461 PK/Pdt./2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 PK/Pdt./2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung De Ritz Lt. 3 Jl. Hos Cokroaminoto No. 91
Also in 16 other cases
- 597/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (14 May 2020) — PN Jakarta Pusat
- 550/PDT/2014/PT.DKI (8 December 2014) — PT Jakarta
- 91/PDT.G/2013/PN JKT.PST (10 December 2013) — PN Jakarta Pusat
- 434/PDT/2020/PT DKI (29 September 2020) — PT Jakarta
- 598/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (30 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 117/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (17 February 2020) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AJN SOLUSINDO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 461 PK/Pdt./2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT AJN SOLUSINDO, berkedudukan di Menara Ravindo 6 Jalan Kebon Sirih, Nomor 75, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Par Parkiyatno selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kukuh Widodo, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Kukuh Widodo & Partners, beralamat GMT Building, Jalan Wijaya I, Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/ Pembanding;
L a w a n:
PT INDOMITRA GLOBAL, berkedudukan di Jalan Serdang Raya, Nomor 12, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Zulpan selaku Direktur PT Indomitra Global, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. Herlina, S.H., Advokat dari Kantor “H & R” Advocates & Legal Consultan, beralamat di Jalan Ceylon, Nomor 11, Pecenongan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/ Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 550/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 8 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Direktur PT Indomitra Global, badan hukum yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Indomitra Global;
Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dalam bidang perdagangan umum, bangunan sipil, mekanikal dan elektrikal, jasa, telekomunikasi dan instrumentasi, pertanian, perumahan dan pemukiman (realestate);
Bahwa awal hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah dimulai sejak bulan Oktober 2007 mengenai pemborongan pekerjaan CME untuk 4 (empat) sites antara lain:
a. Site Balikpapan Regency, yang beralamat di Komplek Balikpapan Regency Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur;
b. Site Gambut, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 11,7 Kelurahan Gambut, Kalimantan Selatan;
c. Site Semangat, yang beralamat di Jalan Trans Kalselteng, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Komplek Persada Raya III, Banjar Baru, Kalimantan Selatan;
d. Site Alalak Berangas, di Jalan Alalak Tengah, RT 03 Gang SMA 8, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan;
4. Bahwa perintah pekerjaan atas 4 (empat) sites tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat melalui surat e-mail tertanggal 27 Oktober 2009 subject: Fwd, site Kalimantan yang dikirim oleh staf Tergugat yang bernama Atang Susanto sebagai pihak yang memborongkan pekerjaan tersebut;
5. Bahwa berdasarkan surat e-mail tertanggal 27 Oktober 2009 Tergugat tersebut kemudian Penggugat melaksanakan pekerjaan pemasangan CME untuk 4 (empat) sites sebagaimana permintaan Tergugat dalam surat e-mail tersebut;
6. Bahwa pekerjaan pemasangan CME tersebut dilaksanakan sesuai dengan keinginan Tergugat hingga seluruh pekerjaan yang ditentukan oleh Tergugat telah dijalankan dan diselesaikan dengan baik oleh Penggugat;
7. Bahwa selanjutnya Penggugat membuat Berita Acara Lapangan yang dilampirkan dengan bill of quality, dokumentasi berupa foto-foto dan check list bast l CME untuk pekerjaan 4 (empat) sites yang kemudian diserahkan kepada Tergugat sebagai bukti telah diselesaikannya pekerjaan pemasangan CME untuk 4 (empat) sites. Dan di dalam bill of quality tersebut memuat tentang site area, site ID, site name, tower height dan date modified;
8. Bahwa untuk penagihan pembayaran atas pekerjaan Penggugat tersebut maka pada tanggal 31 Januari 2011 Penggugat melalui stafnya yang bernama Narti menyerahkan asli binder atas pekerjaan ke-4 (empat) sites kepada Tergugat yang pada saat itu diterima oleh ibu Galuh selaku staf Tergugat;
9. Bahwa sejak asli binder tersebut diterima oleh Tergugat akan tetapi Tergugat tidak kunjung membayar pekerjaan Penggugat dengan bermacam-macam alasan yang mengada-ada sehingga membuat susah Penggugat hingga mengalami kerugian yang sangat besar untuk biaya, waktu, tenaga dan pikiran Penggugat atas perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut;
