200 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. BAKRIE INVESTINDO, vs KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU,
KABUL
PUTUSAN
No. 200 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BAKRIE INVESTINDO, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, berkedudukan di Gedung Wisma Bakrie Lantai 6, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-1 Jakarta 12920, diwakili oleh M. Sahid Mahudie, kewarganegara-an Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Bakrie Investindo, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. GP. Aji Wijaya, SH.;
2. Sunarto Yudonarpodo, SH., LLM.;
3. Lindu Dwi Purnomo, SH.;
4. Eresendi Winaharta, SH.,
5. Rio Kurnia Maesa, SH., MH.;
6. Rifki Febriadi, SH.;
7. Hardiansyah, SH., MH.;
ketujuhnya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Sequis Plaza (dahulu Plaza DM), Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Februari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n :
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. R. Fendy Dharma Saputra, SH. LL.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
2. Abdon B. Situmorang, SH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum I, Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
3. Dewi Sulaksminijati, SH., MKn., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum II, Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
4. Herlin Sulismiyarti, SH., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum III, Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
5. Dyah Wulandari, SH., LLM., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pelaporan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
6. Ignatius Joko Trianto, SE., jabatan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Wajib Pajak Besar Satu;
7. Hari Agus Santoso, SE. M.Hum., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
8. Bawadi, SH., M.Hum., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
9. Poppy Dwipuspita Wardhani, SH., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
10. R. Ajeng Kus Andriyani, SH., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
11. Ni Wayan Sukarini, S.Mn., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
12. Wasto, SE., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
13. Ade Selvia Permana Putri, SH., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
14. Fernandes Adhitya Halomoan, SH., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
15. Nasrul Affandi, SH., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
16. Dian Rivea Mahardhika, SH., jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
17. Onie Setyawan, jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
18. Irfan Dwisaputra, jabatan Pelaksana Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
19. Nyi Ratu Nadhia Oktarina, SH., jabatan Pelaksana Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pelaporan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-3/WPJ.19/KP.01/2010, tertanggal 8 Maret 2010;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
I. OBYEK SENGKETA/OBYEK GUGATAN.
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam Gugatan Tata Usaha Negara a quo (selanjutnya disebut "Obyek Gugatan") adalah :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Keseluruhan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") dan seluruh Surat Paksa di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut "Keputusan Tergugat" atau "Obyek Gugatan";
II. KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA.
1. Bahwa, Keputusan Tergugat yang merupakan Obyek Gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara ("Keputusan TUN") sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU No. 5/1986") jo. Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU No. 51/2009");
2. Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Tergugat, sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian Tergugat merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 Undang-Undang No. 51/2009;
3. Bahwa Obyek Gugatan berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat, yang bersifat:
a. Konkrit, karena Keputusan Tergugat dimaksud secara nyata dibuat oleh Tergugat yang memerintahkan Penggugat untuk membayar tunggakan pajak berupa sejumlah uang tertentu yang disertai dengan Pemberitahuan Surat Paksa;
b. Individual, karena Keputusan Tergugat dimaksud ditujukan secara khusus terhadap Penggugat, bukan untuk umum;
c. Final, karena Keputusan Tergugat dimaksud sudah definitif dan karenanya telah menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat;
4. Dengan demikian, Penggugat merasa kepentingannya dirugikan atas diterbitkannya Keputusan Tergugat berupa Obyek Gugatan a quo oleh Tergugat, sehingga sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU No. 9/2004") Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan atas Keputusan Tergugat;
5. Bahwa, keseluruh SKPKB tersebut diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2009 dan keseluruh Surat Paksa telah diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 28 Desember 2009. Oleh karenanya, baik terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2009 ataupun sejak tanggal 28 Desember 2009 kesemuanya adalah masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk tujuan pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986;
III. KEPUTUSAN TERGUGAT TELAH DITERBITKAN BERTENTANGAN DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU MENURUT KETENTUAN UNDANG UNDANG.
