489/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 489/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Graha Metrocom, Jl. Prof. Dr. Soepomo, Sh. No. 290, RT.002, RW.015
Also in 7 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, yaitu : kerugian materiil sebesar : Rp.281.655.000, (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
P U T U S A N
No.489/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. METROCOM GLOBAL SOLUSI, beralamat di Graha Metrocom, Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH. No.290 Jakarta Selatan 12870, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya LORENS PATIORAN, SH., MARBUN PURBA, SH., dan M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum LORENS PATIORAN & REKAN, beralamat di DE RITZ BUILDING, Jl. HOS. Cokroaminoto No.91 Lantai 3 Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.022/LPR/SK-MGS/VIII/14 tanggal 25 Agustus 2014, selanjutnya di sebut sebagai ------------------------------- PENGGUGAT ;
M E L A W A N
1. PT. MULTI ARTHA GUNA USAHA, beralamat di Cyber 2 Tower, 18th Floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Kuningan, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut sebagai --------------------------- TERGUGAT- I ;
2. Tuan ANDI SAHRANDI, baik secara pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. Multi Artha Guna Usaha, beralamat di Cyber 2 Tower, 18th Floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Kuningan, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut sebagai -------------------------- TERGUGAT- II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terlampir ;
Telah mendengar para pihak yang berperkara ;
Telah memeriksa dan membaca bukti surat dari kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dan surat gugatannya tertanggal 02 September 2014, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Perkara No. 489/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal tertanggal 02 September 2014, telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat telah memesan server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya atau “computer yang bertugas sebagai (pelayan) jaringan” kepada Penggugat berdasarkan Purchase Order (Pesanan Pembelian) No.PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 ("PO"), untuk pengadaan barang ini disebut dengan nama proyek : Pengadaan Server – Pertamina KSO, dengan nilai total barang seluruhnya sebesar Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku Direktur Utama Tergugat I;
Bahwa dalam pesanan pembelian (“PO”) Para Tergugat telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan, dan halmana telah disepakati bersama, khususnya mengenai cara pembayaran dan pengiriman barang sebagai berikut :
2.1. Pembayaran Down Payment (DP) 25% setelah penandatanganan pesanan pembelian (PO);
2.2. Pembayaran pertama sebesar 25 % setelah barang diterima.
2.3. Pembayaran kedua sebesar 45% setelah barang terpasang dan dapat digunakan.
2.4. Pembayaran kedua 5% setelah 3 (tiga) bulan atau masa pemeliharaan.
Bahwa setelah Para Penggugat membayar DP sebesar Rp.93.885.000,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Penggugat telah mengirimkan seluruh barang pesanan Para Tergugat, sebagaimana tercantum dalam Delivery Order (“DO”) atau Pengiriman Pesanan / Surat Jalan, yaitu sebagai berikut :
3.1. Delivery Order No.MGS/DOR/IV-21053 tanggal 4 April 2012
3.2. Delivery Order No.MGS/DO/IV‑121064 tanggal 16 April 2012
3.3. Delivery Order No.MGS/DO/VI‑12/210 tanggal 28 Juni 2012
3.4. Delivery Order No.MGS/DO/VII‑12/138 tanggal 23 Juli 2012 dan seluruh barang tersebut telah diterima dengan baik oleh Para Tergugat, selanjutnya Penggugat juga telah mengerjakan seluruh pekerjaan atau pemasangan jaringan sesuai permintaan dan kesepakatan bersama dan telah berfungsi dengan baik, sebagaimana terbukti dalam Berita Acara Serah Terima No.155/MGS/PM/11/2012 tanggal 2 Nopember 2012;
4. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengerjakan pekerjaan tersebut maka Penggugat juga telah mengajukan tagihan secara berurutan sesuai dengan sistem pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana diuraikan pada butir 2 diatas, namun walaupun pekerjaan sudah selesai dan telah diserahterimakan ternyata Para Penggugat tidak juga membayar atas 3 (tiga) Invoice atau tagihan masing-masing berikut Faktur Pajaknya tersebut, yaitu :
4.1. Invoice No.070/INV‑MGS/VII/12 tgI 26 Juli 2012 sebesar : Rp. 93.885.000,‑
4.2. Invoice No.137/INV‑MGS/XI/12 tgl 21 Nop 2012 sebesar : Rp.168.993.000,-
4.3. Invoice No.044/INV‑MGS/III/13 tgI 15 Maret 2013 sebesar : Rp. 18.777.000,‑
Sehingga jumlah tagihan yang belum dibayar sebesar Rp.281.655.000,‑ (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan DP yang sudah dibayar adalah sebesar Rp.93.885.000,‑ (sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah total harga barangnya adalah Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). sesuai dengan pesanan Para Penggugat;
5. Bahwa sampai saat ini Para Tergugat belum juga menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut, padahal Penggugat telah berulang kali menagihnya baik langsung secara lisan maupun melalui tertulis, namun tetap tidak mau membayarnya, justru terkesan hanya mengulur‑ulur waktu saja dengan itikad tidak baik dan memberikan berbagai macam alasan, sebagaimana dalam surat tanggapan dari Para Tergugat No.006/MAGU/DIR/IV/13 tgI 5 April 2013, yang menyatakan : “....., kami berupaya untuk membayar sema kewajiban pembayaran kami dalam kesempatan pertama namun demikian mengingat kondisi finansial kami, kami tidak sanggup untuk melunasinya sekaligus....... “, padahal cara pembayaran dan pengiriman barang telah disepakati bersama sebagaimana dalam Pesanan Pembelian No.PO-315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, yaitu pembayaran pertama sebesar 25% setelah barang diterima, pembayaran kedua 45% setelah barang terpasang dan berfungsi dengan baik, dan pembayaran ketiga sebesar 5% seteIah 3 bulan masa pemeliharaan, namun Para Penggugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati bersama dalam Purchase Order (Pesanan Pembelian) No.PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, sehingga jelas Para Tergugat telah mengakui adanya keterlambatan atau belum dibayarnya kepada Penggugat, oleh karena itu Para Tergugat atau Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Ingkar janji atau wanprestasi terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234 KUHPerdata, oleh karena itu berdasar menurut hukum gugatan a quo dikabulkan untuk seluruhnya;
