15/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR
1. Menyatakan Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR, dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI” 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR, dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional; ï‚§ 1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008; ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat; ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat; ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa; ï‚§ 1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008; ï‚§ 1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat; ï‚§ 1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah); ï‚§ 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010; ï‚§ 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010; ï‚§ Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 15/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR
Tempat lahir : Melak, Kutai Barat;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/22 Oktober 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Patimura RT 28, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Kabupaten Kutai Barat. Propinsi Kalimantan Timur;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS (Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Pendidikan : Magister Kesehatan (Strata 2 ) ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh BURHAN RANRENG SH. Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Thoyeb Hadiwijaya Nomor 1 RT 54 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, dengan surat kuasa khusus tertanggal 3 April 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 15/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tertanggal 21 Maret 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR dan penunjukan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 15/Pen.Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tertanggal 25 Maret 2013, tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-344/APB/SDWR/03/2013, tertanggal 21 Maret 2013, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, atas nama Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-02/SDWR/03/2013, tertanggal 18 Maret 2013, atas nama Terdakwa: ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/SDWR/03/2013, tanggal 4 September 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dengan perintah Terdakwa supaya ditahan dan denda Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakankan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 dan Pembelaan dari Terdakwa sendiri pada tanggal 18 September 2013 yang pada pokoknya berkesimpulan didasarkan atas hal – hal yang didapatkan dari fakta hukum, tanggapan serta petunjuk sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi Paulus, saksi Natakusuma, saksi Arcadius Suharsaya, dan saksi Yutipul yang dijadikan/dipakai sebagai dasar pembuktian Jaksa Penuntut Umum, ternyata keterangannya tidak saling bersesuaian (bertentangan) antara satu dengan lainnya bahkan sangat diragukan kebenarannya menurut hukum, karena ada hal – hal yang justru tidak masuk akal, sebab adalah tidak mungkin saksi – saksi tersebut mau begitu saja menuruti suruan/perintah terdakwa tanpa adanya suatu tekanan yang sangat istimewa sehingga menyebabkan saksi – saksi terlena mematuhi perintah terdakwa ;
Bahwa begitu pula dari bukti – bukti surat, tidak ada satu pun yang dapat dijadikan bukti atau petunjuk bahwa terdakwa dalam proses pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 telah melakukan penyimpangan, justru yang melakukan penyimpangan adalah saksi Nafiar, selanjutnya Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur bersama Penasihat Hukumnya memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) ;
Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya ;
Membebankan ongkos - ongkos perkara pada Negara;
Tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 25 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua fakta dalam persidangan berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa telah dipertimbangkan dalam tuntutan berdasarkan rasa keadilan dan tidak keluar dari koridor hukum yang telah ditentukan dalam undang-undang dan Penuntut Umum tetappada tuntutannya dan memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 4 September 2013;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Duplik Terdakwa tertanggal 2 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap dan bertetap pada nota pembelaan tertanggal 18 September 2013 dan Terdakwa Memohon dapat dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan yag disampaikan oleh Penuntut Umum karena Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan ;
Telah meneliti, mempelajari dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan baik oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang bahwa Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H.AMRIN MASYKUR oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-02/SDWR/03/2013, tertanggal 18 Maret 2013 , yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ZULKARNAIN, SE, M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR pada tanggal 21 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dengan adanya Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan DPA SKPD(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor 1.02 01 02 05 5 2 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD berdasarkan surat nomor:440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 dan surat nomor:440-821/681/TU/2008 tertanggal 19 Maret 2008 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008, sedangkan yang berdasar surat nomor :0044/900/PA-BEND.P/I-2008 tanggal 2 Januari 2008 yang menjadi Pengguna anggaran pada dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2008 adalah terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 adalah Saksi MISDI, Selanjutnya berdasarkan surat nomor 440-821/665/TU/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang menjadi Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang/Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 yaitu saksi EDY SURIANTO dan saksi PASKALIS DEDY S.Farm.Apt.
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008 yang yaitu:
Menunjuk PPTK, Pejabat pengadaan, mempunyai tugas Panitia Pemeriksa Barang
Menandatangani administrasi kelengkapan SPM (Surat Permintaan Membayar) untuk mengajukan pencairan dana proyek atau SP2D dan bertanggung jawab pekerjaan kepada Bupati Kutai Barat.
Bahwa proses pelaksanaan lelang Pengadaan Kendaraan Operasional (Satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4) dinas Kesehatan dilaksanakan mulai awal Mei hingga penandatanganan kontrak tanggal 21 Juli 2008dengan metode pasca kualifikasi dimana dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran diserahkan secara bersama-sama kepada panitia lelang.
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama yang mana berdasarkan Surat Keterangan Kuasa Khusus No. 045/Srt.KK – PT/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008, saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama memberikan kuasa kepada saksi HENDRIKUS GAMAS untuk bertindak atas nama CV. Jangin Putratama dalam hal menandatangai surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yaitu kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah dengan nilai sebesar Rp Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat serta selaku Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Bahwa atas dasar SPMK tersebut kemudian pihak CV. Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 % melalui surat nomor : 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan cara transfer ke rekening nomor : 0112074970 atas nama saksi HENDRIKUS GAMAS bukan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 dengan speciment atas nama Viktorius Hendri.
Bahwa selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat memproses pengajuan pencairan uang muka sebesar 30% melalui saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD selaku PPTK dengan cara melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 011/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp. 86.656.500,- untuk diproses ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama HENDRIKUS GAMAS.
Bahwa dari dana sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang masuk ke rekening saksi HENDRIKUS GAMAS tersebut, oleh saksi HENDRIKUS GAMAS digunakan untuk pembayaran uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi saksi HENDRIKUS GAMAS .
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah dan adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dari HENDRIKUS GAMAS mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, atas inisiatip Terdakwa selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan maka dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4x4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa dengan adanya permintaan pembayaran sebesar 70 % saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD selaku PPTK memproses pengajuan permintaan pembayaran 70% untuk dimintakan persetujuan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggran yang nantinya diteruskan kepada bendahara untuk diterbitkan SPM yang akan ditandatangani oleh terdakwa, dalam hal ini Terdakwa tetap menyetujui terhadap SPP pencairan 70% dan menandatangani SPM 70% tersebut walaupun terdakwa mengetahui bahwa item pekerjaan yaitu kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak ada, dan tidak ada juga CCO/adendum (perpanjangan waktu) yaitu dengan cara melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Pengantar dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 01042/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dilanjutkan ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, maka terbitlah SP2D No. 07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun dana tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 % berdasarkan permintaan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak.
Bahwa sampai tanggal 23 Desember 2008, saksi HENDRIKUS GAMAS yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tidak juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama, saksi Viktorius Hendri, dan saksi Eka Padmasari yang mengetahui bahwa 70 % dana proyek pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sudah ada SP2D-nya lalu mendatangi Nafiar Idadi pegawai Bank BPD. cabang Melak yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke rekening perusahaan norek. 0111505829 bukan ke rekening 0112074970 atas nama HENDRIKUS GAMAS yang tertera dalam SP2D tanpa sepengetahuan saksi HENDRIKUS GAMAS sebagai wakil CV. Jangin Putratama, sehingga pada tanggal 31 Desember 2008 dana sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipindahbukukan dari kas daerah ke rekening perusahaan norek. 0111505829.
Bahwa setelah dana masuk ke rekening 0111505829, melalui Cek Nomor GG 049279 yang ditandatangani oleh saksi Viktorius Hendri, dana sebesar Rp 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang termasuk didalamnya dana 70 % dari nilai kontrak pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sebesar 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) diambil dari rekening 0111505829 oleh saksi Eka Padmasari kemudian digunakan oleh saksi Viktorius Hendri untuk membiayai proyek pengadaan sapi di Dinas Pertanian tahun 2008.
Bahwa karena dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 sudah cair 100 % padahal belum ada penyerahan secara fisik kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011, keuangan Negara/Daerah dirugikan dengan perincian :
| - | Jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah | Rp | 288.855.000,- |
| - | PPN 10 % | Rp | 26.259.545,- |
| - | Nilai fisik barang kendaraan | Rp | 262.595.455,- |
| - | Nilai fisik barang di lapangan | Rp | 0,- |
| - | Nilai kerugian negara | Rp | 262.595.455,- |
Bahwa dari nilai kerugian negara total yaitu sebesar Rp 262.595.455,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) tersebut, terdakwa telah memperkaya orang lain yaitu saksi HENDRIKUS GAMAS, yang telah mencairan tahap pertama sebesar 30 % setelah dikurangi biaya uang muka kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Viktorius Hendri yang mencairkan dana tahap II sebesar 70% dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dikurangi PPN 10%.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) dan atas keberatan Penasihat Hukum tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 24 April 2013 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa ZULKURNAIN SE.M.Kes Bin. H. AMRIN MASYKUR tidak dapat diterima ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum sah dan memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara Pidana Nomor.15/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, atas nama Terdakwa ZULKURNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional ;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008 ;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat ;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat ;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa ;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat ijin persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat masing-masing nomor: 108/Pen.Pid/2011/PN.KUBAR. tertanggal 16 Agustus 2011, nomor:109/Pen.Pid/2011/PN.KUBAR. tertanggal 16 Agustus 2011, nomor: 51/Pen.Pid/2012/PN.KUBAR. tertanggal 22 Maret 2012, nomor: 62/Pen.Pid/2012/PN.KUBAR tertanggal 02 April 2012, sehingga barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan masing-masing membenarkannya;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah atau Janji yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi PAULUS anak dari SYAHRIN menerangkan:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Sejak tahun 2006 sampai sekarang dimana jabatan saksi adalah Staf di bidang P2M (Pemberantasan Penyakit Menular). Namun sekarang saksi bekerja di Puskemas sejak 1 Oktober 2012 ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang untuk pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan yang menunjuk Kepala Dinas waktu itu Terdakwa Zulkanain SE.M.Kes Bin Amrin Masykur ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang, yang mana harus sesuai dengan dokumen kontraknya ;
Bahwa pada tahun 2008, pengadaan barang yang pernah saksi periksa salah satunya pengadaan mobil jenis Mitsubshi Strada double cabin ;
Bahwa dalam Team Pemeriksa Barang saksi sebagai anggota, Ketuanya : PELSIUS NENGKALAQ ;
Bahwa pengadaan mobil tersebut anggarannya dari APBD Kabupaten Kutai Barat yang besarnya Rp. 288 juta lebih ;
Bahwa sebagai pelaksananya adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa tugas team pemeriksa barang tersebut, belum terlaksana dengan baik karena mobilnya tidak ada ;
Bahwa saksi tidak tahu apa sudah dibayar atau belum dibayar
Bahwa di dalam pemeriksaan saksi di Penyidik, saksi ada menerangkan berdasarkan pendengaran saksi bahwa pembayarannya sudah dicairkan sebesar Rp. 288.855.000,- sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar 30 % atau Rp. 86.656.500,- . tertangal 29 Agustus 2008, yang kedua sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500,-, tertanggal 10 Desember 2000;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk pengadaan mobil tersebut (tertanggal 9 Desember 2008) tetapi diarahkan oleh Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR untuk menandatanganinya;
Bahwa Berita Acara tersebut isinya menerangkan bahwa team telah melakukan pemeriksaan barang berupa Mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin, namun saksi tidak pernah melaksanakan pemeriksaan karena sampai sekarang mobilnya tidak ada ;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada angka 8 saksi menjelaskan bahwa yang mencairkan pembayaran tahap kedua adalah saksi Victorius Hendri dan kemudian pada angka 10 nya, saksi menjelaskan bahwa saksi Victorius Hendri mencairkannya karena saksi Hendrikus Gamas ada mempunyai hutang dengan saksi Victorius Hendri, dimana hal itu saksi ketahui karena saksi pernah mendatangi rumahnya untuk menanyakan pencairan pembayaran tersebut, karena mobilnya belum ada tapi uang sudah ditarik. Dan saksi Victorius Hendri mengatakan memang ia yang mencairkannya dan alasan yang dikatakannya karena saksi Hendrikus Gamas mempunyai hutang dengannya ;
Bahwa di dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang ini disebutkan bahwa saksi dan team Pemeriksaan Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Misubishi Strada double cabin 4 x 4 secara item per item dan menyatakan seluruhnya baik, dimana saksi hanya menanda tanganinya dan tidak melakukan pengecekkan ;
Bahwa sebenarnya mobilnya tidak ada dan saksi menandatngani karena ada arahandari Kepala Dinas Kesehatan
Bahwa mengenai pencairan pembayarannya, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang menjadi Team Pemeriksa barang, yaitu : PELSIUS NENGKALAQ, ARCADIUS, YUTIPUL, NATA KUSUMA dan saksi sendiri ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang sebanyak Dua kali ;
Bahwa saksi biasanya menanda tangani Berita Acaranya, setelah barangnya ada;
Bahwa pada waktu penandatangan Berita Acaranya, tidak sama-sama dengan anggota team lainnya akan tetapi disodorkan satu per satu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga mobilnya tidak ada sampai sekarang;
Bahwa
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa meyatakan keberatan karena tidak pernah memerintahkan saksi untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, dimana mobil seolah – olah sudah ada. Memang benar ada pertemuan diruang perencanaan, tetapi itu sifatnya hanya kumpul-kumpul biasa yang memang sering terjadi karena ruang perencanaan tersebut adalah tempat ngobrol – ngobrol para pegawai dan disana tidak pernah ada pembicaraan masalah pengadaan mobil ;
Saksi ARKADIUS SUHARSAYA anak dari FX SUPARDIONI menerangkan:
Bahwa saksi sebagai Kasubag Umum di Rumah Sakit HIS Sendawar Kutai Barat.
Bahwa saksi pada tahun 2008 bekerja di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan pernah ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang pada tahun 2008 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur ;
Bahwa saksi sudah menandatangani berita acara pemeriksaan barang diruang bagian umum Dinas Kesehatan, pada waktu saksi menandatanganinya, semua tiem panitia sudah menandatanganinya kecuali Ketua Panitia Pelsius Nengkalag ;
Bahwa tugas tim pemeriksa barang mengurusi, memeriksa barang sesuai dokumen yang ada.
Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan barang karena sebelumnya ada arahan dari Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur, yang mengatakan kalau tidak menandatanganinya, tahun depan mobilnya belum tentu ada ;
Bahwa dalam pengarahan tersebut semua tiem pemeriksa barang hadir, PPTK Gusran juga hadir ;
Bahwa pengadaan barang berupa mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin, bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang telah diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, serta Terdakwa, selanjutnya saksi membenarkan ada membubuhkan tandatangannya ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber anggarannya namun nilai anggarannya sekitar Rp. 288.855.000,-
Bahwa tim pemeriksa barang tidak melaksanakan tugas karena barang belum ada.
Bahwa sampai saat ini barang berupa mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin tersebut belum ada.
Bahwa jabatan saksi di Team Pemeriksa Barang tersebut,sebagai Sekretaris ;
Bahwa Team Pemeriksa belum melaksanakan tugasnya dengan benar karena mobilnya tidak ada ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang disodorkan oleh orang yang saksi tidak ingat lagi, dimana isinya mengenai hasil pemeriksaan barang di ruangan Umum Dinas Kesehatan akan tetapi saksi lupa siapa saja yang ada di ruangan tersebut;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara tersebut, ada pengarahan dari Kepala Dinas Kesehatan yaitu Terdakwa Zulkarnain dimana saksi disuruh menanda tanganinya dan waktu itu anggota Team sudah ada yang menandatnganinya namun saksi lupa;
Bahwa saksi ada menandatangani bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desember 2008 (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum)
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Team tidak ada membuat Berita Acara Pemeriksaan, namun saksi tidak tahu siapa yang membuatanya ;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara tersebut, saksi tidak ada melakukan pengecekkan atau meneliti keadaan fisik mobil tersebut dan saksi menanda tanganinya karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan, Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes. Bin H. Amrin Masykur yang mengumpulkan seluruh anggota Team Pemeriksa dan PPTK, kemudian memerintahkan secara lisan untuk menanda tangani Berita Acara tersebut ;
Bahwa tidak ada yang menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang kepada saksi untuk ditanda tangani ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil tersebut sudah dibayarkan atau belum;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberaatan karena tidak pernah memerintahkan Saksi untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, seolah – olah mobil sudah ada ;
. Saksi YUTIPUL anak dari LENYAN menerangkan :
Bahwa saksi sebagai staf dibidang P2PPL (Pencegahan dan Pengobatan Penyakit) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dimana saksi sebagai Pengelola Imunisasi.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang, dengan ketua PELSIUS NENGKALAQ.
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah menjadi Team Pemeriksa Barang untuk pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat ;
Bahwa yang menunjuk saksi menjadi Team Pemeriksa Kepala Dinas, terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin Amrin Masykur ;
Bahwa saksi sebagai anggota dan Ketuanya adalah: PELSIUS NENGKALAQ ;
Bahwa saksi tidak ingat yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang ;
Bahwa barang yang saksi periksa adalah mobil jenis Mitsubshi Strada double cabin ;
Bahwa Anggarannya Rp. 288 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa Pelaksananya adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa sepengetahuan saksi secara “real” anggota Team belum melakukan pemeriksaan barang karena mobilnya tidak ada dan saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan terdakwa Zulkarnain ;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acaranya di ruangan Bagian Umum Kantor Dinas Kesehatan dan saat itu sudah ada tanda tangan yang lainnya ;
Bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut menerangkan bahwa team telah melakukan pemeriksaan Mobil, namun saksi menanda tanganinya karena diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Terdakwa Zulkarnain S.E., M.Kes. ;
Bahwa pengarahan dari Kepala Dinas Kesehatan isinya kami disuruh menanda tanganinya saja untuk menyelamatkan anggaran mobil tersebut. karena kalau tidak menanda tanganinya, tahun depan belum tentu bisa dapat ;
Bahwa pada waktu saksi disuruh menandatanginya dalam hati saksi merasa keberatan, tapi saksi tidak bisa melawan, apalagi saksi baru 2 tahun bekerja ;
Bahwa benar saksi ada menandatangani bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desem-ber 2008, (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa)
Bahwa di dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang ini disebutkan bahwa saksi dan team Pemeriksaan Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Misubishi Strada double cabin 4 x 4 secara item per item dan menyatakan seluruhnya baik, dimana dalam hal itu saksi hanya menanda tanganinya dan tidak melakukan pengecekkan ;
Bahwa setelah saksi dan anggota Team lainnya mengetahui mobilnya ternyata tidak ada maka saksi dan beberapa anggota team lainnya mendatangi saksi Maria Dewi, Direktur CV. Jangin Putratama untuk meminta pertanggung jawabannya, dan kemudian saksi Maria Dewi membuat Surat Pernyataan tahun 2009 mengenai kesanggupan untuk mendatangkan mobil ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan saksi Maria Dewi dan saksi Hendrikus Gamas ada juga membuat Surat Pernyataan, tapi pada pertemuan kedua, saat mediasi di kantor Dinas Kesehatan ;
Bahwa saksi Hendrikus Gamas adalah sebagai pelaksana yang mendapat Kuasa dari CV, Jangin Putratama dimana saksi Victorius Hendri kedudukannya sebagai Wakil Direktur ;
Bahwa pembayaran tahap kedua ditujukannya kepada saksi Maria Dewi, tapi yang mengambilnya saksi Victorius Hendri, namun saksi tidak mengetahui hal itu bisa terjadi ;
Bahwa pada saat mediasi di Kantor Dinas Kesehatan seingat saksi ada hadir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) GUSRAN, Bendahara MISDI dan anggota team pemeriksa lainnya, yaitu : PAULUS. NATA KUSUMA dan Saksi sendiri ;
Bahwa didalam Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mendatangkan mobil tersebut, apakah ada jangka waktunya akan tetapi saksi tidak ingat;
Bahwa setahu saksi dalam proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan tersebut, tidak ada keterkaitannya dengan saksi Victorius Hendri ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keberatan karena tidak pernah memerintahkann saksi untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, dimana seolah-olah mobil sudah ada ;
Saksi MISDI Bin SAROJI menerangkan :
Bahwa pada tahun 2008 saksi sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa sebagai bendahara pengeluaran tugas dan tanggung jawab saksi adalah menerima, membukukan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan, saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan saksi kepada pengguna anggaran dalam hal ini adalah Terdakwa ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Bahwa pencairan dana prosedurnya diajukan ke PPTK saksi GUSRAN lalu diverifikasi oleh Kasubang Keuangan lalu Bendahara Pengeluaran yang dicek kelengkapan berita acara pemeriksaan barang kemudian terbit SPM-SSPD, lalu oleh Bendahara Proyek dibikinkan SPP.
Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran dua kali melalui bank sesuai SP2D yaitu yang pertama tanggal 28 Agustus 2008 dan kedua tanggal 10 Desember 2008.
Bahwa pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kutai Barat dilaksanakan oleh CV. JANGIN PUTRATAMA dengan direkturnya saksi MARIA DEWI ;
Bahwa nomor rekening dalam SP2D sesuai dengan nomor rekening dalam ringkasan kontrak.
Bahwa setelah terbit SP2D barangnya belum ada.
Bahwa saksi tahu barang belum ada karena saat melakukan pengecekan barangnya belum ada.
Bahwa benar SP2D tersebut diantar ke BPD lalu dilakukan pemblokiran .
Bahwa saksi mendengar dari cerita orang-orang kalau uang pembayaran tahap II sudah ditarik oleh saudari EKA istri dari saksi VICTORIUS HENDRI.
Bahwa SP2D dibuat oleh bagian keuangan Sekretariat kabupaten Kutai Barat.
Bahwa SP2D seharusnya langsung diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Bahwa SP2D diterima tanggal 24 Desember 2008 kemudian saksi berkoordinasi dengan atasan yaitu saudara GITO dan Saksi GUSRAN.
Bahwa ada surat kesanggupan tanggal 5 Desember 2008.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2008 SP2D diantar ke BPD bersama GITO dan HENDRIKUS GAMAS serta menyerahkan surat pemblokiran.
Bahwa uang pembayaran tahap I yang menarik adalah saksi HENDRIKUS GAMAS, saksi mengetahui dari saudara GITO.
Bahwa bagian input SP2D di BPD adalah saksi NAFIAR.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa meyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut, .
Saksi PASKALIS DEDI anak dari PIUS LEMAS menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2008 ada pengadaan kendaraan operasional berupa mobil Mitsubishi di Dinas Kesehatan karena pada waktu itu saksi sebagai sekretaris Panitia Lelang ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang adalah Terdakwa pada waktu itu sebagai Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa susunan Panitia Lelangnya adalah sebagai berikut :
Ketua : EDDY SURYANTO
Sekretaris : PASKALIS DEDI
Anggota : JUMANSYAH
BERNANDUS BANGKA
RAMANG
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Lelang, adalah memproses jalannya pelelangan, mulai dari pendaftaran, evaluasi pemenang, sampai penentuan pemenang lelang ;
Bahwa tugas Sekretaris Panitia Lelang adalah membantu dan menyiapkan administrasi lelang, dan megusulkan calon pemenang lelang kepada PPK. (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmennya pada waktu itu Sdr. ALIMAN dan PPTK nya Saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD ;
Bahwa tahapan – tahapan lelangnya adalah :
Membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ;
Menyiapkan Administrasi Lelang, mengumumkan proyek lelang, membuat jadwal lelang ;
Pendaftaran peserta lelang ;
Anuizing (penjelasan Lelang)
Pemasukan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran
Evaluasi penentuan pemenang lelang
Pengumuman pemenang lelang
Masa sanggah
Mengusulkan pemenang lelang kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Dinas Kesehatan, untuk ditetapkan pemenang lelangnya ;
Bahwa ada 3 perusahaan peserta lelang, tetapi sudah tidak ingat lagi nama CV nya, nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 300 juta dan nilai kontraknya sebesar Rp. 288.855.000.
Bahwa pemenang lelangnya adalah CV. Jangin Putratama, yang menentukan pemenangnya PPK. Kepala Dinas Kesehatan hanya mengetahui saja ;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi siapakah yang mendaftarkan dokumen penawaran apakah Direkturnya atau kah wakilnya ;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan Berita Acara Pembukaan Pemasukan Dokumen Penawaran pelelangan umum pengadaan barang tertanggal 4 Juli 2008, saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya mungkin yang wakilnya pada waktu itu saksi HENDRIKUS GAMAS ;
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan saksi Hendrikus Gamas di CV. Jangin Putratama ;
Bahwa bukti surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2008 dari Direktur CV. Jangin Putratama saksi Maria Dewi kepada saksi Hendrikus Gamas diperlihatkan kepada saksi tetapi saksi lupa apakah bukti tersebut dilampirkan dalam berkas pada waktu pengajuan penawaran ;
Bahwa CV. Jangin Putratama ditetapkan sebagai pemenang lelang karena harga yang ditawarkan paling murah ;
Bahwa setelah ditetapkannya CV. Jangin Putratama sebagai pemenang lelang, saksi selanjutnya sudah tidak tahu lagi karena tugas saksi hanya sebatas melaksanakan lelang saja ;
Bahwa pengadaan mobil tersebut ada masalah karena pembayaran pengadaan mobil sudah dibayar lunas tetapi pihak kontraktor tidak tidak mampu menyerahkan mobil pada saat kontrak berakhir ;
Bahwa yang membuat dan menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan mobil PPK. (Pejabat Pembuat Komitmen) tapi saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa setelah diperlihat surat perjanjian tanggal 21 Juli 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 yang menandatangani perjanjian adalah Terdakwa (Kepala Dinas Kesehatan) dengan saksi Maria Dewi Direktur CV. Jangin Putratama ;
Bahwa secara administrasi sejak pendaftaran lelang sampai penandatanganan kontrak dilakukan oleh saksi Maria Dewi tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh saksi Hendrikus Gamas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang proses lelang ;
6. SaksiPELSIUS NENGKALAQ, SE. MM Bin IRANG, menerangkan:
Bahwa dalam proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008, Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa, yang tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan pemeriksaan barang yang sudah dimenangkan oleh pemenang lelang sesuai dengan kontrak ;
Bahwa Saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan Saksi kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah Terdakwa ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa nilai kontrak proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2008 tersebut, yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama adalah sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah. Yang mana dana tersebut berasal APBD Kab. Kutai Barat Ta 2008 ;
Bahwa seharusnya CV. Jangin Putratama sesuai kontrak harus mengadakan mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 warna merah ;
Bahwa CV. Jangin Putratama sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk mengadakan Mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 sesuai dengan kontrak ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dana yang sudah di cairkan oleh CV.Janginputratama tetapi yang jelas dana sebesar 30 % sudah di cairkan oleh CV.Jangin putratama sewaktu saksi menjabat sebagai ketua Tim pemeriksa Barang ;
Bahwa syarat prosedur pencairan pembayaran tersebut adalah :
Pemenang lelang harus menyerahkan barangnya kepada Dinas Kesehatan;
Harus ada pemeriksaan barang oleh Tim pemeriksa barang kemudian di buatkan berita acara pemeriksaan barang dan setelah itu surat tersebut di serahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan yaitu Terdakwa ZULKARNAIN ;
Dan dari dasar Berita acara pemeriksaan barang tersebut Kepala Dinas mengeluarkan surat perintah untuk pencairan dana di bagian keuangan pada Dinas Kesehatan kemudian dari bendahara Dinas Kesehatan mengeluarkan surat perintah pencairan dana ke Bag. Keuangan Kab. Kutai Barat dan di Bag. Keuangan yang menerbitkan SP2D(Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Bahwa Tim Pemeriksa dalam proyek tersebut antara lain saksi NATAKUSUMA, saksi ARCADIUS SUHARSAYA, saksi YUTIPUL, saksi PAULUS dan Saksi sendiri selaku Ketua Tim Pemeriksa, namun Saksi tidak menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang sampai Saksi pindah ke Kecamatan Jempang dan adapun yang menjabat sebagai PPTK adalah saksi GUSRAN ;
Bahwa sepengetahuan saksi kelengkapan berkas dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama pada tahun 2008 salah satunya sesuai tugas dan tanggung Jawab Saksi adalah Berita Acara pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 tidak pernah dibuat oleh Saksi karena berita acara tersebut di buat setelah Saksi pidah ke Kec Jempang.
Bahwa menurut Saksi Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2008 yang isinya menyatakan bahwa Mobil jenis Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 sudah ada, padahal yang sebenarnya belum ada, secara aturan tidaklah dibenarkan.
Bahwa pada saat saksi ditahan penyidik, pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NATA KUSUMA Bin AHMAD menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kutai Barat sejak tahun 2002, pada tahun 2008 menjadi tiem pemeriksa barang,
Bahwa Jabatan Saksi di Kepanitian tersebut, sebagai Anggota ;
Bahwa yang menunjuk Saksi menjadi Team Panitia Pemeriksa Barang adalah Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa) ;
Bahwa Susunan Kepanitiaannya, adalah sebagai berikut :
Ketuanya : PELSIUS NENGKALAQ ;
Sekretaris : ARCADIUS SUHARSAYA ;
Anggotanya terdiri dari :
- Saya sendiri (NATA KUSUMA) ;
- YUTIPUL ;
- PAULUS ;
Bahwa tugas Team Pemeriksa Barang, melakukan pemeriksaan fisik barang yang diadakan oleh pemenang lelang ;
Bahwa barang yang periksa Mobil jenis Mitsubishi Strada double cabin ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan mobil tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 288 juta ;
Bahwa yang melaksanakan pengadaan mobil tersebut CV. Jangin Putratama ;
Bahwa team pemeriksaan barang tidak melakukan pemeriksaan barang karena kendaraan mobil tersebut tidak ada ;
Bahwa Saksi ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan barang, karena ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan tanda tangannya tetapi kira-kira bulan Desember 2008 ;
Bahwa Saksi menanda tanganinya Berita Acara Pemeriksaan Barang di Kantor Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acaranya sudah ada sendiri di meja kerja Saksi ;
Bahwa Saksi mau menanda tangani, Berita Acara Pemeriksaan Barang karena sebelumnya ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi menada tanganinya sekitar Desember 2008 tempatnya di ruang perencanaan Dinas Kesehatan ;
Bahwa pada waktu itu ada rapat di ruang bagian Perencanaan Dinas Kesehatan, yang hadir ada Saksi Asma (Kasi Perencanaan), Sdr. Markus dan juga Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa) serta seluruh team Panita Pemeriksa Barang, kecuali pak NENGKALAQ…Isi rapatnya antara lain mengatakan karena sudah mendekati akhir tahun (tutup anggaran), supaya mobil terealisasi, maka tanda tangani saja, supaya mobil bisa ada, karena tahun depan anggaran untuk mobil tersebut belum tentu ada ;
Bahwa Saksi tahu penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut untuk pencairan pembayaran ;
Bahwa anggaran untuk pembayaran mobil tersebut sudah dicairkan yang mencairkannya saksi Hendrikus Gamas (pembayaran tahap I) dan saksi Victorius Hendri (pembayaran tahap II) ;
Bahwa setelah dibayar 70 % mobilnya sampai sekarang belum diserah terimakan atau belum ada ;
Bahwa sampai sekarang, mobil tersebut belum ada, Jangka waktu Kontrak pengadaan mobil tersebut sudah berakhir, dari Bulan Juli 2008 s/d November 2008 ;
Bahwa di sini ada bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang, tertanggal 9 Desem-ber 2008 dimana saudara menanda tanganinya (Hakim Anggota kemudian memperlihatkan buktinya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa) saksi membenarkan bukti tersebut ;
Bahwa selain Berita Acara Pemeriksaan Barang, ada surat-surat lain yang Saksi tanda tangani yaitu Berita Acara Penerimaan Barang ;
Bahwa yang menjadi PPTK. GUSRAN pada saat pelaksanaan Pengadaan Mobil dan Pengguna Anggaran Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin H. Amrin Masykur ) ;
Bahwa Panitia Pemeriksaan Barang, dan team sudah tidak ingat lagi apakah berkoordinasi dengan PPTK dan Pengguna Anggaran ;
Bahwa kedudukan saksi Hendrikus Gamas di CV. Jangin Pratama, sebagai pelaksana yang mendapat Kuasa dari CV, Jangin Putratama ;
Bahwa pada waktu pembayaran tahap kedua, pencairannya ditujukan kepada Ibu Maria Dewi, tapi yang mengambilnya saksi Viktorius Hendri, kenapa bisa seperti itu Saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Panitia Pemeriksaan Barang, Surat Keputusan tersebut berlakunya untuk 1 tahun anggaran ;
Bahwa pada saat itu PPTK Gusran (terdakwa split-an) ;
Bahwa saksi tidak tahu peran PPTK dalam pengadaan mobil tersebut khususnya dalam hal pencairan ;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah Gusran (terdakwa splitan) pada waktu ada pengarahan dari Kepala Dinas di ruang bagian perencanaan, ikut hadir ;
Bahwa rapat tersebut, tidak ada undangannya, yang menyuruh saksi datang ke ruang rapat tersebut pak Muhyadin, staf proyek ;
Bahwa didalam rapat tersebut belum ada Berita Acara Pemeriksaan Barang yang akan ditanda tangani, Format Berita Acaranya juga tidak ada ;
Bahwa waktu saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan barang tersebut, berkasnya sudah ada dimeja kerja saksi bersamaan satu bundel dengan Berita Acara Penerimaan Barang ;
Bahwa saksi mengatakan ada rapat, rapat tersebut terlihat tidak resmi ;
Bahwa di dalam rapat tersebut terlihat seperti “Demokratis”, tidak ada paksaan atau tekanan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan keberatan karena tidak pernah memerintahkan saksi untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dimana mobil seolah olah sudah ada ;
Saksi JITO ANAK DARI PALEPA menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan tahun 2008 saksi bekertugas di Dinas kesehatan Kutai Barat dengan jabatan Kasubag Keuangan yang tugasnya melakukan penatausahaan keuangan;
Bahwa dalam hal ada proyek pengadaan barang/jasa, tugas saksi adalah melakukan verifikasi untuk pencairan pembayaran ;
Bahwa pada waktu tahun 2008, saksi tahu ada proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan dan saksi ada melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas untuk pencairan pembayarannya untuk pencairan dana yang kedua (70 %) sebesar Rp. 202.198.500,-, sedangkan pencairan dana yang pertama (30%), saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa kelengkapan berkasnya yang saksi verifikasi adalah SPP (Surat Perintah Membayar) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan kelengkapan berkas SPP dan SPM tersebut adalah:
Surat Pengantar SPP-LS ;
Ringkasan SPP-LS ;
Rincian SPP-LS ;
Salinan SPD (Surat Persediaan Dana) ;
SSP (Surat Setoran Pajak) ;
Surat Perjanjian/Kontrak;
Berita Acara Pembayaran ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Serta Kwitansi ;
Bahwa dari hasil verifikasi yang saksi lakukan, berkas-berkas nya sudah lengkap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dengan adanya surat-surat kelengkapan berkas tersebut yang sudah saksi verifikasi, berarti sudah cukup bukti untuk dikabulkannya pencairan pembayaran ;
Bahwa setelah saksi memverifikasi berkas surat-surat tersebut, kemudian saksi serahkan ke Bendahara ;
Bahwa pada waktu saksi memproses kelengkapan berkas tersebut, saksi tidak tahu kalau sebenarnya mobilnya belum ada , oleh karena itu kemudian dibuat Surat Pemblokiran ke Bank BPD Melak untuk pencairan pembayaran 70 %, sebesar Rp. 202 juta ;
Bahwa ceritanya hingga sampai ada membuat Surat Pemblokiran dana tersebut atas perintah Kepala Dinas yang baru mengetahuinya setelah terbitnya SP2D dan memerintahkan saksi untuk membuat surat pemblokiran, Kemudian saksi dan bendahara Dinas Kesehatan, saksi MISDI, serta saksi Hendrikus Gamas, mengantar SP2D tersebut beserta Surat pemblokirannya ke Bank BPD Melak untuk ditangguhkan pencairannya ;
Bahwa di BPD Melak saksi bertemu dengan saksi NAFIAR (IDADI) bagian input SP2D ;
Bahwa saksi tidak tahu, di Bank BPD Melak tersebut dana pencairan pembayaran 70 % tersebut masuk ke rekening, namun saksi tidak ingat dana tersebut sudah dicairkan atau belum;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik pada point 11 (pemeriksaan kedua), saksi menerangkan bahwa dana tersebut sudah dicairkan oleh CV. Jangin Putra Tama, dan saksi mengetahuinya dari saksi Nafiar (Idadi), namun saksi tidak tahu siapa orang yang mencairkannya;
Bahwa Selanjutnya saksi juga membenarkan dalam point 12 bahwa saksi Nafiar memberitahukannya kepada saksi dengan memperlihatkan data-data penarikannya pada tahun 2009 ;
Bahwa kaitan dengan proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan yang terjadi dalam perkara ini, sepengetahuan saksi Peranan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran adalah yang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) sedangkan peranan PPTK menandatangani SPP( Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan pada Pengguna Anggaran (PA) sebagai kelengkapan untuk menerbitkan SP2D ;
Bahwa Sebelumnya saksi sudah diperlihatkan dan membenarkan bukti Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS yang terdiri dari beberapa kelengkapan surat sebagai syarat untuk pencairan pembayaran, dan pada bukti Berita Acara Penyerahan Barang, tidak ada dicontreng, yang berarti tidak ada penyerahan barang;
Bahwa kalau begitu kenapa bisa diterbitkan SPP dan SPM, padahal tidak ada bukti penyerahan barangnya, tentang hal saksi tidak tahu… tugas saksi hanya memverifikasi, dan dalam verifikasi saksi sudah disebutkan bahwa barangnya tidak ada. Kalau kemudian terbit SPP dan SPM saksi tidak tahu ;
Bahwa jika itu kewenangan saksi, seandainya saksi mengetahui bahwa kelengkapan berkas untuk pencairan pembayaran tersebut tidak lengkap, dikembalikan kepada yang mengajukan permintaan pembayaran (PPTK);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NAFIAR IDADI Bin H. ERHAM menerangkan :
Bahwa sekarang saksi bekerja di Bank BPD cabang Samarinda dan sebelumnya pada tahun 2008 dan tahun 2009, sebelumnya saksi bekerja di Bank BPD cabang Melak Kutai Barat sebagai Pelaksana Pelayanan Kas Daerah yang menyangkut pemasukkan dan pengeluaran keuangan pemerintah Daerah, seperti menginput SP2D ;
Bahwa saksi pernah memproses pencairan dana proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan yang besarnya sekitar Rp. 202 juta yaitu pada tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Kesehatan. Kemudian SP2D tersebut distempel dan ditanda tangani oleh penerima, yaitu Direktur CV. Jangin Putra Tama. Kemudian di pindah bukukan (posting) dari rekening kas daerah ke rekening perusahaan sesuai nomor rekening yang tercantum dalam SP2D, dan setelah dana masuk kesana, kemudian dicairkan dengan menggunakan Cek Giro ;
Bahwa yang menanda tangani SP2D tersebut adalah Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran ;
Bahwa SP2D ditujukannya kepada Kontraktornya, yaitu CV. Jangin Putra Tama dan rekeningnya atas nama saksi Hendrikus Gamas dalam rekening Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) yang nomornya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa benar ada bukti nomor rekeningnya (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan) ……. Nomornya 0112074970. ;
Bahwa benar ada bukti SP2D nya tertanggal 10 Desember 2008 untuk pencairan keduanya sebesar 70 % (Hakim Ketua kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa)…. SP2D ini ditujukannya kepada saksi Maria Dewi sebagai Direktur CV. Jangin Putra Tama dengan nomor rekening 0112074970 milik saksi Hendrikus Gamas, Lalu bisa dicairkan ke rekening No. 0111505829 milik Terdakwa Victorius Hendri karena atas permintaan dari pemilik rekening saksi Maria Dewi dan anaknya saksi Victorius Hendri, yang merasa takut kalau proyek pengadaan mobil tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Hendrikus Gamas. Mereka mendatangi saksi dan meminta pencairannya dialihkan ke rekening CV. Jangin Putra Tama dan menurut saksi boleh, apabila atas permintaan pemilik rekening ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat pemblokiran dari Dinas Kesehatan terhadap pencairan pembayaran 70 %, tetapi kami tidak berhak melakukan pemblokiran karena sudah masuk kerekening CV. Jangin Putratama ;
Bahwa pencairan tahap I sebesar 30% masuk ke rekening Hendrikus Gamas, pada waktu itu Hendrikus Gamas membawa Surat Kuasa dari Maria Dewi sedangkan pembayaran tahap II sebesar 70% masuk ke rekening Victorius Hendri dilakukan seperti itu karena atas permintaan pemilik rekening tetapi tidak diketahui oleh Hendrikus Gamas pemilik rekening nomor 0112074970;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, saksi Hendrikus Gamas tidak ada mengajukan claim karena pemindahan rekening tersebut, memang sempat datang kepada saksi dan menanyakan uangnya masuk kemana. Kemudian saksi jelaskan bahwa atas permintaan pemilik CV. Jangin Putra Tama mereka meminta agar dananya masuk ke rekening perusahaan Jangin Putratama agar kendaraan mobil tersebut bisa terbeli. Selanjutnya mereka berurusan satu sama lain ;
Bahwa pada waktu pencairan tahap I (30 %) pembayarannya masuk ke rekening saksi Hendrikus Gamas karena pada waktu itu saksi Hendrikus Gamas membawa Surat Kuasa dari saksi Maria Dewi ;
Bahwa saksi Maria Dewi dan Terdakwa Victorius Hendri datang menemui saksi untuk meminta saksi melakukan pemindahan nomor rekening pencairan pembayaran yaitu tanggal 31Desember 2008 , sekitar jam 3 sore ;
Bahwa yang meminta melakukan pemindahan rekening tersebut, Dua-duanya yang takut kalau uangnya tidak digunakan untuk membeli mobil karena uang mukanya yang 30 % sudah terpakai oleh saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa Atas permintaan mereka tersebut, saksi tidak ingat lagi ada melaporkan kepada pimpinan , namun setahu saksi kalau limitnya di bawah Rp 500 juta, tidak sampai ke pimpinan ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat permohonan pemblokiran dari Dinas Kesehatan terhadap pencairan pembayaran 70 % tersebut tapi saksi tidak berhak melakukan pemblokiran, karena pemblokiran tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Maria Dewi dan Terdakwa Victorius Hendri yaitu pada saat SP2D datang pada tanggal 31 Desember 2008 yang dibawa oleh Bendahara Dinas Kesehatan dimana Bendaharanya saksi MISDI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan sebagian ada yang benar dan sebagian lagi tidak mengetahuinya ;
Saksi AHMAD SOBYAN HERMAN Bin HERMANSYAH RASYID menerangkan:
Bahwa sekarang saksi bekerja di Bank BPD Kaltim Unit Usaha Syariah bagian Departemen Perencanaan dan Pengembangan syariah dan sebelumnya pada tahun 2008 dan tahun 2009, dan sebelumnya saksi bekerja di Bank BPD cabang Melak Kutai Barat sebagai Pimpinan Cabang ;
Bahwa tugas saksi sebagai Pimpinan Cabang adalah mengatur sirkulasi transaksi keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku ;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BPD Melak, pernah Bank BPD cabang Melak memproses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dan yang bertugas memproses SP2D untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan - Yang memprosesnya saksi tidak tahu. Tapi yang bertugas meng-input SP2D adalah saksi NAFIAR (Saksi 10) ;
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur meng-input SP2D yang sebenarnya adalah pihak Bank menerima SP2D, kemudian melakukan verifikasi sesuai dengan SP2D tersebut. Setelah itu dana dimasukkan sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam SP2D tersebut ;
Bahwa tidak diperbolehkan dana yang tercantum dalam SP2D di alihkan tujuannya ke rekening yang lain karena pembayaran oleh pihak Bank harus sesuai dengan nomor rekening yang tercantum di dalam SP2D tersebut. Apabila dana tersebut ingin dialihkan ke rekening lain, harus ada permintaan dan persetujuan dari pemilik nomor rekening yang ada di SP2D tersebut ;
Bahwa apabila hal tersebut terjadi saksi tidak bisa mengatakan siapa yang harus bertanggung jawab karena dalam peristiwa ini kewenangannya tidak sampai ke tingkat saksi. Karena “limitasi” nya masih ditingkat bawah. Jadi yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan “limitasi”nya adalah ditingkat bawah ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini dan baru kali ini ;
Bahwa hal seperti menurut saksi tidak sesuai dengan prosedur ;
Bahwa laporan mengenai SP2D Kas Daerah yang masuk kepada saksi adalah secara keseluruhan. Jadi saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi sebagai Pimpinan Cabang melakukan pengawasan dan Pengawasan yang saksi lakukan sesuai dengan kewenangan “limitasi” nya ;
Bahwa seandainya pada waktu itu saksi mengetahui terjadinya kesalahan prosedur seperti tersebut, sebagai Pimpinang cabang, tentunya akan saksi berikan sanksi;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila seseorang meminta secara lisan kepada pihak Bank agar nomor rekening yang ada di SP2D dialihkan ke nomor rekening yang lain, seharusnya ada bukti persetujuan dari pemilik rekening yang ada di SP2D tersebut, baru bisa ;
Bahwa kalau penarikan rekening giro melalui cek, orang lain yang mengambilnya dengan membawa cek yang ditanda tangani oleh pemilik rekeningnya dan Cek adalah Surat Perintah Membayar Uang kepada seseorang yang sesuai namanya yang ada di cek tersebut , kalau perintahnya membayar kepada orang tersebut, ya kepada orang tersebut ;
Bahwa memang ada permohonan penahanan penarikan langsung tunai, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan surat tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana) sekitar bulan Desember 2008 ;
Bahwa dalam perkara ini sebenarnya bukan pemblokiran rekening, tetapi permohonan penahanan penarikan langsung tunai, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa maksudnya agar dana proyek tersebut tidak dicairkan sebelum ada perintah/surat pembukaan pemblokiran dana dari Dinas Kesehatan ;
Manimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak tahu menahu mengenai prosedur perbankan ;
Saksi VIKTORIUS HENDRI, S.Hut anak dari JAMES SAINANG menerangkan :
Bahwa saksi menjelaskan sebelum menjadi PNS, saksi menjabat selaku Direktur CV. Jangin Putratama, setelah saksi menjadi PNS, pada tahun 2007 yang menjabat Direktur di CV. Jangin Putratama adalah saksi MARIA DEWI (ibu saksi) ;
Bahwa ada akta Notaris tentang perubahan, yang menyebutkan bahwa saksi sudah keluar dari CV. Jangin Putratama dan diganti ibu saksi yang bernama Maria Dewi ;
Bahwa untuk penandatanganan Cek dan rekening giro masih atas nama saksi Viktorius Hendri, S.Hut ;
Bahwa dalam kaitan pekerjaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan tahun 2008 tersebut, saksi HENDRIKUS GAMAS datang menemui Saksi untuk pinjam perusahaan guna mengikuti lelang, mungkin mereka tahu kalau Saksi yang punya CV. Jangin Putratama ;
Bahwa dulu Saksi sebagai Direktur dari tahun 2001 s/d tahun 2007 kemudian pada tahun 2008 Saksi keluar dari CV. karena jadi PNS pemerintahan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa perubahan tersebut ada Akta Notaris yang isinya menyatakan bahwa Saksi sudah keluar dan diganti oleh Ibu Terdakwa yang bernama Maria Dewi ;
Bahwa dari segi keuangan, tidak ada perubahan seperti rekening giro dan penandatanganan ceknya dan rekening giro masih atas nama Saksi ;
Bahwa cara saksi Hendrikus Gamas meminjam perusahaan kepada Saksi dengan cara memberikan Surat Kuasa dan berkas-berkas mengenai profile perusahaan ;
Bahwa benar ada bukti Surat Kuasanya tertanggal 2 Juni 2008 (Penuntut umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa) ;
Bahwa dalam Surat Kuasa khusus tersebut bunyinya menyatakan : “Untuk bertindak atas nama pihak kesatu (CV. Jangin Putratama) dalam hal menanda tangani surat-surat, menerima/menyelesaikan administrasi keuangan dan pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan mobil di Dinas Kesehatan” …. Maksudnya Saksi juga tidak tahu tetapi yang jelas menyerahkan segala kegiatan pengadaan mobil tersebut kepada saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa CV Jangin Putratama baru kali itu mengikuti pengadaan barang dan sepengetahuan Saksi boleh pinjam-meminjam nama CV tersebut untuk proyek pemerintah ;
Bahwa setahu Saksi ada diatur dalam Keppres ;
Bahwa pada waktu saksi Hendrikus Gamas datang kepada Saksi untuk meminjam CV. Jangin Putratama, surat-surat yang Saksi berikan Surat-surat mengenai profile perusahaan dan berkas-berkas lainnya ;
Bahwa setelah saksi Hendrikus meminjam nama perusahaan CV. Jangin Putratama, selanjutnya Saksi tidak tahu. Karena setelah itu Saksi tinggal di Samarinda selama 1 bulan mengikuti pendidikan Prajabatan PNS ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, kenapa Hendrikus Gamas tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan untuk ikut bertanggung jawab karena tidak terlaksananya pekerjaan pengadaan mobil tersebut yaitu pada tahun 2009 dimana Saksi bersama saksi Hendrikus Gamas dipanggil ke Kantor Dinas dan bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan isi pertemuan tersebut adalah memberikan Saksi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan namun tidak ada batas waktu ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2008, Saksi tidak pernah ke Bank BPD cabang Melak karena Saksi berada di Samarinda ada tugas kantor;
Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, pegawai Bank BPD Melak yakni saksi NAFIAR menerangkan bahwa dimana Saksi bersama dengan ibu saksi, Saksi Maria Dewi, ada datang ke Bank BPD meminta untuk mengalihkan pencairan pembayaran dari rekening saksi Hendrikus Gamas ke Rekening CV, Jangin Putratama , dimana hal tersebut tidak benar;
Bahwa nomor rekening CV Jangin Putratama saksi tidak ingat, tetapi yang diingat belakangnya 29, kemudian setelah saksi diingatkan membenarkan nomornya adalah 0111505829;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan juga keterangan saksi di dalam Berita Acara pemeriksaan Penyidik, disebutkan bahwa Saksi pernah menyuruh istri Saksi yakni saksi Eka Patmasari, untuk menarik uang di Bank BPD cabang Melak sebesar Rp. 441 juta pada bulan Januari 2009;
Bahwa uang tersebut adalah uang hasil proyek pengadaan sapi, bibit ikan dan pakan ikan dari Dinas Pertanian ;
Bahwa benar tanda tangan Saksi pada bukti foto copy cek tertanggal 8 januari 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 441 juta (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa);
Bahwa setelah Saksi mendapatkan uang tersebut, selanjutnya Saksi serahkan kepada ibu saksi, yaitu saksi Maria Dewi ;
Bahwa uang Rp. 441 juta tersebut berasal dari proyek pengadaan sapi dan bibit ikan di Dinas Pertanian dimana Saksi tahu dari Dinas Pertanian ada melaporkannya ;
Bahwa pada bukti rekening Koran atas nama CV. Jangin Putratama di Bank BPD Kaltim (Penuntut Umum memperlihatkan buktinya kepada Saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa)…. Di dalam keterangannya tidak ada dana masuk dari Dinas Pertanian dimana di rekening koran dana dari Dinas Pertanian tidak bisa terlihat, karena langsung ditarik tunai ;
Bahwa di rekening Koran ini juga ada terlihat ada dana Rp. 202 juta dari pembayaran kedua (70 %) masuk ke rekening Saksi dimana pada waktu Saksi menarik dana Rp. 441 juta, Saksi sama sekali tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta dari Dinas Kesehatan yaitu uang pengadaan mobil tersebut;
Bahwa setelah saksi menarik dana Rp. 441 juta tersebut, saksi Hendrikus Gamas tidak ada bertanya kepada Saksi kenapa uangnya ditarik ;
Bahwa pada waktu lelang ataupun sesudah lelang, dimana CV. Jangin Putratama ditetapkan sebagai pemenang, Saksi tidak ada didatangi saksi Hendrikus Gamas;
Bahwa tidak benar berdasarkan keterangan saksi Hendrikus Gamas sebelumnya, mengatakan ada menemui Saksi untuk menyerahkan surat-surat yang akan ditanda tangani saksi Maria Dewi dan Saksi tidak pernah bertemu dengannya;
Bahwa yang menjadi permasalahan di sini, pada surat-surat yang mengatas namakan CV. Jangin Putratama untuk proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan tersebut, ada tanda tangan Saksi Maria Dewi, tetapi saksi Maria Dewi merasa tidak ada menandatanganinya dan bentuk tanda tangannya juga lain dimana Saksi tidak tahu tentang hal tersebut;
Bahwa Saksi pernah melakukan pembicaraan dengan saksi Hendrikus Gamas mengenai masalah pekerjaan yang tidak diselesaikannya tersebut, akan tetapi saksi Hendrikus Gamas selalu mengatakan akan diselesaikan namun nyatanya tidak;
Bahwa pada waktu Saksi menyuruh istri Saksi, saksi Eka Patmasari menarik uang sejumlah Rp. 441 juta, Saksi tidak tahu kalau di dalamnya ada dana Rp. 202 juta yang berasal dari Dinas Kesehatan ;
Bahwa benar Saksi sudah mengembalikan uang yang Saksi tarik di Bank BPD tersebut sebesar uang yang Saksi tarik sebesar 70 %, sedangkan sisanya 30 % dikembalikan oleh saksi Hendrikus Gamas yaitu pada bulan Desember 2011;
Bahwa sebelumnya Saksi mengatakan pada waktu Saksi menarik uang sejumlah Rp. 441 juta, Saksi tidak mengetahui kalau di dalamnya ada uang sebesar Rp. 202 juta dari Dinas Kesehatan, dimana Saksi dari CS (Custumer Service) Bank BPD yang memberitahukan Saksi kalau sisa saldonya sebelum melakukan penarikan dengan cek ;
Bahwa tidak ada orang lain selain Saksi yang bisa mencairkan uang yang ada di Rekening CV. Jangin Putratama dengan nomor rekening : 0111505829 karena rekening tersebut specimen nya atas nama Saksi ;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa uang Rp. 202 juta yang berasal dari proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut bisa masuk ke rekening saudara karena Saksi tidak pernah meminta dana tersebut dialihkan ke rekening CV. Jangin Putratama. Jadi Saksi tidak tahu kenapa bisa masuk ke rekening tersebut ;
Bahwa Saksi ada hubungan keluarga dengan saksi Hendrikus Gamas dari garis ibu hubungannya paman ;
Bahwa sebelumnya saksi Hendrikus Gamas tidak pernah meminjam CV. Saksi ;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik, ada yang keterangannya berbeda dengan yang Saksi sampaikan di persidangan … dimana keterangan Saksi ada yang benar dan ada yang Terdakwa bantah yaitu mengenai pengalihan rekening yang Saksi lakukan, dari rekening saksi Hendrikus Gamas ke Rekening CV. Jangin Putratama dan masalah mengetahui adanya dana Rp. 202 juta yang masuk kerekening CV. Jangin Putratama dari proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan ada yang benar ada yang tidak diketahui ;
Saksi HENDRIKUS GAMAS anak dari Y. RINGAUT. (keterangan dalam BAP. Penyidikan yang dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan) menerangkan :
Bahwa pada tahun 2008, saksi mengetahui adanya proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan Kutai Barat dan saksi sebagai Pelaksana Pekerjaan yang mewakili CV. Jangin Putra Tama ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui adanya proyek pengadaan mobil tersebut dari papan pengumuman di Kantor Dinas Kesehatan, kemudian saksi menghubungi CV. Jangin Putra Tama dan meminjam CV nya kepada saksi Victorius Hendri selaku pemiliknya. Kemudian dibuatkan Surat Kuasa dan diberikan berkas-berkas yang menyangkut profile perusahaan, setelah mengikuti lelang, kemudian terpilih untuk melaksanakan pekerjaan ;
Bahwa Surat Kuasanya adalah surat kuasa untuk melaksanakan perkejaan ;
Bahwa pada waktu mengikuti lelang, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengadaan mobil tersebut, yang menanda tangani surat-suratnya adalah saksi dan ada juga yang ditanda tangani oleh saksi Maria Dewi (Direktur CV. Jangin Putra Tama) ;
Bahwa dalam barang bukti ada bukti-bukti surat mulai dari dokumen kontrak, Ringkasan kontrak dan berkas-berkas Pra-kwalifikasi, yaitu Surat Penawaran Harga, Surat Pernyataan Kesanggupan bahwa barang yang diserahkan dilengkapi sertifikat, Surat Kesanggupan Memberikan Garansi, dan lain sebagai, yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Jangin Putra Tama (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa)…yang menanda tangani surat-surat tersebut selaku Direktur CV. Jangin Putra Tama adalah saksi Maria Dewi ;
Bahwa caranya saksi Maria Dewi menanda tanganinya berkas-berkas tersebut saksi serahkan kepada Saksi Victorius Hendri, anaknya. Setelah selesai ditanda tangani kemudian saksi mengambilnya lagi dimana penyerahannya disaksikan oleh saksi Agustinus Rusli Dedi yang bersama saksi ke tempat tinggal saksi Victorius Hendri ;
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi Maria Dewi sebelumnya, saksi Maria Dewi menerangkan bahwa tidak pernah menanda tangani surat-surat tersebut dan tentang hal itu saksi tidak tahu…Saksi menerima berkas-berkasnya dari saksi Victorius Hendri ;
Bahwa setelah CV. Jangin Putra Tama terpilih untuk proyek pengadaan mobil tersebut, saksi belum melaksanakan pekerjaannya 100% dan sudah dibayar seluruhnya;
Bahwa saksi tidak melaksanakan pekerjaannya karena tidak seluruh uang yang sudah dibayarkan tersebut, saksi terima dimana pembayarannya ada 2 tahap.. Tahap I 30%, masuk ke rekening saksi. kemudian tahap II 70 % tidak masuk ke rekening saksi ;
Bahwa pada pencairan tahap I, uangnya saksi gunakan untuk inden (uang muka) mobil sebesar Rp. 10 juta ;
Bahwa pada pencairan tahap II, saksi tidak ada menerima uangnya dan pada waktu pencairan tahap II sebesar 70 % saksi diberitahu oleh saksi Nafiar, pegawai Bank BPD, bahwa uangnya tidak bisa dicairkan karena ada pemblokiran yang diminta oleh saksi Victorius Hendri ;
Bahwa pada waktu pencairan tahap I, 30 %, saksi tidak langsung melunasi karena uangnya belum seluruhnya saksi terima ;
Bahwa saksi tidak mempergunakan uang sendiri seperti kontraktor Karena sudah ada perjanjian dengan Dealer dan Dinas Kesehatan ;
Bahwa sebelumnya mengatakan pernah bertemu dengan saksi Victorius Hendri ketika menyerahkan dan mengambil berkas surat surat yang ditanda tangani oleh saksi Maria Dewi di rumahnya namun saksi tidak ingat lagi kapan saksi menyerahkannya ;
Bahwa pada waktu saksi meminjam CV. Jangin Putra Tama, untuk mengikuti pelelangan pengadaan mobil di Dinas Kesehatan, saksi mempergunakan nomor rekening saksi sendiri yakni Nomor rekening 01120 74970;
Bahwa kalau nomor rekening 0111505829, Saksi tidak tahu nomor rekening siapa itu;
Bahwa jadi pada waktu pencairan pembayaran yang pertama, 30 % masuk ke rekening saksi karena saksi menggunakan nomor rekening saksi. Sedangkan pembayaran yang kedua, seharusnya juga masuk ke rekening saksi, tetapi karena dialihkan, maka masuk ke rekening nomor : 0111505829 a/n. Saksi Victorius Hendri, tapi saksi tidak tahu kenapa bisa beralih ke rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa selama saksi melaksanakan proyek pengadaan mobil tersebut, mulai dari Pendaftaran, pelelangan, hingga penanda tanganan kontrak, pernah pernah bertemu dengan Maria Dewi yaitu pada waktu mengambil surat-surat;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan pada waktu pencairan pembayaran yang kedua 70 %, uangnya tidak masuk ke rekening saksi, tetapi ke rekening lain yaitu rekening saksi Victorius Hendri;
Bahwa saksi tahu uang masuk ke rekening lain pada akhir Desember tahun 2008, ketika saksi ke Bendahara Dinas Kesehatan dimana di sana diterangkan bahwa SP2D nya sudah dicairkan. Kemudian saksi ke Bank BPD dan disana dijelaskan bahwa pencairan pembayarannya telah dialihkan ke rekening CV. Jangin Putra Tama, a/n. saksi Victorius Hendri ;
Bahwa saat itu saksi tidak ada menanyakan kepada saksi Victorius Hendri kenapa uangnya diambil dan waktu itu saksi datang ke Dinas Kesehatan memang meminta mediasi dengan saksi Victorius Hendri agar saksi Victorius Hendri yang menyelesaikan pekerjaannya. Jadi saksi pikir, saksi Victorius Hendri mengambil uang tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ternyata tidak ;
Sebelum proyek pengadaan mobil tersebut, sebelumnya saksi tidak pernah meminjam nama kepada Cv. Jangin Putra Tama ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak diketahui ;
Saksi EKA FATMASARI anak dari FADLI ARIYADI ( keterangan dalam BAP. Penyidikan yang dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan ) menerangkan:
Bahwa suhubungan dengan perkara ini, benar saksi pernah disuruh menarik uang di Bank BPD Kaltim oleh saksi Victorius Hendri yaitu tanggalnya sudah tidak ingat lagi tetapi sekitar tahun 2009 yakni dengan cek giro , besarnya sekitar Rp. 400 juta sekian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa akan tetapi saksi hanya disuruh suami saksi, saksi Victorius Hendri ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah disuruh menarik uang seperti itu tetapi baru kali itu menariknya ;
Bahwa saksi menarik uang tersebut saksi sendirian, tetapi pulangnya saksi ditemani Satpam Bank ;
Bahwa setelah saksi menariknya, kemudian saksi serahkan kepada suami (Victorius Hendri) , sore harinya sekitar jam 4.00, setelah sampai di rumah ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menarik uang sebesar Rp. 170 juta ;
Bahwa pada waktu saksi menarik uang Rp. 441 juta tersebut, cek nya sudah ditanda tangani suami saksi ;
Bahwa dari pihak Bank tidak ada meminta Surat Kuasa , tetapi ada minta tanda pengenal KTP ;
Bahwa saksi disuruh mengambil uang, karena pada waktu itu, Terdakwa sibuk dengan pekerjaannya ;
Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut mau digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi pernah mengembalikan uang ke Dinas Kesehatan Seingat saya tanggal 28 Desember 2011. Pada waktu itu saksi diminta menemani saksi (Maria Dewi) untuk menyerahkan uangnya ; besarnya Rp. 200 juta lebih. Saksi menyetorkannya ke Bank dengan ditemani oleh seseorang dari pihak Dinas Kesehatan ;
Bahwa benar ada bukti foto copy cek tertangal 8 Januari 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 441 juta (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Bahwa tulisan tangan yang ada di Cek ini adalah tulisan saksi Victorius Hendri tanda tangannya, juga tanda tangan Victorius Hendri (suami saksi) ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak diketahui ;
Saksi GUSRAN Bin ABDUL HAJI SAMAD menerangkan:
Bahwa saksi sebagai PNS di Dinas Kesehatan, dengan jabatan Kepala Seksi Pembiayaan sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa pada waktu tahun 2008 (saat tejadinya perkara ini), jabatan saksi di Dinas Kesehatan Kutai Barat sebagai Kaur Umum dan Perlengkapan Selain itu, pernah menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ; untuk kegiatan Pengadaan mobil operasional jenis Mitsubishi Strada Triton double cabin 4 x 4(1 unit) dan yang mengangkat Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa angggaran untuk pengadaan mobil adalah sebesar Rp. 288.665.000,00 dari APBD Kutai Barat ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK melaksanakan proyek pengadaan mobil operasional. Sedangkan tanggung jawabnya kepada Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Terdakwa Zulkarnain ;
Bahwa saksi tidak pernah/ada mempunyai sertifikasi sebagai PPTK ;
Bahwa di dalam pengadaan mobil tersebut, kemudian dipilih dan ditetapkan untuk mengadakan mobil operasional adalah CV. Jangin Putra Tama dan Pelaksananya Hendrikus Gamas ;
Bahwa kedudukan saksi Hendrikus Gamas di CV. Jangin Pratama tersebut, hanya meminjam “. Pemilik dan Direkturnnya Maria Dewi dan ada Surat Kuasanya bendera” saja secara tertulis ;
Bahwa di dalam kontrak (perjanjian) untuk pengadaaan mobil tersebut, yang menanda tanganinya Maria Dewi Direktur CV. Jangin Putratama dan Kepala Dinas Kesehatan ;
Bahwa pembayaran pengadaan mobil operasional tersebut sudah terlaksana pembayaran pertamanya (30 %) sudah di cairkan tetapi mobilnya tidak ada. Kemudian minta pembayaran kedua (70 %), dan dibayarkan, tapi tidak ada juga mobilnya, dengan demikian jadi pembayarannya sudah dilaksanakan, namun mobilnya tidak ada tetapi kemudian uangnya sudah dikembalikan oleh Saksi Hendrikus Gamas dan saksi Victorius Hendri ke Dinas Kesehatan ;
Bahwa saksi tahu, kalau uangnya sudah dikembalikan dari Bukti Penerimaan Bendahara Dinas Kesehatan, namun saksi tidak ingat lagi yang jelas setelah terjadi kasus ;
Bahwa prosedur pencairannya adalah sebelum dilakukan pembayaran seharusnya mobil sudah ada terlebih dahulu, kemudian ada pemeriksaan barang dan dibuatkan Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang. Setelah itu baru diterbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dari Dinas Kesehatan yang ditanda tangani Bendahara dan PPTK. Saksi Gusran kemudian terbit SPM (Surat Perintah Membayar), yang ditanda tangani Terdakwa Zulkarnain Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya diserahkan kepada Bagian Keuangan Setkab. Kutai Barat untuk dibuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan dibawa ke Bank BPD untuk pencairannya ;
Bahwa saksi menanda tangani SPP nya, padahal mobilnya belum ada karena sudah ada Beriita Acara Pemeriksaan Barangnya ;
Bahwa Bendahara di Dinas Kesehatan Kutai Barat adalah saksi MISDI, Team Pemeriksa barangnya : NENGKALAQ, ARKADIUS, YUTIPUL, PAULUS, dan NATA KUSUMA ;
Bahwa saksi tidak tahu Kenapa pembayarannya bisa cair, sedangkan mobilnya belum ada ;
Bahwa pada waktu pencairan pertamanya (30%), saksi mengetahuinya, tetapi yang keduanya(70%), saksi tidak mengetahuinya, karena Uangnya sempat diblokir, tapi kemudian dicairkan oleh saksi VICTORIUS HENDRI ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pencairannya bisa kepada saksi Victorius Hendri, bukan kepada saksi Hendrikus Gamas akan tetapi saksi pernah menanyakannya kepada saksiVictorius Hendri, dan dikatakan keduanya ada hutang pihutang ;
Bahwa mobilnya sekarang belum / tidak ada diterima di Dinas Kesehatan;
Bahwa dalam pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan tersebut, ada dibentuk Panitia Lelang yang anggotanya ada 5 orang yang diketuai Edy Sulianto dan yang menetapkan pemenang lelangnya Terdakwa Zulkarnain selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Pengguna Anggaran atas usulan dari Panitia Lelang ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah menjadi PPTK jadi baru sekali itu menjadi PPTK;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, ada 2 kali dibayarkan yakni yang pertama 30 % sebesar Rp. 86.656. 000,00 Kemudian 70 % sebesar Rp. 202.198.500,00 ; Dan dalam pencairan pembayaran tersebut, peran saksi menanda tangani SPP ;
Bahwa syarat-syarat untuk pencairannya pertama harus ada barangnya, kemudian dilakukan pemeriksaan, apakah sesuai dengan “specs” (spesifikasi) nya. Setelah itu baru diterbitkan SPP dan SPM untuk pembayarannya ;
Bahwa sebenarnya saksi sudah tahu mobilnya tidak ada, memang seharusnya tidak dibenarkan, tetapi karena ada Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani saksi Hendrikus Gamas yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan s/d tanggal 23 Desember 2008, akhirnya saksi terbitkan SPP nya ;
Bahwa benar ada bukti Surat Pernyataan dari saksi Hendrikus Gamas yang menyatakan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, tertanggal 5 Desember 2008 (Penuntut Umum kemudian memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa ) ;
Bahwa benar juga ada bukti SP2D tertanggal 10 Desember 2008 dan juga bukti Surat Pemblokirannya dari Terdakwa ZULKARNAIN selaku Kepala Dinas Kesehatan (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada saksi di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa);
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Penyidik, pada angka 9, Saksi menerangkan bahwa setelah Saksi melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan, Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes, tentang belum terlaksananya proyek kendaraan operasional Dinas Kesehatan, ia mengatakan : “sayang kalau mobilnya tidak ada, dan akan membicarakan permasalahan tersebut kepada Team Pemeriksa, karena akan tutup anggaran (akhir tahun) maksudnya adalah pada waktu itu ada inisiatif dari Terdakwa Zulkarnain Kepala Dinas Kesehatan untuk dicairkan saja pembayarannya (70 %) walaupun barang belum ada, karena mau tutup tahun anggaran ;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada saksi Hendrikus Gamas, sebelum pencairan 70 %, mengenai keberadaan mobilnya dimana saksi Hendrikus Gamas mengakatakan mobilnya sudah diindent, tinggal membayar sisanya saja ;
Bahwa ada aturan pembayaran pertamanya 30 %, kemudian setelah itu 70 % karena sebelum-belumnya dalam pengadaan barang memang seperti itu aturannya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pertemuan antara Kepala Dinas terdakwa Zulkarnain, saksi Maria Dewi dan saksi Hendrikus Gamas ketika timbul kasus ini yang intinya Kepala Dinas Kesehatan Terdakwa Zulkarnain meminta mobilnya ada ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan, namun menambahkan bahwa Terdakwa baru tahu kalau pengadaan mobil tersebut menjadi kasus setelah ada Mediasi dengan Kepala Dinas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) Ahli yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli NAFTALI TANDISALLA, ST anak dari SEMUEL SAKA menerangkan:
Bahwa ahli bekerja di Inspektorat Kutai Barat, sejak tahun 2005 s/d sekarang dan jabatan saksi di Inspektorat adalah Auditor Ahli Pertama ;
Bahwa ahli pernah melakukan audit mengenai proyek pengadaan mobil operasional di Dinas Kesehatan bersama team dari Inspektorat berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Bupati Kutai Barat dengan Surat No. 090/331/TU/VII/2011 dimana kedudukan ahli dalam team sebagai sebagai Anggota Team dan Ketuanya pak Ju hong ;
Bahwa ahli dan semua team turun ke lapangan dan jenis pemeriksaannya adalah pemeriksaan kasus sehubungan dengan adanya masalah pengadaan mobil operasional yang fiktif pada tahun 2008 ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 20 Juli 2011 dan yang dilakukan dalam pemeriksaan tersebut adalah pertama menemui dan melapor kepada Kepala Dinas yang bersangkutan dengan menyerahkan surat tugas. Kemudian meminta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek pengadaan mobil tersebut yaitu:
Dokumen Kontrak ;
Dokumen pencairan dana seperti : SPP, SPM, SP2D ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Dan Surat-surat lainnya seperti Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyele-saiakan pekerjaan, dan sebagainya ;
Bahwa pada waktu ada wawancara dengan pihak pihak terkait sehubungan dengan pengadaan mobil operasional tersebut untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan hasil dari pemeriksaan team tersebut adalah:
Hasil pemeriksaanya yaitu bahwa di dalam proyek pengadaan mobil operasional tersebut telah terjadi kelalaian dan wanprestasi dimana pihak Pengguna Barang lalai dalam melaksanakan tugasnya. sehingga uang telah dikeluarkan, namun barangnya sampai dengan sekarang tidak ada ;
Bahwa dalam dokumen kontraknya, jangka waktu untuk pengadaan mobil adalah 120 hari terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian. Perjanjiannya di tanda tangani pada tangal 21 Juli 2008. Jadi seharusnya mobil tersebut sudah ada pada tanggal 5 November 2008. Namun nyatanya tidak ada ;
Bahwa dari segi peraturan, aturan yang telah dilanggar dalam pengadan mobil fiktif tersebut adalah :
Untuk Pihak Dinas Kesehatan telah melanggar Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efeisien, ekonomis, transparan dan bertangung jawab ;
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administra yang dapat dipertanggung jawab ;
Pasal 132 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Sedangkan untuk pihak Kontraktor atau Penyedia barangnya (CV. Jangin Putra Tama) aturan yang dilanggar adalah Keputusan Presiden Nomor. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu :
Pasal 5 huruf b, f dan g yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Jas, Penyedia Barang/Jasa, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang /jasa ;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa ;
Menghindari dan mencegah penyalah-gunaanwewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara ;
Pasal 49 ayat 2 huruf e yang menyatakan apabila penyedia barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, maka dianggap tidak bertanggung jawab atau Wanprestasi ;
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli dituangkan dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) saksi ada membawanya (Ahli kemudian memperlihatkan LHP nya yang berasal dari Inspektorat di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Terdakwa) dan Ahli sudah menandatanganinya ;
Bahwa sumber dana pengadaan mobil operasional tersebut berasal dari APBD Kutai Barat sebesar Rp 288 juta sekian yaitu 1 unit mobil jenis Mitsubishi Strada Triton double Cabin 4x4 ;
Bahwa pembayaran untuk pengadaan mobil tersebut seluruhnya sudah dibayarkan
yang dilakukan melalui 2 tahap: Yang pertama 30 % pada tanggal 29 Agustus 2008. Kemudian yang kedua 70 % pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Bahwa SP2D untuk pencairan pembayarannya atas nama Kedua-duanya baik pembayaran yang pertama mau-pun yang kedua a/n Maria Dewi sebagai Direktur CV. Jangin Putra Tama, pihak Penyedia barang ;
Bahwa Ahli tidak mengetahui siapa yang mencairkan dana tersebut;
Bahwa pada waktu itu Ahli tidak melakukan pemeriksaan kepada Pengguna Anggaran dan terhadap penyedia barang atau kontraktor ;
Bahwa Ahli tidak tahu posisi saksi Viktorius Hendri, di dalam kasus proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut;
Bahwa dalam perkara ini sampai dengan terbitnya LHP, Ahli tidak mengetahui adanya pengembalian dana ke Kas Daerah ;
Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Kepala Dinas Kesehatan tidak ada melaporkan kepada Ahli bahwa sudah ada pengembalian dana dari kontraktor ;
Bahwa dari dokumen-dokumen yang Ahli periksa, sebagaimana saudara terangkan sebelumnya, tidak ada ada disebutkan nama saksi Victorius Hendri;
Ahli BAMBANG SUDJARWO HARDIYANTO, SE Bin HARDJO SUJONO menerangkan:
Ahli bertugas di BPKP Provinsi Kalimantan Timur jabatan ahli yaitu Auditor Ahli Muda, tugas daan tanggung jawab Saya melakukan audit , baik audit umum, audit kinerja dan audit tujuan tertentu sesuai perintah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim;
Bahwa keahlian Ahli dibidang akuntansi dan auditing;
Bahwa sesuai kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008, bahwa proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat pada tahun 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp.288.855.000,- ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ), kewajiban CV. Jangin Putratama adalah CV. Jangin Putratama harus menyerahkan barang berupa 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai paling lambat tanggal 17 November 2008 dan CV. Jangin Putratama memiliki hak menerima uang muka sebesar 30 % setelah CV. Jangin Putratama menyerahkan jaminan uang muka dan menerima pembayaran 70 % setelah pekerjaan sudah 100 %;
Bahwa CV. Jangin Putratama harus melaksanakan kewajiban sejak ditandatangani kontrak tanggal 21 Juli 2008 s/d tanggal 17 November 2008 dan CV. Jangin Putratama dapat menerima hak sampai 100 % setelah menyerahkan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai sesuai dengan spesifikasi barang yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa yang harus bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek dan bertanggung jawab secara hukum karena tidak terlaksananya proyek tersebut adalah saksi MARIA DEWI selaku Direktur CV. Jangin Putratama yang menandatangani kontrak / pekerjaan tersebut;
Bahwa prosedur pembayaran proyek tersebut, sesuai dengan pasal 9 sebagaimana kontrak nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/ 2008 tanggal 21 Juli 2008 adalah sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30 % setelah Pihak Kedua menyerahkan jaminan uang muka sbagaimana disebutkan dalam pasal 07 ayat 2 ;
Pembayaran pekerjaan dibayar sebesar 70 % setelah pekerjaan mencapai 100 %;
Pembayaran uang muka dan jaminan uang muka diadakan jika pihak kedua menginginkan pembanyaran uang muka;
Bila Pihak Kedua tidak menginginkan uang muka maka huruf b bunyinya diubah menjadi pembayaran pekerjaan dibayar sebesar 100 % setelah pekrjaan mencapai 100 %;
Prosedur Pencairan dana dari Kas Daerah adalah sebagai Berikut :
a). Pembayaran uang muka 30 % sebagai berikut :
1). PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebesar 30 % dari nilai kontrak kepada PA (Pengguna Anggaran);
2). Apabila PA menyetujui SPP yang diajukan PPTK maka diteruskan kepada Bendahara untuk membuat SPM ( Surat Permintaan Membayar);
3). Setelah SPP dan SPM dibuat kemudian diajukan kepada Kabaq Keuangan(BUD)/ Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D 30 %;
b). Pembayaran 70 % sebagai berikut :
1). CV. Jangin Putratama menyerahkan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4 dalam keadaan lengkap, baru dan siap pakai sesuai dengan spesifikasi barang;
2). Dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang oleh Tim Pemeriksa Barang;
3). PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sebesar 70 % dari nilai kontrak kepada PA (Pengguna Anggaran);
4). Apabila PA menyetujui SPP yang diajukan PPTK maka diteruskan kepada Bendahara untuk membuat SPM ( Surat Permintaan Membayar);
5). Setelah SPP dan SPM dibuat kemudian diajukan kepada Kabaq Keuangan (BUD)/ Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D 70 %;
Bahwa kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 262.595.455 ( dua ratus enam puluh dua juta lima ratus sembulan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sebagai berikut :
Jumlah uang yang dicairkan dari kas daerah Rp. 288.855.000
dan dipertanggung jawabkan untuk pembayaran
pengadaan kendaraan operasional (satu unit Mitsu
bishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
PPN 10 % Rp. 26.259.545
N
ilai fisik barang kendaraan operasional (satu Rp. 262.595.455
Unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
Yang dibayarkan dan dipertanggung jawabkan
Nilai fisik barang di lapangan berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Pembantu,
Pengguna Anggaran, PPTK, dan Tim Pemeriksa
B
arang tanggal 8 September 2011. Rp. 0,00
Nilai kerugian negara/ daerah Rp. 262.595.455
Bahwa data/bukti/ dokumen yang digunakan dalam menentukan kerugian keuangan Negara adalah :
Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.02.01.02.05.5.2 Tanggal 12 Maret 2011 Kode Rekening 1.02.02.05.5.2.3.03.03;
Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 0044/900/PA-BEND.P/I-2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/644/TU/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/681/TU/2008 Tanggal 19 Maret 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440-821/726/TU/2008 Tanggal 25 Maret 2008 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008;
Copy Tabel Data Harga Kendaraan Bermotor Tahun 2008 untuk Pembuatan HPS (Harga Franco Pusat);
Copy satu berkas Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 Tanggal 21 Juli 2008;
Copy satu berkas Ringkasan Kontrak Pembayaran Uang Muka 30% (tanpa tanggal), berisi Berita Acara Pembayaran Nomor 440.449.2/04/BAB-APBD/VII/2008 (tanpa tanggal), surat permohonan dari rekanaan CV Jangin Putratama hal Pembayaran Uang Muka 30% Nomor 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008, Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Nomor 296768 tanggal 21 Juli 2008, dan Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) Nomor 296812 tanggal 21 Juli 2008;
Copy satu berkas Ringkasan Kontrak Pembayaran Langsung 70% (tanpa tanggal), berisi Berita Acara Pembayaran Nomor 440.449.2/05/BAB-DAK/XII/2008 (tanpa tanggal), surat permohonan dari rekanan CV Jangin Putratama hal Pembayaran Langsung 70% (tanpa nomor dan tanggal), Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 440.027/ Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0011/SPP-LS/ DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00.
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0011/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02812/SP2D-LS/ DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Kuitansi/Bukti Pembayaran (tanpa nomor dan tanggal) sebesar Rp86.656.500,00;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1042/SPP-LS/ DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp202.198.500,00;
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1042/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp. 202.198.500,00;
Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 07684/SP2D-LS/ DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp202.198.500,00.
Copy Kuitansi/Bukti Pembayaran (tanpa nomor) tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp202.198.500,00;
Copy rekening koran BPD Kaltim Cabang Melak Nomor 0111505829 atas nama CV. Jangin Putratama/Victorius Hendri periode 31- 07-2008 s/d 27-03-2009;
Copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 tanggal 8 September 2011;
Copy Surat Keterangan Kuasa Khusus Nomor 045/Srt.KK-JPT/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008;
Bahwa tidak dibenarkan CV. Jangin Putratama menerima atau menarik dana sampai 100 % atau sebesar Rp. 288.855.000,- ( dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah ), sedangkan CV. Jangin Putratama belum memenuhi kewajibannya mengadakan 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4, sebagaimana tertuang dalam kontrak;
Bahwa perbuatan CV. Jangin Putratama melanggar Undang Undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Bagian Belanja :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas dasar APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari surat bukti yang dimaksud;
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima;
Bahwa anggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008, yang dilaksanakan oleh CV. Jangin Putratama tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa:
Asli Laporan Hasil Audit Dalam Rangka perhitungan Kerugian Negara/Daerah Atas dugaan Tindak Pidana korupsi Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Operasional Pada Dinas kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2008, nomor R-557/PW 17.2/5/2011, tertanggal 9 Nopember 2011 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur;
Asli Berita Acara Pemeriksaan (LHP) Nomor : 356/017/Kasus/Inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011 Tentang Pemeriksaan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Menimbang, bahwa alat bukti surat dari Penuntut Umum tersebut di atas telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti sehingga alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan akan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi Ade Charge dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARHADIN bin MUH. HATTA , SKn. MPH. (saksi Ade Charge) menerangkan :
Bahwa setahu Saksi tidak pernah ada rapat di ruang perencanaan, karena ruang tersebut bukan ruang rapat. Ruang tersebut hanya sering dipakai oleh para pegawai untuk duduk-duduk sambil merokok dan ngobrol-ngobrol, karena ruangan tersebut terbuka dan dekat dengan dapur.
Bahwa pada tahun 2008, pernah ada pertemuan antara Kepala Dinas dengan Team Pemeriksa Barang tetapi itu bukan merupakan rapat,pertemuan tersebut hanya ngobrol-ngobrol biasa yang memang sering dilakukan pada jam-jam istirahat. Saksi pada waktu itu juga ada disana, jadi bukan rapat dan kejadiannya sekitar bulan September 2008 ;
Bahwa pertemuan itu hanya satu kali saja, setelah itu sudah tidak ada pertemuan dan saksi tidak ikut hadir saksi hanya duduk di meja kerja saksi sendiri ;
Bahwa selain Saksi dan team pemeriksa barang ditempat pertemuan tersebut, ada juga beberapa orang stah, diataranya ibu Asma, ia sedang duduk kerja di sana ;
Bahwa jarak antara Saksi dengan team pemeriksa barang yang berbicara dengan Kepala Dinas tersebut, tidak jauh hanya beberapa meter saja ;
Bahwa ada pembicaraan tapi tidak fokus. Pembicaraannya hanya sekilas-sekilas saja sambil ngobrol-ngobrol masalah lain ;
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas Kesehatan (Terdakwa) tidak ada terlihat memerintahkan team untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Bahwa Kepala Dinas tidak ada terlihat berbicara yang berhubungan dengan penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Bahwa sebenarnya tidak pernah ada rapat dan tidak ada juga Kepala Dinas pernah memerintahkan team pemeriksa barang untuk menanda tangani Berita Acara di ruang perencanaan tersebut ;
Bahwa pada waktu ada proyek pengadaan mobil untuk Dinas Kesehatan tersebut, Saksi tidak ada ikut dilibatkan entah sebagai juru ketik atau pengantar surat Saksi hanya sebagai staf di SubBag Umum sebelum pisah dengan bidang perencanaan ;
Bahwa Saksi tidak ada berperan apapun Saksi tidak pernah membantu apapun yang berkaitan dengan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwa pertemuan tersebut sekitar jam 01.00 Wita atau jam 02.00 Wita siang, pada waktu tahun 2008, Saksi tahu kalau ada pengadaan mobil di Dinas Kesehatan. Mobilnya sampai sekarang tidak ada ;
Bahwa team pemeriksa barang yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya : Arcadius, Yutipul, dan yang lainnya ;
Bahwa yang mereka lakukan dalam pertemuan tersebut hanya ngobrol-ngobrol biasa, karena pada waktu itu jam istiriahat, dan mereka sering kumpul-kumpul di ruang tersebut, sambil merokok ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Charge tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ASMA BINTI ABDUL MAJID (saksi Ade Charge) menerangkan :
Bahwa Saksi sebelumnya pada tahun 2008 bekerja di Dinas Kesehatan dibagian perencanaan dan sekarang bekerja di Kantor Pemberdayaaan Perempuan ;
Bahwa Saksi kenal dengan orang yang bernama Paulus dan Arcadius, Natakusuma, Yutipul ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah mereka menjadi tiem pemeriksa barang, yang Saksi tahu sebelumnya mereka memang pernah beberapa kali menjadi team pemeriksa barang ;
Bahwa sebagai Team Pemeriksa barang mereka tidak pernah melakukan pertemuan atau rapat di ruang bagian perencanaan kalau “kumpul-kumpul” pernah, tapi tidak bersamaan datangnya sendiri-sendiri dan yang paling sering datang adalah pak Yutipul dan Natakusumah ;
Bahwa Saksi pernah melihat Yutipul dan Natakusumah berkumpul bersama-sama dengan Kepala Dinas di ruangan perencanaan ;
Bahwa Saksi pernah melihat Yutipul dan Natakusumah berkumpul bersama-sama dengan Kepala Dinas di ruangan perencanaan, saksi tidak tahu apa yang dibicarakannya ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar atau melihat Kepala Dinas (terdakwa) me-merintahkan Yutipul atau Natakusumah untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang ?
Bahwa Saksi tidak pernah melihat, mendengar Kepala Dinas menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang kepada Yutipul atau Natakusumah untuk ditanda tangani ;
Bahwa Saksi pada waktu tahun 2008, mengetahui adanya proyek pengadaan mobil di Dinas Kesehatan ;
Bahwa Saksi tidak ada ikut dilibatkan dalam pengadaan mobil tersebut, dan tidak pernah disuruh membuat Kontrak atau apapun yang berhubungan dengan pengadaan mobil tersebut ;
Bahwa Saksi ketahui mengenai pengadaan mobil tersebut hanya ada pengu mumannya dan setelah itu pengadaan tidak terlaksan dan mobilnya tidak ada ;
Bahwa Saksi mengatakan memang pernah ada pertemuan antara Kepala Dinas (terdakwa) dengan Team Pemeriksa Barang tetapi tidak ada berbicara masalah pengadaan mobil dalam pertemuan tersebut dalam rangka mereka hanya kumpul-kumpul biasa saja, ruang perencanaan memang sering menjadi tempat orang-orang berkumpul, apalagi jam istirahat. Banyak pegawai yang berkumpul disana sambil merokok ;
Bahwa yang mereka bicarakan dalam pertemuan tersebut macam-macam Saksi juga tidak tahu ;
Bahwa pada waktu pertemuan tersebut, Saksi sedang kerja, ruangan tersebut, tempat kerja Saksi ;
Bahwa pada waktu itu status saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan atasan sasksi pak. Gusran jabatannya Kasubag. Umum dan Perlengkapan sedangkan jabatan saksi sebagai Staf. Bagian perencanaan ruangannya terpisah dengan Kepala sub. Bagian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Charge tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa disamping mengajukan saksi Ade Charge Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan alat bukti surat berupa foto copy surat dari foto copy telah diteliti dan sesuai dengan foto copy sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah serta akan dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai berikut:
Copy Berita Acara Pemeriksaan Barang No.440.027/PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 diberi tanda T-1;
Copy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor :440.027/Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-2 ;
Copy Surat Pengantar SPP-LS No.1042/SPP-LS/Dinkes/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-3 ;
Copy Rincian (Rencana) Penggunaan Tahun Anggaran 2008 diberi tanda T-4 ;
Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1042/SPP-LS/Dinkes/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-5 ;
Copy Surat Pernyataan Pengajuaan SPP-LS Nomor : 1042 1042/SPP-LS/Dinkes/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-6 ;
Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS diberitanda bukti T.7 diberi tanda T-7 ;
Copy Surat Pengantar Surat Perintah Membayar Langsung SPM-LS Nomor : 1042/SPM-LS/Dinkes/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-8 ;
Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1042/SPM-LS/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-9 ;
Copy Kuitansi/Bukti pembayaran tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-10 ;
Copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 440.449.2/05/BAB-DAK/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-11 ;
Copy Surat Pengantar SP2D No.07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 diberi tanda T-12 ;
Copy Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Nomor 440.449.2/3463/PPK/2008/2008 tanggal 30 Desember 2008, Perihal Penahanan Penarikan Langsung Tunai diberi tanda T-13 ;
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 356/017/Kasus/Inspektorat-II/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011 Tentang Pemeriksaan Kasus Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat diberi tanda T-14 ;
Copy Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTMJ) No.790/01/Inspektorat/IX/2011 tanggal 12 September 2011 diberi tanda T-15 ;
Copy Surat Tanda Bukti Setor nomor: 440.900/2746/Keu/2011, tertanggal 28 Desember 2011 diberi tanda T-16 ;
Copy Berita Acara Serah Terima No.445.030/2747/Sekretariat/2011 tanggal 28 Desember 2011 diberi tanda T-17 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, sejak bulan Juli 2007 s/d sekarang dan Pada waktu tahun 2008, ketika ada proyek pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan, saksi berperan sebagai Sebagai Pengguna Anggaran dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa besar anggarannya Rp. 288 juta lebih untuk pengadaan 1 (satu) Mitsubishi Strada double cabin yang berasal dari APBD ;
Bahwa pada waktu itu, yang menjabat PPTK adalah saksi Gusran dan Panitia Lelangnya Ketuanya : EDYSULIANTO sedangkan Panitia pemeriksa barangnya, Ada 5 orang, Ketuanya PELSIUS NENGKALAQ;
Bahwa perusahaan yang ditetapkan melaksanakan pengadaan adalah CV. Jangin Putratama ;
Bahwa kedudukan saksi Hendrikus Gamas sebagai yang mewakili CV. Jangin Putratama : sebagai penerima kuasa dari CV. Jangin Putratama dimana saksi baru mengetahui setelah kejadian perkara ini. Karena sebelumnya berdasarkan kontrak yang ada, yang menanda tanganinya adalah Terdakwa dan saksi Maria Dewi sebagai Direkturnya ;
Bahwa pengadaan Mobil operasional tersebut sampai sekarang mobilnya belum ada dan anggaranya sudah dibayarnya melalui 2 tahap. Tanggal dan jumlah pembayarannya, Terdakwa sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa benar di dalam Berita Acara Pemeriksan saudara di Penyidik, pada angka 11, disebutkan pembayaran yang pertama 30 %, dibayar pada tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 86,6 juta. Kemudian pembayaran keduanya 70 %, dibayar pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran, ada dokumen-dokumen yang Terdakwa tanda tangani yaitu SPM (Surat Perintah Membayar ) ;
Bahwa pembayaannya ditujukan kepada CV. Jangin Putratama ;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani dan menyerahkan SPM untuk pembayaran tahap kedua (70 %), saksi tidak ada melakukan pengecekkan dokumen-dokumen mengenai kebenaran penerima pembayaran tersebut karena itu proses administrasi berjenjang ;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani SPM tersebut, tidak ada melakukan cek fisik karena penyerahan SPM tersebut (tahap II) terjadi pada malam hari pada bulan Desember 2008, saat Terdakwa sedang sibuk kerja menjelang tutup tahun anggaran. Jadi Terdakwa hanya memeriksa kelengkapan berkas saja tidak melakukan pengecekkan fisik ;
Bahwa kelengkapan berkasnya sudah lengkap yaitu Kwintasi, Ringkasan Kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang , semuanya ada /terlampir di dalam berkas dan yang menyerahkannya kelengkapan berkas Bendahara ;
Bahwa kenyataannya mobilnya tidak ada dan saksi baru mengetahuinya pada waktu mau terbit SP2D nya. Bendaharanya melapor kalau mobilnya belum ada kemudian saksi mengajukan surat ke Bank untuk diblokir pembayarannya ;
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan kepada saksi Hendrikus Gamas(terdakwa split-an) kenapa mobilnya belum ada berkali kali dan juga mengundang saksi Maria Dewi ke Dinas Kesehatan untuk membicarakannya dan hasilnya mereka membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Pada saat itulah baru Terdakwa tahu bahwa saksi Hendrikus Gamas hanya mewakili perusahaan CV. Jangin Putratama dari proses lelang sampai terakhir ;
Bahwa ada beberapa kali dibuat surat pernyataan sampai kami merasa tidak bisa menyelesaikannya dan menyerahkannya kepada Inspektorat untuk melakukan mediasi, bahkan BPKP juga pernah memediasikannya, namun kenyataannya hasilnya hanya dibuat Surat Pernyataan saja, Jadi belum ada penyelesaiannya sampai sekarang ;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengajukan surat pemblokiran ke Bank untuk pencairan pembayaran tahap kedua, isi suratnya minta Bank untuk tidak mencairkannya sebelum ada mobilnya ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayaran, SP2D nya ditujukan atas nama Direktur CV. Jangin Putratama, saksi Maria Dewi ;
Bahwa nomor rekeningnya atas nama yang diberikan kepada PPTK nomor rekeningnya juga atas nama CV. Jangin Putratama ;
Bahwa tidak melakukan pengecekkan karena saksi tidak lazim melakukan pemeriksaan, apalagi sampai menanyakannya ke Bank. Apa yang diberikan kepada kami, itulah yang menurut kami rekening perusahaannya belakangan setelah diperiksa Penyidik, barulah kami tahu bahwa sebenarnya rekening tersebut atas nama saksi Hendrikus Gamas;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, di dalam pencairan pembayaran kepada pihak ketiga, pembayarannya tidak bisa dialihkan ke rekening yang lain dan kalau bisa terjadi, Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, khususnya saksi-saksi dari Team Pemeriksa Barang, mereka mengatakan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menyatakan bahwa mobilnya ada, tidak benar karena atas arahan Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan bukti kontrak yang ada, menyebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pengadaan mobil tersebut adalah dari tanggal 21 juli 2008 s/d 27 November 2008, dan benar berdasarkan bukti SPM (Surat Perintah Membayar) tahap kedua (70%), yang Terdakwa tanda tangani adalah tanggal 10 Desember 2008 (Penuntut Umum memperlihatkannya kepada Terdakwa) ;
Bahwa adanya tenggang waktu tersebut, benar pada waktu Terdakwa menanda tangani SPM nya, Terdakwa tidak mengetahui kalau mobilnya tidak ada ;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Penyidik, pada angka 19, Terdakwa menerangkan bahwa pada saat Terdakwa menanda tangani SPM tersebut Terdakwa tidak mengetahui bahwa mobilnya belum ada, karena tadi sudah disumpah bahwa akan menerangkan dengan sebenarnya, jadi apa yang Terdakwa sampaikan tadi adalah yang sebenarnya pada waktu di Penyidik yang ditanyakan kepada Terdakwa sebenarnya adalah pertanyaannya : “Bapak kalau barang belum ada, tapi sudah dibayar, apakah salah atau benar? Terdakwa bilang : “salah”. Kemudian ditanya lagi : “Kalau bapak bayar, salah atau tidak ?“ Terdakwa tidak bisa menjawabnya. Jadi kondisinya pada waktu itu seperti pertanyaannya sudah disediakan jawabannya, yang jelas pada waktu Terdakwa menanda tangani SPM nya, Terdakwa tidak melakukan cek fisik. Jadi tidak tahu;
Bahwa pada waktu diadakannya proses pelelangan pengadaan mobil tersebut, Terdakwa tidak tahu, Laporannya ada, tapi yang dilaporkan mengenai kesiapannya saja, sedangkan proses lelangnya Terdakwa tidak mengetahuinya ;
Bahwa yang menetapkan pemenang lelangnya Penitia Lelang. Saksi hanya mengesahkanya saja ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui adanya pemberian Surat Kuasa dari Terdakwa Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Pratama kepada saksi Hendrikus Gamas dalam proyek pengadaan mobil Dinas Kesehatan tersebut dan baru mengetahuinya ketika terjadi masalah hingga dilakukan mediasi dan dibuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat tentang ada bukti Surat Kuasa Maria Dewi kepada saksi Hendrikus Gamas (Penasehat Hukum Terdakwa kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum) ; disamping itu juga ada bukti Surat Perjanjian/Kontrak Jual Beli antara Terdakwa dengan saksi Maria Dewi selaku Direktur CV. Jangin Putratama (Penasehat Hukum Terdakwa kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa di depan persidangan dengan disaksikan Majelis Hakim dan Penuntut Umum) pernah Terdakwa melihatnya dan yang menanda tangani perjanjian tersebut Terdakwa dan saksi Maria Dewi, sedangkan melaksanakan pekerjaannya, saksi Hendrikus Gamas (terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Bahwa pada waktu pencairan pembayarannya, SPM (Surat Perintah Membayar) nya ditujukan kepada rekening a/n. CV. Jangin Putra Tama. Terdakwa tidak tahu rekening tersebut milik siapa. Apakah saksi Maria Dewi atau saksi Hendrikus Gamas, Terdakwa tidak tahu. Belakangan ketika Terdakwa diperiksa di Penyidik, baru Terdakwa tahu kalau itu adalah milik saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa Terdakwa tahu, kaitannya saksi Viktorius dalam perkara ini yang mencairkan uangnya adalah saksi Viktorius dan istrinya ;
Bahwa sudah ada pengembalian uang dari Saksi Viktorius Hendri dan Saksi Hendrikus Gamas kepada Dinas Kesehatan tanggal 28 Desember 2011 ke Kas Daerah ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan ini, maka Berita Acara Persidangan tersebut dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan satu dengan yang lainnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 melakukan pekerjaan pengadaan berupa kendaraan Mobil Mitsubhisi Double Cabin yang biayanya berasal dari APBD II Kabupaten Kutai Barat yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2008 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Nomor DPA SKPD : 1.02.1.02.01.02.05.
Bahwa pada saat penawaran dan lelang data administrasi memang sudah disiapkan oleh saksi Viktorius Hendri kemudian diserahkan kepada saksi HENDRIKUS GAMAS untuk dimasukkan ke Dinas Kesehatan, pada saat diumumkan menang, penandatanganan kontrak sampai proses pencairan, terdakwa tidak tahu siapa yang menanda tangan An. MARIA DEWI selaku direktur CV. Jangin Putratama karena saksi VIKTORIUS HENDRI tanyakan kepada saksi HENDRIKUS GAMAS tentang masalah penandatanganan kontrak sampai proses pencairan saksi HENDRIKUS GAMAS menyampaikan kepada saksi VIKTORIUS HENDRI langsung meminta tandatangan kepada MARIA DEWI namun VIKTORIUS HENDRI tanyakan kepada MARIA DEWI menyatakan tidak pernah menandatanganinya, data administrasi yang saksi VIKTORIUS HENDRI serahkan kepada saksi HENDRIKUS GAMAS adalah Profil Perusahaan, formulir isian kwalifikasi tanggal 08 Juli 2008 dan saksi VIKTORIUS HENDRI tidak tahu siapa yang menandatangani atas nama MARIA DEWI selaku Direktur CV. Jangin Putratama ;
Bahwa saksi Viktorius Hendri tidak tahu siapa yang bertandatangan dalam berkas-berkas An. MARIA DEWI dalam Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nomor : 440. 449.2/ 07 / KK-APBD / IX / 2008, tanggal 21 Juli 2008, terdapat Surat Perjanjian atas nama MARIA DEWI selaku direktur CV. Jangin Putratama yang ditandatangani atas nama saksi MARIA DEWI selaku Direktur dan di dalam kontrak tersebut terdapat berkas-berkas lain seperti Berkas Penawaran Harga tertanggal 08 Juli 2008 yang ditandatangani An. MARIA DEWI selaku direktur CV. Jangin Putratama, Surat Pernyatan Kesanggupan bahwa Barang yang diserahkan dilengkapi Sertifikat tertanggal 08 Juli 2008, Surat Kesanggupan Memberi Garansi tertanggal 08 Juli 2008, Pakta Integritas, tertanggal 08 Juli 2008, Surat Pernyataan Minat Mengikuti Pengadaan, tanggal 08 Juli 2008, Surat Pernyataan Tunduk Kepada Kepres 80 tahun 2003, tanggal 08 Juli 2008, dalam berkas tersebut terdapat tandatangan An. MARIA DEWI selaku Direktur;
Bahwa setelah melalui tahapan lelang, akhirnya CV. Jangin Putratama dinyatakan/ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2008 dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan satu unit kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008;
Bahwa nilai kontrak dari pengadaan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 berupa kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin adalah sebesar Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor : 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008, CV. Jangin Putratama mendapat perintah dari Terdakwa Zulkarnain SE,M.Kes Bin H. Amrin Masykur selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan Pengguna Anggaran untuk mengadakan 1 (satu) unit mobil operasional Dinas Kesehatan tahun 2008, jenis Mitsubhisi Triton double cabin dengan nilai kontrak Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari;
Bahwa atas dasar SPMK tersebut kemudian pihak CV. Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 % melalui surat nomor : 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan cara transfer ke rekening nomor : 0112074970 atas nama saksi Hendrikus Gamas ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat mengajukan permintaan pembayaran ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,00 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama saksi Hendrikus Gamas dan telah dicairkan oleh Saksi Hendrikus Gamas;
Bahwa pada tahun anggaran 2008 hampir berakhir saksi Hendrikus Gamas membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 dalam kedudukannya sebagai yang mewakili CV. Jangin Putratama yang isinya kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008, dengan tujuan agar dana yang telah dianggarkan tersebut tidak kembali ke kas daerah, kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) GUSRAN telah melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang, dokumen Serah Terima Barang, atas inisiatif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dibuat dokumen atau surat-surat sebagai syarat pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diantaranya surat perihal pembayaran langsung 70 % Nomor : /CV.JPT/KB/XII/2008 dari CV. Jangin Putratama, Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat seolah-olah 1 (satu) unit mobil operasional merk Mitshubishi double cabin 4 x 4 sudah ada dan telah diserahterimakan dari CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa sesuai barang bukti Maria Dewi Direktur CV. Jangin Putratama pernah menandatangani Kwitansi / Bukti Pembayaran tertanggal 10 Desember 2008, senilai Rp. 202. 198.500,00 ( dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sebagai kelengkapan SP2D ( surat perintah pencairan dana ), tertanggal 10 Desember 2008 di Dinas Kesehatan dan disaksikan oleh saksi AGUSTIUS RUSLI NEDI;
Bahwa terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR telah menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung nomor : 0011/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 untuk pencairan dana proyek sebesar 70 % atau setelah dipotong pajak sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk menerbitkan SP2D setelah SP2D terbit dana proyek pengadaan mobil operasional tersebut masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama yang dicairkan saksi Eka Fatmasari atas perintah saksi Viktorius Hendri S.Hut, sehingga pembayaran dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat telah mencapai 100%, tanpa menerima adanya penyerahan barang berupa Mobil Operasional merek Mitshusbishi double cabin 4x4 sebagai mana ketentuan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah ;
Bahwa CV. Jangin Putratama melakukan penerimaan dana pengadaan Mobil Operasional merek Mitshusbishi double cabin 4x4 sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar 30 % atau sebesar Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima pulu enam ribu lima ratus rupiah ) dan sebesar 70% atau setelah dipotong pajak sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 288.855.000.00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 441.000.000 (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang ditarik dari Rekening CV. Jangin Putratama pada tanggal 08 Januari 2009 oleh saksi EKA FATMASARI, dimana dana tersebut ada sebagian berasal dari dana proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan digunakan oleh saksi Viktorius Hendri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan sapi di Dinas Pertanian TA. 2008 ;
Bahwa uang sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang diambil dan berasal dari proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Tahun anggaran 2008, tidak dibelikan mobil sesuai kontrak dan justru oleh saksi Viktorius Hendri dipergunakan untuk menutupi atau melaksanakan pekerjaan pengadaan Sapi di Dinas Pertanian;
Bahwa perbuatan Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes yang telah membayar lunas 100% dana pengadaan Mobil Dinas Kesehatan kepada CV. Jangin Putratama telah melanggar ketentuan Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Bagian Belanja :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas dasar APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari surat bukti yang dimaksud;
Pasal 21 ayat (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima;
Bahwa saksi Nafiar Idadi Bin H.Erham, Saksi Ahmad Sofyan Herman Bin Hermansyah Rasyid dan saksi Misdi Bin Saroji menerangkan Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Kepala Dinas Kesehatan pada tanggal 30 Desember 2008 pernah mengajukan permohonan penahanan penarikan langsung tunai (pemblokiran) untuk pencairan dana pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Cabang Melak, terhadap SP2D tertanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), tercantum nomor rekening 0112074970, dan setelah dilihat di Bank BPD Cabang Melak rekening tersebut An. HENDRIKUS GAMAS ;
Bahwa saksi Viktorius Hendri dan saksi Hendrikus Gamas telah mengembalikan uang yang besarnya sesuai dengan yang diterima masing-masing ke kas Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Bahwa Viktorius Hendri tidak mengetahui proses masuknya uang dalam berkas SP2D ( surat perintah pencairan dana ), tertanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), tercantum nomor rekening 0112074970, dan setelah di lihat di Bank BPD Melak rekening tersebut An. HENDRIKUS GAMAS, namun dana atau uang dalam SP2D ( surat perintah pencairan dana) tersebut masuk ke rekening nomor 0111505829 An. CV. Jangin Putratama;
Bahwa saat Viktorius Hendri ditahan penyidik, pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sudah disetor ke kas daerah oleh Bendahara Pengeluaran Mardiani ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Bambang Sudjarwo Herdiyanto, S.E dan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011, keuangan Negara/Daerah dirugikan sebesar Rp 262.595.455,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah uang yang dicairkan dari kas daerah Rp. 288.855.000
dan dipertanggung jawabkan untuk pembayaran
pengadaan kendaraan operasional (satu unit Mitsu
bishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
PPN 10 % Rp. 26.259.545
N
ilai fisik barang kendaraan operasional (satu Rp. 262.595.455
Unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
Yang dibayarkan dan dipertanggung jawabkan
Nilai fisik barang di lapangan berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Pembantu,
Pengguna Anggaran, PPTK, dan Tim Pemeriksa
B
arang tanggal 8 September 2011. Rp. 0,00
Nilai kerugian negara/ daerah Rp. 262.595.455
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang bahwa Terdakwa ZULKARNAIN, SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR diajukan ke persidangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berupa dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Tunggal tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama ZULKURNAIN, SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR, dengan segala identitasnya sejak penyidikan maupun dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada awal persidangan perkara ini identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah ditanyakan dipersidangan yang selanjutnya dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kreteria subyektif maupun kreteria obyektif;
Menimbang bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa ZULKURNAIN, SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang berpendidikan tingkat strata dua (S2) dengan tingkat intelektualitas serta sifat cosmopolit yang terwujud dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkan di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis Hakim menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana, seperti halnya yang tercantum dalam pasal 378 KUHP dan ataupun pasal 423 KUHP. Oleh karena itu unsur "'menguntungkan diri sendiri atau orang lain" dengan melawan hukum bukanlah unsur berupa tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh batin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Jadi, kehendak dalam melakukan perbuatan ditujukan untuk menguntungkan diri (sendiri atau orang lain) dengan melawan hukum. Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dimaksudkan bahwa "si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain" (Lamintang, 1979: hlm. 279). Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin ketika mendapat penghargaan;
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur tersebut terdapat pengertian adanya kesengajaan, agar tercapai suatu yang diinginkan atau dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan untuk suatu tujuan tertentu, dalam hal ini adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., " Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia", Penerbit Bayu Media Publishing. Malang. Edisi Pertama. Cet. Ke-dua. April 2005, hal 235 dan 54);
Menimbang, bahwa menurut doktrin dan praktek peradilan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat sengaja dengan tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijri) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan) .(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989, Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan " cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut di atas dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dari beberapa pengertian di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang bersesuaian antara alat bukti keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa , Pendapat Ahli, alat bukti surat dan barang bukti serta petunjuk maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyetujui serta menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0011/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 sebesar Rp. 86.656.500,- yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D No. 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp 86.656.500,- (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sehingga sejumlah dana tersebut masuk ke rekening nomor : 0112074970 atas nama saksi HENDRIKUS GAMAS dan telah dicairkan oleh saksi HENDRIKUS GAMAS. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sesuai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) ;
Bahwa Terdakwa ZULKURNAIN, SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR selaku Pengguna Anggaran telah menandatangani SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung) nomor : 0011/SPM-LS/DINKES/2008tanggal 10 Desember 2008 sebagai salah satu kelengkapan syarat penerbitan SP2D untuk pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak Rp 288.855.000.00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan data pendukung sebagai berikut :
Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan nomor : 025/CV.JPT/XII/2008 yang ditandatangani oleh Hendrikus Gamas yang mewakili CV. Jangin Putratama menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 100 % paling lambat 23 Desember 2008 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 1042/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 sebesar Rp 202.198.500,- (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang diajukan oleh saksi GUSRAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang mana dokumen pendukung tersebut tidak sesuai dengan kenyataan keadaan fisik yang sebenarnya karena nilai pekerjaan Nol persen (O%), kendaraan mobil operasional sebagai obyek pengadaan barang belum tersedia saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah terima barang hanya untuk kelengkapan syarat penerbitan SP2D pencairan dana sebesar 70 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 288.855.000. 00 ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 440.027/ / PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008, dan Berita Acara serah terima Barang Nomor 440.027/Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya karena barang berupa kendaraan mobil operasional belum tersedia, tetapi secara administrasi seolah – olah sudah tersedia sesuai dengan keterangan saksi Gusran, saksi Arcadius, saksi Yutipul, saksi Nata Kusuma perbuatan tersebut atas arahan dan sepengetahuan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi Victorius Hendri, yang mengetahui bahwa pencairan dana 70 % untuk pengadaan Mobil operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sudah ada SP2D-nya lalu mendatangi saksi Nafiar Idadi (pegawai Bank BPD Kaltim cabang Melak) yang bertugas sebagai bagian pelayanan kas daerah (walaupun dalam hal ini saksi Viktorius menyangkalnya) untuk meminta agar dana sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimasukkan ke nomor rekening perusahaan 0111505829 bukan ke nomor rekening 0112074970atas nama saksi Hendrikus Gamas yang tertera dalam SP2D tanpa sepengetahuan saksi Hendrikus Gamas sebagai wakil CV. Jangin Putratama, sehingga pada tanggal 31 Desember 2008 dana sebesar Rp 202.198.500,00 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dipindahbukukan dari kas Daerah ke rekening perusahaan CV. Jangin Putratama nomor rekening 0111505829;
Bahwa sampai berakhirnya tahun anggaran 2008 pihak penyedia barang CV. Jangin Putratama dalam hal ini Hendrikus Gamas selaku yang mewakili CV. Jangin Putratama tidak mampu menyediakan kendaraan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN SE.MKes Bin AMRIN MASYKUR telah melakukan pembayaran 100 % untuk pengadaan Kendaraan mobil Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, pada hal pekerjaan belum selesai 100% karena barang berupa Kendaraan mobil Operasional Dinas Kesehatan belum tersedia, seharusnya terdakwa tidak boleh melakukan pembayaran atas beban APBD sebelum barang dan/atau jasa diterima kerena bertentangan dengan Keppres. Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah ;
Menimbang, bahwa dengan dibayarkannya dana pengadaan kendaraan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sebesar 30 % untuk pembaran pertama dan 70% untuk pembayaran yang kedua sehingga jumlah seluruh pembayaran 100% dengan Nilai Rp. 288.855.000 – PPN 10% (Rp.26.259.545) = Rp 262.595455 ,- tanpa ada disertai penyerahan barang berupa kendaraan operasioanal sesuai kontrak pekerjaan hal demikian sudah pasti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu Hendrikus Damas atau CV. Jangin Putratama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa memperhatikan rumusan unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan'", jelas yang dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Pengguna Anggaran sehingga dengan jabatan itu Terdakwa mempunyai kewenangan, kesempatan atau dengan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu dapat melaksanakan pengadaan Kendaraan Mobil operasional, dengan benar dan penuh tanggungjawab, karena merupakan wewenang Terdakwa selaku Pengguna Anggaran, terdakwa telah membayar dana pengadaan kendaraan mobil operasional Dinas kesehatan Kabupaten Kutai Barat, pada CV. Jangin Putratama secara penuh atau 100% dengan nilai sebesar Rp 262.595.455,- tanpa disertai adanya penyerahan barang, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang seharusnya terdakwa lakukan, perbuatan tersebut terdapat unsur melawan hukum yang bersifat lebih spesifik yaitu "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" (lex spesialis);
Menimbang bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin AMRIN MASYKUR tersebut dikarenakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan bila mana dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin AMRIN MASYKUR dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran telah menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 10 Desember 2008 untuk pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk menerbitkan SP2D setelah SP2D terbit maka dana proyek pengadaan mobil operasional tersebut masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama yang dicairkan saksi Eka Fatmasari atas perintah saksi Viktorius Hendri S.Hut, sehingga pembayaran dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat telah mencapai 100% sedangkan Nilai pekerjaannya Nol % (O%), tanpa menerima adanya barang berupa Mobil Operasional merek Mitshusbishi double cabin 4x4 yang seharusnya pada saat pembayaran 100% sudah tersedia, sebagai mana ketentuan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah ;
Bahwa sebagai mana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menentukan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima ;
Bahwa sebagai mana ketentuan dalam pasal 18 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menentukan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan bukti dimaksud ;
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (7) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 menentukan kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, Kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak ;
Bahwa Terdakwa mempunyai jabatan sebagai Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan mempunyai kedudukan selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga terdakwa mempunyai kewenangan karena jabatan atau kedudukannya tersebut, untuk melakukan kegiatan proyek pengadaan Mobil Operasional merek Mitshusbishi double cabin 4x4 sebagai mana ketentuan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah, tetapi dalam kenyataannya sesuai dengan fakta persidangan terdakwa tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan aturan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah dipenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara;
Menimbang bahwa penjelasan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 menentukan bahwa kata "dapat" sebelum frase merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Hal ini menunjukkan, bahwa tindak pidana ini merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara dalam penjelasan UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat, maupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang bahwa sehubungan dengan perngertian-pengertian di atas, maka yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 22 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Menimbang bahwa memperhatikan dakwaan penuntut Umum yang antara lain menyangkut penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam relevansinya dengan adanya unsur "dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, karena unsur ini merupakan penjelasan delik korupsi sebagai delik formal yang tidak digantungkan pada adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai akibat dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mempertanggungjawaban keuangan negara yang benar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manakala tidak dilakukannya, maka perbuatannya tersebut jelas bertentangan dengan aturan sehingga dapat memenuhi unsur ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes telah menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung tanggal 10 Desember 2008 untuk pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk menerbitkan SP2D setelah SP2D terbit maka dana proyek pengadaan mobil operasional tersebut masuk ke Rekening CV. Jangin Putratama yang dicairkan saksi Eka Fatmasari atas perintah saksi Viktorius Hendri S.Hut, sehingga pembayaran dana pengadaan mobil operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat telah mencapai 100%, tanpa penyerahan barang berupa Mobil Operasional merek Mitshusbishi double cabin 4x4 sebagai mana ketentuan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa Pemerintah ;
Bahwa sampai berakhirnya masa kontrak tanggal 17 Nopember 2008, saksi Hendrikus Gamas yang mewakili CV. Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sehingga pekerjaan CV. Jangin Putratama dalam posisi Nol % (O%) ;
Bahwa terdakwa Zulkarnain SE.M,Kes Bin AMRIN MASYKUR mengetahui dan memahami dana pengadaan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah tersebut tidak dapat diambil sebelum pelaksanaan pekerjaan secara fisik terealisasi 100 % dan diserah terimakan pada pengguna barang, berdasarkan permintaan terdakwa melalui surat nomor : 440.449.2/3463/PPK/2008 tanggal 30 Desember 2008 kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Melak;
Bahwa dengan pembayaran dana pengadaan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah tersebut telah dilakukan oleh terdakwa 100% pada pihak CV. Jangin Putratama sedangkan pelaksanaan pekerjaan secara fisik belum mencapai 100 %, maka perbuatan terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes sudah pasti dapat merugikan keuangan Negara bersesuaian dengan keterangan ahli Bambang Sudjarwo Herdiyanto, S.E dan bukti surat berupa Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : R-557/IPW 17.2/5/2011 tanggal 9 Nopember 2011, keuangan Negara/Daerah dirugikan sebesar Rp 262.595.455,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah uang yang dicairkan dari kas daerah Rp. 288.855.000
dan dipertanggung jawabkan untuk pembayaran
pengadaan kendaraan operasional (satu unit Mitsu
bishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
PPN 10 % Rp. 26.259.545
N
ilai fisik barang kendaraan operasional (satu Rp. 262.595.455
Unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4 x 4)
Yang dibayarkan dan dipertanggung jawabkan
Nilai fisik barang di lapangan berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Pembantu,
Pengguna Anggaran, PPTK, dan Tim Pemeriksa
B
arang tanggal 8 September 2011. Rp. 0,00
Nilai kerugian negara/ daerah Rp. 262.595.455
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah” telah dipenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, dan tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa maka Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas dan pasti berapa jumlah yang diperoleh oleh TerdakwaZulkarnain SE.M.Kes dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin Amrin Masykur yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang bahwa dari Terdakwa Zulkarnain, S.E, M.Kes Bin Amrin Masykur saksi Hendrikus Gamas dan saksi Viktorius Hendri, S.Hut serta alat bukti surat baik yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan barang bukti yang diajukana oleh Penuntut Umum diperoleh fakta hukum sebagai berikut: yaitu pada tanggal 28 Desember 2011, pihak CV. Jangin Putratama telah mengembalikan dana sebesar Rp (288.855.000 dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan yang telah diterima oleh saksi Hendrikus Gamas dan saksi Viktorius Hendri, S.Hut dan sudah disetor ke Kas Daerah oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima, sehingga Terdakwa Zulkarnain SE.M.Kes Bin Amrin Masykur tidak mempunyai kewajiban untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa walaupun dana sebesar Rp 288.855.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sudah dikembalikan dan sudah disetor ke kas Daerah, namun berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah dipenuhi dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan bukti surat, tidak ada satu pun yang dapat dijadikan bukti atau petunjuk bahwa terdakwa dalam proses pencairan dana proyek sebesar 70 % atau sebesar Rp. 202.198.500 telah melakukan penyimpangan, justru yang melakukan penyimpangan adalah saksi Nafiar, oleh karena itu Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur – unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan, menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan hukum karena itu haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya (vide: Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sutorius, (dicuplik dari buku: Prof. Mr. Roeslan Saleh : ”Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab Pidana ” Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet. Ke 2 , Pebruari 1981, hlm. 84);
Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, hlm. 82-83);
Menimbang, bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitu pertama: kesengajaan (opzet) dan kedua: kurang berhati-hati (culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsure culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, Edisi Ketiga, Cet. Pertama, Agustus 2003, hlm. 65-66);
Menimbang, bahwa Prof. Moeljatno, SH, mengatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus:
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab;
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan;
tidak adanya alasan pemaaf ;
(vide: Prof. Moeljatno, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002, hlm. 164);
Menimbang, bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yanglengkapnya berbunyi: “Actus non facit reum, nisi mens sitrea”, yang maksudnya adalah bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Actus reus itu harus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua segi yang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah:
adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak, misalnya perbuatan mengambil dalam perkara pencurian;
kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi;
Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenis peristiwa pidana, misalnya dalam perkara pembunuhan mens rea-nya merupakan niat jahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurian mens rea-nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memiliki benda orang lain. Tanpa bukti adanya mens rea dapat menyebabkan gagalnya penuntutan pidana-Gerson W. Bawengan: 1979- (dicuplik dari Buku Prof. Mulyatno,SH. : ”Asas-Asas Hukum Pidana” , Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002 ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlihat bahwa kesalahan Terdakwa dianggap telah ada apabila si pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens);
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan biasanya dipergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ”Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;
Menimbang bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam hukum acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara Negara dengan pelaku, jika Negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat-beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang-wenangan penguasa melalui proses peradilan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa memiliki keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah berupaya dalam mengembalikan uang yang diterima dari dana pengadaan mobil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah dipandang patut dan adil ;
Menimbang bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung Terdakwa berlaku kooperatif dan tidak mengahambat jalannya persidangan, serta tidak ada kekhawatiran Terdakwa melarikan diri maka dengan demikian Majelis memandang tidak perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dan oleh karena itu permohonan Penuntut Umum yang memohon agar Terdakwa ditahan haruslah ditolak ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini dimana Penuntut Umum memohon agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara, sehingga statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor: M.14.PW.07.03 tahun 1983, tertanggal 10 Desember 1983:
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 3 ayat jo. Pasal 18 Undang – Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor : 20 tahun 2001, pasal 193 ayat 1 jo. pasal 197 dari KUHAP serta pasal-pasal lain dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang RI. Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR, dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ZULKARNAIN SE.M.Kes Bin H. AMRIN MASYKUR, dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Ta. 2008 Kegiatan Pengadaan Kendaraaan/Operasional;
1 (satu) berkas fotocopy Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor :440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 30 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas foto copy SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kuasa Khusus (asli) No. 045/Srt. KK-JPT/VI/2008, tanggal 02 Juni 2008, antara sdri. MARIA DEWI selaku pemberi kuasa dan sdr. HENDRIKUS GAMAS selaku penerima kuasa;
1 (satu) berkas (asli) Dokumen Kontrak Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat dengan nomor : 440/449.2/07/KK-APBD/2008, tanggal 21 Juli 2008;
1 (satu) berkas (asli) Ringkasan Kontrak 70 % Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kab. Kutai Barat;
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 29 Agustus 2008 senilai Rp. 86.656.500 (delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) berkas asli SP2D ( surat perintah pencairan dana), tertanggal 10 Desember 2008 senilai Rp. 202.198.500 (dua ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 05 April 2010;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. MARIA DEWI, tanggal 23 Juni 2010;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat Nomor : 356/017/kasus/inspektorat-II/02/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011;
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 oleh Kami : I GEDE SUARSANA, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS,SH., dan RAJALI,S.H.,MH Hakim-Hakim ad hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh FIDELIS, S. DJAMAN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh SIGIT SUGIARTO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
POSTER SITORUS, SH. I GEDE SUARSANA, S.H
RAJALI, S.H.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
FIDELIS S. DJAMAN S.H.