435 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bintaro Raya No 15
Also in 8 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. LILIS NURAENI, 2. ENI SUMARNI, 3. SUMIARSIH, tersebut ;
P U T U S A N
No. 435 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
LILIS NURAENI bertempat tinggal di Kampung Bitung Ratna RT.02/RW 02 Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,
ENI SUMARNI, bertempat tinggal di Kampung Muara RT.002/RW 003 Kelurahan Sindangarasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,
SUMIARSIH, bertempat tinggal di Kampung Bitung Tengah No.08 RT.04/RW.04, Desa/Kelurahan Bitungsari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARIP YOGIAWAN, SH, DKK, Para Advokat dan Asissten Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang beralamat di Jalan Ir. H. Djuanda No. 128 B Bandung, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. JAKARANA TAMA, berkedudukan di Jalan Raya Sukabumi Km. 2,5 No 88 Ciawi, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat.
Bahwa perkara ini adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yaitu berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Oleh karena itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, gugatan dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Penggugat sebagai pekerja/buruh bekerja ;
Bahwa tempat kedudukan Tergugat adalah di Jalan Raya Sukabumi Km. 2,5 No 88 Ciawi, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, sehingga dengan demikian menurut ketentuan Pasal 81 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo ;
Peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan dan dasar hukum gugatan.
Bahwa Para Penggugat adalah karyawan Tergugat :
1. Nama Pekerja : Lilis Nuraeni
Kewarganegaraan : Indonesia
Unit Kerja : Helper
Lama masa kerja : sejak 3 September 1993 - 24 Mei 2011
Gaji/upah terakhir
per bulan : Rp 1.177.060;
Nama Pekerja : Eni Sumarni
Kewarganegaraan : Indonesia
Unit Kerja : Helper
Lama masa kerja : 31 Juli 2000 - 30 Juni 2011
Gaji/upah terakhir
per bulan : Rp 1.177.060
3. Nama Pekerja : Sumiarsih
Kewarganegaraan : Indonesia
Unit Kerja : Helper
Lama masa kerja : 24 Mei 1993 - 30 Mei 2011
Gaji/upah terakhir
per bulan : Rp 1.177.060
2. Bahwa Para Penggugat selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada Tergugat selama masing-masing Lilis Nuraeni selama 17 tahun 8 bulan (tujuh belas tahun delapan bulan), Eni Sumarni 10 Tahun 11 bulan (sepuluh tahun sebelas bulan) dan Sumiarsih selama 18 Tahun (delapan belas) tahun ;
3. Bahwa Para Penggugat yaitu Lilis Nuraeni pada tanggal 24 Mei 2011, Eni Sumarni 30 Juni 2011 dan Sumiarsih 30 Mei 2011 dipanggil oleh pihak manajemen Tergugat secara individual menghadap asisten manajer HRD untuk diPHK dengan alasan :
1. Penurunan angka OTF (Produktivitas) untuk Dept Noodle ;
2. Absensi dan attitude yang tidak bagus ;
3. Perlu adanya pemutusan kerja dengan karyawan tetap ;
4. Bahwa Para Penggugat tidak bisa menerima alasan PHK pada Poin 3.a dan Poin 3.b Gugatan ini karena :
Absensi Para Penggugat cukup bagus, tidak pernah mangkir bekerja ;
Selalu mematuhi kebijakan-kebijakan perusahaan seperti ;
Membeli Mie yang hampir kadaluarsa ;
Membeli Mie yang salah bumbu, Mie rijek Eksport, dan ;
Membeli Mie wajib/ peduli "Cinta GAGA selama kurang dari 1 (satu tahun yang langsung di potong dari upah antara 43000 sampai 48000) di Tahun 2010 ;
5. Bahwa sampai saat dikeluarkannya surat keputusan PHK, Para Penggugat tidak pernah menerima surat peringatan baik lisan maupun tertulis dari mulai Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut . Dengan demikian Tergugat telah tidak mengindahkan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan :
"Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut- turut. "
6. Bahwa dengan demikian pemutusan hubungan kerja karena absensi dan attitude yang tidak bagus sungguh sangat tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat ;
7. Bahwa setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Para Penggugat langsung tidak diijinkan kembali untuk melakukan pekerjaan di tempat Tergugat ;
Bahwa dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat, Para Penggugat berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian yang sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lihat Pasal 156 ayat (1). Dalam hal im, Para Penggugat telah menerima hak-hak mereka dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat, namun nilai pesangon yang diterima oleh Para Penggugat hanya sebesar 0,8 (nol koma delapan) ketentuan Pasal 156 ayat (2) atau (9 x 1 x Rp1.177.060 = Rp 10.593.540) x 0,8 = Rp.8.474.832,- (delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah). Sedangkan jika berdasar pada alasan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat ialah efisiensi, maka Para Penggugat berhak atas jumlah pesangon masing-masing sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 UndangUndang No 13 Tahun 2003 ;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah melanggar Pasal 164 ayat (3) jo 156 ayat (2) bagian i Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
