357/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 357/Pid.Sus/2014/PN.Cms
- Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad
1. Menyatakan Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membantu pengusaha mempekerjakan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga“ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100. 000. 000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. 10 (sepuluh) lembar nota cash bon a.n. pekerja Abil tertanggal 12,13,17, 18,19, 21, 23, 24 dan 29 Maret 2014 b. 4 (empat) lembar nota cash bon a.n. pekerja Hani tertanggal 13, 19, 20 dan 29 Maret 2014 c. 2 (dua) lembar nota cash bon a.n. pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014 d. 1 (satu) lembar KTP a.n. Yayan Sukaryan dengan NIK. 32790010502830001 yang dikeluarkan oleh kota Banjar Dipergunakan dalam perkara lain 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 357/Pid.Sus/2014/PN.Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad; Majalengka; 05 Februari 1983; Laki-laki; Indonesia; Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 Agustus 2014 Nomor SP.Han/03A/lll/2014/Reskrim sejak tanggal 29 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 15 September 2014 Nomor Print - 36/0.2.36.3/Euh. 1/09/2014 sejak tangga! 18 September 2014 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2014 ;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 28 Oktober 2014 Nomor 366/Pen.Pid.Sus/2014 .PN.Cms sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Nopember 2014 Nomor Print. 56/0.2.36.3/Euh.2/11/2014 sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 09 Desember 2014 Nomor 366/Pen.Pid.Sus/2014 .PN.Cms sejak tanggal 09 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 ;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 22 Desember 2014 Nomor 366/Pen.Pid.Sus/2014 .PN.Cms sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tanggal 08 Maret 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Maman Sutarman, SH., berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana “membantu melakukan eksploitasi terhadap anak yang masih berusia dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 56 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Abil tertanggal 12, 13, 17, 18, 19, 21, 23, 24, 24 dan 29 Maret 2014.
4 (empat) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Hani tertanggal 13,19, 20, dan 29 Maret 2014.
2 (dua) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Agil tertanggal 15 dan 21 Maret 2014.
2 (dua) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014.
1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) a.n Yayan Sukaryan dengan NIK 3279010502830001 yang dikeluarkan dari Kota Banjar.
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna Silver Metalik, Tahun 2012, No.Pol. : B.1581.TZP, Noka : MHKV1AA2JCK012243, Nosin : DP67921, No BPKB : J03681767, STNK a.n Drs Budy FJ Woworundeng berikut dengan STNK asli dan kunci kontaknya
Digunakan dalam perkara lain.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 - (dua ribu
Setelah mendengar permohonan terdakwayang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Hamid pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang mtau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap anak, yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara- cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Cimanggis Depok, Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga telah menghubungi terdakwa melalui Hand phone dan meminta terdakwa untuk mencarikan para pekerja yang akan dikerjakan di restoran Lapo Rita Jakarta milik saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan pada waktu itu terdakwa menyatakan akan menghubungi dahulu teman-teman terdakwa yang ada di Kota Banjar, dan selanjutnya setelah menghubungi teman-temannya lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga melalui hand phone bahwa ada yang mau bekerja, kemudian Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga mengajak terdakwa untuk bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur untuk selanjutnya dipertemukan dengan pemilik restoran Lapo Ritta.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur, dan selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Ritta yang beralamat di Kalimalang ujung halim Jakarta timur untuk membicarakan mengenai orang yang akan bekerja untuk di Restoran Lapo Ritta tersebut, dimana saat itu terdakwa menghubungi melalui hand phone kepada para saksi korban diantaranya saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dan mengatakan kepada mereka bahwa nantinya mereka akan diberi gaji bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya serta makan dan tempat tinggal telah disediakan oleh pihak restoran.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga, dan mantan istrinya yang bernama saudari Teti berangkat dari Restoran Lapo Ritta Jakarta menuju Kota Banjar dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik No. Pol. :B-1581 -TZP dengan uang jalan sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga beristirahat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar dan ketika itu di rumah terdakwa sudah ada saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil dan Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, kemudian pada sore harinya datang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, dimana para saksi tersebut sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa melalui hand phone supaya berkumpul di rumah terdakwa untuk menunggu jemputan dari terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Restoran Lapo Ritta Jakarta bersama dengan saudara Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia wama silver metalik No.Pol.: B-1581-TZP, dan setelah tiba di Restoran Lapo Ritta Jakarta sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian para saksi langsung dipertemukan dan diserahkan oleh terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga kepada Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran tersebut, dan selanjutnya para saksi tersebut langsung dipekerjakan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa juga menghubungi Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu, saudara Sani, Saksi Korban Dewi Astuti dan Saksi Korban Peni Risdayanti Alias Peni melalui handphone untuk mengajaknya ikut bekerja di Restoran Lapo Ritta Jakarta, dan saat itu terdakwa memberitahu nantinya gaji bersih yang akan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- dengan makan dan tempat tidur disediakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran, dan atas ajakan tersebut akhirnya para saksi merasa tertarik dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berangkat menggunakan bis menuju terminal kampung rambutan dari terminal Banjar dan sampai pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 VWb, setelah itu terdakwa menjemput para saksi pada pukul 06.00 Wib menggunakan kendaraan umum dengan terlebih memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk
bahwa terdakwa akan menjemput para calon pekerja dari terminal Kampung Rambutan dan ketika itu terdakwa diberi uang oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk sebesar Rp.70.000,- untuk biaya ongkos penjemputan, kemudian setelah terdakwa menjemput para saksi selanjutnya para saksi tersebut diserahkan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk untuk langsung dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta Jakarta.
Bahwa saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk telah mempekerjakan para saksi yang telah direkrut oleh terdakwa dengan tugas dan waktu sebagai berikut:
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel, saudara Sani dan saksi korban Peni Risdayanti alias Peni dipekerjakan menjadi pelayan Restoran Lapo Ritta yang kegiatan sehari- harinya mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan oleh pengunjung dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur, dan untuk Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel kemudian dialihkan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat Esther Hutauruk Alias Rita.
Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom. Saksi Korban Toni
Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu dipekerjakan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta dan mencuci mobil di tempat pencucian mobil milik sdri Esther Hutauruk Alias Rita dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib tanpa hari libur, kemudian dilanjutkan mencuci piring di Restoran Lapo Ritta sekitar pukul 19.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib.
Saudara Dede diperkerjakan bersih bersih di Restoran Lapo Ritta, dan ikut menjadi kuli bangunan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta yang kemudian dialihkan bekerja di Restoran Ondihon di Jakarta
Saksi Korban Dewi Astuti telah dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Jakarta
Bahwa terdakwa juga turut membantu saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk maupun oleh terdakwa, sehingga para saksi korban dan saksi lainnya merasa tidak betah dan meminta ijin kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk atau kepada terdakwa untuk berhenti bekerja, akan tetapi saat itu mereka tidak diperbolehkan berhenti bekerja bahkan terdakwa sempat memarahi dan menendang bagian pinggang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dikarenakan ingin berhenti kerja dan pulang ke Banjar, dan setelah tidak diperbolehkan berhenti bekerja, akhirnya para saksi korban maupun saksi lainnya yang telah bekerja di retoran tersebut melarikan diri dengan cara menunggu ketika saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pergi kepasar untuk belanja, kemudian mereka pergi diam-diam untuk selanjutnya kembali pqlang ke Banjar.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa dan dipekerjakan
oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Rita Jakarta, adalah benar masih berusia anak yaitu :
Saksi korban Papat Nur Abdillah Als Agil berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0670733 tanggal 21 Juni 2008
Saksi korban Habil Juliawan Hidayat berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0516916 tanggal 19 Juni 2010
Saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel berumur 17 tahun
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani berumur 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279040610040117 tanggal 14 Mei 2008
Saksi korban Dewi Astuti berumur 16 tahun sesuai dengan Ijazah Ibtidaiyah No. MI.06/1025/PP.01.1/007/2011 tanggal 20 Juni 2011
Saksi korban Peni Risdayanti berumur 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279010610040087 tanggal 22 Maret 2012
Saksi korban Toni Aria Nugraha berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Na DN-02 Dd 0517789 tanggal 19 Juni 2010
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Hamid bersama saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dan saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidak waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau lain, yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Cimanggis Depok, Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga telah menghubungi terdakwa melalui Hand phone dan meminta terdakwa untuk mencarikan para pekerja yang akan dikerjakan di restoran Lapo Rita Jakarta milik saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan pada waktu itu terdakwa menyatakan akan menghubungi dahulu teman-teman terdakwa yang ada di Kota Banjar, dan selanjutnya setelah menghubungi teman-temannya lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga melalui hand phone bahwa ada yang mau bekerja, kemudian Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga mengajak terdakwa untuk bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur untuk selanjutnya dipertemukan dengan pemilik restoran Lapo Ritta.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur, dan selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Ritta yang beralamat di Kalimalang ujung halim Jakarta timur untuk membicarakan mengenai orang yang akan bekerja untuk di Restoran Lapo Ritta tersebut, dimana saat itu terdakwa menghubungi melalui hand phone kepada para saksi korban diantaranya saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dan mengatakan kepada mereka bahwa nantinya mereka akan diberi gaji bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya serta makan dan tempat tinggal telah disediakan oleh pihak restoran.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga, dan mantan istrinya yang bernama saudari Teti berangkat dari Restoran Lapo Ritta Jakarta menuju Kota Banjar dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik No. Pol. :B-1581 -TZP dengan uang jalan sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga beristirahat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar dan ketika itu di rumah terdakwa sudah ada saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil dan Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, kemudian pada sore harinya datang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, dimana para saksi tersebut sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa melalui hand phone supaya berkumpul di rumah terdakwa untuk menunggu jemputan dari terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Restoran Lapo Ritta Jakarta bersama dengan saudara Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia wama silver metalik No.Pol.: B-1581 -TZP, dan setelah tiba di Restoran Lapo Ritta Jakarta sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian para saksi langsung dipertemukan dan diserahkan oleh terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga kepada Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran tersebut, dan selanjutnya para saksi tersebut langsung dipekerjakan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa juga menghubungi Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu, saudara Sani, Saksi Korban Dewi Astuti dan Saksi Korban Peni Risdayanti Alias Peni melalui handphone untuk mengajaknya ikut bekerja di Restoran Lapo Ritta Jakarta, dan saat itu terdakwa memberitahu nantinya gaji bersih yang akan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- dengan makan dan tempat tidur disediakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran, dan atas ajakan tersebut akhirnya para saksi merasa tertarik dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berangkat menggunakan bis'menuju terminal kampung rambutan dari terminal Banjar dan sampai pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 VWb, setelah itu terdakwa menjemput para saksi pada pukul 06.00 Wib menggunakan kendaraan umum dengan terlebih memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutaurukbahwa terdakwa akan menjemput para calon pekerja dari terminal Kampung Rambutan dan ketika itu terdakwa diberi uang oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk sebesar Rp.70.000,- untuk biaya ongkos penjemputan, kemudian setelah terdakwa menjemput para saksi selanjutnya para saksi tersebut diserahkan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk untuk langsung dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta Jakarta.
