SJ.17.3.71-B tanggal 09 Maret 2017 dengan nilai Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan Giro No. UJ-886806 senilai Rp 92.100.000 (Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) jatuh tempo tanggal 10 April 2017 ;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Kartini Elle Edisi Maret dan sudah dikirim sesuai Surat Jalan No. SJ.17.3.108-M dan SJ.17.3.107-M tanggal 13 Maret 2017 dengan nilai Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan Giro No. UJ-886807 senilai Rp 77.000.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) jatuh tempo tanggal 13 April 2017 ;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Kartini Edisi K-2445 sudah dikirim sesuai Surat Jalan No. SJ.17.3.144-M tanggal 23 Maret 2017 dan SJ.17.3.142-M tanggal 22 Maret 2017 dengan nilai Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan Giro No. UJ-886808 senilai Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) jatuh tempo tangal 23 April 2017 ;
Bahwa untuk tagihan pada poin 1 (kesatu) diatas sudah dibayar oleh TERGUGAT. Majalah Kartini Edisi K-2443 dan Sisipan pada tanggal 22 Maret 2017 sebesar Rp 77.500.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Kartini Edisi K-2446 sudah dikirim sesuai Surat Jalan No. SJ.17.4.11-M tanggal 04-April-2017 dan SJ.17.3.28-M Tanggal 06 April 2017 dengan nilai Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan Giro No. UJ-886809 senilai Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) jatuh tempo tanggal 06 Mei 2017 ;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2017 TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp 56.500.000 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk cetakan Majalah Marie Claire Edisi Februari di poin 2 (kedua) diatas;
Bahwa pada tanggal 04 April 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Kartini Elle Edisi April 2017 sudah dikirim sesuai Surat Jalan No. SJ.17.3.67-M Tanggal 11 April 2017 dengan nilai Rp 78.500.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Giro No. UJ-886810 senilai Rp 78.500.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jatuh tempo tanggal 11 Mei 2017 ;
Bahwa pada tanggal 13 April 2017 TERGUGAT melakukan pemesanan cetakan untuk Majalah Kartini Edisi K-2447 sudah dikirim sesuai Surat Jalan No. SJ.17.4.104-B tanggal 20 April 2017 dan SJ.17.3.120-B Tanggal 22 April 2017 dengan nilai Rp 162.500.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Giro No. UJ-886811 senilai Rp 81.250.000 (Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jatuh tempo 26 Mei 2017 dan Giro No. UJ-886812 senilai Rp.81.250.000 (Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jatuh tempo 26 Mei 2017 ;
Berdasarkan Purchase Order sesuai uraian yang telah dijelaskan diatas, maka total tagihan dan jumlah eksemplar yang telah di kirim oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dapat diuraikan sebagai berikut :
| Majalah | Edisi | No.Surat Jalan | Eks | Nilai |
| Kartini | K-2443 | SJ.17.2.174-M | 5.050 | Rp.77.500.000 Rp. 3.500.000(sisipan) |
| Marie Claire | Feb 2017 | SJ.17.3.06-M | 750 | Rp.56.500.000 |
| SJ.17.3.5-M | 250 | |||
| Kartini | K-2444 | SJ.17.3.70-M | 300 | Rp.88.800.000 |
| SJ.17.3.71-B | 5.750 | |||
| Kartini Elle | Maret 2017 | SJ.17.3.108-M | 750 | Rp.80.000.000 |
| SJ.17.3.107-M | 250 | |||
| Kartini | K-2445 | SJ.17.3.144-M | 5.750 | Rp.88.800.000 |
| SJ.17.3.142-M | 300 | |||
| Kartini | K-2446 | SJ.17.4.11-M | 300 | Rp.88.800.000 |
| SJ.17.3.28-M | 5.750 | |||
| Kartini Elle | April 2017 | SJ.17.4.67-M | 1.000 | Rp.78.500.000 |
| Kartini | K-2447 | SJ.17.4.104-B | 200 | Rp.162.500.000 |
| SJ.17.4.120-B | 5.905 | |||
| TOTAL | 32.305 | Rp. 724.900.000 |
Bahwa sejak Edisi Kartini K-2444 pembayaran mulai tersendat, giro yang diberikan oleh TERGUGAT sempat ditolak sekali pada tanggal 13 April 2017 dan pihak TERGUGAT mengkonfirmasi melalui telepon agar Giro tersebut jangan dijalankan terlebih dahulu dan akan diganti dengan pembayaran melalui metode transfer ;
Bahwa pada tanggal 25 April 2017 TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke rekening PENGGUGAT untuk pembayaran Kartini Edisi K- 2444 dan baru melakukan pembayaran lagi pada tanggal 04 Mei 2017 sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
Bahwa setelah tanggal 04 Mei 2017 TERGUGAT mulai agak susah untuk melakukan pembayaran dan penagihan. Saat penagihan PENGGUGAT dibantu oleh perwakilannya yang melakukan kunjungan setiap 2 (dua) hari sekali untuk menanyakan dan menagih, dan baru pada tanggal 30 Mei 2017 TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2017 pihak TERGUGAT mengirimkan surat ke PENGGUGAT dimana isinya memohon penundaan pembayaran pencairan giro dan sebagai gantinya TERGUGAT akan melakukan pembayaran setiap bulan- nya sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2017 dan tanggal 20 Oktober 2017 TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ;
Bahwa pada periode bulan November 2017 hingga bulan Maret 2018 PENGGUGAT sudah sering melakukan kunjungan ke TERGUGAT agar melakukan pembayaran tapi TERGUGAT selalu beralasan kondisi keuangan ;
Bahwa pada tanggal 13 April 2018 TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
Berdasarkan penjelasan diatas, maka pembayaran yang telah dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dapat diuraikan sebagai berikut:
| Tanggal | Edisi | Nilai |
| 22-Maret-2017 | Kartini K – 2443 | Rp. 77.500.000 |
| Sisipan | Rp. 3.500.000 | |
| 31-Maret-2017 | Marie Claire Feb 2017 | Rp. 56.500.000 |
| 04-April-2017 | Kartini K – 2444 | Rp. 25.000.000 |
| 25-April-2017 | Kartini K – 2444 | Rp. 25.000.000 |
| 30-Mei-2017 | Kartini K – 2444 | Rp. 5.000.000 |
| 20-Oktober-2017 | Kartini K – 2444 | Rp. 5.000.000 |
| 10-November-2017 | Kartini K – 2444 | Rp.10.000.000 |
| 13-April-2018 | Kartini K – 2444 | Rp. 5.000.000 |
| TOTAL | Rp.212.500.000 |
Jumlah Pemesanan cetakan TERGUGAT kepada PENGGUGAT (sesuai rincian pada poin 11 diatas) adalah sebesar Rp. 724.900.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Yang mana TERGUGAT telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 212.500.000 (Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga posisi terakhir piutang per April 2018 adalah sebesar Rp 512.400.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan pembayaran dilakukan terakhir sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 31 July 2018 (saat ini dicatat sebagai uang titipan!);
