174 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Panin Tower-Senayan City, Lantai 18 Unit A2, Jalan Asia Afrika, Lot 19
Also in 6 other cases
- 173 B/PK/PJK/2012 (9 October 2012) — Mahkamah Agung
- 13/G/2013/PTUN-JKT (27 June 2013) — PTUN Jakarta
- 504 B/PK/PJK/2015 (23 September 2015) — Mahkamah Agung
- 207 K/TUN/2014 (30 June 2014) — Mahkamah Agung
- 221/B/2013/PT.TUN.JKT. (9 December 2013) — PTTUN Jakarta
- 5992 B/PK/PJK/2023 (21 December 2023) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DHARMAPALA USAHA SUKSES tersebut;
PUTUSAN
No. 174 B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. DHARMAPALA USAHA SUKSES, berkedudukan di Jl. Margaguna Plaza V D-23, RT.003, RW.015, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Marar Manoj Velayudha, selaku Presiden Direktur, beralamat di Plasa 5 Pondok Indah Blok D-23, Jl. Margaguna Gandaria Utara, Jakarta, selanjutnya memberikan kuasa kepada Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LL.M., dan Rasida Siregar, S.H., keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor advokat Tommy Bhail & Partners, berkedudukan di Ruko Mega Cempaka Mas, Blok E-1, No. 7, Jl. Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26024/PP/M.VI/19/2010 tanggal 24 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ("UU Kepabeanan") dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"), mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding ("DJBC") Nomor: S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 ("S-15/BC.8/2009", salinan terlampir sebagai Lampiran "1") tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S001013/AUDPUS/WBC.07/KP.01/2008 sejumlah Rp.15.927.796.263 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Januari 2009. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa referensi SPKPBM Nomor: S001013/AUDPUS/WBC.07/KP.01/2008 yang digunakan dalam surat Terbanding Nomor: 15/BC.8/2009 adalah tidak sesuai dengan SPKPBM yang telah Pemohon Banding terima yaitu SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KP.01/2008. Untuk selanjutnya dalam Permohonan Banding ini, Pemohon Banding menggunakan SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KP.01/2008 sebagai referensi;
Formalitas Pengajuan Permohonan Banding
Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan alasan-alasan diajukannya Permohonan Banding, Pemohon Banding dengan ini menyampaikan terlebih dahulu bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan Pajak dan UU Kepabeanan, sebagai berikut:
Bahwa Permohonan Banding telah menerima S-15/BC.8/2009 pada tanggal 16 Januari 2009 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/ KP.01/2008 ("SPKPBM S001013/SPSA/WBC.07/KP.01/2008") tidak dapat diproses karena seharusnya langsung diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan karenanya Pemohon Banding harus membayar sanksi administrasi sejumlah Rp.15.927.796.263,00;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan, Pemohon Banding sebagai pihak yang berkeberatan atas S-15/BC.8/2009 dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal S-15/BC.8/2009, setelah pungutan yang terutang dilunasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 (2) UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sebagai pihak yang berkeberatan atas S-15/BC.8/2009 dapat mengajukan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa UU Kepabeanan memuat ketentuan jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan dengan UU Pengadilan Pajak, karenanya Pemohon Banding menggunakan jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 36 (4) UU Pengadilan Pajak dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
Bahwa Pemohon Banding telah membayar jumlah kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana tertuang dalam SPKPBM Nomor: S-001013/SPSAJWBC.07/KP.01/2008 sebesar Rp. 7.978.898.132,00 (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua rupiah) (lebih dari 50% dari total tagihan) pada tanggal 12 Maret 2009 (salinan SSPCP terlampir sebagai Lampiran "2");
Bahwa dengan demikian, pengajuan Permohonan Banding telah sesuai dengan tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar Permohonan Banding ini dinyatakan secara formal dapat diterima oleh Majelis Hakim yang terhormat;
Alasan-Alasan Permohonan Banding
bahwa adapun alasan-alasan Permohonan Banding ini adalah:
Latar Belakang Dan Fakta-Fakta
Bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas keringanan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan berupa Raw Sugar sehingga tarif menjadi 5% dan apabila tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia ("BTBMI") 5% atau kurang maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI. Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Surat Persetujuan BKPM, yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan, Nomor: 244/Pabean/2005 tanggal 21 Juli 2005, Nomor: 242/PabeanJ2006 tanggal 26 Juli 2006 dan Nomor: 326/Pabean/2007 tanggal 26 Oktober 2007 (semua Surat Persetujuan BKPM tersebut lebih lanjut disebutkan sebagai "Fasilitas Keringanan Bea Masuk", salinan terlampir sebagai Lampiran "3");
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang Ketentuan Impor Gula ("MPP"), gula kristal mentah/gula kasar (Raw Sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula. Sehubungan dengan ketentuan ini, Pemohon Banding telah memperoleh Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) berdasarkan Surat Pengakuan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan ("DJPLN") Nomor: 498/Dagul/IP/7/2006 tanggal 03 Juli 2006 (`Surat Pengakuan IP Gula" salinan terlampir sebagai Lampiran "4"). Salah satu ketentuan yang diatur dalam Surat Pengakuan IP Gula tersebut adalah bahwa hasil produksi Pemohon Banding (dalam hal ini gula rafinasi) hanya dijual kepada industri makanan, minuman dan farmasi serta dilarang untuk menjual ke pasar di dalam negeri. Dalam MPP 527 diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam MPP 527 ini dapat menyebabkan Surat Pengakuan IP Gula yang telah diberikan dibekukan atau dicabut. Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Surat Pengakuan IP Gula;
Bahwa sehubungan dengan Surat Tugas Direktur Audit selaku koordinator satuan Tugas Nomor: ST-03/BC.6/SATGAS/2007 tanggal 02 Juli 2007 (salinan terlampir sebagai Lampiran "5"), Terbanding telah membentuk Tim Audit Terbanding untuk melaksanakan audit Kepabeanan terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas keringanan bea masuk dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
Bahwa sebagai hasil audit, diterbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA10/BC.06/SATGAS/2008 tanggal 28 Maret 2008 "LHA", salinan terlampir sebagai Lampiran "6");
Bahwa Terbanding menindaklanjuti LHA dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-27/BC.6/2008 tentang Penetapan atas Hasil Audit Kepabeanan dan Cukai atas Pemohon Banding ("KEP-27", salinan terlampir sebagai Lampiran "7") pada tanggal 31 Maret 2008 yang antara lain menyebutkan:
Temuan permasalahan Pemohon Banding diteruskan kepada DJPLN untuk dilakukan penelitian kemungkinan terjadi pelanggaran dalam
penjualan/ distribusi gula rafinasi Pemohon Banding;Apabila hasil penelitian DJPLN menyatakan bahwa Pemohon Banding melanggar Surat Pengakuan IP Gula, maka akan ditindaklanjuti oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Terbanding mengajukan Surat Nomor: S-468/BC.6/2008 tanggal 05 Juni 2008 kepada DJPLN dengan perihal data penjualan gula rafinasi Pemohon Banding;
Bahwa sebagai tanggapan surat Terbanding pada butir 6 di atas, tanggal 24 Juni 2008 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan ("DJPDN") menerbitkan surat Nomor: 226/PDN.3/6/2008 tentang Status Pembelian Gula Rafinasi Pemohon Banding ("DJPDN 226", salinan terlampir sebagai Lampiran "8"), surat mana ditujukan kepada Terbanding, yang antara lain menyatakan:
Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 357/M-DAG/4/2008 tentang Penyaluran/ Pendistribusian Gula Rafinasi ke Daerah tanggal 02 April 2008 ("MP S-357") yang antara lain menyebutkan bahwa gula rafinasi yang disalurkan melalui distributor di daerah, dilarang dijual/diperdagang kepada pedagang eceran, melainkan harus dijual/disalurkan langsung kepada industri pengguna;
Karena industri kecil dan rumah tangga umumnya tidak memiliki akses langsung ke produsen gula rafinasi karena kebutuhannya sangat kecil dan tersebar di seluruh daerah, maka digunakan saluran Distributor yang menyalurkan gula rafinasi ke industri pengguna sebagai bahan baku industri yang bersangkutan;
Gula kristal rafinasi, sepanjang berada di gudang penyimpanan (di pelabuhan, distributor, sub distributor) maupun selama dalam transportasi adalah mesin merupakan rangkaian pendistribusian dari produsen, distributor, sub distributor dan industri pengguna;
Distributor (sebagaimana lampiran yang disebutkan dalam lampiran surat Terbanding Nomor: S-468/BC.6/2008 tanggal 05 Juni 2008) digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan minuman di daerah setempat. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari beberapa daerah bahwa pedagang (sebagaimana lampiran yang disebutkan dalam lampiran surat Terbanding Nomor: S468/BC.6/2008 tanggal 05 Juni 2008) adalah berstatus sebagai pedagang besar (distributor);
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP78/BC.6/2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penetapan Atas Hasil Audit Kepabeanan terhadap Pemohon Banding ("KEP-78". salinan terlampir sebagai Lampiran "9"). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima salinan KEP-78 setelah S-15/BC.8/2008 diterima oleh Pemohon Banding. Pada bagian Menimbang butir b KEP-78, dinyatakan bahwa:
"dari hasil pelaksanaan audit tersebut telah diterbitkan LHA atas auditee dimaksud dengan temuan audit yang mewajibkan auditee membayar pungutan pabean, cukai, pajak, dan/atau denda administrasi yang terutang sebagai akibat adanya penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi sebesar Rp. 33.841.883.274,00 dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk Rp.15.927.796.263,00
PPN Rp. 1.589.032.588,00
PPh Rp. 397.258.160,00
Denda 100% x Bea Masuk Rp.15.927.796.263,00
Jumlah Rp.33.841.883.274,00
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor: S2057/WBC.07/KPP.01/2008 tanggal 28 Oktober 2008 ("SPSA", salinan terlampir sebagai Lampiran "10") kepada Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 15.927.796.263 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) karena melakukan penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi;
Bahwa Terbanding menindaklanjuti SPSA dengan diterbitkannya SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 (salinan terlampir sebagai Lampiran "11") yang menetapkan sanksi administrasi kepada Pemohon Banding sebesar Rp. 15.927.796.263 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
Keterangan Jumlah (Rp) Kekurangan Pembayaran Bea Masuk 15.927.796.263 Sanksi Administrasi (100%) 15.927.796.263
SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 diterima oleh Pemohon Banding setelah S-15/BC.8/2008 diterima oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan surat kepada Terbanding pada tanggal 04 Desember 2008 ("Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008", salinan terlampir sebagai Lampiran "12") yang antara lain memuat permohonan Pemohon Banding kepada Terbanding untuk mencabut SPKPBM Nomor: S0009900/AUDPUS/WBC.07/KP.01/2008 dan SPSA sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 92 A UU Kepabeanan. Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 secara tegas menyatakan bahwa Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 ini bukan merupakan Surat Keberatan menurut Undang-undang Kepabeanan dan sebagaimana termaktub dalam SPKPBM Nomor: S-000990/AUDPUS/ WBC.07/KP.01/2008 dan SPSA. Karenanya surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 tidak disertai dengan jaminan Bank yang merupakan formalitas penyampaian surat keberatan. Pemohon Banding telah menyampaikan surat keberatan yang dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan sebagaimana dijelaskan pada butir 13 di bawah;
Bahwa sehubungan dengan Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jakarta ("KPPBC Tipe A2") menerbitkan surat Nomor: S-2434/WBC.07/KPP.01/ 2008 tanggal 16 Desember 2008 ("S-2434", salinan terlampir sebagai Lampiran "13") perihal penolakan permohonan pembatalan SPKPBM atas nama Pemohon Banding. S2434 menyatakan bahwa SPSA telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/ WBC.07/KPP.01/2008. Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa pada saat S-2434 diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding belum menerima S-001013/SPSA/WBC.07/ KPP.01/2008 maupun Kep-78;
Bahwa terhadap SPSA tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui KPPBC Tipe A2 dengan nomor surat 02/DUS/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 ("Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 02/DUS/XII/2008", salinan terlampir sebagai Lampiran "14"). Keberatan Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 94 UU Kepabeanan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 hanya merujuk pada SPSA dan tidak pada SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/ KPP.01/2008 karena pada saat diajukannya Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 ini Pemohon Banding belum menerima SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008;
Bahwa PPKC, atas nama Terbanding, menerbitkan S-15/BC.8/2009 yang pada intinya menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak dan permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: S001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 tidak dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa Pemohon Banding telah melengkapi S-15/BC.8/2009 dengan surat Nomor: 01/DUS/II/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 ("Surat DUS Nomor: 01/DUS/II/2009'. salinan terlampir sebagai Lampiran "15") yang menegaskan kembali bahwa Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 bukan merupakan surat keberatan dan Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008;
Bahwa terhadap Surat DUS Nomor: 01/DUS/II/2009 tersebut, KPPBC Tipe A2 menerbitkan Surat Nomor: S-369/WBC.07/KPP.01/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 ("S-369/WBC.07/KPP.01/2009", salinan terlampir sebagai Lampiran "16") yang menyatakan bahwa berdasarkan S-15/BC.9/2009, keberatan Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa KPPBC Tipe A2 kemudian menerbitkan surat Nomor: S371/WBC.07/KPP.01/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 ("S-371/WBC.07/ KPP.01/2009", salinan terlampir sebagai Lampiran "17") kepada pimpinan Bank HSBC mengenai pencairan jaminan Bank. S-371/WBC.07/KPP.01/ 2009 tetap merujuk pada SPSA, dan tidak merujuk pada SPKPBM Nomor: S001013/SPS A/WBC .07/KPP .01/2008 ;
Bahwa terhadap S-371/WBC.07/KPP.01/2009, Pemohon Banding telah menanggapinya dengan surat Nomor: 04/DUS/I11/2009 tanggal 02 Maret 2009 ("Surat DUS 04/DUS/III/2009", salinan terlampir sebagai Lampiran "18"), yang antara lain meminta Terbanding untuk mengembalikan Bank garansi karena batas waktu penerbitan tanggapan Terbanding atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 telah lampau;
Bahwa terhadap Surat DUS 04/DUS/III/2009, KPPBC Tipe A2 telah menerbitkan surat Nomor: S-435/WBC.07/KPP.01/2009 tanggal 10 Maret 2009 ("S435/WBC.07/KPP.01/2009", salinan terlampir sebagai Lampiran "19") yang antara lain memuat bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan banding ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding agar segera menyerahkan bukti SSPCP dan jaminan Bank ke KPPBC Tipe A2 paling lambat tanggal 13 Maret 2009;
Bahwa berdasarkan kronologis latar belakang dan fakta-fakta penjelasan di atas, untuk menjaga hak Pemohon Banding agar dapat mengajukan Banding berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Pengadilan Pajak dan sebagaimana disebutkan dalam S-435/WBC.07/KPP.01/2009, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap S-15/BC.8/2009 yang menurut pendapat Pemohon Banding bukan merupakan keputusan penolakan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 dan sampai pada tanggal keputusan penolakan terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008;
Alasan-Alasan Pengajuan Banding
Bahwa adapun alasan-alasan pengajuan Permohonan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut.
Alasan Ketentuan Formal
Terbanding Tidak Memutuskan Keberatan Pemohon Banding Dalam Jangka Waktu Sebagaimana Diatur Dalam UU Kepabeanan
Sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPSA melalui Surat Keberatan Nomor: 02/DUS/XII/2008 yang diterima secara lengkap oleh KPPBC Tipe A2 pada tanggal 24 Desember 2008. Keberatan Pemohon Banding diajukan berdasarkan Pasal 94 UU Kepabeanan yang mengatur secara jelas bahwa "Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. ";
Pada tanggal 15 Januari 2009, Terbanding menerbitkan S-15/BC.8/2009 tentang Keberatan atas SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/ KPP.01/2008;
Pemohon Banding berpendapat bahwa S-15/BC.8/2009 tersebut bukan Keputusan Terbanding atas permohonan keberatan terhadap SPSA dengan alasan sebagai berikut:
S-15/BC.812009 bukan merupakan suatu keputusan yang harus diambil oleh Terbanding untuk menanggapi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 sebagaimana disebutkan Pasal 94 (2) UU Kepabeanan;
S-15/BC.8/2009 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008. Sebagaimana disebutkan pada butir 11 di atas, Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 adalah hanya merupakan permohonan pencabutan SPKPBM Nomor: S000990/AUDPUS/WBC.07/2008 dan SPSA, dan bukan merupakan surat keberatan sebagaimana Pemohon Banding sebutkan secara tegas dalam surat tersebut. Karenanya Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 tidak disertai dengan jaminan Bank yang merupakan formalitas penyampaian Surat Keberatan. Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 sebagaimana dijelaskan pada butir 13 di atas;
S-15/BC.8/2009 menyebutkan bahwa Terbanding telah menerbitkan SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 sebagai tindak lanjut dari KEP-78/BC.6/2008. Kep-78 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari LHA. Disebutkan pula bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008. Atas pernyataan ini Pemohon Banding berkeberatan karena Pemohon Banding tidak pernah mengajukan keberatan atas SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/ WBC.07/KPP.01/2008 melainkan keberatan atas SPSA. Sebagaimana telah disebutkan pada butir 10 di atas, sampai dengan diterbitkannya S15/BC.8/2009, Pemohon Banding belum menerima SPKPBM Nomor: S -001013/SP SA/WB C .07/KPP .01/2008 maupun Kep-78 sehingga tidak mungkin Pemohon Banding mengajukan surat keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001013/SP SA/WBC .07/KPP.01/2008;
Bahwa sebagaimana telah disebutkan pada butir 15 di atas, Pemohon Banding telah menerbitkan Surat DUS Nomor: 01/DUS/II/2009 yang pada intinya memberikan penegasan bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 adalah keberatan atas SPSA dan bukan keberatan atas SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 dan oleh karenanya Pemohon Banding masih menunggu Keputusan Terbanding atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 tersebut;
Bahwa sebagaimana telah disebutkan pada butir 18 di atas, Pemohon Banding telah mengirimkan Surat DUS 02/DUS/11/2009 yang pada intinya meminta pengembalian jaminan Bank (Bank guarantee) dari KPPBC Tipe A2 dengan dasar bahwa Terbanding belum memberikan keputusan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 sampai dengan 60 (enam puluh) hari sejak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/ XII/2008 diterima secara lengkap;
Bahwa sampai dengan sekarang tanggal 12 Maret 2009, Pemohon Banding tidak menerima Keputusan Terbanding atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 atas SPSA. Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan Terbanding tidak menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008, maka Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 02/DUS/XII/2008 dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan sebagaimana di atur dalam Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan;
S-15/BC.8/2009 menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut karena Pemohon Banding seharusnya dapat langsung mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak
Bahwa dalam S-15/BC.8/2009 disebutkan bahwa apabila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001013/SPSA/ WBC.07/KPP.01/2008 yang merupakan tindak lanjut dari Kep-78, Pemohon Banding dapat mengajukan Banding hanya kepada Pengadilan Pajak sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut. Terbanding berpendapat bahwa Kep-78 adalah merupakan pelaksana dari Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan. Berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan antara lain disebutkan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Kepabeanan dapat mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam Jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan S-15/BC.8/2009 dengan alasan bahwa Kep-78 bukan merupakan Keputusan Terbanding berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan;
Pasal 17 Hanya Mengatur tentang Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean
Pasal 17 UU Kepabeanan mengatur sebagai berikut:
Ayat (1) : Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;
Ayat (2) : Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar;
Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan adalah sebagai berikut:
Ayat (1) : Pada dasarnya, penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;
Ayat (2) : Cukup jelas;
Kep-78 Bukan Merupakan Penetapan Tarif atau Nilai Pabean
bahwa sebagaimana diuraikan dalam S-15/BC.812009, Kep-78 merupakan tindak lanjut dari LHA. LHA merupakan laporan hasil audit kepada Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas keringanan bea masuk dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan penjelasan tersebut, LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Kepabeanan, melainkan tindak lanjut dari Audit Kepabeanan terhadap Pemohon Banding;
Kep-78 Diterbitkan Setelah Jangka Waktu 2 Tahun
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan, penetapan tarif kembali dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk hanya bisa dilakukan sampai 2 tahun kebelakang terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Apabila Kep-78 memang merupakan penetapan Terbanding berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan maka penetapan tersebut sudah menjadi cacat hukum karena penetapan tersebut mencakup periode yang lebih dari jangka waktu 2 tahun kebelakang sejak pemberitahuan impor barang. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa periode audit yang dilakukan oleh Tim Audit Terbanding adalah periode untuk 02 Agustus 2004 sampai 30 Juli 2007. Penetapan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah pada tanggal 10 Oktober 2008, sehingga melebihi jangka waktu 2 tahun (khususnya untuk periode 02 Agustus 2004 sampai dengan 10 Oktober 2006);
Pasal 17 UU Kepabeanan Tidak Dirujuk Di LHA, SPSA Maupun SPKPBM S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008
bahwa Pasal 17 UU Kepabeanan baru dirujuk pada S-15/BC.8/2009. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, S-15/BC.812009 diterbitkan untuk menjawab Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008. Surat Pemohon Banding 04 Desember 2008 merujuk pada LHA maupun SPSA yang telah diterima oleh Pemohon Banding, yang mana baik LHA maupun SPSA tidak sama sekali merujuk pada Pasal 17 UU Kepabeanan. Karenanya, 15/BC.8/2009 tidak sepatutnya merujuk pada Pasal 17 UU Kepabeanan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan bahwa pihak Terbanding tidak dapat memenuhi ketentuan formal dengan tidak mengeluarkan keputusan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan UU Kepabeanan sehingga Pemohon Banding ini dapat diterima dan S15/BC.8/2009 dibatalkan serta pembayaran yang dilakukan untuk mengajukan Permohonan Banding ini dan jaminan bank yang telah diberikan oleh Pemohon Banding harus dikembalikan;
Alasan Material
Bahwa adapun alasan material permohonan Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa sebelum menerbitkan SPSA, DJBC mengeluarkan KEP-27. Kep-27 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari LHA atas Pemohon Banding yang salah satu kesimpulannya menyebutkan bahwa hasil audit kepabenan terhadap Pemohon Banding menunjukkan bahwa ditemukan adanya penjualan yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Surat Pengakuan IP. KEP-27 antara lain menyebutkan:
Temuan permasalahan Pemohon Banding diteruskan kepada DJPLN untuk dilakukan penelitian kemungkinan terjadi pelanggaran dalam penjualan distribusi gula rafinasi Pemohon Banding;
Apabila hasil penelitian DJPLN menyatakan bahwa Pemohon Banding melanggar Surat Pengakuan IP Gula, maka akan ditindaklanjuti oleh DJBC sesuai ketentuan yang berlaku;
Dengan kata lain, KEP-27 tidak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melanggar Surat Pengakuan IP Gula, melainkan DJBC memerintahkan Tim Audit untuk meminta konfirmasi dari DJPLN apakah Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran atas Surat Pengakuan IP Gula atau tidak.
Sebagaimana telah disebutkan pada butir 7 di atas, pada tanggal 24 Juni 2008, DJPDN menerbitkan DJPDN 226, surat mana ditujukan kepada DJBC, yang antara lain menyatakan:
Menteri Perdagangan telah mengeluarkan MP S-357 yang antara lain menyebutkan bahwa gula rafinasi yang disalurkan melalui distributor di daerah, dilarang dijual/diperdagangkan kepada pedagang pengecer, melainkan harus dijual/disalurkan langsung kepada industri pengguna;
Karena industri kecil dan rumah tangga umumnya tidak memiliki akses langsung ke produsen gula rafinasi karena kebutuhannya sangat kecil dan tersebar di seluruh daerah, maka digunakan saluran Distributor yang menyalurkan gula rafinasi ke industri pengguna sebagai bahan baku industri yang bersangkutan;
Gula Kristal rafinasi, sepanjang berada di gudang penyimpanan (di pelabuhan, distributor, sub distributor) maupun selama dalam transportasi adalah masih merupakan rangkaian pendistribusian dari produsen, distributor, sub distributor dan industri pengguna;
Distributor (sebagaimana lampiran yang disebutkan dalam lampiran surat DJBC Nomor S-468/BC.6/2008 tanggal 5 Juni 2008) digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan minuman di daerah setempat. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari beberapa daerah bahwa pedagang (sebagaimana lampiran yang disebutkan dalam lampiran surat DJBC Nomor S-468/BC.6/2008 tanggal 5 Juni 2008) adalah berstatus sebagai pedagang besar (distributor);
Walaupun DJPDN 226 tidak menyatakan bahwa Pemohon Banding melanggar Surat Pengakuan IP Gula yang didukung dengan surat pernyataan dari para distributor Pemohon Banding yang menyatakan bahwa gula rafinasi yang mereka beli dari Pemohon Banding seluruhnya disalurkan ke industri makanan dan minuman, serta tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dan DJBC atas tuduhan pelanggaran yang dinyatakan dalam LHA, Kepala KPPBC Tipe A2 tetap menerbitkan SPSA dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar sanksi administrasi sebesar Rp. 15.927.796.263 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah);
Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan SPSA tersebut karena Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan dalam Surat Pengakuan IP Gula dan ketentuan Fasilitas Keringanan Bea Masuk dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak melanggar Fasilitas Keringanan Bea Masuk:
Pemohon Banding telah menggunakan seluruh Raw Sugar yang diimpor dengan menggunakan fasilitas Keringanan Bea Masuk untuk memproduksi gula rafinasi;
Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan yang disebutkan dalam Fasilitas Keringanan Bea Masuk;
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan Fasilitas Keringanan Bea Masuk dan Pemohon Banding tidak pernah membuat pernyataan-pernyataan impor (baik jumlah maupun deskripsi jenis barang) dengan tujuan menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding tidak menyalahgunakan barang dan bahan yang Pemohon Banding impor menggunakan Fasilitas Keringanan Bea Masuk sehingga tarif bea masuk yang digunakan sebesar 5% tetap berlaku dan karenanya pengenaan tarif umum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jakarta yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar sanksi administrasi sebesar Rp. 15.927.796.263,00 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) tidak mempunyai landasan hukum;
Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pelanggaran/ penyalahgunaan barang dan bahan yang Pemohon Banding impor menggunakan fasilitas BKPM juga telah di akui oleh Tim Audit dalam LHA pada bab I Bagian A.3;
Bahwa pertimbangan di bagian menimbang butir 2 Kep-78 memuat pertimbangan yang menyesatkan karena LHA hanya mengindikasikan kemungkinan terjadi pelanggaran dalam penjualan/distribusi gula rafinasi Pemohon Banding dan kewenangan DJBC melakukan pemeriksaan hanya terbatas pada kegiatan Kepabeanan (impor) serta kewenangan pengawasan peredaran gula rafinasi berada pada Departemen Perdagangan, maka penelitian kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam distribusi/penjualan gula rafinasi oleh Pemohon Banding menjadi kewenangan Departemen Perdagangan. LHA yang kemudian ditindaklanjuti dengan Kep-27 mengharuskan Tim Audit untuk meneruskan penelitian permasalahan tersebut kepada DJPLN. Karena DJPLN maupun DJPDN sampai Permohonan Banding ini disampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat belum pernah mendapatkan surat dari DJPLN maupun DJPDN bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran dalam hal ini, tidak tepat kalau pertimbangan Kep-78 menyatakan bahwa dari LHA atas auditee dimaksud dengan temuan audit yang mewajibkan auditee membayar pungutan pabean, cukai, pajak, dan/atau denda administrasi yang terutang sebagai akibat adanya penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi sebesar Rp. 33.841.883.274,00 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tiga dua ratus tujuh puluh empat rupiah);
Berdasarkan butir 4.1(a) sampai dengan butir 4.1(f) di atas, Pemohon Banding dengan hormat mengajukan bahwa pertimbangan-pertimbangan DJBC dalam SPSA dan SPKPBM S-001013/SPSA/ WBC.07/KPP.01/2008 maupun S-15/BC.8/2009 seharusnya ditolak dan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Pemohon Banding tidak melanggar Surat Pengakuan IP Gula:
DJPDN 226 menyebutkan bahwa industri kecil dan rumah tangga umumnya tidak memiliki akses langsung ke produsen gula rafinasi karena kebutuhannya sangat kecil dan tersebar di seluruh daerah, maka digunakan saluran Distributor yang menyalurkan gula rafinasi ke industri pengguna sebagai bahan baku industri yang bersangkutan;
DJPDN 226 juga menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi, sepanjang berada di gudang penyimpanan (di pelabuhan, distributor, sub distributor) maupun selama dalam transportasi adalah masih merupakan rangkaian pendistribusian dari produsen, distributor, sub distributor dan industri pengguna;
DJPDN 226 menyatakan bahwa Pemohon Banding mendistribusikan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman melalui jalur distributor. Penyaluran gula rafinasi melalui jalur distributor kepada industri makanan dan minuman tidak melanggar Surat Pengakuan IP Gula. Hal ini didukung dengan penerbitan Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tanggal 06 Pebruari 2009 yang antara lain mengatur mengenai Penunjukan Distributor dan Sub Distributor ("SMARI No. 111/M-DAG/2/2009", salinan terlampir sebagai Lampiran "20"). SMARI No. 111/M-DAG/2/2009 menegaskan bahwa dalam memenuhi kebutuhan gula kristal rafinasi untuk industri, Produsen Gula Kristal Rafinasi (penggunaan huruf kapital merujuk pada istilah yang digunakan dalam SMARI No. 111/MDAG/2/2009) dalam negeri dapat menunjuk Distributor secara resmi. Selanjutnya, Distributor (yang ditunjuk oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi) juga dapat menunjuk sub-distributor. Diterbitkannya surat pengaturan ini, menunjukkan bahwa penyaluran Gula Kristal Rafinasi oteh Produsen Gula Kristal Rafinasi melalui Distributor tidak melanggar ketentuan MPP 527;
Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan dan DJBC tidak pernah menyerahkan bukti-bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjual gula rafinasi ke industri makanan, minuman dan farmasi;
Seandainyapun (bukan merupakan kejadian sebenarnya) Pemohon Banding melakukan pelanggaran Surat Pengakuan IP Gula, instansi yang berwenang untuk mengenakan sanksi adalah DJPLN dalam bentuk pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai IP Gula dan bukan sanksi tarif umum yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22. Pemohon Banding kembali menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan surat dan DJPLN maupun DJPDN bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran ketentuan Surat Pengakuan IP Gula;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan Surat Pengakuan IP Gula dengan mendistribusikan gula rafinasi melalui jalur distributor, sehingga pengenaan tarif umum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jakarta yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar sanksi administratsi sebesar Rp.15.927.796.263,00 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Pemohon Banding harap Majelis Hakim yang terhormat dapat merujuk pada KEP-27 yang mengharuskan DJBC mendapatkan konfirmasi dari DJPLN apakah Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran atas Surat Pengakuan IP Gula;
Berdasarkan butir 4.2(a) sampai dengan butir 4.2(f) di atas, Pemohon Banding dengan hormat mengajukan bahwa pertimbangan-pertimbangan DJBC dalam SPSA dan SPKPBM S-001013/SPSA/ WBC.07/KPP.01/2008 maupun S-15/BC.8/2009 seharusnya ditolak dan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Bahwa pendistribusian gula rafinasi oleh Pemohon Banding melalui jalur distributor didukung oleh para distributor Pemohon Banding: Lebih lanjut, beberapa distributor Pemohon Banding telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka telah/akan mendistribusikan gula rafinasi hasil produksi Pemohon Banding ke industri makanan dan minuman dan tidak untuk dijual ke non industri makanan dan minuman sebagai salah satu syarat utama Pemohon Banding dalam menggunakan Distributor. DJPDN malalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan beberapa daerah telah melakukan pengecekan dan menginformasikan dalam DJPDN 226 bahwa distributor-distributor Pemohon Banding adalah benar-benar berstatus sebagai pedagang besar (distributor);
berdasarkan butir 4.3 ini, Pemohon Banding dengan hormat mengajukan bahwa pertimbangan-pertimbangan DJBC dalam SP SA dan SPKPBM S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 maupun S-15/BC.8/2009 seharusnya ditolak dan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan KPPBC Tipe A2 dan dipertahankan oleh tim peneliti keberatan karena Pemohon Banding tidak melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Pengakuan IP Gula dan ketentuan Fasilitas Keringanan Bea Masuk
Kesimpulan
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya Permohonan Banding ini untuk membatalkan Kep-78, SPSA dan SPKPBM S-001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 maupun S-15/BC.8/2009 sehingga tagihan sanksi administrasi Pemohon Banding menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Per Keputusan Keberatan Rp | Per Permohonan Banding Rp | Koreksi Yang Dibatalkan Rp |
| Bea Masuk | - | - | - |
| Cukai | - | - | - |
| PPN | - | - | - |
| PPnBM | - | - | - |
| PPh Pasal 22 Denda Administrasi | - 15.927.796.263 | - - | - 15.927.796.263 |
| Jumlah | 15.927.796.263 | Nihil | 15.927.796.263 |
Bahwa apabila Majelis Hakim masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hat yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Permohonan Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Penutup
Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menyetujui Permohonan Banding ini seperti yang telah diuraikan diatas sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan dan UU Perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.26024/PP/M.VI/19/2010 tanggal 24 September 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S001013/SPSA/WBC.07/KPP.01/2008 tanggal 27 Nopember 2008 atas nama: PT. Dharmapala Usaha Sukses, NPWP: 02.062.239.5-073.000, alamat: Menara Batavia Lt. 27, Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.26024/PP/M.VI/ 19/2010 tanggal 24 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat cap Pos tanggal 8 Oktober 2010, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 5 Januari 2011 sebagaimana dalam akta permohonan peninjauan kembali No PKA-028/SP.51/AB/I/2011 permohonan mana kemudian disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Keberatan Pertama
Putusan Pengadilan Pajak bertentangan/ nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat 1, pasal 67 jo. Pasal 82 ayat 3 UU Pengadilan Pajak dengan demikian haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan alasan-alasan kami dibawah ini:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat 1, pasal 67 jo pasal 82 ayat 3 UU Pengadilan Pajak yang kami salin tuliskan di bawah ini :
Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU Pengadilan Pajak
(“1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap
Sengketa pajak tertentu;
Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2;
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat 1 atau kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak,.
Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak";
Ketentuan Pasal 67 UU Pengadilan Pajak
"Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan"
Ketentuan Pasal 82 Ayat 3 UU Pengadilan Pajak
“3). Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf d berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima;
(4). Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemohon Banding atau Penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang"
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang dimohonkan PK ini dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Majelis mengambil kesimpulan tidak berwenang untuk mengadili dan banding dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dengan demikian pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 61 ayat 1 huruf d UU Pengadilan Pajak, dan untuk jelasnya kami salin tuliskan pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak halaman 16 dari 17 Alinea 5 sebagai berikut :
"Bahwa Majelis menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Terbanding Nomor S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 atas pengenaan sanksi administrasi berupa Benda yang ditagih dengan SPKPBM Nomor 5-001013/SPSA /WBC.07/KPP.01/2008 tanggal 27 November 2008 adalah merupakan satu rangkaian dengan banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-388/BC.8/2009 tanggal 18 Februari 2009, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.26023/PP/A4.VI/19/2010 tanggal 24 September 2010;
Bahwa karenanya Majelis mengambil kesimpulan tidak berwenang untuk mengadili dan banding dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa karenanya Majelis tidak melanjutkan memeriksa formal dan materi banding.
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor S-001013/SPSA /WBC. 07/KPP. 01/2008 tanggal 27 November 2008 tidak dapat diterima;"
Bahwa Pemohon PK mengajukan Surat Banding / Surat Gugatan Nomor : 06/DUS/III/2009, tanggal 12 Maret 2009 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2009 dan terdaftar dengan Nomor Berkas : 19-040563-2008;
Bahwa atas Surat Banding Pemohon PK tersebut Pengadilan Pajak telah menyelenggarakan persidangan untuk itu dimana Termohon PK yang hadir dalam beberapa kali persidangan tidak menyampaikan Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan terhadap Banding Pemohon PK tetapi Termohon PK hanya memberikan keterangan secara lisan pada tanggal 7 Mei 2010 sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak yang dimuat pada halaman 13 dari 17 bagian menimbang Pertama dan Ketiga, sehingga dengan demikian pemeriksaan Banding Pemohon PK memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 67 UU Pengadilan Pajak ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana uraian tersebut pada butir 35 diatas yang menyatakan majelis tidak berwenang untuk mengadili dan banding dinyatakan tidak dapat diterima, dan uraian butir 37 diatas yang menyatakan pemeriksaan sengketa tanpa adanya Surat Bantahan Termohon PK terhadap Banding Pemohon PK maka jelaslah sesuai ketentuan pasal 66 ayat 1 dan pasal 67 UU Pengadilan Pajak Sengketa A quo/ Banding Pemohon PK dikwalifisir sebagai sengketa yang pemeriksaannya harus dilakukan dengan acara cepat;
Bahwa karena banding Pemohon PK adalah sengketa yang pemeriksaannya harus dilakukan dengan acara cepat maka sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat 3 UU Pengadilan Pajak putusan terhadap banding Pemohon PK harus diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat banding atau surat gugatan diterima;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak di ambil berdasarkan musyawarah setelah beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding Pemohon PK yang terakhir pada tanggal 20 Mei 2010 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 September 2010 yang berarti bahwa banding Pemohon PK diputus setelah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak diterimanya surat banding oleh Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2009;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 3 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak harus sudah memutus banding Pemohon PK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat banding yaitu pada tanggal 12 April 2009;
Bahwa fakta dan kenyataan hukumnya Pengadilan Pajak baru memutus banding Pemohon PK setelah 18 (delapan belas) bulan atau setelah 540 (lima ratus empat puluh) hari sejak surat banding Pemohon PK diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Pajak sehingga dengan demikian jelaslah bahwa putusan Pengadilan Pajak telah lewat waktu selama 510 (lima ratus sepuluh) hari;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang telah lewat waktu selama 510 (lima ratus sepuluh) hari tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Pemohon PK utamanya kerugian mengenai waktu yang harus dilalui oleh Pemohon PK termasuk tenggang waktu untuk mengajukan gugatan apabila Pemohon PK harus mengajukan gugatan kepada peradilan lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 82 ayat 4 UU Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelaslah bahwa putusan Pengadilan Pajak adalah merupakan suatu putusan yang nyata‑nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (d.h.i. ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf d jo pasal 67 jo pasal 82 ayat 3 UU Pengadilan Pajak oleh karenanya demi keadilan dan kepastian hukum sudah sepantasnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pemeriksa perkara yang mulia dalam PK ini;
Keberatan Kedua
Pertimbangan putusan Pengadilan Pajak bertentangan/ nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 93a Ayat 1 dan 4 jo Pasal 94 Ayat 2, Pasal 95 dan Pasal 17 Ayat 2 UU Kepabeanan jo Pasal 31 Ayat 2 UU Pengadilan Pajak dengan demikian haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan alasan-alasan dibawah ini :
Bahwa Pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat 2 jo Pasal 93A ayat 1 dan 4 jo pasal 94 ayat 2 dan pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan yang berlaku jo pasal 31 ayat 2 UU Pengadilan Pajak yang dapat dilihat pada halaman 16 dari 17 alinea 4 Putusan PP yang kami salin tuliskan dibawah ini :
"Bahwa mengambil kesimpulan Keputusan Terbanding (Termohon PK) Nomor S-15/BC. 8/2009, tanggal 15 Januari 2009 adalah bukan keputusan keberatan yang dimaksud Pasal 93 ayat 2 dan Pasal 94 ayat 2 dan bukan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan."
Bahwa sebelumnya terlebih dahulu akan Pemohon PK salin tuliskan ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan 2, Pasal 93 ayat 1 dan 2, Pasal 93A ayat 1 dan 4, Pasal 94 ayat 2, Pasal 95 UU Kepabeanan dan penjelasannya jo Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU Pengadilan Pajak seperti tersebut di bawah ini :
Ketentuan Pasal 17 Ayat 1, 2 UU Kepabeanan
“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu (2) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean"
(2). Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk
melunasi bea masuk yang kurang bayar, atau
mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar
Penjelasan Pasal 17 Ayat 1, 2 Ayat 1
Ayat 1
Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan, Akan tetapi jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;
Ayat 2
Cukup jelas;
Ketentuan Pasal 93 Ayat 1, 2 UU Kepabeanan
“(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;
Penjelasan Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dan asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa Kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa Kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;
Dalam hal Batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui
Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.
Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.
Ayat (2)
Penetapan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa Kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu keberatan yang diajukan"
Ketentuan Pasal 93a Ayat 1 dan 4 UU Kepabeanan
Berikut penjelasan ke dua ayat dimaksud :
"Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan";
(4) "Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan".
Bahwa Ketentuan Pasal 93A adalah merupakan penambahan Pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995.
Ketentuan Pasal 94 Ayat 2 UU Kepabeanan
"Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan"
Penjelasan Pasal 94 Ayat 2
"Cukup jelas"
Ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan
"Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat 2, pasal 93 A ayat 4, atau pasal 94 ayat 2 dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi:
Penjelasan Pasal 95
"cukup jelas.
Ketentuan Pasal 31 Ayat 1, 2 UU Pengadilan Pajak
(1). Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak"
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Penjelasan Pasal 31 Ayat 1, 2
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
"Sengketa Pajak yang menjadi Objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan, Selain itu Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian"
Bahwa Pengadilan Pajak dalam membuat keputusannya tidak memperhatikan Pasal 11.1.b mengenai Ketentuan Peralihan dari UU Kepabeanan seperti disebutkan di bawah ini:
"1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
urusan Kepabeanan yang pada saat ini berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang."
Ketentuan tersebut di atas seharusnya dipergunakan oleh Pengadilan Pajak dalam mempertimbangkan dan membuat keputusannya karena jelas-jelas UU Kepabeanan telah berlaku pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Termohon PK.
Bahwa Pemohon PK telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Termohon PK Nomor S-15/BC.08/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan P.T. Dharmapala Usaha Sukses terhadap SPKPBM Nomor : S-001013 atas nama PT. Dharmapala Usaha Sukses OIeh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A2 Jakarta keputusan mana pada intinya menyatakan bahwa apabila Pemohon PK keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001013, Pemohon PK dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak dan permohonan keberatan Pemohon PK terhadap SPKPBM Nomor S001013 tidak dapat diproses lebih lanjut;
Bahwa KEP No : S-15/BC.08/2009 adalah merupakan Keputusan Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Ayat 2 UU Kepabeanan yang diterbitkan/ dikeluarkan berkaitan/ sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Pemohon PK terhadap Keputusan Termohon PK mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yaitu SPKPBM Nomor S001013, Keberatan Pemohon PK mana adalah keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat 1 UU Kepabeanan;
Bahwa SPKPBM Nomor S-001013 yang diterbitkan oleh KPPBC adalah merupakan tindak lanjut atau dengan kata lain KPPBC menjalankan instruksi/ perintah dari Termohon PK untuk menagih KEP-78 yang diterbitkan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK sebagaimana surat Termohon PK No : S-884/BC.6/2008 tertanggal 10 Oktober 2008 perihal Pemberitahuan Hasil Audit terhadap PT. Dharmapala Usaha Sukes (fotocopy terlampir sebagai "Bukti P-22" );
Bahwa KEP-78 adalah merupakan Keputusan Termohon PK yang memutuskan bahwa Pemohon PK dikenakan Sanksi membayar pungutan pabean, cukai, pajak dan/atau denda administrasi yang terutang sebagai akibat adanya penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi sebesar Rp. 33.841.883.274,-
Bahwa berdasarkan uraian kami tersebut diatas jelaslah bahwa KEP-78 adalah merupakan Penetapan kembali Termohon PK dari hasil penelitian ulang atau hasil pelaksanaan audit Kepabeanan dimana menurut Termohon PK ditemukan adanya pelangaran terhadap MPP - 527 yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk yang diberitahukan dan atau ditagih secara tertulis kepada Pemohon PK antara lain melalui SPKPBM Nomor S001013 sehingga dengan demikian jelaslah bahwa KEP-78 jo SPKPBM Nomor S-001013 adalah Penetapan Direktur Jenderal/ Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 Ayat 1 dan 2 UU Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan uraian kami diatas jelaslah bahwa KEP No : S-15/BC.08/2009 adalah merupakan Keputusan Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Ayat 2 UU Kepabeanan Yang Diterbitkan / dikeluarkan berkaitan / sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Pemohon PK terhadap KEP-78 jo SPKPBM Nomor S-001013 yang merupakan Penetapan Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 Ayat 1 dan 2 UU Kepabeanan;
Bahwa keberatan Pemohon PK sebagaimana tersebut pada butir 52 di atas dilakukan didasarkan atas ketentuan Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 93A ayat 110 Pasal 94 ayat 1 UU Kepabeanan, yang intinya menyatakan Pemohon PK selaku pengguna jasa Kepabeanan Mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas Keputusan Termohon PK (d.h.i KEP-78 jo SPKPBM Nomor S-001013);
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 93A ayat 4 jo Pasal 94 ayat 2 maka Termohon PK harus memutuskan keberatan Pemohon PK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;
Bahwa Pemohon PK mengajukan keberatan kepada Termohon PK dan keberatan diterima oleh Termohon PK pada tanggal 22 Desember 2008 dan keberatan Pemohon PK telah diputuskan oleh Termohon PK pada tanggal 15 Januari 2009 dengan menerbitkan KEP No : S15/BC.08/2009 sehingga dengan demikian jelaslah bahwa KEP No : S-15/BC.08/2009 adalah merupakan keputusan Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 93A ayat 4 jo. Pasal 94 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan;
Bahwa sebagaimana uraian kami tersebut diatas jelaslah bahwa permohonan banding Pemohon PK terhadap Keputusan Termohon PK berupa KEP NO : S-15/BC.08/2009 yang diajukan kepada Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan;
Bahwa Pemohon PK juga telah memenuhi seluruh persyaratan baik formil dan materil untuk dapat beracara di Pengadilan Pajak yang mana permohonan Banding diajukan oleh Pemohon PK masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 UU Kepabeanan jo Pasal 31 UU Pengadilan Pajak, dan Pemohon PK juga telah memenuhi persyaratan sebagai mana ketentuan Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 93A ayat 2 jo Pasal 94 ayat 1 UU Kepabeanan jo Pasal 36 UU Pengadilan Pajak dengan membayar 50 (lima puluh persen) jumlah terutang pada tanggal 12 Maret 2009 dan menyerahkan Jaminan sebesar 50 % berupa Bank Garansi No : GTPJAK 901451 sehingga persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 93A ayat 2 jo. Pasal 94 ayat 1 UU Kepabeanan jo Pasal 36 UU Pengadilan Pajak telah terpenuhi.
Bahwa karena Pemohon PK telah memenuhi syarat formil dan materil untuk beracara di Pengadilan Pajak dan Objek/pokok sengketa berupa Keputusan Termohon PK Nomor : S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor SPKPBM Nomor S001013 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A2 Jakarta secara jelas terbukti adalah merupakan keputusan Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat 2, 3 jo Pasal 93A ayat 4 jo Pasal 94 ayat 2 dan Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan maka berdasarkan Ketentuan Pasal 31 Ayat 2 UU Pengadilan Pajak dan sesuai azas peradilan yang efisien, cepat dan biaya murah jelaslah bahwa sengketa a quo adalah kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili dan memutus;
Keberatan Ketiga
Putusan dan pertimbangan Pengadilan Pajak nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan yang berlaku, oleh karena itu harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini :
Bahwa UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ("selanjutnya disebut UU No. 17/2006") dan mulai berlaku pada tanggal di undangkan tanggal 15 November 2006;
Bahwa Ketentuan Peralihan Pasal II UU No. 17/2006 menyatakan yang kami salin tulis kembali dibawah ini :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
Urusan Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang undangan di bidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang.
Bahwa perkara yang dimohonkan dalam PK ini diajukan, diperiksa dan diputus setelah diundangkannya UU No.17/2006, namun Pengadilan Pajak/Judex Factie sama sekali tidak mengacu kepada UU NO.17/2006 baik dalam pertimbangan maupun Putusannya khususnya tentang ketentuan Pasal II Peraturan Peralihan UU No. 17/2006 sebagaimana kami salin tuliskan pada butir diatas.
Bahwa objek sengketa perkara a quo yang menjadi dasar diterbitkannya SPKPBM — 001013 yaitu KEP-388/BC.8/2009 tertanggal 18 Februari 2009 jo. KEP-78/BC.6/2008 jo. SPKPBM S000990/AUDPUS/WBC.07/KP.01/2008 tanggal 28 Oktober 2008 adalah merupakan keputusan Termohon PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A UU No.17/2006 yang kami salin tuliskan kembali dibawah ini :
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan;
Sepanjang keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut kekurangan pembayaran bea masuk, jaminan wajib diserahkan sebesar tagihan yang harus dibayar;
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean;
Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;
Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan, dan apabila keberatan dikabulkan jaminan dikembalikan;
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal tidak memberi keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan;
Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud dan pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Bahwa Sesungguhnya perkara A quo yang dimohonkan PK ini adalah menyangkut objek sengketa selain tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 93 A ayat 1 diatas, namun Pengadilan Pajak/Judex Factie sama sekali tidak memperhatikan, menjalankan/mempertimbangkan Pasal 93 A UU NO.17/2006 yang sudah berlaku dan efektif pada saat diperiksa dan diputusnya perkara a quo dalam pertimbangan dan putusannya, hal mana seyogyanya harus dipertimbangkan oleh Judex Factie sesuai dengan fakta hukum bahwa objek sengketa adalah termasuk keputusan Termohon PK, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006.
Bahwa tidak diperhatikan dan dipertimbangkan UU NO.17/2006 oleh Judex Factie maka jelaslah bahwa Pengadilan Pajak/Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum positif yang berlaku dalam sengketa Kepabeanan sehingga demi keadilan dan Kepastian Hukum sudah sepantasnya Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak dimaksud.
Keberatan Keempat
Objek Sengketa berupa Keputusan Termohon PK Nomor S-15/BC.08/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001013 atas nama PT. Dharmapala Usaha Sukses Oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A2 Jakarta jo KEP78, nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 PRP Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan ("UU NO : 8/1962") jo Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Perpem Nomor : 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Keputusan Presiden Nomor : 57 Tahun 2004 Tentang Penetapan Gula Sebagai Barang-Barang Dalam Pengawasan ("Keppres No : 57") Jo Mpp - 527 Dan Surat Pengakuan Ip Gula Nomor : 495/DAGLU/IP/7/2006 tanggal 03 Juli 2006 berdasarkan alasan-alasan dibawah ini :
Bahwa keputusan Termohon PK Nomor : S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon PK terhadap SPKPBM Nomor S-001013 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A 2 Jakarta JO KEP-78 adalah tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pemeriksa perkara Yang Mulia berdasarkan alasan-alasan sebagaimana uraian kami dibawah ini :
Bahwa dasar hukum diterbitkannya keputusan Termohon PK Nomor : S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon PK Terhadap SPKPBM Nomor S-001013 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A 2 Jakarta adalah didasarkan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK melalui KPPBC dengan nomor surat 02/DUS/X11/2008 tanggal 22 Desember 2008 yang diterima KPPBC secara Iengkap pada tanggal 22 Desember 2008;
Bahwa SPKPBM Nomor S-001013 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A2 Jakarta mana diterbitkan oleh KPPBC sebagai tindak lanjut dari Keputusan Termohon PK KEP-78, sebagaimana surat dari Direktur Audit Termohon PK kepada KPPBC Nomor S-884/BC.6.2008 tertanggal 10 Oktober 2008 perihal Pemberitahuan Hasil Audit terhadap PT. Dharmapala Usaha Sukses (d.h.i. Pemohon PK)
Keputusan mana intinya mewajibkan auditee membayar pungutan pabean, cukai, pajak, dan / atau denda adminstrasi yang terutang sebagai akibat adanya penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi sebesar Rp. 33.841.883.274,-
Bahwa adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Termohon PK Nomor : KEP-78, hanya semata-mata berdasarkan atas laporan hasil audit saja sebagaimana dapat dilihat pada konsiderans bagian Membaca dan Menimbang huruf b yang kami salin tuliskan sebagai berikut :
Membaca : Laporan Hasil Audit nomor : LHA 10/BC.6/SATGAS-BC/2008 tanggal 28 Maret atas auditee :
Nama : PT. Dharmapala Usaha Sukses
NPWP : 02.062.239.5-022 000
Alamat : Menara Batavia Lantai 27 JI. KH. Mas Mansyur Kav-1 Jakarta
Menimbang : b "dari hasil pelaksanaan audit tersebut telah diterbitkan LHA atas auditee dimaksud dengan temuan audit yang mewajibkan auditee membayar pungutan pabean, cukai, pajak, dan / atau denda adminstrasi yang terutang sebagai akibat adanya penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi sebesar Rp. 33.841.883.274. dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk Rp.15.927.796.263,-
PPN Rp. 1.589.032.588,-
PPh Rp. 397.258.160,.-
Denda 100 % x Bea Masuk Rp.15.927.796.263,-
Jumlah Rp.33.841.883.274,-
Bahwa laporan hasil audit yang dijadikan sebagai satu-satunya dasar hukum menerbitkan Keputusan Termohon PK Nomor KEP78 / BC.6/2008 tentang Penetapan Atas Hasil Audit Kepabeanan Terhadap PT. Dharmapala Usaha Sukses tertanggal 10 Oktober 2008, secara jelas menyatakan bahwa Termohon PK tidak berwenang untuk memeriksa/ memutuskan apakah Pemohon PK telah melakukan pelanggaran/ tidak sebagaimana dapat di baca pada halaman 10 alinea akhir dan halaman 11 alinea 1 laporan hasil audit yang kami salin tuliskan dibawah ini:
"mengingat butir 3 surat Badan Kordinasi Penanaman Modal dan kewenangan djbc (Termohon PK) melakukan pemeriksaan hanya terbatas pada kegiatan Kepabeanan (impor) serta kewenangan pengawasan peredaran gula rafinasi berada pada Departemen perdagangan, maka penelitian kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam distribusi penjualan gula rafinasi oleh PT. Dharmapala Usaha Sukses (Pemohon PK) menjadi kewenangan Departemen Perdagangan;
"Atas dasar tersebut diatas temuan audit yang tertuang dalam DTS direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan agar menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyatakan bahwa PT Dharmapala Usaha Sukses melanggar keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor : 495/DAGLU/IP/7/2006 tanggal 3 JO 2006 tentang Pengakuan sebagai Importir Produsen Gula Kristal Merah/ Gula Kasar (Raw Sugar) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang kemudian hasil tindak lanjut tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHA yang diterbitkan;
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa laporan hasil audit secara tegas menyatakan :
Termohon PK (DJBC) tidak berwenang untuk memeriksa Pemohon PK dalam hal kemungkinan terjadinya pelanggaran peredaran gula rafinasi;
Kewenangan penelitian kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam peredaran/ distribusi penjualan gula rafinasi oleh Pemohon PK menjadi kewenangan Departemen Perdagangan;
Harus ada terlebih dahulu Keputusan Dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ("Djpln") selaku institusi yang berwenang melakukan pengawasan menyatakan bahwa Pemohon PK melanggar keputusan DJPLN Nomor : 495/Dagw/Ip/7/20006 Tanggal 3 Juli 2006 Tentang Pengakuan Importir Produsen Gula;
Apabila ada keputusan DJPLN yang menyatakan bahwa Pemohon PK melanggar Surat Keputusan DJPLN Nomor : 495/Dagw/Ip/7/20006 Tanggal 3 Juli 2006 Tentang Pengakuan Importir Produsen Gula barulah Termohon PK berwenang untuk menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-78 / Bc.6/2008 Tentang Penetapan Atas Hasil Audit Kepabeanan Terhadap Pt. Dharmapala Usaha Sukses tertanggal 10 Oktober 2008,
Bahwa atas dasar Laporan Hasil Audit dimaksud Termohon PK telah menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-27 tentang Penetapan atas Hasil Audit Kepabeanan dan Cukai atas PT. Dharmapala Usaha Sukses (Pemohon PK) tertanggal 31 Maret 2008 yang antara lain menyatakan
Temuan permasalah Pemohon Banding diteruskan kepada DJPLN untuk dilakukan penelitian kemungkinan terjadi pelanggaran dalam penjualan/distribusi gula rafinasi Pemohon Banding.
Apabila hasil penelitian DJPLN menyatakan bahwa Pemohon Banding melanggar Surat Pengakuan IP Gula, maka akan ditindaklanjuti oleh DJBC sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa Termohon PK menindaklanjuti Keputusan Termohon PK Nomor: KEP - 27 jo Laporan Hasil Audit dengan menyampaikan surat. kepada DJPLN Nomor S-468/BC.6/2008 tanggal 5 Juni 2008 perihal data penjualan gula rafinasi PT. Dharmapala Usaha Sukses (Pemohon PK), dan surat mana telah ditanggapi oleh DJPLN melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri ("DJPDN") dengan menerbitkan Surat DJPDN Nomor : 226 yang ditujukan kepada Termohon PK;
Bahwa Surat DJPDN Nomor : 226 perihal Status Pembeli Gula Rafinasi PT. Dharmapala Usaha Sukses sebagaimana uraian kami pada butir 14 dan 15 intinya menyatakan bahwa Pemohon PK tidak melakukan pelanggaran atas keputusan DJPLN Nomor : 495/DAGLU/IP/7/2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pengakuan sebagai IMPORTIR PRODUSEN GULA yang untuk jelasnya kami salin tuliskan butir 3, 4 dan 5 surat dimaksud sebagai berikut :
Karena Industri kecil dan rumah tangga umumnya tidak memiliki akses Iangsung ke produsen gula rafinasi karena kebutuhannya sangat kecil dan tersebar di seluruh daerah, maka digunakan saluran Distributor yang menyalurkan gula rafinasi ke industri pengguna sebagai bahan baku industri yang bersangkutan.
Gula kristal rafinasi, sepanjang berada di gudang penyimpanan (di pelabuhan, distributor, sub distributor) maupun selama dalam transportasi adalah masih merupakan rangkaian pendistribusian dari produsen, distributor, sub distributor dan industri pengguna.
Sehubungan dengan status pembeli gula rafinasi sebagaimana lampiran surat Saudara No. S-468/BC.6/2008 tersebut, dapat kami informasikan sebagai berikut
Informasi dari PT. Dharmapala Usaha Sukses bahwa distributor sebagimana lampiran surat Saudara telah ditunjuk oleh PT. Dharmapala Usaha Sukses untuk menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan minuman di daerah setempat. (terlampir).
Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari beberapa daerah bahwa pedagang sebagiamana lampiran surat Saudara adalah berstatus sebagai pedagang besar (distributor);
Bahwa meskipun laporan hasil audit secara tegas menyatakan bahwa Termohon PK tidak berwenang untuk mengawasi peredaran gula rafinasi dan Surat Keputusan Nomor: KEP-27 yang secara tegas menyatakan bahwa Apabila dan hanya apabila hasil penelitian DJPLN menyatakan bahwa Pemohon Banding melanggar Surat Pengakuan IP Gula, maka akan ditindaklanjuti oleh DJBC hasil penelitian mana telah ditindaklanjuti oleh DJPDN selaku Institusi yang berwenang untuk mengawasi peredaran gula rafinasi Pemohon PK melalui Surat DJPDN Nomor : 226 perihal Status Pembeli Gula Rafinasi PT. Dharmapala Usaha Sukses yang intinya sebagaimana uraian butir 73 diatas menyatakan bahwa Pemohon PK TIDAK melakukan pelanggaran atas keputusan DJPLN Nomor : 495/DAGLU/IP/712006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pengakuan sebagai importir produsen gula namun Termohon PK tanpa dasar hukum yang sah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP - 78 yang sangat bertentangan dengan Laporan Hasil Audit dan Surat DJPDN NOMOR : 226 sehingga dengan demikian jelaslah Surat Keputusan Termohon PK Nomor : KEP - 78 yang mewajibkan Pemohon PK membayar pungutan pabean, cukai, pajak, dan atau denda adminstrasi yang terutang sebagai akibat adanya penjualan gula rafinasi kepada bukan industri makanan, minuman dan farmasi sebesar Rp. 33.841.883.274.00 adalah tidak sah dan atau cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material;
Bahwa Pemohon PK selaku importir produsen gula yang mendapat pengakuan importir produsen gula berdasarkan MPP - 527 tentang Ketentuan Impor Gula jo Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Nomor : 495/Daglu/IP/7/2006 tanggal 03 Juli 2006 bagi Pemohon PK berlaku ketentuan Undang undang Nomor: 8 Prp Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PERPEM Nomor : 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang- barang Dalam Pengawasan jo Keputusan Presiden RI Nomor : 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan ;
Bahwa Ketentuan Pasal II Undang undang Nomor : 8 Prp Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PERPEM Nomor : 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan menyatakan bahwa penetapan barang-barang sebagai barang dalam pengawasan dilakukan oleh Menteri di bidang Perdagangan jo ketentuan Pasal 2 dan 3 KEPRES Nomor : 57 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dan pengawasannya dilakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang kami salin tuliskan dibawah ini :
Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penetapan barang-barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan ijin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini"
Pasal 2 KEPRES Nomor : 57 Tahun 2004
"Dengan Keputusan Presiden ini gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor : 8 Prp Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan"
Pasal 3 KEPRES Nomor : 57 Tahun 2004
"Ketentuan Iebih Ianjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan"
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor : 8 Prp Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PERPEM Nomor : 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang‑Barang Dalam Pengawasan dan KEPPRES NO : 57 Tahun 2004 jelaslah bahwa yang berwenang mengawasi peredaran gula yang dilakukan oleh Pemohon PK berada pada Departemen Perdagangan Dan Perindustrian kenyataan / fakta hukum mana juga diakui dalam LHA jo Surat Keputusan Nomor : KEP-27 sehingga dengan demikian maka dalam Keputusan Termohon PK Nomor : KEP - 78 JO SPKPBM Nomor : S-001013 jo Surat DJPDN Nomor : 226 yang diterbitkan oleh DJPDN selaku Institusi yang berwenang untuk mengawasi harus dipertimbangkan dan dijadikan pertimbangan dalam konsiderans Kep - 78 dimaksud;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian kami tersebut diatas jelaslah KEP - 78 Jo. SPKPBM Nomor : S-001013 adalah tidak sah atau cacat hukum karena tidak sesuai dengan LHA serta nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 8 Prp Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PERPEM Nomor : 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan JO KEPPRES NO : 57 Tahun 2004 sehingga dengan demikian demi keadilan dan kepastian hukum KEP - 78 haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pemeriksa perkara yang mulia;
Bahwa SPKPBM Nomor : S-001013 adalah merupakan surat tagihan KPPBC kepada Pemohon PK yang merupakan tindak lanjut dari KEP - 78 yang tidak sah dan atau cacat hukum tersebut karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material sehingga dengan demikian jelas pulalah SPKPBM Nomor : S-001013 tidak sah atau cacat hukum sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban hukum bagi Pemohon PK untuk melunasi / membayar kekurangan bea masuk yang ditagih berdasarkan SPKPBM Nomor : S-001013 ;
Bahwa berdasarkan uraian kami tersebut SPKPBM Nomor : S-001013 adalah tidak sah dan atau cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material sehingga tidak ada kekurangan bea masuk yang dapat ditagih oleh Termohon PK kepada Pemohon PK oleh karena itu demi keadilan dan kepastian hukum maka keputusan Termohon PK Nomor : S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon PK terhadap SPKPBM Nomor : S-001013 yang menolak keberatan Pemohon PK haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
Keberatan Kelima
Surat keputusan Termohon PK nomor kep 78/BC.6/2008 tentang penetapan atas hasil audit Kepabeanan terhadap PT. Dharmapala Usaha Sukses tertanggal 10 Oktober 2008 (kep - 78) adalah merupakan keputusan Termohon PK yang melampaui kewenangannya selaku Dirjen Bea Cukai / Abuse Of Power berdasarkan alasan-alasan dibawah ini :
Bahwa sebagaimana uraian kami butir 76, 77 dan 78 diatas berdasarkan Ketentuan Undang Undang Nomor : 8 Prp Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PERPEM Nomor : 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan Jo. KEPPRES NO : 57 Tahun 2004 bahwa yang berwenang untuk melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi adalah Departemen Perdagangan Dan Perindustrian;
Bahwa sesuai kewenangannya tersebut berkaitan dengan sengketa a quo sebagaimana uraian pada butir 73 diatas Departemen Perdagangan dan Perindustrian (d.h.i DJPDN) telah menerbitkan Surat DJPDN Nomor : 226 yang intinya menyatakan Pemohon PK tidak melakukan pelanggaran atas keputusan DJPLN Nomor : 495/DAGLU/IP/7/2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pengakuan sebagai importir produsen gula ;
Bahwa dengan demikian jelaslah Surat Keputusan Termohon PK KEP : 78 yang tidak sah dan atau cacat hukum sebagaimana uraian pada butir 70 diatas yang tidak mempertimbangkan Surat DJPDN Nomor : 226 selaku Institusi yang berwenang untuk itu adalah merupakan Keputusan Termohon PK yang melampaui kewenangannya selaku Dirjen Bea Cukai (abuse of power);
Bahwa sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik azas mana juga dianut oleh UU Kepabeanan maka sudah sepantasnya Keputusan Termohon PK KEP — 78 Jo. Keputusan Termohon PK Nomor- S-15/BC.8/2009 tanggal Januari 2009 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon PK terhadap SPKPBM Nomor : S-001013 oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe A2 Jakarta yang diterbitkan secara melampaui kewenangan, demi keadilan dan kepastian hukum haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pemeriksa perkara yang mulia .
Keberatan Keenam
Putusan dan pertimbangan putusan Pengadilan Pajak dan Keputusan Termohon PK nomor : S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon PK terhadap SPKPBM nomor : S-001013 bertentangan/nyata-nyata tidak sesuai dengan azas legalitas dengan demikian haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana alasan-alasan dibawah ini :
Bahwa Azas Hukum Umum yang diterima haruslah diterapkan dalam pelaksanaan hukum demi keadilan, ketertiban dan kepastian hukum;
Bahwa azas legalitas diatur dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang kami salin tuliskan dibawah ini :
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan per undang-undangan pidana yang telah ada;
Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa ditetapkan ketentuan yang paling menguntungkan.
Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Banding Pemohon PK tidak dapat diterima dengan pertimbangannya menyatakan pelanggaran yang dilakukan Pemohon PK merupakan tindak pidana ekonomi, sehingga tidak merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk mengadilinya;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak maupun pertimbangannya sama sekali tidak memeriksa, mempertimbangkan mengenai jaminan yang telah diserahkan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK untuk memenuhi persyaratan beracara di Pengadilan Pajak sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak jo ketentuan pasal 94 ayat 1 UU KEPABEANAN yang mana Pemohon PK telah membayar Iebih dari 50 % dari SPKPBM Nomor : S-001013 yaitu sejumlah Rp. 7.978.898.132 (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua rupiah) secara TUNAI pada tanggal 12 Maret 2009 dan telah menyerahkan jaminan sebesar 50 % dalam bentuk Bank Garansi ("BG") Nomor GTPJAK 901451 sebesar Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) pada tanggal 12 Maret 2009;
Bahwa setelah Putusan Pengadilan Pajak yang amar dan pertimbangannya sebagaimana tersebut pada awal Memori PK ini telah menimbulkan penafsiran yang salah dan keliru bagi Termohon PK yang menafsirkan bahwa Banding Pemohon PK tidak dikabulkan sehingga Termohon PK melalui KPPBC telah mengeksekusi Putusan Pengadilan Pajak dengan meminta pencairan jaminan Bank Nomor GTPJAK 901451 Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) melalui surat Nomor : S2078ANBC.07/KPP.MP.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan HSBC, dengan alasan bahwa Banding Pemohon PK atas tagihan SPKPBM Nomor : 001013 tidak dikabulkan surat mana kemudian telah diperbaiki oleh KPPBC melalui surat nomor : S-2111/WBC.07/KPP.MP.01/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang meralat kalimat "tidak dikabulkan" diralat menjadi kalimat "tidak dapat diterima" (fotocopy Surat S-2078/VVBC.07/KPP.MP.01/2010 dan S2111/WBC.07/KPP.MP.01/2010 terlampir sebagai "Bukti P -23").
Bahwa Pemohon PK berkeberatan atas permintaan KPPBC untuk mencairkan Bank Garansi dimaksud sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak namun karena tekanan dengan ancaman sanksi yang dilakukan oleh KPPBC kepada HSBC selaku Bank penerbit Bank Garansi sebagaimana isi surat Nomor : S‑2078NVBC.07/KPP.MP.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010 butir 4 yang kami salin tuliskan dibawah ini
4. Bahwa apabila Saudara tidak segera mencairkan jaminan Bank maka :
Jaminan Bank yang baru yang Saudara terbitkan tidak dilayani;
Tagihan piutang selanjutnya akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1997 dan peraturan pelaksananya.
maka jaminan dalam bentuk BG Nomor : GTPJAK 901451 sebesar Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) terpaksa dicairkan pada tanggal 9 November 2010.
Bahwa dengan dicairkannya BG Nomor : GTPJAK 901451 sebesar Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) maka berarti Pemohon PK telah dihukum untuk melunasi SPKPBM Nomor : 001013 tanpa adanya suatu putusan yang menghukum Pemohon PK dinyatakan bersalah sehingga harus melunasi SPKPBM Nomor 001013;
Bahwa sebagaimana uraian Pemohon PK pada butir 73, 74, dan 75 diatas yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Pemohon PK untuk melunasi/ membayar kekurangan bea masuk yang ditagih berdasarkan SPKPBM Nomor : 001013 karena SPKPBM dimaksud adalah merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Termohon PK Nomor : KEP — 78 / BC.6/2008 yang tidak sah dan atau cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material dan juga penerbitan Surat Keputusan dimaksud adalah merupakan tindakan Termohon PK yang melampaui kewenanangannya selaku Dirjen Bea Cukai maka jelaslah bahwa dicairkannya jaminan dalam bentuk BG Nomor GTPJAK 901451 sebesar Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) oleh Termohon PK bertentangan dengan Azas Legalitas ;
Bahwa dengan dicairkannya jaminan dalam bentuk Bank Garansi oleh Termohon PK secara hukum berarti Pemohon PK telah dihukum untuk melunasi SPKPBM nomor : 001013 meskipun fakta / kenyataan hukumnya belum ada putusan yang menyatakan Pemohon PK bersalah sehingga harus dihukum untuk membayar kekurangan bea masuk yang terutang;
Bahwa bahkan fakta hukum telah terbukti Pemohon PK tidak melakukan pelanggaran atas Keputusan DJPLN Nomor : 495/DAGLU/IP/7/2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Pengakuan sebagai importir produsen gula sebagaimana uraian kami tersebut diatas terlebih lagi adanya Surat Menteri Perdagangan Rebublik Indonesia Nomor 111/M-DAG/2/2009 tanggal 6 Pebruari 2009 sebagaimana (fotocopy terlampir sebagai "Bukti P-24") yang secara tegas menyatakan kepada Pemohon PK diperbolehkan untuk menunjuk distributor dengan demikian jelaslah bahwa tindakan Termohon PK yang mencairkan jaminan BG Nomor GTPJAK 901451 sebesar Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) melanggar Azas Legalitas;
Keberatan Ketujuh
Bahwa pertimbangan dan Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata bertentangan dengan Azas-Azas Hukum Umum yang berlaku dan diterima dalam penerapan hukum berdasarkan alasan-alasan dibawah ini :
Bahwa dalam praktek hukum yang berlaku di Indonesia terdapat Azas Hukum Umum yang berlaku yang dan ditetapkan yang menyatakan : bahwa dalam hal terjadi perubahan dalam perundang undangan dan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap pelaku ditetapkan ketentuan yang paling menguntungkan/meringankan bagi si pelaku;
Bahwa dalam UU NO.17/2006 Tentang Kepabeanan juga menganut Azas Hukum Umum ini sebagaimana dimuat dalam Pasal II ayat 1 huruf b Tentang Ketentuan Peralihan yang kami salin tulis dibawah ini :
b)."Urusan Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang undangan di bidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang".
Bahwa sehubungan dengan butir 96 diatas maka penyaluran gula rafinasi Pemohon PK melalui jaringan perusahaan Distributor adalah SAH sesuai Surat DJPDN No. 226 sebagaimana uraian kami pada butir 73 diatas, apalagi tentang penggunaan jaringan perusahaan Distributor ini telah disahkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 111/M-DAG/2/2009 tertanggal 6 Februari 2009 perihal petunjuk pendistribusian Gula Kristal yang Nyata-Nyata secara TEGAS membolehkan dan mensahkan penggunaan jaringan perusahaan Distributor untuk menyalur gula rafinasi kepada industri pengguna;
Bahwa dengan dikeluarkannya surat Mendagri No. 111/M-DAG/2/2009 tersebut dikaitkan dengan Azas Umum tentang penggunaan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku dalam hal terjadinya perubahan UU maka dari hukum jelaslah bahwa Pemohon PK tidak melanggar ketentuan larangan penjualan gula rafinasi, oleh karena ini dari kepastian dan keadilan sudah sepantasnya Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak A quo;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas amar dan pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak yang sama sekali tidak mempertimbangkan dan memutus mengenai jaminan yang telah diserahkan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK sebagai pemenuhan persyaratan untuk beracara di Pengadilan Pajak jelaskan sangat tidak memenuhi Azas Perikeadilan dan melanggar Azas Legalitas karena telah mengakibatkan kekeliruan Termohon PK menafsirkan Putusan Pengadilan Pajak sehingga Termohon PK telah mengeksekusi jaminan dalam bentuk BG dan menghukum Pemohon PK untuk melunasi SPKPBM Nomor : 001013 sehingga dengan demikian demi keadilan dan kepastian hukum sudah sepantasnya Mahkamah Agung pemeriksa perkara yang mulia membatalkan Putusan Pengadilan Pajak seraya berkenan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan keberatan-keberatan tersebut diatas dan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik dan demi kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari keadilan sudah sepantasnya Mahkamah Agung membatalkan Keputusan Termohon PK Nomor : S-15/BC.8/2009 tanggaI 15 Januari 2009 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon PK terhadap SPKPBM Nomor : S-001013 dan memerintahkan Termohon PK untuk memperbaiki / merevisi SPKPBM Nomor : S-001013 sehingga nilai nya menjadi Rp. 0.- (nol rupiah);
Bahwa oleh karena keberatan Pemohon PK terhadap Penetapan Termohon PK terhadap SPKPBM Nomor : S-001013 dikabulkan maka sesuai ketentuan pasal 93 ayat 5, pasal 93A ayat 7 dan pasal 94 ayat 5 UU Kepabeanan jo pasal 87 UU Pengadilan Pajak seluruh pembayaran dalam rangka Permohonan Banding yang telah diserahkan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK senilai Rp 15.927.796.263 (lima belas milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) harus dikembalikan seluruhnya kepada Pemohon PK ditambah bunga 2 % masing-masing terhitung sejak tanggal diserahkannya jaminan dalam bentuk tunai serta sejak sampai dengan dilaksanakannya putusan PK ini oleh Termohon PK dengan ketentuan maksimal sebesar 48 % dengan perincian sebagai berikut :
Bunga atas jaminan uang tunai sebesar Rp. 7.978.898.132
(tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan
ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua rupiah)
yang diserahkan pada tanggal 12 Maret 2009 adalah sebesar 2 %
perbulan terhitung sejak 12 Maret 2009 sampai dengan
dikembalikannya jaminan tersebut kepada Pemohon PK
dengan asumsi PK a quo diputus oleh Mahkamah Agung paling
cepat pada bulan Juni 2011 sehingga bunga yang harus dibayar oleh Termohon PK kepada Pemohon PK adalah bunga maksimal yaitu 48 % x 7.978 898.132 = Rp. 3.829.871.103,36 (tiga milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga rupiah tiga puluh enam sen)Jaminan berupa Bank Garansi Nomor GTPJAK 901451 sebesar Rp. 7.948.898.131 (tujuh milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah) yang telah dicairkan oleh Termohon PK pada tanggal 9 November 2010 dengan asumsi PK a quo diputus oleh Mahkamah Agung paling cepat pada bulan Juni 2011 sehingga bunga yang harus dibayar oleh Termohon PK kepada Pemohon PK adalah terhitung sejak bulan November 2010 s/d Juni 2011 yaitu 8 bulan x 2 % = 16 % x Rp 7.948.898.131 = 1.271.823.700,96;
Total bunga adalah Rp. 3.829.871.103,36 + 1.271.823.700,96 = Rp 5.101.694.804,32 (lima milyar seratus satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat rupiah tiga puluh dua sen)
Bahwa Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26024/PP/M.VI/19/2010 yang diucapkan pada tanggal 24 September 2010 dan dikirim pada tanggal 6 Oktober 2010 tentang Surat Keputusan Termohon PK Nomor S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditagih dengan SPKPBM Nomor : S-001013 adalah merupakan satu rangkaian juga dengan Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26023/PP/M.VI/19/ 2010 yang diucapkan pada tanggal 24 September 2010 dan yang dikirim kepada Pemohon PK pada tanggal 6 Oktober 2010, sehingga mohon agar Mahkamah Agung Pemeriksa Perkara Yang Mulia juga memperhatikan dan mempertimbangkan perkara dimaksud.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang meyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009 sudah tepat dan benar, karena Banding Pemohon atas Surat Terbanding No. S-15/BC.8/2009 tanggal 15 Januari 2009, adalah merupakan suatu rangkaian dengan Banding atas Keputusan Terbanding No. Kep-388/BC.8/2009 tanggal 18 Februari 2009, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-26023/PP/M.VI/19/2010 tanggal 24 September 2010, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Dharmapala Usaha Sukses tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara, dalam Peninjauan Kembali;
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DHARMAPALA USAHA SUKSES tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- [dua juta lima ratus ribu Rupiah];
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Sobechi, S.H., M.H., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. Imam Sobechi, S.H., M.H., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,- ttd/.
2. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,- Jarno Budiyono, S.H.,
3. Administrasi peninjauan-
kembali……………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.