74/B/PK/PJK/2007
Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 28-30, Jl. Mh. Thamrin No. 51
Also in 72 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor. 74/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN, Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan.
FREDDY DWI ARTANTO, Kasubdit Keberatan dan Banding Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan.
SUGENG WIBOWO, Pjs. Kasi Banding Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan.
NARULITA KUNCORO YAKTI, Pelaksana Seksi Banding Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan, keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-272/PJ./2006 tanggal 28 Desember 2006.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES and TECHNOLOGY, Tbk, beralamat di Plaza BII, Menara II, Lantai 28-30, Jl. MH. Thamrin Kav. 22, No. 51, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2006 No. Put. 09129/PP/M.VI/15/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/WPJ.19/BD.05/2005, tanggal 27 September 2005 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 September 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00042/406/02/092/04, tanggal 02 Juli 2004, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dengan alasan-alasan dan penjelasan sebagai berikut :
Alasan Formal :
1. Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan atas dasar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) ditegaskan bahwa Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/WPJ.19/BD.05/2005, tanggal 27 September 2005, diterbitkan sehubungan dengan surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 013/IX-04/AB.I/SMART, tanggal 28 September 2004, atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00042/406/02/092/04, tanggal 02 Juli 2004. SKPLB tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-151/WPJ.19/KP.0205/2003, tanggal 13 Agustus 2003.
3. Pada tahap pemeriksaan, menjelang akhir pemeriksaan kepada Pemohon Banding disampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) No.PHP-139/ WPJ.19/KP.0205/2004, tanggal 29 Juni 2004. PHP tersebut antara lain berisikan koreksi negatif biaya lain-lain sebesar Rp. 442.000.000.000,00 dimana dijelaskan juga dasar dilakukannya koreksi tersebut yaitu "koreksi negatif terjadi karena Wajib Pajak telah membebankan biaya akibat penurunan nilai aktiva derivatif di Tahun Pajak 2001" dan oleh Pemeriksa dikoreksi, dimana realisasi penyelesaian piutang tersebut baru pada Tahun 2002 sehingga di Tahun Pajak 2002 biaya tersebut dapat dibebankan.
4. Atas PHP inipun kemudian telah Pemohon Banding tanggapi dengan menandatangani lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan pada tanggal 30 Juni 2004.
5. Sebagai proses akhir pemeriksaan, menindaklanjuti lembar pernyataan persetujuan atas hasil pemeriksaan yang telah diberikan pada tanggal 02 Juli 2004, maka diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00042/406/02/092/04, tanggal 02 Juli 2004. Namun yang mengherankan adalah bahwa isi dari SKPLB tersebut berbeda dengan PHP yang secara resmi Pemohon Banding terima dan secara resmi pula Pemohon Banding tanggapi dengan menandatangani lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.
6. Untuk mendapatkan keterangan/perincian mengenai dasar serta perhitungan/ koreksi sebagai dasar penerbitan SKPLB tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan surat No.02/IX-04/AB.I/SMART, tanggal 12 September 2004, perihal permintaan keterangan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00042/406/02/092/04, tanggal 02 Juli 2004. Namun demikian sampai dengan surat ini dibuat, Pemohon Banding masih belum mendapatkan jawaban atas surat tersebut.
7. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPLB tersebut di atas diterbitkan tanpa dasar yang jelas/kuat, karena tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah diberikan dan disetujui oleh Wajib Pajak secara resmi. Oleh karenanya SKPLB tersebut telah cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum.
Alasan Materiil :
Karena Pemohon Banding tidak mendapatkan keterangan/perincian mengenai dasar serta perhitungan/koreksi atas penerbitan SKPLB tersebut, Pemohon Banding hanya dapat menduga dari lampiran SKPLB, bahwa koreksi dalam SKPLB tersebut berasal dari tidak diakuinya kerugian yang timbul atas penurunan nilai piutang derivatif sebesar Rp.442.000.000.000,00 dan adanya tambahan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.81.225.000.000,00.