Pasal 164 ayat (3) : "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)" ;
10.Bahwa penghitungan hak-hak Para Penggugat akibat PHK karena Efisiensi, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 97.567.574,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Lilis Nuraeni masa kerja 17 Tahun 8 Bulan :
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9= Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 6 = Rp. 7.062.360,‑
Uang Sisa cuti Rp. 1.177.060,- x 9 22 = Rp 481.525,‑
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 8.239.420,- ) x 15 % = Rp. 4.413.975,-
Total = Rp 33.144.940,‑
Eni Sumarni masa kerja 10 Tahun 11 Bulan :
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 4 = Rp. 4.708.240,-
Uang Sisa cuti Rp. 1.177.060,- x 8 22 = Rp. 428.022,-
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 4.708.240,-) x 15 % = Rp. 3.884.298,-
Total = Rp 30.207.640,-
Sumiarsih masa kerja 18 Tahun :
Uang pesangon
(Rp. 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 7 = Rp. 8.239.420,-
Uang Sisa cuti Rp. 1.177.060,- x 7 22 = Rp 374.519,‑
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 8.239.420,-) x 15 % = Rp. 4.413.975,-
Total = Rp 34.214.994,‑
11.Bahwa dikarenakan sejak bulan Mei 2011 dengan keluarnya Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Para Penggugat tidak pernah menerima gaji selama proses penyelesaian sengketa hubungan industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Serta Tergugat setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mengijinkan kembali Para Penggugat untuk bekerja kembali, sedangkan terang dan jelas masih adanya perselisihan yang terjadi antara Para Penggugat dan Tergugat mengenai jumlah pesangon, maka Tergugat telah melanggar Pasal 155 ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya " ;
Dengan demikian, Para Penggugat berhak mendapatkan Upah sampai proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini mempunyal keputusan hukum berkekuatan tetap/Inkracht dengan perincian sebagai berikut :
Nama Pekerja : Lilis Nuraeni
Gaji yang belum dibayar dari bulan : Mei
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,‑
2. Nama Pekerja : Eni Sumarni
Gaji yang belum dibayar : Juni
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,-
3. Nama Pekerja : Sumiarsih
Gaji yang belum dibayar bulan : Mei
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,‑
13.Bahwa Pasal 95 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan : "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah".
14.Bahwa Pasal 19 ayat (1) PP. No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan Upah menetapkan : "Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, l upah tersebut ditambah dengan 5 % (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan".
15.Bahwa karena proses penyelesaian hubungan industrial belum selesai sampai saat ini, maka Para Penggugat masih berhak atas uang THR tahun 2011, masing-masing mendapatkan Rp. 1.177.060,- ;
16.Bahwa pada tanggal 21 Juni 2011 Para Penggugat melakukan Bipartit dengan Tergugat di kantor Tergugat berada, namun tidak tercapai kata sepakat dan Tergugat tetap pada pendiriannya untuk memberikan pesangon sebesar 0,8 (nol koma delapan) ketentuan Pasal 156 ayat (2) atau (9 x 1 x Rp 1.177.060 = Rp 10.593.540) x 0,8 = Rp 8.474.832,- (delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah). Dan proses bipartitpun dinyatakan gagal ;
17.Bahwa tahap Mediasi telah dilakukan tetapi antara Penggugat dan Tergugat tidak terjadi kesepakatan ;
18.Bahwa Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor telah mengeluarkan anjuran kepada Para Penggugat dan Tergugat, melalui Surat No. 565/4154/HI Syaker/2011 tanggal 18 Juli 2011 yang menganjurkan agar Tergugat memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai UU. No.13 tahun 2003 pasal 164. Dan upah yang belum dibayar agar dibayar ;
19.Bahwa Para Penggugat memberikan Jawaban atas anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tertanggal 27 Juli 2011 yang intinya menerima anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, sedangkan pihak Tergugat masih menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor ;
20.Bahwa oleh karena Tergugat menolak anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor dan tidak melaksanakan anjuran tersebut maka Para Penggugat mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bandung sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang menyatakan :
"Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat" ;
21. Bahwa berdasarkan peristiwa hukum yang menjacli dasar gugatan dan dasar hukum gugatan tersebut diatas maka Para Penggugat berhak atas:
1. Upah sampai proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan karena ini mempunyai keputusan hukum berkekuatan tetap/ " Inkracht dengan perincian sebagai berikut :
Nama Pekerja : Lilis Nuraeni
Gaji yang belum dibayar dari bulan : Mei
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,‑
Nama Pekerja : Eni Sumarni
Gaji yang belum dibayar : Juni
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,‑
Nama Pekerja : Sumiarsih
Gaji yang belum dibayar : Mei
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,‑
Upah proses tersebut pada poin 1 diatas ditambah denda atas setiap waktu keterlambatannya membayar upah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP. No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan Upah ;
Berhak atas uang THR tahun 2011, masing-masing mendapatkan Rp.1.177.060,- ;
Berhak atas pesangon dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.97.567.574 - (sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Lilis Nuraeni masa kerja 17 Tahun 8 Bulan
Uang pesangon
(Rp1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,-) x 2 = Rp.21.187.080,‑
Uang penghargaan
Rp. 1.177.060,- x 6 = Rp. 7.062.360,‑
Uang Sisa cuti
(Rp. 1.177.060,- x 9) : 22 = Rp 481.525,-
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 8.239.420,- ) x 15 % = Rp. 4.413.975
Total RP. 33.144.940,‑
Eni Sumarni masa kerja 10 Tahun 11 Bulan
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan
Rp. 1.177.060,- x 4 = Rp.4.708.240,-
Uang Sisa cuti
Rp. 1.177.060,- x 8) : 22 = Rp428.022,-
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 4.708.240,- ) x 15 % = Rp. 3.884.298
Total RP.30.207.640 –
Sumiarsih masa kerja 18 Tahun
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan
Rp. 1.177.060,- x 7 = Rp.8.239.420,-
Uang Sisa cuti
( Rp. 1.177.060,- x 7) : 22 = Rp 374.519,‑
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 8.239.420,- ) x 15 % = Rp. 4.413.975
Total RP.34.214.994,-
Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah sampai proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini mempunyai keputusan hukum tetap/ Inkracht dengan perincian sebagai berikut :
1.Nama Pekerja : Lilis Nuraeni
Gaji yang belum dibayar dari bulan : Mei
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,-
2.Nama Pekerja : Eni Sumarni
Gaji yang belum dibayar : Juni
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,-
3.Nama Pekerja : Sumiarsih
Gaji yang belum dibayar : Mei
Gaji/Upah Terakhir per bulan : Rp 1.177.060,-
Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas setiap waktu keterlambatannya membayar upah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PP. No.8 Tahun 1981 tentang perlindungan Upah ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang THR tahun 2011, masing-masing mendapatkan Rp.1.177.060,- ;
Menghukum Tergugat membayar pesangon dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 97.567.574,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
1. Lilis Nuraeni masa kerja 17 Tahun 8 Bulan
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 6 = Rp. 7.062.360,‑
Uang Sisa cuti ( Rp. 1.177.060,- x 9) : 22 = Rp. 481.525,‑
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 8.239.420,-) x 15 % = Rp. 4.413.975,-
Total = RP. 33.144.940,‑
Eni Sumarni masa kerja 10 Tahun 11 Bulan
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 4 = Rp. 4.708.240,-
Uang Sisa cuti (Rp. 1.177.060,- x 8) :22 = Rp. 428.022,-
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 4.708.240,- ) x 15 % = Rp. 3.884.298,-
Total = RP. 30.207.640 ,-
Sumiarsih masa kerja 18 Tahun
Uang pesangon
(Rp 1.177.060,- x 9 = Rp 10.593.540,- ) x 2 = Rp. 21.187.080,‑
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 7 = Rp. 8.239.420,-
Uang Sisa cuti (Rp. 1.177.060,- x 7) : 22 = Rp 374.519,-
Uang penggantian hak
(Rp. 21.187.080,- + Rp. 8.239.420,-) x 15 % = Rp. 4.413.975,-
Total = RP. 34.214.994, ‑ ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat Dalam Konpensi (D.K.) Penggugat Dalam Rekonpensi (D.R.) mohon dengan hormat kiranya segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian pokok perkara tersebut diatas mohon dianggap termuat pula sebagai alasan dalam bagian Rekonpensi ini ;
Bahwa Para Penggugat Dalam Konpensi (D.K.) Para Tergugat Dalam Rekonpensi (D.R) telah bekerja di perusahaan Tergugat Dalam Konpensi (D.K.) Tergugat Dalam Rekonpensi (D.R.) telah bekerja dibagian Unit Helper ;
