157/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S Kota Bukit Indah
Also in 30 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 157/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SARY LAVININGRUM, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-955/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, tempat kedudukan di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1 A, Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang, 41373;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Menurut Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005, dan menerbitkan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00299/406/05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Keterangan Nilai (USD) Penghasilan Netto (Rugi)
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang lebih bayar
16.022.658
(16.022.658)
-
-
848.634
848.634
Bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 02291 VI/HPPM/2009 tanggal 8 Juni 2009. Terhadap keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1259/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00299/406/05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 yang menolak surat keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/ (Dikurangi) (USD) | Menjadi (USD) |
Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | 16,022,658 16,022,658 - - 848,634 (848,634) - (848,634) | - - - - - - - - | 16,022,658 16,022,658 - - 848,634 (848,634) - (848,634) |
Bahwa atas keputusan keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding ke pengadilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP. Sengketa yang diajukan banding bersumber:
- Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 207,883;
- Koreksi positif Biaya Dari Luar Usaha sebesar USD 99,545;
Dasar Koreksi Terbanding dan Tanggapan Pemohon Banding;
| Rekonsiliasi PPh Badan vs PPN | ||
| Keterangan | Terbanding | Pemohon Banding |
| PPN | 167,036,466 | 167,036,466 |
| PPh Badan | 165,225,122 | 165,225,122 |
| Selisih | 1,811,344 | 1,811,344 |
| Penjelasan: | ||
| Non commercial invoice | (267,558) | (325,279) |
| Double input | (1,335,902) | (1,335,902) |
| Timing Different | 207,883 | (91,020) |
| Selisih | 59,143 | |
Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 207,883;
Dasar Koreksi Terbanding;
Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883 berdasarkan hasil ekualisasi omset PPh Badan dengan DPP PPN;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Terbanding ketika proses keberatan, bahwa terkait dengan selisih rekonsiliasi PPh Badan dengan PPN pembukuan periode 2005 sejumlah USD 207.883, dimana pada waktu proses p
emeriksaan Pemohon Banding tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menjelaskan selisih ekualisasi PPh Badan dengan PPN;
Bahwa sampai dengan dead line pengajuan surat tanggapan hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan proses pengajuan surat keberatan, Pemohon Banding hanya dapat menjelaskan bahwa selisih rekonsiliasi PPh Badan dengan PPN sejumlah USD 207.883 merupakan beda waktu pelaporan antara PPh Badan dengan PPN;
Bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penelitian kembali termasuk meneliti komponen invoice non komersial dan timing different terdapat beberapa yang harus ditambahkan. Berikut adalah perbandingan rekonsiliasi PPh Badan dengan PPN sebelum proses pengajuan tanggapan keberatan dan saat pengajuan banding:
-
Keterangan Proses Pengajuan
TanggapanProses Banding PPN 167,036,466 167,036,466 PPh Badan 165,225,122 165,225,122 Selisih 1,811,344 1,811,344 Penjelasan: Non commercial invoice (267,558) (325,279) Double input (1,335,902) (1,335,902) Timing Different 207,883 (91,020) Selisih 59,143
Bahwa sebagaimana hasil rekonsiliasi di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi ekualisasi Peredaran Usaha adalah USD 59,143 dikarenakan selisih inilah yang mana Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan faktor apa yang menyebabkan selisih penjualan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan periode 2005;
2. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha USD 99,545;
Dasar Koreksi Terbanding;
Bahwa Loss on Disposal Asset sebesar US$ 99,545.00 dikarenakan merupakan penghapusan fixed asset tanpa berita acara dari pihak eksternal;
Tanggapan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi loss on dispossal asset tidak pernah ada selama proses pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2005. Baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-075/WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 2 Maret 2009 maupun Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dimana tidak ada koreksi yang terkait dengan koreksi Loss On Dispossal Asset senilai USD 99,545. Oleh karena tidak tercantum dalam SPHP maupun pembahasan akhir, maka pada saat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan terjadi kesalahan perhitungan dalam SKPLB PPh Badan;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan tertib administrasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang berasal dari Loss On Dispossal Asset senilai USD 99,545 harus dibatalkan. Namun demikian j
