1944 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1944 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 28-30, Jl. Mh. Thamrin No. 51
Also in 72 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1944 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES and TECHNOLOGY Tbk (disingkat PT. SMART, Tbk), berkedudukan di Plaza Bll, Menara II, lantai 30, Jalan MH. Thamrin Kav. 22, Nomor 51, Jakarta Pusat diwakili oleh SAPUTRA SURADJA dan JIMMY PRAMONO, selaku Wakil Direktur dan Direktur PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, dalam hal ini memberi kuasa kepada EDGAR REINHART, S.H. dan RHEINALDO TAMBUNAN,S.H., Advokat, berkantor di Plaza Bll, Menara II, lantai 30, Jalan MH. Thamrin Kav. 22, Nomor 51, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
melawan
FRANSISCUS WILLIANSON, bertempat tinggal di Jalan Gede Nomor 34 RT.02/ RW.08, Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan terbatas/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang perkebunan kelapa sawit, sebagaimana tercantum di dalam ADART…(Bukti P-1);
Bahwa salah satu kegiatan operasional Penggugat adalah melakukan pemupukan di perkebunan milik Penggugat menggunakan pesawat terbang jenis Thrush S2R T34 milik PT Sinar Mas Super Air. Untuk itu Penggugat membutuhkan para pilot yang memiliki keahlian khusus untuk menerbangkan pesawat terbang jenis Thrush S2R 734, sehingga Penggugat melakukan pencarian pilot dan bertemu dengan Tergugat yang berprofesi sebagai pilot;
Bahwa walaupun Tergugat berprofesi sebagai pilot, namun ternyata masih belum memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menerbangkan pesawat jenis Thrush S2R T34. Untuk itu Tergugat membutuhkan training menerbangkan pesawat jenis Thrush S2R T34;
Bahwa selanjutnya Penggugat bersedia menyediakan biaya dan seluruh akomodasi untuk memberikan training Tergugat, dengan syarat bahwa Tergugat harus bersedia untuk dikontrak oleh Penggugat sebagai calon pilot Thrush untuk ditempatkan di PT Sinar Mas Super Air. Untuk itu Penggugat dan Tergugat mengadakan sebuah kesepakatan yang dituangkan di Dalam Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD- PILOT/K/VI/2009 tanggal 7 Juli 2009 (Bukti P-2);
Bahwa Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD- PILOT/KA/l/2009 tanggal 7 Juli 2009 merupakan perjanjian yang sah, karena telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal;
Jika dijabarkan lebih lanjut, maka Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD-PILOT/K/VI/2009 tanggal 7 Juli 2009 telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KHUPerdata, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Bahwa surat perjanjian tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tanpa ada paksaan;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Bahwa Penggugat merupakan badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Rl, sedangkan Tergugat merupakan subjek hukum yang sah berdasarkan KUHperdata, sehingga keduanya cakap untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Surat perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat), dimana hak dan kewajiban tersebut disebutkan secara jelas, nyata dan dapat ditentukan;
Suatu sebab yang halal;
Surat perjanjian tersebut dibuat untuk tujuan yang halal, dimana Tergugat mendapatkan pembiayaan training dari Penggugat, sedangkan Penggugat mendapatkan calon karyawan yang berkompeten, sehingga hal ini tidak bertentangan dengan hukum;
Maka berdasarkan uraian diatas, Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD-PILOT/K/VI/2009 tanggal 7 Juli 2009 merupakan perjanjian yang sah;
Bahwa salah satu dasar agar seorang pilot dapat menerbangkan pesawat Thrush S2R T34 adalah harus terlebih dahulu terbiasa menerbangkan pesawat lain yang sejenis, namun dengan bobot yang lebih ringan dan pengendalian yang lebih mudah. Oleh karena itu dari tanggal 16 September 2011 sampai dengan 12 Oktober 2009, Penggugat mendaftarkan dan membiayai Tergugat untuk mengikuti training di Jakarta Flying Club untuk menerbangkan pesawat jenis PZL-104 Gelatik disertai berbagai materi dan simulasi melakukan pemupukan menggunakan pesawat (Bukti P-3, P-4, P-5, P-6);
Bahwa setelah selesai menjalani sesi pelatihan menerbangkan pesawat PZL-104 Gelatik, maka Tergugat seharusnya mempersiapkan diri untuk menjalani sesi pelatihan selanjutnya yaitu melakukan latihan menggunakan pesawat Thrush S2R T34, namun ternyata pada tanggal 04 Desember 2010 Tergugat malah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai calon pilot di Penggugat (Bukti P-7) dan secara aktual telah berhenti melanjutkan program training yang diberikan oleh Penggugat;
Bahwa dengan mengundurkan diri dari program training tersebut, maka Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp250.000.000,- sebagaimana disebutkan dalam Point 9 Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD- PILOT/K/VI/2009 yang berbunyi:
“Apabila Pihak Kedua (Tergugat) mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua selama masa training atau dinyatakan tidak lulus dari program training, maka Pihak Kedua (Tergugat) diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pihak Pertama (Penggugat) sebagai pengganti biaya peiatihan yang sudah dikeluarkan oleh Pihak Pertama (Penggugat) sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);”
Bahwa kemudian Penggugat meminta agar Tergugat membayar uang sebesar Rp250.000.000,- tersebut kepada Penggugat, namun Tergugat menjawabnya melalui surat tertanggal 29 Januari 2010 yang menyatakan bahwa hanya bersedia membayar uang sebesar Rp16.250.000,- kepada Penggugat (Bukti P-8);
Bahwa Penggugat menolak hal tersebut dan tetap menuntut agar Tergugat membayar Rp250.000.000,- sesuai Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD-PILOT/K/VI/20Q9 yang telah disepakati oleh Tergugat;
Bahwa karena Tergugat sampai dengan saat ini tetap tidak membayar kewajibannya, maka perbuatannya tersebut secara tegas dan nyata dapat dikategorikan telah melakukan Wanprestasi (ingkar/cedera janji) dan melanggar Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;”
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut, Tergugat seharusnya melaksanakan kewajibannya yang sudah disepakati olehnya di dalam Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD- PILOT/K/VI/2009 dan berlaku bagaikan undang-undang bagi dirinya, yaitu membayar uang Rp250.000.000,- karena Tergugat telah mengundurkan diri dari program training sebagaimana telah disepakati pada Point 9 Surat Perjanjian Program Training tersebut;
Bahwa kemudian Penggugat memutuskan untuk menempuh penyelesaian melalui hukum, yaitu dengan cara hukum perselisihan hubungan Industrial, sehingga pada bulan Juni 2010 Penggugat mengirimkan surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta;
Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengirimkan surat Nomor 4939/-1.853.3 tertanggal 24 Juli 2010 kepada Penggugat, yang isinya mengundang Penggugat untuk hadir di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pada tanggal 09 Agustus 2010 dengan acara penawaran penanganan perkara perselisihan hubungan industrial. (Bukti P-9);
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2010, Penggugat datang memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan menjelaskan duduk permasalahannya secara rinci kepada petugas yang menangani permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengirimkan surat Nomor 5659 /-1.875.3 tertanggal 6 September 2010 (Bukti P-10) kepada Penggugat yang berisi hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Surat Perjanjian diantara kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) yang menjadi pokok perkara adalah bukan merupakan Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa secara jelas tegas disebutkan di dalam klausul penutup Perjanjian diantara kedua belah pihak tersebut adalah apabila terjadi perselisihan maka kedua belah pihak setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang sah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada poin 1 dan 2 di atas maka kami tidak dapat memproses lebih lanjut perselisihan tersebut, dan dapat kami sarankan agar Saudara dapat memproses perselisihan yang terjadi tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati di dalam Perjanjian yang telah dibuat;
Maka Berdasarkan isi surat tersebut, Disnaker DKI Jakarta menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa:
Disnaker DKl Jakarta tidak dapat memproses dan tidak berwenang menangani perselisihan Penggugat dan Tergugat;
Menyarankan penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana disepakati didalam perjanjian antara kedua belah pihak;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa apabila ada perselisihan maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diatur di dalam Point 9 pada Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD-PILOT/KA/I/2009 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bila terjadi perselisihan, kedua belah pihak setuju untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Bila hal tersebut tetap tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka kedua belah pihak setuju untuk memilih tempat Kediaman Hukum yang sah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ”
