207 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Panin Tower-Senayan City, Lantai 18 Unit A2, Jalan Asia Afrika, Lot 19
Also in 6 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 207 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini diwakili: Muhamad Chatib Basri Jabatan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, beralamat Kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada:
Basrief Arief, S.H.,M.H., Jabatan Jaksa Agung RI., beralamat kantor di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 1/A.1/2013, tanggal 18 Pebruari 2013, selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada:
1. Susdyarto Agus Praptono, S.H., M.H. ;
2. B. Maria Erna, S.H., M.H. ;
3. Cahyaning Nuratih W., S.H., M.H. ;
4. Abdul Mubin, S.T., S.H. ;
5. Yanti Widya, S.H. ;
6. Carolita Novinia Yuanita, S.H. ;
7. Mirna Eka Mariska, S.H. ;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-017/ A/JA/02/2013 tertanggal 22 Pebruari 2013
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;
melawan:
PT.DHARMAPALA USAHA SUKSES, diwakili oleh MANOJ VELAYUDHA MARAR, kewarganegaran India, pekerjaan Presiden Direktur PT. Dharmapala Usaha Sukses, beralamat di Perkantoran Gandaria 8, Lantai 15, Unit G & H, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa kepada:
ASFA DAVY BYA, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, berkantor di Plaza Aminta Lantai 3, Ruang 302 (Officeserv), Jalan T.B. Simatupang, Kavling 10, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Januari 2013,
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 18 Januari 2013, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013, di bawah Register perkara Nomor : 13/G/2013/PTUN-JKT., Gugatan tersebut telah diperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan tanggal 6 Maret 2013, yang mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
A. OBYEK GUGATAN ;
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Lestari Indah, selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal yang ditujukan kepada Direksi PT. Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS) Gedung Perkantoran Gandaria 8 Lt. 15 Unit G&H, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan Nomor : 1023/A.8/2012 tertanggal 4 Desember 2012, perihal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN, untuk selanjutnya disebut ”Obyek Sengketa” (Vide Bukti P-1).
B. TENGGANG WAKTU ;
Bahwa Obyek Sengketa tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012, dengan demikian gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menentukan ”Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
C. KEPUTUSAN TERGUGAT BERSIFAT KONKRIT, INDIVIDUAL, DAN FINAL ;
1. Bahwa Obyek Sengketa telah memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
2. Bahwa Obyek Sengketa merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Konkrit : Obyek Sengketa tersebut berwujud, tertentu, dan dapat ditentukan yaitu menolak memberikan fasilitas keringanan bea masuk bahan baku kepada PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan hasil verifikasi TKDN ;
Individual : Obyek Sengketa tidak ditujukan kepada umum tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju, dalam hal ini PT. Dharmapala Usaha Sukses ;
Final : Obyek Sengketa tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi lainnya, sehingga bersifat definitif dan sudah menimbulkan akibat hukum ;
D. KEPUTUSAN TERGUGAT MERUGIKAN PENGGUGAT ;
Bahwa dengan diterbitkannya Obyek Sengketa, maka Penggugat yang merasa berhak untuk mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk bahan baku dari BKPM berdasarkan hasil verifikasi TKDN merasa dirugikan, hal ini sesuai dan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk mengadili perkara ini. Bahwa Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tersebut secara tegas menyatakan :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan rugi dan/atau rehabilitasi.”;
E. DUDUK PERKARA :
1. Bahwa Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang industri gula rafinasi, dan telah mendapatkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri No. 94/I/PMDN/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Perubahan terakhir No. 236/V/PMA/2007 tanggal 3 Desember 2007, disebabkan terjadinya perubahan kepemilikan saham di PT. Dharmapala Usaha Sukses yakni menjadi 100% (seratus persen) dimiliki oleh pemegang saham asing;
2. Bahwa Penggugat telah memiliki Izin Usaha Industri No. 583/T/INDUSTRI/2005 tanggal 7 Juli 2005, dan telah pula mendapatkan fasilitas bea impor barang dan bahan (bahan baku/penolong) untuk kebutuhan produksi tahun pertama dan tahun kedua berupa raw sugar dengan SP Pabean No. 244/Pabean/2005 tanggal 21 Juli 2005 dan No. 242/Pabean/2006 tanggal 26 Juli 2006 yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2007 (Vide Bukti P-2). Dan mendapatkan perpanjangan atas fasilitas tersebut dengan SP Pabean No. 326/Pabean/2007 tanggal 26 Oktober 2007 yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2008 (Vide Bukti P-3), sesuai dengan ketentuan Keputusan menteri Keuangan No. 135/KMK.05/2000;
3. Bahwa atas investasi yang dilakukan oleh pemegang saham baru dalam rangka memaksimalkan produksi sesuai dengan izin yang berlaku, maka BKPM kemudian mengeluarkan Izin Usaha Industri yang baru yakni No. 322/T/INDUSTRI/2009 tanggal 2 April 2009, dan karenanya surat izin usaha yang lama menjadi tidak berlaku (Vide Bukti P-4);
4. Bahwa dalam rangka memanfaatkan fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk produksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 10/M-IND/PER/2/2006 tentang Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri, maka Penggugat mengajukan proses verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Kementerian Perindustrian dengan tujuan agar memperoleh haknya atas keringanan bea masuk jika menggunakan mesin-mesin dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 30% (tigapuluh persen);
5. Bahwa berdasarkan Laporan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap Mesin Produksi Dalam Negeri No. TKDN-10-1100001 perihal, verifikasi tingkat komponen dalam negeri terhadap mesin peralatan produksi dalam negeri PT. Dharmapala Usaha Sukses dari PT. SUCOFINDO (Persero), yang ditujukankepada Direktur Industri Mesin, Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian tertanggal 16 Juni 2011, dinyatakan dengan tegas bahwa hasil verifikasi TKDN untuk mesin dan peralatan produksi pada PT. Dharmapala Usaha Sukses adalah 32,64% (tigapuluh dua koma enampuluh empat persen) (Vide Bukti P-5);
