114/PID/2015 /PT.KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 114/PID/2015 /PT.KPG
Other Participants (1)
HENDRIKUS WAKE, Cs.
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw. tanggal 01 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi putusan dan pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”; yang dilakukan secara bersama-sama. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun - Menetapkan barang bukti berupa: ï® 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD; ï® 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam; ï® 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk; 3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 114/PID/2015 /PT.KPG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------
| I. | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : :: | HENDRIKUS WAKE; Rakalaba; 54 tahun / 16 September 1960; Laki-laki; Indonesia; Rakalaba 1, Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Katholik; Pegawai Negeri Sipil; STM; |
| II. | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : :: | YOHANES MADO; Bopoma; 47 tahun / 29 Nopember 1966; Laki-laki; Indonesia; Kampung Bajawa A, RT. 08, RW. 02, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Katholik; Pegawai Negeri Sipil; Sarjana Teknik; |
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agustinus A.S. Bhara, S.H. beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanalodu,Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Maret 2015;
------PENGADILAN TINGGI tersebut ;-----------------------------------------------
------- Telah membaca berkas perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor :2/Pid.B/2015/PN.Bjw. tanggal 01 Juni 2015 ;-----------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-01/BJAWA/Euh.2/01/2015 tertanggal 5 Februari 2015, terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : -----
Primair :
Bahwa mereka Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO diantara hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 antara pukul 05.30 WITA sampai dengan pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada atau di Bandar Udara Soa-Bajawa Kabupaten Ngada atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bajawa, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, perbuatan tersebut mereka ParaTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menerima perintah lisan melalui telepon dari Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada dengan nomor Handphone (HP) 08123634444 ke handphone (HP) milik Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dengan nomor 081237856700, dalam percakapan tersebut Saksi MARIANUS SAE memerintahkan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk “menghalangi Bandar Udara Soa Bajawa agar besok pesawat Merpati dari Kupang tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa sesuai perintah Bupati”. Atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar pukul 17.00 WITATerdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 Pk. 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang, namun salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yakni Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok Pk. 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 05.15 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI, kemudian sekitar pukul 05.30 WITATerdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Saksi MARIANUS SAE melalui telepon dan menginformasikan kepada Saksi MARIANUS SAE bahwa “Kami sudah di Bandar Udara dan siap untuk memblokir landas pacu agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab “Oke.., tunggu sampai saya mendarat”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO, setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO sampai di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segerameluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertemu dengan Saksi IKHSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN menyampaikan bahwa “tidak diperbolehkan memasuki kawasan keselamatan penerbangan (Runway) karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”, namun Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab “sudah pak IKHSAN, kami melaksanakan perintah pimpinan”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandar Udara”.
Meskipun tidak memperoleh ijin dari Saksi IKSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, namun atas perintah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (Runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO, kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat Saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu.
Sementara Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO sedang minum kopi sekitar pukul 07.30 WITA, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, dimana demi keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot Pesawat Merpati yakni Saksi CHRISTIAN FERNANDO, S. memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang RTB (Return To Base) dikarenakan terdapatnya rintangan (Obstacle) pada landasan pacu (Runway), selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (Runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, karena diperintahkan untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa, setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang kerumah masing-masing;
Perbuatan mereka ParaTerdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa mereka Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO diantara hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 antara pukul 05.30 WITA sampai dengan pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada atau di Bandar Udara Soa-Bajawa Kabupaten Ngada atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bajawa, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, untuk berada didaerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang menyatakan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, perbuatan tersebut mereka ParaTerdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menerima perintah lisan melalui telepon dari Saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada dengan nomor Handphone (HP) 08123634444 ke handphone (HP) milik Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dengan nomor 081237856700, dalam percakapan tersebut Saksi MARIANUS SAE memerintahkan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk “menghalangi Bandar Udara Soa Bajawa agar besok pesawat Merpati dari Kupang tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandar Udara Soa Bajawa sesuai perintah Bupati”. Atas telepon dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar pukul 17.00 WITATerdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI, bertempat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 Pk. 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang, namun salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yakni Saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada Saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok Pk. 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandar Udara Soa Bajawa”;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 05.15 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI, kemudian sekitar pukul 05.30 WITATerdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Ngada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandar Udara Soa Bajawa;
Bahwa keberangkatan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, Saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU, FERDINANDUS ANTONIUS LALU, YOSEPH LAE dan YOSEPH ANU KEDHI ke Bandar Udara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh Saksi ILDEFONS MALI yang membawa Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh Terdakwa II YOHANES MADO, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil Terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada;
Sesampainya di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi Saksi MARIANUS SAE melalui telepon dan menginformasikan kepada Saksi MARIANUS SAE bahwa “Kami sudah di Bandar Udara dan siap untuk memblokir landas pacu agar pesawat Merpati tidak dapat mendarat”, selanjutnya Saksi MARIANUS SAE menjawab “Oke.., tunggu sampai saya mendarat”, setelah itu Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandar Udara Soa Bajawa, menunggu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil Terdakwa II YOHANES MADO, setelah mobil Terdakwa II YOHANES MADO sampai di Bandar Udara Soa Bajawa, Terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian Terdakwa II YOHANES MADO menemui Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada Terdakwa II YOHANES MADO dengan kata-kata “Pak Anis segerameluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandar Udara”;
Bahwa kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandar Udara Soa Bajawa untuk menyampaikan bahwa pagi ini anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) akan melakukan pemblokiran Bandar Udara Soa Bajawa untuk penerbangan pesawat Merpati, pada saat Terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertemu dengan Saksi IKHSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, Saksi IKHSAN menyampaikan bahwa “tidak diperbolehkan memasuki kawasan keselamatan penerbangan (Runway) karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”, namun Terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab “sudah pak IKHSAN, kami melaksanakan perintah pimpinan”, kemudian Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO keluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandar Udara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan anggoa Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan kata-kata “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke KaBandar Udara”;
Meskipun tidak memperoleh ijin dari Saksi IKSAN selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, namun atas perintah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (Runway), selanjutnya diikuti oleh Saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan Saksi KLEMENTINUS TEA dengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik Terdakwa II YOHANES MADO, kemudian Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat Saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu;
Sementara Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO sedang minum kopi sekitar pukul 07.30 WITA, setelah Terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, dimana demi keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot Pesawat Merpati yakni Saksi CHRISTIAN FERNANDO, S. memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang RTB (Return To Base) dikarenakan terdapatnya rintangan (Obstacle) pada landasan pacu (Runway), selanjutnya Terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu Bandar Udara, selanjutnya Para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (Runway) meninggalkan landasan pacu Bandar Udara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, karena diperintahkan untuk menunggu Saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa, setelah Saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa I HENDRIKUS WAKE, Terdakwa II YOHANES MADO, Saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,Saksi ALOYSIUS NARU, Saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Saksi ILDEFONS MALI, Saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, Saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, Saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, Saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan Saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang kerumah masing-masing;
Perbuatan mereka ParaTerdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 421 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
----- Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-01/BJAWA/Euh.2/01/2015 tertanggal11 Mei 2015 , terdakwa dituntut sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, sengaja menganjurkan orang lainuntuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan”,melanggar pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADOdengan pidana penjaramasing-masingselama 2 (dua) tahun;
Menghukum pula terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Memerintahkan agar Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADOdi tahan di Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam.
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ADRIANUS NEKE, DKK;
Menetapkan agar Para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Bajawa telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKEdan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain,Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara,Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
-----Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bajawa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 03 Juni 2015, sebagaimana tertera dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 05/Akta Pid./2015/PN.Bjw;
------Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 10 Juni 2015 sebagaimana tertera dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 05/Akta.Pid/2015/PN.Bjw;
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 30 Juni 2015 sebagaimana dalam Akta Penerimaan Memori Banding nomor 05/Akta.Pid/2015/PN.Bjw tanggal 30 Juni 2015 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada para Terdakwa pada tanggal 01 Juli 2015 ;
-------Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 06 Juli 2015 sebagaimana dalam Akta penerimaan Kontra Memori Banding nomor 05/ Akta Pid/2015/PN.BJW tanggal 08 Juli 2015 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 09 Juli 2015.
------ Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan Relas tanggal 24 Juni 2015 kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing 7 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini.
--------Menimbang, bahwa para Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak menggunakan haknya untuk membaca berkas perkara berdasarkan Akta tidak membaca berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 01 Juli 2015.
----- Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, hal ini dapat kami buktikan yaitu pada saat dibacakan putusan dalam sidang hari Senin tanggal 1 Juni 2015, kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“ tidak dibacakan oleh Majelis Hakim, namun Majelis Hakim langsung membacakan identitas para terdakwa, sehingga berdasarkan pasal 197 ayat (2) KUHAP, tidak dipenuhinya ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu tidak dibacakannya kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“, mengakibatkan batalnya putusan tersebut.
