133/Pid.Sus/2015/PT.BDG.
Putusan PT BANDUNG Nomor 133/Pid.Sus/2015/PT.BDG.
- Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad
1. Menyatakan Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membantu pengusaha mempekerjakan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga“ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100. 000. 000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. 10 (sepuluh) lembar nota cash bon a.n. pekerja Abil tertanggal 12,13,17, 18,19, 21, 23, 24 dan 29 Maret 2014 b. 4 (empat) lembar nota cash bon a.n. pekerja Hani tertanggal 13, 19, 20 dan 29 Maret 2014 c. 2 (dua) lembar nota cash bon a.n. pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014 d. 1 (satu) lembar KTP a.n. Yayan Sukaryan dengan NIK. 32790010502830001 yang dikeluarkan oleh kota Banjar Dipergunakan dalam perkara lain 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah) MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 18 Maret 2015, Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.CMS, yang dimintakan banding tersebut • Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 133/PID.SUS/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad; Majalengka; 05 Februari 1983; Laki-laki; Indonesia; Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 Agustus 2014 Nomor SP.Han/03A/lll/2014/Reskrim sejak tanggal 29 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 15 September 2014 Nomor Print - 36/0.2.36.3/Euh. 1/09/2014 sejak tangga! 18 September 2014 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2014 ;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 28 Oktober 2014 Nomor 366/Pen.Pid.Sus/2014 .PN.Cms sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Nopember 2014 Nomor Print. 56/0.2.36.3/Euh.2/11/2014 sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 09 Desember 2014 Nomor 366/Pen.Pid.Sus/2014 .PN.Cms sejak tanggal 09 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 ;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 22 Desember 2014 Nomor 366/Pen.Pid.Sus/2014 .PN.Cms sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tanggal 08 Maret 2015 ;
Pengadilan Tinggi Tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat-surat terkait yang terdapat didalam berkas perkara Terdakwa dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 18 Maret 2015, Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.CMS, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kemuka persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Hamid pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang mtau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap anak, yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara- cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Cimanggis Depok, Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga telah menghubungi terdakwa melalui Hand phone dan meminta terdakwa untuk mencarikan para pekerja yang akan dikerjakan di restoran Lapo Rita Jakarta milik saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan pada waktu itu terdakwa menyatakan akan menghubungi dahulu teman-teman terdakwa yang ada di Kota Banjar, dan selanjutnya setelah menghubungi teman-temannya lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga melalui hand phone bahwa ada yang mau bekerja, kemudian Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga mengajak terdakwa untuk bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur untuk selanjutnya dipertemukan dengan pemilik restoran Lapo Ritta ;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur, dan selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Ritta yang beralamat di Kalimalang ujung halim Jakarta timur untuk membicarakan mengenai orang yang akan bekerja untuk di Restoran Lapo Ritta tersebut, dimana saat itu terdakwa menghubungi melalui hand phone kepada para saksi korban diantaranya saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dan mengatakan kepada mereka bahwa nantinya mereka akan diberi gaji bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya serta makan dan tempat tinggal telah disediakan oleh pihak restoran ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga, dan mantan istrinya yang bernama saudari Teti berangkat dari Restoran Lapo Ritta Jakarta menuju Kota Banjar dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik No. Pol. :B-1581 -TZP dengan uang jalan sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga beristirahat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar dan ketika itu di rumah terdakwa sudah ada saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil dan Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, kemudian pada sore harinya datang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, dimana para saksi tersebut sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa melalui hand phone supaya berkumpul di rumah terdakwa untuk menunggu jemputan dari terdakwa ;
