108/G/2015/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/G/2015/PHI.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Kalibutuh 189-191, Bubutan
Also in 12 other cases
- 665 K/Pdt/2007 (14 October 2007) — Mahkamah Agung
- 2963 B/PK/PJK/2020 (5 August 2020) — Mahkamah Agung
- 59/G/2015/PHI.Sby (2 November 2015) — PN Surabaya
- 174 B/PK/PJK/2018 (15 February 2018) — Mahkamah Agung
- 63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby (6 September 2023) — PN Surabaya
- 186/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst (26 July 2023) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI : Dalam PROVISI : - Menolak tuntutan provisi para Tergugat ; Dalam POKOK PERKARA ; Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Januari 2016 ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagai berikut : 1. Sdr. AGUS HERU S. : Tanggal kerja : 16 Oktober 1997, masa kerja 18 tahun lebih ; Upah/bulan = Rp.3.567.297,- ; Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.567.297,- …………….. = Rp.64.211.346,- Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.3.567.297,-= Rp.24.971.079,- Uang penggantian hak : 15%x ( Rp.64.211.346,- + Rp.24.971.079,- ) ………… = Rp.13.377.363,- Rp.102.559.788,- ( seratus dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah ) ; 2. Sdr. ADI SUBIAKTO : Tanggal kerja : 6 Juni 1996, masa kerja 19 tahun lebih ; Upah/bulan = Rp.3.375.996,- ; Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.375.996,- ……………… = Rp.60.767.928,- Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.3.375.996,-= Rp.23.631.972,- Uang penggantian hak : 15% x ( Rp. 60.767.928,- + Rp.23.631.972,- ) = Rp.12.659.985,- = Rp.97.059.885,- ( sembilan puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah ) ; 3. Sdr. CHANDRA HERMAWAN : Tanggal kerja : 9 Pebruari 2001, masa kerja 14 tahun lebih ; Upah/bulan = Rp.3.151.698,- ; Uang pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.151.698,- …………….. = Rp.56.730.564,- Uang penghargaan masa kerja :1 x 5 x Rp.3.151.698,-= Rp.15.758.490,- Uang penggantian hak : 15% x ( Rp.56.730.564,- + Rp.15.758.490,- ) ……… = Rp.10.873.358,- = Rp.83.362.412,- ( delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus dua belas rupiah ) ; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat Rekonpensi / para Tergugat Konpensi upah proses yang belum dibayarkan selama skorsing sebagai berikut : - Sdr. AGUS HERU S. = Rp.21.403.782,- ( dua puluh satu juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah ) ; - Sdr. ADI SUBIAKTO = Rp.20.255.976,- ( dua puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah ) ; - Sdr. CHANDRA HERMAWAN = Rp.18.910.188,- ( delapan belas juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah ) ; 3. Menolak gugatan Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi/ Rekonpensi : - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N SALINAN
Nomor : 108 / G / 2015 / PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ---------------------------------------------------------------------------
PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Jalan Kalibutuh 189 – 191, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Pratama, Fahmirza, Muljono Anwar Soeprapto dan Andre Anggunadi Putra, kesemuanya adalah karyawan PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk., berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; --------------------
L A W A N :
Sdr. AGUS HERU S., karyawan PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk., Warga Negara Indonesia, alamat Kramatjegu RT 001 RW 006, Kramatjegu, Taman, Sidoarjo; -------------------------------------------------
Sdr. ADI SUBIAKTO, karyawan PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk., Warga Negara Indonesia, alamat di Jalan Amir Mahmud 9 / 38 Gunung anyar Surabaya; -------------------------------------------------------
Sdr. CHANDRA HERMAWAN, karyawan PT. Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk., Warga Negara Indonesia, alamat di Jetis Kulon 7/ 36 RT 007/ RW 004, Wonokromo, Surabaya ;------------------------------
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Nanang Setiawan, H. Imam Rifa’i, Osen, S.H., dan Ahmad Basuki, S.H., para Tim Advokasi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SP LEM-SPSI) yang beralamat di Perum Bukit Citra Darmo Blok CD / B-16 Klakahrejo Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Oktober 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ; -----------------------------------------------------------------
Hal. 1 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
--------Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam perkara ini ; ---------
--------Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak ; ----------------------------
--------Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan ; ---------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 September 2015 dengan Register Nomor : 108/G/2015/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat merupakan karyawan atau pekerja / buruh yang bekerja pada Penggugat ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2015, PUK SPSI Unit 1, 2, 6, KP dan Unit 3 melakukan perundingan mediasi dengan manajemen PT. Spindo, Tbk di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur, dimana dalam mediasi tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen Rapat (Bukti P.1) ;------------------------------------------------------
Bahwa kemudian PUK SPSI memberikan informasi hasil kesepakatan kepada anggotanya yang menunggu dihalaman Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur dan Pengurus PUK SPSI meminta Bapak Anton Subagiyanto selaku Direktur HRD & GA PT. SPINDO, Tbk untuk membantu memberikan informasi langsung kepada anggota SPSI; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penjelasannya Bapak Anton Subagiyanto menyampaikan bahwa untuk sementara diberikan kenaikan sesuai penawaran perusahaan dan selanjutnya akan menunggu anjuran yang akan dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penjelasan Bapak Anton terjadi percakapan singkat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 2 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Sdr. Agus Heru S : Jika besok tidak dinaikkan maka kita akan berhenti ;----
Sdr. Adi Subiakto : Ya, besok bawa tenda saja (sambil balik kanan) ;--------
Sdr. Chandra Hermawan : Ya, berhenti saja ;---------------------------------------
Bapak Anton Subagiyanto : Ya, silahkan saja, anda akan tahu akibatnya ;-
Bahwa keesokan harinya tanggal 19 Maret 2015 jam 7.00 WIB aktivitas pabrik di unit 1 benar-benar berhenti, semua karyawan menghentikan aktivitasnya selama kurang lebih 3 jam (Bukti P.2); -------------------------------
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang melakukan ancaman kepada Bapak Anton Subagiyanto dan ancaman tersebut terbukti dilakukan oleh Para Tergugat, maka Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang dikategorikan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; ----------------------------------------------
Bahwa kemudian Penggugat mengeluarkan surat PHK pada tanggal 19 Maret 2015 kepada para tergugat (Bukti P.3); --------------------------------------
Bahwa akibat tindakan dari para Tergugat Penggugat mengalami kerugian akibat produksi berhenti selama + 3 jam (Bukti P.4) ;-----------------------------
Bahwa Penggugat juga mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No. 016/Eks/Dir-HRD&GA/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 (Bukti P.5); ----------------------------
Bahwa PUK SPSI Unit 1, 2, 6 dan KP tanggal 23 Maret 2015 mengeluarkan surat nomor 009/ORG/PUK-SPSI/III/2015 perihal Permohonan Kebijaksanaan (Bukti P.6); ---------------------------------------------
Bahwa Penggugat pada tanggal 31 Maret mengeluarkan surat undangan kepada para tergugat yaitu :--------------------------------------------------------------
Nomor 007/Int/IR-M/III/2015 kepada Sdr. Chandra Hermawan dengan agenda pertemuan dengan Direksi pada tanggal 01 April 2015 (Bukti P.7) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Nomor 008/Int/IR-M/III/2015 kepada Sdr. Adi Subiakto dengan agenda pertemuan dengan Direksi pada tanggal 02 April 2015 (Bukti P.8) ;------
Nomor 009/Int/IR-M/III/2015 kepada Sdr. Agus Heru S dengan agenda pertemuan dengan Direksi pada tanggal 03 April 2015 (Bukti P.9) ;------
Hal. 3 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa pada tanggal 15 April 2015 Penggugat mengeluarkan surat skorsing dalam proses PHK kepada para tergugat (Bukti P.10); --------------
Bahwa PUK SPSI Unit 1, 2, 6 dan KP tanggal 20 April 2015 mengeluarkan surat nomor 018/ORG/PUK-SPSI/IV/2015 perihal permohonan mediasi (Bukti P.11); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor 029/Eks/Dir-HRD&GA/V/2015 tanggal 06 Mei 2015 (Bukti P.12); ------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015 Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran Mediator Nomor 65/PHI/VIII/2015 (Bukti P.13);------
Bahwa atas anjuran tersebut Penggugat menolak Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagaimana tercantum dalam Surat Penolakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial nomor : 055/Eks/Dir-HRD&GA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 Bukti (P.14); ---------------------
Dasar alasan penolakan adalah : ------------------------------------------------------
Sudah tidak ada kepercayaan lagi dari Penggugat kepada Para Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Tidak lagi ada hubungan kerja yang harmonis antara Penggugat dan para Tergugat ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan diatas adalah berdasarkan hukum bagi penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat ;-------------------------------------------
Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus: -----------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dikarenakan para Tergugat sudah melakukan kesalahan berat dan sudah tidak ada kepercayaan lagi dan hubungan kerja yang harmonis;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;-------------------
Hal. 4 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, kami mohon keadilan yang seadil-adilnya ;-----------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan baik Penggugat maupun Para Tergugat telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing ; -----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang menyatakan Majelis Hakim berkewajiban untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum memeriksa perkara lebih lanjut ;--------------------------
---------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang tetap dipertahankan oleh Penggugat ; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, para Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut : ---------------------------
DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------------
Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT atau PARA TERGUGAT menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat memang ikut hadir dengan beberapa perwakilan pekerja dalam mediasi terkait permasalahan kenaikan upah tahun 2015 dengan management PT. Spindo,Tbk di DISNAKERTRANDUK Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Maret 2015 dan dalil gugatan angka (1), (3), (4), (11), (12) dan (14) tidak perlu Tergugat tanggapi karena sudah merupakan fakta hukum ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hasil mediasi yang belum mencapai kata sepakat dan sewaktu menunggu risalah perundingan, Penggugat dalam gugatannya angka (5), menjelaskan terjadi percakapan singkat antara bapak Anton Subagiyanto selaku Direktur HRD & GA dengan Para Tergugat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Sdr. Agus Heru S : Jika besok tidak dinaikkan maka kita akan berhenti
Sdr. Adi Subiakto : Ya, besok bawa tenda saja...( sambil balik kanan )
Sdr.Chandra H : Ya, berhenti saja ;--------------------------------------------
Bpk. Anton Subagiyanto: Ya, silahkan saja, anda akan tahu akibatnya...!!! ;-------------------------------------------------------------------------------
Dalil yang dikemukan Penggugat tersebut adalah TIDAK BENAR, justru yang disampaikan oleh para Tergugat adalah sebagai berikut : ---------------
Sdr. Agus Heru S : Spindo pancet ae, senengane molor...sing masalah kudune ndek Suroboyo malah di gowo nang Jakarta terus digowo balik nang Suroboyo maneh ;-------------
Sdr. Adi Subiakto : Pak tolong, supaya permasalahan upah bisa diselesaikan hari ini ;------------------------------------------
Sdr.Chandra H : Tolong pak segera putusi soalnya teman-teman dibawah sudah resah sejak 2 (dua) bulan lalu, menunggu hasil perundingan hari ini ;--------------------
Bpk. Anton S :(P.Anton.S hanya tersenyum sinis, tidak menghiraukan apa yang disampaikan oleh para Tergugat ) ;------------------------------------------------------
Apakah percakapan yang demikian itu termasuk pengancaman terhadap keselamatan terhadap Bpk. Anton Subagiyanto? seperti yang ditulis oleh Penggugat pada angka (7) bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat (1) ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR: “Barangsiapa yang mengatakan barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu” ;-----------------
Bahwa benar pada angka (6) yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 19 Maret 2015 jam: 07.00 WIB, aktifitas produksi berhenti karena semua karyawan di PT. Spindo I menghentikan aktifitasnya selama ± 2,5 jam ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 6 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Namun apakah kejadian tersebut disebabkan oleh para Tergugat ? maka sangatlah premature serta tindakan emosional yang ditunjukkan PENGGUGAT dengan menuduh para tergugat sebagai penyebab kejadian tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh Bpk. Nico selaku Pimpinan Pabrik (Ka.Pabrik) menyampaikan: “silahkan semua karyawan bekerja kembali seperti biasa karena kejadian ini hanya kesalahpahaman saja” dan atas kejadian ini tidak dipotong gaji serta dianggap tidak ada masalah. Hal ini juga disaksikan oleh semua karyawan termasuk Bpk. Tomy Pratama (IR), Bpk. Trianto (GA), Bpk. Nanang (Ketua PUK) serta para Security yang bertugas pada sa’at itu dan aktifitas produksi berjalan kembali ;----------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut, sudah ada pengakuan dari Sdr. Yosef Almin MH sebagai penyebab keresahan sehingga terjadi Mogok Kerja tersebut, tetapi Penggugat tetap menuduh 3 (tiga) orang Tergugat tersebut adalah penyebab terjadinya aksi mogok kerja ;-------------------------------------
Bahwa benar kemudian pada hari itu juga tanggal 19 Maret 2015, Penggugat secara arogan dan sewenang-wenang mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerjaterhadap para Tergugat yang disampaikan juga kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tanpa melakukan perundingan Bipartitterlebih dahulu dengan Pimpinan Unik Kerja PT.SPINDO I, Tbk dengan tuduhan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan yang dikategorikan kesalahan berat ;------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 15 April 2015, Penggugat mengeluarkan Surat Skorsing kepada para Tergugat yang mana tindakan tersebut tanpa terlebih dahulu diberikan surat teguran atau surat Peringatan kepada para Tergugat. ( mohon majelis Hakim untuk dicermati ) ;--------------------------
Bahwa benar pada tanggal 6 Mei 2015, Penggugat mengeluarkan lagi surat pemberitahuan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya seperti yang didalilkan oleh Penggugat di angka (15) ;----------------------------
Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004
Hal. 7 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
dalam amar putusannya bahwa pasal 158 ayat 1Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004 sebagimana maksud diatas, Menteri tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Surat Edaran No.NOMOR : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, maka penyelesaian kasuspemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan beratperlu memperhatikan hal - hal sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja / buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;-----------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 28 Agustus 2015 Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya mengeluarkan anjuran Mediator Hubungan Industrial (vide bukti T.1) sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
MENGANJURKAN : -----------------------------------------------------------------------
Agar pihak Perusahaan (PT. SPINDO Tbk) tetap melanjutkan hubungan kerja dengan para pekerja Sdr. Agus Heru s, Sdr. Adi Subiyakto dan Sdr. Chandra Hermawan dan memanggil kembali para pekerja untuk masuk kerja seperti semula ;-----------------------------------
Agar pihak Perusahaan (PT. SPINDO Tbk) tetap membayar upah penuh selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bahwa benar atas anjuran tersebut, Penggugat menolak Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya seperti yang didalilkan dalam gugatan Penggugat angka (17) ;--------------------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------------------
Hal. 8 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi dan Penggugat Konvensi kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi ;-----------
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015, Penggugat secara sewenang-wenang mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat yang disampaikan juga kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dengan alasan melakukan kesalahan berat ;---------------------------
Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004 dalam amar putusannya bahwa pasal 158 ayat 1Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004 sebagimana maksud diatas, Menteri tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. NOMOR : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal - hal sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
a. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;----------------------------
Bahwa atas tindakan Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada Para Tergugat / Penggugat Rekonvensi tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaaan yang mana pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja / Buruh atau dengan Pekerja / Buruh apabila Pekerja / Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Pekerja / Buruh ;----------------------------
Hal. 9 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa pada tanggal 15 April 2015, Penggugat mengeluarkan Surat Skorsing kepada para Tergugat ( vide bukti T.2) ;----------------------------------
Bahwa dalam Surat Keputusan Skorsing tersebut seluruh Hak atas Upah Para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi tidak dibayarkan oleh Penggugat / Tergugat Rekonvensi mulai Periode gaji bulan Juli 2015 hingga Oktober 2015 atau kurang lebih selama 4 (empat) bulan ;-----------------------------------
Dengan rincian data Pekerja/slip gaji sebagai berikut ( vide bukti T.3) : -----
Nama : Agus Heru Santoso ;----------------------------------------
No. Absen : RR-093 ;--------------------------------------------------------
Gaji Terakhir : Rp. 3.567.297,- x 4 bulan = Rp. 14.269.188,- ;-------
Nama : Adi Subiyakto ;------------------------------------------------
No. Absen : RN-069 ;--------------------------------------------------------
Gaji Terakhir : Rp. 3.375.996,- x 4 bulan = Rp. 13.503.984,- ;-------
Nama : Chandra Hermawan ;---------------------------------------
No. Absen : RQ-076 ;--------------------------------------------------------
Gaji Terakhir : Rp. 3.151.698,- x 4 bulan = Rp. 12.606.792,- ;-------
Total Upah yang belum dibayarkan = Rp. 40.379.964,- ;-------
Terbilang = (empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) ;--------------------------------------
Bahwa atas tindakan Penggugat / Tergugat Rekonvensi tersebut jelas-jelas telah menyalahi Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 155 ayat (3) berupa bahwa : tindakan skorsing kepada pekerja / buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Pekerja / buruh ;----
Bahwa atas tindakan tersebut jelas sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup Pekerja beserta seluruh keluarganya. ( Mohon untuk dicermati oleh Majelis Hakim ) ;----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2015, Penggugat mengeluarkan lagi surat pemberitahuan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya, atas dikeluarkannya surat PHK yang untuk kedua kalinya, hal itu semakin menunjukkan tindakan kesewenang-wenangannya yang dilakukan oleh Pengugat / Tergugat Rekonvensi ;------------------------------------------------------
Hal. 10 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015 Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya mengeluarkan anjuran Mediator Hubungan Industrial (vide bukti T.1) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
MENGANJURKAN : -----------------------------------------------------------------------
Agar pihak Perusahaan (PT. SPINDO Tbk) tetap melanjutkan hubungan kerja dengan para pekerja Sdr. Agus Heru s, Sdr. Adi Subiyakto dan Sdr. Chandra Hermawan dan memanggil kembali para pekerja untuk masuk kerja seperti semula ;-----------------------------------
Agar pihak Perusahaan (PT. SPINDO Tbk) tetap membayar upah penuh selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bahwa atas anjuran tersebut, Penggugat menolak Anjuran yang dikeluarkan dari Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya ;-----------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memutuskan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
DALAM KONVENSI: ------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara ;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak Permohonan Penggugat untuk seluruhnya ;------------
Menyatakan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Penggugat bertentangan dengan Hukum ketenagakerjaan yang berlaku ;--
DALAM REKONVENSI: -------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat / Tergugat Rekonvensi Batal Demi Hukum ;--------------------------
Memerintahkan kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh para Tergugat / Penggugat Rekonvensi ;--------------------------------
Menjatuhkan Putusan Sela dan Memerintahkan kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi agar segera membayarkan upah secara langsungdan tunai kepada para Tergugat / Penggugat Rekonvensi, hal ini
Hal. 11 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
sangat beralasan sekali mengingat Para Tergugat / Penggugat Rekonvensi merupakan tulang punggung untuk menghidupi keluarganya ;-
Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai atas segala keterlambatan pembayaran baik yang disengaja atau kelalainnya untuk memenuhi putusan ini ;------------------------
Memerintahkan agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Kasasi maupun Upaya hukum lainnya ;-------------------
Menghukum kepada Pengugat / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
Atau apabila yang Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono ). ;----------------------
---------Menimbang, bahwa atas jawaban para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis pada persidangan tanggal 4 Nopember 2015 dan para Tergugat juga mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan tanggal 11 Nopember 2015, yang masing-masing replik dan dupliknya terlampir dalam berkas perkara ini yang untuk menyingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;---------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, di persidangan Penggugat mengajukan alat-alat bukti surat berupa foto copy yang bermeterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai, kecuali bukti P.3, P.4, P.5, P.10, P.12 dan P.14 yang tidak ada aslinya, sebagai berikut : -----
Foto copy, Notulen kesepakatan di Disnaker Propinsi Jatim tanggal 18 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-1; -------------------------------
Foto copy, Foto-foto aksi mogok dan Berita Acara Kejadian tanggal 19 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-2; -------------------------------
Foto copy, Surat Pemutusan Hubungan Kerja Adi Subiyakto, Chandra Hermawan dan Agus Heru Santoso tanggal 19 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-3; -------------------------------------------------------
Foto copy, Keterangan kegiatan produksi yang berhenti selama 3 jam tanggal 19 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-4; ----------------
Hal. 12 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Foto copy, Pemberitahuan PHK kepada Disnaker Surabaya, tanggal 19 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-5; -------------------------------
Foto copy, Surat permohonan kebijaksanaan dari PUK SPSI SP LEM tanggal 23 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-6; ----------------
Foto copy, Undangan kepada Sdr. Chandra Hermawan untuk bertemu dengan Direksi, tanggal 31 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-7; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Undangan kepada Sdr. Adi Subiyakto untuk bertemu dengan Direksi, tanggal 31 Maret 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-8; -----
Foto copy, Undangan kepada Sdr. Adi Subiyakto untuk bertemu dengan Direksi, tanggal 1 April 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-9; --------
Foto copy, Surat keputusan skorsing dalam proses PHK kepada Chandra Hermawan, Agus Heru Santoso dan Adi Subiyakto, tanggal 15 April 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-10; ----------------------------------------------
Foto copy, Surat permohonan mediasi dari PUK SP LEM SPSI, tanggal 20 April 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-10; -------------------------------
Foto copy, Surat pemberitahuan pelaporan PHK kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur, tanggal 6 Mei 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-12; --
Foto copy, Anjuran Mediator Disnaker Surabaya, tanggal 28 Agustus 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-13; ----------------------------------------------
Foto copy, Surat penolakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Disnaker Surabaya, tanggal 8 September 2015, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-14; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Penggugat menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya yang telah disumpah sesuai dengan agama / kepercayaannya sebagai berikut :-------------------------------------------------
SAKSI : RETNO WIDARYANTI PSY : -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Para Tergugat, karena mereka bekerja di PT. SPINDO Unit 1 dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;------------------------------------------------------------------------------
Hal.13 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat sebagai Kepala Personalia PT. SPINDO Unit 2 kurang lebih 5 tahun ;---------------------------------------------
Bahwa perusahaan Penggugat adalah bergerak dibidang industry pipa baja;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Para Tergugat sejak saksi dimutasi di PT. SPINDO Unit 2 karena lokasinya yang berdekatan ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu masa kerja Para Tergugat ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan antara Penggugat dan Para Tergugat, yang saksi tahu Para Tergugat dalam proses PHK ;-----------------
Bahwa setahu saksi dari keterangan Bpk Anton bahwa Para Tergugat melakukan pengancaman terhadap Direktur, apabila tuntutan kenaikan gaji tidak dikabulkan, maka akan menghentikan proses produksi yang kejadiannya pada bulan Maret 2015 ;---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi penghentian proses produksi dilakukan dari jam 07.00 s/d 10.00 dan setelah itu normal kembali ;---------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Sdr. Candra Hermawan sebagai sopir, Sdr. Agus Heru dan Sdr. Adi Subiakto, saksi tidak tahu dibagian apa ;-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu upaya yang dilakukan perusahaan setelah terjadi penghentian proses produksi, karena saksi di Unit 2 ;------------------------------
Bahwa setahu saksi Sdr. Candra Hermawan dan Sdr. Adi Subiakto, melarang karyawan yang mau keluar dan masuk perusahaan ;-----------------
Bahwa setahu saksi, Para Tergugat terakhir bekerja pada bulan Maret 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa status Para Tergugat adalah karyawan tetap ;------------------------------
Bahwa ketika kejadian proses PHK terhadap Para Tergugat di Unit 1 ada personalia, tetapi sekarang dimutasi ke PT. SPINDO Karawang ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan Serikat Pekerja yang tidak setuju dengan kenaikan upah yang diajukan oleh Direksi ;--------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Para Tergugat bukan pengurus Serikat Pekerja (SP), dan saksi tidak tahu Para Tergugat mempunyai pengaruh yang kuat terhadap karyawan yang lain;-------------------------------------------------------------
Hal. 14 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa saksi diberitahu oleh security di Unit 2 kalau Sdr. Candra dan Sdr. Adi memblokade pintu masuk perusahaan dan melarang karyawan yang mau masuk dan keluar perusahaan ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu para Tergugat diskorsing ;----------------------------------
Bahwa saksi hanya mengurusi penggajian di Unit 2, kalau di Unit 1 saksi tidak ikut mengurusi gaji karyawan ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sudah dilakukan perundingan terkait dengan PHK Para Tergugat; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat pintu masuk di Unit 1 tertutup, lalu saksi bertanya kepada security, katanyanya yang menutup/memblokade adalah Sdr. Candra dan Sdr. Adi / para Tergugat ;--------------------------------------------------
Bahwa mogok / penghentian proses produksi pada tanggal 19 Maret 2015;-
SAKSI : SAMUEL SIDHARTA : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat, dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat sebagai Kepala Departemen Produksi PT. SPINDO Unit 1 kurang lebih 11 tahun ;--------------
Bahwa saksi tahu pada tanggal 19 Maret 2015, terjadi penghentian mesin proses produksi kurang lebih selama 3 jam ;------------------------------------------
Bahwa bukti P-4, saksi membenarkan bukti tersebut kalau Perusahaan mengalami kerugian akibat proses produksi berhenti ;-----------------------------
Bahwa setahu saksi Sdr. Agus Heru bekerja dibagian produksi, Sdr. Adi Subiakto dibagian Tehnik Maintenance dan Sdr. Chandra Hermawan sebagai sopir ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat diberhentikan / di PHK dan setelah Para Tergugat diberhentikan sekarang sudah ada penggantinya ;--------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat mempunyai pengaruh yang besar terhadap karyawan yang lain ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu permasalahan yang terjadi yang sampai akhirnya mengakibatkan proses produksi berhenti, setahu saksi ada tuntutan kenaikan upah ;-------------------------------------------------------------------------------
Hal. 15 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa saksi kurang tahu ada proses perundingan antara Penggugat dan Para Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada tanggal 19 Maret 2015, Penggugat mengeluarkan surat PHK terhadap Para Tergugat ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat melakukan pengancaman terhadap Direktur ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat bekerja di PT. SPINDO Unit 1;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu , Para Tergugat menutup pintu gerbang perusahaan di Unit 1 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian demo, saksi berada di kantor ;----------------------
Bahwa saksi mengetahui P. Nico adalah atasan saksi ;----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan antara Penggugat dan Para Tergugat berlanjut sampai ke PHI ;------------------------------------------------------
SAKSI : SUPRIYO : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Para Tergugat, karena mereka bekerja di PT. SPINDO Unit 1 dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Penggugat sebagai security di Unit 1 ;-
Bahwa setahu saksi permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Para Tergugat adalah masalah aksi demo pada tanggal 19 Maret 2015 yang dilakukan oleh Para Tergugat, untuk alasannya saksi kurang tahu ;------------
Bahwa atas demo yang dilakukan Para Tergugat tersebut, saksi tidak tahu Penggugat sudah memberikan sanksi ;-------------------------------------------------
Bahwa Perusahaan Penggugat bergerak dibidang produksi pipa baja ;-------
Bahwa setahu saksi sdr. Adi Subiakto dibagian pemeliharaan, Chandra Hermawan sebagai sopir sedangkan Agus Heru saksi kurang tahu ;-----------
Bahwa setahu saksi tidak ada penutupan pintu gerbang di unit 1 ;--------------
Bahwa pada saat terjadi demo, saksi berada di pos security yang jaraknya kurang lebih 10 meter ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Para Tergugat bukan sebagai koordinator demo ;--------
Bahwa aktivitas mesin berhenti sekitar jam 07.00 – 10.00 wib ;------------------
Hal. 16 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa Para Tergugat tidak dibarisan depan ketika aksi demo tetapi berada disamping barisan ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu maksud dan tujuan dilakukannya aksi demo ;------
Bahwa jam kerja di perusahaan mulai jam 07.00 – 15.40 wib, jam istirahatnya 12.00 wib ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu pasti apakah yang ikut demo adalah karyawan yang masuk pagi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pintu gerbang masuk perusahaan setiap hari ditutup oleh security ;--
Bahwa Para Tergugat tidak mengajak karyawan yang lain untuk ikut demo, orasi atau sebagai provokator ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat masih bekerja atau sudah keluar dari perusahaan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat siapa yang menyalakan dan mematikan mesin di perusahaan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Para Tergugat terakhir bekerja di perusahaan Penggugat ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Para Tergugat adalah karyawan tetap ;---------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan P. Tedja dan P. Anton ;---------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu tuntutan Para Tergugat sehingga melakukan aksi demo ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pada tanggal 18 Maret 2015 ada perundingan antara Serikat Pekerja dengan perusahaan ;------------------------------------------
Bahwa saksi melihat selebaran ditempel di pos security, Para Tergugat dilarang masuk kerja ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberi selebaran oleh HRD untuk ditempel di pos security ;------
SAKSI : SOFYAN SULISTIANTO : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dengan Para Tergugat, dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Penggugat sebagai security di Unit 2 ;--
Bahwa setahu saksi sdr. Chandra Hermawan sebagai sopir di Unit 1, sedangkan sdr. Adi Subiakto dan Sdr Heru Agus, saksi kurang tahu di bagian apa ;------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 17 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015, saksi masuk shif pagi yaitu dari jam 07.00 – 17.00 wib dan saksi tahu di perusahaan ada aksi demo ;---------------
Bahwa saksi melihat sdr. Chandra Hermawan dan sdr. Adi Subiakto datang ke Unit 2, tetapi saksi tidak tahu tujuan mereka datang ke unit 2 ;--------------
Bahwa ketika ada aksi demo saksi berada di depan pintu masuk perusahaan yang jaraknya kurang lebih 2 meter ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Para Tergugat sehingga sampai terjadinya aksi demo ;----------------------------
Bahwa saksi melihat sendiri, kalau yang menutup pintu masuk perusahaan / portal di unit 2 adalah Sdr Chandra Hermawan ;-----------------------------------
Bahwa karyawan yang masuk shif malam belum keluar dari perusahaan karena pintu ditutup ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu selesainya aksi demo ;---------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu apa yang dituntut oleh Para Tergugat sehingga melakukan aksi demo ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa di Unit 2 tidak ada aksi mogok kerja dan beberapa menit kemudian mesin produksi berhenti tetapi tidak ada kaitannya dengan aksi demo Para Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertugas membuka dan menutup pintu perusahaan adalah security, dan ketika sdr. Chandra Hermawan menutup pintu perusahaan tidak ada teguran dari security ;-----------------------------------------------------------
Bahwa dengan ditutupnya pintu perusahaan tidak menghalangi keluar masuknya karyawan karena ada pintu disamping ;----------------------------------
Bahwa PT. Spindo Unit 1 dan unit 2 jaraknya kurang lebih 1 km ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu pada tanggal 18 Maret 2015 antara Management Perusahaan dengan Serikat Pekerja ada perundingan di Disnaker ;-----------
Bahwa saksi melihat sdr. Adi Subiakto dan sdr. Chandra Hermawan duduk-duduk di atas motor di depan pintu perusahaan sekitar jam 07.30 wib ;-------
Bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, mereka hanya duduk-duduk di depan pintu perusahaan ;------------------------------------
Hal. 18 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa Para Tergugat tidak melarang karyawan yang mau keluar dan masuk ke perusahaan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi karyawan yang masuk shift malam tidak langsung pulang tetapi ikut duduk-duduk di depan pintu ;--------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan di Berita Acara Laporan Kejadian tetapi saksi tidak tahu isi berita acara laporan kejadian tersebut, karena saksi tidak membaca ;-----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, para Tergugat mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai, sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Anjuran Mediator HUbungan Industrial Disnaker Kota Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-1; -------------------------------
Foto copy, Surat keputusan skorsing, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-2 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Slip gaji, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-3; -------------------
----------Menimbang, bahwa para Tergugat juga menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya yang telah disumpah sesuai dengan agama / kepercayaannya sebagai berikut :-------------------------------------------------
1. SAKSI : IMAM SYAFI’I : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat, dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;----------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang saksi bekerja di perusahaan Penggugat sebagai kepala regu di bagian bubut di unit 1 ;---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang disengketakan Penggugat dan Para Tergugat adalah masalah kenaikan upah ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat di PHK oleh Penggugat ;----------------
Bahwa saksi tahu Para Tergugat di skorsing oleh Penggugat ;------------------
Bahwa setahu saksi Para Tergugat dianggap oleh Penggugat sebagai provokator yang mengakibatkan mogok kerja pada tanggal 19 Maret 2015 ;-
Hal. 19 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa saksi membaca sendiri surat PHK yang ditujukan kepada Para Tergugat tertanggal 19 Maret 2015 dan per tanggal 1 April 2015 Para Tergugat sudah tidak bekerja lagi ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat sebagai provokator, yang saksi tahu jam 07.00 wib pintu gerbang masuk perusahaan tertutup, semua karyawan tidak bekerja karena ada mogok, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menutup pintu tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kurang lebih dari jam 07.00 – 09.30 wib mogoknya, dan setelah itu kembali bekerja seperti semula ;----------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015, Bpk. Nico (perwakilan perusahaan) mengatakan sudah tidak ada masalah lagi, tidak ada sanksi dan sekarang boleh kerja kembali ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jabatan Bpk. Nico ;--------------------------------------------
Bahwa jarak PT. SPINDO Unit 1 dan Unit 2 kurang lebih 300 meter ;----------
Bahwa ketika terjadi mogok kerja saksi berada di dalam perusahaan ;--------
Bahwa saksi tidak tahu posisi Para Tergugat pada saat kejadian mogok kerja ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian mogok kerja Unit 1 berhenti total tidak bekerja ;--
Bahwa pada saat kejadian mogok kerja, saksi melihat Para Tergugat berada di dalam pintu gerbang, Para Tergugat tidak melakukan apa-apa dan membaur dengan karyawan yang lainnya ;--------------------------------------
Bahwa jumlah karyawan yang mogok kurang lebih 300 – 400 orang, semuanya tidak bekerja selama 3 jam ;-------------------------------------------------
Bahwa mesin dimatikan tanpa instruksi dari atasannya ;--------------------------
Bahwa Para Tergugat bukan pengurus Serikat Pekerja tetapi mereka sebagai perwakilan untuk setiap bagian ketika ada kegiatan di Serikat Pekerja ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sdr. Chandra Hermawan sebagai sopir angkutan barang, Sdr. Adi Subiakto di bagian pemeliharaan sedangkan Sdr. Agus Heru tidak tahu dibagian apa ;------------------------------------------------------------
Hal. 20 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
SAKSI : YOSEF ALMIN MOAT HEING : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat dan tahu Penggugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan mereka ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi dulu pernah bekerja di perusahaan Penggugat dibagian cuality control sejak tahun 1994 s/d tanggal 8 Mei 2015 dan keluar karena mengundurkan diri ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi permasalahan antara Penggugat dan Para Tergugat adalah kenaikan upah yang dirundingkan di Disnaker Propinsi Jawa Timur ;-
Bahwa Para Tergugat di PHK disebabkan karena dianggap mengeluarkan bahasa yang tidak baik / tidak sopan “Pak mosok tiap tahun setiap kali perundingan kok tidak ada hasilnya” ;----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2015, saksi masuk kerja jam 08.30 wib, saksi tidak melihat Para Tergugat sebagai provokator mogok kerja ;-------------------
Bahwa setelah mogok kurang lebih 3 jam, setelah itu bekerja kembali seperti semula setelah ada pertemuan antara PUK dan Bpk. Nico (Plant Manager) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bpk. Nico bertanggungjawab tidak ada masalah setelah kejadian mogok dan tidak ada sanksi ;---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sdr. Agus Heru di bagian packing, Sdr. Adi Subiakto di bagian maintenance dan Sdr. Chandra Hermawan sebagai sopir ;--------------
Bahwa saksi sebagai Wakil ketua I di kepengurusan PUK ;-----------------------
Bahwa tidak ada perundingan sebelumnya dengan PUK ketika ada PHK terhadap Para Tergugat ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa mogok kerja atas inisiatif semua karyawan bukan dari Para Tergugat dan alasan mogok adalah kenaikan upah sementara belum bisa diterima oleh karyawan ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masa kerja Para Tergugat kurang lebih 18 – 20 tahun, dan selama bekerja Para Tergugat belum pernah mendapatkan peringatan ;-----------------
Bahwa pada bulan Juni 2015 Para Tergugat tidak menerima gaji ;--------------
Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat mendapatkan THR ;-----------------------
Hal. 21 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
----------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Penggugat maupun para Tergugat menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulannya masing-masing ;---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan para Tergugat telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 14 Desember 2015 ;---------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tercatat dalam Berita Acara Sidang seluruhnya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak tidak mengajukan dan mengemukakan sesuatu lagi dalam persidangan ini, dan mohon Putusan ;-------
TENTANG HUKUMNYA
----------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut di atas ;----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka di samping diberlakukan Hukum Acara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, diberlakukan pula ketentuan-ketentuan Hukum Acara yang terdapat pada Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum ( HIR/ RBg ) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ;-----------------------------------------------------
DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, para Tergugat mengajukan tuntutan provisi kepada Penggugat untuk segera membayarkan upah para Tergugat secara langsung dan tunai selama tidak dipekerjakan Penggugat mengingat para Tergugat merupakan tulang punggung untuk menghidupi keluarga ;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 57 dan pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo pasal 163 HIR dan 164 HIR Jo. pasal 1865 dan pasal 1866 KUH Perdata dan oleh karena tuntutan para Tergugat
Hal. 22 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
tersebut masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut, disamping itu pihak lawan haruslah diberikan kesempatan untuk menyanggah ataupun mempertahankan hak-haknya dengan adanya tuntutan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara, sehingga permohonan provisi para Tergugat dinyatakan ditolak ;--------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------------------------------------
Dalam KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2015, PUK SPSI Unit 1, 2, 6, KP dan Unit 3 melakukan perundingan mediasi dengan manajemen PT. Spindo, Tbk. di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen Rapat ;---
Bahwa kemudian PUK SPSI memberikan informasi hasil kesepakatan kepada anggotanya yang menunggu di halaman Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur dan Pengurus PUK SPSI meminta Bapak Anton Subagiyanto selaku Direktur HRD & GA PT. Spindo, Tbk untuk membantu memberikan informasi langsung kepada anggota SPSI ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penjelasan Bapak Anton tersebut terjadi percakapan singkat sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Sdr. Agus Heru S : Jika besok tidak dinaikkan maka kita akan berhenti ;--
Sdr. Adi Subiakto : Ya, besok bawa tenda saja ( sambil balik kanan ) ;----
Sdr. Chandra Hermawan : Ya, berhenti saja ;-------------------------------------
Bpk. Anton Subagiyanto : Ya, silahkan saja, anda akan tahu akibatnya ;-
Bahwa keesokan harinya tanggal 19 Maret 2015 jam 07.00 wib aktivitas pabrik di Unit 1 benar-benar berhenti, semua karyawan menghentikan aktivitasnya selama kurang lebih 3 jam ;-----------------------------------------------
Hal. 23 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa perbuatan para Tergugat yang melakukan ancaman kepada Bapak Anton terbukti dilakukan oleh para Tergugat, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kemudian Penggugat mengeluarkan surat PHK pada tanggal 19 Maret 2015 kepada para Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut para Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada intinya menolak semua dalil dan argument Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh para Tergugat sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa para Tergugat memang ikut hadir dengan beberapa perwakilan pekerja dalam mediasi kenaikan upah tahun 2015 dengan manajemen PT. Spindo, Tbk di DISNAKERTRANDUK Provinsi Jatim pada tanggal 18 Maret 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil percakapan antara para Tergugat dengan Penggugat adalah tidak benar, justru yang disampaikan oleh para Tergugat adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Sdr. Agus Heru S : Spindo pancet ae, senengane molor...sing masalah kudune ndek Suroboyo malah di gowo nang Jakarta terus digowo balik nang Suroboyo maneh ;-----------------------------------------------------------------
Sdr. Adi Subiakto : Pak tolong, supaya permasalahan upah bisa diselesaikan hari ini ;---------------------------------------------------------------------
Sdr. Chandra Hermawan : Tolong pak segera putusi soalnya teman-teman di bawah sudah resah sejak 2 ( dua ) bulan lalu, menunggu hasil perundingan ini ;---------------------------------------------------------------------------
Bpk. Anton Subagiyanto : ( P. Anton hanya tersenyum sinis, tidak menghiraukan apa yang disampaikan oleh para Tergugat) ;------------------
Para Tergugat mendalilkan bahwa apakah percakapan yang demikian itu termasuk pengancaman terhadap keselamatan terhadap Bpk. Anton Subagiyanto? Sesuai yang ditulis Penggugat pada angka (7) bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan berat sebagaimana Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat ( 1 ) :--------------------------------
Hal. 24 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa benar sesuai dalil Penggugat bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 jam 07.00 wib aktifitas produksi berhenti karena semua karyawan di PT. Spindo I menghentikan aktifitasnya selama lebih kurang 2,5 jam ;--------------
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Maret 2015 Penggugat memberikan surat pemutusan hubungan kerja kepada para Tergugat ;-------------------------
----------Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara No.: 108/G/2015/PHI.SBY adalah Penggugat mengajukan tuntutan untuk menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat berakhir dikarenakan para Tergugat sudah melakukan kesalahan berat dan sudah tidak ada kepercayaan lagi dan hubungan kerja yang harmonis ;----------------------------
----------Menimbang, bahwa di sisi lain para Tergugat mendalilkan yang pada pokokya bahwa pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan mengajukan tuntutan balik untuk memerintahkan kepada Penggugat mempekerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh para Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR Jo. Pasal 1865 KUH Perdata yang pada intinya mengatur bahwa barangsiapa mendalilkan sesuatu hak atau tentang adanya suatu fakta, untuk menegakkan hak maupun menyangkal hak orang lain, maka harus membuktikan hak atau fakta tersebut. Sehingga dengan demikian Penggugat harus dapat membuktikan kebenaran dari dalil gugatannya tersebut ( tegen bewys ) ;----------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, para pihak telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, dan untuk selanjutnya akan dipertimbangkan secara seksama ;----
----------Menimbang, bahwa awal perselisihan dalam perkara a quo adalah adanya mediasi kenaikan upah tahun 2015 antara PUK SPSI Unit 1, 2, 3, 4, 6 dan KP dengan PT. Spindo, Tbk di DISNAKERTRANDUK Provinsi Jatim pada tanggal 18 Maret 2015 yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Notulen Rapat, yang isinya pada pokoknya bahwa kedua belah pihak mempunyai pendirian yang teguh atas pendapat masing-masing sehingga tidak
Hal. 25 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
terjadi kesepakatan ( vide Bukti P.1 ). Kemudian PUK SPSI memberikan informasi hasil kesepakatan kepada anggotanya di halaman Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur, dan Pengurus PUK SPSI meminta Bapak Anton Subagiyanto selaku Direktur HRD & GA PT. Spindo, Tbk untuk membantu memberikan informasi langsung kepada anggota SPSI. Pada saat memberikan informasi itulah terjadi percakapan singkat antara Penggugat dengan para Tergugat yang mana sesuai dalil Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa ” jika besok tidak dinaikkan maka kita akan berhenti”, sedangkan sebaliknya para Tergugat menyanggahnya yang pada pokoknya bahwa “agar permasalahan upah bisa diselesaikan hari ini “, keesokan harinya pada tanggal 19 Maret 2015 memang terjadi aksi mogok kerja selama lebih kurang 3 jam ;--------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sesuai Bukti P.3 menunjukkan bahwa Penggugat memberikan surat tertanggal 19 Maret 2015 perihal Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Tergugat yang mulai berlaku sejak tanggal 20 Maret 2015, dengan menyebutkan alasan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu pasal 158 ayat 1 e : mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha dan pasal 158 ayat 1 f : membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;-----------
----------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan untuk menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat dikarenakan para Tergugat sudah melakukan kesalahan berat dan sudah tidak ada kepercayaan lagi dan hubungan kerja yang harmonis, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;-----------------------------------------------
Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PUU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004 dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2013 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-------------------------
Hal. 26 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Bahwa sesuai Surat Edaran Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/2005 tanggal 7 Januari 2005 angka 3 huruf a menyatakan, pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat ( eks pasal 158 ayat ( 1 ) ), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana dalam perkara a quo masih belum ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak tepat apabila dipergunakan sebagai pertimbangan dalam pemutusan hubungan kerja dalam perkara a quo ;----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap fakta yang juga diakui oleh pihak Penggugat dan para Tergugat bahwa pada tanggal 19 Meret 2015 memang terjadi berhentinya aktifitas produksi semua karyawan di PT. Spindo I. Terkait dengan hal tersebut, terdapat keterangan dari saksi-saksi sebagai berikut :-------
Setahu Saksi dari keterangan Bpk. Anton, bahwa para Tergugat melakukan pengancaman terhadap Direktur, apabila tuntutan kenaikan gaji tidak dikabulkan, maka akan menghentikan proses produksi ( sesuai keterangan Saksi Retno Widaryanti ) ;------------------------------------------------------------------
Setahu Saksi, penghentian proses produksi dilakukan pada tanggal 19 Maret 2015 dari jam 07.00 sd. 10.00 wib ( sesuai keterangan Saksi Retno Widaryati, Samuel Sidharta, Supriyo, Imam Syafii dan Yosef Almin Moat Heing ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi melihat pintu masuk di Unit 1 tertutup, dan sesuai keterangan dari Security bahwa yang menutup/ memblokade pintu masuk perusahaan dan melarang karyawan yang masuk dan keluar perusahaan adalah Sdr. Chandra Hermawan dan Sdr. Adi Subiakto/ para Tergugat ( sesuai keterangan Saksi Retno Widaryanti ) ;--------------------------------------------------
Pada saat mogok, karyawan PT. Spindo Unit 1 kurang lebih 300-400 orang berhenti total tidak bekerja dan mesin dimatikan tanpa instruksi dari atasannya ( sesuai keterangan Sdr. Imam Syafii ) ;---------------------------------
Bahwa sesuai Bukti P.4 menunjukkan bahwa kerugian perusahaan/ Penggugat karena kegiatan produksi yang berhenti selama lebih kurang 3
Hal. 27 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
jam ( 07.00 sd. 10.00 wib ) pada tanggal 19 Maret 2015 di PT. Spindo Unit 1 adalah Rp.342.648.000,- ( tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan rupiah ) ;------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan dalil dari Penggugat telah terbukti bahwa pada tanggal 19 Maret 2015 kegiatan produksi di perusahaan memang nyata berhenti total tidak bekerja yang dilakukan oleh kurang lebih 300-400 orang selama lebih kurang 3 jam ( 07.00 sd. 10.00 wib ) tanpa perintah atasan/ Penggugat di PT. Spindo Unit 1 dengan jumlah kerugian sejumlah Rp.342.648.000,- ( tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan rupiah ), yang mana dalam perkara a quo seharusnya begitu mesin berhenti seharusnya mesin segera dinyalakan kembali tanpa harus berhenti total selama 3 ( tiga ) jam ;----------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat surat peringatan atau surat pembinaan karena pelanggaran peraturan apapun di perusahaan kepara para Tergugat ;-----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas dan terhadap fakta putusnya hubungan kerja dalam perkara a quo adalah diakibatkan Penggugat sudah tidak mempekerjakan lagi para Tergugat di dalam perusahaannya ( vide Bukti P.3 ), sedangkan di sisi lain para Tergugat memohon untuk mempekerjakan kembali para Tergugat pada Penggugat. Bahwa terhadap perselisihan para pihak tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja yang layak untuk tetap dipertahankan pada hakekatnya adalah sebuah hubungan kerja yang harmonis, yang mana dalam perkara a quo perselisihan antara para pihak tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan adil serta adanya kerugian dari perusahaan/ Penggugat karena kegiatan produksi yang berhenti total selama lebih kurang 3 jam, maka dengan mempertimbangkan kondisi hubungan kerja para pihak, serta dalam rangka melindungi kedua belah pihak di masa depan dan memberikan kepastian dan keadilan bagi Penggugat maupun para Tergugat, maka dengan mempertimbangkan tuntutan Penggugat yang lain yaitu sudah tidak ada kepercayaan dan hubungan kerja yang harmonis lagi serta permohonan
Hal. 28 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
keadilan yang seadil-adilnya, dengan mendasarkan pada pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat dengan alasan hubungan para pihak sudah tidak harmonis lagi/ disharmonis berdasarkan ketentuan pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1603 ( n ) KUH Perdata sejak tanggal putusan dibacakan yaitu 04 Januari 2016 ;------------
----------Menimbang, bahwa dengan putusnya hubungan kerja tersebut, maka para Tergugat berhak atas kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), sesuai gaji terakhir para Tergugat ( vide Bukti P.13 dan T-1 ), beserta pembayaran upah para Tergugat secara langsung dan tunai yang belum dibayarkan selama tidak dipekerjakan oleh Penggugat sejak bulan Juli 2015 sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu bulan Desember 2015 (enam bulan), dengan perhitungan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Sdr. AGUS HERU S. :-----------------------------------------------------------------------
Tanggal kerja : 16 Oktober 1997, masa kerja 18 tahun lebih ;--------------------
Upah/bulan = Rp.3.567.297,- ;------------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.567.297,- …………………. = Rp.64.211.346,-
Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.3.567.297,- = Rp.24.971.079,-
Uang penggantian hak :---------------------------------------------------------------------
15%x ( Rp.64.211.346,- + Rp.24.971.079,- ) ……………. = Rp.13.377.363,-
Rp.102.559.788,-
Uang skorsing : 6 x Rp.3.567.297,- …………………….. = Rp. 21.403.782,-
=Rp.123.963.570,-
Sdr. ADI SUBIAKTO :-----------------------------------------------------------------------
Tanggal kerja : 16 Oktober 1997, masa kerja 19 tahun lebih ;--------------------
Upah/bulan = Rp.3.375.996,- ;------------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.375.996,- …………………. = Rp.60.767.928,-
Hal. 29 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.3.375.996,- = Rp.23.631.972,-
Uang penggantian hak :---------------------------------------------------------------------
15%x ( Rp. 60.767.928,- + Rp. 23.631.972,- ) ……………= Rp.12.659.985,-
Rp. 97.059.885,-
Uang skorsing : 6 x Rp.3.375.996,- …………………….. = Rp. 20.255.976,-
=Rp.117.315.861,-
Sdr. CHANDRA HERMAWAN :----------------------------------------------------------
Tanggal kerja : 9 Pebruari 2001, masa kerja 14 tahun lebih ;---------------------
Upah/bulan = Rp.3.151.698,- ;------------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.151.698,- ………………. = Rp.56.730.564,-
Uang penghargaan masa kerja :1 x 5 x Rp.3.151.698,- = Rp.15.758.490,-
Uang penggantian hak :--------------------------------------------------------------------
15% x ( Rp.56.730.564,- + Rp.15.758.490,- ) …………… = Rp.10.873.358,-
= Rp.83.362.412,-
Uang skorsing : 6 x Rp. 3.151.698,- ……………………… = Rp.18.910.188,-
=Rp.102.272.600,-
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka terhadap petitum Penggugat untuk menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat dinyatakan dikabulkan ;------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan atas putusnya hubungan kerja tersebut di atas, maka tuntutan Penggugat dikabulkan sebagian ;-------------------
Dalam REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi ;----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana yang terurai di atas; ---------------------------------
----------Menimbang, bahwa segala uraian pertimbangan yang termuat dalam konpensi secara mutatis mutandis dianggap termasuk pula dalam rekonpensi ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 30 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
----------Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensi ini baik para Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat Rekonpensi tidaklah mengajukan bukti-bukti tersendiri melainkan mempergunakan pula bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan konpensi; --------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa seperti yang dipertimbangkan dalam uraian gugatan Konpensi sebelumnya dan dianggap mutatis mutandis masuk dalam pertimbangan gugatan rekonpensi ini bahwa putusnya hubungan kerja antara para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dengan alasan hubungan para pihak sudah tidak harmonis lagi/ disharmonis berdasarkan ketentuan pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1603 ( n ) KUH Perdata ;---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi tersebut, maka terhadap tuntutan rekonpensi point 2 dan 3 gugatan rekonpensi dinyatakan ditolak ;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa seperti dipertimbangkan sebelumnya dalam gugatan konpensi, maka tuntutan rekonpensi berupa pembayaran upah para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi secara langsung dan tunai yang belum dibayarkan selama tidak dipekerjakan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dikabulkan yaitu sejak bulan Juli 2015 sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu bulan Desember 2015 ( enam bulan ), dengan perhitungan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Sdr. AGUS HERU S. :----------------------------------------------------------------------
6 x Rp.3.567.297,- = Rp 21.403.782,- ( dua puluh satu juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah ) ;-------------------------------------
Sdr. ADI SUBIAKTO :-----------------------------------------------------------------------
6 x Rp. 3.375.996,- = Rp.20.255.976,- ( dua puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah ) ;--------------------------------
Hal. 31 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
Sdr. CHANDRA HERMAWAN :----------------------------------------------------------
6 x Rp. 3.151.698,- = Rp.18.910.188,- ( delapan belas juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah ) ;------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.300.000,- setiap hari secara tunai atas segala keterlambatan pembayaran baik yang disengaja atau kelalaiannya untuk memenuhi putusan ini dinyatakan ditolak, oleh karena terhadap Putusan Hakim yang berisikan pembayaran sejumlah uang tidak dapat dibebani untuk pembayaran sejumlah uang paksa ( dwangsom ) ;---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR Jo. SEMA No. 3 Th. 2000 Jo. SEMA No. 4 Th. 2001, maka petitum gugatan para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya kasasi maupun upaya hukum lainnya dinyatakan ditolak; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat gugatan para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Konpensi dikabulkan untuk sebagian ;------------------------------------
Dalam KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dikabulkan untuk sebagian, maka para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi haruslah dibebankan atas biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya yang nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan oleh karena nilai gugatan Penggugat di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan secara satu persatu telah dianggap dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 32 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
----------Mengingat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Dalam PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi para Tergugat ;-----------------------------------------------
Dalam POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Januari 2016 ;----------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagai berikut :----------------------------------
Sdr. AGUS HERU S. :-------------------------------------------------------------------
Tanggal kerja : 16 Oktober 1997, masa kerja 18 tahun lebih ;----------------
Upah/bulan = Rp.3.567.297,- ;--------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.567.297,- …………….. = Rp.64.211.346,-
Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.3.567.297,-= Rp.24.971.079,-
Uang penggantian hak :----------------------------------------------------------------
15%x ( Rp.64.211.346,- + Rp.24.971.079,- ) ………… = Rp.13.377.363,-
Rp.102.559.788,-
( seratus dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------
Sdr. ADI SUBIAKTO :-------------------------------------------------------------------
Tanggal kerja : 6 Juni 1996, masa kerja 19 tahun lebih ;-----------------------
Upah/bulan = Rp.3.375.996,- ;--------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.3.375.996,- ……………… = Rp.60.767.928,-
Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.3.375.996,-= Rp.23.631.972,-
Uang penggantian hak : ---------------------------------------------------------------
Hal. 33 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
15% x ( Rp. 60.767.928,- + Rp.23.631.972,- ) = Rp.12.659.985,-
= Rp.97.059.885,-
( sembilan puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah ) ;-----------------------------------------------------------
Sdr. CHANDRA HERMAWAN :-------------------------------------------------------
Tanggal kerja : 9 Pebruari 2001, masa kerja 14 tahun lebih ;-----------------
Upah/bulan = Rp.3.151.698,- ;--------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.151.698,- …………….. = Rp.56.730.564,-
Uang penghargaan masa kerja :1 x 5 x Rp.3.151.698,-= Rp.15.758.490,-
Uang penggantian hak :-----------------------------------------------------------------
15% x ( Rp.56.730.564,- + Rp.15.758.490,- ) ………... = Rp.10.873.358,-
= Rp.83.362.412,-
( delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus dua belas rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------
Dalam Rekonpensi :------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;---------
Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat Rekonpensi / para Tergugat Konpensi upah proses yang belum dibayarkan selama skorsing sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Sdr. AGUS HERU S. = Rp.21.403.782,- ( dua puluh satu juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah ) ;-------------------------
Sdr. ADI SUBIAKTO = Rp.20.255.976,- ( dua puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah ) ;---------------------
Sdr. CHANDRA HERMAWAN = Rp.18.910.188,- ( delapan belas juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah ) ;------
Menolak gugatan Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;---------------------
Dalam Konpensi/ Rekonpensi :-----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;---------------------------------------
Hal. 34 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.
----------Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 oleh kami JIHAD ARKANUDDIN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, DARI TRIASTUTIE, S.H.,M.H. dan ACHMAD SYAFII, S.H. sebagai Hakim-Hakim Ad Hoc dan Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 04Januari 2016, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh YOELIATI, S.Sos.,M.Si. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa para Tergugat ;------------
Hakim-Hakim Anggota, Ttd, DARI TRIASTUTIE, S.H., M.H. Ttd, ACHMAD SYAFI’I, S.H. | Hakim Ketua, Ttd, JIHAD ARKANUDDIN, S.H.,MH. |
Panitera Pengganti ,
Ttd,
YOELIATI, S.Sos., M.Si.
Hal. 35 dari 35 hal. Put. No. 108/G/2015/PHI-Sby.