Kesalahan para terdakwa.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar jam 16.00 WITA, terdakwaI HENDRIKUS WAKE menelpon saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada, yang mana saat itu terdakwaI HENDRIKUS WAKE bertanya kepada saksi MARIANUS SAE dengan bahasa ”Bapak kapan pulang?, kalau bisa segera pulang”, kemudian saksi MARIANUS SAE menjawab dengan bahasa ”Untuk apa?”, selanjutnya terdakwaI HENDRIKUS WAKE berkata ”Untuk meresmikan air minum di Rakalaba”, setelah itu saksi MARIANUS SAE sangat marah, kemudian saksi MARIANUS SAE berkata ”Saya nih lagi pusing, malah kau suruh pulang, besok sidang paripurna sampai saat ini belum dapat tiket”, selanjutnya saksi MARIANUS SAE menceritakan perihal saksi MARIANUS SAE yang tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk tanggal 21 Desember 2013 dari Kupang menuju Bajawa, padahal hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 jam 09.00 WITA saksi MARIANUS SAE harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014, setelah itu terdakwaI HENDRIKUS WAKE tidak menelpon saksi MARIANUS SAE lagi.
Setelah terdakwaI HENDRIKUS WAKE mendengar kata-kata dari saksi MARIANUS SAE, terdakwaI HENDRIKUS WAKE merasa geram kepada pihak Merpati yang tidak memberikan tiket pesawat kepada saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada, lalu terdakwaI HENDRIKUS WAKE tergerak untuk memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandara Soa Bajawa sesuai perintah Bupati”. Atas telepon dari terdakwa I HENDRIKUS WAKE selanjutnya pada hari itu juga terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar jam 17.00 WITA terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHI, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 pukul 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”,setelah terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang, namun salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok pukul 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandara Soa Bajawa”
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 05.15 WITA, terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju KantorSatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh saksi ILDEFONS MALI, kemudian sekitar jam 05.30 WITA terdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHIyang berkumpul di halaman Kantor BupatiNgada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandara Soa Bajawa.
Bahwa keberangkatan terdakwa I HENDRIKUS WAKE, terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHI ke Bandara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh saksi ILDEFONS MALI yang membawa terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh terdakwa II YOHANES MADO, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
Sesampainya di Bandara Soa Bajawa, terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian sekitar jam 06.30 WITA terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon saksi MARIANUS SAE, yang mana saat itu terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada saksi MARIANUS SAE dengan bahasa ”Bapak dimana?”, selanjutnya saksi MARIANUS SAE menjawab ”saya di Airport mau ke Bajawa”, setelah itu terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada saksi MARIANUS SAE ”Saya di Airport mau blokir Bandara”, lalu saksi MARIANUS SAE berkata ”Hengki hati-hati, sebaiknya jangan, tunggu sampai saya pulang”, setelah itu terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandara Soa Bajawa,menunggu AnggotaSatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil terdakwa II YOHANES MADO, setelah mobil terdakwa II YOHANES MADO tiba di Bandara Soa Bajawa, terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian terdakwa II YOHANES MADO menemui terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada terdakwa II YOHANES MADO dengan bahasa “Pak Anis segera meluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandara”.
Bahwa kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandara Soa Bajawa dan bertemu saksi IKHSAN, S.Sos, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjelaskan kepada saksi IKHSAN, S.Sos maksud kedatangan terdakwa I HENDRIKUS WAKE bersama-sama dengan terdakwa II YOHANES MADO dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandara Soa Bajawa, setelah itu saksi IKHSAN, S.Sos berkata kepada terdakwa I HENDRIKUS WAKE maupun kepada terdakwa II YOHANES MADO dengan bahasa ”Jangan melakukan hal ini, karena ada undang-undang yang melarang”, kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab ”Pa IKHSAN tenang saja, kami menjalankan apa yang menjadi perintah atasan kami, tidak akan ada apa-apa”, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata lagi ”Jaga Pa IKHSAN jangan sampai lecet sedikitpun”, lalu kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADOkeluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Anggoa Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan bahasa “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke Kabandara”.
Meskipun tidak memperoleh ijin dari saksi IKHSAN, S.Sos, selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, namun atas perintah terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (runway), selanjutnya diikuti oleh saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan saksi KLEMENTINUS TEAdengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik terdakwa II YOHANES MADO, kemudian saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu.
Sementara terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO sedang minum kopi sekitar jam 07.30 WITA, setelah terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, dimana demi keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot Pesawat Merpati yakni saksi CHRISTIAN FERNANDO, S. memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandara Eltari Kupang Return To Base (RTB) dikarenakan terdapatnya rintangan (obstacle) pada landasan pacu (runway), selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu bandara, selanjutnya para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (runway) meninggalkan landasan pacu Bandara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, karena diperintahkan untuk menunggu saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa, namun ada sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang langsung meninggalkan Bandara Soa Bajawa yaitu ADRIANUS SOA NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HERMANUS EDUARDUS LIKO, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, SIMON PETRUS RESI LEWA, sedangkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, yaitu saksi ADRIANUS NEKE, saksi ALOYSIUS NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU, tetap menunggu saksi MARIANUS SAE yang menumpang pesawat Trans Nusa, setelah saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar jam 11.30 WITA, terdakwa I HENDRIKUS WAKE, terdakwa II YOHANES MADO dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu saksi ADRIANUS NEKE, saksi ALOYSIUS NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang kerumah masing-masing.
Akibat kesalahan para terdakwa bagi diri para terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dalam Putusannya Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 dengan amar putusan pada pokoknya antara lain :
“Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKEdan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan” danmenjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir”.
Akibat kesalahan para terdakwa terhadap korban.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan alat bukti yang ada, maka :
Akibat perbuatan para terdakwa, pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 dari Kupang menuju Bajawa tidak dapat mendarat di Bandara Soa Bajawa dan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandara Eltari Kupang;
Para penumpang pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 merasa kecewa terhadap para terdakwa dan mengalami kerugian, karena pihak Merpati tidak menanggung biaya penginapan, akomodasi, trasportasi dan biaya makan selama penumpang berada di Kupang;
Akibat perbuatan para terdakwa, pihak Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang mengalami kerugian sekitar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Bandara Soa Bajawa mengalami kerugian, yakni :
PNBP untuk pelayanan penumpang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu) per orang menjadi hilang, karena tidak ada pemasukan PNBP tersebut;
Biaya pendaratan untuk 1 (satu) kali pendaratan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) menjadi hilang, karena pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 tidak mendarat di Bandara Soa Bajawa.
Sistem Pemberatan Saksi Pidana.
Pembuat undang-undang saat menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara sistematika telah menentukan bentuk-bentuk tindak pidana yang menjadi alasan-alasan yang memberatkan, meringankan dan menghapus pidana. Mededader dan uitlokking dalam bentuk deelneming yang terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yang terletak dalam Bab. III KUHP telah ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagai alasan pemberatan sanksi pidana. Alasan yang dibuat oleh pembuat undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Bab. III KUHP tersebut bersifat mengikat secara umum, artinya mengikat Penuntut Umum maupun Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa telah memutus perkara atas nama terdakwa ADRIANUS NEKE, DKK selaku materiil dader dan perkara atas nama terdakwa HENDRIKUS WAKE, DKK selaku intelektual dader, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir. Untuk itu adalah suatu kekeliruan dan bertentangan dengan sistem pemidanaan, bilamana terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO selaku intelektual dader dijatuhi hukuman pidana yang sama dengan materiil dader.
Putusan yang dijatuhkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa, secara yuridis bertentangan dengan alasan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Bab. III KUHP. Oleh karena itu, sesuai dengan sistem pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia, seharusnya Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan sanksi pidana yang lebih berat daripada materiil dadernya.
Alasan Pemidanaan.
Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir, sedangkan Kami selaku Penuntut Umum dalam persidangan telah menuntut supaya terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dijatuhkan pidana penjaramasing-masingselama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Putusan pemidanaan yang dijatuhkan Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa tersebut oleh kami selaku Penuntut Umum dipandang terlalu ringan dan telah terjadi disparitas pemidanaan yang jauh sekali dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, baik ditinjau dari sistem pemidanaan yang ditentukan dalam Bab. III KUHP maupun bila ditinjau dari sudut kualifikasi delik yang dilakukan oleh terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO.
Niniek Suparni dalam bukunya Eksetensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan yang diterbitkan oleh Sinar Grafika tahun 2007 menguraikan bahwa, unsur yang harus diperhatikan oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana adalah :
Kesalahan pembuat;
Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana;
Cara melakukan tindak pidana, dan;
Sikap batin pembuat.
Apabila kita mengkaji kesalahan yang dilakukan oleh pembuat, maka terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan menyalahgunakan kekuasaan, sengaja menganjurkan orang lain untuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara, dilakukan dengan kesengajaan tingkat pertama, atau dengan kata lain sengaja sebagai niat.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa motif dan tujuan para terdakwa memblokir Bandara Soa Bajawa tidak lain adalah untuk menghalangi pesawat Merpati, agar tidak dapat mendarat di Bandara Soa Bajawa.
Cara melakukan tindak pidana yang dirancang oleh para terdakwa maupun oleh ADRIANUS NEKE, DKK (para terdakwa dalam berkas perkara lain) tergolong rapih dan terorganisir, para terdakwa juga sudah dapat memperhitungkan secara matang tentang akibat-akibat yang dapat ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatannya. Untuk itu dipandang sangatlah tepat menjatuhkan pidana penjaramasing-masingselama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Prof. DR. Achmad Ali, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), halaman 212-215, membagi grand theory tentang tujuan hukum itu kedalam :
Teori Barat :
Teori Klasik :
Teori Etis, artinya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan (justice).
Teori Utilistis, artinya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan (utility).
Teori legalistik, artinya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Teori Modern :
Teori prioritas baku, yakni tujuan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Teori prioritas kasuistik, yakni tujuan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dengan urutan prioritas, secara proporsional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
Teori Timur.
Berbeda dengan ”teori barat”, tentang tujuan hukum, maka ”teori timur” umumnya tidak menempatkan ”kepastian”, tetapi hanya menekankan pada tujuan hukum sebagai berikut :
”Keadilan adalah keharmonisan, dan keharmonisan adalah kedamaian”.
Indonesia sebagai bangsa timur terpaksa menggunakan konsep tujuan hukum barat, akibat pernah dijajah lama oleh kolonial Belanda. Berbeda halnya dengan bangsa Jepang yang meskipun pernah kalah perang oleh sekutu, tetapi Jepang tak pernah mengalami penjajahan seperti Indonesia, sehingga konsep tujuan hukum yang mereka gunakan, tetap konsep tujuan hukum timur.
Menurut banyak pengamat, keterpurukan hukum dalam praktik di Indonesia, salah satu penyebabnya adalah salah menggunakan konsep tujuan hukum tadi. Oleh karena itu, penulis sangat sependapat dengan apa yang pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (dalam artikel ”Between Two Worlds: Modern State and Traditional Society in Indonesia”, dimuat di Jurnal Law and Society Review, Vol. 28 No. 3, 1994) :
”Kerinduan akan suatu teori Indonesia yang berbeda, menjangkiti komunitas akademik, sebuah teori dengan konstruksi-konstruksi hukum yang dikembangkan secara lebih terstruktur, terinci, dan sistematik yang akan memberikan arah kepada pembangunan nasional, yang sifatnya mendasar”.
Dalam pertimbangan fakta-fakta hukum sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN BJW tanggal 1 Juni 2015 halaman 150-175, Majelis Hakim menimbang antara lain :
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1. Bandar Udara Soa Bajawa mengalami kerugian, yakni :
PNBP untuk pelayanan penumpang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu) per orang;
Biaya pendaratan untuk 1 (satu) kali pendaratan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
2. Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang mengalami kerugian sekitar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang meliputi biaya operasional pesawat, biaya penggantian tiket penumpang, biaya hotel, biaya transport darat Bajawa-Ende dan Ende-Bajawa;
Bahwa halangan(obstacle) berupa kendaraan ataupun manusia yang berada di ladasan pacu Bandar Udara, sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan, karena dapat menyebabkan tabrakan yang akan menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka, serta kerugian materi bagi pesawat itu sendiri dan benda lain yang berada disekitarnya.
Selain akibat sebagaimana tersebut di atas, seharusnya dipertimbangkan juga akibat yang diderita/dialami oleh para penumpang pesawat Merpati tersebut, yang mana para penumpang pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 merasa kecewa terhadap para terdakwa dan mengalami kerugian, karena pihak Merpati tidak menanggung biaya penginapan, akomodasi, trasportasi dan biaya makan selama penumpang berada di Kupang.
Pasal 51 Rancangan Kitab Hukum Pidana disebutkan tujuan pemidanaan adalah :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
Membebaskan rasa bersalah terhadap terpidana.
Di awal, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa halangan(obstacle) berupa kendaraan ataupun manusia yang berada di ladasan pacu Bandar Udara, sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan, karena dapat menyebabkan tabrakan yang akan menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka, serta kerugian materi bagi pesawat itu sendiri dan benda lain yang berada disekitarnya, lalu bagaimana bisa Majelis Hakim membuat pertimbangan bahwa ”Pemotongan anggaran 30 % yang mana akibat keterlambatan tersebut akan menimbulkan gangguan dalam pembangunan dan merugikan masyarakat merupakan dampak nyata, sedangkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan belum terjadi”(salinan putusan halaman 198-199).
Apabila harus menunggu kecelakaan terjadi, baru Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa ”akibat tersebut merupakan dampak yang nyata”, kiranya nasib para penumpang pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 tidak jauh berbeda dengan kasus Air Asia yang baru-baru saja diberitakan, baik di media cetak maupun elektronik belakangan ini.
Berdasarkan fakta dipersidangan, tergambar bahwa sidang DPRD pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 dapat ditunda jamnya, yang mana saksi MARIANUS SAE pada hari itu juga dapat terbang ke Bajawa dengan menggunakan pesawat Trans Nusa untuk menghadiri sidang dimaksud, namun para terdakwa tetap melakukan pemblokiran Bandara Soa Bajawa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, hal ini dapat kami buktikan sebagai berikut :
Dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 halaman 199 alinea ke dua dari bawah dan seterusnya :
Menimbang, bahwa, dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Fakta yang terungkap dipersidangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Putusan Majelis Hakim harus mempunyai Nilai manfaat, yaitu “Bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang bermanfaat atau yang sesuai dengan kepentingan orang banyak dan tujuan hukum dalam Putusan Majelis Hakim adalah bukan hanya keadilan semata, tetapi juga kemanfaatannya (kegunaannya) bagi masyarakat Kabupaten Ngada, jangan sampai justru karena hukum dilaksanakan dan ditegakkan maka timbul keresahan dan kerugian di dalam masyarakat Kabupaten Ngada, akibat kerjasama hubungan timbal balik yang tidak baik antara Bandar Udara Soa Bajawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Sehingga Majelis Hakim berharap Putusan ini harus dapat mengembalikan keseimbangan dalam Masyarakat Kabupaten Ngada seperti sedia kala;
Nilai manfaat sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, hanya mementingkan nilai manfaat bagi para terdakwa saja, dan tidak mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan.
Selain mempertimbangkan “Nilai Manfaat”, Majelis Hakim seharusnya juga mempertimbangkan tujuan-tujuan dari hukum yang lain, sebagaimana yang telah Penuntut Umum uraikan di atas, yaitu :
“Selain untuk mewujudkan kemanfaatan (utility), hukum juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum”.
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut di atas serta Majelis Hakim berpendapat, bahwa tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan, tetapi ditujukan untuk mendidik agar Para Terdakwa yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik, agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa, sehingga dianggap telah memenuhi rasa keadilan apabila dalam hal ini Majelis Hakim menerapkanketentuan Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Bahwa, Majelis Hakim berpendapat, pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, sehingga pidana denda tidak perlu dijatuhkan terhadap para terdakwa.
Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, nampak bahwa Majelis Hakim telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, yaitu mencampur adukkan antara tujuan hukum pidana dengan tujuan pemidanaan, bahkan dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud telah mancampur adukkan antara teori klasik, dalam hal ini teori utilitis bahwa tujuan pemidanaan semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (utility) dengan teori modern dalam hal ini teori prioritas baku tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, (vide Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Karangan Prof DR. Achamad Ali, SH, MH halaman 213, sehingga dengan mencampuradukkan teori tersebut, maka Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO, dipandang tidak memberikan dampak Preventif, tidak memberikan nilai manfaat dan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakatdalam penanggulangan tindak pidana secara umum.
Upaya justifikasi yang dibangun oleh para terdakwa dengan menggunakan ”social power” tidak lain adalah untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa justru membuat kisruh sistem penegakan hukum yang dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang berlaku. Sensasi-sensasi yang dibuat dan dirancang oleh para terdakwa dalam sistem penegakan hukum sangatlah berbahaya dan dapat merusak tatanan hukum yang sementara dibagun.
Berdasarkan gambaran-gambaran sebagaimana telah dipaparkan di atas, maka sanksi pidana yang layak dijatuhkan terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO adalah pidana pidana penjaramasing-masingselama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam Putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, hal ini dapat kami buktikan sebagai berikut :
Kapasitas terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan PERDA Kabupaten Ngada sudah dipandang tepat bilamana dijatuhkan pidana penjaramasing-masingselama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, apalagi di persidangan para terdakwa tidak pernah menunjukkan atau bahkan menyatakan rasa bersalah, rasa penyesalannya di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa seakan-akan bangga atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam amar putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 halaman 202 alinea pertama dari atas, yang menyatakan hal-hal/keadaan yang meringankan bagi para terdakwa yaitu :
“Para terdakwa telah menunjukan rasa penyesalan dipersidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya”
diambil fakta darimana?, karena selama persidangan berlangsung, tidak terungkap hal tersebut, sehingga menurut kami, hal ini hanyalah karangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutus perkara ini dan hal ini bertentangan dengan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyatakan :
“Surat putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”, yang berakibat batalnya putusan tersebut karena bertentangan dengan pasal 197 ayat (2) KUHAP yang menyatakan :
“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, I, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”.
Sebagai akibat hukumnya, putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum karena yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutus perkara ini, dalam hal/keadaan yang meringankan para terdakwa, tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka pertimbangan tersebut hanya karangan Majelis Hakim semata, oleh karena itu putusan yang disusun tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka putusan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam Putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, hal ini dapat kami buktikan sebagai berikut :
Hal-hal/keadaan yang meringankan bagi para terdakwa yaitu :
“Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga”.
Hal-hal/keadaan yang meringankan, yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam amar putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 halaman 202 alinea pertama dari atas, yang menyatakan “para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga”, diambil fakta darimana?, karena selama persidangan berlangsung, tidak terungkap hal tersebut, sehingga menurut kami, hal ini hanyalah karangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutus perkara ini dan hal ini bertentangan dengan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyatakan :
“Surat putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”, yang berakibat batalnya putusan tersebut karena bertentangan dengan pasal 197 ayat (2) KUHAP yang menyatakan :
“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, I, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”.
Sebagai akibat hukumnya, putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum karena yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutus perkara ini, dalam hal/keadaan yang meringankan para terdakwa, tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka pertimbangan tersebut hanya karangan Majelis Hakim semata, oleh karena itu putusan yang disusun tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka putusan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Alasan Sosiologis.
Secara sosiologis hukum berfungsi as a tool of social control, sebagaimana diungkapkan oleh Roscoe Pound, pakar sosiologi hukum yang berasal dari Amerika Serikat. Penjatuhan sanksi pidana dalam perkara pidana merupakan ujung dari suatu proses peradilan yang diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan menghindari terjadinya chaos. Preventif tidak dapat dicapai bilamana terjadi kelemahan pada sistem pemidanaan dalam suatu perkara pidana.
Berangkat dari pandangan tersebut di atas, untuk menjaga terciptanya ”status quo” dalam suatu masyarakat, maka tidak ada jalan lain yang harus ditempuh yaitu menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dimaksud, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak mempertimbangkan akibat yang dialami oleh korban dan hanya mementingkan/mempertimbangkan keadaan dari para terdakwa semata (subyektif).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa maupun oleh ADRIANUS NEKE, DKK (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tergolong rapih dan terorganisir, hal ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang pada pokoknya para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHI Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”.
Tujuan pemidanaan menurut theorie prevensi general yaitu menciptakan tata kehidupan masyarakat belum terpenuhi,dan menurut theorie prevensi spesial yaitu membuat jera pada pelaku juga tidak terpenuhi mengingat hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud sangat ringan, tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, sedikit banyak tidak memberi efek jera bagi pelaku bahkan bisa menjadikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat untuk berbuat yang serupa dengan perbuatan para terdakwa.
Kiranya tepat, putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tersebut belum memenuhi segi edukatif, preventif, korektif maupun represif, yaitu :
a. Dari segi edukatif, hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bajawa belum memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.
b. Dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama.
c. Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.
d. Dari segi represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini kami Penuntut Umum (Pembanding) memohon dengan hormat agar Pengadilan Tinggi Kupang di Kupang menerima permohonan banding dan menyatakan:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PNBJW tanggal 01 Juni 2015 dan mengadili sendiri, serta memutuskan dengan hukuman yang sesuai dengan yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana pada tanggal 11 Mei 2015, yaitu :
Menyatakan terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, sengaja menganjurkan orang lainuntuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan”,melanggar pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
Menghukum pula terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Memerintahkan agar terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADOdi tahan di Rutan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ADRIANUS NEKE, DKK.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Namun dengan demikian, seandainya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain, kami mohon kiranya terhadap diri para terdakwa dapat dijatuhi pidana yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
-------Menimbang, bahwa menanggapi Memori Banding Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Para Terdakwa juga mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 tidak batal demi hukum karena putusan tersebut telah sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP.
Bahwa para Jaksa Penuntut menyatatakan pada saat dibacakan putusan dalam sidang hari Senin tanggal 1 Juni 2015, kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“ tidak dibacakan oleh Majelis Hakim, namun Majelis Hakim langsung membacakan identitas para terdakwa, sehingga berdasarkan pasal 197 ayat (2) KUHAP, adalah alasan yang dibuat-buat oleh para Jaksa Penuntut. Alasan yang dibuat-buat tersebut kami kemukakan karena pada saat Majelis membacakan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” para Jaksa Penuntut tidak fokus perhatiannya pada pembacaan putusan melainkan sedang memperhatikan para penonton sidang.
Dengan demikian maka pembacaan keputusan dipenuhi sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP.
Kesalahan para terdakwa.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 sekitar jam 16.00 WITA, terdakwaI HENDRIKUS WAKE menelpon saksi MARIANUS SAE yang merupakan Bupati Ngada, yang mana saat itu terdakwaI HENDRIKUS WAKE bertanya kepada saksi MARIANUS SAE dengan bahasa ”Bapak kapan pulang?, kalau bisa segera pulang”, kemudian saksi MARIANUS SAE menjawab dengan bahasa ”Untuk apa?”, selanjutnya terdakwaI HENDRIKUS WAKE berkata ”Untuk meresmikan air minum di Rakalaba”, setelah itu saksi MARIANUS SAE sangat marah, kemudian saksi MARIANUS SAE berkata ”Saya nih lagi pusing, malah kau suruh pulang, besok sidang paripurna sampai saat ini belum dapat tiket”, selanjutnya saksi MARIANUS SAE menceritakan perihal saksi MARIANUS SAE yang tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk tanggal 21 Desember 2013 dari Kupang menuju Bajawa, padahal hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 jam 09.00 WITA saksi MARIANUS SAE harus mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD tahun 2014, setelah itu terdakwaI HENDRIKUS WAKE tidak menelpon saksi MARIANUS SAE lagi.
Setelah terdakwaI HENDRIKUS WAKE mendengar kata-kata dari saksi MARIANUS SAE, terdakwaI HENDRIKUS WAKE merasa geram kepada pihak Merpati yang tidak memberikan tiket pesawat kepada saksi MARIANUS SAE selaku Bupati Ngada, lalu terdakwaI HENDRIKUS WAKE tergerak untuk memerintahkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandar Udara Soa Bajawa, kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE menghubungi terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada melalui telepon dengan kata-kata “untuk menyiapkan Anggota SATPOL PP supaya besok pagi tanggal 21 Desember 2013 ke Bandara Soa Bajawa sesuai perintah Bupati”. Atas telepon dari terdakwa I HENDRIKUS WAKE selanjutnya pada hari itu juga terdakwa II YOHANES MADO melaksanakan tugas sesuai perintah dari terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dimana sekitar jam 17.00 WITA terdakwa II YOHANES MADO mengumpulkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHI, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, dan saat itu juga terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan arahan yaitu “Besok pagi, Sabtu, 21 Desember 2013 pukul 05.00 agar berkumpul di kantor, karena kita akan ke Bandara Soa Bajawa untuk menghalangi jangan sampai Pesawat Merpati dapat mendarat”,setelah terdakwa I HENDRIKUS WAKE selesai memberi pengarahan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tersebut di atas, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kemudian pulang, namun salah satu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yakni saksi ILDEFONS MALI bertemu dengan terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa I HENDRIKUS WAKE menyampaikan kepada saksi ILDEFONS MALI bahwa “Besok pukul 05.00 kamu kerumah untuk mengemudi kendaraan karena kita akan ke Bandara Soa Bajawa”
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar jam 05.15 WITA, terdakwa I HENDRIKUS WAKE pergi menuju KantorSatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dengan menggunakan mobil dinas Ford Ranger Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh saksi ILDEFONS MALI, kemudian sekitar jam 05.30 WITA terdakwa II YOHANES MADO tiba di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, begitupun dengan saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHIyang berkumpul di halaman Kantor BupatiNgada, dalam posisi siap berangkat menuju Bandara Soa Bajawa.
