50/PDT/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 50/PDT/2017/PT AMB
1. ZAKARIAS BAKARBESSY Alias CAKA, sebagai Pembanding I semula Turut Tergugat III; 2. PITER BAKARBESSY Alias BUGI, sebagai Pembanding II semula Turut Tergugat I ; M e l a w a n 1. DEREK BAKARBESSY, sebagai Terbanding semula Penggugat; 2. BADAN SANIRI NEGERI (BSN) sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I 3. PANITIA PENCALONAN PEMILIHAN PEMERINTAH NEGERI WAAI, sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat II; 4. ANACE BAKARBESSY Alias MALA, sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II; 5. CHARLES BAKARBESSY Alias CALE, sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
MENGADILI - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 109/Pdt.G/2016/PN Amb, tanggal 18 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IIImembayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 50/PDT/2017/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ZAKARIAS BAKARBESSY Alias CAKA, umur 53 tahun, beralamat di Sektor Hios Negeri Waai,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pembanding I semula Turut Tergugat III;
PITER BAKARBESSY Alias BUGI, umur 57 tahun, beralamat di Sektor MahalaleNegeri Waai,Kecamatan Salahutu, KabupatenMaluku Tengah, sebagai Pembanding IIsemula Turut Tergugat I ;
M e l a w a n
DEREK BAKARBESSY, umur 52 tahun, agama Kristen Protestan,pekerjaan Dosen FISIP UKIM, alamat Jalan.SektorFajar, Negeri Wai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku, sebagai Terbanding semula Penggugat;
BADAN SANIRI NEGERI (BSN) Negeri Waai,beralamat di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I
PANITIA PENCALONAN PEMILIHAN PEMERINTAH NEGERI WAAI, beralamat di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat II;
ANACE BAKARBESSY Alias MALA, umur 53 tahun,beralamat di Sektor MahalaleNegeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II;
CHARLES BAKARBESSY Alias CALE, umur 34 tahun, beralamat di Talitakumi Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 14 Nopember 2017 Nomor 50/PDT/2017/PT AMB tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Turunan Resmi Putusan Perkara Perdata tanggal 18 Juli 2017Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang TerbandingI dengan surat gugatannya tertanggal 23 Mei 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Mei 2016dibawah register Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, telah mengajukan gugatan atas hal-hal sebagai berikut
Bahwa moyang Penggugat bernama Pieter Bakarbessy adalah merupakan keturunan Parentah garis lurus dari Mata Rumah Bakarbessy “Lehua Sinuputi” pada Negeri Waai dan telah memerintah Negeri Waai sejak tahun 1801 dan secara turun temurun sejak dahulu kala dan diberi gelar :”Upu Latu”, sehingga kepemimpinannya sebagai Raja Negeri Waai telah diakui keberadaannya secara turun temurun sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negeri Waai, Pemerintahannya dimulai dari Para Raja sebagai berikut :
Raja Piter Bakarbessy, memerintah dari tahun 1801-1814;
Raja Josias Bakarbessy, memerintah dari tahun 1839;
Raja Moses Bakarbessy, memerintah dari tahun 1850;
Raja Moses Piter Adam Abagar Bakarbessy, memerintah dari tahun 1874;
Raja Johan Bakarbessy, memerintah dari tahun 1897;
Raja Moses Paulus Bakarbessy, memerintah tahun 1914;
Raja J.H Bakarbessy, memerintah tahun 1946-1951;
Raja J.H Bakarbessy, memerintah dari tahun 1960-1964;
Raja P.Reawaru SH, yang memerintah dari tahun 1971-1982 (diberikan mandat dari Mata Rumah Parentah Lehua Sinaputi);
Raja Zakarias Bakarbessy, yang memerintah dari tahun 2008-2015 (adalah bukan merupakan turunan Parentah garis lurus dari Mata Rumah Bakarbessy Lehua Sinaputi);
Bahwa adapun sejarah diangkatnya moyang Penggugat sebagai Raja Negeri Waai yaitu pada tahun 1601-1620 masing-masing Marga diberikan jabatan sebagai berikut :
Marga Tuhalawuruw tugasnya jaga Negeri dan Barang Pusaka (tombak Negeri, Tombak maju rante kunci Negeri), Tombak Negeri ini dipinjam untuk Kapitan apabila mau perang atau permainan adat dengan acara adat tersendiri;
Marga Reawaruw diberi jabatan Kapitan yang sekarang disebut pemimpin bila ada gangguan atau ancaman bagi Negeri;
Marga Bakarbessy pada saat itu diberikan jabatan sebagai Raja atau Upu Latu dan itu berlaku sampai sekarang;
Setelah masyarakat dari gunung turun dan menetap di negeri Waai maka ada terdapat 3 (tiga) Soa, yaitu :
Soa Risama, orang-orang atau anak-anaknya soa berasal dari dua negeri lama yaitu “Eri Eluhu dan Eri Nani”;
Soa Pattihutu, orang-orang atau anak-anak soanya berasal dari 2 (dua) negeri lama yaitu “Eri Pokingsaung dan Eri Patingsoung”;
Soa Rumalai, orang-orangnya atau anak-anaknya berasal dari 3 (tiga) Negeri lama yaitu “Eri Hunimua, Eri Malain dan Eri Amahelu”;
Pada saat itu soa Risama adalah raja yang memimpin Negeri turun dari gunung, nama rajanya yaitu Barnabas Reawaruw. Sampai di negeri semua masyarakat sepakat pemerintah di ambil alih oleh Soa Pattihutu (Soa Pattihutu terdiri dari marga Matapere, marga Bakarbessy, marga Lumasina dan marga Tahitu)kemudian ditunjuk Matapere untuk memimpin negeri yang baru tetapi karena marga Matapere takut terhadap pemerintah Belanda pada saat itu sehingga Pemerintah Negeri tersebut dialihkan lagi kepada marga Bakarbessy yakni Raja Putiman sehingga sampai saat ini keturunannya menjadi turunan Parentah di Negeri Waai;
Bahwa Raja Putiman menikah dan memiliki seorang anak tunggal yang bernama Pieter Bakarbessy yang kemudian menjadi Raja Negeri Waai pada tahun 1801-1814 yang adalah moyang Penggugat. Silsilah keturunan dari Raja Pieter Bakarbessy adalah sebagai berikut : Pieter Bakarbessy menikah dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu :
Yohanes Bakarbessy, menikah dan memiliki 1 orang anak perempuan;
Agustina Bakarbessy menikah dan tidak meliki keturunan;
Izack Bakarbessy yang menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak yaitu Bartje Bakarbessy dan Agustina Bakarbessy dan keturunanya dari Agustina Bakarbessy tidak ada lagi;
Sedangkan Bartje Bakarbessy menikah dan memiliki 5 (lima) orang anak yaitu Mariana Bakarbessy (tidak mempunyai keturunan), Yohanes Bakarbessy (tidak punya keturunan), Izaac Bakarbessy menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu Derek Bakarbessy dan Juliana Bakarbessy (mereka tidak memiliki keturunan lagi), Elisa Bakarbessy (tidak mempunyai keturunan) dan Simon Bakarbessy yang menikah dan memiliki 9 (sembilan) orang anak yaitu Martha Bakarbessy menikah dengan Nani Reawaruw (kawin keluar), Jakobis Bakarbessy (tidak memiliki keturunan), Anjela Bakarbessy menikah dengan Johanes Tubalawony (kawin keluar), Izzac Bakarbessy menikah dengan Batseba Patimukay (tidak mempunyai keturunan), Derek Bakarbessy menikah dengan Paul Manuputy (tidak memiliki keturunan), Elisa Bakarbessy menikah dengan Mama Nona Parstek (tidak memiliki keturunan), Jermias Bakarbessy menikah dengan Dominggas Rumalaiselan (tidak memiliki keturunan), Bartje Bakarbessy menikah dengan Batseba Pattimukay (tidak mempunyai keturunan), Johanis Bakarbessy menikah dengan Martha Delima dan memiliki 4 (empat) orang anak yaitu Agustina Bakarbessy menikah dengan Julius Pattimukay (kawin keluar), Anjela Bakarbessy tidak menikah, Sarah Bakarbessy menikah dengan suaminya bermarga Sipahelut (kawin keluar) dan berkediaman di Belanda dan Andrias Bakarbessy menikah dengan Cornelia Reawaruw dan memiliki 10 (sepuluh) orang anak yaitu : Simon Bakarbessy, Elisa Bakarbessy, Derek Bakarbessy (Penggugat), Markus Bakarbessy, Ferdinand Bakarbessy, Mateos Bakarbessy,Samuel Bakrbessy,Dominggus Bakarbessy, Jakobis Bakarbessy dan Martha Bakarbessy;
Bahwa terhadap point 2 (dua) tersebut di atas maka silsilah keturunan dari Penggugat adalah merupakan turunan Parentah garis lurus dari Mata Rumah Bakarbessy Lehua Sinaputi yang adalah keturunan langsung dari moyang Raja Piter Bakarbessy yang berhak memerintah Negeri Waai, hal ini ditandai juga dengan dimilikinya sebuah kintal yang diatasnya berdiri bangunan Rumah yang mempunyai 2 (dua) pilar/Tugu yang satu bertuliskan Regen yang berarti Raja dan tugu lainnya bertuliskan Waai, sehingga kintal tersebut bernama kintal Rumah Raja Waai.Dan tanda lain daripada keturunan langsung Raja Piter Bakarbessy adalah anak cucu/keturunan yang memiliki atau makan 13(tiga belas)Dati yakni Dati Leahutu dilaut,Dati Waiselaka, Dati Hahosoe, Dati Salapatauw, Dati Roemossa, Dati Latarlaria, Dati Tehoeaesy, Dati Sapouw,Dati Ruarian, Dati Matauw, Dati Aimatenlauia, DatiSeauwe dan Dati Raaupayang adalahmerupakanbukti kuat bahwa Penggugat merupakan keturunan Parentah garis lurus dari moyang Piter Bakarbessy dari Mata Rumah Lehua Sinaputi, sedangkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,dan Turut Tergugat IV tidak memiliki tanda sebagaimana Penggugat sebagai bukti merupakan turunan parentah garis lurus;
Bahwa kemudian setelah masa kepemimpinan Pemerintah Negeri Waai oleh Pejabat Erasmus Ririhatuela pada tahun 1996-2007, maka dilakukan pemilihan Kepala Desa Waai dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan dalam proses inipun Badan Saniri Negeri mengusung Turut Tergugat III sebagai Calon Raja Negeri Waai dan Turut Tergugat III terpilih dan dilantik sebagai Raja Negeri Waai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Maluku Tengah Nomor 141-01.A.2009 tertanggal 07 Februari 2009 sampai dengan bulan Februari 2015, akan tetapi prosesi pelantikan Turut Tergugat III adalah Hanya secara Pemerintahan bukan secara adat, hal ini disebabkan karena Mata Rumah Bakarbessy keturunan Parentah garis lurus menolak dengan tegas untuk melantik secara adat Turut Tergugat III karena bukan merupakan keturunan Parentah garis lurus karena moyangnya berasal dari Pulau Gorom (Seram), hal ini dapat dibuktikan dengan silsilah Ali Liang-Liang;
Bahwa proses perekrutan, pencalonan dan pelatikan Raja harusnya berdasarkan adat Negeri Waai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Pemusyawaratan Negeri yang dipedomani berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005, mestinya dilakukan melalui sebuah proses musyawarah adat dengan memperhatikan nilai-nilai dan tatanan kehidupan masyarakat adat yang berlaku disuatu negeri adat tanpa mengabaikan norma-norma hukum positif yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 Pasal 3 ayat-(1) dinyatakan : Dalam hal hanya ada satu (1) Matarumah/keturunan tunggal yang secara adat berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri, maka tidak dilakukan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri. Bahwa Matarumah/keturunan yang bersangkutan tinggal disampaikan kepada Saniri untuk disahkan sebagai Kepala Pemerintah negeri (Pasal 3 ayat (2);
Maka sudah sangat jelas segala proses dan tata cara pencalonan Kepala Pemerintahan Negeri Waai harus mengacu pada aturan tersebut. Sehingga seharusnya Tergugat I dan Tergugat II menetapkan Penggugat sebagai Calon Raja Negeri Waai untuk dilantik dan ditetapkan sebagai Raja Negeri Waai dan tidak membuka peluang untuk Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebagai bakal calon Raja Negeri Waai karena mereka tidak memenuhi persyaratan pencalonan raja Negeri Waai;
Bahwa sebelum Turut Tergugat III selesai masa kepemimpinannya di Negeri Waai, Turut Tergugat III telah mengeluarkan Perneg Nomor 1 Tahun 2014, dimana Perneg Nomor 1 Tahun 2014 pada Bab II Pasal (2) yang dikutip sebagai berikut :
