63 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rasamala No. 1, Batamindo Industrial Park
Also in 1 other case
SAYUTI, S.H., VS PT. BATAMINDO INVESTMENT CAKRAWALA
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: SAYUTI, S.H. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 63 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SAYUTI, S.H., beralamat di Komplek Cendana Tahap I Blok G No. 08, Batam Center, Batam, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;
m e l a w a n
PT.BATAMINDOINVESTMENTCAKRAWALA, beralamat di Wisma Batamindo Jalan Rasamala No. 01 Mukakuning - Batam, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung 129 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pekerja dan bekerja pada Tergugat sejak 02 Desember 1997 (13 tahun) dengan jabatan sebagai fire safety crew/operator dengan menerima upah Rp1.524.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) sebagai karyawan tetap (Permanent) ;
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat dikirim oleh Tergugat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemadam kebakaran di pusat pendidikan dan pelatihan Ciracas-Jakarta yang di ikuti peserta dari seluruh Indonesia dan alhamdulillah Penggugat menjadi peserta yang terbaik pertama, setelah pulang perusahaan memberikan kenaikan golongan dari golongan 1 (satu) menjadi golongan 2 (dua) akan tetapi perusahaan hanya memberikan penilaian terhadap prestasi saya dengan nilai C, sangat disayangkan memang karena setiap orang yang di promosikan kenaikan golongan tidak pernah mendapat nilai C, minimal B karena dianggap berprestasi, akan tetapi Penggugat hanya diberi nilai C;
Bahwa sejak tahun 1999 Tergugat mengadakan Tes Fisik berupa lari 2,4 KM, Sutle Run, Sit Up, Broat Jumping dan Penggugat selalu berprestasi dengan nilai Perak akan tetapi penilaian yang Penggugat terima selalu mendapat nilai C, oleh karena itu Penggugat menanyakan kepada atasan Penggugat (RB Krishnan Warga Negara Singapura) tetapi beliau tidak menjawab, akhirnya Penggugat tidak mau mengikuti tes Fisik lagi dan pada tahun berikutnya Penggugat di beri Nilai C lagi, setelah Penggugat tanyakan ke atasan Penggugat mengapa Penggugat diberi nilai C, jawab atasan Penggugat di beri nilai C justru Penggugat lulus test Fisik, karena Penggugat merasa sudah dilakukan secara sewenang-wenang oleh atasan Penggugat akhirnya Penggugat mengirim surat kepada Tergugat yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Jhon Sulistiawan sebagai General Manager sehingga pada tanggal 01 Juni 2010 Penggugat dipertemukan dengan atasan Penggugat (Sdr. RB Krishnan) Manager Divisi (Supingi Kasbi), Manager Personalia (Indra Nirmala) dan General Manager (Jhon Sulistiawan), setelah Penggugat cerita semua yang Penggugat alami akhirnya Bapak General Manager (Bpk. Jhon Sulistiawan) mengatakan bahwa Penggugat di dizalimi, oleh karena itu Management akan memberikan yang terbaik untuk Penggugat dan keluarga Penggugat, akan tetapi sampai saat ini wujud yang terbaik untuk Penggugat belum ada;
Bahwa di department tempat Penggugat bekerja yaitu fire safety hanya Penggugat satu-satunya tamatan Diploma III/berijazah tahun 1991 dan sejak tahun 2008 Penggugat telah menyelesaikan Strata 1 ilmu hukum dan sudah menjadi Advokat sejak tahun 2010. Selainnya hanya tamatan SMA dan di department Penggugat juga sudah 7 (tujuh) kali pengangkatan jabatan sebagai Koordinator, setiap kali Penggugat Tanya ke atasan apa yang menjadi syarat-syarat menjadi Koordinator jawabannya tidak ada dan pada tahun 2009 ada lowongan jabatan Koordinator dengan syarat S1 tetapi kenyataannya yang di terima hanya tamatan SMA, oleh karena itu Penggugat merasa di lakukan secara diskriminasi dan hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 5:
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa Diskriminasi….”;
Pasal 6:
“Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha” ;
Bahwa sejak 26 Mei 2009 Penggugat diangkat menjadi Trainer oleh Tergugat dengan surat keputusan No. BIC/11-049-002(088) yang di tanda tangani oleh General Manager, akan tetapi setiap kali Penggugat ingin meeting atau memberikan training di lingkungan Tergugat, Penggugat harus mengisi form izin meninggalkan kantor, bagaimana mungkin Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat member training di dalam perusahaan sendiri untuk kepentingan perusahaan sendiri tetapi malah dianggap meninggalkan kantor dan dianggap meninggalkan pekerjaan, hal ini suatu bukti bahwa atasan Penggugat yang berkewarganegaraan Singapura tersebut telah mempersulit Penggugat dengan tidak mengindahkan SK yang Penggugat miliki dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hal ini sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah melakukan Diskriminasi terhadap Penggugat;
Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan :
“Setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat”;
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” jo Pasal 9 Ayat (1) : “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” jo Pasal 38 Ayat (1) : “Setiap Warga Negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak” jo Ayat (2) : “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”;
Bahwa seorang Koordinator yang hanya tamatan SMA sudah menerima upah dengan basic Rp2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan, oleh karena itu pada tanggal 4 Mei 2010 saya mengajukan permohonan berunding untuk penyesuaian upah saya dan mempertanyakan kenapa saya tidak diberi kesempatan untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi. Akan tetapi Management dengan arogannya tidak menggubris surat yang saya kirimkan sampai tiga kali;
Penjelasan pasal 5 : “Setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak….,” jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” jo Pasal 92 Ayat (1) : “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”;
Bahwa surat Keputusan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau No. 534 Tahun 2010 menyatakan upah minimum Kota Batam Tahun 2011 sebesar Rp1.180.000,00 untuk anak lajang;
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sudah 13 tahun dan Penggugat telah mempunyai 2 (dua) orang anak dan kurang lebih satu bulan lagi akan melahirkan anak yang ke 3 (tiga), anak yang pertama sekolah di SMP RSBI (Sekolah Ritisan Bertaraf International) yang uang komitenya Rp150.000,00 per bulan dan arena jarak dari rumah ke sekolah kurang lebih 15 Km dan 2 kali naik angkot maka biaya transport dan jajan Rp20.000,00 per hari sehingga biaya anak Penggugat 20 X 26 hari = Rp520.000,00 + Rp150.000,00 uang komite per bulan serta biaya kursus bahasa Inggris Rp120.000,00 per bulan, jadi pengeluaran anak Penggugat per bulannya adalah Rp790.000,00 . Sedangkan anak ke 2 (dua) Sekolah kelas 2 (dua) di SDN 005 Plamo Garden yang jarak dari rumah kurang lebih 8 Km dan memerlukan biaya transport per bulannya Rp 200.000,00 + biaya kursus bahasa Inggris Rp100.000,00 per bulan total Rp300.000,00 per bulan;
Bahwa mengingat Surat Keputusan Gubernur No. 534 Tahun 2010 tentang UMK Kota Batam sebesar Rp1.180.000,00 untuk anak lajang jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 : “Setiap tenaga kerja berhak mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak….., jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
Sedangkan Penggugat telah beristri dan mempunyai 3 anak maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mohon menetapkan :
Biaya hidup layak suami istri 2 x Rp1.180.000,00 =Rp2.380.000,00;
Biaya hidup untuk 3 (tiga) orang anak:
3 x Rp1.000.000,00 =Rp3.000.000,00;
Kenaikan rata-rata inflasi tiap tahun
sebagai salah satu acuan kenaikan
upah minimum 3% per tahun
3% x 13 tahun x Rp5.360.000,00 =Rp2.090.000,00;
TOTAL =Rp7.450.400,00;
(tujuh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan upah basic Penggugat sejak Januari 2011 sebesar :
Biaya hidup layak suami istri 2 x Rp1.180.000,00 =Rp2.380.000,00;
Biaya hidup untuk 3 (tiga) orang anak:
3 x Rp1.000.000,00 =Rp3.000.000,00;
Kenaikan rata-rata inflasi tiap tahun
sebagai salah satu acuan kenaikan
upah minimum 3% per tahun
3% x 13 tahun x Rp5.360.000,00 =Rp2.090.000,00;
TOTAL =Rp7.450.400,00;
(tujuh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar rapelan upah Penggugat sejak bulan Januari 2011;
Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (UitVoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah mengenai perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan;
Bahwa mengenai perselisihan hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengkualifikasikan tindakan Penggugat sebagai perselisihan hak, dimana merujuk pada definisi dalam peraturan perundangan-undangan tidak memenuhi dari unsur-unsur yang terdapat dalam definisi tersebut, dikarenakan sebagai karyawan selama ini Penggugat telah menerima hak-haknya dengan baik yang secara normative di atur di dalam peratuan perundang-undangan seperti THR, Asuransi Kesehatan, Jamsostek dsb;
Bahwa jika di cermati gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan perselisihan kepentingan sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf b Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang nyata-nyata menegaskan perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka adalah syah dan patut menurut hukum, Majelis yang memeriksa perkara ini menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur (Obscuur Libel), oleh karenanya demi hukum haruslah dinyatakan gugatan tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap hal-hal yang telah di kemukakan dalam Konvensi merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan dengan Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan yang utuh, serta mohon Tergugat Konvensi disebut sebagai Penggugat Konvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyatakan dengan tegas dalam gugatannya adalah telah menyelesaikan pendidikan Strata 1 – Ilmu Hukum pada tahun 2008 dan telah di angkat menjadi advokat pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, persyaratan untuk menjadi advokat salah satunya sebagaimana pada Pasal 3 Ayat (1) huruf g ialah : “Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat”;
Bahwa apabila merujuk kepada syarat yang telah di tentukan oleh Undang-undang Advokat dan kronologi yang disampaikan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maka, diasumsikan selama tahun 2008 setelah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyelesaikan pendidikan Strata 1 – Ilmu Hukum, melakukan magang pada kantor advokat selama 2 tahun terus menerus sehingga diangkat menjadi advokat pada tahun 2010;
Bahwa dalam proses magang tersebut, sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, adalah beracara yang di damping oleh seorang advokat pendamping minimal 4 perkara yang berbeda menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia di lingkungan Peradilan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa pada kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi masih bekerja pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai karyawan, sehingga sepatutnya dapat diduga pada kurun waktu tersebut Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi bekerja secara ganda dan meninggalkan jam kerja tanpa seizin dan di ketahui oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk magang pada kantor advokat yang juga dalam syarat ujian yang di selenggarakan oleh organisasi advokat untuk beracara di lingkup Peradilan yang berlaku di Indonesia;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah mangkir dan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa disertai pemanggilan secara patut dan tertulis dan mengesampingkan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi apapun atas pemutusan hubungan kerjanya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar segala biaya perkara;
Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan putusan Nomor 04/G/2011/PHI.PN.TPI tanggal 11 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak seluruh gugatan Penggugat Konvensi;
DALAM REKONVENSI;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus sejak dibacakannya putusan ini;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar kompensasi pesangon kepada Tergugat Rekonvensi sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/PDT.SUS/2012 tanggal 27 Maret 2012 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SAYUTI, SH tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 04/G/2011/PHI.PN.TPI tanggal 11 Mei 2011, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak seluruh gugatan Penggugat Konvensi;
DALAM REKONVENSI;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus sejak tanggal 11 Mei 2011;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar kompensasi pesangon kepada Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
Uang pesangon : 9 x Rp1.624.000,00 =Rp14.616.000,00;
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp1.624.000,00 =Rp 8.120.000,00;
Uang penggantian hak:
15% x Rp22.736.000,00 =Rp 3.410.400,00;
Jumlah =Rp26.146.400,00;
(dua puluh enam juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/PDT.SUS/2012 tanggal 27 Maret 2012 telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03/PK.G/2012/PHI.PN.TPI., permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang pada tanggal 30 Agustus 2012 itu juga;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 03 Januari 2013, namun Termohon Kasasi/Tergugat tidak mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka untuk perkara a quo Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
PUTUSAN JUDEX JURIS MEMUTUSKAN HANYA DIDASARKAN PADAPERATURANPERUSAHAAN PT. BATAMINDO INVESTMENT CAKRAWALA PASAL 53.3.13;
Bahwa dalam putusan Judex Facti halaman 8 huruf b menyebutkan:
“Bahwa latar belakang pendidikan yang dimiliki Penggugat memang menjadi nilai tambah dalam jenjang promosi menjadi coordinator, namun hal tersebut tidak mutlak, dikarenakan promosi dilakukan setelah melewati tahap seleksi, dimana Penggugat telah diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut dan tidak berhasil”;
Hal ini merupakan bukti kebohongan yang tidak terbantahkan dari Termohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Termohon Kasasi/ Tergugat Konpensi, hal ini dapat Pemohon Peninjauan Kembali buktikan dengan bukti (Ad - Informandum 01), yang menyebutkan peserta yang tes coordinator ada empat (4) orang Yaitu:
Sayuti (Pemohon Peninjauan Kembali);
Fransiskus;
Andi Setiawan;
Dani Taufik;
akan tetapi yang di terima menjadi coordinator malah orang yang tidak mengikuti tes sama sekali hal ini terbukti dengan bukti vide (Ad – Informadum 02) SK Pengangkatan Coordinator yaitu Sdr. . Muzakir) yang juga di perkuat oleh bukti (Ad – Informandum 03 & Ad – Informadum 04) yang membuktikan bahwa Sdr. Muzakir diangkat menjabat sebagai Coordinator Team B;
Bahwa uraian di atas suatu bukti yang tidak terbantahkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana di sebutkan di atas telah melakukan kebohongan, oleh karena itu sudah selayaknya apabila Ketua Mahkamah Agung RI, Yth. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pertimbangan Judex Facti pada halaman 21 alinea ke 2 yang menyebutkan:
“Bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang permohonan kenaikan upah basic (upah) pokok sebesar Rp7.450.400,00 dengan mendasar pada kebutuhan hidup Penggugat menurut majelis tidak beralasan dan tidak berdasar Undang-undang,…”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas telah mengabaikan rasa keadilan karena Judex Facti telah mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana disebutkan atau diatur dalam:
PERATURAN MENTERI NO.17 TAHUN 2005 (PER – 17 / MEN / VIII / 2005)Pasal 1 Ayat (1) :
“Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan”;
Bahwa berdasarkan PERATURAN MENTERI NO.17 TAHUN 2005 (PER – 17 / MEN / VIII / 2005) sudah cukup beralasan bila Pemohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan permohonan kenaikan upah basik Pemohon Peninjauan Kembali menjadi : Rp7. 450.400,00 dengan mempunyai satu (1) orang istri dan tiga (3) orang anak;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam memutuskan dengan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Termohon Kasasi karena gugatan Rekonvensi Termohon Kasasi kabur, kacau dan tidak jelas hal ini terbukti dalam posita gugatan rekonvensi tidak ada satupun menyinggung atau mendalilkan PHK, sementara dalam petitum memerintahkan PHK, hal ini sangat jelas dan tidak terbantahkan, bahwa gugatan Rekonvensi Termohon Kasasi adalah kabur, oleh karena itu sudah seharusnya ditolak, akan tetapi tanpa ada dasar hukum yang jelas, tanpa ada alat bukti yang menunjang Judex Facti malah mengabulkan, oleh karena itu sudah selayaknya Ketua Mahkamah Agung RI Yth. menolak putusan PHI dan Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Hal ini di perkuat dan dipertegas berdasarkan Yurisprudensi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 67 K/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975:
“petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 22 alinea ke 6 menyebutkan :
“Menimbang bahwa dari surat bukti yang diajukan Tergugat berupa T – 5.a, dan T – 5.c, tentang Peraturan Perusahaan PT. Batamindo Investment cakrawala dalam Pasal 53 Ayat (3) poin 53.3.13. yang berbunyi Pemutusan hubungan kerja dengan alasan bekerja pada perusahaan lain”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sangat tidak beralasan karena sangat jelas Judex Facti sendiri menyebutkan pada halaman 13 & 14 poin 11, 12 dan 13 tidak ada aslinya, hal ini malah dipergunakan sebagai bahan pertimbangan sedangkan Termohon Kasasi juga tidak bisa membuktikan kalau Pemohon Peninjauan Kembali bekerja ditempat lain bahkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali pun tidak pernah menyebutkan kalau Pemohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Pemohon Kasasi/Penggugat bekerja di tempat lain;
Bahwa berdasarkan Pasal 164 HIR jo Pasal 284 RBG jo Pasal 1865 KUH Perdata yang menyebutkan:
“Setiap orang yang mendalilkan maka diwajibkan untuk membuktikannya”;
Dipertegas lagi dengan yurisprudensi sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 3164 K/Pdt/1983, tgl. 06 Februari 1985:
“bahwa Penggugat ternyata tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, padahal Penggugat merupakan pihak yang dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatan tersebut, berarti Penggugat gagal membuktikan dalil gugatannya. Dalam hal pihak Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, dianggap berlebihan untuk membebankan dan mempertimbangkan pembuktian pihak Tergugat, berdasarkan putusan tersebut dalam hal Penggugat gagal membuktikan dalil gugatannya yang dibebankan kepadanya, dianggap tidak perlu lagi membebani Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya”.
Bahwa alat bukti yang hanya berdasarkan peraturan perusahaan yang tidak di dukung dengan bukti lain maka bukti ini tidak syah sebagaimana di sebutkan dalam buku: “HUKUM ACARA PERDATA” karangan M. Yahya Harahap halaman 540 baris ke lima (5) huruf a;
Alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat:
“Setiap alat bukti mempunyai syarat formil dan materiil, agar alat bukti yang diajukan sah sebagai alat bukti harus memenuhi syarat tersebut secara kumulatif, apabila alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan materiil berarti alat bukti tersebut tidak syah sebagai alat bukti. Meskipun alat bukti yang diajukan banyak jumlahnya, tetapi satupun tidak memenuhi syarat:
Alat bukti yang di ajukan tidak sah sebagai alat bukti;
Oleh karena itu, alat bukti yang diajukan tidak mencapai batas minimal pembuktian;
Akibat alat bukti yang diajukan tidak mempunyai nilai kekuatan;
Karena apa yang disangkahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali bertentangan dengan keterangan saksi dan tidak di dukung dengan bukti-bukti lain;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno tentunya dengan sepengetahuan Termohon Peninjauan Kembali hal ini Pemohon Peninjauan Kembali lakukan tidak lain untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Peninjauan Kembali hal ini sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C Ayat (1);
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
jo Pasal 28 D Ayat (1) & Ayat (2);
Ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Dalam Penjelasan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan:
“Setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak”;
jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 11 :
“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”;
jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 31 :
“Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”;
juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 32 : Ayat (1) & (2);
Ayat (1): “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi”;
Ayat (2): “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum”;
juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 Ayat (1) :
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 Ayat (1) :
“Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;
Juncto;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”;
juncto Pasal 9 Ayat (1) :
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”;
juncto Pasal 38 Ayat (1) :
“Setiap warga Negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak”;
juncto Ayat (2) : “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenaga kerjaan yang adil”;
Bahwa berdasarkan undang-undang di atas maka Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap putusan Judex Facti yang di perkuat oleh Judex Juris yang menganggap Pemohon Peninjauan Kembali telah melanggar Peraturan perusahaan Pasal 53.3.13 karena Advokat merupakan profesi yang melekat pada diri Pemohon Peninjauan Kembali bukan termasuk kategori bekerja di perusahaan lain, disamping itu pula Pasal 53.3.13 juga sudah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas sehingga peraturan perusahaan tersebut batal demi hukum, hal ini dipertegas dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 111 Ayat (2):
“Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Oleh karena itu maka pasal tersebut batal demi hukum;
Bahwa Bukti (Ad – Informandum 03) dan (Ad – Informandum 04), yang akan Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan sebagai berikut:
Bahwa di dalam jadwal kerja yang Pemohon (pk) tertulis angka seperti pada nama : 01.992 – FEBBY W bahwa angka 01., menunjukkan bahwa Sdr. Feby W masuk kerja sejak tahun 2001, 01.993 – M. Hassan, yang berarti bekerja sejak tahun 2001, 97. 737 – Suyanto, yang berarti bekerja sejak tahun 1997, dan ini menunjukkan bahwa orang – orang tersebut baru bekerja dan sudah diangkat menjadi Coordinator, dan tidak pernah melalui test sebagaimana yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali ajukan sebagai novum atau bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali beri tanda: (Ad - Informandum 03) menunjukan jadwal kerja anggota bulan Mei 2011 dan bulan Juni 2011 (Ad - Informandum 04) menunjukan bahwa Termohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Termohon Kasasi/Tergugat memberikan ijin untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mana jadwal sidang di PHI Tanjung Pinang hanya berlangsung pada hari Rabu saja, hal ini di setujui oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan menempatkan Pemohon Peninjauan Kembali pada team C, yang mana team C tersebut libur (off) kerja setiap hari Selasa dan Rabu, sehingga Pemohon Kasasi bisa mengikuti setiap persidangan pada hari Rabu tersebut, hal ini suatu bukti dukungan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan alat bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali beri tanda (Ad – Informandum 04) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali masih melakukan pekerjaan seperti biasa sampai pada bulan Juni 2011 dan hal ini juga sangat bertentangan dengan Putusan Judex Juris yang memutus hubungan kerja antara Pemohon (PK) dan Termohon (TK) putus sejak 11 Juni 2011, disamping itu juga menjadikan putusan Judex Juris bersifat Retro Aktif yang nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI;
Bahwa Judex Juris dalam memutuskan telah salah dan tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang mana dalam undang-undang tersebut tidak menganut asa Retro Aktif, sementara Judex Juris telah memutus perkara a quo berdasarkan asas Retro Aktif, sehingga hal ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 Ayat (2) yang menyebutkan:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Hal ini dipertegas oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 yang menyebutkan:
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
JUNCTO;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 96 menyebutkan:
“Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan”;
Bahwa Judex Juris dalam memutuskan jumlah uang pesangon Pemohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Pemohon Kasasi/Penggugat sebesar 9 x Rp1.624.000,00 hal ini juga bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali buktikan (Ad - Informandum 05), yang menunjukkan bahwa upah basik Pemohon Peninjauan Kembali sejak bulan Mei 2011 sebesar Rp1. 845.000,00;
Bahwa dalam perkara a quo juga masih dalam proses hukum pidana dikarenakan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Termohon Kasasi/Tergugat terindikasi di duga melakukan keterangan dan sumpah palsu di persidangan (Ad - Informadum 06);
Bahwa seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali yang dahulunya Pemohon Kasasi/Penggugat hanya meminta kenaikan upah basik karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah menunjukkan dedikasi dan prestasinya selama 13 tahun pada Termohon Peninjauan Kembali, oleh karena itu tidak ada satupun alasan yang bisa dijadikan dasar melakukan PHK, menjadi advokat yang mendasari Termohon Peninjauan Kembali melakukan PHK hal ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, sebagaimana di jelaskan bahwa advokat merupakan sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) oleh karena itu sungguh ironis bila berprofesi yang justru tidak mencemarkan nama baik malah di PHK untuk itu melalui Peninjauan Kembali ini Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Yth., untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 30 Agustus 2012 dan dihubungkan dengan pertimbangan JudexJuris dalam hal ini Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung, ternyata di dalam putusan JudexJuris tersebut tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakim;
Bahwa dengan demikian alasan peninjauan kembali tersebut tidak memenuhi Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: SAYUTI, SH. tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: SAYUTI, S.H. tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan ArifSoedjito, S.H. M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., CN., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. MH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002