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Restoran Lapo Ritta Jakarta bersama dengan saudara Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia wama silver metalik No.Pol.: B-1581-TZP, dan setelah tiba di Restoran Lapo Ritta Jakarta sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian para saksi langsung dipertemukan dan diserahkan oleh terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga kepada Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran tersebut, dan selanjutnya para saksi tersebut langsung dipekerjakan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa juga menghubungi Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu, saudara Sani, Saksi Korban Dewi Astuti dan Saksi Korban Peni Risdayanti Alias Peni melalui handphone untuk mengajaknya ikut bekerja di Restoran Lapo Ritta Jakarta, dan saat itu terdakwa memberitahu nantinya gaji bersih yang akan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- dengan makan dan tempat tidur disediakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran, dan atas ajakan tersebut akhirnya para saksi merasa tertarik dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berangkat menggunakan bis menuju terminal kampung rambutan dari terminal Banjar dan sampai pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 VWb, setelah itu terdakwa menjemput para saksi pada pukul 06.00 Wib menggunakan kendaraan umum dengan terlebih memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk bahwa terdakwa akan menjemput para calon pekerja dari terminal Kampung Rambutan dan ketika itu terdakwa diberi uang oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk sebesar Rp.70.000,- untuk biaya ongkos penjemputan, kemudian setelah terdakwa menjemput para saksi selanjutnya para saksi tersebut diserahkan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk untuk langsung dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta Jakarta ;
Bahwa saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk telah mempekerjakan para saksi yang telah direkrut oleh terdakwa dengan tugas dan waktu sebagai berikut:
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel, saudara Sani dan saksi korban Peni Risdayanti alias Peni dipekerjakan menjadi pelayan Restoran Lapo Ritta yang kegiatan sehari- harinya mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan oleh pengunjung dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur, dan untuk Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel kemudian dialihkan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat Esther Hutauruk Alias Rita ;
Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom. Saksi Korban Toni ;
Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu dipekerjakan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta dan mencuci mobil di tempat pencucian mobil milik sdri Esther Hutauruk Alias Rita dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib tanpa hari libur, kemudian dilanjutkan mencuci piring di Restoran Lapo Ritta sekitar pukul 19.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib ;
Saudara Dede diperkerjakan bersih bersih di Restoran Lapo Ritta, dan ikut menjadi kuli bangunan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta yang kemudian dialihkan bekerja di Restoran Ondihon di Jakarta ;
Saksi Korban Dewi Astuti telah dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Jakarta ;
Bahwa terdakwa juga turut membantu saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk maupun oleh terdakwa, sehingga para saksi korban dan saksi lainnya merasa tidak betah dan meminta ijin kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk atau kepada terdakwa untuk berhenti bekerja, akan tetapi saat itu mereka tidak diperbolehkan berhenti bekerja bahkan terdakwa sempat memarahi dan menendang bagian pinggang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dikarenakan ingin berhenti kerja dan pulang ke Banjar, dan setelah tidak diperbolehkan berhenti bekerja, akhirnya para saksi korban maupun saksi lainnya yang telah bekerja di retoran tersebut melarikan diri dengan cara menunggu ketika saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pergi kepasar untuk belanja, kemudian mereka pergi diam-diam untuk selanjutnya kembali pulang ke Banjar ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa dan dipekerjakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Rita Jakarta, adalah benar masih berusia anak yaitu :
Saksi korban Papat Nur Abdillah Als Agil berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0670733 tanggal 21 Juni 2008 ;
Saksi korban Habil Juliawan Hidayat berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0516916 tanggal 19 Juni 2010 ;
Saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel berumur 17 tahun ;
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani berumur 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279040610040117 tanggal 14 Mei 2008 ;
