182 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Kaligawe Raya Nomor: 33 Km I
Also in 2 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 182 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE, yang diwakili oleh Direktur Utama Siti Herlina, berkedudukan di Jalan May. Jend. Sutoyo No. 33, Kampung Kali Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sutrisno, SH., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Zebra Tengah No. 23, Semarang 50192, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I;
t e r h a d a p
PT. DUTA CEMERLANG MOTORS, yang diwakili oleh Direktur Utama Christian Hemasurya, berkedudukan di Jalan Raya Kaligawe No. 33, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Witdiyaningsih, SH., Advokat, beralamat di Jalan Pangeran Kejaksan No. 12, Kabupaten Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
d a n
ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, SH., M.HUM., selaku Kurator Tjan Wen Hung selaku pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit), beralamat di Jalan Jambu No. 18 Siswodipuran, Boyolali, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah sebagai salah satu Kreditur Tjan Wen Hung selaku pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit) dengan tagihan sejumlah Rp8.972.702.735,- (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana telah diakui oleh Debitur (dalam pailit) dan telah dimasukan dalam daftar tagihan kreditur Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit), (foto copy terlampir);
2. Bahwa Penggugat sebagai Dealer Hino telah menjual sejumlah 85 (delapan puluh lima) unit Chasis Hino pada CV. Zentrum DSB (dalam pailit) namun dalam penjualan tersebut 3 (tiga) unit Chasis Bus Hino yaitu:
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino Tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino Tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino Tahun 2013;
tersebut selain Penggugat belum mendapat pembayaran dari CV. Zentrum DSB (dalam pailit) Penggugat juga belum/tidak pernah membuat covernote ke leasing atau ke pihak Bank maupun pada Tergugat I dan Penggugat juga tidak pernah menjual atas 3 (tiga) unit. Chasis sebagaimana diuraikan dalam butir 2 (dua) di atas pada orang lain atau Showroom lain, sebagaimana surat keberatan Penggugat tertanggal 22 November 2013 dan tertanggal 21 Desember yang disampaikan kepada Tergugat II dan tertanggal 20 Desember 2013 yang disampaikan kepada Hakim Pengawas dalam perkara No. 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg. qq. Majelis Hakim Pemutus Perkara Kepailitan No. 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg. perihal Permohonan untuk tidak menyerahkan atas 3 (tiga) unit Bus Zentrum Merk Hino pada PT. Citra Mandiri Multi Finance;
3. Bahwa Penggugat keberatan atas Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No: 02/Pailit/2013/ PN.Niaga.Smg. pada tanggal 18 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan PT. Citra Mandiri Multi Finance untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan untuk sebagian;
Memerintahkan kepada Kurator untuk menyerahkan 9 (sembilan) unit Bus Zentrum yang telah diikat dengan Jaminan Sertifikat Jaminan Fiducia kepada PT. Citra Mandiri Multi Finance, antara lain:
Bus Zentrum No. Pol. K-1500 EF No. BPKB K-2851570, Merk Mercy tahun 2013;
Bus Zentrum No. Pol. K-1555 CZ No. BPKB K-02851571, Merk Mercy tahun 2013;
3. Bus Zentrum No. Pol. K-1500 DF No. BPKB K-02851572, Merk Mercy tahun 2013;
4. Bus Zentrum No. Pol. K-1555 FZ No. BPKB K-02851573, Merk Mercy tahun 2013;
5. Bus Zentrum No. Pol. K-1555 BZ No. BPKB K-02851576, Merk Mercy tahun 2013;
6. Bus Zentrum No. Pol. K-1555 EZ No. BPKB K-02851577, Merk Mercy tahun 2013;
7. Bus Zentrum No. Pol. K-1555 GF No. BPKB K-02851557, Merk Hino tahun 2013;
8. Bus Zentrum No. Pol. K-1555 DF No. BPKB K-02851558, Merk Hino tahun 2013;
9. Bus Zentrum No. Pol. K-1555 EP No. BPKB K-02851559, Merk Hino tahun 2013;
III. Memerintahkan kepada Pemohon PT. Citra Mandiri Multi Finance memberikan pertangungjawaban kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga, dan biaya kepada Kurator;