Bahwa keberangkatan terdakwa I HENDRIKUS WAKE, terdakwa II YOHANES MADO bersama-sama dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA, HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHI ke Bandara Soa Bajawa dengan menggunakan 3 (tiga) buah mobil, yaitu mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE, mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD yang dikemudikan oleh saksi ILDEFONS MALI yang membawa terdakwa I HENDRIKUS WAKE, dan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik terdakwa II YOHANES MADO yang dikemudikan oleh terdakwa II YOHANES MADO, saat dalam perjalanan, mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang dikemudikan oleh YOSEPH LAE mengalami kecelakaan di wilayah Ikulewa (masih daerah Bajawa), kemudian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang ikut di mobil tersebut pindah ke mobil terdakwa II YOHANES MADO, sementara mobil dinas Toyota Kijang type pick up dengan Nomor Polisi EB 937 AD yang mengalami kecelakaan, ditangani oleh FRANSISKUS LEU dan YOSEPH LAE untuk kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
Sesampainya di Bandara Soa Bajawa, terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan juga sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang menumpang di mobil tersebut, langsung turun dari mobil, kemudian sekitar jam 06.30 WITA terdakwa I HENDRIKUS WAKE menelpon saksi MARIANUS SAE, yang mana saat itu terdakwa I HENDRIKUS WAKE bertanya kepada saksi MARIANUS SAE dengan bahasa ”Bapak dimana?”, selanjutnya saksi MARIANUS SAE menjawab ”saya di Airport mau ke Bajawa”, setelah itu terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada saksi MARIANUS SAE ”Saya di Airport mau blokir Bandara”, lalu saksi MARIANUS SAE berkata ”Hengki hati-hati, sebaiknya jangan, tunggu sampai saya pulang”, setelah itu terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang datang terlebih dahulu di Bandara Soa Bajawa,menunggu AnggotaSatuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada lainnya yang menumpang di mobil terdakwa II YOHANES MADO, setelah mobil terdakwa II YOHANES MADO tiba di Bandara Soa Bajawa, terdakwa II YOHANES MADO langsung turun dari mobil, kemudian terdakwa II YOHANES MADO menemui terdakwa I HENDRIKUS WAKE, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata kepada terdakwa II YOHANES MADO dengan bahasa “Pak Anis segera meluncur ke landas pacu, hari ini kita blokir Bandara”.
Bahwa kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO pergi menuju Kantor Kepala Bandara Soa Bajawa dan bertemu saksi IKHSAN, S.Sos, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjelaskan kepada saksi IKHSAN, S.Sos maksud kedatangan terdakwa I HENDRIKUS WAKE bersama-sama dengan terdakwa II YOHANES MADO dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada adalah untuk menghalangi pesawat Merpati agar tidak dapat mendarat di Bandara Soa Bajawa, setelah itu saksi IKHSAN, S.Sos berkata kepada terdakwa I HENDRIKUS WAKE maupun kepada terdakwa II YOHANES MADO dengan bahasa ”Jangan melakukan hal ini, karena ada undang-undang yang melarang”, kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE menjawab ”Pa IKHSAN tenang saja, kami menjalankan apa yang menjadi perintah atasan kami, tidak akan ada apa-apa”, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE berkata lagi ”Jaga Pa IKHSAN jangan sampai lecet sedikitpun”, lalu kemudian terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADOkeluar dari ruangan Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, langsung menuju warung di area parkir Bandara untuk memesan kopi, sambil memesan kopi, selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan Anggoa Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk masuk ke area pacu, dengan bahasa “Masuk sudah ke area pacu karena saya sudah melaporkan ke Kabandara”.
Meskipun tidak memperoleh ijin dari saksi IKHSAN, S.Sos, selaku Kepala Bandar Udara Soa Bajawa, namun atas perintah terdakwa I HENDRIKUS WAKE maka Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU langsung masuk berjalan kaki menuju landasan pacu (runway), selanjutnya diikuti oleh saksi ILDEFONS MALI dengan mengendarai mobil dinas Ford Ranger type pick up dengan Nomor Polisi EB 908 AD dan saksi KLEMENTINUS TEAdengan mengendarai mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi EB 7120 AD milik terdakwa II YOHANES MADO, kemudian saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun, sambil memarkirkan 2 unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu (runway), sehingga pada saat saksi CHRISTIAN FERNANDO. S., selaku Pilot Pesawat Merpati Nusantara Airlines jenis MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 hendak mendaratkan pesawat tersebut, pesawat tersebut tidak dapat mendarat dikarenakan saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU berkerumun sambil memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan secara melintang di pertengahan landasan pacu.
Sementara terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO sedang minum kopi sekitar jam 07.30 WITA, setelah terdakwa I HENDRIKUS WAKE mendapat info dari Kepala Bandar Udara Soa Bajawa bahwa Pesawat Merpati tidak dapat mendarat dan kembali ke Kupang, dimana demi keamanan dan keselamatan penumpang, Pilot Pesawat Merpati yakni saksi CHRISTIAN FERNANDO, S. memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandara Eltari Kupang Return To Base (RTB) dikarenakan terdapatnya rintangan (obstacle) pada landasan pacu (runway), selanjutnya terdakwa I HENDRIKUS WAKE memerintahkan terdakwa II YOHANES MADO untuk menarik Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU keluar dari landasan pacu bandara, selanjutnya para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yaitu saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU,saksi ALOYSIUS NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HENDRIKUS GOLE RADJA,HERMANUS EDUARDUS LIKO, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA,SEFERINUS DAKE,SALOMON ZALDI SIEBEL, SIMON PETRUS RESI LEWA,WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU, beserta kendaraan yang diparkirkan di landasan pacu (runway) meninggalkan landasan pacu Bandara Soa Bajawa menuju halaman di luar ruang tunggu kedatangan, karena diperintahkan untuk menunggu saksi MARIANUS SAE yang menumpang Pesawat Trans Nusa, namun ada sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang langsung meninggalkan Bandara Soa Bajawa yaitu ADRIANUS SOA NARU, saksi BERTOLOMEUS GOGI, HERMANUS EDUARDUS LIKO, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, SIMON PETRUS RESI LEWA, sedangkan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang lain, yaitu saksi ADRIANUS NEKE, saksi ALOYSIUS NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU, tetap menunggu saksi MARIANUS SAE yang menumpang pesawat Trans Nusa, setelah saksi MARIANUS SAE mendarat dengan Pesawat Trans Nusa sekitar jam 11.30 WITA, terdakwa I HENDRIKUS WAKE, terdakwa II YOHANES MADO dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, yaitu saksi ADRIANUS NEKE, saksi ALOYSIUS NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SEFERINUS DAKE, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA dan saksi BENEDIKTUS SAWU kembali ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan pulang kerumah masing-masing.
Bahwa dengan kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa yang selanjutnya para terdakwa menerima hukuman yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut maka para terdakwa menyadari kesalahannya dan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Akibat kesalahan para terdakwa bagi diri para terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dalam Putusannya Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 dengan amar putusan pada pokoknya antara lain :
“Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKEdan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan” danmenjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir”.
Bahwa dengan akibat kesalahan para terdakwa yang sudah menyadari kesalahannya yang mana kesalahannya bertolak dari ketidaktahuan dan ketidakmengertia adanya larangan sesuai Undang-undang Nomor : 1 tahun 2009 tentang Penerbangan maka para terdakwa menyadari bahwa putusan sesuai amar putusan adalah putusan yang sangat memenuhi rasa keadilan bagi diri para terdakwa.
Akibat kesalahan para terdakwa terhadap korban.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan alat bukti yang ada, maka :
Akibat perbuatan para terdakwa, pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 dari Kupang menuju Bajawa tidak dapat mendarat di Bandara Soa Bajawa dan kembali/Return To Base (RTB) ke Bandara Eltari Kupang;
Para penumpang pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 merasa kecewa terhadap para terdakwa dan mengalami kerugian, karena pihak Merpati tidak menanggung biaya penginapan, akomodasi, trasportasi dan biaya makan selama penumpang berada di Kupang;
Akibat perbuatan para terdakwa, pihak Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang mengalami kerugian sekitar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Bandara Soa Bajawa mengalami kerugian, yakni :
PNBP untuk pelayanan penumpang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu) per orang menjadi hilang, karena tidak ada pemasukan PNBP tersebut;
Biaya pendaratan untuk 1 (satu) kali pendaratan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) menjadi hilang, karena pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 tidak mendarat di Bandara Soa Bajawa.
Bahwa dengan adanya kerugian yang diakibatkan kesalahan para terdakwa maka para terdakwa telah menerima hukuman sesuai amar putusan dan kerugian tersebut merupakan keharusan yang wajib dibayar oleh para terdakwa maka para korban dan pihak merpati dipersilahkan menggunakan haknya melalui gugatan perdata ke Pengadilan.
Sistem Pemberatan Saksi Pidana.
Pembuat undang-undang saat menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara sistematika telah menentukan bentuk-bentuk tindak pidana yang menjadi alasan-alasan yang memberatkan, meringankan dan menghapus pidana. Mededader dan uitlokking dalam bentuk deelneming yang terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yang terletak dalam Bab. III KUHP telah ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagai alasan pemberatan sanksi pidana. Alasan yang dibuat oleh pembuat undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Bab. III KUHP tersebut bersifat mengikat secara umum, artinya mengikat Penuntut Umum maupun Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa telah memutus perkara atas nama terdakwa ADRIANUS NEKE, DKK selaku materiil dader dan perkara atas nama terdakwa HENDRIKUS WAKE, DKK selaku intelektual dader, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir. Untuk itu adalah suatu penerapan hukum yang sesuai dengan sistem pemidanaan, bilamana terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO selaku intelektual dader (memerintah melakukan) dijatuhi hukuman pidana yang sama dengan materiil dader.
Putusan yang dijatuhkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa, secara yuridis tentulah sesuai dengan alasan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Bab. III KUHP, dan karena itu, sesuai dengan sistem pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia, seharusnya Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa secara independent bebas menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan sanksi pidana yang sama dengan materiil dadernya.