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa di atas, karena Pemohon Banding tidak mengetahui atas dasar apa Pemeriksa tidak dapat mengakui kerugian yang timbul atas penurunan nilai piutang derivatif, serta dari mana tambahan koreksi atas penghasilan luar usaha tersebut berasal, padahal Wajib Pajak telah memberikan penjelasan yang diminta dan menyampaikan bukti-bukti pendukung yang lengkap. Menurut Pemohon Banding, kerugian yang timbul atas penurunan nilai piutang derivatif sebesar Rp.442.000.000.000,00 merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan netto. Demikian juga halnya atas pos penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 81.225.000.000,00 telah Pemohon Banding berikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap.
Kerugian atas penurunan nilai piutang derivatif sebesar Rp.442.000.000.000,00 inipun secara prinsip sebenarnya telah diakui oleh pihak Pemeriksa. Hal ini dapat dilihat dalam PHP yang telah Pemohon Banding terima untuk Tahun 2001 maupun Tahun 2002, yaitu SPHP No. PHP-054/WPJ.19/KP.0205/2004, tanggal 23 Maret 2004 untuk Tahun 2001 serta SPHP No. PHP-139/WPJ.19/KP.0205/2004, tanggal 29 Juni 2004 untuk Tahun 2002. Dalam PHP Tahun 2001 terlihat bahwa secara prinsip, jumlah rugi penurunan aktiva derivatif sebesar Rp. 442.000.000.000,00 telah diakui oleh Pemeriksa. Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa hanyalah masalah waktu pengakuan rugi tersebut (bukannya jumlah rugi tersebut). Dimana Pemeriksa berpendapat bahwa karena realisasi penyelesaian piutang tersebut baru terjadi pada Tahun 2002, maka jumlah kerugian atas transaksi yang telah Pemohon Banding akui pada Tahun 2001 sebesar Rp.442.000.000.000,00 telah dikoreksi oleh Pemeriksa sehingga menjadi beban kerugian pada waktu realisasinya yaitu Tahun 2002.
Bahwa hal ini juga kembali diperkuat dengan PHP Tahun 2002, dimana Pemeriksa dengan secara konsisten melakukan koreksi negatif dengan mengakui adanya rugi atas penurunan nilai aktiva derivatif tersebut sebesar Rp. 442.000.000.000,00 yang sebenarnya berasal dari Tahun 2001. Demikian juga halnya dengan koreksi atas pos penghasilan luar usaha sebesar Rp. 82.012.811.776,00. Dalam PHP Tahun 2002 yang Pemohon Banding terima, koreksi pos penghasilan luar usaha ini hanyalah sejumlah Rp. 787.811.776,00. Dengan demikian terdapat penambahan koreksi atas pos penghasilan di luar usaha yang tidak pernah disampaikan/diberitahukan kepada Pemohon Banding sebesar Rp. 81.225.000.000,00.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPLB yang telah diterbitkan sangat tidak tepat karena tidak mempunyai dasar sama sekali dan sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa SKPLB tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding dan telah Pemohon Banding setujui secara resmi.
Bahwa dengan demikian mohon agar kiranya Majelis yang Pemohon Banding hormati dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00042/406/02/092/04, tanggal 02 Juli 2004, tersebut di atas, karena menurut Pemohon Banding SKPLB yang diterbitkan seharusnya adalah SKPLB dengan jumlah perincian sebagai berikut:
Peredaran usaha Rp. 3.003.414.876.523,00
Harga Pokok Penjualan Rp. 2.769.772.838.792,00
Laba bruto usaha Rp. 233.642.037.731,00
Penghasilan dari luar usaha Rp. 334.672.327.895,00
Pengurang penghasilan bruto Rp. 782.668.614.486,00
Penghasilan netto rugi (Rp. 214.354.248.860,00)
Pajak Penghasilan terutang Rp. 0,00
Kredit pajak Rp. 9.251.401.143,00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp. 9.251.401.143,00
Bahwa demikianlah surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding Majelis dapat mengabulkan permohonan banding ini.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2006 No. Put. 09129/PP/M.VI/15/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-250/WPJ.19/BD.05/2005, tanggal 27 September 2005, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00042/406/02/092/04, tanggal 02 Juli 2004, atas nama : PT.Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk, NPWP : 01.000.183.2-092.000, Alamat : Plaza BII, Menara II, Lantai 28-30, Jl.M.H. Thamrin Kav.22 No.51, Jakarta 10350, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 harus dihitung menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto (rugi) (Rp. 214.354.248.860,00)
Kompensasi Kerugian Rp. 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp. 0,00
Kredit Pajak Rp. 9.251.401.143,00
Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp. 9.251.401.143,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2006 No. Put. 09129/PP/M.VI/15/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 16 Oktober 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Januari 2007.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 Januari 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Pebruari 2007.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sesuatu yang bukan menjadi objek sengketa yang sebenarnya.