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018 PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah mengirim Surat Somasi ke I (Pertama) kepada TERGUGAT dengan Nomor 28/SS/RKP/VII/2018 yang isinya menagih TERGUGAT untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan-tagihan pencetakan Majalah Kartini Edisi K-2444 sampai dengan Edisi K-2447 dan Majalah Elle Edisi Maret 2017 sampai dengan Edisi April 2017 di perusahaan milik PENGGUGAT sebesar Rp 512.400.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa karena Surat Somasi Ke-I (Pertama) diatas diabaikan dan tidak mendapat jawaban atau respons yang baik oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 03 Agustus 2018 PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah kembali mengirim Surat Somasi ke II (Kedua) kepada TERGUGAT dengan Nomor 030/SS/RKP/VII/2018 yang isinya menagih kembali TERGUGAT untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan-tagihan pencetakan Majalah Kartini Edisi K-2444 sampai dengan Edisi K-2447 dan Majalah Elle Edisi Maret 2017 sampai dengan Edisi April 2017 di perusahaan milik PENGGUGAT sebesar Rp 512.400.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa karena Surat Somasi Ke-II (Kedua) diatas diabaikan dan tidak mendapat jawaban atau respons yang baik oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 10 Agustus 2018 PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah kembali mengirim Surat Somasi ke III (Ketiga dan Terakhir) kepada TERGUGAT dengan Nomor 033/SS/RKP/VIII/2018 yang isinya menagih kembali TERGUGAT untuk menyelesaikan pembayaran atas tagihan-tagihan pencetakan Majalah Kartini Edisi K-2444 sampai dengan Edisi K-2447 dan Majalah Elle Edisi Maret 2017 sampai dengan Edisi April 2017 di perusahaan milik PENGGUGAT sebesar Rp.512.400.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas PENGGUGAT beranggapan tidak ada upaya lain, selain harus menempuh jalur Pengadilan guna mencari keadilan atas perbuatan TERGUGAT Bahwa sebagaimana didalam Pasal 1234 KUHPerdata “TENTANG PERIKATAN” yang berbunyi :
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Berdasarkan uraian pasal diatas telah jelaslah bahwa secara Filosofi Hukum Perikatan telah adanya perikatan Kesepakatan Kerjasama Permintaan Pencetakan Majalah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilakukan secara SAH;
Bahwa sebagaimana didalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Berdasarkan uraian pasal diatas maka secara implisit dan terlegitimasi bahwa Kesepakatan Kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telahmenggambarkan tentang adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri.
Bahwa dalam hal jual beli sebagaimana diatur didalam Pasal 1457 jo 1458 KUHPerdata yang berbunyi :
Pasal 1457 KUHPerdata : “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
Pasal 1458 KUHPerdata : “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Berdasarkan uraian diatas terkait dengan perkara ini, telah SAH dan MENGIKAT SECARA HUKUM adanya Kesepakatan Kerjasama yang dilakukan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
Bahwa atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT seperti tersebut diatas, maka PENGGUGAT menjadi sangat dirugikan, dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
Kerugian Materiil yang dapat PENGGUGAT hitung hingga saat Gugatan ini dibuat adalah sebesar Rp 512.400.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
b. Kerugian Imateriil.
Sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut di atas, dimana tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah mengakibatkan aktivitas usaha PENGGUGAT menjadi terganggu, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak ternilai bagi PENGGUGAT. Kerugian-kerugian tersebut secara psikologis tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun demikian kerugian tersebut sangat wajar apabila diganti oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Bahwa TERGUGAT adalah pihak yang tidak mempunyai itikad baik yang telah nyata melakukan perbuatan wanprestasi serta melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT, karenanya wajar dikenakan keharusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per hari keterlambatan membayar hutang-hutangnya pada PENGGUGAT secara terang, jelas dan tunai sejak putusan perkara ini diucapkan dipersidangan.
Bahwa agar tuntutan PENGGUGAT tidak sia-sia, dan dikhawatirkan TERGUGAT mengalihkan atau memindah tangankan, mengasingkan harta kekayaannya baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan aset milik TERGUGAT, mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (CB) atas aset milik TERGUGAT berupa :
Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik TERGUGAT yang berada di Jl. Merpati II Bintaro Jaya Tangerang Selatan – Banten.
Tanah berikut bangunan Rumah Toko (Ruko) beserta turutannya yang berdiri di atasnya milik TERGUGAT yang berada di Jl. Raya Pangeran Antasari No: 53, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT didasari oleh bukti-bukti yang cukup, mohon putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari pihak TERGUGAT dan atau pihak manapun juga.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya dapat memberikan Putusan Hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan SAH adanya perikatan dan kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah pihak yang telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi.
Menghukum TERGUGAT untuk dengan segera, terang dan tunai membayar segala kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar ;
Kerugian Materiil :
Kerugian Materiil sebesar Rp 512.400.000 (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kerugian Imateriil :
Kerugian Imateriil sebesar Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset berupa :
Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik TERGUGAT yang berada di Jl. Merpati II Bintaro Jaya, Tangerang Selatan Banten;
Tanah berikut bangunan Rumah Toko (Ruko) beserta turutannya yang berdiri di atasnya milik TERGUGAT yang berada di Jl. Raya Pangeran Antasari No: 53, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
6. Menyatakan dan memerintahkan pada TERGUGAT agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT kedapatan lalai melaksanakan Putusan ini pada PENGGUGAT.