Bahwa dengan demikian karena Majelis Hakim sangat independent dan bebas menganut sistem pemberatan sanksi pidana maka pertimbangan yang memberatkan para terdakwa dan menyamaratakan hukuman antara para terdakwa dengan terdakwa Adrianus Neke DLL adalah pertimbangan yang sangat adil dan seimbang.
Alasan Pemidanaan.
Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir, sedangkan Penuntut Umum dalam persidangan telah menuntut supaya terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dijatuhkan pidana penjaramasing-masingselama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Putusan pemidanaan yang dijatuhkan Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa tersebut dari sisi Penuntut Umum dipandang terlalu ringan dan telah terjadi disparitas pemidanaan yang jauh sekali dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, baik ditinjau dari sistem pemidanaan yang ditentukan dalam Bab. III KUHP maupun bila ditinjau dari sudut kualifikasi delik yang dilakukan oleh terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO.
Niniek Suparni dalam bukunya Eksetensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan yang diterbitkan oleh Sinar Grafika tahun 2007 menguraikan bahwa, unsur yang harus diperhatikan oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana adalah :
Kesalahan pembuat;
Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana;
Cara melakukan tindak pidana, dan;
Sikap batin pembuat.
Apabila kita mengkaji kesalahan yang dilakukan oleh pembuat, maka terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan menyalahgunakan kekuasaan, sengaja menganjurkan (memerintah) orang lain untuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara, dilakukan dengan kesengajaan tingkat pertama, atau dengan kata lain sengaja sebagai niat.
Bahwa atas alasan para Penuntut Umum diatas yang kita kaitkan dengan fakta persidangan maka didapat fakta hukum sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa motif dan tujuan para terdakwa memblokir Bandara Soa Bajawa tidak lain adalah untuk menghalangi pesawat Merpati, agar tidak dapat mendarat di Bandara Soa Bajawa.
Cara melakukan tindak pidana yang dirancang oleh para terdakwa maupun oleh ADRIANUS NEKE, DKK (para terdakwa dalam berkas perkara lain) tergolong tanpa aturan, para terdakwa juga tidak mempunyai kepastian memperhitungkan tentang akibat-akibat yang dapat ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatannya. Untuk itu karena setiap warga negara dianggap tahu hukum sejak tanggal, bulan dan tahun diundangkan Undang-undang Nomor : 1 tahun 2009 tentang penerbangan maka sangatlah tepat menjatuhkan pidana penjarasesuai amar putusan judex factie.
Prof. DR. Achmad Ali, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), halaman 212-215, membagi grand theory tentang tujuan hukum itu kedalam :
Teori Barat :
Teori Klasik :
Teori Etis, artinya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan (justice).
Teori Utilistis, artinya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan (utility).
Teori legalistik, artinya hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Teori Modern :
Teori prioritas baku, yakni tujuan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Teori prioritas kasuistik, yakni tujuan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dengan urutan prioritas, secara proporsional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
Teori Timur.
Berbeda dengan ”teori barat”, tentang tujuan hukum, maka ”teori timur” umumnya tidak menempatkan ”kepastian”, tetapi hanya menekankan pada tujuan hukum sebagai berikut :
”Keadilan adalah keharmonisan, dan keharmonisan adalah kedamaian”.
Indonesia sebagai bangsa timur terpaksa menggunakan konsep tujuan hukum barat, akibat pernah dijajah lama oleh kolonial Belanda. Berbeda halnya dengan bangsa Jepang yang meskipun pernah kalah perang oleh sekutu, tetapi Jepang tak pernah mengalami penjajahan seperti Indonesia, sehingga konsep tujuan hukum yang mereka gunakan, tetap konsep tujuan hukum timur.
Dalam pertimbangan fakta-fakta hukum sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN BJW tanggal 1 Juni 2015 halaman 150-175, Majelis Hakim menimbang antara lain :
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tersebut yaitu :
1. Bandar Udara Soa Bajawa mengalami kerugian, yakni :
PNBP untuk pelayanan penumpang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu) per orang;
Biaya pendaratan untuk 1 (satu) kali pendaratan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
2. Merpati Nusantara Airline Cabang Kupang mengalami kerugian sekitar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang meliputi biaya operasional pesawat, biaya penggantian tiket penumpang, biaya hotel, biaya transport darat Bajawa-Ende dan Ende-Bajawa;
Bahwa halangan(obstacle) berupa kendaraan ataupun manusia yang berada di ladasan pacu Bandar Udara, sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan penerbangan, karena dapat menyebabkan tabrakan yang akan menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka, serta kerugian materi bagi pesawat itu sendiri dan benda lain yang berada disekitarnya.
Selain akibat sebagaimana tersebut di atas, seharusnya dipertimbangkan juga akibat yang diderita/dialami oleh para penumpang pesawat Merpati tersebut, yang mana para penumpang pesawat Merpati MA 60 dengan Nomor Penerbangan MZ 6516 merasa kecewa terhadap para terdakwa dan mengalami kerugian, karena pihak Merpati tidak menanggung biaya penginapan, akomodasi, trasportasi dan biaya makan selama penumpang berada di Kupang.
Dengan demikian akibat sebagaimana yang dikemukakan diatas, tidak perlu dipertimbangkan derita yang dialami oleh penumpang pesawat merpati tersebut yang mana para penumpang pesawat merpati MA 60 dengan nomor penerbangan MZ 6516 merasa kecewa terhadap pihak merpati yang tidak menanggung biaya penginapan, akomodasi, transportasi dan biaya makan selama penumpang berada dikupang.
Pasal 51 Rancangan Kitab Hukum Pidana disebutkan tujuan pemidanaan adalah :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
Membebaskan rasa bersalah terhadap terpidana.
Berdasarkan fakta persidangan, tergambar bahwa pesawat merpati berangkat dari kupang jam 06.38 wita dan bila melanjutkan penerbangan maka sampai dibandara soa adalah jam 07.38 wita. Bila pesawat merpati sampai dibandara Soa maka para terdakwa Adrianus Neke dkk (perkara terpisah) telah keluar dan tidak berada lagi dilandasan pacu dan itu artinya pesawat dapat mendarat dengan baik yang mana berakibat para penumpang tidak dirugikan atas kesalahan para terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, hal ini dapat kami buktikan sebagai berikut :
Dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 halaman 199 alinea ke dua dari bawah dan seterusnya :
Menimbang, bahwa, dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Fakta yang terungkap dipersidangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Putusan Majelis Hakim harus mempunyai Nilai manfaat, yaitu “Bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang bermanfaat atau yang sesuai dengan kepentingan orang banyak dan tujuan hukum dalam Putusan Majelis Hakim adalah bukan hanya keadilan semata, tetapi juga kemanfaatannya (kegunaannya) bagi masyarakat Kabupaten Ngada, jangan sampai justru karena hukum dilaksanakan dan ditegakkan maka timbul keresahan dan kerugian di dalam masyarakat Kabupaten Ngada, akibat kerjasama hubungan timbal balik yang tidak baik antara Bandar Udara Soa Bajawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Sehingga Majelis Hakim berharap Putusan ini harus dapat mengembalikan keseimbangan dalam Masyarakat Kabupaten Ngada seperti sedia kala;
Nilai manfaat sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, hanya mementingkan nilai manfaat bagi para terdakwa saja, dan tidak mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan.
Selain mempertimbangkan “Nilai Manfaat”, Majelis Hakim seharusnya juga mempertimbangkan tujuan-tujuan dari hukum yang lain, sebagaimana yang telah Penuntut Umum uraikan di atas, yaitu :
“Selain untuk mewujudkan kemanfaatan (utility), hukum juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum”.
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut di atas serta Majelis Hakim berpendapat, bahwa tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan, tetapi ditujukan untuk mendidik agar Para Terdakwa yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik, agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa, sehingga dianggap telah memenuhi rasa keadilan apabila dalam hal ini Majelis Hakim menerapkanketentuan Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Bahwa, Majelis Hakim berpendapat, pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, sehingga pidana denda tidak perlu dijatuhkan terhadap para terdakwa.
Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, nampak bahwa Majelis Hakim dalam menerapkan hukum telah sesuai sebagaimana mestinya, yaitu mengedepankan antara tujuan hukum pidana dengan tujuan pemidanaan, bahkan dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud telah memadukan antara teori klasik, dalam hal ini teori etis,teori utilitis dan teori legalistik bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mewujudkan keadilan (justice), kemanfaatan (utility) dan kepastian hukum (legal certainty) dan teori modern dalam hal ini teori prioritas baku tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, (vide Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Karangan Prof DR. Achamad Ali, SH, MH halaman 213, sehingga dengan paduaan teori tersebut, maka Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, yang mana pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO, dipandang memberikan dampak Preventif, memberikan nilai manfaat dan memenuhi rasa keadilan di masyarakatdalam penanggulangan tindak pidana secara umum.