Bahwa yang menjadi objek sengketa menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah :
1. Tidak adanya koreksi negatif atas rugi penurunan nilai piutang swap sebesar Rp. 442.000.000.000,-
2. Koreksi positif rugi selisih kurs dari transaksi swap sebesar Rp.81.225.000.000,-
Bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan Perundang-undangan Perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian.
Bahwa salah satu permasalahan yang menurut Pengadilan Pajak merupakan objek sengketa adalah tidak adanya koreksi negatif atas rugi penurunan nilai piutang swap sebesar Rp. 442.000.000.000,-.
Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 Wajib Pajak tidak terdapat koreksi negatif atas rugi penurunan nilai piutang swap sebesar Rp. 442.000.000.000,- tersebut (fotokopi bukti terlampir).
Bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 yang merupakan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tidak terdapat koreksi negatif atas rugi penurunan nilai piutang swap sebesar Rp. 442.000.000.000,- dimaksud (fotokopi bukti terlampir). Hal tersebut terdapat pula dalam halaman 5 dan 6 putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.09129/PP/M.VI/15/2006.
Bahwa dengan tidak diperhitungkannya koreksi negatif atas rugi penurunan nilai piutang swap sebesar Rp. 442.000.000.000,- tersebut, baik dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 maupun dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002, maka tidak terdapat sengketa perpajakan yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa di Pengadilan Pajak.
Bahwa atas permasalahan yang sama pernah diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No.Put.08433/PP/M.V/15/2006 tanggal 28 Juli 2006 dengan isi putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Bahwa halaman 20 alinea 5 dan 6 isi Putusan Pengadilan Pajak No.Put.08433/PP/M.V/15/2006 tanggal 28 Juli 2006 (fotokopi putusan terlampir) tersebut berbunyi :
"Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah permohonan keberatan terhadap materi atau isi ketetapan yang mana sudah sesuai dengan SPT 1771 Tahun 2002 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, jadi bukan "keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, dst...", sebagaimana bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan demikian permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
"Bahwa berdasarkan uraian dan pembuktian serta penjelasan lisan para pihak tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya depresiasi dan amortisasi"
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan diputusnya sesuatu yang seharusnya bukan menjadi objek sengketa dalam proses banding di Pengadilan Pajak, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09129/PP /M.VI/15/2006 tersebut batal demi hukum.
2. Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09129/PP/M.VI/15/2006 tersebut memuat pertimbangan Majelis yang tidak konsisten dalam memutus perkara, kabur, dan tidak jelas, sebagaimana tercantum pada halaman 27 alinea 2, dan halaman 28 alinea 3 sampai dengan alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak tersebut.
a. Halaman 27 alinea 2 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
"Majelis sependapat dengan Pemohon Banding, bahwa out of court settlement (penyelesaian di luar jalur pengadilan) atas penyelesaian lebih awal kewajiban Bll Bank Limited Cook Island melalui assets settlement yang berupa 7.650 lembar saham pada PT Tapian Nadenggan (Tapian) dan 45.000.000 lembar saham pada PT Ivo Mas Tunggal (IMT) merupakan alternatif penyelesaian yang sudah pasti, prospektif, dan yang terbaik."
