242/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 242/Pdt/2016/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Kaligawe Raya Nomor: 33 Km I
Also in 2 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding /Terbanding /Tergugat dan Terbanding /Pembanding / Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus , Nomor : 54/Pdt.G /2015/PN.Kds , tanggal 18 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding /Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor : 242/ Pdt / 2016 / P.T SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : ----------
P.O. NUSANTARA ;--------------------------------------------------------------------------Beralamat di Jl. Getas Pejanten 4, Kudus. ;---------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :---------------------------------LUHUT SAGALA ,S.H.M.H. -----------------------------------------------------IMAM SETIADI , S.H. ------------------------------------------------------------ Advokat, berkantor di Ruko Mega Peterongan, Jl. Kanal No. 5 C Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Pebruari 2016 ;----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ TERBANDING semula TERGUGAT ;-----------------------------------------------------------
Melawan
PT. DUTA CEMERLANG MOTORS ;------------------------------------------------Berkedudukan di Jl. Kaligawe 33, Semarang, yang diwakili oleh CHRISTIAN HEMASURYA Direktur Utama; --------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :----------------------------------Dr. PRAMUDYA, SH., M.Hum.,------------------------------------------------- RETNO KUSMARDANI, SH., MH.,--------------------------------------------- RETNANINGDYAH S. PUTRI, SH. --------------------------------------------Advokat , beralamat di Perum Semarang Indah, Blok D XVII, nomor 17 B, Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Agustus 2015 ;----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/ PEMBANDING , semula PENGGUGAT ;-----------------------------------------------------------
D a n
PT. BANK PEMATA Tbk ;------------------------------------------------------------------Berkedudukan di Gedung WTC II, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920,----------------------------------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :---------------------------------DR.H.SUBYAKTO,SH, MH, MM.---------------------------------------------TUKINU, SH, M.Hum .-----------------------------------------------------------IKHSAN SUBKHAN, SH .-------------------------------------------------------Advokat, beralamat di Jl. Kol.H.Imam Suprapto No. 1. Bulusan, Tembalang, Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 April 2016 ;---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING, semula TURUT TERGUGAT ;-----------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 1 Juli 2016, Nomor : 242/Pdt/2016/PT SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------
Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 1 Juli 2016, Nomor : 242/Pdt/2016/PT SMG. tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam susunan Majelis Hakim untuk mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Pengadilan Negeri Kudus , Nomor : 54/Pdt.G /2015/PN.Kds. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 September 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 14 September 2015 dalam Register Nomor 54/Pdt.G/2015, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: ------------------------
Bahwa Penggugat adalah dealer mobil merk Hino, dan Tergugat adalah perusahaan otobis .----------------------------------------------------------
2. Bahwa Tergugat telah memesan dari Penggugat, beberapa bus Hino untuk operasional kegiatannya, dengan fasilitas pembayaran dari Turut Tergugat.---------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa dalam mengurus penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tergugat menawarkan jasa kepada Penggugat untuk menguruskannya mengingat permohonan penerbitan BPKB tersebut membutuhkan bukti ijin-ijin lainnya seperti ijin trayek dan sebagainya yang dimiliki Tergugat.------------------------------------------------
4. Bahwa atas penawaran tersebut, Penggugat tidak berkeberatan dengan catatan setelah BPKB selesai dan telah terbit, segera diserahkan kepada Penggugat.----------------------------------------------------
5. Bahwa untuk itu bus-bus yang dipesan oleh Tergugat dengan pembiayaan dari Turut Tergugat, BPKB kendaraannya diurus oleh Tergugat.---------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa saat ini yang tersisa dan belum diserahkan BPKB kendaraan tersebut yang terkait pembiayaan dengan Turut Tergugat, berjumlah 10 unit yaitu :----------------------------------------------------------------------------
-
-
No Type Tahun No rangka No Mesin No Faktur penjualan 1 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14507
J08EUFJ
40645
FPJ/KUB/III-12/01 2 R.260 2012 MJERKJBSKCJN
14508
J08EUFJ
40646
FPJ/KUB/III-12/01 3 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14509
J08EUFJ
40647
FPJ/KUB/III-12/01 4 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14510
J08EUFJ
40648
FPJ/KUB/III-12/01 5 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14511
J08EUFJ
40649
FPJ/KUB/III-12/01 6 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14585
J08EUFJ
42407
PJU3120300033-37 7 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14586
J08EUFJ
42408
PJU3120300033-37 8 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14588
J08EUFJ
42410
PJU3120300033-37 9 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14599
J08EUFJ
42641
PJU3120300033-37 10 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14600
J08EUFJ
42642
PJU3120300033-37
-
7. Bahwa atas keterlambatan tersebut telah berkali-kali Penggugat menegur Tergugat, dan yang terakhir Tergugat membuat surat pernyataan yang isinya membenarkan kalau dirinya yang mengurus BPKB kendaraan tersebut dan akan segera menyerahkan BPKB tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa oleh karena pembiayaan dari BPKB tersebut oleh Turut Tergugat, maka Penggugat menuntut Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB kendaraan tersebut ke Turut Tergugat.---------------
9. Bahwa dengan tidak segera diserahkannya BPKB kendaraan tersebut kepada Turut Tergugat , maka Tergugat jelas – jelas telah melakukan perbuatan Wanprestasi yang sangat merugikan Turut Tergugat, --------- Dengan demikian berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Turut Tergugat, yaitu sebesar Rp 25.000.000,- / hari yang dihitung sejak gugatan ini diajukan pada tanggal 2 September 2015 sampai dengan Tergugat menyerahkan BPKB kendaraan-kendaraan tersebut kepada Turut Tergugat.---------------------------------------------------
10. Bahwa untuk menjamin terbayarnya ganti rugi tersebut, mohon kiranya diletakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat.------------------------
Berdasarkan hal –hal tersebut diatas, perkenankanlah dengan ini mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kudus berkenan , memeriksa dan memutus
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat, yang telah dilakukan terlebih dahulu.-------------------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;--------
4. Menyatakan bahwa kepengurusan BPKB atas 10 unit bus merk Hino, yaitu:--------------------------------------------------------------------------------------
-
-
No Type Tahun No rangka No Mesin No Faktur penjualan 1 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14507
J08EUFJ
40645
FPJ/KUB/III-12/01 2 R.260 2012 MJERKJBSKCJN
14508
J08EUFJ
40646
FPJ/KUB/III-12/01 3 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14509
J08EUFJ
40647
FPJ/KUB/III-12/01 4 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14510
J08EUFJ
40648
FPJ/KUB/III-12/01 5 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14511
J08EUFJ
40649
FPJ/KUB/III-12/01 6 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14585
J08EUFJ
42407
PJU3120300033-37 7 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14586
J08EUFJ
42408
PJU3120300033-37 8 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14588
J08EUFJ
42410
PJU3120300033-37 9 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14599
J08EUFJ
42641
PJU3120300033-37 10 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14600
J08EUFJ
42642
PJU3120300033-37
-
Menjadi tanggung jawab Tergugat.------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB 10 unit bus merk Hino tersebut ke Turut Tergugat.-------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Turut Tergugat sebesar Rp 25.000.000,- / per hari, yang dihitung sejak gugatan ini diajukan tanggal 2 September 2015 sampai dengan Tergugat menyerahkan BPKB 10 unit bus merk Hino tersebut kepada Turut Tergugat.-------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini.------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------
Atau ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang benar (ex equo et bono).------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------
DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------
1. Eksepsi Error In Persona -----------------------------------------------------------------
Gugatan error in persona karena PENGGUGAT keliru dalam mendudukan PO. NUSANTARA sebagai pihak TERGUGAT.---------------
Dalam surat gugatan didalilkan bahwa PO. NUSANTARA telah memesan beberapa bus HINO dari PENGGUGAT dengan fasilitas pembayaran dari TURUT TERGUGAT (vide posita nomor 2).---------------
Berdasarkan dalil tersebut, maka seakan-akan PO. NUSANTARA memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT, dan juga seakan-akan TERGUGAT memiliki hubungan hukum hutang piutang dengan TURUT TERGUGAT. Dalil tersebut TIDAK BENAR, karena antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. maupun antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT. TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM.---------
Bahwa PO. NUSANTARA adalah perusahaari perseorangan yang didirikan, dimiliki dan diselenggarakan oleh YONATAN BUDIANTO, yang berdomisili hukum di Jalan Sunan Kudus No. 27 Kudus, sebagaimana AKTA KETERANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN PERUSAHAAN OTOBIS NUSANTARA NO. 73 TANGGAL 30 JULI 1985, yang dibuat oleh Benjamin Kusuma, Notaris di Kudus. PO. NUSANTARA tidak pernah melakukan pemesanan bis Hino dari PENGGUGAT dan PO. NUSANTARA iuga tidak pernah memperoleh pembiayaan dari TURUT TERGUGAT. Untuk diketahui hahwa yang melakukan pemesanan bis Hino dari PENGGUGAT yang pembiayaannya dari TURUT TERGUGAT adalah PT. NUSANTARA TRANSINDO, BUKAN PO. NUSANTARA sebagaimana didalilkan dalam surat gugatan.-----------------------------------------------------------------------------
Periu disampaikan bahwa PO. NUSANTARA dengan PT. NUSANTARA TRANSINDO adalah dua identitas/subyek hukum yang berbeda. PO. NUSANTARA adalah perusahaan perseorangan milik YONATAN BUDIANTO selaku pribadi yang didirikan berdasarkan AKTA No. 73 tanggal 30 Juli 1985, bekedudukan di Jalan Sunan Kudus No. 27 Kudus. Sedangkan PT. NUSANTARA TRANSINDO adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 61 Tanggai 16 Mei 2006, berkedudukan di Jalan Getas Pejaten 4 Kudus. Ditinjau dari akta pendirian dan domisili hukumnya saja sudah tampak sangat jelas bahwa PO. NUSANTARA dan PT. NUSANTARA TRANSINDO adalah dua sebyek hukum yang berbeda. dan selain itu pihak yang bertanggung iawab selaku direksi PT. NUSANTARA TRANSINDO bukan YONATAN BUDIANTO. Oleh karena itu akan sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum apabila YONATAN BUDIANTO selaku pemilik PO. NUSANTARA dilibatkan dalam perkara ini sementara yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT.---
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, tampak secara jelas bahwa TIDAK TERDAPAT HUBUNGAN HUKUM antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sehingga dengan sendirinya pula tidak terdapat kepentingan hukum dan tidak mungkin terdapat perselisihan hukum yang dapat digugat (mohon periksa Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 4 K/Sip 1985 tanggal 13-12-1958 yang pada pokoknya menyatakan bahwa syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adanya perselisihan hukum antara keduanya). Oleh karena itu, menurut hukum PO. NUSANTARA tidak dapat didudukkan sebagai tergugat dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan adagium yang menyatakan bahwa tiada gugatan tanpa kepentingan (point d'interet point d'action). Sehingga oleh karena itu, gugatan PENGGUGAT yang mendudukkan PQ. NUSANTARA sebagai tergugat dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.------------------------------------------------------
2. Eksepsi Obscuur Libel ;--------------------------------------------------------------------
2.1. Identitas TERGUGAT dalam surat gugatan TIDAK BENAR ;--------------
Penyebutan identitas dalam surat gugatan merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada (Yahya Harahap, 2004 ; 53). Selanjutnya Yahya Harahap menjelaskan bahwa yang termasuk identitas para pihak adalah : nama lengkap dan alamat atau tempat tinggal.--------------------------------------------------------------------------------------
In casu, PENGGUGAT di dalam surat gugatan disebutkan alamat TERGUGAT adalah di Jl. Getas Pejanten 4 Kudus. Hal tersebut tidak benar, karena alamat (domisili hukum) PO. NUSANTARA adalah di Jalan Sunan Kudus No. 27 Kudus, sebagaimana AKTA KETERANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN PERUSAHAAN OTOBIS NUSANTARA NO. 73 TANGGAL 30 JULI 1985. Bahwa meskipun TERGUGAT menghadiri persidangan perkara ini, meskipun alamat TERGUGAT keliru, tidak bererti bahwa kesalahan penulisan identitas (alamat) TERGUGAT dapat dibenarkan. Kehadiran TERGUGAT semata-mata dimaksudkan agar Pengadilan mendapatkan fakta yang benar sehingga Pengadilan dapat meluruskan kesalahan yang telah dibuat oleh PENGGUGAT.------------------------------------------------------------
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka telah nyata tidak dapat disangkal bahwa PENGGUGAT telah salah dalam menyebutkan identitas TERGUGAT, sehingga dengan demikian gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan gugatan aquo kabur.--------------------------------------------------------------------
2.2. Gugatan Kabur karena dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum (rechts grond) ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam surat gugatan didalilkan bahwa TERGUGAT telah wanprestasi karena tidak menyerahkan BPKP kendaraan kepada TURUT TERGUGAT. Kemudian di dalam petitum gugatan dituntut agar TERGUGAT dihukum untuk menyerahkan BPKP kepada TURUT TERGUGAT (petitum nomor 5) dan juga dituntut agar TERGUGAT dihukum membayar ganti rugi kepada TURUT TERGUGAT (petitum nomor 6).-----------------------------------------------------------------------------------
Posita gugatan dan petitum gugatan sebagaimana tersebut di atas termasuk dalam kategori gugatan tanpa dasar hukum, karena PENGGUGAT telah mendudukkan dirinya seakan-akan sebagai pihak yang mewakili kepentingan TURUT TERGUGAT. Karena apa yang dituntut oleh PENGGUGAT adalah untuk kepentingan TURUT TERGUGAT, BUKAN UNTUK KEPENTINGAN PENGGUGAT sendiri. Gugatan demikian tidak dibenarkan menurut hukum acara perdata maupun doktrin hukum acara perdata. Lazimnya PENGGUGAT di dalam surat gugatannya hanya diperkenankan menuntut TERGUGAT agar melaksanakan sebuah "prestasi" untuk PENGGUGAT sendiri, dan bukan kepada pihak lain.---------------------------------------------------------------
In casu PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT dihukum menyerahkan BPKP dan membayar ganti rugi kepada TURUT TERGUGAT. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum acara perdata dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.------------------------------------------------------
Selain berdasar alasan tersebut di atas, gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan a quo berpotensi non executable (tidak dapat dilaksanakan). Sebab seandainya gugatan dikabulkan maka terdapat kemungkinan TURUT TERGUGAT tidak mau menerima BPKP dari TERGUGAT, karena yarig memiliki kewajiban menyerahkan BPKB adalah PENGGUGAT sendiri.----------------------------
Terlebih mengenai tuntutan ganti rugi, bagaimana mungkin PENGGUGAT dapat menuntut dan menetapkan nilai kerugian TURUT TERGUGAT yang harus dibayar oleh TERGUGAT. Tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan daiam suatu gugatan adalah tuntutan sejumlah uang atas adanya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sendiri. Sehingga rumusan/redaksi petitum gugatan adalah : tergugat dihukum mambayar ganti rugi kepada penggugat bukan kepada pihak lain. In casu, karena PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT membayar ganti rugi kepada TURUT TERGUGAT, maka nantinya sangat mungkin TURUT TERGUGAT tidak mau menerima karena nilai kerugian tidak sesuai dengan perhitungan TURUT TERGUGAT. Lagi pula kerugian yang diderita oleh TURUT TERGUGAT (JIKA ADA) timbul karena PENGGUGAT tidak menyerahkan BPKB kepada TURUT TERGUGAT. Dalam kondisi demikian maka kelak putusan dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan.---------------------------------------------------------------------
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka nyata dan tidak dapat dibantah bahwa gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT dan TERGUGAT mohon agar hal-hai yang telah dikemukakan dalam eksepsi secara mutatis mutandis termuat kembali dalam jawaban pokok perkara ini;-------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil posita angka 2 (dua) surat gugatan PENGGUGAT, karena TERGUGAT tidak pernah memesan bus Hino dari PENGGUGAT. Yang benar adalah PT. NUSANTARA TRANSINDO telah mendapatkan fasilitas perbankan dari TURUT TERGUGAT berupa fasilitas pembiayaan untuk pembelian beberapa unit bus dari PENGGUGAT;-----------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dalil posita angka 3 (tiga) s/d angka 8 (delapan) surat gugatan. TERGUGAT tidak pernah menawarkan untuk melakukan pengurusan BPKB atas beberapa unit bus kepada PENGGUGAT, karena TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT. Sepengetahuan TERGUGAT PT. NUSANTARA TRANSINDO pernah menawarkan untuk membantu mengurus BPKB dan terhadap kepengurusan tersebut memang sampai saat ini ada yang belum selesai. Dan antara PT. Nusantara Transindo dengan PENGGUGAT tidak ditentukan batas waktu kapan pengurusan BPKB tersebut harus selesai dan kemudian untuk diserahkan kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------
Bahwa oleh karena mengenai batas waktu penyerahan BPKB dari PT. Nusantara Transindo kepada PENGGUGAT tidak diatur dan tidak pernah disepakati atau ditentukan maka PENGGUGAT tidak mempunyai dasar untuk menyatakan PT.NUSANTARA TRANSINDO telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT atas keterlambatan periyerahan BPKB.-------------------------------------------------
Bahwa wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata timbu! dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata ;
harus ada terlebih dahulu perjanjian antara dua pihak, sesuai dengan yang digariskan oieh Pasal 1320 KUH Perdata ;-----------
salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi atau promise must be kept;--------------
dengan demikian wanprestasi dapat terjadi apabiia :----------------
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau ----------------------------------------------------------------------
tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau -------------------
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak.----
Dengan demikian tuntutan PENGGUGAT bahwa PT. Nusantara Transindo telah meiakukan wanprestasi adalah tidak berdasar karena PT. Nusantara Transindo masih mempunyai waktu untuk menyerahkan BPKB tersebut apabila telah selesai kepengurusannya;---------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil posita angka 9 (sembilan) surat gugatan PENGGUGAT mengenai tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT. Bahwa atas dasar apa PENGGUGAT menuntut kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada TURUT TERGUGAT sedangkan TERGUGAT tidak pernah dinyatakan wanprestasi dan TURUT TERGUGAT sendiri tidak pernah mengajukan tuntutan ganti rugi kepada TERGUGAT. Dengan demikian dalil PENGGUGAT tersebut sudah sepantasnya untuk ditolak pengadilan ;---------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil posita angka 10 (sepuluh) surat gugatan PENGGUGAT mengenai permohonan sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT karena permohonan sita tersebut tidak mempunyai alasan dan dasar hukum sehingga sudah sepatutnya pula untuk ditolak pengadilan ;--------------------------------------
Bahwa oleh karena seluruh dalil posita surat gugatan PENGGUGAT diatas tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang benar, maka sudah sepatutnya pula petitum surat gugatan PENGGUGAT agar ditolak untuk seluruhnya oleh pengadilan.---------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan segala hormat TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut ;----------------------
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) ;------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.--------------
Atau :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:------------------
DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat menolak secara tegas dan bulat dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya ;-------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita 2 adalah benar adanya ;-
Bahwa dalil gugatan posita 3, 4, 5 dan 7 tidak benar adanya, dalam mengurus penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) menjadi tanggung jawab Penggugat kepada Turut Tergugat dan setelah selesai dalam mengurus penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan fasilitas pembayaran oleh Turut Tergugat segera diserahkan kepada Turut Tergugat ;-----------------------
Bahwa posita 6 dalam gugatan Penggugat masih tersisa 10 unit BPKB dan faktur yang belum diserahkan kepada Turut Tergugat yaitu : -------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14507 No. Mesin J08EUFJ 40645 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14508 No. Mesin J08EUFJ 40646 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14509 No. Mesin J08EUFJ 40647 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14510 No. Mesin J08EUFJ 40648 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14511 No. Mesin J08EUFJ 40649 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14585 No. Mesin J08EUFJ 42407 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;---------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14586 No. Mesin J08EUFJ 42408 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;---------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14588 No. Mesin J08EUFJ 42410 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;----------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14599 No. Mesin J08EUFJ 42641 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;----------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14600 No. Mesin J08EUFJ 42642 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;----------------------------------------------------------
Adalah benar adanya ;-----------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak segera diserahkannya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) kendaraan tersebut kepada turut tergugat, maka Penggugat jelas-jelas telah melakukan perbuatan wanprestasi yang sangat merugikan Turut Tergugat sebagai pemberi fasilitas pembiayaan mengurus penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ).----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat segera menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) kendaraan tersebut kepada Turut tergugat ;----------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, berkenan memutuskan :----------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------
Menyatakan bahwa kepengurusan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB ) atas 10 ( sepuluh ) Unit Bus Merk Hino menjadi tanggung jawab Penggugat ;--------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;------
Menghukum penggugat untuk segera menyerahkan faktur dan BPKB 10 ( sepuluh ) Unit Bus Merk Hino yaitu :----------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14507 No. Mesin J08EUFJ 40645 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14508 No. Mesin J08EUFJ 40646 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;-------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14509 No. Mesin J08EUFJ 40647 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;-------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14510 No. Mesin J08EUFJ 40648 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14511 No. Mesin J08EUFJ 40649 No. Faktur Penjualan FPJ/KUB/III-12/01 ;----------------------------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14585 No. Mesin J08EUFJ 42407 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;---------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14586 No. Mesin J08EUFJ 42408 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;---------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14588 No. Mesin J08EUFJ 42410 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;---------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14599 No. Mesin J08EUFJ 42641 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;----------------------------------------------------------
Type R. 260 Tahun 2012 No. Rangka MJERKBJSKCJN 14600 No. Mesin J08EUFJ 42642 No. Faktur Penjualan PJU312030003337 ;----------------------------------------------------------
tersebut ke turut tergugat ;------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk tunduk kepada putusan ini ;----------------
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;---------------------------
ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, demi peradilan yang baik, yaitu peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta semangat penegakan hukum ( ex aquo et bono ) ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding/ Pembanding /Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus telah memberikan putusan pada tanggal 18 Pebruari 2016 Nomor : 54/Pdt.G/2015/PN Kds yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi ;----------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat;----------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-----------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;---------
Menyatakan bahwa kepengurusan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 10 unit bus merek Hino, yaitu: ----------------------
-
-
No Type Tahun No rangka No Mesin No Faktur penjualan 1 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14507
J08EUFJ
40645
FPJ/KUB/III-12/01 2 R.260 2012 MJERKJBSKCJN
14508
J08EUFJ
40646
FPJ/KUB/III-12/01 3 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14509
J08EUFJ
40647
FPJ/KUB/III-12/01 4 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14510
J08EUFJ
40648
FPJ/KUB/III-12/01 5 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14511
J08EUFJ
40649
FPJ/KUB/III-12/01 6 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14585
J08EUFJ
42407
PJU3120300033-37 7 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14586
J08EUFJ
42408
PJU3120300033-37 8 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14588
J08EUFJ
42410
PJU3120300033-37 9 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14599
J08EUFJ
42641
PJU3120300033-37 10 R.260 2012 MJERKBJSKCJN
14600
J08EUFJ
42642
PJU3120300033-37
-
Menjadi tanggung jawab Tergugat; -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 10 unit bus merek Hino tersebut ke Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini; -----------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Semarang yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 1 Maret 2016, telah memberitahukan putusan tersebut kepada Kuasa Turut Tergugat , sehubungan dengan tidak hadirnya pada waktu putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 18 Pebruari 2016, Nomor : 54/Pdt.G /2015/PN.Kds, pada tanggal 1 Maret 2016 Pembanding / Terbanding / Tergugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kudus dan relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding /Pembanding / Penggugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat, pada tanggal 7 Maret 2016 dan 10 Maret 2016