6. Bahwa Penggugat sangat sulit menghubungi apalagi bertemu dengan Tergugat II, karena setiap kali diadakan pertemuan yang hadir hanya karyawannya saja yang tidak dapat memberikan solusi apalagi putusan dalam pertemuan tersebut, melalui kuasa hukum Penggugat juga telah berulang kali memberikan teguran secara tertulis yaitu : surat No.055/LPR/Som/MGS‑MAGU/V/13 tgI 29 Mei 2013, No.061/LPR/Som2/MGS‑MAGU/BVI/13 tgl 12 Juni 2013, dan No.066/LPR/Som3/ MGS‑MAGU/VI/13 tgl 26 Juni 2013, dan telah beberapa kali berkomunikasi namun hanya dengan staff Para Tergugat, bahkan ingin bertemu dengan Tergugat II di kantor Tergugat I namun tidak pernah bertemu dengan berbagai macam alasan, bahkan beberapa surat tanggapan dari Tergugat I kepada Penggugat yang ditandatangani hanya atas nama saja atau ditulis “for Andi Sahrandi”, sehingga jelas-jelas adanya Itikad tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat, padahal Tergugat I dan Tergugat II telah menggunakan server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya sehingga telah menikmati hasil dari Pekerjaan Penggugat;
7. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tetap saja tidak melakukan pembayaran walaupun telah diberi waktu 2 (dua) tahun lebih sejak pengiriman barang dan sama sekali tidak adanya itikad baik dari Tergugat I dan Tergugat II padahal sebagaimana yang telah disampaikan beberapa kali oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II ketika dalam pertemuan dan surat‑menyurat namun tetap diabaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena itu UNTUK SEMENTARA Penggugat menarik atau mengambil dan menyimpan dahulu seluruh server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya selama Tergugat I dan Tergugat II belum melakukan pembayaran dan melunasinya, dan apabila telah lunas maka akan dikembalikan;
Dan hal mana telah disetujui dan diterima dengan baik oleh Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana terbukti dalam Berita Acara Penarikan Barang tanggal 10 April 2013 yang ditandatangani bersama Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, namun pada pertemuan hari berikutnya tanggal 11 April 2012 sebagaimana dicantumkan dalam Minutes of meeting, Tergugat I dan Tergugat II ada berasumsi seakan-akan dengan ditariknya sementara barang‑barang tersebut maka Tergugat I dan Tergugat II tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat adalah asumsi yang salah dan keliru, dan hal itu jelas telah dibantah oleh Penggugat saat itu juga, baik secara lisan mapun secara tertulis, sehingga jelas alasan‑alasan yang diberikan oleh Para Tergugat tersebut hanyalah merupakan itikad buruk saja, terbukti sampai saat ini Tergugat I dan Tergugat II tetap saja tidak melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap harga barang server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya tersebut kepada Penggugat, sehingga diajukanlah gugatan a quo;
8. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti tidak tepat waktu dalarn melakukan pembayaran, dengan berbagai macam alasan, dan masalah ini menjadi berlarut-larut sehingga Penggugat mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materi maupun immaterial, maka sebagai konsekwensinya pantas dan wajar serta beralasan baik secara bisnis maupun secara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1236 KUHPerdata dan /atau Pasal 1239 KUHPerdata dan/atau Pasal 1243 KUHPerdata, maka Penggugat menuntut atas kerugian materi dan immaterial kepada Tergugat I dan Tergugat II yang hingga diajukannya gugatan a quo pada Agustus 2014, yaitu sbb :
Kerugian Materiil :
8.1. Harga barang yang belum dibayar sebesar : ..........Rp.281.655.000,‑
8.2. Denda keterlambatan 1/1000 (satu per seribu) per hari atau
3% per bulan, yang dihitung, yaitu :
- Invoice No.070/INV‑MGS/VII/12 tgl 26‑7‑2012 sebesar :
Rp.93.885.000,‑,Terlambat 25 bulan (Juli 2012 s/d Agustus
2014), jadi 3% x 25 bulan x Rp.93.885.000,‑ =...Rp. 70.413.750,‑
- Invoice No.137/INV‑MGS/XI/12 tgI 21‑11‑2012 sebesar :
Rp. 168.993.000,‑, Terlambat 21 bulan ( Nopember 2012
s/d Agustus 2014), jadi 3% x 21 bulan x Rp.168.993.000,-
= Rp.106.465.590,‑
‑ Invoice No.044/INV‑MGS/III/13 tgl 15‑3‑2013 sebesar
Rp. 18.777.000,‑, Terlambat 17 bulan ( Maret 2013
s/d Agustus 2014),
jadi 3% x 17 bulan x Rp.18.777.000,‑ = Rp. 9.576.270,-
Sub total Rp.186.455.610,-
8.3. Bunga Bank 6% per tahun atau 0,5% per bulan, yaitu :
- Invoice No.0701 INV‑MGS/VII/12 tgl 26‑7‑2012 sebesar :
Rp.93.885.000,‑, Terlambat 25 bulan, jadi 0,5% x 25
bulan x Rp.93.885.000,- = Rp. 11.735.625,‑
- Invoice No.137/INV‑MGS/XI/12 tgl 21‑11‑2012 sebesar :
Rp.168.993.000,‑, Terlambat 21 bulan, jadi 0,5% x 21
bulan x Rp. 168.993.000,‑ = Rp. 17.744.265,‑
- Invoice No.044/INV‑MGS/III/13 tgl 15‑3‑2013 sebesar :
Rp. 18.777.000,‑, Terlambat 17 bulan, jadi 0,5% x 17 bulan
x Rp.18.777.000,‑ = Rp. 1.596.045,-
Sub total : Rp.31.075.935,‑
8.4. Biaya lawyer fee untuk penanganan masalah ini sebesar : Rp.200.000.000,-
Total (8.1 + 8.2 + 3.3 + 8.4) Rp.699.186.545,-
(Enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
Kerugian Immateriil :
8.5. Akibat tidak dibayarnya tepat waktu bahkan sampai saat ini harga barang server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya, sejak Juli 2012 sampai saat ini Penggugat telah terus-menerus mengurusi masalah ini sehingga menyita waktu, tenaga dan pikiran serta menghambat kegiatan lain Penggugat, serta merusak nama baik Penggugat dikalangan bisnis IT, dan walaupun sebenarnya kerugian Immateril ini tidak dapat dinilai dengan materi namun untuk mempermudah Pengadilan maka dengan ini Penggugat menuntut kerugian immaterial yaitu sebesar : Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah);
Sehingga jumlah kerugian Penggugat baik materil maupun immateril adalah sebesar Rp. 699.186.545,‑ + Rp.2.000.000.000,‑ = Rp. 2.699.186.545,- (Dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enamn ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia‑sia (illusoir) disamping adanya kekhawatiran atas itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II tidak mau membayar kerugian kepada Penggugat dan akan mengalihkan harta bendanya, maka untuk menjamin pembayaran tersebut beralasan menurut hukum sesuai Pasal 227 HIR jo 229 RV agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II untuk lebih jelas dan lengkapnya permohonan sita jaminan ini akan diajukan oleh Penggugat secara tersendiri.
10. Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan dengan bukti‑bukti yang sah dan authentik sehingga berdasarkan Pasal 180 H.I.R maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voerraad),
MAKA : Berdasarkan uraian‑uraian dan alasan‑alasan tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, yaitu :
a. Kerugian materiil sebesar : Rp.699.186.545,‑ (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
b. Kerugian immateril sebesar : Rp. 2.000.000.000,‑ (dua milyar rupiah);
Jumlah kerugian Penggugat baik materil maupun immateril adalah sebesar : Rp.699.186.545,‑ + Rp.2.000.000.000,‑ = Rp.2.699.1186.545,‑ (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) baik sendiri‑sendiri maupun secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,‑ (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sampai Tergugat I dan Tergugat II melunasi kewajibannya dan melaksanakan seluruh isi putusan a quo;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah di tetapkan untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya seperti tersebut diatas, untuk Tergugat I, II di wakili oleh Kuasa Hukumnya FAUZI JURNALIS, SH.MH., AKHMAD MUTHOSIM, SH.MH., ALEN IRAWAN, SH., ALI ALWIN, SH., CORY MARGARETHA NADAPDAP, SH.MH., RAYSHA RAHMA, SH. Penasihat Hukum / Advokat yang berkantor di Jurnalis & Ponto Law Firm, Jl. Tulodong Bawah No.B-3 Kebayoran Baru, Jakarta 12190, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak hadir di persidangan, maka sesuai ketentuan Pasal 130 HIR Jo. PERMA No. 1 tahun 2008 oleh Majelis Hakim telah di upayakan untuk menempuh jalan damai terlebih dahulu dengan menunjuk GANJAR PASARIBU, SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil (gagal), maka selanjutnya persidangan di lanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetap di pertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I, II mengajukan jawabannya tertanggal 17 Desember 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II Salah Alamat :
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT mengajukan Gugatan terhadap TERGUGAT II baik secara pribadi maupun selaku Direktur Utama.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Multi Artha Guna Usaha Nomor 328 tanggal 24 Nopember 2011, TERGUGAT II telah diangkat sebagai Direksi. TERGUGAT II dalam penandatanganan Purchase Order No. PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, ("Purchase Order") adalah bertindak dalam posisi selaku Direktur pada TERGUGAT I, sehingga TERGUGAT II tidak bertindak atas nama pribadi.
Undang‑undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1)
"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan".
Ayat (2)
"Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang‑undang ini dan/atau anggaran dasar”.
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut pada butir 3 diatas, penandatanganan Purchase Order oleh TERGUGAT II adalah sebagai bentuk kewenangan TERGUGAT II selaku Direksi, dan bukan untuk atas nama pribadi dan atau kepentingan pribadi dari TERGUGAT II.
Bahwa sejak tahun 2014, TERGUGAT II sudah tidak lagi menjabat selaku Direktur pada TERGUGAT I, dan telah digantikan oleh Drs. Benhard Saragih.
Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT jelas telah salah alamat dalam mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT II secara pribadi karena TERGUGAT II tidak menandatangani Purchase Order atas nama pribadi dan juga salah alamat apabila ditujukan sebagai Direktur Utama, karena TERGUGAT II tidak lagi menjabat selaku Direktur pada TERGUGAT I. Dengan demikian, sudah selayaknya gugatan Penggugat yang salah alamat (Gemis Aanhoda Nigheid) tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh uraian dan argumentasi hukum PENGGUGAT dalam Gugatan, terkecuali terhadap hal‑hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa benar pada tanggat 15 Maret 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah sepakat untuk menandatangani Purchase Order, dimana PENGGUGAT sepakat untuk menyediakan dan atau mengirirnkan Server, Software & Operating System dan Network Equipment sebagaimana disebutkan secara rinci didalam Purchase Order, dengan total nilai Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu Rupiah).
3. Bahwa PARA TERGUGAT membantah dalil PENGGUGAT didalam butir 2 Gugatan yang menyatakan sebagai berikut :
"Bahwa dalam pemesanan pembelian ("PO”) Para Tergugat telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan..."
Dalil yang dikemukakan PENGGUGAT tersebut sumir dan kabur, sehingga dapat menyesatkan pihak yang membaca, karena pada faktanya Purchase Order tersebut adalah format dan atau draft yang penyusunannya dibuat oleh PENGGUGAT, bukan PARA TERGUGAT, sehingga tidak benar apabila PENGGUGAT mendalilkan bahwa PARA TERGUGAT yang mencantumkan beberapa ketentuan didalam Purchase Order tersebut.
4. Bahwa adapun kewajiban pembayaran sebagaimana didalilkan PENGGUGAT dalam butir 2 Gugatan a quo, seharusnya berbunyi sebagai berikut :
"Payment:
DP 25% from total, 25% after delivery, 45% after installation with bast, 5% retention for 3 months".
Yang diterjemahkan secara bebas oleh PARA TERGUGAT, yaitu sebagai, berikut :
"Pembayaran:
Uang muka 25% dari jumlah total, 25% setelah pengiriman, 45% setelah instalasi yang dibuktikan dengan BAST, 5% retensi untuk 3 bulan".
5. Bahwa menanggapi dalil PENGGUGAT dalam butir 3 Gugatan a quo, bahwa benar TERGUGAT I telah melakukan pembayaran atas uang muka sebesar 25% dari total nilai Purchase Order atau sebesar Rp. 93.885.000,‑ (sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) berdasarkan Aplikasi Setoran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang divalidasi tertanggal 24 April 2012.
6. Bahwa dalil PENGGUGAT terkait pengiriman barang kepada TERGUGAT I sebagaimana didalilkan dalam butir 3 Gugatan a quo, bahwa barang tersebut dikirimkan dengan 4 Delivery Order adalah tidak benar, dimana pada faktanya barang-barang tersebut dikirimkan dalam 8 kali pengiriman dengan beberapa catatan, yaitu sebagai berikut :
a. Pengiriman pertama pada tanggal 15 Maret 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/III‑12/051 tertanggal 29 Maret 2012, dengan catatan 4 SFP modul belum ada;
b. Pengiriman Kedua pada tanggal 4 April 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/IV‑12/053 tertanggal 4 April 2012;
c. Pengiriman Ketiga pada tanggal 16 April 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/IV‑12/064 tertanggal 16 April 2012;
d. Pengiriman Keempat pada tanggal 21 Mei 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/V/‑12/015 tertanggal 21 Mei 2012;
e. Pengiriman Kelima pada tanggal 28 Juni 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/VI‑12/131 tertanggal 28 Juni 2012 dengan catatan Spek Dell R410 untuk HDD masih belum sesuai dengan PO dari sisi volume (kapasitas);
f. Pengiriman Keenam pada tanggal 28 Juni 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/VI‑12/210 tertanggal 28 Juni;
g. Pengiriman Ketujuh pada tanggal 23 Juli 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/VII-12/138 tertanggal 23 Juli 2012;
h. Pengiriman Kedelapan pada tanggal 30 Juli 2012 berdasarkan Delivery Order No. MGS/DO/VII‑12/141 tertanggal 30 Juli 2012.
7. Bahwa terhadap tagihan atas sisa pembayaran sebesar Rp. 281.655.000,‑ (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu Rupiah) sebagaimana PENGGUGAT dalilkan dalam butir 4 Gugatan a quo, TERGUGAT I telah mengundang PENGGUGAT untuk duduk bersama membicarakan kembali sisa pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat TERGUGAT I No. 005/MAGU/ITM/III/13 tertanggal 27 Maret 2013 Perihal Surat Undangan Negosiasi dan Surat TERGUGAT I No. 006/MAGU/DIR/IV/13 tertanggal 3 April 2013 Perihal Jawaban atas Surat Pemberitahuan PT. Metrocom Global Solusi. Namun demikian undangan dari TERGUGAT I tidak ditanggapi oleh PENGGUGAT.
8. Bahwa PARA TERGUGAT membantah dalil PENGGUGAT dalam butir 5 Gugatan a quo. karena TERGUGAT I tidak pernah mengulur‑ulur waktu sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT. Pada faktanya TERGUGAT I berulang kali mengirimkan undangan negosiasi sebagaimana tercantum dalam butir 7 tersebut diatas, namun undangan untuk negosiasi tersebut tidak satupun ditanggapi baik oleh PENGGUGAT. Bukannya menanggapi undangan dari TERGUGAT I, PENGGUGAT justru langsung mengirimkan somasi dengan menyatakan menolak negosiasi dan dengan ancaman akan mencabut seluruh barang yang telah terpasang pada TERGUGAT I.