ika Pengadilan Pajak memerlukan pembuktian tentang Loss On Disposal Asset sebesar USD 99,545, Pemohon Banding akan membuktikannya dipersidangan;
Perhitungan Pajak dan Permohonan Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
No Keterangan Nilai (USD) Penghasilan Netto (Rugi) cfm Pemeriksa 16,022,658 Koreksi yang diajukan keberatan: - Peredaran Usaha 148,740 - Kesalahan Hitung 99,545 Penghasilan Netto (Rugi) 15,774,373 Kompensasi Kerugian (15,774,373) Penghasilan Kena Pajak - PPh Terutang - Kredit Pajak 848,634 Jumlah PPh lebih bayar 848,634
Bahwa demikian banding ini disampaikan. Kiranya penjelasan, uraian dan data-data pendukung yang Pemohon Banding sampaikan ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan banding ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1259/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00299/406/05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005, atas nama : PT. Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3-055.000, Alamat: Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang – 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto USD 15,774,373.00
Kompensasi Kerugian USD 15,774,373.00
Penghasilan Kena Pajak USD 0.00
Pajak Penghasilan yang terutang USD 0.00
Kredit Pajak (USD 848,634.00)
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar USD 848,634.00)
Sanksi administrasi USD 0.00
Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar (USD 848,634.00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Juli 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1259/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00299/406/05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005, atas nama : PT. Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3-055.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012, atas nama : PT. Honda Precision Parts Manufacturing (Termohon Peninjauan Kembali/(semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.497/SP.23/2012 tanggal 1 Mei 2012 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 9 Mei 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012050903340009;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebesar USD 248,285.00 yang terdiri dari:
Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;
Tentang Koreksi Biaya Luar Usaha berupa Lost on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-8:
“Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Peredaran Usaha karena Timming Different PPh Badan dan PPN sebesar USD 91,020.00 tidak dapat dipertahankan”;
Halaman 29 alinea ke-4 dan 5:
“Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Peredaran Usaha berupa Non Commercial Invoice (sample) sebesar USD 57,720.30 tidak dapat dipertahankan”;
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2007) yang menyatakan:
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Pasal 29 ayat (3):
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP Nomor 80 Tahun 2007) yang menyatakan:
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
f. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
Berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/ PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK Nomor 194/PMK.03/2007) yang menyatakan:
Pasal 10:
”Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00 berdasarkan hasil ekualisasi omset PPh Badan dengan DPP PPN yang terdiri dari:
Timing Different PPh dan PPN sebesar USD 91,020.00;
Non Commercial Invoice (sample) USD 57,720.30;
Berdasarkan proses pemeriksaan pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-080/ WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 11 Maret 2009 diketahui perhitungan Pemeriksa Pajak atas peredaran usaha berdasarkan hasil equalisasi omset PPh Badan dengan omset PPN sebagai berikut:
Bahwa atas hasil pemeriksaan pajak tersebut, kemudian Pemeriksa Pajak memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-075/WPJ.07/KP.0305/ 2009 tanggal 2 Maret 2009 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan tanggapan sesuai Surat Nomor 0221/III/HPPM/2009 tanggal 6 Maret 2009 dengan tanggapan sebagai berikut:
Selisih tersebut merupakan beda waktu (timming different) antara pelaporan penjualan di SPT Masa PPN dengan pencatatan Sales disistem GL. Perlu diinformasikan bahwa mekanisme pencatatan penjualan didalam sistem pembukuan Pemohon Banding dilakukan pada saat barang yang dijual tersebut siap untuk dikapalkan yaitu tanggal yang tertera di B/L (Bill of Lading). Sedangkan untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN, penjualan dilaporkan pada saat tanggal PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);
Fakta dilapangan adalah sering terjadi adanya perbedaan antara tanggal PEB dengan tanggal B/L, dimana tanggal PEB selalu lebih awal dibandingkan tanggal B/L. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan pengakuan penjualan antara PPN dengan PPh Badan. Perlu Pemohon Banding tegaskan, bahwa karena perbedaan sejumlah tersebut hanya bersifat timming different, sehingga selisih tersebut sudah Pemohon Banding akui dalam bagian penjualan Periode 2006;