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbar bij vooroad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDIAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka PENGGUGAT dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat menghadap kuasanya;
Menimbang, bahwa pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang telah diperbaharui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dengan menunjuk Sdr. DEDY HERMAWAN, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 8 Oktober 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Kartini edisi K-2443 sebanyak 5.000 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.2.174-M tertanggal 27 Februari 2017 dengan Nilai Rp 77,500,000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisipan majalah Kartini edisi K-2443 sebanyak 200 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.2.174-M tertanggal 27 Februari 2017 dengan nilai Rp 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa untuk pemesanan majalah Kartini edisi K-2443 dengan surat jalan No SJ.17.2.174-M tertanggal 27 Februari 2017 dengan Nilai Rp 77,500,000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisipan majalah Kartini edisi K-2443 No SJ.17.2.174-M tertanggal 27 februari 2017 dengan nilai Rp 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), adalah benar telah dibayarkan oleh TERGUGAT dengan tanggal kwitansi 27 Febuari 2017, No Giro UJ-886804 dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 81,000,000,- (delapan puluh satu juta rupiah) dicairkan atau diuangkan pada tanggal 22 Maret 2017;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Marie Claire edisi Februari 2017 dengan surat jalan No SJ.17.3.06-M sebanyak 750 exemplar dan di dalam 100 exemplar-nya terdapat sisipan, No SJ.17.3.5-M sebanyak 250 exemplar dan di dalam 100 exemplar-nya terdapat sisipan. Dengan total keseluruhan nilai sebesar Rp 56,500,000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pemesanan majalah Marie Claire edisi Februari 2017 dengan surat jalan No SJ.17.3.06-M dan No SJ.17.3.5-M dengan Total keseluruhan Rp 56,500,000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah benar telah dibayarkan dengan kwitansi No PJ-17.03.003 dan Giro No UJ-886805 telah dicairkan atau diuangkan oleh PENGGUGAT tertanggal 31 Maret 2017;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Kartini edisi K-2444 sebanyak 250 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.3.70-M tertanggal 9 Maret 2017 dan edisi K-2444 sebanyak 5.750 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.3.71-M tertanggal 9 Maret 2017 dengan Nilai total keseluruhan Rp.88,800,000,- (delapan puluh delapan juta juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Elle edisi Maret 2017 sebanyak 750 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.3.108-M tertanggal 13 Maret 2017 dan edisi yang sama yaitu maret 2017 sebanyak 250 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.3.107-M tertanggal 13 Maret 2017 dengan Nilai total keseluruhan Rp 80,000,000,- (delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Kartini edisi K-2445 sebanyak 5.750 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.3.144-M tertanggal 23 Maret 2017 dan edisi K-2445 sebanyak 250 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.3.142-M tertanggal 22 Maret 2017 dengan Nilai total keseluruhan Rp 88,800,000,- (delapan puluh delapan juta juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Kartini edisi K-2446 sebanyak 5.750 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.4.28-M tertanggal 6 April 2017 dan edisi K-2446 sebanyak 250 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.4.11-M tertanggal 4 April 2017 dengan Nilai total keseluruhan Rp 88,800,000,- (delapan puluh delapan juta juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Elle edisi April 2017 sebanyak 1.000 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.4.67-M tertanggal 11 April 2017 dengan Nilai total keseluruhan Rp 78,500,000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan pemesanan pencetakan produk majalah Kartini edisi K-2447 sebanyak 1.000 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.4.178-M tertanggal 26 April 2017, edisi K-2447 sebanyak 5.945 exemplar dengan surat jalan No SJ.17.4.179-M tertanggal 26 April 2017 , edisi K-2447 sebanyak 200 exemplar tertanggal 20 April 2017 dengan surat jalan No SJ. 17.4.104-B dan edisi K-2447 sebanyak 5.855 exemplar tertanggal 22 April 2017 dengan surat jalan No SJ.17.4.120-B dengan Nilai total keseluruhan Rp.162,500,000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar atas point 5 Jawaban TERGUGAT dan Gugatan PENGGUGAT point 4 juga point 13, TERGUGAT telah menyerahkan Giro UJ-886806 dengan tanggal jatuh tempo 10 April 2017, akan tetapi karena kondisi keuangan yang mulai tidak stabil dari TERGUGAT maka Giro tersebut tidak dapat di uangkan. Namun TERGUGAT segera memberitahukan kepada PENGGUGAT hal dimaksud sebelum PENGGUGAT mencairkan atau menguangkan Giro dimaksud, akan tetapi PENGGUGAT tetap mencairkan atau menguangkan sehingga mendapatkan penolakan kliring tanggal 13 April 2017;
Bahwa benar untuk point 6,7,8,9 dan 10 Jawaban TERGUGAT,TERGUGAT telah menyerahkan Giro untuk setiap pekerjaan cetakan yang dikerjakan oleh PENGGUGAT akan tetapi karena kondisi keuangan yang tidak stabil dari TERGUGAT maka Giro-giro tersebut tidak dapat di uangkan.namun TERGUGAT segera memberitahukan kepada PENGGUGAT hal dimaksud sebelum PENGGUGAT mencairkan atau menguangkan Giro dimaksud;
Bahwa benar pemesanan cetakan secara keseluruhan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT senilai Rp 724,900,000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), dari total dimaksud TERGUGAT telah membayar sebesar Rp 217,500,000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari nilai sebesar Rp 724,900,000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) pesanan oleh TERGUGAT, TERGUGAT membayarkan pemesanan cetakan kartini edisi K-2443 Rp.77,500,000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisipan Rp 3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berikut cetakan Marie Claire edisi Febuari 2017 Rp.56,500,000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tepat waktu;
Bahwa TERGUGAT mengalami masalah keuangan perseroan,yang mana hal tersebut berdampak pada pembayaran cetakan Majalah Kartini edisi K-2444,K-2445,K-2446,K-2447 dan pembayaran cetakan Majalah Elle edisi Maret 2107 dan April 2017. Kondisi keuangan yang sulit ini diakibatkan oleh industri media cetak yang sulit dan hal ini terjadi pada semua perusahaan media cetak. Namun TERGUGAT tetap bertanggungjawab dan mempunyai Itikad Baik untuk melaksanakan kewajiban dengan cara melakukan pencicilan dan atau mengangsur ;
Bahwa bukti dari rasa tanggung jawab dan itikad baik TERGUGAT dengan cicilan dan atau angsuran yang telah dilakukan terhitung dari tanggal 25 April 2017, 4 Mei 2017,4 Mei 2017,29 Mei 2017,11 Oktober 2017,20 Oktober 2017,13 April 2017 dan 31 Juli 2018 melalui cara transfer , yang mana cicilan dimaksud diterima dan di akui dengan baik oleh PENGGUGAT;
Bahwa benar TERGUGAT semenjak tanggal 31 Juli 2018 belum lagi melakukan pencicilan terhadap PENGGUGAT, hal ini didasari oleh PENGGUGAT terhitung tanggal 31 juli 2018 uang yang diserahkan oleh TERGUGAT dianggap sebagai uang titipan bukan sebagai pengurangan dari hutang.oleh karenanya TERGUGAT yang memang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya menjadi bingung dengan sikap PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT membantah disebutkan merupakan TERGUGAT yang mempunyai itikad tidak baik. sebagaimana disebutkan dalam PASAL 1338 KUH Perdata “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ; tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Bahwa pengertian selain dengan sepakat kedua belah pihak dapat dibuktikan dengan TERGUGAT telah mencicil tanggung jawabnya yang mana pencicilan tersebut diakui oleh PENGGUGAT sebagai pengurangan dari HUTANG TERGUGAT.
