295 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Bintaro Raya No 15
Also in 8 other cases
- 63/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn (10 May 2016) — PN Medan
- 835 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (12 October 2016) — Mahkamah Agung
- 409 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (29 October 2013) — Mahkamah Agung
- 01PK/N/HAKI/2003 (15 April 2003) — Mahkamah Agung
- 036K/N/HaKI/2003 (15 October 2003) — Mahkamah Agung
- 108/G/2011/PHI/PN.BDG (1 February 2012) — PN Bandung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JAKARANA TAMA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 295 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. JAKARANA TAMA, yang diwakili oleh Direktur, Mayjen. TNI (Purn.) H.Suhadi, S.H., M.H., berkedudukan di Jalan Raya Medan- Tanjung Morawa Km. 9,5, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joice Novelin Ranapida, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Jati III Nomor 77, Medan Denai, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 November 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
SENI WATI, bertempat tinggal di Bandar Labuhan Dsn. V, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
SURYA NINGSIH, bertempat tinggal di Huta VI PKS, Sei Mangkei, Kabupaten Deli Serdang;
EKA SRI SURYATI, bertempat tinggal di Jalan Dame Nomor 16, Medan Amplas, Medan;
SITA DEWI PANGGABEAN, bertempat tinggal di Jalan SM. Raja, KM. 9 Nomor 4, Medan;
MARIANI, bertempat tinggal di Jalan Dame Lingk. VIII-B, Medan Amplas, Medan;
kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Edward Pakpahan, Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), beralamat di jalan Pertahanan Nomor 4 Komplek Ruko Terminal Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Desember 2013, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa PT. Jakarana Tama sebagai usaha Produksi Makanan Mie Instant dengan Merk Gaga Mie 100 yang berdomisili di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km, 9,5 Medan;
Bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat dengan masa kerja dan menerima upah sebagai berikut:
Seni Wati, masa kerja 11 (sebelas tahun) 8 (delapan bulan), upah: Rp1.749.000,00,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Surya Ningsih, masa kerja 15 (lima belas) tahun 9 (sembilan) bulan, upah: Rp1.749.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Eka Sri Suryati, masa kerja 19 (sembilan belas) tahun 4 (empat) bulan, upah: Rp1.749.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Sita Dewi Panggabean, masa kerja 18 (delapan belas) tahun 11 (sebelas) bulan, upah: Rp1.749.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Mariani masa kerja 18 (delapan belas) tahun 9 (sembilan) bulan, upah: Rp1.749.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa secara bertahap pihak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang terhadap buruh. Pada tahap I (pertama) tanggal 7 Desember 2012, tahap II tanggal 13 Desember 2012, tahap III (tiga) 22 Januari 2013, tahap IV (empat) 25 Januari 2013 dan tahap V (lima) 28 Januari 2013;
Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang disampaikan Tergugat melalui Ka. HRD kepada Penggugat (anggota SBSI ) secara tertulis dengan surat Nomor: 285/HRD-MDN/JT/XII/2012 tertanggal 7 Desember 2012 kepada Seni Wati, surat Nomor: 291/HRD-MDN/JT/XII/2012 tertanggal 13 Desember 2012 kepada Surya Ningsih, surat Nomor: 315/HRD-MDN/JT/I/2013 tertanggal 28 Januari 2013 kepada Eka Sri Suryati, surat Nomor: 310/HRD-MDN/JT/I/2013 tertanggal 25 Januari 2013 kepada Sita Dewi Panggabean, surat Nomor: 302/HRD-MDN/JT/I/2013 tertanggal 22 Januari 2013 kepada Mariani adalah karena faktor produktivitas kerja;
Bahwa Penggugat masih bersedia melanjutkan hubungan kerja dan memohonkan kepada Tergugat agar dapat kembali melanjutkan hubungan kerja, namun Tergugat tetap konsisten menolak hubungan kerja diperpanjang;
Bahwa tanggal 14 Februari 2013, kuasa hukum Penggugat; Ketua Korwil KSBSI Provinsi Sumatera Utara Edward Pakpahan, Bangkit Hutasoit Advokasi Korwil KSBSI Provinsi Sumatera Utara dan LJ. Gultom Ketua DPC. F.Lomenik Kabupaten Deliserdang mendampingi Para Penggugat; Seni Wati dan Sita Dewi Panggabean menemui personalia perusahaan untuk melakukan perundingan, namun Tergugat tidak bersedia menerima kehadiran Penggugat. Data yang terlihat dari papan pengumuman, perusahaan PT. Jakarana Tama telah merekrut sejumlah 11 (sebelas) orang buruh baru menggantikan posisi kerja Tergugat dengan mengganti status hubungan kerja dari buruh tetap menjadi buruh kontrak. Nama-nama buruh baru yang direkrut perusahaan mengganti posisi Tergugat, yakni: 1. Supinah 2. Elva Masitah 3. Lutfiania Astina 4. Herlina 5. Linda Widya Silvia 6. Nita Arwiyah 7. Rosdiani 8. Sri Nuryanti 9. Yani Sari Hastuti 10. Putri Purnama Sari 11. Asriati. Para buruh baru tersebut dipekerjakan sejak tanggal 23 Januari 2013 dengan system kerja buruh kontrak pada posisi produksi mie instant dimana posisi yang sebelumnya ditempati Para Penggugat.