Selain itu didalam rekapitulasi DPP PPN yang diperhitungkan pemeriksa, terdapat double input atas transaksi penjualan pada pelaporan SPT Masa PPN bulan Maret 2006 sebesar USD 1,335,902. Dengan demikian hasil rekonsiliasi antara omzet PPh Badan dengan SPT Masa PPN dapat disarikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2009 diketahui Pemeriksa Pajak menyetujui sebagian tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Suratnya Nomor 0221/III/HPPM/2009 tanggal 6 Maret 2009 sehingga koreksi Peredaran Usaha setelah pembahasan akhir adalah sebesar USD 207,883.00;
Bahwa berdasarkan Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPh Badan vs PPN yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesar USD 81,626.00, Non Commercial Invoice sebesar USD 57,720.30 dan yang tidak diketahui sebesar USD 59,143.00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan dokumen sumber atas perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha tersebut;
Bahwa atas koreksi tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0229/VI/HPPM/2009 tanggal 8 Juni 2009;
Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1259/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 yaitu tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00299/406/05/ 055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005 yang berisi menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 adalah sesuai dengan Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 0221/III/ HPPM/2009 tanggal 6 Maret 2009 yang merupakan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-075/WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 2 Maret 2009;
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 berdasarkan Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPh Badan vs PPN yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesar USD 81,626.00, Non Commercial Invoice sebesar USD 57,720.30 dan selisih yang tidak diketahui sebesar USD 59,143.00;
Bahwa faktanya, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen sumber atas perhitungan dalam surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun dalam Perhitungan Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPh Badan vs PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 merupakan selisih yang timbul akibat timming different (beda waktu) pelaporan antara PPh Badan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26A UU KUP Tahun 2007 menyatakan:
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa oleh karena pada proses pemeriksaan pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen sumber atas perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha atas Timming Different sebesar USD 81,626.00 dan Non Commercial Invoice sebesar USS 57,720.30, maka bukti yang diberikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dari data yang ada, diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan pada tanggal 8 Juni 2008 melalui Surat Nomor 0229/VI/HPPM/2009 tanggal 8 Juni 2008;
Bahwa terhadap pengajuan keberatan yang dilakukan sesudah tanggal 31 Desember 2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, maka penyelesaiannya adalah menggunakan ketentuan Undang-Undang KUP 2007. Dengan demikian penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 adalah benar dan tepat;
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor 194/PMK.03/2007, maka terhadap data yang tidak diberikan pada proses pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga keputusan menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tepat;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi peredaran usaha sebagaimana tertuang dalam Halaman 28 sd. 30 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/ 15/2012 sebagai berikut:
Timming Different PPh dan PPN sebesar USD 91,020.00;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi beda waktu pengakuan PPh Badan dan pelaporan PPN yang juga telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian keberatan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Rekapitulasi Beda Waktu Ekspor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui perhitungan beda waktu adalah sebagai berikut:
SPM Maret 2005 (Tahun Buku 2004) GL April 2005 (Tahun Buku 2005) 2,654,467
SPM Maret 2006 (Tahun Buku 2005) GL April 2006 (Tahun Buku 2006) 2,745.486
91,020.00
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis meyakini bahwa selisih sejumlah sebesar USD 91,020.00 merupakan timming different (beda waktu) pelaporan antara PPh Badan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Peredaran Usaha karena Timming Different PPh Badan dan PPN sebesar USD 91,020.00 tidak dapat dipertahankan;
Non Commercial Invoice (sample) sebesar USD 57,720.30;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Invoice, rekapitulasi PEB Non Commercial Invoice, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa dari jumlah Total Non Commercial Invoice sebesar USD 325,278.80, jumlah yang sudah diakui Pemeriksa adalah USD 267,558,50, sehingga transaksi Non Commercial Invoice yang belum diakui Pemeriksa adalah sebesar USD 57,720.30 dengan rincian sebagai berikut.....
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas invoice dan PEB atas ke-5 transaksi tersebut, Majelis meyakini bahwa jumlah sebesar USD 57,720.3 merupakan non commercial invoice terkait dengan ekspor barang contoh;
Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Peredaran Usaha berupa Non Commercial Invoice (sample) sebesar USD 57,720.30 tidak dapat dipertahankan;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa rekapitulasi beda waktu pengakuan PPh Badan dan pelaporan PPN, dimana atas data tersebut nyata-nyata tidak diserahkan pada proses pemeriksaan adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A UU KUP Tahun 2007;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, seorang Hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, Hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak;
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan Asas Material;
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusan keberatan;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00 atas Timming Different PPh dan PPN dan Non Commercial Invoice (sample) jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor 194/PMK.03/2007 karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/ PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut harus dibatalkan;
Koreksi Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 31 alinea ke-5:
“Bahwa berdasarkan berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 tidak mempunyai dasar yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut PMK Nomor 199/PMK.03/2007) yang menyatakan:
Pasal 22 ayat (1):
”Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir”;
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 dikarenakan adanya penghapusan fixed asset tanpa berita acara dari pihak eksternal;
Berdasarkan proses pemeriksaan pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-080/WPJ.07/ KP.0305/2009 tanggal 11 Maret 2009 diketahui perincian koreksi Pemeriksa Pajak atas koreksi Biaya Usaha Lainnya adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Cfm
Wajib Pajak
USD
Cfm
Pemeriksa
USD
Koreksi USD 1.
2.
3.
4.
5.
6.
82100 - Miscellaneous Income
85900 - Donation
87900 - Miscellaneous Expenses
88000 - Rounded Difference
91100 - Gain on sales of Fixed Assets
93100 - Loss on Disposal of Fixed
(50,877,74)
1,039.75
183,765.84
0.01
(63,106.71)
99,545.06
(50,877.74)
1,039.75
1,023.96
0.01
(63,106.71)
-
-
182,741.88
-
99,545.06
Jumlah 170,366.21 (111,920.73) 282,286.94
-
Penjelasan Koreksi:
Koreksi Biaya Luar Usaha (Miscellanous Expenses) sebesar USD 182,742.00 dikarenakan adanya pembebanan SKP pajak yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh;
Koreksi Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 dikarenakan merupakan penghapusan fixed asset tanpa berita acara dari pihak eksternal
Bahwa atas hasil pemeriksaan pajak tersebut, kemudian Pemeriksa Pajak memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-075/WPJ.07/KP.0305/ 2009 tanggal 2 Maret 2009 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan tanggapan sesuai Surat Nomor 0221/III/HPPM/2009 tanggal 6 Maret 2009 dengan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dalam perhitungan SKPLB PPh Badan Nomor 00299/406/05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005 terdapat kekeliruan penjumlahan penghasilan (biaya) dari luar usaha dibandingkan dengan jumlah koreksi sebagaimana yang dicantumkan dalam SPHP maupun dalam pembahasan. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan (biaya) dari luar usaha cfm Wajib Pajak USD 1.572.206
Koreksi Penghasilan (biaya) dari luar usaha cfm Pemeriksa USD 182.742
Jumlah Penghasilan (biaya) dari luar usaha seharusnya USD 1.754.948
Jumlah yang tertulis dalam SKPLB USD 1.854.493
Kesalahan tulis/perhitungan); USD 99.545
Bahwa atas tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengetahui terdapat kerugian atas penghapusan aktiva tetap berupa Furniture sebesar USD 99,545.00 pada Tahun Pajak 2005;
Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar USD 99,545.00;
Atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan melalui surat Nomor 0229/VI/HPPM/2009 tanggal 8 Juni 2009 dengan alasan bahwa koreksi Loss on Disposal Asset tidak pernah ada selama proses pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2005. Baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-075/ WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 2 Maret 2009 maupun Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dimana tidak ada koreksi terkait dengan koreksi Loss on Disposal Asset senilai USD 99,545. Oleh karena tidak tercantum dalam SPHP maupun Pembahasan Akhir, maka pada saat keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan terjadi kesalahan perhitungan dalam SKPLB PPh Badan;
Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1259/ WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 yaitu tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00299/406/05/ 055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005 yang berisi menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar USD 99,545.00 merupakan koreksi atas Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 dikarenakan merupakan penghapusan fixed asset tanpa berita acara dari pihak eksternal;
Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar USD 99,545.00 adalah sesuai dengan Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 0221/III/HPPM/2009 tanggal 6 Maret 2009 yang merupakan tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-075/ WPJ.07/ KP.0305/2009 tanggal 2 Maret 2009;
Sesuai LHP KPP PMA Dua Nomor LAP-080/WPJ.07/ KP.0305/2009 tanggal 11 Maret 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait diketahui bahwa atas Biaya dari Luar Usaha terdapat koreksi dengan Jumlah Total sebesar USD 282,286.94 yang terdiri dari koreksi Biaya Luar Usaha (Miscellanous Expenses) sebesar USD 182,742.00 dikarenakan adanya pembebanan SKP pajak yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huuruf k UU PPh dan koreksi Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 dikarenakan merupakan penghapusan fixed asset tanpa berita acara dari pihak eksternal;
Atas koreksi Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan dokumen sumber atas Biaya Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pos biaya dari luar usaha;
Dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa dalam perhitungan SKPLB PPh Badan Nomor 00299/406/ 05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005 terdapat kekeliruan penjumlahan penghasilan (biaya) dari luar usaha dibandingkan dengan jumlah koreksi sebagaimana yang dicantumkan dalam SPHP maupun dalam pembahasan sebagaimana diungkapkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberatannya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi peredaran usaha sebagaimana tertuang dalam Halaman 31 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas SPHP dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, diketahui koreksi Biaya Luar Usaha adalah sebagai berikut:
-
-
-
Cfm SPT
(USD)
Cfm SPHP
(USD)
Koreksi
(USD)
(170,366.21) (12,375.67) 182,741.88
-
-
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Biaya dari Luar Usaha sesuai SPHP dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir adalah sebesar USD 182,741.88, dan tidak ada koreksi Biaya dari Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 tidak mempunyai dasar yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tidak mengakui koreksi atas Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 adalah tidak benar;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diketahui dan diambil kesimpulan atas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas sengketa a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi ini muncul karena surat tanggapan PHP dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan adanya Loss on Disposal Asset dalam pembahasan koreksi PPN Pasal 16D. Karena tidak ada dokumen pendukung yang menyatakan Loss on Disposal Asset maka dikoreksi sebagai Biaya dari Luar Usaha sebesar USD 99,545;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa dasar koreksi atas Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 adalah telah jelas dan walaupun belum muncul dalam SPHP maupun Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan, akan tetapi koreksi ini telah dikomunikasikan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa didalam persidangan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempertanyakan sampai sejauhmana wewenang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menetapkan koreksi karena dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan koreksi tanpa dituangkan dalam SPHP dan Ikhtisar Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa tidak ada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d yang tidak dipenuhi karena SPHP telah dikirim dan closing conference pun telah dilakukan. Informasi sebagai dasar koreksi terkadang didapatkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ketika komunikasi pada akhir pemeriksaan, seperti tanggapan SPHP dan sanggahan dalam closing conference dalam sengketa a quo;
Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 199/ PMK.03/2007, pada dasarnya kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan mengkomunikasikan koreksi atas Loss on Dispossal Asset sebesar USD 99,545 tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat telah melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan pajak yang berlaku, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545 hanya karena didalam SPHP dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tidak tercantum koreksi dimaksud sehingga dianggap tidak mempunyai dasar yang kuat;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusannya dalam melakukan koreksi atas Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00;
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Biaya Luar Usaha berupa Loss on Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 dan UU KUP karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/ PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37574/PP/M.I/15/2012 tanggal 9 April 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1259/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00299/406/05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005, atas nama : PT. Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3-055.000, alamat : Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1 A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Karawang – 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagaimana di atas;
Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1259/ WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00299/406/ 05/055/09 tanggal 11 Maret 2009 Tahun Pajak 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: 01.869.489.3-055.000, sehingga pajak yang terutang menjadi Lebih Bayar sebesar USD 848,634.00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan tentang koreksi perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun 2005 sebesar USD 248,285.00 yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00 dan Biaya Luar Usaha berupa Disposal Asset sebesar USD 99,545.00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak oleh karenanya koreksi Terbanding atas perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754