Pada ketentuan Point 9 Surat Perjanjian tersebut mengatur bahwa Penggugat dan Tergugat telah memilih kediaman hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hal tersebut sah secara hukum, dimana dijelaskan di dalam buku “hukum acara perdata dalam teori dan praktek” karangan Ny.Retnowulan Sutantio, SH, disebutkan bahwa “apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut sebagaimana diatur didalam pasal 118 HIR” sehingga berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat sudah tepat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan surat Disnaker Jakarta Pusat Nomor 5659/-1.875.3 tertanggal 6 September 2010 dan Point 9 pada Surat Perjanjian Program Training Dan Ikatan Dinas Nomor 112/RCD-PILOT/KA/I/2009 sebagaimana telah dijelaskan pada point 17 dan 18 di atas, maka yang berwenang menyelesaikan dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Para Tergugat, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat akibat wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat atau setidak-tidaknva sebesar jumlah yang dianggap patut oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Meletakkan sita jaminan atas barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak milik Tergugat baik yang dimiliki pada saat ini dan atau yang dimiliki di kemudian hari senilai Rp250.000.000,-;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (et aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Penggugat telah salah alamat dan keliru mengajukan Gugatan dalam perkara aquo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab Perkara aquo sesungguhnya adalah perkara perburuhan, yang penyelesaiannya diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 yang menyatakan” kewenangan menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja jatuh menjadi yuridiksi absolut Pengadilan Hubungan Industrial“;
Bahwa dalam pasal 1 angka 17 dari Undang Undang tersebut menyatakan “Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di Lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan Hubungan Industrial’ oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara aquo;
Bahwa perkara aquo murni merupakan perkara perburuhan sebagai dimaksud dalam Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004. Hal ini terbukti dan diakui secara tidak langsung oleh Penggugat melalui undangan yang dikirim penggugat kepada Tergugat masing masing Nomor 018/HR 0ps/02/2010 tanggal 9 Februari 2010 dan Nomor 020/HR 0ps/05/2010 tanggal 25 Mei 2010 (Bukti Lampiran 1 dan 2) yang tujuannya untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui Bipartit. Oleh karena Bipartit salah satu mekanisme yang diatur dalam ketentuan ketenaga kerjaan yang apa bila ternyata tidak tercapai kata sepakat maka para pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Karena masalah ini adalah masalah penyelesaian masalah perburuhan maka sesuai ketentuan hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sebagai Pilot lulusan Sekolah penerbangan MAZZEI FYING SERVICE California Amerika Serikat tahun 1998 sesuai Sertipikat (SIM) yang diterbitkan oleh, U.S. Department Of Transportation, Federal Aviation Administration No 2568251 tanggal 2 April 1998 (Bukti PR.1);
Bahwa sebagai profesi Pilot, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah mahir menerbangkan pesawat secara umum. Karenanya pada bulan Juni tanggal 1 Juni 2009 Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi bersama temannya bernama Hery Hardin yang diundang Penggugat ke Kantor Penggugat di MH Thamrin Plaza Bll Lantai 30 langsung diterima sebagai karyawan pada Penggugat dengan menandatangani suatu surat perjanjian Training 1(satu) tahun dengan Ikatan Dinas selama 3(tiga) tahun;
Bahwa Sekitar bulan Juli Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membeli Pesawat Thrus dari Amerika Serikat. Untuk itu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengatakan segera memberangkatkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi untuk di Training Agricultur pada Fying Tiger Aviation USA. Oleh karenanya Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengubah Surat Perjanjian No 122/RCD- PILOT/KA/l/2009 yang semula isinya adalah 1(satu) tahun Training dengan masa Ikatan Dinas selama 3 (Tiga) tahun berubah menjadi 1(satu) tahun Training dengan Ikatan Dinas selama 5 (Lima) tahun (Bukti PR 2);
Bahwa tindak lanjut dari rencana Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan memberangkatkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi .Tergugat Rekonpensi menerbitkan surat keterangan sebagai syarat pengurusan Visa yaitu surat tanggal 21 Juli 2009 surat No 036/HRD-EA/PS/07/2009 (Bukti PR.3) .Pengurusan Visa tersebut untuk Penggugat Rekonpensi gagal sedangkan untuk teman Penggugat Rekonpensi, Hery Hardin berhasil;
Bahwa kegagalan pengurusan Visa atas nama Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi,menjadi pertanyaan, bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi. Menurut Staf Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia bahwa syarat pengurusan Visa ke Amerika, sepanjang jelas tujuan, waktu tertentu dan jelas pula pekerjaan di Indonesia termasuk pemberi Rekomendasi tidak ada alasan untuk tidak dapat Visa. Namun Staf kedutaan mempersilahkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk mempertanyakan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atas kegagalan Visa untuk Penggugat Rekonpensi/tergugat konpensi;
