112 PK/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU VS PT. BAKRIE INVESTINDO;
KABUL
PUTUSAN
Nomor: 112 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Selanjutnya memberikan kuasa kepada :
1. Rekno Nawansari, S.H., LLM., Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II
2. Boby Ariwibowo, S.H., M.M., Kepala Seksi Bantuan Hukum I, Subdit Bantuan Hukum I, Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
3. Dewi Sulaksminijati, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Bantuan Hukum II, Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
4. Eduard Denni Nadeak, S.H.,M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum III, Subdit Bantuan Hukum, Direktur Peraturan Perpajakan II;
5. Muhamad Kurniawan, S.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum IV, Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
6. Sri Andahyani, S.H.,M.H., Kepala Subbag Bantuan Hukum dan Pelaporan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
7. Sugeng Rachwono, S.E.,M.Si., Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Wajib Pajak Besar Satu;
8. Hari Agus Santoso, S.E.,M.Hum., Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
9. Herbet Pidota Sitanggang, S.H., Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II
10. Ade Selvia Permana Putri, S.H., Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peratuan Perpajakan II;
11. Made Nidyab Lestari Karma, S.H., Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
12. Fernandes Adhitya Halomoan, S.H., Pelaksana Subdit bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
13. yanuar Lauda Bisma Furuh, S.H., Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
14. Wastom, S.E., Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peratuan Perpajakan II;
15. Nyi Ratu Nadhia Oktarina, S.H., Pelaksana Subbag Bantuan Hukum dan Pelaporan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
16. Mohamad Fariqi Abdullah, S.E.Ak., Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KKP Wajib Pajak Besar Satu;
Kesemuanya Beralamat di kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1/WPJ.19/KP.01/2013, Tanggal 11 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Pembanding /Tergugat;
melawan:
PT. BAKRIE INVESTINDO, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, beralamat di Gedung Wisma Bakrie Lantai 6, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. B-1 Jakarta 12920, Dalam hal ini diwakili oleh M. Sahid Mahudie, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama PT. Bakrie Investindo, Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. GP. Aji Wijaya, SH., 2. Lindu Dwi Purnomo, SH., 3. Eresendi Winaharta, SH., 4. Rio Kurnia Maesa, SH.MH, 5. Rifki Febriadi, S.H, 6. Hardiansyah, S.H.,M.H masing-masing warganegara Indonesia, dan seluruhnya merupakan Advokat pada Law Firm Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co. beralamat di Cyber 2 Tower, Lantai 31, Unit A, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta-12950. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Mei 2013,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi /Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Pembanding /Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/TUN/2011, tanggal 05 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Terbanding / Penggugat, dengan posita gugatan sebagai berikut:
I. OBYEK SENGKETA/OBYEK GUGATAN.
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam Gugatan Tata Usaha Negara a quo (selanjutnya disebut “Obyek Gugatan”) adalah :
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Keseluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) dan seluruh Surat Paksa di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut “Keputusan Tergugat” atau “Obyek Gugatan”;
II. KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA.
Bahwa, Keputusan Tergugat yang merupakan Obyek Gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (“Keputusan TUN”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (”UU No. 5/1986”) jo. Pasal 1 butir 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (”UU No. 51/2009”);
Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Tergugat, sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian Tergugat merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 51/2009;
Bahwa Obyek Gugatan berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat, yang bersifat :
Konkrit, karena Keputusan Tergugat dimaksud secara nyata dibuat oleh Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk membayar tunggakan pajak berupa sejumlah uang tertentu yang disertai dengan Pemberitahuan Surat Paksa;
Individual, karena Keputusan Tergugat dimaksud ditujukan secara khusus terhadap Penggugat, bukan untuk umum;
Final, karena Keputusan Tergugat dimaksud sudah definitif dan karenanya telah menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat;
Dengan demikian, Penggugat merasa kepentingannya dirugikan atas diterbitkannya Keputusan Tergugat berupa Obyek Gugatan a quo oleh Tergugat, sehingga sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU No. 9/2004”) Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan atas Keputusan Tergugat;
Bahwa, keseluruh SKPKB tersebut diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2009 dan keseluruh Surat Paksa telah diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 28 Desember 2009. Oleh karenanya, baik terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2009 ataupun sejak tanggal 28 Desember 2009 kesemuanya adalah masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk tujuan pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
III. KEPUTUSAN TERGUGAT TELAH DITERBITKAN BERTENTANGAN DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU MENURUT KETENTUAN UNDANG UNDANG.