Bahwa kemudian mengingat dalam melaksanakan pekerjaannya Para Penggugat DK/Para Tergugat D.R sering melakukan kesalahan-kesalahan, namun dengan alasan toleransi Tergugat D.K./Panggugat D.R. pun telah menegurnya secara lisan dan tersebut sudah terjadi berulang kali, yang akhirnya dengan tidak mengurangi dan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku dan alasan yang sah. Tergugat D.R. sekitar Bulan Mei-Juni 2011 telah mengundang Para Penggugat D.K. Tergugat D.R. untuk bermusyawarah kekeluargaan guna melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat D. K./Para Tergugat D.R. ;
Bahwa adapun yang mendasari untuk dilakukannya pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R., dikarenakan secara prinsip Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. tanpa disadarinya telah melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan yang berlaku. yaitu Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. pada saat melakukan pekerjaan sering mencuri-curi waktu, diantaranya dengan alasan izin ke toilet waktu yang dipergunakan semestinya cukup 5 (lima) menit ini sampai dengan 10 (sepuluh) menit, perbuatan tersebut tentunya sangat merugikan dan mempengaruhi terhadap kinerja yang dilakukan secara unit kerja, dimana pekerja yang lain harus bekerja untuk menggantikan pekerjaan Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. saat ke toilet yang tentunya perbuatan tersebut mengurangi jam kerja Para Penggugat D.K/Para Tergugat D.R begitu pula pada saat izin untuk melaksanakan kewajiban solat. Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. pun melakukannya dengan cara pekerja unit kerja yang lain sudah bergantian untuk 2 (dua) orang dari izin solatnya, sedangkan Para Penggugat/Para Tergugat D.R. baru selesai, dengan perbandingan pekerja unit yang lain sudah selesai solat bergantian untuk 2 (dua) orang, sedangkan Para Penggugat baru selesai 1 (satu) orang ;
Bahwa atas perbuatan Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. mencuri-curi waktu tersebut dengan alasan toleransi oleh Tergugat D. K./Penggugat D.R. pun telah berkali-kali diperingatkan secara lisan untuk tidak dilakukan lagi, namun faktanya tetap diperbuat bahkan dilakukannya sering dan berulang kali, maka perbuatan Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. tersebut dikualifikasikan telah mencuri-curi waktu mengurangi jumlah jam kerja, sehingga karenanya telah melanggar Peraturan Perusahaan PT.Jakarana Tama Tahun 2010 - 2012, Pasal 10 Ayat (2) mengenai Jam Kerja, yaitu :
(2). Waktu istirahat ditetapkan selama 30 (tiga puluh) sampai 60 (enam puluh) menit atau lebih dari itu tergantung unit kerjanya, dan dapat diatur secara bergiliran serta tidak mengurangi ketentuan jumlah jam kerja.
Bahwa selain itu yang merupakan pelanggaran Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. dan terkesan telah menyembunyikan identitas diri adalah perbuatan Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. yang tidak bersedia untuk mengisi dan melengkapi biodata secara benar dan lengkap sebagaimana telah ditentukan dan merupakan peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali, namun faktanya sejak Para Penggugat DK./Para Tergugat D.R. berstatus sebagai pekerja sampai dengan dilakukan pemutusan huhungan kerja tidak melaksanakan peraturan perusahaan tersebut ;
Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Penggugat D.K/Para Tergugat D.R. yang tidak mengisi dan melengkapi Dara Diri selaku pekerja tersebut dikualifikasikan telah melanggar Peraturan Perusahaan PT. Jakarana Tama Tahun 2010-2012. Pasal 14 Ayat (2) huruf b. mengenai Kewajiban Pekerja yaitu :
b. Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai data diri maupun mengenai pekerjaan kepada perusahaan ;
Bahwa dengan fakta hukum Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. sering mencuri waktu pada saat melakukan pekerjaan serta tidak bersedia untuk mengisi dan melengkapi biodata/data diri secara lengkap dan benar, maka perbuatan Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. tersebut dikualifikasikan telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap diri Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat D.K./Penggugat D.R. dan berlakulah ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
9. Bahwa sehubungan Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. telah melanggar peraturan perusahaan, maka berlakulah ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beralasan hukum bilamana terhadap Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. ditetapkan telah putus hubungan kerja terhitung bulan Juni 2011 dengan Tergugat D.K./Penggugat D.R. ;
Bahwa adapun yang menjadi kewajiban Tergugat D.K./Penggugat D.R. kepada Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. adalah ketentuan Pasal 161 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
(3). Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan keria dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).