Bahwa pengertian itikad baik juga dapat dibuktikan oleh TERGUGAT,yang mana tetap bertanggung jawab dan mengakui hutangnya terhadap PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT tetap mempunyai itikad yang baik untuk dapat menyelesaikan hutang-hutang terhadap PENGGUGAT sebesar Rp.507,400,000,- (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah);.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas atas kerugian imateriil sebesar Rp.30,000,000,000,- (tiga puluh milliard rupiah) karena sangat tidak masuk akal dan patut diduga PENGGUGAT ingin memeras TERGUGAT,yang mana PENGGUGAT secara jelas mengetahui untuk menyelesaikan kewajibannya saja TERGUGAT hanya bisa mencicil, yang dikarenakan keuangan perusahaan TERGUGAT sedang mengalami penurunan;
Bahwa Perseroan Terbatas bersumber dari terminology LIMITED LIABILITY COMPANY yaitu tanggung jawab terbatas sebatas harta kekayaan perseroan itu sendiri selaku subyek hukum berupa badan hukum. Dengan konsepsi pemisahan badan hukum (rechtspersoon) dan subyek hukum orang naturiah (natuurlijk person), membawa konsekuensi adanya dua subyek hukum yang harta kekayaannya terpisah satu sama lain. Maka atas dasar tersebut TERGUGAT menolak dengan tegas atas permintaan PENGGUGAT untuk diletakannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
Tanah berikut bangunan rumah yang berada di Bintaro jaya Tangerang Selatan, karena tanah dan bangunan dimaksud adalah milik pribadi dari Direktur Perseroan bukan merupakan asset perseroan jadi tidak dapat dimintakan untuk sita jaminan (conservatoir beslag). Hal tersebut bertentangan dengan GUGATAN dari PENGGUGAT yang mana GUGATAN ditujukan kepada perseroan bukan terhadap Direktur sebagai Subyek hokum.
Bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT yang beritikad baik untuk dapat menyelesaikan segala kewajibannya terhadap PENGGUGAT.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TERGUGAT mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berkenan memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya dan selanjutnya untuk dapat memberikan putusan dengan amar putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT adalah TERGUGAT yang beritikad baik.
Menetapkan biaya perkara ini kepada PENGGUGAT.
SUBSIDIAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai pendapat lain, maka TERGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan repliknya tertanggal 5 November 2018, dan pihak Tergugat mengajukan dupliknya tertanggal 10 November 2018;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi, yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-48 yang telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali Bukti P-11, P-16, P-22, P-28, P-34, P-40, P-46, P-51, P-57, P-59, P-61, P-63, P-64 dan P-65, adalah fotokopi dari fotokopi, Bukti P-13 adalah bukti hasil print out, bukti-bukti tersebut bermaterai cukup dan telah dileges sebagai berikut:
Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 168/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan., bukti P-1;
Foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor : 970/24.3.3PT.7/31.74/-1.824.27/e/2018 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 oleh Plh. Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, bukti P-2;
Foto copy Akte Perseroan Terbatas Tanggal 31 Maret 1978 No: 69 PT. TEMPRINT yang dibuat oleh Soehartono Adiwinoto, SH selaku Notaris Pengganti Sementara dari Hobropoerwanto, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, berkedudukan di Jakarta, bukti P-3;
Foto copy Kutipan Daftar Persetujuan Menteri Kehakiman atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. TEMPRINT yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 1978 dengan Nomor : Y.A.5/199/19, bukti P-4;
Foto coupy Akta Tanggal 14 November 2008 Nomor : 03 tentang Berita Acara Rapat PT. TEMPRINT yang dibuat oleh Tatyana Indrati Hasim, SH, Notaris di Jakarta, bukti P-5;
Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-94524.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2008 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bukti P-6;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT. TEMRINT” Nomor 01 Tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Ranny Alfianti, SH, Notaris di Kota Depok, bukti P-7;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. TEMPRINT Nomor: 01 Tanggal 26 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Ranny Alfianti, SH, M.Kn, Notaris di Kota Depok, bukti P-8;
Foto copy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. TEMPRINT Nomor: AHU-AH.01.03-0200442 yang diterbitkan di Jakarta, Tanggal 13 Desember 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, bukti P-9;
Foto copy Asli Purchase Order (PO) Majalah Kartini Edisi K-2443 tanggal 20 Februari 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 5.000 eksemplar dengan total Rp 77.500.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-10;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.2.174-M tanggal 27 Februari 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2443, bukti P-11;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.02.107 Tanggal 27 Februari 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Kartini edisi K-2443 dengan total Rp.77.500.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-12;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525633 tanggal 27 Februari 2017 untuk Majalah Kartini edisi K-2443, bukti P-13;
Foto copy Purchase Order (PO) Sisipan Majalah Kartini Edisi K-2443 tanggal 20 Februari 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 200 eksemplar dengan total Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-14;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.02.108 Tanggal 27 Februari 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Sisipan Majalah Kartini edisi K-2443 dengan total Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-15;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525634 tanggal 27 Februari 2017 untuk Sisipan Majalah Kartini edisi K-2443, bukti P-16;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Kartini edisi K-2443, bukti P-17;
Foto copy Purchase Order (PO) Majalah Marie Claire Edisi Februari 2017 tanggal 20 Februari 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 1.000 eksemplar dengan total Rp.53.000.000 (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah),bukti P-18;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.106-M tanggal 27 Februari 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Marie Claire Edisi Februari 2017 (750 eksemplar), bukti P-19;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.5-M tanggal 27 Februari 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Marie Claire Edisi Februari 2017 (250 eksemplar), bukti P-20;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.03.003 Tanggal 2 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Marie Claire edisi Februari 2017 dengan total Rp 56.500.000 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-21;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525651 tanggal 02 Maret 2017 untuk Majalah Marie Claire edisi Februari 2017, bukti P-22;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Marie Claire edisi Februari 2017, bukti P-23;