Bahwa berdaasarkan penjelasan dari Staf Kedutaan Amerika tersebut, Penggugat Rekonpensi/T ergugat Konpensi menyadari bahwa sesungguhnya, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi terbukti tidak ada niat untuk memberangkatkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk di Training di Amerika Serikat, tetapi hanya akal akalan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi saja untuk mengubah surat perjanjian No 112/RCD-PILOT/VI/2009 dari tenggang waktu masa Dinas 3 (tiga) tahun menjadi 5(lima) tahun .Akibat ulah dari Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi merasa dirugikan, baik dari segi waktu, karier yang terhambat serta menahan rasa malu;
Bahwa kegagalan Penggugat Rekonpensi/tergugat Konpensi mendapatkan Visa Amerika diduga disengaja oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi yang tujuannya untuk mengubah perjanjian secara tidak sah. Terbukti bahwa dalam korespondensi dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi kepada Flying Tiger Aviation yang meminta Instrukturnya untuk dikirim ke Indonesia, yang dijawab oleh Flying Tiger Aviation, “ Jujur usul anda untuk mendatangkan Pilot Agricultur yang berpengalaman datang ke Indonesia untuk terbang b ersama Pilot anda adalah rencana yang baik, jujur saya katakan ini membutuhkan waktu 2(Dua) bulan untuk memulai awal yang baik tapi kami cari orang yang dapat datang pada waktu yang dijadwalkan, kami berharap anda menyediakan transport, Penginapan dan biaya lainnya” Atas dasar bukti tersebut Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi semakin yakin adanya hubungan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepada Kedutaan Amerika mengakibatkan gagalnya Penggugat Rekonpensi mendapatkan Visa;
Bahwa meskipun sesungguhnya Tergugat Rekonpensi telah terbukti secara sengaja merekayasa menggagalkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mendapatkan Visa namun Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi pada awalnya tidak begitu mempersoalkannya asalkan Tergugat Rekonpensi mau mengembalikan Perjanjian Nomor 112/RCD-PILOT/K/VI/2009 pada Perjanjian semula yakni dengan Ikatan Dinas selama 3 (tiga) tahun. Akan tetapi Jawaban dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menyatakan tidak mungkin lagi untuk diubah.karena Pesawat Thrus dari Amerika segera tiba di Indonesia. Selain dari itu perjanjian telah ditandatangani bersama. Tindakan tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi tersebut telah merugikan Penggugat Rekonpensi;
Bahwa dengan itikad baik disertai tujuan agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mau mengubah perjanjian dan mengembalikan kepada perjanjian semula, serta membantu untuk mengendoskan SIM milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dari California USA, maka Pengugat Rekonpensi/tergugat Konpensi bersedia berangkat untuk Training di Subang Jawa Barat pada tanggal 17 September 2009 sampai 12 Oktober 2009 (sekitar tiga Minggu) Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi melakukan Training di Federasi Aero Sport Indonesia Pusdiklat Terbang Layang Subang Jawa Barat. Sebelum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berangkat Training ke Subang Jawa Barat, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berpesan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi agar mengendos SIM/Lisensi milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi pada Departemen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Republik Indonesia. Akan tetapi hingga penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kembali, Tergugat Rekonpensi ternyata belum juga mengendos SIM Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi asal California itu di Departmen Perhubungan Republik In donesia;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditugaskan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ke Ujung Tanjung Pekan Baru.Dalam perjanjian, Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi akan memberikan Perumahan dan peralatan Rumah Tangga setara dengan asisten. Asisten yang dimaksud adalah asisten Kebun tergolong pejabat. Namun lagi lagi ternyata semuanya bohong besar, terbukti Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi hanya diberikan perumahan bersama sama dengan 2(dua) orang lainnya menjadi tiga orang yaitu, satu dari bagian keuangan dan satu lagi dari bagian tehnik. Karenanya Isteri dan Anak Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi praktis tidak dapat serumah harus pisah.Akibat ulah dan tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi , Penggugat Rekonpensi merasa dirugikan baik moril maupun materil. Akibat dari perlakuan dan atau tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi yang tidak memenuhi segala janjinya, penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menyimpulkan untuk mengundurkan diri dan terhitung tanggal 30 November 2009 menyatakan mengundurkan diri (Bukti PR 4);
Bahwa akibat ulah dan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat KonpenSi, maka Penggugat Rekonpensi merasa dirugikan setidak tidaknya kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Dengan demikian jika dihitung sejak Oktober 2009 hingga April 2012 selama 17 bulan maka Rp 5.500.000 x 17 sebesar Rp 93.500.000 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) Selain kerugian metril juga Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengalami kerugian immateril berupa, menahan rasa malu terhadap relasi, Keluarga dan tertundanya karier sebagai seorang Pilot yang tak dapat dihitung.Namun untuk lebih jelasnya dalam tuntutan ini maka Penggugat Rekonpensi menaksir sekitar Rp5.000.000.000 (Lima milyar rupiah) sehingga total kerugian Materil dan immateril yang harus ditanggung Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sebesar Rp5.093.5000.000 (Lima milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah ingkar Janji/wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Perjanjian Nomor 112/RCD-PILOT/VI/K/2009 tanggal 7 Juli 2009 tidak
mempnyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi materil dan Immateril kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp 5.093.500.000 (Lima milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupaiah)
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) segera setelah keputusan ini berkekuatan tetap.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 11/ PdtG/2012/PN.Jkt.Pst. tanggal 13 September 2012 dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 325/PDT/2013/PT.DKI tanggal 7 Oktober 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ;
Dalam Pokok Perkara :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 11/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Pst tanggal 13 September 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Konpensi:
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Terbanding semula Penggugat;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp37.250.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Pembanding semula Tergugat kepada terbanding semula Penggugat
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonpensi:
Menolak gugatan Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Pembanding/Tergugat Rekonpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 13 Februari 2014 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Srt.Pdt.Kas/2014/PN.Jkt.Pst Jo 11/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 4 Juni 2014;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan Judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya hal 6 alinea 7, “menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja antara PT.Sinar Mas Super Air dengan Alfa Flying Club terbang Program Endorse License dari Private Pilot License Federation Aero Administration Nomor 2573810. Nomor 01-Cont/AFC-SM/IV/2010, dalam pasal 3 ayat (1) diatur pihak pertama berkewajiban membiayai pelaksanaan pelatihan sejumlah Rp37.250.000.- (tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)”, telah mempertimbangkan suatu alat bukti yang tidak ada kaitan dan relevansinya dengan pokok perkara yaitu cidera janji (wanprestasi) yang digugat oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat terhadap Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Bahwa Pertimbangan Judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana angka 1 diatas tidak berdasar hukum untuk menjadi pertimbangan atas pokok perkara (cidera janji atas sebuah perikatan), sebab Alfa Flying Club adalah Pihak lain diluar dari Perjanjian/Perikatan yang diingkari oleh Termohon Kasasi akan kewajibannya kepada Pemohon Kasasi, dimana Seandainyapun dijadikan pertimbangan, Judex Facti Pengadilan Tinggi haruslah mengukur seluruh kerugian yang diderita Pemohon Kasasi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi secara utuh baik materiil dan imateriil, haruslah mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang Pemohon Kasasi ajukan dalam gugatannya, termasuk honorarium, biaya-biaya administrasi, serta biaya operasional latih terbang yang dijalankan Termohon Kasasi quod non irrelevant, padahal segala biaya tersebut telah dirinci secara lisan pada awal kesepakatan/perjanjian yang kemudian disepakati,dituangkan dalam Perjanjian Nomor 112/RCD-PILOT/K/V/2009 tanggal 7 Juli 2009 antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yang secara nyata-nyata dikemudian hari diingkari oleh Termohon Kasasi;
Karena dalam Perjanjian dimaksud tersebut Pihak yang bersepakat adalah jelas PT.Sinar Mas Super Air dengan Alfa Flying Club terbang Program Endorse License dari Private Pilot License Federation Aero Administration, bukan pihak-pihak sebagaimana perkara a quo, Bahwa suatu perikatan atau perjanjian adalah mengikat bagi undang-undang bagi yang menyepakatinya, Pasal 1340 KUH Perdata :