6. Bahwa berdasarkan Laporan Verifikasi TKDN dari PT. SUCOFINDO (Persero) sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas, dinyatakan juga bahwa, sesuai dengan surat Kementerian Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 117/IUBTT.5/11/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditujukan kepada PT. Dharmapala Usaha Sukses perihal Permohonan Verifikasi, maka hasil verifikasi TKDN yang telah dilakukan oleh PT. SUCOFINDO (Persero) tidak terkait dengan bahan baku impor;
7. Bahwa Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian melalui surat No. 247/IA/7/2011 tanggal 7 Juli 2011 (Vide Bukti P-6), dan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian melalui surat No. 521/IA.3/8/2011 tanggal 10 Agustus 2011 (Vide Bukti P-7) telah menyampaikan hasil verifikasi TKDN guna memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk bahan baku gula kristal mentah (bukan gula kristal rafinasi) kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal-BKPM;
8. Bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala BKPM No. 536/A.1/2011 tanggal 3 Oktober 2011 kepada Bapak Menteri Perindustrian up. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, perihal tanggapan mengenai hasil verifikasi TKDN PT. Dharmapala Usaha Sukses, Kepala BKPM menyatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009, permohonan untuk mendapatkan TKDN hanya dapat diajukan pada awal proyek dan merupakan opsi pilihan. (Vide Bukti P-8);
9. Bahwa mengetahui adanya jawaban dari Kepala BKPM sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, maka Penggugat mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dengan No. 018/DUS-DIR/12/2011 tanggal 12 Desember 2011 perihal : Fasilitas keringanan bea masuk bahan baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan hasil verifikasi TKDN. (Vide Bukti P-9);
10. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Agung Kuswandono, selaku Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui suratnya Nomor : S-446/BC/2012, perihal : Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku Berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN, menjawab surat dari Penggugat sebagaimana dimaksud dalam butir 9 di atas, yang intinya menyatakan bahwa: ‘ .. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan PMK-176 dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.’ (Vide Bukti P-10);
11. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Keuangan tersebut, maka Penggugat mengirimkan surat kepada Kepala BKPM pada tanggal 12 Juli 2012 dengan Nomor : 2012/DIR/042, perihal : Fasilitas Keringanan Bea Masuk atas Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN. (Vide Bukti P-11);
12. Bahwa menanggapi surat dari Penggugat sebagaimana dimaksud dalam butir 11 di atas, BKPM kemudian pada tanggal 4 Desember 2012 melalui suratnya dengan Nomor : 1023/A.8/2012, menyatakan permohonan fasilitas keringanan bea masuk bahan baku PT. Dharmapala Usaha Sukses tidak dapat dikabulkan karena kegiatan pengembangan yang dilakukan tidak diikuti dengan peningkatan produksi;
13. Bahwa Penggugat telah menjalankan berbagai prosedur, termasuk mengupayakan berbagai pertemuan dengan beberapa pejabat di lingkungan Tergugat dan pihak-pihak terkait agar fasilitas keringanan bea masuk atas bahan baku Penggugat berdasarkan hasil verifikasi TKDN dapat diterbitkan, tetapi nyatanya Tergugat malah mengeluarkan surat jawaban yang kemudian menjadi Obyek Sengketa;
14. Bahwa dengan dikeluarkannya Obyek Sengketa, Penggugat jelas-jelas telah dirugikan, apalagi terbitnya Obyek Sengketa tersebut tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga Obyek Sengketa tersebut harus dibatalkan;
F. OBYEK SENGKETA BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU, DAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK ;
15. Bahwa penerbitan Obyek Sengketa tersebut telah melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.001/2009 tertanggal 16 Nopember 2009 (‘PMK-176’) tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal, karena pada dasarnya Penggugat telah memenuhi semua yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dan bahkan Penggugat telah memperolehhasil verifikasi dari PT. SUCOFINDO (Persero) sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang menyatakan bahwa nilai TKDN Penggugat adalah sebesar 32,64%. Yang artinya Penggugat layak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 5 tersebut;
16. Bahwa alasan dari Kepala BKPM dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009, maka permohonan untuk mendapatkan TKDN hanya dapat diajukan pada awal proyek dan merupakan opsi pilihan, adalah sebuah alasan yang sesat dan menyesatkan serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Pasalnya, PMK-176 tersebut pada dasarnya memberikan 2 (dua) jenis fasilitas keringanan pembebasan bea masuk kepada perusahaan yang ingin membangun industri di Indonesia yakni: [i] pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku bagi perusahaan yang baru mendirikan usahanya, yang diatur dalam Pasal 3, dan [ii] pembebasan bea masuk kepada perusahaan yang mengembangkan penggunaan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% yang diatur dalam Pasal 5;
Jika Kepala BKPM berpendapat seperti dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2011 tersebut, maka BKPM telah menyalahi semangat pemberian 2 (dua) jenis fasilitas yang diatur dalam PMK-176, karena semangat yang diemban oleh Pasal 5 PMK-176 adalah semangat memajukan penggunaan mesin atau komponen dalam negeri sebagaimana yang dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian. Jadi, BKPM ‘tak berhak membatasi’ apa yang telah diberikan oleh hukum;
17. Namun jika kita ingin mengikuti logika berpikir yang digunakan oleh Kepala BKPM dalam surat tertanggal 3 Okotber 2011 di atas, maka seyogyanya BKPM memberikan fasilitas keringanan tersebut kepada Penggugat. Alasannya, dengan diterbitkannya Keputusan Kepala BKPM Nomor: 322/T/INDUSTRI/2009 tentang Izin Usaha Industri yang mencabut Izin Usaha Industri Penggugat dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri No. 583/T/INDUSTRI/2005 tanggal 8 juli 2005, maka izin usaha industri Penggugat semestinya dihitung dari pemberian izin usaha indutri yang baru, yakni berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 322 tersebut, pada tanggal 2 April 2009;