Bahwa Tergugat menawarkan kompensasi pengganti Uang Pesangon, Pengganti Cuti Tahunan dan Pengganti Hak, hanya sebesar Rp22.000,00.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), dimana kompensasi tersebut tidak mencapai 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3) dan Uang Pergantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Perhargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)“;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151, ayat (1) dan ayat (3), Pasal 152 dan Pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa setelah Penggugat di-PHK, Penggugat memohon penyelesaian melalui mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara agar dapat memfasilitasi perselisihan hubungan industrial tersebut, namun tidak menemukan titik temu sehingga mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Anjuran dengan Nomor: 789-6/DTK-TR/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang intinya adalah agar Tergugat memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dan Penggugat menolak anjuran tersebut dengan alasan bahwa mediator pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara hanya membuat anjuran dengan memandang keterangan dari Tergugat saja dan tidak menerapkan seutuhnya pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti tahunan Para Penggugat tidak dihitung serta nama Penggugat yang seharusnya Seni Wati ditulis menjadi Sri Wati, Eka Sri Suryati ditulis menjadi Eka Sri Suriwati;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tanpa adanya skorsing, sehingga upah Penggugat tidak lagi dibayar oleh Tergugat. Atas perbuatan Tergugat tersebut telah melemahkan ekonomi rumah tangga Penggugat, dimana Penggugat mencoba mencari pekerjaan lain untuk menguatkan ekonomi rumah tangga;
Bahwa mediator pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, mengeluarkan Surat Anjuran Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Surat Nomor: 789-6/DTK-TR/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang berbunyi:
MENGANJURKAN
Mewajibkan Pengusaha PT. JAKARANA TAMA memberikan uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Perumahan sebesar 15 % sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kepada Para Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tanpa memberikan hak-hak Para Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bertentangan dengan Pasal 152, Pasal 155 ayat (1) dan (2) dan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 37/PUndang-Undang-IX/2011 tanggal 19 September 2011;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 37/PUndang-Undang-IX/2011 tanggal 19 September 2011, maka Tergugat juga harus membayar upah Penggugat selama proses penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan perincian sebagai berikut:
Seni Wati sejak 7 Desember 2012 s.d 7 Juli 2013 = 7 bulan x Rp1.749.000,00 = Rp12.243.000,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Surya Ningsih sejak 13 Desember 2012 s.d 13 Juli 2013 = 7 bulan x Rp1.749.000,00 = Rp12.243.000,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Eka Sri Suryati sejak 28 Januari 2013 s.d 28 Juli 2013 = 6 bulan x Rp1.749.000,00 = Rp10.494.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Sita Dewi Panggabean sejak 23 Januari 2013 s.d 23 Juli 2013 = 6 bulan x Rp1.749.000,00 = Rp10.494.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Mariani sejak 22 Januari 2013 s.d 22 Juli 2013 = 6 bulan x Rp1.749.000,00 = Rp10.494.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp12.243.000,00 + Rp12.243.000,00 + Rp10.494.000,00 + Rp10.494.000,00 + Rp10.494.000,00 = Rp55.968.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat, kehidupan rumah tangga Para Penggugat saat ini sangat memprihatinkan, Penggugat dan suami Para Penggugat tidak memiliki pekerjaan tetap, disamping itu Hari Raya Idul Fitri 1434 H sudah dekat, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang telah menaikkan harga bahan bakar minyak, yang berakibat melonjaknya harga kebutuhan pokok belum lagi biaya sekolah anak Para Penggugat, sehingga Para Penggugat harus memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan mengutang kepada tetangga dan sanak family;
Bahwa oleh karena bukti-bukti yang dimiliki Penggugat adalah bukti-bukti yang autentik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) RBg, maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat sebagaimana dimaksud di atas sangat bertentangan dengan hukum, serta demi efektifitas gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak hampa/nihil adanya, maka dengan ini Penggugat mohonkan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan jo. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menjatuhkan putusan yang isinya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang kelak akan diajukan oleh Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tanpa memberikan hak-hak Para Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bertentangan dengan Pasal 152, Pasal 155 ayat (1) dan (2), dan Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 37/PUndang-Undang-IX/2011 tanggal 19 September 2011;
