2/Pid.B/2015/PN Bjw
Putusan PN BAJAWA Nomor 2/Pid.B/2015/PN Bjw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRIKUS WAKE - YOHANES MADO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD; - 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam; - 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.B/2015/PN Bjw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
| I. | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : :: | HENDRIKUS WAKE; Rakalaba; 54 tahun / 16 September 1960; Laki-laki; Indonesia; Rakalaba 1, Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur ; Katholik; Pegawai Negeri Sipil; STM; |
| II. | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : :: | YOHANES MADO; Bopoma; 47 tahun / 29 Nopember 1966; Laki-laki; Indonesia; Kampung Bajawa A, RT. 08, RW. 02, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Katholik; Pegawai Negeri Sipil; Sarjana Teknik; |
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agustinus A.S. Bhara, S.H. beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Ub. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 2/Pen.Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 5 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pen.Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 5 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, sengaja menganjurkan orang lainuntuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan”, melanggar pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
Menghukum pula terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Memerintahkan agar Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO di tahan di Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam.
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ADRIANUS NEKE, DKK;
Menetapkan agar Para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang dibacakan di depan persidangan tanggal 25 Mei 2015 yang pada pokoknya :
Dalam Eksepsi
Menyatakan menerima eksepsi Para Terdakwa;
Menyatakan bahwa Eksepsi Para Terdakwa diterima karena lalai menerapkan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan oleh karena itu Dakwaan Para Jaksa Penuntut Umum Batal demi Hukum;
Menyatakan bahwa karena Dakwaan Para Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, maka tuntutan Para Jaksa Penuntut Umumpun batal demi hukum;
Menyatakan bahwa Eksepsi Para Terdakwa diterima karena Para Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak teliti dalam mendudukan jabatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam membuat Dakwaan;
Menyatakan karena Dakwaan Para Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak teliti maka dakwaan Para Jaksa Penuntut Umum adalah tidak dapat diterima;
Menyatakan karena Dakwaan Para Jaksa Penuntut Umum batal demi Hukum dan atau Dakwaan Para Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima maka kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hendrikus Wake dan Terdakwa II Yohanes Mado dilepas dari segala tuntutan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terhadap Pembelaan
Menerima Nota Pembelaan dari Para Terdakwa;
Menyatakan Para Terdakwa I Hendrikus Wake dan Terdakwa II Yohanes Mado tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan halangan atau obstacle sebagai mana diatur dalam pasal 421 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terhadap pesawat merpati;
Membebaskan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I Hendrikus Wake dan Terdakwa II Yohanes Mado dari segala tuntutan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada negara
Bila Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan lain, maka Para Terdakwa mohon diputus sebijaksana dan seadil mungkin Para Terdakwa dihukum melakukan Percobaan melanggar pasal 421 ayat (2) Undang-undang Nomor : 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan mempertimbangkan bahwa :
Para Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang terikat dengan peraturan tentang kepegawaian dan masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi kelangsungan hidup keluarga;
Para Terdakwa mengira bahwa otoritas Bandar udara soa merupakan bagian dari kewenangan Pemda Ngada dalam pengoperasiannya;
Para Terdakwa tidak mengetahui adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan tidak mengetahui adanya otoriter dari kepala Bandar udara sebagai pemegang otoritas;
Para Terdakwa bersikap sopan dan koperatif dalam menjalankan persidangan;
Para Terdakwa mengakui kekeliruan dan kesalahannya atas apa yang Para Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (Replik) secara tertulis tanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidana yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 11 Mei 2015, demikian juga Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam Dupliknya secara tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 29 Mei 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa mereka Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO diantara hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 antara pukul 05.30 WITA sampai dengan pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada atau di Bandar Udara Soa-Bajawa Kabupaten Ngada atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bajawa, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, perbuatan tersebut mereka Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menerima perintah lisan melalui telepon dari Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada dengan nomor Handphone (HP) 08123634444 ke handphone (HP) milik Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dengan nomor 081237856700, dalam percakapan tersebut Saksi MARIANUS SAE memerintahkan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk “menghalangi Bandar Udara Soa Bajawa agar besok pesawat Merpati dari Kupang tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa sesuai perintah Bupati”. Atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 Pk. 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang, namun salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yakni Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok Pk. 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 05.15 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI, kemudian sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Saksi MARIANUS SAE melalui telepon dan menginformasikan kepada Saksi MARIANUS SAE bahwa “Kami sudah di Bandar Udara dan siap untuk memblokir landas pacu agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab “Oke.., tunggu sampai saya mendarat”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO, setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO sampai di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segerameluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertemu dengan Saksi IKHSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN menyampaikan bahwa “tidak diperbolehkan memasuki kawasan keselamatan penerbangan (Runway) karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”, namun Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab “sudah pak IKHSAN, kami melaksanakan perintah pimpinan”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan anggoa Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandar Udara”.
Meskipun tidak memperoleh ijin dari Saksi IKSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, namun atas perintah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (Runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO, kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat Saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu.
Sementara Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO sedang minum kopi sekitar pukul 07.30 WITA, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, dimana demi keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot Pesawat Merpati yakni Saksi CHRISTIAN FERNANDO, S. memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang RTB (Return To Base) dikarenakan terdapatnya rintangan (Obstacle) pada landasan pacu (Runway), selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (Runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, karena diperintahkan untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa, setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang kerumah masing-masing;
Perbuatan mereka Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa mereka Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO diantara hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 antara pukul 05.30 WITA sampai dengan pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada atau di Bandar Udara Soa-Bajawa Kabupaten Ngada atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bajawa, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, untuk berada didaerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang menyatakan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, perbuatan tersebut mereka Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menerima perintah lisan melalui telepon dari Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada dengan nomor Handphone (HP) 08123634444 ke handphone (HP) milik Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dengan nomor 081237856700, dalam percakapan tersebut Saksi MARIANUS SAE memerintahkan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk “menghalangi Bandar Udara Soa Bajawa agar besok pesawat Merpati dari Kupang tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa sesuai perintah Bupati”. Atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 Pk. 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang, namun salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yakni Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok Pk. 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 05.15 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI, kemudian sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Saksi MARIANUS SAE melalui telepon dan menginformasikan kepada Saksi MARIANUS SAE bahwa “Kami sudah di Bandar Udara dan siap untuk memblokir landas pacu agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab “Oke.., tunggu sampai saya mendarat”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO, setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO sampai di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segerameluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertemu dengan Saksi IKHSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN menyampaikan bahwa “tidak diperbolehkan memasuki kawasan keselamatan penerbangan (Runway) karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”, namun Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab “sudah pak IKHSAN, kami melaksanakan perintah pimpinan”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan anggoa Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandar Udara”;
Meskipun tidak memperoleh ijin dari Saksi IKSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, namun atas perintah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (Runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO, kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat Saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu;
Sementara Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO sedang minum kopi sekitar pukul 07.30 WITA, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, dimana demi keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot Pesawat Merpati yakni Saksi CHRISTIAN FERNANDO, S. memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang RTB (Return To Base) dikarenakan terdapatnya rintangan (Obstacle) pada landasan pacu (Runway), selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (Runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, karena diperintahkan untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa, setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang kerumah masing-masing;
Perbuatan mereka Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan(eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
JONSI DANCE IKNASIUS ADU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Saksi adalah Anggota Kepolisian dan bertugas sebagai Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa adalah melakukan pengamanan di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan(obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi ada di tempat kejadian dan melihat langsung peristiwa pemblokiran landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa tersebut;
Bahwa petugas KP3U Bandar Udara Soa Bajawa sebanyak 2 (dua) orang, namun pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 Saksi bertugas sendiri, dikarenakan Kepala KP3U Bandar Udara Soa Bajawa sedang cuti;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 ada 2 (dua) pesawat yang rencananya akan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu pesawat Merpati dan pesawat Trans Nusa, dimana pesawat Merpati rencananya akan mendarat terlebih dahulu, baru kemudian pesawat Trans Nusa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, Saksi tiba di Bandar Udara Soa Bajawa untuk melaksanakan tugas rutin Saksi, sesampainya Saksi di pintu masuk Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi melihat SIL yang merupakan supir dari Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa kemudian Saksi bertanya kepada SIL ”Sedang tunggu siapa, mau jemput Bupati Kah?”, selanjutnya SIL hanya senyum saja, tidak menjawab pertanyaan Saksi, setelah itu Saksi langsung masuk ke dalam Bandar Udara, lalu memarkirkan sepeda motor Saksi di samping Pos Pol KP3U Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa kemudian Saksi melihat 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang sementara diparkir secara melintang di landasan pacu dan beberapa orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berdiri sambil berkerumun di landasan pacu dan ada juga yang duduk di dalam mobil;
Bahwa setahu Saksi, tidak sembarangan mobil boleh masuk ke area landasan pacu Bandar Udara, apalagi mobil tersebut bukanlah mobil Bandar Udara dan selama Saksi bertugas di Bandar Udara Soa Bajawa, baru kali ini Saksi melihat ada mobil yang diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa melihat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi langsung pergi menemui ALEXANDER M. BAI selaku Staf pada Bandar Udara Soa Bajawa untuk menanyakan hal tersebut;
Bahwa setelah Saksi bertemu dengan ALEXANDER M. BAI, ALEXANDER M. BAI kemudian menjelaskan kepada Saksi, bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada telah memblokir landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi meminta ijin kepada petugas Bandar Udara untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa untuk mencaritahu apa penyebabnya;
Bahwa setelah Saksi sampai di area landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berada di area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa yaitu ”Ada keperluan apa?”, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Kami datang kesini atas perintah pimpinan, agar pesawat Merpati tidak boleh mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari ini”, setelah itu Saksi bertanya lagi ”Alasan apa?”, lalu dijawab ”Dikarenakan Bapak Bupati tidak mendapatkan tiket”, kemudian Saksi memberitahukan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada bahwa ”Sebentar lagi pesawat akan landing”, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Pokoknya pada hari ini pesawat Merpati tidak boleh mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa saat itu sekitar 20 (dua puluh) orang;
Bahwa setelah itu Saksi langsung keluar dari landasan pacu sambil menghubungi penjagaan Polsek Soa melalui Radio HT, namun tidak ada jawaban, kemudian Saksi menghubungi penjagaan Polres Ngada, namun juga tidak ada jawaban;
Bahwa selanjutnya Saksi menghubungi Waka Polres Ngada dan menginformasikan kepada Waka Polres Ngada terkait peristiwa yang terjadi di Bandar Udara Soa Bajawa, dimana saat itu Waka Polres Ngada menginstruksikan kepada Saksi agar memantau terus dan melaporkan perkembangannya;
Bahwa setelah itu Saksi pergi menuju keruang Saksi IKHSAN, S.Sos. selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk berkoordinasi, namun sesampainya Saksi di depan ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi melihat Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos sementara berdiskusi dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO di ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga Saksi tidak jadi menemui Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa kemudian Saksi pergi menemui Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bajawa menuju Kupang;
Bahwa saat itu penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bajawa menuju Kupang ribut/gaduh, melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi menuju ke landasan pacu untuk menemui Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, saat itu sirine peringatan Bandar Udara sudah dibunyikan untuk yang kedua kalinya;
Bahwa yang membunyikan sirine peringatan tersebut adalah petugas tower Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA;
Bahwa sirine peringatan di Bandar Udara Soa Bajawa dibunyikan sebanyak 3 (tiga) kali, yang maksudnya :
Sirine pertama menandakan bahwa pesawat sudah berangkat dari Bandar Udara Keberangkatan;
Sirine kedua menandakan bahwa sudah ada percakapan antara Pilot pesawat dengan petugas tower Bandar Udara Soa Bajawa;
Sirine ketiga menandakan bahwa pesawat akan segera mendarat;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa setahu Saksi, untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara harus ada ijin dari otoritas Bandar Udara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara, sehingga dapat masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa akibat perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bajawa menuju Kupang, dialihkan ke Bandar Udara Ende;
Bahwa penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bajawa menuju Kupang, diberangkatkan menuju Bandar Udara Ende dengan menggunakan mobil travel, sebelum pesawat Trans Nusa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa, setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Terdakwa I tidak blokir Bandar Udara, tetapi berkata kepada Saksi IKHSAN, S.Sos akan menghalangi pesawat;
Terdakwa II
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di area landasan pacu sekitar 30 (tiga) puluh menit dan Terdakwa II tidak pernah mendengar bunyi sirine peringatan;
ALOYSIUS NARU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sudah sekitar 1 (satu) tahun lebih Saksi bertugas sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, sedangkan tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE yang merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar jam 24.00 WITA, Saksi mendapat SMS dari SEFERINUS DAKE yang isinya memberitahukan kepada Saksi agar berkumpul pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, jam 05.00 WITA, karena ada kegiatan di Soa, yaitu untuk menghalangi penerbangan di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 05.00 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian SEFERINUS DAKE memberitahukan kepada Saksi bahwa akan menuju Soa;
Bahwa selanjutnya, Saksi naik kemobil patroli/mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE menuju ke lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, sesampainya di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, mobil yang Saksi tumpangi berhenti untuk menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tiba di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, kemudian Saksi bersama-sama dengan Saksi BENEDIKTUS SAWU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, MAXIMUS SEO MOGO, WENSLAUS PENGA dan Saksi REZKY ZOZALI pindah ke mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI untuk melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa sekitar jam 06.20 WITA Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya tiba di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE turun didepan ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Masuk sudah kedalam Runway”;
Bahwa Saksi masuk ke dalam landasan pacu/runway Bandar Udara Soa Bajawa dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut ke landasan pacu, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah untuk masuk ke landasan pacu;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa atas perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE melalui Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu Bandar Udara sekitar belasan orang;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
ADRIANUS NEKE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, sedangkan tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainya, yaitu ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE yang merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya, pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 13.00 WITA, Saksi sedang berada di rumah Saksi LAURENSIUS NODHE, sekitar 2 (dua) jam kemudian, Terdakwa II YOHANES MADO datang kerumah Saksi LAURENSIUS NODHE dan menjemput Saksi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE sudah menunggu di dalam ruangan, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang hadir saat itu agar besok pukul 05.30 WITA berkumpul di Kantor untuk menuju Bandar Udara Soa Bajawa, untuk menghalangi pesawat Merpati jangan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 05.30 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan mobil patroli/mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE;
Bahwa sesampainya di perempatan lampu merah dekat Kantor Pos Bajawa, Saksi dan sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pindah ke mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa mobil patroli/mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di daerah Ikulewa Bajawa, sehingga mobil tersebut kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan tidak sampai di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, mobil berhenti di area parkir Bandar Udara, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada agar masuk ke dalam landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi bersama-sama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada memasuki landasan pacu Bandar Udara dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruangan Kepala Bandar Udara, mengikuti mobil dari belakang;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu saat itu yaitu Saksi sendiri, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa saat di landasan pacu, Saksi hanya berdiri saja, dengan tujuan untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut kelandasan pacu Bandar Udara, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah untuk masuk kelandasan pacu Bandar Udara;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa saat Saksi menuju ke landasan pacu Bandar Udara, Saksi tidak mendengar bunyi sirine peringatan di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa atas perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi, namun Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak berkata apa-apa;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Terdakwa II YOHANES MADO untuk masuk ke landasan pacu, baru Terdakwa II YOHANES MADO memerintahkan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Terdakwa II
Terdakwa II YOHANES MADO tidak keberatan;
BERTOLOMEUS GOGI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, sedangkan tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh adalah Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar jam 22.00 WITA saat Saksi sedang piket, Saksi menerima Short Messaging Service (SMS) dari MAXIMUS SEO MOGO yang pada pokoknya memberitahukan kepada Saksi agar besok ke Kantor jam 06.00 WITA untuk pergi ke Bandar Udara Soa;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.30 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI;
Bahwa sekitar jam 06.30 WITA, Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tiba di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi selanjutnya turun di area parkir Bandar Udara, setelah itu Saksi langsung menuju ke warung untuk membeli kopi, kemudian Saksi melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, melihat hal tersebut, Saksi selanjutnya ikut masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi masuk kedalam landasan pacu Bandar Udara dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut ke landasan pacu;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada dilandasan pacu sekitar 15 (lima belas) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah Saksi mendapat info dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Saksi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa sekitar jam 07.00 WITA hanya dari perkiraan Saksi saja;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara bukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, tapi karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Yang benar adalah menghalangi, bukan melarang pesawat sehingga tidak dapat mendarat dan sekitar jam 07.30 WITA ada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang pulang lebih dulu dari Bandar Udara Soa Bajawa;
Terdakwa II
Setelah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memberi arahan bahwa ”Khusus untuk Pak ANIS jangan dulu pulang, tunggu Pak Bupati, sedangkan Anggota yang lain diperbolehkan pulang”;
ILDEFONS MALI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah :
Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada;
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan;
Menjalankan tugas-tugas dari pimpinan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa pemblokiran yang Saksi maksud adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 16.00 WITA, Saksi menerima telepon dari Saksi KLEMENTINUS TEA yang pada pokoknya memberitahukan kepada Saksi bahwa “Sesuai perintah dari Kepala SATPOL PP segera kumpul di kantor”;
Bahwa setelah itu Saksi langsung pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, sesampainya Saksi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, saat itu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain sudah membubarkan diri;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan PERDA Kabupaten Ngada, selanjutnya Saksi bertanya kepada Terdakwa II YOHANES MADO “Ada pertemuan apa?”, setelah itu Terdakwa II YOHANES MADO menjawab “Besok Pk. 05.00 WITA kita semua Anggota SATPOL PP kumpul di Kantor untuk ke Bandar Udara Soa Bajawa, guna memblokir Bandar Udara agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat, karena pihak Merpati tidak memberikan tiket kepada Bupati”;
Bahwa kemudian Saksi menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Saksi dengan kata-kata “Besok Pk. 05.00 WITA kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”, setelah itu Saksi pulang kerumah Saksi, yaitu Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 05.00 WITA, Saksi berangkat dari rumah Saksi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE di Rakalaba 1 Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, setelah Saksi sampai di rumah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tidak sampai di Kantor, karena Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah menunggu di lampu merah samping Kantor Pos Bajawa;
Bahwa sesampainya Saksi dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE di lampu merah samping Kantor Pos Bajawa, Saksi menghentikan kendaraan Saksi, setelah itu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU pindah ke mobil yang Saksi kemudikan, kemudian Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi sendiri dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang ikut menumpang di mobil yang Saksi kemudikan langsung turun dari mobil, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dengan kata-kata “Masuk dan parkir mobil di landasan pacu”, setelah itu Saksi langsung masuk menuju area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa melalui pintu paling kiri dan langsung memarkirkan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD di landasan pacu;
Bahwa setelah Saksi memarkirkan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU ikut menyusul Saksi ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi KLEMENTINUS TEA masuk kelandasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dengan mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam, kemudian Saksi KLEMENTINUS TEA memarkirkan kendaraan tersebut secara melintang di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi pesawat Merpati dari Kupang agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut kelandasan pacu Bandar Udara, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah dan arahan untuk masuk ke landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE kemudian menelpon Saksi, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Saksi dengan kata-kata ”Beritahu kepada anggota untuk keluar dari landasan pacu, karena pesawat Merpati tidak mendarat”;
Bahwa setelah itu Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu, juga ikut dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian pergi menuju halaman ruang tunggu kedatangan untuk menunggu Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang di pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa, Saksi selanjutnya mengantar Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pulang ke rumahnya, setelah itu Saksi pulang ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos saat itu hanya berkata ”Selamat pagi” dan tidak pernah menegur Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak pernah menyampaikan sesuatu hal apapun dan tidak pernah melarang Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu ada 2 (dua) orang warga, termasuk 1 (satu) orang anak kecil yang juga ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ke 2 (dua) orang warga tersebut keluar terlebih dahulu dari landasan pacu, sekitar 5 (lima) menit kemudian baru Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ke 2 (dua) orang warga yang ikut masuk kelandasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, Saksi juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada penyidik;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa bukan termasuk tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila landasan pacu Bandar Udara merupakan daerah terlarang yang tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang;
Bahwa Saksi masuk kelandasan pacu hanya karena menjalankan perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan tidak pernah terpikir oleh Saksi, apakah perbuatan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa saat Saksi berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, tidak disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
BENEDIKTUS SAWU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah :
Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada;
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan;
Menjalankan tugas-tugas dari pimpinan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 17.00 WITA, MARIANUS MOI datang kerumah Saksi, kemudian MARIANUS MOI mengatakan kepada Saksi bahwa ”Ada perintah dari KASATPOL PP, besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013, agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa dan sebelum jam 06.00, untuk menghalangi jangan sampai pesawat Merpati dapat mendarat, karena tidak melayani tiket untuk Pa Bupati”;
Bahwa KASATPOL PP tersebut adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Bupati tersebut adalah Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.00 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada;
Bahwa kemudian Saksi naik ke mobil patroli/Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type pick up dengan nomor polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE menuju ke lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, sesampainya di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, mobil yang Saksi tumpangi berhenti untuk menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tiba di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, Saksi ALOYSIUS NARU, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi REZKY ZOZALI WAGA dan SEFERINUS DAKE, pindah ke Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI;
Bahwa setelah itu, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang ikut menumpang di mobil yang Saksi ILDEFONS MALI kemudikan langsung turun dari mobil, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi “Masuk dan parkir mobil di landasan pacu”, setelah itu Saksi langsung masuk kembali kedalam mobil bersama-sama dengan Saksi ILDEFONS MALI dan Saksi ILDEFONS MALI langsung mengemudikan mobil tersebut menuju area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa sesampainya di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi ILDEFONS MALI langsung memarkirkan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD di landasan pacu;
Bahwa setelah Saksi ILDEFONS MALI memarkirkan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA ikut menyusul Saksi ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi KLEMENTINUS TEA masuk kelandasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dengan mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam, kemudian Saksi KLEMENTINUS TEA memarkirkan kendaraan tersebut secara melintang di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi pesawat Merpati dari Kupang agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut kelandasan pacu Bandar Udara, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah dan arahan untuk masuk ke landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi kemudian mendapat informasi dari HERMANUS EDUARDUS LIKO bahwa diperintahkan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE untuk keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah itu Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu, juga ikut dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian pergi menuju halaman ruang tunggu kedatangan untuk menunggu Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE yang naik di pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa, sekitar jam 11.30 WITA, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pergi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa benar Saksi IKHSAN, S.Sos saat itu hanya berkata ”Selamat pagi” dan tidak pernah menegur Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak pernah menyampaikan sesuatu hal apapun dan tidak pernah melarang Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu ada 2 (dua) orang warga, termasuk 1 (satu) orang anak kecil yang juga ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ke 2 (dua) orang warga tersebut keluar terlebih dahulu dari landasan pacu, sekitar 5 (lima) menit kemudian baru Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ke 2 (dua) orang warga yang ikut masuk kelandasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa bukan termasuk tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila landasan pacu Bandar Udara merupakan daerah terlarang yang tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang;
Bahwa Saksi masuk kelandasan pacu hanya karena menjalankan perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan tidak pernah terpikir oleh Saksi, apakah perbuatan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa saat Saksi berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, tidak disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
OKTOVIANUS KOLO WALE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah :
Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada;
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan;
Menjalankan tugas-tugas dari pimpinan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 16.00 WITA, saat Saksi bersama-sama dengan KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE dan FRANSISKUS LEU sedang berada di rumah Saksi LAURENSIUS NODHE, Terdakwa II YOHANES MADO dan WENSLAUS PENGA datang ke rumah Saksi LAURENSIUS NODHE;
Bahwa maksud kedatangan Terdakwa II YOHANES MADO dan WENSLAUS PENGA ke rumah Saksi LAURENSIUS NODHE adalah untuk menjemput Saksi, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE dan FRANSISKUS LEU agar ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES MADO, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, WENSLAUS PENGA dan FRANSISKUS LEU langsung pergi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang hadir saat itu ”Besok pagi, Sabtu tanggal 21 Desember 2013, pukul 05.00 WITA, agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa, untuk menghalangi jangan sampai pesawat Merpati dapat mendarat, karena tidak melayani tiket untuk Pa Bupati”;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada;
Bahwa kemudian Saksi naik ke mobil patroli/Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type pick up dengan nomor polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE menuju ke lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, sesampainya di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, mobil yang Saksi tumpangi berhenti untuk menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tiba di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, mobil berhenti di area parkir Bandar Udara, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada agar masuk kedalam landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi bersama-sama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada memasuki landasan pacu Bandar Udara dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruangan Kepala Bandar Udara, mengikuti mobil dari belakang;
Bahwa saat berada di landasan pacu, Saksi hanya duduk-duduk saja di dalam mobil kijang, sedangkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain hanya berdiri di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu saat itu yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut kelandasan pacu, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah untuk masuk kelandasan pacu;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi pesawat Merpati dari Kupang agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada diperintahkan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE untuk keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah itu Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu, juga ikut dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian pergi menuju halaman ruang tunggu kedatangan untuk menunggu Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang di pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa, sekitar jam 11.30 WITA, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pergi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu Bandar Udara, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos. saat itu hanya berkata ”Selamat pagi” dan tidak pernah menegur Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak pernah menyampaikan sesuatu hal apapun dan tidak pernah melarang Saksi maupun Angota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu ada 2 (dua) orang warga, termasuk 1 (satu) orang anak kecil yang juga ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ke 2 (dua) orang warga tersebut keluar terlebih dahulu dari landasan pacu, sekitar 5 (lima) menit kemudian baru Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ke 2 (dua) orang warga yang ikut masuk kelandasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, Saksi juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada penyidik;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa bukan termasuk tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah landasan pacu Bandar Udara merupakan daerah terlarang yang tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang;
Bahwa Saksi masuk kelandasan pacu hanya karena menjalankan perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan tidak pernah terpikir oleh Saksi, apakah perbuatan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa saat Saksi berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, tidak disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
LAURENSIUS NODHE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah :
Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada;
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan;
Menjalankan tugas-tugas dari pimpinan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 16.00 WITA, saat Saksi bersama-sama dengan KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE dan FRANSISKUS LEU sedang berada di rumah Saksi, Terdakwa II YOHANES MADO dan WENSLAUS PENGA datang ke rumah Saksi;
Bahwa benar maksud kedatangan Terdakwa II YOHANES MADO dan WENSLAUS PENGA kerumah Saksi adalah untuk menjemput Saksi, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE dan FRANSISKUS LEU agar ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, karena ada hal penting yang hendak disampaikan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa kemudian Saksi bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES MADO, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, WENSLAUS PENGA dan FRANSISKUS LEU langsung pergi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang hadir saat itu ”Besok pagi, Sabtu tanggal 21 Desember 2013, pukul 05.00 WITA, agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa, untuk menghalangi jangan sampai pesawat Merpati dapat mendarat, karena tidak melayani tiket untuk Pak Bupati”;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.30 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi naik ke mobil patroli/Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE menuju ke lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, sesampainya di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, mobil yang Saksi tumpangi berhenti untuk menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tiba di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, sekitar jam 06.30 WITA, mobil berhenti di area parkir Bandar Udara, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada agar masuk kedalam landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa untuk berdiri disitu, agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa Saksi bersama-sama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada memasuki landasan pacu Bandar Udara dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruangan Kepala Bandar Udara, mengikuti mobil dari belakang;
Bahwa saat berada di landasan pacu, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada hanya berdiri saja;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu saat itu yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut ke landasan pacu, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah untuk masuk ke landasan pacu;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi pesawat Merpati dari Kupang agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada diperintahkan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE untuk keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah itu Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu, juga ikut dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian pergi menuju halaman ruang tunggu kedatangan untuk menunggu Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang di pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa, sekitar jam 11.30 WITA, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pergi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos. saat itu hanya berkata ”Selamat pagi” dan tidak pernah menegur Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak pernah menyampaikan sesuatu hal apapun dan tidak pernah melarang Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu ada 2 (dua) orang warga, termasuk 1 (satu) orang anak kecil yang juga ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ke 2 (dua) orang warga tersebut keluar terlebih dahulu dari landasan pacu, sekitar 5 (lima) menit kemudian, baru Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ke 2 (dua) orang warga yang ikut masuk kelandasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, Saksi juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada penyidik;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa bukan termasuk tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah landasan pacu Bandar Udara merupakan daerah terlarang yang tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang;
Bahwa Saksi masuk kelandasan pacu hanya karena menjalankan perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan tidak pernah terpikir oleh Saksi, apakah perbuatan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa saat Saksi berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, tidak disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
KLEMENTINUS TEA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah :
Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada;
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan;
Menjalankan tugas-tugas dari pimpinan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 15.15 WITA, saat Saksi sementara berada di rumah Saksi LAURENSIUS NODHE, Terdakwa II YOHANES MADO dan WENSLAUS PENGA datang ke rumah Saksi LAURENSIUS NODHE;
Bahwa maksud kedatangan Terdakwa II YOHANES MADO dan WENSLAUS PENGA kerumah Saksi LAURENSIUS NODHE adalah untuk menjemput Saksi agar ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES MADO, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, WENSLAUS PENGA dan FRANSISKUS LEU langsung pergi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang hadir saat itu ”Besok pagi, Sabtu tanggal 21 Desember 2013, pukul 05.00 WITA, agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa, untuk menghalangi jangan sampai pesawat Merpati dapat mendarat”;
Bahwa yang hadir saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memberikan pengarahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu, Saksi sendiri, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi LAURENSIUS NODHE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, YOSEPH LAE, FERDINANDUS A. LALU dan FRANSISKUS LEU;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.30 WITA, Saksi dijemput oleh YOSEPH LAE dengan mobil patroli/Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type pick up dengan nomor polisi EB 937 AD menuju ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian Saksi dengan mobil patroli/Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type pick up dengan nomor polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE menuju ke lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, sesampainya di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, mobil yang Saksi tumpangi berhenti untuk menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tiba di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, sekitar jam 06.30 WITA, mobil berhenti di area parkir Bandar Udara, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan kepada Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada agar masuk ke dalam landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa untuk berdiri disitu, agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa Saksi memasuki landasan pacu Bandar Udara dengan mengemudikan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO dan masuk melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruangan Kepala Bandar Udara;
Bahwa saat berada di landasan pacu, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada hanya berdiri saja;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu saat itu yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut kelandasan pacu, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah untuk masuk kelandasan pacu;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi pesawat Merpati dari Kupang agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada diperintahkan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE untuk keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah itu Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu, juga ikut dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian pergi menuju halaman ruang tunggu kedatangan untuk menunggu Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE yang naik di pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa, sekitar jam 11.30 WITA, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pergi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos saat itu hanya berkata ”Selamat pagi” dan tidak pernah menegur Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak pernah menyampaikan sesuatu hal apapun dan tidak pernah melarang Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu ada 2 (dua) orang warga, termasuk 1 (satu) orang anak kecil yang juga ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ke 2 (dua) orang warga tersebut keluar terlebih dahulu dari landasan pacu, sekitar 5 (lima) menit kemudian baru Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ke 2 (dua) orang warga yang ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, Saksi juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada penyidik;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa bukan termasuk tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah landasan pacu Bandar Udara merupakan daerah terlarang yang tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang;
Bahwa Saksi masuk ke landasan pacu hanya karena menjalankan perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan tidak pernah terpikir oleh Saksi, apakah perbuatan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa saat Saksi berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, tidak disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
REZKY ZOZALI WAGA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah :
Menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada;
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan;
Menjalankan tugas-tugas dari pimpinan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA dan WENSLAUS PENGA;
Bahwa pemblokiran menurut Saksi adalah membuat suatu halangan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 15.15 WITA, saat Saksi sementara berada di rumah Saksi LAURENSIUS NODHE, Terdakwa II YOHANES MADO datang ke rumah Saksi LAURENSIUS NODHE;
Bahwa maksud kedatangan Terdakwa II YOHANES MADO ke rumah Saksi LAURENSIUS NODHE adalah untuk menjemput Saksi agar ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES MADO langsung pergi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya Saksi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang hadir saat itu ”Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 agar berkumpul di Kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai pesawat Merpati dapat mendarat”;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.00 WITA, Saksi tiba di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melanjutkan perjalanan ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menumpang di mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berangkat ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, sekitar jam 06.30 WITA, mobil berhenti di area parkir Bandar Udara, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada agar masuk kedalam landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa untuk berdiri disitu, agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa Saksi memasuki landasan pacu melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruangan Kepala Bandar Udara;
Bahwa saat berada di landasan pacu, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada hanya berdiri saja;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu saat itu, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO berada di ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan tidak ikut ke landasan pacu, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO hanya memberikan perintah untuk masuk ke landasan pacu;
Bahwa di landasan pacu tersebut juga diparkirkan secara melintang 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Bahwa selain 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana tersebut di atas, tidak ada lagi kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi pesawat Merpati dari Kupang agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada diperintahkan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE untuk keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah itu Saksi bersama-sama dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, begitupun dengan 2 (dua) unit kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu, juga ikut dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah keluar dari landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian pergi menuju halaman ruang tunggu kedatangan untuk menunggu Bupati Ngada yaitu Saksi MARIANUS SAE yang naik di pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa, sekitar jam 11.30 WITA, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pergi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi berani masuk ke area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa karena diperintah oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa tujuan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah untuk menghalangi agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat;
Bahwa saat Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tengah berada di landasan pacu, Saksi IKHSAN. S.Sos dan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sempat menghampiri Saksi;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos saat itu hanya berkata ”Selamat pagi” dan tidak pernah menegur Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak pernah menyampaikan sesuatu hal apapun dan tidak pernah melarang Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada saat berada di landasan pacu;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu ada 2 (dua) orang warga, termasuk 1 (satu) orang anak kecil yang juga ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ke 2 (dua) orang warga tersebut keluar terlebih dahulu dari landasan pacu, sekitar 5 (lima) menit kemudian baru Saksi bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ke 2 (dua) orang warga yang ikut masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, Saksi juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada penyidik;
Bahwa memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa bukan termasuk tugas pokok Saksi selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila landasan pacu Bandar Udara merupakan daerah terlarang yang tidak boleh dimasuki oleh sembarangan orang;
Bahwa Saksi masuk ke landasan pacu hanya karena menjalankan perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan tidak pernah terpikir oleh Saksi, apakah perbuatan Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, berdampak pada keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa saat Saksi berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, tidak disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Terdakwa, Saksi maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
BAYU WASKITA ADIPURNA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa dan bertugas di menara Bandar Udara/tower;
Bahwa sebagai Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa sudah sekitar 4 (empat) tahun;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa yaitu :
Memandu lalu lintas udara pada waktu pesawat take off (lepas landas) dan landing (mendarat);
Memberikan informasi kepada Pilot selama penerbangan;
Memberikan saran dan informasi kepada Pilot mengenai situasi di Bandar Udara Soa Bajawa, apabila ada suatu hal yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan;
Melakukan koordinasi dengan ATS yang lain, seperti ATS pada Bandar Udara Kupang, Ende dan Labuan Bajo.
Bahwa Saksi memiliki Lisensi sebagai Pemandu Komunikasi Penerbangan (Flight Service Officer Lisence);
Bahwa menara Bandar Udara/tower hanya boleh dimasuki oleh petugas yang memiliki lisensi;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa pemblokiran yang Saksi maksud adalah membuat suatu halangan(obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat;
Bahwa jadwal penerbangan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, rencananya ada 2 (dua) pesawat yang akan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu pesawat Merpati dan Trans Nusa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi bertugas bersama-sama dengan YOHANES DON BOSCO DORA, mulai dari jam 06.30 WITA sampai dengan jam 14.00 WITA;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA Saksi tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, kemudian Saksi memberikan informasi melalui telepon mengenai cuaca kepada pihak Merpati Nusantara melalui perwakilan Merpati Nusantara, dimana saat itu cuaca dalam kondisi normal dan pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa sesuai jadwal, pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 akan berangkat dari Kupang jam 06.30 WITA dan tiba di Bandar Udara Soa Bajawa jam 07.30 WITA;
Bahwa setelah pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang, petugas Bandar Udara Eltari Kupang menginformasikan kepada Saksi melalui Short Messaging Service (SMS) bahwa pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang, kemudian Saksi langsung membunyikan sirine yang pertama di menara(tower) di lantai satu;
Bahwa sirine peringatan di Bandar Udara Soa Bajawa biasa dibunyikan 3 (tiga) kali, yang artinya :
Sirine pertama menandakan bahwa pesawat sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara keberangkatan;
Sirine kedua menandakan bahwa Pilot pesawat sudah melakukan kontak pertama dengan Saksi selaku Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa dan menginformasikan kepada Saksi mengenai posisi pesawat serta ketinggiannya;
Sirine ketiga menandakan bahwa pesawat akan segera mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa.
Bahwa sistem komunikasi di Bandar Udara Soa Bajawa tidak seperti pada Bandar Udara besar yang lain, komunikasi petugas Bandar Udara Soa Bajawa dengan petugas Bandar Udara Eltari Kupang biasa dilakukan melalui via telepon atau Short Messaging Service (SMS);
Bahwa komunikasi pertama Pilot pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 dengan Saksi, yaitu Pilot melaporkan posisi pesawat, ketinggian pesawat dan estimasi kedatangannya, kemudian Saksi menginformasikan kepada Pilot pesawat Merpati MZ 6516 mengenai cuaca, menurunkan ketinggian 14.500 feet dan jarak pesawat Merpati ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah ada komunikasi dengan Pilot pesawat, Saksi selanjutnya memberitahukan kepada YANI yaitu pegawai honor pada Bandar Udara Soa Bajawa yang sudah bertugas sekitar 5 (lima) tahun di Bandar Udara Soa Bajawa, bahwa Pilot pesawat Merpati MZ 6516 sudah berkomunikasi dengan menara(tower) , setelah itu Saksi memberi tugas kepada YANI untuk memencet/membunyikan sirine untuk yang kedua kalinya;
Bahwa pada saat itu, sirine sudah dibunyikan untuk yang kedua kalinya, yang menandakan bahwa Pilot pesawat sudah melakukan kontak pertama dengan Saksi selaku Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa komunikasi berikutnya antara Saksi dengan Pilot pesawat Merpati MZ 6516 sekitar jam 07.23 WITA, dimana Saksi menginformasikan kepada Pilot pesawat Merpati MZ 6516 bahwa ada halangan(obstacle) di intersection (pertigaan dari runway menuju taxi), yaitu adanya 2 (dua) unit mobil dengan orang yang berseragam coklat dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang, selanjutnya Pilot pesawat Merpati MZ 6516 menanyakan kepada Saksi apakah halangan tersebut bisa dihilangkan atau tidak, supaya saya (pilot) bisa melakukan manuver terlebih dahulu, lalu Saksi mengatakan kepada Pilot pesawat Merpati MZ 6516 agar stanby karena Saksi akan koordinasi dengan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa setelah itu Saksi langsung meminta bantuan kepada YOHANES DON BOSCO DORA, agar YOHANES DON BOSCO DORA segera memberitahukan/berkoordinasi dengan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa setelah YOHANES DON BOSCO DORA datang kembali ke menara Bandar Udara/tower, Saksi kemudian bertanya kepada YOHANES DON BOSCO DORA ”Apakah halangan tersebut bisa dihilangkan?”, selanjutnya YOHANES DON BOSCO DORA menjawab ”Tidak bisa disingkirkan obstaclenya”;
Bahwa setelah itu Saksi menginformasikan kepada Pilot pesawat Merpati MZ 6516 bahwa halangan tidak dapat disingkirkan dan menyarankan agar pesawat Merpati MZ 6516 untuk Return To Base (RTB) atau Divert ke Bandar Udara Ende, namun Pilot pesawat Merpati MZ 6516 mengambil keputusan RTB ke Bandar Udara Kupang;
Bahwa setelah Saksi mengetahui landasan pacu Bandar Udara diblokir, Saksi kemudian memberitahukan ATS Unit Kupang melalui Short Messaging Service (SMS), selanjutnya Saksi mendapat telepon dari ATS Unit Kupang dan menanyakan perihal kejadian tersebut, lalu Saksi menjelaskan kepada petugas ATS Unit Kupang bahwa ada pergerakan orang/Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan 2 (dua) unit mobil yang memblokir landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Return To Base (RTB) dapat dilakukan oleh pesawat udara apabila ada masalah pada pesawat atau ada masalah di darat, yang apabila terus dilanjutkan sesuai dengan recana penerbangan, dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sehingga Pilot harus mengambil keputusan Return To Base (RTB);
Bahwa pada saat kejadian berlangsung, Saksi berada di Ruang ATS/menara, untuk mengatur lalu lintas penerbangan;
Bahwa Saksi melihat dari menara Bandar Udara/tower, ada 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan sekitar 10 (sepuluh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sementara berkerumun di landasan pacu;
Bahwa jarak pandang Saksi dari menara(tower) ke landasan pacu sekitar 100 (seratus) meter dan saat itu tidak ada halangan yang menghalangi pandangan Saksi, sehingga Saksi dapat melihat secara jelas;
Bahwa menara(tower) terdiri dari 3 (tiga) lantai, yaitu :
Lantai satu digunakan untuk Breefing Office/BO, di lantai satu ada tombol untuk membunyikan sirine;
Lantai dua kosong;
Lantai tiga digunakan sebagai ruangan Saksi untuk memandu lalu lintas udara/penerbangan;
Bahwa saat itu pesawat Merpati MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, dikarenakan ada halangan(obstacle) di landasan pacu;
Bahwa obstacle adalah suatu halangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan;
Bahwa halangan(obstacle) dapat berupa hewan, manusia, landasan rusak, cuaca ekstrim (jarak pandang kurang dari 1 (satu) kilometer), adanya traffic/pesawat yang bersamaan akan masuk ke Bandar Udara dan lain sebagainya, sehingga dapat menghalangi landasan pacu Bandar Udara saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, dapat dikatakan obstacle;
Bahwa landasan pacu Bandar Udara harus benar-benar kosong/bersih pada saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa tidak boleh sembarang orang masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa yang termasuk daerah terlarang di kawasan Bandar Udara yaitu :
Landasan pacu;
Apron/tempat parkir pesawat;
Daerah vital;
Menara.
Bahwa apabila dipaksakan, maka pesawat Merpati MZ 6516 tetap tidak dapat mendarat, sisa landasan pacu hanya sekitar 800 (delapan ratus) meter, karena ada 2 (dua) unit mobil diparkirkan secara melintang dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Kabupaten Ngada berkerumun di area landasan pacu;
Bahwa Saksi berada di menara(tower) sampai dengan pesawat Trans Nusa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi keluar dari menara(tower) sekitar jam 10.00 WITA, saat itu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masih berada di Bandar Udara Soa Bajawa, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah keluar dari landasan pacu Badara;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tidak ada ijin dari otoritas Bandar Udara untuk masuk ke landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa saat kejadian berlangsung, Saksi tidak tahu Para Terdakwa ada dimana, karena saat itu Saksi sementara bertugas di menara(tower) ;
Bahwa Saksi tidak melihat orang lain selain Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi tidak melihat anak kecil maupun 1 (satu) orang berpakaian preman/bebas di landasan pacu bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah penumpang pesawat Merpati MZ 6516 yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa saat itu;
Bahwa Saksi tidak tahu nasib Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan menuju Kupang dari Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa akibat perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Saat Terdakwa I tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu tidak ada 1 (satu) orang pun pegawai Bandar Udara Soa Bajawa;
Terdakwa I tidak pernah melihat Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa.
