550/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 550/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung De Ritz Lt. 3 Jl. Hos Cokroaminoto No. 91
Also in 16 other cases
- 597/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (14 May 2020) — PN Jakarta Pusat
- 91/PDT.G/2013/PN JKT.PST (10 December 2013) — PN Jakarta Pusat
- 434/PDT/2020/PT DKI (29 September 2020) — PT Jakarta
- 598/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (30 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 461 PK/Pdt./2015 (16 March 2016) — Mahkamah Agung
- 117/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (17 February 2020) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 550/PDT/2014/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------
PT. AJN SOLUSINDO.,-------------------------------------------------------------------
Yang berkedudukan di Menara Ravindo 6 Jalan Kebon Sirih No. 75, Jakarta Pusat, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Kukuh Widodo, SH., Advokat pada kantor Law Office KUKUH WIDODO & PARTNERS, yang beralamat di GMT Building Jalan Wijaya I No. 5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 April 2014., selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat ;-----------------------------
--------------------------------- m e l a w a n -----------------------------------
PT. INDOMITRA GLOBAL,---------------------------------------------------------------
Yang dalam hal ini diwakili oleh Zulpan selaku Direktur PT. INDOMITRA GLOBAL, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari PT. INDOMITRA GLOBAL, yang berkedudukan di Jalan Serdang Raya No. 12 Kemayoran Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. Herlina, SH., Advokat pada kantor Advocates & Legal Consultants H & R., beralamat di Jalan Bungur Besar XII No. 6 F, Jakarta Pusat 10620, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Juni 2014, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat ;--------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
----------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA :---------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Desember 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ;-----------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian materil yang diderita Penggugat akibat Tergugat belum membayar pekerjaan pemborongan CME untuk 4 (empat) sites adalah sebesar Rp. 83.380.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Biaya bunga akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebesar Rp. 10% pertahun dihitung sejak tanggal 27 Oktober 2009n s/d putusan ini sebesar 4 x 10% x Rp. 33.552.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;----------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 201/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst jo. Nomor : 738/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat oleh : H. EDY NASUTION, SH, MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2013 dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 April 2014, ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Mei 2014, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Juni 2014 dan memori banding mana telah diserahkan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 04 Juni 2014 ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Juni 2014, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Juni 2014 dan kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 03 Juli 2014 ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 April 2014, telah memberi kesempatan kepada Terbanding semula Penggugat, dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Juni 2014, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat, dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;--------
------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :---------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa Hakim tingkat pertama telah keliru dalam penerapan hukumnya yang didasarkan pada teori Vikarius, teori ini dapat diterapkan apabila sepanjang Pembanding mendapatkan manfaat (benefit) baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Sdr. Atang Susanto ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Mohon Pengadilan Tinggi Jakarta agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa semua pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat dan benar dan telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara telah dianggap termaktub dalam putusan ini;--------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan terdiri dari Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat Pertama yang menyangkut penerapan hukumnya yang keliru;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;---------------------------------------------------
Mengingat Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan – peraturan lain yang berhubungan ;--------------------------------------------
---------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 91/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin tanggal 8 Desember 2014 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH. MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. ARIANSYAH B. DALI P, SH. MH., dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH. Mhum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 550/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 4 September 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : FADJAR SONY SUKMONO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.-----------------------
HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS MARIHOT LUMBAN BATU, SH. MH PANITERA PENGGANTI, FADJAR SONY SUKMONO, SH |
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-