Saksi korban Dewi Astuti berumur 16 tahun sesuai dengan Ijazah Ibtidaiyah No. MI.06/1025/PP.01.1/007/2011 tanggal 20 Juni 2011 ;
Saksi korban Peni Risdayanti berumur 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279010610040087 tanggal 22 Maret 2012 ;
Saksi korban Toni Aria Nugraha berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Na DN-02 Dd 0517789 tanggal 19 Juni 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Hamid bersama saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dan saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidak waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau lain, yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Cimanggis Depok, Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga telah menghubungi terdakwa melalui Hand phone dan meminta terdakwa untuk mencarikan para pekerja yang akan dikerjakan di restoran Lapo Rita Jakarta milik saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan pada waktu itu terdakwa menyatakan akan menghubungi dahulu teman-teman terdakwa yang ada di Kota Banjar, dan selanjutnya setelah menghubungi teman-temannya lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga melalui hand phone bahwa ada yang mau bekerja, kemudian Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga mengajak terdakwa untuk bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur untuk selanjutnya dipertemukan dengan pemilik restoran Lapo Ritta ;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur, dan selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Ritta yang beralamat di Kalimalang ujung halim Jakarta timur untuk membicarakan mengenai orang yang akan bekerja untuk di Restoran Lapo Ritta tersebut, dimana saat itu terdakwa menghubungi melalui hand phone kepada para saksi korban diantaranya saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dan mengatakan kepada mereka bahwa nantinya mereka akan diberi gaji bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya serta makan dan tempat tinggal telah disediakan oleh pihak restoran ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga, dan mantan istrinya yang bernama saudari Teti berangkat dari Restoran Lapo Ritta Jakarta menuju Kota Banjar dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik No. Pol. :B-1581 -TZP dengan uang jalan sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga beristirahat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar dan ketika itu di rumah terdakwa sudah ada saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil dan Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, kemudian pada sore harinya datang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, dimana para saksi tersebut sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa melalui hand phone supaya berkumpul di rumah terdakwa untuk menunggu jemputan dari terdakwa ;
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Restoran Lapo Ritta Jakarta bersama dengan saudara Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia wama silver metalik No.Pol.: B-1581 -TZP, dan setelah tiba di Restoran Lapo Ritta Jakarta sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian para saksi langsung dipertemukan dan diserahkan oleh terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga kepada Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran tersebut, dan selanjutnya para saksi tersebut langsung dipekerjakan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa juga menghubungi Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu, saudara Sani, Saksi Korban Dewi Astuti dan Saksi Korban Peni Risdayanti Alias Peni melalui handphone untuk mengajaknya ikut bekerja di Restoran Lapo Ritta Jakarta, dan saat itu terdakwa memberitahu nantinya gaji bersih yang akan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- dengan makan dan tempat tidur disediakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran, dan atas ajakan tersebut akhirnya para saksi merasa tertarik dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berangkat menggunakan bis'menuju terminal kampung rambutan dari terminal Banjar dan sampai pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 VWb, setelah itu terdakwa menjemput para saksi pada pukul 06.00 Wib menggunakan kendaraan umum dengan terlebih memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutaurukbahwa terdakwa akan menjemput para calon pekerja dari terminal Kampung Rambutan dan ketika itu terdakwa diberi uang oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk sebesar Rp.70.000,- untuk biaya ongkos penjemputan, kemudian setelah terdakwa menjemput para saksi selanjutnya para saksi tersebut diserahkan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk untuk langsung dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta Jakarta ;
Bahwa saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk telah mempekerjakan para saksi yang telah direkrut oleh terdakwa dengan tugas dan waktu sebagai berikut:
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel, saudara Sani dan saksi korban Peni Risdayanti alias Peni dipekerjakan menjadi pelayan Restoran Lapo Ritta yang kegiatan sehari- harinya mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan oleh pengunjung dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur, dan untuk Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel kemudian dialihkan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat Esther Hutauruk Alias Rita ;
Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu dipekerjakan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta dan mencuci mobil di tempat pencucian mobil milik sdri Esther Hutauruk Alias Rita dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib tanpa hari libur, kemudian dilanjutkan mencuci piring di Restoran Lapo Ritta sekitar pukul 19.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib ;
Saudara Dede diperkerjakan bersih bersih di Restoran Lapo Ritta, dan ikut menjadi kuli bangunan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta yang kemudian dialihkan bekerja di Restoran Ondihon di Jakarta ;
Saksi Korban Dewi Astuti telah dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Jakarta ;
Bahwa terdakwa juga turut membantu saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk maupun oleh terdakwa, sehingga para saksi korban dan saksi lainnya merasa tidak betah dan meminta ijin kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk atau kepada terdakwa untuk berhenti bekerja, akan tetapi saat itu mereka tidak diperbolehkan berhenti bekerja bahkan terdakwa sempat memarahi dan menendang bagian pinggang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dikarenakan ingin berhenti kerja dan pulang ke Banjar, dan setelah tidak diperbolehkan berhenti bekerja, akhirnya para saksi korban maupun saksi lainnya yang telah bekerja di retoran tersebut melarikan diri dengan cara menunggu ketika saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pergi kepasar untuk belanja, kemudian mereka pergi diam-diam untuk selanjutnya kembali pulang ke Banjar ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa dan dipekerjakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Rita Jakarta, adalah benar masih berusia anak yaitu :
Saksi korban Papat Nur Abdillah Als Agil berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0670733 tanggal 21 Juni 2008 ;
Saksi korban Habil Juliawan Hidayat berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0516916 tanggal 19 Juni 2010 ;
Saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel berumur 17 tahun ;
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani berumur 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279040610040117 tanggal 14 Mei 2008 ;
Saksi korban Dewi Astuti berumur 16 tahun sesuai dengan Ijazah Ibtidaiyah No. MI.06/1025/PP.01.1/007/2011 tanggal 20 Juni 2011 ;
Saksi korban Peni Risdayanti berumur 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279010610040087 tanggal 22 Maret 2012 ;
Saksi korban Toni Aria Nugraha berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Na DN-02 Dd 0517789 tanggal 19 Juni 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 56 KUHP ;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Hamid bersama saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dan saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yaitu melanggar ketentuan pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Cimanggis Depok, Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga telah menghubungi terdakwa melalui Hand phone dan meminta terdakwa untuk mencarikan para pekerja yang akan dikerjakan di restoran Lapo Rita Jakarta milik saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan pada waktu itu terdakwa menyatakan akan menghubungi dahulu teman-teman terdakwa yang ada di Kota Banjar, dan selanjutnya setelah menghubungi teman-temannya lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga melalui hand phone bahwa ada yang mau bekerja, kemudian Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga mengajak terdakwa untuk bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur untuk selanjutnya dipertemukan dengan pemilik restoran Lapo Ritta ;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga bertemu di Pasar Rebo Jakarta Timur, dan selanjutnya terdakwa di pertemukan dengan Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Ritta yang beralamat di Kalimalang ujung halim Jakarta timur untuk membicarakan mengenai orang yang akan bekerja untuk di Restoran Lapo Ritta tersebut, dimana saat itu terdakwa menghubungi melalui hand phone kepada para saksi korban diantaranya saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dan mengatakan kepada mereka bahwa nantinya mereka akan diberi gaji bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya serta makan dan tempat tinggal telah disediakan oleh pihak restoran ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga, dan mantan istrinya yang bernama saudari Teti berangkat dari Restoran Lapo Ritta Jakarta menuju Kota Banjar dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Metalik No. Pol. :B-1581 -TZP dengan uang jalan sebesar Rp. 1.800.000,- yang diberikan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk, dan sesampainya di Kota Banjar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga beristirahat di rumah terdakwa yang beralamat di Lingk. Sumanding Kel. Mekarsari Kota Banjar dan ketika itu di rumah terdakwa sudah ada saudari Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil dan Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, kemudian pada sore harinya datang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, dimana para saksi tersebut sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa melalui hand phone supaya berkumpul di rumah terdakwa untuk menunggu jemputan dari terdakwa ;
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2014 Sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Restoran Lapo Ritta Jakarta bersama dengan saudara Dede, Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel, dan Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia wama silver metalik No.Pol.: B-1581 -TZP, dan setelah tiba di Restoran Lapo Ritta Jakarta sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian para saksi langsung dipertemukan dan diserahkan oleh terdakwa dan Saksi Ober Martua Sinaga Als Robert Bin Jawasi Sinaga kepada Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran tersebut, dan selanjutnya para saksi tersebut langsung dipekerjakan oleh Saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 Wib ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa juga menghubungi Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu, saudara Sani, Saksi Korban Dewi Astuti dan Saksi Korban Peni Risdayanti Alias Peni melalui handphone untuk mengajaknya ikut bekerja di Restoran Lapo Ritta Jakarta, dan saat itu terdakwa memberitahu nantinya gaji bersih yang akan diterima sebesar Rp. 1.000.000.- dengan makan dan tempat tidur disediakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk selaku pemilik restoran, dan atas ajakan tersebut akhirnya para saksi merasa tertarik dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berangkat menggunakan bis'menuju terminal kampung rambutan dari terminal Banjar dan sampai pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 VWb, setelah itu terdakwa menjemput para saksi pada pukul 06.00 Wib menggunakan kendaraan umum dengan terlebih memberitahukan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutaurukbahwa terdakwa akan menjemput para calon pekerja dari terminal Kampung Rambutan dan ketika itu terdakwa diberi uang oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk sebesar Rp.70.000,- untuk biaya ongkos penjemputan, kemudian setelah terdakwa menjemput para saksi selanjutnya para saksi tersebut diserahkan kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk untuk langsung dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta Jakarta ;
Bahwa saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk telah mempekerjakan para saksi yang telah direkrut oleh terdakwa dengan tugas dan waktu sebagai berikut :
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani, saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel, saudara Sani dan saksi korban Peni Risdayanti alias Peni dipekerjakan menjadi pelayan Restoran Lapo Ritta yang kegiatan sehari- harinya mengantarkan makanan dan minuman yang dipesan oleh pengunjung dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib tanpa hari libur, dan untuk Saksi Korban Aam Asri Astuti Als Angel kemudian dialihkan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat Esther Hutauruk Alias Rita ;
Saksi Korban Habil Juliawan Hidayat Alias Habil, Saksi Korban Papat Nur Abdillah Als Agil, Saksi Budiman Tri Atmaja Als Tom-Tom, Saksi Korban Toni Aria Nugraha Alias Toni, saudara Ucu dipekerjakan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta dan mencuci mobil di tempat pencucian mobil milik sdri Esther Hutauruk Alias Rita dengan jadwal kerja setiap hari dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib tanpa hari libur, kemudian dilanjutkan mencuci piring di Restoran Lapo Ritta sekitar pukul 19.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib ;
Saudara Dede diperkerjakan bersih bersih di Restoran Lapo Ritta, dan ikut menjadi kuli bangunan memperbaiki Mess karyawan Restoran Lapo Ritta yang kemudian dialihkan bekerja di Restoran Ondihon di Jakarta ;
Saksi Korban Dewi Astuti telah dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di rumah kerabat saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Jakarta ;
Bahwa terdakwa juga turut membantu saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Jansen Hutauruk dalam mempekerjakan para saksi korban dengan cara menyuruh-nyuruh mereka bekerja dengan alasan bahwa terdakwa yang telah membawa mereka bekerja dan juga terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa, telah dimanfaatkan fisiknya dengan cara dipekerjakan di Restoran Lapo Ritta maupun ditempat lainnya dengan waktu kerja yang lama dan tidak pernah diberikan upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1.000.000,- perbulan melainkan hanya diperbolehkan cash bon atau pinjam saja, selain itu para saksi korban dan saksi lainnya selama bekerja di Restoran Lapo Ritta juga dipaksa memakan makanan yang juga merupakan hidangan restoran yaitu daging babi dan anjing serta sering mendapatkan perlakuan kasar baik oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk maupun oleh terdakwa, sehingga para saksi korban dan saksi lainnya merasa tidak betah dan meminta ijin kepada saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk atau kepada terdakwa untuk berhenti bekerja, akan tetapi saat itu mereka tidak diperbolehkan berhenti bekerja bahkan terdakwa sempat memarahi dan menendang bagian pinggang Saksi Korban Rinida Mei Rosalina Als Hani dikarenakan ingin berhenti kerja dan pulang ke Banjar, dan setelah tidak diperbolehkan berhenti bekerja, akhirnya para saksi korban maupun saksi lainnya yang telah bekerja di retoran tersebut melarikan diri dengan cara menunggu ketika saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk pergi kepasar untuk belanja, kemudian mereka pergi diam-diam untuk selanjutnya kembali pulang ke Banjar ;
Bahwa para saksi korban yang telah direkrut oleh terdakwa dan dipekerjakan oleh saksi Esther Hutauruk Alias Rita Binti Jansen Hutauruk di Restoran Lapo Rita Jakarta, adalah benar masih berusia anak yaitu :
Saksi korban Papat Nur Abdillah Als Agil berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0670733 tanggal 21 Juni 2008 ;
Saksi korban Habil Juliawan Hidayat berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-02 Dd 0516916 tanggal 19 Juni 2010 ;
Saksi korban Aam Asri Astuti Als Angel berumur 17 tahun ;
Saksi korban Rinida Mei Rosalina Als Hani berumur 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279040610040117 tanggal 14 Mei 2008 ;
Saksi korban Dewi Astuti berumur 16 tahun sesuai dengan Ijazah Ibtidaiyah No. MI.06/1025/PP.01.1/007/2011 tanggal 20 Juni 2011 ;
Saksi korban Peni Risdayanti berumur 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga No. 3279010610040087 tanggal 22 Maret 2012 ;
Saksi korban Toni Aria Nugraha berumur 17 tahun sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Na DN-02 Dd 0517789 tanggal 19 Juni 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 56 KUHP ;
Menimbang, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di muka persidang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana “membantu melakukan eksploitasi terhadap anak yang masih berusia dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 56 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Abil tertanggal 12, 13, 17, 18, 19, 21, 23, 24, 24 dan 29 Maret 2014 ;
4 (empat) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Hani tertanggal 13,19, 20, dan 29 Maret 2014 ;
2 (dua) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Agil tertanggal 15 dan 21 Maret 2014;
2 (dua) lembar Nota Cas Bon a.n pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) a.n Yayan Sukaryan dengan NIK 3279010502830001 yang dikeluarkan dari Kota Banjar ;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna Silver Metalik, Tahun 2012, No.Pol. : B.1581.TZP, Noka : MHKV1AA2JCK012243, Nosin : DP67921, No BPKB : J03681767, STNK a.n Drs Budy FJ Woworundeng berikut dengan STNK asli dan kunci kontaknya ;
Digunakan dalam perkara lain ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 - (dua ribu
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis telah menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Yayan Sukaryan Alias Pelo Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membantu pengusaha mempekerjakan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) lembar nota cash bon a.n. pekerja Abil tertanggal 12,13,17, 18,19, 21, 23, 24 dan 29 Maret 2014 ;
4 (empat) lembar nota cash bon a.n. pekerja Hani tertanggal 13, 19, 20 dan 29 Maret 2014;
2 (dua) lembar nota cash bon a.n. pekerja Yayan tertanggal 20 dan 26 Maret 2014;
1 (satu) lembar KTP a.n. Yayan Sukaryan dengan NIK. 32790010502830001 yang dikeluarkan oleh kota Banjar;
Dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut diatas Jaksa Penuntut berdasarkan akta banding Nomor : 02/Akta.Pid/2015/PN.CMS, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, Penuntut Umum telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut diatas pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015, Permintaan banding tersebut pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 telah diberitahukan kepada Terdakwa secara patut dan seksama ;
M
, ……………… ………………...
enimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan surat memori banding tertanggal 7 April 2015, memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan / diberitahukan secara patut dan seksama kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan ini disampiakan secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dilakukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara dan syarat-syarat yang diatur oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menyampaikan keberatan-kebaeratan yang dituangkan didalam memori bandingnya terhadap Putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa JPU selaku Pemohon Banding kurang sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membantu pengusaha mempekerjakan anak, karena dalam pertimbangannya majelis hakim tidak memperhatikan fakta dalam persidangan yang menggambarkan bahwa terdakwa juga turut menyuruh atau memerintahkan para saksi korban untuk melakukan pekerjaan di restoran Lapo Rita serta pernah melarang saksi korban untuk berhenti bekerja hingga terjadi pertengkaran dengan salah satu saksi korban yaitu RINIDA MEI ROSALINA Als HANI hingga terdakwa pernah menendang bagian pinggang saksi korban RINIDA MEI ROSALINA Als HANI dikarenakan saksi korban ingin berhenti bekerja dari Restoran Lapo Rita, dan atas fakta persidangan tersebut kami JPU lebih berkeyakinan bahwa terdakwa seharusnya lebih tepat terbukti melakukan tindak pidana membantu melakukan eksploitasi terhadap anak yang masih berusia dibawah umur sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 56 KUHP ;
Bahwa selain itu JPU selaku Pemohon Banding, juga berkeberatan terhadap penghukuman (strafmaat) yang dijatuhkan kepada diri terdakwa, dimana sebagai benteng terakhir keadilan seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan Jurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979, yang intinya menyatakan bahwa suatu Putusan harus memiliki segi edukatif, preventif, korektif dan represif, akan tetapi dalam putusan Nomor : 357/ Pid.B/ 2014/ PN Ciamis tanggal 17 Maret 2015 belum mencerminkan hal tersebut, dimana :
Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama ;
Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama ;
Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri para terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya ;
Dari segi Represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terlebih lagi atas perbuatan terdakwa tersebut merampas masa depan para saksi korban yang masih tergolong anak, dan hal tersebut telah pula menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, sehingga patut dipertanyakan dasar penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa HANYA SELAMA 1 TAHUN, selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : MA/Kumdil/197.A/VI/K/2000 tanggal 30 Juni 2000 menyatakan pada pokoknya bahwa ”Pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifatnya kejahatan, namun Judex Factie telah mengenyampingkan Surat Edaran tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara pemeriksaan perkara dan turunan yang sah putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.CMS, dan memperhatikan memori banding dari Penuntut Umum serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar didalam mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan/surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sebagai pertimbangannya sendiri didalam mengdili perkara ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa keberatan-keberatan Penuntut Umum yang tertuang didalam memori bandingnya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding tidak melihat adanya hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan, oleh karena keberatan-keberatan tersebut kesemuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama didalam putusannya, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding menilai bahwa keberatan-keberatan tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 18 Maret 2015, Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.CMS, yang dimintakan banding oleh Penuntut Umum tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 185 Ayat (1) Jo. Pasal 68 Undang-undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Jo. Pasal 65 Ayat (2) KUHPidana dan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
…………...
M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 18 Maret 2015, Nomor : 357/Pid.Sus/2014/PN.CMS, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 oleh kami AMRIDDIN, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung selaku Hakim Ketua Majelis dengan HARTONO ABDUL MURAD, S.H.,M.H., dan Dr. H. WAHIDIN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 18 Mei 2015, Nomor 133/PEN/PID.SUS/2015/PT.BDG, ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015 diucapkan pada persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh SOETJIPTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
HARTONO ABUL MURAD, S.H.,M.H. AMRIDDIN, S.H.,M.H.
Ttd
Dr. H. WAHIDIN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI :
Ttd S O E T J I P T O.