207/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S Kota Bukit Indah
Also in 30 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 207/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Kebaratan dan Banding;
PRASETIJO, Jabatan Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SRI LESTARI PUJIASTUTI, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-825/PJ./2010, tanggal 07 September 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010, tanggal 17 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Perhitungan Jumlah Pajak Lebih Bayar Menurut Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP‑2016/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 14 Desember 2007 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00244/406104/055106 tanggal 29 September 2006 untuk Tahun Pajak 2004;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2016/WPJ.07/BD.05/ 2006 tanggal 14 Desember 2007 memuat perincian sebagai berikut:
| Uraian | Penghasilan Neto (USD) | Penghasilan Kena Pajak (USD) | PPh Terutang (USD) | Kredit Pajak (USD) | PPh yang lebih bayar (USD) |
| Semula | 7.164.950 | Nihil | Nihil | 252.777 | 252.777 |
| Ditambah/(dikurangi) | Nihil | Nihil | Nihil | Nihil | Nihil |
| Menjadi | 7.164.950 | Nihil | Nihil | 252.777 | 252.777 |
Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Nomor 00244/406/03/055/05 tanggal 29 September 2006 Tahun Pajak 2004 yang Pemohon Banding sampaikan melalui surat Pemohon Banding Nomor 0200/XIII/HPPM/2006 tanggal 28 Desember 2006;
Bahwa adapun SKPLB PPh Badan Nomor 00244/406/03/055/05 tanggal 29 September 2006 Tahun Pajak 2004 memuat perhitungan sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH MENURUT | SELISIH | |
PEMOHON BANDING USD | TERBANDING USD | |||
| 1 | Peredaran Usaha | 148,186,801 | 148,442,099 | 255,298 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 139,598,153 | 137,822,960 | 1,775,193 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 8,588,648 | 10,619,139 | 2,030,491 |
| 4 | Penghasilan bruto dari luar usaha | 108,726 | 555,509 | 446,783 |
| 5 | Jumlah penghasilan bruto (3+4) | 8,697,374 | 11,174,648 | 2,477,274 |
| 6 | Pengurangan penghasilan bruto | 4,058,860 | 4,009,698 | 49,162 |
| 7 | Penghasilan netto dalam negeri (5-6) | 4,638,514 | 7,164,950 | 2,526,436 |
| 8 | Penghasilan netto luar negeri | 0 | 0 | 0 |
| 9 | Jumlah penghasilan netto (7+8) | 4,638,514 | 7,164,950 | 2,526,436 |
| 10 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 0 | 0 | 0 |
| 11 | Kompensasi Kerugian | 4,638,514 | 7,164,514 | 2,526,000 |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) | 0 | 0 | 0 |
| 13 | Pajak Penghasilan terutang | 0 | 0 | 0 |
| 14 | Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yang dibayar di Luar Negeri | 252,777 | 252,777 | 0 |
| 15 | Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (14-13) | 252,777 | 252,777 | 0 |
| 16 | Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri: | 0 | ||
| Pajak Penghasilan Pasal 25 | 0 | 0 | 0 | |
| STP (Pokok) | 0 | 0 | 0 | |
| c. Jumlah (a+b) | 0 | 0 | 0 | |
| 17 | Pajak Penghasilan yang kurang (15-16c)/lebih (15+16) | 252,777 | 252,777 | 0 |
| 18 | Sanksi Administrasi | 0 | ||
| a. | 0 | 0 | 0 | |
| b. | 0 | 0 | 0 | |
| c. | 0 | 0 | 0 | |
| d. Jumlah (a+b+c) | 0 | 0 | 0 | |
Bahwa atas koreksi-koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 255,298, Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,775,193;
Dasar Koreksi Terbanding dan Tanggapan Pemohon Banding
Peredaran Usaha USD 255,298
-
-
Uraian Jumlah Menurut Selisih Pemohon Banding Terbanding Peredaran Usaha 148,186,801 148,442,099 255,298
-
Dasar Koreksi Terbanding
Bahwa Terbanding telah melakukan ekualisasi penjualan dengan membandingkan PPh Badan dengan PPN selama tahun pajak 2004 dimana terdapat selisih USD 255,298. Terbanding berpendapat bahwa atas selisih USD 255,298 adalah penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding periode 2004;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan part terkait dengan hasil produksi. Akan tetapi terkadang kualifikasi material yang dijual oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan kualifikasi material yang dipesan oleh customer Pemohon Banding atau sebab lain. Ketidaksesuaian kualifikasi ini misalnya terjadi karena material yang diterima oleh customer Pemohon Banding tergolong rusak (no good) sehingga secara bisnis Pemohon Banding akan mengalami kerugian;
Bahwa sesuai dengan persetujuan bersama antara Pemohon Banding dengan pihak customer Pemohon Banding mengenai barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi pemesanan, customer Pemohon Banding diperkenankan menagihkan kembali sebesar harga material yang tidak sesuai dengan kualifikasi tersebut, dalam hal ini melalui mekanisme debit note;
Bahwa atas penggantian biaya terkait dengan material yang tidak sesuai dengan pemesanan, oleh Terbanding dikategorikan sebagai penjualan, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan sebagai penjualan;
Koreksi Harga Pokok Penjualan USD 1,775,193
-
-
Uraian Jumlah Menurut Selisih Pemohon Banding Terbanding Harga Pokok Penjualan 139.598.153 137.822.960 1.775.193
-
Dasar Koreksi Terbanding
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif diantaranya pada pos biaya pemakaian bahan (raw material) sebesar USD 1.775.193 dengan alasan Pemohon Banding terlalu besar membebankan biaya dan atas biaya yang dikeluarkan tidak dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena semua bukti transaksi yang tercatat pada laporan keuangan telah diaudit serta dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, metode penghitungan pemakaian bahan baku yang dipakai Terbanding tidak tepat, berikut ini Pemohon Banding sandingkan metode perhitungan Pemohon Banding dengan metode penghitungan Terbanding:
| Keterangan | Menurut | Perbedaan (USD) | |
| SPT Pemohon Banding (USD) | Terbanding (USD) | ||
Beginning Inventory Purchase: Spareparts ( 42420) Others ( 42430) Direct material ( 51100) Factory supplies (53300) Raw Material (02300) Total Purchase Ending Inventory | 11,014,438.00 1,722.60 112,557,521.68 3,335,247.43 88,246.86 1,692,901.05 117,673,917.02 (5,685,206.00) | 11,014,438.00 1,722.60 112,557,521.68 3,341,028.72 - - 115,898,550.40 (5,685,206.00) | 0.00 0.00 0.00 (0.00) (5,781.29) 88,246.86 1,692,901.05 1,775,366.62 0.00 |
| 123,003,149.02 | 121,227,782.40 | 1,775,366.62 | |
Bahwa dari perhitungan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan komponen Factory Supplies (Acct: 53300) sejumlah USD 88,246.86, Raw Material (Acct: 02300) sejumlah USD 1.692.901,05;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding perhitungan SKBLB PPh Badan Nomor 00244/406/03/055/05 tanggal 29 September 2006 seharusnya sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Peredaran Usaha | 148,186,801 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 139,598,153 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 8,588,648 |
| 4 | Penghasilan bruto dari luar usaha | 108,726 |
| 5 | Jumlah penghasilan bruto (3+4) | 8,697,374 |
| 6 | Pengurangan penghasilan bruto | 4,058,860 |
| 7 | Penghasilan netto dalam negeri (5-6) | 4,638,514 |
| 8 | Penghasilan netto luar negeri | 0 |
| 9 | Jumlah penghasilan netto (7+8) | 4,638,514 |
| 10 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 0 |
| 11 | Kompensasi Kerugian | 4,638,514 |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) | 0 |
| 13 | Pajak Penghasilan terutang | 0 |
| 14 | Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yang dibayar di Luar Negeri | 252,777 |
| 15 | Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (14-13) | 252,777 |
| 16 | Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri: | |
| 0 | |
| 0 | |
| 0 | |
| 17 | Pajak Penghasilan yang kurang (15-16c) / lebih (15+16c) bayar | 252,777 |
| 18 | Sanksi Administrasi | |
| 0 | ||
| 0 | ||
| 0 | ||
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010, tanggal 17 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-2016/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 14 Desember 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00244/406/04/055/06 tanggal 29 September 2006, atas nama: PT. Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3-055.000, alamat: Kawasan Industri Indotaisei Sektor IA Blok S, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto USD 5,218,447.85
Kompensasi Kerugian USD 5,281,447.85
Penghasilan Kena Pajak USD 0.00
Pajak Penghasilan yang terutang USD 0.00
Kredit Pajak (USD 252,777.00)
Pajak Penghasilan lebih (USD 252,277.00)
Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP USD 0.00
Jumlah pajak yang lebih dibayar (USD 252,277.00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010, tanggal 17 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-825/PJ./2010, tanggal 07 September 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 September 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2016/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 14 Desember 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00244/406/04/055/06 tanggal 29 September 2006, atas nama: PT. Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3-055.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, atas nama: PT. Honda Precision Parts Manufacturing (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: P.1061/SP.23/2010 tanggal 17 Juni 2010 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010062304320002 tanggal 23 Juni 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi Peredaran Usaha Sebesar USD 255,298.00;
Tentang Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) Sebesar USD 1,691,204.16;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa nomor tanggal 12 Maret 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2008 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-033674-2004;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 Halaman 43 pada bagian Mengadili diketahui:
“..... Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 27 April 2009, berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.05001/PP/PM/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 …..”;
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
“(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”;