10. Bahwa Penggugat kemudian menyampaikan suratnya tanggal 1 November 2012 Nomor 1120/SPH/IMG/XI/2012 Perihal: Surat penawaran harga kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat atas seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk pemborongan pekerjaan CME untuk 4 (empat) site;
11. Bahwa dengan telah dilaksanakannya pekerjaan pemborongan CME untuk 4 (empat) sites oleh Penggugat yang diikut dengan penagihan terhadap Tergugat dan ternyata hingga kini Tergugat juga tidak melksanakan kewajibannya maka Tergugat jelas-jelas telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1134 KUHPerdata kepada Tergugat patutlah dikenakan penggantian biaya, rugi dan bunga. Dan menurut pendapat Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., dalam bukunya hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, terbitan Kencana Prenada Media Group 2010 halaman 264, menyatakan:
“Yang dimaksud biaya (kosten) adalah pengeluaran nyata yang telah dikeluarkan sebagai akibat wanprestasi debitor, misalnya biaya perjalanan, biaya Notaris. Yang dimaksud rugi (schaden) adalah berkurang harta benda kreditor sebagai akibat wanprestasinya debitor. Yang dimaksud bunga (interessen) adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi;
12. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk pemborongan pekerjaan CME untuk 4 (empat) sites yaitu sebesar:
a. SiteBalikpapan Regency (Site ID: C934) Rp23.220.000,00
b. Site Gambut (Site ID: 3520) Rp18.720.000,00
c. Site Semangat (Site ID: C149) Rp18.720.000,00
d. Site Alalak Berangas (Site ID: CE33) Rp23.220.000,00
Jumlah keseluruhan Rp83.880.000,00
(delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
13. Bahwa dikarenakan Tergugat telah sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat maka Tergugat dikenakan biaya keterlambatan pembayaran (penalty) sebesar 14 (empat belas) persen per tahun. Sehingga kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat atas pekerjaan pemborongan pekerjaan CME untuk 4 (empat) sites yaitu adalah:
a. Site Balikpapan Regency (Site ID: C934):
Rp23.220.000,00 x 14%= Rp3.250.800,00 – Rp3.250.800,00 x 4 tahun = Rp13.003.200,00;
b. Site Gambar (Site ID: 3520):
Rp10.720.000,00 x 14% = Rp2.620.800,00
Rp2.620.800,00 x 4 tahun = Rp10.483.200,00;
c. Site Semangat (Site ID: C140):
Rp18.720.000,00 x 14% = Rp2.620.800,00
Rp2.620.800,00 x 4 tahun = Rp10.483.200,00;
d. Site Alalak Berangas (Site ID: CE33);
Rp23.220.000,00 x 14% = Rp3.250.800,00
Rp3.250.800,00 x 4 tahun = Rp13.003.200,00;
14. Bahwa oleh karenanya Tergugat dihukum membayar kepada Penggugat untuk biaya bunga sebagai akibat adanya keterlambatan pembayaran yaitu sebesar 14 (empat belas) persen per tahun, dengan perincian sebagai berikut: Rp13.003.200,00 + Rp10.483.200,00 + Rp10.483.200,00 + Rp13.003.200,00 = Rp46.972.800,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Dan biaya-biaya tersebut belum termasuk PPN sebesar 10 (sepuluh) persen yang harus ditanggung oleh Tergugat;
15. Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi biaya penagihan antara lain berupa penagihan yang dilakukan oleh kuasa hukum Penggugat sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
16. Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat apabila dihitung meliputi kerugian materiil dan immateriil antara lain:
16.a. Kerugian materiil antara lain:
- Kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat Tergugat belum membayar pekerjaan pembongkaran pekerjaan CME untuk 4 (empat) sites adalah sebesar Rp83.880.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Biaya bunga sebagai akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat yaitu sebesar 14 (empat belas) persen per tahun yaitu sebesar Rp46.972.800,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Kerugian Penggugat untuk menggunakan jasa bantuan Penasehat Hukum untuk melakukan penagihan kepada Tergugat yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
16.b.Kerugian immateriil berupa tersitanya waktu, tenaga dan pikiran Penggugat untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap kewajiban Tergugat yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
17. Bahwa untuk menjamin untuk ditaati dan dilaksanakan putusan atas gugatan ini oleh Tergugat maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
18. Bahwa dikarenakan gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti autentik, oleh karena itu Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat agar membayar kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu:
3.a. - Kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat Tergugat belum membayar pekerjaan pembongkaran pekerjaan CME untuk 4 (empat) sites adalah sebesar Rp83.880.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Biaya bunga sebagai akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat yaitu sebesar 14 (empat belas) persen per tahun yaitu sebesar Rp46.972.800,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Kerugian Penggugat untuk menggunakan jasa bantuan Penasehat Hukum untuk melakukan penagihan kepada Tergugat yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3.b. Kerugian immateriil berupa tersitanya waktu, tenaga dan pikiran
Penggugat untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap kewajiban Tergugat yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari keterlambatan pembayaran ganti rugi sejak putusan gugatan a quo dibacakan kepada Penggugat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dali/ gugatan Penggugat, kecuali dengan tegas diakui kebenarannya;
Bahwa gugatan Penggugat telah salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:
Dalil gugatan Penggugat Nomor 4 halaman 2 mendalilkan: Penggugat mendapat perintah kerja 4 Sites (Sites Balikpapan Regency, Sites Gambut, Sites Semangat dan Sites Alalak Berangas) dari Atang Susanto hubungan hukum terjadi antara Atang Susanto dengan Penggugat seharusnya yang ditarik sebagai Tergugat adalah Atang Susanto, bukan PT AJN Solusindo, PT AJN Solusindo tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat terkait dengan Surat Perintah Kerja 4 (empat) sites tersebut, karena itu Penggugat telah salah dalam menarik pihak sebagai Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), berdasarkan alasan sebagai berikut:
Dalil gugatan Penggugat Nomor 4 halaman 2 mendalilkan: mendapat Surat Perintah Kerja dari Atang Susanto, dan dalil gugatan nomor 8 halaman 2 mendalilkan: telah menyerahkan binder asii kepada Narti dan yang menerima Ibu Galauh, tapi dalam gugatan Penggugat tidak menarik Atang Susanto, Narti dan ibu Galuh sebagai Tergugat, sehingga sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara menjadi tidak dapat diselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh;
4. Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas kabur (obscuur libel), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Dalil gugatan Penggugat Nomor 4 halaman 2 mendalilkan:
Penggugat mendapat Surat Perintah Kerja dari Atang Susanto tanggal 27 Oktober 2009, dalil gugatan Nomor 8 halaman 2 mendalilkan Penggugat melakukan penagihan pembayaran tanggal 31 Januari 2011 kepada Tergugat (PT AJN Solusindo), dalil gugatan Nomor 10 halaman 2 mendalilkan: Penggugat mengajukan penawaran kepada Tergugat (PT AJN Solusindo) dengan surat tanggal 1 November 2012 Nomor 1120/SPH/IMG/XI/2012, yang berarti surat penawaran diajukan Tergugat jauh setelah pekerjaan 4 (empat) sites tersebut selesai, ketiga dalil Penggugat tersebut tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat, Atang Susanto dan Tergugat (PT AJN Solusindo), karena gugatan menjadi tidak jelas dan kabur;
b. Bahwa dalil gugatan Penggugat Nomor 8 halaman 2 mendalilkan:
Penggugat menyerahkan binder asli kepada Narti yang menerima ibu Galuh, yang benar yang mana? siapa yang menerima binder asli tersebut? Narti atau ibu Galuh? siapa yang harus bertanggungjawab atas binder tersebut ? gugatan seperti ini tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 10 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu:
Kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat Tergugat belum membayar pekerjaan pemborongan CME untuk 4 (empat) sites adalah sebesar Rp83.880.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Biaya bunga akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebesar 10 (sepuluh) persen per tahun dihitung sejak tanggal 27 Oktober 2009 s.d. putusan ini adalah sebesar 4 (empat) x 10 (sepuluh) persen x Rp83.880.000,00 = Rp33.552.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 550/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 8 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2013 Nomor 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/ Pembanding pada tanggal 10 Maret 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 3 Juni 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 18/Srt.Pdt.PK/2015/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Juni 2015 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Terbanding pada tanggal 23 Juni 2015;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat/ Terbanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
B
ahwa Pemohon Peninjuan Kembali keberatan atas putusan a quo, karena judex facti telah benar-benar keliru dalam penerapan hukumnya, dalam mengambil keputusan, segala pekerjaan pemborongan 4 (empat) sites tersebut dilakukan dan dilaksanakan oleh Sdr. Atang Susanto dan Sdr. Atang Susanto yang menikmati dan mendapat keuntungan dari pemborongan pekerjaan tersebut, sementara Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menikmati dari keuntungan pemborongan pekerjaan;
Bahwa Sdr. Atang Susanto seharusnya ditarik dan diikutkan sebagai pihak dalam gugatan, namun hal ini tidak dipertimbangkan dengan baik oleh Judex Facti, sebagaimana telah diatur dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2872 K/Pdt/1998 tanggal 29 Desember 1998;
"... ... ... . selanjutnya pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatan tersebut seharusnya ditarik masuk sebagai salah satu pihak dalam gugatan tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan, maka gugatan tersebut mengandung cacatan hukum: "plurium litis consorsium" sehingga gugatan semacam ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dipandang mengetahui pekerjaan pembangunan 4 (empat) sites dan ajaran pertanggung jawaban vikorius, seseorang dimungkinkan bertanggung jawab aas perkara orang lain;
Bahwa Judex Facti telah salah/keliru dalam mengambil keputusan secara nyata, Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menikmati keuntungan dari pembuatan dan pembangunan 4 (empat) sites, yang menikmati dan memproses keuntungan atas pekerjaan tersebut adalah Sdr. Atang Susanto, Sdr. Atang Susanto sebagai subjek hukum dapat bertanggung jawab secara hukum atas pekerjaan a quo bukan menjadi tanggung jawab mutlak Pemohon Peninajaun Kembali sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 429 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 "Putusan Judex Facti dinilai oleh Mahkamah Agung sebagai Putusan Hakim yang kurang/tidak sempurna pertimbangan hukumnya (onvoldoende qemotiveerd) dalam memberi putusan atas suatu perkara gugatan perdata, bilamana Hakim Pengadilan Tinggi dalam menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang dimohon banding tidak memeriksa baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai masalah penerapan hukumnya, kemudian terus langsung menguatkan putusan hakim pertama";
B
ahwa Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp83.880.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dari bunga sebesar 10 (sepuluh) persensejak tanggal 27 Oktober 2009 sampai mempunyai kekuatan hukum ini sebesar 4 (empat) x 10 (sepuluh) persen x Rp83.880.000,00 = Rp33.552.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa putusan untuk membayar ganti kerugian dan bunga tidak ada dasar hukumnya dan tidak beralasan (onrechtmatige, ougegraund) haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima;
4. Bahwa Judex Facti, dalam mengambil keputusan dalam pertimbangan hukumnya hanya memperhatikan sisi kepentingan dan bukti-bukti dari Termohon Peninjauan Kembali tanpa memperhatikan bukti-bukti dan alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali jelas hal ini bertentangan dengan azas hukum "audiet alteram partem" bahwa kepentingan kedua belah pihak harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Judex Facti sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dan tidak ada kekhilafan Hakim serta kekeliruan yang nyata karena pihak Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan pembayaran pekerjaan pemborongan CME 4 sites seperti yang diperjanjikan maka pihak Tergugat terbukti telah ingkar janji;
Bahwa selain itu, alasan peninjauan kembali Pemohon tidak termasuk salah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 67 huruf (a) sampai huruf (f) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT AJN SOLUSINDO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pembanding ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AJN SOLUSINDO tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari, A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.H.
ttd./
I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H.
Biaya-biaya Peninjauan Kembali: Panitera Pengganti,
Redaksi …………..Rp 5.000,00
Meterai ………….. Rp 6.000,00 ttd./
Administrasi PK… Rp2.489.000,00
Jumlah …………. Rp2.500.000,00 N.L. Perginasari, A.R., S.H., M.Hum
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H.,
NIP : 19610313 198803 1 003