Foto copy Purchase Order (PO) Majalah Kartini Edisi K-2444 tanggal 2 Maret 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 5.000 eksemplar dengan total Rp.77.500.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-24;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.71-B tanggal 9 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2444 (5.750 eksemplar), bukti P-25;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.70-M tanggal 9 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2444 (250 eksemplar + 50 eksemplar), bukti P-26;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.03.034 Tanggal 9 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Kartini edisi K-2444 dengan total Rp.88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), bukti P-27;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525675 tanggal 09 Maret 2017 untuk Majalah Kartini edisi K-2444, bukti P-28;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Kartini edisi K-2444, bukti P-29;
Foto copy Asli Purchase Order (PO) Majalah Elle Edisi Maret 2017 tanggal 13 Maret 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 1.000 eksemplar dengan total Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah), bukti P-30;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.108-M tanggal 13 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Elle Edisi Maret 2017 (750 eksemplar), bukti P-31;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.107-M tanggal 13 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Elle Edisi Maret 2017 (250 eksemplar), bukti P-32;
Foto copy Copy Kwitansi No: PJ-17.03.035 Tanggal 13 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Elle edisi Maret 2017 dengan total Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah), bukti P-33;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525682 tanggal 13 Maret 2017 untuk Majalah Elle edisi Maret 2017, bukti P-34;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Elle edisi Maret 2017, bukti P-35;
Foto copy Asli Purchase Order (PO) Majalah Kartini Edisi K-2445 tanggal 16 Maret 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 6.000 eksemplar dengan total Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), bukti P-36;
Foto copy Copy Surat Jalan No. SJ.17.3.144-M tanggal 23 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2445 (5.750 eksemplar), bukti P37;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.3.142-M tanggal 22 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2445 (250 eksemplar + 50 eksemplar), bukti P-38;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.03.070 Tanggal 23 Maret 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Kartini edisi K-2445 dengan total Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), bukti P-39;
Foto copuy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525715 tanggal 23 Maret 2017 untuk Majalah Kartini edisi K-2445, bukti P-40;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Kartini edisi K-2445, bukti P-41;
Foto copy Purchase Order (PO) Majalah Kartini Edisi K-2446 tanggal 30 Maret 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 6.000 eksemplar dengan total Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)., bukti P-42;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.4.28-M tanggal 6 April 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2446 (5.750 eksemplar), bukti P-43;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.4.11-M tanggal 4 April 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2446 (250 eksemplar + 50 eksemplar), bukti P-44;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.04.006 Tanggal 5 April 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Kartini edisi K-2446 dengan total Rp 88.800.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), bukti P-45;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525760 tanggal 05 April 2017 untuk Majalah Kartini edisi K-2446, bukti P-46;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Kartini edisi K-2446, bukti P-47;
Foto copy Purchase Order (PO) Majalah Elle Edisi April 2017 tanggal 4 April 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 1.000 eksemplar dengan total Rp 78.500.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-48;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.4.67-M tanggal 11 April 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Elle Edisi April 2017 (1.000 eksemplar), bukti P-49;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.04.038 Tanggal 12 April 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Elle edisi April 2017 dengan total Rp.78.500.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-50;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525789 tanggal 12 April 2017 untuk Majalah Elle edisi April 2017, bukti P-51;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Elle edisi April 2017, bukti P-52;
Foto copy Purchase Order (PO) Majalah Kartini Edisi K-2447 tanggal 13 April 2017 dari PT. Trinaya Media sebanyak 13.000 eksemplar dengan total Rp 162.500.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-53;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.4.104-B tanggal 20 April 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2447 (200 eksemplar), bukti P-54;
Foto copy Surat Jalan No. SJ.17.4.120-B tanggal 22 April 2017 dari PT. Temprint untuk pengiriman Majalah Kartini Edisi K-2447 (5.855 eksemplar + 50 eksemplar), bukti P-55;
Foto copy Kwitansi No: PJ-17.04.061 Tanggal 25 April 2017 dari PT. Temprint untuk penerbitan Majalah Kartini edisi K-2447 dengan total Rp.162.500.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), bukti P-56;
Foto copy Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-17.16525811 tanggal 25 April 2017 untuk Majalah Kartini edisi K-2447, bukti P-57;
Foto copy Cetak Fisik Majalah Kartini edisi K-2447, bukti P-58;
Foto copy Surat Teguran I No: 001/TEMPRINT/Keu/VIII/2017 Tanggal 10 Agustus 2017 dari PT. TEMPRINT kepada PT. TRINAYA TIRTA, bukti P-59;
Foto copy Tanda Terima Surat Teguran I (Pertama) No 001/TEMPRINT/Keu/VIII/2017 Tanggal 10 Agustus 2017 dari PT. TEMPRINT kepada PT. TRINAYA TIRTA, bukti P-60;
Foto copy Tanda Terima Hari Kamis Tanggal 10-08-2017 dari PT. Trinaya Media untuk PT. Temprint perihal Giro, bukti P-61;
Foto copy Daftar Rekapitulasi Pembayaran yang telah diterima oleh PT. Temprint dari PT. Trinaya Media (PT. Trinaya Tirta), bukti P-62;
Foto copy Surat Somasi Ke- I Tanggal 25 Juli 2018 No: 28/SS/RKP/VII/2018 dari Law Office Ryan Kurniawan & Partners kepada Bapak Eric Tuapattinaya, Chief Executive Officer PT. TRINAYA TIRTA (PT. TRINAYA MEDIA), bukti P-63;
Foto copy Surat Somasi Ke- II Tanggal 03 Agustus 2018 No: 030/SS/RKP/VII/2018 dari Law Office Ryan Kurniawan & Partners kepada Bapak Eric Tuapattinaya, Direktur Utama PT. TRINAYA TIRTA (PT. TRINAYA MEDIA), bukti P-64;
Foto copy Surat Somasi Ke- III Tanggal 10 Agustus 2018 No: 033/SS/RKP/VIII/2018 dari Law Office Ryan Kurniawan & Partners kepada Bapak Eric Tuapattinaya, Direktur Utama PT. TRINAYA TIRTA (PT. TRINAYA MEDIA), bukti P-65;
Foto copy Teks Kutipan Pasal 1234 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) “TENTANG PERIKATAN” yang berbunyi : “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”, bukti P-66;
Foto copy Teks Kutipan Pasal 1313 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”, bukti P-67;