Menyatakan tindakan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
Nama : Seni Wati masa kerja 11,8 tahun (sebelas tahun delapan bulan) Upah Rp1.749.000,00
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp1.749.000,00 = Rp31.482.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 4 x Rp1.749.000,00 = Rp 6.996.000,00 +
Rp38.478.000,00
Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan
15 % x Rp38.478.000,00 = Rp 5.771.700,00
Cuti tahunan 12 hari/25 hari x Rp1.749.000,00 = Rp 839.520,00 +
Total = Rp45.089.220,00
Nama : Surya Ningsih, masa kerja 15,9 tahun (lima belas tahun sembilan bulan) Upah Rp1.749.000,00
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp1.749.000,00 = Rp31.482.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 6 x Rp1.749.000,00 = Rp10.494.000,00 +
Rp41.976.000,00
Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan
15 % x Rp41.976.000,00 = Rp 6.296.400,00
Cuti tahunan 12 hari/25 hari x Rp1.749.000,00 = Rp 839.520,00 +
Total = Rp49.111.920,00
Nama : Eka Sri Suryati, masa kerja 19,4 tahun (sembilan belas tahun empat bulan) Upah Rp1.749.000,00
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp1.749.000,00 = Rp31.482.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 7 x Rp1.749.000,00 = Rp12.243.000,00 +
Rp43.725.000,00
Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan
15 % x Rp43.275.000,00 = Rp 6.558.750,00
Cuti tahunan 12 hari/25 hari x Rp1.749.000,00 = Rp 839.520,00 +
Total = Rp51.113.270,00
Nama : Sita Dewi Panggabean, masa kerja 18,11 tahun (delapan belas tahun sebelas bulan) Upah Rp1.749.000,00
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp1.749.000,00 = Rp31.482.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 7 x Rp1.749.000,00 = Rp12.243.000,00 +
Rp43.725.000,00
Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan
15 % x Rp43.275.000,00 = Rp 6.558.750,00
Cuti tahunan 12 hari/25 hari x Rp1.749.000,00 = Rp 839.520,00 +
Total = Rp51.113.270,00
Nama : Mariani, masa kerja 18,9 tahun (delapan belas tahun sembilan bulan ) Upah Rp1.749.000,00
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp1.749.000,00 = Rp31.482.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 7 x Rp1.749.000,00 = Rp12.243.000,00 +
Rp43.725.000,00
Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan
15 % x Rp43.275.000,00 = Rp 6.558.750,00
Cuti tahunan 12 hari/25 hari x Rp1.749.000,00 = Rp 839.520,00 +
Total = Rp51.113.270,00
Jumlah keseluruhan : (Rp45.089.220,00 + Rp49.111.920,00 + Rp51.113.270,00 + Rp51.113.270,00 + Rp51.113.270,00) = Rp247.540.950,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama proses penetapan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni sebesar Rp55.968.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana telah diuraikan pada poin 14 di atas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat yang kelak akan diajukan oleh Para Penggugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Mengandung Cacat Formil Karena Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Tidak Berwenang Melakukan Mediasi Dan Mengeluarkan Anjuran Atas Perkara Ini
Bahwa dari gugatan Penggugat-Penggugat, dapat diketahui bahwa proses mediasi dan Anjuran yang dijadikan dasar oleh Penggugat-Penggugat untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan adalah proses mediasi dan Anjuran yang dilakukan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa pada sisi lain, apabila diteliti perihal tempat kedudukan pihak Perusahaan (Tergugat) di mana Penggugat-Penggugat bekerja, jelas diketahui bahwa Tergugat berkedudukan di Medan, yakni di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 9,5;
Bahwa tempat kedudukan Perusahaan (Tergugat) sebagai tempat Penggugat-Penggugat bekerja, secara yuridis menentukan kewenangan Mediator yang melaksanakan mediasi dan anjuran;
Bahwa dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa:
"Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota";
Bahwa selanjutnya terkait dengan itu, Kepmenakertrans Nomor Kep. 92/ MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Cara Kerja Mediasi pada Pasal 11 lebih lanjut juga telah mengatur, sebagai berikut:
Mediator yang berkedudukan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebih dari satu wilayah propinsi;
Mediator yang berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota;
