618/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 618/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Metrocom, Jl. Prof. Dr. Soepomo, Sh. No. 290, RT.002, RW.015
Also in 7 other cases
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Mei 2015 Nomor : 489/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 618/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. PT. MULTI ARTHA GUNA USAHA, beralamat di Cyber 2 Tower, 18th Floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Kuningan, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I ;
2. Tuan ANDI SAHRANDI, baik secara pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. Multi Artha Guna Usaha, beralamat di Cyber 2 Tower, 18th Floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Kuningan, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT II;
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasanya FAUZI JURNALIS, SH.,MH., dkk, Advokat-Advokat di Jurnalis & Ponto Law Firm, berkantor di Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2015 dan tanggal 29 Mei 2015, selanjutnya keduanya disebut PARA PEMBANDING semula PARA TERGUGAT;
M E L A W A N:
PT. METROCOM GLOBAL SOLUSI, beralamat di Graha Metrocom, Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH. No.290 Jakarta Selatan 12870, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya LORENS PATIORAN, SH., MARBUN PURBA, SH., dan M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum LORENS PATIORAN & REKAN, beralamat di DE RITZ BUILDING, Jl. HOS. Cokroaminoto No.91 Lantai 3 Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.022/LPR/SK-MGS/VIII/14 tanggal 25 Agustus 2014, selanjutnya di sebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Mei 2015 Nomor : 489/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, yaitu : kerugian materiil sebesar : Rp.281.655.000,‑ (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 489/PDT.G/2014/PN. JKT.SEL yang dibuat oleh BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Juni 2015, Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 489/PDT.G/2014/PN. JKT.SEL tanggal 20 Mei 2015 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 28 September 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tertanggal 3 September 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 September 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 28 September 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 489/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 23 September 2015 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 28 September 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru dan tidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum terkait hubungan hukum antara Terbanding dengan Pembanding II;
B. Dalam Pokok Perkara
1. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak teliti dalam mendiskripsikan dan mempertimbangkan kecukupan pembuktian yang hanya mempertimbangkan alat bukti surat tanpa didukung alat bukti lainnya;
2. Para Pembanding tidak melakukan wanprestasi karena seluruh perangkat server sudah diambil kembali oleh Terbanding;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang pertimbangan dalam memutus perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 489/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tertanggal 20 Mei 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan Para pembanding semula Para Tergugat telah melakukan wanprestasi yang menunjukan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabaikan asas-asas hukum acara perdata, peraturan perundangan-undangan yang terkait dan terlebih lagi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabaikan keadilan dalam memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik bukti surat maupun keterangan saksi, yang mana Penggugat dapat membuktikan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi, dan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 489/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tertanggal 20 Mei 2015 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Mei 2015 Nomor : 489/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SELASA tanggal 2 PEBRUARI 2016 oleh kami H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 618/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 16 Desember 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 4 PEBRUARI 2016 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUHARMINI, SH , Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 618/PDT/2015/PT.DKI tanggal 16 Desember 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI SUHARMINI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )