129 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rasamala No. 1, Batamindo Industrial Park
Also in 1 other case
TOLAK
P U T U S A N
No. 129 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
SAYUTI, SH., bertempat tinggal di Komplek Cendana Tahap I Blok G No. 08 Batam Center – Batam;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT. BATAMINDO INVESTMENT CAKRAWALA, berkedudukan di Wisma Batamindo Jalan Rasamala No. 01 Mukakuning – Batam, dalam hal ini diwakili oleh Kuky Permana Kumalaputra, Direktur PT. Batamindo Investment Cakrawala, memberi kuasa kepada Indra Nirmala Hediaprawira, Senior Manager HRD PT. Batamindo Investment Cakrawala, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2011
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Pekerja dan bekerja pada Tergugat sejak 02 Desember 1997 (13 tahun) dengan jabatan sebagai fire safety crew/operator dengan menerima upah Rp. 1.524.000,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu Rupiah) sebagai karyawan tetap (Permanent);
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat dikirim oleh Tergugat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemadam kebakaran di pusat pendidikan dan pelatihan Ciracas – Jakarta yang di ikuti peserta dari seluruh Indonesia dan alhamdullilah Penggugat menjadi peserta yang terbaik pertama, setelah pulang perusahaan memberikan kenaikan golongan dari golongan 1 (satu) menjadi golongan 2 (dua) akan tetapi perusahaan hanya memberikan penilaian terhadap prestasi saya dengan nilai C, sangat disayangkan memang karena setiap orang yang di promosikan kenaikan golongan tidak pernah mendapat nilai C, minimal B karena dianggap berprestasi, akan tetapi Penggugat hanya diberi nilai C;
Bahwa sejak tahun 1999 Tergugat mengadakan Tes Fisik berupa lari 2,4 KM, Sutle Run, Sit Up, Broat Jumping dan Penggugat selalu berprestasi dengan nilai Perak akan tetapi penilaian yang Penggugat terima selalu mendapat nilai C, oleh karena itu Penggugat menayakan kepada atasan Penggugat (RB Krishnan Warga Negara Singapura) tetapi beliau tidak menjawab, akhirnya Penggugat tidak mau mengikuti tes Fisik lagi dan pada tahun berikutnya Penggugat di beri Nilai C lagi, setelah Penggugat tanyakan keatasan Penggugat mengapa Penggugat diberi nilai C, jawab atasan Penggugat di beri nilai C justru Penggugat lulus test Fisik, karena Penggugat merasa sudah dilakukan secara sewenang-wenang oleh atasan Penggugat akhirnya Penggugat mengirimsurat kepada Tergugat yang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Jhon Sulistiawan sebagai General Manager sehingga pada tanggal 01 Juni 2010 Penggugat dipertemukan dengan atasan Penggugat (Sdr. RB Krishnan) Manager Divisi (Supingi Kasbi), Manager Personalia ( Indra Nirmala ) dan General Manager (Jhon Sulistiawan), setelah Penggugat cerita semua yang Penggugat alami akhirnya Bapak General Manager (Bpk Jhon Sulistiawan) mengatakan bahwa Penggugat di Dzolimi, oleh karena itu Management akan memberikan yang terbaik untuk Penggugat dan keluarga Penggugat, akan tetapi sampai saat ini wujud yang terbaik untuk Penggugat belum ada;
Bahwa di department tempat Penggugat bekerja yaitu fire safety hanya Penggugat satu-satunya tamatan Diploma III/berijazah tahun 1991 dan sejak tahun 2008 Penggugat telah menyelesaikan Strata 1 ilmu hukum dan sudah menjadi Advokat sejak tahun 2010. Selainnya hanya tamatan SMA dan di department Penggugat juga sudah 7 (tujuh) kali pengangkatan jabatan sebagai Koordinator, setiap kali Penggugat Tanya keatasan apa yang menjadi syarat-syarat menjadi Koordinator jawabannya tidak ada dan pada tahun 2009 ada lowongan jabatan Koordinator dengan syarat S1 tetapi kenyataannya yang di terima hanya tamatan SMA. Oleh karena itu Penggugat merasa di lakukan secara diskriminasi dan hal ini melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 5:
“ Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa Diskriminasi….”;
Pasal 6:
“ Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha” ;
Bahwa sejak 26 Mei 2009 Penggugat diangkat menjadi Trainer oleh Tergugat dengan surat keputusan No. BIC/11-049-002(088) yang di tanda tangani oleh General Manager, akan tetapi setiap kali Penggugat ingin metting atau memberikan training di lingkungan Tergugat, Penggugat harus mengisi form izin meninggalkan kantor, bagaimana mungkin Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat member training di dalam perusahaan sendiri untuk kepentingan perusahaan sendiri tetapi malah di anggap meningggalkan kantor dan di anggap meninggalkan pekerjaan, hal ini suatu bukti bahwa atasan Penggugat yang berkewarganegaraan Singapura tersebut telah mempersulit Penggugat dengan tidak mengindahkan SK yang Penggugat miliki dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hal ini sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah melakukan Diskriminasi terhadap Penggugat;
Penjelasan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 meyebutkan :
“ Setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenagakerja bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat”;
Dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : Pasal 3 ayat (2) menyebutkan : “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.” Jo
Pasal 9 ayat (1) : “ Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Jo
Pasal 38 ayat (1) : “ Setiap Warga Negara sesuai dengan bakat, kecapakan dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak.” Jo
Ayat (2) : “ Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.”;
Bahwa seorang Koordinator yang hanya tamatan SMA sudah menerima upah dengan basic Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) per bulan, oleh karena itu pada tanggal 4 Mei 2010 saya mengajukan permohonan berunding untuk penyesuaian upah saya dan mepertanyakan kenapa saya tidak diberi kesempatan untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi. Akan tetapi Management dengan arogannya tidak menggubris surat yang saya kirimkan sampai tiga kali;
Penjelasan pasal 5 : “ Setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak….,” Jo
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja/buruh berhak meperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jo
Pasal 92 ayat (1) : “ Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.”
Bahwa surat Keputusan Gubernur Propensi Kepulauan Riau No. 534 Tahun 2010 menyatakan upah minimum Kota Batam Tahun 2011 sebesar Rp. 1.180.000,- untuk anak lajang;
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sudah 13 tahun dan Penggugat telah mempunyai 2 (dua) orang anak dan kurang lebih satu bulan lagi akan melahirkan anak yang ke 3 (tiga), anak yang pertama sekolah di SMP RSBI (Sekolah Ritisan Betaraf International) yang uang komitenya Rp. 150.000,- per bulan dan arena jarak dari rumah kesekolah kurang lebih 15 KM dan 2 kali naik angkot maka biaya transport dan jajan Rp. 20.000,- per hari sehingga biaya anak Penggugat 20 X 26 hari = Rp. 520.000,- + Rp. 150.000,- uang komite per bulan serta biaya kursus bahasa inggris Rp. 120.000,- per bulan, jadi pengeluaran anak Penggugat perbulannya adalah Rp. 790.000,- . Sedangkan anak ke 2 (dua) Sekolah kelas 2 (dua) di SDN 005 Plamo Garden yang jarak dari rumah kurang lebih 8 KM dan memerlukan biaya transport per bulannya Rp 200.000,- + biaya kursus bahasa inggris Rp. 100.000,- per bulan total Rp. 300.000,- per bulan;
Bahwa mengingat Surat Keputusan Gubernur No. 534 Tahun 2010 tentang UMK Kota Batam sebesar Rp. 1.180.000,- untuk anak lajang. Jo
Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 : “ Setiap tenaga kerja berhak mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak….., Jo
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja/buruh berhak meperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Sedangkan Penggugat telah beristri dan mempunyai 3 anak maka Penggugat mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mohon menetapkan :
Biaya hidup layak suami istri 2 X Rp. 1.180.000,- = Rp. 2.380.000,-
Biaya hidup untuk 3 (tiga) orang anak 3 x 1.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Kenaikan rata-rata inflasi tiap tahun sebagai salah
satu acuan kenaikan upah minimum 3% per tahun,
3% x 13 tahun x 5.360.000,- = Rp. 2.090.000,-
T O T A L = Rp. 7.450.400,-
(tujuh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus Rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan upah basic Penggugat sejak Januari 2011 sebesar :
Biaya hidup layak suami istri 2 X Rp. 1.180.000,- = Rp. 2.380.000,-
Biaya hidup untuk 3 (tiga) orang anak 3 x 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
Kenaikan rata-rata inflasi tiap tahun sebagai salah
satu acuan kenaikan upah minimum 3% per tahun,
3% x 13 tahun x 5.360.000, = Rp. 2.090.000,-
T O T A L = Rp. 7.450.400,-
(tujuh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar rapelan upah Penggugat sejak bulan Januari 2011;
Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Uitvoer baar bij vooraad);
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel)
Bahwa Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di atur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah mengenai perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan;
Bahwa mengenai perselisihan hak sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengkualifikasikan tindakan Penggugat sebagai perselisihan hak, dimana merujuk pada definisi dalam peraturan perundangan-undangan tidak memenuhi dari unsur-unsur yang terdapat dalam definisi tersebut, dikarenakan sebagai karyawan selama ini Penggugat telah menerima hak-haknya dengan baik yang secara normative di atur di dalam peratuan perundang-undangan seperti THR, Asuransi Kesehatan, Jamsostek dsb;
Bahwa jika di cermati gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan perselisihan kepentingan sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf b Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang nyata-nyata menegaskan perselisihan kepenting an adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka adalah syah dan patut menurut hukum, Majelis yang memeriksa perkara ini menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur (Obscuur Libel), oleh karenanya demi hukum haruslah dinyatakan gugatan tidak dapat di terima (Niet Onvan kelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa terhadap hal-hal yang telah di kemukakan dalam konpensi merupakan bagaian yang tidak dapat di pisahkan dengan Rekonpensi yang merupakan satu kesatuan yang utuh, serta mohon Tergugat Konpensi di sebut sebagai Penggugat Konpensi;
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menyatakan dengan tegas dalam gugatannya adalah telah menyelesaikan pendidikan Strata 1 – Ilmu Hukum pada tahun 2008 dan telah di angkat menjadi advokat pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, persayaratan untuk menjadi advokat salah satunya sebagaimana pada pasal 3 ayat (1) huruf g ialah : “ Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat”;
Bahwa apabila merujuk kepada syarat yang telah di tentukan oleh Undang-undang Advokat dan kronologi yang disampaikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka, diasumsikan selama tahun 2008 setelah Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menyelesaikan pendidikan Strata 1 – Ilmu Hukum, melakukan magang pada kantor advokat selama 2 tahun terus menerus sehingga di angkat menjadi advokat pada tahun 2010;
Bahwa dalam proses magang tersebut, sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, adalah beracara yang di damping oleh seorang advokat pendamping minimal 4 perkara yang berbeda menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia di lingkungan Peradilan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi masih bekerja pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai karyawan, sehingga sepatutnya dapat di duga pada kurun waktu tersebut Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi bekerja secara ganda dan meninggalkan jam kerja tanpa seizin dan di ketahui oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk magang pada kantor advokat yang juga dalam syarat ujian yang di selenggarakan oleh organisasi advokat untuk beracara di lingkup Peradilan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonpensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah mangkir dan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa di sertai pemanggilan secara patut dan tertulis dan mengesampingkan ketentuan untuk mendapat kan kompensasi apapun atas pemutusan hubungan kerjanya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar segala biaya perkara;
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memerikasa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 04/G/2011/PHI.PN.Tpi tanggal 11 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan Penggugat Konpensi ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi putus sejak di bacakanya putusan ini ;
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar kompensasi pesangon kepada Tergugat Rekonpensi sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 11 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 03/Kas.G/2011/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Mei 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 16 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 20 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan dan mempertimbangkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Bahwa Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang dahulunya Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu patut dan wajarlah Memori Kasasi ini di terima dan di kabulkan;
Bahwa judex Facti telah salah mempertimbangkan hukum dangan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat Konpensi yang sekarang Termohon Kasasi karena Termohon Kasasi mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi telah bekerja di perusahaan lain selain di tempat Termohon Kasasi, akan tetapi Ternohon Kasasi tidak bisa membuktikan dalil gugatan rekonpensinya bahkan dua orang saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi menyebutkan tidak pernah meninggalkan pekerjaan dan tidak pernah tau kalau Pemohon Kasasi bekerja di tempat lain, oleh karena itu hal tersebut hanya asumsi Termohon Kasasi saja;
Bahwa berdasarkan pasal 164 HIR jo pasal 284 RBG jo pasal 1865 KUH Perdata yang menyebutkan : “Setiap orang yang mendalilkan maka diwajibkan untuk membuktikannya”;
Bahwa Judex factie dalam mempertimbangkan hukum sebagaimana terdapat di halaman 20 baris ke 22 menyebutkan :
“Bahwa berdasarkan bukti T—1 tentang slip gaji Penggugat priode bulan Desember 2010 dan Maret 2011 dan bukti T-7 tentang surat keputusan kenaikan gaji Penggugat,…”;
Bahwa Pertimbangan judex factie ini perlu disangsikan karena bukti T – 1 tentang slip gaji Penggugat bulan Desember 2010 dan Maret 2011 difoto copy menjadi satu kesatuan, sementara dua alat bukti yang berbeda, sehingga alat bukti ini tidak bisa dijadikan pertimbangan hukum, karena yang dipakai slip gaji bulan Desember 2010 atau slip gaji bulan Maret 2011, disamping itu slip gaji tersebut yang aslinya sudah diterima oleh Pemohon Kasasi, sehingga tidak benar alat bukti yang diajukan adalah asli, karena sesungguhnya slip gaji yang asli ada sama Pemohon Kasasi;
Sedangkan bukti yang Pemohon Kasasi ajukan P – 3 adalah asli bahkan hal ini di perkuat dengan dituliskannya dalam anjuran oleh DISNAKER Kota Batam;
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex factie pada halaman 21 baris ke 6 menyebutkan:
“UMK diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dibawah satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun kenaikannya melalui perundingan”;
Bahwa dari pertimbangan ini seharusnya sudah selayaknya bila Pemohon Kasasi melakukan Perundingan untuk kenaikan upah dan apabila tidak ada titik temu maka Pemohon Kasasi berhak untuk melakukan gugatan ke PHI, sehingga tidak ada kesalahan Pemohon Kasasi dalam mengajukan gugatan, sehingga sangat bertentangan bila judex factie menjatuhkan hukuman dengan memPHK pemohon Kasasi, oleh karena itu mohon kiranya kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Yth, agar mengabulakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
Bahwa Pertimbangan judex factie pada halam 21 alenia ke 2 yang menyebutkan :
“Bahwa terhadap gugatan Pengugat tentang permohonan kenaikan upah basic (upah) pokok sebesar Rp. 7.450.400,- dengan mendasar pada kebutuhan hidup Penggugat menurut majelis tidak beralasan dan tidak berdasar undang-undang,…“;
Bahwa pertimbangan judex factie di atas telah mengabaikan rasa keadilan karena judx factie telah mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana disebutkan atau diatur dalam :
PERATURAN MENTERI NO.17 TAHUN 2005 (PER – 17 / MEN / VIII / 2005)
Pasal 1 ayat (1) :
“Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.”
Sedangkan PERMEN NO. 17 Tahun 2005 salah satu sebagai pertimbangan Gubernur dalam menetapkan UMK, oleh karena itu sudah selayaknya apabila Pemohon Kasasi mengajukan permohonan kenaikan upah basik Pemohon Kasasi menjadi :
Biaya hidup layak suami istri 2 x Rp. 1.180.000,- = Rp. 2.360.000,-
Biaya hidup layak untuk 3 (tiga) orang anak
3 x 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
Kenaikan rata-rata inflasi tiap tahun sebagai salah
satu acuan kenaikan upa minimum 3 % per tahun,
3% x 13 tahun x 5.360.000,- = Rp. 2.090.000,-
TOTAL = Rp. 7. 450.400,-
(tujuh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah)
Dalam Penjelasan Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan:
“Setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,…” ;
pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 : “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jo
pasal 92 ayat (1) : “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;
Dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
pasal 3 ayat (2) menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. Jo
Pasal 9 ayat (1) : “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Jo
Pasal 38 ayat (1) : “Setiap warga Negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak.” Jo
Ayat (2) : “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenaga kerjaan yang adil”;
Bahwa Pemohon Kasasi hanya meminta kenaikan upah karena Pemohon Kasasi sudah bekerja selam 13 tahun sementara upah Pemohon Kasasi di bawah teman-teman seangkatan sedangkan karyawan lain yang hanya tamatan SMA saja menerima upah basik sebesar Rp. 2. 720.000,-, oleh karena itu tidak selayaknya seorang karyawan yang meminta kenaikan upah malah di PHK dengan 1 x ketentuan pasal 156, sementara Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan kesalahan apapun;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam memutuskan dengan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Termohon Kasasi karena gugatan Rekonpensi Termohon Kasasi kabur, kacau dan tidak jelas hal ini terbukti dalam posita gugatan rekonpensi tidak ada satupun menyinggung atau mendalilkan PHK, sementara dalam petitum mememintakan PHK, hal ini sangat jelas dan tidak terbantahkan, bahwa gugatan Rekonpensi Termohon Kasasi adalah kabur, oleh karena itu sudah seharusnya di tolak, akan tetapi tanpa ada dasar hukum yang jelas, tanpa ada alat bukti yang menunjang judex factie malah mengabulkan. Oleh karena sudah selayaknya Ketua Mahkamah Agung RI Yth, menolak putusan PHI dan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi.
Bahwa pertimbangan judex factie pada halam 22 alenia ke 6 menyebutkan :
“Menimbang bahwa dari surat bukti yang diajukan Tergugat berupa T – 5.a, dan T – 5.c, tentang Peraturan Perusahaan PT. Batamindo Investment cakrawala dalam pasal 53 ayat (3) poin 53.3.13. yang berbunyi Pemutusan hubungan kerja dengan alasan bekerja pada perusahaan lain”;
Bahwa pertimbangan judex factie sangat tidak beralasan karena sangat jelas judex factie sendiri menyebutkan pada halam 13 & 14 poin 11, 12 dan 13 tidak ada aslinya, hal ini mala di pergunakan sebagai bahan pertimbangan sedangkan Termohon Kasasi juga tidak bisa membuktikan kalau Pemohon Kasasi bekerja ditempat lain bahkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Termohon Kasasipun tidak pernah menyebutkan kalau Pemohon Kasasi bekerja di tempat lain;
Bahwa berdasarkan pasal 164 HIR jo pasal 284 RBG jo pasal 1865 KUH Perdata yang menyebutkan : “Setiap orang yang mendalilkan maka diwajibkan untuk membuktikannya”;
Bahwa Pertimbangan Hukum judex factie pada halam 23 yang berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat pasal 20 ayat (1) dan (2) tidak bisa dijadikan alasan untuk memPHK Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi berasal dari Pekerja dan sudah bekerja selama 13 tahun pada Termohon Kasasi, dan baru tahun 2010 menjadi advokat tanpa bantuan dari Termohon Kasasi yang seharusnya merupakan prestasi Pemohon Kasasi, selain itu Pemohon Kasasi yang sekarang telah menjadi advokat bukanlah hambatan bagi Pemohon Kasasi dalam menjalankan tugas bahkan Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan pindah kedepartemen Legal kepada Termohon Kasasi, oleh karena itu tidak ada alasan bagi Termohon Kasasi untuk mem PHK Pemohon Kasasi;
Bahwa tidak ada satupun aturan yang melarang seorang karyawan yang berprestasi mengajukan permohonan kenaikan upah, karena Pemohon Kasasi sudah menunjukan prestasi kerja dengan test fisik mendapatkan nilai PERAK, pendidikan di Ciracas dengan Predikat TERBAIK PERTAMA, telah lulus dan diangkat sebagai TRAINER YANG BERSERTIFIKAT, dan telah lulus dan diangkat menjadi ADVOKAT. Oleh krena itu sudah selayaknya kalau Pemohon Kasasi memohon Kepada Termohon Kasasi untuk dinaikan upah menjadi Rp. Rp. 7.450.400,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah), sebagaimana telah Pemohon Kasasi sampaikan dalam gugatan Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 sampai dengan ke 9 :
Bahwa, alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah benar benar menerapkan hukum terbukti Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi selain bekerja pada Termohon Kasasi, ternyata sejak 30 November 2010 telah diangkat/sumpah sebagai Advokat tanpa ada izin atau dispensasi dari Termohon Kasasi, melanggar ketentuan Pasal 53.3.13 Peraturan Perusahaan sehingga adil diputuskan hubungan kerja dengan kompensasi 1 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (2,3,4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SAYUTI, SH. tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 04/G/2011/PHI.PN.Tpi tanggal 11 Mei 2011 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, dan dalam perkara ini nilai gugatannya ternyata di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SAYUTI, SH. tersebut ;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No. 04/G/2011/PHI.PN.Tpi tanggal 11 Mei 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan Penggugat Konpensi ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi putus sejak tanggal 11 Mei 2011 ;
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar kompensasi pesangon kepada Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Uang Pesangon : 9 x Rp.1.624.000,- = Rp. 14.616.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp. 1.624.000,- = Rp. 8.120.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 22.736.000,- = Rp. 3.410.400,-
Jumlah = Rp. 26.146.400,-
(dua puluh enam juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus Rupiah)
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 oleh Marina Sidabutar, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH., MH. dan Fauzan, SH., MH. Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH., MH. Panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Horadin Saragih, SH., MH.Marina Sidabutar, SH., MH.
ttd/
Fauzan, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Endah Detty Pertiwi, SH.MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 19591207 198512 2 002