Terdakwa II
Saat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) masuk ke landasan pacu, saat itu Terdakwa II tidak pernah mendengar bunyi sirine, Terdakwa II baru mendengar bunyi sirine sekitar jam 08.00 WITA;
Tidak ada 1 (satu) orangpun Petugas Bandar Udara Soa Bajawa yang melarang dan memerintahkan untuk mengeluarkan mobil dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dari landasan pacu Bandar Udara;
IKHSAN, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi diangkat selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa terhitung tanggal 29 September 2013;
Bahwa tugas Saksi, yaitu melakukan koordinasi, pengamanan dan pengendalian serta memfasilitasi pelayanan jasa kebandarudaraan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran penerbangan, serta menjaga ketertiban di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa pemblokiran yang Saksi maksud adalah membuat suatu halangan(obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, rencananya ada 2 (dua) pesawat yang akan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu pesawat Merpati dan Trans Nusa;
Bahwa pesawat Merpati tidak jadi mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, sedangkan pesawat Trans Nusa dapat mendarat;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 13.43 WITA, Saksi ditelepon oleh Bupati Ngada, saat itu Bupati Ngada meminta bantuan kepada Saksi agar Saksi dapat memesankan/membookingkan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa dan saat itu Bupati Ngada sudah berusaha memesan tiket pesawat Merpati sendiri, namun pihak Merpati menyatakan sudah tidak bisa, dikarenakan sudah full/penuh;
Bahwa saat itu Bupati Ngada sangat berharap bisa mendapatkan tiket pesawat Merpati, dikarenakan Bupati Ngada ada kegiatan rapat dengan DPRD di Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa Bupati Ngada yang Saksi maksud adalah Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa kemudian Saksi menelpon pihak Merpati di Kupang yaitu WARIS, saat itu Saksi berkata kepada WARIS bahwa ”Tolong dibantu untuk tiket Bapak Bupati, karena beliau ada sidang mendadak katanya”, lalu dijawab ”Ya, tetap akan kita usahakan Pa IKHSAN” ;
Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.28 WITA, Saksi MARIANUS SAE menelpon Saksi lagi, lalu Saksi MARIANUS SAE menyampaikan kepada Saksi bahwa ”Saya besok akan melakukan pemblokiran Bandar Udara, khusus untuk penerbangan Merpati Nusantara Airlines”, Saksi menjawab ”Jangan lakukan hal ini Pak”;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE menyampaikan hal tersebut kepada Saksi, Saksi kemudian menelpon pihak Merpati Nusantara Airlines di Kupang, agar pihak Merpati melakukan pendekatan dengan Saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada yang saat itu masih berada di Kupang, sehingga pemblokiran tersebut tidak sampai terjadi;
Bahwa setelah Saksi mengetahui informasi bahwa besok hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013, akan ada pemblokiran di Bandar Udara Soa Bajawa khusus untuk pesawat Merpati, Saksi kemudian menyampaikan kepada staf/security Bandar Udara Soa Bajawa sebanyak 3 (tiga) orang untuk bersiap di lokasi;
Bahwa selain kepada 3 (tiga) orang staf/security, Saksi tidak memberitahukan lagi kepada staf Saksi yang lain;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa besok hari, yaitu hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013, akan ada pemblokiran di Bandar Udara Soa Bajawa khusus untuk pesawat Merpati, Saksi tidak pernah berkoordinasi dengan pihak keamanan, karena Saksi baru bertugas selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan belum memiliki nomor handphone petugas keamanan;
Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masuk ke area parkir Bandar Udara, selanjutnya petugas malam (honorer) menegur Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Mau kemana”, lalu dijawab oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ”Mau lari pagi”, setelah itu sekitar 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masuk ke landasan pacu Bandar Udara dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara, kemudian diikuti dengan kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa saat itu pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara tidak dikunci;
Bahwa sesampainya Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa sekitar jam 06.30 WITA, Saksi langsung menuju landasan pacu Bandar Udara, sesampainya Saksi di landasan pacu Bandar Udara, Saksi melihat ada 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD tengah diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa selain 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD, saat itu juga ada sekitar 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa selanjutnya Saksi menyapa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang saat itu sementara berkerumun di landasan pacu Bandar Udara dengan kata-kata ”Selamat pagi”, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tidak menjawab, setelah itu Saksi menyapa lagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Selamat pagi”, lalu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Pagiii”;
Bahwa kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU selaku Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa datang ke landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu ”Dalam rangka apa kok Bapak-Bapak ada disini?”, setelah itu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Kami datang kesini atas perintah atasan, untuk menduduki Bandar Udara Soa agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa hari ini”, kemudian Saksi pergi menuju ruangan Saksi, yaitu ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk berkoordinasi dengan staf Saksi;
Bahwa saat Saksi mau masuk ke ruangan Saksi, Saksi diikuti oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan ikut masuk ke ruangan Saksi;
Bahwa selain Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, saat itu yang ikut masuk ke ruangan Saksi, yaitu Terdakwa II YOHANES MADO dan seorang tokoh pemuda yang Saksi tidak tahu namanya dan tidak kenal orangnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjelaskan kepada Saksi maksud kedatangan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES MADO dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah karena mendapat perintah dari atasan untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, setelah itu Saksi berkata kepada Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maupun kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata ”Jangan melakukan hal ini, karena ada undang-undang yang melarang”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab ”Pa IKHSAN tenang saja, kami menjalankan apa yang menjadi perintah atasan kami, tidak akan ada apa-apa”, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata lagi ”Jaga Pa IKHSAN jangan sampai lecet sedikitpun”, lalu tokoh pemuda yang Saksi tidak tahu namanya itu berkata kepada Saksi ”Tenang aja Pa IKHSAN, tidak apa-apa”;
Bahwa Saksi tidak bisa keluar dari ruangan Saksi, dikarenakan Saksi dijaga oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat Saksi dijaga oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO di ruangan Saksi, Saksi tidak dapat berkoordinasi dengan Staf Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa maupun dengan Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Terdakwa II YOHANES MADO sempat keluar masuk dari ruangan Saksi;
Bahwa saat kejadian Saksi baru saja menjabat sebagai Kepala Bandar Udara Soa Bajawa dan Saksi belum mempunyai nomor handphone Para pejabat maupun Anggota Kepolisian, sehingga saat itu Saksi tidak bisa berkoordinasi dengan Anggota Kepolisian;
Bahwa petugas menara Bandar Udara/tower memberitahukan kepada Saksi bahwa pesawat Merpati tidak jadi mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Return To Base (RTB) ke Kupang, dikarenakan ada obstacle di landasan pacu berupa 2 (dua) unit mobil yang diparkir secara melintang dan juga Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO mengetahui bahwa pesawat Merpati tidak jadi mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO kemudian keluar dari ruangan Saksi;
Bahwa Para Terdakwa maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, tidak pernah meminta ijin kepada Saksi untuk masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada Para Terdakwa maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, agar dapat masuk ke area landasan pacu Bandar Udara dan menghalangi pesawat Merpati sehingga tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ijin dapat berupa lisan maupun tertulis dan yang berhak untuk memberikan ijin adalah Saksi sendiri, selain Saksi yaitu KTU dan Kepala Urusan Keamanan;
Bahwa ijin dilihat dari kepentingannya, apabila Saksi tidak berada di tempat, maka ijin dapat diminta kepada orang lain yang berwenang;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan;
Bahwa Bandar Udara merupakan obyek vital yang seharusnya dijaga bersama-sama;
Bahwa peraturan yang mengatur mengenai sistem penerbangan yaitu Peraturan Penerbangan Sipil/ICAO, Keputusan Menteri dan Skep. Dirjen Perhubungan;
Bahwa yang boleh berada di sisi udara, yaitu petugas dan orang-orang yang mendapat ijin;
Bahwa petugas yang bertugas di Bandar Udara Soa Bajawa saat kejadian yaitu 17 (tujuh belas) orang PNS termasuk Saksi, petugas ATS 2 (dua) orang, security 3 (tiga) orang, PKPPK 4 (empat) orang, petugas terminal 3 (tiga) orang dan petugas administrasi 4 (empat) orang;
Bahwa saat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada memblokir landasan pacu Bandar Udara, saat itu sirine sudah dibunyikan, namun Saksi tidak memperhatikan sirine tersebut sudah bunyi berapa kali;
Bahwa sirine peringatan di Bandar Udara Soa Bajawa biasa dibunyikan sebanyak 3 (tiga) kali, yang artinya :
Sirine pertama menandakan bahwa pesawat sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara keberangkatan;
Sirine kedua menandakan bahwa Pilot pesawat sudah melakukan kontak pertama dengan Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa;
Sirine ketiga menandakan bahwa pesawat akan segera mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa.
Bahwa landasan pacu Bandar Udara harus benar-benar kosong/bersih pada saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa tidak boleh sembarang orang masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa landasan pacu Bandar Udara termasuk daerah terlarang di kawasan Bandar Udara;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, dapat dikatakan obstacle;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah penumpang pesawat Merpati MZ 6516 yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa saat itu;
Bahwa Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan menuju Kupang dari Bandar Udara Soa Bajawa, kemudian diberangkatkan menuju Bandar Udara Ende untuk diberangkatkan ke Kupang;
Bahwa akibat perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut, Bandar Udara Soa Bajawa mengalami kerugian, yakni :
PNBP untuk pelayanan penumpang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu) per orang;
Biaya pendaratan untuk 1 (satu) kali pendaratan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Saksi tidak pernah melarang Terdakwa I, Terdakwa I mengatakan kepada Saksi bahwa ”Akan menghalangi Bandar Udara untuk penerbangan pesawat Merpati”, lalu Saksi menjawab ”Silahkan, kemarin saya juga sudah mendengar dari Pak Bupati”;
Terdakwa II
Yang bilang ”Perintah dari atasan” kepada Saksi itu adalah Terdakwa I, dan atasan yang Saksi maksud saat itu adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Saksi tidak pernah melarang Terdakwa I, Saksi mengatakan kepada Terdakwa I ”Silahkan, karena saya sudah tahu dari Bupati karena Bupati tidak dapat tiket”;
Saksi sempat mengatakan kepada Terdakwa II bahwa pesawat Merpati tidak jadi terbang;
Saksi tidak pernah mengatakan ”Jangan melakukan hal ini, karena ada undang-undang yang melarang”;
Terdakwa II tidak pernah menjaga Saksi dan Terdakwa I tidak pernah berkata kepada Saksi ”Jaga Pak IKHSAN jangan sampai lecet sedikitpun” ;
AHMAD SYARIFUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Petugas Aviation Security (AVSEC) Bagian Check Point pada Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi memiliki Lisensi sebagai Basic Aviation Security;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Petugas Aviation Security (AVSEC) adalah menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa pemblokiran yang Saksi maksud adalah membuat suatu halangan(obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada saat kejadian, ada 2 (dua) petugas AVSEC yang bertugas saat itu;
Bahwa jadwal penerbangan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, rencananya ada 2 (dua) pesawat yang akan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu pesawat Merpati dan Trans Nusa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA Saksi tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Saksi masih mengenakan pakaian bebas dan belum memakai seragam, sesampainya Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi melihat di Bandar Udara sudah ada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian Saksi bertemu dengan WILHELMUS HARYONO selaku petugas jaga malam Bandar Udara Soa Bajawa, selanjutnya Saksi bertanya kepada WILHELMUS HARYONO dengan kata-kata ”Ini SATPOL PP masuk ngapain”, setelah itu WILHELMUS HARYONO menjawab ”Tidak tahu”;
Bahwa jarak perjalanan dari rumah Saksi ke Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 15 (lima belas) menit;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke terminal/ruang tunggu keberangkatan untuk menyalakan mesin X-Ray untuk mempersiapkan check in pesawat Merpati yang akan dibuka sekitar jam 07.00 WITA dan akan diberangkatkan dari Bandar Udara Soa Bajawa menuju Kupang sekitar jam 08.00 WITA;
Bahwa sesampainya Saksi di ruang tunggu keberangkatan, Saksi tidak menemukan kunci mesin X-Ray, selanjutnya Saksi pergi menuju Kantor Bandar Udara untuk mencari kunci mesin X-Ray;
Bahwa saat itu Saksi bertemu dengan sekitar 4 (empat) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, setelah itu Saksi menegur Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Om mau kemana”, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut tidak menjawab pertanyaan Saksi dan langsung pergi menuju Apron dan saat itu mobil Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada belum masuk ke landasan pacu;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masuk ke Apron melalui pintu gerbang antara menara ATC dan ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke terminal keberangkatan untuk menyalakan mesin X-Ray;
Bahwa saat Saksi berada di terminal keberangkatan, Saksi melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah berada di Apron;
Bahwa jarak pandang Saksi saat itu sekitar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter, saat itu tidak ada yang menghalangi pandangan Saksi, sehingga Saksi dapat melihat hal tersebut secara jelas, selanjutnya Saksi pergi menuju ke rumah Kepala Bandar Udara Soa Bajawa yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos. untuk menanyakan hal tersebut, namun saat itu Saksi melihat Saksi IKHSAN, S.Sos. ternyata sudah berada di landasan pacu Bandar Udara, lalu Saksi pulang ke rumah Saksi untuk mandi dan ganti seragam;
Bahwa setelah Saksi mandi dan ganti seragam, Saksi kemudian kembali ke Bandar Udara Soa Bajawa, sesampainya Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi melihat di landasan pacu sudah ada 1 (satu) unit mobil yang diparkirkan secara melintang;
Bahwa selain 1 (satu) unit mobil yang diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara, Saksi juga melihat ada lebih dari 10 (sepuluh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sementara berkerumun/berdiri di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi melihat hal tersebut dari terminal keberangkatan;
Bahwa saat Saksi melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan 1 (satu) unit mobil diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara, saat itu Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bandar Udara Soa Bajawa menuju Kupang sudah berdatangan dan memulai check in, sehingga saat itu Saksi melaksanakan tugas menunggu mesin X-Ray;
Bahwa setelah penumpang Merpati selesai check In, Saksi selanjutnya pergi ke ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos. untuk menanyakan kejadian tersebut, namun sesampainya Saksi di ruang Saksi IKHSAN, S.Sos., Saksi melihat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO sementara berbincang-bincang dengan Saksi IKHSAN, S.Sos., setelah itu Saksi langsung kembali ke terminal keberangkatan dan menjaga mesin X-Ray;
Bahwa Saksi tidak mendengar apa yang Saksi IKHSAN, S.Sos. bicarakan bersama-sama dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat itu Saksi sempat bertanya kepada masyarakat yang Saksi tidak kenal namanya dengan berkata ”Mas, tau ngak ada apa”, lalu dijawab ”Karena Pak Bupati tidak dapat tiket”;
Bahwa selain daripada itu, Saksi mendengar informasi dari masyarakat, bahwa ”KASATPOL PP yang memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa saat Saksi kembali ke terminal keberangkatan, Saksi melihat di landasan pacu Bandar Udara sudah ada 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan secara melintang;
Bahwa di terminal keberangkatan, saat itu Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan menuju Kupang dari Bandar Udara Soa Bajawa komplain ke pihak Merpati;
Bahwa saat itu Para penumpang Merpati ada yang meminta uangnya dikembalikan, minta dialihkan penerbangannya melalui Bandar Udara Ende atau diganti dengan pesawat Trans Nusa yang rencananya akan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa setelah jadwal pesawat Merpati;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan berapa lama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah diinformasikan bahwa pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kemudian meninggalkan landasan pacu Bandar Udara, begitupun dengan 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan secara melintang di landasan pacu, juga dikeluarkan dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa sirine peringatan di Bandar Udara Soa Bajawa biasa dibunyikan 3 (tiga) kali, yang artinya :
Sirine pertama menandakan bahwa pesawat sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara keberangkatan;
Sirine kedua menandakan bahwa Pilot pesawat sudah melakukan kontak pertama dengan Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa;
Sirine ketiga menandakan bahwa pesawat akan segera mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa.
Bahwa saat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara, saat itu sirine sudah bunyi untuk yang kedua kali;
Bahwa sirine dibunyikan secara manual yaitu dengan cara dipencet dan tombol sirine tersebut berada di menara Bandar Udara/tower;
Bahwa menara Bandar Udara/tower terdiri dari 3 (tiga) lantai, yaitu :
Lantai satu digunakan untuk Breefing Office/BO, di lantai satu ada tombol untuk membunyikan sirine;
Lantai dua kosong;
Lantai tiga digunakan sebagai ruangan untuk memandu lalu lintas udara/penerbangan.
Bahwa saat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pasti mendengar bunyi sirine;
Bahwa saat itu pesawat Merpati MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, dikarenakan ada halangan(obstacle) di landasan pacu;
Bahwa obstacle adalah suatu halangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan;
Bahwa halangan(obstacle) dapat berupa hewan, manusia, landasan rusak, cuaca ekstrim (jarak pandang kurang dari 1 (satu) kilometer), adanya traffic/pesawat yang bersamaan akan masuk ke Bandar Udara dan lain sebagainya, sehingga dapat menghalangi landasan pacu Bandar Udara saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berada di landasan pacu untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, dapat dikatakan obstacle;
Bahwa landasan pacu Bandar Udara harus benar-benar kosong/bersih pada saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa tidak boleh sembarang orang masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tidak ada ijin dari otoritas Bandar Udara untuk masuk ke landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi juga tidak pernah memberikan ijin kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk keluar dari landasan pacu Bandar Udara, karena Saksi takut;
Bahwa Saksi tidak melihat orang lain selain Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi tidak melihat anak kecil maupun 1 (satu) orang berpakaian preman/bebas di landasan pacu bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah penumpang pesawat Merpati MZ 6516 yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa saat itu;
Bahwa penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan ke Kupang, selanjutnya diberangkatkan ke Bandar Udara Ende dengan menggunakan mobil;
Bahwa penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan menuju Kupang dari Bandar Udara Soa Bajawa, diberangkatkan ke Bandar Udara Ende sebelum pesawat Trans Nusa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa akibat perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memblokir landasan pacu Bandar Udara, pesawat Merpati MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, baru meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa setelah pesawat Trans Nusa yang membawa Bupati Ngada mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Saksi;
Terdakwa II
Saat Terdakwa II tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu belum ada pegawai Bandar Udara Soa Bajawa dan penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan menuju Kupang dari Bandar Udara Soa bajawa juga belum ada;
Terdakwa II tidak pernah melihat Saksi.
ZULKARNAIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementrian Perhubungan dan diperbantukan di Bandar Udara Eltari Kupang sebagai Petugas Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia pada Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Petugas Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia pada Bandar Udara Eltari Kupang, yaitu :
Memandu lalu lintas penerbangan;
Mencegah tabrakan antara pesawat udara;
Mencegah tabrakan antara pesawat udara dengan halangan yang berada di darat;
Melancarkan dan menjaga ketentuan lalu lintas udara;
Memberikan informasi kepada unit/instansi terkait, apabila ada pesawat udara yang membutuhkan pertolongan.
Bahwa Saksi sudah bekerja selama 15 (lima belas) tahun dan selain di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi juga pernah bertugas di Gorontalo;
Bahwa Saksi mengetahui setiap pergerakan pesawat di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa jadwal penerbangan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, rencananya ada 2 (dua) pesawat yang akan lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu pesawat Merpati Nusantara jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dan pesawat Trans Nusa;
Bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 jadi lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa, namun pesawat tersebut tidak dapat mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, sedangkan pesawat Trans Nusa jadi lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 09.00 WITA dan dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 07.00 WITA, Saksi tiba di kantor/Bandar Udara Eltari Kupang, sesampainya Saksi di kantor, saat itu pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu dari sesama petugas yang mentransfer informasi kepada Saksi;
Bahwa kemudian sekitar jam 07.05 WITA, Pilot pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 menghubungi dan melaporkan secara lisan kepada Saksi bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 akan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, selain daripada itu, Pilot pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 juga menginformasikan kepada Saksi perihal ketinggian pesawat pada saat itu dan waktu kedatangan pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa laporan Pilot pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 kepada Saksi sebagaimana tersebut di atas, ada reportnya;
Bahwa selanjutnya Saksi mencari tahu ke petugas komunikasi penerbangan Bandar Udara Eltari Kupang, yaitu ADE RAFIKA perihal kenapa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, dimana kemudian Saksi diinformasikan bahwasanya ada pemblokiran runway di Bandar Udara Soa Bajawa oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan ada mobil dinas yang diparkirkan di landasan pacu/runway Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setelah itu Saksi menghubungi Pilot Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dan menanyakan kepada Pilot, apakah pesawat membutuhkan bantuan, kemudian Pilot pesawat Merpati menjawab ”tidak membutuhkan bantuan”;
Bahwa kemudian Saksi memandu Pilot pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa yang mengambil keputusan pesawat Merpati kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang adalah Pilot pesawat Merpati sendiri;
Bahwa setelah Saksi mengetahui pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi selanjutnya memberitahukan kepada petugas AMC bahwa pesawat Merpati akan kembali lagi ke Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa Return To Base (RTB) dilakukan apabila :
Kondisi cuaca tidak memungkinkan/buruk;
Karena adanya alasan teknis;
Bahwa alasan teknis sehingga Pilot memutuskan untuk Return To Base (RTB) yaitu;
Apabila pesawat mengalami kerusakan;
Kurangnya teknisi;
Adanya halangan pada landasan pacu/runway sehingga pesawat tidak dapat mendarat (landing);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dikarenakan alasan teknis, yaitu karena adanya Runway Block atau adanya halangan pada landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setahu Saksi saat itu kondisi pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dalam keadaan baik;
Bahwa tenggang waktu pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sampai dengan Pilot pesawat menginformasikan untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, yaitu sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa di Bandar Udara Eltari Kupang tidak ada tanda khusus berupa bunyi sirine, apabila pesawat lepas landas (take off), mendarat (landing) ataupun pesawat yang akan kembali ke Bandar Udara keberangkatan/Return To Base (RTB);
Bahwa Saksi mengetahui saat pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 yang rencananya akan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 07.21 WITA;
Bahwa setelah pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang, kemudian ada pesawat Trans Nusa yang lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 09.00 WITA, dengan tujuan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pesawat Trans Nusa dari Bandar Udara Eltari Kupang dengan tujuan Bajawa, dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi diperiksa oleh penyidik, Saksi pernah memberikan catatan pesawat Merpati yang kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang dan mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang kepada penyidik PPNS, yaitu SINAR SARAGIH, namun Saksi tidak mengetahui apakah catatan tersebut penyidik lampirkan dalam berkas perkara atau tidak;
Bahwa di menara (tower) ada rekaman suara antara Pilot pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dengan Saksi, namun saat Saksi diperiksa oleh penyidik PPNS, rekaman suara tersebut tidak diminta;
Bahwa selama 15 (lima belas) tahun Saksi bertugas, Saksi baru mengalami kejadian seperti ini, yaitu kejadian dimana landasan pacu Bandar Udara diblokir oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP);
Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang memblokir landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa sehingga pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa, membahayakan keselamatan penerbangan;
Bahwa faktor yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan apabila pesawat tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, yaitu faktor cuaca, mesin pesawat dan teknis pesawat terutama traffic penerbangan/jalur yang akan dilewati oleh pesawat, dimana pada ketinggian tertentu, panduan yang disampaikan oleh ATC tidak dapat ditangkap/diterima oleh pesawat yang akan Return To Base (RTB).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
I KETUT WISNU WARDHANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yakni sebagai Petugas Prakirawan (Forecaster) pada Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa Saksi sudah bertugas sebagai Petugas Prakirawan (Forecaster) sekitar 5 (lima) tahun;
Bahwa selain di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi juga pernah bertugas/diperbantukan di Bandar Udara Atambua;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Petugas Prakirawan (Forecaster) pada Bandar Udara Eltari Kupang yaitu :
Melakukan observasi/pengamatan dan prakiraan cuaca di Bandar Udara Eltari Kupang, sebagai bahan untuk pesawat yang akan lepas landas (take off) maupun pesawat yang akan mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang;
Memberikan informasi cuaca kepada petugas ATC/tower;
Bahwa informasi cuaca yang Saksi laporkan kepada petugas ATC/tower antara lain :
Arah dan kecepatan angin;
Jarak pandang mendatar (visibility);
Kondisi cuaca disekitar landasan;
Jumlah awan dan tinggi dasar awan disekitar landasan;
Temperatur udara dan temperatur titik embun serta tekanan udara;
Informasi-informasi tambahan yang signifikan.