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak tersebut menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan, karena pada saat Bll Bank Limited Cook Island "default" dan perjanjian swap diselesaikan dengan cara "asset seatlement", Termohon Peninjauan Kembali menderita kerugian yang cukup besar akibat perbedaan yang tidak wajar antara biaya premi yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu sebesar USD 64,030,564 (hal tersebut sudah diakui oleh Termohon Peninjauan kembali dalam halaman 25 putusan Pengadilan Pajak tersebut) dibandingkan dengan nilai saham yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu saham PT Tapian Nadenggan dengan nilai buku saham adalah sebesar negatif (USD 1,871,085) dan saham PT Ivo Mas Tunggal dengan nilai buku saham sebesar USD 4,868,082 (fotokopi bukti terlampir). Dengan kata lain nilai yang telah dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali jauh lebih besar dari nilai yang diterima (Termohon Peninjauan Kembali di pihak yang dirugikan). Hal ini menunjukkan adanya ketidakwajaran transaksi tersebut yang harus ditanggung pihak Termohon Peninjauan Kembali tanpa suatu perlawanan.
b. Halaman 28 alinea 3 sampai dengan alinea 4 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor PHP-054/WPJ.19/KP.0205/2004 tanggal 23 Maret 2004, dapat diketahui Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 telah membebankan rugi penurunan nilai piutang derivatif/swap sebesar Rp. 442.000.000.000,- dan atas pembebanan tersebut telah dilakukan koreksi positif oleh Terbanding dengan alasan realisasi penyelesaian piutang ini baru terjadi di Tahun 2002, sehingga tidak dapat dibebankan di Tahun 2001 sejalan dengan koreksi fiskal yang dibuat oleh Auditor Kantor Akuntan Publik".
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor PHP-139/WPJ.19/KP.0205/2004, tanggal 29 Juni 2004, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi negatif rugi penurunan nilai piutang derivatif/swap sebesar Rp. 442.000.000.000,- karena Pemohon Banding telah membebankan biaya akibat penurunan nilai piutang derivatif/swap di Tahun 2001, dan oleh Terbanding dikoreksi positif, dimana realisasi penyelesaian piutang tersebut baru pada Tahun 2002, sehingga di Tahun 2002 biaya tersebut dapat dibebankan".
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak pada halaman 28 alinea 3 dan 4 tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan, oleh karena berdasarkan Berita Acara Penyempurnaan Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pajak atas nama PT SMART Tahun 2002 tanggal 2 Juli 2002 (fotokopi bukti terlampir) yang merupakan hasil dari pertemuan pembahasan antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjauan Kembali (dilaksanakan setelah pengiriman pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-139/WPJ.19/KP.0205/2004), pihak Termohon Peninjauan Kembali pada saat itu belum dapat menjelaskan dan membuktikan kebenaran dari transaksi hutang dan transaksi swap valuta asing atas hutang tersebut.
Berdasarkan keadaan tersebut disepakati bersama bahwa pengakuan kerugian yang timbul atas transaksi SWAP tersebut belum dapat diakui baik di Tahun 2001 maupun Tahun Pajak 2002, mengingat Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan kewajaran transaksi dimaksud. Berita Acara Penyempurnaan Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pajak atas nama PT SMART Tahun 2002 inilah yang mendasari perhitungan/koreksi dalam SKPLB Tahun Pajak 2002.
c. Halaman 28 alinea 5 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap laporan pemeriksaan pajak atas pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 1997 sampai dengan 2000, dapat diketahui transaksi atas kontrak swap sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan diakui keberadaannya oleh Terbanding sesuai hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 1997 sampai dengan 2000 serta Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi swap tersebut".
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak pada halaman 28 alinea 5 tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan, oleh karena pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya hanya mengakui masalah pembebanan biaya premi swap dan biaya-biaya lain terkait dengan pembayaran premi swap tersebut, sedangkan koreksi yang dilakukan pada Tahun 2001 dan 2002 disebabkan oleh ketidakwajaran transaksi swap dimaksud mengingat pengakuan pembebanan penurunan nilai piutang swap secara perpajakan dilakukan pada saat realisasi atau pada saat jatuh tempo swap. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2002, diketahui bahwa transaksi swap tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan terdapat bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan ketidakwajaran transaksi swap dimaksud sehingga secara peraturan perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Di samping itu, hasil pemeriksaan tahun sebelumnya tidak serta merta dijadikan dasar bagi pemeriksaan di tahun berikutnya. Pada prinsipnya tujuan pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-undang KUP) adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, karena Majelis mengakui rugi penurunan nilai piutang swap sebesar Rp.442.000.000.000,- dan rugi selisih kurs dari transaksi swap sebesar Rp.81.225.000.000,- tersebut dengan menerapkan ketentuan yang tidak sesuai yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a, padahal seharusnya yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan).
Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa "Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan..."
Bahwa halaman 30 putusan Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berpendapat :
"Bahwa berdasarkan dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 81.225.000.000,00 merupakan koreksi atas rugi selisih kurs sebesar Rp. 81.225.000.000,00 akibat persetujuan penyelesaian lebih awal transaksi valuta berjangka oleh Bll Bank Limited dengan penyerahan saham-saham Tapian dan IMT yang dimiliki oleh Century disepakati dengan jumlah USD 45.000.000,00 dengan perincian USD 20.000.000,00 untuk pembelian 7,650 lembar saham Tapian dan USD 25.000.000,00 untuk pembelian 45.000.000 lembar saham IMT.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa koreksi atas rugi selisih kurs sebesar Rp. 81.225.000.000,00 pada prinsipnya akan mengikuti hasil dari pemeriksaan atas rugi penurunan nilai piutang derivatif/swap sebesar Rp.442.000.000.000,00.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap rugi penurunan nilai piutang derivatif/swap sebesar Rp. 442,000.000.000,00 yang menyatakan bahwa atas rugi penurunan nilai piutang swap tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka seyogyanya atas koreksi rugi selisih kurs sebesar Rp. 81.225.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas penghasilan/(beban) dari luar usaha sebesar Rp. 81.225.000.000,00 tidak dapat dipertahankan".
Bahwa tidak dilakukannya koreksi negatif berupa kerugian penurunan nilai piutang derivatif/swap sebesar Rp. 442.000.000.000,- dan koreksi positif atas rugi selisih kurs swap sebesar Rp. 81.225.000.000,- pada SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dan Keputusan Keberatan adalah karena ketidakwajaran transaksi swap tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Dengan demikian dasar hukum yang digunakan oleh Majelis yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, tidak sesuai dengan alasan koreksi pemeriksaan atau keputusan keberatan.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa "Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan antara lain dengan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan".
Bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Bahwa Pasal 18 ayat (3a) menyatakan bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegoisasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Bahwa Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa "Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, Atau
b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, Atau
c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat."
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mempunyai hubungan istimewa dengan Bll Bank Limited sebagaimana yang terdapat dalam laporan keuangan dari Termohon Peninjauan Kembali Tahun 2001 dan 2002. Hubungan istimewa tersebut diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Pajak halaman 24 alinea 5.
Halaman 24 alinea 5 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
Bahwa Pemohon Banding menyatakan di dalam Laporan Keuangan PT SMART Tbk memang mengakui adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Bll Cook Island, namun mengenai masalah ditutupnya bank tersebut pada Nopember 2000 Pemohon Banding tidak mengetahuinya, tetapi pada saat dilakukannya transaksi swap, Pemohon Banding dapat menyatakan bahwa eksistensi bank tersebut memang ada.
Bahwa terdapat ketidakwajaran transaksi swap antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Bll Bank Limited Cook Island antara lain:
a. Bahwa atas nilai piutang swap bersih tersebut sebesar USD 45,000,000 ditukar dengan saham PT Tapian Nadenggan sebanyak 7.650 lembar saham yang berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2000/2001 diketahui bahwa nilai buku saham pertanggal 31 Desember 2001 adalah defisit sebesar Rp. 19.459.285.941 (equivalent defisit USD 1,871,085 dengan kurs Rp. 10.400,-), dan saham PT Ivo Mas Tunggal sebanyak 45.000.000 lembar saham yang berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2000/2001 diketahui bahwa nilai buku saham pertanggal 31 Desember 2001 adalah sebesar Rp. 50.628.051.240 (equivalent USD 4,868,082 dengan kurs Rp. 10.400,-) (fotokopi bukti terlampir)
b. Bahwa pembayaran premi swap yang seharusnya berdasarkan perjanjian transaksi swap dilakukan tiap enam bulanan mulai dari Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2002/2003, ternyata menurut Termohon Peninjauan Kembali telah dibayar lunas (early payment) di akhir Tahun 2000 (fotokopi bukti terlampir). Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, yang berlaku mulai 01 Januari 2001, pembayaran premi swap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26.
c. Bahwa tidak ada tindakan nyata dari Termohon Peninjauan Kembali untuk menagih ke Bll Bank Limited atas tindakan pelanggaran perjanjian /kesepakatan (wanprestasi) ke pengadilan, meskipun dilain pihak berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 dan 2003 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali masih mempunyai deposito di Bll Bank Limited (fotokopi bukti terlampir).
d. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah Pemegang Saham PT. Tapian Nadenggan (fotokopi bukti terlampir) sebelum transaksi pertukaran kepemilikan saham PT. Tapian Nadenggan dan PT. Ivo Mas Tunggal dengan pihak Century Capital Limited (perusahaan yang berdomisili di negara Mauritius)
e. Bahwa berdasarkan bukti pembayaran premi swap diketahui bahwa atas sebagian pembayaran premi swap dilakukan dengan transfer uang (fotokopi bukti terlampir). Dari bukti transfer tersebut diketahui bahwa tidak ada pembayaran premi swap yang diterima oleh Bll Bank Limited di Cook Island namun yang terjadi pembayaran premi swap tersebut diterima oleh Bll Bank Limited di Jakarta
f. Terdapat dokumen-dokumen yang berbeda (fotokopi bukti terlampir) dari Bll Bank Limited (Bll Cook lsland) :
- Bahwa dalam dokumen perjanjian swap antara PT SMART Tbk dengan pihak Bll Bank Limited (International Swap Dealer Association, Inc. /ISDA) menggunakan nama Bll Cook lsland demikian pula dalam dokumen rekening koran Termohon Peninjauan Kembali di Bll Bank Limited yang tertulis adalah Bll Cook lsland.
- Bahwa dalam dokumen surat korespondensi, di dalam kop surat tersebut tercantum nama Bll Bank Limited.
- Bahwa dalam bukti surat permintaan pengkreditan pembayaran premi (remittance application form) dari Termohon Peninjauan Kembali ke Bll Bank Limited, tertulis permintaan untuk mengkredit ke rekening Bll Cook Island, dan surat jawaban dari Bll Cook Island (debit advice) adalah bahwa atas pembayaran tersebut benar telah didebet dari rekening Termohon Peninjauan Kembali.
g. Bahwa atas terjadinya sebagian pembayaran premi swap dilakukan dengan mendebet langsung ke rekening Termohon Peninjauan Kembali di Bll Limited Cook Island (No Rekening 2-002-001680), berdasarkan bukti berupa print out rekening tersebut (fotokopi bukti terlampir) diketahui bahwa rekening tersebut menggunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian keberadaan Bll Bank Limited (Bll Cook Island) diragukan dalam arti Bll Limited tersebut hanya merupakan SPV company saja tanpa ada usaha operasional sebagai layaknya sebuah bank.
h. Berdasarkan Annual Report PT Bll Tbk (fotokopi bukti terlampir), bahwa Bll Tbk mempunyai Office Branch di Cook Island, dan Office Branch ini sudah ditutup pada Nopember 2000, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali masih membayar premi swap tersebut sampai dengan Desember 2000 (pembayaran premi swap selama Tahun 2000 adalah sebesar USD 40,031,814).
i. Bahwa sampai pada saat akhir persidangan Termohon Peninjauan Kembali hanya memberikan bukti pembayaran premi swap sejumlah 4 bukti transfer dan 2 bukti pendebetan rekening koran dengan jumlah sebesar USD 17.982.625 dari keseluruhan pembayaran premi swap sebesar USD 64.030.564.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dasar hukum yang seharusnya diterapkan atas pembebanan kerugian penurunan nilai piutang derivatif /swap dan kerugian selisih kurs swap adalah Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta-fakta yang terungkap, kerugian yang timbul atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan terdapat ketidak wajaran transaksi tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya batal demi hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis tanggal 30 Agustus 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan Marina Sidabutar, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754