4. Bahwa Tergugat II telah membatalkan dan merubah sifat Kreditur Sparatis terhadap PT. Citra Mandiri Multi Finance (Tergugat I) menjadi Kreditur Konkuren, dengan demikian keberadaan Tergugat I tidak dapat diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
5. Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengawas Perkara
No. 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg. pada halaman 4 (empat) yang antara lain berbunyi:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dalam Akta Jaminan Fiducia termuat pembelian kendaraan bermotor adalah dari Lancar Motor dan pada kenyataannya ada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik dari Chassis yang merasa dirugikan karena belum mendapat pembayaran, juga dalam akta jaminan fiducia tersebut adalah yang tidak lazim sebagaimana akta jaminan fiducia dalam artian ada kekurangan syarat kelengkapan administrasi yang seharusnya menjadi syarat utama untuk syahnya surat jaminan fiducia akan tetapi ke-25 (dua puluh lima) surat jaminan fiducia tersebut telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM serta dibuat di hadapan notaris, namun ada pihak-pihak yang belum mendapat pembayaran tersebut dan adanya ketidak lengkapan persyaratan jaminan tersebut dapat dibuktikan oleh pihak Kurator yaitu adanya surat dari pihak dealer resmi Merzedes Benz dan Duta Hino yang menerangkan ada Chassis yang belum terbayar dan kedua dealer tersebut tidak pernah mengeluarkan suatu covernote maupun faktur, dan ternyata pada perkembangan selanjutnya terhadap 25 (dua puluh lima) surat jaminan fiducia tersebut ada 9 (sembilan) yang telah keluar pengurusan BPKB-nya namun berada di Kepolisian Purwodadi sehingga dengan demikian terhadap 25 (dua puluh lima) sertifikat jaminan fiducia tersebut yang merupakan sertifikat jaminan fiducia yang memenuhi kelengkapan lazimnya surat jaminan fiducia dimana yang dijaminkan barang bergerak yang mempunyai surat BPKB dan ada nomor polisinya adalah 9 (sembilan) sertifikat jaminan fiducia sisanya dari yang 25 (dua puluh lima) dikurangi 9 (sembilan) belum ada kejelasan apakah terhadap hal tersebut sedang di kepolisian atau memang tidak dapat diproses";
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum Hakim Pengawas sebagaimana tersebut di atas, Hakim Pengawas telah membenarkan adanya:
1. Pembelian kendaraan bermotor adalah dari Lancar Motor dan pada kenyataannya ada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik dari Chasis yang merasa dirugikan karena belum mendapat pembayaran;
2. Juga dalam akta jaminan fiducia tersebut adalah yang tidak lazim sebagaimana akta jaminan fiducia dalam artian ada kekurangan syarat kelengkapan administrasi yang seharusnya menjadi syarat utama untuk syahnya surat jaminan fiducia;
3. Namun ada pihak-pihak yang belum mendapat pembayaran tersebut dan adanya ketidak lengkapan persyaratan jaminan tersebut dapat dibuktikan oleh pihak Kurator yaitu adanya surat dari pihak dealer resmi Merzedes Benz dan Duta Hino yang menerangkan ada Chassis yang belum terbayar dan kedua dealer tersebut tidak pernah mengeluarkan suatu covernote maupun faktur;
Dengan demikian Penetapan Hakim Pengawas Perkara No: 02/Pailit/2013/ PN.Niaga.Smg. yang memerintahkan kepada Kurator Tergugat II untuk menyerahkan 9 (sembilan) unit Bus Zentrum yang 3 (tiga) unit diantaranya milik Penggugat sebagaimana nomor urut 7, 8 dan 9 yaitu:
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino tahun 2013;
adalah sangat bertentangan dengan pertimbangan hukum Hakim Pengawas dan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepantasan, maka Penetapan Hakim Pengawas yang mengabulkan sebagian permohonan PT. Citra Mandiri Multi Finance (Tergugat I) tersebut haruslah dibatalkan;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar berkenan kiranya memerika dan selanjutnya memutuskan perkara ini dengan putusan:
- Menerima Gugatan Renvoi Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Penetapan Hakim Pengawas No: 02/Pailit/2013/ PN.Niaga.Smg. tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengadili sendiri: Menyatakan 3 (tiga) unit Bus Zentrum:
1. Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino tahun 2013;
2. Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino tahun 2013;
3. Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino tahun 2013;
adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kurator (Tergugat II) untuk menyerahkan 3 (tiga) unit Bus Zentrum sebagaimana butir 2 (dua) di atas kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan Pengadilan;
Bahwa, terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan putusan Nomor 01/G.RENVOI/ 2014/PN.Niaga.Smg., tanggal 27 Januari 2014, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Penetapan Hakim Pengawas No: 02/Pailit/2013/ PN.Niaga.Smg. tanggal 18 Desember 2013, khususnya tentang perintah kepada Kurator untuk menyerahkan 3 (tiga) unit kepada PT. Citra Mandiri Multi Finance dan selanjutnya mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan yakni:
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino tahun 2013;
3. Menyatakan 3 (tiga) unit Bus Zentrum:
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino tahun 2013 adalah milik Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Endang Srikarti Handayani, SH., M.Hum., selaku Kurator Tergugat II Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur
CV. Zentrum DBS (dalam pailit) untuk mengeluarkan 3 (tiga) unit Bus Zentrum tersebut di atas dari boedel pailit dan menyerahkan kepada Penggugat;
5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara masing- masing setengah bagian dari Rp1.561.000,- (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal
27 Januari 2014, kemudian terhadap putusan tersebut Tergugat I melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/G.RENVOI/2014/PN.Niaga. Smg. jo. Nomor 02/G.RENVOI.K/2014/PN.Niaga.Smg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal itu juga;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 6 Februari 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 12 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti pada tingkat pertama telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan;
1. Bahwa Putusan Judex Facti yaitu Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Semarang No. 01/G.Renvoi/20141PN.Niaga.Smg. tanggal 27 Januari 2014 dalam pertimbangan hukumnya telah menyebutkan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah:
1. Apakah jual beli 3 (tiga) Chasis:
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino
tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino
tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino
tahun 2013, antara PT. Duta Cemerlang Motors selaku Penjual dengan Tergugat II Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB selaku Pembeli sah menurut hukum?;
2. Apakah sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen secara fidusia Tjan
Wen Hung selaku pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB
(dalam pailit)?;
2. Bahwa Putusan Judex Facti (i.c. Putusan Tingkat Pertama) dalam
pertimbangan hukumnya terhadap pembuktian pokok permasalahan tersebut
telah menyebutkan, bahwa jual beli atas 3 (tiga) unit Chasis:
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino
tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino
tahun 2013;
- Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk Hino
tahun 2013;
antara PT. Duta Cemerlang Motors selaku Penjual dengan Tergugat II Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB selaku Pembeli, sudah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, akan tetapi adakah itikad baik dari kedua belah pihak sebagaimana yang diharuskan dalam
Pasal 1338?;
3. Bahwa selanjutnya Putusan Judex Facti untuk membuktikan adanya
itikad baik dalam jual beli antara Termohon Kasasi (PT. Duta
Cemerlang Motors) selaku Penjual dengan Turut Termohon Kasasi
(Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum
DSB) selaku Pembeli, telah membuat pertimbangan hukum, bahwa
pembayaran terhadap pembelian kendaraan bermotor baru, ada 2 (dua)
cara:
1) Bila pembelian kendaraan bermotor baru, dibayar tunai (cash), maka
dealer resmi akan mengeluarkan faktur penjualan atau faktur
kendaraan;
Faktur adalah bukti kepemilikan kendaraan baru yang menjadi dasar
untuk mencatatkan kendaraan baru tersebut pada Kepolisian Daerah
(POLDA), yang selanjutnya Kepolisian Daerah menerbitkan Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan mencatat faktur
kendaraan tersebut dalam BPKB;
2) Bila pembelian kendaraan bermotor baru, dilakukan dengan kredit, maka
dealer resmi mengeluarkan covernote surat penyerahan BPKB ke
Lembaga Leasing atau Bank;
(Vide: Putusan Tingkat Pertama halaman 26 mulai baris ke-9 dari bawah
dan halaman 24 mulai baris pertama sampai baris ke-3);
4. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan hukum Putusan
Judex Facti pada halaman 27 yang menyebutkan "terhadap tagihan
pembayaran 3 (tiga) unit Chasis Bus tersebut di atas Tergugat II Tjan Wen
Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB dibayar dengan Biyet Giro (BG) mundur dan ternyata setelah dicairkan BG tersebut
kosong, dalil tersebut diakui oleh PT. Citra Mandiri Multi Finance
(PT. CMMF) dalam jawabannya pada angka 6 dan pengakuan merupakan
bukti sempurna, sehingga secara hukum kebenarannya tidak perlu
dibuktikan lagi dan dari situ dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari
Tergugat II selaku pembeli karena salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku dalam mempertimbangkan hukumnya;
5. Bahwa sebagaimana disebutkan dan diakui sendiri oleh Termohon Kasasi
dalam mengajukan gugatan renvoi prosedur adalah dalam kedudukan
hukumnya sebagai salah satu Kreditur Tjan Wen Hung selaku pribadi
dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit) dengan tagihan
sejumlah Rp8.972.702.735,- (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh
dua juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) sesuai bukti
P-1 berupa Daftar Tagihan Kreditur Tjan Wen Hung selaku pribadi dan
selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit) tanggal 15 November
2013 yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Kurator dan diketahui
Hakim Pengawas;
6. Bahwa bukti P-1 berupa Daftar Tagihan Kreditur Tjan Wen Hung selaku
Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit) tanggal
15 November 2013 yang dibuat oleh Turut Termohon Kasasi selaku
Kurator dan diketahui oleh Hakim Pengawas, telah memuat atau
mencantumkan data sebagai fakta hukum, yaitu Termohon Kasasi telah
terdaftar pada nomor urut 18 PT. Duta Cemerlang Motors (Dealer Hino), jumlah tagihan total Rp8.972.702.735,-, sifat Kreditur "Konkuren", keterangan bukti tagihan berupa BG dan Invoice;
7. Bahwa dalil Termohon Kasasi dalam gugatannya yang menyatakan
sebagai Dealer Hino telah menjual sejumlah 85 (delapan puluh lima) unit
Chasis Hino kepada CV. Zentrum DSB (dalam pailit) dihubungkan
dengan bukti P-1 berupa Daftar Tagihan Kreditur Tjan Wen Hung selaku
Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit) tanggal
15 November 2013, yang antara lain mencantumkan fakta hukum Jumlah
tagihan total Rp8.972.702.735,-, maka telah terungkap fakta hukum,
yaitu jual beli antara Termohon Kasasi dengan Turut Termohon Kasasi
adalah dengan partai besar sejumlah 85 (delapan puluh lima) unit Chasis
Hino masih ada tagihan piutang sebesar Rp8.972.702.735,- dengan jaminan
berupa BG (Bilyet Giro);
8. Bahwa mendasarkan pada tagihan piutang sebesar Rp8.972.702.735,-
dari harga penjualan sejumlah 85 (delapan puluh lima) unit Chasis Hino
dari Termohon Kasasi kepada Turut Termohon Kasasi, jika diperhitungkan
dengan asumsi harga Chasis Hino Type R260 per unit dengan harga
Rp620.000.000,-, maka harga atas 85 (delapan puluh lima) unit Chasis
Hino tersebut adalah sama dengan 85 unit Chasis x @ Rp620.000.000,-
yaitu sebesar Rp52.700.000.000,-. Oleh karena dari nilai harga 85
(delapan puluh lima) unit Chasis Hino sebesar Rp52.700.000.000,- masih ada tagihan piutang sebesar Rp8.972.702.735,-, maka atas penjualan
85 (delapan puluh lima) unit Chasis Hino tersebut, Termohon Kasasi
telah menerima pembayaran dari Turut Termohon Kasasi sebesar
Rp43.727.297.265,-;
9. Bahwa oleh karena tagihan piutang sebesar Rp8.972.702.735,- merupakan
akumulasi dari nilai harga penjualan 85 (delapan puluh lima) unit Chasis
Hino sebesar Rp52.700.000.000,- dan 3 (tiga) unit Chasis Hino objek
sengketa adalah merupakan bagian dari 85 (delapan puluh lima) unit