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 18 Pebruari 2016, Nomor : 54/Pdt.G /2015/PN.Kds, pada tanggal 1 Maret 2016 Terbanding / Pembanding / Penggugat juga telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kudus dan relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Pembanding /Terbanding/ Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat, pada tanggal 7 Maret 2016 dan 10 Maret 2016 ; ---------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Pembanding /Terbanding / Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Maret 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus juga pada tanggal 24 Maret 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding /Pembanding /Penggugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 31 Maret 2016 , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang ;---------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding /Terbanding / Tergugat tersebut, selanjutnya Kuasa Hukum Terbanding / Pembanding / Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 16 Mei 2016, dan Kuasa Turut Terbanding / Turut Tergugat juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus juga pada tanggal 14 April 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada pihak Kuasa Pembanding / Terbanding/ Tergugat,dan Kuasa Turut Terbanding/Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 19 April 2016, dan 19 Mei 2016 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa Terbanding /Pembanding /Penggugat juga telah mengajukan memori banding tertanggal 12 Mei 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 16 Mei 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding /Terbanding /Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 19 Mei 2016 , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) Nomor : 54/Pdt.G /2015/PN.Kds, masing-masing kepada Kuasa Pembanding /Terbanding /Tergugat, dan Kuasa Terbanding /Pembanding / Penggugat dan Kuasa Turut Terbanding / Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 31 Maret 2016, sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; ------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding /Terbanding/ Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 24 Maret 2016 mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa dalam eksepsi, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus tentang eksepsi error in persona tidak berdasar hukum ;----
Bahwa Pembanding telah mengajukan eksepsi error in persona dengan alasan bahwa Terbanding telah salah dalam menempatkan PO Nusantara sebagai pihak dalam perkara ini, mengingat PO Nusantara tidak memiliki hubungan hukum dengan Terbanding, dan dari bukti-bukti P.1. P.2. P.3. dan P.4, ternyata bukti-bukti tersebut tidak memiliki kaitan apapun dengan PO Nusantara qq Yonatan Budianto ;--------------------------
Bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Pembanding (Yonatan Budianto selaku pemilik PO Nusantara ) dengan Terbanding, karena Pembanding tidak pernah memesan 10 unit chasis bus hino dari Terbanding ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan tentang eksepsi obscuur libel tidak memadai dan tidak berdasar hukum, karena Terbanding telah salah dalam menyebutkan alamat domisili hukum Pembanding ;------------------------------
Bahwa Pembanding tidak pernah mengakui menerima 10 set faktur kendaraan dari Terbanding, sehingga merupakan sebuah ketidakadilan apabila Pembanding dihukum untuk menyerahkan 10 BPKB kendaraan bis merk Hino kepada Terbanding ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut , Kuasa Terbanding/Pembanding/Penggugat mengajukan kontra memori bandingnya bertanggal 12 Mei 2016 mengemukakan alasan -alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kudus telah tepat dan benar sepanjang mengenai eksepsi ;-----------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kudus telah salah dalam memberikan pertimbangan dan putusannya untuk pokok perkara sebagaimana petitum kelima tentang kepada siapa BPKB mobil harus diserahkan, dan Tergugat/Pembanding wanprestasi untuk mengembalikan BPKB yang sedang diurusnya, oleh karena itu adalah logis jika Tergugat/Pembanding dihukum mengembalikan BPKB tersebut langsung ke Turut Tergugat/Turut Terbanding ;------------------
Bahwa Penggugat – Terbanding juga keberatan karena Pengadilan Negeri Kudus telah menolak dwangsom yang diajukan oleh Penggugat – Terbanding, karena hukuman dwangsom wajar jika dikenakan kepada Tergugat – Pembanding untuk segera memenuhi prestasinya