Bahwa, gugatan a quo adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang kami kutip sebagai berikut:
Huruf a :
”Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Huruf b :
”Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”;
Dengan demikian, gugatan a quo tidak mempermasalahkan tentang subyek pajak, obyek pajak maupun tunggakan pajak, yang menjadi kewenangan Pengadilan Pajak menurut ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan asas-asas pemeriksaan di peradilan tata usaha negara, terdapat beberapa kriteria untuk mengukur apakah suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah diterbitkan secara tepat atau tidak, diantaranya menyangkut syarat formal prosedur yang terkait dengan proses pembuatan keputusan tersebut;
Majelis Hakim Yang Terhomat, kronologi penerbitan SKPKB yang merupakan Obyek Gugatan adalah didahului dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-007/WPJ.19/BD.03/2007 pada tanggal 3 Oktober 2007 oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP WP Besar Satu) dengan tujuan mengumpulkan bukti permulaan adanya tindak pidana perpajakan untuk kewajiban pajak-pajak negara tahun 1999;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (“Permenkeu 123/2006”), maka yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa, ruang lingkup pemeriksaan pajak sesuai Permenkeu 123/2006 pada dasarnya terdiri dari 2 (dua), yaitu (i) pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan lapangan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak (“SE-01/2006”) adalah:
11.1. Pemeriksaan Lengkap (PL);
PL harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 8 (delapan) bulan;
PL yang dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam instruksi;
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL);
PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan;
PSL yang dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Direktur P4 harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam instruksi;
Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK);
PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu, terhitung sejak saat Surat Panggilan Pemeriksaan dikirimkan kepada Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 6 (enam) minggu;
Pemeriksaan dengan Korespondensi; Pemeriksaan dengan Korespondensi harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu, terhitung sejak saat Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi dikirimkan kepada Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 6 (enam) minggu;
Bahwa selain jangka waktu pemeriksaan yang harus dipenuhi oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ.7/2004 tanggal 12 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak pada Bagian V huruf b disebutkan bahwa semua pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak harus melalui proses pembahasan akhir dimulai dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan;
Oleh karenanya, Tergugat berkewajiban untuk menyelenggarakan pembahasan hasil akhir pemeriksaan dengan wajib pajak, dalam hal ini Penggugat. Merupakan fakta hukum bahwa sampai dengan saat diajukannya gugatan a quo, Penggugat tidak pernah diajak untuk melakukan pembahasan hasil akhir pemeriksaan pajak;
Ketentuan tentang hasil pembahasan akhir tersebut kembali ditegaskan dalam ketentuan pada Bagian VII angka 7 SE-01/2006 dinyatakan bahwa semua hasil pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis. Merupakan fakta hukum pula bahwa Penggugat tidak pernah memberitahukan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam aturan ini;
Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa Tergugat sama sekali tidak menjalankan kewajiban pembahasan akhir yang melibatkan Penggugat maupun Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pengiriman laporan hasil pemeriksaan yang semestainya harus dijalankan, namun demikian secara tiba-tiba, Tergugat telah menerbitkan SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan a quo;
Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa prosedur pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat sebagai dasar penerbitan SKPKB telah dilaksanakan dengan tidak sesuai ketentuan prosedur dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penerbitan SKPKB tersebut menjadi cacat hukum dan selayaknyalah untuk dibatalkan;
Bahwa, prosedur pembahasan hasil akhir dan laporan hasil akhir pemeriksaan pajak memiliki arti penting bagi Penggugat, oleh karena berdasarkan pembahasan hasil akhir maupun laporan hasil pemeriksaan tersebut maka Penggugat seharusnya memiliki hak untuk mengetahui temuan-temuan pemeriksa pajak serta memperoleh penjelasannya dan Penggugat memiliki hak untuk menerima atupun membantah hasil pemeriksaan tersebut. Hak Penggugat tersebut secara nyata telah dihilangkan oleh Tergugat dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai prosedur yang diatur tersebut;
Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan pajak (yang akan memuat temuan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya nota penghitungan) merupakan hal yang sangat penting karena terkait prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (“Permenkeu 23/2008”) disebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan;
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permenkeu 23/2008 dinyatakan bahwa “Nota Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan”;
Sebagaimana telah disampaikan di awal gugatan a quo, bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterima oleh Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2007, sedangkan SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2009. Hal ini berarti bahwa (i) telah lebih dari 2 (dua) tahun jangka waktu pemeriksaannya, hal yang bertentangan dengan aturan tentang jangka waktu sebagaimana disebut dalam angka 11 dalil gugatan a quo dan (ii) sampai dengan tanggal 28 Oktober 2009, Penggugat tidak pernah menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, padahal penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus dibuat berdasarkan laporan atas hasil pemeriksaan;
Berdasarkan uraian di atas, berdasarkan prosedur yang berlaku kembali ditegaskan bahwa penerbitan SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa, tindakan Tergugat pada tingkat proses pembentukan Obyek Gugatan tersebut juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (“AAUPB”). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 diatur bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat digugat untuk dimohonkan pembatalannya apabila bertentangan dengan AAUPB. Sedangkan yang dimaksud dengan AAUPB berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah:
“yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan Negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tergugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dapat dibatalkan apabila dalam proses penerbitannya terbukti melanggar salah satu dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Berdasarkan ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik tersebut di atas, maka Tergugat dalam proses penerbitan Keputusan Tergugat setidaknya telah melanggar asas kapstian hukum dan proporsionalitas;
bahwa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dinyatakan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landsasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara”;
Sedangkan yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah merupakan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara termasuk dalam hal ini adalah tindakan yang dilakukan Tergugat dalam menerbitkan SKPKB dan Surat Paksa;
Majelis Hakim Yang Terhormat, dalam perkara a quo, Tergugat telah melaksanakan pemeriksaan pajak dengan tidak berlandasakan atau tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana terbukti bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan hasil akhir maupun tidak dilaksanakannya laporan hasil pemeriksaan. Tindakan tersebut jelas merupakan bukti pelanggaran atas asas kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak yang semestinya dipatuhi oleh Tergugat dalam rangka penerbitan SKPKB a quo;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembahasan hasil akhir dan penyampaian laporan hasil akhir pemeriksaan maka terbukti pula Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara proporsional dengan menghilangkan hak-hak Penggugat sebagaimana dijamin haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Tergugat dalam mengeluarkan SKPKB (surat keputusan pajak kurang bayar) dan Surat Paksa telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang mengakibatkan Keputusan Tergugat tersebut cacat hukum dan selayaknyalah untuk dibatalkan;
Sebagai konsekuensi SKPKB (surat keputusan pajak kurang bayar) merupakan produk Tata Usaha Negara yang cacat hukum, maka Surat Paksa yang juga diterbitkan oleh Tergugat sebagai bagian dari pelaksanaan SKPKB adalah merupakan produk Tata Usaha Negara yang cacat hukum pula dan sudah selayaknyalah untuk dibatalkan;
IV. TENTANG KERUGIAN PENGGUGAT.
Terbitnya Keputusan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karena Penggugat diwajibkan untuk membayar tunggakan pajak berupa pembayaran sejumlah uang, yang jika dijumlah dari seluruh SKPKB tersebut akan berjumlah Rp. 364.608.857.304 (tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat rupiah) sebagaimana dimaksud dalam SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan a quo;
V. TENTANG UNSUR MENDESAK.
Bahwa karena Keputusan Tergugat yang menjadi Obyek Gugatan telah menetapkan jumlah pembayaran dan bahkan terdapat jangka waktu pembayaran yang dapat diikuti dengan tindakan-tindakan lain dari Tergugat yang secara nyata akan membawa dampak yang luar biasa negatif bagi Penggugat antara lain :
Potensi dilakukannya upaya paksa terhadap Penggugat untuk memenuhi sejumlah pembayaran dengan jangka waktu yang telah pula ditentukan oleh Tergugat tanpa adanya kesempatan bagi Penggugat untuk membela haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Potensi dilakukannya tindakan pelunasan utang pajak dengan cara mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita yang sejatinya jika hal-hal tersebut dilaksanakan oleh Tergugat maka akan menimbulkan kerugian yang besar yang tidak hanya akan terbebankan kepada Penggugat namun terhadap perseorangan yang dalam hal ini yaitu pengurus Penggugat;
maka unsur keadaan mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 67 ayat (2), (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan telah terpenuhi;
VI. TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN.
Bahwa mengingat unsur keadaan mendesak telah terpenuhi, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa a quo agar menangguhkan dan menunda pelaksanaan atas:
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN .
Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan dan menyatakan;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
ditangguhkan pelaksanaan tindakan hukum administrasi lebih lanjut sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo menurut Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan halaman 2 angka romawi I adalah :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa pajak Januari s.d. Desember 1999;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa pajak Januari s.d. Desember 1999;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak Januari s.d. Desember 1999;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final masa pajak Januari s.d. Desember 1999;
Surat Paksa (SP) sebagai berikut :
Surat Paksa Nomor : SP-00137/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Surat Paksa Nomor : SP-00139/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Surat Paksa Nomor : SP-00138/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Surat Paksa Nomor : SP-00140/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Surat Paksa Nomor : SP-00136/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
II. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat dan terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut, dapat Tergugat berikan tanggapan sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI;
TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT.
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena objek gugatan a quo adalah sengketa pajak yang merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Penerbitan SKPKB dan upaya hukum terhadap penerbitan SKPKB. Bahwa penerbitan SKPKB oleh Tergugat merupakan tindakan hukum Tergugat dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu :
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak Bagian Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
………………………...;
…………………………;
………………………dst;
Bahwa terhadap penerbitan SKPKB tersebut, Undang-Undang telah menjamin hak Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum, yang dapat Tergugat uraikan sebagai berikut :
Atas sengketa materi .
1). Wajib Pajak in casu Penggugat dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut :
Pasal 25 ayat (1).
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2). Berdasarkan ketentuan di atas jelaslah bahwa terhadap kelima SKPKB yang menjadi objek gugatan a quo dapat diajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;
3). Bahwa apabila wajib Pajak masih belum puas dengan hasil Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak masih mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Banding atas Keputusan Keberatan hanya ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1).
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
4). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 6 ;
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus Sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap keputusan atas keberatan yang diajukan terhadap SKPKB hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan pajak;
6). Bahwa apabila Wajib Pajak in casu Penggugat masih belum puas dengan hasil Keputusan Banding Pengadilan Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :
Pasal 77 ayat (3).
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
7). Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, apabila Wajib Pajak in casu Penggugat keberatan atas penerbitan SKPKB, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum yaitu keberatan, banding, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa SKPKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
b. Atas Sengketa Prosedural.
1). Penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan pajak atas penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut :
Pasal 23 ayat (2) huruf d;
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap ;
………;
………;
………;
Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
2). Bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 7
Gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3). Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, upaya hukum terhadap SKPKB yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah dengan mengajukan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak;
4). Bahwa apabila Wajib pajak in casu Penggugat masih belum puas dengan hasil putusan atas gugatan di Pengadilan Pajak, Wajib pajak berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang telah Tergugat uraikan di atas;
5). Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terhadap SKPKB yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum yaitu gugatan kepada Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa SKPKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankekelijke verklaard);
2. Penerbitan Surat Paksa (SP) dan upaya hukum terhadap Surat Paksa (SP);
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1994 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
b. Bahwa penerbitan Surat Paksa (SP) sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindakan hukum dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu :
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Surat Paksa diterbitkan apabila :
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus atau :
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak;
Surat Teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1994 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 beserta penjelasannya diatur :
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penjelasan Pasal 7 ayat (1).
Agar tercapai efektifitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberi kekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan groose akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tatap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lainnya dan tidak dapat diajukan banding;
Bahwa dengan demikian terhadap penerbitan Surat Paksa (SP) tidak dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak, namun demikian terhadap pelaksanaan Surat Paksa Undang-Undang menjamin hak bagi Penanggung Pajak untuk melakukan upaya hukum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Unang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut :
Pasal 23 ayat (2) huruf a;
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
Bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 7;
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa apabila Wajib Pajak in casu Penggugat masih belum puas dengan hasil putusan atas gugatan di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang telah Tergugat uraikan di atas;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terhadap Surat Paksa, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum yaitu gugatan kepada Pengadilan pajak dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa Surat Paksa (SP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
3. Objek gugatan a quo merupakan Kompetensi Pengadilan Pajak;
a. Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak, sebagai berikut :
Pasal 2 :
“Pengadilan Pajak adalah badan/peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”;
Penjelasan Pasal 2;
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999;
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
Pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak;
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Bahwa yang dimaksud sengketa pajak di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :
Pasal 1 Angka 5 :
“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa”;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan pajak antara lain adalah :
Keputusan Keberatan atas penerbitan SKPKB sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
SKPKB yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Pelaksanaan Surat Paksa (SP) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Bahwa oleh karena terhadap SKPKB dapat diajukan banding atau gugatan, dan terhadap Pelaksanaan Surat Paksa dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak, maka atas SKPKB dan Pelaksanaan Surat Paksa merupakan sengketa pajak;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan pajak, selanjutnya berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak merupakan tugas dan wewenang Pengadilan pajak;
Bahwa mengenai keberadaan pengadilan pajak sangatlah tegas pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut :
Pasal 9 A ayat (1) :
“Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang”;
Penjelasan pasal 9A ayat (1) :
“Pengadilan khusus merupakan deferensiasi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, misalnya pengadilan pajak”;
Bahwa selain itu, Pengadilan Pajak merupakan kekhususan dari Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut :
Pasal 25 ayat (1) :
“Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara”;
Pasal 27 ayat (1) :
“Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”;
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) :
“Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di bawah lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara”;
Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangatlah jelas dan berdasar hukum bahwa sengketa mengenai materi penghitungan besarnya utang pajak dalam SKPKB dapat diajukan keberatan Direktur Jenderal Pajak dan banding kepada Pengadilan Pajak, terhadap prosedur penerbitan SKPKB dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan terhadap Pelaksanaan Surat Paksa dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, maka sangatlah jelas dan berdasar hukum bahwa sengketa terhadap objek gugatan berupa SKPKB dan Surat Paksa merupakan sengketa pajak, oleh karena itu, berdasarkan keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 5, Pasal 2, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Jo. Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kewenangan dari Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo dan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
Bahwa dengan demikian jelaslah demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan yang didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan dengan tepat dan benar, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
B.TENTANG GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR.
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terlalu dini (prematur) dan bertentangan dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, suatu objek gugatan tidak dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukannya upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia;
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
3. Bahwa secara jelas dan nyata Tergugat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan diberi kewenangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara dibidang perpajakan (upaya administratif) sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana telah Tergugat uraikan sebelumnya di atas;
4. Bahwa selain kententuan di atas, terhadap objek gugatan a quo, masih terdapat upaya administratif lain yang dapat diajukan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut;
Pasal 36 .
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
……………;
……………;
……………;
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau;
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
5. Bahwa hingga saat dokumen jawaban ini disampaikan, berdasarkan data administrasi Tergugat, Penggugat belum menggunakan haknya untuk menempuh upaya administratif sebagaimana diatur tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagimana Tergugat uraikan di atas;
6. Dengan demikian jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Gugatan yang diajukan Penggugat terbukti prematur sehingga sangatlah beralasan dan berdasar hukum apabila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat Prematur sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo atau setidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) dan memutusnya terlebih dahulu pada putusan sela;
C. EKSEPSI LITIS PENDENTIS/EksepsiSub-judice.
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat nyata-nyata adalah masih tergantung (aanhanging) karena terhadap objek gugatan yang sama dengan objek gugatan a quo pemeriksaannya masih berlangsung atau masih berjalan di Pengadilan lain (under judicial consideration);
2. Bahwa terhadap objek gugatan yang sama dengan objek gugatan a quo yaitu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 043/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan Nomor Agenda SPB-7095;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 044/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan Nomor Agenda SPB-7096;
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 045/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan Nomor Agenda SPB-7097;
d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 041/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan Nomor Agenda SPB-7093;
e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 042/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan Nomor Agenda SPB-7094;
telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak oleh Penggugat dan sampai saat jawaban ini disampaikan proses penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa tersebut masih berlangsung dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak;
Bahwa secara jelas dan nyata materi gugatan atas objek sengketa a quo yang sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak memuat alasan yang sama dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu antara lain :
Jangka waktu pemeriksaan lebih dari dua tahun (vide halaman 4 Surat Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak);
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan Kaidah Pedoman Pemeriksaan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 (vide halaman 4 Surat Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak);
Tidak adanya laporan setelah terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN-007/WPJ.19/BD.03/2007 tanggal 3 Oktober 2007;
Bahwa dengan diajukannya gugatan terhadap objek gugatan yang sama kepada dua lembaga peradilan menunjukan adanya itikad tidak baik Wajib Pajak in casu Penggugat untuk menunda kewajibannya membayar pajak kepada negara dengan cara memanfaatkan hukum yang hanya akan memberikan keuntungan pribadi saja bukan untuk menegakkan keadilan yang berdasar hukum;
Bahwa dengan demikian, demi kepastian hukum dan untuk menghindari disparitas putusan Pengadilan, maka sangatlah beralasan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo atau setidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke verklaard);
DALAM PENUNDAAN;
Bahwa Tergugat keberatan dengan Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN-JKT tanggal 18 Maret 2010 yang mngabulkan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan atas kelima SKPKB dan Surat Paksa yang menjadi objek gugatan a quo sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa mengenai permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara secara tegas diatur dalam Pasal 67 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebagai berikut :
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut;
Bahwa pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Hasil dari pungutan pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, yang bertujuan bagi perwujudan kemakmuran rakyat. Pengenaan pajak dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi setiap warga negara untuk ikut membiayai pembangunan melalui pembayaran pajak;
Bahwa penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi sengketa a quo tentu saja dapat menghambat pembangunan karena seyogyanya hasil dari pungutan pajak yang menjadi sengketa a quo dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat termasuk pengurus Penggugat sebagai bagian dari rakyat Indonesia;
Bahwa jelaslah pungutan pajak dipergunakan untuk pembangunan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia termasuk Penggugat sendiri. Oleh karena itu, Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN-JKT tanggal 18 Maret 2010 yang mengabulkan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menajdi sengketa a quo sampai berkekuatan hukum tetap adalah keliru karena tidak sesuai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa sangatlah tidak berdasar dalil Penggugat pada romawi V. Tentang unsur mendesak angka 30 halaman 9 surat gugatan sebagaimana ditegaskan lagi pada halaman 4 penetapan Nomor: 193/G/2009/PTUN-JKT tanggal 18 maret 2010 yang menyatakan sebagai berikut :
“Keputusan Tergugat yang menjadi objek gugatan a quo secara nyata akan membawa dampak luar biasa negatif bagi Penggugat antara lain :
Potensi dilakukannya upaya paksa terhadap Penggugat untuk memenuhi sejumlah pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan pula;
Potensi dilakukannya tindakan pelunasan utang pajak dengan cara megusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita yang sejatinya jika hal-hal tersebut dilaksanakan oleh Tergugat maka akan menimbulkan kerugian yang besar yang tidak hanya akan terbebankan kepada Penggugat namun terhadap perseorangan yang dalam hal ini yaitu pengurus Penggugat”;
Bahwa dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada dan bukan alasan yang tepat untuk mengabulkan permohonan penundaan Penggugat. Bahwa dalil yang disampaikan tersebut tidak dapat menunjukan alasan yang mendesak yang akan merugikan Penggugat melainkan hanya dalil-dalil semata tanpa dasar hukum yang kuat sebagai alasan Penggugat untuk menunda kewajiban perpajakannya kepada negara;
Bahwa seandainyapun, Gugatan Wajib Pajak dikabulkan oleh Majelis Hakim dan SKPKB dan Surat Paksa (SP) dibatalkan atau dinyatakan batal berdasarkan putusan Pengadilan yang berwenang dan berkekuatan hukum tetap maka terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB tersebut atau terhadapnya dilakukan upaya paksa, akan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% dari pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 27A ayat (1) :
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk palaing lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketetapan sebagai berikut :
Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali ;
(1a). Imbalan bungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagain atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak ;
Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat ketetapan Pajak Lebih bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau ;
Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib pajak;
Bahwa mengenai kewajiban pengurus Penggugat untuk bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak terutang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut :
Pasal 32 .
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
Badan oleh pengurus;
Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
Badan dalam likuidasi oleh likuidator;
Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, atau;
Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
Bahwa oleh karena itu, sangatlah tidak relevan apabila Penggugat menjadikan pengurus Penggugat sebagai alasan atau dasar diajukannya permohonan penundaan Penggugat karena dalam perkara a quo mengingat berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pengurus merupakan wakil dari Wajib Pajak badan;
Bahwa Tergugat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 9 Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN-JKT tanggal 18 Maret 2010, yang menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena telah disimpulkan adanya keadaan medesak, dan untuk menghindari timbulnya kerugian yang dapat diderita Penggugat akibat pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara objek gugatan yang tengah diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, demikian pula dalam kasus ini juga ternyata tidak langsung terkait dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut, maka terhadap permohonan penundaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat menurut rasa keadilan patut untuk dikabulkan sampai ada putusan yang mempunayai kekuatan hukum tetap terhadap pokok perkaranya kecuali ada penetapan lain di kemudian hari;
Bahwa alasan adanya keadaan mendesak yang menimbulkan kerugian yang dikemukakan dalam prmohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan SP sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terpenuhi karena alasan yang dikemukakan Penggugat adalah sangat prematur mengingat belum ada upaya paksa apapun yang dilakukan oleh Tergugat sehingga adanya keadaan mendesak tidak terbukti;
Bahwa, seperti Tergugat uraikan angka 1 halaman 11, penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi objek gugatan a quo tentu saja dapat menghambat kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang didalailkan oleh Penggugat yaitu kepentingan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat termasuk pengurus Penggugat sebagai bagian dari rakyat Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengingat dari fakta dan alasan yang dikemukakan Penggugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kepentingan yang mendesak, maka sudah seharusnya permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan SP yang diajukan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim;
Bahwa selain itu, atas penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi objek gugatan a quo yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim melalui Penetapan Nomor: 193/G/2009/PTUN-JKT tanggal 18 Maret 2010, pihak yang dirugikan atas dikabulkannya permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa justru Penggugat sendiri karena jumlah yang harus dibayar oleh Penggugat akan semakin bertambah dengan adanya denda keterlambatan pembayaran dan bunga penagihan yang timbul akibat keterlambatan tersebut;
Bahwa pada kenyataannya Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagian dari utang pajak yang terutang berdasarkan SKPKB yang menjadi objek gugatan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan Penggugat dengan adanya permohonan penundaan;
Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa Penggugat tidak dapat menunjukan alasan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat merugikan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga permohonan penundaan tersebut seharusnya ditolak;
Bahwa selain itu secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 41 ayat (3).
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam Pasal 37 ayat (1) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak;
Pasal 37 ayat (1).
Gugatan Penangguhan Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;
Bahwa ketentuan tersebut di atas sejalan dengan asas yang dianut dalam Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara yaitu asas Presumptio justae causa yang dalam Hukum Administrasi Negara maksudnya adalah bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang Hakim belum membuktikan sebaliknya. (halaman 1 angka 4 buku Tuntunan Praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, penulis Soemaryono, SH., dan Anna Erliyana, SH., MH., Penerbit PT. Primamedia Pustaka, Jakarta 1999);
Bahwa dengan demikian semakin meyakinkan terbukti tidak terdapat alasan yang mendesak yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi sengketa a quo tentu saja dapat menghambat pembangunan karena seyogyanya hasil dari pungutan pajak yang menjadi sengketa a quo dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat termasuk pengurus Penggugat sebagai bagian dari rakyat Indonesia sebagai kepentingan yang lebih besar dan lebih mendesak;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat jelas dan berdasar hukum tidak dapat menunda dilaksanakannya Keputusan Tergugat, oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mencabut dan membatalkan Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN-JKT tanggal 18 maret 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/2009/PTUN/JKT, tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
I. . Dalam Penundaan;
Menyatakan Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN-JKT tertanggal 18 Maret 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
III. Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut:
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 198/B/2010/PT.TUN.JKT , Tanggal 01 Februari 2011 adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 193/G/2009/PTUN.JKT tanggal 25 Juni 2010 yang dimohonkan banding dan dengan ;
Mengadili Sendiri :
I. Dalam Penundaan.
- Menyatakan Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN.JKT, tanggal 18 Maret 2010 Tentang Penundaan Pelaksanaan obyek sengketa tidak berkekuatan hukum lagi dan dicabut;
II. Dalam Eksepsi.
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding;
III. Dalam Pokok Perkara.
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 3 Maret 2010, Nomor : 193/PLW/2009/PTUN.JKT;
- Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 25 Januari 2010, Nomor : 193/G/2009/PTUN.JKT tentang Dismissal dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor : 193/G/2009/PTUN.JKT;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 200/K/TUN/2011, Tanggal 05 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BAKRIE INVESTINDO, tersebut
MENGADILI SENDIRI
I. . Dalam Penundaan;
Menyatakan Penetapan Nomor : 193/G/2009/PTUN-JKT tertanggal 18 Maret 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
III. Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut:
(i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa Nomor: SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/TUN/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 diberitahukan kepada Termohon Kasasi /Pembanding/Tergugat pada tanggal 24 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi /Pembanding/Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 15 April 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 193/G/2009/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada Tanggal 15 April 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Tanggal 03 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200 K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya adalah sebagai berikut :
"M E N G A D I L I :
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BAKRIE INVESTINDO, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 198/B/2010/PT. TUN.JKT tanggal 1Februari 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 193IGI2009IPTUN.JKT tanggal 25 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI
I. Dalam Penundaan
Menyatakan Penetapan Nomor 193IGI2009IPTUN.JKT tanggal 18 Maret 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
III. Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:
A. (i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Januari -
Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari -
Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari - Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i) Surat Ketetepen Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oklober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari - Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Memerinlahkan Tergugal untuk mencabut:
A. (i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Januari - Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari - Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari - Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari - Desember 1999;
(ii) Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500. 000, - (lima ratus ribu rupiah);"
Bahwa berdasarkan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut :
"Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;apabila antara pihak-pihak yang mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sam a atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan yang lain;
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata";
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor: 200 K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2011, telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum di dalam memberikan pertimbangannya.
Bahwa Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur sebagai berikut:
"Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
a. .
b .
yang disebut pada haruf c, d, dan f, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara;
d ..... "
Bahwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memberitahukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2011 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 1 November 2012, dan dengan diserahkannya Kontra Memori Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat pada tanggal 15 April 2013 ini, maka Pemohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan Memori Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu dan cara yang ditentukan Pasal 69 huruf c UU Mahkamah Agung, yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari. Oleh karenanya secara formil, Memori Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat harus dinyatakan diterima;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi /Pembanding/Penggugat dengan ini menyampaikan Memori Peninjauan Kembali dengan alasan sebagai berikut:
MAJELIS HAKIM KASASI TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN PASAL 1ANGKA 9UNDANG UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA REVISI KE II DAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1983;
Bahwa Majelis Hakim Perkara Nomor 200 K/TUN/2011 tanggal 5 Oktober 2011 telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum terkait aturan mengenai kewenangan mengadili. Adapun kekeliruan tersebut dapat Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat jelaskan sebagai berikut :
Terkait dengan kewenangan mengadili (kompetensi absolut), Majelis Hakim Kasasi pada halaman 51 putusannya menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ad. A dan B:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Facti
(Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta) telah salah menerapkan hukum menyangkut Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji keabsahan penggunaan wewenang pemerintahan (tindakan hukum publik) sebagaimana dimaksud Pasal 1angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara revisi ke II, dihadapkan dengan kewenangan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus karena:
- Bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Penqedilen Pajak dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No.6 Tahun 1983 nampak jelas "Ratio Legis" pembentukan Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah "khusus" untuk menangani sengketa pajak yang berkaitan dengan perhitungan jumlah tagihan pajak terutang;
- Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang menyebutkan gugatan Wajib Pajak terhadap penerbitan ketetapan pajak hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak, tidak dapat dilaksanakan, karena Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tidak seeara tegas menyebutkan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus apakah termasuk mengadili gugatan yang menyangkut kesalahan/cacat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
- Bahwa jabatan aparatur perpajakan adalah jabatan Tata Usaha Negara. Sehingga dalam sengketa menyangkut "Beschikkinq" (Keputusan Tata Usaha Negara) kecuali yang berkaitan dengan "perhitungan jumlah tagihan pajak" yaitu tentang kewenangan, prosedur penertibannya masih menjadi kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara”;
Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi di atas yang menyatakan bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus apakah termasuk mengadili gugatan yang menyangkut kesalahan/cacat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) telah secara tegas mengatur mengenai kewenangan memeriksa dan memutus sengketa pajak, yaitu:
Pasal 31;
"(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus
sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan
pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nemer 16 Tahun 2000 dan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku";
Selanjutnya, Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) mengatur mengenai gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";
Jika ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dipadukan secara langsung kedalam bunyi ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang saling bertautan tersebut maka akan terbentuk sebuah bunyi pasal yang sangat jelas, tegas dan baku dan oleh karenanya tidak perlu ditafsirkan (diinterpretasikan) dengan metode apapun juga, yang selengkapnya berbunyi:
"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya yaitu penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"
Dengan demikian, dikarenakan bunyi UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sebagai ketentuan undang-undang yang saling berkaitan satu sama lain tersebut adalah telah sangat jelas, tegas dan baku mengatur mengenai kewenangan Pengadilan Pajak mengadili gugatan yang menyangkut kesalahan/cacat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak, sehingga sangatlah beralasan dan berdasar hukum bila dinyatakan
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, baik dalam hal materi maupun prosedur penerbitannya;
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA TELAH TEPAT MENERAPKAN HUKUM DALAM MENERAPKAN PASAL 1 ANGKA 9 UNDANG UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA REVISI KE II DAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 1983, DIMANA YANG BERWENANG ADALAH PERADILAN PAJAK;
Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di dalam putusannya telah tepat dengan menyatakan Pengadilan Pajak yang berwenang memeriksa sengketa a quo. Adapun alasan tersebut dapat Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/PembandinglTergugat jelaskan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Pembanding/ Tergugat tegaskan kembali, bahwa baik dalam amar maupun dalam pertimbangan hukumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 198/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 1 Februari 2011 adalah telah tepat, benar dan berdasar hukum, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berikutnya Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atas eksepsi absolut yang diajukan Tergugat/Pembanding tersebut berpendapat seperti pertimbangan hukumnya berikut ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (1) angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
"Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas Pelaksanaan Penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa";
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengertian sengketa pajak sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sengketa yang terjadi antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding tersebut adalah Sengketa Pajak:
Menimbang, bahwa berikutnya ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf (d) dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal (1) angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh wajib pajak adalah:
Banding terhadap keputusan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan;
Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakkhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19Tahun 2000 Jo. Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa upaya hukum yang dapat digunakar oleh wajib pajak terhadap pelaksanaan surat paksa tersebut adalah mengajukar gugatan ke Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari rangkaian pertimbangan hukun sebagaimana telah dipaparkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat dan berkesimpulan sengketa yang terjadi antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding dalam perkara ini adalah sengketa pajak yang menjadi yurisdiksi absolut Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan a quo, Maje/is Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sependapat, eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut adalah cukup beralasan dan berdasarkan hukum";
Adapun alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta a quo adalah telah tepat, benar dan berdasar hukum karena tindakan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi /Pembanding/Tergugat menerbitkan 5 (lima) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan 5 (lima) Surat Paksa sebagaimana tersebut di atas, secara tegas dan nyata merupakan tindakan hukum dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yaitu:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:
Pasal 13 ayat (1)
"Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar";
Pasal 23 ayat (1 )
"Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa. "
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur:
"Surat Paksa diterbitkan apabila :
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
Selanjutnya, mengenai upaya hukum atas 5 (lima) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan 5 (lima) Surat Paksa yang dijadikan obyek sengketa, UU Pengadilan Pajak Jo. UU KUP juga telah sangat jelas, tegas mengatur mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagai berikut :
Upaya Hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
'Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. …;
b. …;
c. …;
Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata carayang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak" ;
Upaya hukum terhadap Surat Paksa;
Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur sebagai berikut :
"Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajakatau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku";
Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Sayar dan Surat Paksa, UU KUP, UU PPSP dan UU Pengadilan Pajak telah diatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi /Pembanding/Tergugat uraikan di atas. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Paksa (SP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelljke Verklaard);
MAJELIS HAKIM KASASI JO. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA TELAH KELIRU DAN SALAH DALAM MENAFSIRKAN PASAL 13 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK 202/PMK.03/2007 DAN PASAL 3 AYAT (1) DAN (2) PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-5/PJ/2009 TANGGAL 20 JANUARI 2009;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah begitu saja menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta merupakan kekeliruan dan kesalahan dalam pertimbangan hukumnya mengenai pokok perkara yang pada intinya menyatakan "Penerbitan objek sengketa a quo yang tidak melalui pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah cacat hukum";
Adapun tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat atas pertimbangan hukum di atas, yaitu:
Bahwa objek sengketa a quo berupa SKPKB yang diterbitkan tanpa melalui pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference) dan objek sengketa berupa Surat Paksa yang merupakan tindak lanjut dari SKPKB adalah sah, berdasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat jelaskan sebagai berikut:
(a). Bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat yang menjadi objek perkara a quo yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana diuraikan di atas adalah ketetapan pajak yang dihasilkan melalui proses Penelitian terhadap keterangan dan bukan melalui Pemeriksaan;
(b). Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menjadi objek perkara a quo diterbitkan melalui basil Penelitian atas Risalah mengenai Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Risalah mengenai temuan pemeriksaan bukti permulaan tersebut disusun terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
(c). Bahwa dasar hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui prosedur Penelitian diatur dalam:
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 :
Pasal 13 ayat (1)
"Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak,
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Pajak atau Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar";
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa terhadap Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Kasasi I Terbanding I Penggugat sebagai
Wajib Pajak dapat diterbitkan SKPKB berdasarkan hasil keterangan lain
dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah terutangnya pajak, atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;
• Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengatur:
"(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan:
Hasil penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP;
b. …
c. …
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
termasuk:
a. …
Risalah mengenai temuan pemeriksaan Bukti Permulaan
terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal
berdasarkan hasil pemeriksaan Bukti Permulaan tidak
ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;…
…
Berdasarkan keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Sayar (SKPKS) berdasarkan Hasil Penelitian harus diselenggarakan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan (Closing Conference) Dengan demikian, jelaslah tindakan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah sesuai prosedur, berdasar hukum dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUUPB). Oleh karena itu maka sangat beralasan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelljke Verklaard);
Bahwa Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah begitu saja menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta merupakan kekeliruan dan kesalahan dalam pertimbangan hukumnya mengenai pokok perkara yang pada intinya menyatakan "Objek gugatan a quo berupa SKPKB, baik yang diterbitkan berdasarkan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun pemeriksaan pajak biasa ternyata harus/wajib dilakukan prosedur pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir";
Adapun tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat atas pertimbangan hukum di atas, yaitu:
Bahwa sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon
Kasi/Pembanding/Tergugat uraikan di atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menjadi objek perkara a quo diterbitkan melalui hasil Penelitian atas Risalah mengenai Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, bukan melalui pemeriksaan pajak biasa maupun pemeriksaan bukti permulaan yang mengharuskan dilakukannya pembahasan akhir pemeriksaan (closing
conference), dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak teliti dan tidak cermat dalam mengutip ketentuan Pasal 7 huruf h dan i Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 202/PMK.03/2007 secara lengkap yaitu sebagai berikut:
"Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan sesuai standart pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:
a dst; .
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada Wajib
Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan ... dst dan;
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf h diberi hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hesit Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam batas waktu yang ditentukan dalam hal
hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak" ;
b. Adapun bunyi penggalan lengkap dari ketentuan Pasal 7 huruf h dan i PMK 202/PMK.03/2007 adalah sebagai berikut:
"Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:
a dst;
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada Wajib
Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); danWajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf h diberi hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam batas waktu yang ditentukan dalam hal
hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak" ;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 202/PMK.03/2007 yang mengatur mengenai:
“(1) Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan yang diterima oleh
Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak
langsung dikembangkan dianalisis untuk ditentukan tindak
lanjutnya;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Laporan
Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung";
Bahwa Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
(a) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
(b) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan gunakelancaran pemeriksaan; dan/atau
(c) Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
Pasal 29 ayat (3a)
"Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf h dan i PMK 202/PMK.03/2007, maka Wajib Pajak yang diberikan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan bukti permulaan (closing conference) ditentukan secara limitatif oleh Undang-Undang yaitu terbatas pada Wajib Pajak badan yang tidak memperlihatkan dan/atau meminjamkan pembukuan, tidak memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memasuki tempat guna kelancaran pemeriksaan dan tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau Pasal 29 ayat (3a) UU KUP;
Bahwa pemeriksaan bukti permulaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali I Pemohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat bukan merupakan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP melainkan pemeriksaan bukti permulaan yang didasarkan pada IDLP tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak ada kewajiban untuk dilakukan pembahasan hasil akhir pemeriksaan dan dalam sengketa ini SKPKB diterbitkan dari hasil penelitian. Dengan demikian jelaslah bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan
harus/wajib dilakukan prosedur Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir adalah keliru dan tidak berdasar hukum;
PENJELASAN MENGENAI KRONOLOGIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI I PEMOHON KASASI I TERBANDING I PENGGUGAT
Bahwa mengenai kronologis pemeriksaan bukti permulaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali I Pemohon Kasasi I Terbanding I Penggugat, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan bukti permulaan tersebut terhadap Termohon Peninjauan Kembali I Pemohon Kasasi I Terbanding I Penggugat berdasarkan analisis adanya temuan informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (bukti T-36) sebagai berikut:
Pasal2
"(1) Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan Kena Pajak tidak dapat dihitung;
(3) Pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan;
(4) Tindak lanjut atas pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ";
Hasil analisis atas temuan informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Perpajakan tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SR-163/PJ.0531/2007 tanggal 27 September 2007 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagai berikut:
"Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diterbitkan instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Setelah Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor SR-163/PJ.0531/2007 tanggal 27 September 2007 terbit, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-007/WPJ.19/BD.03/2007 dengan tujuan pemeriksaan Mengumpulkan Bukti Permulaan Adanya Tindak Pidana Perpajakan untuk Kewajiban Pajak-Pajak Negara Tahun Pajak 1999;
Dari proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi//Terbanding/Penggugat disimpulkan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga dibuatlah Laporan Sumir yaitu Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-002IWPJ.19/2009 tanggal 27 Oktober 2009 dan dilanjutkan dengan mengirimkan risalah mengenai temuan pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan Laporan sumir (Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-002IWPJ.19/2009) kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat karena terdapat pajak yang terutang sebagaimana diatur pada Pasal 13 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan;
Atas dasar risalah mengenai temuan pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan Laporan sumir (Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-002/WPJ.19/2009) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Bahwa hasil penelitian atas risalah mengenai temuan pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan Laporan sumir (Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-002/WPJ.19/2009) tersebut menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang, sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur penerbitan Ketetapan Pajak Tergugat menerbitkan kelima SKPKB yang menjadi objek gugatan a quo;
Bahwa SKPKB yang diterbitkan dari hasil penelitian atas pemeriksaan bukti permulaan yang didasarkan pada hasil analisis terkait adanya pengaduan masyarakat tidak diwajibkan untuk dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Dengan demikian sangatlah jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Jo. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah keliru dan tidak berdasar hukum;
DAMPAK SEANDAINYA GUGATAN TENTANG PEMBATALAN SKPKB DAN SURAT PAKSA A QUO DIKABULKAN OLEH MAJELIS HAKIM PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat uraikan di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Pajak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa a quo, baik dalam hal materi maupun prosedur penerbitannya, karena bunyi UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sebagai ketentuan undang-undang yang saling berkaitan satu sama lain tersebut adalah telah sangat jelas, tegas dan baku mengatur mengenai kewenangan Pengadilan Pajak dalam mengadili gugatan yang menyangkut kesalahan/cacat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Selanjutnya, terkait materi penerbitan objek sengketa a quo juga telah sah, berdasar hukum karena berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat uraikan di atas dinyatakan bahwa objek sengketa berupa SKPKB yang diterbitkan tanpa melalui pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference) dan objek sengketa berupa Surat Paksa yang merupakan tindak lanjut dari SKPKB adalah sah, berdasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Sebaliknya, apabila gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon
Kasasi/Terbanding/Penggugat tentang permohonan pembatalan SKPKB dan Surat Paksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali, maka putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali tersebut merupakan putusan yang executable karena Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sebagai eksekutor tidak dapat melaksanakan putusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Pembatalan SKPKB hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau gugatan kepada Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) mengatur sebagai berikut :
(1) Direktur Jenderal dapat:
a .... ,
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak
benar;"
Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP mengatur sebagai berikut:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak" ;
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya yaitu penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Dengan demikian jelas, terbukti bahwa pembatalan atas SKPKB hanya dapat Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tindaklanjuti (Iakukan eksekusi) apabila ada keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau putusan Pengadilan Pajak yang memerintahkan pembatalan SKPKB;
2. SKPKB merupakan dasar penagihan pajak
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut :
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Sayar, serta Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak;
Merujuk pada ketentuan di atas, jelaslah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan dasar penagihan pajak;
Pembatalan atas Surat Paksa hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
"Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";
Merujuk pada ketentuan di atas, terbukti bahwa pembatalan atas Surat Paksa hanya dapat Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat tindaklanjuti (Iakukan eksekusi) apabila ada putusan Pengadilan Pajak yang memerintahkan pembatalan Surat Paksa;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti dengan jelas bahwa peraturan
perundang-undangan perpajakan memberikan pembatasan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat dalam menindaklanjuti permohonan pembatalan SKPKB dan Surat Paksa, yaitu hanya dapat dilakukan terbatas pada adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau putusan Pengadilan Pajak yang memerintahkan pembatalan SKPKB dan Surat Paksa. Dengan perkataan lain, Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Pembanding / Tergugat tidak dapat melakukan eksekusi pembatalan SKPKS dan Surat Paksa diluar perintah Direktur Jenderal Pajak dan Putusan Pengadilan Pajak, sehingga apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan KembalilPemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk membatalkan SKPKB dan Surat Paksa, maka putusan tersebut merupakan putusan executable;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Judex Juris harus dibatalkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
Bahwa undang-undang telah mengatur dengan sangat jelas tentang kewenangan Pengadilan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Jo. Pasa; 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa upaya litigasi terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Paksa sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, adalah sangat jelas merupakan Keputusan Tata Usaha Negara perpajakan yang diatur dalam Pasal tersebut di atas, sehingga merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak;
Bahwa menjadi bias dan tidak jelas sumber dan dasar rasio legis kesimpulan Judex Juris yang berpendapat bahwa kewenangan Pengadilan Pajak hanya berkenaan dengan Sengketa Pajak yang berkaitan dengan perhitungan jumlah Tagihan Pajak Terhutang;
Bahwa kemudian pertimbangan Judex Juris yang mempertimbangkan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang mengadili Keputusan Tata Usaha Negara perpajakan yang diduga cacat prosedur juga tidak jelas dasar rasio legisnya, karena sangat nyata dan gamblang diatur dalam pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak berwenang untuk mengadili Sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku;
Bahwa tentang surat paksa juga sangat jelas diatur bahwa tentang hal ini adalah merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak sebagaimana diatur Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak ditemukan dalil yang dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/TUN/2011, tanggal 05 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan dan dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/TUN/2011, Tanggal 05 Oktober 2011;
MENGADILI KEMBALI,
DALAM EKSPESI;
Menerima eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013, oleh Marina Sidabutar, S.H.,M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H.,M.S dan H. Yulius,S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H.,M.S. ttd./Marina Sidabutar, S.H.,M.H
ttd./ H. Yulius,S.H.,M.H
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
Meterai………………………Rp. 6.000,00 ttd./ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Redaksi ……………………..Rp. 5.000,00
Administrasi ...……………..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. …Rp2.500.000,00
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754