Foto copy Teks Kutipan Pasal 1320 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi : “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang;
Bukti, P-68;
Foto copy Teks Kutipan Pasal 1338 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, bukti P-69;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Tergugat telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi, yaitu Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-62 yang telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali Bukti T-14, T-20, T-25, T-30, T-37, T-38, T-44, T- 45, T-46, T-50, T-51 dan T-54, adalah fotokopi dari fotokopi, Bukti T-6, T-21, T-26, T-31, T-39, T-40, T-60, T-61 dan T-63 adalah bukti hasil print out, bukti-bukti tersebut bermaterai cukup dan telah dileges sebagai berikut:
Foto copy Akta Perseroan Terbatas PT Trinaya Tirta, Tertanggal 08-01-2007 No 1, dibuat Notaris Hendro Lukito, S.H., Bukti T- 1;
Foto copy kutipan daftar persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas Akta Pendirian PT Trinaya Tirta No. C-00468 HT.01.01-TH.2007, Bukti T- 2 ;
Foto copy Akta Perseroan Terbatas PT. Trinaya Tirta Tertanggal 21 Nopember 2007, Pernyataan keputusan rapat atas perubahan pasal 1 Perseroan mengenai perubahan nama dan tempat kedudukan perseroan, Bukti T- 3 ;
Foto copy kutipan daftar persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas Akta Pendirian PT Trinaya Tirta No. AHU-26819.AH.01.02.TH.2008, Bukti T- 4 ;
Foto copy Akta Perseroan Terbatas PT. Trinaya Tirta N0.02 tanggal 06 Mei 2014, pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham dibuat Notaris, Bukti T- 5 ;
Foto copy kutipan daftar persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas Akta Pendirian PT Trinaya Tirta No.AHU-06836.40.22.2014, Bukti T- 6 :
Foto copy Akta Perseroan Terbatas PT. Trinaya Tirta No.20 tertanggal 28 Agustus 2015, pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham, Bukti T- 7;
Foto copy kutipan daftar persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas Akta Pendirian PT Trinaya Tirta No.AHU-AH.01.03-0966953, Bukti T- 8 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 20 Februari 2017 majalah kartini K-2443, Bukti T- 9 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 20 Februari 2017 majalah kartini sisipan K-2443, Bukti T- 10 ;
Foto copy surat jalan No .SJ.17.2 174-M tanggal 27 Februari 2017, sebanyak 5,200 examplar, Bukti T-11 ;
Foto copy Kwitansi No PJ-17.02.107 tanggal 27 Februari 2017, Bukti T- 12 ;
Foto copy Kwitansi No PJ-17.02.108 tanggal 27 Februari 2017, Bukti T- 13 ;
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886804 sebesar Rp 81.000.000 untuk kartini K-2443, Bukti T-14 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 3 Maret 2017 majalah kartini K-2444 Bukti T- 15;
Foto copy Purchase Order revisi tanggal 31 Maret 2017 majalah kartini K-2444 Bukti T- 16:
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 71-B tanggal 9 Maret 2017, Sebanyak 5,750 examplar, Bukti T-17 :
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 70-M tanggal 9 Maret 2017, sebanyak 250 examplar, Bukti T-18 ;
Foto copy Kwitansi No PJ.17.03.034 tanggal 9 Maret 2017, Bukti T-19 :
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886806 sebesar Rp 92.100.000 untuk kartini K-2444, Bukti T-20:
Foto copy Purchase Order tanggal 16 Maret 2017 majalah kartini K-2445, Bukti T- 21;
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 144-M tanggal 23 Maret 2017, sebanyak 5,750 examplar, Bukti T-22 ;
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 142-M tanggal 22 Maret 2017, sebanyak 250 examplar, Bukti T-23 ;
Foto copy Kwitansi No PJ-17.03.070 tanggal 23 Maret 2017, Bukti T- 24 ;
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886808 sebesar Rp 88.800.000 untuk kartini K-2445 Bukti T-25 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 30 Maret 2017 majalah kartini K-2446, Bukti T- 26;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 28-M tanggal 6 April 2017, sebanyak 5,750 examplar, Bukti T- 27 ;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 11-M tanggal 4 April 2017, sebanyak 250 examplar, Bukti T- 28 :
Foto copy Kwitansi No PJ-17.03.006 tanggal 5 April 2017, Bukti T- 29;
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886809 sebesar Rp 88.800.000 untuk kartini K-2446, Bukti T-30 :
Foto copy Purchase Order tanggal 31 April 2017 majalah kartini K-2447, Bukti T- 31;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 178 -M tanggal 26 April 2017, sebanyak 1000 examplar, Bukti T- 32 ;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 179-M tanggal 26 April 2017, sebanyak 5,945 examplar Bukti T- 33 ;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 104-B tanggal 20 April 2017, sebanyak 200 examplar, Bukti T- 34;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 120-B tanggal 22 April 2017, sebanyak 5,855 examplar, Bukti T- 35;
Foto copy Kwitansi No PJ-17.03.061 tanggal 25 April 2017, Bukti T- 36 ;
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886811 sebesar Rp 81.250.000 untuk kartini K-2447, Bukti T-37 ;
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886812 sebesar Rp 81.250.000 untuk kartini K-2447, Bukti T-38 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 21 Februari 2017 majalah Marie Claire, Bukti T- 39 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 21 Februari 2017 majalah Marie Claire Sisipan clear Bukti T- 40;
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 06-M tanggal 2 Maret 2017, sebanyak 750 examplar Bukti T- 41;
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 5-M tanggal 2 Maret 2017, sebanyak 250 examplar, 100 examplar (sisipan), Bukti T- 42 ;
Foto copy Kwitansi No PJ-17.03.003 tanggal 2 Maret 2017, Bukti T- 43 :
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886805 sebesar Rp 56.500.000 untuk Majalah Marie Claire Bukti T-44 ;
Foto copy Purchase Order tanggal 3 Maret 2017 majalah Elle, Bukti T- 45;
Foto copy Revisi Purchase Order tanggal 13 Maret 2017 majalah Elle, Bukti T- 46;
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 108-M tanggal 13 Maret 2017, sebanyak 750 examplar, Bukti T- 47 ;
Foto copy surat jalan No SJ.17.3 107-M tanggal 13 Maret 2017,sebanyak 250 examplar, Bukti T- 48 :
Foto copy Kwitansi No PJ-17.03.035 tanggal 13 Maret 2017, Bukti T- 49 :
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886807 sebesar Rp 77.000.000 Majalah Elle Bukti T-50;
Foto copy Purchase Order tanggal 4 April 2017 majalah Elle, Bukti T- 51 ;
Foto copy surat jalan No SJ.17.4 67-M tanggal 11 April 2017, sebanyak 1000 examplar, Bukti T- 52 :
Foto copy Kwitansi No.PJ-17.03.035 tanggal 13 Maret 2017, Bukti T- 53 :
Foto copy Bilyet Giro No UJ 886810 sebesar Rp 78.500.000 Majalah Elle Bukti T-54;
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 25 April 2017 sebesar Rp.25,000,000,-, Bukti T- 55 ;
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.25,000,000,-, Bukti T- 56 ;
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 29 Mei 2017 sebesar Rp.5,000,000,- , Bukti T- 57 ;
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 11Oktober 2017 sebesar Rp.10,000,000,- Bukti T- 58 :
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 20 Oktober 2017 sebesar Rp.5,000,000,-, Bukti T- 59;
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 13 April 2018 sebesar Rp.5,000,000,- ,Bukti T- 60;