Mediator yang berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, melakukan mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota tempat Pekerja/Buruh bekerja;
Dalam hal satu wilayah kerja Kabupaten/Kota tidak mempunyai Mediator atau Mediator yang ada tidak mencukupi jumlahnya, maka untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dapat meminta bantuan tenaga Mediator kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang terdekat dalam 1 (satu) provinsi;
Bahwa mengacu pada landasan yuridis ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Cara Kerja Mediasi tersebut, maka jelas bahwa yang berwenang untuk melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran dalam perkara ini adalah Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, bukan Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa karena Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tidak berwenang melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran dalam perkara ini, maka Anjuran Nomor 789-6/DTK-TR/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi Penggugat-Penggugat untuk mengajukan gugatan ini sehingga cukup alasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat-Penggugat Prematur Karena Sampai Dengan Saat Gugatan Ini Diajukan Dan Persidangannya Digelar Di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan, Tergugat Belum Pernah Menerima Anjuran Dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara
Bahwa masih berkaitan dengan Anjuran Nomor 789-6/DTK-TR/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa andaipun Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut berwenang untuk melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran dalam perkara ini -quod non-, namun pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan secara yuridis belum dapat dilakukan oleh Penggugat-Penggugat karena faktanya Tergugat belum pernah diberitahu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara tentang isi anjuran a quo;
Bahwa tidak adanya pemberitahuan mengenai isi anjuran dan tidak adanya pemberian kesempatan pada pihak-pihak untuk menyatakan pendapatnya atas anjuran tersebut adalah tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa karena Tergugat faktanya belum pernah sama sekali mendapat pemberitahuan resmi tentang isi anjuran dari Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, maka gugatan yang diajukan Penggugat-Penggugat dalam perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang prematur sehingga oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Mengandung Cacat Formil Karena Didasarkan Pada Surat Kuasa Yang Cacat Hukum
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 147 ayat (1) RBg., suatu gugatan yang diajukan oleh kuasa hanya dapat diterima untuk diperiksa dan diadili perkaranya di pengadilan apabila tindakan kuasa tersebut didasarkan oleh Surat Kuasa yang dibuat secara tertulis dan secara khusus diberi kuasa untuk itu;
Bahwa terkait dengan itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus pada pokoknya telah mengatur bahwa Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa Surat Kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, sehingga harus dengan jelas disebutkan di dalamnya siapa pihak-pihak (Penggugat dan Tergugat) yang berperkara dan dalam perkara tentang apa;
Bahwa apabila diperhatikan Surat Kuasa Penggugat-Penggugat dalam perkara ini yang bertanggal, Medan, 2 Juli 2013, meskipun Surat Kuasa tersebut diberi judul "Surat Kuasa Khusus", namun isinya ternyata adalah kuasa yang bersifat umum seperti yang dapat dibaca dari bunyi Surat Kuasa a quo yang akan dikutip secara lengkap di bawah ini:
Khusus
"Mendampingi dan menghadiri pada persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, menghadap instansi lainnya, membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, tuntutan-tuntutan, permohonan-permohonan, mengajukan bukti-bukti, membantah bukti-bukti lawan, mengajukan saksi-saksi, menolak saksi lawan, menyatakan Kasasi, membuat dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, melakukan, menerima Putusan Pengadilan, menandatangani bukti-bukti pembayaran dan akta perdamaian yang berkaitan dengan perkara di atas, serta melakukan tindakan-tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai Penerima Kuasa menurut hukum yangbertaku untuk kepentingan pemberi kuasa, Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi";
Bahwa oleh karena ternyata isi Surat Kuasa Penggugat-Penggugat bertanggal 2 Juli 2013 tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk itu oleh ketentuan hukum yang berlaku (i.c. ketentuan Pasal 147 ayat (1) RBg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 6 Tahun 1994), maka gugatan yang diajukan dengan mendasarkan pada Surat Kuasa a quo adalah tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Mengandung Cacat Formil Karena Kuasa Penggugat-Penggugat Tidak Berwenang Sebagai Kuasa