Artinya, Penggugat haruslah menerima fasilitas keringanan dimaksud, karena dengan adanya izin usaha industri yang baru (tanggal 2 April 2009), posisi Penggugat masih masuk dalam rentang 2 (dua) tahun sebagaimana yang diberikan oleh ketentuan hukum;
18. Bahwa Obyek Sengketa merupakan pelanggaran terhadap asas Kepastian Hukum pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Dasar hukum Obyek Sengketa dalam menyatakan keberatannya untuk memberikan fasilitas keringanan bea masuk atas bahan baku berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN kepada Penggugat tidak jelas, dan tidak kuat secara hukum. Pasalnya, BKPM tidak konsisten dalam memberikan alasan tidak memberikan fasilitas dimaksud kepada Penggugat;
Pada tanggal 3 Oktober 2011, Kepala BKPM menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009, maka permohonan untuk mendapatkan TKDN hanya dapat diajukan pada awal proyek dan merupakan opsi pilihan. Sedangkan pada tanggal 4 Desember 2012 Kepala BKPM menyatakan, tidak diberikannya fasilitas dimaksud karena kegiatan pengembangan yang dilakukan tidak diikuti dengan peningkatan produksi;
Demi keadilan bagi Penggugat, Tergugat sebagai lembaga yang seharusnya mengayomi dan membantu kepentingan para investor berinvestasi di negeri ini, seharusnya tidak melakukan tindakan inkonsistensi seperti yang dilakukannya terhadap Penggugat. Dengan sikap dan tindakan Tergugat yang telah melakukan tindakan inkonsistensi terhadap suatu penerapan hukum, maka dapat dikatakan bahwa dengan diterbitkannya Obyek Sengketa, Tergugat telah melawan rasa keadilan.Oleh karena itu, Tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap asas Kepastian Hukum pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
19. Bahwa Obyek Sengketa merupakan pelanggaran terhadap asas Proporsionalitas pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Yang dimaksud dengan ”Proporsional” adalah, pada waktu mempersiapkan pembentukan keputusan, instansi yang bersangkutan harus memperoleh gambaran yang jelas dan seimbang mengenai semua fakta-fakta yang relevan maupun semua kepentingan yang tersangkut;
Dalam hal ini, Tergugat saat hendak mengeluarkan atau menerbitkan Obyek Sengketa telah lalai dan tidak mempertimbangkan pendapat dari Kementerian Perindustrian selaku pihak yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 PMK-176 yang mendukung diberikannya fasilitas keringanan kepada Penggugat, dan tidak memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan melalui surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyatakan fasilitas pemberian bea masuk dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKPM. Jika diteliti dengan seksama dan cermat, kedua pendapat instansi Pemerintah tersebut (yang sama-sama membaca dan mempelajari PMK-176), tak ada sama sekali kalimat yang menolak untuk memberikan fasilitas bea masuk kepada Penggugat;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, jelaslah bahwa Tergugat telah melanggar asas proporsionalitas, dengan tidak mempertimbangkan dan memperhatikan dengan cermat semua fakta dan kepentingan relevan yang pada saat menerbitkan Obyek Sengketa;
20. Bahwa Obyek Sengketa merupakan pelanggaran terhadap asas Profesionalitas pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Sebagai sebuah lembaga pengayom dan pengelola investor, baik dalam negeri maupun asing, sepatutnya Tergugat memberikan contoh dan keteladanan dalam menyelesakan masalah, tidak hanya berdasarkan kesewenang-wenangan yang dimilikinya. Karena di dalam proses memperoleh haknya, Penggugat telah berupaya untuk menemui pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pihak Badan Koordinasi Fiskal Kementerian Keuangan atas saran dari beberapa pejabat di lingkungan BKPM, termasuk saran kepada Penggugat agar Penggugat mengirim surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 12 Desember 2011.Pada akhirnya, rentang waktu sekian lama mengapa Kepala BKPM tak kunjung memberikan jawaban atas surat Penggugat, ternyata hanyalah alasan untuk menunda-nunda penolakan kepada Penggugat;
Penggugat menilai sikap menunda-nunda memberikan jawaban kepada Penggugat serta sikap mencari-cari alasan yang tepat untuk menolak memberikan fasilitas kepada Penggugat merupakan tindakan yang tidak profesional, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat Pemerintah Republik Indonesia untuk mengundang para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia;
Karena itu, Penggugat berpendapat tidak sepatutnya Tergugat menerbitkan Obyek Sengketa yang telah merugikan Penggugat;
21. Bahwa Obyek Sengketa merupakan pelanggaran atas asas Keterbukaan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Terlambatnya pihak Tergugat memberikan jawaban atas surat permohonan Penggugat selama bertahun-tahun, menunjukkan ketidakterbukaan pihak Tergugat dalam memberikan penilaian atas sebuah permohonan yang nota bene merupakan hak Penggugat yang dijamin oleh Pasal 5 PMK 176;
Hal ini terbukti dengan di ‘pingpong’ nya pihak Penggugat untuk mengirimkan surat ke Menteri Keuangan, ke pihak Bea dan Cukai, serta ke pihak Badan Koordinasi Fiskal Kementerian Keuangan, sebelum pada akhirnya Tergugat mengeluarkan surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Obyek Sengketa;
Akibat dari tidak adanya keterbukaan dan tersumbatnya arus informasi dari Tergugat, Penggugat telah dirugikan;
22. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka keputusan Tergugat haruslah dinyatakan Batal dan Tidak Sah;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Lestari Indah, selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012 tertanggal 4 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direksi PT. Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS), perihal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Lestari Indah, selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012 tertanggal 4 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direksi PT. Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS), perihal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN;
4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan surat pemberian fasilitas keringanan bea masuk atas bahan baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan hasil verifikasi TKDN kepada Penggugat sesuai dengan surat permohonan dari PT. Dharmapala Usaha Sukses dengan Nomor : 2012/DIR/042 tertanggal 12 Juli 2012 yang ditujukan kepada Bapak Kepala BKPM Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:
Gugatan Tidak Berdasarkan Fakta (Ongegrond) dan Tidak Berdasar Hukum (Onrechtmatig) ;
1. Gugatan tidak berdasarkan fakta (Ongegrond) ;
a. Bahwa di dalam posita gugatannya, Penggugat lebih menitikberatkan proses pengajuan permohonan fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk produksi, bukan mengenai prosedur terhadap penerbitan Keputusan TUN in litis;
b. Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat hanya mendasarkan gugatannya pada ketentuan Pasal 5 PMK No. 176/PMK.011/2009 sedangkan faktanya permohonan fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan hasil verifikasi TKDN baru diajukan Penggugat pada tanggal 12 Juli 2012 dengan surat Nomor 2012/DIR/042 dimana PMK No. 176/PMK.011/2009 telah diubah dengan PMK No. 76/PMK.011/2012yang telah berlaku sejak tanggal 22 Juni 2012.;
c. Penggugat dalam gugatannya juga menyembunyikan fakta bahwa pada tanggal 21 Juli 2005 Penggugat telah mendapatkan fasilitas impor barang dan bahan (bahan baku/penolong) untuk kebutuhan produksi selama 2 (dua) tahun dan telah mendapatkan perpanjangan selama 1 (satu) tahun;
Dengan demikian gugatan Penggugat yang hanya mendasarkan pada PMK No. 176/PMK.011/2009 dan tidak mengungkapkan telah diterimanya fasilitas impor barang dan bahan (bahan baku/penolong) untuk kebutuhan produksi selama 2 (dua) tahun dan telah mendapatkan perpanjangan selama 1 (satu) tahun adalah gugatan yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya;
2. GugatanPenggugat tidak Berdasar Hukum (Onrechtmatig) ;
a. Bahwa dalam mengajukan gugatan, Penggugat tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarayang mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan yaitu :
1) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
b. Bahwa gugatan Penggugat yang mendasarkan pada PMK No. 176/PMK.011/2009 yang telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang baru yaitu PMK No. 76/PMK.011/2012 merupakan gugatan yang tidak berdasar hukum;
c. Bahwa gugatan Penggugat yang menafsirkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan tidak mengacu kepada pandangan konseptual/makna/konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU No. 28/1999) merupakan gugatan yang tidak berdasar hukum;
Oleh karena gugatan a quo tidak berdasar fakta dan tidak berdasar hukum, maka sudah seharusnya Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 13/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 27 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
I. DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012, tanggal 4 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direksi PT. Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS), Perihal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012 tertanggal 4 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direksi PT. Dharmapala Usaha Sukses (PT. DUS), perihal Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses berdasarkan Hasil Verifikasi TKDN ;
4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan surat pemberian fasilitas keringanan bea masuk bahan baku PT. Dharmapala Usaha Sukses sesuai dengan surat permohonan dari PT. Dharmapala Usaha Sukses kepada Tergugat dengan Nomor : 2012/DIR/042 tertanggal 12 Juli 2012 ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 221/B/2013/PT.TUN.JKT., tanggal 09 Desember 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 09 januari 2014 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor SK-017/ A/JA/02/2013 tertanggal 22 Pebruari 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/G/2013/PTUN-JKT., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 04 Februari 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 17 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
A. Judex Facti Dalam Putusannya Telah Salah Menerapkan Hukum
1. Judex facti dalam putusannya kurang cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd)
a. Judex factie dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 221/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 09 Desember 2013 halaman 9 sampai dengan halaman 10 menyebutkan :
“Menimbang bahwa setelah mempelajari dengan seksama Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN tanggal 27 Juni 2013 beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, telah pula mempertimbangkan memori banding dari Tergugat/Pembanding maupun kontra memori banding dari Tergugat/Pembanding maupun kontra memori banding dari Tergugat/Pembanding, hal mana tidak ada bukti-bukti baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN tanggal 27 Juni 2013 yang diajukan permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya karena telah terbukti dari aspek substansi penerbitan objek sengketa mengandung cacat yuridis;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat banding, putusan tersebut telah tepat dan benar, untuk singkatnya serta untuk tidak mengulangi pertimbangan yang sama dalam putusan ini maka Pengadilan tingkat banding mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Tingkat pertama sebagai pertimbangan dalam memutus sengketa dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN tanggal 27 Juni 2013 yang dimohonkan banding harus dikuatkan.”
b. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip di atas kurang cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd), dengan alasan sebagai berikut :
1) Bahwa Pasal 109 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peradilan TUN), mengatur :
“Pasal 109
Putusan pengadilan harus memuat :
d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;”
2) Dalam buku Hukum Pembuktian Dalam Sengketa Tata Usaha Negara (UU No. 5 tahun 1986, LN No. 77), karangan Martiman Prodjohamidjojo, SH., MH hal. 46, menyebutkan :
“Mengesampingkan suatu fakta, harus disertai dengan argumentasi dan pertimbangan yang mendasar, tanpa alasan yang mendasar, maka putusan tersebut dapat dikatakan putusan itu kurang berbobot atau onvoldoende gemotiveerd.”