Dalam menjalankan suatu bisnis, lazim terjadi suatu perusahaan dalam kondisi keuangan atau finansial yang tidak memungkinkan perusahaan tersebut melakukan pembayaran sekaligus dalam satu waktu atas suatu tagihan, namun sepanjang perusahaan tersebut tetap beritikad baik untuk melaksanakan pembayaran, selayaknya negosiasi tetap dapat dilakukan. Hal ini pula yang diharapkan TERGUGAT I untuk berusaha dapat duduk bersama menyelesaikan sisa pembayaran dengan PENGGUGAT, namun PENGGUGAT tidak pernah menyambut baik undangan negosiasi tersebut.
9. Bahwa PARA TERGUGAT membantah dalil PENGGUGAT dalam butir 6 Gugatan a quo, karena pada faktanya TERGUGAT yang mengundang PENGGUGAT untuk bernegosiasi, namun sebagaimana telah TERGUGAT I ungkapkan dalam butir 8 tersebut diatas, PENGGUGAT tidak menanggapi dengan baik dan mengancam, akan mencabut barang‑barang yang telah terpasang.
Selanjutnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, PENGGUGAT telah melakukan penarikan seluruh barang dengan tanpa persetujuan TERGUGAT I. Oleh karena seluruh barang telah ditarik oleh PENGGUGAT maka dibuatkan Berita Acara Penarikan Barang tertanggal 10 April 2013. Selain itu PENGGUGAT dan TERGUGAT I juga menandatangani Minutes of Meeting tertanggal 11 April 2013 yang menyatakan bahwa dengan dilakukannya penarikan perangkat server seluruhnya oleh PENGGUGAT maka TERGUGAT I dibebaskan dari seluruh kewajiban Pembayaran terhutang. Oleh karena itu sudah sepantasnya TERGUGAT I tidak lagi memiliki kewajiban untuk bernegosiasi dengan PENGGUGAT dan dibebaskan membayar sisa kewajiban kepada PENGGUGAT.
10. Bahwa PARA TERGUGAT membantah dengan tegas atas dalil PENGGUGAT dalam butir 7 Gugatan a quo, karena, pernyataan PENGGUGAT mengada‑ada. Keterlambatan pembayaran oleh TERGUGAT I tidak sampai dalam jangka waktu 2 (dua) tahun lebih sebagaimana didalilkan PENGGUGAT, yang terjadi hanya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan lebih, yaitu terhitung dari pengiriman barang dan proses pemasangan selesai pada tanggal 2 Nopember 2012, sampai dengan penarikan dan pencabutan perangkat tanpa seizin TERGUGAT I pada tanggal 10 April 2013, sehingga dalil PENGGUGAT tersebut didalilkan secara sengaja untuk menyesatkan Majelis Hakim.
Bahwa tidak ada pernyataan dari PENGGUGAT bahwa pencabutan dan atau penarikan perangkat tersebut adalah bersifat sementara. Untuk diketahui dalam menjalankan kegiatan usahanya, TERGUGAT I memerlukan perangkat yang telah dicabut dan atau ditarik oleh PENGGUGAT tersebut. Dengan dicabut dan ditariknya perangkat tersebut maka TERGUGAT I tidak dapat menggunakan perangkat tersebut lagi. Selain itu TERGUGAT I tidak lagi menguasai perangkat dan tidak dapat menikmati manfaatnya. Dengan demikian TERGUGAT I tidak memiliki kewajiban untuk membayar kewajiban apapun kepada PENGGUGAT.
Bahwa lebih lanjut PARA TERGUGAT ingin menjelaskan pada dasarnya berdasarkan Pasal 1459 Kitab Undang‑undang Hukum Perdata disebutkan sebagai berikut :
"Hak milk atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616”.
Pasal 612 Kitab Undang‑undang Hukum Perdata menyebutkan sebagai berikut :
"Penyerahan barang‑barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci‑kunci bangunan tempat barang‑barang itu berada ..........”.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, penarikan barang yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan jelas memperlihatkan bahwa tidak adanya penyerahan yang nyata atas barang‑barang yang dijual oleh PENGGUGAT, karena saat ini barang tersebut tidak ada dalam penguasaan TERGUGAT I dan fungsinya tidak pernah dinikmati oleh TERGUGAT I, sehingga hak milik atas barang‑barang tersebut tidak pernah berpindah kepada TERGUGAT I selaku pembeli. Oleh karena itu jelas PARA TERGUGAT tidak punya sisa kewajiban apapun kepada PENGGUGAT. Justru PENGGUGAT yang memiliki kewajiban terhutang kepada TERGUGAT I atas down payment yang telah diterima dari TERGUGAT I.
Lebih lanjut PARA TERGUGAT juga membantah dalil PENGGUGAT dalam butir 7 Gugatan a quo paragraf 2, karena berdasarkan Minutes of Meeting tertanggal 11 April 2013 yang telah ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I, jelas dinyatakan bahwa dengan ditariknya seluruh perangkat server, maka TERGUGAT I dibebaskan dari seluruh kewajiban pembayaran terhutang. Terhadap pernyataan ini, PENGGUGAT tidak pernah memberikan surat jawaban dan atau membantah secara tertulis maupun secara lisan, sehingga jelas PENGGUGAT berusaha membalikkan fakta sebenarnya.
11. Bahwa dalil PENGGUGAT atas permintaan ganti kerugian baik materiil dan immateriil tersebut dalam butir 8 Gugatan a quo adalah tidak berdasar, karena fakta hukumnya PENGGUGAT telah menerima down payment dari TERGUGAT I dan PENGGUGAT telah menarik seluruh perangkat dari TERGUGAT I, sehingga perangkat tidak lagi berada dibawah kekuasaan TERGUGAT I dan TERGUGAT I sudah tidak dapat lagi menikmati manfaat perangkat tersebut. Justru TERGUGAT I yang dirugikan karena dengan dicabut dan ditariknya seluruh Perangkat oleh PENGGUGAT seharusnya down payment yang telah dibayarkan dikembalikan kepada TERGUGAT I.
12. Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Gugatan a quo butir 9, karena PARA TERGUGAT tidak punya sisa kewajiban kepada PENGGUGAT. Selain itu permohonan sita yang diajukan oleh PENGGUGAT kabur dan tidak menjelaskan secara detail objek mana yang dimintakan sita. Bahwa permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT atas harta, benda milik PARA TERGUGAT haruslah ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan PENGGUGAT tidak menjelaskan secara rinci menjelaskan aset mana yang dimaksud.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR yang menyatakan :
“Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seseorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah, supaya disita barang itu, dan harus diberitahukan kepada sipeminta akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatannya".
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jelas PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan fakta hukum atau bukti yang dapat membuktikan PARA TERGUGAT akan mengalihkan atau melarikan harta bendanya.