Foto copy Transfer melalui bank mandiri tertanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp.5,000,000,- Bukti T- 61;
Foto copy Rekening Koran PT TRINAYA TIRTA tertanggal 22 Maret 2017, Bukti T- 62 ;
Foto copy Rekening Koran PT TRINAYA TIRTA tertanggal 31 Maret 2017, Bukti T-63 ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis tersebut di atas, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, sebagai berikut::
Saksi: DEWI MATHA ARIYANTI, dibawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT.Temprint bagian devisi marketing dan mengetahui mengenai penagihan kepada PT.Trinaya Tirta (PT.Trinaya Media);
Bahwa yang Saksi ketahui antara Penggugat dengan Tergugat ada masalah penagihan yang belum selesai;
Bahwa penagihan tersebut adalah penagihan mengenai pencetakan majalah Kartini, majalah Marie Claire dan majalah Elle;
Bahwa rincian tagihannya adalah:
Untuk majalah Kartini edisi K-2443 sebanyak 5.050 eksempar dengan total tagihan Rp77.500.000,00;
Untuk majalah Marie Claire edisi Februari 2017 sebanyak 750 eksemplar dan 250 eksemplar dengan total tagihan Rp56.500.000,00;
Untuk majalah Kartini edisi K-2444 sebanyak 300 eksemplar dan 5.750 eksempar dengan total tagihan Rp88.800.000,00;
Untuk majalah Elle edisi Maret 2017 sebanyak 750 eksemplar dan 250 eksemplar dengan total tagihan Rp80.000.000,00;
Untuk majalah Kartini edisi K-2445 sebanyak 5.750eksemplar dan 300 eksempar dengan total tagihan Rp88.800.000,00;
Untuk majalah Kartini edisi K-2446 sebanyak 300 eksemplar dan 5.750 eksempar dengan total tagihan Rp88.800.000,00;
Untuk majalah Elle edisi April 2017 sebanyak 1000 eksemplar dengan total tagihan Rp78.500.000,00;
Untuk majalah Kartini edisi K-2447 sebanyak 200 eksemplar dan 5.905 eksempar dengan total tagihan Rp88.800.000,00;
Jadi total seluruhnya Rp724.900.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa tagihan tersebut sudah ada yang dicicil oleh Tergugat, waktu itu Tergugat sudah mencicil 2 kali masing-masing sebesar Rp25.000.000,00, lalu ada cicilan lagi sebesar Rp5.000.000,00, sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi lupa mengenai jumlah tagihan yang sudah dibayar;
Bahwa proses penagihannya sudah pernah diingatkan dengan cara mendatangi ke PT.Trinaya dan bertemu dengan Ibu Sulu yang mengatakan kalau belum ada biaya untuk pembayaran;
Bahwa pernah ada klarifikasi mengenai penagihan, dan tidak ada penolakan;
Bahwa untuk produknya semua sudah diterima oleh PT.Trinaya;
Saksi: SAJALIH KAISAN, dibawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT.Temprint bagian penagihan dan akan menerangkan mengenai penagihan terhadap PT. Trinaya;
Bahwa Saksi pernah melakukan penagihan terhadap PT.Trinaya sebesar Rp724.900.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa waktu itu ada pembicaraan yang dijawab secara lisan oleh pihak PT.Trinaya akan mencicil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perbulan tetapi realisasinya tidak ada;
Bahwa ada juga jawaban secara tertulis dari Tergugat;
Bahwa waktu itu Tergugat ada mencicil sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebanyak 2 kali, kemudian ada cicilan lagi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa sisa yang belum dibayar sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi terakhir ke PT.Trinaya pada bulan Juli 2017;
Bahwa pada bulan Juli 2017 di PT.Trinaya masih ada karyawannya;
Bahwa ketika tagihan macet, ada solusinya, waktu itu PT.Trinaya memberikan giro tetapi dikembalikan karena sudah expire dan tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya;
Bahwa waktu itu ada jaminan asset dari Tergugat, yaitu rumah di Bintaro, tetapi dari pihak Penggugat tidak ada jawabannya;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis tersebut di atas, pihak Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi, yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi: AHMAD TAQIYUDDIN PRATOMO, tidak disumpah telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT.Trinaya Tirta sebagai staf finance;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembayaran secara mencicil, dan tagihan yang sudah dicicil oleh pihak PT.Trinaya Tirta kepada Penggugat setahu Saksi yang sudah disetor sebesar Rp217.500.000,00 (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa membayarnya dengan cara mencicil setiap bulannya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisa hutangnya sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terakhir yang dibayarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat kemudian mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah memohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan tindakan wanprestasi, dan selanjutnya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk dengan segera, terang dan tunai membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar:
Kerugian materiil sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya Tergugat mengakui jumlah hutangnya seperti dalam gugatan Penggugat, namun Tergugat telah menitipkan uang sebagai uang titipan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 31 Juli 2018, dan sekarang Tergugat tidak mampu membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, karena kondisi keuangan Tergugat, menyebabkan Tergugat tidak mampu untuk membayar secara tunai dan sekaligus, selanjutnya Tergugat dalam jawabannya mengajukan solusi sebagai berikut:
Mencicil dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya;
Apabila kondisi keuangan Tergugat membaik, maka cicilan akan ditambah jumlahnya;
Kerjasama iklan atau kerjasama lainnya, yang hasilnya akan langsung diserahkan kepada Penggugat sebagai pengurangan kewajiban Tergugat;
Atas solusi yang diajukan Tergugat tersebut, Tergugat memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat memohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalilnya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-48 yang telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali Bukti P-11, P-16, P-22, P-28, P-34, P-40, P-46, P-51, P-57, P-59, P-61, P-63, P-64 dan P-65, adalah fotokopi dari fotokopi, Bukti P-13 adalah bukti hasil print out, dan 2 (dua) orang saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalilnya Tergugat telah mengajukan Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-62 yang telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali Bukti T-14, T-20, T-25, T-30, T-37, T-38, T-44, T- 45, T-46, T-50, T-51 dan T-54, adalah fotokopi dari fotokopi, Bukti T-6, T-21, T-26, T-31, T-39, T-40, T-60, T-61 dan T-63 adalah bukti hasil print out;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta keterangan saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang menjadi inti dari perkara ini, bahwa:
Antara Penggugat dan Tergugat memang ada hubungan pekerjaan, yang mana dari hubungan pekerjaan tersebut, pihak Tergugat mengakui kalau masih ada hutang yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar kedua pihak mengakui bahwa Tergugat telah menitipkan uang sebagai uang titipan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga agar seluruh hutangnya dianggap lunas, pihak Tergugat harus menyerahkan lagi uang sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat saat ini tidak mampu untuk membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, karena kondisi usaha Tergugat sedang dalam kesulitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum demi petitum dari gugatan Penggugat:
Menimbang, bahwa Petitum Poin 2 adalah petitum yang memohon agar menyatakan sah adanya perikatan dan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa mengenai besarnya hutang telah diakui oleh pihak Penggugat maupun Tergugat, maka berarti perikatan dan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat yang mengakibatkan timbulnya hutang piutang tersebut tidak dipermasalahkan oleh para pihak, sehingga petitum ini beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa Petitum Poin 3 adalah petitum yang memohon agar menyatakan Tergugat adalah pihak yang telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum Poin 3 ini, Majelis Hakim berpedoman pada ilmu hukum, yang di dalamnya dikenal asas pacta sunt servanda (agreements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian;
Pada hukum positif, diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata yang mengatur:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang;
Sedangkan menurut Prof.R.Soebekti,S.H., bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dengan berpedoman pada asas pacta sunt servanda (agreements must be kept) dan Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat yang belum melunasi kewajibannya kepada pihak Penggugat, sedangkan pihak Penggugat telah melaksanakan kewajibannya, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikatakan wanprestasi karena Tergugat belum melunasi kewajibannya, atau melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum Penggugat pada Poin 3 yang memohon agar menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa Petitum Poin 4 adalah petitum yang memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tergugat untuk dengan segera, terang dan tunai membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu:
Kerugian materiil sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 4 ini, Majelis Hakim berpendapat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi, maka kepada Tergugat harus dihukum untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat, sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah), namun dari fakta fakta yang terungkap di persidangan, dan dengan melihat kemampuan Tergugat, maka menurut pendapat Majelis Hakim adalah bijaksana apabila juga dipertimbangkan kemampuan dari Tergugat, yang mana setelah Hakim memperhatikan jawaban Tergugat, maka kepada Tergugat dapat diberi keringanan untuk membayar dengan cara mencicil 3 (tiga) kali, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dan dengan memperhatikan agar putusan Hakim dapat dilaksanakan oleh para pihak terutama oleh pihak Tergugat, maka Petitum Poin 3 ini dikabulkan sebagian yaitu kepada pihak Tergugat tetap harus melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah), dikurangi uang titipan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah), namun pembayarannya tidak perlu dilakukan secara sekaligus, tetapi boleh dengan cara mencicil 3 (tiga) kali, terhitung dimulai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan harus lunas seluruhnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Dengan demikian Petitum Poin 4 mengenai kerugian materiil dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa untuk kerugian immateriil sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), menurut Majelis Hakim karena tidak disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya, maka tanpa perincian dimaksud, tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut tidak jelas/ tidak sempurna (Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16 Desember 1970 Nomor 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988), dengan demikian petitum mengenai kerugian immateriil sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), haruslah dinyatakan dirolak;
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum poin 4 ini hanya dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa Petitum Poin 5 adalah petitum yang memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset berupa:
a. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, milik Tergugat yang berada di Jalan Merpati II, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten;
b. Tanah berikut bangunan Rumah Toko (Ruko) beserta turutannya yang berdiri di atasnya, milik Tergugat yang berada di Jalan Raya Pangeran Antasari Nomor 53, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) secara resmi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat petitum poin 3 ini tidak beralasan, sehingga harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum poin 6 dari gugatan Penggugat adalah petitum yang memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dan memerintahkan pada Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat kedapatan lalai melaksanakan putusan ini pada Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 6 ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 79 K/Sip/1972, menyebutkan: Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang;
Dan oleh karena tuntutan Penggugat pada petitum poin 6 di atas berupa pembayaran sejumlah uang, maka tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam petitum poin 6 ini haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum poin 7 dari gugatan Penggugat adalah petitum yang memohon agar menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 8 ini Majelis Hakim berpendapat bahwa, oleh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang yaitu Pasal 180 HIR, maka petitum tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok gugatan Penggugat dikabulkan meskipun sebagian, maka Tergugat berada di pihak yang kalah, karenanya Tergugat harus dibebani untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah adanya perikatan dan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya kepada pihak Penggugat sebesar Rp512.400.000,00 (lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah), dikurangi uang titipan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp507.400.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah), namun pembayarannya tidak perlu dilakukan secara sekaligus, tetapi boleh dengan cara mencicil 3 (tiga) kali, terhitung dimulai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan harus lunas seluruhnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019, oleh kami, Florensani S. Kendenan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Krisnugroho S.P., S.H., M.H., dan Mery Taat Anggarasih, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 662/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 30 Agustus 2018, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2019, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dan Juliastuti S., S.H., M.H., Panitera Pengganti dan dihadiri pula oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Krisnugroho S.P., S.H., M.H.
Florensani S. Kendenan, S.H., M.H.
Mery Taat Anggarasih, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Juliastuti S., S.H., M.H.
Perincian biaya :
Biaya pendaftaran…………. Rp. 30.000,00
Biaya Proses……………….. Rp. 75.000,00
Biaya Panggilan .................. Rp.600.000,00
PNBP Panggilan…………… Rp. 10.000,00
Materai……………………… Rp. 6.000,00
Redaksi…………………….. Rp. 5.000,00 +
Jumlah ……………............. Rp.726.000,00
(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)