“Suatu Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317”;
Sehingga nyata dan jelas Judex Facti Pengadilan Tinggi telah keliru menilai alat bukti dan tidak menerapkan asas hukum yang berlaku umum dalam suatu perikatan (pacta sun servanda);
Bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Alfa Flying Club terbang Program Endorse License dari Private Pilot License Federation Aero Administration, tidak pernah bersengketa, namun perjanjian/perikatan Pemohon Kasasi dengan Alfa Flying Club, nyata-nyata dijadikan dasar pertimbangan perikatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang tidak relevan dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa Pada alinea 3 halaman 6 Putusannya, Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan,
“Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding Pembanding/Tergugat telah terbukti melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan wanprestasi”,
Judex facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah sesuai menilai perkara atas wanprestasi suatu perikatan sederhana, yaitu Perjanjian Nomor 112/RCD-PILOT/K/V/2009 tanggal 7 Juli 2009 dinyatakan sah seluruhnya oleh dasar suatu perikatan yang sah sebagaimana Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, tetapi menjadi tidak beralasan dan tanpa dasar hukum mengabaikan huruf B point 9 perjanjian tersebut juga yang mengatur apabila Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mengundurkan diri (wanprestasi), maka wajib membayar ganti rugi kepada Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagai pengganti biaya pelatihan yang sudah dikeluarkan oleh pihak pertama sebesar Rp250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta Rupiah), sehingga menjadi kabur dan sangat tidak berdasar hukum atara pertimbangan dengan putusan bahkan jelas-jelas keliru atau tidak menerapkan hukum;
Bahwa alinea ke-5 halaman 6 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyebutkan :
“Menimbang, bahwa karena terbukti Pembanding/Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka Pembanding/Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Terbanding/penggugat”;
Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah sepakat bahwa apabila Termohon Kasasi dikemudian hari cidera janji (wanprestasi), maka Termohon Kasasi akan membayar ganti rugi kepada Pemohon Kasasi sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Nomor 112/RCD-PILOT/K/ V/2009 tanggal 7 Juli 2009, Pasal 9,
“Apabila Pihak Kedua mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua selama masa training atau dinyatakan tidak lulus dari program training, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pihak Pertama sebagai pengganti biaya pelatihan yang sudah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sebesar Rp250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
Jo. Pasal 11 Perjanjian Nomor 112/RCD-PILOT/K/V/2009 tanggal 7 Juli 2009,
“Apabila Pihak Kedua yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pihak Kedua sebelum masa ikatan dinas selesai, maka Pihak Kedua diwajibkan membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar Rp250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah)”;
Kedua klausul tersebut diatas, telah dicermati dan disepakati oleh Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dengan sadar dan tanpa paksaan, diatur apabila Termohon Kasasi sampai cidera janji (wanprestasi), maka oleh karenanya, sederhana seharusnya bagi Judex facti menilai dan memutus perkara a quo, karena para pihak dalam perikatan ini telah menyepakati segala sesuatunya dengan jelas;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar;
Bahwa jumlah ganti rugi harus didukung oleh kerugian nyata atau pengeluaran nyata, kenyataannya Penggugat baru mengeluarkan biaya sebesar Rp37.500.000,-;
Bahwa adil jika Tergugat Konvensi dibebankan membayar ganti rugi sebesar biaya riel yang dikeluarkan oleh Penggugat Konvensi untuk membiayai Tergugat Konvesi untuk pelatihan terbang tambahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES and TECHNOLOGY Tbk, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES and TECHNOLOGY Tbk, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Dr. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, S.H., L.L.M. dan I GUSTI AGUNG SUMANATHA, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. WIDIA IRFANI, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, S.H., L.L.M.
Dr. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.Hum.
Ttd
I GUSTI AGUNG SUMANATHA, S.H., M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp 6.000,00 Ttd
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 Hj. WIDIA IRFANI, S.H., M.H.
Administrasi kasasi ... Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
====================
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG-RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003