Bahwa dalam mengajukan gugatannya, Penggugat-Penggugat telah memberi kuasa kepada Pengurus Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Korwil KSBSI Sumut) yang terdiri dari Edward Pakpahan, Ediman Manik, S.H., Darius Telaumbanua, L.J. Gultom dan Bangkit Hutasoit;
Bahwa sementara itu, apabila diteliti dasar kewenangan Korwil KSBSI Sumut sebagai Kuasa dalam perkara ini, yaitu dengan berpedoman pada Surat Keputusan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Nomor AB.050/SK/DEN KSBSIA//2011 tentang Koordinator Wilayah Propinsi Sumatera Utara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, ternyata bahwa dari kelima orang Kuasa Hukum tersebut, hanya nama Edward Pakpahan yang tertera dalam Surat Keputusan a quo;
Bahwa adapun Kuasa Hukum yang lainnya, sangat diragukan legalitasnya sebagai Kuasa dalam mewakili Penggugat-Penggugat dalam perkara ini, terutama kuasa yang bernama L.J. Gultom dan Bangkit Hutasoit. Apa dasar mereka bertindak sebagai Kuasa dalam perkara ini?
Bahwa selain itu, Penggugat-Penggugat sendiri bukanlah anggota KSBSI Sumut, karena hingga saat ini Penggugat-Penggugat tidak dapat menunjukkan Kartu tanda keanggotaannya sebagaimana disyaratkan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Tergugat sendiri tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis tentang keberadaan KSBSI Sumut sebagaimana ditentukan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Bahwa oleh karena legalitas orang-orang yang menjadi Kuasa Penggugat-Penggugat tidak jelas dasar kewenangannya dan bahkan Penggugat-Penggugat sendiri juga bukanlah anggota KSBSI Sumut, maka Kuasa Penggugat-Penggugat (i.c. KSBSI Sumut) tidak berwenang bertindak sebagai Kuasa mewakili Penggugat-Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa suatu gugatan yang diajukan oleh Kuasa yang tidak jelas dasar kewenangannya adalah gugatan yang mengandung cacat formil sehingga menurut hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tidak Ada Perselisihan Hukum Antara Tergugat Dengan Penggugat Seni Wati dan Eka Sri Suryati, Sehingga Dengan Demikian Penggugat Seni Wati dan Eka Sri Suryati Tidak Mempunyai Kepentingan Hukum Sebagai Penggugat Dalam Perkara Ini
Bahwa syarat pokok untuk dapat mengajukan gugatan di pengadilan adalah adanya perselisihan hukum yang dalam perkara ini disebut sebagai perselisihan hubungan industrial yang jenisnya secara khusus telah ditentukan secara limitatif oleh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa apabila dibaca gugatan Penggugat-Penggugat, dapat diketahui bahwa maksud gugatan Penggugat-Penggugat (Seni Wati, Surya Ningsih, Eka Sri Suryati, Sita Dewi Panggabean dan Mariani) pada pokoknya adalah mempersoalkan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa akan tetapi, apabila diteliti isi Surat Anjuran Nomor 789-6/DTK-TR/ 2013 tanggal 30 Mei 2013 yang merupakan dasar bagi Penggugat-Penggugat untuk mengajukan gugatan ini, di dalamnya ternyata tidak ditemukan nama Penggugat Seni Wati dan Penggugat Eka Sri Suryati sebagai pihak-pihak yang mempunyai perselisihan hubungan industrial (perselisihan pemutusan hubungan kerja) dengan Tergugat;
Bahwa padahal, sesuai dengan Yurisprudensi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, secara jelas disebutkan bahwa syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak;
Bahwa karena faktanya tidak ada perselisihan hukum (i.c. perselisihan hubungan industrial/perselisihan pemutusan hubungan kerja) antara Tergugat dengan Penggugat Seni Wati dan Penggugat Eka Sri Suryati, maka pencantuman Penggugat Seni Wati dan Penggugat Eka Sri Suryati dalam gugatan sebagai Penggugat-Penggugat tidak mempunyai landasan yuridis;
Bahwa suatu gugatan yang pihak-pihaknya tidak mempunyai perselisihan hukum sama sekali secara yuridis tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai sebuah gugatan, sehingga oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 73/G/2013/ PHI.Mdn., tanggal 7 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan tindakan PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat berakhir karena diputuskan oleh pengadilan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak masing-masing Para Penggugat berupa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah selama proses perkara, sebagai berikut:
Seni Wati sebesar Rp 57.332.220,00
Surya Ningsih sebesar Rp 60.515.400,00
Eka Sri Suryati sebesar Rp 60.777.750,00
Sita Dewi Panggabean sebesar Rp 60.777.750,00
Mariani sebesar Rp 60.777.750,00
Total Rp300.180.870,00