Bahwa Majelis Hakim bukan melihat kehadiran para penonton dalam sidang yang terbuka utuk umum sebagai Upaya justifikasi yang dibangun oleh para terdakwa dengan menggunakan ”social power”, dan kehadiran penonton dalam sidang yang terbuka untut umum bukan pula untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak membuat kisruh sistem penegakan hukum yang dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang berlaku. Tidak ada sensasi-sensasi yang dibuat dan dirancang oleh para terdakwa dalam sistem penegakan hukum yang membahayakan, yang dapat merusak tatanan hukum yang sementara dibagun.
Bahwa gambaran-gambaran yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut sebagaimana telah dipaparkan dalam memori bandingnya, adalah imajinasi sesat dari para Jaksa Penuntut, maka sanksi pidana yang layak dan adil dijatuhkan terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO adalah sanksi pidana pidana sesuai amar putusan Majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam Putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN.BJW tanggal 1 Juni 2015 menerapkan hukum telah sesuai sebagaimana mestinya, hal ini dapat kami buktikan sebagai berikut :
Kapasitas terdakwa I HENDRIKUS WAKE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan terdakwa II YOHANES MADO selaku Kepala Seksi Penegakan PERDA Kabupaten Ngada sudah dipandang tepat bilamana dijatuhkan pidana penjaramasing-masing 6 (enam) bulan yang mana pidanan tersebut tidak perlu dijalanin, kecuali jika dikemudian hari ada ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 11 (sebelas) bulan berakhir. Putusan tersebut juga dengan mempertimbangkan keadaan yang terjadi dalam persidangan bahwa para terdakwa menunjukkan dan menyatakan rasa bersalah, rasa penyesalannya atas perbuatannya di hadapan Majelis Hakim, sehingga hal tersebut digunakan pula sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam amar putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 halaman 202 alinea pertama dari atas, yang menyatakan hal-hal/keadaan yang meringankan bagi para terdakwa yaitu :
“Para terdakwa telah menunjukan rasa penyesalan dipersidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya”
Pertimbangan hal ini adalah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bajawa yang telah sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyatakan :
“Surat putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.
Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutuskan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka keputusannya tidak batal demi hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam Putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 menerapkan hukum sudah sesuai sebagaimana mestinya, hal ini dapat kami buktikan sebagai berikut :
Hal-hal/keadaan yang meringankan bagi para terdakwa yaitu :
“Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga”.
Hal-hal/keadaan yang meringankan, yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam amar putusan Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw tanggal 1 Juni 2015 halaman 202 alinea pertama dari atas, yang menyatakan “para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga”, diambil fakta, karena selama persidangan berlangsung, telah terungkap hal tersebut, sehingga menurut kami, hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutus perkara ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyatakan :
“Surat putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.
Dengan demikian sebagai akibat hukum putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum seperti yang dimintakan dalam memori banding para Jaksa Penuntut adalah tidak beralasan karena yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dalam memutuskan perkara ini, merupakan dalam hal/keadaan yang meringankan para terdakwa, telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu putusan yang disusun berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak batal demi hukum yang dikarenakan bertentangan dengan pasal 197 ayat (1) KUHAP jo pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Alasan Sosiologis.
Secara sosiologis hukum berfungsi as a tool of social control, sebagaimana diungkapkan oleh Roscoe Pound, pakar sosiologi hukum yang berasal dari Amerika Serikat. Penjatuhan sanksi pidana dalam perkara pidana merupakan ujung dari suatu proses peradilan yang diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan menghindari terjadinya chaos. Preventif tidak dapat dicapai bilamana terjadi kelemahan pada sistem pemidanaan dalam suatu perkara pidana.
Berangkat dari pandangan tersebut di atas, untuk menjaga terciptanya ”status quo” dalam suatu masyarakat, maka tidak ada jalan lain yang harus ditempuh yaitu menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa dimaksud, telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, telahmempertimbangkan akibat yang dialami oleh korban dan juga mempertimbangkan keadaan dari para terdakwa semata (subyektif).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa maupun oleh ADRIANUS NEKE, DKK (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tergolong tanpa aturan, hal ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang pada pokoknya para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan saksi ADRIANUS NEKE, ADRIANUS SOA NARU, HENDRIKUS GOLE RADJA, IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, saksi ILDEFONS MALI, saksi KLEMENTINUS TEA, KRISTIANUS NINO NELU, KRISTOFORUS TODA HEWE, saksi LAURENSIUS NODHE, MARIANUS MOI, MAXIMUS SEO MOGO, saksi OKTOVIANUS KOLO WALE, saksi REZKY ZOZALI WAGA, SALOMON ZALDI SIEBEL, WENSLAUS PENGA, saksi BENEDIKTUS SAWU, FRANSISKUS LEU,FERDINANDUS ANTONIUS LALU,YOSEPH LAE danYOSEPH ANU KEDHI Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”.
Tujuan pemidanaan menurut theorie prevensi general yaitu menciptakan tata kehidupan masyarakat dikatakan terpenuhi,sehingga menurut theorie prevensi spesial yaitu membuat jera pada pelaku juga telah terpenuhi mengingat hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud telah sesuai, sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, memberi efek jera bagi pelaku bahkan bisa menjadikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak berbuat yang serupa dengan perbuatan para terdakwa.
Kiranya tepat, putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tersebut telah memenuhi segi edukatif, preventif, korektif maupun represif, yaitu :
a. Dari segi edukatif, hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bajawa telah memberikan dampak positif guna mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama.
b. Dari segi preventif, hukuman tersebut dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama seperti perbuatan para terdakwa.
c. Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan sangat berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.
d. Dari segi represif, hukuman tersebut sangatberpengaruh untuk diri terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini kami Penuntut Umum (Pembanding) memohon dengan hormat agar Pengadilan Tinggi Kupang di Kupang menerima permohonan banding dan menyatakan:
Menolak permohonan banding Penuntut Umum;
Menerima kontra memori banding dari para terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PNBJW tanggal 01 Juni 2015 yaitu :
Menyatakan terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan menyalahgunakan kekuasaan, sengaja menganjurkan orang lainuntuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan”,melanggar pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan terdakwa II YOHANES MADO dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan yang mana hukuman pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 11 (sebelas) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat) Toyota Kijang type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ADRIANUS NEKE, DKK.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Namun dengan demikian, seandainya Bapak-bapak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain, kami mohon kiranya terhadap diri para terdakwa dapat dijatuhi pidana yang seadil-adilnya.
-------Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
-------Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum pada point 1 mengatakan putusan Pengadilan Negeri batal demi hukum oleh karena pada saat dibacakan Hakim tidak membacakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa melainkan langsung identitas terdakwa.
-------Menimbang, bahwa pasal 197 ayat 1 a KUHAP berbunyi Surat putusan pemidanaan memuat Kepala putusan yang dituliskan berbunyi” Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati putusan Pengadilan Negeri, kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tertulis dengan jelas dalam putusan dan menurut pendapat Pengadilan Tinggi dalam membaca putusan tentulah apa yang tertulis dalam putusan tersebut . adapun Penuntut Umum tidak mendengar bunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dibacakan bisa saja terjadi jika Penuntut Umum lagi tidak konsentrasi atau Majelis Hakim yang suaranya tidak begitu keras sehingga tidak terdengar sebagaimana juga telah disanggah oleh Terdakwa dalam Kontra Memori Banding yang mendengar kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dibacakan, lagi pula Penuntut Umum tidak melampirkan bunyi rekaman pembacaan putusan dalam memori bandingnya.
--------Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpedoman bahwa apa yang tertulis dalam putusan tentu itulah yang dibacakan pada saat pembacaan putusan, dengan demikian alasan dari Penuntut Umum tersebut adalah tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan.
---------Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum pada point 2 sampai dengan 5 setelah dicermati pada pokoknya adalah menguraikan kembali tentang fakta persidangan yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya, sehingga uraian tersebut pada intinya bukan uraian tentang alasan keberatan tetapi uraian fakta persidangan sehingga tidak perlu lagi di ulangi dan hal yang demikian bukan merupakan alasan keberatan terhadap isi putusan, dengan demikian keberatan tersebut tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan.
--------Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum pada point 6 sampai dengan 10 pada pokoknya adalah keberatan mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri terhadap para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum pidana tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan dari segi edukatif, preventif, korektif, maupun represif.
-------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri dalam penjatuhan pidana dalam putusannya halaman 197 sampai dengan halaman 199 mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 344 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakankeselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan”.
Bahwa, Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 345 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi“BahwaOtoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum”;
Bahwa, kemudian dalam Pasal 346 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi “Dalam hal terjadi tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a dan huruf b, Menteri berkoordinasi serta menyerahkan tugas dan komando penanggulangannya kepada institusi yang tugasdan tanggung jawabnya di bidang keamanan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa terjadinya perbuatan Para Terdakwa tidak semata-mata harus dipersalahkan hanya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, akan tetapi senada dengan ketentuan Pasal diatas bahwaOtoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum;
-------Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Pengadilan Negeri dalam mempertimbangkan pasal 344 , pasal 345 dan pasal 346, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, seolah-olah menghilangkan tanggung jawab para Terdakwa yang melakukan pemblokiran bandara.
-------Menimbang, bahwa tidakan melawan hukum terhadap keselamatan penerbangan dalam pasal 345 adalah tindakan melawan hukum dalam keadaan darurat sebagaimana jika terjadi pembajakan pesawat lain halnya dengan tindakaan melawan hukum yang dilakukan para Terdakwa hanya karena Marianus Sae selaku Bupati Ngada tidak mendapatkan tiket Merpati dari Kupang ke Bajawa.
-------Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan pihak kepolisian yang bertugas di Bandara pada saat itu yang berjumlah hanya satu orang sudah berusaha untuk mencegah Para Terdakwa yang merupakan anggota Satpol PP Ngada yang berjumlah 21 orang untuk keluar dari landasan pacu Bandara tetapi anggota Satpol PP tidak mau dengan alasan mereka menjalankan perintah atasan.
------Menimbang, bahwa dalam hal ini tindakan melawan hukum yang terjadi justru dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah yang seharusnya menjaga ketertiban hukum di daerahnya yang juga seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat.
--------Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut pertimbangan Pengadilan Negeri yang menafsirkan bahwa kesalahan para Terdakwa bukan hanya tanggung jawab terdakwa adalah tidak tepat.
--------Menimbang, bahwa demikian juga pertimbangan Pengadilan Negeri yang mempertimbangkan Pasal 211 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan untuk penjatuhan pidana adalah tidak tepat sebab dengan mempertimbangkan pasal tersebut dengan adanya peran pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara, lalu Pemerintah daerah dapat bertindak semaunya terhadap keselamatan penerbangan dan otoritas bandara sehingga jika Marianus Sae selaku Bupati Ngada tidak mendapatkan tiket Kupang ke Ngda dapat leluasa untuk memblokir bandara tanpa memikirkan keselamatan penerbangan.
--------Menimbang, bahwa demikian juga pertimbangan Pengadilan Negeri yang berbunyi, Dan apabila sampai terjadi pemotongan APBD tahun 2014, maka efeknya akan terjadi gangguan dalam pembangunan dampaknya sangat merugikan masyarakat Kabupaten Ngada, sedangkan fakta yang terungkap di persidangan pula dampak nyata dari Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yaitu membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan belum terjadi;
--------Menimbang, bahwa keadaan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan belum terjadi adalah akibat dari adanya komunikasi pihak bandara melalalui Kepala Bandar Udara Soa Bajawa yang memberikan informasi bahwa rintangan (Obtacle) yang ada di landasan pacu bandara tidak dapat disingkirkan dan kemudian untuk keamanan dan keselamatan penumpang pilot Pesawat Merpati memutuskan mengambil langkah untuk kembali ke Bandar Udara Eltari Kupang RTB ( Return To Base ).
-------Menimbang, bahwa bahaya penerbangan tidak terjadi adalah karena pilot dan pihak bandara masih bisa menghindarkan kecelakaan tetapi bagaimana jika kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan pesawat tetap mendarat maka akan terjadi tabrakan dilandasan yang membahayakan Pesawat dan penumpang di dalam pesawat Merpati demikian juga keselamatan dari 21 orang anggota Satpol PP yang membuat rintangan di landasan pacu.
-------Menimbang, bahwa alasan pemblokiran Bandara adalah karena Marianus Sae yang Bupati Ngada tidak mendapatkan Tiket Merpati Kupang ke Bajawa karena hendak mengadakan rapat dengan DPRD Bajawa yang ternyata Rapat tersebut telah ditunda menjadi jam 13.00 Wita dan Marianus Sae telah mendapat tiket Kupang ke Bajawa dengan pesawat Trans Nusa akan tetapi pemblokiran bandara Sao tetap dilaksanakan dan baru dibuka setelah dipastikan bahwa Pesawat Merpati kembali ke Kupang.
------Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap para Terdakwa tidaklah harus menunggu kecelakaan terjadi karena jika dibandingkan akibat kecelakaan dengan jatuhnya korban dengan pemotongan APBD Ngada sebesar 30 % adalah tidak sebanding.
-------Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan bagaimana jika terjadi sebaliknya akibat tindakan para Terdakwa yang memblokir Bandara maka pihak maskapai membalas dengan memblokir penerbangan ke Bajawa lalu sebesar apa kerugian yang ditanggung oleh kabupaten Ngada karena kabupaten tersebut akan terisolasi karena tidak adanya transportasi pesawat yang akibatnya menghambat pembangunan.
-----Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan penjatuhan pidana tersebut dan alasan memori banding dari Penuntut Umum adalah beralasan dan dapat dikabulkan sedangkan kontra memori dari Terdakwa yang selebihnya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
-----Menimbang, bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang didasarkan kepada pertimbangan fakta persidangan sejauh mana Terdakwa berperan dalam terjadinya tindak pidana yang dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; --------------------------
-----Menimbang, bahwa jika di cermati perbuatan Terdakwa dari fakta persidangan dimana Terdakwa I Hendrikus Wake selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mendapat telepon dari Marianus Sae yang merupakan Bupati Ngada yang memberitahukan tidak mendapat tiket Merpati Kupang Bajawa lalu kemudian Terdakwa I dengan memerintahkan Terdakwa II Yohanes Mado untuk mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk menghalangi Bandar Udara Soa Bajawa agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat.
-------Menimbang, bahwa Terdakwa I Hendrikus Wake dalam memerintahkan untuk menghalangi Landasan Pacu Bandar Udara Soa Bajawa tidak memperhitungkan akibat yang bisa terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan kerugian meteril tetapi hanya menunjukkan kekuasaannya selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang dengan seenaknya menghalangi Bandara dengan memerintahkan Terdakwa II dan anggota Polisi Pamong Praja yang lainnya sejumlah 21 orang yang disidangkan dalam perkara lain.
------Menimbang, bahwa Terdakwa I dalam pemeriksaan dipenyidikan menerangkan mendapat perintah dari Marianus Sae selaku Bupati Ngada tetapi dipersidangan menerangkan bahwa perbuatan menghalangi landasan pacu tersebut adalah atas inisiatif sendiri dan mencabut keterangannya dipenyidik dengan alasan jika memakai nama Bupati akan aman tetapi ternyata tidak sehingga mengaku atas inisiatif sendiri.
-------Menimbang, bahwa pencabutan keterangan tersebut sebenarnya tidak cukup beralasan tetapi dengan demikian Terdakwa I telah memberikan keterangan yang berbelit-belit yang menyulitkan persidangan yang memperberat hukumannya sendiri.
-------Menimbang, bahwa Terdakwa II Yohanes Mado selaku Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Ngada begitu mendapat perintah dari Terdakwa I langsung mengumpulkan anak buahnya dan memerintahkan untuk masuk kelandasan pacu Bandara Soa Bajawa dengan memarkirkan kendaraan di tengah landasan pacu agar pesawat Merpati tidak bisa mendarat.
------Menimbang, bahwa Terdakwa II sebenarnya bisa untuk tidak melaksanakan perintah tersebut karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan membahayakan Pesawat Merpati dan penumpangnya dan juga anggota Satpol PP sendiri tetapi Terdakwa II tetap melakukan perintah tersebut untuk menunjukkan loyalitasnya terhadap perintah atasannya.
-------Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan cara Terdakwa melakukan tindak pidana dan akibat dari perbuatan Terdakwa yang mencoreng sistim keamanan penerbangan di Indonesia khususnya di Bajawa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dirasa belum memenuhi rasa keadilan hukum sehingga pidana tersebut perlu diperberat
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN.Bjw. tanggal 01 Juni 2015, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ,namun demikian pertimbangan hukum mengenai penjatuhan pidana dan lamanya pidana ,Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan memori banding dari Penuntut Umum tersebut di atas.
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disertai dengan pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP, sedangkan Pengadilan Negeri memutus tanpa menyebutkan kwalifikasi pasal 55 tersebut, maka kwalifikasi tersebut harus diperbaiki sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
----- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN.Bjw. tanggal 01 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
----- Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka menurut ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I Jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat : --------------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ; -------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang- Undang No. 8 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 49 tahun 2009
Undang- Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ; -------------------
Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ----------------------------------------------
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan ; --------------
----------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw. tanggal 01 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi putusan dan pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKEdan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain,Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara,Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan”; yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;
1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk;
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari SELASA tanggal 15 SEPTEMBER 2015 yang dipimpin oleh SAHMAN GIRSANG,SH. MHum. sebagai Hakim Ketua I DEWA MADE ALIT DARMA,SH.dan MINIARDI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di Tingkat Banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 114/PEN.PID/2015/PTKPG tanggal 30 JULI 2015, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 17 SEPTEMBER 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh ROBINSON K. TOBO, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, dan Terdakwa .
HAKIM KETUA,
TTD
SAHMAN GIRSANG, SH. MHum.
HAKIM ANGGOTA :
TTD TTD TtdI DEWA MADE ALIT DARMA,SH. 2. MINIARDI,SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ROBINSON K. TOBO, SH.
Salinan Resmi Turunan Putusan,
WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
= SUNARYONO, SH. =
N I P.195705151985111001.