1543 K/PID.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1543 K/PID.SUS/2011
Other Participants (1)
MUHAMAD SALEH
TOLAK
P U T U S A N
No. 1543 K/PID.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : MUHAMAD SALEH;
Tempat Lahir : Buton;
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun/11 November 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan Lewoleba Tengah, RT. 01/RW.02, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Bina Mitra);
Terdakwa berada di luar tahanan dan pernah ditahan dalam tahanan kota oleh:
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi ke-1 sejak tanggal 11 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 9 November 2010;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi ke-2 sejak tanggal 10 November 2010 sampai dengan tanggal 8 Januari 2011;
Perpanjangan ke-1 oleh Ketua Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Januari 2011 sampai dengan tanggal 7 Februari 2011;
Perpanjangan ke-2 oleh Ketua Mahkamah Agung sejak tanggal 8 Februari 2011 sampai dengan tanggal 9 Maret 2011;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lembata karena didakwa:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMAD SALEH sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan YOHANES GANU MARAN, SPi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana terdapat beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Terdakwa MUHAMAD SALEH adalah seorang penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama berdasarkan surat kuasa direksi tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama pemerintah mengesahkan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, bahwa untuk bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sedangkan untuk Kabupaten Lembata mendapat alokasi dana sebesar Rp 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 dimana untuk Kabupaten Lembata berupa komoditas Rumput Laut;
Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007. Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan - Rumput Laut adalah:
Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih;
Surat pernyataan Pokdakan yang ditandatangani semua anggota Pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat.
Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan(dilampiri daftar nama anggota Pokdakan, luas areal, jumlah/kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman).
Kuitansi pembelian benih dari produsen benih.
Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu pengurusnya
Dokumen tersebut di atas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbitan kuitansi pembelian benih berkisar 3 - 4 hari;
Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah:
Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen administrasi kepada PPK;
Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana;
Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
SPM disampaikan kepada KPPN;
KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan, mengusulkan 84 (delapan puluh empat) Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dengan jumlah anggota 1200 (seribu dua ratus) yang sebenarnya hanya 418 (empat ratus delapan belas) anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan;
Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh YOHANES GANU MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 (seribu dua ratus) anggota dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan;
Di samping itu YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekerja sama dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum. YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai;
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan ke tim verifikasi di Lombok untuk di verifikasi data;
Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga. Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor. 1734/DP2B/BA.DI/XII/2007 yang ditandatangani oleh tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor: 166/SPP.LS/DPB/XII/2007 yang dibuat di Lombok pada tanggal 8 Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No. 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 senilai Rp 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah);
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H/139/118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukkan ke rekening Pokdakan;
Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke - 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana tabel di bawah ini:
| No | POKDAKAN | Jumlah BHSBI | |||||
| Penerima | ALAMAT | SK POKDAKAN | TGL.SK | No.Rekeni | |||
| 1 | TALA IA | KEC.ILE APE DS.PALILOLON | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035584-53-2 | 60.000.000 | |
| 2 | MAHKOTA | KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035585-53-8 | 50.000.000 | |
| 3 | KUDA LAUT | LEWOLEBA UTARA KUBUR CINA | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035532-53-5 | 80.000.000 | |
| 4 | BARU SADAR | KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035553-53-1 | 80.000.000 | |
| 5 | TUNAS JURU MUDA | KEC.ILE APE DS.TAGAWINTI | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035555-53-3 | 80.000.000 | |
| 6 | PAE WENGER | KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035557-53-5 | 80.000.000 | |
| 7 | BENDORE | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035569-53-2 | 60.000.000 | |
| 8 | CAHAYA UTAMA | LEMBATA TMR, DS LEBATU KAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035566-53-4 | 43.000.000 | |
| 9 | WEWA ONEN | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035564-53-2 | 60.000.000 | |
| 10 | HODE PAI | KEC.ILE APE DS. TAGAWITI | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035568-53-6 | 50.000.000 | |
| 11 | ABADI WALAU | KEC.ILE APE DS.TAGAWITI | 2.453/BBL- L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035558-53-1 | 60.000.000 | |
| 12 | LINONG GEKAY | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-4..1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035552-53-2 | 150.000.000 | |
| 13 | MERANA | KEC.ILE APE DS.KOLIPAD AN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035583-53-6 | 60.000. 000 | |
| 14 | KERIKIT TURU | KEC.ILE APE DS.TAGAWITI | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035549-53-2 | 60.000. 000 | |
| 15 | BOTAN WUTUN | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X07 | 1 OKTOBE R 2007 | BRI/3491-01-035544-53-2 | 100.000.000 | |
| 16 | AMLAH | KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035548-53-6 | 60.000. 000 | |
| 17 | ANAK SAYANG | KEC.ILE APE DS.PALILOLON | 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035554-53-7 | 100.000.000 | |
| 18 | USAHA BERSAMA | KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA | 2.453/BBL- j L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035545-53-8 | 40.000.000 | |
| 19 | CAHAYA LAUT | KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA | 2.453/BBL- L.I/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035536-53-9 | 60.000.000 | |
| 20 | SUKARELA | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X/ 7 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035547-53-0 | 60.000.000 | |
| 21 | PUTRI | KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035531-53-9 | 23.000.000 | |
| 22 | CAHAY A LAUT | KEC.ILE APE DS.PALILOLON | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035561-53-4 | 40.000.000 | |
| 23 | SENANG HATI | KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035572-53-5 | 150.000.000 | |
| 24 | MAJU JAYA | KEC.ILE APE DS.KOLIPADA N | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BR1/3491-01-035546-53-4 | 50.000.000 | |
| 25 | MAJU BERSAMA | KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035544-53-2 | 80.000.000 | |
| 26 | TEMPUR | KEC.ILE APE DS.DULI TUKAN | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035559-53-7 | 80.000.000 | |
| 27 | PANA PONUN | KEC.ILE APE DS.TAGAWITI | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035567-53-0 | 60.000.000 | |
| 28 | WAIBOTAN | KEC.ILE APE DS.TAGAWITI | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035574-53-7 | 150.000.000 | |
| 29 | BERSAMA NEREN | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL- L.I/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035571-53-9 | 60.000.000 | |
| 30 | PEDAN TUKAN | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035543-53-6 | 60.000.000 | |
| 31 | WAI MERUN | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491- 01-035570- 53-3 | 60.000.000 | |
| 32 | ANAK MANIS | KEC.ILE APE DS.PALILOLON | 2.453/BBL- L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035560-53-8 | 80.000.000 | |
| 33 | WAKAT TEREN | KEC.ILE APE DS.TAGAWITI | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035556-53-9 | 80.000.000 | |
| 34 | LOLI GO | KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035534-53-7 | 100.000.000 | |
| 35 | KASANG | KEC.ILE APE DS.TAGAWITI | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035565-53-8 | 60.000.000 | |
| 36 | GUA HIRA | KEC. LEWOLE BA DS.KUBUR CINA | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035559-53-7 | 80.000.000 | |
| 37 | SUKA MAJU | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035563-53-6 | 80.000.000 | |
| 38 | ANIJAL | KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRT/3491-10-35551-53-9 | 80.000.000 | |
| 39 | TAMPIL BEDA | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-L.I/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035540-53-8 | 80.000.000 | |
| 40 | NURANI | LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035533-53-1 | 40.000.000 | |
| 41 | SABU DORA | KEC.ILE APE DS.DULITUKAN | 2.453/BBL-L.1/KU.340/X 07 | 1 OKTOBER 2007 | BRI/3491-01-035542-53-0 | 60.000.000 | |
Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening BRI Unit Lewoleba masing - masing ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu Terdakwa MUHAMAD SALEH, melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan, sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi oleh Terdakwa MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih rumput laut. Sedangkan yang Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) atas perintah Terdakwa M Saleh ditransfer melalui Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta;
Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut YOHANES GANU MARAN, Spi memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM;
Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut:
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBF Nama: Tgl Faktur: Jumlah
Bibit (Kg)
hak
Pokdakan
Jumlah Realisasi menurut perhitungan saksi (Rp) 1 TALA IA 28/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 2 MAHKOTA 12/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 3 KUDA LAUT 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 4 BARU SADAR 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 5 TUNAS
JURU
MUDA
05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 6 PAE
WENGER
12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 7 BENDORE 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 8 CAHAYA
UTAMA
08/04/2008 12.285,71 12.285.710,- 43.000.000 9 WEWA ONEN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 10 HODE PAI 05/07/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 11 ABADI WALAU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 12 LINONG GEKAY 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 13 MERANA 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 14 KERIKIT TURU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 15 BOTAN
WUTUN
12/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 16 AMLAH 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 17 ANAK SAYANG 13/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 18 USAHA BERSAMA 08/04/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 19 CAHAYA LAUT 19/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 20 SUKARELA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 21 PUTRI 07/04/2008 6.571,43 6.571.430,- 23.000.000 22 CAHAYA LAUT 13/05/2008 11.428,57 11.428,570,- 40.000.000 23 SENANG HATI 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 24 MAJU JAYA 21/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 25 MAJU BERSAMA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 26 TEMPUR 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 27 PANA PONUN 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 28 WAIBOTAN 12/06/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 29 BERSAMA
NEREN
12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 30 PEDAN TUKAN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 31 WAI MERUN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 32 ANAK MANIS 28/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 33 WAKAT TEREN 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 34 LOLI GO 09/04/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 35 KASANG 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 36 GUA HIRA I 10/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 37 SUKA MAJU 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 38 ANIJAL 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 39 TAMPIL BEDA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 40 NURANI 15/03/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 41 SABU DORA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 JUMLAH 841.714,29 841.714.290,- 2.946.000.000,-
Bahwa dana yang sudah masuk tersebut secara riil didistribusikan/disalurkan sebagaimana table berikut:
| No. | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui Rek BRI | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer ke Rek. MSaleh | Uang masuk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT.Mitra |
Uang Tunai (Rp) | Lain – Lain (Rp) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 9 | 10 | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. | Dulitukan Duiitukan Dulitukan DuHtukati Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan | Maju Bersama 2007 Botan Wutun Sukarela 2007 Wewa Onen SenangHati Linong Gekay Tempu 2007 Paiwenger Bersama Neren Tampil Beda Padantukan Suka Maju Bendore Sabu Dora Wae Merun | 80.000.000,00 100.000.000,00 60.000.000.00 60.000.000,00 150.000.000,00 150.000.000,00 80.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 | 9.000.000,00 11.250.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 15.750.000,00 16.500.000,00 9.000.000,00 6.900.000,00 6.750.000,00 9.000.000,00 6.750.000,00 9.000.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 | 3.750.000,00 4.052.000,00 | 9.000.000,00 15.000.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 15.750 000,00 16.500 000,00 9.000 000,00 6.900.000,00 6750 000,00 9.000.000,00 6.750.000,00 9.000.000,00 10.802.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 | 13.857.000,00 17.364.000,00 27.170.000.00 26.600.000,00 13.857 000,00 16.150.000,00 13.857.000,00 10.435.000,00 10.435.000,00 | 57.100.000,00 71.386.000,00 42.815.000,00 42.815.000,00 107.086.000,00 107.100.000,00 57.000 000,00 57.100 000,00 42.815.000,00 57.100.000,00 42.815.000,00 57.100.000,00 42.815.000,00 42.815.000.00 42.815.000,00 | 70 957.000,00 88.750,000,00 42.815.000,00 41815.000,00 134.256.000,00 133.700.000,00 70.957.000,00 73.250.000,00 42.815.000,00 57.100.000,00 42.815.000,00 70.957.000,00 53.250.000,00 42.815.000,00 53.250.000,00 |
| Sub Jumlah | 1.220.000.000,00 | 133.650.000,00 | 7.802.000,00 | 141.452.000,00 | 149.725.000,00 | 870.777.000,00 | 371.493.000,00 | ||
16 17 18 19 20 21 | Kolipadan Kolipadan Kolipadan Kolipadan Kolipadan Kolipadan | Baru Sadar Anijal Merana Amiah Mahkota Maju Jaya | 80.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 50.000 000,00 50.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 72.995.000,00 69.800.000,00 45.350.000,00 54.997.000,00 45.350.000,00 45.001.000,00 | 72.995.000,00 69.800.000,00 45.350.000,00 54.997.000,00 45.350.000,00 45.001.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 380.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 38.000.000,00 | 333.493.000,00 | 3.714.930.000,00 | |||
22 23 24 | Lwlb Tgh Lwlb Tgh Lwlb Tgh | Nurani Gua Hira I Putri 2007 | 40.000.000,00 80.000.000,00 23.000.000,00 | 1.000.000,00 3.362.000,00 | 1.000.000,00 3.362.000,00 | 8.000.000,00 | 39.000.000,00 71.800.000,00 23.000.000,00 | 39.009 000,00 79.800.000,00 23.006.000,00 | |
| Sub Jumlah | 143.000.000,00 | 4.362.000,00 | 4.362.000,00 | 8.000.000,00 | 133.800.000,00 | 141.800.000,00 |
| No, | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui RekRRl | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer- ke Rek. M Saleh | Uang rmmk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT. Mitra |
Uang Tunai (Rp) | Lain - Lain (Rp) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
25 26 27 28 | Lwlb Utara Lwlb Utara Lwlb Utara Lwlb Utara | Cahaya Laut Usaha Bersama Loli Go Kuda Laut | 60 000 000,00 40.000.000,00 100.000.000,00 80.000.000,00 | 4.850.000,00 650.000,00 1.000.000,00 1 .000.000,00 | 1.500.000,00 | 4.850.000.00 2.150.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 | 4.050.000,00 2.000.000,00 | 54.000.000,00 37.850.000,00 99.000.000,00 79.000.000,00 | 58.050.000,00 39.850.000,00 99.000 000,00 79,000.000,00 |
| Sub Jumlah | 280.000.000,00 | 7.500.000,00 | 1.500.000,00 | 9.000.000,00 | 6.050.000,00 | 269.580.000,00 | 275.900.000,00 | ||
| 29 | Lwlb Timur | Cahaya Utama | 43 000.000,00 | 5.950.000,00 | 37.050.000,00 | 43.000 000,00 | |||
| Sub Jumlah | 43.000.000,00 | 5.950 000,00 | 37.050.000,00 | 43.000 000,00 | |||||
30 31 32 33 | Polilolon Polilolon Polilolon Polilolon | Anak Manis Anak Sayang Tala la Cahaya Laut | 80.000.000,00 100.000.000,00 60.000.000,00 40.000.000,00 | 11.000.000,00 14.000.000,00 9.000.000,00 6.000 000,00 | 11.000.000,00 14.000.000,00 9000.000,00 6.000.000,00 | 11 857.000,00 14.571.000,00 8 142.000,00 5.428.000,00 | 57 143.000,00 71.429.000,00 42.858.000,00 28.572.000,00 | 69.000.000,00 86.000 000,00 51.000.000,00 34.000 000,00 | |
| Sub Jumlah | 280.000.000,00 | 40 000.000,00 | 40.000.000,00 | 39.998.000,00 | 200.002.000,00 | 240.000 000,00 | |||
34 35 36 37 38 39 40 41 | Tagawiti Tagawiti Tagawiti Tagaw ti Tagaw'ti Tagawiti Tagawiti Tagaw ti | Tunas Juru Muda Kerikit Turu 2007 Abadi Walau 2007 Pana Ponun Kasang Wakat Teren HodePai Wai Botan | 80.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 80.000.000,00 50.000.000,00 150.000.000,00 | 60.714285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 60.714.285,71 30.714.285,71 40.100.000,00 | 60.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 60.714.285,71 30.714.285,71 40.100.000,00 | 19.285.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 19 285.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 30.000.030,00 | 70.000.000,00 | 19.255.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 19 285.714,29 19.255.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 100.000.000,00 | |
| Sub Jumlah | 600.000.000.00 | 355.100.000,00 | 355.100.000,00 | 165.000,000,00 | 70.000.000,00 | 235.000.000,00 | |||
| Jumlah | 2.946.000.000,00 | 540.612.000,00 | 17.552.000,00 | 558.164 000,00 | 412.723.100,00 | 1.914.972.000,00 | 2.327.695.000,00 |
Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana tabel di atas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan;
Akibat dari perbuatan Terdakwa Muhamad Saleh dan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar Rp 1.853.060.000,- yang diterima oleh YOHANES GANU MARAN, SPi dan Terdakwa MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat tambahan kekayaan sebesar Rp 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunaannya adalah Rp 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMAD SALEH sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dan YOHANES GANU MARAN, SPi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, antara bulan September 2007 sampai dengan bulan Oktober 2008, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Lewoleba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dimana terdapat beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa MUHAMAD SALEH adalah seorang penerima kuasa Direktur PT Mitra Timur Raya Tama berdasarkan surat kuasa direksi tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi kuasa YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen Benih Rumput Laut di Kabupaten Lembata;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2006 DPR bersama Pemerintah mengesahkan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007, bahwa untuk bantuan selisih harga benih ikan yang dikelola Departemen Kelautan dan Perikanan dialokasikan anggaran sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sedangkan untuk Kabupaten Lembata mendapat alokasi dana sebesar Rp 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dimana setiap kilogram benih rumput laut mendapat bantuan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Menindaklanjuti program tersebut kemudian Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 dimana untuk Kab. Lembata berupa komoditas rumput laut;
Pada tanggal 6 September 2007 Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Perbenihan Perikanan Budidaya mengeluarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007;
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tugas dan tanggung jawab YOHANES GANU MARAN, Spi selaku Produsen adalah menyediakan bibit rumput laut yang telah diuji kualitasnya oleh laboratorium penguji yang dituangkan dalam surat hasil pengujian benih;
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110D1/IX/2007 tugas dan tanggung jawab Ir. EDI SANYOTO, MM selaku Kepala Dinas Kabupaten Lembata adalah:
Mengidentifikasi kebutuhan ikan, Pokdakan dan Produsen Benih di wilayah kerjanya.
Membuat dan menyampaikan Surat Keterangan Validasi Pokdakan penerima selisih harga benih ikan kepada Dinas Propinsi;
Membantu Pokdakan dalam menyusun kelengkapan dokumen kepada PPK melalui Dinas Propinsi;
Melakukan pembinaan dan evaluasi serta membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan Pokdakan di wilayah kerjanya.
Bahwa dokumen administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan -Rumput Laut adalah:
Laporan hasil pengujian laboratorium untuk udang sedangkan untuk komoditi lainnya berupa laporan pemeriksaan keragaan benih;
Surat pernyataan Pokdakan yang ditandatangani semua anggota Pokdakan yang menerima, dan diketahui pimpinan wilayah setempat;
Berita Acara Penerimaan Benih oleh Ketua Pokdakan (dilampiri daftar nama anggota Pokdakan, luas areal, jumlah/kuantum, lokasi penerima, waktu pengiriman);
Kuitansi pembelian benih dari produsen benih;
Nomor Rekening atas nama Pokdakan yang ditandatangani oleh ketua dan salah satu pengurusnya;
Dokumen tersebut di atas dibuat secara berurutan (kronologis) sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, dengan jumlah hari pelaksanaan dari pengujian sampai dengan penerbitan kuitansi pembelian benih berkisar 3-4 hari;
Sedangkan mekanisme penyampaian dokumen dan penyaluran bantuan selisih harga benih ikan adalah:
Pokdakan berkoordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas propinsi menyampaikan dokumen administrasi kepada PPK;
Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi untuk kemudian dibuat Berita Acara Verifikasi sebagai dasar pencairan dana;
Berita Acara Verifikasi dilengkapi kwitansi tagihan sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan SPP kepada KPA;
KPA membuat Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
SPM disampaikan kepada KPPN;
KPPN mengeluarkan SP2D untuk Rekening Pokdakan.
Karena menurut Ir. EDI SANYOTO, MM sosialisasi program Bantuan Selisih Harga BENIH Ikan tersebut mepet dimana syarat-syarat penerimaan bantuan begitu banyak dan tidak mungkin dilaksanakan tepat pada waktunya, maka dengan pertimbangan dana tersebut hangus kemudian dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain Ir. EDI SANYOTO, MM sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata tanpa sepengetahuan Pokdakan mengusulkan 84 (delapan puluh empat) Pokdakan yang kemudian direvisi menjadi 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan dengan jumlah anggota 1200 (seribu dua ratus) yang sebenarnya hanya 418 (empat ratus delapan belas) anggota dengan maksud nanti setelah dana cair baru dikasih tahu ke Pokdakan;
Sebagai konsekwensinya Ir. EDI SANYOTO, MM dibantu oleh YOHANES GANU MARAN, SPi kemudian menandatangani semua prosedur pengusulan Pokdakan penerima sehingga seolah-olah benar seperti demikian. Dalam hal ini Ir. EDI SANYOTO, MM memalsukan tanda tangan dan membuat stempel ketua kelompok dengan 1200 (seribu dua ratus) anggota dari 41 (empat puluh satu) Pokdakan;
Di samping itu YOHANES GANU MARAN, SPi juga bekerja sama dengan Ir. EDI SANYOTO, MM dalam hal pembuatan kwitansi pembelian benih seolah-olah pembelian telah terjadi padahal belum YOHANES GANU MARAN, SPi juga diminta membuat surat keterangan keragaan benih agar seolah-olah benih telah sesuai;
Bahwa setelah dokumen yang dipersyaratkan dibuat, maka dikirimlah dokumen yang telah dipalsukan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk diteruskan ke tim verifikasi di Lombok untuk di verifikasi data;
Setelah diverifikasi datanya oleh tim verifikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan No. 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 tentang penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya TA 2007 dan memenuhi syarat kemudian tim verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007, Nomor. 1734/DP2B/BA.DI/XII/2007 yang ditandatangani oleh tim verifikasi dan diketahui Pejabat Pembuat Komitmen yang menyatakan bahwa terhadap ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut dapat dimintakan pembayaran, atas dasar berita acara verifikasi tersebut kemudian Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor: 166/SPP.LS/DPB/XII/2007 yang dibuat di Lombok pada tanggal 8 Desember 2007 untuk disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran;
Atas dasar permintaan dengan dokumen palsu tersebut kemudian Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 14 Desember 2007 mengeluarkan Surat Perintah Membayar No. 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XD72007 senilai Rp 2.946.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah;
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H/139 /118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN Jakarta V (139) sebagai realisasi pencairan dana untuk dimasukkan ke rekening Pokdakan;
Pada tanggal 28 Desember 2007 uang dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) akhirnya masuk ke rekening BRI Unit Lewoleba yang telah dibuka oleh masing-masing ke - 41 (empat puluh satu) Pokdakan penerima dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana tabel di bawah ini:
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBI Penerima ALAMAT SK
POKDAKAN
TGL.SK No. Rekening 1 TALA IA KEC.ILE APE DS.PALILOLON 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035584- 53-2 60.000.000 2 MAHKO TA KEC.ILE APE DS.KOLIPAD AN 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035585-53-8 50.000.000 3 KUDA LAUT LEWOLE BA UTARA KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035532-53-5 80.000.000 4 BARU SADAR KEC.ILE APE DS.KOLIPAD AN 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035553-53-1 80.000.000 5 TUNAS JURU
MUDA
KEC.ILE APE
DS.TAGAWITI
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035555-53-3 80.000.000 6 PAE
WENGER
KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035557-53-5 80.000.000 7 BENDOR E KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035569-53-2 60.000.000 8 CAHAYA UTAMA LEMBATA TMR, DS LEBATUKAN 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035566-53-4 43.000.000 9 WEWA ONEN KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035564-53-2 60.000.000 10 HODE PAI KEC.ILE APE
DS.TAGAWITI
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035568-53-6 50.000.000 11 ABADI
WALAU
KEC.ILE APE
DS.TAGAWITI
2.453/BBL-
L.1/KU.340 /X07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035558-53-1 60.000.000 12 LINONG GEKAY KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-4..1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035552-53-2 150.000.000 13 MERANA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035583-53-6 60.000.000 14 KERIKIT TURU KEC.ILE APE
DS.TAGAWITI
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035549-53-2 60.000.000 15 BOTAN WUTUN KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.1/KU.340
/X07
1 OKTOBE R 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 100.000.000 16 AMLAH KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035548-53-6 60.000.000 17 ANAK SAYANG KEC.ILE APE
DS.PALILOLON
2.453/BBL-L.1/KU.340 /X07 1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035554-53-7 100.000.000 18 USAHA BERSAMA KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA 2.453/BBL- j
L.1/KU.340/X
07
1
OKTOBER 2007
BRI/3491-01-035545-53-8 40.000.000 19 CAHAYA LAUT KEC.NUBATUKAN LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-
L.I/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035536-53-9 60.000.000 20 SUKARELA KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035547-53-0 60.000.000 21 PUTRI KEC. LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035531-53-9 23.000.000 22 CAHAYA LAUT KEC.ILE APE
DS.PALILOLON
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035561-53-4 40.000.000 23 SENANG HATI KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035572-53-5 150.000.000 24 MAJU JAYA KEC.ILE APE DS.KOLIPADAN 2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BR1/3491-01-035546-53-4 50.000.000 25 MAJU
BERSA
MA
KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035544-53-2 80.000.000 26 TEMPUR KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 27 PANA PONUN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035567-
53-0
60.000.000 28 WAIBOTAN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035574-
53-7
150.000.000 29 BERSA MA
NEREN
KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.I/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035571-53-9 60.000.000 30 PEDAN TUKAN KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035543-53-6 60.000.000 31 WAI MERUN KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER
2007
BRI/3491-01-035570-
53-3
60.000.000 32 ANAK MANIS KEC.ILE APE
DS.PALILOLON
2.453/BBL-
L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035560-53-8 80.000.000 33 WAKAT TEREN KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BR1/3491-01-035556-53-9 80.000.000 34 LOLI GO KEC. LEWOLE BA UTARA
DS.KUBUR CINA
2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER
2007
BRI/3491-01-035534-53-7 100.000.000 35 KASANG KEC.ILE APE DS.TAGAWITI 2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035565-53-8 60.000.000 36 GUA HIRA-I KEC. LEWOLE BA
DS.KUBUR CINA
2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035559-53-7 80.000.000 37 SUKA MAJU KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035563-53-6 80.000.000 38 ANIJAL KEC.ILE APE
DS.KOLIPADAN
2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRT/3491-01035551-53-9 80.000.000 39 TAMPIL BEDA KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.I/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035540-53-8 80.000.000 40 NURANI LEWOLE BA UTARA DS.KUBUR CINA 2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035533-53-1 40.000.000 41 SABU DORA KEC.ILE APE
DS.DULITUKAN
2.453/BBL-L.1/KU.340/X
07
1 OKTOBER 2007 BRI/3491-01-035542-53-0 60.000.000
Setelah dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) masuk dalam rekening BRI Unit Lewoleba masing - masing ke 41 (empat puluh satu) Pokdakan tersebut kemudian oleh Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yakni YOHANES GANU MARAN, SPi selaku Produsen Benih yang ditunjuk kemudian melalui kuasa direktur di Lembata yaitu Terdakwa MUHAMAD SALEH, melakukan perhitungan besarnya tonase bibit rumput laut yang akan diterima oleh Pokdakan, sesuai besarnya dana yang diterima dibagi Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Akan tetapi oleh Terdakwa MUHAMAD SALEH hanya dilaksanakan Rp 1000,- (seribu rupiah) tiap kilogram benih rumput laut. Sedangkan yang Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus) atas perintah Terdakwa Muhamad Saleh ditransfer melalui Bank BRI Unit Lewoleba ke rekening YOHANES GANU MARAN, SPi di Jakarta;
Atas peran Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut YOHANES GANU MARAN, Spi memberikan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekening kepada Ir. EDI SANYOTO, MM;
Sehingga jumlah tonase yang diterima adalah sebagai berikut:
-
No POKDAKAN Jumlah BHSBF Nama: Tgl Faktur: Jumlah
Bibit (Kg)
hak
Pokdakan
Jumlah Realisasi menurut perhitungan saksi (Rp) 1 TALA IA 28/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 2 MAHKOTA 12/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 3 KUDA LAUT 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 4 BARU SADAR 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 5 TUNAS
JURU
MUDA
05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 6 PAE
WENGER
12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 7 BENDORE 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 8 CAHAYA
UTAMA
08/04/2008 12.285,71 12.285.710,- 43.000.000 9 WEWA ONEN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 10 HODE PAI 05/07/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 11 ABADI WALAU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 12 LINONG GEKAY 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 13 MERANA 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 14 KERIKIT TURU 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 15 BOTAN
WUTUN
12/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 16 AMLAH 21/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 17 ANAK SAYANG 13/05/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 18 USAHA BERSAMA 08/04/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 19 CAHAYA LAUT 19/04/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 20 SUKARELA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 21 PUTRI 07/04/2008 6.571,43 6.571.430,- 23.000.000 22 CAHAYA LAUT 13/05/2008 11.428,57 11.428,570,- 40.000.000 23 SENANG HATI 12/05/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 24 MAJU JAYA 21/04/2008 14.285,71 14.285.710,- 50.000.000 25 MAJU BERSAMA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 26 TEMPUR 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 27 PANA PONUN 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 28 WAIBOTAN 12/06/2008 42.857,14 42.857.140,- 150.000.000 29 BERSAMA
NEREN
12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 30 PEDAN TUKAN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 31 WAI MERUN 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 32 ANAK MANIS 28/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 33 WAKAT TEREN 05/07/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 34 LOLI GO 09/04/2008 28.571,43 28.571.430,- 100.000.000 35 KASANG 05/07/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 36 GUA HIRA I 10/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 37 SUKA MAJU 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 38 ANIJAL 21/04/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 39 TAMPIL BEDA 12/05/2008 22.857,14 22.857.140,- 80.000.000 40 NURANI 15/03/2008 11.428,57 11.428.570,- 40.000.000 41 SABU DORA 12/05/2008 17.142,86 17.142.860,- 60.000.000 JUMLAH 841.714,29 841.714.290,- 2.946.000.000,-
Bahwa dana yang sudah masuk tersebut secara riil didistribusikan/disalurkan sebagaimana table berikut:
| No. | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui Rek BRI | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer ke Rek. MSaleh | Uang masuk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT.Mitra |
Uang Tunai (Rp) | Lain – Lain (Rp) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 9 | 10 | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. | Dulitukan Duiitukan Dulitukan DuHtukati Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan Dulitukan | Maju Bersama 2007 Botan Wutun Sukarela 2007 Wewa Onen SenangHati Linong Gekay Tempu 2007 Paiwenger Bersama Neren Tampil Beda Padantukan Suka Maju Bendore Sabu Dora Wae Merun | 80.000.000,00 100.000.000,00 60.000.000.00 60.000.000,00 150.000.000,00 150.000.000,00 80.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 | 9.000.000,00 11.250.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 15.750.000,00 16.500.000,00 9.000.000,00 6.900.000,00 6.750.000,00 9.000.000,00 6.750.000,00 9.000.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 | 3.750.000,00 4.052.000,00 | 9.000.000,00 15.000.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 15.750 000,00 16.500 000,00 9.000 000,00 6.900.000,00 6750 000,00 9.000.000,00 6.750.000,00 9.000.000,00 10.802.000,00 6.750.000,00 6.750.000,00 | 13.857.000,00 17.364.000,00 27.170.000.00 26.600.000,00 13.857 000,00 16.150.000,00 13.857.000,00 10.435.000,00 10.435.000,00 | 57.100.000,00 71.386.000,00 42.815.000,00 42.815.000,00 107.086.000,00 107.100.000,00 57.000 000,00 57.100 000,00 42.815.000,00 57.100.000,00 42.815.000,00 57.100.000,00 42.815.000,00 42.815.000.00 42.815.000,00 | 70 957.000,00 88.750,000,00 42.815.000,00 41815.000,00 134.256.000,00 133.700.000,00 70.957.000,00 73.250.000,00 42.815.000,00 57.100.000,00 42.815.000,00 70.957.000,00 53.250.000,00 42.815.000,00 53.250.000,00 |
| Sub Jumlah | 1.220.000.000,00 | 133.650.000,00 | 7.802.000,00 | 141.452.000,00 | 149.725.000,00 | 870.777.000,00 | 1.020 502.000, 00 | ||
16 17 18 19 20 21 | Kolipadan Kolipadan Kolipadan Kolipadan Kolipadan Kolipadan | Baru Sadar Anijal Merana Amiah Mahkota Maju Jaya | 80.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 50.000 000,00 50.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 72.995.000,00 69.800.000,00 45.350.000,00 54.997.000,00 45.350.000,00 45.001.000,00 | 72.995.000,00 69.800.000,00 45.350.000,00 54.997.000,00 45.350.000,00 45.001.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 380.000.000,00 | 8.250.000,00 | 8.250.000,00 | 38.000.000,00 | 333.493.000,00 | 3.714.930.000,00 | |||
22 23 24 | Lwlb Tgh Lwlb Tgh Lwlb Tgh | Nurani Gua Hira I Putri 2007 | 40.000.000,00 80.000.000,00 23.000.000,00 | 1.000.000,00 3.362.000,00 | 1.000.000,00 3.362.000,00 | 8.000.000,00 | 39.000.000,00 71.800.000,00 23.000.000,00 | 39.009 000,00 79.800.000,00 23.006.000,00 | |
| Sub Jumlah | 143.000.000,00 | 4.362.000,00 | 4.362.000,00 | 8.000.000,00 | 133.800.000,00 | 141.800.000,00 |
| No, | Desa | Nama Pokdakan | Uang yang diterima Pokdakan melalui RekRRl | Realisasi | Diterima | Pokdakan | Transfer- ke Rek. M Saleh | Uang rmmk ke Yohanes | Jumlah Uang Ke PT. Mitra |
Uang Tunai (Rp) | Lain - Lain (Rp) | Jumlah | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
25 26 27 28 | Lwlb Utara Lwlb Utara Lwlb Utara Lwlb Utara | Cahaya Laut Usaha Bersama Loli Go Kuda Laut | 60 000 000,00 40.000.000,00 100.000.000,00 80.000.000,00 | 4.850.000,00 650.000,00 1.000.000,00 1 .000.000,00 | 1.500.000,00 | 4.850.000.00 2.150.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 | 4.050.000,00 2.000.000,00 | 54.000.000,00 37.850.000,00 99.000.000,00 79.000.000,00 | 58.050.000,00 39.850.000,00 99.000 000,00 79,000.000,00 |
| Sub Jumlah | 280.000.000,00 | 7.500.000,00 | 1.500.000,00 | 9.000.000,00 | 6.050.000,00 | 269.580.000,00 | 275.900.000,00 | ||
| 29 | Lwlb Timur | Cahaya Utama | 43 000.000,00 | 5.950.000,00 | 37.050.000,00 | 43.000 000,00 | |||
| Sub Jumlah | 43.000.000,00 | 5.950 000,00 | 37.050.000,00 | 43.000 000,00 | |||||
30 31 32 33 | Polilolon Polilolon Polilolon Polilolon | Anak Manis Anak Sayang Tala la Cahaya Laut | 80.000.000,00 100.000.000,00 60.000.000,00 40.000.000,00 | 11.000.000,00 14.000.000,00 9.000.000,00 6.000 000,00 | 11.000.000,00 14.000.000,00 9000.000,00 6.000.000,00 | 11 857.000,00 14.571.000,00 8 142.000,00 5.428.000,00 | 57 143.000,00 71.429.000,00 42.858.000,00 28.572.000,00 | 69.000.000,00 86.000 000,00 51.000.000,00 34.000 000,00 | |
| Sub Jumlah | 280.000.000,00 | 40 000.000,00 | 40.000.000,00 | 39.998.000,00 | 200.002.000,00 | 240.000 000,00 | |||
34 35 36 37 38 39 40 41 | Tagawiti Tagawiti Tagawiti Tagaw ti Tagaw'ti Tagawiti Tagawiti Tagaw ti | Tunas Juru Muda Kerikit Turu 2007 Abadi Walau 2007 Pana Ponun Kasang Wakat Teren HodePai Wai Botan | 80.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 80.000.000,00 50.000.000,00 150.000.000,00 | 60.714285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 60.714.285,71 30.714.285,71 40.100.000,00 | 60.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 40.714.285,71 60.714.285,71 30.714.285,71 40.100.000,00 | 19.285.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 19 285.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 30.000.030,00 | 70.000.000,00 | 19.255.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 19 285.714,29 19.255.714,29 19.285.714,29 19.285.714,29 100.000.000,00 | |
| Sub Jumlah | 600.000.000.00 | 355.100.000,00 | 355.100.000,00 | 165.000,000,00 | 70.000.000,00 | 235.000.000,00 | |||
| Jumlah | 2.946.000.000,00 | 540.612.000,00 | 17.552.000,00 | 558.164 000,00 | 412.723.100,00 | 1.914.972.000,00 | 2.327.695.000,00 |
Bahwa penyaluran dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) sebagaimana tabel di atas tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No. 4416/DPB/PB.110.D1/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Selisih Harga Benih Ikan;
Akibat dari perbuatan Ir. EDI SANYOTO, MM tersebut PT Mitra Timur Raya Tama tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp 1.853.060.000,- yang diterima oleh YOHANES GANU MARAN, SPi dan Terdakwa MUHAMAD SALEH, sedangkan 7 (tujuh) Pokdakan desa Tagawiti tanpa hak mendapat keuntungan sebesar Rp 147.600.000,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan dana yang tidak ada rincian penggunaannya adalah Rp 60.141.000,- (enam puluh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah) sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan NTT No. LHAI-3660/PW24/52009 tanggal 1 Juli 2009 atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba tanggal 19 Agustus 2010 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH. yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menghukum terdakwa MUHAMAD SALEH atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan menghukum pula Terdakwa membayar denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), denda tersebut apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 550.723.000,- (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini. Jika Terdakwa tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
a. Uang Tunai masing-masing sejumlah
a.1. Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisa dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yang belum terpakai yang dikuasai oleh Terdakwa Muhamad Saleh.
a.2. Uang Tunai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisa dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yang belum terpakai yang dikuasai oleh saksi Ir.Edi Sanyoto, MM,
a.3. Uang Tunai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sisa dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut) yang belum terpakai yang dikuasai oleh saksi YOHANES Ganu Maran;
Agar dikembalikan kepada Negara untuk digunakan menutup kerugian Negara sebagaimana sebesar yang di bebankan kepada Terdakwa;
b. Surat-surat atau dokumen yang antara lain berupa:
b.1. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No: 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
b.2. Surat Perintah Membayar Nomor 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO, SIP. MM beserta lampirannya.
b.3. Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor: 166/SPP.LS/DPB/XII/2007 yang dibuat di Lombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir. H, Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
b.4. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913 H/139/118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta V (139);
b.5. Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No. 1734/DP2B/BA.DI/XII/2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir. H. Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya.
b.6. Surat Pernyataan Nomor: 1697/DP2B/SP/XII/2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir.Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
b.7. Surat Nomor: 277/DPB/TU.210 DI/I/2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK, MS;
b.8. Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut;
b.9. SK No.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantu Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 beserta lampirannya, Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan
c. Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari:
c.1. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya;
c.2. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota;
c.3. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan;
c.4. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar;
c.5. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543-53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan;
c.6. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijal;
c.7. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana;
c.8. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng;
c.9. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan;
c.10. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora;
c.11. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda;
c.12. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen;
c.13. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama;
c.14. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut;
c.15. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger;
c.16. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala la;
c.17. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis;
c.18. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju;
c.19. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati;
c.20. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun;
c.21. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan;
c.22. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun;
c.23. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur.;
c.24. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore;
c.25. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Hira 1;
c.26. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama;
c.27. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putri;
c.28. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan;
c.29. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang;
c.30. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut;
c.31. Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama;
Dikembalikan kepada POKDAKAN, sedangkan
d. Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT. MITRA TIMUR RAYA TAMA saksi YOHANES GANU MARAN Kepada MUHAMAD SALEH, agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Menghukum pula Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Lembata No. 25/Pid.Sus/2010/PN.LBT tanggal 6 Oktober 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa MUHAMAD SALEH dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Secara Berlanjut;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD SALEH dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun ;
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 114.723.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti, masing-masing:
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2007 No: 1408/DP2B/Kpts/IX/2007 Tentang Penunjukan Tim Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir. Kumiasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya.
Surat Perintah Membayar Nomor 00167/DPB/KU.240.S1/LS/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 Satker 465060 Direktorat Pembenihan Perikanan Budidaya yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM CHOZIN SURATNO, SIP. MM., beserta lampirannya;
Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (Lembar A) Nomor: 166/SPP.LS/DPB/XII/2007 yang dibuat di Lombok pada tanggal 8 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir. H. Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 776913H/139/118 tanggal 27 Desember 2007 dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Jakarta V (139);
Berita Acara Verifikasi Dokumen Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Tahun Anggaran 2007 No. 1734/DP2B/BA.DI/XII/2007 yang ditandatangani oleh tim verifikator dan diketahui oleh Ir. H. Sarifin, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta lampirannya;
Surat Pernyataan Nomor: 1697/DP2B/SP/XII/2007 yang dibuat di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 dan ditandatangani oleh Ir. Kurniasih selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampirannya;
Surat Nomor: 277/DPB/TU.210 DI/I/2008 tanggal 18 Januari 2008 perihal Realisasi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) TA 2007 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani Direktur Pembenihan DR.Ir.Endhay Kusnendar MK. MS;
Dokumen Asli Penyaluran Bantuan Selisih Harga Bibit Rumput Laut.
SK N0.2.453/BBL-L.1/KU.340/X/2007 Penerima Bantuan Selisih Harga Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2007 beserta lampirannya;
Fotocopy Surat Kuasa Direktur PT.MITRA TIMUR RAYA TAMA YOHANES GANU MARAN kepada TERDAKWA MUHAMAD SALEH
Oleh karena dipandang penting untuk kelengkapan berkas perkara ini, maka masing-masing tetap terlampir dalam Berkas Perkara, sedangkan
k) Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia yang terdiri dari:
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035546-53-4 atas nama Pokdakan Maju Jaya;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035585-53-8 atas nama Pokdakan Mahkota;
Buku tabungan BRI Unit Lewoieba nomor rekening 3491-01-035548-53-6 atas nama Amlah Pokdakan;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035553-53-1 atas nama Pokdakan Baru Sadar;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035543 53-6 atas nama Pokdakan Pedan Tukan;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035551-53-9 atas nama Pokdakan Anijai;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035583-53-6 atas nama Pokdakan Merana;
Buku tabungan BRI Unit Lewoieba nomor rekening 3491-01-035571-53-9 atas nama Pokdakan Bersama Nereng;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01 -035547-53-0 atas nama Sukarela Pokdakan;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035542-53-0 atas nama Pokdakan Sabudora;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035540-53-8 atas nama Pokdakan Tampil Beda;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035564-53-2 atas nama Pokdakan Wewa Onen;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035550-53-3 atas nama Pokdakan Maju Bersama;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035561-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Laut;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035557-53-5 atas nama Pokdakan Pae Wenger;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035584-53-2 atas nama Pokdakan Tala la;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035560-53-8 atas nama Pokdakan Anak Manis;
Buku tabungan Bill Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035563-53-6 atas nama Pokdakan Suka Maju;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035572-53-5 atas nama Pokdakan Senang Hati;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035570-53-3 atas nama Pokdakan Wai Merun;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035552-53-5 atas nama Linong Gekay Pokdakan;
Buku tabungan BRI Unit LewoJeba nomor rekening 3491-01-035544-53-2 atas nama Pokdakan Botan Wutun;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035559-53-7 atas nama Pokdakan Tempur;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035569-53-2 atas nama Pokdakan Bendore;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035535-53-3 atas nama Pokdakan Gua Plira 1;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035566-53-4 atas nama Pokdakan Cahaya Utama;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035531-53-9 atas nama Pokdakan Putrf.
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035574-53-7 atas nama Pokdakan Waibotan;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035554-53-7 atas nama Pokdakan Anak Sayang;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035536-53-9 atas nama Pokdakan Cahaya Laut;
Buku tabungan BRI Unit Lewoleba nomor rekening 3491-01-035545-53-8 atas nama Pokdakan Usaha Bersama;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 179/PID/2010/PTK tanggal 6 April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor: 25/Pid.Sus/2010/PN.LBT, tanggal 06 Oktober 2010, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana, uang pengganti dan uang yang dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Lembata di BNI Cabang Lewoleba, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD SALEH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 550.723.000,- (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah disita dari Terdakwa dan dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Lembata di BNI Cabang Lewoleba dengan No Rekening. 188620521, dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 03/Akta.Pid/2011/PN.LBT yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan, bahwa pada tanggal 13 Mei 2011 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tertanggal 27 Mei 2011 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 27 Mei 2011;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2011 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Mei 2011 serta memori kasasinya telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 27 Mei 2011 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa di dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik di dalam Dakwaan Primair maupun di dalam dakwaan subsidair, saya (Terdakwa/ Pemohon Kasasi) disebutkan sebagai seorang Penerima Kuasa dari Direktur PT Mitra Timur Raya Tama, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2008 yang dibuat oleh pemberi Kuasa YOHANES GANU MARAN,Spi selaku Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang ditunjuk sebagai Produsen benih rumput laut di Kabupaten Lembata;
Bahwa surat kuasa dari Direktur PT, Mitra Timur Rasya Tama kepada saya (Terdakwa/Pemohon Kasasi) baru dibuat pada tanggal 21 Januari 2008, setelah ada pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba, karena kegiatan dalam proyek ini sudah berjalan dalam tahun 2007 ; Berdasarkan surat kuasa tersebut, maka saya melanjutkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Direktur PT.Mitra Timur Raya Tama sebelumnya, yaitu melakukan pendampingan terhadap Pokdakan-Pokdakan yang sudah ada bukan memulai pekerjaan dari awal ;
Bahwa dalam hubungannya dengan keuangan proyek ini, oleh Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama melakukan transfer langsung ke rekening masing-masing Pokdakan, dan saya hanya melakukan pendampingan ketika masing-masing ketua kelompok kerja melakukan pencairan dana bersama dengan Petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, sedangkan pentransferan kembali dari masing-masing Pokdakan ke rekening Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama adalah samata-mata atas kehendak Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama, bukan atas kemauan saya semata ;
Bahwa setelah mencermati dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan proyek ini, tidak ada satupun tanda tangan saya yang tertera di dalam semua dokumen proyek ini, yang berkaitan dengan kedudukan saya selaku penerima kuasa dari Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama, dan yang menjadi pertanyaan," Apa yang menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan saya sebagai terdakwa dalam kasus ini", pada hal didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menguraikan perihal dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek ini, yang tidak satupun tertera tanda tangan saya ;
Bertolak dari Surat Kuasa tersebut, dihubungkan dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tinggi Kupang yang hanya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama, tanpa mempertimbangkan kedudukan saya selaku Kuasa Dirrektur dari PT Mitra Timor Raya Tama, dalam hal tanggung jawab terhadap kerugian Negara yang di dalam Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang poin 5: "menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 550.723.000,- (lima ratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dan seterusnya.............yang seharusnya kerugian Negara tersebut di atas tetap dibebankan kepada Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama sebagai pemberi Kuasa karena saya hanya menjalankan pekerjaan atas petunjuknya, sehingga tanggung jawab penuh tetap kepada Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yaitu saudara Yohanes Ganu Maran (dalam berkas perkara lain); Dengan kata lain, saya menjalankan tugas dan jabatan sebagai Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama, tetapi dalam hal timbul adanya kerugian Negara, tidak dapat dibebankan kepada saya selaku Pemohon Kasasi dalam perkara aquo;
Bahwa Majelis Hakim Tinggi juga dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 44 tentang uang sejumlah Rp 50 000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan dari tangan Terdakwa, dirampas untuk Negara, dengan Pertimbangan Hukum bahwa salah satu tujuan dari pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah mengembalikan sebanyak mungkin uang Negara yang di korupsi, kalaupun demikian maka jumlah uang yang disita dan dirampas untuk Negara tersebut haruslah dipertimbangkan pula sebagai denda sehingga "denda" sebesar Rp 50.000.00,- (lima puluh juta rupiah) yang tersebut dalam amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang poin 3 halaman 45 tidak perlu dicantumkan dalam amar Putusan poin 3, demikian juga. Pidana kurungan 3 (tiga) bulan, dan ataukah jumlah uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) haruslah dipertimbangkan untuk dikurangkan dengan jumlah uang pengganti yang dalam amar putusan sebagai kerugian Negara sehingga menjadi Rp 550.723.000 - Rp 50.000.000,- = Rp 500.723.000,-; karena apabila tidak demikian maka saya selaku terdakwa dalam perkara ini merasa dirugikan, sebagai masyarakat kecil dan lemah yang hanya menjalankan kuasa, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dibebankan dengan uang denda uang pengganti kerugian Negara dalam jumlah yang sekian besar;
Bahwa baik di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding, tidak menyentuh apa yang diuraikan di atas, sehingga terkesan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi Kabur dan tidak jelas sepanjang mengenai kedudukan saya sebagai penerima kuasa untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah berjalan dalam tahun 2007 sementara surat kuasanya baru dibuat pada tanggal 21 Januari 2008, yang dilaksanakan oleh Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama yaitu: Saudara Yohanes Ganu Maran, SPi (berkas tersendiri), sehingga pertanggung-jawaban secara hukum dalam kasus ini, seharusnya kepada Saudara Yohanes Ganu Maran selaku Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang–Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (Undang–Undang No.8 Tahun 1981) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: MUHAMAD SALEH tersebut ;
Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012 oleh Dr. M. Hatta Ali, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Hamrat Hamid, SH., dan Prof. Dr. Krisna Harahap, SH. MH., Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi: Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd/ Prof. Dr. Krisna Harahap, SH. MH. Ttd/ Dr. M. Hatta Ali, SH. MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ Susilowati, SH. MH.
karena Hakim Ad Hoc Tipikor H. Hamrat Hamid, SH., sebagai Anggota/Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III : Dr. M. Hatta Ali, SH. MH dan Hakim Agung/Pembaca II : Prof. Dr. Krisna Harahap, SH. MH.
Jakarta, 7 Mei 2014
Ketua Mahkamah Agung RI,
Ttd/
Dr. M. Hatta Ali, SH. MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus,
SUNARYO,SH.,MH.
NIP. 040044338