“Mata rumah atau keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintahan Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah adalah Matarumah/Keturunan marga perintah marga Bakarbessy”;
Hal mana yang termaksud dalam Pasal tersebut maka proses perekrutan dan pencalonan Raja Negeri Waai seharusnya berasal dari Matarumah/Keturunan Parentah Marga Bakarbessy dan Penggugat adalah satu-satunya calon yang memenuhi Perneg No. 1 Tahun 2014, Bab II Pasal (2) tersebut. Sehingga seharusnya Panitia tidak boleh menerima calon lain yang mendaftarkan diri sebagai calom pemerintah (Raja) Negeri Waai;
Bahwa Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III adalah bermarga Bakarbessy, akan tetapi bukan merupakan turunan Perentah Garis lurus sebagaimana yang diamanatkan di dalam Peraturan Daerah Nomor :01 Tahun 2006 tentang Negeri dalam Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi : “Jabatan kepala pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu berdasarkan garis lurus dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama Saniri Negeri”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Negeri Waai Nomor 01 Tahun 2014, BaB II Pasal 3, yang berbunyi : “ Matarumah /Keturunan Marga Bakarbessy berhak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai tetapi status keluarganya telah Menikah dengan marga lain maka tidak dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Pemerintahan Negeri”, dengan demikian adalah sangat jelas bahwa Turut Tergugat II, oleh Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap mengikutkan Tergugat II dalam proses penjaringan dan penjaringan sampai pada tahap screening di Tingkat Kabupaten, di hadapan Bupati Maluku Tengah;
Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pemilihan Pemerintah Negeri Waai Nomor 04/PPKPNW/III/2015 tertanggal 22 Maret 2015 ditujukan kepada Matarumah/Keturunan Marga Bakarbessy, Perihal : Pemberitahuan dan Persyaratan bakal calon Kepala pemerintahan Negeri Waai tahun 2015 ,yang berisikan syarat-syarat umum dan khusus dari bakal calon Pemerintah Negeri Waai pada kenyataannya Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tidak memenuhi persyaratan khusus tersebut, yakni mendapatkan atau mempunyai rekomendasi dari Matarumah/keturunan parentah namun Panitia Pemilihan (Tergugat II) tetap menerima berkas-berkas milik Turut Tergugat I,II,III dan IV sebagai bakal calon Pemerintah Negeri Waai, sehingga keputusan dan tindakan serta langkah-langkah yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Calon pemerintah Negeri Waai (Tergugat II) adalah sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006, dalam Pasal 3 yang dikutib sebagai berikut : “ Jabatan kepala Pemerintahan Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu berdasarkan garis keturunan lurus dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama saniri negeri” Jo. Peraturan Negeri Waai Nomor 1 Tahun 2014, BaB II Pasal 4;
Bahwa akibat dari keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon pemerintahan Negeri Waai tersebut, maka Penggugat yang berasal Matarumah Parentah garis lurus Lehua Sinaputi merasa dirugikan dimana gelar pemerintahan adat yakni “Raja Negeri Waai” yang merupakan hak turun temurun yang sudah ditetapkan oleh adat Negeri Waai dapat dialihkan kepada orang lain yang bukan merupakan turunan garis lurus dari Mata Rumah Parentah dan melalui Kepala Matarumah Bakarbessy Lehua Sinaputi menyatakan keberatan melalui surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua Saniri Negeri Waai (Tergugat I) dan Ketua Panitia pemilihan Pemerintah Negeri Waai (Tergugat II) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tanggal 4 April 2015, tanggal 7 April 2015, dan tanggal 9 April 2015, serta Surat Keberatan yang ditujukan kepada Bapak Bupati Maluku Tengah, tertanggal 11 April 2015 perihal keberatan terhadap bakal calon Pemerintah (Raja) Negeri Waai atas nama Piter Bakarbessy/Bugi (Turut Tergugat I), Anace Bakarbessy/Mala (Turut Tergugat II) dan Zakarias Bakarbessy/Caka (Turut Tergugat III) serta Charles Bakarbessy/Cale (Turut Tergugat IV) yang diikutkan dalam proses pencalonan dan pemilihan calon Pemerintah (Raja) Negeri Waai alasan Penggugat mengajukan keberatan tersebut adalah karena Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV tidak memenuhi syarat khusus yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Pemerintah Negeri Waai yakni tidak mendapatkan Surat Rekomendasi yang merupakan kesepakatan keluarga dari matarumah parentah’;
11.Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti surat yang autentik yang Penggugat miliki dan yang berhak menjadi Raja Negeri Waai adalah dari Matarumah Parentah Lehua Sinaputi sebagai Matarumah Parentah Garis lurus,dalam hal ini keturunannya yakni Derek Bakarbessy (Penggugat), dan bukan Matarumah Lehua (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III) sedangkan Turut Tergugat IV karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Matarumah parentah garis lurus Lehua Sinaputi;
Bahwa perbuatan pencalonan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebagai calon Raja Negeri Waai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, serta bertentangan dengan norma-norma hukum adat yang berlaku dalam hal ini norma-norma hukum adat yang berlaku pada Negeri Waai sebagai suatu Negeri adat, sebagaimana yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi :“Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” Jo Pasal 103 yang berbunyi “kewenangan Desa Adat berdasarkan asal usul yang meliputi: (a) pengaturan dan pelaksananaan pemerintahan berdasarkan susunan asli Jo Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, yang berbunyi :” Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal usul adat istiadat dan budaya setempat”.
Dengan demikian Negeri Waai harus dipimpin oleh Raja yang benar-benar berasal dari Matarumah Parentah garis lurus (Matarumah Bakarbessy Lehua Sinaputi), sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut harus dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum oleh Pengadilan;
Bahwa guna menjamin adanya kepastian hukum dalam perkara ini, dan tidak merugikan Penggugat sebagai Matarumah Parentah garis lurus, maka kiranya Pengadilan dapat memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan proses pencalonan Turut tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebagai calon Raja Negeri Waai sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Matarumah/Keturunan Bakarbessy Lehua Sinaputi adalah Matarumah Parentah Garis lurus Pada Pemerintah (Raja) Negeri Waai;
Menetapkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Matarumah Parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi adalah rekomendasi yang sah dan berharga;
Membatalkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai karena bukan merupakan keturunan parentah garis lurus dari Matarumah Parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi dan tidak memiliki rekomendasi dari matarumah parentah/keturunan garis lurus;
Membatalkan Turut Tergugat IV sebagai calon Kepala Pemerintahan Negeri Waai karena tidak memiliki rekomendari dari Matarumah Parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Saniri Negeri Waai (Tergugat I) dan Panitia Pemilihan Pemerintahan Negeri Waai (Tergugat II) adalah suatu perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sekarang Terbanding dalam perkara a quo, Tergugat I sekarang Turut Terbanding I, Tergugat II sekarang Turut Terbanding II, Turut Tergugat I sekarang Pembanding II, Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding III, Turut Tergugat III sekarang Pembanding I, Turut Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV, telah memberikan Jawaban sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I sekarang Turut Terbanding I :
DALAM EKSEPSI
Dasar hukum Penggugat dalil tidak jelas;
Tergugat dalam posita maupun petitum tidak menjelaskan pebuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat I, seharusnya dalam suatu uraian perbuatan hukum harus dijelaskan dengan jelas dan diuraikan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat I yang berdampak pada hubungan hukum dengan Penggugat;
Karena dasar hukum dan uraian gugatan tidak jelas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perrbuatan melawan Hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut;
Dari pengertian diatas, maka unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Harus adanya perbuatan;
Perbuatan itu melanggar Hukum;
Harus ada kerugian bagi orang lain;
Adanya kesalahan dari si Pembuat;
Jika menelaah gugatan yang diajukan oleh Penggugat, tergambar beberapa hal antara lain :
Perbuatan yang dilakukan oleh Terguga I tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Perbuatan dari Tergugat tidak menimbulkan kerugian atau berdampak pada Penggugat;
Tidak diuraikan secara jelas perbuatan Tergugat I melanggar aturan aturan mana saja;
Sifat dan unsur Pasal 1365 KUHPerdata memiliki sifat komulatif sehingga antara unsur yang pertama sampai yang ke empat harus dipenuhi. Apabila gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur yang bersifat komulatif ini, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan Penggugattidakdapat diterima;
2, Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium) ;
Dengan posita gugatan yang diuraikan oleh Penggugat tergarbar bahwa Peraturan Negeri Nomor091 Tahun 2014 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan Perintah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Waai, melanggar prosedur yang dapat disimpulkan seebagai sebuah pebuatan melawan hukum (PMH), karena Penggugat mengalami kerugian dimana dalam Peraturan dimaksud tidak menegaskan bahwa Turunan Perintah Garis Lurus dari Mata Rumah Bakarbessy “Lehua Sinaputy”, maka seharusnya Penggugat harus mengetahui sejarah Negeri Waai yang jelas sesuai dengan fakta-fakta sejarah dari tahun 1620, karena yang menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” adalah Tua Tua Adat Leluhur dari jaman dahulu dan diturunkan sampai ke generasi sekarang. Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri hanya mengikuti sejarah yang telah ditetapkan dan diatur di dalamPeraturan Negeri Waai. Sehingga Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri Waai tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Haruslah pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Dewan adat Negeri Waai dan Pemerintah Negeri Waai Periode tahun 2009-2015 sebagai Tergugat;
Karena didalam gugatan Penggugat tersebut, Para Pihak tidak lengkap, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1816 K/Pdt/1989 memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan point 1 dan seterusnya;
3, Maka berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas, Tergugat I memohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berkenan memutuskan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” serta Garis Keturunan Lurus Raja Piter Negeri Waai Marga Bakarbessy tahun 1620 adalah Mata Rumah Perintah (Anace Bakarbessy, Piter Bugi Bakarbessy, Charles Bakarbessy dan Zakarias Bakarbessy) yang ikut dalam proses Pemilihan KepalaPemerintah Negeri Waai;
Menyatakan dengan tegas menolak Derek Bakarbessy bukanlah Mata Rumah Perintah Garis Lurus dan tidak berhak memberikan rekomendasi kepada calon- calon Raja Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Menyatakan Peraturan Negeri Waai Nomor01 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Waai sah dan berharga;
Menyatakan dan menetapkan :
Berita Acara Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Hasil Verifikasi berkas Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai;
4 (empat) buah berkas Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai adalah Rekomendasi yang sah dan berharga;
Menghukum Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvorbar bij voraad);
Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara ini;
Subsidair :
Apabila Yang Mulia majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Jawaban Tergugat II sekarang Turut Terbanding II :
I.DALAM EKSEPSI :
1.Dasar hukum Penggugat dalil tidak jelas:
Tergugat dalam posita maupun petitum tidak menjelaskan pebuatan melawan hukum ( PMH ) yang dilakukan oleh Terggugat II, seharusnya dalam suatu uraian perbuatan hukum harus dijelaskan dengan jelas dandiuraikan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat II yang berdampak pada hubungan hukum dengan Penggugat;
Karena dasar Hukum dan uraian gugatan tidak jelas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut;
Dari pengertian diatas, maka unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Harus adanya perbuatan;
Perbuatan itu melanggar Hukum;
Harus ada kerugian bagi orang lain;
Adanya kesalahan dari si Pembuat;
Jika menelaah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tergambar beberapa hal antara lain :
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Perbuatan dari Tergugat tidak menimbulkan kerugian atau berdampak pada Penggugat;
Tidak diuraikan secara jelas perbuatan Tergugat II melanggar aturan aturan mana saja;
Sifat dan unsur Pasal 1365 KUHPerdata memiliki sifat komulatif sehingga antara unsur yang pertama sampai yang ke empat harus dipenuhi. Apabila gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur yang bersifat komulatif ini, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan Penggugat tidakdapat diterima;
3.Pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium);
Dengan posita gugatan yang diuraikan oleh Penggugat tergarbar bahwa Peraturan Negeri Nomor091 Tahun 2014 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan Perintah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Waai, melanggar prosedur yang dapat disimpulkan seebagai sebuah pebuatan melawan hukum (PMH), karena Penggugat mengalami kerugian dimana dalam Peraturan dimaksud tidak menegaskan bahwa Turunan Perintah Garis Lurus dari Mata Rumah Bakarbessy “Lehua Sinaputy”, maka seharusnya Penggugat harus mengetahui sejarah Negeri Waai yang jelas sesuai dengan fakta fakta sejarah dari Tahun 1620, karena yang menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” adalah Tua Tua Adat Leluhur dari jaman dahulu dan diturunkan sampai ke generasi sekarang. Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri hanya mengikuti sejarah yang telah ditetapkan dan diatur di dalamPeraturan Negeri Waai. Sehingga Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri Waai tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Haruslah pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Dewan adat Negeri Waai dan Pemerintah Negeri Waai Periode tahun 2009-2015 sebagai Tergugat;
Karena didalam gugatan Penggugat tersebut, Para Pihak tidak lengkap, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1816 K/Pdt/1989 memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jjawaban dalam pokok perkara ;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan point 1 dan seterusnya;
Maka berdasarkan segala apa yyang telah terurai diatas, Tergugat II memohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berkenan memutuskan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” serta Garis Keturunan Lurus Raja Piter Negeri Waai Marga Bakarbessy tahun 1620 adalah Mata Rumah Perintah (Anace Bakarbessy, Piter Bugi Bakarbessy, Charles Bakarbessy dan Zakarias Bakarbessy) yang ikut dalam proses Pemilihan KepalaPemerintah Negeri Waai;
Menyatakan dengan tegas menolak Derek Bakarbessy bukanlah Mata Rumah Perintah Garis Lurus dan tidak ber Hak memberikan rekomendasi kepada calon calon Raja Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Menyatakan Peraturan Negeri Waai Nomor01 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Waai sah dan berharga;
Menyatakan dan menetapkan :
Berita Acara Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Hasil Verifikasi berkas Bakal Calonn Kepala Pemerintah Negeri Waai;
4 (empat) buah berkas Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai adalah rekomendasi yang sah dan berharga ;
Menghukum Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uitvorbar bij voraad);
Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara ini;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Jawaban Turut Tergugat I sekarang Pembanding II :
I.DALAM EKSEPSI :
1.Dasar hukum Penggugat dalil tidak jelas:
Tergugat dalam posita maupun petitum tidak menjelaskan pebuatan melawan hukum ( PMH ) yang dilakukan oleh Turut Terggugat I, seharusnya dalam suatu uraian perbuatan hukum harus dijelaskan dengan jelas dan diuraikan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Turut Tergugat I yang berdampak pada hubungan hukum dengan Penggugat;
Karena dasar Hukum dan uraian gugatan tidak jelas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut;
Dari pengertian diatas, maka unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Harus adanya perbuatan;
Perbuatan itu melanggar Hukum;
Harus ada kerugian bagi orang lain;
Adanya kesalahan dari si Pembuat;
Jika menelaah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tergambar beberapa hal antara lain :
Perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Perbuatan dari Tergugat tidak menimbulkan kerugian atau berdampak pada Penggugat;
Tidak diuraikan secara jelas perbuatan Turut Tergugat I melanggar aturan aturan mana saja;
Sifat dan unsur Pasal 1365 KUHPerdata memiliki sifat komulatif sehingga antara unsur yang pertama sampai yang ke empat harus dipenuhi. Apabila gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur yang bersifat komulatif ini, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan Penggugat tidakdapat diterima;
Dengan posita gugatan yang diuraikan oleh Penggugat tergarbar bahwa Peraturan Negeri Nomor091 Tahun 2014 tentang Penetapan Mata Rumah/Keturunan Perintah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Waai, melanggar prosedur yang dapat disimpulkan seebagai sebuah pebuatan melawan hukum (PMH), karena Penggugat mengalami kerugian dimana dalam Peraturan dimaksud tidak menegaskan bahwa Turunan Perintah Garis Lurus dari Mata Rumah Bakarbessy “Lehua Sinaputy”, maka seharusnya Penggugat harus mengetahui sejarah Negeri Waai yang jelas sesuai dengan fakta fakta sejarah dari Tahun 1620, karena yang menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” adalah Tua Tua Adat Leluhur dari jaman dahulu dan diturunkan sampai ke generasi sekarang. Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri hanya mengikuti sejarah yang telah ditetapkan dan diatur di dalamPeraturan Negeri Waai. Sehingga Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri Waai tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Haruslah pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Dewan adat Negeri Waai dan Pemerintah Negeri Waai Periode tahun 2009-2015 sebagai Turut Tergugat ;
Karena didalam gugatan Penggugat tersebut, Para Pihak tidak lengkap, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1816 K/Pdt/1989 memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat I dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan point 1 dan seterusnya;
Maka berdasarkan segala apa yyang telah terurai diatas, Turut Tergugat I memohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berkenan memutuskan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” serta Garis Keturunan Lurus Raja Piter Negeri Waai Marga Bakarbessy tahun 1620 adalah Mata Rumah Perintah (Anace Bakarbessy, Piter Bugi Bakarbessy, Charles Bakarbessy dan Zakarias Bakarbessy) yang ikut dalam proses Pemilihan KepalaPemerintah Negeri Waai;
Menyatakan dengan tegas menolak Derek Bakarbessy bukanlah Mata Rumah Perintah Garis Lurus dan tidak ber Hak memberikan rekomendasi kepada calon calon Raja KepalaPemerintah NegeriWaai;
Menyatakan Peraturan Negeri Waai Nomor01 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Waai sah dan berharga;
Menyatakan dan menetapkan :
Berita Acara Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Hasil Verifikasi berkas Bakal Calonn Kepala Pemerintah Negeri Waai;
4 (empat) buah berkas Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai adalah rekomendasi yang sah dan berharga;
Menghukum Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uitvorbar bij voraad);
Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara ini;
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Jawaban Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding III;
DALAM EKSEPSI
Dasar hukum Penggugat dalil tidak jelasTERGUGAT dalam posita maupun petitum tidak menjelaskan pebuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Turut Tergugat II, seharusnya dalam suatu uraian perbuatan hukum harus dijelaskan dengan jelas dan diuraikan perbuatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Turut Tergugat II yang berdampak pada hubungan hukum dengan Penggugat;
Karena dasar hukum dan uraian gugatan tidak jelas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut;
Dari pengertian diatas, maka unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Harus adanya perbuatan;
2. Perbuatan itu melanggar hokum;
3. Harus ada kerugian bagi orang lain;
4. Adanya kesalahan dari si Pembuat;
Jika menelaah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tergambar beberapa hal antara lain :
Perbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat II tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Perbuatan dari Turut Tergugat II tidak menimbulkan kerugian atau berdampak pada Penggugat;
Tidak diuraikan secara jelas perbuatan Turut Tergugat II melanggar aturan aturan mana saja;
Sifat dan unsur Pasal 1365 KUHPerdata memiliki sifat komulatif sehingga antara unsur yang pertama sampai yang ke empat harus dipenuhi. Apabila gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur yang bersifat komulatif ini, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan Penggugat tidakdapat diterima;
3.Pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium)
Dengan posita gugatan yang diuraikan oleh Penggugat tergambar bahwa Peraturan Negeri Nomor091 Tahun 2014 tentang Penetapan Mata Rumah/ Keturunan Perintah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Waai, melanggar prosedur yang dapat disimpulkan seebagai sebuah perbuatan melawan hukum (PMH), karena Penggugat mengalami kerugian dimana dalam Peraturan dimaksud tidak menegaskan bahwa Turunan Perintah Garis Lurus dari Mata Rumah Bakarbessy “Lehua Sinaputy”, maka seharusnya Penggugat harus mengetahui sejarah Negeri Waai yang jelas sesuai dengan fakta fakta sejarah dari tahun 1620, karena yang menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” adalah Tua Tua Adat Leluhur dari jaman dahulu dan diturunkan sampai ke generasi sekarang. Saniri Negeri Waai dan Kepala Pemerintah Negeri hanya mengikuti sejarah yang telah ditetapkan dan diatur di dalamPeraturan Negeri Waai. Sehingga Saniri Negeri Waai dan
Kepala Pemerintah Negeri Waai tidak dapat disalahkan telah melakukanperbuatan melawan hukum (PMH). Haruslah pihak yang ditarik sebagai Tergugat adalah Dewan adat Negeri Waai dan Pemerintah Negeri Waai Periode tahun 2009-2015 sebagai Turut Tergugat;
Karena didalam gugatan Penggugat tersebut, Para Pihak tidak lengkap, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1816 K/Pdt/1989 memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jjawaban dalam pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan point 1 dan seterusnya;
Maka berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas, Turut Tergugat II memohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berkenan memutuskan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan Mata Rumah Perintah “Lehua Sinaputy” serta Garis Keturunan Lurus Raja Piter Negeri Waai Marga Bakarbessy tahun 1620 adalah Mata Rumah Perintah (Anace Bakarbessy, Piter Bugi Bakarbessy, Charles Bakarbessy dan Zakarias Bakarbessy) yang ikut dalam proses Pemilihan KepalaPemerintah Negeri Waai;
Menyatakan dengan tegas menolak Derek Bakarbessy bukanlah Mata Rumah Perintah Garis Lurus dan tidak ber Hak memberikan Rekomendasi kepada calon calon Raja Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Menyatakan Peraturan Negeri Waai Nomor01 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Waai sah dan berharga;
Menyatakan dan menetapkan :
Berita Acara Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Hasil Verifikasi berkas Bakal Calonn Kepala Pemerintah Negeri Waai;
4 (empat) buah berkas Bakal Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai adalah rekomendasi yang sah dan berharga;
Menhukum Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvorbar bij voraad);
Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara ini;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Turut Tergugat III sekarang Pembanding II :
I.DALAM EKSEPSI:
1. Dasar hukum D\dalil Penggugat tidak jelas
Tergugat dalam posita maupun petitum tidak menjelaskan secara konkrit dasar hukum terjadinya perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dalam gugatan yang diajukan,Penggugat menjelaskan tentang prosedur pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku, namun demikian Penggugat dalam gugatannya tidak dapat membuktikan letak/dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat ;
Bahwa Terpilihnya Turut Tergugat III sebagai Raja di Negeri Waai (2008-2015) telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus diuraikan secara rinci dalam posita gugatannya tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh Para Tergugat yang membuktikan adanya pelanggaran terhadap sebuah perundang-undangan;
Karena dasar hukum dalil Penggugat tidak jelas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum, namun tidak tergambar di dalam posita yang diuraikan oleh Penggugat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang berdampak pada hubungan hukum dengan Turut Tergugat III.
Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”;
Dari pegertian diatas, maka unsur dalam perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
1. Harus adanya perbuatan;
2. Perbuatan itu melanggar hukum;
3. Harus ada kerugian bagi orang lain;
4. Adanya kesalahan dari si pembuat;
Jika menelaah gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka tergambar beberapa hal antara lain;
1. Tidak ada perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Tidak ada uraian secara konkrit perbuatan dari Para Tergugat yang berdampak pada Turut Tergugat melanggar aturan-aturan mana saja;
Ke-empat unsur ini sifatnya komulatif sehingga dengan tidak terpenuhnya salah satu dari ke-empat unsur diatas, maka kesimpulan Penggugat yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum, haruslah ditolak;
Karena sebaliknya telah pula diakui terdapat produk hukum berupa Peraturan Negeri Waai yang pada pokoknya menetapkan Matarumah yang berhak menjadi Raja adalah marga Bakarbessy dengan demikian, proses pencalonan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata cCra Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Jo Peraturan Negeri Waai Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai;
Karena gugatan Penggugat tidak memenuhi pasal 1365 KUHPerdata, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium)
Dalam posita gugatan yang diuraikan oleh Penggugat tergambar bahwa Peraturan Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai, melanggar prosedur yang dapat disimpulkan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, karena Penggugat mengalami kerugian dimana dalam Peraturan Negeri dimaksud tidak menegaskan bahwa turunan Parentah garis lurus dari Mata rumah Bakarbessy “Lehua Sinaputy” maka seharusnya Penggugat harus menarik Pemerintah Negeri Waai Periode 2009-2015, atau setidak tidaknya Pejabat Pemerintah Negeri Waai sebagai Tergugat dalam perkara ini, karena yang menyusun Peraturan Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai adalah bukan saja Badan Saniri Negeri Waai yang dalam perkara ini adalah sebagai Tergugat. Karena tugas untuk membuat Peratuan Negeri adalah Kepala Pemerintah Negeri Waai bersama-sama dengan Badan Saniri Negeri Waai;
Karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Turut Tergugat III dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat, terkecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat;
2. Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi merupakan bagian dari pokok perkara ini;
3. Bahwa terhadap uraian Penggugat pada point 1 adalah merupakan nama raja -raja yang pernah memerintah di Negeri Waai, dan diketahui secara umum oleh anak cucu mereka;
4. Bahwa terhadap dalil Penggugat pada point 2 s/d 5 merupakan dalil sebagai penuturan cerita versi Penggugat, karena yang benar adalah marga Bakarbessy dikenal dan diketahui secara umum sebagai Matarumah perintah yang didalamnya termasuk Turut Tergugat III, dan terbukti Turut Tergugat III adalah Raja pada periode 2008-2015 dan saat ini kembali dicalonkan sebagai Raja pada periode 2016-2022;
5. Bahwa pada saat periode pertama ketika Turut Tergugat III menjadi Raja telah berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri junto Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri, sehingga seluruh proses pencalonan berpatokan pada ketentuan dimaksud dan prosedur yang sama pula dipergunakan dalam pencalonan saat ini;