3) Dalam buku Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, karangan Indroharto, hal. 231, menyatakan :
“….Dengan demikian makin banyaknya digunakannya formula atas dasar “alasan sendiri” atau dengan alasan “tidak cukup dipertimbangkan” (onvoldoende gomotiveerd) atau alasan “tidak menurut hukum” yang diterapkan oleh Hakim Kasasi,….”
4) Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970 (sengketa antara PT. Garuda Mas Veem vs PT. Perusahaan Pelayaran Samodera Trikora Lloyd), menyatakan :
“Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi hanya mengenai soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding (seperti halnya kalau dalam peradilan tingkat kasasi) dan selanjutnya dengan tidak memeriksa baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal pengetrapan hukumnya terus saja menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan begitu saja, hal mana menurut pendapat Mahkamah Agung selain kurang tepat juga kurang cukup memberi dasar (Onvoldoende Gemotiveerd) untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri;
Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut di atas memang merupakan putusan perkara perdata, namun demikian apabila dikaitkan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Peradilan TUN yang mensyaratkan bahwa Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa serta alasan hukum yang menjadi dasar putusan, maka putusan a quo dapat digunakan sebagai acuan dalam perkara Tata Usaha Negara.
5) Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa suatu putusan yang mengesampingkan fakta tanpa disertai argumentasi serta tidak menilai semua bukti yang diajukan merupakan suatu putusan “yang tidak cukup pertimbangan hukumnya” dapat dijadikan sebagai alasan kasasi.
6) Bahwa dalam perkara a quo, judex facti baik di tingkat pertama maupun judex facti di tingkat banding tidak cukup pertimbangan hukumnya karena :
a) Judex facti pada tingkat banding tidak mempertimbangkan alasan-alasan PEMOHON KASASI/Pembanding/Tergugat dalam mengajukan permohonan banding yang mana putusan judex facti pada tingkat banding tanpa disertai dengan argumentasi, alasan dan pertimbangan yang mendasar, dan hanya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanpa memberikan alasan hukum yang menjadi dasar penguatan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
b) Judex facti pada tingkat banding tidak mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat terutama mengenai Eksepsi obscuur libel, yang mana dasar hukum yang digunakan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak jelas dan keliru karena dalam perkara a quo Penggugat menggunakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal (selanjutnya disebut PMK Nomor 176/PMK.011/2009) sedangkan tanggal 22 Juni 2012 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal (selanjutnya disebut PMK Nomor 76/PMK.011/2012), sehingga dasar hukum gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat menjadi tidak jelas atau keliru karena Pasal 5 PMK Nomor 176/PMK.011/2009 telah diubah dengan PMK Nomor 76/PMK.011/2012.
c) Amar putusan judex facti tingkat pertama yang menyatakan “Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.” adalah keliru karena eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam perkara a quo belum menyangkut pokok perkara sehingga amar putusan judex factie seharusnya “menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima”, bukan “menolak eksepsi dari Tergugat.”
d) Judex facti pada tingkat banding tidak mempertimbangkan bukti surat tambahan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat berupa Affidavit dari Menteri Keuangan RI (bukti T-27), yang memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada prinsipnya, fasilitas pembebasan bea masuk atas Barang dan Bahan (dalam hal ini disebut bahan baku) baru dapat diberikan setelah suatu perusahaan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 76/PMK.011/2012;
Bahwa persyaratan pemberian fasilitas keringanan bea masuk bahan baku berdasarkan hasil verifikasi TKDN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2012 harus merujuk kepada Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 dan bersifat kumulatif yaitu :
i. Perusahaan tersebut telah menyelesaikan pengembangan industri;
ii. Bukan industri yang menghasilkan jasa;
iii. Penambahan kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang;
iv. Penggunaan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari total nilai mesin.”
7) Bahwa putusan judex facti pada tingkat banding harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd) yang mana dalam putusannya judex factie pada tingkat banding mengesampingkan/tidak mempertimbangkan fakta-fakta tertentu dan bukti tambahan yang diajukan oleh TERMOHON KASASI/Pembanding/Tergugat yaitu AFFIDAVIT dari Menteri Keuangan RI tanpa disertai dengan argumentasi, alasan dan pertimbangan yang mendasar, dan hanya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanpa memberikan alasan hukum yang menjadi dasar penguatan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
2. Judex factie pada tingkat pertama salah mengutip bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009
a. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN tanggal 19 Juni 2013 halaman 63 alenia kedua judex factie pada tingkat pertama, menyatakan :
“… ”penambahan kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang” ….”
b. bahwa Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009, berbunyi:
Pasal 4
(3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
c. Bahwa kesalahan pengutipan Pasal yang dilakukan oleh judex facti pada tingkat pertama dan dikuatkan oleh judex facti pada tingkat banding membuktikan bahwa judex facti pada dua tingkat peradilan telah salah menerapkan hukum;
3. Putusan Didasarkan pada Pasal yang Sudah Diubah dengan Peraturan yang Baru
a. Judex facti pada tingkat pertama dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo tidak menggunakan peraturan perundang-undangan yang telah diubah;
Judex facti tidak mempertimbangkan secara keseluruhan dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Jawabannya yang menyatakan bahwa permohonan fasilitas keringanan bea masuk atas Bahan Baku diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 12 Juli 2012, sedangkan PMK Nomor 76/PMK.011/2012 sudah mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012 (PMK Nomor 76/PMK.011/2012 diundangkan pada tanggal 22 Mei 2012, Peraturan tersebut berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan). Dengan demikian ketentuan PMK Nomor 76/PMK.011/2012 harus diterapkan terhadap permohonan fasilitas keringanan bea masuk yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 12 Juli 2012;
b. Judex factie pada tingkat pertama dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo hanya mendasarkan pada Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 sedangkan dalam PMK Nomor 76/PMK.011/2012 Pasal 5 ayat (1) harus merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 untuk perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri atau Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 untuk perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industry;
1) Judex facti tingkat pertama yang seluruh pertimbangan hukumnya diambil alih oleh judex factie tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN tanggal 19 Juni 2013 halaman 61 s/d 65 antara lain menyebutkan :
Menimbang, bahwa oleh karena capaian Tingkat Komponen Dalam negeri untuk mesin dan peralatan produksi dari PT. Dharmapala Usaha Sukses adalah 32,64%,- yang berarti telah melebihi batas 30%,- sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang berlaku, maka seharusnya permohonan Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses dapat dikabulkan oleh pihak Tergugat. Akan tetapi ternyata dalam kasus konkrit a quo, permohonan yang diajukan oleh Penggugat tidak dikabulkan, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan dari aspek substansi penerbitan Surat Kepala Badan Penanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012 tanggal 04 Desember 2012 yang berisi penolakan pemberian Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses adalah cacat hukum;
Bahwa mengenai dalil Tergugat dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang menyatakan tidak dikabulkannya permohonan fasilitas pembebasan bea masuk karena belum melakukan penambahan kapasitas terpasang paling sedikit 30 % dari kapasitas terpasang, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa redaksi ”penambahan kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang” menurut majelis Hakim dapat dipahami dua arti sebagai “penambahan kapasitas mesin terpasang” dan dapat juga diartikan sebagai “penambahan kapasitas produksi” (sebagaimana persepsi/penafsiran yang dipahami oleh Tergugat);
Bahwa penafsiran atau pemahaman yang dilakukan oleh Tergugat tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), yang secara tegas, mengatur penambahan minimal 30% adalah penambahan kapasitas mesin terpasang produksi dalam negeri /TKDN dari total mesin;
Bahwa seandainya dipahami sebagai pengaturan yang berdiri sendiri mengenai persyaratan keharusan peningkatan produksi, ternyata dalam ketentuan Peraturan Menteri tersebut tidak diatur bahwa persyaratan tersebut adalah bersifat kumulatif (yakni selain peningkatan TKDN minimal 30% juga harus ada peningkatan produksi minimal 30%);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka dalil Tergugat mengenai hal tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa dalam bukti P-8, Pihak Tergugat menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009, permohonan untuk mendapatkan fasilitas TKDN hanya dapat diajukan pada awal proyek dan merupakan opsi pilihan, namun Majelis Hakim tidak menemukan pengaturan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.011/2012, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009 maupun dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009. Bahwa pemberian fasilitas keringanan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009 adalah bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri dan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009 adalah bagi Perusahaan yang melakukan pembangunan atau pengembangan, masing-masing persyaratan fasilitas pembebasan bea masuk dalam kedua pasal itu berdiri sendiri, mengenai ketentuannya tidak terikat satu sama lain dan tidak merupakan opsi pilihan. Sehingga penafsiran Tergugat yang menyatakan “permohonan untuk mendapatkan fasilitas TKDN hanya dapat diajukan pada awal proyek dan merupakan opsi pilihan” merupakan penafsiran yang tidak berdasar pada peraturan hukum tersebut oleh karenanya dikesampingkan;
Menimbang bahwa dalam bukti T-21 Tergugat menyatakan permohonan Penggugat secara substansi tidak memenuhi syarat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009 Pasal 4 ayat (3) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.011/2012 Pasal 5 ayat (1), sedangkan dasar permohonan Penggugat untuk memperoleh fasilitas keringanan adalah berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 176/PMK.011/2009, maka Majelis Hakim berpendapat bukti T-21 tidak relevan untuk menjadi bahan pertimbangan berkenaan dengan permohonan Penggugat;
Menimbang bahwa dalam Gugatan Penggugat berikut bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat mengakui dan membuktikan pernah memperoleh fasilitas bea impor bahan dan barang (bahan baku/penolong), maka atas dalil Ekspesi dalam Jawaban Tergugat yang menyatakan Penggugat menyembunyikan fakta pernah menerima fasilitas impor barang dan bahan (bahan baku/penolong) merupakan dalil yang telah terbantahkan dan dibuktikan sebaliknya, dan adalah berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim atas dalil tergugat tersebut juga dikesampingkan;
2) Pertimbangan hukum judex facti sebagaimana dikutip di atas telah salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
a) Pada prinsipnya, fasilitas pembebasan bea masuk atas barang dan bahan (dalam hal ini disebut bahan baku) baru dapat diberikan setelah suatu perusahaan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pemberian fasilitas bea masuk atas barang dan bahan baku dapat diberikan dalam hal pembangunan dan pengembangan. Perusahaan yang melakukan pembangunan adalah perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri dan siap produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 dan perusahaan yang melakukan pengembangan adalah perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri sepanjang menambah kapasitas produksi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009
Berdasarkan hal tersebut diatas maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2012 harus merujuk kepada Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009, sehingga pemberian fasilitas keringanan bea masuk bahan baku berdasarkan hasil verifikasi TKDN harus memenuhi syarat-syarat yang bersifat kumulatif yaitu:
Perusahaan tersebut telah menyelesaikan pengembangan industri;
Bukan industri yang menghasilkan jasa;
Penambahan kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang;
Penggunaan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari total nilai mesin (sebagimana dijelaskan dalam Affidavit/bukti T-27).
Persyaratan-persyaratan tersebut di atas bersifat kumulatif karena ketentuan mengenai pengembangan (restrukturisasi) diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2009 yang merujuk Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009, sehingga kedua peraturan tersebut saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri
b) Bahwa dengan memperhatikan surat PT. DUS kepada Menteri Keuangan RI No. 018/DUS-DIR/12/2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan tembusan Kepala BKPM RI (bukti T-17/bukti P-9), yang menyatakan bahwa “perusahaan berusaha untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan mesin-mesin produksi tersebut dengan melakukan perbaikan-perbaikan dan pergantian mesin-mesin produksi agar mesin produksi tersebut dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan kapasitas izin terpasang”, maka kegiatan perbaikan-perbaikan dan pergantian-pergantian mesin-mesin produksi yang dilakukan oleh perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan yang telah selesai melakukan pengembangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 176/PMK.011/2009. Oleh karena itu, berlaku ketentuan pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 yang mempersyaratkan adanya penambahan kapasitas produksi paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang;
c) Selanjutnya yang dimaksud dengan “menambah kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang” adalah penambahan kapasitas produksi dari industri tersebut karena pemberian fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor bahan baku. Oleh karena itu, syarat 30% harus dihitung dari kapasitas produksi yang akan dihasilkan dari bahan baku yang diberikan fasilitas pembebasannya tersebut mesin (sebagaimana dijelaskan dalam Affidavit/bukti T-27). Dalam perkara a quo meskipun nilai prosentase TKDN TERBANDING/Penggugat telah melebihi 30% (tiga puluh persen) yaitu sebesar 32,64% (tiga puluh dua koma enam puluh empat persen) berdasarkan hasil verifikasi dari SUCOFINDO (vide bukti T-25 dan bukti P-5) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2012, namun oleh karena tidak ada penambahan kapasitas terpasang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009 maka penolakan permohonan fasilitas keringanan bea masuk bahan baku TERBANDING/Penggugat berdasarkan hasil verifikasi TKDN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya penambahan kapasitas produksi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang dapat dilihat pada Keputusan Kepala BKPM RI Nomor : 322/T/INDUSTRI/2009 tanggal 02 April 2009 tentang Izin Usaha Industri PT. DUS (bukti T-6/bukti P-4) yang mana besaran untuk jenis dan kapasitas produksi terpasang per tahun yang tercantum dalam Keputusan BKPM RI Nomor : 322/T/INDUSTRI/2009 tanggal 02 April 2009 tentang Izin Usaha Industri PT. DUS sama dengan yang tercantum dalam Keputusan BKPM RI Nomor : 583/T/INDUSTRI/2005 tanggal 07 Juli 2005 tentang Izin Usaha Industri PT. DUS (bukti T-1);
Hal ini dipertegas dengan pernyataan Terbanding/ Penggugat dalam suratnya kepada Menteri Keuangan RI No. 018/DUS-DIR/12/2011 (bukti T-17/bukti P-9) tanggal 12 Desember 2011 yang menyatakan :
“Tetapi dengan komitmen penuh ... dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan kapasitas ijin terpasang (vide paragraf 2).
Dengan selesainya proyek perbaikan mesin-mesin produksi tersebut yang pabrik telah dapat berproduksi sesuai dengan kapasitas ijin terpasang ... (vide paragraf 4)”.
4. Judex factie pada tingkat pertama salah menerapkan sifat Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2012.
a. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN tanggal 19 Juni 2013 halaman 63 sampai dengan 64 judex factie pada tingkat pertama, menyatakan :
Bahwa dari redaksi ”penambahan kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang” menurut Majelis Hakim dapat dipahami dua arti sebagai “penambahan kapasitas mesin terpasang” dan dapat juga diartikan sebagai “penambahan kapasitas produksi” (sebagaimana persepsi/penafsiran yang dipahami oleh Tergugat).
Bahwa penafsiran atau pemahaman yang dilakukan Tergugat tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), yang secara tegas, mengatur penambahan minimal 30% adalah penambahan kapasitas mesin terpasang produksi dalam negeri /TKDN, dari total mesin.
Bahwa seandainya dipahami sebagai pengaturan yang berdiri sendiri mengenai persyaratan keharusan peningkatan produksi, ternyata dalam ketentuan Peraturan Menteri tersebut tidak diatur bahwa persyaratan tersebut adalah bersifat kumulatif (yakni selain peningkatan TKDN minimal 30% juga harus ada peningkatan produksi minimal 30%).
b. Bahwa judex facti pada tingkat pertama telah salah menafsirkan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2012 dimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 76/PMK.011/2012 harus merujuk kepada Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 176/PMK.011/2009, sehingga pemberian fasilitas keringanan bea masuk bahan baku berdasarkan hasil verifikasi TKDN harus memenuhi syarat-syarat yang bersifat kumulatif, hal ini diperkuat dengan AFFIDAVIT dari Menteri Keuangan RI selaku pihak pembuat peraturan yang dijadikan alat bukti surat tambahan dalam permohonan banding yaitu bukti T-27 oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat dinyatakan PEMBANDING/Tergugat BKPM RI dalam menerbitkan Keputusan TUN in litis tidak cacat substansi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan substansi penerbitan Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Nomor : 1023/A.8/2012 tanggal 04 Desember 2012 yang berisi penolakan pemberian Fasilitas Keringanan Bea Masuk Bahan Baku PT. Dharmapala Usaha Sukses cacat hukum adalah tidak berdasar hukum;
Oleh karena putusan judex facti salah dalam penerapan hukumnya maka sudah selayaknya Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan tingkat banding dan putusan Pengadilan tingkat pertama;
B. Judex Facti Melanggar Hukum Yang Berlaku
Judex facti tidak memberlakukan asas audi alteram partem
1. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Nomor 48 Tahun 2009), mengatur :
Pasal 4
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Bahwa Pasal 74 UU Peradilan TUN, mengatur:
Pasal 74
(1) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya;
(2) Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing;
3. Dalam buku Tuntutan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, karangan Soemaryono, SH dan Anna Erliyana, SH., MH, hal. 2, menyatakan :
7. Dalam proses pemeriksaan persidangan berlaku asas audi alteram partem yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusan (L, Neville Brown dan John S. Bell, 1993 :217), asas ini merujuk pada hak asasi yang bersumber dari Hukum Tuhan (H.W.R. Wade, 1988 : 500);
4. Dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia, karangan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hal. 12, menyatakan :
“Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak, dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam pasal 5 ayat 1 UU. 14/1970, mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatannya. Azas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asaz “audi et alteram partem” atau “eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide”. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (ps. 132a, 121, ayat 2 HIR, 145 ayat 2, 157 Rbg, 47 Rv).”
5. Dalam buku Hukum Acara Perdata, karangan M. Yahya Harahap, SH, hal. 72, menyatakan :
“Pemeriksaan persidangan harus mendegar kedua belah pihak secara seimbang. Pengadilan atau majelis yang memimpin pemeriksaan persidangan, wajib memberi kesempatan yang sama (to give the same opportunity to each party) untuk mengajukan pembelaan kepentingan masing-masing, sesuai dengan acuan berikut :
a. mendapat kesempatan untuk mengajukan pembelaan, merupakan hak yang diberikan hukum kepada para pihak. Oleh karena kesempatan mengajukan pembelaan kepentingan dalam proses pemeriksaan adalah hak, pengadilan tidak boleh mengesampingkannya tanpa alasan yang sah,
b. persidangan harus mendengarkan kedua belah pihak (must hear each party) secara proporsional, jika hal itu mereka minta.
Seperti yang dijelaskan, mendapat kesempatan untuk mengajukan atau mengemukakan pembelaan kepentingan, merupakan hak yang diberikan undang-undang. Hak itu ditegaskan dalam Pasal 131 ayat (1) dan (2) HIR :
hakim memberi kesempatan kepada tergugat untuk menjawab gugatan,
sebaliknya kepada penggugat diberi kesempatan untuk didengar keterangannya.
oleh karena mengajukan dan menyampaikan pembelaan kepentingan merupakan hak :
1) tergantung dan terserah kepada pihak yang bersangkutan untuk mengemukakan dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) namun yang penting diperhatikan adalah kewajiban hakim untuk memberi kesempatan yang wajar demi tegaknya asas audi alteram partem yang digariskan Pasal 131 HIR.
6. Bahwa dalam hukum Acara Tata Usaha Negara, Majelis Hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara harus memberi perlakuan yang sama kepada para pihak untuk mengajukan pembelaan kepentingan dan mengajukan bukti-bukti yang diperlukan. Dalam perkara a quo, judex facti pada tingkat pertama tidak memberikan perlakuan yang sama kepada para pihak, yang mana judex facti pada tingkat pertama tidak memberi kesempatan bagi Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat untuk mengajukan alat bukti keterangan ahli dan keterangan saksi meskipun Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat telah mengajukan permemohonan untuk menghadirkan ahli dan saksi. Sedangkan terhadap Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat, judex facti pada tingkat pertama memberikan kesempatan bagi Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk mengajukan alat bukti keterangan ahli dan keterangan saksi meskipun pada akhirnya Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak menggunakan kesempatan tersebut;
Oleh karena putusan judex facti melanggar hukum yang berlaku yaitu melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 jo. Pasal 74 ayat (2) UU Peradilan TUN maka sudah selayaknya Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan tingkat banding dan putusan Pengadilan tingkat pertama.
PUTUSAN JUDEX FACTI PADA TINGKAT PERTAMA DAN JUDEX FACTIE PADA TINGKAT BANDING BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA.
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung, kami sampaikan perkiraan kerugian negara apabila PT. DUS mendapat fasilitas keringanan bea masuk bahan baku berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan Republik indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dn D.I Yogyakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap dengan surat nomor : S-176.1/WBC.09/KPP.04/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang ditujukan kepada Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai berikut :
1. Importasi yang dilakukan oleh PT. DUS pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap:
| No | Tahun | Kuota (Ton) | Realisasi (Ton) |
| 1. | 2012 | 208.200 | 208.200 |
| 2. | 2013 | 199.600 | 199.600 |
| Rata-rata | 203.900 | 203.900 | |
2. Berdasarkan data diatas apabila diambil rata-rata importasi pertahun sebesar 203.900 ton, potensi hilangnya penerimaan negara apabila diberikan pembebasan bea masuk dalam 2 (dua) tahun adalah :
203.900.000 X 2 X Rp. 550,00 = Rp. 224.290.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. Apabila PT. DUS sukses mendapatkan keringanan pembayaran bea masuk maka target penerimaan bea masuk dari kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C cilacap akan berkurang.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam objectum in litis perkara a quo penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dalam rangka yang berkaitan dengan pemberian fasilitas untuk pengembangan industri yang dipersyaratkan menambah kapasitas di antaranya paling sedikit 30% capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari kapasitas terpasang untuk mesin dan peralatan. Dengan demikian, Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena Penggugat mendapatkan fasilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan opsi pilihan dan merupakan pemberian kebijakan yang mengesampingkan ketentuan pelaksanaan prosedur yang baku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA,;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/B/2013/PT.TUN.JKT., tanggal 09 Desember 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/B/2013/PT.TUN.JKT., tanggal 09 Desember 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 27 Juni 2013 ;
MENGADILI SENDIRI,
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 oleh Dr.H.Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Irfan Fachruddin, SH.,CN., dan Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd ttd
Dr.Irfan Fachruddin, SH.,CN., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
ttd
Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH.,MS.,
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | |
1. M e t e r a i 2. R e d a k s i 3. Administrasi Jumlah | Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp489.000,00 Rp500.000,00 | Ttd Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754