(tiga ratus juta seratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menolak selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat pada tanggal 7 November 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 November 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 November 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 49/Kas/2013/ PHI.Mdn. jo. Nomor 73/G/2013/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 3 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 20 Desember 2013, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Judex Facti Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan i.c. Pasal 147 ayat (1) RBg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994
Bahwa dalam jawabannya atas gugatan Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi), Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan Surat Kuasa yang digunakan Kuasa Para Penggugat dalam mewakili Para Penggugat mengajukan gugatan ini.
Bahwa pokok keberatan Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) tersebut adalah dikarenakan Surat Kuasa Para Penggugat bertanggal 2 Juli 2013 yang digunakan oleh Kuasa Para Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) dalam perkara ini mengandung cacat yuridis, yakni isinya ternyata bersifat umum, atau dengan kata lain tidak menyebutkan secara jelas dan spesifik (khusus) dalam perkara apa Kuasa tersebut dibuat dan siapa pihak-pihak yang berperkara sebagaimana disyaratkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) RBg. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah menolak Eksepsi Tergugat a quo dengan pertimbangan hukum (hal. 28 Putusan) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Eksepsi Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) a quo hanyalah alasan bersifat teknis formalistik dan sama sekali tidak bersifat prinsipil dan substansial;
Bahwa Termohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Judex Facti a quo karena apabila memang benar tidak bersifat prinsipil dan substansial –quod non-, untuk apa pembuat undang-undang mengaturnya dalam undang-undang dan untuk apa pula Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai beberapa kali secara khusus mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut tentang keabsahan Surat Kuasa a quo;
Bahwa menegakkan hukum tidaklah boleh dilakukan dengan melanggar hukum, melainkan harus dengan menggunakan hukum. Sepanjang telah secara tegas diatur, maka harus ditaati dan dijadikan pedoman oleh Hakim dalam memutus perkara. Kecuali apabila memang tidak ada diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum (rechts vacuum), maka Hakim dapat kiranya melakukan penemuan hukum;
Bahwa berkaitan dengan persoalan keabsahan Surat Kuasa Para Penggugat (sekarang Para Termohon Kasasi), dengan segala kerendahan hati, dapat kiranya Pemohon Kasasi kemukakan beberapa ketentuan hukum, yurisprudensi maupun pendapat dari kalangan doktrina yang berkaitan dengan itu;
Bahwa Pasal 147 ayat (1) RBg. secara jelas telah mengatur bahwa Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan di pengadilan haruslah dibuat secara khusus untuk itu;
Bahwa untuk memperjelas hal tersebut dalam pelaksanaannya pada praktik peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran diantaranya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus yang pada pokoknya telah mengatur bahwa Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa Surat Kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, sehingga harus dengan jelas disebutkan di dalamnya siapa pihak-pihak yang berperkara serta menyebut secara ringkas dan konkrit pokok sengketa yang diperkarakan;
Bahwa apa yang diatur oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1994 a quo pada tahun 2012 telah kembali dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bagian Hasil Rapat Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum yang dalam hal Surat Kuasa meminta agar tetap mempedomani ketentuan SEMA Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa apabila kita berpaling kepada doktrin, perihal syarat keabsahan surat kuasa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung ini juga telah didukung oleh pendapat kalangan doktrina, antara lain:
- Yahya Harahap, Mantan Hakim Agung, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005, pada halaman 15 menyampaikan pendapatnya tentang SEMA Nomor 6 Tahun 1994 dengan mengatakan bahwa pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 dan Nomor 01 Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959. Dengan demikian syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 1959, yaitu: i. menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan, ii. menyebut kompetensi relatif, iii. menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan iv. menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan.;
- R. Soeparmono, Mantan Hakim Tinggi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, penerbit Mandar Maju, Bandung, cetakan II, 2005, halaman 35 berpendapat bahwa isi surat kuasa khusus: a. menyebut identitas para pihak dan siapa kuasanya, b. menyebut objek sengketa, c. menyebut hal-hal apa yang menjadi sengketa, d. apakah berlaku bagi banding/kasasi dan hak substitusi;
- Sudikno Mertokusumo, mantan Hakim Tinggi dan Guru Besar Emeritus pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, penerbit Liberty, Yogyakarta, Edisi keempat, cetakan pertama, 1993, halaman 78 dengan menunjuk pada putusan MA tanggal 9 Desember 1970 Nomor 296 K/Sip/1970 berpendapat bahwa Surat Kuasa yang bersifat umum tidaklah mencukupi, sehingga secara khusus harus dicantumkan pihak-pihak yang bersengketa serta disebut secara konkrit pokok perselisihan;
Bahwa selain itu, keharusan untuk menyebut dalam perkara apa dan siapa pihak-pihak yang berperkara dalam surat kuasa khusus juga telah diakui dalam praktik peradilan di Indonesia sejak lama melalui Yurisprudensi yang mana pelanggaran terhadapnya berakibat surat kuasa tidak memenuhi syarat formil atau tidak sah sehingga gugatan yang diajukan dengan mendasarkan pada kuasa yang tidak sah tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide Putusan MA Nomor 3412 K/Pdt/1983 tanggal 24 Agustus 1983, Putusan MA Nomor 3410 K/Pdt/1983 tanggal 9 Maret 1985 dan Putusan MA Nomor 57 K/Pdt/1984 tanggal 1 Mei 1985);
Bahwa memperhatikan dan mengingat persoalan keabsahan surat kuasa a quo telah lama menjadi perhatian pembuat undang-undang, kalangan doktrina, Mahkamah Agung maupun praktik peradilan perdata melalui Yurisprudensi, maka tidak berdasar hukum sama sekali pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menyatakan hal tersebut tidak bersifat prinsipil dan substansial;
Bahwa tidak dipertimbangkannya berbagai ketentuan hukum, seperti Undang-Undang, Surat Edaran Mahkamah Agung, Doktrin dan Yurisprudensi dalam perkara ini berarti bahwa Judex Facti dalam putusannya telah nyata-nyata mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu putusan Judex Facti tersebut dapat dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kelalaian dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Judex Facti Lalai Dalam Memenuhi Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan i.c. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Cara Kerja Mediasi Serta Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusannya halaman 26 bersambung ke halaman 27 Judex Facti pada pokoknya telah mempertimbangkan bahwa Eksepsi Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) sangat terlalu formalistik dan tidak esensial;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti a quo menurut pendapat Pemohon Kasasi adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya ini kembali Judex Facti dengan begitu saja mengabaikan atau lalai dalam memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia;
Bahwa berdasarkan tempat kedudukan Tergugat yang berada di wilayah Kota Medan maka menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo. Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep. 92/MEN/VI/2004 telah menjadi jelas bahwa mediator yang berwenang untuk menangani proses mediasi perkara ini adalah mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, bukan mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan keberatan Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) tidak esensial adalah pertimbangan yang tidak berlandaskan hukum sama sekali dan nyata-nyata mengabaikan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo. Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep. 92/MEN/VI/2004;
Bahwa demikian juga halnya dengan pertimbangan hukum Judex Facti tentang eksepsi Tergugat yang berkaitan dengan gugatan Penggugat-Penggugat prematur karena sampai dengan saat gugatan ini diajukan dan persidangannya digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Tergugat belum pernah menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Sumatera Utara dengan mengatakan eksepsi Tergugat tersebut tidak rasional dan harus ditolak;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti ini menurut pendapat Pemohon Kasasi juga adalah pertimbangan yang tidak berlandaskan hukum dan nyata-nyata lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Putusan Judex Facti Tentang Penentuan Upah Penggugat-Penggugat Sebesar Rp1.749.000,00 Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusannya halaman 35 alinea pertama menyebutkan:
“Menimbang bahwa meskipun Tergugat berdasarkan bukti T-2 menyangkal bahwa upah Penggugat perbulan sebesar Rp1.749.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), akan tetapi oleh karena sangkalan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 283 RBg. tidak dapat dibuktikan maka berdasarkan dalil gugatan Penggugat berikut keterangan saksi Penggugat maupun bukti P-8, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa upah masing-masing Penggugat adalah sebesar Rp1.749.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti a quo adalah pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan bukti T-2, yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/72/KPTS/Tahun 2012 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan Tahun 2012 telah jelas disebutkan bahwa upah minimum sektoral kota Medan tahun 2012 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI): 03, Industri Roti, Kue Kering adalah sebesar Rp1.349.250,00 (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa sementara berdasarkan pengakuan Para Penggugat sendiri dalam surat gugatannya jelas disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dilakukan pada:
Penggugat Seni Wati, berdasarkan Surat Nomor 285/HRD-MDN/JT/XII/ 2012, tanggal 07 Desember 2012;
Penggugat Surya Ningsih, berdasarkan Surat Nomor 291/HRD-MDN/JT/ XII/2012, tanggal 13 Desember 2012;
Penggugat Eka Sri Suryati, berdasarkan Surat Nomor 315/HRD-MDN/ JT/I/2013, tanggal 28 Januari 2013;
Penggugat Sita Dewi Panggabean, berdasarkan Surat Nomor 310/HRD-MDN/JT/I/2013, tanggal 25 Januari 2013;
Penggugat Mariani, berdasarkan Surat Nomor 302/HRD-MDN/JT/I/ 2013, tanggal 22 Januari 2013;
Bahwa karena tidak semua Penggugat di PHK pada tahun 2013, melainkan ada sebagian yang di PHK pada tahun 2012, yaitu Penggugat Seni Wati (07 Desember 2012) dan Surya Ningsih (13 Desember 2012), maka khusus terhadap keduanya yang diterapkan adalah ketentuan upah minimum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/72/ KPTS/Tahun 2012 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan Tahun 2012 (bukti T-2), yaitu Rp1.349.250,00 (satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka secara yuridis, pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menyamaratakan upah minimum seluruh Penggugat menjadi Rp1.749.000,00,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) adalah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 29 November 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi atas Putusan PHI atas Eksepsi Tergugat, keberatan mana sebagian dapat dibenarkan;
Bahwa keberatan Tergugat atas Surat Kuasa Para Penggugat yang bersifat umum, keberatan a quo dapat dibenarkan, karena Surat Kuasa Para Penggugat tertanggal 2 Juli 2013 a quo meskipun dibuat dengan judul “Surat Kuasa Khusus” namun dengan isi surat kuasa yang demikian tidak bersifat khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 147 ayat (1) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus;
Bahwa karena Surat Kuasa a quo tidak bersifat khusus, maka surat kuasa yang demikian adalah surat kuasa yang cacat hukum, dan berdasarkan yurisprudensi yang telah diterima secara umum, pengajuan gugatan dengan surat kuasa yang demikian gugatan tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa disamping surat kuasa, mengenai alasan kasasi tentang mediator Propinsi Sumatera Utara juga dapat dibenarkan, karena sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo. Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor 92/MEN/VI/2004 dimana seharusnya mediasi dilakukan Disnaker Kabupaten atau Kota bukan di tingkat provinsi, dan ternyata telah dilanggar/ tidak diindahkan oleh Judex Facti;
Bahwa karena keberatan kasasi Pemohon Kasasi atas eksepsi mengenai surat kuasa gugatan dapat dibenarkan, sehingga eksepsi Tergugat a quo harus dikabulkan dan pokok perkara tidak diperiksa, maka keberatan Pemohon Kasasi selanjutnya yang pada pokoknya adalah mengenai Pokok Perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta Kontra Memori Kasasi, karena dalam Putusan PHI telah salah menerapkan hukum, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Jakarta Tama tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/G/2013/PHI.Mdn., tanggal 7 November 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JAKARANA TAMA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/G/2013/PHI.Mdn., tanggal 7 November 2013;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00,00 (lima ratus ribu rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M., dan Arsyad, S.H., M.H.,Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a,
ttd./ Bernard, S.H., M.M. ttd./ Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
ttd./ Arsyad, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya Kasasi: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.
1. Meterai ……………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi … Rp489.000,00
J u m l a h … Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002