6. Bahwa, gugatan a quo adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang kami kutip sebagai berikut :
Huruf a :
"Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Huruf b :
"Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik";
7. Dengan demikian, gugatan a quo tidak mempermasalahkan tentang subyek pajak, obyek pajak maupun tunggakan pajak, yang menjadi kewenangan Pengadilan Pajak menurut ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2003 tentang Pengadilan Pajak;
8. Bahwa berdasarkan asas-asas pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara, terdapat beberapa kriteria untuk mengukur apakah suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah diterbitkan secara tepat atau tidak, diantaranya menyangkut syarat formal prosedur yang terkait dengan proses pembuatan keputusan tersebut;
9. Majelis Hakim Yang Terhomat, kronologi penerbitan SKPKB yang merupakan Obyek Gugatan adalah didahului dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No. PRIN-007/WPJ.19/BD.03/ 2007 pada tanggal 3 Oktober 2007 oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP WP Besar Satu) dengan tujuan mengumpulkan bukti permulaan adanya tindak pidana perpajakan untuk kewajiban pajak-pajak negara tahun 1999;
10. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/ 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak ("Permenkeu 123/2006"), maka yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
11. Bahwa, ruang lingkup pemeriksaan pajak sesuai Permenkeu 123/2006 pada dasarnya terdiri dari 2 (dua), yaitu (i) pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan lapangan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak ("SE-01/2006") adalah :
11.1. Pemeriksaan Lengkap (PL);
a. PL harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 8 (delapan) bulan;
b. PL yang dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam instruksi;
11.2. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL);
a. PSL harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan;
b. PSL yang dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Direktur P4 harus diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam instruksi;
11.3. Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK);
11.4. PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu, terhitung sejak saat Surat Panggilan Pemeriksaan dikirimkan kepada Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 6 (enam) minggu;
11.5. Pemeriksaan dengan Korespondensi;
Pemeriksaan dengan Korespondensi harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu, terhitung sejak saat Surat Permintaan Keterangan dalam rangka Pemeriksaan dengan Korespondensi dikirimkan kepada Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 6 (enam) minggu;
12. Bahwa selain jangka waktu pemeriksaan yang harus dipenuhi oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ.7/2004 tanggal 12 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak pada Bagian V huruf b disebutkan bahwa semua pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak harus melalui proses pembahasan akhir dimulai dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan;
13. Oleh karenanya, Tergugat berkewajiban untuk menyelenggarakan pembahasan hasil akhir pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dalam hal ini Penggugat. Merupakan fakta hukum bahwa sampai dengan saat diajukannya gugatan a quo, Penggugat tidak pernah diajak untuk melakukan pembahasan hasil akhir pemeriksaan pajak;
14. Ketentuan tentang hasil pembahasan akhir tersebut kembali ditegaskan dalam ketentuan pada Bagian VII angka 7 SE-01/2006 dinyatakan bahwa semua hasil pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis. Merupakan fakta hukum pula bahwa Penggugat tidak pernah memberitahukan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam aturan ini;
15. Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa Tergugat sama sekali tidak menjalankan kewajiban pembahasan akhir yang melibatkan Penggugat maupun Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pengiriman laporan hasil pemeriksaan yang semestainya harus dijalankan, namun demikian secara tiba-tiba, Tergugat telah menerbitkan SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan a quo;
16. Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa prosedur pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat sebagai dasar penerbitan SKPKB telah dilaksanakan dengan tidak sesuai ketentuan prosedur dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penerbitan SKPKB tersebut menjadi cacat hukum dan selayaknyaiah untuk dibatalkan;
17. Bahwa, prosedur pembahasan hasil akhir dan laporan hasil akhir pemeriksaan pajak memiliki arti penting bagi Penggugat, oleh karena berdasarkan pembahasan hasil akhir maupun laporan hasil pemeriksaan tersebut maka Penggugat seharusnya memiliki hak untuk mengetahui temuan-temuan pemeriksa pajak serta memperoleh penjelasannya dan Penggugat memiliki hak untuk menerima atupun membantah hasil pemeriksaan tersebut. Hak Penggugat tersebut secara nyata telah dihilangkan oleh Tergugat dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai prosedur yang diatur tersebut;
18. Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan pajak (yang akan memuat temuan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya nota penghitungan) merupakan hal yang sangat penting karena terkait prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak ("Permenkeu 23/2008") disebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan;
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permenkeu 23/2008 dinyatakan bahwa "Nota Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan";
19. Sebagaimana telah disampaikan di awal gugatan a quo, bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterima oleh Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2007, sedangkan SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2009. Hal ini berarti bahwa (i) telah lebih dari 2 (dua) tahun jangka waktu pemeriksaannya, hal yang bertentangan dengan aturan tentang jangka waktu sebagaimana disebut dalam angka 11 dalil gugatan a quo dan (ii) sampai dengan tanggal 28 Oktober 2009, Penggugat tidak pernah menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, padahal penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus dibuat berdasarkan laporan atas hasil pemeriksaan;
20. Berdasarkan uraian di atas, berdasarkan prosedur yang berlaku kembali ditegaskan bahwa penerbitan SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku;
21. Bahwa, tindakan Tergugat pada tingkat proses pembentukan Obyek Gugatan tersebut juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ("AAUPB"). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 diatur bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat digugat untuk dimohonkan pembatalannya apabila bertentangan dengan AAUPB. Sedangkan yang dimaksud dengan AAUPB berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 adalah :
"yang dimaksud dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi asas :
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan Negara;
- kepentingan umum;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
22. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tergugat berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dapat dibatalkan apabila dalam proses penerbitannya terbukti melanggar salah satu dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
23. Berdasarkan ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik tersebut di atas, maka Tergugat dalam proses penerbitan Keputusan Tergugat setidaknya telah melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas;
24. Bahwa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dinyatakan sebagai berikut :
"Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landsasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara";
25. Sedangkan yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah merupakan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara termasuk dalam hal ini adalah tindakan yang dilakukan Tergugat dalam menerbitkan SKPKB dan Surat Paksa;
26. Majelis Hakim Yang Terhormat, dalam, perkara a quo, Tergugat telah melaksanakan pemeriksaan pajak dengan tidak berlandasakan atau tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana terbukti bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan hasil akhir maupun tidak dilaksanakannya laporan hasil pemeriksaan. Tindakan tersebut jelas merupakan bukti pelanggaran atas asas kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak yang semestinya dipatuhi oleh Tergugat dalam rangka penerbitan SKPKB a quo;
27. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembahasan hasil akhir dan penyampaian laporan hasil akhir pemeriksaan maka terbukti pula Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara proporsional dengan menghilangkan hak-hak Penggugat sebagaimana dijamin haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
28. Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Tergugat dalam mengeluarkan SKPKB (surat keputusan pajak kurang bayar) dan Surat Paksa telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang mengakibatkan Keputusan Tergugat tersebut cacat hukum dan selayaknyalah untuk dibatalkan;
Sebagai konsekuensi SKPKB (surat keputusan pajak kurang bayar) merupakan produk Tata Usaha Negara yang cacat hukum, maka Surat Paksa yang juga diterbitkan oleh Tergugat sebagai bagian dari pelaksanaan SKPKB adalah merupakan produk Tata Usaha Negara yang cacat hukum pula dan sudah selayaknyalah untuk dibatalkan;
IV. TENTANG KERUGIAN PENGGUGAT.
29. Terbitnya Keputusan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karena Penggugat diwajibkan untuk membayar tunggakan pajak berupa pembayaran sejumlah uang, yang jika dijumlah dari seluruh SKPKB tersebut akan berjumlah Rp. 364.608.857.304 (tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat rupiah) sebagaimana dimaksud dalam SKPKB yang menjadi Obyek Gugatan a quo,
V. TENTANG UNSUR MENDESAK.
30. Bahwa karena Keputusan Tergugat yang menjadi Obyek Gugatan telah menetapkan jumlah pembayaran dan bahkan terdapat jangka waktu pembayaran yang dapat diikuti dengan tindakan-tindakan lain dari Tergugat yang secara nyata akan membawa dampak yang luar biasa negatif bagi Penggugat antara lain :
30.1. Potensi dilakukannya upaya paksa terhadap Penggugat untuk memenuhi sejumlah pembayaran dengan jangka waktu yang telah pula ditentukan oleh Tergugat tanpa adanya kesempatan bagi Penggugat untuk membela haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
30.2. Potensi dilakukannya tindakan pelunasan utang pajak dengan cara mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita yang sejatinya jika hal-hal tersebut dilaksanakan oleh Tergugat maka akan menimbulkan kerugian yang besar yang tidak hanya akan terbebankan kepada Penggugat namun terhadap perseorangan yang dalam hal ini yaitu pengurus Penggugat;
Maka unsur keadaan mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang mengatur keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan telah terpenuhi;
VI. TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN.
31. Bahwa mengingat unsur keadaan mendesak telah terpenuhi, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa a quo agar menangguhkan dan menunda pelaksanaan atas :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN.
- Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan dan menyatakan :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
ditangguhkan pelaksanaan tindakan hukum administrasi lebih lanjut sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah atas:
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
I. Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo menurut Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan halaman 2 angka romawi I adalah :
A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999;
B. Surat Paksa (SP) sebagai berikut :
1. Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
2. Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
4. Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
5. Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.01.04/2009 tanggal 28 Desember 2009;
II. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat dan terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut, dapat Tergugat berikan tanggapan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
A. TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT.
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena objek gugatan a quo adalah sengketa pajak yang merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
1. Penerbitan SKPKB dan upaya hukum terhadap penerbitan SKPKB;
Bahwa penerbitan SKPKB oleh Tergugat merupakan tindakan hukum Tergugat dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu :
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994;
"Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak Bagian Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. ……………………;
c. ……………………;
d. ........................... dst;
Bahwa terhadap penerbitan SKPKB tersebut, Undang-Undang telah menjamin hak Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum, yang dapat Tergugat uraikan sebagai berikut :
a. Atas sengketa materi.
1). Wajib Pajak in casu Penggugat dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, sebagai berikut :
Pasal 25 ayat (1).
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas sesuatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2). Berdasarkan ketentuan di atas jelaslah bahwa terhadap kelima SKPKB yang menjadi objek gugatan a quo dapat diajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;
3). Bahwa apabila wajib Pajak masih belum puas dengan hasil Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak masih mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum Banding atas Keputusan Keberatan hanya ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (1).
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
4). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 6.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus Sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5). Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap keputusan atas keberatan yang diajukan terhadap SKPKB hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;
6). Bahwa apabila Wajib Pajak in casu Penggugat masih belum puas dengan hasil Keputusan Banding Pengadilan Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :
Pasal 77 ayat (3).
(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
7). Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, apabila Wajib Pajak in casu Penggugat keberatan atas penerbitan SKPKB, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum yaitu keberatan, banding, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa SKPKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
b. Atas Sengketa Prosedural.
1). Penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, sebagai berikut :
Pasal 23 ayat (2) huruf d.
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. ……….;
b. ……….;
c. ……….;
d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur" atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
2). Bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 7.
Gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3). Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, upaya hukum terhadap SKPKB yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah dengan mengajukan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak;
4). Bahwa apabila Wajib Pajak in casu Penggugat masih belum puas dengan hasil putusan atas gugatan di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang telah Tergugat uraikan di atas;
5). Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terhadap SKPKB yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum yaitu gugatan kepada Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa SKPKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankekelijke verklaard);
2. Penerbitan Surat Paksa (SP) dan upaya hukum terhadap Surat Paksa (SP).
a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 1994 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
b. Bahwa penerbitan Surat Paksa (SP) sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindakan hukum dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu :
Pasal 8 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000;
(1) Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus atau;
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak;
(2) Surat Teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 1994 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 beserta penjelasannya diatur :
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penjelasan Pasal 7 ayat (1).
Agar tercapai efektifitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberi kekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan groose akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lainnya dan tidak dapat diajukan banding;
d. Bahwa dengan demikian terhadap penerbitan Surat Paksa (SP) tidak dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak, namun demikian terhadap pelaksanaan Surat Paksa Undang-Undang menjamin hak bagi Penanggung Pajak untuk melakukan upaya hukum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Unang No. 16 Tahun 2009 sebagai berikut :
Pasal 23 ayat (2) huruf a.
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
e. Bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 7.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
f. Bahwa apabila Wajib Pajak in casu Penggugat masih belum puas dengan hasil putusan atas gugatan di Pengadilan Pajak, Wajib Pajak berhak mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang telah Tergugat uraikan di atas;
g. Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terhadap Surat Paksa, Undang-Undang telah mengatur secara jelas dan tegas suatu rangkaian upaya hukum yaitu gugatan kepada Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengajuan gugatan terhadap objek gugatan berupa Surat Paksa (SP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
3. Objek gugatan a quo merupakan Kompetensi Pengadilan Pajak.
a. Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut :
Pasal 2 :
"Pengadilan Pajak adalah badan/peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak";
Penjelasan Pasal 2.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999;
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak;
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Bahwa yang dimaksud sengketa pajak di atur dalam ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :
Pasal 1 Angka 5 :
"Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa";
c. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak antara lain adalah :
1. Keputusan Keberatan atas penerbitan SKPKB sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009;
2. SKPKB yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009;
3. Pelaksanaan Surat Paksa (SP) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009;
d. Bahwa oleh karena terhadap SKPKB dapat diajukan banding atau gugatan, dan terhadap Pelaksanaan Surat Paksa dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak, maka atas SKPKB dan Pelaksanaan Surat Paksa merupakan sengketa pajak;
e. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan pajak, selanjutnya berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak merupakan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak;
f. Bahwa mengenai keberadaan Pengadilan Pajak sangatlah tegas pula diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut :
Pasal 9A ayat (1) :
"Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang";
Penjelasan Pasal 9A ayat (1) :
"Pengadilan khusus merupakan deferensiasi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, misalnya Pengadilan Pajak";
g. Bahwa selain itu, Pengadilan Pajak merupakan kekhususan dari Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut :
Pasal 25 ayat (1) :
"Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara";
Pasal 27 ayat (1) :
"Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25";
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) :
"Yang dimaksud dengan "Pengadilan Khusus" adalah Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum, serta Pengadilan Pajak di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara";
h. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangatlah jelas dan berdasar hukum bahwa sengketa mengenai materi penghitungan besarnya utang pajak dalam SKPKB dapat diajukan keberatan Direktur Jenderal Pajak dan banding kepada Pengadilan Pajak, terhadap prosedur penerbitan SKPKB dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan terhadap Pelaksanaan Surat Paksa dapat diajukan gugatan kepada Pengadiian Pajak, maka sangatlah jelas dan berdasar hukum bahwa sengketa terhadap objek gugatan berupa SKPKB dan Surat Paksa merupakan sengketa pajak, oleh karena itu, berdasarkan keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 5, Pasal 2 dan Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Jo. Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kewenangan dari Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo dan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
Bahwa dengan demikian jelaslah demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan yang didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan dengan tepat dan benar, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
B. TENTANG GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR.
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terlalu dini (prematur) dan bertentangan dengan Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, suatu objek gugatan tidak dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukannya upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia;
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
3. Bahwa secara jelas dan nyata Tergugat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan diberi kewenangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara dibidang perpajakan (upaya administratif) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Jo. 1 angka 6 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana telah Tergugat uraikan sebelumnya di atas;
4. Bahwa selain kententuan di atas, terhadap objek gugatan a quo, masih terdapat upaya administratif lain yang dapat diajukan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, sebagai berikut :
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. ...............;
b. ………….;
c. ………….;
d. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau;
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
5. Bahwa hingga saat dokumen jawaban ini disampaikan, berdasarkan data administrasi Tergugat, Penggugat belum menggunakan haknya untuk menempuh upaya administrate sebagaimana diatur tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagimana Tergugat uraikan di atas;
6. Dengan demikian jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan yang diajukan Penggugat terbukti prematur sehingga sangatlah beralasan dan berdasar hukum apabila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat Prematur sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo atau setidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) dan memutusnya terlebih dahulu pada putusan sela;
C. EKSEPSI LITIS PENDENTIS/Eksepsi Sub-judice.
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat nyata-nyata adalah masih tergantung (aanhanging) karena terhadap objek gugatan yang sama dengan objek gugatan a quo pemeriksaannya masih berlangsung atau masih berjalan di Pengadilan lain (under judicial consideration);
2. Bahwa terhadap objek gugatan yang sama dengan objek gugatan yaitu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 043/BlO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan No. Agenda SPB-7095;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 044/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan No. Agenda SPB-7096;
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tangga! 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 045/BIO-MSM/Xll/09 yang diterima di Pengaditan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan No. Agenda SPB-7097;
d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 041/BIO-MSM/XM/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan No. Agenda SPB-7093;
e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dalam gugatan Penggugat Ref No. 042/BIO-MSM/XII/09 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2009 dengan No. Agenda SPB-7094;
telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak oleh Penggugat dan sampai saat jawaban ini disampaikan proses penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa tersebut masih berlangsung dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak;
3. Bahwa secara jelas dan nyata materi gugatan atas objek sengketa a quo yang sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak memuat alasan yang sama dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu antara lain :
a. Jangka waktu pemeriksaan lebih dari dua tahun (vide halaman 4 Surat Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak);
b. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan Kaidah Pedoman Pemeriksaan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 (vide halaman 4 Surat Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak);
c. Tidak adanya laporan setelah terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PRIN-007/WPJ.19/BD.03/2007 tanggal 3 Oktober 2007;
4. Bahwa dengan diajukannya gugatan terhadap objek gugatan yang sama kepada dua lembaga peradilan menunjukan adanya itikad tidak baik Wajib Pajak in casu Penggugat untuk menunda kewajibannya membayar pajak kepada negara dengan cara memanfaatkan hukum yang hanya akan memberikan keuntungan pribadi saja bukan untuk menegakkan keadilan yang berdasar hukum;
5. Bahwa dengan demikian, demi kepastian hukum dan untuk menghindari disparitas putusan Pengadilan, maka sangatlah beralasan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan tidak berwenang memeriksa dan perkara a quo atau setidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke verklaard);
DALAM PENUNDAAN.
Bahwa Tergugat keberatan dengan Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. Tanggal 18 Maret 2010 yang mengabulkan permohonan penundaan/ penangguhan pelaksanaan atas kelima SKPKB dan Surat Paksa yang menjadi objek gugatan a quo sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa mengenai permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara secara tegas diatur dalam Pasal 67 ayat 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebagai berikut :
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut;
Bahwa pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Hasil dari pungutan pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, yang bertujuan bagi perwujudan kemakmuran rakyat. Pengenaan pajak dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi setiap warga negara untuk ikut membiayai pembangunan melalui pembayaran pajak;
Bahwa penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi sengketa a quo tentu saja dapat menghambat pembangunan karena seyogyanya hasil dari pungutan pajak yang menjadi sengketa a quo dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat termasuk pengurus Penggugat sebagai bagian dari rakyat Indonesia;
Bahwa jelaslah pungutan pajak dipergunakan untuk pembangunan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia termasuk Penggugat sendiri. Oleh karena itu, Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tanggal 18 Maret 2010 yang mengabulkan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi sengketa a quo sampai berkekuatan hukum tetap adalah keliru karena tidak sesuai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Bahwa sangatlah tidak berdasar dalil Penggugat pada romawi V. tentang unsur mendesak angka 30 halaman 9 surat gugatan sebagaimana ditegaskan lagi pada halaman 4 penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tanggal 18 Maret 2010 yang menyatakan sebagai berikut :
"Keputusan Tergugat yang menjadi objek gugatan a quo secara nyata akan membawa dampak luar biasa negatif bagi Penggugat antara lain :
• Potensi dilakukannya upaya paksa terhadap Penggugat untuk memenuhi sejumlah pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan pula;
• Potensi dilakukannya tindakan pelunasan utang pajak dengan cara mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita yang sejatinya jika hal-hal tersebut dilaksanakan oleh Tergugat maka akan menimbulkan kerugian yang besar yang tidak hanya akan terbebankan kepada Penggugat namun terhadap perseorangan yang dalam hal ini yaitu pengurus Penggugat";
Bahwa dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada dan bukan alasan yang tepat untuk mengabulkan permohonan penundaan Penggugat. Bahwa dalil yang disampaikan tersebut tidak dapat menunjukan alasan yang mendesak yang akan merugikan Penggugat melainkan hanya dalil-dalil semata tanpa dasar hukum yang kuat sebagai alasan Penggugat untuk menunda kewajiban perpajakannya kepada negara;
Bahwa seandainyapun, gugatan Wajib Pajak dikabulkan oleh Majelis Hakim dan SKPKB dan Surat Paksa (SP) dibatalkan atau dinyatakan batal berdasarkan putusan Pengadilan yang berwenang dan berkekuatan hukum tetap maka terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB tersebut atau terhadapnya dilakukan upaya paksa, akan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% dari pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 A ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 27 A ayat (1) :
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk palaing lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketetapan sebagai berikut :
a. Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
b. Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
(1a). Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagain atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
b. Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau;
c. Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Bahwa mengenai kewajiban pengurus Penggugat untuk bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak terutang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 sebagai berikut :
Pasal 32 :
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a. Badan oleh pengurus;
b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, atau;
f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jendaral Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
Bahwa oleh karena itu, sangatlah tidak relevan apabila Penggugat menjadikan pengurus Penggugat sebagai alasan atau dasar diajukannya permohonan penundaan Penggugat karena dalam perkara a quo mengingat berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, pengurus merupakan wakil dari Wajib Pajak Badan;
3. Bahwa Tergugat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 9 Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tanggal 18 Maret 2010, yang menyatakan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena telah disimpulkan adanya keadaan mendesak, dan untuk menghindari timbulnya kerugian yang dapat diderita Penggugat akibat pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara objek gugatan yang tengah diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, demikian pula dalam kasus ini juga ternyata tidak langsung terkait dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut, maka terhadap permohonan penundaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat menurut rasa keadilan patut untuk dikabulkan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pokok perkaranya kecuali ada penetapan lain di kemudian hari;
Bahwa alasan adanya keadaan mendesak yang menimbulkan kerugian yang dikemukakan dalam permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan SP sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terpenuhi karena alasan yang dikemukakan Penggugat adalah sangat prematur mengingat belum ada upaya paksa apapun yang dilakukan oleh Tergugat sehingga adanya keadaan mendesak tidak terbukti;
Bahwa, seperti Tergugat uraikan angka 1 halaman 11, penundaan/ penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi objek gugatan a quo tentu saja dapat menghambat kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang didalilkan oleh Penggugat yaitu kepentingan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat termasuk pengurus Penggugat sebagai bagian dari rakyat Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (4) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengingat dari fakta dan alasan yang dikemukakan Penggugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kepentingan yang mendesak, maka sudah seharusnya permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan SP yang diajukan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim;
Bahwa selain itu, atas penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi objek gugatan a quo yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim melalui Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tanggal 18 Maret 2010, pihak yang dirugikan atas dikabulkannya permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa justru Penggugat sendiri karena jumlah yang harus dibayar oleh Penggugat akan semakin bertambah dengan adanya denda keterlambatan pembayaran dan bunga penagihan yang timbul akibat keterlambatan tersebut;
Bahwa pada kenyataannya Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagian dari utang pajak yang terutang berdasarkan SKPKB yang menjadi objek gugatan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan Penggugat dengan adanya permohonan penundaan;
4. Bahwa dengan demikian sangatlah jelas bahwa Penggugat tidak dapat menunjukan alasan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat merugikan dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga permohonan penundaan tersebut seharusnya ditolak;
5. Bahwa selain itu secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 41 ayat (3).
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam Pasal 37 ayat (1) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak;
Pasal 37 ayat (1).
(1) Gugatan Penangguhan Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;
6. Bahwa ketentuan tersebut di atas sejalan dengan asas yang dianut dalam Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara yaitu asas Presumptio justae causa yang dalam Hukum Administrasi Negara maksudnya adalah bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang Hakim belum membuktikan sebaliknya. (halaman 1 angka 4 buku Tuntunan Praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, penulis Soemaryono, SH., dan Anna Erliyana, SH., MH., Penerbit PT. Primamedia Pustaka, Jakarta 1999);
7. Bahwa dengan demikian semakin meyakinkan terbukti tidak terdapat alasan yang mendesak yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan penundaan/penangguhan pelaksanaan SKPKB dan Surat Paksa (SP) yang menjadi sengketa a quo tentu saja dapat menghambat pembangunan karena seyogyanya hasil dari pungutan pajak yang menjadi sengketa a quo dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat termasuk pengurus Penggugat sebagai bagian dari rakyat Indonesia sebagai kepentingan yang lebih besar dan lebih mendesak;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat jelas dan berdasar hukum tidak dapat menunda dilaksanakannya Keputusan Tergugat, oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mencabut dan membatalkan Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tanggal 18 Maret 2010;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tanggal 25 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
I. Dalam Penundaan.
- Menyatakan Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tertanggal 18 Maret 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
III. Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 198/B/2010/PT.TUN.JKT. tanggal 1 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 193/G/2009/PTUN.JKT. tanggal 25 Juni 2010 yang dimohonkan banding dan dengan;
Mengadili Sendiri :
I. Dalam Penundaan.
- Menyatakan Penetapan No. 193/G/2009/PTUN.JKT. tanggal 18 Maret 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan obyek sengketa tidak berkekuatan hukum lagi dan dicabut;
II. Dalam Eksepsi.
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding;
III. Dalam Pokok Perkara.
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 3 Maret 2010, No. 193/PLW/2009/PTUN.JKT.;
- Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 25 Januari 2010, No. 193/G/2009/PTUN.JKT. tentang Dismissal dalam perkara Tata Usaha Negara No. 193/G/2009/PTUN.JKT.;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 25 Pebruari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 Pebruari 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 09 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 193/G/2009/PTUN.JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 22 Maret 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 29 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 08 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN MENGABULKAN EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT TERMOHON KASASI;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkara No. 198/B/2010/PT.TUN.JKT. tertanggal 1 Februari 2011 (selanjutnya disebut “Judex Factie Tingkat Banding”) dengan uraian dan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding pada halaman 10 dan 11 dalam Putusan Tingkat Banding yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa berikutnya Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atas eksepsi absolut yang diajukan Tergugat/Pembanding tersebut berpendapat seperti pertimbangan hukumnya berikut ini :
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :
“Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas Pelaksanaan Penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa;”
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan pengertian sengketa pajak sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sengketa yang terjadi antara Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tersebut adalah Sengketa Pajak;
Menimbang, bahwa berikutnya ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Wajib Pajak adalah :
1. Banding terhadap keputusan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan;
2. Gugatan terhadap Surat Ketetapan Kurang Bayar;
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa upaya hukum yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terhadap pelaksanaan surat paksa tersebut adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana telah dipaparkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat dan berkesimpulan sengketa yang terjadi antara Penggugat/ Terbanding dengan Tergugat/Pembanding dalam perkara ini adalah sengketa pajak yang menjadi yurisdiksi absolut Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.”
2. Bahwa alasan penolakan Pemohon Kasasi terhadap pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding halaman 10 sampai dengan halaman 11 Putusan Tingkat Banding adalah karena yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo adalah mengenai prosedur dalam penerbitan obyek sengketa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dahulu Pembanding/ Tergugat (selanjutnya disebut “Termohon Kasasi”) dan sama sekali tidak mempermasalahkan mengenai subyek pajak, obyek pajak, maupun tunggakan pajak yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (hal mana telah Pemohon Kasasi sampaikan baik dalam Permohonan Perlawanan, Gugatan, Replik, Kesimpulan dan Kontra Memori Banding yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pemeriksaan perkara a quo).
3. Bahwa, hal-hal yang membuktikan perihal kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus perkara a quo adalah sebagai berikut :
3.1. Obyek sengketa dalam perkara a quo yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi dan ditujukan kepada Pemohon Kasasi berupa :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009.
(yang selanjutnya disebut “Keputusan Termohon Kasasi”).
merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 yang menyatakan :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
karena :
3.1.1. Keputusan Termohon Kasasi diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (in casu Termohon Kasasi) selaku Pejabat Tata Usaha Negara dengan berdasarkan kepada ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Termohon Kasasi yang menyandarkan penerbitan Keputusan Termohon Kasasi dengan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengakibatkan Termohon Kasasi terkualifikasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat 8 UU No. 51 Tahun 2009 yang kami kutip sebagai berikut :
“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3.1.2. Keputusan Termohon Kasasi merupakan penetapan tertulis yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi dan ditujukan kepada PT. Bakrie Investindo (in casu Pemohon Kasasi) telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 51 Tahun 2009, yaitu bersifat :
- Konkret, karena Keputusan Termohon Kasasi secara nyata dibuat oleh Termohon Kasasi yang memerintahkan Pemohon Kasasi untuk membayar tunggakan pajak berupa sejumlah uang tertentu yang disertai dengan Surat Paksa;
- Individual, karena Keputusan Termohon Kasasi tersebut ditujukan secara khusus terhadap Pemohon Kasasi dan bukan untuk umum;
- Final, karena Keputusan Termohon Kasasi tersebut sudah definitif dan menimbulkan akibat hukum terhadap Pemohon Kasasi.
3.1.3. Terpenuhinya unsur-unsur tersebut dalam uraian di atas sebagaimana pula telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perlawanan No. 193/PLW/2009/PTUN-JKT. (selanjutnya disebut “Judex Factie Tingkat Pertama”) dalam Putusan Perlawanan No. 193/PLW/2009/PTUN-JKT. tanggal 3 Maret 2010 (selanjutnya disebut “Putusan Perlawanan”) pada halaman 34 dan 35 yaitu :
- Menimbang, bahwa dalam kasus a quo, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Paksa adalah merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu selaku Pejabat Tata Usaha Negara dan berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang bersifat konkret, individual dan final sehingga telah memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009;
- Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan perkara No. 193/G/2009/PTUN-JKT. yang dipermasalahkan Pelawan (fundamentum petendi) adalah tentang keabsahan prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dan ternyata keputusan-keputusan objek sengketa dalam gugatan perkara No. 193/G/2009/PTUN-JKT telah memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan mengadili untuk menguji keabsahan hukum terhadap surat-surat keputusan objek sengketa perkara No. 193/G/2009/PTUN-JKT.;
3.2. Pemohon Kasasi merupakan pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Keputusan Termohon Kasasi dan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang menyatakan :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
memberikan jaminan dan hak bagi pihak yang merasa kepentingannya dirugikan akibat adanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (in casu Pemohon Kasasi dan Keputusan Termohon Kasasi) untuk mengajukan gugatan secara tertulis.
3.3. Uraian pada angka 3.1 dan 3.2 di atas membuktikan bahwa perkara a quo merupakan Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4. Bahwa kemudian, Pemohon Kasasi sepenuhnya sependapat dan mendukung pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama dalam Putusan Perlawanan pada halaman 32 sehubungan dengan Eksepsi Kompetensi Absolut yang pertimbangan hukum tersebut antara lain menyatakan :
“Bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ternyata tidak secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak adalah termasuk mengadili gugatan menyangkut kesalahan/cacat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Bahwa permasalahan mengenai cacat prosedur atau tidaknya sebuah keputusan adalah permasalahan hukum administrasi, yang gugatan terhadap cacat prosedur administrasi mana secara tegas telah menjadi kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Peradilan Administrasi kedudukan konstitusionalnya adalah tegas sebagai salah satu pelaksana sistem Peradilan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pelaksanaan dari UUD 1945.
Bahwa oleh karena kewenangan untuk mengadili kesalahan prosedur penerbitan suatu keputusan adalah secara tegas telah menjadi kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara dan seandainya kewenangan itu dapat dialihkan menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, maka tidak cukup kewenangan itu dicantumkan dalam Undang-Undang serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tetapi harus terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena sebagaimana dipertimbangkan di atas, Pengadilan Pajak adalah suatu pengadilan yang bersifat khusus.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka selama kewenangan mengadili permasalahan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Paksa belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka kewenangan menguji keabsahan prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara termasuk Surat Ketetapan Pajak dan Surat Paksa, adalah tetap menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.”
Sehingga secara hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Merupakan Pengadilan Yang Berwenang Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara a quo, dan oleh karenanya Eksepsi Kompetensi Absolut yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi haruslah dinyatakan ditolak;
Selain hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangannya yang kami kutip kembali sebagai berikut :
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 …. mengatur bahwa upaya hukum yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terhadap pelaksanaan surat paksa tersebut adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak sempurna, karena gugatan a quo tidak hanya mengenai surat paksa, melainkan yang utama mengenai cacatnya prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang telah diterbitkan secara melawan hukum. Merupakan fakta hukum bahwa keberadaan surat paksa yang menjadi salah satu obyek sengketa dalam perkara a quo adalah terbit karena adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan secara melawan hukum tersebut. Dan mengenai hal ini, Majelis Hakim Tinggi sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukumnya.
5. Merupakan fakta hukum bahwa Tergugat telah melakukan serangkaian pemeriksaan pajak terhadap diri Penggugat dan Tergugat tidak pernah melakukan dan mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan hasil akhir pemeriksaan (Closing Conference) sebelum diterbitkannya SKPKB a quo, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Pasal 1 angka (4)
“Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak”.
Pasal 15
(1) Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak;
(3) Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(7) Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan;
Merupakan fakta hukum pula bahwa dalam permasalahan a quo, pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada indikasi tindak pidana. Sehingga karenanya, pelaksanaan Closing Conference merupakan kewajiban bagi Tergugat sebelum diterbitkannya SKPKB a quo.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, maka penerbitan SKPKB yang dilakukan tanpa didahului dengan Closing Conference merupakan pelanggaran prosedur dan hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo.
B. JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN SECARA NYATA TELAH MENGESAMPINGKAN FAKTA HUKUM BAHWA KEPUTUSAN TERMOHON KASASI TIDAK TERMASUK KTUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004;
6. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding pada Putusan Tingkat Banding karena merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar dan hanya menguraikan tentang keberadaan aturan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.
7. Bahwa Judex Factie Tingkat Banding telah mengabaikan ketentuan-ketentuan yang masih berlaku dalam Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 2 Undang Undang No. 9 Tahun 2004 yang mengatur tentang kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa suatu obyek gugatan yang memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
8. Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas dimana SKPKB a quo adalah merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, yang karenanya memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
Merupakan fakta hukum pula bahwa SKPKB a quo tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
9. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan sebagai berikut :
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.”
10. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut masih tetap berlaku dan tidak diubah sampai dengan berlakunya Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Keberlakuan Pasal 2 Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tersebut dikuatkan pula oleh Para Ahli, baik Dr. Lintong Oloan Siahaan, SH., MH. maupun Dr. Witjipto Setiadi, SH., MH.;
11. Dengan demikian, apabila hal tersebut dikaitkan dengan keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, Pengadilan Tata Usaha Negara masih memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara a quo, oleh karena Keputusan Termohon Kasasi memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 dan Keputusan Termohon Kasasi tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ad. A s/d. B :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta) telah salah menerapkan hukum menyangkut Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji keabsahan penggunaan wewenang pemerintahan (tindakan hukum publik) sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Revisi ke II, dihadapkan dengan kewenangan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus karena :
- Bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 nampak jelas “Ratio Legis” pembentukan Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah “khusus” untuk menangani sengketa pajak yang berkaitan dengan perhitungan jumlah tagihan pajak terhutang;
- Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang menyebutkan gugatan Wajib Pajak terhadap penerbitan ketetapan pajak hanya dapat diajukan ke Pengadilan Pajak, tidak dapat dilaksanakan, karena Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tidak secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus apakah termasuk mengadili gugatan yang menyangkut kesalahan/cacat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
- Bahwa jabatan aparatur perpajakan adalah Jabatan Tata Usaha Negara. Sehingga dalam sengketa menyangkut “Beschikking” (Keputusan Tata Usaha Negara) kecuali yang berkaitan dengan “perhitungan jumlah tagihan pajak” yaitu tentang kewenangan, prosedur penerbitannya masih menjadi kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi, ternyata tidak diketemukan dalil-dalil yang dapat mematahkan alasan-alasan dari Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BAKRIE INVESTINDO, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 198/B/2010/PT.TUN.JKT. tanggal 01 Pebruari 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 193/G/2009/PTUN.JKT. tanggal 25 Juni 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan saksama pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah benar dan tepat sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan putusan Mahkamah Agung sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BAKRIE INVESTINDO, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 198/B/2010/PT.TUN.JKT. tanggal 01 Pebruari 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 193/G/2009/PTUN.JKT. tanggal 25 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI :
I. Dalam Penundaan.
- Menyatakan Penetapan No. 193/G/2009/PTUN-JKT. tertanggal 18 Maret 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa tetap berkekuatan hukum dan dipertahankan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
II. Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.
III. Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
A. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/201/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00137/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
B. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/203/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00139/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
C. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/204/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00138/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
D. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/206/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00140/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
E. (i). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00001/240/99/091/09 tanggal 28 Oktober 2009 atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999;
(ii). Surat Paksa No. SP-00136/WPJ.19/KP.0104/2009 tanggal 28 Desember 2009;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad
Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Sumartanto, SH.
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ......................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................ Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi....... Rp. 489.000,-
+
Jumlah ........ Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754