109/Pdt.G/2016/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 109/Pdt.G/2016/PN Amb
DEREK BAKARBESSY, Umur 52 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Dosen FISIP UKIM, Alamat Jalan. Sektor Fajar, Negeri Wai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku, sebagai PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------- M e l a w a n : 1. Badan Saniri Negeri (BSN) Negeri Waai, Beralamat di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai TERGUGAT I ; 2. PANITIA PENCALONAN PEMILIHAN PEMERINTAH NEGERI WAAI, Beralamat di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai TERGUGAT II; 3. PITER BAKARBESSY Alias BUGI, Umur 57 Tahun, Beralamat di Sektor Mahalale Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai TURUT TERGUGAT I; 4. ANACE BAKARBESSY Alias MALA, Umur 53 Tahun, Beralamat di Sektor Mahalale Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, TURUT TERGUGAT II; 5. ZAKARIAS BAKARBESSY Alias CAKA, Umur 53 Tahun, Beralamat di Sektor Hios Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai TURUT TERGUGAT III; 6. CHARLES BAKARBESSY Alias CALE, Umur 34 Tahun, Beralamat di Talitakumi Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai TURUT TERGUGAGT IV;
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menetapkan menurut hukum Matarumah/Keturunan Bakarbessy Lehua Sinaputi adalah Matarumah Parentah Garis Lurus pada Pemerintah (Raja) Negeri Waai 3. Menetapkan menurut hukum Rekomerndasi yang dikeluarkan oleh Matarumah Parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi adalah sah dan berharga 4. Menyatakan tidak sah Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Waai karena bukan merupakan keturunan parentah garis lurus dari Matarumah Parentah Bakarbessy LEHUA SINAPUTI dan tidak memiliki Rekomendasi dari matarumah parentah/keturunan garis lurus 5. Menyatakan tidak sah Turut Tergugat IV sebagai Calon Kepala Pemerintahan Negeri Waai karena tidak memiliki rekomendasi dari matarumah parentah Bakarbessy Lehua Sinaputi 6. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Saniri Waai (Tergugat I) dan Panitia Pemilihan Pemerintahan Negeri Waai (Tergugat II) adalah Perbuatan melawan hukum 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diataksir sejumlah Rp. 9. 899. 000,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)