11. Bahwa sehingga yang menjadi kewajiban Tergugat D.K./Penggugat D.R. untuk dibayarkan kepada Para Penggugat D.K/Para Tergugat D.R. yang memiliki masa kerja masing-masing : Lilis Nuraeni 17 tahun 8 bulan, Eni Sumarni 10 Tahun 11 Bulkan dan Sumiarsih 18 Tahun dengan gaji terakhir sebesar Rp 1.177.060,- (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh Rupiah) adalah sebesar : Rp 60.843.302,- (enam puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua Rupiah) yaitu berupa uang pesangon, uag penghargaan, uang pengganti hak dan uang sisa cuti dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
11. 1. Kewajiban untuk Lilis Nuraeni, yaitu :
Uang pesangon Rp 1.177.060,- x 9 x 1 = Rp. 10.593.540,-
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 6 = Rp . 7.062.360,‑
Uang penggantian hak
(Rp.10.593.540+Rp. 7.062.360) x 15% = Rp. 2.648.385,-
Uang Sisa cuti (Rp. 1.177.060,- x 9) : 22 = Rp. 481.525,‑ +
Jumlah Kewajiban = Rp. 20.785.810,-
11. 2.Kewajiban untuk Eni Sumarni, yaitu :
Uang pesangon Rp 1.177.060,- x 9 X 1 = Rp. 10.593.540,-
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 4 = Rp . 4.708.240,‑
Uang penggantian hak
(Rp.10.593.540+Rp. 4.708.240) x 15% = Rp. 2.295.267,-
Uang Sisa cuti (Rp. 1.177.060,- x 8) : 22 = Rp. 428.022,‑ +
Jumlah Kewajiban = Rp. 18.025.069,-
11. 3.Kewajiban untuk Sumiarsih, yaitu :
Uang pesangon Rp 1.177.060,- x 9 X 1 = Rp. 10.593.540,-
Uang penghargaan Rp. 1.177.060,- x 7 = Rp . 8.239.420,‑
Uang penggantian hak
(Rp.10.593.540+Rp. 8.239.420) x 15% = Rp. 2.824.944,-
Uang Sisa cuti(Rp. 1.177.060,- x 7) : 22 = Rp. 374.519,‑ +
Jumlah Kewajiban = Rp. 22.032.423,-
Jumlah Seluruh Kewajiban sebesar = Rp. 60.843.302,- (enam puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua Rupiah) ;
12.Bahwa dengan demikian adalah beralasan hukum bilamana ditetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat D.K. Tergugat D.R. dengan Tergugat D.K./Penggugat D.R. putus sejak Bulan Juni 2011 dan beralasan hukum pula bilamana Tergugat D. K. Penggugat D.R dihukum untuk membayar kewajiban kepada Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R sebesar Rp. 2.683.200,- (dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) ;
12.Bahwa mengingat gugatan rekonpensi ini diajukan dengan didukung Surat bukti yang otentik, oleh karenanya dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 180 HIR. Maka beralasan hukum bilamana putusannya dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun timbul upaya kasasi ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat D.K./Penggugat D.R. mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI :
Primair :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Tergugat D.K./Penggugat D.R. untuk seluruhnya ;
Menetapkan Hubungan Kerja antara Para Penggugat D.K./Para Tergugat D.R. dengan Tergugat D.K./Penggugat D.R. Putus Sejak bulan Juni 2011 ;
Menghukum Tergugat D.K/Penggugat D.R untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang pengganti dan uang sisa cuti kepada Para Penggugat D.K/Para Tergugat D.R seluruhnya sebesar Rp. Rp. 60.843.302,- (enam puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua Rupiah) dengan perincian :
III. 1. Untuk Lilis Nuraeni sebesar Rp. 20.785.810,- ( dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sepuluh Rupiah) ;
III. 2. Untuk Eni Sumarni sebesar Rp. 18.025.069,- ( delapan belas juta dua puluh lima ribu enam puluh Sembilan Rupiah) ;
III. 3. Untuk Sumiarsih sebesar Rp. 22. 032.423,- ( dua puluh dua juta tiga puluh dua ribu empat earus dua puluh tiga Rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Subsidiair :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan didasarkan pada rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 108/G/2011/PHI/PN.BDG tanggal 12 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan para Tergugat Rekonpensi sejak Juni 2011;
3. Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah uang kepada para Tergugat Rekonpensi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak perumahan/ pengobatan/perawatan dan uang sisa cuti tahunan sebesar Rp. 60.843.302,- (enam puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua Rupiah) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 469.000 (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 01 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 09/Kas/2012/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Februari 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 02 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 April 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pembahasan Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung
Pertama-tama kami menyatakan menolak dengan tegas seluruh putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandungyang di mana PT. Jakarana Tama merupakan Termohon Kasasi/ Semula Tergugat dengan alasan sebagai berikut :
Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengancam Kelalaian Itu Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya di dalam putusan yang menyatakan : “Menimbang bahwa anjuran yang pada pokoknya berisi tentang keterangan pengusaha, keterangan pekerja/buruh, pendapat mediator dan bunyi anjuran adalah surat atau akta yang bersifat tidak mengikat bagi para pihak (pekerja/buruh dan pengusaha) dan oleh karena itu pada sebuah Anjuran Mediator tidak melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, karenanya bukti tersebut haruslah di kesampingkan ;”.
Di dalam surat anjuran Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor dengan nomor 565/4154/HI Syakre/2011 tertanggal 18 Juli 2011 (bukti P4) pada huruf A berkaitan dengan ”Keterangan Perusahaan” poin 3 (tiga) menyatakan :
“Bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sdri Alfiah dkk (6) orang dengan alasan Efisiensi (pengurangan).”
Di dalam Hukum Perdata, pengakuan merupakan salah satu bentuk alat bukti yang diakui, apalagi anjuran mediator merupakan bentuk pengakuan di luar sidang secara tertulis. Di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap,S.H, cetakan ketujuh halaman 733 yang menyatakan bahwa :
“Pengakuan Tertulis disampaikan kepada pihak lain dimana salah satu pihak membuat surat atau tulisan yang berisi pengakuan baik terhadap seluruh atau sebagian sengketa, dan pengakuan tertulis itu diberikan kepada orang lain maka proses yang dapat ditempuh untuk menjadikannya alat bukti :
Mesti dibuktikan lebih dahulu tentang kebenaran pengakuan tertulis itu, yaitu dibuat dan diberikan pembuat kepada penerima ;
Pembuktian tentang hal ini dapat dilakukan dengan saksi atau tulisan….”
Di dalam pernyataan Saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat di muka persidangan,terdapat hal-hal yang tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Saksi yang dihadirkan pada saat itu ialah Andriansyah, yangmewakili pihak PT. Jakarana Tama pada saat tahap mediasi oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Dimana Saksi menerangkan di muka persidangan bahwa alasan efisiensi yang menjadi alasan PT. Jakarana Tama memPHK Pemohon Kasasi/Penggugat pada Surat mediasi tersebut bukanlah pernyataan saksi yang sebenarnya, sehingga Saksi keberatan dengan hasil anjuran dari mediator. Namun di muka persidangan, saksi mengakui keberatan tersebut tidak disampaikan secara tertulis kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, sehingga pengakuan secara lisan oleh Saksi yang diajukan di muka persidangan tentulah keliru, dikarenakan di dalam hukum acara perdata yang mengutamakan kebenaran formil, tidak menguatkan pembuktianyang diajukan secara lisan, hal ini sejalan dengan Pasal 163 HIR yang menyatakan:
“Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan hak-nya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Selain daripada itu, pengakuan daripada saksi yang berupa penyangkalan tersebut tidaklah cukup alasan, sehingga proses atau peristiwa mediasi dapatlah ditafsirkan menjadi peristiwa yuridis, dimana pernyataan Saksi dalam surat anjuran mediator tersebut, dapatlah dijadikan alat bukti yang sederajat dengan alat bukti di muka persidangan.
Sehingga dengan demikian, surat daripada anjuran mediator dapat dijadikan sebagai sumber fakta untuk menarik persangkaan hakim berdasarkan Pasal 1922 KUH Perdata.
Bahwa selain daripada itu, Majelis Hakim di dalam putusan telah tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/Penggugat terhadap alasan Tergugat memPHK Para Penggugat dengan alasan tidak menaati Peraturan Perusahaan khususnya berkenaan dengan pasal 10 ayat 3 (tiga), yang menyatakan :
“Kepada pekerja yang ingin melakukan ibadah/sholat/sembahyang (baik harian maupun jum’at) diberikan waktu secukupnya sesuai dengan waktu yang lazim.”
Alasan daripada Termohon Kasasi/Tergugat haruslah ditolak, karena berdasar pada klausula Pasal 10 ayat 3 (tiga) di atas, maka seperti yang telah Pemohon Kasasi/Penggugat cantumkan dalam kesimpulan persidangan, bahwa klausula “waktu secukupnya sesuai dengan waktu yang lazim” merupakan ukuran yang tidak jelas. Namun di dalam Duplik yang diajukan Termohon Kasasi/Tergugat pada halaman 1 poin 3 baris ke lima dinyatakan bahwa “alasan izin ke toilet ternyata waktu yang dipergunakan semestinya cukup 5 (lima) menit ini sampai dengan 10 (sepuluh) menit” pun dibantah oleh Saksi yang diajukan Termohon Kasasi/Tergugat sendiri yang menyatakan pada intinya waktu 10 menit untuk ke toilet itu tidaklah cukup, apabila melihat jumlah karyawan dan jumlah kamar kecil yang tersedia, yang dimana kamar kecil wanita pada setiap land berjumlah 4, dan setiap land terdiri dari 37 orang, yang dimana jumlah pekerja wanitanya pun berjumlah belasan, maka dibutuhkan waktu lebih dari 10 (sepuluh) menit. Hal ini semakin dikuatkan dengan tidak adanya aturan yang tertera pada perusahaan daripada Termohon Kasasi/Tergugat berupa tempelan di sekitar tempat kerja atau sejenisnya yang menyatakan batas waktu minimal untuk ke kamar kecil atau solat.
Selain daripada itu, pihak Termohon Kasasi/Tergugat di muka persidangan tidak dapat mengajukan bukti formil atau bukti tertulis yang menyatakan bahwa betul Pemohon Kasasi/Penggugat telah mempergunakan waktu untuk solat atau ke toilet secara berlebih-lebihan. Berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat untuk membuktikan adanya pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 10 ayat 3 (tiga) ini, tidak ada yang membuktikan atau memenuhi klasifikasi sebagai Saksi, seperti yang mana telah disampaikan dihadapan persidangan, bahwa Saksi yang bernama Iwan Suranto merupakan Supervisor pada PT. Jakarana Tama, namun Pemohon Kasasi/Tergugat bukanlah berada di bawah kontrol daripada Saksi. Sehingga dengan demikian, saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat tidak memenuhi unsur materil, karena tidak ada yang berkapasitas untuk membuktikan baik secara terang dan jelas serta memenuhi unsur-unsur materil daripada kapasitas Saksi (Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap,S.H, cetakan ketujuh halaman 652) :
a. Berdasarkan pengalaman saksi sendiri
Berdasar penglihatan saksi sendiri
Berdasarkan pendengaran saksi sendiri
Dalam kesaksiannya, Saksi menyatakan bahwa Saksi mengetahui Pemohon Kasasi/Penggugat melanggar aturan Perusahaan berdasarkan laporan secara lisan dari Junior Supervisor, serta Saksi tidak dapat menjelaskan waktu pernyataan tersebut, sehingga pernyataan daripada saksi haruslah dikesampingkan karena sifatnya tidak spesifik.
Di samping itu, jika mengacu pada pasal 17 Peraturan Perusahaan, maka pelanggaran tersebut bukanlah pelanggaran berat, sehingga apabila Pihak Termohon Kasasi/Tergugat ingin memPHK Pemohon Kasasi/Penggugat, harus melalui prosedur SP1-SP3, hal ini sejalan dengan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Perusahaan yang menyatakan bahwa
“Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya dan atau tata tertib kerja, hukum, serta mengganggu operasional perusahaan dapat dikenakantindakan disiplin berupa :
Teguran lisan sebagai perhatian dan peringatan
Peringatan tertulis pertama
Peringatan tertulis kedua
Peringatan tertulis ketiga dan terakhir
Pemutusan hubungan kerja.”