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut , Kuasa Turut Terbanding/Turut Tergugat mengajukan kontra memori bandingnya bertanggal 14 April 2016 mengemukakan alasan -alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan juga dari bukti surat P.1, P.2 dan P.4 telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya hubungan hukum yakni Terbanding (PT Duta Cemerlang Motor) sebagai penyedia barang dengan Pembanding (PO Nusantara) selaku pemesan barang, dan melakukan penyelesaian surat-surat, oleh karena itu terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang telah mengesampingkan eksepsi Pembanding mengenai error in persona telah tepat dan benar ;----------------------------------------------------
Bahwa PO Nusantara merupakan badan hukum sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan Handoyo Yonatan selaku pemilik PO Nusantara adalah sah menurut hukum ;-----------------------------------------
Bahwa dengan bukti surat P4 tidak dapat diingkari lagi Yonatan mempunyai kepentingan terhadap 10 unit chasis Hino yang dibeli dari pembiayaan Turut Terbanding dari Terbanding , sehingga Pembanding berkewajiban untuk menyerahkan 10 BPKB kepada Terbanding/PT Duta Cemerlang ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, kuasa Terbanding /Pembanding/Penggugat mengajukan memori bandingnya bertanggal 12 Mei 2016 mengemukakan alasan -alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kudus telah tepat dan benar sepanjang eksepsi ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus telah salah dalam memberikan pertimbangan dan putusan dalam pokok perkara dalam petitum kelima tentang kepada siapa BPKB mobil harus diserahkan ;---
Bahwa Pembanding keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus telah menolak dwangsom yang diajukan oleh Pembanding ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Pembanding / Terbanding/ Tergugat dan dari Kuasa Terbanding/Pembanding/Penggugat tersebut, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa apa yang menjadi alasan memori banding – memori banding tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, dengan demikian alasan-alasan Kuasa Pembanding semula Tergugat yang dikemukakan dalam memori bandingnya patut ditolak dan dikesampingkan, sedangkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/ Pembanding/ Penggugat dan Kuasa Turut Terbanding/Turut Tergugat hanya mengenai pengulangan atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ; ---
Menimbang, bahwa Majelis Hakim banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 18 Pebruari 2016, Nomor : 54/Pdt.G/2015/PN.Kds yang dimohonkan banding tersebut, serta memperhatikan memori banding dari Kuasa Pembanding/Terbanding/ Tergugat dan dari Kuasa Terbanding/Pembanding/Penggugat serta kontra memori banding dari Terbanding /Pembanding/ Penggugat dan dari Kuasa Turut Terbanding/Turut Tergugat , maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya sudah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tingkat banding ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 18 Pebruari 2016, Nomor : 54/Pdt.G/2015/PN.Kds, haruslah dikuatkan ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding /Terbanding /Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -------------------------------------------------
Mengingat, akan ketentuan Undang – Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan pasal-pasal dari Undang-Undang maupun peraturan-peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding /Terbanding /Tergugat dan Terbanding /Pembanding / Penggugat ; ----------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus , Nomor : 54/Pdt.G /2015/PN.Kds , tanggal 18 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding /Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 3 AGUSTUS 2016 oleh kami oleh kami HESMU PURWANTO, S.H.M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis Hakim, CHAIRIL ANWAR,S.H.M.H. dan ARIEF PURWADI , S.H.M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari SENIN tanggal 8 AGUSTUS 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh HARLIATI KASTOLAN. S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ; -----------
| Hakim – Hakim Anggota Ttd. CHAIRIL ANWAR, S.H. M.H. | Ketua Majelis, Ttd. HESMU PURWANTO, S.H. M.H. |
Ttd. ARIEF PURWADI , S.H.M.H. | Panitera Pengganti Ttd. HARLIATI KASTOLAN , SH |
Biaya Perkara :
Meterai Putusan ……......................................... Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan …….....................................… Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan …........................................ Rp. 139.000,- +
J u m l a h = Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )