25 /Pid.Sus/2010/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 25 /Pid.Sus/2010/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUHAMAD SALEH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMAD SALEH dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Secara Berlanjut ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD SALEH dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 5. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 114.723.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; 8. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 9. Memerintahkan agar barang bukti, masing-masing : a) Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No : 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya. b) Surat Perintah Membayar Nomor 00167 / DPB / KU.240.S1 / LS / XII / 2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO,SIP.MM beserta lampirannya. c) Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. d) Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139). e) Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya. f) Surat Pernyataan Nomor : 1697 / DP2B / SP / XII / 2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya. g) Surat Nomor : 277 / DPB / TU.210 DI / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK, MS. h) Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut. i) SK No.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007. Beserta lampirannya. j) Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA YOHANES GANU MARAN Kepada TERDAKWA MUHAMAD SALEH. Oleh karena dipandang penting untuk kelengkapan berkas perkara ini, maka masing-masing tetap terlampir dalam Berkas Perkara, sedangkan k) Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari : - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543-53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijal. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala Ia. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Hira 1. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putri. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut. - Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ; 9. Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 oleh Houtman.L. Tobing, SH. Ketua Pengadilan Negeri Lembata selaku Hakim Ketua Majelis, Galih Bawono, SH.M.H. dan Sri Haryanto, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2010 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama, dan dibantu oleh Yesephus M Lakapu, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh Nur Akhirman, SH. MHum dan Arif M Kanahau, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, serta Stanis Kapo Lelangwayan, SH. dan Yohanes Viany K. Burin, SH. Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor : 25 /Pid.Sus/2010/PN.LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMAD SALEH
Tempat lahir : Buton
Umur / tgl. lahir : 46 Tahun / 11 Nopember 1963
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Lewoleba Tengah Rt 01/Rw 02,
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta ( Direktur CV Bina Mitra ) ;
Terdakwa telah ditahan dengan tahanan kota berdasarkan :
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Lembata No. 75/Pen.Pid/2010/PN LBT tertanggal 29 September 2010 sejak tanggal 29 September 2010 s/d 28 Oktober 2010 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat hukumnya yaitu STANIS KAPO LELANGWAYAN, SH. dan YOHANES VIANY K. BURIN, SH., Advokad, berkantor di Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 16 April 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata No. 25 /Pen. Pid / 2010 / PN.LBT. tertanggal 08 April 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara No. 25/Pid.Sus/2010 /PN.LBT. atas nama Terdakwa tersebut di atas beserta lampiran-lampirannya ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS- 03 / LBT / 03/ 2010 tertanggal 31 Maret 2010 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum NO. Reg. Perk. PDS-03/LBT/12/2010 tertanggal 29 Maret 2010 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH. yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair pasal 3 ayat Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menghukum Terdakwa MUHAMAD SALEH atas kesalahanya itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan menghukum pula Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), denda tersebut apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.550.723.000,- (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini. Jika Terdakwa tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
4. Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
Uang Tunai masing-masing sejumlah
a.1. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisa dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yang belum terpakai yang dikuasai oleh Terdakwa Muhamad Saleh.
a.2. Uang Tunai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisa dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yang belum terpakai yang dikuasai oleh saksi Ir.Edi Sanyoto, MM.
a.3. Uang Tunai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sisa dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yang belum terpakai yang dikuasai oleh saksi YOHANES Ganu Maran
agar dikembalikan kepada Negara untuk digunakan menutup kerugian Negara sebagaimana sebesar yang di bebankan kepada Terdakwa.
Surat-surat atau dokumen yang antara lain berupa :
b.1. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No : 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
b.2. Surat Perintah Membayar Nomor 00167 / DPB / KU.240.S1 / LS / XII / 2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO,SIP.MM beserta lampirannya.
b.3. Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
b.4. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139).
b.5. Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya.
b.6. Surat Pernyataan Nomor : 1697 / DP2B / SP / XII / 2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
b.7. Surat Nomor : 277 / DPB / TU.210 DI / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK, MS.
b.8. Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut.
b.9. SK No.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantu Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007. Beserta lampirannya,
Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan
Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari :
c.1. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya.
c.2. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota.
c.3. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan.
c.4. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar.
c.5. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543-53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan.
c.6. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijal.
c.7. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana.
c.8. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng.
c.9. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan.
c.10. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora.
c.11. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda.
c.12. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen.
c.13. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama.
c.14. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
c.15. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger
c.16. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala Ia.
c.17. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis.
c.18. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju.
c.19. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati
c.20. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun.
c.21. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan.
c.22. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun.
c.23. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur.
c.24. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore.
c.25. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Hira 1.
c.26. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama.
c.27. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putri.
c.28. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan.
c.29. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang.
c.30. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
c.31. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama,
Dikembalikan kepada POKDAKAN, sedangkan
d. Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA saksi YOHANES GANU MARAN Kepada MUHAMAD SALEH, agar tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Menghukum pula Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
Telah mendengar pembelaan / pledooi tertulis Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Agustus 2010, yang pada pokoknya mohon kepada majelis hakim agar :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Membebaskan Terdakwa MUHAMAD SALEH oleh karena itu harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum ;
a. Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Terdakwa MUHAMAD SALEH harus dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMAD SALEH sebagai pemilik yang paling berhak ;
Menyatakan barang bukti lain berupa surat-surat yang telah disita sehubungan dengan perkara ini masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berharga ;
Menyatakan harkat dan martabat Terdakwa MUHAMAD SALEH harus dipulihkan kembali;
Menyatakan biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada Negara ;
Telah mendengar tangapan / replik tertulis Penuntut Umum pada tanggal 31 Agustus 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar jawaban / duplik lisan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Agustus 2010 yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDS - 03/ LBT/03/2010 tertanggal 31 Maret 2010 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SALEH sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan YOHANES GANU MARAN, SPi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana terdapat beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Terdakwa MUHAMAD SALEH adalah seorang penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama berdasarkan surat kuasa direksi tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyard rupiah) sedangkan untuk kabupaten. Lembata mendapat alokasi dana sebesar Rp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 dimana untuk Kabupaten. Lembata berupa komoditas Rumput Laut.
- Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007.
- Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan – Rumput Laut adalah :
Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih;
Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat.
Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota Pokdakan, luas areal, jumlah / kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman).
Kuitansi pembelian benih dari produsen benih.
Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu pengurusnya.
Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi pembelian benih berkisar 3 – 4 hari.
Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah :
Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen administrasikepada PPK;
Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana.
Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
SPM disampaikan kepada KPPN;
KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84 (delapan puluh empat) Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dengan jumlah anggota 1200 (seribu dua ratus) yang sebenarnya hanya 418 (empat ratus delapan belas) anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan.
Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh YOHANES GANU MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 (seribu dua ratus) anggota dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan.
Disamping itu YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekerjasama dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum.YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai.
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan ke tim verifikasi di lombok untuk di verifikasi data.
Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No. 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah).
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukan ke rekening pokdakan.
Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke - 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table di bawah ini:
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Penerima ALAMAT SK POKDAKAN TGL.SK No.Rekening 1 TALA IA KEC.ILE APE DS.PA L ILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035584-53-2 60.000.000 2 MAHKO TA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035585-53-8 50.000.000 3 KUDA LAUT LEWOLE BA UTARA KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035532-53-5 80.000.000 4 BARU SADAR KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035553-53-1 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035555-53-3 80.000.000 6 PAE WENGER KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035557-53-5 80.000.000 7 BENDORE KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035569-53-2 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA LEMBATA TMR, DS LEBATU KAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035566-53-4 43.000.000 9 WEWA ONEN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035564-53-2 60.000.000 10 HODE PAI KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035568-53-6 50.000.000 11 ABADI WALAU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035558-53-1 60.000.000 12 LINONG GEKAY KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035552-53-2 150.000.000 13 MERANA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035583-53-6 60.000.000 14 KERIKIT TURU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035549-53-2 60.000.000 15 BOTAN WUTUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 100.000.000 16 AMLAH KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035548-53-6 60.000.000 17 ANAK SAYANG KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035554-53-7 100.000.000 18 USAHA BERSA MA KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035545-53-8 40.000.000 19 CAHAYA LAUT KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035536-53-9 60.000.000 20 SUKARE LA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035547-53-0 60.000.000 21 PUTRI KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035531-53-9 23.000.000 22 CAHAYA LAUT KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035561-53-4 40.000.000 23 SENANG HATI KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035572-53-5 150.000.000 24 MAJU JAYA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035546-53-4 50.000.000 25 MAJU BERSA MA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 80.000.000 26 TEMPUR KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 27 PANA PONUN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035567-53-0 60.000.000 28 WAIBO TAN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035574-53-7 150.000.000 29 BERSA MA NEREN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035571-53-9 60.000.000 30 PEDAN TUKAN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035543-53-6 60.000.000 31 WAI MERUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035570-53-3 60.000.000 32 ANAK MANIS KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035560-53-8 80.000.000 33 WAKAT TEREN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035556-53-9 80.000.000 34 LOLI GO KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035534-53-7 100.000.000 35 KASANG KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035565-53-8 60.000.000 36 GUA HIRA I KEC. LEWOLE BA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 37 SUKA MAJU KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035563-53-6 80.000.000 38 ANIJAL KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035551-53-9 80.000.000 39 TAMPIL BEDA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035540-53-8 80.000.000 40 NURANI LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035533-53-1 40.000.000 41 SABU DORA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035542-53-0 60.000.000
Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening BRI Unit Lewoleba masing – masing ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu Terdakwa MUHAMAD SALEH, melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan, sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi oleh Terdakwa MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih rumput laut. Sedangkan yang Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) atas perintah Terdakwa M Saleh ditranfer melalui Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta.
Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut YOHANES GANU MARAN, Spi memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM.
Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut :
-
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Nama : Tgl Faktur : Jmlah Bibit(Kg) hak pokdakan Jumlah Realisasi menurut perhitungan saksi (Rp) 1 TALA IA 28/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 2 MAHKO TA 12/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 3 KUDA LAUT 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 4 BARU SADAR 21/04/2008 22.857,14 22.857.140 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 6 PAE WENGER 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 7 BENDORE 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA 08/04/2008 12.285,71 12.285.710,- 43.000.000 9 WEWA ONEN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 10 HODE PAI 05/07/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 11 ABADI WALAU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 12 LINONG GEKAY 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 13 MERANA 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 14 KERIKIT TURU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 15 BOTAN WUTUN 12/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 16 AMLAH 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 17 ANAK SAYANG 13/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 18 USAHA BERSA MA 08/04/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 19 CAHAYA LAUT 19/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 20 SUKARE LA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 21 PUTRI 07/04/2008 6.571,43 6.571.430,- 23.000.000 22 CAHAYA LAUT 13/05/2008 11.428,57 11.428,57,- 40.000.000 23 SENANG HATI 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 24 MAJU JAYA 21/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 25 MAJU BERSA MA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 26 TEMPUR 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 27 PANA PONUN 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 28 WAIBO TAN 12/06/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 29 BERSA MA NEREN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 30 PEDAN TUKAN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 31 WAI MERUN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 32 ANAK MANIS 28/04/2008 22.857,14 22.857,14 80.000.000 33 WAKAT TEREN 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 34 LOLI GO 09/04/2008 28.571,43 28.571.430 100.000.000 35 KASANG 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 36 GUA HIRA I 10/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 37 SUKA MAJU 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 38 ANIJAL 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 39 TAMPIL BEDA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 40 NURANI 15/03/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 41 SABU DORA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 JUMLAH 841.714,29 841.714.290,- 2.946.000.000,-
-
Bahwa dana yang sudah masuk tersebut secara riil didistribusikan/disalurkan sebagaimana table berikut :
| No. | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui Rek.BRI | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer ke Rek. M Saleh | Uang masuk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT.Mitra |
| Uang Tunai ( Rp ) | Lain – Lain ( Rp ) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1. | Dulitukan | Maju Bersama 2007 | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 13.857.000,00 | 57.100.000,00 | 70.957.000,00 | |
| 2. | Dulitukan | Botan Wutun | 100.000.000,00 | 11.250.000,00 | 3.750.000,00 | 15.000.000,00 | 17.364.000,00 | 71.386.000,00 | 88.750.000,00 |
| 3. | Dulitukan | Sukarela 2007 | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 4. | Dulitukan | Wewa Onen | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 5. | Dulitukan | Senang Hati | 150.000.000,00 | 15.750..000,00 | 15.750..000,00 | 27.170.000,00 | 107.086.000,00 | 134.256..000,00 | |
| 6. | Dulitukan | Linong Gekay | 150.000.000,00 | 16.500.000,00 | 16.500.000,00 | 26.600.000,00 | 107.100.000,00 | 133.700.000,00 | |
| 7. | Dulitukan | Tempu 2007 | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 13.857.000,00 | 57.100.000,00 | 70.957.000,00 | |
| 8. | Dulitukan | Paiwenger | 80.000.000,00 | 6.900.000,00 | 6.900.000,00 | 16.150.000,00 | 57.100.000,00 | 73.250.000,00 | |
| 9. | Dulitukan | Bersama Neren | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 10. | Dulitukan | Tampil Beda | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 57.100.000,00 | 57.100.000,00 | ||
| 11. | Dulitukan | Padantukan | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 12. | Dulitukan | Suka Maju | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 13.857.000,00 | 57.100.000,00 | 70.957.000,00 | |
| 13. | Dulitukan | Bendore | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 4.052.000,00 | 10.802.000,00 | 10.435.000,00 | 42.815.000,00 | 53.250.000,00 |
| 14. | Dulitukan | Sabu Dora | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 15. | Dulitukan | Wae Merun | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 10.435.000,00 | 42.815.000,00 | 53.250.000,00 | |
| Sub Jumlah | 1.220.000.000,00 | 133.650.000,00 | 7.802.000,00 | 141.452.000,00 | 149.725.000,00 | 870.777.000,00 | 1.020.502.000,00 | ||
| 16 | Kolipadan | Baru Sadar | 80.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 72.995.000,00 | 72.995.000,00 | ||
| 17 | Kolipadan | Anijal | 80.000.000,00 | 69.800.000,00 | 69.800.000,00 | ||||
| 18 | Kolipadan | Merana | 60.000.000,00 | 45.350.000,00 | 45.350.000,00 | ||||
| 19 | Kolipadan | Amiah | 60.000.000,00 | 54.997.000,00 | 54.997.000,00 | ||||
| 20 | Kolipadan | Mahkota | 50.000.000,00 | 45.350.000,00 | 45.350.000,00 | ||||
| 21 | Kolipadan | Maju Jaya | 50.000.000,00 | 45.001.000,00 | 45.001.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 380.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 38.000.000,00 | 333.493.000,00 | 371.493.000,00 | |||
| 22 | Lwlb Tgh | Nurani | 40.000.000,00 | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 39.000.000,00 | 39.000.000,00 | ||
| 23 | Lwlb Tgh | Gua Hira I | 80.000.000,00 | 8.000.000,00 | 71.800.000,00 | 79.800.000,00 | |||
| 24 | Lwlb Tgh | Putri 2007 | 23.000.000,00 | 3.362.000,00 | 3.362.000,00 | 23.000.000,00 | 23.000.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 143.000.000,00 | 4.362.000,00 | 4.362.000,00 | 8.000.000,00 | 133.800.000,00 | 141.800.000,00 |
| No | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui Rek.BRI | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer ke Rek. M Saleh | Uang masuk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT.Mitra |
Uang Tuna (Rp ) | Lain – Lain (Rp) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 25 | Lwlb Utara | Cahaya Laut | 60.000.000,00 | 4.850.000,00 | 4.850.000,00 | 4.050.000,00 | 54.000.000,00 | 58.050.000,00 | |
| 26 | Lwlb Utara | Usaha Bersama | 40.000.000,00 | 650.000,00 | 1.500.000,00 | 2.150.000,00 | 2.000.000,00 | 37.850.000,00 | 39.850.000,00 |
| 27 | Lwlb Utara | Loli Go | 100.000.000,00 | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 99.000.000,00 | 99.000.000,00 | ||
| 28 | Lwlb Utara | Kuda Laut | 80.000.000,00 | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 79.000.000,00 | 79.000.000,00 | ||
| Sub Julmah | 280.000.000,00 | 7.500.000,00 | 1.500.000,00 | 9.000.000,00 | 6.050.000,00 | 269.850.000,00 | 275.900.000,00 | ||
| 29 | Lwlb Timur | Cahaya Utama | 43.000.000,00 | 5.950.000,00 | 37.050.000,00 | 43.000.000,00 | |||
| Sub Julmah | 43.000.000,00 | 5.950.000,00 | 37.050.000,00 | 43.000.000,00 | |||||
| 30 | Polilolon | Anak Manis | 80.000.000,00 | 11.000.000,00 | 11.000.000,00 | 11.857.000,00 | 57.143.000,00 | 69.000.000,00 | |
| 31 | Polilolon | Anak Sayang | 100.000.000,00 | 14.000.000,00 | 14.000.000,00 | 14.571.000,00 | 71.429.000,00 | 86.000.000,00 | |
| 32 | Polilolon | Tala Ia | 60.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 8.142.000,00 | 42.858.000,00 | 51.000.000,00 | |
| 33 | Polilolon | Cahaya Laut | 40.000.000,00 | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.428.000,00 | 28.572.000,00 | 34.000.000,00 | |
| Sub Julmah | 280.000.000,00 | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | 39.998.000,00 | 200.002.000,00 | 240.000.000,00 | |||
| 34 | Tagawiti | Tunas Juru Muda | 80.000.000,00 | 60.714.285,71 | 60.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 35 | Tagawiti | Kerikit Turu 2007 | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 36 | Tagawiti | Abadi Walau 2007 | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 37 | Tagawiti | Pana Ponun | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 38 | Tagawiti | Kasang | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 39 | Tagawiti | Wakat Teren | 80.000.000,00 | 60.714.285,71 | 60.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 40 | Tagawiti | Hode Pai | 50.000.000,00 | 30.714.285,71 | 30.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 41 | Tagawiti | Wai Botan | 150.000.000,00 | 40.100.000,00 | 40.100.000,00 | 30.000.000,00 | 70.000.000,00 | 100.000.000,00 | |
| Sub Julmah | 600.000.000,00 | 355.100.000,00 | 355.100.000,00 | 165.000.000,00 | 70.000.000,00 | 235.000.000,00 | |||
| Jumlah | 2.946.000.000,00 | 540.612.000,00 | 17.552.000,00 | 558.164.000,00 | 412.723.000,00 | 1.914.972.000,00 | 2.327.695.000,00 |
Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table diatas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan.
Akibat dari perbuatan Terdakwa Muhamad Saleh dan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar Rp.1.853.060.000,- .yang diterima oleh YOHANES GANU MARAN, SPi dan Terdakwa MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar Rp. 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunaannya adalah Rp. 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp.2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut.
-- --------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. --------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SALEH sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan YOHANES GANU MARAN, SPi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dimana terdapat beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa MUHAMAD SALEH adalah seorang penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama berdasarkan surat kuasa direksi tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU no. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyard rupiah) sedangkan untuk kabupaten Lembata mendapat alokasi dana sebesarRp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 dimana untuk Kab. Lembata berupa komoditas Rumput Laut.
Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416 / DPB / PB.110.D1 / IX / 2007 tugas dan tanggungjawab YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Produsen adalah menyediakan bibit rumput laut yang telah diuji kualitasnya oleh laboratorium penguji yang dituangkan dalam surat hasil pengujian benih.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416 / DPB / PB.110.D1 / IX / 2007 tugas dan tanggungjawab Ir.EDI SDANYOTO, MM selaku Kepala Dinas Kabupaten Lembata adalah :
Mengidentifikasi kebutuhan ikan, pokdakan dan Produsen Benih di wilayah kerjanya.
Membuat dan menyampaikan Surat Keterangan Validasi pokdakan penerima selisih harga benih ikan kepada Dinas Propinsi;
Membantu pokdakan dalam menyusun kelengkapan dokumenvkepada PPK melalui Dinas Propinsi;
Melakukan pembinaan dan evaluasi serta membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan pokdakan di wilayah kerjanya.
Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan – Rumput Laut adalah :
Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih;
Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat.
Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota Pokdakan, luas areal, jumlah / kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman).
Kuitansi pembelian benih dari produsen benih.
Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu pengurusnya.
Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi pembelian benih berkisar 3 – 4 hari.
Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah :
Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen administrasikepada PPK;
Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana.
Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
SPM disampaikan kepada KPPN;
KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program Bantuan Selisih Harga BENIH Ikan tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84 (delapan puluh empat) Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dengan jumlah anggota 1200 (seribu dua ratus) yang sebenarnya hanya 418 (empat ratus delapan belas) anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan.
Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh YOHANES GANU MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 (seribu dua ratus) anggota dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan.
Disamping itu YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekerjasama dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum.YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai.
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan ke tim verifikasi di lombok untuk di verifikasi data.
Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan No. 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No. 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah)
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukan ke rekening pokdakan.
Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke - 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table di bawah ini:
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Penerima ALAMAT SK POKDAKAN TGL.SK No.Rekening 1 TALA IA KEC.ILE APE DS.PA L ILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035584-53-2 60.000.000 2 MAHKO TA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035585-53-8 50.000.000 3 KUDA LAUT LEWOLE BA UTARA KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035532-53-5 80.000.000 4 BARU SADAR KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035553-53-1 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035555-53-3 80.000.000 6 PAE WENGER KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035557-53-5 80.000.000 7 BENDORE KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035569-53-2 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA LEMBATA TMR, DS LEBATU KAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035566-53-4 43.000.000 9 WEWA ONEN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035564-53-2 60.000.000 10 HODE PAI KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035568-53-6 50.000.000 11 ABADI WALAU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035558-53-1 60.000.000 12 LINONG GEKAY KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035552-53-2 150.000.000 13 MERANA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035583-53-6 60.000.000 14 KERIKIT TURU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035549-53-2 60.000.000 15 BOTAN WUTUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 100.000.000 16 AMLAH KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035548-53-6 60.000.000 17 ANAK SAYANG KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035554-53-7 100.000.000 18 USAHA BERSA MA KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035545-53-8 40.000.000 19 CAHAYA LAUT KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035536-53-9 60.000.000 20 SUKARE LA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035547-53-0 60.000.000 21 PUTRI KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035531-53-9 23.000.000 22 CAHAYA LAUT KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035561-53-4 40.000.000 23 SENANG HATI KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035572-53-5 150.000.000 24 MAJU JAYA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035546-53-4 50.000.000 25 MAJU BERSA MA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 80.000.000 26 TEMPUR KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 27 PANA PONUN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035567-53-0 60.000.000 28 WAIBO TAN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035574-53-7 150.000.000 29 BERSA MA NEREN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035571-53-9 60.000.000 30 PEDAN TUKAN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035543-53-6 60.000.000 31 WAI MERUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035570-53-3 60.000.000 32 ANAK MANIS KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035560-53-8 80.000.000 33 WAKAT TEREN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035556-53-9 80.000.000 34 LOLI GO KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035534-53-7 100.000.000 35 KASANG KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035565-53-8 60.000.000 36 GUA HIRA I KEC. LEWOLE BA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 37 SUKA MAJU KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035563-53-6 80.000.000 38 ANIJAL KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035551-53-9 80.000.000 39 TAMPIL BEDA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035540-53-8 80.000.000 40 NURANI LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035533-53-1 40.000.000 41 SABU DORA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035542-53-0 60.000.000
Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening BRI Unit Lewoleba masing – masing ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu Terdakwa MUHAMAD SALEH, melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan, sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi oleh Terdakwa MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih rumput laut. Sedangkan yang Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) atas perintah Terdakwa MUHAMAD SALEH ditranfer melalui Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta.
Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut YOHANES GANU MARAN, Spi memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM.
Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut :
-
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Nama : Tgl Faktur : Jmlah Bibit(Kg) hak pokdakan Jumlah Realisasi menurut perhitungan saksi (Rp) 1 TALA IA 28/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 2 MAHKO TA 12/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 3 KUDA LAUT 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 4 BARU SADAR 21/04/2008 22.857,14 22.857.140 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 6 PAE WENGER 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 7 BENDORE 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA 08/04/2008 12.285,71 12.285.710,- 43.000.000 9 WEWA ONEN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 10 HODE PAI 05/07/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 11 ABADI WALAU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 12 LINONG GEKAY 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 13 MERANA 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 14 KERIKIT TURU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 15 BOTAN WUTUN 12/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 16 AMLAH 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 17 ANAK SAYANG 13/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 18 USAHA BERSA MA 08/04/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 19 CAHAYA LAUT 19/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 20 SUKARE LA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 21 PUTRI 07/04/2008 6.571,43 6.571.430,- 23.000.000 22 CAHAYA LAUT 13/05/2008 11.428,57 11.428,57,- 40.000.000 23 SENANG HATI 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 24 MAJU JAYA 21/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 25 MAJU BERSA MA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 26 TEMPUR 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 27 PANA PONUN 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 28 WAIBO TAN 12/06/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 29 BERSA MA NEREN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 30 PEDAN TUKAN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 31 WAI MERUN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 32 ANAK MANIS 28/04/2008 22.857,14 22.857,14 80.000.000 33 WAKAT TEREN 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 34 LOLI GO 09/04/2008 28.571,43 28.571.430 100.000.000 35 KASANG 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 36 GUA HIRA I 10/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 37 SUKA MAJU 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 38 ANIJAL 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 39 TAMPIL BEDA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 40 NURANI 15/03/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 41 SABU DORA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 JUMLAH 841.714,29 841.714.290,- 2.946.000.000,-
-
Bahwa dana yang sudah masuk tersebut secara riil didistribusikan/disalurkan sebagaimana table berikut :
| No. | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui Rek.BRI | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer ke Rek. M Saleh | Uang masuk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT.Mitra |
| Uang Tunai ( Rp ) | Lain – Lain ( Rp ) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1. | Dulitukan | Maju Bersama 2007 | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 13.857.000,00 | 57.100.000,00 | 70.957.000,00 | |
| 2. | Dulitukan | Botan Wutun | 100.000.000,00 | 11.250.000,00 | 3.750.000,00 | 15.000.000,00 | 17.364.000,00 | 71.386.000,00 | 88.750.000,00 |
| 3. | Dulitukan | Sukarela 2007 | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 4. | Dulitukan | Wewa Onen | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 5. | Dulitukan | Senang Hati | 150.000.000,00 | 15.750..000,00 | 15.750..000,00 | 27.170.000,00 | 107.086.000,00 | 134.256..000,00 | |
| 6. | Dulitukan | Linong Gekay | 150.000.000,00 | 16.500.000,00 | 16.500.000,00 | 26.600.000,00 | 107.100.000,00 | 133.700.000,00 | |
| 7. | Dulitukan | Tempu 2007 | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 13.857.000,00 | 57.100.000,00 | 70.957.000,00 | |
| 8. | Dulitukan | Paiwenger | 80.000.000,00 | 6.900.000,00 | 6.900.000,00 | 16.150.000,00 | 57.100.000,00 | 73.250.000,00 | |
| 9. | Dulitukan | Bersama Neren | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 10. | Dulitukan | Tampil Beda | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 57.100.000,00 | 57.100.000,00 | ||
| 11. | Dulitukan | Padantukan | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 12. | Dulitukan | Suka Maju | 80.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 13.857.000,00 | 57.100.000,00 | 70.957.000,00 | |
| 13. | Dulitukan | Bendore | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 4.052.000,00 | 10.802.000,00 | 10.435.000,00 | 42.815.000,00 | 53.250.000,00 |
| 14. | Dulitukan | Sabu Dora | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 42.815.000,00 | 42.815.000,00 | ||
| 15. | Dulitukan | Wae Merun | 60.000.000,00 | 6.750.000,00 | 6.750.000,00 | 10.435.000,00 | 42.815.000,00 | 53.250.000,00 | |
| Sub Jumlah | 1.220.000.000,00 | 133.650.000,00 | 7.802.000,00 | 141.452.000,00 | 149.725.000,00 | 870.777.000,00 | 1.020.502.000,00 | ||
| 16 | Kolipadan | Baru Sadar | 80.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 72.995.000,00 | 72.995.000,00 | ||
| 17 | Kolipadan | Anijal | 80.000.000,00 | 69.800.000,00 | 69.800.000,00 | ||||
| 18 | Kolipadan | Merana | 60.000.000,00 | 45.350.000,00 | 45.350.000,00 | ||||
| 19 | Kolipadan | Amiah | 60.000.000,00 | 54.997.000,00 | 54.997.000,00 | ||||
| 20 | Kolipadan | Mahkota | 50.000.000,00 | 45.350.000,00 | 45.350.000,00 | ||||
| 21 | Kolipadan | Maju Jaya | 50.000.000,00 | 45.001.000,00 | 45.001.000,00 | ||||
| Sub Jumlah | 380.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 38.000.000,00 | 333.493.000,00 | 371.493.000,00 | |||
| 22 | Lwlb Tgh | Nurani | 40.000.000,00 | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 39.000.000,00 | 39.000.000,00 | ||
| 23 | Lwlb Tgh | Gua Hira I | 80.000.000,00 | 8.000.000,00 | 71.800.000,00 | 79.800.000,00 | |||
| 24 | Lwlb Tgh | Putri 2007 | 23.000.000,00 | 3.362.000,00 | 3.362.000,00 | 23.000.000,00 | 23.000.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 143.000.000,00 | 4.362.000,00 | 4.362.000,00 | 8.000.000,00 | 133.800.000,00 | 141.800.000,00 |
| No | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui Rek.BRI | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer ke Rek. M Saleh | Uang masuk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT.Mitra |
Uang Tuna (Rp ) | Lain – Lain (Rp) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 25 | Lwlb Utara | Cahaya Laut | 60.000.000,00 | 4.850.000,00 | 4.850.000,00 | 4.050.000,00 | 54.000.000,00 | 58.050.000,00 | |
| 26 | Lwlb Utara | Usaha Bersama | 40.000.000,00 | 650.000,00 | 1.500.000,00 | 2.150.000,00 | 2.000.000,00 | 37.850.000,00 | 39.850.000,00 |
| 27 | Lwlb Utara | Loli Go | 100.000.000,00 | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 99.000.000,00 | 99.000.000,00 | ||
| 28 | Lwlb Utara | Kuda Laut | 80.000.000,00 | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 79.000.000,00 | 79.000.000,00 | ||
| Sub Julmah | 280.000.000,00 | 7.500.000,00 | 1.500.000,00 | 9.000.000,00 | 6.050.000,00 | 269.850.000,00 | 275.900.000,00 | ||
| 29 | Lwlb Timur | Cahaya Utama | 43.000.000,00 | 5.950.000,00 | 37.050.000,00 | 43.000.000,00 | |||
| Sub Julmah | 43.000.000,00 | 5.950.000,00 | 37.050.000,00 | 43.000.000,00 | |||||
| 30 | Polilolon | Anak Manis | 80.000.000,00 | 11.000.000,00 | 11.000.000,00 | 11.857.000,00 | 57.143.000,00 | 69.000.000,00 | |
| 31 | Polilolon | Anak Sayang | 100.000.000,00 | 14.000.000,00 | 14.000.000,00 | 14.571.000,00 | 71.429.000,00 | 86.000.000,00 | |
| 32 | Polilolon | Tala Ia | 60.000.000,00 | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | 8.142.000,00 | 42.858.000,00 | 51.000.000,00 | |
| 33 | Polilolon | Cahaya Laut | 40.000.000,00 | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.428.000,00 | 28.572.000,00 | 34.000.000,00 | |
| Sub Julmah | 280.000.000,00 | 40.000.000,00 | 40.000.000,00 | 39.998.000,00 | 200.002.000,00 | 240.000.000,00 | |||
| 34 | Tagawiti | Tunas Juru Muda | 80.000.000,00 | 60.714.285,71 | 60.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 35 | Tagawiti | Kerikit Turu 2007 | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 36 | Tagawiti | Abadi Walau 2007 | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 37 | Tagawiti | Pana Ponun | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 38 | Tagawiti | Kasang | 60.000.000,00 | 40.714.285,71 | 40.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 39 | Tagawiti | Wakat Teren | 80.000.000,00 | 60.714.285,71 | 60.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 40 | Tagawiti | Hode Pai | 50.000.000,00 | 30.714.285,71 | 30.714.285,71 | 19.285.714,29 | 19.285.714,29 | ||
| 41 | Tagawiti | Wai Botan | 150.000.000,00 | 40.100.000,00 | 40.100.000,00 | 30.000.000,00 | 70.000.000,00 | 100.000.000,00 | |
| Sub Julmah | 600.000.000,00 | 355.100.000,00 | 355.100.000,00 | 165.000.000,00 | 70.000.000,00 | 235.000.000,00 | |||
| Jumlah | 2.946.000.000,00 | 540.612.000,00 | 17.552.000,00 | 558.164.000,00 | 412.723.000,00 | 1.914.972.000,00 | 2.327.695.000,00 |
Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana table diatas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan.
Akibat dari perbuatan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp.1.853.060.000,- (satu milyard delapan ratus lima puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah) yang diterima oleh YOHANES GANU MARAN, SPi dan Terdakwa MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp. 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunannya adalah Rp. 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp.2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan cara agamanya masing-masing pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi PETRUS B. KOTAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok anggota pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa Nama kelompok saksi adalah CAHAYA UTAMA ;
Bahwa awalnya saksi didatangi oleh ABU BAKAR dan diberitahu bahwa akan ada bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kemudian saksi tertarik dan selanjutnya membentuk kelompok yang persyaratannya adalah menyerahkan foto copy KTP anggota kelompok dan daftar nama-nama anggota kelompok, lalu selang waktu yang cukup lama ABU BAKAR memberitahu saksi untuk membuka rekening di kantor unit Bank BRI Lewoleba ;
Bahwa tujuan saksi membuka rekening untuk menerima dana batuan masuk ke rekening saksi ;
Bahwa yang saksi terima ada 12 (dua belas) ton bibit rumput laut ;
Bahwa saksi pernah menerima bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi membuka rekening saksi hanya sendiri dan pada saat di Bank BRI unit Lewoleba saksi bertemu dengan IBRAHIM ISRE dan beberapa orang dari Dinas Kelutan dan Perikanan ;
Bahwa kemudian pada saat pencairan dana di Bank BRI unit Lewoleba saksi bersama dengan Terdakwa dan membantu saksi untuk melakukan pencairan dana tersebut, kemudian Terdakwa juga mengatakan bahwa batuan berupa benih dimana tiap anggota memperoleh bantuan sebanyak 2 (dua) ton ;
Bahwa saksi memanfaatkan bantuan tersebut ;
Bahwa sebelum menerima bantuan tersebut tidak ada sosialisasi tentang penerimaan batuan ;
Bahwa saksi sendiri yang menandatangani slip penarikan tersebut sewaktu di Bank BRI tersebut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih tertanggal 08 April 2008 di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak membaca isi berita acara penerimaan benih tersebut dan hanya langsung menandatangani saja ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 08 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi sudah lama bekerja bidang rumput laut sebelum bantuan tersebut ada ;
Bahwa kelompok saksi beranggotakan 6 (enam) orang terdiri dari saksi sendiri atas nama PETRUS B. KOTAN sebagai ketua kelompok, YULIANA PASAK, IKANTIUS BURAK, IBRAHIM DORE, DAMI DORE dan PETRUS GENAI masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi untuk membuka rekening di Bank BRI menggunakan uang milik saksi sendiri ;
Bahwa saksi membeli bibit rumput laut di teman saksi ;
Bahwa sewaktu saksi membeli bibit rumput laut tersebut tidak ada nota pembelian karena saksi tidak meminta nota tersebut ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi sebanya 6 (enam) orang termasuk saksi dan tidak ada penambahan lagi anggota kelompok ;
Bahwa jumlah keseluruhan bibit yang saksi harus terima tidak tahu dan saksi hanya terima sebanyak 12 (dua belas) ton bibit rumput laut ;
Bahwa bibit rumput laut harus dipasang dengan tali, dan panjang tali yang bisa dipakai untuk bibit rumput laut sebanyak 12 (dua belas) ton sekitar 20-30 (dua puluh sampai tiga puluh) depa panjang tali tersebut ;
Bahwa paa saat saksi menadatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tidak ada cap stempel kelompok saksi karena tidak pernah bikin cap stempel ;
Bahwa saat penerimaan bantuan bibit rumput laut saksi menerima bantuan berupa uang dan bukan berupa bibit rumput laut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani faktur pembelian bibit rumput laut dari PT Mitra Timur Raya akan tetapi jumlahnya saksi tidak tahu karena saski hanya tandatangan saja ;
Bahwa setahu saksi tidak ada batasan harga per/Kg benih bibit rumput laut bantuan yang saksi terima tersebut ;
Bahwa setahu saksi pihak RT setempat tidak mengetahui kalau saksi membentuk kelompok untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pokdakan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan tertanggal 8 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai mitra untuk memberi bantuan bibit rumput laut ;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi dan menyampaikan kepada saksi bahwa akan ada pencairan dana di Bank BRI unit Lewoleba, kemudian saksi ke bank dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa membantu saksi dalam proses pencairan dana tersebut ;
Bahwa saksi hanya satu kali menandatangani slip penarikan di Bank BRI ;
Bahwa saksi tidak melihat berapa jumlah uang yang akan ditarik dari bank pada saat saksi menandatangani slip penarikan ;
Bahwa saksi tidak bertanya kepada Terdakwa berapa jumlah uang yang akan ditarik di Bank karena setelah saksi menanda tangani slip penarikan tersebut saksi langsung pulang;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak jumlah bantuan yang seharusnya diperoleh oleh kelompok saksi, karena waktu itu sudah lama sekali jadi saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi terima bantuan tersebut hanya dua kali, untuk yang pertama kali saksi terima bibit rumput laut sebanyak 4 (empat) ton dengan nilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan yang ke dua sebanyak 6 ton dengan nilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa benar waktu penarikan uang di Bank BRI saksi sempat melihat ada saldo di buku rekening sebesar Rp. 37. 000. 000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh saksi maupun anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi UMAR S. WUTUN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok anggota pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa awalnya saksi dengar informasi dari bapak EDI SANYOTO di rumahnya, bahwa ada bantuan benih bibit rumput laut tahun anggaran 2007, sehingga pada saat itu saksi berinisiatif membentuk kelompok tani rumput laut dan diberi nama “NURANI” ;
Bahwa setahu saksi persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut yaitu foto copy KTP ketua kelompok dan harus buka rekening di Bank BRI ;
Bahwa saksi tahu persyaratan tersebut dari IBRAHIM ISRE pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi masih ingat terima bantuan benih bibit rumput laut ;
Bahwa jumlah yang saksi terima sesuai yang saksi tandatangani yaitu 11.428 Kg (sebelas ribu empat ratus dua puluh delapan kilogram) benih bibit rumput laut seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan direalisasikan ;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa sewaktu pencairan dana di Bank BRI saksi bersama dengan IBRAHIM ISRE selanjutnya memberikan kepada saksi slip penarikan untuk saksi tanda tangani ;
Bahwa sewaktu pencarian dana tersebut yang mencairkan dana adalah IBRAHIM ISRE ;
Bahwa saksi mempergunakan bantuan tersebut bersama dengan anggota kelompok saksi ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih tertanggal 15 Maret 2008 ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan membaca berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 8 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi mempunyai anggota kelompok sebanyak 7 (tujuh) orang antara lain saksi sendiri UMAR S. WUTUN sebagai ketua kelompok, Hj. MAIMUNAH sebagai sekretaris, BAHARUDIN sebagai bendahara, HAPSAH PULO, LANULU, HARUNA dan SYAIFUL masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani kwitansi pembelian bibit rumput laut ;
Bahwa saat saksi tandatangan berita acara dan kwitansi tidak ada cap stempel kelompok saksi karena tidak pernah mambuat cap stempel ;
Bahwa saksi pernah menandatangani faktur pembelian dari PT. Mitra Timur Raya Tama milik Terdakwa;
Bahwa saksi sudah lupa berapa kali saksi menandatangani faktur pembelian tersebut ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut dahulu baru kemudian kwitansi pembelian bibit rumput laut tersebut ;
Bahwa saksi sudah lupa berapa jumlah nominal uang yang saksi tandatangani di kwitansi tersebut ;
Bahwa pihak RT setempat tidak mengetahui kalau saksi membentuk kelompok untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pokdakan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai mitra lokal dan sebagai pelaksana bantuan bibit rumput laut ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak adanya bantuan untuk pokdakan tersebut ;
Bahwa pada saat pencairan dana tersebut saksi bersama dengan IBRAHIM ISRE, bukan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan batuan dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama saksi terima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang kedua berupa bibit rumput laut sebanyak 500 Kg (lima ratus kilogram) dan yang ke tiga berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh saksi maupun anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi IBRAHIM SANGA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sebagai saksi karena ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah PUTRI, yang beranggotakan 7 (tujuh) orang antara lain saksi atas nama IBRAHIM SANGA sebagai ketua kelompok, KAMSINA IBRAHIM sebagai Sekretaris, DEMONG sebagai Bendahara, SAFRUDIN SANGA, FATIMA TUTO, AISHA ABON dan RUDINI masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa awalnya saksi tahu informasi masalah bantuan dari UMAR kemudian saksi membentuk kelompok dan setelah saksi membentuk kelompok tidak lama kemudian saksi di panggil oleh IBRAHIM ISRE ke Bank BRI unit Lewoleba untuk membuka rekening guna mendapatkan bantuan ;
Bahwa ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut yaitu menyerahkan foto copy KTP ketua kelompok saja sedangkan anggota kelompok tidak di minta ;
Bahwa jumlah bantuan yang diterima kelompok saksi yaitu 6 (enam) ton bibit rumput laut dan uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan tetapi kelompok saksi hanya menerima uang sebesar Rp 3.000.000;- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa saksi menerima bantuan dari Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melakukan penarikan uang direkening saksi yang mana pada saat itu saksi melakukan penarikan bersama dengan Terdakwa dan waktu itu saksi sempat menanda tangani slip penarikan yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan kelompok saksi ;
Bahwa saksi tidak ada penjelasan yang disampaikan Terdakwa tentang penerimaan batuan tersebut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi pembelian bibit rumput laut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara, akan tetapi saksi tidak tahu berita acara apa yang saksi tandatangani tersebut ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi hanya 7 (tujuh) orang, bukan 20 (dua puluh) orang ;
Bahwa saksi tidak ada mempunyai cap stempel kelompok dan pada saat saksi menandatangani berita acara tersebut tidak memberikan stempel apapun ;
Bahwa saksi menerima langsung bantuan tersebut dari Terdakwa di rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani faktur pembelian dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah punya uang untuk bayar Terdakwa sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa saksi menandatangani berita acara tersebut tidak di paksa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp 8.580.000,- (delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 8 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pokdakan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai mitra pelaksana proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah lama sebelum adanya bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa saksi tidak melihat berapa jumlah uang yang ada di slip penarikan yang saksi tanda tangani waktu itu ;
Bahwa setelah tandatangan dan uangnya cair saksi langsung pulang dengan Terdakwa dan saksi tidak tahu buku rekeningnya dibawa siapa ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh saksi maupun anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MUHAMMAD JAFAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa sama kelompok saksi adalah CAHAYA LAUT, yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang ;
Bawha awalnya saksi mendengar informasi dari LAPURU bahwa akan ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, kemudian saksi dikasih formulir dan saksi isi juga mencantumkan nama-nama anggota kelompok kemudian saksi kembalikan lagi formulir tersebut kepada LAPURU ;
Bahwa persyaratannya hanya foto copy KTP ketua kelompok dan membuka rekening atas nama kelompok ;
Bahwa kelompok saksi menerima bantuan berupa bibit rumput laut sebanyak 17.142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram), kemudian uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tali dengan berbagai jenis ukuran, terpal sebanyak 2 (dua) lembar dan yang terakhir uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa saksi membuka rekening di bank dengan bapak UMAR S. WUTUN yang mana UMAR S. WUTUN memberikan kepada saksi uang untuk membuka rekening sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pernah melakukan penarikan uang di rekening saksi bersama dengan Terdakwa, yang mana pada waktu itu Terdakwa memberikan kepada saksi slip penarikan untuk saksi tandatangani ;
Bawha saksi menggunakan bantuan tersebut dan memanfaatkan bantuan tersebut sampai mempunyai hasil ;
Bawha tidak ada penjelasan yang disampaikan saat penerimaan bantuan tersebut kepada saksi ;
Bahwa ada kwitansi yang saksi tandatangani pada saat setiap menerima bantuan dari Terdakwa;
Bawha uang yang saksi terima untuk kelompok saksi sebesar Rp 2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi gunakan untuk membeli bibit rumput laut ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi hanya 9 (Sembilan) orang bukan 20 (dua puluh) orang ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut sebanyak satu kali ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel dan pada waktu saksi tandatangan tidak ada cap stempel kelompok saksi ;
Bawha saksi membeli bibit rumput laut bukan kepada Terdakwa akan tetapi saksi membeli di tempat lain ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani faktur pembelian dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan tentang berapa harga per/kg rumput laut yang kelompok saksi dapatkan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan menandatangani uang sebesar Rp 120.000.000;- (seratus dua puluh juta rupiah) dan bibit rumput laut sebanyak 70 Kg (tujuh puluh kilogram) ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai mitra pelaksana proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan sampan dari Terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi membeli bibit rumput laut saksi juga meminta nota pembelian, akan tetapi nota tersebut saksi sudah lupa simpan dimana ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh saksi maupun anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi ALIAS DULI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah KUDA LAUT, yang beranggotakan 11 (sebelas) orang antara lain saksi atasnama ALIAS DULI sebagai Ketua Kelompok, HIKMAT TARAN, KALSUM HASAN, SYARIF SABONG, RUSLAN GEHAK, FITRIA PALANG, SUKUR RADEN, KAMARUDIN BUADAI, NURASIA KELONG, NONA HUSEN LAMA HODA dan ARIF masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa bantuan yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan berupa bibit rumput laut ;
Bahwa awalnya saksi tahu kalau ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dari saudara UMAR bahwa akan ada bantuan kepada pokdakan, kemudia saksi membentuk kelompok dan memasukkan nama-nama anggota saksi dan menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan yaitu foto copy KTP ketua kelompok dan harus memiliki rekening di Bank BRI ;
Bahwa bantuan yang di terima kelompok saksi berupa uang sebesar Rp 22.000.000;- (dua puluh dua juta rupiah) yang saksi pergunakan untuk membeli bibit rumput laut ;
Bahwa tidak ada bibit rumput laut yang saksi terima akan tetapi hanya berupa uang saja ;
Bahwa saksi mendapatkan bantuan tersebut melalui Terdakwa;
Bahwa saksi membuka rekening di Bank BRI bersama dengan IBRAHIM ISRE ;
Bahwa saksi pernah melakukan penarikan di rekening saksi yang mana waktu itu saksi diberitahu bahwa batuan sudah cair, kemudian saksi ke Bank BRI dengan didampingi oleh IBRAHIM ISRE untuk melakukan pencairan dana yang ada di rekenig saksi, lalu IBRAHIM ISRE memberikan slip penarikan untuk saksi tandatangani namun saksi tidak menerima uang dari penarikan tersebut ;
Bahwa saksi memanfaatkan bantuan tersebut dan mempergunakannya dengan baik bersama dengan anggota kelompok saksi ;
Bahwa tidak ada penjelasan dari Terdakwa mengenai bantuan yang saksi terima;
Bahwa setelah saksi menerima bantuan dari Terdakwa saksi diberi kwitansi ;
Bahwa saksi menerima bantuan sesuai dengan apa yang ada di kwitansi tersebut ;
Bahwa tidak ada penjelasan dari Terdakwa tentang pembelian bibit di satu tempat ;
Bahwa saksi mendapatkan bantuan berupa uang sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi menerima bantuan berupa uang sebanyak 3 (tiga) kali semua diterima di rumah Terdakwa;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi hanya 11 (sebelas) orang bukan sebanyak 40 (empat puluh) orang seperti yang ada di berkas penyidik tersebut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara akan tetapi saksi sudah lupa berita acara apa yang saksi tanda tangani tersebut ;
Bahwa sewaktu saksi tandatangan berita acara tidak ada cap stempel kelompok saksi dan memang kelompok saksi tidak punya cap stempel ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bibit rumput laut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani penerimaan bantuan selisih harga benih ikan bersama dengan EDI SANYOTO ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai penyalur bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa jumlah keseluruhan bantuan yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta kwitansi pembelian bibit rumput laut kepada saksi, sehingga saksi tidak meminta kwitansi pembelian pada saat saksi membeli bibit rumput laut tersebut ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh saksi maupun anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi THAIB HAJI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah USAHA BERSAMA ;
Bahwa aggota kelompok saksi ada 10 (sepuluh) orang terdiri dari saksi atasnama TAHIB HAJI sebagai ketua kelompok, NURLIA, ISMAIL, SITI NURDIANTI, HARDIYANTO, HIDAYAT, AHMAD SUARDI, NURHAYATI, HASAN dan WAWIAH masing-masing sebagai anggota kelompok saksi ;
Bahwa saksi menerima bantuan berupa tali dan uang untuk membeli sampan dan mesin sampan ;
Bahwa saksi hanya membeli satu sampan dan satu mesin sampan ;
Bahwa uang yang diterima sebesar Rp 2.150.000;- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut saksi belikan sampan dan mesin seharga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang mana kekurangannya saksi sendiri yang menambahkannya untuk mencukupi membeli sampan dan mesin tersebut ;
Bahwa saksi gunakan sampan tersebut untuk mengangkut rumput laut dan untuk tanam bibit rumput laut ;
Bahwa saksi dapatkan bantuan tersebut melalui Terdakwa di rumah Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi dapat informasi dari bapak EDI SANYOTO pada saat berkunjung keloksai rumput laut saksi dan menawarkan bantuan yang diprogramkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, kemudian saksi tertarik dan membentuk kelompok pokdakan lalu saksi serahkan nama kelompok saksi kepada bapak IBRAHIM ISRE, tidak lama kemudian saksi dipanggil oleh IBRAHIM ISRE pergi ke Bank BRI untuk membuka rekening dan kemudian saksi diberi uang oleh bapak IBRAHIM ISRE sebesar Rp 100.000;- (seratus ribu rupiah) untuk membuka rekening ;
Bahwa beberapa bulan kemudian saksi di panggil Terdakwa untuk datang ke Bank BRI untuk menandatangani slip penyetoran dan setelah saksi menandatangani slip penyetoran tersebut saksi langsung pulang, tidak lama kemudian saksi dikasih bantuan oleh Terdakwa untuk membeli tali dan sampan ;
Bawa belakangan baru saksi tahu bahwa uang yang disetor tersebut sebesar Rp. 37. 850. 000,- (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan ke rekening Yohanes Ganumaran ;
Bahwa saksi mendapatkan bantuan dari Terdakwa beberapa kali dan tiap terima bantuan saksi menandatangani kwitansi ;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan kelompok hanya menyerahkan foto coppy KTP ketua kelompok saja sedangkan KTP anggota kelompok tidak diminta ;
Bahwa saksi yang datang sendiri untuk meminta bantuan kepada Terdakwa, bukan Terdakwa yang memanggil saksi untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata pada saat saksi menerima maupun sebelum menerima bantuan tersebut ;
Bahwa tidak ada yang disampaikan Terdakwa tentang selisih harga benih yang saksi terima akan tetapi Terdakwa hanya mengatakan ada batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa luas kebun rumput laut yang saksi miliki kira-kira sekitar 2 (dua) hektar
Bahwa tidak diketahui oleh pihak RT setempat tentang adanya bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut pada tahun 2007 ;
Bahwa tidak pernah ada penambahan anggota kelompok pokdakan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pokdakan dalam rangka penerimaan selisih harga benih ikan ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel kelompok ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bibit kepada PT. Mitra Timur Raya Tama maupun Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menerima bantuan dari Terdakwa berupa tali 5 (lima) mil sebanyak 5 (lima) roll seharga Rp 500.000;- (lima ratus ribu rupiah), tali 5 (lima) mil sebanyak 5 (lima) roll @ Rp 100.000;- (seratus ribu rupiah) ditambah tali 1 (satu) mil sebanyak 1 (satu) roll seharga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total Rp 545.000,-(lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), tali 8 (delapan) mil sebanyak 2 (dua) roll @ Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah tali 5 (lima) mil sebanyak 5 (lima) roll @ Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pengambilan tali 8 (delapan) mil sebanyak 2 (dua) gulung Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) gulung tali 8 (delapan) mil ditambah 4 (empat) gulungan tali 4 (empat) mil ditambah 2 (dua) gulungan tali 1 (satu) mil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kesemuannya tersebut saksi terima sesuai dengan kwitansi ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh saksi maupun anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi ZAINUDIN USMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok anggota pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah GUA HIRA yang anggotannya berjumlah 11 (sebelas) orang ;
Bahwa saksi tahu ada bantuan tersebut dari saudara ABU BAKAR yang mana ABU BAKAR menyampaikan kepada saksi bahwa ada batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa ABU BAKAR mendapatkan bantuan juga karena ABU BAKAR adalah anggota kelompok saksi ;
Bahwa jenis bantuan yang saksi terima antara lain bibit rumput laut, sampan dan tali ;
Bahwa kelompok saksi sudah mendapat bantuan sebanyak 22.587 kg (dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tujuh kilogram) ;
Bahwa nilai total uang yang saksi terima sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa bantuan tersebut saksi terima di pantai ;
Bahwa selain saksi ada orang lain lagi yang menerima bantuan tersebut di pantai selain saksi;
Bahwa ada penjelasan tentang hak kelompok saksi tentang batuan yang akan diterima kelompok saksi ;
Bahwa pernah diadakan sosialisai dari bapak EDI SANYOTO mengenai bantuan yang saksi terima di lokasi kebun kelompok saksi tersebut ;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan kelompok saksi ;
Bahwa saksi terima bantuan tersebut dengan petugas yang telah menyediakan batuan tersebut di pantai dan bukan Terdakwa yang memberikan di pantai ;
Bahwa setiap kali saksi menerima bantuan tersebut saksi selalu menandatangani surat tanda terima barang ;
Bahwa harga per/kg bibit rumput laut yang saksi terima sebesar Rp 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) per/kg ;
Bahwa pada saat saksi membentuk kelompok untuk bantuan tersebut saksi mempunyai surat keterangan dari Kepala Desa setempat untuk membentuk kelompok tersebut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih pada tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima batuan bibit rumput laut dan menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut pada tahun 2007
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi sebanyak 11 (sebelas) orang bukan 20 (dua puluh) orang seperti yang ada diberkas tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;
Bahwa saksi pernah menandatangani slip peyetoran di Bank BRI sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa karena Terdakwa yang mengajak saksi ke bank untuk menandatangani slip penyetoran tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pokdakan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan YOHANES GANUMARAN dan saksi baru kenal dalam persidangan ini ;
Bahwa saksi pernah menerima bantuan dari Terdakwa berupa tali ;
Bahwa tali tersebut saksi digunakan untuk mengikat bibit rumput laut ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MUHAMAD AMA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bawha saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah MAJU JAYA ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa aggota kelompok saksi ada 8 (delapan) orang antara lain saksi atasnama MUHAMMAD AMMA sebagai ketua kelompok, LUKMAN LANGAN, SITI MUSTAFA, IBRAHIM GAFUR, ZINUDIN PEREGI, MUSWAN SABONG, FAJARIA JARI dan BASIR TUPENG masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan dari Sekretaris Desa yang bernama MUALIM RADEN pada tahun 2007 akhir ;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan yaitu membentuk kelompok serta menyerahkan foto coppy KTP ketua kelompok dan harus mempunyai rekening di Bank BRI unit Lewoleba ;
Bahwa saksi ke Bank BRI membuka rekening dengan bapak IBRAHIM ISRE dan setelah saksi membuka rekenig, buku rekenig saksi di pegang oleh bapak IBRAHIM ISRE ;
Bahwa setelah membuka rekening bantuan tersebut belum bisa diterima, akan tetapi selang beberapa bulan kemudian baru bantuan tersebut bisa diterima ;
Bahwa saksi mengetahui bantuan tersebut sudah turun dari Sekretaris Desa ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI untuk mengambil bantuan, karena bantuan turun melalui rekening saksi, kemudian di Bank BRI saksi bertemu dengan Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa memberi buku tabungan saksi dan memberi saksi slip pengiriman untuk saksi tandatangani dan kemudian di kirim ke rekening atas nama PT. Mitra Timur Raya milik YOHANES GANUMARAN yang belakangan baru saksi mengetahui bahwa uang yang ditransefer ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 45.001.000,- (empat puluh lima juta seribu rupiah) ;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau butuh bantuan, masalah bantuan tersebut berhubungan dengan Terdakwa ;
Bahwa sewaktu selesai melakukan pengiriman ke rekening YOHANES GANUMARAN saksi langsung ke rumah Terdakwa bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi ke rumah Terdakwa untuk mendengar pengarahan dari Terdakwa tentang penerimaan bantuan tersebut ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa adalah Mitra Lokal, yang merupakan penghubung untuk bisa menerima bantuan tersebut ;
Bahwa saat saksi di rumah Terdakwa saksi tidak langsung menerima bantuan tersebut ;
Bahwa saksi mendapat bantuan setelah selang beberapa minggu kemudian setelah saksi dari rumah Terdakwa, yang mana waktu itu saksi kembali lagi ke rumah Terdakwa untuk meminta bibit rumput laut dan saksi diberi bibit rumput laut sebanyak 2 (dua) ton di kebun Terdakwa di Waijarang ;
Bahwa jumlah yang harus diterima kelompok saksi yaitu sebanyak 16 (enam belas) ton bibit rumput laut dan dibagi ke tiap anggota 2 ton ;
Bahwa saksi mengetahui dari Terdakwa jumlah bantuan yang akan diterima oleh saksi yang mana pada saat saksi di rumah Terdakwa sedang mendengar pengarahan tentang bantuan tersebut
Bahwa jumlah bantuan yang saksi sudah terima sebanyak Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sedangkan yang belum sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa yang saksi terima dari Terdakwa yaitu sampan sebanyak 3 (tiga) buah, bibit rumput laut sebanyak 2 ton dan sejumlah uang untuk membeli bibit rumput laut di petani lain ;
Bahwa saksi terima uang kira-kira sebanyak 7 (tujuh) atau 8 (delapan) kali dari Terdakwa;
Bahwa saksi terima bantuan berupa uang di rumah Terdakwa, sampan saksi terima dipantai dekat kebun rumput laut saksi, sedangkan bibit rumput laut saksi mengambil di kebun Terdakwa di Waijarang atas perintah Terdakwa ;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal dan mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum diberikan sisa bantuan yang seharusnya diterima kelompok sakai ;
Bahwa saksi tidak pernah meminta lagi sisa bantuan yang harus saksi terima di Terdakwa karena ada masalah seperti ini ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 7 November 2007 ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih tertanggal 21 April 2008;
Bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk tandatangan slip untuk kirim ke rekening YOHANES GANUMARAN adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu tujuannya uang untuk dikirim ke rekening YOHANES GANUMARAN ;
Bahwa saat saksi tandatangan tidak ada cap stempel kelompok saksi, karena kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel ;
Bahwa anggota kelompok saksi hanya sebanyak 7 (tujuh) orang bukan 20 (dua puluh) orang seperti yang ada di berita acara penyidik ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi tidak pernah mempunyai uang untuk beli bibit rumput laut sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus bantuan tersebut sehingga bisa turun ;
Bahwa saksi datang ke Bank BRI bersama dengan kelompok lain sebanyak 6 (enam) kelompok ;
Bahwa saksi tidak keberatan waktu mentransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi KIRSAN OLA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah ANIJAL ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 12 (dua belas) orang antara lain saksi atasnama KIRSAN OLA sebagai ketua kelompok, MALIK MARWAH sebagai Sekretaris, ALIJA BENGA sebagai Bendahara, SUALIM PAYONG, MATRAYA, SITI JAHURA, USMAN SOMI, PEREGI MOLO, MARYAM BEDA, URIAN RADEN, MAHMUD MOLO dan SANI LASAN masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi tahu dari Sekretaris Desa bahwa ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa persyaratannya yaitu membentuk kelompok serta menyerahkan foto coppy KTP ketua kelompok dan harus mempunyai rekening di Bank BRI unit Lewoleba ;
Bahwa saksi ke Bank BRI membuka rekening dengan bapak IBRAHIM ISRE dan setelah saksi membuka rekening, buku rekening saksi di pegang oleh bapak IBRAHIMISRE ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI untuk melakukan transfer ke rekening YOHANES GANUMARAN yang mana waktu itu saksi di panggil oleh Terdakwa ke Bank BRI dan setelah di Bank BRI saksi diberi slip kosong oleh Terdakwa untuk saksi tandatangani yang belakangan baru saksi mengetahui bahwa uang yang ditransefer ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 69.800.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa kalau ada butuh batuan dari kelompok silahkan hubungi Terdakwa ;
Bahwa jumlah bantuan untuk kelompok saksi sebanyak 24 (dua puluh empat) ton bibit rumput laut yang mana tiap anggota mendapatkan 2 (dua) ton bibit rumput laut ;
Bahwa saksi tahu dari Terdakwa yang mana pada saat pencairan dana saksi bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan kepada saksi bahwa jumlah bantuan yang akan diterima kelompok saksi sebanyak 24 (dua puluh empat) ton bibit rumput laut ;
Bahwa jumlah bantuan yang sudah diterima kelompok saksi sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi terima bantuan dalam bentuk uang dan bukan berupa bibit rumput laut ;
Bahwa yang memberikan bantuan tersebut kepada saksi adalah Terdakwa dan saksi menerima bantuan tersebut pada tahun 2008 ;
Bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan tentang bantuan tersebut ;
Bahwa tidak ada pengawasan terhadap batuan yang saksi terima ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Sekretaris Desa mendapat informasi tentang adanya bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa tidak ada pengawasan dari Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap bantuan yang saksi terima tersebut ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi dan bukan bibit, karena sewaktu saksi minta bibit rumput laut ke Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa bibit rumput laut sudah habis, kamu beli di tempat lain saja, jadi Terdakwa memberi saksi uang untuk beli bibit rumput laut di luar ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum diberikan sisa bantuan yang seharusnya diterima kelompok saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah meminta lagi sisa bantuan yang harus saksi terima di Terdakwa karena ada masalah seperti ini ;
Bahwa setelah saksi menandatangani slip untuk transfer ke rekening YOHANES GANUMARAN saksi langsung pulang ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 27 November 2007 ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih tertanggal 21 April 2008;
Bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk tandatangan slip untuk kirim ke rekening YOHANES GANUMARAN adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu tujuannya untuk dikirim ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa saat saksi tandatangan tidak ada cap stempel kelompok saksi, karena kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel ;
Bahwa anggota kelompok saksi hanya sebanyak 12 (dua belas) orang bukan 20 (dua puluh) orang seperti yang ada di berita acara penyidik ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi tidak pernah mempunyai uang untuk beli bibit rumput laut sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus bantuan tersebut sehingga bisa turun ;
Bahwa saksi datang ke Bank BRI bersama dengan kelompok lain sebanyak 6 (enam) kelompok ;
Bahwa saksi tidak keberatan waktu mentransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi AMRULA MOLAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah AMLAH ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang antara lain saksi atasnama AMRULAH MOLAN sebagai ketua kelompok, ABU SAMAN, ALMUDAHAR HODA, ADAM JAMAL, ADO LATIP, JAMAL OLA, KAMARUDIN NALA, SITI SARA dan ABDUL FRANS masing-masing sebagai anggota kelompok
Bahwa saksi tahu dari Sekretaris Desa bahwa ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa persyaratannya yaitu membentuk kelompok serta menyerahkan foto coppy KTP ketua kelompok dan harus mempunyai rekening di Bank BRI unit Lewoleba ;
Bahwa saksi ke Bank BRI membuka rekening dengan bapak IBRAHIM ISRE dan setelah saksi membuka rekening, buku rekening saksi di pegang oleh bapak IBRAHIM ISRE ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI untuk melakukan transfer ke rekening YOHANES GANUMARAN yang mana waktu itu saksi di panggil oleh Terdakwa ke Bank BRI dan setelah di Bank BRI saksi diberi slip kosong oleh Terdakwa untuk saksi tandatangani yang belakangan baru saksi mengetahui bahwa uang yang ditransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 54.997.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa kalau ada butuh batuan dari kelompok silahkan hubungi Terdakwa ;
Bahwa jumlah bantuan yang harus diterima kelompok saksi sebanyak sepuluh juta lebih ;
Bahwa bentuk bantuan yang diterima kelompok saksi antara lain bibit rumput laut sebanyak 8000 Kg, tali ukuran 3 mili sebanyak roll, sampan 2 buah dan uang tunai namun saksi lupa ;
Bahwa saksi terima berupa uang, bibit rumput laut dan tali di rumah Terdakwa sedangkan sampan saksi terima di kampong saksi ;
Bahwa saat saksi menerima bantuan, saksi ada menandatangani kwitansi penerimaan bantuan dari Terdakwa;
Bahwa tidak ada sosialisasi dari Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa tidak ada pengawasan terhadap bantuan yang saksi terima baik dari Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa Terdakwa memberi uang kepada saksi karena sewaktu saksi minta bibit rumput laut kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa bibit rumput laut sudah habis, kamu beli di tempat lain saja, jadi Terdakwa memberi saksi uang untuk beli bibit rumput laut di luar ;
Bahwa saksi pernah meminta sisa bantuan untuk kelompok saksi pada tahun 2008 yang mana waktu itu Terdakwa mengatakan ade sabar dulu bantuan belum datang ;
Bahwa sisa bantuan yang harus diterima oleh kelompok saksi belum diberikan oleh Terdakwa sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 8 November 2007 ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih tertanggal 21 April 2008;
Bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk tandatangan slip untuk kirim ke rekening YOHANES GANUMARAN adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu tujuannya untuk dikirim ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa saat saksi tandatangan tidak ada cap stempel kelompok saksi, karena kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel ;
Bahwa anggota kelompok saksi hanya sebanyak 9 (sembilan) orang, bukan 20 (dua puluh) orang seperti yang ada di berkas ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bibit rumput laut sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada PT. Mitra Timur Raya Tama ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus bantuan tersebut sehingga bisa turun ;
Bahwa saksi datang ke Bank BRI bersama dengan kelompok lain sebanyak 6 (enam) kelompok ;
Bahwa saksi tidak keberatan waktu mentransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi HAMZAH DULI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah MERANA ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 8 (delapan) orang antara lain saksi atasnama HAMZAH DULI sebagai ketua kelompok, HASNA KIDI, IKSAN RADEN, DEMONG SOBA, EGI REBONG, SAFRUDIN PELOMA, IKRAM RADEN dan BAO OLA masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi tahu dari Sekretaris Desa bahwa ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa persyaratannya yaitu membentuk kelompok serta menyerahkan foto coppy KTP ketua kelompok dan harus mempunyai rekening di Bank BRI unit Lewoleba ;
Bahwa saksi ke Bank BRI membuka rekening dengan bapak IBRAHIM ISRE dan setelah saksi membuka rekening, buku rekening saksi di pegang oleh bapak IBRAHIM ISRE ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI untuk melakukan transfer ke rekening YOHANES GANUMARAN yang mana waktu itu saksi di panggil oleh Terdakwa ke Bank BRI dan setelah di Bank saksi diberi slip kosong oleh Terdakwa untuk saksi tandatangani yang belakangan baru saksi mengetahui bahwa uang yang ditransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 45.350.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa kalau ada butuh batuan dari kelompok silahkan hubungi Terdakwa ;
Bahwa jumlah bantuan untuk kelompok saksi sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi tahu jumlah bantuan untuk kelompok saksi sebesar itu dari Terdakwa yang mana Terdakwa sampaikan kepada saksi pada saat di Bank BRI untuk melakukan transfer di rekening YOHANES GANUMARAN ;
Bahwa jumlah bantuan yang saksi sudah terima sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi dapat bantuan tersebut dari Terdakwa;
Bawha bantuan saksi terima hanya berupa uang dan tidak ada bentuk barang ;
Bahwa saat saksi menerima bantuan saksi ada menandatangani kwitansi penerimaan bantuan dari Terdakwa;
Bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai bantuan tersebut ;
Bahwa tidak ada pengawasan dari Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap bantuan yang saksi terima ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa Terdakwa memberi uang kepada saksi karena sewaktu saksi minta bibit rumput laut kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa bibit rumput laut sudah habis, kamu beli di tempat lain saja, jadi Terdakwa memberi saksi uang untuk beli bibit rumput laut di luar ;
Bahwa saksi pernah meminta sisa bantuan untuk kelompok saksi kepada Terdakwa yang mana waktu itu Terdakwa mengatakan ade sabar dulu bantuan belum datang ;
Bahwa sisa bantuan yang harus diterima oleh kelompok saksi belum diberikan oleh Terdakwa sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 8 November 2007 ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih tertanggal 21 April 2008;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk tandatangan slip untuk kirim ke rekening YOHANES GANUMARAN adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu tujuannya untuk dikirim ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa saat saksi tandatangan tidak ada cap stempel kelompok saksi, karena kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada penambahan anggota sampai sekarang ini ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bibit rumput laut sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada PT. Mitra Timur Raya Tama ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus bantuan tersebut sehingga bisa turun ;
Bahwa saksi datang ke Bank BRI bersama dengan kelompk lain sebanyak 6 (enam) kelompok ;
Bahwa saksi tidak keberatan waktu mentransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MUHAMMAD RAZIM, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah BARU SADAR ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan selisih harga benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa aggota kelompok saksi ada 12 (dua belas) orang terdiri dari saksi atasnama MOHAMMAD RAZIM sebagai ketua kelompok, KAJIBAN SOGE, SAFRUDIN PANDAI, HARUNA SAKA, ANWAR KEON, AMRULAH S. GAWI, MANSUR SAMSUN, SARIL PAKON, FIRMAN, USMAN ATA L. ONA, PARI SUBAN dan BAHRUDIN PANDAI masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa awalnya Dinas Kelautan dan Perikanan turun ke Desa dan melakukan sosialisasi tentang bantuan bibit rumput laut yang mana pada waktu itu saksi tidak ada pada saat sosialisasi, akan tetapi selang beberapa hari saksi di informasikan oleh Sekretaris Desa bahwa akan ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kemudian saksi diberitahu persyaratan untuk bisa mengikuti dan mendapatkan batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan setelah itu saksi lalu membentuk kelompok ;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan yaitu membentuk kelompok dan menyerahkan foto copy KTP ketua kelompok dan harus membuka rekening di Bank BRI Unit Lewoleba ;
Bahwa saksi membuka rekening di Bank BRI dengan uang pribadi saksi sendiri sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa bantuan akan diberikan melalui rekening saksi, akan tetapi bantuan tersebut diberikan setelah beberapa tahun kemudian ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah bantuan yang diberikan kelompok saksi melalui rekening, akan tetapi kelompok saksi menerima batuan berupa bibit rumput laut sebanyak 400 kg dengan perincian uang yang diberikan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang terakhir Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selain itu masih ada bantuan yang sakai terima yaitu berupa tali 5 (lima) mili sebanyak 5 (lima) Roll dan sampan sebanyak 6 (enam) buah ;
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut melalui Terdakwa;
Bahwa saksi menerima bantuan uang maupun tali di rumah Terdakwa sedangkan sampan saksi terima ditempat kebun kelompok saksi ;
Bahwa bantuan yang saksi terima tersebut saksi pergunakan dengan baik dan mempunyai hasil dan hasilnya saksi bagi ke anggota kelompok saksi ;
Bahwa jumlah yang harus saksi terima sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan bagian anggota kelompok masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perorang atau setara dengan 22 (dua puluh dua) ton bibit rumput laut ;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Terdakwa tentang selisih harga bibit rumput laut untuk kelompok saksi per/kg seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bibit rumput laut dari Terdakwa akan tetapi saksi beli bibit tersebut diluar karena bibit rumput laut di Terdakwa habis ;
Bahwa tidak ada pengawasan dari Terdakwa maupun dari Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap bantuan yang saksi terima tersebut ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI dan bertemu dengan Terdakwa juga IBRAHIM ISRE untuk mencairkan dana bantuan yang ada dalam rekening saksi, yang mana pada waktu itu Terdakwa memberikan kepada saksi slip untuk saksi tandatangani yang belakangan baru saksi tahu bahwa disetorkan ke rekening YOHANES GANUMARAN Rp. 72.995.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
Bahwa buku rekening di pegang oleh Terdakwa dan saksi tidak tahu kenapa buku rekening saksi tersebut dipegang oleh Terdakwa ;
Bahwa tidak ada penjelasan dari Terdakwa tentang buku rekening saksi yang di pegang Terdakwa ;
Bahwa jumlah yang saksi terima hanya sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan sisa yang seharusnya saksi terima tidak ada diberikan lagi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah dijelaskan bentuk bantuan yang kelompok saksi harus terima yaitu berupa bibit rumput laut dan bukan berbentuk uang ;
Bahwa setiap kelompok bisa meminta bantuan dalam bentuk yang lain dan saksi waktu itu meminta sampan dan tali ;
Bahwa sebelum ada bantuan saksi belum ada kelompok, akan tetapi setelah adanya bantuan tersebut baru saksi membentuk kelompok ;
Bahwa pihak Pemerintah Desa mengetahui kalau saksi membentuk kelompok pokdakan untuk mendapatkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa setiap anggota mendapatkan bantuan sebanyak 2 (dua) ton bibit rumput laut ;
Bahwa setiap saksi menerima bantuan tersebut saksi menandatangani kwitansi penerimaan barang dari Terdakwa ;
Bahwa sewaktu saksi tandatangan saksi tidak membaca isi kwitansi yang saksi tandatangan dan sewaktu saksi tandatangan saksi tidak dipaksa Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah menerima bantuan sebanyak Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit rumput laut pada tanggal 7 Oktober 2007 ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel seperti yang ada diberita acara penyidik ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan bibit pada tanggal 21 April 2008 ;
Bahwa tidak pernah ada penambahan jumlah anggota kelompok saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pokdakan dalam rangka penerimaan bantuan selisih harga benih ikan ;
Bahwa saksi mengetahui dari teman saksi kalau Terdakwa mempunyai kebun bibit rumput laut, akan tetapi saksi tidak pernah melihat kebun tersebut ;
Bahwa saksi menerima bantuan berupa uang dari Terdakwa;
Bahwa saksi pernah meminta sisa bantuan kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa menyatakan bahwa nanti bantuan didapat secara bertahap ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi RAHMAN SULAIMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas KeLautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah MAHKOTA ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 8 (delapan) orang, antara lain saksi sendiri RAHMAN SULAIMAN sebagai ketua kelompok, NASARUDIN NOTAN, MUSTAFA PITANG, ARIFIN ARA, DULI MASAN, RONY MASAN, SAJIR NUJAN dan BAKIR SOBA masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi mendapat bantuan tersebut pada tahun 2007 yang mana bantuan tersebut saksi terima dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut yaitu membentuk kelompok dan dan mempunyai rekening kelompok di bank BRI Unit Lewoleba
Bahwa saksi menerima bantuan tersebut langsung di Desa Kolipanda (terima ditempat) ;
Bahwa setahu saksi yang saksi dengar dari IBRAHIM ISRE bahwa yang menyediakan bantuan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa untuk meminta bibit rumput laut ;
Bahwa saksi menerima bibit rumput laut dengan Terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) ton dalam 4 (empat) kali tahap penerimaan ;
Bahwa saksi tahu informasi tentang adanya bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dari Sekretaris Desa ;
Bahwa ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan akan tetapi pada saat sosialisasi saksi tidak hadir waktu itu ;
Bahwa saksi sudah membagikan bibit tersebut kepada anggota kelompok pokdakan saksi ;
Bahwa bantuan yang saksi terima bersama anggota kelompok saksi mempunyai hasil dan hasilnya sudah dibagikan ke anggota kelompok ;
Bahwa saksi di Bank BRI bersama dengan IBRAHIM ISRE dan Terdakwa, yang mana pada waktu itu saksi membuka rekening dengan menggunakan uang yang saksi kumpulkan dengan anggota kelompok saksi
Bahwa setelah saksi membuka rekening di Bank BRI buku tabungan dipegang oleh IBRAHIM ISRE untuk proses administrasi bantuan yang akan diterima kelompok ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI untuk melakukan transfer ke rekening YOHANES GANUMARAN yang mana waktu itu saksi di panggil oleh Terdakwa ke Bank BRI dan setelah di Bank saksi diberi slip kosong oleh Terdakwa untuk saksi tandatangani yang belakangan baru saksi mengetahui bahwa uang yang ditransfer ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 45.350.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa kalau ada butuh batuan dari kelompok silahkan hubungi Terdakwa ;
Bahwa yang memberikan saksi slip untuk saksi tandatangani adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang masuk ke rekening kelompok pokdakan saksi ;
Bahwa saat saksi di Bank BRI bersama dengan Terdakwa untuk melakukan pencairan dana di rekening saksi, Terdakwa ada menjelaskan tentang jumlah bantuan yang diterima kelompok saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan bahwa harga per/kg bibit rumput laut tersebut sekitar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per/kg ;
Bahwa tidak ada pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap bantuan yang saksi terima ;
Bahwa jumlah bantuan yang saksi sudah terima sebanyak 14 (empat belas) ton dan sudah direalisasikan oleh Terdakwa kelompok saksi ;
Bahwa jumlah bantuan yang harus diterima kelompok saksi adalah Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan yang belum saksi terima sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa saksi pernah tandatangan berita acara penerimaan benih tertanggal 21 April 2008 ;
Bahwa Pemerintah Desa tidak mengetahui tentang bantuan dari Dinas Kelautan untuk kelompok saksi ;
Bahwa saksi pernah menandatangani faktur pembelian dari PT. Mitra Timur Raya, akan tetapi pada saat saksi menandatangani faktur tersebut, faktur tersebut kosong ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bibit rumput laut seharga Rp 49.350.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT. Mitra Timur Raya ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sebagai mitra lokal terhadap bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa setahu saksi bantuan yang saksi terima dari YOHANES GANUMARAN melalui perantara dari Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi yang mengurus bantuan tersebut sehingga bisa terealisasi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa saksi tidak tahu cara prosesnya sehingga bantuan tersebut bisa terelaisasi ;
Bahwa saksi sudah menerima semua bantuan untuk kelompok saksi sesuai penjelasan Terdakwa tentang jumlah bantuan untuk kelompok saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi BERNADUS TENA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah TUNAS JURU MUDA ;
Bahwa aggota kelompok saksi ada 10 (sepuluh) orang antara lain saksi atasnama BERNADUS TENA sebagai ketua kelompok, MOSES PELIAMA sebagai Sekretaris, YOHANES JHON sebagai Bendahara, NASARUDIN NOTAN, LUSIA MASA, VINCENTIUS PETEN, THERESIA TEWO, BERNEDETE, DOMINIKA PULO, NIKODEMUS SOGE dan SIPRIANUS GESI masing-masing sebagai anggota kelompok;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa lalu YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menanda tangani slip tersebut dan langsung pulang kedesa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 22.000 Kg (dua puluh dua ribu kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) per Kilogram sehingga total Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-WB/VII/2008 tanggal 05 Juni 2008 sejumlah 22. 857 Kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi RAIMUNDUS HAMA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas KeLautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah WAKAT TEREN ;
Bahwa aggota kelompok saksi ada 11 (sebelas) orang antara lain saksi sendiri RAIMUNDUS HAMA sebagai ketua kelompok, WILFERIDUS PEKA sebagai Sekretaris, LORENSIUS PATI sebagai Bendahara, ROSA REBU, PAULINA LILE, GERVASIUS GEGA, MARGARETA KIDI, URSULA HUKO, REGINA ALUKEN, RISTO LANGOBELEN dan TIMOTIUS HAMA masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti Atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menanda tangani slip tersebut dan langsung pulang kedesa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 22.000 Kg (dua puluh dua ribu kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) per Kilogram sehingga total Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-WB/VII/2008 tanggal 05 Juni 2008 sejumlah 22. 857 Kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi YOSEP SUDARSO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah PANA PONUN ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang antara lain saksi atas nama YOSEP SUDARSO sebagai ketua kelompok, MAKSIMA WADON sebagai Sekretaris, SANTI PUREK sebagai Bendahara, ROFINA TENOA, KRISTINA UBA, ELIS KEMIN, BILEN KASIM, BENEDIKTA KEWA dan KONI LANGODAY masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO,MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menandatangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menandatangani slip tersebut dan langsung pulang ke Desa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 17. 142 Kg( tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram sehingga total Rp. 42.855.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 17. 145. 000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menandatangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-AW/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 sejumlah 17. 142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MALIK TUPENG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah HODE PAI ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 10 (sepuluh) orang antara lain saksi atasnama MALIK TUPANG sebagai ketua kelompok, BURHAN GELENTENG sebagai Sekretaris, MARTA KIDI sebagai Bendahara, HAMSA PADI, SAFRUDIN HUDU, PAULUS ARA, ALNORUS LARU, HEBERTUS RAYAN, AGUSTINA KEWA dan AMINA ARIAN masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 35.712.500,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menandatangani slip tersebut dan langsung pulang kedesa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 14.285 Kg (empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kg sehingga total Rp. 35.712.500,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 14.287.5000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menandatangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-WB/VII/2008 tanggal 05 Juli 2008 sejumlah 14.285 Kg (empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi KANISIUS, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah KRIKIT TURU ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 10 (sepuluh) orang antara lain saksi atasnama KANISIUS GESI sebagai ketua kelompok, YOHANA ABON sebagai Sekretaris, SENSIANA SEDONG sebagai Bendahara, PETRUS USENG, DAVIT LAWI, LUSIA KERIONG, THEODORUS LAWI, MARTINA KEWA, YULIANA SEDONG dan FABIOLA BAREK masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa benar saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa benar saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menanda tangani slip tersebut dan langsung pulang ke Desa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 17. 142 Kg( tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram sehingga total Rp. 42.855.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 17. 145. 000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-AW/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 sejumlah 17. 142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi YOHANES SEKANGEN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah KASANG ;
Bahwa nama ketua kelompok pokdakan saksi yaitu DAVID DAENG ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang antara lain DAVID DAENG sebagai ketua kelompok, saksi atasnama YOHANES SEKANGEN sebagai Sekretaris, FIDELIS BEMO sebagai Bendahara, THERESIA TAKEN, SIMON SEWAI, VINSENSIUS LABAN, TEKLA LETIK, MATIS SUBAN dan PETRUS KOA masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menanda tangani slip tersebut dan langsung pulang ke Desa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 17. 142 Kg( tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram sehingga total Rp. 42.855.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 17. 145. 000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan Terdakwa ;.
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-AW/VII/2008 tanggal 05 Juli 2008 sejumlah 17. 142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi ROBERTUS LAWA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah ABADI WAIAU ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 10 (sepuluh) orang antara lain saksi atasnama ROBERTUS LAWA sebagai ketua kelompok, MARIANUS PEHANG sebagai Sekretaris, ROVINUS RELI sebagai Bendahara, RUFUS ARA, PETRONELA TUTO, EMERSIANA KEWA, KARLOS DONO, VELISTA DAI, FRANS BORO dan NIKODEMUS DAEN masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani Slip penarikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 42. 00. 00,- 9empat puluh dua juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 11.00.000,- (sebelas juta rupiah) namun saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya tidak mau menanda tangani slip tersebut dan langsung pulang ke Desa dengan membawa buku tabungan kelompok tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Bank BRI bersama dengan Ketuan Kelompok lainnya dan saksi menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan saksi membeli rumput laut di Terdakwa sebanyak 17. 142 Kg ( tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) x Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kilogram sehingga total Rp. 42.855.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp. 17. 145. 000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok untuk membeli tali dan keperluan lainnya ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menandatangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-AW/VII/2008 tanggal 05 Juli 2008 sejumlah 17. 142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram ) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Saksi MAKSIMUS BORO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sebagai saksi karena ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah WAI BOTAN ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut yang berasal dari Desa Tagawiti pergi ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan berjumpa dengan Ir.EDY SANYOTO, MM, Terdakwa dan YOHANES GANUMARAN dengan tujuan menanyakan kapan bantuan tersebut bisa diterima dan kalau tidak ada bantuan maka buku tabungan kelompok saksi diambil pulang ;
Bahwa YOHANES GANUMARAN memperkenalkan diri sebagai produsen bantuan rumput laut dan Terdakwa adalah mitranya dan YOHANES GANUMARAN mengatakan bahwa buku ini tidak bisa saksi ambil karena bantuan akan diterima, lalu setelah mendengar penjelasan tersebut saksi bersama dengan ketua kelompok lainnya pada pulang kembali kedesanya ;
Bahwa setelah saksi dan ketua kelompok pulang dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata tidak berapa lama datang sosialisasi kedesa saksi dan setelah beberapa lama kemudian masih dalam tahun 2008 saksi disampaikan oleh Terdakwa bahwa ke Bank BRI Unit untuk mencairkan uang bantuan tersebut dan sesampainya saksi dengan ketua kelompok lainnya di Bank BRI, saksi disuruh menanda tangani slip penarikan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan slip ketiga ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 30.000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi diberikan uang oleh Terdakwa dirumah Terdakwa Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu uang sebesar tersebut saksi belikan dengan rincian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibelikan rumput laut didesa saksi, dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibelikan waring, sampan terpal di Terdakwa dan sisa uangnya saksi bagikan kepada kelompok ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-01/KBRT-AW/VII/2008 tanggal 05 Juli 2008 sejumlah 42. 857 Kg (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi HERMAN OLA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sebagai saksi karena ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PAE WANGER ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang antara lain saksi atasnama HERMAN OLA sebagai Ketua Kelompok, DOMANIKUS ANGING sebagai Sekretaris, SIMON SERAKA sebagai Bendahara, PETRUS LAGA, THOMAS TUE PALANG, LINUS NO, YOSEP BEDA, FATIMAH TUTO dan SUSANA SUSE masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut pergi ke Bank BRI Unit dan saksi di sodorkan untuk menanda tangani slip penyetoran kosong dari IBRAHIM ISRE lalu pada tangan 12 Mei 2008 saksi menarik uang sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu dibagikan kepada anggota kelompok saksi dan pada tanggal 14 Mei 2008 saksi kembali ke Bank untuk menanda tangani slip penyetoran sebanyak 2 kali yaitu yang pertama kepada YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 27.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp. 16.150.000,- (enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang masuk kedalam rekening kelompok saksi sebesar Rp. 80. 150. 000,- (delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pernah meminta bantuan berupa barang kepada Terdakwa antara lain tali 6 (enam) gulung, sampan 7 (tujuh) buah, Waring 7 (tujuh) buah, terpal dan bibit rumput laut sebanyak 2 (dua) ton untuk dibagikan kepada anggota kelompok ;
Bahwa bantuan tersebut sudah saksi terima, keculai terpal yang saksi belum terima dari Terdakwa;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 14/PW/V/2008 tanggal 12 mei 2008 sejumlah 22. 900 Kg (dua puluh dua ribu sembilan ratus kilogram), namun saksi tidak pernah menerima rumput laut dari Terdakwa sebanyak itu ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi FRANSISKUS ARAKIAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah MAJU BERSAMA ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 12 (dua belas) orang antara lain saksi atasnama FRANSISKUS ARAKIAN sebagai Ketua Kelompok, YOSEP PEKA sebagai Sekretaris, SIMON SEMADU sebagai Bendahara, DARWIS MITEMEN, YOHANES KELAKE, DANIEL DONI, GARFASIUS SUE, PETRUS BETA KUWER, URSULA UBA, LORENS LAWA, BERNADETE BETO dan LAMBERTUS LEKAN KIA masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa beberapa lama kemudian tepatnya pada bulan April tahun 2008 saksi bersama dengan ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan tersebut pergi ke Bank BRI Unit pada bulan Mei 2010 dan saksi di sodorkan untuk menanda tangani slip penyetoran kosong dari Ibrahim Isre sebanyak 2 (dua) slip, yaitu yang pertama kepada YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 57.100.000,- (lima puluh juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp. 13.857.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh jutuh ribu rupiah) lalu saksi disuruh kerumah Terdakwa dan saksi di kasih uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk dibagikan kepada kelompok saksi ;
Bahwa bantuan yang diterima kelompok saksi yaitu uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan terpal 3 (tiga) buah ;
Bahwa saksi terima bantuan dari Terdakwa di rumah Terdakwa ;
Bahwa saat saksi menerima bantuan tersebut ada kwitansi yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi untuk tandatangan sebagai bukti penerimaan bantuan ;
Bahwa pada saat saksi di rumah Terdakwa menerima bantuan ada yang disampaikan oleh Terdakwa, bahwa kelompok saksi masih ada sisa bantuan berupa tali, terpal untuk tiap anggota, waring satu buah, sampan sembilan buah dan bibit rumput laut untuk tiap anggota akan mendapatkan sebanyak 2 (dua) ton ;
Bahwa saksi belum menerima sisa bantuan untuk kelompok saksi yang dijanjikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah meminta lagi sisa bantuan untuk kelompok saksi kepada Terdakwa;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan Terdakwa ;
Bahwa saksi menandatangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 14/PW/V/2008 tanggal 12 mei 2008 sejumlah 22.857 Kg (dua puluh dua delapan ratus lima puluh tujuh kilogram), namun saksi tidak pernah menerima rumput laut dari Terdakwa sebanyak itu ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi PETRUS SELAMAT, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SUKA MAJU ;
Bahwa jumlah anggota kelompok pokdakan saksi sebanyak 12 (dua belas orang) antara lain saksi sendiri PETRUS SELAMET sebagai ketua kelompok, VINSEN ADO sebagai sekretaris, PILIPUS GESI sebagai Bendahara, ROMANUS SOMANG, STEFANUS BRAYA, THERESIA TUTO TUE, JAINAP KEWA, NURMAN SELAKAT, BELAE BOLI, ROSA WELI, SIPRIANUS SIKA dan FRANS KIA BELIDO masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti atas nama Siprianus Bala mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh Ibrahim Isre untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa sekitar tahun 2008 saksi disampaikan oleh Ibrahim Isre bahwa ke Bank BRI Unit untuk membuka rekening kelompok dan buku tabungan kelompok tersebut di kumpul kembali oleh Ibrahim Isre dan pada bulan Mei tahun 2008 saksi di panggil kembali oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI untuk mencairkan uang dan sesampainya saksi di Bank terssbut saksi disuruh oleh IBRAHIM ISRE untuk menandatangani slip penyetoran sebanyak 2 (dua) lembar yaitu untuk YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 57 100.000,- (lima puluh juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp. 13.857.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh jutuh ribu rupiah) lalu saksi disuruh kerumah Terdakwa dan saksi di kasih uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan rincian saksi bagikan kepada setiap anggota saksi sebesar Rp. 750. 000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi juga mendapat bantuan barang berupa yaitu waring sebanyak 2 (dua) buah x Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 1.500. 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terpal 3 (tiga) buah x Rp. 350.000 = 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang saksi terima untuk kelompok saksi sebesar Rp. 11. 050. 000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-/KBRT-AW/IV/2008 tanggal 12 Mei 2008 sejumlah 22. 857 Kg (dua puluh dua delapan ratus lima puluh tujuh kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MOSES AYA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi ada masalah bantuan dari Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah PEDAN TUKAN ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang antara lain saksi atasnama MOSES AYA sebagai ketua kelompok, MALIK ALI sebagai Sekretaris, GABRIEL TEWAR sebagai Bendahara, PAULUS PAYONG BOGE, ALOYSIUS OLA BEGU, GABRIEL HAYU, MARIA TULIT, NICOLAUS LAOT dan WAINA BASIR masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa r saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa waktu tahun 2008 di Desa Tagawiti diadakan sosialisasi dan intinya banwah uang akan masuk ke rekening kelompok dan setiap anggota kelompok masing – masing mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa buku tabungan kelompok tersebut di kumpul kembali oleh Ibrahim Isre dan pada bulan Mei tahun 2008 saksi di panggil kembali oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI untuk mencairkan uang dan sesampainya saksi di Bank terssbut saksi disuruh oleh Ibrahim Isre untuk menanda tangani slip penyetoran sebanyak 2 (dua) lembar yaitu slip penarikan dan slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 42.815.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) lalu saksi disuruh oleh Terdakwa kerumahnya dan sesampainya dirumahnya kelompok saksi diberi uang dari Terdakwa sebesar Rp. 6.750. 000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi dibagikan kepada 9 (sembilan) anggota kelompok dengan masing – masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 28-/KBRT- PT/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 sejumlah 17. 142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi URBANUS ULUN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok pokdakan saksi adalah BERSAMA NEREN ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang antara lain saksi atasnama URBANUS ULUN sebagai ketua kelompok, FELIX SENGAJI sebagai Sekretaris, MARGARETHA MEMEN sebagai Bendahara, HERMANUS TAHERAN, YOSEFINA EMA, NURSIA BAREK, AGUSTINUS BARU, YOSEP NALA dan MARIETA PRADA masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa waktu tahun 2008 di Desa Tagawiti diadakan sosialisasi dan intinya banwah uang akan masuk ke rekening kelompok dan setiap anggota kelompok masing – masing mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa buku tabungan kelompok tersebut di kumpul kembali oleh Ibrahim Isre dan pada bulan Mei tahun 2008 saksi di panggil kembali oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI untuk mencairkan uang dan sesampainya saksi di Bank terssbut saksi disuruh oleh Ibrahim Isre untuk menanda tangani slip penyetoran sebanyak 2 (dua) lembar yaitu slip penarikan dan slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 42.815.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) lalu saksi disuruh oleh Terdakwa kerumahnya dan sesampainya dirumahnya kelompok saksi diberi uang dari Terdakwa sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi dibagikan kepada 9 (sembilan) anggota kelompok dengan masing – masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi pernah meminta kepada Mitra yaitu Terdakwa berupa 4 (empat) buah sampan namun hingga saat ini sampan tersebut tidak diterima oleh saksi ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa, hanya menerima uang di rumah Mumahad Saleh sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 01-/KBRT- MB/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 sejumlah 17. 142 Kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) namun saksi tidak menerima bibit rumput laut ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa selaku Mitra PT Mitra Timur Raya ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi GORIS SENANG LANGOBELEN, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sebagai saksi karena ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya adalah petani rumput laut, sebelum adanya bantuan rumput laut dari Dinas Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan rumput laut dari Kepala Desa Tagawiti mengatakan kalau mau mendapat bantuan rumput laut silakan masukan nama kelompok dan KTP yang masih berlaku ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi sebanyak 22 (orang) orang ;
Bahwa setelah memasukan nama kelompok dengan jumlah anggotanya beserta KTP dan disampaikan kepada Dinas Perikanan lalu tidak berapa lama sudah masuk dalam tahun 2008 saksi sebagai ketua kelompok bersama – sama dengan kelompok lainnya di panggil oleh oleh Ibrahim Isre untuk ke Bank BRI Unit Lewoleba untuk membuka rekening kelompok dengan saldo awal Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) tersebut adalah uang kelompok dan setelah buku tabungan kelompok sudah ada, buku tersebut diambil oleh IBRAHIM ISRE untuk dikumpulkan bersama dengan buku tabungan dari Ketua kelompok lainnya ;
Bahwa waktu tahun 2008 di Desa Tagawiti diadakan sosialisasi dan intinya banwah uang akan masuk ke rekening kelompok dan setiap anggota kelompok masing – masing mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa buku tabungan kelompok tersebut di kumpul kembali oleh IBRAHIM ISRE dan pada bulan Mei tahun 2008 saksi di panggil kembali oleh IBRAHIM ISRE untuk ke Bank BRI untuk mencairkan uang dan sesampainya saksi di Bank terssbut saksi disuruh oleh Ibrahim Isre untuk menanda tangani slip penyetoran sebanyak 2 (dua) lembar yaitu slip penarikan dan slip penyetoran ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp. 107.100.000,- (seratus tujuh juta seratus ribu rupiah) lalu saksi disuruh oleh Terdakwa kerumahnya dan sesampainya dirumahnya kelompok saksi diberi uang dari Terdakwa sebesar Rp. 16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi dibagikan kepada 22 (dua puluh dua) anggota kelompok dengan masing – masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah itu kelompok saksi tidak lagi menerima bantuan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi menanda tangani surat Berita Acara Penerimaan Benih Nomor 17/KBRT- LG/IV/2008 tanggal 12 Mei 2008 sejumlah 42. 857 Kg (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram ;
Bahwa kelompok saksi tidak ada stempel kelompok dan juga kelompok saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan maupun kepada Terdakwa ;
Bahwa bantuan tersebut walaupun sedikit tetapi dinikmati oleh anggota kelompok ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi BUNTARAN, SPi, MM., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lewoleba di Lewoleba ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Jaksa Penyidik dan membenarkan tanda tangan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Jabatan saksi pada Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) Anggaran 2007 selaku tim verifikasi berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 Nomor : 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 TANGAL 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir.Kurniasih ;
Bahwa selaku tim verifikasi, Saksi berjumlah 5 (lima) orang yaitu Saksi sendiri, Bayu Priyambodo, Spi., Msi., Rusman, Spi., Msi., Supriyadi, Spi., dan Basri, Spi. Dan tim yang terdiri dari 5 (lima) orang tersebut saksi ketahui setelah menandatanganai berita acara verifikasi ;
Bahwa tugas saksi sebagai tim Verifikasi adalah :
Laporan keragaan Bibit Rumput Laut masing – masing kelompok dengan jumlah kelompok 41 (empat puluh satu) Pada Keragaan ini yang saksi cek pertama nomor, kemudian tanggal laporan, SNI / SOP / Juklak Juknis
Surat Pernyataan Pokdakan masing – masing kelompok dengan jumlah kelompok 41 (empat puluh satu) dan ditandatangani oleh masing – masing ketua kelompok beserta anggotanya dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten Lembata yaitu Ir.EDY SANYOTO ,MM.
Berita acara penerimaan benih untuk masing – masing kelompok dengan jumlah kelompok 41 (empat puluh satu) diantaranya ada nomor surat, tanggal, Kuantum, lampiran nama – nama kelompok ditandatangani oleh Pokdakan selaku pihak pertama yang menerima benih dan Produsen Benih sebagai Pihak kedua Direktur PT.Mitra Timur Raya TAMA yaitu YOHANES GANU MARAN dan diketahui Kepala Dinas Kabupaten Lembata yaitu Ir.EDY SANYOTO, MM.
Alamat lengkap masing – masing kelompok dengan jumlah kelompok 41 (empat puluh satu).
Nomor rekening Pokdakan masing – masing kelompok dengan jumlah kelompok 41(empat puluh satu).
Kwitansi Pembelian Bibit masing – masing kelompok dengan jumlah kelompok 41(empat puluh satu) kepada Produsen Benih YOHANES Ganu Maran selaku Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA yang terdiri dari nomor, tanggal, kwantum, jumlah Rupiah yang dibayarkan.
Nilai Bantuan Selisih Harga Benih Ikan masing – masing kelompok sejumlah 41 (empat puluh satu) sebagai dasar untuk mendapat besaran bantuan masing – masing Pokdakan yaitu jumlah kuantum dikali Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku anggota Tim Verifikasi yakni Memverifikasi berkas Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan tidak bertanggungjawab mengecek kelapangan ;
Bahwa Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput laut) artinya dari pokdakan membeli bibit rumput laut kepada Suplair yang telah ditentukan dengan harga kesepakatan antara Pokdakan dengan suplair kemudian setelah terjadi transaksi jual beli tersebut, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota mengajukan berkas/dokumen tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi yang selanjutnya berkas tersebut diajukan kepada tim verifikasi dan hasil verifikasi tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk diusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran guna dilakukan pencairan ;
Bahwa selisih harga benih rumput laut oleh pemerintah ditentukan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan bantuan selisih harga benih rumput laut tersebut langsung masuk ke rekening Pokdakan penerima bantuan dan uang tersebut merupakan hak daripada Pokdakan berdasarkan Juknis dan berdasarkan Dokumen Selisih Harga Benih ;
Bahwa keragaan benih, Pokdakan diajukan berdasarkan permohonan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota karena tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah mengumpulkan mengumpulkan data kelompok dan mengusulkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan jika laporan keragaan dan Kelompok tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan maka yang bertanggungjawab adalah pihak yang bertandatangan dalam laporan keragaan benih tersebut ;
Bahwa masing-masing anggota Pokdakan mendapat bantuan sebesar 2 (dua) ton bibit rumput laut berdasarkan usulan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa Produsen/Suplair yang diusulkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten /Kota /Provinsi untuk Kabupaten Lembata hanya 1 (satu) yaitu PT. Mitra Timur Raya Tama dengan direkturnya atas nama. Yohanes Ganumaran ;
Bahwa Pokdakan Penerima bantuan tidak dibenarkan membeli bibit di tempat lain selain kepada Produsen/Suplair yang ditentukan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi Ir. H. SARIFIN, MS., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lewoleba di Lewoleba ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Jaksa Penyidik dan membenarkan tanda tangan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa jabatan saksi dalam Program Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Lembata adalah sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dasar hukum atas pelaksanaan tugas tersebut adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP-44/MEN/SJ/KU.601/IX/2007 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 72/MEN/SJ/KU.610/XII/2006 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran, penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2007. Dan perlu saksi tambahkan bahwa saksi menjabat sebagai PPK meneruskan pejabat yang lama yakni Ir. IBM. SWASTIKA JAYA, M. Si sehingga saksi tidak mengetahui proses penyusunan berkas/ dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Lembata ;
Bahwa ruang lingkup tugas dan wewenang saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program bantuan selisih harga benih rumput laut tahun anggaran 2007 di Kabupaten Lembata adalah mengusulkan SPP ke KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya setelah dokumen secara administratif dinyatakan lengkap sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.DI/IX/2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan. Dan perlu saksi tambahkan dokumen hanya bersifat administrasi tidak berdasarkan factual dilapangan, untuk dilapangan tingkat kebenaran atau keabsahan berada pada pengusul (dinas perikanan kabupaten/kota, Pokdakan dan Produsen benih), sehingga kebenaran dan keabsahan dokumen secara nyata dilapangan berada diluar tanggung- jawab dari PPK dan tim verifikasi ;
Bahwa Dokumen administrasi dinyatakan lengkap sebagai syarat penyerahan SPP dari PPK ke KPA apabila memuat lampiran sebagai berikut :
Laporan keragaan benih dari produsen benih;
Surat pernyataan Pokdakan yang ditandatangani oleh semua anggota Pokdakan yang menerima, diketahui pimpinan wilayah setempat atau dalam hal ini Kepala Dinas Perikanan.
Berita acara penerimaan benih dari ketua Pokdakan dilampiri nama anggota Pokdakan dan diketahui Kepala Dinas Perikanan.
Adanya kuitansi pembelian benih dari produsen benih.
Nomor rekening atas nama Pokdakan.
Adanya berita acara verifikasi.
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Selisih Harga Benih Ikan No. 4416/DPB/PB/110.DI/IX/2007 awalnya Pokdakan membuat Proposal diajukan ke Dinas Perikanan Kabupaten, selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten tersebut mengajukan ke Dinas Perikanan Propinsi, kemudian Dinas Perikanan Propinsi mengajukan ke Kepala Balai atau dalam hal ini PPK atau langsung ke pusat atau dalam hal ini Direktorat Perbenihan, setelah itu berdasarkan usulan Dinas Perikan Propinsi, PPK menetapkan kelompok calon penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan. Disamping Dinas Perikanan Propinsi mengajukan Pokdakan juga mengusulkan produsen benih, berdasarkan usulan dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota ke Dinas Perikanan Propinsi, PPK menetapkan Pokdakan dan produsen benih. Setelah Dinas Perikanan Propinsi mendapat SK Penetapan Calon Pokdakan dan Produsen benih, maka Dinas Perikanan Propinsi menyampaikan ke Dinas Perikanan Kabupaten/Kota untuk melengkapi dokumen seperti antara lain:
Laporan keragaan benih dari produsen benih;
Surat pernyataan Pokdakan yang ditandatangani oleh semua anggota Pokdakan yang menerima, diketahui pimpinan wilayah setempat atau dalam hal ini kepala Dinas Perikanan.
Berita acara penerimaan benih dari ketua Pokdakan dilampiri nama anggota Pokdakan.
Adanya kuitansi pembelian benih dari produsen benih;
Nomor rekening atas nama Pokdakan;
Bahwa setelah dokumennya lengkap, dari Kabupaten/kota melanjutkan ke Dinas Perikanan Propinsi lalu Dinas Perikanan Propinsi menyampaikan ke Tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi oleh tim verifikasi lalu tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi secara administrasi lalu Berita Acara ditandatangani oleh semua tim dan mengetahui PPK, selanjutnya berdasarkan berita acara verifikasi PPK mengajukan SPP ke KPA setelah itu KPA melengkapi semua kelengkapan persyaratan berikut surat pernyataan untuk pencairan dananya ke Keuangan, melalui pejabat pembuat SPM ke KPPN untuk pencairan dananya, selanjutnya setelah administrasi lengkap KPPN menyalurkan dananya langsung ke rekening Pokdakan atau kelompok pembudidaya ikan/rumput laut, perlu saksi tambahkan kelengkapan dokumen hanya bersifat administrasi tidak berdasarkan factual di lapangan, untuk di lapangan tingkat kebenaran dan keabsahan berada pada pengusul (Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, Pokdakan dan Produsen Benih) sehingga kebenaran dan keabsahan dokumen berada diluar tanggung-jawab PPK maupun tim verifikasi ;
Bahwa mekanisme pendistribusian bantuan uang sejumlah Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/Kg adalah berdasarkan kesepakan jual-beli antara Pokdakan dan Produsen benih. Namun uang selisih harga senilai Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram merupakan hak Pokdakan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi BRUNO ORA, SPi., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi dipanggil sebagai saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana Korupsi program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-rumput laut) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Sub Dinas Produksi Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi NTT dasar hukumnya melalui SK Gubernur Propinsi NTT tahun 2002 namun nomornya saksi lupa ;
Bahwa saksi berpedoman pada Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran bantuan selisih harga benih ikan dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen kelautan dan Propinsi No. 4416/DPB.PB.110.D1/IX/2007 tanggal 4 September 2007 ;
Bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan adalah salah satu program pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan potensi perikanan melalui pengembangan budidaya rumput laut bagi masyarakat pembudidaya dengan memberikan bantuan selisih harga benih yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram basah ;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Sub Dinas Produksi pada Dinas Perikanan dan Kelautan propinsi NTT merencanakan langkah-langkah operasional, mengendalikan dan evaluasi kegiatan pengembangan perikanan budidaya baik sarana maupun prasarana serta teknik budidaya, tetapi dalam penyaluran Selisih Harga Benih Ikan dalam program BSHBI rumput laut anggaran 2007 jabatan saksi melekat secara langsung karena berkaitan dengan budidaya ;
Bahwa maksudnya yaitu tugas dan tanggungjawab Kepala Dinas Propinsi yang tertera dalam pedoman teknis pelaksanaan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Propinsi No.4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tanggal 4 September 2007 secara langsung saksi yang melaksanakan karena melekat dengan tugas structural pada Dinas Prikanan dan Kelautan Propinsi NTT ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dalam penyaluran BSHBI anggaran 2007 terhadap pokdakan yaitu melakukan penelaahan usulan dan kompilasi data kebutuhan benih dan pokdakan dari kabupaten kota, membuat rekomendasi pokdakan calon penerima bantuan selisih harga benih ikan di wilayah kerjanya, menyampaikan rekomendasi pokdakan kepada PPK, melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan pokdakan di wilayah kerjanya, sedangkan tugas terhadap produsen benih yaitu melakukan penelaahan usulan dan kompilasi data produsen benih dari kabupaten, membuat dan menyampaikan rekomendasi produsen benih kepada UPT Ditjen Perikanan Budidaya ;
Bahwa saksi menerima laporan dari Dinas perikanan dan Kelautan kabupaten Lembata tentang kebutuhan benih sejumlah 2.946.000 kg (dua juta sembilan ratus empat puluh enam kilogram) yang ditandatangani oleh Ir EDI SANYOTO Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan tanggal 22 September 2007 dan dikirim juga jumlah pokdakan yang ditetapkan Dinas Kabupaten dari 84 kelompok menjadi 41 kelompok pokdakan dengan jumlah anggota keseluruhan 1.200 (seribu dua ratus) orang, setelah data tersebut saksi terima kemudian saksi langsung kirim data-data tersebut ke Balai Budidaya Laut Lombok tetapi saksi tidak mengecek langsung kelapangan terhadap laporan tersebut karena tidak ada biaya untuk melakukan pengecekan ke lapangan ;
Bahwa saksi mengirim data-data tersebut ke Balai Budidaya Lombok dalam rangka sebagai kelompok/pokdakan yang berhak menerima subsidi benih ;
Bahwa berkaitan dengan tugas saksi, saksi menginventarisir kelompok pembudidaya rumput laut di wilayah seluruh kabupaten NTT dengan nomor surat Dis.PKL.050/SD2.2941107 tanggal 17 Nopember 2007 tetapi yang memenuhi syarat dari Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sikka karena data-datanya lengkap kemudian hasilnya dikirimkan ke Balai Budidaya laut Lombok
Bahwa berkaitan dengan tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi saksi tidak pernah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kegiatan pokdakan diwilayah kerjanya ;
Bahwa saksi menerima laporan dalam bentuk faks dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten yang menyebutkan sebagai produsen benih yaitu PT Mitra Timur Raya Tama sebagai Direktur YOHANES GANUMARAN dan mempunyai kantor cabang di Lembata dengan kapasitas produksi 1.000.000 kg (satu juta kilogram) per tahun dan mempunyai kebun bibit, setelah saksi menerima laporan tersebut saksi tidak mengecek kebenaran perusahaan tersebut apakah mempunyai kebun bibit dan apakah kebun bibit tersebut mempunyai areal dan kapasitas produksi satu tahun saksi tidak tahu hanya mempercayakan saja kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lembata Ir EDI SANYOTO ;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau PT Mitra Timur Raya Tama mempunyai kapasitas produksi per tahun 1.000.000 kg (satu juta kilogram) bisa memenuhi kebutuhan bibit sejumlah kelompok sejumlah 2.946.000 kg (dua juta sembilan ratus empat puluh enam kilogram) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah areal kebun bibit PT Mitra Timur Raya Tama karena saksi tidak mengecek ke lapangan langsung, tetapi perkiraan saksi luas areal sekitar 4-5 ha ;
Bahwa setahu saksi dalam setahun kebun bibit rumput laut bisa panen sekitar sepuluh kali;
Bahwa saksi membuat dan menyampaikan rekomendasi Produsen benih yaitu PT Mitra Timur Raya Tama kepaa UPT Ditjen Perikanan dan Budidaya sesuai dengan surat Nomor Dis.PKL.050/SD2294/1107 tanggal 17 Nopember 2007 ;
Bahwa setelah saksi menyampaikan kepada UPT Ditjen Perikanan dan Budidaya ada tanggapan yaitu PT Mitra Timur Raya Tama ditetapkan sebagai Produsen benih karena yang diusulkan Cuma satu produsen saja ;
Bahwa bibit rumput laut PT Mitra Timur Raya Tama tidak dilakukan uji laboratorium karena untuk menilainya hanya dilihat saja sudah bisa terlihat yang unggul semua tergantung tempat, kondisi dan cuaca ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa PT Mitra Timur Raya Tama mempunyai ijin usaha Budidaya dari Dinas Propinsi atau tidak ;
Bahwa setahu saksi harga pasaran bibit rumput laut sebesar Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) berdasarkan informasi dari Kabupaten Lembata dan saksi menetapkan harga tersebut untuk harga penyaluran bibit rumput laut dan kemudian juga menetapkan PT Mitra Timur Raya Tama sebagai Produsen benih berdasarkan surat No.DIS.PKL.050/SD2.284/XI/07 yang saksi tandatangani tanggal 10 Desember 2007 ;
Bahwa masyarakat harus membeli kepada produsen bibit kemudian uang petani diganti sebesar Rp 1.000; (seribu rupiah) ;
Bahwa dalam dokumen yang saksi kirim ke Balai Budidaya Laut Lombok sudah ada transaksi jual beli karena dokumen tersebut saksi lihat ketika bersama EDI SANYOTO di Bandung dalam rangka Verifikasi dan dokumen tersebut saksi lihat EDI SANYOTO tandatangan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Lembata dilaksanakan setelah dana cair ke rekening pokdakan atau sebelum dana cair ;
Bahwa berdasarkan juknis tidak ada pengawasan yang dibentuk ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi IBRAHIM ISRE, Spi., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini karena ada masalah program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan ;
Bahwa saksi tahu ada program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu bapak Ir. EDI SANYOTO yang mana pada waktu itu disampaikan secara kedinasan ;
Bahwa waktu itu Kepala Dinas menyatakan bahwa akan ada program Bantuan Selisih Harga Benih (BSHBI), dari Dinas agar supaya membentuk kelompok pokdakan supaya diusulkan untuk menerima bantuan tersebut ;
Bahwa jabatan saksi sebagai pelaksana penyaluran terhadap Bantuan Selisih Harga Benih sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa selaku pendamping / pelaksana Penyaluran Selisih Harga Benih dalam Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) Anggaran 2007 tugas dan tanggungjawab :
Melakukan pendataan Pokdakan untuk diusulkan kepala Dinas
Membantu Pokdakan dalam penyusunan dokumen
Melakukan pendampingan pada pihak kelompok dan pihak ketiga yaitu PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA dalam kelengkapan admistrasi berita acara penerimaan Subsidi benih.
Bahwa kelompok pokdakan sudah ada sebelum bantuan tersebut turun, yang mana dulunya ada program bantuan PPL sehingga tidak membentuk kelompok lagi ;
Bahwa syaratnya yaitu mempunyai kelompok pokdakan dan membuka rekening di Bank BRI unit Lewoleba ;
Bahwa jumlah kelompok pokdakan yang ikut program sebanyak 84 (delapan puluh empat) kelompok ;
Bahwa jumlah kelompok pokdakan yang bisa menerima bantuan sebanyak 41 (empat puluh satu) kelompok ;
Bahwa saksi tahu dari Kepala Dinas yaitu bapak Ir. EDI SANYOTO yang mana pada waktu itu Kepala Dinas berada di Jakarta dan menelpon saksi ;
Bahwa saksi diberitahukan oleh Kepala Dinas pada tahun 2007 ;
Bahwa anggaran tersebut pada tahun 2007, dan dananya dari APBN ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan pernah mengadakan sosialisasi, yang mana pada saat sosialisasi saksi sampaikan bahwa semua kelompok berhak untuk mendapatkan bantuan bibit ;
Bahwa dari Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi sebanyak dua kali ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan mengadakan sosialisasi pada tanggal 23 April 2008;
Bahwa Dinas Propinsi tidak turun untuk melakukan sosialisasi, akan tetapi dari pusat ada yang turun untuk melakukan sosialisasi ;
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi di Desa Polilolon dan Desa Tagawiti ;
Bahwa pada saat sosialisasi ada disampaikan kepada semua kelompok pokdakan, bahwa bantuan yang akan diterima oleh kelompok pokdakan yaitu berupa benih akan tetapi bantuan tersebut turun memalui rekening masing-masing kelompok dan uang tersebut harus dipergunakan membeli benih ;
Bahwa yang menyediakan bibit yaitu Produsen yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu PT. Mitra Timur Raya Tama yang dikuasakan kepada Terdakwa ;
Bahwa bantuan tersebut turun berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah
Bahwa prosedur penerimaan bantuan tersebut harus mempunyai bukti pembelian bibit baru bisa mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa berdasarkan surat petunjuk dari Propinsi mengatakan harga Rp.3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) maka harga selisih Rp.1000,- (seribu rupiah) dan sisanya Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ditanggung petani.;
Bahwa ada di sampaikan pada saat sosialisasi tentang harga standar nasional harga per/kg bibit tersebut adalah Rp.3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa saksi pernah ke Bank BRI unit Lewoleba bersama ketua kelompok pokdakan yang mana waktu itu menemani ketua kelompok untuk membuka rekening dan mengumpulkan buku rekening kelompok dan menyerahkannya ke bapak Kadis Ir. EDI SANYOTO ;
Bahwa saksi mengumpulkan buku rekening kelompok pokdakan atas perintah dari bapak Kadis Ir. EDI SANYOTO dan alasanya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh ketua kelompok untuk tandatangan slip ;
Bahwa sewaktu saksi tandatangan saksi menanyakan terlebih dahulu kepada kedua belah pihak tentang kesepakatan harga dan kedua belah pihak sepakat, barulah saksi tandatangan berita acara penerimaan benih tersebut ;
Bahwa terhadap bantuan tersebut ada pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, ada juga pengawasan dari pusat ;
Bahwa prosedur penerimaan bantuan tersebut tidak sesuai karena setelah dua bulan berjalan penerimaan bantuan tersebut saksi baru mendapat surat tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Selisih Harga Benih Ikan dari Dirjen Perikanan Budidaya ;
Bahwa sebelum penerimaan bantuan tersebut saksi berpedoman pada surat yang diberikan oleh bapak Kepala Dinas Ir. EDI SANYOTO ;
Bahwa mekanisme penerimaan tersebut menurut surat dari Dirjen harus membeli bibit dulu kepada produsen dan setelah membeli kepada produsen dan mempunyai tanda bukti barulah bantuan tersebut diberikan kepada tiap kelompok pokdakan ;
Bahwa pada saat saksi menandatangani berita acara bersama dengan anggota kelompok pokdakan tidak ada komplain dan saksi juga menyampaikan kepada kelompok pokdakan bahwa kalau tidak sesuai dengan yang diterima kelompok pokdakan laporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa tidak diperbolehkan membeli bibit kepada orang lain selain daripada Produsen yang ditunjuk ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan ke lapangan ;
Bahwa kelompok pokdakan tidak diperbolehkan membeli barang lain selain bibit ;
Bahwa tugas saksi hanya sebatas mendampingi kelompok pokdakan untuk melengkapi administrasi, bukan untuk turun ke lapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah bantuan tersebut sudah turun atau tidak pada saat sosialisasi dilaksanakan ;
Bahwa seingat saksi tiap anggota kelompok pokdakan sekitar delapan orang sampai sepuluh orang ;
Bahwa setahu saksi bantuan tersebut hanya berupa bibit dan bukan uang ;
Bahwa tidak ada penambahan anggota kelompok pokdakan saat pengusulan ke Propinsi ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya penambahan kelompok pokdakan tersebut dan saksi tidak pernah diberitahu oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tentang penambahan anggota kelompok pokdakan tersebut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penerimaan benih bersama dengan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sebagai kuasa dari PT. Mitra Timur Raya Tama yang bertindak sebagai Produsen penyedia bibit rumput laut ;
Bahwa setahu saksi awal tahun 2008, Terdakwa diberi kuasa oleh direktur PT. Mitra Timur Raya Tama ;
Bahwa yang memberikan kuasa adalah YOHANES GANUMARAN ;
Bahwa saksi pernah membaca surat kuasa tersebut dan isinya menyatakan bahwa Terdakwa sebagai pelaksana dari PT. Mitra Timur Raya Tama di Lewoleba ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi Ir.EDY SANYOTO, MM., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lewoleba di Lewoleba ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Jaksa Penyidik dan membenarkan tanda tangan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sehubungan dengan pelaksana Penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah sebagai berikut :
Melakukan identifikasi kebutuhan benih, pokdan, dan produsen benih di wilayah kerja saksi.
Membuat dan menyampaikan surat keterangan validasi pokdakan penerima bantuan selisih harga benih kepada dinas perikanan provinsi.
Membantu pokdakan dalam menyusun kelengkapan Dokumen administrasi yang disyaratkan dalam pencarian dana.
Membantu pokdakan dalam menyampaikan dokuman kepada PPK melalui dinas perikanan provinsi .
Melakukan Pembinaan dan Evaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan pokdakan dalam wilayah kerja saksi.
Bahwa proses adanya program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) tahun 2007 untuk Kabupaten Lembata berawal pada bulan Juli 2007 dari kunjungan Tim yang terdiri dari Pejabat BI, Kupang, Bank Pelaksanan ( BANK NTT ), Konsultan budidaya dari UNDANA, Biro Ekonomi Kantor Gubernur, Dinas Perikanan Provinsi, dalam rangka pelaksanan Identifikasi Komoditi Unggulan di Kab. Lembata bersama-sama dengan pengusaha rumput Dr. Darmaji (Direktur UD PURNAMA) dan melakukan presentasi Di hotel ANISA yang dihadiri oleh seluruh SKPD, pengusaha lokal dibidang perikanan, koperasi, dan pokdakan/Nelayan. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke desa-desa pantai lain Desa Kolipadan, Palilolon, di Kec. Ile Ape dan ditemukan kelompok-kelompok Budidaya rumput laut yang sudah berkembang dan mendapat penilaian yang bagus sehingga harus mendapat perhatian dari pemerintah karena selama ini belum pernah mendapat bantuan. Lalu pertengahan Bulan juli 2007 saksi bersama dengan Dr. Darmaji (Direktur UD PURNAMA) diundang ke Provinsi dalam rangka membicarakan lebih lanjut tentang pembangunan pabrik rumput laut oleh UD PURNAMA di Kabupaten Lembata, selanjutnya 13 Agustus 2007, Terdakwa bersama dengan Dr. DARMAJI ( Direktur UD PURNAMA ) serta Kepala BI Kupang diundang ke BI Jakarta untuk mempresentasikan pembangunan pabrik rumput laut oleh UD PURNAMA di Kabupaten Lembata yang dihadiri oleh 6 (enam) orang pejabat BI, dan 6 (enam) orang dari Pengelolahan dan pemasaran Hasil perikanan (P2HP) dari Departeman Kelautan dan Perikanan, selajutnya pada tanggal 15 Agustus 2007 saksi menghadap Direktur Jendral Budidaya menjelaskan tentang Pembangunan pabrik rumput laut oleh UD PURNAMA di Kabupaten Lembata, oleh Dirjen sangat didukung dengan catatan bahan baku harus terjamin, dan 16 Agustus 2007 Bapak Dirjen bersama dengan Menteri Kelautan dan perikanan menghadap Wakil Presiden. Dan hasilnya pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Budidaya memberikan bantuan berbentuk program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan ;
Bahwa mekanisme penetapan pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun 2007 untuk Kabupaten Lembata adanya nota telepon dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi tentang adanya program Bantuan – Selisi Harga Benih Ikan tahun 2007, kemudian saksi menerbitkan Surat Keputusan atas nama IBRAHIM ISRE Untuk :
Melakukan identifikasi kebutuhan benih, pokdakan, dan produsen benih di wilayah kerja.
Membuat dan menyampaikan surat keterangan validasi pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan kepada Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi.
Membantu pokdakan dalam menyusun kelengkapan dokumen administrasi yang disyaratkan dalam pencarian Dana.
Membantu pokdakan dalam menyampaikan dokuman kepada PPK melalui Dinas Perikanan Provinsi.
Melakukan Pembinaan dan Evaluasi serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan pokdakan dalam wilayah kerja Terdakwa.
Bahwa Jumlah pokdakan yang saksiusulkan untuk mendapatkan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan adalah 84 ( Delapan Puluh Empat ) pokdakan dan yang ditetapkan oleh PPK sebagai penerima bantuan berjumlah 41 ( Empat Puluh Satu ) pokdakan ;
Bahwa jumlah Bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 untuk Kabupaten Lembata Rp. 2.946.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) ;
Bahwa Pokdakan yang mendapat Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun 2007 untuk Kabupaten Lembata dan nominal uang yang menjadi hak setiap pokdakan adalah sebagai berikut :
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI PENERIMA ALAMAT SK POKDAKAN TGL.SK No.Rekening 1 TALA IA KEC.ILE APE DS.PALI LOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035584-53-2 60.000.000 2 MAHKOTA KEC.ILE APE DS.KOLI PADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035585-53-8 50.000.000 3 KUDA LAUT LEWOLEBA UTARA, KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035532-53-5 80.000.000 4 BARU SADAR KEC.ILE APE DS.KOLI PADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035553-53-1 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035555-53-3 80.000.000 6 PAE WENGER KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035557-53-5 80.000.000 7 BENDORE KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035569-53-2 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA LEMBA TA TIMUR, DS LEBATU KAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035566-53-4 43.000.000 9 WEWA ONEN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035564-53-2 60.000.000 10 HODE PAI KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035568-53-6 50.000.000 11 ABADI WALAU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035558-53-1 60.000.000 12 LINONG GEKAY KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035552-53-2 150.000.000 13 MERANA KEC.ILE APE DS.KOLI PADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035583-53-6 60.000.000 14 KERIKIT TURU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035549-53-2 60.000.000 15 BOTAN WUTUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 100.000.000 16 AMLAH KEC.ILE APE DS.KOLI PADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035548-53-6 60.000.000 17 ANAK SAKSING KEC.ILE APE DS.PALI LOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035554-53-7 100.000.000 18 USAHA BERSAMA KEC.NU BATU KAN LEWOLEBA UTR 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035545-53-8 40.000.000 19 CAHAYA LAUT KEC.NU BATU KAN LEWOLEBA UTR DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035536-53-9 60.000.000 20 SUKARELA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035547-53-0 60.000.000 21 PUTRI KEC. LEWOLEBA UTR DS.KU BUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035531-53-9 23.000.000 22 CAHAYA LAUT KEC.ILE APE DS.PALI LOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035561-53-4 40.000.000 23 SENANG HATI KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035572-53-5 150.000.000 24 MAJU JAYA KEC.ILE APE DS.KOLI PADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035546-53-4 50.000.000 25 MAJU BERSAMA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 80.000.000 26 TEMPUR KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 27 PANA PONUN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035567-53-0 60.000.000 28 WAIBOTAN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035574-53-7 150.000.000 29 BERSAMA NEREN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035571-53-9 60.000.000 30 PEDAN TUKAN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035543-53-6 60.000.000 31 WAI MERUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035570-53-3 60.000.000 32 ANAK MANIS KEC.ILE APE DS.PALI LOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035560-53-8 80.000.000 33 WAKAT TEREN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035556-53-9 80.000.000 34 LOLI GO KEC. LEWOLEBA UTR DS.KU BUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035534-53-7 100.000.000 35 KASANG KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035565-53-8 60.000.000 36 GUA HIRA I KEC. LEWOLEBA DS.KU BUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 37 SUKA MAJU KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035563-53-6 80.000.000 38 ANIJAL KEC.ILE APE DS.KOLI PADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035551-53-9 80.000.000 39 TAMPIL BEDA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035540-53-8 80.000.000 40 NURANI LEWOLEBA UTR DS.KU BUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035533-53-1 40.000.000 41 SABU DORA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035542-53-0 60.000.000
Bahwa yang menjadi produsen benih adalah PT. Mitra Timur Raya Tama Yang beralamat di Teluk Gong Jl.D.2-3 Rt.013 Rw.010 Penjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Kantor Cabang Jl. Ikan Kombong Kel. Lewoleba Tengah Kec. Nubatukan Lembata dengan Direktur bernama YOHANES GANU MARAN, Spi sesuai dengan surat kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT bernomor: Dis.PKL.050/SD2.284/XII/07 tanggal 10 Desember 2007 perihal: Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut;
Bahwa Bantuan tersebut untuk pembelian bibit rumput laut sesuai surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi No. Dis.PKL.050/SD.2.284/XII/07 tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih. Dan berdasarkan Hasil survei harga Lapangan yang dilokasi sebesar Rp. 3500.- (Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) per Kg. Sedangkan Bantuan Selisih Harga bibit Rumput Laut kepada pokdakan sebesar Rp. 1000.- (Seribu Rupiah), sesuai pedoman teknis yang dikeluarkan pemerintah No.4416/DPB.1/PB.110.D1/IX/2007 ;
Bahwa saksi menerangkan harga bibit rumput laut adalah sebesar Rp. 3500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) per kilogram didasarkan Lokasi yang disurvei dan hasil survei tersebut dijadikan harga pasar Adalah Balai Budidaya Laut (BBL) Lombok ;
Bahwa jumlah uang yang masuk kedalam Rekening pokdakan didasarkan atas usulan dari setiap pokdakan sesuai dengan Rencana kerja defenitif masing-masing pokdakan, dimana masing-masing anggota memiliki jumlah tali rata-rata 50 (lima puluh) tali yang masing-masing panjangnya 30 (tiga puluh) meter sampai 50 (lima puluh) meter dengan jarak tanam setiap talinya itu 20 (dua puluh) cm, pertitiknya 250 (dua ratus lima puluh) gram bibit Rumput laut. Dikalikan jumlah anggota dalam satu pokdakan lalu dikali dengan harga perkilogram bibit rumput laut Rp.3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan, karena bantuan tersebut merupakan program bantuan pembudidaya skala kecil dalam Rangka mendukung Program Peningkatan Produksi Perikanan Untuk Eksport (Propekan) ;
Bahwa kegiatan Pembinaan dan evaluasi yang saksi lakukan terhadap pelaksanaan kegiatan pokdakan di Kabupaten Lembata yakni saksi bersama staf melakukan kunjungan ke Desa–Desa penerima Bantuan ini dalam rangka memberikan Pembinaan cara–cara Pembudidayaan rumput laut yang baik, Pembinaan mutu dengan mengumpulkan para anggota pokdakan. Dan hal tersebut dituangkan dalam Laporan Monitoring sebelum dan sesudah pencairan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pertama kali pada saat saksi menghadiri acara penyambut Haji tahun 2007 di perguruan Don Bosco lalu sering main ke rumah Terdakwa dalam hubungan pertemanan ;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah Terdakwa bersama-sama dengan Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama pada bulan September 2007, dalam rangka memperkenalkan YOHANES GANU MARAN, Spi dengan Terdakwa, karena Terdakwa sedang tidak di rumah maka perkenalan dilakukan melalui telepon. Dimana saksi menyampaikan bahwa “saksi bersama-sama Pak YOHANES Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama dan saksi ingin memperkenalkan dengan Terdakwa untuk membantu PT. Mitra Timur Raya Tamar untuk mensukseskan program tersebut”. Kemudian ditindak lanjuti dengan pembicaraan tentang tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai mitra atau perwakilan dari PT. Mitra Timur Raya Tama, kemudian sekitar bulan Agustus 2008 kembali dilakukan pertemuan antara Terdakwa, YOHANES GANUMARAN, Spi dan saksi di kantor PT. Mitra Timur Raya Tama yang beralamat di Pluit Timur Raya mengenai laporan tentang pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa syarat-syarat produsen benih adalah Memiliki ijin usaha (IUP), Memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Memiliki Ijin Unit Pembenihan, dan sepengetahuan Saksi PT. Mitra Timur Raya Tama telah memiliki itu semua, serta kebun Bibitnya berada di Pantai Hukung Desa PADA Kecamatan Lewoleba Kabupaten Lembata, dan pengembangannya di desa Tobotani Kecamatan Omesuri ;
Bahwa setahu saksi PT. Mitra Timur Raya Tama membangun kebun Pembibitan di pantai Hukung Kecamatan Lewoleba Kabupaten Lembata Sekitar bulan September 2007 ;
Bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanan uang tidak dapat dipergunakan untuk membeli barang-barang atau benda-benda atau kebutuhan lainnya selain bibit rumput laut ;
Bahwa mekanisme penyerahan bibit rumput laut ke para petani atau pokdakan yakni pokdakaN mengajukan permohonan untuk mendapatkan bibit sesuai kebutuhannya kepada Terdakwa selaku kuasa PT. Mitra Timur Raya Tama, lalu Terdakwa menyerahkan bibit sesuai permohonan ke lokasi atau alamat pokdakan dan hal tersebut dilakukan secara bertahap tidak sekaligus karena dikhawatirkan pokdakan tidak mampu melaksanakan penanaman dalam jumlah yang besar yang dapat mengakibatkan bibit mati ;
Bahwa yang mengajukan nominasi adalah saksi sekaligus yang menyeleksi kebenaran data Pokdakan tersebut, dan data tersebut saksi dapat dari Data Penguatan Modal (DPM) untuk kelompok nelayan pembudidaya rumput laut tahun 2006 yang batal tapi datanya masih disimpan di Dinas Perkanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, pengusulan para pokdakan tersebut tanpa melalui pengecekan kebenaran jumlah anggota di lapangan dan dikasih tahu kepada ketua kelompok pada saat hendak membuka tabungan di BRI ;
Bahwa data Pokdakan yang dilampirkan dalam dokumen pencairan berisi nama dan ketua kelompok serta anggotanya dibubuhi tanda tangan sebanyak 41 (empat puluh satu) Pokdakan dan distempel adalah data pokdakan yang saksi maksudkan dan data pokdakan tersebut yang diajukan adalah merupakan persyaratan yang diperlukan dengan maksud pokdakan tersebut mendapat bantuan untuk meningkatkan produksinya yang selama ini tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan waktunya sangat sempit/pendek. Sehingga saksi mengetahui pada formulir pokdakan dan tanda tangan para ketua pokdakan dan anggota pokdakan saksi yang menandatangani dan di Bandung dan di stempel asli Pokdakan dibuat oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata (Terdakwa) tanpa sepengetahuan ketua pokdakan, dengan maksud supaya persyaratan dalam petunjuk teknis terpenuhi dan dana dapat dicairkan selanjutnya akan dilakukan pembinaan sekaligus menyerahkan stempel-stempel yang sudah sudah dibuat tersebut kepada para Pokdakan sekaligus menyerahkan dana tersebut dalam bentuk benih ;
Bahwa pada saat pengajuan belum ada realisasi seperti pada dokumen tersebut terhadap 41 (empat puluh satu) Pokdakan, dokumen tersebut dibuat semata-mata untuk memenuhi persyaratan mendapatkan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan seolah-olah sudah ada realisasi padahal belum dengan maksud supaya dana dapat segera dicairkan dan dibagi kepada para anggota Pokdakan ;
Bahwa setelah syarat-syarat tersebut diajukan sesuai dengan laporan dari Produsen Benih (PT Mitra Timur Raya Tama) semua dana telah dicairkan dan disalurkan dalam bentuk benih rumput laut ;
Bahwa pada kegiatan ini saksi tidak mendapatkan keuntungan secara pribadi karena saksi semata-mata hanya ingin masyarakat Pokdakan tingkat kehidupannya sejahtera tidak ada yang merantau ke luar negeri sebagai TKI.
Bahwa saksi siap mempertanggungjawabkan kegiatan saksi selaku kepala Dinas Perikanan dan Kelautan karena kegiatan tersebut pada dasarnya inisiatif saksi agar petani rumput laut dapat menikmati bantuan tersebut sehingga meningkatkan perekonomian petani ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi YOHANES GANU MARAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lewoleba di Lewoleba ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Jaksa Penyidik dan membenarkan tanda tangan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa sehubungan dengan dugaan Korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun 2007 di Kabupaten Lembata PT. MITRA TIMUR RAYA TAMA sebagai produsen benih di mana saksi sebagai Direkturnya dan pada sekitar bulan oktober 2007 menunjuk wakil direktur di lembata yakni Terdakwa sebagai perwakilan di lembata ikut melakukan kegiatan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dimana PT Mitra Timur Raya Tama sebagai produsen yang ditunjuk melayani pembelian benih rumput laut dari petani ;
Bahwa akta pendirian PT. Mitra Timur Raya Tama Nomor C – 17633 HT 01.01.RH 99 tanggal 14 Oktober 1999 dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia ;
Bahwa saksi kenal dengan Ir.EDY SANYOTO, MM di Jakarta, awalnya membahas tentang budidaya perikanan di Indonesia Timur, saksi awalnya membudidayakan ikan di Tenau-Kupang, Alor, Larantuka dan Lembata terkait dengan Program DPM (Dana Penguatan Modal) di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, namun program tersebut ditangguhkan, namun saat itu Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata telah membentuk kelompok, selanjutnya saksi memberikan bantuan berupa jaring ikan, yang mana kemudian saksi membeli ikan hasil tangkapan dan budidaya kelompok tersebut atau dalam hal ini saksi sebagai bapak angkat para nelayan ;
Bahwa untuk pengembangan rumput laut di Lembata, saksi telah membuat kebun bibit rumput laut di 3 (tiga) lokasi yakni antara lain di Wairiang, Tokojaeng dan teluk Lembata;
Bahwa saksi diajukan oleh Ir.EDY SANYOTO,MM sebagai produsen penyedia benih rumput laut ke Balai Benih di Lombok setelah itu diteruskan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi NTT dan akhirnya Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi NTT menyetujui saksi sebagai produsen penyedia bibit ;
Bahwa Kabupaten Lembata penyaluran Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) adalah sebesar Rp. 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ribu empat ratus enam puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN ;
Bahwa tugas saksi adalah sebagai penyedia benih rumput laut untuk para pokdakan ;
Bahwa hak saksi adalah menerima pembelian benih rumput laut dari para pokdakan ;
Bahwa ketentuan harga benih rumput laut yang saksi salurkan untuk para pokdakan adalah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogram ;
Bahwa Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) penyalurannya seharusnya tahun 2007 tetapi dlaksanakan setelah dana pokdakan cair ;
Bahwa saksi ikut menandatangani kwitansi pembelian fiktif yang digunakan untuk pengusulan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) rumput laut, karena pada saat ditandatangani sebenarnya belum terjadi transaksi, dengan maksud agar dana bisa turun ;
Bahwa dalam pelaksanaan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut), saksi mendelegasikan kepada Terdakwa selaku penerima Kuasa Direktur ;
Bahwa penyaluran dan pencairan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) dilakukan dengan cara melakukan koordinasi antara Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Ketua Kelompok pokdakan dan produsen benih, caranya pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata mendampingi Ketua Kelompok pokdakan mencairkan uang yang ada dalam rekening pokdakan lalu ditransfer ke rekening saksi dengan nilai seluruhnya sejumlah Rp. 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) yang harusnya saksi terima tetapi kenyataannya riil yang saksi terima adalah sekitar sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sekitar Rp. 1.246.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa di Lewoleba,
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yakni antara lain:
Setiap POKDAKAN harus mempunyai buku rekening.
Serta Kwitansi pembelian benih yang dibuat oleh Ir.EDY SANYOTO, MM di Bandung, dan pada saat kwitansi tersebut dibuat belum terjadi jual beli bibit antara saksi selaku penyedia bibit dengan pokdakan.
Bahwa saksi diminta oleh Ir.EDY SANYOTO, MM untuk membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pencairan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) Tahun Anggaran 2007 dengan alasan supaya Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) tidak hangus selanjutnya atas dasar dokumen tersebut maka Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk ke dalam buku rekening para pokdakan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pokdakan harus terima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebesar 841 (delapan ratus empat puluh satu) ton ;
Bahwa mekanisme penyalurannya menurut saksi yakni pokdakan cairkan uang lalu beli barang dari saksi ;
Bahwa saat tanda tangan bundel usulan yang dibuat oleh Ir.EDY SANYOTO, MM di Bandung, saksi belum tahu mengenai juklak maupun juknis penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) dan saat itu tahun 2008 saksi menyalurkan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) berdasarkan arahan dari Ir.EDY SANYOTO, MM ;
Bahwa uang dalam rekening para pokdakan dicairkan antara bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2008 ;
Bahwa saksi telah menyampaikan kepada Terdakwa selaku kuasa Direktur bahwa bantuan kepada para pokdakan tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain bibit rumput laut ;
Bahwa yang membuat dokumen untuk syarat pencairan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) Tahun Anggaran 2007 tersebut adalah Ir.EDY SANYOTO, MM dan saksi hanya menandatangani ;
Bahwa setelah proyek penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) Tahun Anggaran 2007 berjalan maka saksi melaporkannya kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa sepengetahuan saksi, tugas Ir. EDY SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait dengan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) adalah membantu pokdakan dalam segi administrasi ;
Bahwa sebelum ada Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut), saksi tidak tahu apakah Ir.EDY SANYOTO, MM sudah melakukan sosialisasi atau belum.
Bahwa mengenai adanya selisih antara jumlah anggota pokdakan dalam dokumen untuk syarat pencairan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) Tahun Anggaran 2007 yang dibuat oleh Ir.EDY SANYOTO,MM di Bandung dengan lampiran anggota pokdakan versi Terdakwa sepengetahuan saksi yang tahu adalah Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa Terdakwa jadi produsen rumput laut sejak tahun 2006 ;
Bahwa dasar perusahaan Terdakwa menjadi produsen benih rumput laut Pertama saksi mempunyai kebun rumput laut bertempat di Teluk terus berkembang sampai di Hukung dengan luas areal 8 herktar dan hasil produksi pertahunnya untuk tali per hektar jaraknya pertali ris 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) mm jumlah tali 128 (seratus dua puluh delapan) biji jarak titik tanam 35 (tiga puluh lima) Cm jadi semuanya 285 (dua ratus delapan puluh lima) titik tali jumlah dari 1 (satu) hektar 36.480 (tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh) titik berat rata–rata 300 (tiga ratus) gram per titik jadi jumlah seluruhnya 10.944.000 (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu) gram jadi keseluruhannya 420,25 (empat ratus dua puluh koma dua puluh lima) ton persekali panen, kalau normal sekitar 420,25 (empat ratus dua puluh koma dua puluh lima) ton per 8 (delapan) hektar, jadi setahun adalah 420,25 x 12 = 5.043 (lima ribu empat puluh tiga) ton dan mempunyai surat izin budidaya No. DIS PKL 523.3/SD 3 285/2007 tanggal 26 September 2007 yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Lembata dan Surat Izin Usaha Perikanan No. DIS PKL 523. 3 SD.3.284/2007 tanggal 26 September 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Lembata dan Surat Izin Pembelian dan Pengumpulan Ikan (SIPPI) No: DIS.PKL.5/SD3.010/PP/NTT/2007 tanggal 02 Mei 2007 yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov. NTT kemudian diajukan oleh Dinas Kabupaten Lembata dan Dinas Provinsi NTT untuk menjadi perusahaan benih sebagai produsen benih / menyediakan benih rumput laut yang telah diuji di balai benih Lombok ;
Bahwa ada surat penetapan / surat penunjukan saksi sebagai produsen benih yang menyatakan bahwa PT. MITRA TIMUR RAYA TAMA telah layak uji di Balai Benih Lombok, tetapi suratnya ada pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT ;
Bahwa tugas-tugas dan tanggung jawab saksi sebagai produsen benih menyediakan benih yang berkualitas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan juknis No. : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007, bersedia menerapkan cara pembenihan ikan yang baik atau teknologi pembenihan anjuran, laporan keragaan benih berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Bahwa tugas produsen menyediakan benih yang berkualitas sesuai dengan kriteria benih yang ditetapkan sesuai Juknis No. : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007.
Bahwa kelompok yang menerima dan jumlah yang diterima adalah sebagai berikut :
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Penerima ALAMAT SK POKDAKAN TGL.SK No.Rekening 1 TALA IA KEC.ILE APE DS.PA L ILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035584-53-2 60.000.000 2 MAHKO TA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035585-53-8 50.000.000 3 KUDA LAUT LEWOLE BA UTARA KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035532-53-5 80.000.000 4 BARU SADAR KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035553-53-1 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035555-53-3 80.000.000 6 PAE WENGER KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035557-53-5 80.000.000 7 BENDORE KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035569-53-2 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA LEMBATA TMR, DS LEBATU KAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035566-53-4 43.000.000 9 WEWA ONEN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035564-53-2 60.000.000 10 HODE PAI KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035568-53-6 50.000.000 11 ABADI WALAU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035558-53-1 60.000.000 12 LINONG GEKAY KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035552-53-2 150.000.000 13 MERANA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035583-53-6 60.000.000 14 KERIKIT TURU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035549-53-2 60.000.000 15 BOTAN WUTUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 100.000.000 16 AMLAH KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035548-53-6 60.000.000 17 ANAK SAYANG KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035554-53-7 100.000.000 18 USAHA BERSA MA KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035545-53-8 40.000.000 19 CAHAYA LAUT KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035536-53-9 60.000.000 20 SUKARE LA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035547-53-0 60.000.000 21 PUTRI KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035531-53-9 23.000.000 22 CAHAYA LAUT KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035561-53-4 40.000.000 23 SENANG HATI KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035572-53-5 150.000.000 24 MAJU JAYA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035546-53-4 50.000.000 25 MAJU BERSA MA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 80.000.000 26 TEMPUR KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 27 PANA PONUN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035567-53-0 60.000.000 28 WAIBO TAN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035574-53-7 150.000.000 29 BERSA MA NEREN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035571-53-9 60.000.000 30 PEDAN TUKAN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035543-53-6 60.000.000 31 WAI MERUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035570-53-3 60.000.000 32 ANAK MANIS KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035560-53-8 80.000.000 33 WAKAT TEREN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035556-53-9 80.000.000 34 LOLI GO KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035534-53-7 100.000.000 35 KASANG KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035565-53-8 60.000.000 36 GUA HIRA I KEC. LEWOLE BA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 37 SUKA MAJU KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035563-53-6 80.000.000 38 ANIJAL KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035551-53-9 80.000.000 39 TAMPIL BEDA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035540-53-8 80.000.000 40 NURANI LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035533-53-1 40.000.000 41 SABU DORA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035542-53-0 60.000.000
Bahwa mekanisme pengadaan benih Pertama ada sosialisasi dari pihak Dinas ke Pokdakan di desa masing-masing. Kelompok yang dibahas yaitu kelompok mana yang terdapat di desa tersebut, penetapan saksi selaku produsen benih, harga yang ditetapkan, dan kemudian tanya jawab antar kelompok dan saksi selaku produsen benih memberikan saran-saran dan motivasi untuk mengembangkan rumput laut di Lembata ;
Bahwa penyerahan bibit rumput laut diserahkan setelah Pokdakan membayar ;
Bahwa proses pembayaran bibit rumput laut dari Pokdakan kepada PT. TIMUR RAYA TAMA Setelah Pokdakan menerima dana melalui rekening BRI kemudian setelah dana cair masing-masing Pokdakan membayar benih dengan harga RP. 3.500.00 (tiga ribu lima ratus rupiah). Setelah bibit dibayarkan kepada Terdakwa dan bibit diterima oleh masing-masing Pokdakan kemudian uang hasil pembayaran bibit diserahkan oleh Terdakwa ke rekening saksi dan sebagian disetor ke rekening Terdakwa, yang disetor ke rekening saksi adalah sebesar Rp. 1.714.970.000,- (satu milyard tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari dari 38 (tiga puluh delapan) Pokdakan, sedangkan yang 3 (tiga) Pokdakan diterima saksi dalam bentuk cash sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 3 (Tiga) pokdakan tersebut adalah Nurani, Kuda Laut dan Loli Go, sedangkan sisa dana ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan selain yang diterima saksi tersebut dikelola oleh Terdakwa di Lembata ;
Bahwa saksi ikut dalam proses penarikan uang pada Pokdakan di BRI unit Lewoleba Pada penarikan ketiga Pokdakan, salah satunya Pokdakan Nurani yang diketuai oleh Umar S. Wutun di BRI unit Lewoleba kira-kira antara bulan Januari dan Februari atas kesepakatan antara saksi dan ketiga Pokdakan didampingi oleh petugas Dinas Perikanan yaitu IBRAHIM ISRE. Mereka bertiga mencairkan dana kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada saksi sebagai direktur perusahaan produsen benih bertempat di hotel Lewoleba. Setelah uang itu diserahkan kepada saksi, maka saksi akan memberikan hak-hak (memberikan benih) kepada ketiga kelompok tersebut dan semuanya sudah terlaksana sesuai dengan juknis dan saksi memberikan uang masing-masing Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada ketua ketiga kelompok tersebut sebagai ucapan terima kasih karena mereka telah memberikan uang pembelian bibit, bahwa sekarang ketiga pokdakan bahkan 41 (empat puluh satu) Pokdakan sudah menerima haknya sesuai jumlah pembelian sebagaimana laporan kegiatan dalam bentuk Berita Acara penerimaan benih beserta Faktur penerimaan ;
Bahwa dari jumlah dana Rp. 1.914.972.000,- (satu milyard sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh saksi digunakan untuk ditransfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk biaya operasional dan pengelolaan kebun bibit rumpu laut di Lembata, Rp. 494.344.000,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) dikirimkan kepada Terdakwa dalam bentuk barang untuk pengoperasian kebun bibit rumput laut, Rp. 528.000.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk membayar gaji pegawai di Lembata dan Jakarta selama 1 (satu) tahun dan Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dikirimkan kepada Ir EDI SANYOTO untuk membuat kebun bibit penunjang ;
Bahwa dalam proses penyetoran / penarikan uang dari para Pokdakan kepada PT MITRA TIMUR RAYA TAMA saksi hanya ikut pada penarikan dan penyetoran uang ketiga kelompok tersebut diatas, selebihnya saksi serahkan kepada Terdakwa selaku Kuasa Direktur;
Bahwa yang saksi kuasakan kepada Terdakwa selaku penerima kuasa direktur mengelola seluruh kegiatan perusahaan termasuk kegiatan penyaluran rumput laut, baik ke luar maupun ke dalam serta melakukan segala tindakan yang dapat dilakukan oleh saksi dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. MITRA TIMUR RAYA TAMA tersebut dalam batas-batas maksud dan tujuan perseroan dan yang diberi kuasa diwajibkan untuk melaporkan sekuruh kegiatan perusahaan kepada pemberi kuasa. Penerima kuasa juga berhak membuka rekening pada Bank baik Bank swasta maupun Bank pemerintah, mendepositokan uang, atau menguangkan Deposito ;
Bahwa Terdakwa melaporkan seluruh kegiatan tersebut sudah selesai dan terlaksana sebagaimana mestinya dengan Bentuk laporannya yaitu dilakukan secara bertahap yaitu mengenai laporan keuangan, produksi benih, dan penyerahan ke kelompok ;
Bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanaan, uang tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membeli barang-barang atau benda-benda atau kebutuhan lainnya selain bibit rumput laut;
Bahwa mekanisme penyerahannya bibit rumput laut tersebut secara bertahap dan yang menyerahkan kepada pokdakan penerima bantuan adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh Ir. EDY SANYOTO sekitar bulan Oktober 2007 ;
Bahwa sehubungan dengan kuasa yang diberikan kepada Terdakwa, saksi tidak memberikan gaji / upah, tetapi kesepakatan bagi hasil memproduksi benih ;
Bahwa saksi tahu bagaimana proses pengusulan pencairan dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, bahwa pengusulan tersebut sebagaimana dokumen yang saksi tandatangani mengenai keragaan benih, realisasi pengadaan benih rumput laut (Berita Acara dan kwitansi) serta tanda tangan ketua maupun anggota Pokdakan semua ditandatangani sebelum ada realisasi dan data tersebut tadinya adalah data pokdakan di Dinas Perikanan dan Kelautan Lembata untuk program Dana Penguatan Modal (DPM) nelayan yang tidak jadi, yang menandatangani ketua pokdakan maupun anggotanya adalah orang Dinas Perikanan Lembata di Bandung, sedangkan stempel orang Dinas Perikanan dan Kelautan Lembata yang buat dan saksi yang membiayai ongkos pembuatan tapi yang menstempel di 41 (empat puluh satu) Pokdakan adalah Ir. EDI SANYOTO ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara dan Kwitansi tersebut maksudnya untuk memenuhi syarat dari Juknis Bantuan Selisih Harga Benih Ikan agar dana tersebut cair, dan setelah dana cair ke kelompok tani rencananya kelompok tani tersebut membeli ke kebun milik Terdakwa (PT Mitra Timur Raya Tama) sesuai jumlah dana yang dicairkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Keterangan ahli PURWANTORO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan Ahli di persidangan berdasarkan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan sehubungan dengan perkara korupsi atas nama terdakwa MUHAMAD SALEH ;
Bahwa audit investigasi yang dilaksanakan pada perkara korupsi dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-rumput laut) pada dinas perikanan dan kelautan kabupaten Lembata tahun anggaran 2007 telah berpedoman pada standar audit yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-rumput laut) pada dinas perikanan dan kelautan kabupaten Lembata tahun anggaran 2007 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menolak kesaksian saksi tersebut karena saksi berasal dari kantor yang sama dengan orang yang melakukan audit dalam perkara ini, selain itu saksi juga tidak ikut melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-rumput laut) pada dinas perikanan dan kelautan kabupaten Lembata tahun anggaran 2007, sehingga tidak berkompeten untuk menjelaskan mengenai hasil audit yang telah dibuat oleh BPKP tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi yang tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum namun berhalangan hadir, maka sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik kemudian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan keterangan 5 (lima) orang saksi yaitu :
Saksi THOMAS TUE, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok anggota pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa Nama kelompok saksi adalah SUKA RELA ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui ada bantuan bibit rumput laut dari Kepala Desa dan persyaratannya untuk mendapatkan bantuan tersebut menyerahkan data kelompok, foto copy KTP ketua kelompok dan membuka rekening kelompok di Bank BRI Lewoleba ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2008 ada sosialisasi di Desa Tagawiti dari Dinas Perikanan dan Kelautan oleh IBRAHIM ISRE, STANIS bersama pihak PT Mitra Timur Raya Tama oleh Terdakwa memberitahukan bahwa dana bantuan tersebut sudah masuk ke rekening masing-masning kelompok ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan tersebut karena sudah disiapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dan saksi tinggal tandatangan semua persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi ada 6 (enam) orang yang terdiri dari saksi atasnama THOMAS TUE sebagai Ketua, SALAM GELI sebagai Sekretaris, PAYONG sebagai Bendahara, BENGANG, AMIR DAUD, FRANS KIA TERI, KRISTINA DERAM masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan tersebut dan kelompok saksi sudah memiliki areal bibit rumput laut sekitar 1 (satu) ha ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani serta memiliki sertifikasi/keterangan dari RT setempat ;
Bahwa yang terlibat dalam proses Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut setahu saksi adalah IBRAHIM ISRE dari luar Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Terdakwa dan VINSEN (adik YOHANES GANUMARAN) selaku kuasa PT Mitra Timur Raya Tama penyedia bibit rumput laut ;
Bahwa mekanisme penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pertama pada tahun 2008 dilakukan sosialisasi yang mendapatkan bantuan termasuk kelompok saksi, selanjutnya kelompok saksi disuruh membuka rekening di Bank BRI unit Lewoleba dengan menggunakan uang sendiri dan selanjutnya buku tabungan kelompok saksi dikumpulkan ke IBRAHIM ISRE ;
Bahwa selang beberapa bulan dari Dinas Perikanan dan Kelautan IBRAHIM ISRE memanggil saksi dan kelompok yang lainya untuk pergi ke Bank BRI unit Lewoleba tanggal 12 Mei 2008 untuk menandatangani 2 (dua) slip penyetoran sejumlah Rp 42.815.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) yang dikirim ke rekening YOHANES GANUMARAN dan saksi menarik dari buku tabungan dana sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah membayarkan uang sejumlah Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada YOHANES GANUMARAN untuk pembelian bibit dan saksi tidak pernah membeli bibit seharga tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara penerimaan bibit rumput laut tanggaal 08 Nopember 2007 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bibit rumput laut sejumlah 60.000 kg (enam puluh ribu kilogram) dan saksi juga tidak pernah menandatangani berita acara dan tandatangan dalam berita acara dalam berkas tersebut bukan tandatangan saksi ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel seperti dalam berkas tersebut ;
Bahwa jumlah anggota saksi 7 (tujuh) orang bukan 20 (dua puluh) orang seperti dalam berkas dan kelompok saksi tidak pernah ada penambahan jumlah anggota ;
Bahwa saksi dan kelompoknya tidak pernah melaporkan perkembangan budidaya rumput laut tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa kelompok saksi tidak pernah menerima rumput laut sejumlah 17.185 kg (tujuh belas ribu seratus delapan puluh lima kilogram) dari Terdakwa, namun saksi membenarkan isi lampiran dari Berita Acara tersebut ;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah menerima sisa bantuan baik dana maupun bibit rumput laut dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi SEBASTIAN JARIAMAN LANGODAY, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa sebagai saksi karena ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah SABU DORA 2007 ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui ada bantuan bibit rumput laut dari Kepala Desa dan persyaratannya untuk mendapatkan bantuan tersebut menyerahkan data kelompok, foto coppy KTP ketua kelompok dan membuka rekening kelompok di Bank BRI Lewoleba ;
Bahwa sekitar bulan April 2008 ada sosialisasi di Desa Tagawiti dari Dinas Perikanan dan Kelautan oleh IBRAHIM ISRE, STANIS bersama pihak PT Mitra Timur Raya Tama oleh Terdakwa memberitahukan bahwa dana bantuan tersebut sudah masuk ke rekening masing-masning kelompok ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan tersebut karena sudah disiapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, saksi tinggal tandatangani semua persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa kelompok saksi mempunyai pengalaman budidaya rumput laut sejak tahun 2005 dan kelompok saksi memiliki sertifikasi/keterangan dari RT setempat ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi ada 9 (sembilan) orang yang terdiri dari saksi atasnama SEBASTIANUS JARIAMAN LANGODAY sebagai Ketua, HERMANUS SERAKA sebagai Sekretaris, MIKAEL PITANG sebagai Bendahara, NIKO ADA, RUSLI TUPENG, WILEM PEHANG, MAKRUF IBRAHIM, FALENTINUS BEDA dan JAMIL DEMONG masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa sebelumnya kelompok saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan tersebut dan kelompok saksi sudah memiliki areal kebun bibit rumput laut sekitar 1 (satu) ha ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani serta memiliki sertifikasi/keterangan dari RT setempat ;
Bahwa setahu saksi yang terlibat dalam proses Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan adalah IBRAHIM ISRE dari luar Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Terdakwa dan VINSEN (adik YOHANES GANUMARAN) selaku kuasa PT Mitra Timur Raya Tama penyedia bibit rumput laut ;
Bahwa mekanisme penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pertama pada tahun 2008 dilakukan sosialisasi yang mendapatkan bantuan termasuk kelompok saksi, selanjutnya kelompok saksi disuruh membuka rekening di Bank BRI unit Lewoleba dengan menggunakan uang sendiri dan selanjutnya buku tabungan kelompok saksi dikumpulkan ke IBRAHIM ISRE ;
Bahwa tanggal 12 Mei 2008 saksi menarik lewat buku tabungan dana sejumlah Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 14 Mei 2008 saksi bagikan uang tersebut kepada anggota ;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2008 saksi diperintah oleh IBRAHIM ISRE untuk menandatangani slip penyetoran sejumlah Rp 42.815.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) yang dikirim ke rekening YOHANES GANUMARAN ;
Bahwa saksi tidak pernah membayarkan uang sejumlah Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada YOHANES GANUMARAN pada tanggal 23 Oktober 2007 untuk pembelian bibit dan saksi tidak pernah membeli bibit seharga tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara penerimaan bibit rumput laut tanggaal 23 Oktober 2007 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bibit rumput laut sejumlah 60.000 kg (enam puluh ribu kilogram) dan saksi juga tidak pernah menandatangani berita acara dan tandatangan dalam berita acara dalam berkas tersebut bukan tandatangan saksi ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel seperti dalam berkas Berita Acara tersebut ;
Bahwa jumlah anggota saksi 9 (sembilan) orang bukan 20 (dua puluh) orang seperti dalam lampiran berkas dan kelompok saksi tidak pernah ada penambahan jumlah anggota;
Bahwa saksi dan kelompoknya tidak pernah melaporkan perkembangan budidaya rumput laut tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa kelompok saksi tidak pernah menerima rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram) dari Terdakwa, namun saksi membenarkan isi lampiran dari Berita Acara tersebut ;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah menerima sisa bantuan baik dana maupun bibit rumput laut dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MARTINUS PEPAK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi ada masalah bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok anggota pokdakan yang menerima bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa Nama kelompok saksi adalah SENANG HATI ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui ada bantuan bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan ;
Bahwa kelompok saksi sudah mempunyai pengalaman dan sertifikasi dalam pembudidayaan rumput laut dan kelompok saksi dibentuk sejak tahun 2005 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa persyaratannya untuk mendapatkan bantuan namun saksi disuruh membuka rekening kelompok di kantor unit Bank BRI Lewoleba ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi ada 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri dari saksi atasnama MARTINUS PEPAK sebagai Ketua, HENDRIKUS REGENG sebagai Sekretaris, DEWANTI LELAONA sebagai Bendahara, YAKOBUS OLA, YOHANES MADO, BAY MASANG, PETRUS KIA, ARAFIAN, LASARUS LEGA, YASINTA SEDONG, PETRONELA PERADA, ABDULLAH SALEH, WAIB WUAK, HAMZAM ZEKO, HASAN SANI, ARSILA B. DAENG, FATIMA DULANG, YOFENTA SELAKAT, ESTER ERO, KRISTINA KIE dan MARIA BENGANG masing-masing sebagai anggota ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan tersebut dan kelompok saksi sudah memiliki areal bibit rumput laut sekitar 5 (lima) ha ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani serta memiliki sertifikasi/keterangan dari RT setempat ;
Bahwa yang terlibat dalam proses bantuan selisih harga benih ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut setahu saksi IBRAHIM ISRE, STANIS BALAWALA dari luar dinas Terdakwa selaku kuasa PT Mitra Timur Raya Tama penyedia bibit rumput laut ;
Bahwa mekanisme penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pertama pada tahun 2007 saksi disuruh membuka rekening di Bank BRI unit Lewoleba dengan saldo Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang tersebut dari swadaya kelompok selanjutnya buku tabungan dikumpulkan ke IBRAHIM ISRE yang pada saat itu juga di Bank BRI selanjutnya saksi disuruh menunggu dana sampai cair dan saksi pulang ;
Bahwa selang beberapa bulan tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan datang ke Desa Tagawiti untuk melakukan sosialisasi namun waktu itu kelompok saksi tidak hadir ;
Bahwa saksi dan kelompok yang lainya dipanggil oleh IBRAHIM ISRE untuk pergi ke Bank BRI unit Lewoleba sekitar bulan Mei 2008 untuk menandatangani 2 slip untuk pengiriman ke rekening YOHANES GANUMARAN sebesar Rp 107.086.000,- (seratus tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah) dan ke rekening Terdakwa sebesar Rp 27.170.000; (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi kerumah Terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang dan bagian masing-masing anggota mendapatkan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jumlah uangnya di rekening sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) naum saksi hanya pernah menerima uang sebesar Rp 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak pernah meminta bibit rumput laut kepada Terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut saksi belikan bibit rumput laut ditempat lain ;
Bahwa selain uang saksi juga menerima bantuan berupa barang yaitu tali namun saksi lupa jumlahnya ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bibit rumput laut sejumlah 150.000 kg (seratus lima puluh ribu kilogram) dan saksi juga tidak pernah menandatangani berita acara dan tandatangan dalam berita acara dalam berkas tersebut bukan tandatangan saksi ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai cap stempel ;
Bahwa jumlah anggota saksi 21 (dua puluh satu) orang bukan 50 (lima puluh) orang dan tidak pernah ada penambahan jumlah anggota ;
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara penerimaan bibit Nomor : 20/KBRT-SH/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 sejumlah 42.857 kg (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) selaku pihak pertama Ketua Kelompok SENANG HATI dan pihak kedua Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama dan diketahui oleh IBRAHIM ISRE selaku Dinas Perikanan dan Kelautan namun sampai saat ini saksi tidak pernah menerima bibit sebesar tersebut ;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah menerima sisa bantuan baik dana maupun bibit rumput laut dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi ANDREAS MAJU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu dihadirkan sebagai saksi karena ada masalah bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok pokdakan terhadap batuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa nama kelompok saksi adalah TEMPUR ;
Bahwa tujuan saksi membentuk kelompok yaitu untuk menerima bantuan benih bibit rumput laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa anggota kelompok saksi ada 11 (sebelas) orang antara lain saksi atasnama ANDREAS MAJU sebagai Ketua Kelompok, ALBERTUS MASAN sebagai Sekretaris, ANTONIUS MADAR sebagai Bendahara, DAMIANUS KAPAL, YASEN SOGE, KRISTINA KIE, MARIS AMUK, GORGERIUS KRIS, LUSIA SARE, NASRUN OLA dan MARTINUS TUPENG masing-masing sebagai anggota kelompok ;
Bahwa saksi tahu dari Kepala Desa bahwa ada bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata ;
Bahwa persyaratannya yaitu membentuk kelompok serta menyerahkan foto coppy KTP ketua kelompok dan harus mempunyai rekening di Bank BRI unit Lewoleba ;
Bahwa saksi ke Bank BRI membuka rekening dengan bapak IBRAHIM ISRE dan setelah saksi membuka rekening, buku rekening saksi di pegang oleh bapak IBRAHIM ISRE ;
Bahwa bulan April 2008 di Desa Tagawiti ada sosialisasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan yaitu IBRAHIM ISRE dan STANIS dari luar Dinas Terdakwa selaku pihak PT Mitra Timur Raya Tama memberitahukan bahwa kelompok di Desa Tagawiti sudah mendapatkan bantuan tersebut yang masuk ke rekening masing-masing kelompok ;
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan apa untuk mendapatkan bantuan tersebut karena sudah disiapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dan saksi tinggal menandatangani saja persyaratan tersebut ;
Bahwa kelompok saksi sudah mempunyai pengalaman budidaya rumput laut sejak tahun 2005 dan mempunyai kebun rumput laut seluas 1 (satu) ha ;
Bahwa kelompok saksi tidak pernah mengajukan proposal kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata untuk mendapatkan bantuan tersebut ;
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani serta memiliki sertifikasi/surat keterangan dari RT setempat ;
Bahwa setahu saksi yang terlibat dalam proses Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dari Dinas Perikanan dan Kelautan adalah IBRAHIM ISRE dari luar dinas VINCENT dan Terdakwa selaku Kuasa PT Mitra Timur Raya Tama sebagai penyedia bibit ;
Bahwa mekanisme penyaluran BSHBI pertama pada tahu 2008 dilakukan sosialisasi diumumkan bahwa kelompok saksi harus membuka rekening Bank BRI unit Lewoleba dengan menggunakan uang sendiri, selanjutnya buku rekening dikumpulkan kepada IBRAHIM ISRE ;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 208 saksi disuruh oleh IBRAHIM ISRE untuk menandatangani 2 (dua) slip penyetoran di Bank BRI unit Lewoleba sejumlah Rp 57.100.000,- (lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening YOHANES GANUMARAN dan Rp 13.857.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa ;
Bahwa kelompok saksi mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan dibagikan kepada anggota kelompok pada tanggal 14 Mei 2008 ;
Bahwa saksi tidak pernah membayarkan uang sejumlah Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada YOHANES GANUMARAN pada tanggal 06 Nopember 2007 seperti dalam kwitansi pembelian bibit dalam berkas tersebut ;
Bahwa kelompok saksi tidak pernah membeli bibit rumput laut sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi juga tidak pernah menandatangani Berita Acara penerimaan bibit rumput laut tertanggal 06 Nopember 2007 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan bibit rumput laut sejumlah 80.000 kg (delapan puluh ribu kilogram) dan tidak pernah menandatangani Berita Acara serah terima bibit dan tandatangan dalam berkas tersebut bukan tandatangan saksi ;
Bahwa kelompok saksi tidak mempunyai dan membuat cap stempel ;
Bahwa jumlah anggota kelompok saksi berjumlah 11 (sebelas) orang bukan 40 (empat puluh) orang seperti dalam lampiran Berita Acara tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan perkembangan budidaya rumput laut tersebut kepada Dinas maupun Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bibit rumput laut tanggal 12 Mei 2008 sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram) dari Terdakwa selaku kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama namun saksi membenarkan isi lampiran dari Berita Acara tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi Ir. KURNIASIH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi dipanggil sebagai saksi dalam persidangan ini karena adanya laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lombok (Ir. H SARIFIN) bahwa terdapat permasalahan pada penggunaan dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan oleh yang tidak berhak ;
Bahwa saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satker Direktorat pembenihan pada tahun 2007, dan saksi diangkat sebagai Kasubdit Perbenihan Skala Kecil pada Direktorat Pembenihan Dirjen Perikanan Budidaya DKP sejak tahun 2006 ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kasubdit Perbenihan Skala Kecil pada Direktorat Pembenihan Dirjen Perikanan Budidaya DKP sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No Per.07/Men/2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan diantaranya adalah menyusun norma, aturan, petunjuk dalam pembinaan perbenihan skala kecil, tugas dan tanggungjawab serta kewenangan saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satker Direktorat Perbenihan sesuai Keputusan Direktur Jendral Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksana Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan adalah :
Bertanggungjawab atas kegiatan penyaluran BSHBI ;
Mengusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari lingkup UPT ;
Menetapkan Tim Verifikasi untuk melakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan oleh Pokdakan ;
Memproses pencairan dana bantuan selisih harga benih sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;
Bahwa saksi selaku KPA setelah DIPA 2007 tentang Satker Perbenihan turun pada awal tahun 2007 ;
Bahwa saksi sudah lupa nilai keseluruhan nilai DIPA pada tahun 2007, tetapi khusus untuk Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan sebesar Rp 30 milyar ;
Bahwa yang dimaksud dengan Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan -rumput laut adalah Departemen Keuangan menganggarkan Subsidi dengan sebutan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Rumput Laut yang dimasukan kedalam DIPA Departemen Teknis, kemudian Departemen Teknis tersebut memproses penyalurannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menerbitkan peraturan berupa Petunjuk Teknis Pelaksanaan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, dan yang membuat peraturan tersebut adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dengan mengikutsertakan Instansi terkait ;
Bahwa prosedurnya penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pertama sosialisasi program dengan cara mengundang wakil dari Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi seluruh Indonesia, kemudian disampaikan adanya program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tersebut dengan maksud agar Dinas Propinsi tersebut mengetahui dan mensosialisasikan lagi kepada Dinas Kabupaten sesuai dengan petunjuk teknis dimaksud, pada saat sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai prosedur pengusulan sampai pencairan, sebagaimana tertuang dalam BAB III dan BAB IV Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/2007 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan selisih Harga Benih Ikan ;
Bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/2007 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tersebut sudah ditentukan daerah mana saja yang mendapatkan proyek Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tersebut, dengan catatan apabila ada usulan baru akan dilakukan koreksi ;
Bahwa kabupaten Lembata masuk dalam sasaran proyek Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tersebut, dan jumlah nominalnya sesuai data Pokdakan yang sudah di Verifikasi oleh tim Verifikasi adalah sebesar Rp 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) untuk 41 (empat puluh satu) Pokdakan dengan jumlah anggota 1200 (seribu dua ratus) orang sesuai dengan data yang disampaikan oleh Tim Verifikasi Lombok ;
Bahwa saksi selaku KPA tidak mengecek secara langsung kebenaran materiil data tersebut, karena saksi selaku KPA mendelegasikan kepada tim Verifikasi di Lombok, sedangkan yang berkewajiban mengecek kebenaran data secara materiil adalah Kepala Dinas Kabupaten ;
Bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam Pedoman Teknis pelaksanaan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan BAB IV dan sepengetahuan saksi dana telah diterima oleh ketua pokdakan masing-masing pokdakan ;
Bahwa saksi selaku KPA percaya kepada tim Verifikasi yang telah melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi sesuai peraturan yang berlaku, apabila ternyata dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar maka hal tersebut diluar kewenangan dan pertanggungjawaban saksi, selaku KPA membuat pernyataan diatas semata-mata merupakan ketentuan yang telah digariskan oleh Peraturan Dirjen Perbendaharaan N0.Per. 77/PB/2007 sebagai syarat pencairan dana, mengenai sejauh mana pertanggungjawaban saksi selaku KPA menurut saksi hanya sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen, apabila ada dokumen yang tidak benar merupakan tanggungjawab pihak yang mengeluarkan surat dimaksud ;
Bahwa saksi selaku KPA bertanggungjawab sampai dengan dana dicairkandan masuk kedalam rekening masing-masing pokdakan, karena dengan diterimanya dana tersebut saksi menganggap prosedur pengusulan telah dijalankan sebagaimana mestinya sesuai Berita Acara verifikasi yang saksi terma dari PPK di Lombok, dana tersebut merupakan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Dirjen Perikanan Budidaya Direktorat Perbenihan atas komitmen para pokdakan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan sehingga berhak mendapatkan bantuan dana Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram bibit tersebut, dana tersebut merupakan bantuan terhadap pembelian yang telah dilakukan oleh petani anggota pokdakan sebagaimana dilampirkan dalam dokumen pengusulan yang telah di Verifikasi PPK, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membeli bibit kembali atau juga boleh digunakan untuk kepentingan lain oleh anggota petani pokdakan, karena dana tersebut sifatnya adalah bantuan penggantian pembelian bibit yang telah dilakukan oleh petani ;
Bahwa saksi membenarkan bukti-bukti surat mengenai dokumen pencairan dana seperti dimaksudkan oleh saksi ;
Bahwa pertangungjawaban KPA adalah sebatas pada diterimanya dana ke rekening pokdakan, karena dengan diterimanya dana tersebut tugas KPA telah selesai dan semua dokumen pengusulan di jilid sebagai bentuk SPJnya, mengenai tindak lanjut kegiatan tersebut adalah kewenangan Tim Pengawas mengenai keberhasilan pembudidayaan ikan/rumput laut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi tersebut diatas untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No : 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Perintah Membayar Nomor 00167 / DPB / KU.240.S1 / LS / XII / 2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO,SIP.MM beserta lampirannya.
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta V (139).
Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya.
Surat Pernyataan Nomor : 1697 / DP2B / SP / XII / 2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Nomor : 277 / DPB / TU.210 DI / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK, MS.
Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut.
SK No.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantu Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007. Beserta lampirannya.
Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari :
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543-53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijal.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala Ia.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Hira 1.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putri.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama.
Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA YOHANES GANU MARAN Kepada TERDAKWA MUHAMAD SALEH.
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lewoleba di Lewoleba ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa belum tahu ada bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 dan saksi tahunya tahun 2008 setelah mendapat tugas dari saksi YOHANES GANUMARANG dan Terdakwa diberi tugas melayani pokdakan kalau bermaksud membeli rumput laut ;
Bahwa benar tahun 2007, Terdakwa disuruh oleh YOHANES GANUMARANG untuk membuat kebun rumput laut milik YOHANES GANUMARANG yang berada di 2 (dua) lokasi yakni di dekat Bandara dan di Hukung ;
Bahwa harga rumput laut adalah Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogram ;
Bahwa saat penyerahan barang kepada pokdakaN Terdakwa membuatkan Berita Acara ;
Bahwa setelah Berita Acara Penyerahan Barang ditandatangani oleh pokdakan dan Terdakwa dengan diketahui saksi IBRAHIM ISRE, pokdakan ada yang belum terima barang sebagaimana tersebut dalam Berita Acara tersebut ;
Bahwa nilai uang dari bantuan yang telah Terdakwa serahkan kepada pokdakan adalah Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa pokdakan yang terima bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 adalah sekitar 41 (empat puluh satu) pokdakan ;
Bahwa mengenai pokdakan anggotanya, Terdakwa tidak tahu karena selama ini Terdakwa hanya berhubungan dengan Ketua pokdakan ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, anggota pokdakan berkisar antara 3 (tiga) sampai dengan 8 (delapan) orang dan tidak ada pokdakan yang anggotanya sampai 20 (dua puluh) orang sampai dengan 40 (empat puluh) orang ;
Bahwa dari bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogram, yang jadi hak pokdakan adalah sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram ;
Bahwa benar saat penarikan uang dari rekening pokdakan, sebagian Terdakwa tahu ;
Bahwa sebelum pencairan uang dari rekening pokdakan, buku rekening tabungan pokdakan dipegang oleh saksi YOHANES GANUMARANG dan saat pencairan baru Terdakwa yang pegang ;
Bahwa uang dalam rekening pokdakan ditarik oleh Ketua pokdakan selanjutnya ditransfer ke rekening saksi YOHANES GANUMARANG dan rekening Terdakwa ;
Bahwa uang yang ditransfer kerekening Terdakwa digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang-barang yang dipesan oleh pokdakan penerima bantuan ;
Bahwa bantuan yang diberikan kepada pokdakan harus berupa rumput laut, tetapi Terdakwa juga memberikan bantuan berupa tali, waring dan sampan ;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan bantuan kepada pokdakan, saksi lapor kepada saksi IBRAHIM ISRE ;
Bahwa saat Terdakwa lapor kepada Ir.EDY SANYOTO selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata dan saksi YOHANES GANUMARANG, diberi penjelasan kalau bantuan tidak boleh diberikan dalam bentuk rumput laut ;
Bahwa dari jumlah bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 seluruhnya sejumlah Rp. 2.946.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah), yang diterima oleh pokdakan untuk yang subsidi sekitar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan asumsi harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram yang seluruhnya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) ton, sedangkan sisanya senilai Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) per kilogram ditransfer ke rekening saksi YOHANES GANUMARANG ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 merupakan Program dari Dinas Perikanan dan Kelautan ;
Bahwa pencairan uang oleh pokdakan yang dilakukan oleh pokdakan dengan sepengetauan saksi adalah 34 (tiga puluh empat) pokdakan sedangkan sisanya yakni 7 (tujuh) pokdakan mencairkan uangnya sendiri tetapi tetap membeli rumput laut atau kebutuhan barang-barang untuk budidaya rumput laut dari Terdakwa ;
Bahwa uang dari rekening pokdakan ditransfer ke rekening saksi YOHANES GANUMARANG atas sepengetahuan Terdakwa ;
Bahwa benar ada pokdakan yang masih kurang dalam menerima bantuan ;
Bahwa ada juga pokdakan yang tidak beli rumput laut kepada Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kegiatan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan pada tahun 2007 di Kabupaten Lembata adalah suatu kegiatan penyaluran benih rumput laut dimana PT Mitra Timur Raya Tama selaku produsen yang ditunjuk bermitra dengan petani atau pokdakan (kelompok budi daya ikan-rumput laut). Terdakwa tahu ada kegiatan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan-Rumput laut tersebut karena Terdakwa yang ditunjuk oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama Jakarta yang bernama YOHANES GANU MARAN, SPi sebagai wakil atau Kuasa Direksi sebagaimana Surat Kuasa Direksi tanggal 21 Januari 2008 tetapi secara lisan ditunjuk sejak bulan Oktober 2007 ketika program tersebut baru disosialisasikan ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku kuasa Direktur PT. MITRA TIMUR RAYA TAMA adalah melaksanakan semua kegiatan jual/beli dan penyaluran benih rumput laut sesuai yang diperintahkan oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama dan sesuai Pedoman pelaksanaan teknis dari Departemen Kelautan diantaranya :
Memantau penyaluran bantuan ke ketua-ketua Pokdakan.
Menyiapkan bibit bantuan tersebut untuk disuplai kepada kelompok yang telah ditunjuk.
Mengantarkan bibit rumput laut kepada setiap kelompok penerima bantuan tersebut.
Mendampingi para ketua kelompok bersama petugas Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Lembata untuk mencairkan dana dari tiap-tiap Pokdakan untuk pembayaran bibit tersebut sesuai dengan dana yang ada pada rekening para Pokdakan.
Bahwa menurut Terdakwa selaku kuasa atau wakil dari PT Mitra Timur Raya di Lembata, tugas dan tanggungjawab PT Mitra Timur Raya Tama pada kegiatan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan-Rumput laut tersebut sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Direktur PT Timur Raya Tama Jakarta YOHANES GANU MARAN, SPi baik secara lisan maupun tertulis PT Timur Raya Tama sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perbenihan rumput laut di Lembata, dimana Terdakwa selaku kuasa direktur sekaligus pengelola kebun benih rumput laut yang ditunjuk oleh Direktur di Jakarta ditugaskan untuk mengadakan benih yang diminta oleh petani rumput laut dengan harga Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per Kilogram. Harga tersebut adalah harga yang ditetapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata. Kapasitas atau jumlah kilogram hak tiap Pokdakan disesuaikan dengan jumlah dana bantuan yang diterima di rekening masing-masing ketua Pokdakan. Jadi jumlah dana dibagi Rp.3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) hasilnya adalah jumlah kilogram benih yang akan diadakan. Kewajiban saksi selaku Kuasa Direktur PT Timur Raya Tama setelah dana cair adalah menagih kepada para ketua Pokdakan untuk melakukan pembayaran pada saat pencairan dana dengan perhitungan sebagaimana di atas dimana menurut YOHANES GANU MARAN, SPi selaku direktur pembagian distribusi dananya adalah tiap kilogram harga benih yang didapat Pokdakan sejumlah Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ditransfer ke rekening. YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta, dan selisih atau sisanya yaitu Rp. 1000,- (seribu rupiah) di berikan kepada Terdakwa baik secara cash maupun ditransfer ke rekening saksi di BRI. Sejumlah Rp. 1000,- (seribu rupiah) yang diterima Terdakwa itulah merupakan kewajiban Terdakwa untuk menyediakan benih kepada Pokdakan. Sedangkan dana yang diterima oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama YOHANES GANU MARAN, SPi adalah merupakan haknya selaku penjual/produsen karena yang diadakan adalah sisanya yakni Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa Pokdakan yang menerima bantuan sejumlah 41 (empat puluh satu) kelompok, mengenai kebenaran jumlah anggota saksi tidak tahu karena saksi hanya berhubungan dengan ketua kelompok, dan yang menentukan anggota para pokdakan adalah dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ;
Bahwa Terdakwa tahu ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut yang mempunyai hak mendapat bantuan benih dari dokumen pengusulannya yang telah dibuat oleh Ketua Pokdakan, YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang merupakan Produsen/Mitra yang ditunjuk, dan diketahui oleh Ir. EDI SANYOTO selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata;
Bahwa dokumen usulan Pokdakan penerima bantuan benih yang berjumlah 41(empat puluh satu) Pokdakan, dengan 1200 (seribu dua ratus) anggota, dilampiri surat keragaan benih dari produsen, kwitansi pembayaran rumput laut, dan surat pernyataan kebenaran dokumen dari masing-masing kelompok yang menjadi acuan pemberian benih rumput laut yang dimintakan ke PT Mitra Timur Raya Tama Lembata ;
Bahwa mengenai bagaimana dokumen tersebut dibuat Terdakwa tidak tahu menahu, dan sepengetahuan Terdakwa yang membuat adalah YOHANES GANU MARAN, SPi, Ketua Pokdakan dan Edi Sanyoto selaku Kepala Dinas. Kebenaran dari dokumen tersebut Terdakwa juga tidak tahu, namun setahu Terdakwa pada tanggal yang tercantum tersebut di masing-masing Pokdakan tidak ada realisasi pembelian benih sejumlah itu dari kebun PT Mitra Timur Raya Tama yang ada di Hukung Kec. Nubatukan maupun di Bandara yang saksi kelola. Pengadaan benih rumput laut baru efektif saksi laksanakan setelah dana bantuan cair, yakni setelah 28 Desember 2007 dan itupun yang dilaksanakan hanya Rp.1000,- (seribu rupiah) dari jumlah kilogram yang didapat tiap pokdakan, karena yang Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) menjadi hak Direktur PT Mitra Timur Raya Tama di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa menyatakan direktur Mitra Timur Raya Tama yakni YOHANES GANU MARAN, SPi mempunyai hak sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) terhadap jumlah dana yang diterima para Pokdakan tersebut Jumlah dana sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) tersebut dikirim ke rekening YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta atas perintah YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Direktur kepada Terdakwa sebelum pencairan dana, dan menurut Terdakwa hal tersebut sesuai dengan Pedoman Teknis pelaksanaan kegiatan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan-Rumput laut dari Departemen Kelautan dan Perikanan dimana para pokdakan hanya mendapat RP 1000,- (seribu rupiah) dari tiap kilogram harga benih yang menjadi haknya. Sedangkan dana yang diterima YOHANES GANU MARAN, SPi menurut saksi seharusnya disalurkan tetapi sampai sekarang tidak disalurkan dan masih disimpan oleh YOHANES GANU MARAN, Spi ;
Bahwa nomor Rekening YOHANES GANU MARAN, SPi yang digunakan untuk menampung dana sejumlah Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dikalikan jumlah kilogram benih rumput laut yang menjadi hak 41 (empat puluh satu) Pokdakan adalah BRI 0491-01-036017-53-8, sedangkan nomor rekening Terdakwa adalah BRI 0685-01-000913-50-2 ;
Bahwa dana yang Terdakwa terima riil nya adalah dari 38 (tiga puluh delapan) Pokdakan dan bantuan telah saksi salurkan semua untuk 41 (empat puluh satu) Pokdakan baik dalam bentuk bibit rumput laut, tali, maupun uang tunai ;
Bahwa yang mencairkan dana adalah para ketua Pokdakan didampingi Terdakwa dan sebagian IBRAHIM ISRE (staf Dinas Perikanan dan Kelautan) di BRI Cabang Lewoleba pada bulan Mei 2008 dan setelah diambil langsung dibagi/didistribusikan sebagaimana tabel berikut dimana buku tabungan dibawa oleh Terdakwa. secara detail dapat Terdakwa jelaskan melalui tabel berikut ini :
Nama, Alamat Penerima Pokdakan, No. Rekening serta jumlah uang yang diterima dari BANTUAN SELISIH HARGA BENIH IKAN :
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Penerima ALAMAT SK POKDAKAN TGL.SK No.Rekening 1 TALA IA KEC.ILE APE DS.PA L ILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035584-53-2 60.000.000 2 MAHKO TA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035585-53-8 50.000.000 3 KUDA LAUT LEWOLE BA UTARA KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035532-53-5 80.000.000 4 BARU SADAR KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035553-53-1 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035555-53-3 80.000.000 6 PAE WENGER KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035557-53-5 80.000.000 7 BENDORE KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035569-53-2 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA LEMBATA TMR, DS LEBATU KAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035566-53-4 43.000.000 9 WEWA ONEN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035564-53-2 60.000.000 10 HODE PAI KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035568-53-6 50.000.000 11 ABADI WALAU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035558-53-1 60.000.000 12 LINONG GEKAY KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035552-53-2 150.000.000 13 MERANA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035583-53-6 60.000.000 14 KERIKIT TURU KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035549-53-2 60.000.000 15 BOTAN WUTUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 100.000.000 16 AMLAH KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035548-53-6 60.000.000 17 ANAK SAYANG KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035554-53-7 100.000.000 18 USAHA BERSA MA KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035545-53-8 40.000.000 19 CAHAYA LAUT KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035536-53-9 60.000.000 20 SUKARE LA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035547-53-0 60.000.000 21 PUTRI KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035531-53-9 23.000.000 22 CAHAYA LAUT KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035561-53-4 40.000.000 23 SENANG HATI KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035572-53-5 150.000.000 24 MAJU JAYA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035546-53-4 50.000.000 25 MAJU BERSA MA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 80.000.000 26 TEMPUR KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 27 PANA PONUN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035567-53-0 60.000.000 28 WAIBO TAN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035574-53-7 150.000.000 29 BERSA MA NEREN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035571-53-9 60.000.000 30 PEDAN TUKAN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035543-53-6 60.000.000 31 WAI MERUN KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035570-53-3 60.000.000 32 ANAK MANIS KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035560-53-8 80.000.000 33 WAKAT TEREN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035556-53-9 80.000.000 34 LOLI GO KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035534-53-7 100.000.000 35 KASANG KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035565-53-8 60.000.000 36 GUA HIRA I KEC. LEWOLE BA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 37 SUKA MAJU KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035563-53-6 80.000.000 38 ANIJAL KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035551-53-9 80.000.000 39 TAMPIL BEDA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035540-53-8 80.000.000 40 NURANI LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035533-53-1 40.000.000 41 SABU DORA KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035542-53-0 60.000.000
Catatan : Terdapat 31 (tiga puluh satu) buku tabungan yang masih dikuasai Terdakwa dan telah disita, selebihnya yang disita dari saksi masih dipegang oleh ketua kelompok masing-masing.
Rincian distribusi dana BANTUAN SELISIH HARGA BENIH IKAN Rumput Laut adalah sebagai berikut:
Berikut penjelasan saksi atas table tersebut :
Jumlah dana dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan yang diterima oleh YOHANES GANU MARAN, SPi adalah Rp. 1.914.972.000,- (satu milyard sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan Jumlah uang yang diterima Terdakwa melalui rekening maupun cash adalah Rp. 239.723.000,00,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga total dana yang diterima PT Mitra Timur Raya baik melalui rekening YOHANES GANU MARAN, SPi dan Terdakwa selaku Kuasa PT Mitra Timur Raya Tama di lembata adalah Rp. 1.914.972.000,- (satu milyard sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) + Rp. 239.723.000,00,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) = Rp. 2.154.695.000,00,- (dua milyard seratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Jumlah dana yang diterima Pokdakan dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk lain (benih dan lain lain) adalah Rp. 754.132.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa sesuai arahan dari Direktur PT Mitra Timur Raya Tama YOHANES GANU MARAN, SPi, bahwa kewajiban saksi menyalurkan hanya Rp. 1000,- (seribu rupiah) dari tiap kilogram jumlah bibit rumput laut yang seharusnya diterima maka kewajiban saksi adalah Rp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dibagi Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus) sama dengan 841.714,29 Kg (delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat belas koma dua puluh sembilan kilogram) dikalikan Rp. 1000,- (seribu rupiah) = Rp. 841.714.290,- (delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa Terdakwa telah membuat faktur realisasi penyaluran bantuan benih berikut berita acaranya, atas kesepakatan dengan ketua Pokdakan ditulis Terdakwa dan ditandatangani oleh ketua Pokdakan sesuai jumlah haknya yakni sesuai kilogram benih berdasarkan jumlah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang diterima Pokdakan dibagi Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) sedangkan realisasi dilapangan hanya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dari kilogram hak yang didapat.
Berikut daftar table hak perolehan jumlah kilogram bibit rumput laut tiap Pokdakan sesuai dana yang diterima dan faktur yang telah Terdakwa buat beserta realisasinya:
-
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Nama : Tgl Faktur : Jmlah Bibit(Kg) hak pokdakan Jumlah Realisasi menurut perhitungan saksi (Rp) 1 TALA IA 28/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 2 MAHKO TA 12/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 3 KUDA LAUT 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 4 BARU SADAR 21/04/2008 22.857,14 22.857.140 80.000.000 5 TUNAS JURU MUDA 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 6 PAE WENGER 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 7 BENDORE 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA 08/04/2008 12.285,71 12.285.710,- 43.000.000 9 WEWA ONEN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 10 HODE PAI 05/07/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 11 ABADI WALAU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 12 LINONG GEKAY 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 13 MERANA 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 14 KERIKIT TURU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 15 BOTAN WUTUN 12/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 16 AMLAH 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 17 ANAK SAYANG 13/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 18 USAHA BERSA MA 08/04/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 19 CAHAYA LAUT 19/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 20 SUKARE LA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 21 PUTRI 07/04/2008 6.571,43 6.571.430,- 23.000.000 22 CAHAYA LAUT 13/05/2008 11.428,57 11.428,57,- 40.000.000 23 SENANG HATI 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 24 MAJU JAYA 21/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 25 MAJU BERSA MA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 26 TEMPUR 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 27 PANA PONUN 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 28 WAIBO TAN 12/06/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 29 BERSA MA NEREN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 30 PEDAN TUKAN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 31 WAI MERUN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 32 ANAK MANIS 28/04/2008 22.857,14 22.857,14 80.000.000 33 WAKAT TEREN 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 34 LOLI GO 09/04/2008 28.571,43 28.571.430 100.000.000 35 KASANG 05/07/2008 17.142,86 17.142.860 60.000.000 36 GUA HIRA I 10/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 37 SUKA MAJU 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 38 ANIJAL 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 39 TAMPIL BEDA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 40 NURANI 15/03/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 41 SABU DORA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 JUMLAH 841.714,29 841.714.290,- 2.946.000.000,-
-
Bahwa Faktur dan berita acara ini yang Terdakwa buat bersama ketua kelompok mengenai realisasi penerimaan benih, tetapi itu hanya nilai yang seharusnya, sedangkan yang Terdakwa realisasikan hanya Rp. 1000,- (seribu rupiah) dari jumlah kilogram yang seharusnya diterima oleh pokdakan ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Rumput Laut Terdakwa tidak ada memberikan sesuatu kepada orang lain yang bukan haknya agar kegiatan yang Terdakwa lakukan tersebut menjadi lancar ;
Bahwa Terdakwa sampai dengan saat ini Terdakwa selaku Kuasa PT Mitra Timur Raya Tama maupun selaku pribadi tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan ini karena semua dana yang Terdakwa terima Terdakwa kembalikan lagi kepada pokdakan dalam bentuk uang tunai maupun benih sebagaimana Terdakwa terangkan dalam table di atas ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Rumput Laut Terdakwa tidak mendapat gaji sampai sekarang dari Direktur Mitra Timur Raya Tama di Jakarta hanya dijanjikan jika sudah selesai dan kalau ada yang membutuhkan tinggal minta ke YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta ;
Bahwa Terdakwa sudah untuk sampan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) unit untuk 41 (empat puluh satu) Pokdakan dengan nilai panjar yang sudah diberikan ke pembuat sampan di Kendari sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas persetujuan Pokdakan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU no. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk Bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyard rupiah) sedangkan untuk kab. Lembata mendapat alokasi dana sebesarRp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 dimana untuk Kab. Lembata berupa komoditas Rumput Laut ;
Bahwa pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 ;
Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan – Rumput Laut adalah :
Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih;
Surat pernyataan pokdakan yang ditandatangani semua anggota pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat.
Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan (dilampiri daftar nama anggota Pokdakan, luas areal, jumlah/kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman).
Kuitansi pembelian benih dari produsen benih.
Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu pengurusnya.
Dokumen tersebut diatas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbiatan kuitansi pembelian benih berkisar 3 – 4 hari ;
Bahwa sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah :
Pokdakan berkoordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Propinsi menyampaikan dokumen administrasi kepada PPK;
Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana.
Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
SPM disampaikan kepada KPPN;
KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Bahwa karena menurut saksi Ir EDI SANYOTO, sosialisasi program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan menyalahgunakan kewenangannya saksi sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84 (delapan puluh empat) Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dengan jumlah anggota 1200 (seribu dua ratus) yang sebenarnya hanya 418 (empat ratus delapan belas) anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan ;
Bahwa sebagai konsekwensinya saksi Ir. EDI SANYOTO kemudian menandatangani sendiri semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini saksi Ir. EDI SANYOTO memalsukan tanda tangan ketua kelompok dan 1200 (seribu dua ratus) anggota dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan ;
Bahwa disamping itu saksi Ir. EDI SANYOTO juga bekerjasama dengan Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni saksi YOHANES GANU MARAN, SPI dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum, saksi YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai ;
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT untuk diteruskan ke PPK di Lombok untuk di verifikasi data ;
Bahwa setelah diverifikasi datanya dan memenuhi syarat kemudian PPK membuat berita Acara Verifikasi yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran ke KPA ;
Bahwa atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian KPA pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar no. 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 senilai Rp. 2.946.000.000,- (dua milyard sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan akhirnya masuk ke rekening masing-masing 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan ;
Bahwa awalnya Terdakwa belum tahu ada bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 dan saksi tahunya tahun 2008 setelah mendapat tugas dari saksi YOHANES GANUMARANG dan saksi diberi tugas melayani pokdakan kalau bermaksud membeli rumput laut ;
Bahwa pada tahun 2007, Terdakwa disuruh oleh YOHANES GANUMARANG untuk membuat kebun rumput laut milik YOHANES GANUMARANG yang berada di 2 (dua) lokasi yakni di dekat Bandara lewoleba dan di Hukung ;
Bahwa harga rumput laut adalah Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogram ;
Bahwa uang pokdakan yang ada di dalam rekening pokdakan ditarik di BRI Unit Lewoleba dan pembayarannya atas sepengetahuan Terdakwa ;
Bahwa benar saat penyerahan barang kepada pokdakan Terdakwa membuatkan Berita Acara ;
Bahwa setelah Berita Acara Penyerahan Barang ditandatangani oleh pokdakan dan Terdakwa dengan diketahui saksi IBRAHIM ISRE,
Bahwa masih ada pokdakan yang belum terima barang sebagaimana tersebut dalam Berita Acara tersebut ;
Bahwa nilai uang dari bantuan yang telah Terdakwa serahkan kepada pokdakan adalah sekitar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa pokdakan yang terima bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 adalah 41 (empat puluh satu) pokdakan ;
Bahwa mengenai pokdakan anggotanya, Terdakwa tidak tahu karena selama ini Terdakwa hanya berhubungan dengan Ketua pokdakan ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, anggota pokdakan berkisar antara 3 (tiga) sampai dengan 8 (delapan) orang dan tidak ada pokdakan yang anggotanya sampai 20 (dua puluh) orang sampai dengan 40 (empat puluh) orang ;
Bahwa bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram ;
Bahwa sebelum pencairan uang dari rekening pokdakan, buku rekening tabungan pokdakan dipegang oleh saksi YOHANES GANUMARANG dan saat pencairan baru Terdakwa yang pegang ;
Bahwa uang dalam rekening pokdakan ditarik oleh Ketua pokdakan selanjutnya ditransfer ke rekening saksi YOHANES GANUMARANG dan rekening Terdakwa ;
Bahwa uang yang ditransfer ke rekening Terdakwa digunakan untuk membeli barang-barang pesanan pokdakan penerima bantuan ;
Bahwa bantuan yang diberikan kepada pokdakan harus berupa rumput laut, tetapi Terdakwa juga memberikan bantuan berupa tali, waring dan sampan ;
Bahwa ada pokdakan yang membeli rumput laut tidak dari Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan bantuan kepada pokdakan, saksi lapor kepada saksi IBRAHIM ISRE ;
Bahwa saat Terdakwa lapor kepada Ir.EDY SANYOTO selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata dan saksi YOHANES GANUMARANG, diberi penjelasan kalau bantuan tidak boleh diberikan dalam bentuk rumput laut ;
Bahwa dari jumlah bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 seluruhnya sejumlah Rp. 2.946.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah), yang diterima oleh pokdakan untuk yang subsidi sekitar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan asumsi harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kilogram yang seluruhnya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) ton, sedangkan sisanya senilai Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) per kilogram ditransfer ke rekening saksi YOHANES GANUMARANG ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan- Rumput Laut tahun 2007 merupakan Program dari Dinas Perikanan dan Kelautan.
Bahwa pencairan uang oleh pokdakan yang dilakukan oleh pokdakan dengan sepengetahuan saksi adalah 34 (tiga puluh empat) pokdakan sedangkan sisanya yakni 7 (tujuh) pokdakan mencairkan uangnya sendiri tetapi tetap membeli rumput laut atau kebutuhan barang-barang untuk budidaya rumput laut dari Terdakwa ;
Bahwa uang dari rekening pokdakan ditransfer ke rekening saksi YOHANES GANUMARANG atas sepengetahuan Terdakwa ;
Bahwa ada pokdakan yang masih kurang dalam menerima bantuan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku kuasa Direktur PT. MITRA TIMUR RAYA TAMA adalah melaksanakan semua kegiatan jual/beli dan penyaluran benih rumput laut sesuai yang diperintahkan oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama dan sesuai Pedoman pelaksanaan teknis dari Departemen Kelautan diantaranya :
Memantau penyaluran bantuan ke ketua-ketua Pokdakan.
Menyiapkan bibit bantuan tersebut untuk disuplai kepada kelompok yang telah ditunjuk.
Mengantarkan bibit rumput laut kepada setiap kelompok penerima bantuan tersebut.
Mendampingi para ketua kelompok bersama petugas Dinas Perikanan dan kelautan Kab. Lembata untuk mencairkan dana dari tiap-tiap Pokdakan untuk pembayaran bibit tersebut sesuai dengan dana yang ada pada rekening para Pokdakan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu mengenai bagaimana proses yang harus dilalui dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi sehingga dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dapat cair, dan sepengetahuan Terdakwa yang membuat membuat dokumen itu adalah adalah YOHANES GANU MARAN, SPi, Ketua Pokdakan dan Edi Sanyoto selaku Kepala Dinas.
Bahwa yang mencairkan dana adalah para ketua Pokdakan didampingi Terdakwa dan sebagian IBRAHIM ISRE (staf Dinas Perikanan dan Kelautan) di BRI Cabang Lewoleba pada bulan Mei 2008 dan setelah diambil langsung dibagi/didistribusikan kepada pokdakan penerima bantuan dimana buku tabungan dibawa oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah memesan sampan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) unit untuk 41 (empat puluh satu) Pokdakan dengan nilai panjar yang sudah diberikan ke pembuat sampan di Kendari sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas persetujuan Pokdakan ;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal-Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini dengan sebuah Surat Dakwaan yang berbentuk Subsidairitas tersusun sebagai berikut:
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu pasal dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan ketentuan bahwa apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka terhadap Dakwaan Subsidair tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi, demikian pula sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya dakwaan Subsidair yang akan dipertimbangkan, dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada “Asas Minimal Pembuktian” (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alat-alat bukti (vide Pasal 184 KUHAP);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Perbuatan yang dilakukan tersebut adalah merupakan terdiri dari beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga di pandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut ;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan, bahwa yang dimaksud dengan MUHAMAD SALEH adalah benar diri Terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Lembata ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah keseluruhan unsur-unsur dari Pasal-Pasal ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan secara langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah terpenuhi, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur yang lain. Dengan demikian, walaupun unsur setiap orang ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, namum pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad. 2. Unsur Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berasal dari kata wederrechtelijk yang memang telah lazim dibahasa Indonesiakan dengan istilah melawan hukum. Selain itu digunakan juga istilah tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) bertentangan dengan hak orang lain (tegen eens anderrs recht) atau bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan. Istilah melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercela atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut Pasal 2 adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu, antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi. Pasal 2 merumuskan memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaan, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subjek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan oleh hukum dan tidak dibenarkan melakukan perbuatan memperkaya diri yang dilakukan dengan melawan hukum. Lebih lanjut, diuraikan bahwa jika dilihat dari sumbernya atau dari asal sifat terlarangnya, maka melawan hukum dibedakan menjadi dua :
jika yang melarang atau mencela adalah hukum tertulis, maka sifat melawan hukum yang demikian tersebut dengan melawan hukum formil karena bertumpu pada aturan tertulis atau peraturan perundang-undangan, tetapi
apabila sifat terlarangnya berasal dari masyarakat berupa kepatutan masyarakat atau nilai-nilai keadilan yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat, maka sifat tercela yang demikian disebut dengan melawan hukum materiil ;
Sifat melawan hukum dalam tindak pdana korupsi, termasuk melawan hukum menurut Pasal 2 telah ditegaskan didalam penjelasan umum maupun penjelasan mengenai Pasal 2 UU No. 31 / 1999 bahwa melawan hukum dalam tindak pidana korupsi mempunyai arti ganda, baik yang berarti melawan hukum materiil maupun melawan hukum formil. Penjelasan seperti itu dapat mempermudah pembuktian tentang keberadaan sifat tercelanya dari suatu perbuatan yang nyata-nyata memperkaya. Apabila suatu perbuatan tertentu sebagai wujud dari memperkaya yang tidak terlarang menurut hukum tertulis, tetapi apabila diukur dari sudut nilai-nilai misalnya keadilan, kepatutan yang hidup di masyarakat sebagai perbuatan yang tercela, maka celaan menurut nilai masyarakat itu juga termasuk dalam pengertian sifat melawan hukum atas perbuatan memperkaya menurut Pasal 2 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa adalah penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama berdasarkan surat kuasa direksi tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata dalam program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, telah menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Pemberi kuasa yang mana hal tersebut juga tertuang dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 dimana untuk Kabupaten Lembata berupa komoditas Rumput Laut. Disatu sisi, perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum dipandang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, ditentukan bahwa besaran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan untuk komoditas rumput laut adalah Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram. Selain itu dalam Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/07, tertanggal 10 Desember 2007, perihal : Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut, menyatakan bahwa bantuan selisih harga benih bibit rumput laut kepada masyarakat pembudidaya rumput laut di Lembata adalah sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya pada pelaksanaan Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 telah di lakukan oleh Terdakwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dan Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/07, tertanggal 10 Desember 2007, perihal : Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut, dimana Terdakwa telah memberikan bantuan selisih harga bibit rumput laut sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan para saksi dan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa telah memberi bantuan selisih harga bibit rumput laut sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah. Mengenai bantuan tersebut ada yang diberikan bukan dalam bentuk benih rumput laut, hal itu merupakan permintaan dari pokdakan penerima bantuan sendiri. Tetapi meskipun demikian, apabila jumlah bantuan yang diberikan yang bukan dalam bentuk benih rumput laut tersebut dihitung, maka jumlahnya adalah setara dengan jumlah bantuan yang seharusnya diterima oleh pokdakan penerima bantuan selisih harga bibit rumput laut tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terdakwa telah melaksanakan program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dan Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/07, tertanggal 10 Desember 2007, perihal : Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut. Oleh karenanya, unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair menurut Majelis Hakim tidaklah dapat diterapkan dan dipersalahkan kepada diri Terdakwa selaku penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama dalam program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007. Karena menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, haruslah dikaji dengan cara menilai perbuatan Terdakwa tersebut sebagai suatu hal yang merupakan suatu bagian inti dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan, yakni apakah dengan tindakan/perbuatan Terdakwa dalam perkara ini faktor negara telah dirugikan dan kepentingan umum tidak dilayani dengan baik serta Terdakwa telah memperkaya diri telah terpenuhi. Kesemuanya itu haruslah dipertimbangkan dan dikaji dengan selalu melihat pada tujuan tertentu, yakni kedudukan dan peran Terdakwa selaku selaku penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama dalam program penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007. Artinya, dalam semua hal tindakan Terdakwa dipertimbangkan dan dinilai apakah sudah melawan hukum. Ternyata dari hasil persidangan, Terdakwa telah menyalurkan bantuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dan Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/07, tertanggal 10 Desember 2007, perihal : Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut. Padahal, disisi lain sifat melawan hukum juga dapat hilang berdasarkan suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis yang tidak bersifat melawan hukum (Bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 42 k/kr/1965 tanggal 8 Januari 1966) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur utama yakni unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut di atas, dan harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kini dipertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Perbuatan yang dilakukan tersebut adalah merupakan terdiri dari beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga di pandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang tidak mencantumkan unsur “melawan hukum” secara berdiri sendiri (sehingga bukan merupakan bestanddeed). Ini bukan berarti, bahwa delik ini dapat dilakukan tidak dengan melawan hukum, karena unsur melawan hukum itu inherent dalam keseluruhan perumusan suatu tindak pidana. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, tentunya pasti dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi hal tersebut sengaja tidak dirumuskan dengan pengertian bahwa diterapkannya ketentuan tersebut mengandung makna bahwa Terdakwa diberi kesempatan yang luas bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka fokus pembuktian dalam dakwaan Subsidair perkara aquo harus difokuskan pada masalah apakah terdakwa selaku penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama dalam program penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 telah melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan cara menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut. Serta, perbuatannya tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, kini akan dipertimbangkan keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam perbuatan Terdakwa, sebagaimana tersebut di bawah ini :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan pada bagian awal dari putusan ini, maka oleh karena itu terhadap pertimbangan hukum unsur “setiap orang” pada bagian awal putusan tersebut, dipakai kembali dan dijadikan pertimbangan hukum dalam dakwaan Subsidair ini ;
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“, adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan ataupun Pasal 423 KUHP. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pasal-pasal KUHP unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain“ dengan melawan hukum bukanlah unsur tingkah laku, tetapi unsur yang dituju oleh batin atau kesalahan dalam bentuk maksud. Jadi, kehendak dalam melakukan perbuatan ditujukan untuk menguntungkan diri (sendiri atau orang lain) dengan melawan hukum. Disini unsur sifat melawan hukumnya bersifat subjektif. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dimaksudkan bahwa pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil) bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin ketika mendapat penghargaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah kini akan dinilai mengenai adanya suatu fakta-fakta yuridis tentang sistem serah terima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, dalam relevansinya dengan kedudukan dan kualitas Terdakwa selaku penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama berdasarkan surat kuasa direksi tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata dalam program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, yang antara lain telah memberikan bantuan kepada kepada masing-masing Pokdakan yang diberikan melalui ketuanya, kemudian setelah diberi bantuan tersebut maka para ketua Pokdakan tersebut disuruh tandatangan beberapa dokumen yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, dan dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan, sehingga seolah-olah dana bantuan dari Pemerintah telah disalurkan semuanya sesuai dengan jumlah bantuan yang telah dikucurkan oleh Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi ketua pokdakan penerima bantuan yang telah memberi keterangan didepan persidangan, terungkap fakta bahwa para ketua pokdakan penerima bantuan tersebut telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa dan berdasarkan dari keterangan Terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang yang telah dipesan oleh pokdakan penerima bantuan dan jumlah keseluruhan uang yang disetor oleh masing masing ketua pokdakan penerima bantuan tersebut berjumlah Rp. 239.723.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah | Rp. 13.857.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Rp. 17.364.000,- (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Rp. 26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) Rp. 13.857.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Rp. 16.150.000,- (enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) Rp. 13.857.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) Rp. 10.435.000,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Rp. 10.435.000,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Rp. 11.857.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluj tujuh ribu rupiah) Rp. 14.571.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) Rp. 8.142.000,- (delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) Rp. 5.428.000,- (lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) R Rp. 239.723.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di depan persidangan menyatakan bahwa Terdakwa telah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar uang muka pemesanan 130 (seratus tiga puluh) buah sampan yang diminta oleh 41 (empat puluh satu) pokdakan ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa mendapat keuntungan pribadi berupa uang tunai senilai Rp.114.723.000 (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan uang sisa dari dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang disetor oleh pokdakan ke rekening Terdakwa sejumlah Rp. 239.723.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan dikurangi dengan uang yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa untuk membayar uang muka pembuatan sampan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) buah untuk 41 (empat puluh satu) pokdakan sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta yuridis tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah membantahnya dengan mengatakan bahwa program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan telah disalurkan oleh Terdakwa sesuai dengan nilai bantuan yang diberikan, yaitu Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogram. Demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa semua hak dari Pokdakan penerima bantuan telah terpenuhi dengan adanya penandatanganan Berita Acara serah terima bibit, dengan bukti-bukti sebagaimana berikut :
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 14/KBRT-PW/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.900 kg (dua puluh dua ribu sembilan ratus kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 15/KBRT-B/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.185 kg (tujuh belas ribu seratus delapan puluh lima kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 16/KBRT-WO/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.185 kg (tujuh belas ribu seratus delapan puluh lima kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 17/KBRT-LG/IV/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 42.857 kg (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 18/KBRT-BW/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 28.571 kg (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 19/KBRT-S/IV/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.185 kg (tujuh belas ribu seratus delapan puluh lima kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 20/KBRT-SH/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 42.857 kg (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 21/KBRT-MBW/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 22/KBRT-T/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 23/KBRT-BN/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 24/KBRT-WM/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 25/KBRT-SM/IV/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 26/KBRT-TB/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 27/KBRT-S/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 28/KBRT-PT/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-A/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.800 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-A/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-M/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 14.100 kg (empat belas ribu seratus kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-M/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-MJ/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 14.285 kg (empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-BS/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 37/KBRT-AS/V/2008 tertanggal 13 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 28.571 kg (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 38/KBRT-AM/V/2008 tertanggal 13 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 39/KBRT-CL/V/2008 tertanggal 13 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 11.429 kg (sebelas ribu empat ratus dua puluh sembilan kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 40/KBRT-TI/V/2008 tertanggal 13 Mei 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.143 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh tiga kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 30/KBRT-TJM/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 31/KBRT-AW/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 32/KBRT-WT/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 33/KBRT-PP/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 34/KBRT-HP/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 14.285 kg (tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh lima kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 35/KBRT-WB/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 42.857 kg (empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 36/KBRT-KT/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 37/KBRT-K/VII/2008 tertanggal 05 Juli 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-UB/III/2008 tertanggal 12 Maret 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 11.428 kg (sebelas ribu empat ratus dua puluh delapan kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 03/KBRT-LG/IV/2008 tertanggal 15 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 28.571 kg (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-CL/IV/2008 tertanggal 18 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 17.142 kg (tujuh belas ribu seratus empat puluh dua kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-KL/IV/2008 tertanggal 21 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT/N/III/2008 tertanggal 15 Maret 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 11.428 kg (sebelas ribu empat ratus dua puluh delapan kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT/P/IV/2008 tertanggal 08 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 6.571 kg (enam ribu lima ratus tujuh puluh satu kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT/GH/IV/2008 tertanggal 22 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 22.857 kg (dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh kilogram).
Berita Acara Penerimaan Benih Nomor : 01/KBRT-CU/IV/2008 tertanggal 08 April 2008 yang menyatakan bahwa telah terjadi serah terima bibit rumput laut sejumlah 12.285 kg (dua belas ribu dua ratus delapan puluh lima kilogram).
Adapun mengenai wujud barang yang diambil oleh pokdakan penerima bantuan tidak sesuai dengan wujud barang yang ditandatangani dalam beberapa dokumen yang ditandatangani oleh pokdakan penerima bantuan hal ini disebabkan karena dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1.IX/2007 menyatakan bahwa barang yang seharusnya dibeli oleh pokdakan penerima bantuan dari PT Mitra Timur Raya Tama selaku Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata adalah rumput laut, sedangkan pokdakan penerima bantuan ada yang tidak mau membeli rumput laut karena mereka lebih membutuhkan alat-alat penunjang pembudidayaan rumput laut oleh karena itu akhirnya pokdakan penerima bantuan sepakat dengan Terdakwa selaku kuasa direktur PT Mitra Timur Raya Tama bahwa barang yang diberikan sesuai dengan keinginan pokdakan, dimana apabila jumlah bantuan yang diberikan yang bukan dalam bentuk benih rumput laut tersebut dihitung, maka jumlahnya adalah setara dengan jumlah bantuan benih rumput laut yang seharusnya diterima oleh pokdakan penerima bantuan selisih harga bibit rumput laut tersebut, akan tetapi pokdakan penerima bantuan harus mau menandatangani beberapa dokumen yang meyatakan bahwa yang diterima adalah berupa benih rumput laut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,“ haruslah dipertimbangkan secara khusus dengan memperhatikan tindakan transaksi penyaluran bibit rumput laut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan uang yang ada di dalam rekening pokdakan penerima bantuan dimana jumlah penerimaan bibit rumput laut yang senyatanya diterima oleh pokdakan penerima bantuan dihitung berdasarkan jumlah uang pengganti yang masuk dalam rekening masing-masing pokdakan penerima bantuan yang dibagi dengan Rp 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) kilogram bibit rumput laut, tetapi di buatlah Berita Acara Penerimaan Benih yang jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah uang yang masuk dalam rekening masing-masing pokdakan penerima bantuan yang dibagi dengan Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) kilogram bibit rumput laut, apakah telah “menguntungkan diri Terdakwa (sendiri) atau orang lain atau suatu korporasi“ ;
Menimbang, bahwa disadari unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,“ tersebut, bersifat relatif, padahal perbuatan Terdakwa dalam melakukan transaksi penyaluran bibit dinilai dengan suatu ukuran untuk memperoleh sesuatu (keuntungan) dalam kondisi yang obyektif, artinya tingkat materiil tertentu dinilai apakah benar telah meningkat dengan ukuran yang relatif. Walaupun orang yang bersangkutan (in casu Terdakwa) mungkin merasa tidak/belum mendapat sesuatu yang “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor : 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, ditentukan bahwa besaran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan untuk komoditas rumput laut adalah Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram. Selain itu dalam Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/07, tertanggal 10 Desember 2007, perihal : Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut, menyatakan bahwa bantuan selisih harga benih bibit rumput laut kepada masyarakat pembudidaya rumput laut di Lembata adalah sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah ;
Menimbang, bahwa Bantuan Selisih Harga Benih Ikan untuk komoditas rumput laut ini merupakan program bantuan dari Pemerintah, dimana pemerintah memberikan subsidi kepada pokdakan penerima bantuan Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah bibit rumput laut yang dibeli dari produsen rumput laut yang telah ditunjuk. Sehingga jumlah uang yang masuk dalam rekening masing-masing pokdakan penerima bantuan oleh Pemerintah dihitung berdasarkan jumlah bibit rumput laut yang telah dibeli oleh pokdakan yang dikalikan Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogram basah, sesuai dengan aturan dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, yang menemtukan bahwa besaran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan untuk komoditas rumput laut adalah Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram. Sehingga dengan demikian apabila Terdakwa melakukan transaksi penyaluran bibit rumput laut dimana jumlah penerimaan bibit rumput laut yang akan diterima oleh pokdakan penerima bantuan dihitung berdasarkan jumlah uang pengganti yang masuk dalam rekening masing-masing pokdakan penerima bantuan yang dibagi dengan Rp 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) kilogram bibit rumput laut, tentunya akan mengakibatkan adanya selisih jumlah rumput laut yang seharusnya diterima oleh pokdakan penerima bantuan. Adanya selisih ini tentunya pada akhirnya akan terakumulasi dengan jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu jelas hal ini telah memenuhi unsur ad. 2. “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“, sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3 Unsur Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Direksi tertanggal 21 Januari 2008 telah diberi kuasa oleh YOHANES GANUMARAN yang merupakan Direktur dari PT Mitra Timur Raya sebagai pemegang kuasa perusahaan khusus untuk daerah Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang diberi hak sebagai berikut :
Mengelola seluruh kegiatan perusahaan termasuk kegiatan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, Rumput laut tahun anggaran 2007, baik keluar maupun kedalam serta melakukan segala tindakan yang dapat dilakukan oleh YOHANES GANUMARAN, dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT Mitra Timur Raya Tama ;
Membuka rekening pada bank swasta maupun bank pemerintah ;
Mendepositokan uang atau menguangkan deposito ;
Membeli atau menjual efek atau surat berharga lainnya ;
Menandatangani cek, bilyet giro atau tanda pengambilan dan / atau tanda penerimaan lainnya dari bank ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada surat kuasa tersebut, maka Terdakwa mengelola kegiatan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007 di Lewoleba dan dalam setiap transaksi dengan pokdakan penerima bantuan dibuatlah Berita Acara Penerimaan Benih dan kwitansi pembayaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang telah didengar dalam persidangan terungkap bahwa Berita Acara Penerimaan Benih yang dibuat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan kenyataan yang ada karena pokdakan penerima bantuan tidak pernah menerima bibit sebanyak yang tertera dalam Berita Acara Penerimaan Benih. Selain itu pada Berita Acara Penerimaan Benih tertulis bahwa barang yang diterima oleh pokdakan penerima bantuan adalah berupa rumput laut, sedangkan dalam kenyataannya serah terima barang yang terjadi tidak semuanya berupa rumput laut melainkan ada yang berupa barang lainnya, padahal dalam Petunjuk Teknis pelaksanaan penyaluran program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007 dikatakan bahwa barang yang harus dibeli oleh pokdakan penerima bantuan dari produsen benih adalah harus berupa bibit rumput laut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Validasi Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Lembata Nomor Dis. PKL.523.SB/110/2007 tertanggal 22 September 2007 dan Surat Ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 tertanggal 1 Oktober 2007 menyebutkan bahwa jumlah bibit rumput laut yang akan diserahkan kepada pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Bibit Ikan tahun anggaran 2007 sebanyak 2.946 (dua ribu sembilan ratus empat puluh enam) ton. Padahal dalam kenyataannya berdasarkan laporan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) atas penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (Rumput Laut) di Kabupaten Lembata tahun anggaran 2007 bahwa jumlah bibit rumput laut yang disalurkan oleh Terdakwa kepada pokdakan penerima bantuan hanya sebanyak 135.610 kg (seratus tiga puluh lima ribu enam ratus sepuluh kilogram), sedangkan Terdakwa membuat laporan bahwa rumput laut yang telah disalurkan oleh Terdakwa kepada pokdakan penerima bantuan sebanyak 2.946 (dua ribu sembilan ratus empat puluh enam) ton. Sehingga dengan demikian akhirnya terjadi selisih jumlah berat rumput laut yang dilaporkan telah disalurkan dengan jumlah rumput laut yang senyatanya telah disalurkan ;
Menimbang, bahwa selain Berita Acara Penerimaan Benih, pokdakan penerima bantuan juga menandatangani kwitansi pembayaran bibit yang dibuat oleh Terdakwa dimana harga per kilogramnya Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) yang dikalikan dengan berat rumput laut yang dibeli oleh pokdakan penerima bantuan sebagaimana yang tertera dalam Berita Acara Penerimaan Benih, padahal berdasarkan keterangan para saksi yang telah didengar dalam persidangan, yang sebenarnya pokdakan penerima bantuan tidak pernah membayarkan uang sebanyak yang tertera dalam kwitansi pembayaran bibit yang dibuat oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 4416/DPB.1/PB.110.D1/IX/2007 tertanggal 04 September 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, yang ditindak lanjuti oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Privinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengeluarkan Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Privinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/)7 tertanggal 10 Desember 2007 perihal Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut menyatakan bahwa bantuan selisih harga rumput laut kepada masyarakat pembudidaya rumput laut di Lembata adalah sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kwitansi pembelian benih dari produsen benih yang menyatakan bahwa pokdakan penerima bantuan telah membeli bibit rumput laut dari produsen benih sebanyak 2.946 ton, maka berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 4416/DPB.1/PB.110.D1/IX/2007 tertanggal 04 September 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dan Surat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Privinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : Dis.PKL.050/SD2.284/XII/)7 tertanggal 10 Desember 2007 perihal Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Rumput Laut kemudian Pemerintah mengucurkan dana Bantuan Selisih Harga Bibit Ikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 2.946.000.000 (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian pokdakan penerima bantuan menandatangani Berita Acara Penyerahan Uang yang dibuat oleh Terdakwa yang jumlahnya sesuai dengan berat bibit rumput laut yang dibeli oleh pokdakan penerima bantuan dan dikalikan Rp. 1000,- (seribu rupiah), dimana uang tersebut merupakan uang Bantuan Selisih Harga Bibit Ikan tahun anggaran 2007 yang telah dikucurkan oleh Pemerintah ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi yang telah didengar dalam persidangan terungkap bahwa hanya 7 (tujuh) Pokdakan dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan yang menerima uang sebanyak yang tertera dalam Berita Acara Penyerahan Uang, sedangkan selebihnya atau sebanyak 34 (tiga puluh empat) Pokdakan tidak menerima uang sebanyak yang tertera dalam Berita Acara Penyerahan Uang tersebut ;
Menimbang, bahwa laporan hasil pelaksanaan program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007 yang diberikan kepada Pemerintah adalah berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dibuat oleh Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang mengelola dan melaksanakan program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007, dimana berdasarkan data-data di dalam dokumen-dokumen tersebut menyatakan bahwa program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007 telah selesai dilaksanakan dengan baik, padalah pada kenyataannya dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan menggunakan data-data yang telah direkayasa oleh Terdakwa atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga dengan demikian unsur ad.3. “unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad.4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Artinya, untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara disini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara baik di tingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD,Yayasan/Badan Hukuim dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat , kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa lebih dari itu, dalam hal perbuatan Terdakwa sudah memenuhi semua unsur rumusan pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan/perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terurai dalam pertimbangan unsur kedua yakni dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi penyaluran bibit rumput laut dimana jumlah penerimaan bibit rumput laut yang akan diterima oleh pokdakan penerima bantuan dihitung berdasarkan jumlah uang pengganti yang masuk dalam rekening masing-masing pokdakan penerima bantuan yang dibagi dengan Rp 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) kilogram bibit rumput laut, padahal Bantuan Selisih Harga Benih Ikan untuk komoditas rumput laut ini merupakan program bantuan dari Pemerintah, dimana pemerintah memberikan subsidi kepada pokdakan penerima bantuan Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram basah bibit rumput laut yang dibeli dari produsen rumput laut yang telah ditunjuk. Sehingga jumlah uang yang masuk dalam rekening masing-masing pokdakan penerima bantuan oleh Pemerintah dihitung berdasarkan jumlah bibit rumput laut yang telah dibeli oleh pokdakan yang dikalikan Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogram basah, sesuai dengan aturan dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, yang menemtukan bahwa besaran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan untuk komoditas rumput laut adalah Rp. 1000,- (seribu rupiah) per kilogram. Sehingga mengakibatkan adanya selisih jumlah rumput laut yang seharusnya diterima oleh pokdakan penerima bantuan, dan selisih ini tentunya pada akhirnya akan terakumulasi dengan jumlah yang cukup besar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi ketua pokdakan penerima bantuan yang telah memberi keterangan didepan persidangan terungkap fakta bahwa para ketua pokdakan penerima bantuan tersebut menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa yang tujuannya untuk membeli barang-barang penunjang pembudidayaan rumput laut, dan jumlah keseluruhan uang yang disetor oleh masing masing ketua pokdakan penerima bantuan berjumlah Rp. 239.723.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus duapuluh tiga ribu rupiah) ;
Menimbag, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di depan persidangan menyatakan bahwa Terdakwa telah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar uang muka pemesanan 130 buah sampan yang diminta oleh 41 (empat puluh satu) pokdakan ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa mendapat keuntungan pribadi berupa uang tunai senilai Rp.114.723.000 (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yakni merupakan uang sisa dari dana Bantuan Selisih Harga Bibit Ikan yang disetor oleh pokdakan ke rekening Terdakwa untuk pembelian barang kebutuhan pokdakan sejumlah Rp. 239.723.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus duapuluh tiga ribu rupiah) dikurangi Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa untuk membayar uang muka pembuatan sampan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) buah untuk 41 (empat puluh satu) pokdakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat unsur ad.4. “Unsur dapat merugikan keuangan negera atau perekonomian Negara” telah terbukti menurut hukum ;
ad.5. Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan (Secara Bersama-sama)
Menimbang, bahwa dalam suatu tindak pidana yang dapat dipidana sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana adalah orang yang melakukan, orang yang menyuruh lakukan dan orang yang turut melakukan. Bersama-sama melakukan suatu tindak pidana sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger). Kedua orang ini semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong melakukan perbuatan, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) ;
Menimbang, bahwa bentuk penyertaan dan pembantuan sangat tergantung pada fakta atau delik pokok yang melibatkan pelaku langsung dan pelaku penyerta yang setara dengannya. Pertanyaannya adalah apakah perbedaan ini masih harus dipertahankan tatkala kita menapsirkan aturan-aturan tentang penyertaan ? atau apakah kita sebaliknya mengabaikan karakter pembeda ini ? Prof. Lengemeijer dan Jan Remmelink pada pokoknya mengingatkan kita akan terjebak dalam pemunculan solusi yang terlalu umum, sangat teoritis, dan tidak praktis. Bahkan Pompe berpendapat bahwa pembedaan tersebut tidak berguna. (Baca dan periksa, Jan Remmelink, Hukum Pidana komentar atas pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab undang-Undang hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 307) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat para ahli tersebut, manakala dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan keterangan para saksi dan bukti surat. Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Direksi tertanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Pitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata bertindak sebagai pemegang kuasa perusahaan khusus untuk daerah Lewoleba, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur untuk mengelola seluruh kegiatan perusahaan termasuk kegiatan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, dan selanjutnya surat kuasa tersebut dijadikan dasar bagi Terdakwa untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007 kepada pokdakan penerima bantuan di kabupaten Lembata ;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah memperhatikan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa sampai akhirnya dibuat laporan hasil kegiatan penyaluran progam Bantuan Selisih Harga Benih Ikan tahun anggaran 2007 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan suatu tindak pidana, yakni melakukan transaksi jual beli bibit rumput laut dengan pokdakan penerima bantuan, namun pada kenyataannya transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada karena pada berita acara serah terima barang tertulis rumput laut, sedangkan kenyataannya serah terima barang yang terjadi bukan berupa rumput laut, sehingga akhirnya terjadi selisih jumlah rumput laut dilaporkan telah disalurkan dengan jumlah rumput laut yang senyatanya telah disalurkan, sehingga dengan demikian unsur ad.5. “Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan (Secara Bersama-sama)” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad. 6 Unsur Perbuatan Berlanjut
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur perbuatan berlanjut, haruslah memenuhi beberapa syarat, yaitu :
Beberapa perbuatan tersebut timbul dari niat yang sama ;
Perbuatan-perbuatan tersebut harus sama dan sejenis ;
Jangka waktu perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan, relatif tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta yuridis bahwa Terdakwa sebagai penerima kuasa dari direktur PT Timur Raya Tama untuk mengelola seluruh kegiatan perusahaan termasuk kegiatan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, Rumput laut tahun anggaran 2007, baik keluar maupun kedalam serta melakukan segala tindakan yang dapat dilakukan oleh YOHANES GANUMARAN, dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT Mitra Timur Raya Tama telah melaksanakan tugas, sebagai berikut :
Membagikan atau menyalurkan bibit rumput rumput laut kepada pokdakan-pokdakan penerima bantuan ;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Benih rumput laut ;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Uang ;
Memberikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, Rumput laut tahun anggaran 2007 kepada pemberi kuasa, dalam hal ini kepada YOHANES GANUMARAN selaku Direktur Utama PT Mitra Timur Raya Tama sekaligus pemberi kuasa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa melaksanakan tugasnya secara terus menerus dan berlanjut dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Oleh karena itulah berdasarkan hal tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi syarat-syarat unsur perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di bagian unsur perbuatan berlanjut tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehingga unsur ad 6. “perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian Terdakwa tersebut, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair tersebut. Oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama saksi korban maupun pembinaan Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pemahaman dan ketaatan atas pelaksanaan program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan, Rumput laut tahun anggaran 2007 tersebut, yang menjadi pokok permasalahan perkara ini, juga turut berperan atas terjadinya tindak pidana ini. Namun tentunya hal ini tidaklah terus menghapuskan salahnya Terdakwa, oleh karena itu terhadap dua kepentingan yang berbeda tersebut, Majelis hakim dengan sungguh-sungguh telah berusaha menempatkan diri secara adil, dengan berpedoman pada segala ketentuan perundang-undangan dan keyakinannya, agar keadilan senyatanya dapat di wujudkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, sebagaimana Majelis hakim pertimbangkan di bagian awal putusan ini, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa usaha Majelis hakim tersebut perlu dilakukan, karena putusan ini berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh karena itu Majelis Hakim berusaha dengan sungguh-sungguh menempatkan segala sesuatunya semata-mata berdasarkan rasa takut akan Tuhan ;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama saksi korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis tidak hanya berpedoman pada keadilan hukum atau Undang-Undang saja, namun juga keadilan masyarakat keadilan moral dan keadilan pilosofis, juga perlu dipertimbangkan, dimana semua saksi menyatakan bahwa mereka merasa terbantu dengan adanya peyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang dilakukan oleh Terdakwa karena mereka dapat memperoleh keuntungan yang bisa membantu meningkatkan taraf hidup mereka, sehingga Majelis Hakim berpendapat sangatlah adil bila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahanan, maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipertimbangkan secara khusus, sebagai berikut :
Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari :
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543-53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijal.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala Ia.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Hira 1.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putri.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama.
Oleh karena masih diperlukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA YOHANES GANU MARAN Kepada TERDAKWA MUHAMAD SALEH.
Oleh karena dipandang penting untuk kelengkapan berkas perkara ini, maka tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai dokumen yang terdiri dari :
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No : 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Perintah Membayar Nomor 00167 / DPB / KU.240.S1 / LS / XII / 2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO,SIP.MM beserta lampirannya.
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139).
Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya.
Surat Pernyataan Nomor : 1697 / DP2B / SP / XII / 2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Nomor : 277 / DPB / TU.210 DI / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK, MS.
Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut.
SK No.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007. Beserta lampirannya.
Oleh karena dipandang penting untuk kelengkapan berkas perkara ini, maka masing-masing tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sejumlah uang yang disita oleh Penyidik dari Terdakwa ternyata tidak pernah diperlihatkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum meskipun Majelis Hakim telah berulang kali menanyakannya dan selain itu mengenai barang bukti uang tersebut juga telah di renvoi oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Juni 2010 dengan mencoretnya dari daftar barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan. Maka dengan demikian mengenai barang bukti sejumlah uang tersebut, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai dibawah ini ;
Hal-hal yang memberatkan :
Cara-cara dan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan dokumen serta cara-cara yang rapi dan terencana, sehingga menunjukkan adanya persiapan untuk terjadinya tindak pidana ini ;
Akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Kehadiran Terdakwa di tengah-tengah keluarganya untuk memberikan bimbingan dan penghidupan bagi keluarganya sangatlah diharapkan ;
Para petani rumput laut merasa terbantu dengan penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Mengingat, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa MUHAMAD SALEH dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Secara Berlanjut ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD SALEH dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 114.723.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti, masing-masing :
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No : 1408 / DP2B / Kpts / IX / 2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Perintah Membayar Nomor 00167 / DPB / KU.240.S1 / LS / XII / 2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO,SIP.MM beserta lampirannya.
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor : 166 / SPP.LS / DPB / XII / 2007 yang dibuat dilombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H / 139 / 118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara ,KPPN Jakarta V (139).
Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No.1734 / DP2B / BA.DI / XII / 2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir.H.Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya.
Surat Pernyataan Nomor : 1697 / DP2B / SP / XII / 2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Nomor : 277 / DPB / TU.210 DI / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK, MS.
Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut.
SK No.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007. Beserta lampirannya.
Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA YOHANES GANU MARAN Kepada TERDAKWA MUHAMAD SALEH.
Oleh karena dipandang penting untuk kelengkapan berkas perkara ini, maka masing-masing tetap terlampir dalam Berkas Perkara, sedangkan
Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari :
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543-53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijal.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala Ia.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Hira 1.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putri.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 oleh Houtman.L. Tobing, SH. Ketua Pengadilan Negeri Lembata selaku Hakim Ketua Majelis, Galih Bawono, SH.M.H. dan Sri Haryanto, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2010 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota yang sama, dan dibantu oleh Yesephus M Lakapu, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lembata, dihadiri oleh Nur Akhirman, SH. MHum dan Arif M Kanahau, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, serta Stanis Kapo Lelangwayan, SH. dan Yohanes Viany K. Burin, SH. Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Hakim Anggota MajelisHakim Ketua Majelis
GALIH BAWONO, SH.M.H. HOUTMAN.L. TOBING, SH.
SRI HARYANTO, SH.
Panitera Pengganti
YESEPHUS M LAKAPU, SH.