Chasis Hino tersebut, maka menurut hukum bukti P-1 berupa Daftar
Tagihan Kreditur Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur
CV. Zentrum DSB (dalam pailit) tanggal 15 November 2013 yang
telah menyebutkan jumlah tagihan total Termohon Kasasi sebesar
Rp8.972.702.735,- dengan jaminan BG (Bilyet Giro) adalah tidak
dapat dipergunakan sebagai bukti untuk membuktikan 3 (tiga) dari 85
(delapan puluh lima) unit Chasis Hino belum dibayar Turut Termohon
Kasasi;
10. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Judex Facti yang menyebutkan
tagihan pembayaran 3 (tiga) unit Chasis oleh Turut Termohon Kasasi
dibayar dengan Biyet Giro (BG) mundur setelah dicairkan kosong,
dalil tersebut diakui oleh Pemohon Kasasi dalam jawabannya pada poin 6
adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam
mempertimbangkan hukumnya karena jawaban Pemohon Kasasi pada
poin 6 tersebut merupakan penegasan yang mendasarkan adanya Daftar
Tagihan Kreditur Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur
CV. Zentrum DSB (dalam pailit) tanggal 15 November 2013 yang
dibuat oleh Turut Termohon Kasasi selaku Kurator dan diketahui oleh
Hakim Pengawas, yang mencantumkan nama Termohon Kasasi pada
nomor urut 18, jumlah tagihan total sebesar Rp8.972.702.735,- dengan
jaminan BG (Bilyet Giro), sebagai Kreditur Konkuren, yang didalilkan Termohon Kasasi dalam gugatannya pada posita 1. Jadi bukan pengakuan
Pemohon Kasasi, jual beli antara Termohon Kasasi dengan Turut Termohon
Kasasi dibayar dengan BG mundur karena Pemohon Kasasi memang sejak
semula tidak pernah tahu hubungan jual beli atas 3 (tiga) unit Chasis dibayar
dengan BG mundur oleh Turut Termohon Kasasi;
11.Bahwa Pemohon Kasasi berkeberatan terhadap pertimbangan hukum Judex
Facti yang menyatakan "Bila pembelian kendaraan bermotor baru,
dilakukan dengan kredit, maka dealer resmi mengeluarkan covernote surat
penyerahan BPKB ke Lembaga Leasing atau Bank" karena pertimbangan
hukum tersebut pada dasarnya selain tidak dapat diterapkan dalam jual
beli yang dilakukan oleh Termohon Kasasi selaku Penjual dengan Turut
Termohon Kasasi selaku Pembeli atas 3 (tiga) unit Chasis Hino, juga
salah dan keliru dalam memahami istilah "covernote" yang dimaksud
Termohon Kasasi dalam gugatannya;
12. Bahwa istilah covernote yang dimaksud oleh Termohon Kasasi secara
umum ialah Surat Pernyataan Dealer yang diberikan kepada Pembeli,
yang pada pokoknya berisi kesanggupan Dealer mengurus dan menyerahkan BPKB berikut fakturnya kepada Pembeli kalau sudah jadi (terbit) BPKB-nya. Jadi covernote bukan surat penyerahan BPKB dari Dealer ke Lembaga Leasing atau Bank sebagaimana pertimbangan hukum Putusan
Judex Facti. Dalam jual beli kendaraan bermotor baru pada dasarnya tidak
ada suatu keharusan atau kewajiban Dealer untuk mengurus BPKB karena
kewajiban Dealer hanya menyerahkan faktur kepada Pembeli saja. Artinya
Pembeli yang sudah menerima faktur tersebut btsa mengurus sendiri
BPKB-nya atau menyerahkan pengurusannya kepada Biro Jasa yang ada.
Jika Pembeli dengan fakturnya mengurus sendiri BPKB-nya, maka Dealer
tidak perlu membuat covernote kepada Pembeli. Begitu juga pembelian
kendaraan bermotor baru secara kredit yang dibiayai oleh Lembaga
Pembiayaan atau Bank, dalam hal pengurusan BPKB diurus sendiri oleh
Pembeli, maka kewajiban Dealer hanya menyerahkan fakturnya saja kepada
Pembeli yang dalam hal ini Lembaga Pembiayaan atau Bank, tanpa harus
membuat covernote kepada Lembaga Pembiayaan atau Bank. Fakta hukum
tersebut telah ternyata tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum
Putusan Judex Facti;
13. Bahwa sesuai fakta hukumnya jual beli yang dilakukan oleh Termohon
Kasasi (PT. Duta Cemerlang Motors) selaku PenjuaI dengan Turut Termohon Kasasi II (Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur
CV. Zentrum DSB) selaku Pembeli adalah hanya terbatas pada penjualan chasis-chasis-nya saja (of the road), tidak termasuk dengan dikaroserikannya pembuatan Body Bus dan pengurusan BPKB-nya
(on the road). Sedangkan menurut sifat dan wujudnya chasis-chasis
tersebut belum dapat dinyatakan atau disebut sebagai kendaraan bermotor
karena untuk dapat dinyatakan sebagai kendaraan bermotor masih harus
melalui proses dikaroserikannya terlebih dahulu untuk pembuatan Body
Bus sehingga berwujud Bus (kendaraan bermotor Bus);
14. Bahwa oleh karena fakta hukum telah membuktikan jual beli yang
dilakukan oleh Termohon Kasasi (PT. Duta Cemerlang Motors) selaku Penjual dengan Turut Termohon Kasasi II (Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur CV. Zentrum DSB) selaku Pembeli adalah hanya terbatas pada penjualan chasis-chasis-nya saja (of the road), tidak termasuk dengan dikaroserikannya pembuatan Body Bus dan pengurusan BPKB-nya (on the road), maka menurut hukum dalam jual beli antara Termohon Kasasi dengan Turut Termohon Kasasi atas 85 (delapan puluh lima), diantaranya 3 (tiga) unit Chasis Hino objek sengketa, Termohon Kasasi hanya wajib menyerahkan fakturnya saja kepada Turut Termohon Kasasi, tanpa membuat covernote kepada Turut Termohon Kasasi sebagai pembeli;
15. Bahwa terhadap 3 (tiga) unit Chasis Hino berikut fakturnya sudah
dilakukan penyerahannya dari Termohon Kasasi sebagai Penjual kepada
Turut Termohon Kasasi sebagai Pembeli yang terbukti dari bukti T.I-5,
T.I-6, T.I-15, T.I-16, T.I-27 dart T.I-28, yaitu CV. Sumber Urip selaku
Jasa Ekspedisi yang digunakan oleh Termohon Kasasi untuk mengirim 3
(tiga) Chasis Hino dikirim ke Karoseri Adi Putro di Malang untuk dibuat
Body Bus atas pesanan dari Turut Termohon Kasasi. Mengenai kebenaran
faktur sudah diserahkan oleh Termohon Kasasi kepada Turut Termohon
Kasasi dapat dibuktikan dari 3 (tiga) unit Chasis Hino yang sudah
dikaroserikan menjadi Bus Zentrum sudah dikeluarkan atau diterbitkan
BPKB-nya yang diurus sendiri oleh Turut Termohon Kasasi karena tanpa
ada faktur tidak mungkin dapat dikeluarkan BPKB-nya (tambahan bukti
T.I-35 terlampir);
16.Bahwa oleh karena Termohon Kasasi dalam penjualan 3 (tiga) unit Chasis
Hino tersebut sudah menyerahkan faktur kepada Turut Termohon Kasasi
dan sudah dipergunakan untuk mengurus dan diterbitkan BPKB, maka
pertimbangan hukum Judex Facti yang menyebutkan sesuai bukti P-5, P-6
dan P-7, faktur kendaraan masih ada ditangan Termohon Kasasi selaku
Dealer Resmi Hino salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
karena Faktur yang disampaikan oleh Termohon Kasasi sebagai bukti dalam
perkara ini jelas-jelas dibuat dengan itikad buruk oleh Termohon Kasasi
untuk mengelabui Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengambil
Putusan;
17. Bahwa mengenai Turut Termohon Kasasi mendapatkan covernote dari Lancar Motor Purwodadi-Grobogan menurut hukum tidak dapat
dipergunakan sebagai dasar pertimbangan hukum untuk menilai keabsahan
jual beli antara Termohon Kasasi dengan Turut Termohon Kasasi atas 3
(tiga) unit Chasis Hino tersebut karena jual beli antara Termohon Kasasi
dengan Turut Termohon Kasasi dilakukan hanya terbatas pada chasis-nya
saja (of the road). Oleh karena jual beli antara Termohon Kasasi dengan
Turut Termohon Kasasi bersifat of the road dan atas 3 (tiga) unit Chasis
Hino berikut fakturnya sesuai fakta hukumnya sudah diserahkan oleh
Termohon Kasasi kepada Turut Termohon Kasasi, maka menurut hukum
hubungan hukum jual beli atas 3 (tiga) unit Chasis Hino antara Termohon
Kasasi dengan Turut Termohon Kasasi sudah selesai (berakhir) sehingga
Termohon Kasasi sudah tidak berhak lagi untuk mempermasalahkan
pengurusan BPKB yang dilakukan oleh Termohon sendiri maupun
covernote dari Lancar Motor Purwodadi. Atas dasar fakta hukum
tersebut, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan adanya
iktikad buruk dari Turut Termohon Kasasi dalam jual beli 3 (tiga) unit
Chasis Hino dengan Termohon Kasasi adalah salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku dalam mempertimbangkan hukumnya;
18. Bahwa Putusan Judex Facti dalam mempertimbangkan hukumnya telah
terjadi kontradiksi antara pertimbangan hukumnya dengan diktum putusan
karena dalam pertimbangan hukum disebutkan yang menjadi milik
Termohon Kasasi adalah: (tiga) unit Chasis sedangkan dalam diktum
putusan menyatakan Termohon Kasasi adalah sebagai pemilik 3 (tiga) unit
Bus Zentrum No. Pol. K 1555 GF No. BPKB K-02851557 Merk Hino Tahun
2013; Bus Zentrum No. Pol. K 1555 DF No. BPKB K-02851558 Merk Hino Tahun 2013; Bus Zentrum No. Pol. K 1555 EP No. BPKB K-02851559 Merk
Hino Tahun 2013. Atas fakta hukum tersebut, maka Putusan Judex Facti
telah terbukti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
19. Bahwa mengingat sesuai fakta hukumnya pemberian fasilitas pembiayaan
konsumen jaminan secara fidusia antara Pemohan Kasasi dengan Turut
Termohon Kasasi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku
dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan secara fidusia dengan
Akta Jaminan Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah
Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka pemberian fasilitas
pembiayaan konsumen secara fidusia tersebut adalah sah menurut hukum;
20. Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, perlu dipertimbangkan pula
dengan adanya kepailitan Tjan Wen Hung selaku pribadi dan selaku
Direktur CV. Zentrum DSB (dalam pailit), Termohon Kasasi telah
mengajukan permohonan tagihan kepada Turut Termohon Kasasi sebagai
Kurator dan berdasarkan Rapat Kreditur Pencocokkan Hutang, atas piutang
Termohon Kasasi telah disetujui dan ditetapkan masuk dalam Daftar
Tagihan Kreditur Tjan Wen Hung selaku Pribadi dan selaku Direktur
CV. Zentrum DSB (dalam pailit) tanggal 15 November 2013 dengan
jumlah piutang sebesar Rp8.972.702.735,- dengan jaminan BG (Bilyet
Giro) dengan status sebagai Kreditur "Konkuren". Atas dasar fakta
hukum tersebut Termohon Kasasi demi hukum sudah tidak dapat atau
berhak lagi untuk mempersoalkan keabsahan jual beli objek sengketa;
21. Bahwa mengingat Putusan Judex Facti telah terbukti salah menerapkan
atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka menurut hukum
Putusan Judex Facti tersebut wajib dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke-1 sampai dengan ke-21:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Februari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 12 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sudah tepat dan benar, serta tidak salah menerapkan hukum, yaitu merujuk pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Hakim Pengawas, Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata terkait tentang Perjanjian, bukti-bukti dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan secara Fidusia tidak sah;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung Anggota Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan fakta persidangan terbukti bahwa jual beli atas 3 (tiga) unit chasis bus antara Penggugat dengan Tergugat II Tang Wen Hung/CV. Zentrum (dalam pailit) adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, namun demikian telah terbukti bahwa BG sebagai jaminan pembayaran tidak dapat dicairkan sehingga Tergugat II belum membayar lunas barang tersebut sebagaimana disepakati, karena itu Tergugat II telah ingkar janji;
Bahwa kecuali diperjanjikan secara tegas dalam perjanjian, perbuatan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam jual beli tidak berdampak pada batalnya perjanjian sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti tetapi tindakan tersebut memberikan hak kepada salah satu pihak yang merasa dirugikan (Penggugat) untuk mengajukan gugatan dipenuhinya perjanjian tersebut, dan dalam perkara a quo Penggugat telah diakui oleh Tergugat II sebagai Kreditur Konkuren;
Bahwa sesuai pula dengan fakta persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa perjanjian pembiayaan secara fidusia serta Sertifikat Jaminan Fidusia dalam perkara a quo adalah tidak sah sehingga gugatan Penggugat tidak berdasar alasan sah, dan karena itu harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 oleh Prof. Dr. Valerine J.L.K., SH., MA. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., dan Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. H. Abdurrahman, SH., MH. Prof. Dr. Valerine J.L.K., SH., MA.
ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………...Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ……………..Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi..Rp4.989.000,00
Jumlah .....................Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002