59/G/2015/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/G/2015/PHI.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Kalibutuh 189-191, Bubutan
Also in 12 other cases
- 665 K/Pdt/2007 (14 October 2007) — Mahkamah Agung
- 108/G/2015/PHI.Sby (4 January 2016) — PN Surabaya
- 2963 B/PK/PJK/2020 (5 August 2020) — Mahkamah Agung
- 174 B/PK/PJK/2018 (15 February 2018) — Mahkamah Agung
- 63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby (6 September 2023) — PN Surabaya
- 186/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst (26 July 2023) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI : DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan formula kenaikan upah berkala untuk tahun 2015 yang berlaku pada pekerja yang merupakan anggota dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 pada perusahaan Penggugat, adalah sebesar, Rp. 535.500,- +/ditambah ( 2% x/kali upah tahun 2014 ) ; 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak tuntutan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
P U T U S A N SALINAN
Nomor : 59 / G / 2015 / PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ---------------------------------------------------------------------------
PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk, yang beralamat di Jalan. Kalibutuh, Nomor: 189 - 191, Kota Surabaya, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama : 1. PRATAMA, Kadep. Industrial Relation, 2. MULJONO ANWAR SOEPRAPTO, Kadep. General Afair, 3. ANDRE ANGGUNADI PUTRA, Kadep Legal dari PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk, dengan surat kuasa khusus, tertanggal, 15 Mei 2015, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------
M E L A W A N :
SPSI UNIT KERJA - 1, 2, 6 dan KP, dengan alamat di Jalan Rungkut Industri I / 28 – 32, Kota Surabaya, yang dalam perkara ini disebut sebagai : TERGUGAT 1;-------------------------------------------------------
SPSI UNIT KERJA - 3, dengan alamat Jalan. Mastrip, Nomor. 860, Warugunung, Kota Surabaya, yang dalam perkara ini disebut sebagai : TERGUGAT 2 ; -----------------------------------------------------
Yang mana dalam perkara ini untuk TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, diwakili oleh kuasa hukumnya bernama : 1. MUADJI SANTOSO, S.H., 2. JUWANDI, S.H., 3. OSEN, S.H., 4.AHMAD BADUKI, S.H., 5. NANANG SETIAWAN, 6. MUHAMMAD MUNIB, kesemuanya adalah Tim Advokasi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja seluruh Indonesia
Hal. 1 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
( DPC FSP LEM-SPSI ), yang beralamat di Jalan. Perum Bukit Citra Darmo, Blok CD/B-16, Klakahrejo, Kota Surabaya, dengan surat kuasa khusus tertanggal, 24 Juli 2015 ; ---------------------------
SPSI UNIT KERJA - 4, dengan alamat, Jalan. Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Beji, Kabupaten Pasuruhan, yang dalam perkara ini diwakili oleh : 1. DWI LUKMANUDIN, 2. M. SULTON, keduanya adalah Pengurus Unit Kerja SPSI PT. SPINDO Unit 3, yang dalam perkara ini disebut sebagai : TERGUGAT 3 ; -----------
SPSI UNIT KERJA - 5, dengan alamat Jalan. Mitra Raya Blok F2, Desa Parungmulya, Kawasan Industri, Mitra Karawang, Karawang, yang dalam perkara ini diwakili oleh : AGUS ZATNIKA, Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, SPSI PT. SPINDO Karawang Plant, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 4 ; -------------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut; ---------
--------Setelah membaca berkas perkara beserta surat – surat dalam perkara ini
--------Setelah mendengar keterangan Para Pihak di dalam persidangan ; --------
--------Setelah memeriksa bukti – bukti dan keterangan saksi – saksi yang diajukan para pihak ; -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 18 Mei 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 03 Juni 2015 dengan Register Perkara Nomor: 59/G/2015/PHI.SBY, yang mana dalam surat gugatannya, pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -----
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2014 Tergugat 1, 2 dan 3 mengirimkan surat dengan nomor 077/ORG/PUK-SPSI/XI/2014 tentang permintaan pembahasan kenaikan upah tahun 2015 (Bukti P.1) ;-----------------------------
Bahwa Penggugat mengundang Tergugat 1, 2, dan 3 untuk melakukan perundingan kenaikan upah pada 15 Januari 2015 bertempat di SPINDO
Hal. 2 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
IV Beji Pasuruan melalui surat nomor 003/Eks/IR-M/I/2015 tanggal 13 Januari 2015 (Bukti P. 2) ;----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perundingan ini Penggugat menawarkan kenaikan gaji sebesar Rp. 535.500 yang didapatkan dari selisih UMSK 2014 dan UMSK 2015 untuk wilayah Jawa Timur ;-------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat menolak penawaran tersebut dan meminta kenaikan sebesar selisih UMK Rp.510.000,- + selisih UMSK Rp. 135.000 + 2 % gaji lama ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar tersebut Perundingan ditutup dan dilanjutkan lagi tanggal 3 Pebruari 2015 ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mengundang kembali Para Tergugat untuk melanjutkan perundingan kenaikan upah pada tanggal 3 Pebruari 2015 melalui surat nomor 004/Eks/IR-M/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 bertempat di Unit III Warugunung Surabaya (Bukti P.4) ;-------------------------
Bahwa Penggugat menawarkan Rp. 535.500 + 1 % tetapi lagi-lagi ditolak oleh Para Tergugat ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat menyampaikan tidak perlu ada perundingan lagi tetapi Para Tergugat cukup menyampaikan melalui surat saja sebelum dilakukan mediasi di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta dan rapat ditutup;--
Bahwa Para Tergugat mengirimkan surat nomor 002/PUK SPSI/II/2015 perihal pemohonan kenaikan upah tahun 2015 kepada Penggugat sebesar Rp. 510.000 + (2% x gaji 2014) + Rp. 135.500 (Bukti P.5) ;---------------------
Bahwa melalui surat nomor 005/Eks/Dir-HRD&GA/II/2015 tanggal 4 Pebruari 2015 Penggugat memberikan jawaban final Rp. 535.500 + (2 % x upah 2014) (Bukti P.6) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat melalui surat nomor 003/PUK SPSI/II/2015 tanggal 4 Pebruari 2015 tetap menyampaikan besaran kenaikan sebesar Rp. 535.500 + (2 % x upah 2014) + Rp. 135.000 (Bukti P.7) ;------------------------
Bahwa Penggugat memberikan surat jawaban nomor 006/Eks/Dir-HRD&GA/II/2015 tanggal 5 Pebruari 2015 menyatakan tidak dapat menerima usulan tersebut dan akan meminta mediasi di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta (Bukti P.8) ;---------
Hal. 3 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa Penggugat pada tanggal 5 Pebruari 2015 mengirimkan surat nomor 007/Eks/Dir-HRD & GA / II / 2015 kepada Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perihal permohonan mediasi (Bukti P.9) ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat juga mengirimkan surat nomor 012/Eks/Dir-HRD&GA/II/2015 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur perihal pemberitahuan permohonan mediasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan diterima oleh Bapak Agus Gunawan (Bukti P.10) ;---------------------------------
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2015 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia memberikan surat undangan nomor Und.54/PHIJSK/PPPHI/II/2015 guna klarifikikasi kepada Penggugat dan Para Tergugat (Bukti P.11) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2015 Penggugat menerima surat dari Disnaker Propinsi Jawa Timur perihal koordinasi dalam mediasi PHI ( Bukti P.12) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mengeluarkan surat kuasa nomor 011/LGL-EXT/III/2015 tanggal 5 Maret 2015 kepada Pratama, Fahmirza dan Gigih Prihanto untuk menghadiri pertemuan klarifikasi dengan serikat pekerja di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2015 (Bukti P.13) ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kementerian mengeluarkan surat nomor B.65/PHIJSK/PPPHI/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 kepada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur perihal jawaban permohonan mediasi dan hasil pertemuan klarifikasi perusahaan dan serikat pekerja dan selanjutnya akan dilanjutkan di kantor Disnaker Propinsi Jawa Timur ;------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2015 perusahaan telah mencapai kesepakatan dengan Tergugat 4 dengan ditandatanganinya surat pengumuman nomor 003/Int/Dir-HRD&GA/III/2015 oleh Penggugat dan Tergugat (Bukti P.14) ;---------------------------------------------------------------------
Hal. 4 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2015 perusahaan telah mencapai kesepakatan dengan Tergugat 3 dengan ditandatanganinya surat pengumuman nomor 004/Int/Dir-HRD&GA/III/2015 oleh Penggugat dan Tergugat 3 ( Bukti P.15) ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 perusahaan mengeluarkan surat undangan nomor 006/Eks/IR-M/III/2015 kepadaTergugat 1 dan 2 dengan agenda klarifikasi kesepakatan yang telah dicapai antara perusahaan dengan Tergugat 3 dan 4 pada tanggal 16 Maret 2015 (Bukti P.16) ;--------