Bahwa untuk mengamati cuaca dapat dilakukan secara visual maupun dengan menggunakan alat;
Bahwa jangkauan informasi cuaca yang dapat Saksi berikan hanya untuk wilayah sekitar Kupang dan informasi tersebut Saksi berikan setiap jam;
Bahwa Saksi tidak dapat menjangkau kondisi cuaca yang berada di luar Kupang;
Bahwa di Bandar Udara Soa Bajawa belum ada Pos Pengamatan Cuaca;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, Saksi bertugas sekitar jam 18.30 WITA, sampai dengan hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 07.30 WITA;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA, kondisi angin calm, jarak pandang (visibility) 10 (sepuluh) kilometer, kondisi cuaca tidak bermakna (NIL), kondisi awan rendah (few) 2000 ft, jenis awan cumulus, strato cumulus dengan tinggi puncak awan 6000 ft, temperatur udara 23,6° Celcius, temperatur titik embun 23° Celcius, tekanan udara permukaan laut 1009 mb, dalam inch 29,81 inch, tekanan udara pada landas pacu 996 mb, dalam inch 29,44 inch;
Bahwa kondisi cuaca pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA, pada pokoknya cuaca dalam keadaan cerah dan baik;
Bahwa alasan cuaca yang menyebabkan pesawat tidak dapat mendarat, yaitu apabila cuaca dalam keadaan buruk dan berkabut serta jarak pandang kurang dari 5 (lima) kilometer;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jadwal penerbangan dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Bandar Udara Soa Bajawa diblokir oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, pada keesokan harinya, yaitu hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013, dari media cetak dan elektronik;
Bahwa mulai awal bulan Nopember sampai dengan April, kondisi cuaca dalam keadaan kurang baik;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, dari jam 06.00 WITA, sampai dengan jam 07.30 WITA, tidak ada perubahan cuaca yang signifikan, namun bisa saja cuaca berubah menjadi buruk saat itu;
Bahwa apabila pesawat kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara keberangkatan, kemungkinan cuaca buruk dalam perjalanan pasti ada.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
ROSWITA YULIANTY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Karyawan Swasta pada Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia pada Bandar Udara Eltari Kupang, yakni sebagai Pengawas Tugas Operasional (PTO) Penerangan Aeronautika (RANTIKA) pada Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Pengawas Tugas Operasional (PTO) Penerangan Aeronautika (RANTIKA) pada Bandar Udara Eltari Kupang yaitu :
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Anggota Air Navigation di Aeronautical Information Service (AIS) agar berjalan sesuai dengan SOP;
Mencatat rencana penerbangan;
Menyetujui rencana terbang (Flight Plan);
Mengirim berita penerbangan;
Membuat dan mengirim informasi penerbangan/Notice To Airman (NOTAM);
Menyediakan informasi penerbangan untuk penerbang;
Bahwa Saksi sudah bekerja sebagai Karyawan Swasta pada Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sekitar 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa Saksi memiliki sertifikat kecakapan/lisensi sebagai Senior Aeronautical Information Service (AIS);
Bahwa jadwal penerbangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013, rencananya ada 2 (dua) pesawat yang akan lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu pesawat Merpati Nusantara jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dan pesawat Trans Nusa;
Bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 jadi lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa, namun pesawat tersebut tidak dapat mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, sedangkan pesawat Trans Nusa jadi lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 09.00 WITA dan dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA, Saksi tiba di kantor/Bandar Udara Eltari Kupang, sesampainya Saksi di kantor, Saksi kemudian mengerjakan data untuk penagihan Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) untuk bulan Desember tahun 2013 dan akan Saksi kirim ke Kantor Pusat Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan penagihan kepada maskapai penerbangan;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi bertugas sampai dengan sekitar jam 15.00 WITA;
Bahwa Saksi mengetahui saat pesawat Merpati lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa namun Saksi lupa saat itu pesawat Merpati lepas landas (take off) sekitar jam berapa;
Bahwa Saksi mengetahui saat pesawat Merpati kembali/Return To Base (RTB) dan mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari petugas ATC yaitu Saksi ZULKARNAIN bahwa ada pemblokiran landasan pacu (runway) di Bandar Udara Soa Bajawa, yang menyebabkan pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa saat kejadian, Saksi tidak berkomunikasi langsung dengan Pilot pesawat Merpati;
Bahwa pesawat Merpati yang kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang tidak memerlukan Rencana Terbang (Fight Plan);
Bahwa yang mengambil keputusan pesawat Merpati kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang adalah Pilot pesawat Merpati sendiri;
Bahwa setelah Saksi menerima laporan bahwasanya pesawat Merpati kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi selanjutnya mencatat peristiwa tersebut dalam log book yang isinya ”Landasan pacu/runway dihalangi/diblokir oleh kendaraan (runway block by car), untuk dilaporkan kepada pimpinan Saksi dalam laporan bulanan”;
Bahwa pimpinan Saksi yang Saksi maksud, yaitu NYOMAN selaku Junior Manager;
Bahwa setahu Saksi Return To Base (RTB) dilakukan apabila :
Pesawat mengalami kerusakan;
Kondisi cuaca tidak memungkinkan/buruk;
Karena adanya halangan (obstacle) pada landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dikarenakan adanya halangan (obstacle) pada landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setelah pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang, kemudian ada pesawat Trans Nusa yang lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 09.00 WITA dengan tujuan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pesawat Trans Nusa dari Bandar Udara Eltari Kupang dengan tujuan Bajawa, dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi mengetahui dari operasional Merpati bahwa landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa diblokir oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa selain informasi dari operasional Merpati, Saksi juga mengetahui dari berita di televisi bahwa yang membuat halangan di landasan (obstacle) pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa di Bandar Udara Eltari Kupang tidak ada tanda khusus berupa bunyi sirine, apabila pesawat lepas landas (take off), mendarat (landing) ataupun pesawat yang akan kembali ke Bandar Udara keberangkatan/Return To Base (RTB);
Bahwa setahu Saksi saat itu kondisi pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dalam keadaan baik;
Bahwa saat Saksi diperiksa oleh penyidik, Saksi pernah memberikan log book/catatan mengenai peristiwa kembalinya/Return To Base (RTB) pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 ke Bandar Udara Eltari Kupang kepada penyidik PPNS, namun Saksi tidak mengetahui apakah catatan tersebut penyidik lampirkan dalam berkas perkara atau tidak;
Bahwa laporan lisan dari petugas menara (tower) ada reportnya, yaitu berupa dokumen dan rekaman suara, termasuk percakapan antara Pilot pesawat Merpati dengan petugas ATC/tower;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah penumpang pesawat Merpati yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa yang bertanggung jawab kepada penumpang pesawat Merpati karena pesawat kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang adalah pihak Merpati/maskapai;
Bahwa pesawat yang kembali/Return To Base ke Bandar Udara keberangkatan, membahayakan keselamatan penerbangan, karena pesawat tersebut harus dapat melakukan kontak dengan ATC di Bandar Udara, jika tidak maka akan berbahaya di jalur penerbangannya, selain daripada itu faktor cuaca juga dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk kondisi pesawat.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
CHRISTIAN FERNANDO S, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai penerbang (Pilot);
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Pilot yaitu :
Memastikan penerbangan berjalan dengan lancar sesuai dengan standar keselamatan udara;
Menunda penerbangan dikarenakan alasan keamanan dan operasional;
Melakukan Ground Check sebelum terbang dengan melakukan Walk Araund untuk melihat fisik pesawat, kemudian melihat maintenance log book untuk memastikan layak terbang atau tidaknya pesawat dan melakukan pemeriksaan sistem pengoperasian pesawat;
Memastikan crew Saksi dalam keadaan siap bertugas, dengan mengingatkan fasilitas lisensi masing-masing;
Memeriksa kondisi cuaca pada saat itu maupun cuaca kedepan selama penerbangan sekaligus memeriksa NOTAM;
Bahwa Saksi memiliki Sertifikat Kecakapan/Lisensi sebagai Air Transport Pilot Liscense (ATPL);
Bahwa Saksi bekerja sebagai pilot sudah sekitar 19 (sembilan belas) tahun, dan saat ini Saksi bekerja sebagai Pilot Pesawat Citylink;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi adalah Pilot yang menerbangkan pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dari Bandar Udara Eltari Kupang dengan tujuan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi menerbangkan pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 6516 bersama dengan Co-Pilot NAOKI NOZUE, pramugari ERITA SARI dan SRI YUNIARTI;
Bahwa kapasitas tempat duduk pesawat Merpati adalah 57 (lima puluh tujuh) kursi, dan jumlah penumpang pesawat Merpati pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, yaitu sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dewasa, 1 (satu) orang bayi, 1 (satu) orang petugas mekanik dan 1 (satu) orang petugas administrasi yaitu SULAIMAN;
Bahwa di pesawat besar dan Bandar-bandar Udara besar, petugas teknisi dan administrasi tidak perlu ikut dalam penerbangan, karena setahu Saksi petugas teknisi maupun administrasi, sudah ada di Bandar Udara tujuan;
Bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 06.38 WITA;
Bahwa saat itu pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 terlambat lepas landas (take off) sekitar 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) menit dari jadwal keberangkatan yaitu jam 06.20 WITA, dikarenakan menunggu 1 (satu) orang penumpang yang belum datang;
Bahwa setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) menit dan 1 (satu) orang penumpang tersebut tidak kunjung naik ke pesawat, Saksi selanjutnya memutuskan untuk meninggalkan penumpang tersebut dan lepas landas (take off);
Bahwa Saksi mengetahui ada 1 (satu) orang penumpang yang terlambat naik ke pesawat, yaitu dari petugas darat;
Bahwa 1 (satu) orang penumpang tersebut sudah melakukan check in, namun yang bersangkutan tidak jadi naik ke dalam pesawat;
Bahwa di pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 saat itu terdapat 1 (satu) tempat duduk penumpang yang kosong, yang merupakan milik penumpang yang tidak jadi naik ke pesawat;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, saat itu cuaca di Bandar Udara Eltari Kupang dalam keadaan cerah, demikian juga dengan di Bandar Udara Soa Bajawa yang diperkirakan cerah;
Bahwa sebelum pesawat lepas landas (take off), Saksi sudah mendapat informasi cuaca dari ground staff;
Bahwa setelah sekitar 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 40 (empat puluh) menit pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 terbang dan saat itu posisi pesawat masih berada disekitar Ende, Saksi berkomunikasi dengan petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa melalui radio komunikasi dan menginformasikan kepada petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa perihal ketinggian pesawat saat itu;
Bahwa petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa kemudian menginformasikan kepada Saksi bahwa di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa terdapat obstacle, selanjutnya Saksi bertanya kepada petugas menara ”Apakah obstacle tersebut bisa disingkirkan”, setelah itu petugas menara menjawab ”obstacle di landasan pacu tidak bisa disingkirkan”;
Bahwa saat itu Saksi belum bisa melihat landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, karena posisi pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 yang Saksi terbangkan masih di sekitar Ende, namun Saksi percaya sepenuhnya dengan petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa yang memberikan informasi kepada Saksi terkait adanya obstacle di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, dan tidak ada keharusan bagi Saksi untuk mengecek/melihat hal tersebut secara visual (dengan mata);
Bahwa apabila petugas menara saat itu memberitahukan kepada Saksi bahwasanya landasan pacu bisa dipakai, baru Saksi mengecek landasan tersebut secara visual;
Bahwa kemudian Saksi mengambil keputusan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa Saksi tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, dikarenakan Saksi mendapat informasi dari petugas menara pengawas Bandar Udara Soa Bajawa bahwa di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa terdapat obstacle, sehingga tidak dapat dilakukan pendaratan;
Bahwa saat Saksi mengambil keputusan untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi juga mempertimbangkan kondisi cuaca dan bahan bakar pesawat saat itu;
Bahwa bahan bakar Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 masih cukup untuk mencapai Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa setelah Saksi mengambil keputusan untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi selanjutnya memberikan notifikasi ke Bandar Udara Ende dan Bandar Udara Eltari Kupang, untuk memastikan keselamatan penerbangan, sehingga tidak ada konflik dengan penerbangan lain sampai dengan pesawat mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa setelah Saksi mengambil keputusan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi kemudian berkomunikasi dengan petugas menara Bandar Udara Eltari Kupang dan menginformasikan bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 akan kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang dan meminta ijin untuk mendarat;
Bahwa setelah pesawat mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang, Station Manager Merpati Kupang, yaitu SAUFRITINUS J. AMALO selanjutnya memberitahukan kepada Saksi bahwa landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa diblokir oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi sudah tidak dapat mengingat lagi, sekitar jam berapa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa setelah sekitar 1 (satu) jam Saksi menunggu di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi kemudian melanjutkan penerbangan, dikarenakan masih ada jadwal penerbangan Saksi ke Bandar Udara lainnya;
Bahwa jadwal penerbangan Saksi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, yaitu :
Kupang-Bajawa;
Bajawa-Kupang;
Kupang-Waingapu;
Waingapu-Denpasar.
Bahwa setelah Saksi tiba di Denpasar, Saksi kemudian melanjutkan penerbangan ke Jakarta sebagai penumpang dan pulang ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nasib penumpang pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 yang kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang, karena keesokan harinya Saksi tidak bertugas;
Bahwa keputusan Return To Base (RTB) yang Saksi ambil saat itu sudah memenuhi prosedur dan rencana alternatif penerbangan, yaitu jika pesawat tidak dapat mendarat di Bandar Udara tujuan, maka Pilot akan mengambil alternatif penerbangan berupa Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Keberangkatan;
Bahwa Saksi tidak mendaratkan pesawat tersebut di Bandar Udara Ende, dikarenakan Bandar Udara Ende tidak termasuk dalam alternatif penerbangan;
Bahwa sebelum lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi tidak mengetahui jika landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa diblokir, dan Saksi baru mengetahui hal tersebut setelah petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa saat itu Return To Base (RTB) adalah pilihan terbaik yang Saksi pilih, dengan pertimbangan keselamatan penerbangan, lebih efisien untuk operasional serta pertimbangan untuk penanganan penumpang;
Bahwa selama 19 (sembilan belas) tahun Saksi bekerja sebagai Pilot, Saksi baru mengalami peristiwa dimana landasan pacu Bandar Udara, diblokir oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP);
Bahwa sejak awal tahun 2011 Saksi sudah menerbangkan pesawat Merpati jenis MA 60 dan Saksi sudah mengetahui tipikal pesawat ini;
Bahwa panjang landasan pacu yang diperlukan untuk pendaratan pesawat jenis MA 60, yaitu sekitar 1.800 (seribu delapan ratus) meter;
Bahwa apabila dipaksakan, maka pesawat Merpati saat itu tetap tidak dapat mendarat, dikarenakan terdapat obstacle dipertengahan landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa apabila Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dipaksakan mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, maka pesawat tersebut akan menabrak obstacle di landasan pacu, dan apabila yang ditabrak adalah manusia, maka tentunya akan mengakibatkan kematian pada orang tersebut, selain daripada itu, dengan kecepatan tinggi maka obstacle sekecil apapun tentunya akan merusak pesawat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
MARIANUS SAE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Bupati Kabupaten Ngada;
Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Bupati Ngada, Saksi dibantu oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013, Saksi berada di Kupang dan mengikuti kegiatan penyerahan DIPA untuk Kabupaten Ngada yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan, setelah acara penyerahan DIPA selesai diselenggarakan, Saksi kemudian mengikuti acara ulang tahun NTT;
Bahwa setelah selesai mengikuti acara ulang tahun NTT, sekitar jam 14.00 WITA Saksi selanjutnya langsung menuju Bandar Udara Eltari Kupang untuk mengejar penerbangan ke Ende, namun tidak dapat, setelah itu Saksi pergi ke hotel, lalu Saksi meminta bantuan kepada supir Saksi, yaitu NUS untuk memesankan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa untuk hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013, dikarenakan hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, jam 09.00 WITA, Saksi harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014 dan apabila Saksi tidak dapat menghadiri Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014, maka akan timbul masalah, sidang akan ditunda dan sesuai dengan mekanisme kedewanan, nantinya akan dibahas di BANMUS untuk mendapatkan penetapan penjadwalan, selain daripada itu, tanggal 23 dan 24 Desember 2013 sudah persiapan natal dan tahun baru, maka Sidang Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Ngada tahun 2014 bisa dijadwalkan setelah tahun baru, oleh karenanya APBD Kabupaten Ngada dapat dipotong sebesar 30 % (tiga puluh persen);
Bahwa apabila sampai terjadi pemotongan APBD tahun 2014, maka efeknya akan terjadi gangguan dalam pembangunan dan tentunya sangat merugikan daerah serta masyarakat Kabupaten Ngada;
Bahwa apabila terjadi pemotongan APBD Kabupaten Ngada tahun 2014, maka Saksi selaku Bupati Ngada yang harus bertanggung jawab;
Bahwa Sidang Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Ngada tahun 2014 untuk tanggal 21 Desember 2013 memang sudah ditetapkan/diagendakan jadwalnya;
Bahwa APBD ditetapkan sebelum tahun berjalan;
Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian supir Saksi, yaitu NUS kembali ke hotel dan menemui Saksi, selanjutnya NUS menerangkan kepada Saksi bahwa tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa, setelah itu Saksi meminta tolong kepada NUS untuk kembali mencarikan tiket pesawat Merpati untuk Saksi, namun NUS tidak dapat;
Bahwa saat Saksi tahu NUS tidak dapat memesankan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa untuk Saksi, saat itu suasana batin Saksi galau;
Bahwa kemudian Saksi bersama-sama dengan supir Saksi, yaitu NUS pergi ke kantor Merpati Kupang, sesampainya di Kantor Merpati Kupang, Saksi selanjutnya memesan tiket pesawat Merpati untuk hari Sabtu, taggal 21 Desember 2013 dari Kupang dengan tujuan Bajawa, setelah itu Saksi meminta nomor Kepala Cabang Merpati dan menelpon Kepala Cabang Merpati sebanyak 3 (tiga) kali, namun Kepala Cabang Merpati tidak mengangkat telepon Saksi;
Bahwa kemudian Saksi menelpon nomor Kantor Merpati Kupang, namun juga tidak diangkat, selanjutnya Saksi mengkonfirmasi kepada petugas Merpati agar dapat memberikan tiket untuk Saksi, namun petugas Merpati menjawab dengan kata-kata ”Tidak bisa, karena penuh”, setelah itu Saksi kembali ke hotel;
Bahwa kemudian Saksi menelpon Saksi IKHSAN, S.Sos., selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk membookingkan Saksi tiket pesawat Merpati untuk hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 dari Kupang dengan tujuan Bajawa, namun sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Saksi IKHSAN, S.Sos. menelpon Saksi dan mengatakan kepada Saksi dengan kata-kata ”Aduh Pa Bupati, tidak bisa, saya sudah sampaikan ini Pa Bupati”, namun petugas Merpati menjawab ”Walaupun Pa Bupati tidak ada prioritas” ;
Bahwa selain kepada Saksi IKHSAN, S.Sos., Saksi tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain untuk memesankan Saksi tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa;
Bahwa Saksi hanya berhubungan dengan pihak Merpati, yakni pada saat Saksi hendak membeli tiket;
Bahwa sekitar jam 16.00 WITA Saksi ditelepon oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada Saksi dengan kata-kata ”Bapak kapan pulang?, kalau bisa segera pulang”, kemudian Saksi menjawab ”Untuk apa?, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata ”Untuk meresmikan air minum di Rakalaba”, setelah itu Saksi sangat marah, kemudian Saksi berkata ”Saya nih lagi pusing, malah kau suruh pulang, besok sidang paripurna sampai saat ini belum dapat tiket”, selanjutnya Saksi menceritakan hal tersebut kepada Terdakwa I HENDRIKUS WAKE;
Bahwa setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tidak menelpon Saksi lagi;
Bahwa saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Ketua Panitia Peresmian Air Minum di Rakalaba;
Bahwa Saksi lalu mengkomunikasikan hal tersebut kepada Anggota DPRD Kabupaten Ngada dan meminta agar Sidang Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Ngada tahun 2014 dapat ditunda sampai dengan jam 12.00 WITA, karena Saksi tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati, dan hal itupun disetujui;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi berangkat menuju Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, Saksi ditelepon oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, yang mana saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada Saksi dengan kata-kata ”Bapak dimana?”, selanjutnya Saksi menjawab ”saya di Airport mau ke Bajawa”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Saksi ”Saya di Airport mau blokir Bandar Udara”, lalu Saksi berkata ”Hengki hati-hati, sebaiknya jangan, tunggu sampai saya pulang”;
Bahwa saat Saksi tiba di Bandar Udara Soa Bajawa sekitar jam 11.00 WITA, saat itu Para Terdakwa ada di ruang tunggu Bandar Udara Soa Bajawa, selain daripada itu ada banyak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di Bandar Udara Soa Bajawa dengan pakaian dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di jalan di ruang tunggu;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa jumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang ada di Bandar Udara Soa Bajawa saat Saksi tiba di Bandar Udara tersebut, namun saat itu jumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada cukup banyak;
Bahwa saat di Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi dijemput oleh supir Saksi yang bernama SILVESTER DAKE;
Bahwa siang harinya pihak Merpati mengajukan permohonan maaf kepada Saksi, kemudian ada yang menyampaikan kepada Saksi bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada blokir Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setahu Saksi, tidak ada prioritas bagi Bupati untuk diberikan kelonggaran mendapatkan tiket pesawat;
Bahwa selain dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa saat Saksi ditelepon oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, nomor handphone yang Saksi gunakan saat itu adalah 08123634444;
Bahwa setelah peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi tidak pernah bertemu dengan pihak Merpati.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi pegawai Merpati Nusantara Airline dari tahun 1989 sampai dengan sekarang;
Bahwa jabatan Saksi di Merpati Nusantara Airlines adalah sebagai District Manager Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang;
Bahwa tugas Saksi selaku District Manager Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang ialah mengkoordinasikan semua operasional Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang di semua unit kerja yang ada di Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang dengan wilayah kerja NTT, serta mengawasi pelaksanaan operasional dan non operasional penerbangan Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang;
Bahwa jenis pesawat Merpati Nusantara Airline yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, adalah MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516;
Bahwa pesawat Merpati Nusantara Airline jenis MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, gagal melakukan pendaratan di Bandar Udara Soa Bajawa, karena ada aksi pendudukan landas pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada saat ada aksi pendudukan landas pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi berada di Kantor Merpati Nusantara Airline di Jalan Timor Raya Kupang;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2013, Saksi sedang berada di Kantor Merpati Nusantara Airline di Jalan Timor Raya Kupang dan Saksi mendapat telepon dari Station Manager, yaitu SAUFRITINUS AMALO yang mengatakan bahwa ”Pesawat tidak bisa mendarat di Bajawa karena ada sekelompok orang yang melakukan aksi pendudukan landas pacu, sehingga pesawat Merpati kembali ke Kupang”, kemudian Saksi bertanya apa masalahnya, dan dijawab bahwa ”Bupati tidak mendapat tiket Merpati, sehingga tidak mengijinkan pesawat Merpati mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”. Saat itu juga Saksi meminta Station Manager untuk menemui Bupati di Bandar Udara Eltari Kupang, karena pada saat itu ada penerbangan Trans Nusa yang hendak menuju Bandar Udara Soa Bajawa untuk menanyakan kenapa dilakukan pemblokiran landas pacu untuk pesawat Merpati. Pada saat Station Manager menemui Bupati diperoleh jawaban ”Kita selesaikan di Bajawa saja dan beritahu pimpinan Merpati untuk menemui saya di Bajawa”. Oleh karenanya Saksi intruksikan Station Manager untuk mencarikan solusi agar penumpang dari Bajawa tujuan Kupang dapat diberangkatkan lewat darat menuju Bandar Udara Ende dan dari Bandar Udara Ende diterbangkan menuju Kupang, sedangkan untuk penumpang Kupang-Bajawa yang gagal mendarat akan diterbangkan esok harinya, Minggu 22 Desember 2013 dari Kupang menuju Ende dan melalui darat menuju Bajawa;
Bahwa yang dimaksud dengan Bapak Bupati adalah Bupati Ngada MARIANUS SAE;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 15.30 WITA, Saksi melakukan pengecekan passenger name list-daftar nama penumpang di kantor. Pada saat itu Saksi temui ada reserfasi cadangan yang dilakukan oleh salah satu travel agent di Bajawa ”Ganto Ragam Ruri Tour and Travel” yang dilakukan sekitar jam 15.20 WITA, atas nama Bapak MARIANUS SAE dengan keterangan penumpang adalah Bupati Ngada untuk penerbangan hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, dengan rute Kupang-Bajawa.
Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, memiliki kapasitas 56 (lima puluh enam) tempat duduk, dan seluruhnya sudah terpesan, sehingga Bupati Ngada saat itu masuk dalam daftar cadangan. Saksi langsung melakukan konfirmasi kepada travel agent yang bersangkutan, “apakah betul list cadangan tersebut untuk Bupati Ngada?” dan Bapak JEFRI BAHARI selaku pimpinan Ganto Ragam Ruri Tour and Travel memastikan bahwa itu adalah Bupati Ngada. Saksi kemudian menghubungi reservasi kontrol agar untuk Bupati Ngada diberikan status Oke. Setelah itu jam 16.00 WITA kurang lebih 3 (tiga) kali Saksi coba menghubungi Bupati Ngada di No HP 08123634444, tetapi telepon tidak diangkat, kemudian Saksi SMS Bupati Ngada antara lain sebagai berikut ”Saya mengucapkan salam, memperkenalkan diri serta jabatan, menyampaikan permohonan maaf jika ada pelayanan Merpati yang kurang berkenan dan menyampaikan bahwa sudah tersedia tempat duduk untuk penerbangan Bupati Ngada”. Saksi mendapat jawaban ”Saya tidak butuh”. Kemudian Saksi kembali mengirimkan Short Messagging Service (SMS) menghaturkan permohonan maaf dan kembali Saksi mendapatkan jawaban yang intinya menyampaikan ”Sejak tanggal 21 Desember 2013 Bandar Udara Soa Bajawa tertutup untuk penerbangan Merpati”. Saksi kemudian kembali mencoba beberapa kali menelpon Bupati Ngada, tetapi tidak diangkat;
Bahwa penumpang Merpati dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 yang terbang dari Kupang-Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, berjumlah 56 (lima puluh enam) penumpang yang terdiri dari 54 (lima puluh empat) orang dewasa, 1 (satu) anak-anak dan 1 (satu) bayi, sehingga jumlah tempat duduk yang dipergunakan 55 (lima puluh lima) dan yang 1 (satu) tetap disediakan untuk Bupati Ngada;
Bahwa Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada terkait dengan jatah tempat duduk pada setiap penerbangan, termasuk dengan Pemerintah Daerah lainnya;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang akibat terjadinya pemblokiran di area landas pacu di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang meliputi biaya operasional pesawat, biaya penggantian tiket penumpang, biaya hotel, biaya transport darat Bajawa-Ende dan Ende-Bajawa. Saksi menyampaikan bukti pembiayaan tambahan akibat adanya pemblokiran landas pacu;
Bahwa pemblokiran di landas pacu dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, karena jika Pilot tidak mengetahui ada halangan (orang dan mobil) di area landas pacu dan/atau pesawat tetap mendarat, dapat terjadi kecelakaan, sehingga membahayakan bagi pesawat itu sendiri dan penumpang pesawat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
MOCHAMAD MAULUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yaitu selaku Kepala Seksi Standarisasi Operasi Penerbangan Sub. Direktorat Standarisasi Penerbangan;
Bahwa tugas pokok ahli selaku Kepala Seksi Standarisasi Operasi Penerbangan Sub. Direktorat Standarisasi Penerbangan, yaitu :
Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
Penyusunan standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur;
Pemberian sertifikasi, arahan, bimbingan, pelatihan serta bantuan teknis, pengawasan dan penegakan hukum;
Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi operasi penerbangan.
Bahwa ahli memiliki sertifikasi dari Dirjen Perhubungan Udara untuk menerbangkan pesawat;
Bahwa ahli memenuhi persayaratan dan bisa menerbangkan baik pesawat kecil maupun pesawat yang besar;
Bahwa sebelum Pilot menerbangkan pesawat, Pilot harus sudah mengetahui :
Keadaan dan kondisi Bandar Udara tujuan;
Keadaan cuaca saat itu;
Fasilitas maskapai pesawat/perusahaan yang disediakan.
Bahwa pada saat Pilot menerbangkan pesawat, Pilot dapat mengambil keputusan untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara keberangkatan apabila :
Pesawat mengalami kerusakan;
Cuaca buruk;
Pilot mendapat informasi dari petugas menara bahwa ada obstacle di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa apabila terdapat obstacle di landasan pacu Bandar Udara tujuan, maka Pilot akan mengontak petugas lalu lintas udara (ATC) untuk mengkonfirmasi obstacle tersebut, setelah Pilot mengevaluasi obstacle tersebut dengan pengetahuan dan Standar Operational Procedure (SOP) yang ada, maka Pilot dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan/memutar arah/Return To Base (RTB);
Bahwa langkah yang harus diambil oleh Pilot yang memutuskan untuk Return To Base (RTB) adalah :
Memastikan bahwa benar telah terjadi keadaan ”Unsafe Condition” terhadap penerbangan, dimana keputusan Return To Base (RTB) tersebut diambil untuk mengantisipasi kejadian yang lebih buruk atau membuat keadaan akan diluar kendali.
Melakukan evaluasi bersama awak pesawat lainnya sesuai dengan Standart Operational Procedure (SOP) dan Company Policy (ketentuan dan kebijakan perusahaan), bahwa tindakan Return To Base (RTB) tersebut harus dilakukan, dengan tujuan mencegah timbulnya ”Unsafe Condition” yang mengarah pada situasi berbahaya.
Setelah keputusan Return To Base (RTB) diambil, Pilot meminta arahan kepada petugas lalu lintas udara (ATC) untuk mendarat di Bandar Udara Keberangkatan.
Bahwa apabila di landasan pacu Bandar Udara tujuan terdapat obstacle dan pesawat saat itu masih dapat terbang, maka keputusan yang diambil oleh Pilot pesawat adalah kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara keberangkatan, namun jika pesawat sudah tidak dapat terbang, maka Pilot mengambil keputusan untuk mendarat (landing) di Bandar Udara terdekat;
Bahwa keputusan Return To Base (RTB) diambil oleh Pilot pesawat, setelah Pilot pesawat tersebut mengevaluasi kendala maupun keuntungannya, dan setahu ahli Return To Base (RTB) diambil sebagai pilihan terakhir bagi Pilot;
Bahwa obstacle dapat diartikan segala sesuatu yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, obstacle harus dipertimbangkan pada saat pesawat akan lepas landas (take off) atau saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa obstacle dapat berupa pohon, ternak atau keadaan lain yang berdampak sama, dan dapat mengganggu keselamatan penerbangan;
Bahwa saat pesawat lepas landas (take off) atau mendarat (landing), Pilot harus mempertimbangkan apakah di landasan pacu tersebut terdapat obstacle/halangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan;
Bahwa cuaca tidak termasuk kategori obstacle sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, namun pada kenyataannya, cuaca juga dapat dikatakan obstacle;
Bahwa ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan, yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan diatur dalam pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Bahwa yang dimaksud ”halangan” berdasarkan penjelasan pasal 210 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan antara lain adalah bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan;
Bahwa yang dimaksud dengan ”melakukan kegiatan lain” berdasarkan penjelasan pasal 210 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan antara lain adalah kegiatan bermain layang-layang, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang menimbulkan asap;
Bahwa perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berkerumun serta memarkirkan 2 (dua) unit mobil secara melintang di Landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, termasuk sebagai ”kegiatan lain” yang diatur dalam pasal 210 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Bahwa maksud ”Antara lain” dalam penjelasan pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan artinya, masih ada ”kegiatan lain” yang belum disebutkan dalam penjelasan pasal 210 tersebut;
Bahwa ”kegiatan lain” yang belum disebutkan dalam penjelasan pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan intinya adalah segala hal yang dapat mengganggu pesawat untuk lepas landas (take off) atau mendarat (landing);
Bahwa selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan yang dijadikan acuan untuk penerbangan, yaitu International Civil Aviation Organization (ICAO)/Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR)/Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil;
Bahwa apabila dipaksakan, maka Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, saat itu tetap tidak dapat mendarat, dikarenakan terdapat obstacle/halangan dipertengahan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa setahu ahli ada Standart Operational Procedure (SOP) yang mengatur mengenai tindakan apa saja yang dapat dilakukan untuk menghalau obstacle di Bandar Udara;
Bahwa ahli tidak memiliki keahlian untuk menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh Kepala Bandar Udara Soa Bajawa pada saat terjadi pemblokiran landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa saat itu;
Bahwa dalam rencana penerbangan (flight plan), memuat Bandar Udara alternatif, apabila pesawat tidak dapat mendarat (landing) di Bandar Udara tujuan karena adanya halangan (obstacle);
Bahwa syarat untuk menjadi Bandar Udara Alternatif adalah :
Harus mempunyai policy;
Bandar Udara tersebut merupakan Bandar Udara terdekat, dari Bandar Udara tujuan;
Bandar Udara tersebut mempunyai tempat/sarana untuk perbaikan pesawat;
Bandar Udara tersebut terdapat pihak maskapai/perusahaan yang bisa menangani pesawat;
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan terlarang adalah tempat dimana pengoperasian pesawat terjadi;
Bahwa untuk memasuki kawasan terlarang di Bandar Udara, seseorang harus memiliki kartu Bandar Udara serta mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara;
Bahwa apabila ada kegiatan yang bersifat umum dan akan diadakan di kawasan terlarang di Bandar Udara, maka harus ada surat pengajuan yang ditujukan kepada otoritas Bandar Udara yang memuat keperluan acara tersebut, berapa orang yang akan memasuki kawasan terlarang dan areanya dimana saja;
Bahwa landasan pacu, apron dan area operasional Bandar Udara termasuk dalam kawasan terlarang di Bandar Udara;
Bahwa pada saat pesawat akan mendarat (landing), maka landasan pacu maupun area disekitar landasan pacu harus clear dari halangan (obstacle);
Bahwa yang dimaksud dengan otoritas Bandar Udara adalah Kepala Bandar Udara;
Bahwa yang dapat memberikan ijin untuk masuk ke dalam landasan pacu Bandar Udara adalah Kepala Bandar Udara selaku otoritas Bandar Udara;
Bahwa Pesawat Merpati jenis MA 60 memenuhi persyaratan untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa landasan pacu yang diperlukan oleh Pesawat Merpati jenis MA 60 untuk mendarat, yaitu 1500 (seribu lima ratus) sampai dengan 1600 (seribu enam ratus) meter;
Bahwa Pilot pesawat harus melakukan pengamatan secara visual bilamana :
Pilot tidak mendapat berita/informasi atau tidak ada alat navigasi yang dapat meyakinkan Pilot bahwa Bandar Udara aman;
Apabila pesawat akan mendarat (landing).
Bahwa Pilot tidak perlu melakukan pengamatan secara visual terhadap Bandar Udara tujuan, apabila Pilot sudah mendapat informasi dari petugas menara bahwa terdapat halangan (obstacle)di landasan pacu Bandar Udara dan posisi pesawat saat itu masih jauh dari Bandar Udara tujuan;
Bahwa akibat perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang membuat halangan (obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
AGUSTONO, S.Sos., M.MTr, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yaitu selaku Kepala Seksi Pengawasan Personel dan Operasi Bandar Udara;
Bahwa tugas pokok ahli selaku Kepala Seksi Pengawasan Personel dan Operasi Bandar Udara yaitu :
Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, serta pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan personil dan operasi Bandar Udara;
Mengatur tatanan Bandar Udara Nasional;
Mengatur sarana Bandar Udara;
Mengatur rutinitas Bandar Udara;
Mengatur personil dan operasi Bandar Udara;
Mengatur penyelenggaraan Bandar Udara.
Bahwa landasan pacu merupakan daerah terbatas di kawasan Bandar Udara, artinya hanya orang tertentu saja yang dapat masuk ke area landasan pacu tersebut dan hal tersebut terkait dengan pengoperasian Bandar Udara, selain daripada itu cara masuknya juga diatur secara teknis;
Bahwa seseorang dilarang masuk ke dalam daerah terbatas di kawasan Bandar Udara selain untuk kegiatan operasi penerbangan;
Bahwa landasan pacu merupakan daerah steril pada Bandar Udara;
Bahwa setahu ahli, untuk memasuki landasan pacu Bandar Udara harus ada ijin tertulis dari Kepala Bandar Udara selaku otoritas Bandar Udara, selain daripada itu, seseorang yang memasuki landasan pacu Bandar Udara diberi kartu pas dan harus ada pendamping;
Bahwa orang, benda baik yang bergerak maupun yang permanen ataupun kegiatan yang akan dilakukan di daerah pergerakan udara, harus mendapatkan ijin dari Kepala Bandar Udara selaku otoritas Bandar Udara;
Bahwa Kepala Kantor otoritas Bandar Udara berada di Bali, dan pendelegasian kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas otoritas Bandar Udara diberikan/didelegasikan kepada Kepala Bandar Udara setempat;
Bahwa pendelegasian/pemberian kewenangan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Kepala Bandar Udara setempat, diatur dalam Keputusan Menteri;
Bahwa seseorang dapat masuk ke area landasan pacu Bandar Udara dalam hal :
Untuk pengawasan;
Untuk perbaikan;
Untuk pekerjaan rutin sehari-hari oleh petugas Bandar Udara atau pihak ketiga.
Bahwa pihak ketiga yang ahli maksud contohnya apabila ada perbaikan landasan pacu;
Bahwa di Bandar Udara ada 2 (dua) daerah, yaitu daerah terbatas dan daerah publik;
Bahwa yang dimaksud dengan halangan adalah suatu hal yang dapat mengganggu pengoperasian Bandar Udara dan dapat menghambat operasi penerbangan, sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan;
Bahwa apabila Pilot pesawat mendapati halangan (obstacle) di Bandar Udara, maka halangan (obstacle) tersebut haruslah dihindari;
Bahwa perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang memarkirkan 2 (dua) unit mobil dan berkerumun di area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa termasuk sebagai ”halangan” yang diatur dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Bahwa halangan (obstacle) berupa kendaraan ataupun manusia yang berada di ladasan pacu Bandar Udara, sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan, karena dapat menyebabkan tabrakan yang akan menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka serta kerugian materi bagi pesawat itu sendiri dan benda lain yang berada disekitarnya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I HENDRIKUS WAKE
Bahwa Terdakwa I bekerja sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Terdakwa I selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, sedangkan tanggung jawab Terdakwa I adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainya, yaitu Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU untuk menghalangi landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I sendiri;
Bahwa awalnya, pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa I menelpon Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada, yang mana saat itu Terdakwa I bertanya kepada Saksi MARIANUS SAE dengan kata-kata ”Bapak kapan pulang?, kalau bisa segera pulang”, kemudian Saksi MARIANUS SAE menjawab dengan kata-kata ”Untuk apa?”, selanjutnya Terdakwa I berkata ”Untuk meresmikan air minum di Rakalaba”, setelah itu Saksi MARIANUS SAE sangat marah, kemudian Saksi MARIANUS SAE berkata ”Saya nih lagi pusing, malah kau suruh pulang, besok sidang paripurna sampai saat ini belum dapat tiket”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menceritakan perihal Saksi MARIANUS SAE yang tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk tanggal 21 Desember 2013 dari Kupang menuju Bajawa, padahal hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, jam 09.00 WITA, Saksi MARIANUS SAE harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014;
Bahwa setelah itu Terdakwa I tidak menelpon Saksi MARIANUS SAE lagi;
Bahwa Terdakwa I menelpon Saksi MARIANUS SAE dalam rangka untuk peresmian Air Minum di Rakalaba, yang mana Terdakwa I selaku Ketua Panitia Peresmian Air Minum tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa I mendengar curhatan dari Saksi MARIANUS SAE, Terdakwa I merasa geram kepada pihak Merpati yang tidak memberikan tiket pesawat kepada Saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada, lalu Terdakwa I tergerak untuk memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang disampaikan oleh Saksi MARIANUS SAE sebagaimana tersebut di atas kepada Terdakwa I sebetulnya adalah berupa curhatan dan bukan perintah, namun Terdakwa I menganggapnya sebagai perintah;
Bahwa Terdakwa I kemudian menghubungi Terdakwa I II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “Untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa atas telepon dari Terdakwa I, selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari Terdakwa I, dimana sekitar jam 17.00 WITA, Terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga Terdakwa I menyampaikan arahan, yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 pukul 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”;
Bahwa setelah Terdakwa I selesai memberi pengarahan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kemudian pulang, namun salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I, dan Terdakwa I menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok pukul 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.15 WITA, Terdakwa I pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI;
Bahwa Terdakwa I tidak sampai ke kantor, karena Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah menunggu Terdakwa I di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang saat itu sudah berada di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE;
Bahwa kemudian sekitar 8 (delapan) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pindah ke mobil yang Terdakwa I tumpangi, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa I, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I dan juga sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian sekitar jam 06.30 WITA Terdakwa I menelpon Saksi MARIANUS SAE, yang mana saat itu Terdakwa I bertanya kepada Saksi MARIANUS SAE dengan kata-kata ”Bapak dimana?”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab ”saya di Airport mau ke Bajawa”, setelah itu Terdakwa I berkata kepada Saksi MARIANUS SAE ”Saya di Airport mau blokir Bandar Udara”, lalu Saksi MARIANUS SAE berkata ”Hengki hati-hati, sebaiknya jangan, tunggu sampai saya pulang”;
Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segera meluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa I II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa I bertemu dengan Saksi IKHSAN, S.Sos. selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN, S.Sos. menyampaikan bahwa “Silahkan Pak Kasat, namun ini akan berdampak nasional” ;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandara Udara”;
Bahwa atas perintah Terdakwa I, maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway);
Bahwa sekitar jam 07.30 WITA, setelah Terdakwa I mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar jam 11.30 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa Terdakwa I sudah tidak dapat mengingat lagi nomor handphone milik Terdakwa I yang Terdakwa I gunakan untuk menelpon Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa Terdakwa I sudah tidak dapat mengingat lagi nomor handphone Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa setahu Terdakwa I saat itu masih ada kursi yang kosong di pesawat Merpati;
Bahwa saat Terdakwa I memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk kedalam area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masuk ke area landasan pacu, saat itu tidak ada bunyi sirine peringatan;
Bahwa Saksi MARIANUS SAE tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa I untuk menghalangi landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan perintah tersebut adalah inisiatif Terdakwa I sendiri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU yang menghalangi landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa II YOHANES MADO
Bahwa Terdakwa II bekerja sebagai Anggota, sedangkan jabatan Terdakwa II adalah selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada dalam Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa tugas pokok Terdakwa II selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, sedangkan tanggung jawab Terdakwa II adalah menjamin berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada dengan baik dan benar;
Bahwa peristiwa pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.30 WITA, bertempat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang melakukan pemblokiran landasan pacu tersebut adalah Terdakwa II bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainya, yaitu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa II, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU untuk menghalangi landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Terdakwa II melalui telepon dengan kata-kata “Untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa II melaksanakan tugas sesuai perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa II mengumpulkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan, yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013, pukul 05.00, agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”;
Bahwa saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memberikan arahan, saat itu Terdakwa II juga ikut hadir;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.30 WITA, Terdakwa II tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.30 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI, namun tidak sampai kekantor, karena Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa II, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II yang dikemudikan oleh Terdakwa II sendiri;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa, kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Terdakwa II dengan kata-kata “Pak Anis segera meluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa II dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertemu dengan Saksi IKHSAN, S.Sos. selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN, S.Sos. menyampaikan bahwa “Silahkan, saya sudah dengar dari Bupati”;
Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandar Udara”;
Bahwa atas perintah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II;
Bahwa kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat Saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu;
Bahwa sekitar jam 07.30 WITA, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II untuk menarik Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar jam 11.30 WITA, Terdakwa II, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa setahu Terdakwa II saat itu masih ada kursi yang kosong di pesawat Merpati;
Bahwa saat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masuk ke area landasan pacu, saat itu tidak ada bunyi sirine peringatan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU yang menghalangi landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, pesawat Merpati tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa dan kembali ke Kupang;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.00 WITA, Saksi pergi ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk mengantar isteri dan anak Saksi pergi ke Kupang, sesampainya Saksi di Bandar Udara Soa Bajawa sekitar jam 06.45 WITA, kemudian Saksi check in, selanjutnya pada saat Saksi sementara check in, Saksi melihat ada banyak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) orang, sementara berada di landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi bertanya kepada petugas Merpati dengan kata-kata “Di dalam ada POL PP banyak, ada buat apa?”, setelah itu petugas Merpati menjawab “Saya tidak tahu”;
Bahwa Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bandar Udara Soa Bajawa menuju Kupang menjadi ramai, karena melihat banyak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa dikarenakan Saksi penasaran, Saksi kemudian langsung menggendong anak Saksi, lalu Saksi pergi menuju landasan pacu Bandar Udara, melalui pintu ruang check in yang sementara terbuka;
Bahwa setelah Saksi tiba di landasan pacu Bandar Udara, Saksi melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sementara berkerumun di landasan pacu dan ada yang berdiri di atas mobil yang sementara diparkirkan di area landasan pacu, selanjutnya Saksi bertemu dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, setelah itu Saksi bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berada di landasan pacu Bandar Udara saat itu dengan kata-kata “Kamu rame-rame disini ada apa?”, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tidak menjawab pertanyaan Saksi;
Bahwa setelah itu Saksi bertanya lagi kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata “Kalau pesawat turun kamu bagaimana?”, kemudian Saksi KLEMENTINUS TEA langsung menghampiri Saksi dan menjawab dengan kata-kata “Kalau pesawat turun, kami lari”;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat ada petugas KP3U Bandar Udara Soa Bajawa menghampiri Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di landasan pacu Bandar Udara, setelah itu Saksi langsung keluar dari landasan pacu Bandar Udara dan masuk ke ruang check in melalui pintu di ruang check in;
Bahwa Saksi tidak mendengar pembicaraan antara Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di landasan pacu, karena saat itu Saksi sudah berjalan keluar dari landasan pacu;
Bahwa selain Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, di landasan pacu juga diparkirkan 2 (dua) unit mobil secara melintang;
Bahwa sekitar 5 (lima) menit setelah Saksi kembali ke ruang check in, Saksi melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa sekitar jam 09.00 WITA, pihak Merpati menyampaikan bahwa pesawat Merpati batal mendarat, kemudian pihak Merpati mengarahkan penumpang pesawat Merpati yang awalnya akan diberangkatkan dari Bandar Udara Soa Bajawa menuju Kupang, sehingga diberangkatkan melalui Bandar Udara Ende dan ada juga penumpang yang mengambil uang tiketnya;
Bahwa Saksi tidak mendapat ijin dari otoritas Bandar Udara Soa Bajawa untuk memasuki landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa foto yang terlampir dalam berkas perkara, adalah foto Saksi dan anak Saksi saat berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi tidak melihat Para Terdakwa di landasan pacu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa setahu Saksi baru kali ini terjadi pemblokiran landasan pacu oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sekitar jam 09.00 WITA, saat Saksi sementara di Kantin Bandar Udara, Saksi sempat mendengar bunyi sirine;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi merasa kecewa, karena isteri dan anak Saksi pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, tidak jadi berangkat ke Kupang;
Bahwa karena pesawat Merpati tersebut batal mendarat, selanjutnya Saksi beserta istri dan anak Saksi pergi meninggalkan Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Drs. ANTONIUS REPU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 07.00 WITA, Saksi berangkat dari Kupang menuju Bajawa dengan menggunakan pesawat Merpati;
Bahwa saat diperjalanan, pramugari pesawat Merpati menginformasikan kepada Para penumpang pesawat bahwasanya ada larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati akan kembali ke Kupang;
Bahwa atas informasi yang diberikan oleh pramugari tersebut, Saksi kemudian tidak menanyakan kepada pramugari mengenai alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melarang pesawat Merpati mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selanjutnya pesawat Merpati kembali ke Kupang dan mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 08.00 WITA;
Bahwa sesampainya Saksi di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi mendapat informasi dari pihak Merpati bahwasanya pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, karena ada pelarangan dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi melakukan konfirmasi tiket kepada pihak Merpati, sehingga Saksi dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Merpati dengan tujuan Ende untuk keesokan harinya, yaitu hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya Saksi check in ke hotel, lalu keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013, Saksi berangkat dengan menggunakan pesawat Merpati dengan tujuan Ende, setelah Saksi sampai di Ende, Saksi kemudian langsung pergi menuju Bajawa dengan menggunakan mobil;
Bahwa setelah kejadian, Saksi baru mengetahui dari koran bahwa yang melakukan pemblokiran landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melarang pesawat Merpati untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa Saksi duduk di kursi ke 4 (empat) dari belakang dan Saksi tidak mengetahui jumlah penumpang pesawat Merpati saat itu, namun ada 3 (tiga) kursi yang kosong di bagian belakang;
Bahwa Saksi tidak ingat kode penerbangan pesawat Merpati yang Saksi tumpangi saat itu;
Bahwa Saksi tidak bisa menunjukan bukti Saksi sebagai penumpang pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi merasa kecewa, karena pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi tidak bisa berkumpul dengan keluarga di Bajawa, selain daripada itu pihak Merpati tidak mengganti biaya penginapan, akomodasi, transportasi dan biaya makan selama Saksi berada di Kupang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
SIWE DJAWA SALESTINUS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 07.00 WITA, Saksi berangkat dari Kupang menuju Bajawa dengan menggunakan pesawat Merpati;
Bahwa saat diperjalanan, pramugari pesawat Merpati menginformasikan kepada Para penumpang pesawat bahwa ada larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati akan kembali ke Kupang;
Bahwa atas informasi yang diberikan oleh pramugari tersebut, Saksi kemudian tidak menanyakan kepada pramugari mengenai alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melarang pesawat Merpati mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selanjutnya pesawat Merpati kembali ke Kupang dan mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 08.00 WITA;
Bahwa sesampainya Saksi di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi mendapat informasi dari pihak Merpati bahwa pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, karena ada pelarangan dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi melakukan konfirmasi tiket kepada pihak Merpati, sehingga Saksi dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Merpati dengan tujuan Ende untuk keesokan harinya, yaitu hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya Saksi pergi check in ke hotel, lalu keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013, Saksi berangkat dengan menggunakan pesawat Merpati dengan tujuan Ende, setelah Saksi sampai di Ende, Saksi kemudian langsung pergi menuju Bajawa dengan menggunakan mobil;
Bahwa setelah kejadian, Saksi baru mengetahui dari koran bahwa yang melakukan pemblokiran landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melarang pesawat Merpati untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah penumpang pesawat Merpati saat itu, namun ada 3 (tiga) kursi yang kosong di bagian belakang;
Bahwa Saksi tidak ingat kode penerbangan pesawat Merpati yang Saksi tumpangi saat itu;
Bahwa Saksi tidak bisa menunjukan bukti Saksi sebagai penumpang pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi merasa kecewa, karena pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi tidak bisa berkumpul dengan keluarga di Bajawa, selain daripada itu pihak Merpati tidak mengganti biaya penginapan, akomodasi, transportasi dan biaya makan selama Saksi berada di Kupang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
YOSEPH SUA NGISO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan sebagai Saksi yang menguntungkan bagi Para Terdakwa, yang berkaitan dengan pelarangan penerbangan pesawat Merpati di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 07.00 WITA, Saksi berangkat dari Kupang menuju Bajawa dengan menggunakan pesawat Merpati;
Bahwa saat diperjalanan, pramugari pesawat Merpati menginformasikan kepada Para penumpang pesawat bahwa ada larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati akan kembali ke Kupang;
Bahwa atas informasi yang diberikan oleh pramugari tersebut, Saksi kemudian tidak menanyakan kepada pramugari mengenai alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melarang pesawat Merpati mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selanjutnya pesawat Merpati kembali ke Kupang dan mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 08.00 WITA;
Bahwa sesampainya Saksi di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi mendapat informasi dari pihak Merpati bahwa pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, karena ada pelarangan dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi melakukan konfirmasi tiket kepada pihak Merpati, sehingga Saksi dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Merpati dengan tujuan Ende untuk keesokan harinya, yaitu hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013;
Bahwa selanjutnya Saksi pergi check in ke hotel, lalu keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2013, Saksi berangkat dengan menggunakan pesawat Merpati dengan tujuan Ende, setelah Saksi sampai di Ende, Saksi kemudian langsung pergi menuju Bajawa dengan menggunakan mobil;
Bahwa setelah kejadian, Saksi baru mengetahui dari koran, bahwa yang melakukan pemblokiran landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa adalah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melarang pesawat Merpati untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah penumpang pesawat Merpati saat itu, namun ada 3 (tiga) kursi yang kosong di bagian belakang;
Bahwa Saksi tidak ingat kode penerbangan pesawat Merpati yang Saksi tumpangi saat itu;
Bahwa Saksi tidak bisa menunjukan bukti Saksi sebagai penumpang pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi merasa kecewa, karena pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, Saksi tidak bisa berkumpul dengan keluarga di Bajawa, selain daripada itu pihak Merpati tidak mengganti biaya penginapan, akomodasi, transportasi dan biaya makan selama Saksi berada di Kupang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
LEONARDUS LEO WORO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah masyarakat yang tinggal disekitar Bnadar Udara Soa Bajawa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 06.25 WITA, Saksi pergi mengantar isteri Saksi ke kebun, setelah Saksi mengantar isteri Saksi ke kebun, Saksi kemudian pergi ke Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selanjutnya Saksi masuk ke Bandar Udara Soa Bajawa dan melihat di area parkir Bandar Udara Soa Bajawa ada Para penumpang pesawat, masyarakat dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa jumlah masyarakat saat itu sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang, sedangkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada jumlahnya lebih banyak;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke dekat tower di sekitar pintu pagar, yang mana saat itu Saksi melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sementara berkerumun di landasan pacu Bandar Udara, selain daripada itu juga ada 1 (satu) unit mobil Kijang yang diparkirkan di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi tidak melihat ada anak kecil di landasan pacu Bandar Udara saat itu;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat Para Terdakwa dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa melalui pintu antara menara ATC dengan Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat itu Saksi melihat Para Terdakwa jalan-jalan di bawah tower di dalam pagar, lalu Para Terdakwa bertemu dengan Saksi di parkiran Bandar Udara;
Bahwa setelah itu Saksi mendapat informasi bahwa Bandar Udara sudah diduduki oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan Para Terdakwa di area parkir Bandar Udara, yang mana saat itu Saksi bertanya kepada Para Terdakwa dengan kata-kata “Ini masalah apa”, selanjutnya Para Terdakwa menjawab “Bandar Udara ini ada masalah”;
Bahwa setelah itu isteri Saksi menelepon dan meminta dijemput di kebun, kemudian Saksi pergi menjemput isteri Saksi ke kebun;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan Bandar Udara Soa Bajawa sekitar 1 (satu) kilometer.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapatnya :
Terdakwa I
Terdakwa I tidak pernah masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan bertemu dengan Saksi di area parkir Bandar Udara
Terdakwa II
Terdakwa II tidak pernah masuk ke landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan bertemu dengan Saksi di area parkir Bandar Udara
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Khusus Pemblokiran Runway di Bandar Udara Soa Bajawa;
Foto Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dan 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 (empat), yaitu mobil Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD yang melintang di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang bernama HENDRIKUS WAKE dan YOHANES MADO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai Para Terdakwa, serta keterangan Para Terdakwa sendiri yang dalam pemeriksaan dipersidangan membenarkan identitasnya, adalah benar Para Terdakwa, sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2013, Saksi MARIANUS SAE berada di Kupang dan mengikuti kegiatan penyerahan DIPA untuk Kabupaten Ngada yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan, setelah acara penyerahan DIPA selesai diselenggarakan, Saksi kemudian mengikuti acara ulang tahun NTT;
Bahwa sekitar jam 14.00 WITA, setelah selesai mengikuti acara ulang tahun NTT, Saksi MARIANUS SAE selanjutnya langsung menuju Bandar Udara Eltari Kupang untuk mengejar penerbangan ke Ende, namun tidak dapat, setelah itu Saksi MARIANUS SAE pergi ke hotel, lalu Saksi MARIANUS SAE meminta bantuan kepada supir Saksi MARIANUS SAE, yaitu NUS untuk memesankan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa untuk hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, dikarenakan hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, jam 09.00 WITA, Saksi MARIANUS SAE harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014, dan apabila Saksi MARIANUS SAE tidak dapat menghadiri Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014, maka akan timbul masalah, sidang akan ditunda dan sesuai dengan mekanisme kedewanan, nantinya akan dibahas di BANMUS untuk mendapatkan penetapan penjadwalan, selain daripada itu, tanggal 23 Desember 2013 dan 24 Desember 2013, sudah persiapan natal dan tahun baru, maka Sidang Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Ngada tahun 2014 bisa dijadwalkan setelah tahun baru, oleh karenanya APBD Kabupaten Ngada dapat dipotong sebesar 30 % (tiga puluh persen), apabila sampai terjadi pemotongan APBD tahun 2014, maka efeknya akan terjadi gangguan dalam pembangunan dan tentunya sangat merugikan daerah serta masyarakat Kabupaten Ngada dan Saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada yang harus bertanggung jawab;
Bahwa sekitar jam 14.15 WITA, kemudian supir Saksi MARIANUS SAE, yaitu NUS kembali ke hotel dan menemui Saksi MARIANUS SAE, selanjutnya NUS menerangkan kepada Saksi MARIANUS SAE bahwa tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa, setelah itu Saksi MARIANUS SAE meminta tolong kepada NUS untuk kembali mencarikan tiket pesawat Merpati untuk Saksi MARIANUS SAE, namun NUS tidak dapat;
Bahwa saat Saksi MARIANUS SAE tahu NUS tidak dapat memesankan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa untuk Saksi MARIANUS SAE, saat itu suasana batin Saksi MARIANUS SAE galau;
Bahwa kemudian Saksi MARIANUS SAE bersama-sama dengan supir Saksi MARIANUS SAE, yaitu NUS pergi ke kantor Merpati Kupang, sesampainya di Kantor Merpati Kupang, Saksi MARIANUS SAE selanjutnya memesan tiket pesawat Merpati untuk hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 dari Kupang dengan tujuan Bajawa, setelah itu Saksi MARIANUS SAE meminta nomor Kepala Cabang Merpati dan menelepon Kepala Cabang Merpati sebanyak 3 (tiga) kali, namun Kepala Cabang Merpati tidak mengangkat telepon Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa kemudian Saksi MARIANUS SAE menelepon nomor Kantor Merpati Kupang, namun juga tidak diangkat, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE mengkonfirmasi kepada petugas Merpati agar dapat memberikan tiket untuk Saksi MARIANUS SAE, namun petugas Merpati menjawab dengan kata-kata ”Tidak bisa, karena penuh”, setelah itu Saksi MARIANUS SAE kembali ke hotel;
Bahwa sekitar jam 13.43 WITA, Saksi MARIANUS SAE menelepon Saksi IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Saksi MARIANUS SAE meminta bantuan kepada Saksi IKHSAN, S.Sos agar dapat memesankan/membookingkan tiket pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa dan saat itu Saksi MARIANUS SAE sudah berusaha memesan tiket pesawat Merpati sendiri, namun pihak Merpati menyatakan sudah tidak bisa, dikarenakan sudah full/penuh;
Bahwa saat itu Saksi MARIANUS SAE sangat berharap bisa mendapatkan tiket pesawat Merpati, dikarenakan Saksi MARIANUS SAE ada kegiatan rapat dengan DPRD di Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa kemudian Saksi IKHSAN, S.Sos menelpon pihak Merpati di Kupang, yaitu WARIS, saat itu Saksi IKHSAN, S.Sos berkata kepada WARIS bahwa ”Tolong dibantu untuk tiket Bapak Bupati, karena beliau ada sidang mendadak katanya”, lalu dijawab ”Ya, tetap akan kita usahakan Pa’ IKHSAN” ;
Bahwa sekitar jam 14.28 WITA, Saksi MARIANUS SAE menelpon Saksi IKHSAN, S.Sos lagi, lalu Saksi MARIANUS SAE menyampaikan kepada Saksi IKHSAN, S.Sos bahwa ”Saya besok akan melakukan pemblokiran Bandar Udara, khusus untuk penerbangan Merpati Nusantara Airlines”, Saksi IKHSAN, S.Sos menjawab ”Jangan lakukan hal ini Pak”;
Bahwa setelah Saksi MARIANUS SAE menyampaikan hal tersebut kepada Saksi IKHSAN, S.Sos, Saksi IKHSAN, S.Sos kemudian menelepon pihak Merpati Nusantara Airlines di Kupang, agar pihak Merpati melakukan pendekatan dengan Saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada yang saat itu masih berada di Kupang, sehingga pemblokiran tersebut tidak sampai terjadi;
Bahwa sekitar jam 15.30 WITA, Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG selaku District Manager Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang melakukan pengecekan passenger name list-daftar nama penumpang di kantor. Pada saat itu Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG temukan ada reserfasi cadangan yang dilakukan oleh salah satu travel agent di Bajawa yaitu ”Ganto Ragam Ruri Tour and Travel” yang dilakukan sekitar jam 15.20 WITA atas nama MARIANUS SAE dengan keterangan penumpang adalah Bupati Ngada untuk penerbangan hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 dengan rute Kupang-Bajawa;
Bahwa Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 yang berangkat dari Bandar Udara Eltari Kupang menuju Bandar Udara Soa Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 memiliki kapasitas 56 (lima puluh enam) tempat duduk, dan seluruhnya sudah terpesan, sehingga Saksi MARIANUS SAE saat itu masuk dalam daftar cadangan;
Bahwa Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG langsung melakukan konfirmasi kepada travel agent yang bersangkutan, “apakah betul list cadangan tersebut untuk Bupati Ngada?” dan Bapak JEFRI BAHARI selaku pimpinan Ganto Ragam Ruri Tour and Travel memastikan bahwa itu adalah Saksi MARIANUS SAE. Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG kemudian menghubungi reservasi kontrol agar untuk Saksi MARIANUS SAE diberikan status ok;
Bahwa sekitar jam 16.00 WITA, kurang lebih 3 (tiga) kali Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG coba menghubungi Saksi MARIANUS SAE di Nomor Handphone 08123634444, tetapi telepon tidak diangkat, kemudian Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG mengirimkan Short Messaging Service (SMS) kepada Saksi MARIANUS SAE antara lain sebagai berikut ”Saya mengucapkan salam, memperkenalkan diri serta jabatan, menyampaikan permohonan maaf jika ada pelayanan Merpati yang kurang berkenan dan menyampaikan bahwa sudah tersedia tempat duduk untuk penerbangan Bupati Ngada”. Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG mendapat balasan”Saya tidak butuh”;
Bahwa kemudian Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG kembali mengirimkan Short Messaging Service (SMS) menghaturkan permohonan maaf dan kembali Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG mendapatkan jawaban dari Saksi MARIANUS SAE yang intinya menyampaikan ”Sejak tanggal 21 Desember 2013 Bandar Udara Soa Bajawa tertutup untuk penerbangan Merpati”;
Bahwa kemudian Saksi DJIBRAEL SISWA DEWA PRABOWO DE HOOG kembali mencoba beberapa kali menelpon Saksi MARIANUS SAE, tetapi tidak diangkat;
Bahwa sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada, yang mana saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada Saksi MARIANUS SAE dengan kata-kata ”Bapak kapan pulang?, kalau bisa segera pulang”, kemudian Saksi MARIANUS SAE menjawab dengan kata-kata ”Untuk apa?”, selanjutnya Terdakwa I berkata ”Untuk meresmikan air minum di Rakalaba”, setelah itu Saksi MARIANUS SAE sangat marah, kemudian Saksi MARIANUS SAE berkata ”Saya nih lagi pusing, malah kau suruh pulang, besok sidang paripurna sampai saat ini belum dapat tiket”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menceritakan perihal Saksi MARIANUS SAE yang tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk tanggal 21 Desember 2013 dari Kupang menuju Bajawa, padahal hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, jam 09.00 WITA, Saksi MARIANUS SAE harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014;
Bahwa setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tidak menelpon Saksi MARIANUS SAE lagi;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon Saksi MARIANUS SAE dalam rangka untuk peresmian Air Minum di Rakalaba, yang mana Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Ketua Panitia Peresmian Air Minum tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendengar curhatan dari Saksi MARIANUS SAE, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE merasa geram kepada pihak Merpati yang tidak memberikan tiket pesawat kepada Saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada, lalu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tergerak untuk memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa yang disampaikan oleh Saksi MARIANUS SAE sebagaimana tersebut di atas kepada Terdakwa I HENDRIKUS WAKE sebetulnya adalah berupa curhatan dan bukan perintah, namun Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menganggapnya sebagai perintah;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE kemudian menghubungi Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “Untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi, tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 17.00 WITA atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa kemudian setelah semua berkumpul Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan, yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013, pukul 05.00 WITA, agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”;
Bahwa setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kemudian pulang, namun salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok pukul 05.00 WITA, kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa setelah itu semua Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada saling berkoordinasi baik melalui telepon dan Short Messaging Service (SMS) atas perintah tersebut;
Bahwa esoknya hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.15 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI;
Bahwa hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.30 WITA, Terdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tidak sampai ke kantor, karena Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa;
Bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang saat itu sudah berada di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE;
Bahwa kemudian sekitar 8 (delapan) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pindah ke mobil yang Terdakwa I tumpangi, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa;
Bahwa kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa sekitar jam 06.00 WITA, saat di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil;
Bahwa sekitar jam 06.30 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon Saksi MARIANUS SAE, yang mana saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada Saksi MARIANUS SAE dengan kata-kata ”Bapak dimana?”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab ”saya di Airport mau ke Bajawa”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Saksi MARIANUS SAE ”Saya di Airport mau blokir Bandara”, lalu Saksi MARIANUS SAE berkata ”Hengki hati-hati, sebaiknya jangan, tunggu sampai saya pulang”;
Bahwa setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segera meluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandara”;
Bahwa disaat yang sama Saksi AHMAD SYARIFUDDIN tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, saat itu Saksi AHMAD SYARIFUDDIN masih mengenakan pakaian bebas dan belum memakai seragam, sesampainya Saksi AHMAD SYARIFUDDIN di Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi AHMAD SYARIFUDDIN melihat di Bandar Udara sudah ada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, kemudian Saksi AHMAD SYARIFUDDIN bertemu dengan WILHELMUS HARYONO selaku petugas jaga malam Bandar Udara Soa Bajawa, selanjutnya Saksi bertanya kepada WILHELMUS HARYONO dengan kata-kata ”Ini SATPOL PP masuk ngapain”, setelah itu WILHELMUS HARYONO menjawab ”Tidak tahu”;
Bahwa kemudian Saksi AHMAD SYARIFUDDIN pergi ke terminal/ruang tunggu keberangkatan untuk menyalakan mesin X-Ray untuk mempersiapkan check in pesawat Merpati yang akan dibuka sekitar jam 07.00 WITA dan akan diberangkatkan dari Bandar Udara Soa Bajawa menuju Kupang sekitar jam 08.00 WITA;
Bahwa sesampainya Saksi AHMAD SYARIFUDDIN di ruang tunggu keberangkatan, Saksi AHMAD SYARIFUDDIN tidak menemukan kunci mesin X-Ray, selanjutnya Saksi AHMAD SYARIFUDDIN pergi menuju Kantor Bandar Udara untuk mencari kunci mesin X-Ray;
Bahwa saat itu Saksi AHMAD SYARIFUDDIN bertemu dengan sekitar 4 (empat) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, setelah itu Saksi AHMAD SYARIFUDDIN menegur Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Om mau kemana”, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut tidak menjawab pertanyaan Saksi dan langsung pergi menuju Apron dan saat itu mobil Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada belum masuk ke landasan pacu;
Bahwa saat Saksi AHMAD SYARIFUDDIN berada di terminal keberangkatan, Saksi AHMAD SYARIFUDDIN melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah berada di Apron;
Bahwa selanjutnya petugas malam (honorer) menegur Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Mau kemana”, lalu dijawab oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ”Mau lari pagi”, setelah itu sekitar 6 (enam) atau 7 (tujuh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada masuk ke landasan pacu Bandar Udara dengan berjalan kaki melalui pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara, kemudian diikuti dengan kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa saat itu pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara tidak dikunci;
Bahwa kemudian Saksi IKHSAN, S.Sos menuju landasan pacu Bandar Udara, sesampainya Saksi IKHSAN, S.Sos di landasan pacu Bandar Udara, Saksi IKHSAN, S.Sos melihat ada 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD tengah diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa selain 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD, saat itu juga ada sekitar 6 (enam) atau 7 (tujuh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa selanjutnya Saksi IKHSAN, S.Sos menyapa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang saat itu sementara berkerumun di landasan pacu Bandar Udara dengan kata-kata ”Selamat pagi”, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tidak menjawab, setelah itu Saksi IKHSAN, S.Sos menyapa lagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata ”Selamat pagi”, lalu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Pagiii”;
Bahwa beberapa saat kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU selaku Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa datang ke landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu dengan kata-kata ”Dalam rangka apa kok Bapak-Bapak ada disini?”, setelah itu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Kami datang kesini atas perintah atasan, untuk menduduki Bandar Udara Soa agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa hari ini”;
Bahwa setelah itu Saksi IKHSAN, S.Sos pergi menuju ruangan kerja Saksi IKHSAN, S.Sos, yaitu ruang Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk berkoordinasi dengan staf Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa saat Saksi IKHSAN, S.Sos mau masuk ke ruangan Saksi, Saksi IKHSAN, S.Sos diikuti oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan ikut masuk ke ruangan Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa selain Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, saat itu yang ikut masuk ke ruangan keruangan Saksi IKHSAN, S.Sos, yaitu Terdakwa II YOHANES MADO dan seorang tokoh pemuda;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjelaskan kepada Saksi IKHSAN, S.Sos maksud kedatangan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bersama-sama dengan Terdakwa II YOHANES MADO dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah karena mendapat perintah dari atasan untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, setelah itu Saksi IKHSAN, S.Sos berkata kepada Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maupun kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata ”Jangan melakukan hal ini, karena ada undang-undang yang melarang”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab ”Pa IKHSAN tenang saja, kami menjalankan apa yang menjadi perintah atasan kami, tidak akan ada apa-apa”, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata lagi ”Jaga Pa” IKHSAN jangan sampai lecet sedikitpun”, lalu tokoh pemuda yang Saksi IKHSAN, S.Sos tidak tahu namanya itu berkata kepada Saksi ”Tenang aja Pa IKHSAN, tidak apa-apa”;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos tidak bisa keluar dari ruangan Saksi IKHSAN, S.Sos, dikarenakan Saksi IKHSAN, S.Sos dijaga oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa saat Saksi IKHSAN, S.Sos dijaga oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO di ruangan Saksi IKHSAN, S.Sos, Saksi IKHSAN, S.Sos tidak dapat berkoordinasi dengan Staf Bandar Udara Soa Bajawa maupun dengan Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Terdakwa II YOHANES MADO sempat keluar masuk dari ruangan Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertemu dengan Saksi IKHSAN, S.Sos. selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN, S.Sos. menyampaikan bahwa “Silahkan Pak Kasat, namun ini akan berdampak nasional”;
Bahwa kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandara Udara”;
Bahwa atas perintah Terdakwa I, HENDRIKUS WAKE maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway);
Bahwa di waktu yang hampir bersamaan juga Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tiba di Bandar Udara Soa Bajawa untuk melaksanakan tugas rutin Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU, sesampainya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU di pintu masuk Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU melihat SIL yang merupakan supir dari Bupati Ngada, yaitu Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertanya kepada SIL ”Sedang tunggu siapa, mau jemput Bupati Kah?”, selanjutnya SIL hanya senyum saja, tidak menjawab pertanyaan Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU, setelah itu Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU langsung masuk ke dalam Bandar Udara, lalu memarkirkan sepeda motor Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU di samping Pos Pol KP3U Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU melihat 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang sementara diparkir secara melintang di landasan pacu dan beberapa orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berdiri sambil berkerumun di landasan pacu dan ada juga yang duduk di dalam mobil;
Bahwa setahu Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU, tidak sembarangan mobil boleh masuk ke area landasan pacu Bandar Udara, apalagi mobil tersebut bukanlah mobil Bandar Udara dan selama Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertugas di Bandar Udara Soa Bajawa, baru kali ini Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU melihat ada mobil yang diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa melihat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU langsung pergi menemui ALEXANDER M. BAI selaku Staf pada Bandar Udara Soa Bajawa untuk menanyakan hal tersebut;
Bahwa setelah Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertemu dengan ALEXANDER M. BAI, ALEXANDER M. BAI kemudian menjelaskan kepada Saksi bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada telah memblokir landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU meminta ijin kepada petugas Bandar Udara untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa untuk mencaritahu apa penyebabnya;
Bahwa setelah Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sampai di area landasan pacu Bandar Udara, Saksi kemudian bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berada di area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa yaitu ”Ada keperluan apa?”, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Kami datang kesini atas perintah pimpinan, agar pesawat Merpati tidak boleh mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari ini”, setelah itu Saksi bertanya lagi ”Alasan apa?”, lalu dijawab ”Dikarenakan Bapak Bupati tidak mendapatkan tiket”, kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU memberitahukan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada bahwa ”Sebentar lagi pesawat akan landing”, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Pokoknya pada hari ini pesawat Merpati tidak boleh mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa sekitar jam 06.45 WITA, kemudian Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA check in, selanjutnya pada saat Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA sementara check in, Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA melihat ada banyak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) orang, sementara berada di landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA bertanya kepada petugas Merpati dengan kata-kata “Di dalam ada POL PP banyak, ada buat apa?”, setelah itu petugas Merpati menjawab “Saya tidak tahu”;
Bahwa Para penumpang pesawat Merpati yang rencananya akan diberangkatkan dari Bandar Udara Soa Bajawa menuju Kupang menjadi ramai, karena melihat banyak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa dikarenakan Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA penasaran, Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA, kemudian langsung menggendong anaknya lalu Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA pergi menuju landasan pacu Bandar Udara, melalui pintu ruang check in yang sementara terbuka;
Bahwa setelah Saksi tiba di landasan pacu Bandar Udara, Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA melihat Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sementara berkerumun di landasan pacu dan ada yang berdiri di atas mobil yang sementara diparkirkan di area landasan pacu, selanjutnya Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA bertemu dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, setelah itu Saksi bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berada di landasan pacu Bandar Udara saat itu dengan kata-kata “Kamu rame-rame disini ada apa?”, namun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tidak menjawab pertanyaan Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA;
Bahwa setelah itu Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA bertanya lagi kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan kata-kata “Kalau pesawat turun kamu bagaimana?”, kemudian Saksi KLEMENTINUS TEA langsung menghampiri Saksi ade charge HANSELMUS ANTONIUS GAE DJAWA dan menjawab dengan kata-kata “Kalau pesawat turun, kami lari”;
Bahwa setelah itu Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU langsung keluar dari landasan pacu sambil menghubungi penjagaan Polsek Soa melalui Radio HT, namun tidak ada jawaban, kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU menghubungi penjagaan Polres Ngada, namun juga tidak ada jawaban;
Bahwa selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU menghubungi Waka Polres Ngada dan menginformasikan kepada Waka Polres Ngada terkait peristiwa yang terjadi di Bandar Udara Soa Bajawa, dimana saat itu Waka Polres Ngada menginstruksikan kepada Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU agar memantau terus dan melaporkan perkembangannya;
Bahwa setelah itu Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU pergi menuju keruang Saksi IKHSAN, S.Sos. selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk berkoordinasi, namun sesampainya di depan ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU melihat Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos sedang berdiskusi dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO di ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU tidak jadi menemui Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa di waktu yang hampir bersamaan di menara Bandar Udara/tower Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA memberikan informasi melalui telepon mengenai cuaca kepada pihak Merpati Nusantara melalui perwakilan Merpati Nusantara, dimana saat itu cuaca dalam kondisi normal dan pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa sesuai jadwal, pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 akan berangkat dari Kupang jam 06.30 WITA, dan tiba di Bandar Udara Soa Bajawa jam 07.30 WITA;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.20 WITA di Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi CHRISTIAN FERNANDO S selaku Pilot bersama dengan Co-Pilot NAOKI NOZUE, pramugari ERITA SARI dan SRI YUNIARTI yang menerbangkan pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 dari Bandar Udara Eltari Kupang dengan tujuan Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa kapasitas tempat duduk pesawat Merpati tersebut adalah 57 (lima puluh tujuh) kursi, dan jumlah penumpang pesawat Merpati pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, yaitu sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dewasa, 1 (satu) orang bayi, 1 (satu) orang petugas mekanik dan 1 (satu) orang petugas administrasi, yaitu SULAIMAN;
Bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang sekitar jam 06.38 WITA;
Bahwa saat itu pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 terlambat lepas landas (take off) sekitar 20 (dua puluh) menit dari jadwal keberangkatan yaitu jam 06.20 WITA, dikarenakan menunggu 1 (satu) orang penumpang yang belum datang;
Bahwa setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) menit dan 1 (satu) orang penumpang tersebut tidak kunjung naik ke pesawat;
Bahwa Saksi CHRISTIAN FERNANDO S mengetahui ada 1 (satu) orang penumpang yang terlambat naik ke pesawat, yaitu dari petugas darat;
Bahwa 1 (satu) orang penumpang tersebut sudah melakukan check in, namun yang bersangkutan tidak jadi naik ke dalam pesawat;
Bahwa di pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 saat itu terdapat 1 (satu) tempat duduk penumpang yang kosong, yang merupakan milik penumpang yang tidak jadi naik ke pesawat;
Bahwa Saksi CHRISTIAN FERNANDO S selanjutnya memutuskan untuk meninggalkan penumpang tersebut dan lepas landas (take off);
Bahwa setelah pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang, petugas Bandar Udara Eltari Kupang menginformasikan kepada Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA melalui Short Messaging Service (SMS), bahwa pesawat Merpati Nusantara MZ 6516 sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara Eltari Kupang, kemudian Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA langsung membunyikan sirine yang pertama di menara (tower) di lantai satu;
Bahwa sirine peringatan di Bandar Udara Soa Bajawa biasa dibunyikan sebanyak 3 (tiga) kali, yang artinya :
Sirine pertama menandakan bahwa pesawat sudah lepas landas (take off) dari Bandar Udara keberangkatan;
Sirine kedua menandakan bahwa Pilot pesawat sudah melakukan kontak pertama dengan Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa;
Sirine ketiga menandakan bahwa pesawat akan segera landing (mendarat) di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi I KETUT WISNU WARDHANA selaku Petugas Prakirawan (Forecaster) di Bandar Udara Eltari Kupang pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 06.00 WITA, kondisi angin calm, jarak pandang (visibility) 10 (sepuluh) kilometer, kondisi cuaca tidak bermakna (NIL), kondisi awan rendah (few) 2000 ft, jenis awan cumulus, strato cumulus dengan tinggi puncak awan 6000 ft, temperatur udara 23,6° Celcius, temperatur titik embun 23° Celcius, tekanan udara permukaan laut 1009 mb, dalam inch 29,81 inch, tekanan udara pada landas pacu 996 mb, dalam inch 29,44 inch yang pada pokoknya cuaca di Bandar Udara Eltari Kupang dalam keadaan cerah dan baik;
Bahwa sebelum pesawat lepas landas (take off), Saksi CHRISTIAN FERNANDO S sudah mendapat informasi cuaca dari ground staff;
Bahwa setelah sekitar 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 40 (empat puluh) menit pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 terbang dan saat itu posisi pesawat masih berada disekitar Ende, Saksi CHRISTIAN FERNANDO S berkomunikasi dengan Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA selaku petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa melalui radio komunikasi dan menginformasikan kepada petugas menara Bandar Udara Soa Bajawa perihal ketinggian pesawat saat itu;
Bahwa setelah ada komunikasi dengan Saksi CHRISTIAN FERNANDO S, Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA selanjutnya memberitahukan kepada YANI (pegawai honor pada Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pilot pesawat Merpati MZ 6516 sudah berkomunikasi dengan menara (tower) , setelah itu Saksi memberi tugas kepada YANI untuk memencet/membunyikan sirine untuk yang kedua kalinya;
Bahwa pada saat itu, sirine sudah dibunyikan untuk yang kedua kalinya, yang menandakan bahwa Pilot pesawat sudah melakukan kontak pertama dengan BAYU WASKITA ADIPURNA selaku Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan pada Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa komunikasi berikutnya antara Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA dengan Saksi CHRISTIAN FERNANDO S sekitar jam 07.23 WITA, dimana Saksi menginformasikan kepada Pilot pesawat Merpati MZ 6516 bahwa ada halangan(obstacle) di intersection (pertigaan dari runway menuju taxi), yaitu adanya 2 (dua) unit mobil dengan orang yang berseragam coklat dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa selanjutnya Pilot pesawat Merpati MZ 6516 menanyakan kepada Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA “apakah halangan tersebut bisa dihilangkan atau tidak, supaya saya (pilot) bisa melakukan manuver terlebih dahulu”, lalu Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA mengatakan kepada Saksi CHRISTIAN FERNANDO S agar stanby karena Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA akan berkoordinasi dengan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa setelah itu Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA langsung meminta bantuan kepada YOHANES DON BOSCO DORA, agar YOHANES DON BOSCO DORA segera memberitahukan/berkoordinasi dengan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa setelah YOHANES DON BOSCO DORA datang kembali ke menara Bandar Udara/tower, BAYU WASKITA ADIPURNA kemudian bertanya kepada YOHANES DON BOSCO DORA ”Apakah halangan tersebut bisa dihilangkan?”, selanjutnya YOHANES DON BOSCO DORA menjawab ”Tidak bisa disingkirkan obstaclenya”;
Bahwa setelah itu Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA menginformasikan kepada Saksi CHRISTIAN FERNANDO S bahwa halangan tidak dapat disingkirkan dan menyarankan agar pesawat Merpati MZ 6516 untuk Return To Base (RTB)/Divert ke Bandar Udara Ende, namun Saksi CHRISTIAN FERNANDO S mengambil keputusan RTB ke Bandar Udara Kupang;
Bahwa setelah itu Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA kemudian memberitahukan ATS Unit Kupang melalui Short Messaging Service (SMS), selanjutnya Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA mendapat telepon dari ATS Unit Kupang dan menanyakan perihal kejadian tersebut, lalu Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA menjelaskan kepada petugas ATS Unit Kupang bahwa ada pergerakan orang/Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan 2 (dua) unit mobil yang memblokir landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA melihat dari menara Bandar Udara/tower, ada 2 (dua) unit mobil yang diparkirkan secara melintang di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa dan sekitar 10 (sepuluh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sementara berkerumun di landasan pacu;
Bahwa jarak pandang Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA dari menara(tower) ke landasan pacu sekitar 100 (seratus) meter dan saat itu tidak ada halangan yang menghalangi pandangan Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA, sehingga Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA dapat melihat secara jelas;
Bahwa pada saat di pesawat Saksi CHRISTIAN FERNANDO S belum bisa melihat landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, karena posisi pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 yang Saksi CHRISTIAN FERNANDO S terbangkan masih disekitar Ende, namun Saksi CHRISTIAN FERNANDO S percaya sepenuhnya dengan Saksi BAYU WASKITA ADIPURNA yang memberikan informasi kepada Saksi CHRISTIAN FERNANDO S terkait adanya obstacle di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, dan tidak ada keharusan bagi Saksi CHRISTIAN FERNANDO S untuk mengecek/melihat hal tersebut secara visual (dengan mata);
Bahwa saat Saksi CHRISTIAN FERNANDO S mengambil keputusan untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi CHRISTIAN FERNANDO S juga mempertimbangkan kondisi cuaca dan bahan bakar pesawat saat itu;
Bahwa bahan bakar Pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 masih cukup untuk mencapai Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa setelah Saksi CHRISTIAN FERNANDO S mengambil keputusan untuk kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi CHRISTIAN FERNANDO S selanjutnya memberikan notifikasi ke Bandar Udara Ende dan Bandar Udara Eltari Kupang, untuk memastikan keselamatan penerbangan, sehingga tidak ada konflik dengan penerbangan lain sampai dengan pesawat mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang;
Bahwa pada waktu yang sama di dalam pesawat ada Saksi ade charge Drs. ANTONIUS REPU, Saksi ade charge SIWE DJAWA SALESTINUS dan Saksi ade charge YOSEPH SUA NGISO dimana pramugari pesawat Merpati menginformasikan kepada Para penumpang pesawat bahwasanya ada larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, sehingga pesawat Merpati akan kembali ke Kupang dan ada 3 (tiga) kursi yang kosong di bagian belakang, akan tetapi Para Saksi tidak bisa menunjukan bukti di muka persidangan bahwa Saksi sebagai penumpang pesawat Merpati dari Kupang dengan tujuan Bajawa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013;
Bahwa setelah Saksi CHRISTIAN FERNANDO S mengambil keputusan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandar Udara Eltari Kupang, Saksi CHRISTIAN FERNANDO S kemudian berkomunikasi dengan petugas menara Bandar Udara Eltari Kupang dan menginformasikan bahwa pesawat Merpati jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 akan kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang dan meminta ijin untuk mendarat;
Bahwa setelah pesawat mendarat (landing) di Bandar Udara Eltari Kupang, Station Manager Merpati Kupang yaitu SAUFRITINUS J. AMALO selanjutnya memberitahukan kepada Saksi CHRISTIAN FERNANDO S bahwa landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa diblokir oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa diwaktu yang hampir bersamaan, di dalam Kantor Kepala Bandar Udara petugas menara Bandar Udara/tower memberitahukan kepada Saksi IKHSAN, S.Sos bahwa pesawat Merpati tidak jadi landing (mendarat) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Return To Base (RTB) ke Kupang, dikarenakan ada obstacle di landasan pacu berupa 2 (dua) unit mobil yang diparkir secara melintang dan juga Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu;
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO mengetahui bahwa pesawat Merpati tidak jadi mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO kemudian keluar dari ruangan Saksi IKHSAN, S.Sos;
Bahwa sekitar jam 07.30 WITA, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menaiki pesawat Trans Nusa;
Bahwa sekitar jam 11.30 WITA, setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa, Terdakwa I, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa saat di Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi MARIANUS SAE dijemput oleh supir Saksi MARIANUS SAE yang bernama SILVESTER DAKE;
Bahwa siang harinya pihak Merpati mengajukan permohonan maaf kepada Saksi MARIANUS SAE;
Bahwa selain dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Saksi MARIANUS SAE tidak pernah berkomunikasi dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain;
Bahwa Para Terdakwa maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, tidak pernah meminta ijin kepada Saksi IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa Saksi IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa tidak pernah memberikan ijin kepada Para Terdakwa maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, agar dapat masuk ke area landasan pacu Bandar Udara dan menghalangi pesawat Merpati sehingga tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa ijin dapat berupa lisan maupun tertulis dan yang berhak untuk memberikan ijin adalah Saksi IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, selain itu bisa meminta ijin ke KTU dan Kepala Urusan Keamanan;
Bahwa petugas yang bertugas di Bandar Udara Soa Bajawa saat kejadian, yaitu 17 (tujuh belas) orang PNS, petugas ATS 2 (dua) orang, security 3 (tiga) orang, PKPPK 4 (empat) orang, petugas terminal 3 (tiga) orang dan petugas administrasi 4 (empat) orang;
Bahwa landasan pacu Bandar Udara harus benar-benar kosong/bersih pada saat pesawat akan mendarat (landing);
Bahwa tidak boleh sembarang orang masuk ke area landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa landasan pacu Bandar Udara termasuk daerah terlarang di kawasan Bandar Udara;
Bahwa Saksi MARIANUS SAE tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa I HENDRIKUS WAKE untuk menghalangi landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan perintah tersebut adalah inisiatif Terdakwa I HENDRIKUS WAKE sendiri;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1. Bandar Udara Soa Bajawa mengalami kerugian, yakni :
PNBP untuk pelayanan penumpang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu) per orang;
Biaya pendaratan untuk 1 (satu) kali pendaratan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
2. Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang mengalami kerugian sekitar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang meliputi biaya operasional pesawat, biaya penggantian tiket penumpang, biaya hotel, biaya transport darat Bajawa-Ende dan Ende-Bajawa;
Bahwa halangan (obstacle) berupa kendaraan ataupun manusia yang berada di ladasan pacu Bandar Udara, sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan, karena dapat menyebabkan tabrakan yang akan menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka, serta kerugian materi bagi pesawat itu sendiri dan benda lain yang berada disekitarnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Membuat halangan (obstacle), dan/atau Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”;
Unsur “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur Pasal 1 angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, setiap orang dapat dipandang sebagai orang perorangan (natuurlijke persoon) atau badan hukum (recht persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO dengan semua identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Para Terdakwa adalah termasuk sebagai orang dalam perkara ini dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana, maka dipertimbangkan unsur selain unsur “Setiap Orang” dari Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan uraian pertimbangan seperti tersebut dibawah ini;
Ad. 2. Unsur “Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Membuat halangan (obstacle), dan/atau Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”;
Menimbang, bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim dalam menguraikan unsur, maka Majelis Hakim akan membagi unsur ini menjadi sub-sub unsur, yaitu sub unsur “Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara”, sub unsur “Membuat halangan (obstacle)”, sub unsur “Melakukan kegiatan lain”, sub unsur “DiKawasan Keselamatan Operasi Penerbangan” dan sub unsur “yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakansebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur Pasal 1 angka 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang dimaksud Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan MOCHAMAD MAULUDIN, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, Yang dapat memberikan ijin untuk masuk ke dalam landasan pacu Bandar Udara adalah Kepala Bandar Udara selaku otoritas Bandar Udara, yaitu Kepala Bandar Udara dan apabila memasuki kawasan terlarang di Bandar Udara, seseorang harus memiliki kartu Bandar Udara serta mendapat ijin dari Otoritas Bandar Udara;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan AGUSTONO, S.Sos., M.MTr, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, yaitu untuk memasuki landasan pacu Bandar Udara harus ada ijin tertulis dari Kepala Bandar Udara selaku Otoritas Bandar Udara, selain daripada itu, orang yang memasuki landasan pacu Bandar Udara diberi kartu pass dan harus ada pendamping. Orang, benda baik yang bergerak maupun yang permanen ataupun kegiatan yang akan dilakukan di daerah pergerakan udara, harus mendapatkan ijin dari Kepala Bandar Udara selaku Otoritas Bandar Udara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut diatas masuk melalui pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara yang pada saat itu pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara tidak dikunci menuju landasan pacu (runway)Bandar Udara Soa Bajawa kemudian mereka berdiri berkerumun, sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa, tanpa ada ijin sebelumnya dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, fakta tersebut diatas dikuatkan juga oleh Sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Khusus Pemblokiran Landasan Pacu (runway) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Foto Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut dan 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 (empat), yaitu mobil Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD yang melintang di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa yang diakui di persidangan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut tanpa ada ijin sebelumnya dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu Saksi IKHSAN, S.Sos diangkat selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, terhitung tanggal 29 September 2013 sampai dengan sekarang, sehingga pada saat kejadian Saksi IKHSAN, S.Sos adalah selaku Otoritas Bandar Udara. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut tidak pula mempunyai kartu pass dan tidak ada pendamping dari pihak Bandar Udara Soa Bajawa dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menerangkan bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebelum memasuki landasan pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa sudah meminta ijn dengan kata-kata “Pak Ikhsan pagi ini kami mau blokir pesawat merpati tidak boleh turun di soa”. Dan dibalas Saksi IKHSAN, S.Sos “Silahkan pak kasat, saya juga sudah tahu dari pak bupati”;
Bahwa, dalam keterangan Saksi IKHSAN, S.Sos yang disampaikan di depan persidangan dibawah sumpah menurut agamanya, saksi tidak pernah memberikan ijin kepada Para Terdakwa maupun Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, agar dapat masuk ke area landasan pacu Bandar Udara dan menghalangi pesawat Merpati sehingga tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, hal tersebut dikuatkan pula Penjelasan AGUSTONO, S.Sos., M.MTr, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, yaitu untuk memasuki landasan pacu Bandar Udara harus ada ijin tertulis dari Kepala Bandar Udara selaku Otoritas Bandar Udara;
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat sub unsur “Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa, sesuai dengan Penjelasan pasal 210 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dimaksud dengan Halangan (obstacle) antara lain adalah bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan MOCHAMAD MAULUDIN, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia bahwa Halangan (obstacle) dapat diartikan segala sesuatu yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan AGUSTONO, S.Sos., M.MTr, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia yang dimaksud dengan halangan adalah suatu hal yang dapat mengganggu pengoperasian Bandar Udara dan dapat menghambat operasi penerbangan, sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO kemudian memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, fakta tersebut diatas dikuatkan juga oleh Sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Khusus Pemblokiran Landasan Pacu (runway) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Foto Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut dan 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 (empat), yaitu mobil Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD yang melintang di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa yang diakui di persidangan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sub unsur “Membuat halangan (obstacle)” telah terpenuhi dengan diparkirkannya 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa yang dapat mengganggu pengoperasian Bandar Udara dan dapat menghambat operasi penerbangan, sehingga dapat mengganggu pesawat untuk lepas landas (take off) atau mendarat (landing) yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dengan demikian sub unsur “Membuat halangan (obstacle)” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan pasal 210 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dimaksud dengan Melakukan Kegiatan lain antara lain adalah kegiatan bermain layang-layang, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, dan kegiatan yang menimbulkan asap;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan MOCHAMAD MAULUDIN, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia maksud ”Antara lain” dalam penjelasan pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan artinya, masih ada ”kegiatan lain” yang belum disebutkan dalam penjelasan pasal 210 tersebut yang pada pokoknya adalah segala hal yang dapat mengganggu pesawat untuk lepas landas (take off) atau mendarat (landing);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, Saksi ILDEFONS MALI dan Saksi KLEMENTINUS TEA berdiri berkerumun di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa, fakta tersebut diatas dikuatkan juga oleh Sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Khusus Pemblokiran Landasan Pacu (runway) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Foto Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut dan 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 (empat), yaitu mobil Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD yang melintang di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa yang diakui di persidangan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sub unsur “Melakukan kegiatan lain” telah terpenuhi dengan berdiri berkerumunnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa sehingga dapat mengganggu pesawat untuk lepas landas (take off) atau mendarat (landing) yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Dengan demikian sub unsur “Melakukan kegiatan lain” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang dimaksud Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
Bahwa, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang dimaksud Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara;
Bahwa, sebagaimana diatur Pasal 206 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yaitu :
Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas (approach and take-off area) adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, dibawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu;
Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;
Kawasan di bawah permukaan transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam;
Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam adalah bidang datar di atas dan disekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas;
Kawasan di bawah permukaan kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan;
Kawasan di bawah permukaan horizontal-luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain, pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan”;
Menimbang, bahwa Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, Kawasan di bawah permukaan transisi, Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam, Kawasan di bawah permukaan kerucut, dan Kawasan di bawah permukaan horizontal-luar dalam “Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan” ini bersifat alternatif sehingga konsekuensinya adalah cukuplah memenuhi salah satu elemen dalam sub unsur ini saja, maka suatu perbuatan dinyatakan memenuhi sub unsur yang dimaksud;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan MOCHAMAD MAULUDIN, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan kawasan terlarang adalah tempat dimana pengoperasian pesawat terjadi, antara lain landasan pacu, apron dan area operasional Bandar Udara;
Bahwa, sesuai dengan Penjelasan AGUSTONO, S.Sos., M.MTr, Ahli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, yaitu Landasan pacu merupakan daerah terbatas di kawasan Bandar Udara, artinya hanya orang tertentu saja yang dapat masuk ke area landasan pacu tersebut dan hal tersebut terkait dengan pengoperasian Bandar Udara, selain daripada itu cara masuknya juga diatur secara teknis dan orang dilarang masuk kedalam daerah terbatas di kawasan Bandar Udara, selain untuk kegiatan operasi karenanya landasan pacu merupakan daerah steril pada Bandar Udara;
Bahwa, menurut AGUSTONO, S.Sos., M.MTr juga di Bandar Udara ada 2 (dua) daerah, yaitu daerah terbatas dan daerah publik, dan landasan pacu adalah daerah terbatas dimana orang dapat masuk ke area landasan pacu Bandar Udara dalam hal Untuk pengawasan, Untuk perbaikan dan Untuk pekerjaan rutin sehari-hari oleh petugas Bandar Udara atau pihak ketiga. Pihak ketiga contohnya apabila ada perbaikan landasan pacu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk dengan berjalan kaki, selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO melalui pintu gerbang antara menara ATC dan Kantor Kepala Bandar Udara yang pada saat itu pintu gerbang tersebut tidak dikunci menuju landasan pacu (runway)Bandar Udara Soa Bajawa kemudian mereka berdiri berkerumun, sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, fakta tersebut diatas dikuatkan juga oleh Sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Khusus Pemblokiran Landasan Pacu (runway) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Foto Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut dan 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 (empat), yaitu mobil Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD yang melintang di Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa yang diakui di persidangan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sub unsur “Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan” telah terpenuhi dengan berdiri berkerumunnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan Landasan Pacu (runway) Bandar Udara Soa Bajawa yang termasuk Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas (approach and take-off area), yaitu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, dibawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu. Kegiatan dari Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut bukan untuk pengawasan landasan pacu, bukan untuk perbaikan landasan pacu dan bukan untuk pekerjaan rutin sehari-hari yang harus oleh petugas Bandar Udara Soa Bajawa ataupun Pihak ketiga yang ditunjuk Bandar Udara Soa Bajawa untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas. Dengan demikian sub unsur “Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur Pasal 1 angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang dimaksud Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya;
Bahwa, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang dimaksud Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut dalam sub unsur “Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan” terpenuhi, dimana kawasan tersebut seharusnya kawasan steril apabila ada Kendaraan ataupun manusia yang berada di ladasan pacu Bandar Udara, sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan, karena dapat menyebabkan tabrakan yang akan menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka serta kerugian materiil bagi pesawat itu sendiri dan benda lain yang berada disekitarnya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat sub unsur “Yang dapat membahayakan Keselamatan dan Keamanan penerbangan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut maka unsur “Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Membuat halangan (obstacle), dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ini adalah uitlokking atau perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, yaitu Kesengajaan menggerakkan orang lain yang dapat dipertanggungjawabkan pada dirinya sendiri untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan cara-cara yang telah ditentukan oleh undang-undang karena telah tergerak, orang tersebut kemudian telah dengan sengaja melakukan tindak pidana yang bersangkutan karena suatu perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan suatu tindakan yang pada hakikatnya merupakan suatu tindak pidana;
Bahwa, tindak pidana tidak akan terjadi bila inisiatif tidak ada pada penggerak. Karenanya penggerak harus dianggap sebagai petindak dan harus dipidana sepadan dengan pelaku yang secara fisik menggerakkan. Tidak menjadi persoalan apakah pelaku yang digerakkan itu sudah atau belum mempunyai kesediaan tertentu sebelumnya untuk melakukan tindak pidana;
Bahwa, unsur ini memerlukan syarat-syarat, yaitu :
Kesengajaan penggerak ditujukan agar suatu tindakan tertentu dilakukan oleh pelaku yang digerakkan;
Daya upaya untuk menggerakkan adalah tertentu sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang yaitu suatu pemberian, suatu perjanjian, penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan pemberian kesempatan, sarana atau keterangan;
Adanya orang yang digerakkan, dan telah melakukan suatu tindakan karena daya-upaya tersebut;
Pelaku yang digerakkan harus telah melakukan tindak pidana yang digerakkan atau percobaan untuk tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan” ini bersifat alternatif sehingga konsekuensinya adalah cukuplah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ini saja, maka suatu perbuatan dinyatakan memenuhi unsur yang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan awalnya hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2013, sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada, yang mana saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada Saksi MARIANUS SAE dengan kata-kata ”Bapak kapan pulang?, kalau bisa segera pulang”, kemudian Saksi MARIANUS SAE menjawab dengan kata-kata ”Untuk apa?”, selanjutnya Terdakwa I berkata ”Untuk meresmikan air minum di Rakalaba”, setelah itu Saksi MARIANUS SAE sangat marah, kemudian Saksi MARIANUS SAE berkata ”Saya nih lagi pusing, malah kau suruh pulang, besok sidang paripurna sampai saat ini belum dapat tiket”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menceritakan perihal Saksi MARIANUS SAE yang tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk tanggal 21 Desember 2013, dari Kupang menuju Bajawa, padahal hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013, jam 09.00 WITA Saksi MARIANUS SAE harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014;
Bahwa, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tidak menelepon Saksi MARIANUS SAE lagi;
Bahwa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon Saksi MARIANUS SAE dalam rangka untuk peresmian Air Minum di Rakalaba, yang mana Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Ketua Panitia Peresmian Air Minum tersebut;
Bahwa, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendengar curhatan dari Saksi MARIANUS SAE, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE merasa geram kepada pihak Merpati yang tidak memberikan tiket pesawat kepada Saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada, lalu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tergerak untuk memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, yang disampaikan oleh Saksi MARIANUS SAE sebagaimana tersebut di atas kepada Terdakwa I HENDRIKUS WAKE sebetulnya adalah berupa curhatan dan bukan perintah, namun Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menganggapnya sebagai perintah;
Bahwa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE kemudian menghubungi Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “Untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa, sekitar jam 17.00 WITA, atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa, kemudian setelah semua berkumpul Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan, yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 pukul 05.00 WITA agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”;
Bahwa, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut kemudian pulang, namun salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok pukul 05.00 WITA kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa, setelah itu semua Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada saling berkoordinasi baik melalui telepon dan Short Messaging Service (SMS) atas perintah tersebut;
Bahwa, kemudian esoknya hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, sekitar jam 05.15 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI;
Bahwa, sekitar jam 05.30 WITA, Terdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tidak sampai ke kantor, karena Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sudah menunggu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa;
Bahwa, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang saat itu sudah berada di lampu merah perempatan dekat Kantor Pos Bajawa, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE;
Bahwa, kemudian sekitar 8 (delapan) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pindah ke mobil yang Terdakwa I HENDRIKUS WAKE tumpangi, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, keberangkatan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa Bajawa;
Bahwa, kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO tersebut, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Bahwa, sekitar jam 06.00 WITA, saat di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil;
Bahwa, sekitar jam 06.30 WITA Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon Saksi MARIANUS SAE, yang mana saat itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada Saksi MARIANUS SAE dengan kata-kata ”Bapak dimana?”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab ”saya di Airport mau ke Bajawa”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Saksi MARIANUS SAE ”Saya di Airport mau blokir Bandar Udara”, lalu Saksi MARIANUS SAE berkata ”Hengki hati-hati, sebaiknya jangan, tunggu sampai saya pulang”;
Bahwa, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa, setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO tiba di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segera meluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa, selain 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD, saat itu juga ada sekitar 6 (enam) atau 7 (tujuh) orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu Bandar Udara;
Bahwa, beberapa saat kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU selaku Anggota KP3U Bandar Udara Soa Bajawa datang ke landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu dengan kata-kata ”Dalam rangka apa kok Bapak-Bapak ada disini?”, setelah itu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Kami datang kesini atas perintah atasan, untuk menduduki Bandar Udara Soa agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandar Udara Soa hari ini”;
Bahwa, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut untuk masuk ke Landasan pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandara Udara”;
Bahwa, atas perintah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang tersebut, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju Landasan Pacu (runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO;
Bahwa, kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway);
Bahwa, melihat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU langsung pergi menemui ALEXANDER M. BAI selaku Staf pada Bandar Udara Soa Bajawa untuk menanyakan hal tersebut;
Bahwa, setelah Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertemu dengan ALEXANDER M. BAI, ALEXANDER M. BAI kemudian menjelaskan kepada Saksi bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut telah memblokir landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU meminta ijin kepada petugas Bandar Udara untuk memasuki area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa untuk mencaritahu apa penyebabnya;
Bahwa, setelah Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU sampai di area landasan pacu Bandar Udara, Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU kemudian bertanya kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berada di area landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, yaitu ”Ada keperluan apa?”, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Kami datang kesini atas perintah pimpinan, agar pesawat Merpati tidak boleh mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa pada hari ini”, setelah itu Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU bertanya lagi ”Alasan apa?”, lalu dijawab ”Dikarenakan Bapak Bupati tidak mendapatkan tiket”, kemudian Saksi JONSI DANCE IKNASIUS ADU memberitahukan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada bahwa ”Sebentar lagi pesawat akan landing”, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menjawab ”Pokoknya pada hari ini pesawat Merpati tidak boleh mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa, diwaktu yang hampir bersamaan, di dalam Kantor Kepala Bandar Udara petugas menara/tower memberitahukan kepada Saksi IKHSAN, S.Sos bahwa pesawat Merpati tidak jadi mendarat (landing) di Bandar Udara Soa Bajawa dan Return To Base (RTB) ke Kupang, dikarenakan ada Halangan/obstacle di landasan pacu berupa 2 (dua) unit mobil yang diparkir secara melintang dan juga Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sementara berkerumun di landasan pacu;
Bahwa, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berada di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa, selanjutnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut, yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menaiki pesawat Trans Nusa;
Bahwa, sekitar jam 11.30 WITA, setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa atas fakta persidangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain, terjadi karena ada inisiatif yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO. Karenanya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO harus dianggap sebagai pelaku dan harus dipidana sepadan dengan pelaku yang secara fisik menggerakkan. Daya upaya dalam kasus ini untuk menggerakkan Para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDRIKUS WAKE sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Terdakwa II YOHANES MADO sebagai Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada, sedangkan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU adalah sebagai bawahan Para Terdakwa, yaitu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, menerangkan pada pokoknya adanya ketidaktahuan mengenai ijin atau persetujuan dari pemegang otoritas Bandar udara dan larangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
Bahwa, Majelis Hakim berpedoman pada Asas Fictie Hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak mengetahui hukumnya (Ledereen wordht geacht de wet te kennen);
Bahwa, sesuai Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang menyatakan “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”, yaitu diundangkan di Jakarta, tanggal 12 Januari 2009 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga mulai tanggal 12 Januari 2009 hingga sekarang Undang-undang tersebut berlaku dan setiap orang wajib mematuhinya;
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan diatas Majelis Hakim berpendapat alasan Nota Pembelaan/Pledoi Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tentang ketidaktahuan Para Terdakwa bukanlah alasan pembenar atau alasan pemaaf atas tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, yaitu “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain,Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara,Sengaja Membuat halangan (obstacle), dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Dakwaan Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan/Pledoi Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pembuktian unsur pasal diatas, yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair yang telah diuraikan di atas, maka Pembelaan/Pledoi Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut menjadi sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai Keberatan(Eksepsi) dalam Nota Pembelaan/Pledoi Para Terdakwa tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena tidak relevan karena sudah ada acaranya sendiri setelah Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum dan sudah disampaikan haknya sesuai Berita Acara Persidangan tertanggal 16 Februari 2015 yang senada pula dengan Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 344 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakankeselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan”.
Bahwa, Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 345 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi “BahwaOtoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum”;
Bahwa, kemudian dalam Pasal 346 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi “Dalam hal terjadi tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a dan huruf b, Menteri berkoordinasi serta menyerahkan tugas dan komando penanggulangannya kepada institusi yang tugasdan tanggung jawabnya di bidang keamanan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa terjadinya perbuatan Para Terdakwa tidak semata-mata harus dipersalahkan hanya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, akan tetapi senada dengan ketentuan Pasal diatas bahwaOtoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 211 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang berbunyi :
ayat (1)
“Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara, pemerintah daerah wajib mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara”;
ayat (2)
“Untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara”;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, tujuan Saksi MARIANUS SAE ingin sekali mendapatkan tiket untuk hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013, dikarenakan hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2013 jam 09.00 WITA, saksi harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014 dan apabila tidak dapat menghadiri Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014, maka akan timbul masalah, sidang akan ditunda dan sesuai dengan mekanisme kedewanan, nantinya akan dibahas di BANMUS untuk mendapatkan penetapan penjadwalan, selain daripada itu, tanggal 23 Desember 2013 dan 24 Desember 2013 sudah persiapan untuk menyambut hari natal dan tahun baru, maka Sidang Paripurna Penetapan APBD Kabupaten Ngada tahun 2014 bisa-bisa dijadwalkan setelah tahun baru, oleh karenanya APBD Kabupaten Ngada bisa dipotong sebesar 30 % (tiga puluh persen) akibat keterlambatan tersebut. Dan apabila sampai terjadi pemotongan APBD tahun 2014, maka efeknya akan terjadi gangguan dalam pembangunan dampaknya sangat merugikan masyarakat Kabupaten Ngada, sedangkan fakta yang terungkap di persidangan pula dampak nyata dari Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yaitu membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan belum terjadi;
Menimbang, bahwa, dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Fakta yang terungkap dipersidangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Putusan Majelis Hakim harus mempunyai Nilai manfaat, yaitu “Bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang bermanfaat atau yang sesuai dengan kepentingan orang banyak dan tujuan hukum dalam Putusan Majelis Hakim adalah bukan hanya keadilan semata, tetapi juga kemanfaatannya (kegunaannya) bagi masyarakat Kabupaten Ngada, jangan sampai justru karena hukum dilaksanakan dan ditegakkan maka timbul keresahan dan kerugian di dalam masyarakat Kabupaten Ngada, akibat kerjasama hubungan timbal balik yang tidak baik antara Bandar Udara Soa Bajawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Sehingga Majelis Hakim berharap Putusan ini harus dapat mengembalikan keseimbangan dalam Masyarakat Kabupaten Ngada seperti sedia kala;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut di atas serta Majelis Hakim berpendapat, bahwa tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan, tetapi ditujukan untuk mendidik agar Para Terdakwa yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik, agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa, sehingga dianggap telah memenuhi rasa keadilan apabila dalam hal ini Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bentuk pemidanaan yang dikehendaki adalah bersifat komulatif atau alternatif, yaitu berupa pidana penjara dan/atau denda, maka Majelis Hakim bebas menerapkan pidana denda terhadap Para Terdakwa;
Bahwa, Majelis Hakim berpendapat, pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, sehingga pidana denda tidak perlu dijatuhkan terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Para Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
merupakan mobil yang digunakan oleh Para Terdakwa sebagai kendaraan menuju ke Bandar Udara Soa Bajawa, yang kemudian diparkirkan secara melintang sebagai Halangan (obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, yang diajukan di persidangan dan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
merupakan mobil yang digunakan oleh Para Terdakwa sebagai kendaraan menuju ke Bandar Udara Soa Bajawa, yang kemudian diparkirkan secara melintang sebagai Halangan (obstacle) di landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa, yang diajukan di persidangan dan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
merupakan mobil yang digunakan oleh Para Terdakwa sebagai kendaraan menuju ke Bandar Udara Soa Bajawa, akan tetapi mobil tersebut tidak sampai di Bandar Udara Soa Bajawa karena kecelakaan di daerah Ikulewa Bajawa, yang diajukan di persidangan dan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kekecewaan Para penumpang pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516;
Perbuatan Para Terdakwa menyebabkan kerugian materiil PNBP untuk pelayanan penumpang dan biaya pendaratan di Bandar Udara Soa Bajawa;
Para Terdakwa merupakan salah satu aparat penegak hukum daerah yang seharusnya tidak arogan dalam bertindak;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa telah menunjukan rasa penyesalan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain,Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara,Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2015, oleh HIRAS SITANGGANG, S.H., M.M., selaku Hakim Ketua, ABDI RAHMANSYAH,S.H., dan HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARIA W.E.P.KUE,A.Md, dan Bernadus Riki Naga Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bajawa, serta dihadiri oleh Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H., Irwan Ganda Saputra, S.H., dan Sugeng Wibowo Saputro, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bajawa dan Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABDI RAHMANSYAH,S.H. HIRAS SITANGGANG, S.H., M.M.
HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
MARIA W.E.P.KUE,A.Md
Bernadus Riki Naga