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
“(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.”;
(3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa nomor tanggal 12 Maret 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2008 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-033674-2004. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 13 Maret 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 12 Maret 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 27 April 2009 atau telah diputus dengan lewat 31 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 12 Maret 2009;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/ 2010 tanggal 17 Mei 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/ 15/2010 tanggal 17 Mei 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi Peredaran Usaha Sebesar USD 255,298.00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 Alinea ke-2 dan 6 s.d. 8:
“bahwa pengembalian pembayaran dimaksud, dibukukan mengurangi penjualan (sales), namun dilain pihak tidak proses retur sehingga tidak mengurangi Pajak Keluaran, oleh karenanya terjadi perbedaan antara peredaran menurut SPT/GL dengan penyerahan menurut SPT PPN, oleh karenanya selisih sebesar US $ 244,242.84 merupakan selisih fiskal bukan selisih material”;
“bahwa adanya perbedaan penggunaan kurs mata uang asing, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perbedaan nilai/selisih kurs, hal ini merupakan perbedaan fiskal bukan material”;
“bahwa memperhatikan transaksi Pemohon Banding dalam valuta asing maka selisih sebesar USD 11,055.16 merupakan perbedaan fiskal bukan material, oleh karenanya tidak mengakibatkan terjadinya koreksi”;
“bahwa dari uraian di atas dimana selisih sebesar US $ 244,242.84 dan USD 11,055.16, dengan jumlah total sebesar USD 255,298.00 merupakan selisih/perbedaan fiskal, Majelis berpendapat atas selisih/koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28, Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28
“Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua.”;
Pasal 69
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh). menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan I
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang lni;
keuntungan karena selislh kurs mata uang asing”;
Bahwa Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-002/PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentangTata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002) menyatakan:
Pasal 39 ayat (3)
“MajelisHakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis.”;
Pasal 42 ayat (1)
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan hakim.”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Maret 2008 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan alasan yang pada intinya menyatakan:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi penjualan part terkait dengan hasil produksi. Akan tetapi terkadang kualifikasi material yang dijual oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan kualifikasi material yang dipesan oleh customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sebab lain. Ketidaksesuaian kualifikasi ini misalnya terjadi karena material yang diterima oleh customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tergolong rusak (no good) sehingga secara bisnis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan mengalami kerugian;
Bahwa sesuai dengan persetujuan bersama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi pesanan, customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperkenankan menagihkan kembali sebesar harga material yang tidak sesuai dengan kualifikasi tersebut, dalam hal ini melalui mekanisme debit note;
Bahwa atas penggantian biaya terkait dengan material yang tidak sesuai dengan pesanan, oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dikategorikan sebagai penjualan sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan sebagai penjualan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, Halaman 3 Alinea ke-5 dan Halaman 4 Alinea ke-1 dan 2);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Banding (SUB) melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Penyerahan Terutang PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
Bahwa koreksi atas Peredaran Usaha berasal dari Penjualan Lokal dan bukan dari penjualan ekspor sebagaimana disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberatannya;
Bahwa alasan-alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat permohonan banding tidak sama dengan alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat permohonan keberatan;
Bahwa data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses keberatan adalah data/dokumen terkait dengan kegiatan ekspor non komersial;
Bahwa data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyanggah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha adalah berupa dokumen pengiriman BKP ke luar negeri non-komersial (penyerahan sampel barang, penyerahan karena kesalahan pengiriman barang, penyerahan barang reject, dan penyerahan barang untuk diperbaiki) tidak dapat diterima karena tidak terkait dengan koreksi yang dilakukan;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/ 2010 tanggal17 Mei 2010, Halaman 7 s.d. 10);
Bahwa pada persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam uji bukti kebenaran material data telah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak dapat menunjukkan arus barang kembali (pengembalian reject) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, Halaman 29 Alinea ke-3);
Bahwa pada persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam uji bukti kebenaran material data telah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa menyangkut selisish USD 11,055.16 merupakan selisih kurs, harus ditambahkan dalam penghitungan peredaran usaha di PPh Badan(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, Halaman 30 Alinea ke-3);
Bahwa faktanya menurut pendapat Majelis, selisih sebesar US $ 244,242.84 dan USD 11,055.16, dengan jumlah total sebesar USD 255,298.00 merupakan selisih/perbedaan fiskal, Majelis berpendapat atas selisih/koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal17 Mei 2010, Halaman 30 Alinea ke-8);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajakjo Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 telah dinyatakan dengan tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan arus pengembalian barang defect dari customer, dan tidak ada pula bukti yang menunjukkan bahwa barang defect tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Seandainya pun benar berdasarkan debit note tersebut telah terjadi pengembalian barang rusak dari customer tetap tidak dapat membuktikan bahwa seluruh barang yang dikembalikan tersebut benar tidak dapat diperjualbelikan lagi. Dalil-dalil tersebut juga didukung oleh fakta bahwa pada uji bukti yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo terdapat bukti berupa debit note nomor 001/DN/01/2005 senilai US$ 6,737.99 dan 002/DN/01/2005 senilai US$ 26,272.59 atas nama Asama Indonesia yang dikutip pada halaman 29 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 yang berdasarkan data di persidangan adalah debit note atas hasil dari penjualan scrap. Penjualan scrap memenuhi ketentuan Pasal 4 (1) Undang-Undang PPh sebagai objek Pajak Penghasilan, karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Oleh karena itu, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa selisih sebesar US$ 244,242.84 merupakan selisih karena fiskal bukan selisih material tidak sesuai dengan hasil penilaian pembuktian yang dilakukan pada persidangan banding;Bahwa telah salah dan keliru pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perbedaan nilai/selisih kurs sebesar US $ 11,055.16 merupakan perbedaan fiskal bukan material, karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan atas keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan objek Pajak Penghasilan;
Bahwa dengan demikian, terbukti koreksi Peredaran Usaha sebesar US $ 255,298.00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah memutus perkara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan penilaian pembuktian yang dilakukan pada persidangan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata koreksi Peredaran Usaha sebesar US $ 255,298.00 telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan I Undang-Undang Pajak Penghasilan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi tersebut terbukti telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah memutus perkara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan penilaian pembuktian yang dilakukan pada persidangan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 telah diputus tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa penggantian biaya tersebut terkait dengan material yang tidak sesuai dengan pesanan, oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dikategorikan sebagai penjualan sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan sebagai penjualan, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak melaporkan seluruh Peredaran Usaha pada tahun 2004 terbukti pada persidangan tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya tersebut;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi Peredaran Usaha sebesar US $ 255,298.00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 Koreksi Peredaran Usaha sebesar US $ 255,298.00 telah diputus bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan I Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadillan Pajak. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 telah diputus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) Sebesar USD 1,691,204.16
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36 Alinea ke- 4 dan 7:
“a. Koreksi Purchase Other dengan nilai sengketa sebesar USD 1,283,656.06
1. Selisih sebesar USD 58,896.87
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 58,896.87 tidak dapat dipertahankan”;
“2. Selisih sebesar USD 282,008.51
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 282,008.51 tidak dapat dipertahankan”;
Halaman 37 Alinea ke- 1, 4 dan 7:
“3. Selisih sebesar USD 282.93
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 282.93 tidak dapat dipertahankan”;
“4. Selisih sebesar USD 993,582.41
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 993,582.41 tidak dapat dipertahankan”;
“5. Selisih sebesar USD 4,708.94
“Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 4,708.94 tidak dapat dipertahankan”;
Halaman 38 Alinea ke-1, 4, 7 dan 10:
“6. Selisih sebesar USD 24,478.31
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 24,478.31 tidak dapat dipertahankan;
“7. Selisih sebesar USD 4,708.94
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 4,708.94 tidak dapat dipertahankan”;
“8. Selisih sebesar USD 17,225.47
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 17,225.47 tidak dapat dipertahankan”;
“b. Direct Material: nilai sengketa sebesar USD 58,911.00
Bahwa perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar USD 58,911.00 tidak dapat dipertahankan”;
Halaman 39 Alinea ke- 4 dan 5:
“c. Other/Inventory sebesar USD 361,501.00
Sebesar USD 31.186,20 terbukti raw material, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Sebesar USD 184.210,59 menurut Majelis merupakan perubahan sistem data pembukuan tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Sebesar USD 57.858 karena merupakan reklas dari WIP (2400) ke RM (2300) maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Sebesar USD 88.246,90 karena PB hanya dapat menyampaikan bukti pendukung sebesar USD 75.382,30 maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar USD 75.382,30 sedangkan sisanya USD 12.864,50 karena tidak didukung bukti maka dipertahankan”;
“bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan:
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 255,298.00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,775,193.00 tdd:
Purchase Other dengan nilai sengketa sebesar USD 1,283,656.06 tidak dapat dipertahankan;
Direct Material sebesar USD 58,911.00 tidak dapat dipertahankan;
Others/Inventory sebesar USD 361,501.59 yaitu USD 348,637.09 tidak dapat dipertahankan, sisanya sebesar USD 12,864.50 karena tidak didukung bukti dipertahankan;
Sebesar USD 71,124.35 (USD 1,775,193.00 - (USD 1,283,656.06 + USD 58,911.00 + USD 361,501.59) karena Pemohon Banding sudah menyetujuinya dalam tanggapan atas PHP (Pemberitahuan Hesit Pemeriksaan maka tetap dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28, Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28
“Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua”;
Pasal 69
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambi/ berdasarkan hasil peni/aian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Huruf a
“Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e
“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”;
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP-138 Tahun 2000), menyatakan:
Pasal 4 huruf a
“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk:
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak”;
Bahwa Pasal 28 ayat (4), ayat (8) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya Undang-Undang KUP) dan penjelasannya, menyatakan:
Pasal 28 ayat (4), ayat (8) dan ayat (11)
“(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;
(11) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.”;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.”;
Bahwa Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-002/PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002), menyatakan:
Pasal 39 ayat (3)
“Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis.”;
Pasal 42 ayat (1)
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 4 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (selanjutnya disebut KMK-533/KMK.04/2000), menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3)
“(1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil;
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”;
Pasal 4
“Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi kemata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut:
Dalam tahun berjalan:
Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut:
apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;”
Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (selanjutnya disebut KEP-220/PJ./2002), menyatakan:
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (Iima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 12 Maret 2008 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan alasan yang pada intinya menyatakan:
semua bukti transaksi yang tercatat pada laporan keuangan telah diaudit serta dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
metode penghitungan pemakaian bahan baku yang dipakai Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak tepat karena tidak memperhitungkan komponen Factory Supplies (Acct: 53300) sejumlah USD 88,246.86, Raw Material (Acct: 02300) sejumlah USD 1,692,901.05;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/ 15/2010 tanggal 17 Mei 2010, halaman 4 alinea ke-4 dan 5 serta halaman 5 alinea ke-1);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-1328/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 2 Juli 2008 melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa koreksi atas unsur-unsur perhitungan HPP terdiri dari:
Koreksi atas pemakaian bahan baku sebesar USD 1,703,895.00 bahwa koreksi atas pemakaian dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terlalu besar membebankan biaya dan/atau atas biaya yang dikeluarkan tidak dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dan PP 138 Tahun 2000;
Koreksi atas biaya Upah Langsung sebesar USD 6,114.00
Bahwa koreksi biaya upah langsung USD 6,144.00 dilakukan atas biaya medical allowance yang merupakan benefit in kind atau pemberian kenikmatan kepada karyawan, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;
Koreksi negatif atas Biaya Overhead Pabrik 1 sebesar USD 8,334,992.00
Bahwa koreksi positif biaya welfare USD 7,919 dikoreksi sehubungan biaya transportasi direksi yang menggunakan kendaraan dinas, sehingga sesuai KEP-220/PJ/2002 hanya dapat dibiayakan 50% saja;
Bahwa koreksi positif factory supplies USD 218 dilakukan atas pengeluaran untuk kebutuhan musholla yang tidak ada kaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa koreksi negatif testing expense USD (8.398.073) karena pengklasifikasian kernbali biaya oleh pemeriksa yang semula dilakukan adjustment oleh KAP ke biaya training;
Bahwa koreksi biaya penyusutan equipment dan factory machinery USD 6,364 atas penyusutan aktiva yang tidak seharusnya menjadi beban perusahaan;
Bahwa koreksi positif biaya equipment repair dan maintenance sebesar USD 48.581 dilakukan atas pembebanan biaya yang tidak seharusnya menjadi beban perusahaan dan merupakan pengeluaran biaya yang bersifat benefit in kind atau pemberian kenikmatan;
Koreksi positif biaya overhead pabrik 2 sebesar USD 8.400.145 terdiri dari:
Bahwa koreksi positif business allowance on trip USD 2,071 karena merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan;
Bahwa koreksi positif biaya training expense USD 8,.398,073 merupakan reklass biaya testing expense;
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, halaman 10 alinea ke-7 alinea ke-3 s.d. 8 dan halaman 11 alinea ke-1 s.d. 2);
Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan perhitungan Pemakaian Bahan Baku menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa didukung dengan bukti pendukung yang rnernadai (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M. V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010, Halaman 11 Alinea ke-5);
Bahwa pada persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam uji bukti kebenaran material data telah menyatakan dengan jelas dan tegas yang pada intinya atas seluruh koreksi yang dilakukan uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti pendukung, bukti yang disampaikan terbatas hanya pada jurnal saja tanpa bukti lain baik berupa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuannya;
Bahwa faktanya menurut pendapat Majelis, atas koreksi HPP sebesar USD 1,691,204.16 tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar USD 83,988.85 tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa berdasarkan SUB Nomor S-1328/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 2 Juli 2008 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) alasan dilakukannya koreksi HPP sebagaimana telah diuraikan pada poin 12.2.1, namun pada persidangan tidak dilakukan pembuktian yang dapat membatalkan seluruh koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut. Oleh karena itu, atas seluruh koreksi HPP dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi atas pemakaian bahan baku sebesar USD 1,703,895.00
Bahwa koreksi atas pemakaian dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terlalu besar membebankan biaya dan/atau atas biaya yang dikeluarkan tidak dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 huruf a PP-138 Tahun 2000;
Koreksi atas biaya Upah Langsung sebesar USD 6,114.00
Bahwa koreksi biaya upah langsung USD 6,144.00 dilakukan atas biaya medical allowance yang merupakan benefit in kind atau pemberian kenikmatan kepada karyawan, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Koreksi negatif atas Biaya Overhead Pabrik 1 sebesar USD 8,334,992.00
Bahwa koreksi positif biaya welfare USD 7,919 dikoreksi sehubungan biaya transportasi direksi yang menggunakan kendaraan dinas, sehingga sesuai Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KEP-220/PJ/2002 hanya dapat dibiayakan 50% saja;
Bahwa koreksi positif factory supplies USD 218 dilakukan atas pengeluaran untuk kebutuhan musholla yang tidak ada kaitan dengan kegiatan usaha;
Bahwa koreksi negatif testing expense USD (8.398.073) karena pengklasifikasian kembali biaya oleh pemeriksa yang semula dilakukan adjustment oleh KAP ke biaya training;
Bahwa koreksi biaya penyusutan equipment dan factory machinery USD 6.364 atas penyusutan aktiva yang tidak seharusnya menjadi beban perusahaan;
Bahwa koreksi positif biaya equipment repair dan maintenance sebesar USD 48.581 dilakukan atas pembebanan biaya yang tidak seharusnya menjadi beban perusahaan dan merupakan pengeluaran biaya yang bersifat benefit in kind atau pemberian kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Koreksi positif biaya overhead pabrik 2 sebesar USD 8,400.145 terdiri dari:
Bahwa koreksi positif business allowance on trip USD 2,071 karena merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan;
Bahwa koreksi positif biaya training expense USD 8.398.073 merupakan reklas biaya testing expense;
Telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya;
Bahwa seandainyapun (quod non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat berpendapat lain, sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 telah dinyatakan dengan tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang pada intinya atas seluruh koreksi yang dilakukan uji bukti tanggal 9 Februari 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti pendukung, bukti yang disampaikan terbatas hanya pada jurnal saja tanpa bukti lain baik berupa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 ayat (1) KMK-533/KMK.04/2000, Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (3) KMK-533/KMK.04/2000, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Bahwa telah salah dan keliru pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan koreksi HPP disebabkan karena perubahan sistem data pembukuan sehingga tidak seharusnya mengakibatkan beban secara fiskal menambah harga pokok, yang mendasarkan pendapatnya tersebut hanya berdasarkan bukti berupa jurnal dan tidak pula terdapat bukti bahwa benar perubahan sistem pembukuan Termohon Peninjauan Kembali dari Rupiah ke USD-Iah yang menyebabkan terjadi perbedaan nilai HPP. Tidak ada bukti bahwa telah terjadi perubahan sistem pembukuan dari Rupiah (Rp) ke Dollar Amerika Serikat (USD) terjadi pada tahun 2004 berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) KMK-533/KMK.04/2000. Seandainya pun (quod non) benar pada tahun tersebut terjadi perubahan sistem pembukuan dari Rupiah (Rp) ke Dollar Amerika Serikat (USD) maka seharusnya atas nilai HPP tidak terdapat perbedaan sebagai akibat konversi dari Rp ke USD, karena transaksi pada tahun berjalan dicatat sesuai kurs pada tanggal transaksi terjadi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 huruf b KMK-533/KMK.04/2000;
Bahwa dengan demikian, terbukti koreksi HPP sebesar US $ 1,691,204.16 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah memutus perkara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan penilaian pembuktian yang dilakukan pada persidangan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata koreksi HPP sebesar US $ 1,691,204.16 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 4 huruf a PP-138 Tahun 2000, dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KEP-220/PJ/2002. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi tersebut terbukti telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah memutus perkara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan penilaian pembuktian yang dilakukan pada persidangan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KEP-220/PJ/2002, Pasal 4 huruf a PP-138 Tahun 2000 sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/ 2010 tanggal 17 Mei 2010 telah diputus tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa semua bukti transaksi yang tercatat pada laporan keuangan telah diaudit serta dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan metode penghitungan pemakaian bahan baku yang dipakai Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak tepat serta koreksi disebabkan karena perubahan sistem pembukuan dari Rp ke USD, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telah melaporkan HPP terlalu tinggi pada tahun 2004 terbukti pada persidangan tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya tersebut;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi HPP sebesar US $ 1,691,204.16 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 Koreksi HPP sebesar US $ 1,691,204.16 telah diputus bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) KEP-220/PJ/2002, Pasal 4 huruf a PP-138 Tahun 2000, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadillan Pajak. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/ 2010 tanggal 17 Mei 2010 telah diputus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.23646/PP/M.V/15/2010 tanggal 17 Mei 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2016/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 14 Desember 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00244/406/04/055/06 tanggal 29 September 2006, atas nama: PT. Honda Precision Parts Manufacturing, NPWP: 01.869.489.3-055.000, alamat: Kawasan Industri Indotaisei Sektor lA Blok S, Kalihurip, Cikampek, Karawang 41373, sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2016/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 14 Desember 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00244/406/04/055/06 tanggal 29 September 2006, atas nama: PT. Honda Precision Parts Manufacturing adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B dan C tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti:
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002