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat, dan pada kenyataannya Termohon Kasasi/Tergugat memPHK Pemohon Kasasi/Penggugat tanpa adanya Surat Peringatan (SP). Dengan demikian, Termohon Kasasi/Tergugat juga telah tidak mengindahkan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan :
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
3.Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial telah keliru memahami prosedur pengisian biodata di PT. Jakarana Tama yang mengemukan di dalam persidangan. Karena pada faktanya, Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengisi/melengkapi biodata/data diri selaku pekerja secara benar dan lengkap sesuai dengan Peraturan Perusahaan Pasal 14 ayat (2) huruf b. Dimana hal tersebut nyata-nyata telah terbukti di dalam persidangan dalam pernyataan dari para Saksi yang menerangkan mekanisme dari pengisian biodata pekerja, yakni sebagai berikut :
Bahwa pada bulan April 2011, seluruh Pekerja dari pada Termohon Kasasi/Tergugat, termasuk Pemohon Kasasi/Penggugat, diwajibkan oleh Termohon Kasasi/Tergugat untuk mengisi biodata Pekerja. Dengan diberikannya lembaran yang berisikan blanko kosong yang wajib diisi secara tertulis oleh para Pekerja, termasuk Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa setelah Pengisian lembaran blanko kosong yang disediakan Perusahaan tersebut, Para Pekerja termasuk Pemohon Kasasi/Penggugat, diwajibkan untuk mengembalikan lembaran tersebut kepada bagian HRD dari Perusahaan Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa lembaran yang diisi oleh Para Pekerja termasuk Para Penggugat tersebut, dikembalikan kepada para Pekerja/Para Penggugat pada bulan Juli 2011 untuk ditandatangan oleh Para Pekerja/Para Penggugat.
Dengan demikian, apabila dilihat dari mekanisme yang telah dipaparkan, Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengisi/melengkapi biodata/data diri selaku pekerja secara benar, hanya Pemohon Kasasi/Penggugat tidak melengkapinya dengan penandatangan biodata. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, dikarenakan Pemohon Kasasi/Penggugat telah diPHK oleh Termohon Kasasi/ Tergugat pada tanggal 30 Juni 2011;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat berkeberatan terhadap Putusan Majelis Hakim yang pada intinya menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termhon Kasasi telah terjadi sejak Juni 2011. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung telah Lalai memenuhi persyaratan Undang-undang. Yakni bahwa Termohon Kasasi/Tergugat telah melakukan PHK sepihak semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan tentang Pemutusan Tenaga Kerja, yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugatpada tanggal 30 Juni 2011. Berkenaan dengan hal tersebut, Termohon Kasasi/Tergugat setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mengijinkan kembali Pemohon Kasasi/ Penggugat untuk bekerja kembali, sedangkan terang dan jelas masih adanya perselisihan yang terjadi antara Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi/Tergugat mengenai jumlah pesangon, maka menjadi konsekuensi bagi Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya upah sampai proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini mempunyai keputusan hukum berkekuatan tetap/ “Inkracht. Sehingga dengan demikian, selama Pemutusan Hubungan Kerja belum mendapatkan ketetapan yang sah, maka Pemohon Kasasi/Penggugat berhak atas Upah sampai proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan tetap/ “ Inkracht.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pada Pengadilan Hubungan Industrial telah lalai dalam memenuhi syarat Undang-undang, yaitu Pasal 155 ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “ Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. “Sehingga Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dengan No. perkara. 108/G/2011/PHI/PN.BDG haruslah dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 29 Februari 2012 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 10 April 2012 dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena Penggugat Konpensi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa PHK Para Penggugat adalah berdasarkan effisiensi, sedangkan Penggugat Rekonpensi telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa PHK Para Tergugat Rekopensi adalah karena para Penggugat telah berkali-kali melanggar peraturan atau disiplin perusahaan dan telah diperingatkan tetapi tidak memperbaikinya oleh karenanya adalah beralasan memPHK Para Tergugat Rekonpensi berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : LILIS NURAENI, DKK tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara aquo bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan pada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. LILIS NURAENI, 2. ENI SUMARNI, 3. SUMIARSIH, tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 11 SEPTEMBER 2012 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO SH.MH., dan H. BUYUNG MARIZAL, SH.MH., Hakim – Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim – Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/DWI TJAHYO SOEWARSONO SH.MH. Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/H. BUYUNG MARIZAL, SH.MH
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH. MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002