Bahwa saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk telah
mempekerjakan para saksi yang telah direkrut oleh terdakwa dengan tugas dan waktu sebagai berikut:
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel, saudara Sani dan saksi korban Peni Risdayanti alias Peni dipekerjakan menjadi pelayan Restoran Lapo Ritta yang kegiatan sehari- harinya mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan oleh pengunjung dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur, dan untuk Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel kemudian dialihkan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat Esther Hutauruk Alias Rita.
Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu dipekerjakan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta dan mencuci mobil di tempat pencucian mobil milik sdri Esther Hutauruk Alias Rita dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib tanpa hari libur, kemudian dilanjutkan mencuci piring di Restoran Lapo Ritta sekitar pukul 19.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib.
Saudara Dede diperkerjakan bersih bersih di Restoran Lapo Ritta, dan ikut menjadi kuli bangunan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta yang kemudian dialihkan bekerja di Restoran Ondihon di Jakarta
Saksi Korban Dewi Astuti telah dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Jakarta
Bahwa terdakwa juga turut membantu saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk maupun oleh terdakwa, sehingga para saksi korban dan saksi lainnya merasa tidak betah dan meminta ijin kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk atau kepada terdakwa untuk berhenti bekerja, akan tetapi saat itu mereka tidak diperbolehkan berhenti bekerja bahkan terdakwa sempat memarahi dan menendang bagian pinggang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dikarenakan ingin berhenti kerja dan pulang ke Banjar, dan setelah tidak diperbolehkan berhenti bekerja, akhirnya para saksi korban maupun saksi lainnya yang telah bekerja di retoran tersebut melarikan diri dengan cara menunggu ketika saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pergi kepasar untuk belanja, kemudian mereka pergi diam-diam untuk selanjutnya kembali pulang ke Banjar.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa dan dipekerjakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Rita Jakarta, adalah benar masih berusia anak yaitu :
Saksi korban Papat Nur Abdillah Als Agil berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0670733 tanggal 21 Juni 2008
Saksi korban Habil Juliawan Hidayat berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0516916 tanggal 19 Juni 2010
Saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel berumur 17 tahun
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani berumur 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279040610040117 tanggal 14 Mei 2008
Saksi korban Dewi Astuti berumur 16 tahun sesuai dengan Ijazah Ibtidaiyah No. MI.06/1025/PP.01.1/007/2011 tanggal 20 Juni 2011
Saksi korban Peni Risdayanti berumur 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279010610040087 tanggal 22 Maret 2012
Saksi korban Toni Aria Nugraha berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Na DN-02 Dd 0517789 tanggal 19 Juni 2010
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 56 KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Hamid bersama saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dan saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu melanggar ketentuan pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Cimanggis Depok, Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga telah menghubungi terdakwa melalui Hand phone dan meminta terdakwa untuk
mencarikan para pekerja yang akan dikerjakan di restoran Lapo Rita Jakarta milik saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan pada waktu itu terdakwa menyatakan akan menghubungi dahulu teman-teman terdakwa yang ada di Kota Banjar, dan selanjutnya setelah menghubungi teman-temannya lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga melalui hand phone bahwa ada yang mau bekerja, kemudian Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga mengajak terdakwa untuk bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur untuk selanjutnya dipertemukan dengan pemilik restoran Lapo Ritta.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur, dan selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Ritta yang beralamat di Kalimalang ujung halim Jakarta timur untuk membicarakan mengenai orang yang akan bekerja untuk di Restoran Lapo Ritta tersebut, dimana saat itu terdakwa menghubungi melalui hand phone kepada para saksi korban diantaranya saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dan mengatakan kepada mereka bahwa nantinya mereka akan diberi gaji bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya serta makan dan tempat tinggal telah disediakan oleh pihak restoran.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga, dan mantan istrinya yang bernama saudari Teti berangkat dari Restoran Lapo Ritta Jakarta menuju Kota Banjar dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik No. Pol. :B-1581 -TZP dengan uang jalan sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga beristirahat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar dan ketika itu di rumah terdakwa sudah ada saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil dan Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, kemudian pada sore harinya datang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, dimana para saksi tersebut sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa melalui hand phone supaya berkumpul di rumah terdakwa untuk menunggu jemputan dari terdakwa.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Restoran Lapo Ritta Jakarta bersama dengan saudara Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia wama silver metalik No.Pol.: B-1581 -TZP, dan setelah tiba di Restoran Lapo Ritta Jakarta sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian para saksi langsung dipertemukan dan diserahkan oleh terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga kepada Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran tersebut, dan selanjutnya para saksi tersebut langsung dipekerjakan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa juga menghubungi Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu, saudara Sani, Saksi Korban Dewi Astuti dan Saksi Korban Peni Risdayanti Alias Peni melalui handphone untuk mengajaknya ikut bekerja di Restoran Lapo Ritta Jakarta, dan saat itu terdakwa memberitahu nantinya gaji bersih yang akan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- dengan makan dan tempat tidur disediakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran, dan atas ajakan tersebut akhirnya para saksi merasa tertarik dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berangkat menggunakan bis'menuju terminal kampung rambutan dari terminal Banjar dan sampai pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 VWb, setelah itu terdakwa menjemput para saksi pada pukul 06.00 Wib menggunakan kendaraan umum dengan terlebih memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutaurukbahwa terdakwa akan menjemput para calon pekerja dari terminal Kampung Rambutan dan ketika itu terdakwa diberi uang oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk sebesar Rp.70.000,- untuk biaya ongkos penjemputan, kemudian setelah terdakwa menjemput para saksi selanjutnya para saksi tersebut diserahkan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk untuk langsung dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta Jakarta.
Bahwa saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk telah
mempekerjakan para saksi yang telah direkrut oleh terdakwa dengan tugas dan waktu sebagai berikut:
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel, saudara Sani dan saksi korban Peni Risdayanti alias Peni dipekerjakan menjadi pelayan Restoran Lapo Ritta yang kegiatan sehari- harinya mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan oleh pengunjung dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur, dan untuk Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel kemudian dialihkan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat Esther Hutauruk Alias Rita.
Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu dipekerjakan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta dan mencuci mobil di tempat pencucian mobil milik sdri Esther Hutauruk Alias Rita dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib tanpa hari libur, kemudian dilanjutkan mencuci piring di Restoran Lapo Ritta sekitar pukul 19.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib.
Saudara Dede diperkerjakan bersih bersih di Restoran Lapo Ritta, dan ikut menjadi kuli bangunan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta yang kemudian dialihkan bekerja di Restoran Ondihon di Jakarta
Saksi Korban Dewi Astuti telah dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Jakarta
Bahwa terdakwa juga turut membantu saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk maupun oleh terdakwa, sehingga para saksi korban dan saksi lainnya merasa tidak betah dan meminta ijin kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk atau kepada terdakwa untuk berhenti bekerja, akan tetapi saat itu mereka tidak diperbolehkan berhenti bekerja bahkan terdakwa sempat memarahi dan menendang bagian pinggang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dikarenakan ingin berhenti kerja dan pulang ke Banjar, dan setelah tidak diperbolehkan berhenti bekerja, akhirnya para saksi korban maupun saksi lainnya yang telah bekerja di retoran tersebut melarikan diri dengan cara menunggu ketika saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pergi kepasar untuk belanja, kemudian mereka pergi diam-diam untuk selanjutnya kembali pulang ke Banjar.
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa dan dipekerjakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Rita Jakarta, adalah benar masih berusia anak yaitu :
Saksi korban Papat Nur Abdillah Als Agil berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0670733 tanggal 21 Juni 2008
Saksi korban Habil Juliawan Hidayat berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0516916 tanggal 19 Juni 2010
Saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel berumur 17 tahun
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani berumur 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279040610040117 tanggal 14 Mei 2008
Saksi korban Dewi Astuti berumur 16 tahun sesuai dengan Ijazah Ibtidaiyah No. MI.06/1025/PP.01.1/007/2011 tanggal 20 Juni 2011
Saksi korban Peni Risdayanti berumur 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279010610040087 tanggal 22 Maret 2012
Saksi korban Toni Aria Nugraha berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Na DN-02 Dd 0517789 tanggal 19 Juni 2010
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 56 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Papat Nur Abdilah Alias Agil Bin Budi Mulyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendapat telepon dari terdakwa Yayan menawarkan bekerja di suatu rumah makan di Jakarta dengan gaji tiap bulannya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) bersih diberi makan dan tempat tinggal;
Bahwa selanjutnya saksi melanjutkan pembicaraan di telepon tentang pekerjaan tersebut dengan seorang perempuan yang saksi tidak kenal dan selanjutnya terdakwa Yayan bicara lagi agar saksi menunggu saja di rumah saksi karena terdakwa Yayan masih di jakarta dan besok akan dijemput;
Bahwa selanjutnya saksi datang ke rumah terdakwa Yayan dimana disana sudah ada beberapa orang diantaranya ada saksi Habil, saksi Enjel, saksi Hani dan saksi Dede dan kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB datang terdakwa Yayan bersama saksi Ober Martua Sinaga menjemput saksi dan rekan- rekannya berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan sebuah Kendaraan Daihatsu Xenia warna Silver lalu berangkat menuju Jakarta dan tiba di Jakarta sekitar Jam 15.00 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah makan tersebut saksi masuk ke mess didepan restoran Lapo Ritta dan besoknya saksi baru bekerja;
Bahwa sebelum bekerja saksi dikumpulkan dulu oleh pemilik restoran yaitu saksi Esther Hutauruk untuk pembagian tugas dimana saksi bersama saksi Dede dipekerjakan membangun mess yang belum selesai sedangkan saksi Habil dipekerjakan mencuci mobil para tamu ke restoran, saksi Hani dan saksi Enjel dipekerjakan di restoran Lapo Ritta melayani orang yang makan dan mencuci piring dari jam 08 00 Wib sampai jam 02.00 WIB pagi karena saksi kalau beres mengerjakan bangunan mess saksi disuruh juga membantu di restoran untuk mencuci piring;
Bahwa apa yang dijanjikan oleh terdakwa Yayan dan Esther Hutauruk tidak sesuai dengan janjinya karena saksi selama bekerja tidak digaji dan makan juga apa adanya tidak sesuai dimana kadang kadang saksi makan daging Anjing dan daging Babi karena tidak ada makanan yang bisa saksi makan;
Bahwa terdakwa Yayan juga ikut bekerja di mess bangunan;
Bahwa saksi bekerja hampir 3 bulan lamanya dan tidak mendapat gaji hanya saksi pernah berhutang rokok dan keperluan harian ke bagian kasir yang dikelola oleh anak saksi Esther Hutauruk dengan jumlah sekitar Rp. 800.000,. (delapan ratus ribu rupiah) dan ditulis di nota bon sebagai pinjaman;
Bahwa saksi pernah meminta gaji kepada saksi Esther Hutauruk namun dijawab gaji tidak akan diberikan nanti kalau mau lebaran baru diberikan karena kalau diberikan sekarang takut kabur;
Bahwa selain saksi dan rekan-rekannya yang dijemput oleh terdakwa Yayan dan saksi Ober Martua Sinaga datang juga para pekerja yang saksi kenal karena masih dari Kota Banjar yaitu diantaranya yaitu Tom Tom Alias Budiman Tri Atmaja, Toni, Ucu Sani, Dewi dan Peni dimana mereka naik bis lalu dijemput di Terminal Kampung Rambutan oleh terdakwa Yayan menggunakan Angkot;
Bahwa pada saat saksi sampai di restoran Lapo Ritta saksi tidak dimintai persyaratan lamaran pekerja;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Habil Juliawan Hidayat Bin Wawan Gunawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendapat sms dari terdakwa Yayan menawarkan bekerja di suatu restoran di Jakarta dengan gaji tiap bulannya Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) bersih diberi makan dan tempat tinggal selanjutnya saksi disuruh menunggu di rumah terdakwa Yayan nanti akan dijemput karena terdakwa Yayan pada saat sms sedang berada di Jakarta;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa Yayan di rumah terdakwa Yayan sudah ada beberapa orang diantaranya ada saksi Papat Nur Abdilah, saksi Enjel, saksi Hani dan saksi Dede dan kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB datang terdakwa Yayan bersama saksi Ober Martua Sinaga menjemput saksi dan rekan-rekannya berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan sebuah Kendaraan Daihatsu Xenia warna Silver lalu berangkat menuju Jakarta dan tiba di Jakarta sekitar Jam 15.00 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah makan tersebut saksi masuk ke mess didepan restoran Lapo Ritta dan besoknya saksi baru bekerja;
Bahwa sebelum bekerja saksi dikumpulkan dulu oleh pemilik restoran yaitu saksi Esther Hutauruk untuk pembagian tugas dimana saksi bersama Dede dipekerjakan membangun mess yang belum selesai sedangkan saksi Habil dipekerjakan mencuci mobil para tamu ke restoran, saksi Hani dan saksi Enjel dipekerjakan di restoran Lapo Ritta melayani orang yang makan dan mencuci piring dari jam 08 00 Wib sampai jam 02.00 WIB pagi karena saksi kalau beres mengerjakan bangunan mess saksi disuruh juga membantu di restoran untuk mencuci piring;
Bahwa apa yang dijanjikan oleh terdakwa Yayan dan Esther Hutauruk tidak sesuai dengan janjinya karena saksi selama bekerja tidak digaji dan makan juga apa adanya tidak sesuai dimana kadang kadang saksi makan daging Anjing dan daging Babi karena tidak ada makanan yang bisa saksi makan;
Bahwa terdakwa Yayan juga ikut bekerja di mess bangunan;
Bahwa saksi bekerja hampir 3 bulan lamanya tidak mendapatkan gaji hanya saksi bisa berhutang rokok, minuman tuak dan bir yang ada di restoran Esther Hutauruk dan juga untuk kepeluan harian ke bagian kasir anaknya Esther Hutauruk yang jumlah kurang lebih sekitar Rp. 400.000,. (Empat ratus ribu rupiah) dengan ditulis di nota bon sebagai pinjaman;
Bahwa saksi pernah meminta gaji kepada saksi Esther Hutauruk namun dijawab gaji tidak akan diberikan nanti kalau mau lebaran baru diberikan karena kalau diberikan sekarang takut kabur;
Bahwa selain saksi dan rekan-rekannya yang dijemput oleh terdakwa Yayan dari saksi Ober Martua Sinaga datang juga para pekerja yang saksi kenal karena masih dari Kota Banjar yaitu diantaranya yaitu Tom Tom Alias Budiman Tri Atmaja, Toni, Ucu Sani, Dewi dan Peni dimana mereka naik bis lalu dijemput di Terminal Kampung Rambutan oleh terdakwa Yayan menggunakan Angkot;
Bahwa pada saat saksi sampai di restoran Lapo Ritta saksi tidak dimintai persyaratan lamaran pekerja;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Bahwa saat pergi dari lapo tersebut saksi tidak langsung pulang Ke Banjar karena tidak punya ongkos akan tetapi mencari pekerjaan ke daerah dimana ongkosnya didapat dari menjual Hp milik terdakwa Yayan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Aam Sri Astuti Alias Angel Binti Mokhamad Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan saksi Peni sekitar bulan Maret 2014 di rumah terdakwa Yayan sedang membicarakan akan dipekerjakan di suatu Restoran di Jakarta karena diajak oleh terdakwa Yayan dengan gaji tiap bulannya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) bersih diberi makan dan tempat tinggal;
Bahwa saksi akhirnya ikut tertarik selanjutnya saksi ikut menunggu di rumah terdakwa Yayan dimana saat itu sudah ada beberapa orang diantaranya ada saksi Papat Nur Abdilah, saksi Habil, saksi Hani dan saksi Dede;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB datang terdakwa Yayan bersama saksi Ober Martua Sinaga menjemput saksi untuk berangkat ke Jakarta dengan menggunakan sebuah Kendaraan Daihatsu Xenia warna Silver dimana saksi berangkat menuju Jakarta dan tiba sekitar Jam 15.00 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah makan tersebut saksi masuk ke mess didepan restoran Lapo Ritta dan besoknya saksi baru bekerja;
Bahwa sebelum bekerja saksi dikumpulkan dulu oleh pemilik restoran yaitu saksi Esther Hutauruk untuk pembagian tugas dimana saksi bersama saksi Hani dan saksi Peni dipekerjakan di restoran Lapo Ritta melayani tamu yang makan dan mencuci piring mulai bekerja dari jam 08. 00 Wib sampai jam 02.30 WIB pagi sedangkan saksi Dede dan saksi Papat Nur Abdilah Alias Agil dipekerjakan membangun mess yang belum selesai sedangkan saksi Habil dipekerjakan mencuci mobil para tamu namun yang saksi ketahui sudah beres mencuci mobil tamu dan miliknya Esther Hutauruk serta beres bekerja membangun mess semua juga membantu di restoran mencuci piring;
Bahwa selanjutnya saksi dialihkan bekerja oleh saksi Esther Hutauruk menjadi pembantu rumah tangga di Perumahan Pondok Kelapa Blok B No 9 Jakarta dan saksi bekerja selama 1 bulan dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 200.000 namun oleh karena tidak betah saksi kembali lagi restoran lapo dan selama dua bulan disana saksi tidak mendapatkan gaji;
Bahwa apa yang dijanjikan oleh terdakwa Yayan dan Esther Hutauruk tidak sesuai dengan janjinya karena saksi bekerja tidak digaji dan makan juga apa adanya;
Bahwa terdakwa Yayan juga ikut bekerja di mess bangunan;
Bahwa saksi pernah meminta gaji kepada Esther Hutauruk namun jawabnya gaji tidak akan diberikan nanti kalau mau lebaran baru diberikan kalau diberikan sekarang takut kabur;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Bahwa selain saksi dan rekan-rekannya yang dijemput oleh terdakwa Yayan dan saksi Ober Martua Sinaga datang juga para pekerja yang saksi kenal karena masih dari Kota Banjar yaitu diantaranya yaitu Tom Tom Alias Budiman Tri Atmaja, Toni, Ucu Sani, Dewi dan Peni dimana mereka naik bis lalu dijemput di Terminal Kampung Rambutan oleh terdakwa Yayan menggunakan Angkot;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rinida Mei Rosalina Alias Hani Binti Dadang Sudarman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendapat sms dari terdakwa Yayan menawarkan bekerja di suatu restoran di Jakarta dengan gaji tiap bulannya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) bersih diberi makan dan tempat tinggal selanjutnya saksi disuruh menunggu di rumah terdakwa Yayan nanti akan dijemput karena terdakwa Yayan pada saat sms sedang berada di Jakarta;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa Yayan di rumah terdakwa Yayan sudah ada beberapa orang diantaranya ada saksi Papat Nur Abdilah, saksi Enjel, saksi Habil dan saksi Dede dan kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB datang terdakwa Yayan bersama saksi Ober Martua Sinaga menjemput saksi dan rekan-rekannya berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan sebuah Kendaraan Daihatsu Xenia warna Silver lalu berangkat menuju Jakarta dan tiba di Jakarta sekitar Jam 15.00 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah makan tersebut saksi masuk ke mess didepan restoran Lapo Ritta dan besoknya saksi baru bekerja;
Bahwa sebelum bekerja saksi dikumpulkan dulu oleh pemilik restoran yaitu saksi Esther Hutauruk untuk pembagian tugas dimana saksi bersama Dede dipekerjakan membangun mess yang belum selesai sedangkan saksi Habil dipekerjakan mencuci mobil para tamu ke restoran, saksi Hani dan saksi Enjel dipekerjakan di restoran Lapo Ritta melayani orang yang makan dan mencuci piring dari jam 08 00 Wib sampai jam 02.00 WIB pagi karena saksi kalau beres mengerjakan bangunan mess saksi disuruh juga membantu di restoran untuk mencuci piring;
Bahwa apa yang dijanjikan oleh terdakwa Yayan dan Esther Hutauruk tidak sesuai dengan janjinya karena saksi selama bekerja tidak digaji dan makan juga apa adanya tidak sesuai dimana kadang kadang saksi makan daging Anjing dan daging Babi karena tidak ada makanan yang bisa saksi makan;
Bahwa terdakwa Yayan juga ikut bekerja di mess bangunan;
Bahwa saksi bekerja hampir 3 bulan lamanya namun tidak mendapatkan gaji hanya saksi pernah berhutang untuk kepeluan harian ke bagian kasir sebesar 50.000,-dan akan dibayar dengan memotong gaji saksi dan ditulis di nota bon sebagai pinjaman;
Bahwa saksi pernah meminta gaji kepada saksi Esther Hutauruk namun dijawab gaji tidak akan diberikan nanti kalau mau lebaran baru diberikan karena kalau diberikan sekarang takut kabur;
Bahwa selain saksi dan rekan-rekannya yang dijemput oleh terdakwa Yayan dan saksi Ober Martua Sinaga datang juga para pekerja yang saksi kenal karena masih dari Kota Banjar yaitu diantaranya yaitu Tom Tom Alias Budiman Tri Atmaja, Toni, Ucu Sani, Dewi dan Peni dimana mereka naik bis lalu dijemput di Terminal Kampung Rambutan oleh terdakwa Yayan menggunakan Angkot;
Bahwa pada saat saksi sampai di restoran Lapo Ritta saksi tidak dimintai persyaratan lamaran pekerja;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Dewi Astuti Binti Asep Kusdinar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 saat saksi sedang berada di rumah saksi Peni, saksi mendapat telepon dari terdakwa Yayan yang mengajak saksi bekerja di sebuah restoran di Jakarta dan saksi menyanggupinya;
Bahwa pada hari Sabtu sekitar Pukul 20 30 WIB saksi berangkat ke terminal diantar oleh ayah saksi Tomtom menuju Kampung Rambutan bersama-sama dengan dengan saksi Tomtom, saksi Toni, saksi Ucu dan saksi Sani bertujuan menemui terdakwa Yayan yang telah menjanjikan akan menjemput saksi di terminal Kampung Rambutan;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2014 terdakwa Yayan menjemput saksi dengan menggunakan angkot dan sampai di restoran lapo sekitar Jam 08.00 WIB langsung bekerja di restoran lapo namun saksi hanya satu hari bekerja di lapo karena dialihkan kerja menjadi pembantu rumah tangga oleh saksi Esther Hutauruk dan saksi bekerja menjadi pembantu rumah tangga selama 2 minggu lebih oleh karena tidak betah pekerjaannya berat saksi minta ijin pulang ke majikan namun tidak diijinkan dengan alasan majikan sudah membayar kepada orang yang membawa saksi sebesar Rp.500.000.-;
Bahwa saksi menelepon terdakwa Yayan mengatakan saksi ingin pulang namun tidak boleh oleh terdakwa Yayanlalu saksi melarikan diri pulang ke Banjar dengan menggunakan uang sendiri;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Peni Risdayanti Binti Idik Marsidik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi bermain di rumah Budiman bersama Sani dan Dewi dan Budiman, saksi Ucu lalu terdakwa Yayan menelpon Budiman mengatakan membutuhkan pekerja dengan gaji satu bulan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan diberi makan dan tempat tinggal sehingga saksi kemudian tertarik;
Bahwa pada hari Sabtu sekitar Pukul 20 30 WIB saksi berangkat ke terminal diantar oleh ayah saksi Tomtom menuju Kampung Rambutan bersama-sama dengan dengan saksi Tomtom, saksi Toni,saksi Ucu dan saksi Sani bertujuan menemui terdakwa Yayanyang telah menjanjikan akan menjemput saksi di terminal Kampung Rambutan;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2014 terdakwa Yayanmenjemput saksi dengan menggunakan angkot dan sampai di restoran lapo sekitar Jam 08.00 WIB langsung bekerja di restoran lapo dengan tugas menyajikan makanan kepada tamu yang datang dimana saksi mulai bekerja Jam 07.00 WIB sampai dengan Jam 02.30 WIB;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Bahwa setelah tiga bulan lamanya bekerja saksi dan rekan rekan meminta gaji saksi namun tidak tidak diberikan oleh saksi Esther dengan alasan akan diberikan nanti waktu akan Lebaran karena takut saksi dan teman-temannya melarikan diri;
Bahwa saksi pernah berhutanguntuk kepeluan harian ke bagian kasir sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dibayar dengan potong gaji;
Bahwa saksi akhirnya melarikan diri dari tempat tersebut karena tidak kuat bekerja yang melampaui batas waktu dan tidak digaji;
Bahwa saksi melarikan diri dengan terdakwa Yayan, saksi Hani dan saksi Agil dimana uangnya diperoleh setelah terdakwa Yayan menjual HP miliknya;
Bahwa saksi tidak langsung pulang ke Banjar karena tidak punya ongkos akan tetapi mencari pekerjaan dulu di daerah Depok;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Toni Aria Nugraha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi bermain di rumah Budiman bersama Sani dan Dewi dan Budiman, saksi Ucu lalu terdakwa Yayan menelpon Budiman mengatakan membutuhkan pekerja dengan gaji satu bulan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan diberi makan dan tempat tinggal sehingga saksi kemudian tertarik;
Bahwa pada hari Sabtu sekitar Pukul 20 30 WIB saksi berangkat ke terminal diantar oleh ayah saksi Tomtom menuju Kampung Rambutan bersama-sama dengan dengan saksi Tomtom, saksi Toni,saksi Ucu dan saksi Sani bertujuan menemui terdakwa Yayanyang telah menjanjikan akan menjemput saksi di terminal Kampung Rambutan;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2014 terdakwa Yayan menjemput saksi dengan menggunakan angkot dan sampai di restoran lapo sekitar Jam 08.00 WIB saksi langsung bekerja membangun mess;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Bahwa setelah tiga bulan lamanya bekerja saksi dan rekan rekan meminta gaji saksi namun tidak tidak diberikan oleh saksi Esther dengan alasan akan diberikan nanti waktu akan Lebaran karena takut saksi dan teman-temannya melarikan diri;
Bahwa saksi pernah berhutang untuk kepeluan harian ke bagian kasir sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dibayar dengan potong gaji;
Bahwa saksi akhirnya melarikan diri dari tempat tersebut karena tidak kuat bekerja yang melampaui batas waktu dan tidak digaji;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Budiman Tri Atmaja Alias Tom Tom Bin Budi Mulyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi ditelepon oleh terdakwa Yayan yang mengatakan membutuhkan pekerja dengan gaji satu bulan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan diberi makan dan tempat tinggal sehingga saksi kemudian tertarik;
Bahwa pada hari Sabtu sekitar Pukul 20 30 WIB saksi berangkat ke terminal diantar oleh ayah saksi Tomtom menuju Kampung Rambutan bersama-sama dengan dengan saksi Tomtom, saksi Toni, saksi Ucu dan saksi Sani bertujuan menemui terdakwa Yayan yang telah menjanjikan akan menjemput saksi di terminal Kampung Rambutan;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2014 terdakwa Yayan menjemput saksi dengan menggunakan angkot dan sampai di restoran lapo sekitar Jam 08.00 WIB saksi langsung bekerja membangun mess bersama dengan saksi Habil dan saksi Agil yang sudah bekerja terlebih dahulu;
Bahwa setelah selesai mengerjakan bangunan mess saksi dengan teman teman dipekerjakan lagi membantu di Restoran mencuci piring sampai dengan Jam 02.30 WIB
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi tidak ditanyai atau diperiksa identitas KTP dan lain sebagainya baik oleh saksi Esther Hutauruk maupun oleh terdakwa Yayan;
Bahwa setelah lama bekerja saksi dan rekan rekan meminta gaji saksi namun tidak tidak diberikan oleh saksi Esther dengan alasan akan diberikan nanti waktu akan Lebaran karena takut saksi dan teman- temannya melarikan diri dan juga ada ancamaan kalau pulang akan diminta ganti rugi sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta);
Bahwa saksi akhirnya melarikan diri dari tempat tersebut karena tidak kuat bekerja yang melampaui batas waktu dan tidak digaji;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Euis Sutiah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu dari saksi Peni Risdayanti;
Bahwa saksi tidak tahu saksi Peni berangkat bekerja ke Jakarta atas tawaran terdakwa Yayan karena saat itu saksi sedang berada di Bandung;
Bahwa saksi pernah menghubungi saksi Peni lewat telepon dimana saksi Peni menyatakan bahwa ia bekerja di restoran lapo dengan jam kerja mulai dari Jam 07.00 WIB sampai dengan Jam 02.30 WIB melayani tamu tamu, mencuci piring namun setelah satu bulan bekerja saat saksi Peni dan teman temannya meminta uang gaji tidak diberikan oleh saksi Esther Hutauruk dengan alasan akan diberikan gaji nanti kalau akan Lebaran takut saksi Peni dan rekan-rekanya melarikan diri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Esther Hutauruk, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah dikenalkan kepada terdakwa Yayan oleh saksi Ober untuk mencarikan calon pekerja dirumah makan saksi sekitar bulan Maret 2014 yang dimana saksi Ober sebagai tamu pelanggan atau sebagai konsumen restoran saksi sejak tahun 2013 menanyakan kepada saksi tidak ada Karyawan dan saksi jawab kekurangan Karyawan terus saksi Ober menawarkan agar saksi mempekerjakan terdakwa Yayan;
Bahwa saksi Ober menelepon terdakwa Yayan melalui hand phonenya kemudian sorenya datang sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Yayan datang ke restoran saksi;
Bahwa terdakwa Yayan kemudian menawarkan pekerja di Banjar hingga kemudian terdakwa Yayan berangkat menuju Banjar menggunakan mobil selama dua hari dan saat kembali ke restoran saksi dengan membawa calon para pegawai yaitu saksi Habil, saksi Agil, saksi Hani dan saksi Peni dan saksi suruh istirahat di mes;
Bahwa keesokan harinya semua calon pekerja saksi terima bekerja kecuali saksi Peni;
Bahwa saksi telah memeriksa identitas para calon pekerja melalui KTP masing-masing;
Bahwa saksi Habil, saksi Agil, terdakwa Yayan dan saksi Dede dipekerjakan di pencucian mobil, saksi Hani dipekerjakan di dapur dan saksi saksi Peni saksi suruh kembali lagi ke Banjar;
Bahwa saksi telah memberikan gaji para pekerja sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), memberikan makan dan tempat tidur;
Bahwa terdakwa Yayan pernah memperkenalkan saksi Agil, saksi Aam Sri Astuti, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Budiman Tri Atmadja, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani dan saksi Dewi untuk bekerja di restoran Lapo namun saksi tolak karena sudah cukup;
Bahwa saksi ingat ada pekerja yang telah cash bon kepada saksi diantaranya saksi Habil sebesar Rp. 876.000 (Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi Agil sebesar Rp. 847.000 (Delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), saksi Hani sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdakwa Yayan sebesar Rp. (delapan ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa saksi telah memberi waktu istirahat untuk makan, ibadah kepada para pekerjanya;
Bahwa para pekerja ada yang kabur karena dimarahi oleh saksi sewaktu diberi nasihat saat saksi Peni ketahuan berada dikamar pekerja laki-laki;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan tindakan kekerasan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ober Martua Sinaga bin Jawasi Sinaga
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga pernah diminta bantuan oleh saksi Esther Hutauruk untuk mencari orang yang akan dipekerjakan sebagai pelayan di restoran Lapo Ritta dengan gaji sebesar Rp.1.000.000, saksi Ober Martua Sinaga lalu menghubungi terdakwa Yayan Sukaryan melalui hand phone dimana pada saat itu terdakwa Yayan ada di daerah Cimanggis Depok, saksi Ober Martua Sinaga bicara kepada terdakwa Yayan apakah bisa membantu mencari orang untuk dipekerjakan di rumah makan Lapo Ritta dan terdakwa Yayan menyanggupinya;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga bertemu dengan terdakwa Yayan di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur selanjutnya terdakwa Yayan diajak oleh saksi Ober Martua Sinaga ke restoran Lapo Ritta untuk bertemu dengan saksi Esther Hutauruk selanjutnya terdakwa Yayan bertemu dengan saksi Esther Hutauruk dan saksi Esther Hutauruk meminta bantuan mencari orang yang mau bekerja untuk dipekerjakan di rumah makan Lapo Ritta dengan gaji Rp 1.000.000 perbulannya dengan disediakan tempat tidur atau mess dan kalau ada nanti akan dijemput oleh saksi Ober Martua Sinaga;
Bahwa terdakwa Yayan kemudian menelpon saksi Agil lalu memberikan teleponnya kepada saksi Esther Hutauruk langsung berbicara disuruh menunggu dirumah saksi Yayan akan dijemput kemudian saksi bersama terdakwa Yayan berangkat menjemput calon pekerja ke kampung terdakwa Yayan di daerah Banjar dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver milik saksi Esther Hutauruk dengan diberi ongkos jalan sebesar Rp 1.800.000;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga berangkat pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa 25 Pebruari 2014 sekitar jam 03.00 WIB dan saksi Ober Martua Sinaga istirahat di rumah terdakwa Yayan sedangkan terdakwa Yayan esok harinya mencari orang yang akan dipekerjakan di restoran Lapo Ritta dan terdakwa Yayan pada saat itu membawa lima orang calon pekerja diantaranya dua orang perempuan yaitu saksi Hani dan saksi Enjel dan tiga orang laki-laki yang namanya saksi lupa lagi dan saksi pernah menjelaskan gaji sebesar Rp.1.000.000 tiap bulannya bersih, diberi makan dan diberi tempat tinggal;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga tidak pernah menanyakan identitas para saksi terutama yang berkaitan dengan umur para calon pekerja;
Bahwa pada hari Rabu 26 Pebruari 2014 sekira jam 07.00 WIB saksi Ober Martua Sinaga dan terdakwa Yayan beserta para calon pekerja berangkat ke Jakarta menuju restoran Lapo Ritta Jakarta sesampainya di Jakarta dan bertemu dengan saksi Esther dan langsung diberi tugas masing-masing yaitu saksi Agil dan saksi Dede dipekerjakan membantu membereskan mess yang berada disamping rumah makan Lapo Ritta sedangkan saksi Hani dan saksi Angel dipekerjakan melayani tamu- tamu yang mau makan direstoran Lapo Ritta dan mencuci piring serta memasak;
Bahwa setelah itu saksi Ober Martua Sinaga meninggalkan tempat restoran Lapo Ritta;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga tidak menjelaskan menu makanan yang dijual di restoran Lapo Ritta kepada para calon pekerja;
Bahwa para calon pekerja tidak diminta persyaratan karena tidak diperintahkan oleh saksi Esther sebagai pemilik restoran;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga tidak menanyakan identitas para calon pekerja dan tidak meminta ijin kepada orang tua para calon pekerja;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga tidak tahu apakah gaji para pekerja tersebut dibayar atau tidak oleh saksi Esther, namun saksi Ober Martua Sinaga pernah mendapat laporan dari terdakwa Yayan bahwa para pekerja tidak diberikan gajinya;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga tidak tahu makanan yang diberikan kepada para Pegawai karena saksi jarang datang ke Restoran Lapo Ritta;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga tidak tahu jam kerja para pekerja namun biasanya sampai larut malam masih membantu melayani para tamu yang makan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Yani Brilyani, S.H M.H, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli sebagai ahli di bidang hukum pidana dan ahli pernah juga menjadi ahli di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang perkara penganiyaan pada tanggal 14 Oktober 2011, di Polres Garut dalam perkara pidana pemalsuan dan perkara penganiayaan;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini yang didakwakan kepada terdakwa yaitu perdagangan orang sebagaimana maksud dalam pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang, yang ruang lingkup tindak pidana perdagangan orang yaitu setiap tindakan atau serangkaian tindakan atau yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 tahun 2007 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana dan atau Pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ruang lingkup tindakan perlindungan anak tidak hanya ditujukan pada pemenuhan kebutuhan jasmaniah anak tetapi juga meluas hingga pemenuhan kebutuhan rohaniah perlindungan anak diberikan guna menghindarkan anak dari berbagai upaya yang mengarah pada penghilangan identitas anak, diskriminasi serta perlakuan-perlakuan tidak manusiawi lainnya sebagaimana pasal 1 butir 1 UU No. 23 tahun
tentang perlindungan anak, anak adalah seorang yang belum berusia tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan pasal 1 butir 5 UU No. 21 tahun 2007 tindak perdagangan orang, anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 1 butir 26 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Yang dimaksud Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,/penampungan pengiriman pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.21 tahun 2007 adalah setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia;
Bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Bahwa tindakan ketenagakerjaan adalah pelanggaran terhadap aturan Hukum Ketenagakerjaan yang pelakunya dapat dikenakan pidana;
Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa termasuk melanggar Tindak pidana dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan melanggar Hukum ketenaga Kerjaan karena anak yang direkrut oleh karena anak yang direkrut untuk dipekerjakan usianya di bawah umur dan tanpa ijin dari orang tuanya setelah melaksanakan pekerjaan dalam tempat bekerja tidak menerima upah pembayaran sebagaimana yang dijanjikan sudah termasuk kedalam mendiskriminasikan anak demi kepentingan ekonomi sosial tanpa memperhatikan hak hak anak untuk mendapat perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan status sosialnya dan juga sudah termasuk melanggar Undang undang Ketenagakerjaan karena secara langsung maupun tidak langsung memaksa anak dengan perlakuan sewenang-wenang demi kepentingan ekonomi dengan maksud menguntungkan diri sendiri;
Bahwa yang dimaksud dengan mendapat keuntungan dan menguntungkan bagi diri sendiri bisa yang menerima para tenaga kerja yang dikerjakan sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi pihak penerima atau pengusaha mempunyai keuntungan sedangkan yang membawa atau yang merekrut tenaga kerja tanpa memperhatikan dan meneliti dari usia para tenaga kerja yang diserahkan untuk bekerja di suatu perusahaan yang nilainya sama sama telah melanggar Tindak pidana perlindungan anak dan Undang undang ketenagakerjaan;
Bahwa Undang Undang Ketenegakerjaan mengatur tentang persyaratan para calon tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan di suatu perusahaan atau Individu yaitu diantaranya ijin orang tua, usia harus sudah dewasa dilarang memepekerjakan anak di bawah umur;
Bahwa pihak Pengusaha yang menerima para pekerja wajib meminta persyaratan dan memeriksa identitas dari usia para pegawai dan ijin orang tua;
Terhadap pendapat ahli, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Yayan pernah dihubungi saksi Ober Martua Sinaga melalui hand phone dimana saksi Ober Martua Sinaga bicara kepada terdakwa Yayanbahwa saksi Ober Martua Sinaga diminta bantuan oleh saksi Esther Hutauruk untuk mencari orang yang akan dipekerjakan sebagai pelayan di restoran Lapo Ritta dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- dan bertanya kepada terdakwa Yayan apakah bisa membantu mencari orang untuk dipekerjakan di rumah makan Lapo Ritta dan terdakwa Yayan menyanggupinya;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga bertemu dengan terdakwa Yayan di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur selanjutnya terdakwa Yayan diajak oleh saksi Ober Martua Sinaga ke restoran Lapo Ritta untuk bertemu dengan saksi Esther Hutauruk dan selanjutnya saksi Esther Hutauruk menyampaikan apa yang pernah ia sampaikan kepada saksi Ober Martua Sinaga lalu terdakwa Yayan kemudian menelpon saksi Agildan memberikan teleponnya kepada saksi Esther Hutauruk agar langsung berbicara dimana akhirnya saksi Agil yang berminat bekerja di tempat saksi Esther Hutauruk disuruh menunggu dirumah terdakwa Yayan dan akan dijemput;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 saksi Ober Martua Sinaga bersama terdakwa Yayan berangkat menjemput calon pekerja ke
kampung terdakwa Yayan di daerah Banjar dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver milik saksi Esther Hutauruk;
Bahwa setibanya di Banjar terdakwa Yayan mencari orang yang akan dipekerjakan di restoran Lapo Ritta dan akhirnya terdakwa Yayan membawa lima orang calon pekerja terdakwa Yayan kemudian menjelaskan para calon pekerja akan menerima gaji sebesar Rp. 1.000.000 tiap bulannya serta diberi makan dan diberi tempat tinggal;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa Yayan membawa para calon pekerja menuju restoran lapo Ritta; Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa Yayan juga menjemput saksi Budiman Tri Atmaja, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal Kampung Rambutan Jakarta yaitu sampai tiba di restoran lapo Ritta sekitar pukul 08.00 Wib;
Bahwa saksi Esther Hutauruk telah mengetahui sewaktu terdakwa Yayanakan menjemput saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal kampung rambutan dikarenakan sebelum terdakwa Yayan berangkat ke terminal kampung rambutan untuk menjemput saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di restoran Lapo Ritta terdakwa Yayan telah memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk bahwa terdakwa Yayan akan menjemput saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal Kampung Rambutan dimana pada waktu itu saksi Esther Hutauruk telah memberikan uang sebesar Rp.70.000.- kepada terdakwa Yayan untuk biaya ongkos penjemputan menggunakan kendaraan umum dan uang sebesar Rp.70.000,-;
Bahwa setelah terdakwa Yayan mempertemukan saksi Dede, saksi Habil, saksi Agil, saksi Enjel, saksi Hani, saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni kepada saksi Esther Hutauruk, selanjutnya mereka langsung dipekerjakan di restoran lapo tersebut;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hani, saksi Enjel, saksi Peni dan saksi Sani bekerja menjadi pelayan restoran lapo sedangkan saksi Agil, saksi Habil, saksi Dede, saksi Budiman, saksi Ucu dan saksi Toni bekerja di bangunan membuat kamar tidur restoran lapo, saksi Dewi oleh saksi Esther Hutauruk dikerjakan menjadi pembantu rumah tangga sedangkan terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di mess yang sedang dibangun oleh saksi Esther Hutauruk;
Bahwa jadwal bekerja untuk pelayan restoran lapo yaitu setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur;
Bahwa saksi Dede, saksi Habil, saksi Agil, saksi Enjel, saksi Hani, saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, dan saksi Peni selama bekerja pada saksi Esther Hutauruk tidak digaji oleh saksi Esther Hutauruk, melainkan hanya diberi uang pinjaman atau cash bon. Setelah para pekerja meminta haknya berupa gaji sebesar Rp. 1.000.000.-, ternyata saksi Esther Hutauruk membuat pernyataan bahwa gaji tidak akan diberikan dengan alasan para pekerja harus bekerja dulu selama tiga bulan baru akan mendapatkan gaji tersebut, namun saksi Esther Hutauruk memperbolehkan para pekerja untuk pinjam uang atau cash bon kepada saksi Esther Hutauruk;
Bahwa karena tidak betah lagi para pekerja pernah kepingin berhenti kerja dan ingin pulang namun saksi Esther Hutauruk meminta ganti dulu uang sebesar Rp. 3.500.000.-;
Bahwa terdakwa Yayan tidak pernah melarang para pekerja supaya jangan pulang dan harus tetap bekerja di restoran lapo, bahkan terdakwa Yayan menjual hand phone miliknya untuk biaya saksi-saksi pekerja untuk pulang ke Banjar;
Bahwa selama bekerja di tempat Esther Hutauruk saksipun belum pernah menerima gaji;
Bahwa terdakwa Yayan telah meminta ijin kepada keluarga saksi Dede, saksi Dewi, dan saksi Budiman melalui hand phone, sedangkan saksi Hani terdakwa Yayandatang langsung kepada ibu kandungnya untuk meminta ijin akan membawa saksi Hani dimasukkan kerja di restoran Jakarta sedangkan terhadap yang lain terdakwa Yayan tidak pernah minta ijin dulu kepada keluarganya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 (sepuluh) lembar nota cash bon a.n pekerja Abil tertanggal 12, 13, 17, 18, 21, 23, 24 dan 29 Maret 2014;
4 (empat) lembar nota cash bon a.n pekerja Hani tertanggal 13, 19, 20 dan 29 Maret 2014;
2 (dua) lembar nota cash bon a.n pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014;
1 (satu) lembar KTP a.n Yayan Sukaryan dengan NIK 3279010502830001 yang dikeluarkan oleh kota Banjar;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Yayan pernah dihubungi saksi Ober Martua Sinaga melalui hand phone dimana saksi Ober Martua Sinaga bicara kepada terdakwa Yayanbahwa saksi Ober Martua Sinaga diminta bantuan oleh saksi Esther Hutauruk untuk mencari orang yang akan dipekerjakan sebagai pelayan di restoran Lapo Ritta dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- dan bertanya kepada terdakwa Yayan apakah bisa membantu mencari orang untuk dipekerjakan di rumah makan Lapo Ritta dan terdakwa Yayan menyanggupinya;
Bahwa saksi Ober Martua Sinaga bertemu dengan terdakwa Yayan di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur selanjutnya terdakwa Yayan diajak oleh saksi Ober Martua Sinaga ke restoran Lapo Ritta untuk bertemu dengan saksi Esther Hutauruk dan selanjutnya saksi Esther Hutauruk menyampaikan apa yang pernah ia sampaikan kepada saksi Ober Martua Sinaga lalu terdakwa Yayan kemudian menelpon saksi Agil dan memberikan teleponnya kepada saksi Esther Hutauruk agar langsung berbicara dimana akhirnya saksi Agil yang berminat bekerja di tempat saksi Esther Hutauruk disuruh menunggu dirumah terdakwa Yayan dan akan dijemput;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 saksi Ober Martua Sinaga bersama terdakwa Yayan berangkat menjemput calon pekerja ke kampung terdakwa Yayan di daerah Banjar dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver milik saksi Esther Hutauruk;
Bahwa setibanya di Banjar terdakwa Yayan mencari orang yang akan dipekerjakan di restoran Lapo Ritta dan akhirnya terdakwa Yayan membawa lima orang calon pekerja terdakwa Yayan kemudian menjelaskan para calon pekerja akan menerima gaji sebesar Rp.1.000.000 tiap bulannya serta diberi makan dan diberi tempat tinggal;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa Yayan membawa para calon pekerja menuju restoran lapo Ritta;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa Yayan juga menjemput saksi Budiman Tri Atmaja, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal Kampung Rambutan Jakarta;
Bahwa saksi Esther Hutauruk telah mengetahui sewaktu terdakwa Yayan akan menjemput saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal kampung rambutan dikarenakan sebelum terdakwa Yayan berangkat ke terminal kampung rambutan untuk menjemput saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di restoran Lapo Ritta terdakwa Yayan telah memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk bahwa terdakwa Yayan akan menjemput saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal Kampung Rambutan dimana pada waktu itu saksi Esther Hutauruk telah memberikan uang sebesar Rp.70.000.- kepada terdakwa Yayan untuk biaya ongkos penjemputan menggunakan kendaraan umum dan uang sebesar Rp.70.000.-;
Bahwa setelah terdakwa Yayan mempertemukan saksi Dede, saksi Habil, saksi Agil, saksi Enjel, saksi Hani, saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni kepada saksi Esther Hutauruk, selanjutnya mereka langsung dipekerjakan di restoran lapo tersebut;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hani, saksi Enjel, saksi Peni dan saksi Sani bekerja menjadi pelayan restoran lapo sedangkan saksi Agil, saksi Habil, saksi Dede, saksi Budiman, saksi Ucu dan saksi Toni bekerja di bangunan membuat kamar tidur restoran lapo, saksi Dewi oleh saksi Esther Hutauruk dikerjakan menjadi pembantu rumah tangga sedangkan terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di mess yang sedang dibangun oleh saksi Esther Hutauruk;
Bahwa jadwal bekerja untuk pelayan restoran lapo yaitu setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur;
Bahwa saksi Dede, saksi Habil, saksi Agil, saksi Enjel, saksi Hani, saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, dan saksi Peni selama bekerja pada saksi Esther Hutauruk tidak digaji oleh saksi Esther Hutauruk, melainkan hanya diberi uang pinjaman atau cash bon. Setelah para pekerja meminta haknya berupa gaji sebesar Rp. 1.000.000.-, ternyata saksi Esther Hutauruk membuat pernyataan bahwa gaji tidak akan diberikan dengan alasan para pekerja harus bekerja dulu selama tiga bulan baru akan mendapatkan gaji tersebut, namun saksi Esther Hutauruk memperbolehkan para pekerja untuk pinjam uang atau cash bon kepada saksi Esther Hutauruk;
Bahwa karena tidak betah lagi para pekerja pernah kepingin berhenti kerja dan ingin pulang namun saksi Esther Hutauruk meminta ganti dulu uang sebesar Rp. 3.500.000.-;
Bahwa terdakwa Yayan tidak pernah melarang para pekerja supaya jangan pulang dan harus tetap bekerja di restoran lapo, bahkan terdakwa Yayan menjual hand phone miliknya untuk biaya saksi-saksi pekerja untuk pulang ke Banjar;
Bahwa terdakwa Yayan telah meminta ijin kepada keluarga saksi Dede, saksi Dewi, dan saksi Budiman melalui hand phone, sedangkan saksi Hani terdakwa Yayan langsung meminta kepada ibu kandungnya untuk dibawa bekerja di restoran Jakarta sedangkan terhadap yang lain terdakwa Yayan tidak pernah minta ijin dulu kepada keluarganya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan didapat fakta bahwa:
Saksi Papat Nur Abdillah Als Agil, dilahrkan pada tanggal 13 Maret 1996;
Saksi Habil dilahirkan pada tanggal 19 Juli 1996
Saksi Agil, dilahirkan pada tanggal 13 Maret 1996
Saksi Aam Sri Astuti, dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1998
Saksi Rinida Mei Rosalina dilahirkan pada tanggal 17 Mei 1997
Saksi Dewi Astuti, dilahirkan pada tanggal 10 Desember 1998;
Saksi Peni Risdayanti, dilahirkan pada tanggal 14 April 1998;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 68 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang tentang Ketenagakerjaan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak;
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “BarangSiapa”
Menimbang, bahwa unsur ini dipandang telah dapat terpenuhi dengan telah diperhadapkannya saksi Ober Martua Sinaga kemuka persidangan yaitu semuanya adalah orang yang menurut hukum pidana dapat dijadikan subyek hukum pelaku tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, apabila nanti perbuatannya memenuhi unsur-unsur lainnya dan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad dan berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan demikian unsur ‘barang siapa” telah terpenuhi;
A.d.2 Unsur ‘Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa terdakwa Yayan pernah dihubungi saksi Ober Martua Sinaga melalui hand phone dimana saksi Ober Martua Sinaga bicara kepada terdakwa Yayanbahwa saksi Ober Martua Sinaga diminta bantuan oleh saksi Esther Hutauruk untuk mencari orang yang akan dipekerjakan sebagai pelayan di restoran Lapo Ritta dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- dan bertanya kepada terdakwa Yayan apakah bisa membantu mencari oranguntuk dipekerjakan di rumah makan Lapo Ritta dan terdakwa Yayan menyanggupinya. Saksi Ober Martua Sinaga bertemu dengan terdakwa Yayan di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur selanjutnya terdakwa Yayan diajak oleh saksi Ober Martua Sinaga ke restoran Lapo Ritta untuk bertemu dengan saksi Esther Hutauruk dan selanjutnya saksi Esther Hutauruk menyampaikan apa yang pernah ia sampaikan kepada saksi Ober Martua Sinaga lalu terdakwa Yayan kemudian menelpon saksi Agil dan memberikan teleponnya kepada saksi Esther Hutauruk agar langsung berbicara dimana akhirnya saksi Agil yang berminat bekerja di tempat saksi Esther Hutauruk disuruh menunggu dirumah terdakwa Yayan dan akan dijemput, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 saksi Ober Martua Sinaga bersama terdakwa Yayan berangkat menjemput calon pekerja ke kampung terdakwa Yayan di daerah Banjar dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver milik saksi Esther Hutauruk dan setibanya di Banjar terdakwa Yayan mencari orang yang akan dipekerjakan di restoran Lapo Ritta dan akhirnya terdakwa Yayan membawa lima orang calon pekerja terdakwa Yayan kemudian menjelaskan para calon pekerja akan menerima gaji sebesar Rp. 1.000.000 tiap bulannya serta diberi makan dan diberi tempat tinggal dimana saat itu terdakwa Yayan telah meminta ijin kepada keluarga saksi Dede, saksi Dewi, dan saksi Budiman melalui hand phone, sedangkan saksi Hani terdakwa Yayan datang langsung kepada ibu kandungnya untuk meminta ijin akan membawa saksi Hani dimasukkan kerja di restoran Jakarta sedangkan terhadap yang lain terdakwa Yayan tidak pernah minta ijin dulu kepada keluarganya;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa Yayan membawa para calon pekerja menuju restoran lapo Ritta. Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa Yayan juga menjemput saksi Budiman Tri Atmaja, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal Kampung Rambutan Jakarta yaitu sampai tiba di restoran lapo Ritta sekitar pukul 08.00 Wib. Dari dua kali penjemputan tersebut terdakwa Yayan mempertemukan saksi Dede, saksi Habil, saksi Agil, saksi Enjel, saksi Hani, saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni kepada saksi Esther Hutauruk dan selanjutnya mereka langsung dipekerjakan di restoran lapo tersebut dimana pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hani, saksi Enjel, saksi Peni dan saksi Sani bekerja menjadi pelayan restoran lapo sedangkan saksi Agil, saksi Habil, saksi Dede, saksi Budiman, saksi Ucu dan saksi Toni bekerja di bangunan membuat kamar tidur restoran lapo, saksi Dewi oleh saksi Esther Hutauruk dikerjakan menjadi pembantu rumah tangga sedangkan terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan di mess yang sedang dibangun oleh saksi Esther Hutauruk clengan jadwal kerja untuk pelayan restoran lapo yaitu setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur;
Menimbang, bahwa saksi Dede, saksi Habil, saksi Agil, saksi Enjel, saksi Hani, saksi Budiman, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, dan saksi Peni menerangkan selama bekerja pada saksi Esther Hutauruk tidak digaji oleh saksi Esther Hutauruk, melainkan hanya diberi uang pinjaman atau cash bon. Setelah para pekerja meminta haknya berupa gaji sebesar Rp. 1.000.000.-, ternyata saksi Esther Hutauruk membuat pernyataan bahwa gaji tidak akan diberikan dengan alasan para pekerja harus bekerja dulu selama tiga bulan baru akan mendapatkan gaji tersebut, namun saksi Esther Hutauruk memperbolehkan para pekerja untuk pinjam uang atau cash bon kepada saksi Esther Hutauruk dan para pekerja pernah kepingin berhenti kerja dan ingin pulang saksi Esther
Hutauruk meminta ganti dulu uang sebesar Rp. 3.500.000.-;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak didefinisikan sebagai “setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas saksi-saksi diperoleh fakta sebagai berikut:
Saksi Papat Nur Abdillah Als Agil, dilahrkan pada tanggal 13 Maret 1996;
Saksi Habil dilahirkan pada tanggal 19 Juli 1996
Saksi Agil, dilahirkan pada tanggal 13 Maret 1996
Saksi Aam Sri Astuti, dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1998
Saksi Rinida Mei Rosalina dilahirkan pada tanggal 17 Mei 1997
Saksi Dewi Astuti, dilahirkan pada tanggal 10 Desember 1998;
Saksi Peni Risdayanti, dilahirkan pada tanggal 14 April 1998;
Menimbang, bahwa berdasarkan tanggal lahir para saksi tersebut apabila dihubungkan dengan tempus delicti dimana mereka mulai dipekerjakan oleh saksi Ester sejak tanggal 27 Februari 2014 didapat kesimpulan bahwa para saksi tersebut masih digolongkan dalam usia anak;
a.d.3 unsur “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”;
Menimbang, bahwa terkait dengan peranan saksi Ober Martua Sinaga, saksi Ester dan terdakwa Yayan sebagaimana telah disebutkan diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 56 KUHP selengkapnya adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa uraian diatas telah menyimpulkan bahwa saksi Ester telah memenuhi unsur mempekerjakan anak. Peranan saksi Ester dalam perkara ini dalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah sebagai pengusaha sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Ketenagakerjaan. Apabila mencermati peranan saksi Ober Martua dimana saksi Ober Martua Sinaga atas permintaan saksi Ester, saksi Ober Martua Sinaga kemudian berangkat ke Banjar dengan ditemani terdakwa Yayan pada tanggal 26 Februari 2014 dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Saksi Ober Martua Sinaga dan terdakwa Yayan kemudian bermalam selama satu malam di Banjar dan keesokan harinya kembali ke Jakarta dengan membawa serta calon tenaga ketja yaitu saksi Mabil. Saksi Agil, saksi Aam Sri Astuti, saksi Dede dan saksi Rinida Mei Rosalina dan setibanya di tempat saksi Ester saksi Ober Martua Sinaga langsung mempertemukan para calon tenaga kerja tersebut dengan saksi Ester. Pada akhirnya saksi Habil. saksi Agil, saksi Aam Sri Astuti, saksi Dede dan saksi Rinida Mei Rosalina jadi dipekeijakan oleh saksi Ester di lapo tuak serta membantu proses pembangunan tempat usaha milik saksi Ester dan dilanjutkan dengan perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 06.00 Wib yang menjemput saksi Budiman Tri Atmaja, saksi Toni, saksi Ucu, saksi Sani, saksi Dewi dan saksi Peni dari terminal Kampung Rambutan Jakarta dimana mereka datang ke jakarta juga atas tawaran bekerja dari terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 68 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 65 Ayat (2) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan Terdakwa telah selesai dan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak perlu menahan Terdakwa dan haruslah dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar nota cash bon a.n pekerja Abil tertanggal 12,13,17,18,19 21, 23, 24 dan 29 Maret 2014, (empat) lembar nota cash bon a.n pekerja Hani tertanggal 13, 19, 20 dan 29 Maret 2014, 2 (dua) lembar nota cash bon a.n pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014, 1 (satu) lembar KTP a.n Yayan Sukaryan dengan NIK 3279010502830001 yang dikeluarkan oleh kota Banjar yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Daihatsu Xenia warna silver metalik, tahun 2012 No. Pol B 1581 TZP, Noka : MHKV1AA2JCK012243 Nosin : DP67921, No. BPKB : J03681767, STNK a.n drs. Budy FJ Woworundeng berikut dengan STNK asli dan kunci kontaknya yang tersebut dalam lampiran perkara ini tidak pernah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merampas masa depan saksi yang masih tergolong anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa selain sebagai pelaku, terdakwa ternyata juga mendapatkan/mengalami perlakuan yang sama dengan pekerja-pekerja lainnya (para saksi korban) yang tidak terpenuhi hak-haknya, terdakwa juga belum pernah menerima gaji atas pekerjaan yang dilakukannya serta terdakwa yang pada awalnya menghubungi para saksi korban tidak pernah menghalangi/melarang para saksi korban untuk pergi atau melarikan diri dari tempat saksi Esther Hutauruk ataupun memaksa para saksi korban untuk tetap bekerja di restoran lapo, bahkan terdakwa Yayan telah membantu para saksi korban untuk pulang ke Banjar dengan cara menjual hand phone miliknya dan hasil penjualan tersebut dipergunakan para saksi korban sebagai biaya perjalanan pulang. Perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan bahwa apa yang dialami para saksi korban tidaklah dikehendaki oleh terdakwa. Hal-hal tersebut turut menjadi pertimbangan bagi Majelis sebagai hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap pasal yang dapat dibuktikan serta pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 68 UU RI No. 13 Tahun tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 65 Ayat (2) KUHP dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membantu pengusaha mempekerjakan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) lembar nota cash bon a.n. pekerja Abil tertanggal 12,13,17, 18,19, 21, 23, 24 dan 29 Maret 2014 ;
4 (empat) lembar nota cash bon a.n. pekerja Hani tertanggal 13, 19, 20 dan 29 Maret 2014;
2 (dua) lembar nota cash bon a.n. pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014;
1 (satu) lembar KTP a.n. Yayan Sukaryan dengan NIK. 32790010502830001 yang dikeluarkan oleh kota Banjar;
Dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada Hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, oleh kami Kusman, SH., MH, sebagai Ketua Majelis, Robby Alamsyah.,SH dan Rio Barten T.H, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Acep Iman SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh Asep Ridha, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Robby Alamsyah, SH. Kusman, SH. MH
Rio Barten T.H, S.H. MH,
Panitera Pengganti
Acep Iman, SH. MH,