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2015 Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur mengeluarkan surat undangan nomor 565/89/106.04/2015 untuk acara tanggal 19 Maret 2015 yang diajukan tanggal 18 Maret 2015 perihal klarifikasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Disnaker Kota Surabaya, Penggugat, Tergugat 1 dan 2 dengan hasil Tergugat 1 dan 2 menerima kenaikan sementara versi pengusaha dengan rapel mulai bulan Januari yang diterima bersamaan dengan gaji bulan Maret 2015 (Bukti P.17) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 April 2015 Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur mengeluarkan surat nomor 560/140/106.04/2015 perihal anjuran mediator HI yang intinya pengusaha dan PUK SPSI Unit 1,2,6,KP dan Unit 3 sepakat menerima usulan formula Rp. 590.500 + 2 % x upah tahun 2014 dengan batas waktu memberikan jawaban 10 hari terhitung tanggal surat (Bukti P.18) ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 22 April 2015 Penggugat mengeluarkan surat jawaban nomor 025/Eks/HRD&GA-Dir/IV/2015 kepada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur perihal penolakan anjuran mediator HI nomor : 560/140/106.04/2015. (Bukti P.19) ;----------------------------------------------------
Bahwa kenaikan dan upah tahun 2015 yang ditawarkan oleh Penggugat adalah sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk pada halaman terakhir yang merupakan kesepakatan dari Penggugat dan Para Tergugat (Bukti P.20). ;--------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Berdasarkan dalil - dalil yang Penggugat sampaikan diatas, maka Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
Memutuskan formula kenaikan upah tahun 2015 yang berlaku adalah Rp. 535.500,- + 2 % X upah tahun 2014 sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang merupakan kesepakatan dari Penggugat dan Para Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; ----------------
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain maka kami mohon Putusan berdasarkan keadilan yang benar (ex aequoet bono) ;-----------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan baik Penggugat maupun Para Tergugat yang hadir menghadap di persidangan adalah masing-masing kuasanya ;------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat sebelumnya, pada Persidangan tanggal 10 Agustus 2015, Tergugat menyatakan mencabut gugatannya terhadap Tergugat 4, sedangkan untuk Tergugat 1 dan 2, mengajukan jawaban tertulis dalam satu berkas, sedangkan untuk Tergugat 3, mengajukan jawaban tertulisnya tersendiri, yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT 1 & TERGUGAT 2 : ----------------------------------------------
DALAM KONVENSI : --------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I Dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas semua dalil Penggugat/Tergugat Rekonvensi, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II Konvensi /Penggugat Rekonvensi ;-------------------------------
Hal. 6 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi angka (1) dan (2) tidak perlu Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanggapi karena sudah merupakan Fakta Hukum ;----------
Bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalil gugatannya angka (3), (7) dan (10) telah menawarkan beberapa opsi formula kenaikan gaji yaitu : -------------------------------------------------------
(Nominal kenaikan UMK 2015) + (selisih UMSK 2014 dan UMSK 2015) ;------------------------------------------------------------------------------------
(Rp. 510.000,-) + (Rp. 25.500,-) = Rp. 535.500,- ;-----------------------
(Rp. 535.500,-) + (1% x upah 2014) ;---------------------------------------
(Rp. 535.500,-) + (2% x upah 2014) ;----------------------------------------
Bahwa dari hal tersebut diatas, jelas menunjukkan bahwa pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan upaya untuk membayar upah karyawannya dibawah standar dan secara sengaja berupaya melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 90 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015 pasal 2 yang menyatakan :---------------------------------------------------------------------------
“Perusahaan yang termasuk dalam sektor/sub sektor yang terdapat pada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2015”. ;-----------------------
(Vide bukti TI.TII.1) ;-----------------------------------------------------------------
Mohon kiranya yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara mencermatinya. ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah sewajarnya bilamana Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tegas menolak usulan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dikarenakan dasar acuan kenaikan gaji yang ditawarkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2014 tentang Upah
Hal. 7 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 90 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015 (vide bukti TI.TII.2). Dan Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan formula kenaikan gaji berdasarkan ketentuan kenaikan Upah Minimum Kota Surabaya (UMK 2015) dan Upah Minimum Sektor Kota Surabaya (UMSK 2015) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
(Nominal Kenaikan UMK 2015) + (Upah sektoral /UMSK 2015) + 2% (upah Lama 2014) Rp. 510.000,- + Rp. 135.500,- + 2% (upah Lama 2014) (vide bukti TI.TII.3) ;------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi menolaknya pengajuan formula kenaikan gaji yang disampaikan oleh Para Tergugat sebagaimana yang diakui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam dalil gugatannya angka (12) ;-----------------------------
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi angka (13), (14), (15), (16), (17), dan (18) tidak perlu Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi tanggapi karena sudah merupakan Fakta Hukum ;---------------------------------------
Bahwa terhadap dalil dalam gugatannya angka (19) dan angka (20) Penggugat Konvensi / Tergugat Rekovensi telah mencapai kesepakatan dengan :----------------------------------------------------------------
- Tergugat IV yaitu : PUK SPSI PT. SPINDO UNIT 5, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa Parungmulya, Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang (pada tgl. 10 Maret 2015) dan ;--------------------------------
- Tergugat III yaitu : PUK SPSI PT. SPINDO UNIT 4, Jl. Kabupaten Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan (pada tgl. 12 Maret 2015) ;--------------------------------------------------------------------------------
Maka atas dalil tersebut dapat Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi tanggapi sebagai berikut :--------------------------
Hal. 8 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa Pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi telah ditanda tangani pada tgl. 20 Oktober 2014 sebagaimana Isi hal. xv dalam PKB Induk dan telah dilakukan koreksi oleh semua Pihak pada tgl. 21 November 2014 sebagaimana isi hal. 79 dalam PKB Induk. (vide bukti TI.TII.4) ;----------------------------------
Bahwa kemudian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk tersebut telah didaftarkan pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI. di Jakarta pada tgl. 03 Desember 2014, sebagaimana isi hal. xiii dalam PKB Induk ;----------------------------
Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi, secara tiba-tiba pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjilid dan melampirkan isi kesepakatan daftar kenaikan Upah & skala bulan Januari 2015 antara Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat III dalam satu kesatuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk. Yang mana seakan-akan kesepakatan tersebut telah disetujui semua oleh pihak, padahal kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat III baru ditanda tangani di Pasuruan, tgl. 12 Maret 2015. ;---------------------
Mohon yang mulia Majelis Hakim mencermati isi lampiran terakhir dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk. (vide bukti TI.TII.5) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hal tersebut diatas jelas menunjukkan adanya tindakan penyelundupan hukum (wetsonduiking) yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, mengingat bila Perjanjian Kerja Bersama dilaksanakan secara group perundingannya, maka tiap kesepakatan seharusnya dilaksanakan pula secara group, bukan dilakukan dengan cara-cara gerilnya atau door to door seperti sales obat nyamuk yang
Hal. 9 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
menawarkan dagangannya dari rumah kerumah. Atas hal tersebut kiranya cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi ;-------------------------------
Bahwa mengingat kesepakatan kenaikan upah yang dilakukan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat III dan Tergugat IV cacat hukum karena tidak sesuai dan lebih rendah dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 90 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015, maka sudah sewajarnya bilamana Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi menolaknya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan formula kenaikan upah tahun 2015 yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 90 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015. Maka cukup alasan bagi yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk mengabulkan formula kenaikan upah tahun 2015 yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