6. Bahwa dalil Penggugat pada point ke 6 harus ditolak karena tidak beralasan secara hukum, karena produk hukum berupa peraturan Negeri adalah produk dari Saniri Negeri bersama-sama dengan Kepala Pemerintahan dan terhadap Kepala Pemerintahan sebagai pihak yang menetapkan peraturan a quo. Atinya ketika Turut Tergugat III menjadi Raja peraturan negeri tersebut dibuat berdasarkan sejarah Matarumah Parentah di Negeri Waai dan dilakukan dengan berpatokan pada peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Maluku Tengah. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri junto Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat III adalah tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa dalil Penggugat pada point ke-7 s/d 13 haruslah ditolak, karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apa yang diuraikan oleh Penggugat bertentangan dengan isi dari Peraturan Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai, pasal 2 yang menegaskan bahwa : Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah adalah Matarumah/Keturunan Marga Perintah Marga Bakarbessy;
Dengan demikian makaatas rapat bersama Tergugat I, Tergugat II, Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, maka disepakati bahwa kelima calon Kepala Pemerintahan Negeri Waai yang berasal dari anak cucu dari marga keturunan Perintah marga Bakarbessy, kelima calon tersebutdiproses sebagai calon Kepala Pemerintah Negeri Waai;
8. Bahwa dalil Penggugat pada tersebut diatas sangatlah tidak benar oleh karenanya harus ditolak oleh Majelis yang mulia;
9 Bahwa apa yang diuraikan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur, karena tidak menguraikan ketentuan perundang-undangan mana saja yang dilanggar oleh Tergugat II. Malah sebaliknya Tergugat II dalam melakukan penjaringan calon Kepala Pemerintah Negeri Waai, telah melaksanakan dengan tetap berpijak pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tentang Negeri junto Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri junto Peraturan Negeri Waai Nomor1Tahun 2014Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak menjadiKepala Pemerintah Negeri Waai;
10.Bahwa dalil Penggugat pada point ke -7 s/d 13 merupakan dalil yang harus dibuktikan dalam persidangan ini. Namun secara hukum Penggugat tidak bisa memutuskan sendiri bahwa Penggugatlah yang merupakan keturunan Matarumah Perintah di Negeri Waai, karena apabila Penggugat merupakan Matarumah Perintah di Negeri Waai dalam hal ini adalah garis lurus Lehua Sinaputy maka harus terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Pasal 2 Peraturan Negeri Waai Nomor 01 Tahun 2014 Tentang PenetapanMatarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai, dengan tidak saja menegaskan bahwa Matarumah Keturunan/Marga Perintahadalah marga Bakarbessy tetapi harus ditegaskan secara jelas dan konkrit bahwa Matarumah/keturunan perintah adalah marga Bakarbessy Lehua Sinaputy. Selama Peraturan Negeri Waai Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Waai, maka Penggugat tidak dapat mengklaim sebagai satu-satunya marga Matarumah perintah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
11.Bahwa Turut Tergugat III tegaskan bahwa seluruh proses pencalonan kepala Pemerintahan Negeri Waai telah berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri Junto Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan negeri, Junto Peraturan Negeri Waai, Nomor.01 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Waai;
Sehingga sangatlah tidak beralasan ketika Penggugat menegaskan dalam dalilnya bahwa tindakan Tergugat II bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Daerah Maluku Tengah;
12.Bahwa kesimpulan yang diuraikan oleh Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat, karena apa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II yang secara langsung berdampak kepada Turut Tergugat III sama sekali tidak bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku. Karena yangdilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri, Junto Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Junto Peraturan Negeri Waai Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Matarumah/Keturunan Perintah Yang Berhak menjadi Kepala Pemerintahan negeri Waai. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang secara langsung berdampak pada Turut Tergugat III adalah sah menurut hukum;
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Jawaban Turut Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Matarumah marga Bakarbessy Lehua Sinaputy adalah Matarumah Parentah dan dalam Matarumah Parentah maka saya Turut Tergugat IV mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Pemerintah Negeri Waai di Kecamatan Salahutu, dan telah mendapatkan rekomendasi dari keturunan Barci Bakarbessy yang adalah merupakan anak cucu dari moyang Izaak Bakarbessy;
Dalam Pokok Perkara :
1. Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkandenganjawaban yang terurai dibawahini;
2. Bahwa Saya Turut Tergugat IV tidak menyetujui dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali apabila bisa dibuktikan kebenarannya;
3. Bahwa Saya turut Tergugat IV adalah keturunan moyang Izaak Bakarbessy yang tinggal lama sejak dahulu kala di negeri Waai;
4. Bahwa Penggugat tidak berhak memberikan rekomendasi kepada saya Turut Tergugat IV karena Penggugat bukanlah kepala Matarumah Parentah;
5. Bahwa Saya Turut Tergugat IV telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan oleh Panitia Pencalonan Kepala Pemerintahan Negeri Waai dan Saya juga telah mengikuti Proses Sekrening di Masohi;
6. Bahwa Saya Turut Tergugat IV berhak secara Hukum Adat dan Aturan Hukum Nasional berhak menjadi Raja Negeri Waai tanpa rekomendasi dari Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut,, Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan tanggal 18 Juli 2017 Nomor 109/ Pdt.G/2016/ PN.Amb., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan menurut hukum Matarumah/Keturunan Bakarbessy Lehua Sinaputi adalah Matarumah Parentah Garis Lurus pada Pemerintah (Raja) Negeri Waai;
Menetapkan menurut hukum Rekomerndasi yang dikeluarkan oleh Matarumah Parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi adalah sah dan berharga;
Menyatakan tidak sah Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai karena bukan merupakan keturunan parentah garis lurus dari Matarumah Parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi dan tidak memiliki Rekomendasi dari matarumah parentah/keturunan garis lurus;
Menyatakan tidak sah Turut Tergugat IV sebagai Calon Kepala Pemerintahan Negeri Waai karena tidak memiliki rekomendasi dari matarumah parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi;
Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Saniri Waai (Tergugat I) dan Panitia Pemilihan Pemerintahan Negeri Waai (Tergugat II) adalah Perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diataksir sejumlah Rp. 9.899.000,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III telah mengajukan permohonan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Juli 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb. tersebut,
berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tualtanggal 4 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III sekarang Pembanding dalam perkara a quo, telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 9 Agustus 2017Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tertanggal 8 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tertanggal 8 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb., kepada Turut Terbanding III semula Tergugat III, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tertanggal 8 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb., Turut Terbanding IV semula Tergugat IV, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tertanggal 9 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb.;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 Agustus 2017, dan diterima PLH. Panitera Pengadilan Negeri Ambon,sebagaimana surat Tanda Terima Memori Banding tanggal 28 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb., dan terhadap Memori Banding dari Pembanding semula semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tanggal 29 Agustus2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV, sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding masing-masing tertanggal 31 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PNAmb.;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tersebut, Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 22 September 2017, dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Ambonsebagaimana surat Tanda Terima Kontra Memori Banding tanggal 25 September 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, dan terhadap terhadap Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Turut Tergugat Idan Turut Tergugat III sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 29 September 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN Amb,;
Menimbang, bahwa pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon telah memberitahukan kepada para pihak yang berperkara, adanya kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara, untuk Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 23 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, untuk Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tertanggal 22 Agustus 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PNAmb, dan untuk Tergugat I sekarang Turut Terbanding I, Tergugat II sekarang Turut Terbanding II, Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding III dan Turut Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tertanggal 23 Agustus2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PNAmb, selama tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan tersebut diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, sebelum perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Ambon;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang, bahwa permohonan upaya hukum banding dari Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan upaya hukum banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III dalam memori bandingnya memohon agar Pengadilan Tinggi Ambon membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, tanggal 18 Juli 2017, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai seberikut :
Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya, sehingga menyebabkan terjadinya kesalahan dalam amar putusannya;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam perkara a quo terhadap eksepsi kewenangan mengadili absolut yang diajukan Pembanding semula Turut Tergugat III maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat lainnya, dapat dikabulkan karena Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo, sehingga tidak salah menerapkan Judex Facti dalam hukum beracara sebagaimana mestinya, karena itu Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Juli Tahun 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN. Amb, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, karena gugatan Penggugat telah mempersoalkan tugas pokok dari Tergugat I dan Tergugat II, padahal tugas pokok Tergugat II adalah menjalankan Keputusan Pejabat tata Usaha Negara. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbandingsemula Penggugat dalam kontra memori bandingnya memohon agar Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, tanggal 18 Juli 2017, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, Para Tergugat maupun Turut Tergugat lainnya, tidak ada mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili;
Bahwa pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya, telah melaksanakan putusan dengan baik dan berdasarkan kewenangannya untuk menjamin kepastian hukum dan berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan, serta berdasarkan bukti surat dan bukti saksi dari Para Pihak dalam mengambil keputusan dalam pertimbangan hukumnya, yang diambil benar-benar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambontanggal 18 Juli 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb, Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbandingsemula Penggugat, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, karena alasan dan fakta dalam perkara ini telah dinilai dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan bukti surat dan bukti saksi-saksi yang diajukan Para Pihak untuk dijadikan dari putusan tersebut, selain dari hal tersebut Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon tidak salah dalam menerapkan hukumnya;
Menimbang, bahwa alasan keberatan yang dikemukakan Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III didalam Memori Bandingnya, menurut pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding, Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tidak salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya, karena perimbangan hukum telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti surat dan bukti saksi-saksi yang diajukan Para Pihak Berperkara, sehingga karena tidak terjadikesalahan dalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding semua Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tentang pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam perkara a quo terhadap eksepsi kewenangan mengadili absolut, setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambontanggal 18 Juli 2017 Nomor 109/Pdt.G/2016/PN.Amb., Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya pertimbangan hukum mengenai kewenangan mengadili absolut dalam Putusan perkara a quo, karena baik Tergugat I sekarang Turut Terbanding I, Tergugat II sekarang Turut Terbanding II, Turut Tergugat I sekarang Pembanding II, Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding III, Turut Tergugat III sekarang Pembanding I maupun Turut Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV, didalam surat Jawabannya masing-masing, tidak pernah mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili, sehingga karenanya Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan hukum untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukumnya dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tetap dipihak yang kalah, baik pada Pengadilan Tingkat Pertama maupun pada Pengadilan Tingkat Banding, maka Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan seperti akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat,Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan RBg/Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar jawa dan Madura serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI;
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 109/Pdt.G/2016/PN Amb, tanggal 18 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IIImembayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin,tanggal27 November 2017, oleh Kami, MOESTOFA, S.H,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Majelis, denganI GD KETUT WANUGRAHA, S.H. dan TUMPAL NAPITUPULU, S.H,M.Hum masing–masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 14 Nopember 2017 Nomor 50/PDT/2017/PT AMB,untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan Putusan tersebut pada hari Rabu,tanggal6Desember 2017 telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh JACOB HENGST Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akantetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
I GD KETUT WANUGRAHA,S.H.MOESTOFA, S.H,M.H.
ttd.
TUMPAL NAPITUPULU, S.H, M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
JACOB HENGST
Perincian Biaya :
Materai : Rp. 6.000,00.
Redaksi: Rp. 5.000,00.
Biaya Proses : Rp. 139.000,00.
Jumlah :Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan sesui aslinya;
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Ambon
KERAF PALEBANG N, S.H.
NIP. 19580906 198503 1 005.