13. Bahwa dengan uraian dan penjelasan tersebut diatas, terlihat dan terbukti bahwa PARA TERGUGAT tidak memiliki kewajiban tertunggak kepada PENGGUGAT, maka dari itu PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam butir 10 Gugatan a quo.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka PARA TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengaditan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan dalil‑dalil Jawaban PARA TERGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil‑adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 08 Januari 2015, dan selanjutnya Kuasa Tergugat I, II juga telah mengajukan Duplik tanggal 22 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, Kuasa Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermeterai cukup dan telah dileges serta dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, berupa :
Bukti P – 1 : Purchase Order (“PO”) No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 (Foto copy dari copy) ;
Bukti P -2 : Invoice Down Payment (“DP”) uang muka sebesar Rp. 93.885.000,- (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (Foto copy dari Copy) ;
Bukti P – 3. a : Delivery Order No.MGS/DO/III-12/051 tanggal 29 Maret 2012.
P – 3.b : Delivery Order No.MGS/DO/IV-12/053 tanggal 4 April 2012.
P – 3.c : Delivery Order No.MGS/DO/IV-12/064 tanggal 16 April 2012.
P – 3.d : Delivery Order No.MGS/DO/VI-12/210 tanggal 28 Juni 2012.
P – 3.e : Delivery Order No.MGS/DO/VII-12/138 tanggal 23 Juli 2012.
P – 3.f : Delivery Order No.MGS/DO/VII-12/141 tanggal 30 Juli 2012 Foto copy dari copy ;
Bukti P – 4 : Berita Acara Serah Terima No.155/MGS/PM/11/2012 tanggal 2 Nopember 2012 (Foto Copy dari Copy) ;
Bukti P - 5.a : Invoice No.070/INV-MGS/VII/12 tanggal 26 Juli 2012 Rp. 93.885.000,- berikut lampiran tanda terima invoice, faktur pajak, bukti pengiriman pesanan/Delivery Order (“DO”) dari Para Tergugat (Copy dari copy) ;
P – 5.b : Invoice No,137/INV-MGS/XI/12 tanggal 21 November 2012 Rp. 168.993.000,- berikut lampiran tanda terima invoice, faktur pajak, bukti pengiriman pesanan/Delivery Order (“DO”) dari Para Tergugat (Copy dari copy) ;
P – 5.c : Invoice No.044/INV-MGS/III/13 tanggal 15 Maret 2013 Rp.18.777.000,- berikut lampiran tanda terima invoice, faktur pajak, bukti pengiriman pesanan/Delivery Order (“DO”) dari Para Tergugat (Copy dari copy) ;
Bukti P – 6 : Surat Somasi PT. Metrocom kepada PT.MAGU No.121/MGS-LGL/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 (Copy dari copy) ;
Bukti P – 7 : Surat Pemberitahuan PT. Metrocom kepada PT. MAGU No.125/MGS-LGL/IV/2013 tanggal 1 April 2013 (Copy dari copy) ;
Bukti P – 8 : Berita Acara Penarikan Barang tanggal 10 April 2013 (Sesuai dengan asli) ;
Bukti P – 9 : Minutes of meeting tanggal 11 April 2013 (Copy dari copy) ;
Bukti P – 10 : Surat tanggapan PT. METROCOM kepada PT. MAGU No.129/MGS-LGL/IV/2013 tertanggal 12 April 2013 (Copy dari copy) ;
Bukti P – 11 : Surat PT. MAGU kepada Metrocom No.005/MAGU/DIR/IV/13 tanggal 27 Maret 2013, yang hanya ditandatangani oleh Manager IT (sesuai dengan asli) ;
Bukti P – 12 : Surat PT. MAGU kepada Metrocom No.006/MAGU/DIR/IV/13 tanggal 3 April 2013 (sesuai dengan asli) ;
Bukti P – 13 : Surat PT. MAGU kepada Metrocom No.008/MAGU/DIR/IX/13 tanggal 26 September 2013 (Sesuai dengan asli) ;
Bukti P – 14 : Surat PT. MAGU kepada Kuasa hukum PT. Metrocom No.009/MAGU/DIR/IX/13 tanggal 11 Oktober 2013 (sesuai dengan asli) ;
Bukti P – 15 : Surat PT. MAGU kepada kuasa hukum PT. Metrocom No.15/MAGU/DIR/XII/13 tanggal 30 Desember 2013, (diterima melalui faximile) (Copy dari copy) ;
Bukti P – 16 : Surat Teguran pertama dari kuasa hukum PT. Metrocom kepada PT. MAGU No. 055/LPR/Som/MGS-MAGU/IV/13 tanggal 29 Mei 2013 (Copy dari copy) ;
17.Bukti P – 17: Surat Teguran kedua dari kuasa hukum PT. Metrocom kepada PT. MAGU No. 061/LPR/Som2/MGS-MAGU/VI/13 tanggal 12 Juni 2013 (Copy dari copy) ;
18.Bukti P – 18 : Surat teguran terakhir dari kuasa hukum PT. Metrocom kepada PT. MAGU No.066/LPR/Som3/MGS-MAGU/VI/13 tgl 26 Juni 2013 (Copy dari copy) ;
19. Bukti P–19 : Surat tanggapan dari kuasa hukum PT. Metrocom kepada PT. MAGU No.095/LPR/Tangg/MGS/XI/13 tgl 4 Oktober 2013 (sesuai dengan asli) ;
20. Bukti P-20 : Surat dari kuasa hukum PT. Metrocom kepada PT. MAGU No.105/LPR/Tangg/XI/13 tgl 4 Nopember 2013 (sesuai dengan asli) ;
21. Bukti P-21 : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. METROCOM GLOBAL SOLUSI No.136 tanggal 28 Juli 1998, dibuat oleh Drs. Atrino Leswara, SH., Notaris di Jakarta (sesuai dengan asli) ;
22. Bukti P-22 : SK Menteri Kehakiman RI No.C-5485 HT.01.01.Th.99 tanggal 29 Maret 1999 atas nama PT. METROCOM GLOBAL SOLUSI (sesuai dengan asli) ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat selain mengajukan bukti surat tidak mengajukan saksi-saksi kepersidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil jawabannya Kuasa Tergugat I, II mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermeterai cukup dan telah dileges serta dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, berupa :
1. Bukti T – 1 : Purchase Order No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 (Foto copy dari copy) ;
2. Bukti T -2 : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Multi Artha Guna Usaha Nomor 328 tanggal 24 Nopember 2011 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, SH.SE., MkN., Noteris di Jakarta Utara, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-57943.AH.01.01. Tahun 2011 tertanggal 25 November 2011 (sesuai dengan asli) ;
3. Bukti T – 3 : Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Multi Artha Guna Usaha Nomor 6 tanggal 29 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Wahyuni, SH. Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah dilaporkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-32438.40.22.2014 tertanggal 26 September 2014 ; Penerimaan Pemberitahuan perubahan Data Perseroan PT. Multi Artha Guna Usaha (sesuai dengan asli) ;
4. Bukti T – 4 : Aplikasi Setoran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.dari PT.Multi Artha Guna Usaha kepada PT. Metrocom Global Solusi sebesar Rp. 93.885.000,- yang divalidasi tertanggal 24 April 2012 (sesuai dengan asli) ;
Bukti T - 5. : Delevery Order dari PT. Metrocom Global Solusi kepada PT.Multi Artha Guna Usaha yaitu sebagai berikut :
Delivery Order No. MGS/DO/III-12/051 tertanggal 29 Maret 2012 (Foto copy dari copy) ;
Delivery Order No.MGS/DO/IV-12/053 tertanggal 4 April 2012 (Foto copy dari Copy) ;
Delivery Order No. MGS/DO/IV- 1264 tertanggal 16 April 2012 (Foto copy dari copy) ;
Delivery Order No. MGS/DO/V-12/015 tertanggal 21 Mei 2012 (Foto copy dari copy ) ;
Delivery Order No. MGS/DO/VI-12/131 tertanggal 28 Juni 2012 (Foto copy dari copy) ;
Delivery Order No. MGS/DO/VI-12/210 tertanggal 28 Juni (Foto copy dari copy) ;
Delivery Order No. MGS/DO/VII-12/138 tertanggal 23 Juli 2012 (Foto copy dari copy) ;
Delivery Order No. MGS/DO/VII- 12/141 tertanggal 30 Juli 2012, (Foto copy dari Copy) ;
Bukti T – 6 : Surat PT. Metrocom Global Solusi No. 121/MGS-LGL/III/2013 tertanggal 21 Maret 2013 Perihal Somasi yang ditujukan kepada PT. Multi Artha Guna Usaha (sesuai dengan asli) ;
Bukti T – 7 : Surat PT. Multi Artha Guna Usaha No.005/MGS-LGL/III/2013 tertanggal 27 Maret 2013 Perihal Surat Undangan Negosiasi ditujukan kepada PT. Metrocom Global Solusi (Foto copy dari copy) ;
Bukti T – 8 : Surat dari PT. Metrocom Global Solusi No.125/MGS-LGL/IV/2013 tertanggal 1 April 2013 Perihal Pemberitahuan yang Ditujukan kepada PT. Multi Artha Guna Usaha (Sesusi dengan Asli)
Bukti P – 9 : Surat PT. Multi Artha Guna Usaha No.006/MAGU/DIR/IV/13 tertanggal 3 April 2013 Perihal Jawaban atas Surat Pemberitahuan PT. Metrocom Global Solusi yang ditujukan kepada PT. Metrocom Global Solusi (Foto copy dari copy) ;
Bukti T – 10 : Berita Acara Penarikan Barang tanggal 10 April 2013 yang ditandatangani oleh PT. Metrocom Global Solusi dan PT. Multi Artha Guna Usaha (Sesuai dengan asli) ;
Bukti T – 11 : Minutes of meeting tanggal 11 April 2013 yang ditandatangani PT. Metrocom Global Solusi dan PT. Multi Artha Guna Usaha (Sesuai dengan asli) ;
Bukti T – 12 : Surat PT. Multi Artha Guna Usaha No.009/MAGU/DIR/IX/13 tertanggal 11 oktober 2013 perihal Jawaban teradap “Tanggapan Atas Somasi” yang ditujukan kepada Lorens Patioran & Rekan (Foto copy dari copy) ;
Bukti T – 13 : Surat PT. Multi Arta Guna Usaha No.015/MAGU/DIR/XII/13 tertanggal 30 Desember 2013 Perihal Klarifikasi Lanjutan yang diajukan kepada Lorens Patioran & Rekan (Foto copy dari copy)
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I, II selain mengajukan bukti surat, Kuasa Tergugat I, II tidak mengajukan saksi ke persidangan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat mengajukan Kesimpulan tanggal 02 April 2015, dan Kuasa Tergugat I, II mengajukan Kesimpulan tanggal 26 Maret 2015, selanjutnya para pihak menyatakan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat didalam Berita Acara Sidang, Mutatis Mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya Tergugat I, II telah mengajukan eksepsi yang bukan mengenai Kompetensi atau kewenangan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka karena itu berdasarkan Pasal 136 HIR eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat, Tergugat I, II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya bahwa
Gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II Salah Alamat :
Bahwa dalam Gugatan a quo, PENGGUGAT mengajukan Gugatan terhadap TERGUGAT II baik secara pribadi maupun selaku Direktur Utama.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Multi Artha Guna Usaha Nomor 328 tanggal 24 Nopember 2011, TERGUGAT II telah diangkat sebagai Direksi. TERGUGAT II dalam penandatanganan Purchase Order No. PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, ("Purchase Order") adalah bertindak dalam posisi selaku Direktur pada TERGUGAT I, sehingga TERGUGAT II tidak bertindak atas nama pribadi.
Undang‑undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1)
"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan".
Ayat (2)
"Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang‑undang ini dan/atau anggaran dasar”.
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut pada butir 3 diatas, penandatanganan Purchase Order oleh TERGUGAT II adalah sebagai bentuk kewenangan TERGUGAT II selaku Direksi, dan bukan untuk atas nama pribadi dan atau kepentingan pribadi dari TERGUGAT II.
Bahwa sejak tahun 2014, TERGUGAT II sudah tidak lagi menjabat selaku Direktur pada TERGUGAT I, dan telah digantikan oleh Drs. Benhard Saragih.
Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT jelas telah salah alamat dalam mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT II secara pribadi karena TERGUGAT II tidak menandatangani Purchase Order atas nama pribadi dan juga salah alamat apabila ditujukan sebagai Direktur Utama, karena TERGUGAT II tidak lagi menjabat selaku Direktur pada TERGUGAT I. Dengan demikian, sudah selayaknya gugatan Penggugat yang salah alamat (Gemis Aanhoda Nigheid) tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menimbang, bahwa setelah meneliti eksepsi dari Tergugat I, II dihubungkan dengan surat gugatan Penggugat, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti surat gugatan Penggugat ternyata surat gugatan Penggugat telah memenuhi syarat-syarat formil dimana dalam posita gugatan Penggugat telah memuat secara lengkap fakta hukum yang menjadi dasar gugatan serta dalam petitumnya telah memuat apa yang dimintanya sehingga surat gugatan Penggugat sudah jelas, lengkap dan sempurna sedangkan mengenai alasan eksepsi yang menyatakan bahwa Penggugat salah alamat dalam mengajukan gugatan kepada Tergugat II secara pribadi karena Tergugat II tidak menandatangani Purchase Order atas nama pribadi dan juga salah alamat apabila ditujukan sebagai Direktur Utama, karena Tergugat II tidak lagi menjabat selaku Direktur pada Tergugat I, yang mana Tergugat II adalah sudah tidak lagi menjabat selaku Direktur pada Tergugat I, dan telah digantikan oleh Drs. Benhard Saragih, Majelis berpendapat bahwa untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan sebagai pihak dalam suatu gugatan adalah sepenuhnya hak Penggugat dengan demikian eksepsi Tergugat I, II haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan diatas dengan demikian eksepsi Tergugat I, II dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah agar menyatakan Tergugat I, II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Para Tergugat telah memesan server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya atau “computer yang bertugas sebagai (pelayan) jaringan” kepada Penggugat berdasarkan Purchase Order (Pesanan Pembelian) No.PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 ("PO"), untuk pengadaan barang ini disebut dengan nama proyek : Pengadaan Server – Pertamina KSO, dengan nilai total barang seluruhnya sebesar Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku Direktur Utama Tergugat I;
- Bahwa dalam pesanan pembelian (“PO”) Para Tergugat telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan, dan halmana telah disepakati bersama, khususnya mengenai cara pembayaran dan pengiriman barang sebagai berikut :
1. Pembayaran Down Payment (DP) 25% setelah penandatanganan pesanan pembelian (PO);
2. Pembayaran pertama sebesar 25 % setelah barang diterima.
3. Pembayaran kedua sebesar 45% setelah barang terpasang dan dapat digunakan.
4. Pembayaran kedua 5% setelah 3 (tiga) bulan atau masa pemeliharaan.
- Bahwa setelah Para Tergugat membayar DP sebesar Rp.93.885.000,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), Penggugat telah mengirimkan seluruh barang pesanan Para Tergugat, sebagaimana tercantum dalam Delivery Order (“DO”) atau Pengiriman Pesanan / Surat Jalan, yaitu sebagai berikut :
1. Delivery Order No.MGS/DOR/IV-21053 tanggal 4 April 2012
2. Delivery Order No.MGS/DO/IV‑121064 tanggal 16 April 2012
3. Delivery Order No.MGS/DO/VI‑12/210 tanggal 28 Juni 2012
4. Delivery Order No.MGS/DO/VII‑12/138 tanggal 23 Juli 2012 dan seluruh barang tersebut telah diterima dengan baik oleh Para Tergugat, selanjutnya Penggugat juga telah mengerjakan seluruh pekerjaan atau pemasangan jaringan sesuai permintaan dan kesepakatan bersama dan telah berfungsi dengan baik, sebagaimana terbukti dalam Berita Acara Serah Terima No.155/MGS/PM/11/2012 tanggal 2 Nopember 2012;
- Bahwa oleh karena Penggugat telah mengerjakan pekerjaan tersebut maka Penggugat juga telah mengajukan tagihan secara berurutan sesuai dengan sistem pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana diuraikan pada butir 2 diatas, namun walaupun pekerjaan sudah selesai dan telah diserahterimakan ternyata Para Penggugat tidak juga membayar atas 3 (tiga) Invoice atau tagihan masing-masing berikut Faktur Pajaknya tersebut, yaitu :
1. Invoice No.070/INV‑MGS/VII/12 tgI 26 Juli 2012 sebesar : Rp. 93.885.000,‑
2. Invoice No.137/INV‑MGS/XI/12 tgl 21 Nop 2012 sebesar : Rp.168.993.000,-
3. Invoice No.044/INV‑MGS/III/13 tgI 15 Maret 2013 sebesar : Rp. 18.777.000,‑
Sehingga jumlah tagihan yang belum dibayar sebesar Rp.281.655.000,‑ (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan DP yang sudah dibayar adalah sebesar Rp.93.885.000,‑ (sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah total harga barangnya adalah Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). sesuai dengan pesanan Para Tergugat;
- Bahwa sampai saat ini Para Tergugat belum juga menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut, padahal Penggugat telah berulang kali menagihnya baik langsung secara lisan maupun melalui tertulis, namun tetap tidak mau membayarnya, justru terkesan hanya mengulur‑ulur waktu saja dengan itikad tidak baik dan memberikan berbagai macam alasan, sebagaimana dalam surat tanggapan dari Para Tergugat No.006/MAGU/DIR/IV/13 tgI 5 April 2013, yang menyatakan : “....., kami berupaya untuk membayar sema kewajiban pembayaran kami dalam kesempatan pertama namun demikian mengingat kondisi finansial kami, kami tidak sanggup untuk melunasinya sekaligus....... “, padahal cara pembayaran dan pengiriman barang telah disepakati bersama sebagaimana dalam Pesanan Pembelian No.PO-315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, yaitu pembayaran pertama sebesar 25% setelah barang diterima, pembayaran kedua 45% setelah barang terpasang dan berfungsi dengan baik, dan pembayaran ketiga sebesar 5% seteIah 3 bulan masa pemeliharaan, namun Para Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati bersama dalam Purchase Order (Pesanan Pembelian) No.PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, sehingga jelas Para Tergugat telah mengakui adanya keterlambatan atau belum dibayarnya kepada Penggugat, oleh karena itu Para Tergugat atau Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Ingkar janji atau wanprestasi terhadap Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234 KUHPerdata, oleh karena itu berdasar menurut hukum gugatan a quo dikabulkan untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat di persidangan mengajukan bukti surat yang di beri tanda P-1 sampai dengan P-22 sebaliknya Tergugat I, II untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang di beri tanda T-1 sampai dengan T-13 dan para pihak tidak mengajukan saksi-saksi ke persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis meneliti surat gugatan Penggugat dihubungkan dengan jawaban Tergugat I, II, bahwa yang menjadi pertanyaan dan perlu di buktikan adalah apakah benar Tergugat I, II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan dalam perkara aquo adalah mengenai ingkar janji (wanprestasi), maka terlebih dahulu harus dibuktikan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, II;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P – 1 berupa Purchase Order (“PO”) No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 dihubungkan dengan bukti T-1 berupa Purchase Order No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, ternyata Para Tergugat telah memesan server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya atau “computer yang bertugas sebagai (pelayan) jaringan” kepada Penggugat berdasarkan Purchase Order (Pesanan Pembelian) No.PO‑315/MAGU‑MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 ("PO"), untuk pengadaan barang ini disebut dengan nama proyek : Pengadaan Server – Pertamina KSO, dengan nilai total barang seluruhnya sebesar Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku Direktur Utama Tergugat I dan dalam pesanan pembelian (“PO”) Para Tergugat telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan, dan halmana telah disepakati bersama, khususnya mengenai cara pembayaran dan pengiriman barang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I,II yaitu terikat dalam suatu perjanjian kerjasama ;
Menimbang, bahwa merujuk Purchase Order No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, bahwa pada tanggal 15 Maret 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah sepakat untuk menandatangani Purchase Order, dimana PENGGUGAT sepakat untuk menyediakan dan atau mengirimkan Server, Software & Operating System dan Network Equipment sebagaimana disebutkan secara rinci didalam Purchase Order, dengan total nilai Rp. 375.540.000,‑ (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu Rupiah) (Vide bukti P-1),
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 berupa Invoice Down Payment (“DP”) uang muka sebesar Rp. 93.885.000,- (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), bahwa benar Tergugat I telah melakukan pembayaran atas uang muka sebesar 25% dari total nilai Purchase Order atau sebesar Rp. 93.885.000,‑ (sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) berdasarkan Aplikasi Setoran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang divalidasi tertanggal 24 April 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3.a s/d P-3.f menerangkan bahwa sesuai Purchase Order, kalau Penggugat telah mengirim seluruh barang yang dipesan dan telah diterima dengan baik oleh Para Tergugat hal ini juga sesuai dengan bukti T-5 berupa Delevery Order dari PT. Metrocom Global Solusi kepada PT.Multi Artha Guna Usaha yang membuktikan bahwa Penggugat mengirimkan perangkat sesuai dengan Purchase Order selama 8 (delapan) kali pengiriman dan selanjutnya Penggugat mengirimkan invoice atau tagihan (Vide bukti P-5.a s/d P-5.c) ;
Menimbang, bahwa setelah Penggugat mengirimkan barang dan mengerjakan pekerjaan tersebut maka Penggugat juga telah mengajukan tagihan secara berurutan sesuai dengan sistem pembayaran yang telah disepakati bersama, namun walaupun pekerjaan sudah selesai dan telah diserahterimakan ternyata Para Tergugat tidak juga membayar atas 3 (tiga) Invoice atau tagihan, maka selanjutnya Penggugat mengirimkan Surat Somasi PT. Metrocom kepada PT.MAGU No.121/MGS-LGL/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 (bukti P-6) dikarenakan Para Tergugat tidak membayar harga barang sesuai dengan ketentuan atau jadwal yang telah disepakati dan Penggugat telah menegur secara lisan maupun tertulis dan Para Tergugat tetap tidak membayarnya ;
Menimbang, bahwa kemudian Penggugat mengirimkan Surat Pemberitahuan PT. Metrocom kepada PT. MAGU No.125/MGS-LGL/IV/2013 tanggal 1 April 2013 (bukti P-7) yang menerangkan bahwa apabila Para Tergugat tetap tidak melakukan pembayaran, maka Penggugat akan menarik barang untuk sementara sampai pembayaran lunas dan hal inipun telah disetujui oleh Para Tergugat (Vide bukti T-7);
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Para Tergugat belum melakukan pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan, maka Penggugat mengirimkan surat berupa Berita Acara Penarikan Barang tanggal 10 April 2013 (bukti P-8) yang menerangkan bahwa dalam berita acara tersebut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwa barang tersebut untuk sementara diambil oleh Penggugat dan apabila pembayaran telah lunas maka barang tersebut akan dikembalikan lagi kepada Para Tergugat;
Menimbang, bahwa kemudian Para Tergugat mengajukan surat berupa Minutes of meeting tanggal 11 April 2013 yang ditandatangani PT. Metrocom Global Solusi dan PT. Multi Artha Guna Usaha yang menyatakan bahwa dengan dilakukan penarikan perangkat seluruhnya oleh PT. Metrocom Global Solusi, maka Para Tergugat berasumsi sudah dibebaskan dari seluruh kewajiban pembayaran terhutang, dalam hal ini Penggugat telah memberikan jawaban berupa Surat tanggapan PT. METROCOM kepada PT. MAGU No.129/MGS-LGL/IV/2013 tertanggal 12 April 2013 (bukti P-10), bahwa Para Tergugat tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi seluruh harga barang yang telah dipesan dan telah diterima oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa kemudian Para Tergugat mengirimkan surat dari PT. Multi Artha Guna Usaha kepada PT. Metrocom Global Solusi (bukti P-11 s.d P-15) yang pada pokoknya mengundang Penggugat untuk dapat duduk bersama membicarakan dan atau bernegosiasi terkait pembayaran, akan tetapi menurut Penggugat bahwa Para Tergugat tidak memberikan kepastian pembayaran justru menghindar dan mencarai alasan saja untuk tidak mau membayar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat memberikan surat teguran dari kuasa hukum PT. Metrocom Global Solusi kepada PT. Multi Artha Guna Usaha (bukti P-16, P-17, P-18), bahwa sebelum mengajukan gugatan a quo, Penggugat telah menegur Para Tergugat untuk segera melunasi pembayaran namun tetap tidak ada pembayaran dan Penggugat juga telah mengirimkan surat dari kuasa hukum PT. Metrocom Global Solusi kepada PT. Multi Artha Guna Usaha (bukti P-19, P-20) untuk menyelesaikan perkara a quo, namun Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perkara a quo ;
Menimbang bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang termaktub dalam Purchase Order (“PO”) No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012 yang mana Para Tergugat bertanggungjawab melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap harga barang server beserta perangkat dan instalasi kelengkapannya tersebut kepada Penggugat akan tetapi pada kenyataannya Para Tergugat tidak dapat memenuhi prestasinya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas oleh karena telah terbukti bahwa Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Purchase Order (“PO”) No.PO-315/MAGU-MGS/III/12 tertanggal 15 Maret 2012, maka oleh karena itu Para Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi terhadap Penggugat atas perjanjian kerjasama tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum gugatan angka 2 yang menuntut supaya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum angka 3 yang menuntut supaya menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, yaitu :
a. Kerugian materiil sebesar : Rp.699.186.545,‑ (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
b. Kerugian immateril sebesar : Rp. 2.000.000.000,‑ (dua milyar rupiah);
Jumlah kerugian Penggugat baik materil maupun immateril adalah sebesar : Rp.699.186.545,‑ + Rp.2.000.000.000,‑ = Rp.2.699.1186.545,‑ (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp.699.186.545,‑ menurut Majelis Hakim bahwa oleh karena terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat yang dalam kesepakatan telah disepakati bahwa sebelumnya Para Tergugat dapat melunasi kekurangan sisa pembayaran barang ditarik oleh Penggugat atau apabila Para Tergugat telah melunasi akan dikembalikan lagi kepada Para Tergugat, maka oleh karena itu sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya Tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu tidak membayar kekurangan sisa pembayaran sebesar Rp.281.655.000,-, maka kewajiban Tergugat adalah untuk memenuhi prestasi yaitu membayar Rp.281.655.000,- dan tidak dapat di tambahkan dengan bunga, mengingat barang selama belum dilunasi masih berada di tangan Penggugat, oleh karenanya ganti rugi yang di tuntut Penggugat sebesar Rp. 699.186.545,‑ hanya dikabulkan sebesar Rp.281.655.000,-
Menimbang, bahwa sedangkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar : Rp. 2.000.000.000,‑ (dua milyar rupiah), oleh karena hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara nyata sepanjang persidangan, patut dan adil untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada petitum angka 4 supaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut, oleh karena selama persidangan tidak pernah diletakkan sita jaminan, maka tuntutan Penggugat pada petitum angka 4 tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan sehingga haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai petitum angka 5 yang menuntut supaya menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) baik sendiri‑sendiri maupun secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,‑ (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini, sampai Tergugat I dan Tergugat II melunasi kewajibannya dan melaksanakan seluruh isi putusan a quo, menurut hemat Majelis tuntutan ini dianggap berlebihan, maka oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum angka 6 supaya menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad), Majelis mempertimbangkan,bahwa memperhatikan Pasal 180 HIR, serta Surat Edaran Mahkamah Agung yaitu : SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga petitum ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas, maka beralasan hukum bila gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain dari kedua belah pihak yang tidak ada relevansinya dengan pokok perkara, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka selebihnya haruslah ditolak dan kepada Tergugat I, II yang kalah dalam perkara dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang telah dianggarkan dan jumlahnya akan disebut pada amar putusan di bawah ini ;
Mengingat Pasal-Pasal dari peraturan perundang-undangan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, yaitu : kerugian materiil sebesar : Rp.281.655.000,‑ (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari RABU, tanggal 13 MEI 2015, oleh USMAN, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, HANDRI ANIK EFFENDI, SH. dan AMAT KHUSAERI, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 20 MEI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Hj. WIDIJARTI, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I, II.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HANDRI ANIK EFFENDI, SH. U S M A N, SH.
AMAT KHUSAERI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
Hj. WIDIJARTI,SH.
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi ………… Rp. 5.000,-
Pencatatan …….. Rp. 30.000,-
ATK …………….. Rp. 75.000,-
Panggilan ……… Rp. 500.000,- +
Jumlah ….......…. Rp. 616.000,-