Nilai Kenaikan UMK 2015 + 2% (upah lama 2014) + Nilai kenaikan UMSK 2015 Rp. 510.000,- + 2% (upah lama 2014) + Rp. 135.500,- ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur pada tgl. 16 April 2015 telah mengeluarkan surat nomor : 560/140/106.04/2015 perihal Anjuran Mediator Hubungan Industrial (vide bukti TI.TII.6) dengan isi anjurannya sebagai berikut : -------------
Hal. 10 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
MENGANJURKAN :
Agar Pimpinan Perusahaan PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk. sepakat untuk membayar kenaikan upah pekerja tahun 2015 dengan rumusan sebagai berikut : ------------------------------------------
= Rp. 590.500,00 + (2% x upah tahun 2014) ;----------------------------
Agar saudara Ketua PUK SPSI PT. Spindo, Tbk Unit I, II, III, VI & KP (Pihak Pekerja) sepakat menerima kenaikan upah tahun 2015 dengan rumusan sebagai berikut : ------------------------------------------
= Rp.590.500,00 + (2% x upah tahun 2014) ;-----------------------------
Agar pihak pengusaha dan pihak pekerja sepakat memberlakukan rumusan pengupahan tersebut terhitung sejak bulan Januari 2015;--------------------------------------------------------------------------------
Agar pihak pengusaha membayar kekurangan upah bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 paling lambat dibayarkan pada bulan Mei 2015 yang disesuaikan dengan rumusan tersebut pada point (1 dan 2) ;------------------------------------------------------------
Agar Unit-unit lain di perusahaan yang berada di luar Jawa Timur system pengupahannya disesuaikan sebagaimana rumusan tersebut pada point (1 dan 2) ;------------------------------------------------
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini ;---------------------------
Bahwa atas anjuran tersebut Pihak Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi menolak Anjuran tersebut untuk kemudian mengajukan perselisihan kepentingan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. (vide bukti TI.TII.7) ;------------------
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak disusun secara sitematis dan para pihak yang digugat juga rancu atau tumpang tindih, hal tersebut terlihat bahwa Para Tergugat (baik itu Tergugat I dan Tergugat II yang belum menyepakati tawaran kenaikan upah serta Tergugat III dan Tergugat IV yang sudah menyepakati
Hal. 11 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
kenaikan Upah) semuanya digugat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi) sehingga mengakibatkan tidak sinkronnya antara Posita dan petitum dan mengakibatkan gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak jelas / kabur maksudnya (obscuur liebel).;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini telah mengalami kesesatan dalam argumentasi hukumnya yaitu : mengajukan gugatan kepentingan, dengan posita dan petitum didasarkan pada isi Lampiran dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), padahal secara jelas lampiran kesepakatan kenaikan upah tahun 2015 yang dimaksud adalah kesepakatan yang mengikat tersendiri antara Penggugat dan Tergugat III. (Vide bukti TI.TII.8) ;---------------------------
Bahwa sebagaimana Pasal 1315 BW Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan : “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjnjian selain untuk dirinya sendiri”. ;-------------------------------------------------------------------------------
Dan Pasal 1340 BW Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan : “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yg membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yg ditentukan dalam pasal 1317. ;------------
Maka atas hal tersebut diatas jelaslah sudah bahwa kesepakatan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat III tentang kenaikan upah tahun 2015 tidak mengikat bagi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi. Maka kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya. ;---------
Bahwa terhadap dalil yang disampaikan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalam dalil gugatannya angka (25) yang dalam posita serta petitumnya secara garis besarnya meminta agar Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi tunduk pada lampiran kesepakatan dalam Perjanjian
Hal. 12 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Kerja Bersama (PKB) yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat III merupakan salah alamat pihak yang digugat, mengingat Tergugat I dan Tergugat II Konvensi /Penggugat Rekonvensi bukanlah pihak yang menyepakati kesepakatan dimaksud (Error in Persona Gemis Aanhoeda Nigheid). ;-------------------------------------------
Maka terhadap gugatan yang tidak jelas dan kabur tersebut, kiranya cukup alasan bagi yang mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;-----------------------------------
DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------
Bahwa semua dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi ;-------------------------
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan Gugatan Balik terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi ;----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah sebuah perusahaan besar yang berdiri semenjak tahun 1971 bergerak dalam bidang produksi berbagai macam pipa baja/ tabung dan berbagai produk terkait lainnya. Hingga saat ini telah memiliki 5 (lima) unit pabrik yang modern dan luas dan telah mempekerjakan lebih dari 1.000 orang karyawan. Bahwa dalam perkembangan usahanya tersebut, Tergugat Rekovensi setiap tahunnya mengalami peningkatan Laba perusahaan yang cukup besar dan signifikan (lihat vide bukti TI.TII.9) khususnya pada halaman 6,7 dan 8 ;----------------------------------------------------------
Namun patut disayangkan, bahwa dengan semakin pesatnya kemajuan usaha Tergugat Rekonvensi hingga tidak menyadari arti pentingnya dan berjasanya para karyawannya yang ikut andil dalam mendukung kemajuan perusahaan PT. Spindo, Tbk. Hal tersebut dibuktikan bahwa untuk membayar upah karyawannya saja pihak Tergugat Rekonvensi masih memakai standart minimal, bahkan
Hal. 13 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
mencoba mensiasati standart minimal sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan dan perundangan yang berlaku ;-----------------------------
Bahwa Tergugat Rekonvensi yang merupakan perusahaan besar, sampai saat ini “tidak memiliki struktur skala upah / jenjang upah” yang baku bagi karyawannya, sehingga setiap tahun selalu saja ada perselisihan antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi diakibatkan TIDAK ADANYA PERBEDAAN Jenjang Gaji / Upah SECARA JELAS antara Karyawan yang masa kerjanya baru dan Karyawan yang masa kerjanya lama, serta antara karyawan outsourching dengan karyawan tetap ;------------------------------------------
Bahwa untuk mengatasi perselisihan tersebut, serta untuk membedakan upah / gaji antara karyawan lama dan karyawan baru tersebut, maka pada tgl. 15 Januari 2014 antara pihak perusahaan dan Serikat Pekerja mengeluarkan Pengumuman Nomor : 001/Int/Dir-HRD/I/2014 (Vide bukti TI.TII.10) yang isinya telah menyepakati rumusan / formula kenaikan upah setiap karyawan/wati yaitu sebesar : -------------------------------------------------------------------------
Rp. 460.000,- + 2% ;---------------------------------------------------------------
Dengan asumsi bahwa kenaikan upah : -------------------------------------
untuk karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 Tahun / karyawan Outshourcing hanya mendapatkan kenaikan Upah Rp. 460.000,- (sebagaimana kenaikan UMK dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur) ;------------------------------------------------------------------------------
Untuk karywan lama / karyawan tetap yang masa kerjanya lebih dari 1 Tahun mendapatkan Kenaikan Upah Rp. 460.000,-+2 %
Sehingga antara karyawan outsourching dan karyawan tetap ada perbedaan nilai nominal Upah / gajinya. Mohon Yang Mulia Majelis Hakim mencermatinya.;------------------------------------------------------------
Bahwa pada tgl. 4 Agustus 2014 Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat nomor : 560/14817/031/2014 tentang Implementasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 27 tahun 2014 tentang UMSK di Jawa Timur (vide bukti TI.TII.11) ;--------
Hal. 14 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa dalam surat tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa cara penerapan rumusan kenaikan upah yang mengacu pada Upah Minimum Sertoral Kota adalah :--------------------------------------------------
UMK tahun 2014 = Rp. 2.190.000,-
Selisih kenaikan UMSK (misal 10%) = Rp. 219.000,-
UMSK tahun 2014 = Rp. 2.190.000,- + Rp. 219.000 = 2.409.000,-
Mohon Majelis Hakim mencermatinya ;--------------------------------------
Bahwa dengan diberlakukannya UMSK Jawa Timur beserta surat Implementasi pelaksanaan UMSK dari Gubernur Jawa Timur, maka pada tgl. 10 September 2014, antara Pihak Penggugat/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat menandatangani kesepakatan penambahan upah & skala upah bulan September 2014, mengacu pada kenaikan UMSK. Sehingga timbullah kenaikan upah sesuai UMSK Jawa Timur dengan nominal sebesar = Rp. 110. 000,- . Sehingga ditemukannya formula penambahan kenaikan upah yaitu : Upah per 1 Januari 2014 + Rp. 110.000,-(vide bukti TI.TII.12).;------
Mohon Yang Mulia Majelis Hakim periksa dengan seksama.;--------
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas tentang peristiwa kenaikan upah pada point (7) dan point (8) yang mana rumusan kenaikan upah yang diminta oleh Penggugat Rekonvensi merupakan kebiasaan yang sudah lazim diterima oleh Penggugat Rekonvensi, dan seharusnya pihak Tergugat Rekonvensi tidak bisa mencabut lagi rumusan kenaikan upah yang sudah menjadi kebiasaan diterimakan kepada Penggugat Rekonvensi. Maka atas hal tersebut kiranya cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim agar memutuskan bahwa rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 stidak-tidaknya harus memenuhi 3 hal yang sudah biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi, Yaitu : ------------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 + ;-----------------------------------------------------------------------------
Nominal kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2015 + ;---------------------------------------------------------
2% dari upah tahun sebelumnya masing-masing karyawan ;----------
Bahwa dikarenakan usulan rumusan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Dan Tergugat II Konvensi sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 90 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 di PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk. yang berlaku adalah :-------
Nominal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Th. 2015 + Nominal kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Th. 2015. + (2%Upah lama masing-masing karyawan) ;---------------------------------
Atau : ( Rp. 510.000,- ) + ( Rp. 135.500,- ) + 2%(upah lama masing-masing karyawan) ;------------------------------------------------------
Bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak serta meminimalisir perselisihan tentang kenaikan upah yang terjadi setiap tahunnya, maka kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memerintahkan agar rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 sebagaimana tersebut diatas, dimasukkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk ;-------------------------------------------------
Bahwa mengingat hingga saat ini Penggugat Rekonvensi belum menerima upah sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2015 Jo.
Hal. 16 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 90 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2015, maka cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis untuk memerintahkan Tergugat Rekonvensi PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk. untuk segera melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi, yaitu : kekurangan upah sejak bulan Januari 2015 hingga perkara ini diputuskan sebagaimana rumusan kenaikan upah tahun 2015 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi ;-------------------------------------------
Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus namun Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi tidak bersedia atau lalai dan keterlambatan yang disengaja melaksanakan putusan tersebut oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan pengadilan ini diputuskan.
Bahwa mengingat berlarutnya-larutnya pembahasan hingga perselisihan upah ini yang tentunya menyandera hak buruh/Penggugat Rekonvensi dalam menikmati upahnya sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang UMK dan UMSK, maka kiranya cukup alasan bagi Majelis Hakim agar menghukum Tergugat Rekonvensi dengan putusan serta merta, dan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voerraad) ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan : “Setiap orang tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
Hal. 17 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. Maka mohon Majelis Hakim yang terhormat yang kami anggap sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi ini untuk sudi kiranya memberikan keadilan bagi Tergugat I Dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi didalam mendapatkan hak-haknya dan untuk mendapatkan putusan perkara secara adil dan bijaksana. ;---------------
Maka berdasarkan segala uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------
DALAM KONVENSI ;----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------
Memutuskan bahwa rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 harus berdasarkan dengan nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 ditambah nominal kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2015 dari upah tahun sebelumnya, sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2015 ;--------------------------------------------------
Memutuskan bahwa rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 di PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk. dengan rumusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Th. 2015 + 2% (upah lama 2014) + Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Th. 2015
Menyatakan lampiran kesepakatan kenaikan upah tahun 2015 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ditanda tangani
Hal. 18 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
oleh Penggugat dan Tergugat III tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat I dan Tergugat II ;-----------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI ;------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;---------------
Memerintahkan agar rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 PT. Stell Pipe Industry Of Indonesia tahun 2015 setidak-tidaknya harus memenuhi 3 hal yang sudah biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi, Yaitu :--------------------------------------------------------------
Nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 + ;---------------------------------------------------------------
Nominal kenaikan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) tahun 2015 + ;----------------------------------------------------------------
2% dari upah tahun sebelumnya masing-masing karyawan ;----
Menyatakan rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 di PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk. yang berlaku adalah :-------
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Th. 2015 + Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Th. 2015 + 2% (upah lama 2014 masing-masing karyawan) ;---------------------------------------------------
Atau :(Rp. 510.000,-) + (Rp. 135.500,-) + 2% (upah lama masing-masing karyawan) ;-------------------------------------------------
Memerintahkan agar rumusan / formula kenaikan upah tahun 2015 sebagaimana tersebut diatas, dimasukkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk.
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk. untuk segera melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konvensi, yaitu
Hal. 19 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
kekurangan upah sejak bulan Januari 2015 hingga perkara ini diputuskan sebagaimana rumusan kenaikan upah tahun 2015 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi ;-----------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai atas keterlambatan yang disengaja maupun kelalaian Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memenuhi isi putusan ini.
Menghukum, agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voerraad) ;-----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT 3 :-------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Induk Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2016 hal. Xi, yang ditetapkan oleh Dirjen Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 03 Desember 2014. Bahwa Tergugat 3 adalah termaksuk para pihak yang menyepakati penyusunan dan penetapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2016. Sehingga apa yang tercantum dalam isi PKB adalah mencakup seluruh Tergugat secara keseluruhan ;---------------------------------------------------------------------------------
Secara logika, bahwa dalam hal ini pihak Tergugat 3 termaksuk dalam satu kesatuan dengan serikat pekerja di unit – unit lain di PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk,. Sehingga pihak tergugat 3 mempertanyakan kepada pihak penggugat kenapa dalam surat gugatan yang dilayangkan
Hal. 20 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
kepada Pengadilan Hubungan Industrial pihak penggugat menggugat secara terpisah kepada serikat pekerja yang ada di masing - masing unit kerja. Padahal serikat pekerja tersebut sudah dalam satu PKB. Dan dalam hal ini menimbulkan asumsi - asumsi liar bahwa pihak penggugat dengan sengaja mendiskriminasikan keberadaan serikat pekerja di PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, ;---------------------------------------------------------------
Dalam pengertian dan definisi serikat pekerja, instansi pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur adalah institusi formal sebagai kepanjangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di provinsi Jawa Timur ;--------------------------------------------------------------
Dalam permasalahan yang sudah dijelaskan secara panjang dan lebar oleh pihak penggugat melalui surat gugatan tersebut, bahwa memang benar kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat telah melalui tahapan - tahapan hingga mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. Dan dari mediasi tersebut telah dikeluarkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 April 2015. Bagi kami para tergugat, anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur tersebut adalah produk pemerintah daerah yang dalam penetapannya sudah melalui banyak pertimbangan dan mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sehingga kami selaku tergugat merasa bahwa perusahaan hendaklah mematuhi dan menjalankan anjuran atau produk pemerintah daerah tersebut ;-------------------------------------------------------------
Untuk itu dalam kesimpulan jawaban atas gugatan tersebut kami selaku tergugat akan tetap berpedoman dan menganggap bahwa anjuran Mediator HI N0. 560 / 140 / 106.04 / 2015 adalah produk pemerintah yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak ;-------------------
Hal. 21 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Demikian jawaban kami selaku Tergugat 3 atas gugatan dari pihak Penggugat. Mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan putusan berdasarkan keadilan yang benar. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih ;----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik pada persidangan tanggal 24 Agustus 2015, dan kemudian Tergugat 1 dan 2, tetap mengajukan Duplik dalam berkas yang sama, sedangkan Tergugat 3, mengajukan dupliknya tersendiri, kesemuanya diserahkan, pada persidangan tanggal 31 Agustus 2015 ;------------------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian pada persidangan tanggal, 07 September 2015, sebelum agenda pembuktian Penggugat menyatakan mencabut gugatannya terhadap Tergugat 3, kemudian untuk menguatkan dalil gugatannya terhadap Tergugat 1 dan 2, di persidangan, Penggugat mengajukan alat-alat bukti surat, yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-22, yang mana setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai, kecuali P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-16, P-17, P-18, P-19, P-21, P-22, yang merupakan foto copi dari foto copi, dengan rincian sebagai berikut ; -------------------------------
Fotocopy Pembahasan Kenaikan Upah 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-1 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Perundingan Kenaikan Upah 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-2 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Penggugat mengundang Tergugat untuk melanjutkan perundingan kenaikan upah, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-4 ; --------------------------
Fotocopy Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat perihal Permohonan Kenaikan Upah 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-5;
Fotocopy Surat Jawaban permohonan kenaikan upah 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-6; -------------------------------------------------------
Fotocopy Tergugat menyampaikan permohonan besaran kenaikan upah, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-7; ------------------------------------------------
Fotocopy Surat Jawaban permohonan kenaikan upah 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-8; -------------------------------------------------------
Hal. 22 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Fotocopy Surat permohonan mediasi yang ditujukan kepada Direktur pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-9; -------------------------------------------------------
Fotocopy Pemberitahuan permohonan mediasi kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-10; --------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Undangan Klarifikasi kepada Penggugat dan Tergugat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-11; -----
Fotocopy Surat Koordinasi Dalam Mediasi PHI yang dikeluarkan oleh Disnaker, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-12; ---------------------------------
Fotocopy Surat Kuasa untuk menghadiri pertemuan klarifikasi dengan Serikat Pekerja di kantor Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi di Jakarta tanggal 09 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-13; ----
Fotocopy Pengumuman Kenaikan Upah 2015 yang disepakati Penggugat dan Tergugat 4, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-14; ------------------------
Fotocopy Pengumuman Kenaikan Upah 2015 yang disepakati Penggugat dan Tergugat 3, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-15; ------------------------
Fotocopy Undangan dengan agenda klarifikasi kesepakatan yang telah dicapai antara Pengusaha dengan Tergugat 3 dan 4, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-16; ------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Klarifikasi yang dikeluarkan Disnaker Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-17; ----------------------------------------------
Fotocopy Surat Anjuran Mediator H.I yang dikeluarkan Disnaker Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-18; -----------------------------
Fotocopy Surat Penolakan Anjuran Mediator H.I, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-19; ------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Lampiran Pengumuman Kenaikan Upah & Skala bulan Januari 2015, Buku PKB Periode 2015 - 2016, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-20; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kenaikan Upah Final 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-21; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 23 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Fotocopy Pencabutan gugatan terhadap Tergugat 4, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-22; ------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan kebenaran dari dalil sangkalannya, Tergugat 1 dan 2, juga telah mengajukan alat-alat bukti surat, dalam berkas yang sama, yang diberi tanda T1,T2-1 sampai dengan T1,T2-12, yang mana setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai, kecuali T1,T2-1, T1,T2-2, T1,T2-7, T1,T2-9, T1,T2-10, T1,T2-11 dan T1,T2-12, yang merupakan foto copi dari foto copi, dengan rincian sebagai berikut ; ----------------
Fotocopy Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) di Jawa Timur Tahun 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-1; ----------------------------------------------
Fotocopy Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-2 ; -------------------------------------------------------------
Fotocopy Permohonan Kenaikan Upah Tahun 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-3; --------------------------------------------------------------
Fotocopy PKB Induk telah di Koreksi oleh semua pihak pada tanggal 21 Nopember 2014 9di TTD), yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-4; ---
Fotocopy Lampiran Pengumuman No. 004/Int/Dir-HRD/III/2015 tentang Daftar Kenaikan Upah & Skala bulan Januari 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-5; ----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Anjuran Mediator H.I Disnaker Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-6; ----------------------------------------------
Fotocopy Penolakan Anjuran Mediator H.I oleh Spindo / Penggugat, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-7; ----------------------------------------------
Fotocopy Lampiran Pengumuman No. 004/Int/Dir-HRD/III/2015 tentang Daftar Kenaikan Upah & Skala bulan Januari 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-8; ----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Info Publik bahwa PT. SPINDO setiap tahunnya mengalami peningkatan laba yang cukup besar dan signifikan, khususnya pada halaman 6, 7 & 8, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-9;---------------
Hal. 24 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Fotocopy Pengumuman Kenaikan Upah Tahun 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-10; ------------------------------------------------------------
Fotocopy Contoh Penghitungan UMSK tahun 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-11; ------------------------------------------------------------
Fotocopy Lampiran Pengumuman No. 131/Int/Dir-HRD & GA/IX/2014 tentang Daftar Penambahan Upah & Skala bulan Mei 2014, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T1, T2-12; --------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan yang telah ditentukan, guna mendukung isi surat gugatannya Penggugat juga mengajukan, 4 ( empat ) orang saksi, yaitu 1. Sdr. AGUS SAHONO, 2. Sdr. Ir. FAHMIRZA, 3. Sdr. HARIYANTI KUSUMA NINGRUM, dan 4. Sdr. RETNO WIDARYANTI, PSY, yang keterangannya, pada pokoknya adalah sebagai berikut :------------------------
1. SAKSI : AGUS SAHONO : ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat 1, Tergugat 2 dan saksi tahu Penggugat, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;---------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat sebagai Personalia dibawah HRD ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dibidang industri pipa baja ;----------
Bahwa di perusahaan Penggugat terdiri dari 6 unit, jumlah karyawan di unit 3 kurang lebih 300 orang ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa di unit 1 dan unit 2 kurang lebih karyawannya 600 orang dengan status karyawan tetap ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa system upah di perusahaan sudah menggunakan UMK baik itu untuk karyawan tetap dan karyawan oushorcing;---------------------------------------------
Bahwa di perusahaan ada PKB yang bersifat nasional ;----------------------------
Bahwa setahu saksi untuk kenaikan upah sudah diatur di PKB pasal 30 dan pasal 31 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu proses penghitungan kenaikan upah tahun 2015 karena saksi tidak ikut perundingan ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti surat T-10 ;-----------------------------------------
Hal. 25 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
2. SAKSI : Ir. FAHMIRZA : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat 1, Tergugat 2 dan saksi tahu Penggugat, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;---------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat sejak tahun 2004 s/d sekarang sebagai Kadep Remunerasi dibawah HRD ; -----------------------------
Bahwa kenaikan upah sudah diatur di PKB dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bukti P-6 ;------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi setiap kenaikan upah dimusyawarahkan secara nasional karena mengacu pada PKB yang berstandar nasional ;----------------
Bahwa untuk kenaikan upah tahun 2015 yaitu UMK dan UMSK sudah dijadikan satu ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dilampiran PKB, Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak ikut tanda tangan karena mereka belum sepakat dengan kenaikan upah yang diberikan oleh perusahaan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di perusahaan ada website ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tau tim perumus perhitungan kenaikan upah ;----------------
SAKSI : HARIYANTI KUSUMA NINGRUM : -------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat dengan jabatan HR Corporade / Staf HR dan ditempatkan di kantor pusat ;-----------------------------
Bahwa penentuan upah per 1 Januari 2015 diberlakukan untuk karyawan tetap PT. SPINDO di Jawa Timur dan Jawa Barat ;----------------------------------
Bahwa untuk karyawan PT. SPINDO Wilayah Jawa Timur mengikuti UMSK Surabaya, sedangkan untuk wilayah Jawa Barat mengikuti Karawang ;--------
Bahwa jumlah pabrik di PT. SPINDO ada 6, untuk Jawa Timur 5, Karawang 1 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah mengikuti UMSK yaitu kenaikannya Rp.535.500 + 2% dari gaji pokok ;--------------------------------------------------------------------------------
Hal. 26 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa yang menentukan kenaikan upah adalah Direksi atau hak prerogratif Direksi dan dirundingkan dengan SP, saksi tidak tahu dasar perhitungannya;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada yang setuju dengan perhitungan yang dibuat oleh Direksi dan SP yaitu 2 unit (Karawang dan Pasuruan) sedangkan yang lain tidak setuju;-
Bahwa saksi tidak ikut dalam tim perundingan antara Management dan SP;-
Bahwa setiap tahun ada kenaikan upah ;-----------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah tersebut diterbitkan berupa pengumuman untuk seluruh karyawan disetiap unit disetiap awal tahun ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan SP yang tidak setuju dengan kenaikan upah yang diajukan oleh Direksi ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI : RETNO WIDARYANTI PSY : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat dengan jabatan Personalia;-
Bahwa di perusahaan ada PKB yang juga mengatur masalah kenaikan upah;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah sudah diatur di PKB dan melalui perundingan antara Direksi dan Serikat Pekerja ;----------------------------------------------------------------
Bahwa di perusahaan Penggugat ada websitenya ;----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang dituntut pekerja di unit 1 dan unit 2 ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu apa yang tercantum di website perusahaan ;-----------
Bahwa saksi tidak tahu gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;----------------
Bahwa di perusahaan ada karyawan oursorching ;-----------------------------------
Bahwa kenaikan upah mengikuti UMSK yaitu kenaikannya Rp.535.500 + 2% dari gaji pokok ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan kenaikan upah adalah Direksi, saksi tidak tahu dasar perhitungannya ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah tersebut diterbitkan berupa pengumuman untuk seluruh karyawan disetiap unit disetiap awal tahun ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan SP yang tidak setuju dengan kenaikan upah yang diajukan oleh Direksi ;-----------------------------------------------------------------
Hal. 27 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Tergugat 1 dan 2, juga mengajukan saksi yang sama sebanyak 3 ( tiga ) orang, dimana yang 2 ( dua ) orang merupakan saksi fakta, yaitu 1. Sdr. YOSEF ALMIN MOAT HEING, 2. Sdr. ARNO SUPARNO, sedangkan yang 1 ( satu ) orang merupakan ahli, yaitu Sdr. PULUNG WICAKSONO, Drs, dengan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : YOSEF ALMIN MOAT HEING : -----------------------------------------------
Bahwa kenal dengan Penggugat dan juga Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi dulu pernah bekerja di perusahaan Penggugat dibagian cuality control sejak tahun 1994 s/d tanggal 8 Mei 2015 dan kelaur karena mengundurkan diri ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015 upahnya sesuai UMK ;--------------------------------------
Bahwa pada tahun 2014, kenaikan upah sebesar Rp. Rp.460.000 + 2 % dari UMK 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai wakil ketua SP, pada tahun 2015 saksi ikut berunding mewakili SP ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, permintaan SP kenaikan upah sebesar Rp.510.000,- + 2% + UMSK 5% dari UMK tahun 2015 ;----------------------------
Bahwa perhitungan 2% diberikan karena selama tahun 2014 upah berkala tidak diberikan / dijalankan oleh perusahaan ;-----------------------------------------
Bahwa yang mewakili perundingan dari pihak perusahaan adalah Bp. Pratama, dan Bp. Fahmi ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa di perusahaan Penggugat ada karyawan tetap dan karyawan outshorsing ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dasar perhitungan dari Direksi ;----------------------------
Bahwa tuntutan SP tiap tahun sama ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan Management tidak memberikan UMSK Tahun 2015 ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perundingan dilakukan lebih dari 3 kali yang dilakukan antara SP dan Perusahaan ;------------------------------------------------------------------------------
Hal. 28 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa UMSK sudah diberikan Penggugat sejak bulan Januari 2015 ;---------
Bahwa pada tahun 2015 Karyawan sudah menerima gaji diatas UMSK ;------
Bahwa UMSK berlaku tahun 2014 sesuai SK Gubernur dan diberlakukan sejak bulan Mei 2014 ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti T-1 ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat UMSK tahun 2015 diberlakukan sejak kapan ;--------
2. SAKSI : ARNO SUPARNO : ----------------------------------------------------------------
Bahwa kenal dengan Penggugat dan juga Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi dulu pernah bekerja di perusahaan Penggugat sejak tahun 1989 s/d Maret 2015 dan keluar karena pensiun dini ;------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat UMK tahun 2014 ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu UMK tahun 2015 ;----------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat pesangon dari perusahaan sebesar Rp.143 juta rupiah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI AHLI : PULUNG WICAKSONO, Drs : -------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Mediator Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota Surabaya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah tahun 2014 ke tahun 2015 ditentukan / didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur ;-------------------------------------------------
Bahwa upah minimum hanya berlaku pada pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, sedangkan upah untuk pekerja diatas 1 tahun tidak diatur di undang-undang seharusnya diatur dengan skala upah yang ditentukan oleh perusahaan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa UMK berdasarkan Peraturan Gubernur No. 72 tahun 2014 tentang UMK Jawa Timur tahun 2015 ;-------------------------------------------------------------
Bahwa UMK didasarkan pada Peraturan Gubernur atas rekomendasi dari Bupati / Walikota masing-masing daerah ;----------------------------------------------
Bahwa UMSK juga berdasarkan rekomendasi dari Bupati / Walikota masing-masing daerah dan UMSK biasanya diatas UMK ;-----------------------------------
Bahwa selain rekomendasi dari Bupati dan Walikota, ada Dewan Pengupahan Propinsi yang membahas UMK ;----------------------------------------
Hal. 29 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa yang menentukan skala upah diatur di Undang-Undang ;----------------
Bahwa Permenaker No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum yang mencabut Permenaker No. 1 tahun 1999 tentang Kebijakan Pengupahan dilakukan Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha ;------------------------
Bahwa tidak ada sanksi bagi perusahaan yang membuat skala upah selama gaji karyawan sudah diatas UMK dan UMSK, jadi perusahaan tidak wajib untuk membuat skala upah ;----------------------------------------------------------------
Bahwa perhitungan UMSK tahun 2015 adalah 5% dari UMK tahun 2015 ;----
Bahwa UMK dan UMSK diberlakukan untuk semua karyawan tidak memandang status karyawan tetap atau ourshorsing ;------------------------------
Bahwa skala upah bisa dibuat sendiri oleh perusahaan dan bisa juga bipartite antara perusahaan dan serikat pekerja ;-------------------------------------
Bahwa tidak ada ketentuan komponen untuk menentukan skala upah ;--------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah menyerahkan kesimpulannya, pada persidangan tanggal 12 Oktober 2015, sedangkan Para Tergugat tidak mengajukan kesimpulannya ; ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Para Pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka selanjutnya Para Pihak mohon Putusan ; ----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi Putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas ; -------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pokok perkara dalam perkara a quo adalah berkaitan tentang perselisihan kepentingan ; -----------------------------------------------------------
Hal. 30 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan terhadap Tergugat 4 dan Tergugat 3, telah dinyatakan dicabut oleh Penggugat pada agenda persidangan jawab-jinawab dan pembuktian perkara ini, sebagaimana telah di uraikan pada bagian duduk perkara pada putusan ini, maka untuk selanjutnya terkait gugatan dari Penggugat terhadap Tergugat 4 dan Tergugat 3, tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim menyatakan mengeluarkan Tergugat 4 dan Tergugat 3 sebagai pihak dalam perkara a quo ; -----------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau disebut juga dengan Para Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan yang pada intinya Penggugat mendalikan bahwa perkara ini bermula dari peristiwa pembahasan kenaikan upah tahun 2015, antara Penggugat dengan Para Tergugat, pada awalnya Penggugat menawarkan kenaikan gaji/upah tahun 2015 tersebut, untuk wilayah jawa timur sebesar Rp. 535.500,- yaitu berasal dari selisih UMSK tahun 2014 dengan UMSK tahun 2015, sedangkan Tergugat menolaknya dan meminta kenaikan upah dengan rumusan, selisih UMK tahun 2014 dengan 2015 yaitu sebesar Rp. 510.000,- + selisih UMSK tahun 2014 dengan 2015, yaitu sebesar Rp. 135.000,- + 2% dikalikan gaji tahun 2014, atas perbedaan tersebut, akhirnya Penggugat memberikan penawaran terakhir kepada Para Tergugat yaitu dengan nilai sebesar, Rp. 535.500,- + 2% dikalikan upah tahun 2014, penawaran tersebut pada dasarnya menurut Penggugat dilakukan dengan telah mempertimbangkan kemampuan keuangan Penggugat dan Penggugat juga menganggap bahwa penawaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kemudian setelah proses musyawarah yang bersifat bipartite tidak berhasil, maka dilakukanlah proses mediasi, dan dalam proses mediasipun pada intinya tidak diperoleh kesepakatan, sehingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan-alasan dan tuntutan sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 31 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
---------Menimbang, bahwa atas dalil-dalil dan tuntutan dari Penggugat tersebut, Para Tergugat membantahnya, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa memang benar Penggugat telah menawarkan beberapa formula kenaikan upah tahun 2015 yang intinya yaitu berasal dari perhitungan, ( nominal kenaikan UMK tahun 2015 ) + ( selisih UMSK tahun 2014 dengan UMSK tahun 2015 ), sehingga nilainya sebesar Rp. 510.000,- + Rp. 25.500,- yaitu sebesar Rp. 535.500,- yang mana kemudian nominal tersebut, terus berkembang yang awalnya ditambah dengan 1% kali upah tahun 2014, dan pada akhirnya ditambah dengan 2% kali upah tahun 2014, penawaran tersebut ditolak oleh Para Tergugat dengan alasan bahwa penawaran itu tidak sesuai dengan Pergub. Jawa Timur Nomor. 72 tahun 2014, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2015, dan Pergub. Jawa Timur Nomor. 90 tahun 2014, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2015, dan formula kenaikan gaji yang benar menurut Para Tergugat adalah ( nominal kenaikan UMK 2015 ) + ( selisih UMSK dengan UMK tahun 2015 ) + ( 2% x upah tahun 2014 ), sehingga nilainya adalah Rp. 510.000,- + 135.000,- + ( 2% x upah 2014 ), kemudian terkait dengan penawaran dari Penggugat tersebut telah disepakati oleh Tergugat 4 dan Tergugat 3, Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau jg kemudian dalam putusan ini disebut sebagai Para Tergugat, terhadap hal tersebut Para Tergugat menyatakan bahwa perubahan PKB haruslah disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak atau semua serikat pekerja, oleh karena terkait lampiran PKB tersebut menurut Para Tergugat bukan merupakan bagian dari PKB antara Penggugat dengan Para Tergugat, maka Para Tergugat menolaknya, dan tetap mengusulkan kenaikan upah tahun 2015 sesuai dengan formulanya, adapun alasan dari usulan Para Tergugat pada pokoknya adalah bahwa selain usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga karena perusahaan Penggugat mengalami kemajuan usaha yang pesat dan keuntungan yang besar, sedangkan upah pekerjanya menggunakan standard yang minimal, oleh karenanya Para Tergugat menolak dalil-dalil gugatan dari Penggugat dan mengajukan tuntutan balik atau rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam jawabannya ; -----------------
Hal. 32 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa atas perbedaan dalil para pihak tersebut, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut ; -------------------------------------------------------
Bahwa, berkaitan dengan perubahan Perjanjian Kerja Bersama telah diatur secara jelas dan tegas sebagaimana digariskan dalam pasal 125, jo pasal 132 dan 133 Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang intinya bahwa perubahan terhadap PKB wajib disepakati oleh seluruh pihak yang menandatangani PKB tersebut, selain itu perubahan PKB juga harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan serta perubahan tersebut harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturannya, maka terkait dengan lampiran dalam PKB sebagaimana dimaksud dalam bukti P-20.a, P-20.b, yang identik dengan bukti T1,T2-5, T1,T2-6, pada perkara a quo bukanlah dapat dikategorikan sebagai perubahan PKB sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya isi ketentuan dalam bukti-bukti tersebut hanya berlaku dan mengikat untuk pihak-pihak yang menandatanganinya ;
Bahwa, perihal kenaikan upah bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 ( satu ) tahun atau lebih, sebagaimana dipertentangkan dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, tidak secara tegas mengaturnya, jika dalam pasal 92 dinyatakan bahwa pengusaha hanya disarankan untuk menyusun struktur dan skala upah, serta melakukan peninjauan upah secara berkala yang maksudnya dalam prakteknya yaitu kenaikan upah setiap tahun, kemudian di dalam bukti yang relevan yaitu bukti T1,T2-1, yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur, Nomor. 90 tahun 2014, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2015, pada pasal 4, disebutkan pada pokoknya bahwa peninjauan upah pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 ( satu ) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, oleh karenanya sampai saat ini tidak ada ketentuan yang mengikat berhubungan dengan kenaikan upah berkala bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 ( satu ) tahun atau lebih ; ---------------------------------------------------------------
Hal. 33 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa penawaran kenaikan upah berkala yang dilakukan oleh Penggugat dan usulan yang diajukan oleh Para Tergugat, masing-masing menurut Majelis masih merupakan usulan sepihak berdasarkan asumsi yang dibangun dari logikanya masing-masing, ada yang cukup logis dan mendasar tetapi ada juga yang sekedar asumsi yang bersifat umum sekali, misalnya penawaran dari Penggugat yang hanya berdasarkan pada parameter pokok yang abstrak, yaitu kemampuan perusahaan, dimana hal tersebut sangat sulit untuk diukurnya, sedangkan usulan Para Tergugat sebetulnya lebih realistis dan mendasar, karena beralasan kepada praktek yang pernah terjadi pada kenaikan upah pada perusahaan Penggugat pada tahun 2014, yaitu kenaikan upah berdasarkan pada kenaikan nilai UMK tahun 2014, ditambah nilai kenaikan UMSK tahun 2014 dan ditambah lagi kenaikan prestasi sebesar 2% dari upah tahun sebelumnya, namun sayangnya paraktek tersebut juga baru terjadi sebanyak 1 ( satu ) kali, dan formula tersebut juga tidak disepakati sebagai formula yang tetap atau batas minimal yang tetap untuk formula kenaikan upah berkalanya, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa memang belum ada formula yang pasti, yang dapat Majelis Hakim tetapkan pula sebagai pedoman dalam penetapan kenaikan upah berkala sebagaimana diperselisihkan para pihak dalam perkara a quo ; ---------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan Majelis sebelumnya telah dinyatakan bahwa belum ditemukan adanya formula yang tetap yang dapat digunakan sebagai dasar dalam kenaikan upah berkala bagi para pihak, maka dalam rangkan kewajiban Majelis untuk memberikan pertimbangan atas tuntutan Penggugat sebagaimana dirumuskan dalam surat gugatannya, maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa, berdasarkan pasal 100 Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, disebutkan bahwa dalam mengambil putusan Majelis Hakim diwajibkan mempertimbangkan hukum, kebiasaan dan keadilan, maka dalam perkara ini oleh karena ketentuan hukum terkait kenaikan upah berkala tidak
Hal. 34 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
diketemukan, kemudian kebiasaan yang telah berjalan juga belum ada, maka Majelis akan lebih mempertimbangkan faktor keadilannya bagi para pihak dalam memberikan putusan dalam perkara ini ; ----------------------------
Bahwa, sebagaimana telah menjadi pemahaman umum bahwa pada tahun 2015 ini, kondisi perekonomian nasional atau Indonesia kecenderungannya adalah melemah, ditandai dengan beberapa indikator perburuhan yang relevan dengan perkara ini yaitu adanya usaha dari para pelaku ekonomi untuk menurunkan biaya-biaya yang tidak perlu, dan bersamaan dengan upaya tersebut, ternyata juga angka pemutusan hubungan kerja masih relatif meningkat ; --------------------------------------------
Bahwa, nilai kenaikan UMK dan UMSK untuk Kota Surabaya khususnya pada tahun 2014 dan 2015 telah cukup signifikan dibandingkan dengan daerah Kabupaten / Kota lainnya di Jawa Timur, dan nilai kenaikan tersebut telah dinikmati sampai dengan tahun berjalan ini, sehingga pada dasarnya kenaikan upah tersebut telah dirasakan oleh pekerja / buruh; -----
Bahwa, selain itu sebetulnya adalah kewajiban pengusaha harus membuat sistem kenaikan upah berkala yaitu dengan menyusun struktur dan skala upah bagi pekerjanya yang telah bekerja satu tahun atau lebih, dan hal tersebut harus dimusyawarahkan dengan serikat pekerjanya, sehingga mendapatkan persetujuan dan sekaligus dukungan dalam pelaksanaannya, sehingga dampaknya akan mendukung keharmonisan dalam hubungan kerja, yang juga tentu akan berdampak positif selanjutnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ternyata fakta menunjukkan bahwa dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, sebagian dari Para Tergugat awal yaitu Tergugat 4 dan Tergugat 3, yang merupakan teman-teman kerja dalam satu perusahaan nasional dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2, akhirnya telah menyepakati formula kenaikan upah yang ditawarkan oleh Penggugat tersebut, sebagaimana tertuang lampiran surat pencabutan gugata terhadap Tergugat 4 dan Tergugat 3, yaitu Kesepakatan Bersama Penggugat dengan Tergugat 4, tertanggal 03 Agustus 2015, dan
Hal. 35 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
Kesepakatan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat 3, tertanggal 02 September 2015, hal tersebut tetap harus Majelis Hakim pertimbangkan untuk menghindari adanya dampak yang tidak baik dari serikat pekerja itu sendiri ; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas pertimbangan utama tersebut diataslah, maka Mjelis Hakim sesuai juga dengan petitum dari Penggugat, menilai dan menyatakan bahwa tuntutan Penggugat pada angka 2. dinyatakan cukup mencerminkan keadilan dan beralasan, maka sudah selayaknya untuk dikabulkan, yaitu formula atau rumus kenaikan upah berkala untuk tahun 2015 yang berlaku pada pekerja yang merupakan anggota dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 pada perusahaan Penggugat, adalah sesuai dengan uraian posita dari Penggugat dan yang relevan dengan bukti P-20.a dan P-20.b, yaitu sebesar, Rp. 535.500,- +/ditambah ( 2% x/kali upah tahun 2014 ) ; -----------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan terkait materi pokok perkaranya telah Majelis Hakim pertimbangkan, maka tuntutan yang lainnya yang tidak terkait materi pokok perkara akan dipertimbangkan pada bagian pertimbangan akhir dalam putusan ini, maka dalam konpensi ini gugatan dari Penggugat dinyatakan dikabulkan sebagian ; ------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Para Tergugat konpensi dalam jawabanya juga mengajukan gugatan rekonpensi, maka dalam pemeriksaan rekonpensi ini, kedudukan Para Tergugat konpensi menjadi Para Penggugat rekonpensi dan Penggugat konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi ; -----------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil–dalil dalam gugatan rekonpensinya, Para Penggugat Rekonpensi tidak mengajukan bukti – bukti secara tersendiri, tetapi juga menggunakan bukti–bukti yang diajukan dalam konpensi, terkait dengan hal tersebut, maka segala bukti-bukti yang diajukan para pihak dan pertimbangan hukum serta penilaian Majelis Hakim dalam konpensi tersebut, secara mutatis mutandis berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan pertimbangan hukum dan penilaian dalam rekonpensi ini ; -----------------
Hal. 36 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
---------Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi pada intinya adalah berkaitan dengan bahwa oleh karena perusahaan mengalami kemajuan yang pesat dan keuntungan di tahun 2013 dan 2014 yang cukup besar, namun perusahaan Tergugat tidak memiliki struktur dan skala upah, sehingga antara pekerja yang baru dengan yang telah memiliki masa kerja tidak ada perbedaan jenjang upah yang jelas, untuk mengatasi hal tersebut, maka diusulkanlah sistem atau formula kenaikan upah sebagaimana telah diuraikan dalam bagian konpensi putusan ini, atas dasar hal tersebut maka Para Penggugat Rekonpensi, menuntut antara lain, memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membuat formula kenaikan upah tahun 2015 dengan mempertimbangkan 3 hal yang sudah biasa diterima oleh Para Penggugat, kemudian menyatakan formula kenaikan upah tersebut adalah dengan rumus, kenaikan UMK tahun 2015 + kenaikan UMSK tahun 2015 + ( 2% kali upah karyawan tahun 2014 ), dan seterusnya sebagaimana diuraikan dalam petitum gugatan rekonpensinya ; ---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah diterangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelumnya, bahwa pertimbangan hukum dan penilaian Majelis Hakim dalam konpensi merupakan satu kesatuan dengan pertimbangan hukum dalam rekonpensi ini, maka dari itu oleh karena dalam pertimbangan hukum konpensi terhadap petitum ini telah dipertimbangkan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang ditetapkan dan dinyatakan berlaku dalam kenaikan upah berkala adalah formula kenaikan upah yang dituntut oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yaitu formula kenaikan upah tahun 2015 sebesar Rp. 535.500,- +/ditambah ( 2% x/kali upah tahun 2014 ), maka terhadap petitum dari Para Penggugat Rekonpensi angka 2. dan angka 3. oleh karena tidak sesuai dengan pertimbangan tersebut, maka haruslah dinyatakan ditolak ; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk tuntutan Para Penggugat Rekonpensi selanjutnya adalah terkait dengan tuntutan angka 2. dan angka 3. tersebut diatas, sehingga oleh karena tuntutan pada angka 2. dan angka 3. telah
Hal. 37 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
dinyatakan ditolak. maka sudah semestinya bahwa tuntutan-tuntutan lainnya yang berkaitan tersebut, haruslah pula dinyatakan ditolak ; ---------------------------
--------Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan para pihak telah diperiksa secara seksama, dan yang memiliki relevansi sudah dipertimbangkan seluruhnya, dan Mejelis Hakim menilai bukti-bukti yang lain yang tidak relevan, tidak perlu dituangkan semuanya dan harus dianggap telah menjadi pertimbangan hukum dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi dikabulkan sebagian, maka Para Tergugat Konpensi haruslah di hukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya, yang nilai gugatanya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka oleh karena tuntutan dalam perkara ini kurang dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat dan memperhatikan HIR, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundangan lainya yang berkaitan ; --------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------
Menyatakan formula kenaikan upah berkala untuk tahun 2015 yang berlaku pada pekerja yang merupakan anggota dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 pada perusahaan Penggugat, adalah sebesar, Rp. 535.500,- +/ditambah ( 2% x/kali upah tahun 2014 ) ; ------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------
Hal. 38 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.
DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -----------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;--------
Demikian diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2015 dengan Majelis Hakim Drs. TUGIYANTO, Bc. IP, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, BEKAWAN, S.H. dan TITUK TUMULI, S.Sos, M.H. masing-masing Hakim Ad-Hoc sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 Nopember 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh YOELIATI, S.Sos., M.Si., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan KuasaPara Tergugat ; -----------------------
Hakim Anggota, Ttd, BEKAWAN, S.H. Ttd, TITUK TUMULI, S.Sos., M.H. | Ketua Majelis, Ttd, Drs. TUGIYANTO, Bc.IP, S.H., M.H |
Panitera Pengganti ,
Ttd,
YOELIATI, S.Sos., M.Si.
Hal. 39 dari 39 hal. Put. No. 59/G/2015/PHI-Sby.