18/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 18/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: BENONY .A. KOMBADO, SH.MH. Terdakwa: JULIANA A MARLISSA, A.Md;
P U T U S A N Nomor18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang MENGADILI perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama lengkap :JULIANA A MARLISSA, A.Md. Tempat lahir : Ameth Umur/tanggal lahir : 32 tahun/15 September 1982 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. KPR PAM km. 10 masuk Sorong Timur Kota Sorong Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : PNS pada Sekretariat KPU Kota Sorong Pendidikan : D-3 (ijasah) Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Juni2015 sampai dengan tanggal4 Juli 2015; Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015; Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2015; Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal23 Agustus 2015sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015; Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal22 Oktober 2015sampai dengan tanggal20 November 2015; Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 21 November sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum P. Pieter Wellikin, SH, dkk. beralamat kantor di kantor Advokad dan Konsultan Hukum P. Pieter Wellikin & Rekan Jl. Yogyakarta, Manokwari Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Manokwari register nomor: 72/Leg.SK/2015/PN.MKW; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 24 Juli 2015tentang penunjukkan Majelis Hakim; - Penetapan Majelis Hakim Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 28 Juli 2015tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-09/SRG/Ft.1/07/2015 pada persidangan tanggal 19 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan kepada terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,272,946,338.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan jika terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Juliana A Marlissa, A.Md.tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli) 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli); 2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli); 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli); 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli); 1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli); 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli); 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli); 1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli); 1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy); 5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli); 4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli); 4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli); 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy); 1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy). 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy); 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy) 6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi); 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli); 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli); 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli); 1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli); 1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli); 1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli); 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy); 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy); 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy); 1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi); 1 (satu) bundel surat - surat berupa : 76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi) 1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli) 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli); 1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi); 9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi) 1 (satu) bundel surat - surat berupa : 45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi) 11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli) 1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli) 5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi) 1 (satu) bundel surat - surat berupa : 61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi) 32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli) 1 (satu) lembar memo. (asli) 1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli) 1 (satu) bundel surat - surat berupa : 1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli) 1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli) 1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli). 1 (satu) bundel surat-surat berupa : 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli) 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli) 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli) 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli) 8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli) 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli) 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli) 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli) 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat - surat berupa : 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli) 1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli) 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU 1 (satu) bundel Surat-Surat berupa: 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli) 6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli) 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli) 9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi) 4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli) 3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli); 2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli); 6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli); 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli); 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli); 7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi) 1 (satu) bundel surat - surat berupa : 1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli) 1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012 1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli) 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli) 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli) 1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli) 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli) 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli). 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli) 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli) 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,- 1 (satu) bundel surat-surat berupa: 3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli) 1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli) 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy); 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi); 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy); 1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy); 3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy); 1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy); 2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy). Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli); Tetap terlampir dalam berkas perkara Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Seluruhnya disita untuk menggantikan kerugian Negara dan disetor ke Kas Negara. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya, sebagai berikut: Menyatakanperbuatan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti tidak terbukti melanggar Dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menyatakan perbuatan Terdakwa Juliana A. Marlissa, A.md. menjalankan perintah atasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) KUHP; Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle recht vervolging) Memulihkan hak-hak terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan biaya perkara ini kepada negara; Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan dan memohon: Bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan merasa bersalah. Bahwa Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak yang masih kecil, untuk itu memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya; Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015 atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan pembelaan yang dinyatakan secara lisan oleh Terdakwa tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula; Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-09/SRG/Ft.1/2015, tanggal 23 Juli 2015 sebagai berikut: PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., yang diangkat sebagai bendahara APBD, yaitu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 03/Kpts /Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretriat KPU Kota Sorong, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tersebut diatas, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan melaksanakan perintah pimpinan. Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 2,000,000,000.- (Dua Milyar Rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut. Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong Melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264,033,500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah). Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut: Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah); Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah); Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah); Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah); Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3.339.000.000.00,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah); Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong. Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut diatas telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dan telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat olehnya untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor : 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D-LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012. Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat dua laporan pertanggungjawaban, yang mana laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan laporan pertanggungjawaban kedua tertanggal 24 September 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- pula ditandatangani oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, dimana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut: Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp. 2.000.000.000.-; Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp. 142.630.000; Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp. 218.510.000,00; Transport BBM sebesar Rp. 21.750.000.00; Perjalanan dinas sebesar Rp. 27.550.000.00; Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 1.275.000.000.00; Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 60.253.750.00; Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 272.306.000.00; Bahwa selanjutnya laporan tersebut sebelum dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah), dan kemudian setelah diterimanya kembali laporan tersebut maka, Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., mempelajari kembali maka menurutnya ada terdapat kesalahan pada item nomor 06 tentang “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000, sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A.Md., untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 item atau point, yaitu mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka dengan demikian pada tanggal 09 November 2012 KPU Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut: Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2.000.000.000; Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000; Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000; Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.; Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.; Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000.; Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.; Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.; Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70.785.500.; Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35.431.000.; Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670.140.000.; Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.; Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.; Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.-; Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500.- Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut yang telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012. Bahwa selanjutnya dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- tersebut diketahui kalau lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan sebagai laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat laporan pertanggungjawabannya yang dapat diperincikan sebagai berikut : - Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima. - Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran telah mentransfer dana tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011. - Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000.- sedangkan sisa Rp 247.604.000.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong. - Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko. - Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000.- adalah perintah dari Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak karena CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000.- dari bendahara. - Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. - Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. - Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya, namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74.525.500, padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan dana belanja hibah dengan perincian sebagai berikut: - Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114.900.000.- kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif atas nama : Agung Susilo, Wlem F Adadikam, Marthen Tanan, Fredi A. Jitmau, Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini semata-mata hanya untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120.516.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45.497.500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30.000.000.- yang fiktif. Hal ini dibuat oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4.977.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23.547.134.- - Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2.550.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Pembelian ATK sebesar Rp. 18.733.090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16.960.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri. - Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri. - Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94.550.000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri. - Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9.015.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri. - Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1.635.000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri. - Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85.000.000 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92.249.500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6.120.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59.050.000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11.650.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55.533.700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.000.000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,, selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57.936.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.262.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134.505.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri. - Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150.188.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri. - Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1.860.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri. - Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Seluruh tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut : - - SPJ asli Konsumsi : Rp. 256.047.000.- - SPJ asli ATK : Rp. 126.779.25
P U T U S A N
Nomor18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :JULIANA A MARLISSA, A.Md.
Tempat lahir : Ameth
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/15 September 1982
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. KPR PAM km. 10 masuk Sorong Timur
Kota Sorong
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS pada Sekretariat KPU Kota Sorong
Pendidikan : D-3 (ijasah)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Juni2015 sampai dengan tanggal4 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal23 Agustus 2015sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal22 Oktober 2015sampai dengan tanggal20 November 2015;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 21 November sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum P. Pieter Wellikin, SH, dkk. beralamat kantor di kantor Advokad dan Konsultan Hukum P. Pieter Wellikin & Rekan Jl. Yogyakarta, Manokwari Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Manokwari register nomor: 72/Leg.SK/2015/PN.MKW;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 24 Juli 2015tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 28 Juli 2015tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-09/SRG/Ft.1/07/2015 pada persidangan tanggal 19 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan kepada terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,272,946,338.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan jika terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Juliana A Marlissa, A.Md.tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Seluruhnya disita untuk menggantikan kerugian Negara dan disetor ke Kas Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Menyatakanperbuatan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti tidak terbukti melanggar Dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan perbuatan Terdakwa Juliana A. Marlissa, A.md. menjalankan perintah atasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) KUHP;
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle recht vervolging)
Memulihkan hak-hak terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan dan memohon:
Bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan merasa bersalah.
Bahwa Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak yang masih kecil, untuk itu memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015 atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan pembelaan yang dinyatakan secara lisan oleh Terdakwa tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-09/SRG/Ft.1/2015, tanggal 23 Juli 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., yang diangkat sebagai bendahara APBD, yaitu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 03/Kpts /Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretriat KPU Kota Sorong, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tersebut diatas, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan melaksanakan perintah pimpinan.
Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 2,000,000,000.- (Dua Milyar Rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut.
Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong Melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264,033,500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).
Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3.339.000.000.00,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong.
Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut diatas telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dan telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat olehnya untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor : 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D-LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat dua laporan pertanggungjawaban, yang mana laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan laporan pertanggungjawaban kedua tertanggal 24 September 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- pula ditandatangani oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, dimana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut:
Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp. 2.000.000.000.-;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp. 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp. 218.510.000,00;
Transport BBM sebesar Rp. 21.750.000.00;
Perjalanan dinas sebesar Rp. 27.550.000.00;
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 1.275.000.000.00;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 60.253.750.00;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 272.306.000.00;
Bahwa selanjutnya laporan tersebut sebelum dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah), dan kemudian setelah diterimanya kembali laporan tersebut maka, Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., mempelajari kembali maka menurutnya ada terdapat kesalahan pada item nomor 06 tentang “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000, sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A.Md., untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 item atau point, yaitu mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka dengan demikian pada tanggal 09 November 2012 KPU Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2.000.000.000;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000;
Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.;
Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.;
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000.;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.;
Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70.785.500.;
Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35.431.000.;
Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670.140.000.;
Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.;
Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.;
Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.-;
Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500.-
Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut yang telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012.
Bahwa selanjutnya dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- tersebut diketahui kalau lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan sebagai laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat laporan pertanggungjawabannya yang dapat diperincikan sebagai berikut :
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran telah mentransfer dana tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000.- sedangkan sisa Rp 247.604.000.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000.- adalah perintah dari Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak karena CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya, namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74.525.500, padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan dana belanja hibah dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114.900.000.- kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif atas nama : Agung Susilo, Wlem F Adadikam, Marthen Tanan, Fredi A. Jitmau, Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini semata-mata hanya untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120.516.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45.497.500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30.000.000.- yang fiktif. Hal ini dibuat oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4.977.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23.547.134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2.550.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18.733.090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16.960.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94.550.000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9.015.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1.635.000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85.000.000 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92.249.500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6.120.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59.050.000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11.650.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55.533.700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.000.000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,, selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57.936.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.262.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134.505.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150.188.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1.860.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut : -
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256.047.000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126.779.250.-
Jumlah Rp. 382.826.250.-
Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) tersebut diatas telah dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan Fiktif dalam penggunaannya dan tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah dan tidak pula didukung dengan bukti-bukti yang memadai/lengkap serta adanya pembayaran ganda dalam kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS sebagai bukti Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2012, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yaitu:
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa:“ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rancana Kebutuhan Biaya”
Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa: “ Rencana Kebutuhan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditampung dalamRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31 Ayat (2), yaitu :
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
3). Pasal 22, menegaskan bahwa: “Atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi “:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi embuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada ketua Panwaslu.
4). Pasal 31 Ayat (2), menegaskan bahwa : “Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menyatakan:
Pasal 4 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Keuangan Daerah dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat “, dan Ayat (2) menegaskan: “ Secara tertip sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa: “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah:
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Bahwa atas perbutan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, bersama sama dengan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah Kota Sorong, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperuntukan untuk Pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. |
| 2.000.000.000.00 |
| 19.339.000.000.00 | |
| 2. |
| (187.959.550.00) |
| (17.805.147.774.00) | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) | 3.345.892.676.00 |
| Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah | ||
Atau setidaknya sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Dan Dana Hibah APBD rovinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 Dan 2012, Nomor: SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
BahwaPerbuatan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012, bersama sama dengan saudara Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong (terdakwa lain dalam berkas terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., yang diangkat sebagai bendahara APBD, yaitu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor : 03/Kpts /Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretriat KPU Kota Sorong, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tersebut diatas, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan melaksanakan perintah pimpinan.
Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut.
Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong Melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264.033.500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).
Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 23,264.033.500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah)dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut :
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3.339.000.000.00,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong.
Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut diatas telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dan telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat olehnya untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor: 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D-LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat dua laporan pertanggungjawaban, yang mana laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan laporan pertanggungjawaban kedua tertanggal 24 September 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) pula ditandatangani oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, dimana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut :
Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp 2.000.000.000.-;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000,00;
Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.00;
Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.00;
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 1.275.000.000.00;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.00;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.00;
Bahwa selanjutnya laporan tersebut sebelum dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah), dan kemudian setelah diterimanya kembali laporan tersebut maka, Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., mempelajari kembali maka menurutnya ada terdapat kesalahan pada item nomor 06 tentang “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000, sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A.Md., untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 item atau point, yaitu mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka dengan demikian pada tanggal 09 November 2012 KPU Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2.000.000.000;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000;
Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.;
Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.;
Logistik pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000.;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.;
Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70.785.500.;
Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35.431.000.;
Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670.140.000.;
Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.;
Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.;
Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.-;
Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500.-
Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut yang telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012.
Bahwa selanjutnya dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) tersebut diketahui kalau lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan sebagai laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat laporan pertanggungjawabannya yang dapat diperincikan sebagai berikut :
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran telah mentransfer dana tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000.- sedangkan sisa Rp 247.604.000.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000.- adalah perintah dari Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak karena CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya, namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74.525.500, padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan dana belanja hibah dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114.900.000.- kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif atas nama : Agung Susilo, Wlem F Adadikam, Marthen Tanan, Fredi A. Jitmau, Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini semata-mata hanya untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120.516.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45.497.500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30.000.000.- yang fiktif. Hal ini dibuat oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4.977.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23.547.134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2.550.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18.733.090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16.960.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94.550.000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9.015.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1.635.000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85.000.000 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92.249.500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6.120.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59.050.000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11.650.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55.533.700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.000.000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,, selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57.936.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.262.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134.505.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150.188.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1.860.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382,826,250.- dengan rincian sebagai berikut : -
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382,826,250.-
Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) tersebut diatas telah dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan Fiktif dalam penggunaannya dan tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah dan tidak pula didukung dengan bukti-bukti yang memadai/lengkap serta adanya pembayaran ganda dalam kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS sebagai bukti Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2012, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yaitu:
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa:“ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rancana Kebutuhan Biaya”
Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa: “ Rencana Kebutuhan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditampung dalamRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31 Ayat (2), yaitu :
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
3). Pasal 22, menegaskan bahwa: “Atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi “:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi embuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada ketua Panwaslu.
4). Pasal 31 Ayat (2), menegaskan bahwa : “Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menyatakan:
Pasal 4 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat “, dan Ayat (2) menegaskan : “ Secara tertip sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa: “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah :
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Bahwa atas perbutan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, bersama sama dengan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah Kota Sorong, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperuntukan untuk Pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. |
| 2.000.000.000.00 |
| 19.339.000.000.00 | |
| 2. |
| (187.959.550.00) |
| (17.805.147.774.00) | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) | 3.345.892.676.00 |
| Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah | ||
Atau setidaknya sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Dan Dana Hibah APBD rovinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 Dan 2012, Nomor : SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai orang “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Bahwaperbuatan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Daud Mobilala, SE., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi:
Anggota KPU Kota Sorong divisi logistik periode 13 Juni 2009-Juni 2013.
Anggota KPU Kota Sorong periode Juli 2013-Juli 2018
Dasar pengangkatan saksi sebagai anggota KPU Kota Sorong yaitu SK Ketua KPU Propinsi Papua Barat nomornya saksi lupa.
Bahwa pada tahun 2012 ada penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong.
Bahwa struktur KPUD dan Sekretariat KPUD Kota Sorong ialah :
Ketua : Haji Supran, Spd Msi.
Anggota : Roos Merry Tomasoa, SE
Daud A Mobilala, SE
Ahmad Mustafa Rumaaf
Aser Y Rumanasen, Sos.
Sekretaris : Yulius Y Sanggek, SH MA
Kasubag Teknis : Imran, Sos
Kasubag Hukum : Roberth Isir, SE
Kasubag Prog Data : Sutini, S Ip
Bendahara : Juliana A Marlissa, Amd.
Bahwa ada dua sumber dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada di kota sorong antara lain:
Sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 23, 264,033,500.-
Sumber dana dari Pemerintah Propinsi Papua Barat yaitu berupa dana hibah senilai Rp 2.000.000.000.-
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di KPU Kota Sorong adalah Sekretaris KPU Kota Sorong dalam hal ini YuliusSanggek, SH.,MA..
Bahwa saksi di bidang umum sebagai anggota KPU Kota Sorong dan mempunyai tugas yaitu dalam hal surat menyurat dan administrasi entah itu surat masuk dan surat keluar ada pada saksi, khusus pelaksanaan teknis tahapan Pilkada.
Bahwa terhadap pengacara/advokad yang dijadikan sebagai kuasa hukum KPU hal ini langsung diambil alih oleh Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si (Pak Achmad Mustafa Rumaf sebagai Divisi Hukum dan YuliusSanggek, SH.,MA..
Bahwa ada 6 calon Walikota dan Wakil Walikota yang ikut dalam pemilukada tahun 2012 antara lain :
Petrus Fatlolon -Salah malak
Hengky Rumbiak -dkk
Lambert Jitmau -dr. Hajjah Pahimah
Yohanis Gifilem -Yunus Waliulu
Sanusi Rahaningmas -Dkk
Emilia Simorangkir -Dkk
Bahwa yang terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 adalah pasangan Lambert Jitmau – dr. Hj. Pahimah.
Bahwa Rencana Kegiatan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Supran, S.Pd, M.Si yang dipergunakan sebagai dasar atau pedoman bagi KPU dalam menyelengarakan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dan bagi Bendahara untuk membayar.
Bahwa setahu saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 yang mengajukan gugatan/sengketa ke Mahkamah Konstitusi yaitu pasangan Petrus Fatlolon – Salamalak dan pasangan Hengky Rumbiak – dkk.
Bahwa setahu saksi yang menjadi team advokasi/kuasa hukum dari KPU Kota Sorong adalah HERMAWATI KOENTARIANI, SH dkk dan dapat saksi jelaskan bahwa pada awalnya Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si yang menyampaikan kepada kami semua bahwa ada advokad HERMAWATI KOENTARIANI, SH pernah menangani beberapa sengketa Pilkada dan berhasil sehingga semua merasa bahwa jika memang dia bagus dan layak maka semua menyetujui HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPU kota Sorong. Sebelumnya saksi sendiri belum kenal dengannya nanti pada saat advokad HERMAWATI KOENTARIANI, SH datang ke kantor KPU untuk intervieuw dengan anggota KPU maka disitu saksi tahu orangnya. Dalam hasil wawancara kami telah kami menyatakan bahwa anggaran untuk kuasa hukum sebesar Rp 700.000.000,- sebagaimana yang tertuang didalam RAB namun HERMAWATI KOENTARIANI, SH merasa keberatan dengan nilai RP. 700.000.000. Pada saat itu pula anggota KPU memutuskan bahwa Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dan YuliusSanggek, SH.,MA. saja yang melakukan negosiasi dengan HERMAWATI KOENTARIANI, SH. Selanjutnya dilakukan rapat maka pada saat itu Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dan YuliusSanggek, SH.,MA. menyampaikan bahwa setelah dilakukan negosiasi harga antara HERMAWATI KOENTARIANI, SH dengan KPU maka sepakat ditetapkan harga Rp. 1.500.000.000,- lalu kemudian dibuatkan perjanjian antara kuasa hukum dengan KPU.
Bahwa pada saat terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi maka kuasa hukum KPU saja yaitu HERMAWATI KOENTARIANI, SH. Yang berhadapan dengan pihak lawan dalam hal ini pasangan calon yang mengajukan gugatan sedangkan saksi berada dibarisan kedua dalam ruang persidangan.
Bahwa pada saat menyerahkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada kuasa hukum HERMAWATI KOENTARIANI, SHsemua hadir diruang hotel.
Bahwa sisa pembayaran dana Rp. 500.000.000,- yang dibayarkan kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH. sebagai Kuasa Hukum atau team Advokasi KPU Kota Sorong dibayarkan di Sorong tepatnya di ruang KPU. Pada saat ituYuliusSanggek, SH.,MA. yang menyerahkan dana tersebut kemudian HERMAWATI KOENTARIANI, SH menyerahkan Rp 100.000.000,- secara langsung kepada YuliusSanggek, SH.,MA. sebagai ucapan terima kasih sedangkan sisa Rp. 400.000.000,- dibawa oleh HERMAWATI KOENTARIANI, SH. Dari penyerahan kepada YuliusSanggek, SH.,MA., maka KPU menyarankan untuk dikembalikan saja kepada Ibu HERMAWATI KOENTARIANI, SH dan menurut YuliusSanggek, SH.,MA. sudah dikembalikan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si sebesar Rp. 55.000.000,-oleh Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si yang mana uang tersebut berasal dari dana sisa pembayaran dana Rp. 500.000.000,- yang dibayarkan kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH.
Bahwa hanya ada dua sengketa saja yaitu sengketa PTUN di Jayapura dan sengketa di Makamah Konstitusi di Jakarta. Sedangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong tidak ada.
Bahwa terhadap pengunaan dana Rp. 2.000.000.000,- hibah dari Propinsi Papua Barat saksi tidak tahu pengunaannya karena dikelolah oleh YuliusSanggek, SH.,MA. namun dalam pertemuan-pertemuan disampaikan bahwa ada digunakan dana ini dan semuanya akan dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawabkan.
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara terhadap dana Rp. 2.000.000.000,- hibah dari Propinsi Papua Barat ada pembayaran tagihan Akuntan Publik 2007 sebesar Rp. 124,630,000,- pernah disinggung pada rapat/pertemuan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan laporan pertanggungjawaban dilaporkan bertahap dan dilaporkan ke Sekretaris dan Ketua KPU.
Saksi Hj. Surtinah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi mempunyai usaha warung makan sejak tahun 1996, dengan nama warung “ASRI”.
Bahwa saksi tidak bekerja sama dengan KPU, saksi hanya berjualan makanan saja. Siapa saja yang memesan makanan di saksi akan saksi buatkan. Ada orang atau kantor-kantor yang memesan nasi kotak maka kami siapkan.
Bahwa untuk KPU Kota Sorong pada tahun 2012 waktu itu pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pernah memesan makanan di warung saksi tapi banyaknya pesanan saksi lupa.
Bahwa banyak orang KPU yang sering pesan makanan diwarung saksi, kadang YuliusSanggek, SH.,MA., kadang juga terdakwa.
Bahwa menu yang tersedia di warung saksi bermacam-macam, ayam goreng, nasi goreng, ikan mujair goreng, cap cay dll. Tapi kalau dipesan tergantung dari orang yang pesan maunya menu apa maka saksi akan sediakan.
Bahwa di warung saksi menu yang dipesan sangat bervariasi tergantung dari pemesan, kami hanya mengikuti saja.
Bahwa dalam buku laporan keterangan penggunaan dana hibah tahap I Kuitansi tanpa nomor dan tanggal, uang sejumlah Rp 27.035.000 dan Rp 37.500.000 hampir mirip dengan tandatanggan saksi namun nota-nota tersebut tidak benar. Nota warung kami semuanya polos, dibawa nota hanya tertulis tanda terima itu saja sedangkan nota yang ada dalam laporan pertangungjawaban KPU dibawahnya tanda terima ada tertulis “PERHATIAN BARANG2 YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DITUKAR/DIKEMBALIKAN”Jadi nota-nota yang ada dilaporan pertangungjawaban yang diperlihatkan oleh penyidik adalah tidak betul.
Bahwa dalam buku laporan keterangan penggunaan dana hibah tahap V Kuitansi tanpa nomor dan tanggal, uang sejumlah Rp 25.000.000 dan Rp 44.500.000 adalah tanda tangan saksi. Sedangkan kuitansi yang lain bukan tandatangan saksi.
Bahwa dalam laporan realisasi pengunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan pemilukada Kota Sorong 2012 semua kuitansi yang diperlihatkan Penyidik kepada saksi adalah hampir mirip dengan tanda tangan saksi namun nota-nota tersebut tidak benar. Nota warung kami semuanya polos, dibawa nota hanya tertulis tanda terima itu saja sedangkan nota yang ada dalam laporan pertangungjawaban KPU dibawahnya tanda terima ada tertulis “PERHATIAN BARANG2 YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DITUKAR/DIKEMBALIKAN”
Bahwa kedua cap yang ada di nota-nota ini punya saksi namun cap-cap ini pernah hilang pada tahun 2012 sampai sekarang tidak ketemu lagi lalu sekarang warung kami mengunakan cap lain, tapi tanda tangan yang ada di nota-nota pembelian ini memang sebagian adalah tandatangan saksi, tapi sebagian lagi bukan tandatangan saksi seperti yang sekarang penyidik memperlihatkan kepada saksi.
Bahwa tidak pernah terdakwa dan YuliusSanggek, SH.,MA. mengantarkan nota-nota pesanan makanan kepada saksi untuk ditandatangan karena apa yang saksi jualan diwarung langsung saksi tandatangan dinota pada saat itu juga, saksi tidak pernah dibawah nota dari bendahara untuk saksi tandatangan diwarung atau dirumah.
Bahwa saksi menjelaskan pada awalnya YuliusSanggek, SH.,MA. datang ketempat warung makan saksi kemudian beliau menanyakan tentang harga-harga makanan lalu saksi mengatakan kalau nasi 1 (satu) kotak Rp 30.000 kemudian beliau mengatakan bagaimana kalau ada uang baru dibayar, lalu saksi menjawab kalau begitu ditambahkan Rp 5000 lagi untuk bapak dan beliau setuju sehingga kami sepakat.
Bahwa saksi sudah tidak ingat berapa kali KPU memesan makanan di warung saksi tapi yang pasti banyak lebih dari satu kali.
Bahwa benar dana yang saksi tagih dari hasil penjualan makanan kepada KPU seingat saksi hampir mendekati Rp 1.000.000.000,-
Bahwa dana yang diberikan kepada YuliusSanggek, SH.,MA.sebagai imbalan fee dari penjualan makanan kepada sekitar kurang lebih sekitar Rp 50.000.000,-
Bahwa karena sudah ada kata sepakat dengan YuliusSanggek, SH.,MA. sehingga setiap kali pesanan makanan kotak dan prasmanan yang harganya Rp 30.000 dan Rp 40.000 maka harganya ditambah menjadi Rp 5000, dengan ditambahnya harga Rp 5.000 ini untuk YuliusSanggek, SH.,MA. sedangkan saksi mempunyai harga pokok yaitu Rp 30.000 atau Rp 40.000 itu.
Bahwa saksi menyampaikan, saksi hanya seorang pedagang makanan. Saksi tidak tahu hukum dan tidak mengerti apa apa semuanya ini hanya untuk mencari makan, saksi juga tidak tahu apakah ini uang negara atau tidak. Yang saksi tahu bagaimana dagangan saksi bisa laku dan saksi bisa jualan itu saja. Seandainya YuliusSanggek, SH.,MA.pada saat itu memberitahu saksi pasti saksi juga tidak mau.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan nota dari saksi.
Saksi Hanok Talla, S.Sos dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa sejak Tahun 2011 hingga saat ini saksi menjadi Plt Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Saksi saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2011 dan 2012 BPKAD Kota Sorong telah menganggarkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Sorong.
Bahwa dana yang dianggarkan oleh KPU Kota Sorong dan tertuang didalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan oleh KPU bahwa KPU membutuhkan dana untuk membiayai tahapan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode Tahun 2012 2017 sebesar Rp 23.264.033.500.
Bahwa saksi benar saksi menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 23.264.033.500 telah dibahas bersama antara KPU, Panitia Anggaran Eksekutif dan Legislatif sehingga ditetapkan dalam APBD Kota Sorong.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa apabila terjadi kekurangan anggaran yang telah dianggarkan didalam RKB maka KPU wajib membuat surat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk merevisi kembali anggarannya.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa RKB itu sudah menjadi pedoman dalam pembayaran. Jika terjadi perubahan bertambah atau berkurang maka KPU harus membuat surat Revisi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menambah biaya atau mengurangi anggaran untuk kegiatan dimaksud karena apabila tidak di revisi maka tidak bisa diambil dari mata anggaran pos yang lain. Satu satunya cara KPU harus mengajukan surat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk merevisi RKB anggaran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai 1 (satu) Paket seperti yang dimaksud didalam RKB adalah ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun dianggarkan dengan 1 (satu) mata anggaran maka harus dibayar sesuai dengan satu mata anggaran itu saja.
Bahwa saksi menjelaskan apabila didalam RKB itu telah dijelaskan bahwa anggaran advokasi 1 (satu) paket berarti berapapun pasangan calon yang mengajukan gugatan maka harus dibayar dengan anggaran yang telah dianggarkan didalam RKB. Kalau dianggarkan Rp 700.000.000 harus dibayarkan sesuai dengan RKB, apabila membayar melebihi yang telah ditentukan maka harus membuat surat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD agar supaya direvisi anggarannya.
Bahwa Saksi menjelaskan mengenai berapa banyak saksi melakukan pencairan dana hibah kepada KPU sesuai dengan tahapan sbb :
Nomor: 21/SP2D LS/KPU BPKAD/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 sebesar Rp 5.000.000.000
Nomor: 176/SP2D LS/KPU BPKAD/2012 tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp 3.000.000.000
Nomor: 323/SP2D LS/KPU BPKAD/2012 tanggal 3 April 2012 sebesar Rp 3.000.000.000
Nomor: 621/SP2D LS/KPU BPKAD/2012 tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 2.500.000.000
Nomor: 629/SP2D LS/KPU BPKAD/2012 tanggal 27 Juni 2012 sebesar Rp 3.339.000.000
Bahwa saksi menjelaskan semuanya telah masuk kerekening KPU Kota Sorong karena didalam SP2D telah dijelaskan kepada KPU Kota Sorong Nomor Rekening: 21.1003.02425 3 Bank Papua Cabang sorong.
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme pengunaan dana tergantung dari KPU itu sendiri tentang cara mengelolah keuangan sesuai tahapan yang telah disusun dalam RKB. Pemerintah Kota Sorong hanya memberikan Hibah saja kepada KPU.
Bahwa Saksi benar menjelaskan bahwa saksi tidak pernah bersama Pak Petrus Nauw bertemu dengan YuliusSanggek, SH.,MA. serta Bendahara KPU Kota Sorong.
Bahwa Saksimenjelaskan bahwa untuk laporan pertangungjawaban KPU sudah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa laporan pertangungjawaban yang dibuat oleh KPU tersebut sudah diterima, dan jika dilihat dari jumlah dana yang diserahkan maka telah sesuai.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa total dana yang telah direalisasi dari pemerintah Kota Sorong ke rekening KPU sebesar Rp. 19, 338.999.998.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan permintaan diajukan tetapi dicairkan tidak sesuai dengan permintaan.
Saksi Sukiman, MH., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan tidak benar.
Bahwa Saksi di Pemerintah Kota Sorong menjabat Sebagai Kepala Bagian Hukum.
Bahwa Saksi menjelaskan Tugas Pokok Saksi sebagai Kepala Bagian Hukum adalah:
Mengkoordinasi penyusunan Produk Hukum Daerah;
Pelaksanaan kajian dan bantuan hukum, serta penyelesaian sengketa hukum;
Melaksanakan evaluasi produk hukum daerah;
Melaksanakan dokumentasi produk hukum/peraturan perundang-undangan, dan;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa saksi menjelaskan dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sorong pada Tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat pembahasan anggaran antara KPU Kota Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong Saksi termasuk dalam Tim Pembahasan Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Sorong yang dilakukan secara internal Pemerintah Kota Sorong.
Bahwa Setelah dilakukan pembahasan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Korong Tahun 2012. Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui berapa besar dana hibah yang disetujui atau yang disepakati antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Peilihan Umum (KPU) Kota Sorong.
Bahwa setelah disepakati dana kepada KPU Kota Sorong, saksi menjelaskan mengenai dilakukannya pembahasan bersama dengan DPRD Kota Sorong yang kemudian disahkan untuk ditetapkan sebagai APBD. Sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, dan harus memperoleh persetujuan bersama antara DPRD Kota Sorong dengan Kepala Daerah.
Bahwa RKB KPU pada point 3.9 terdapat kegiatan Advokasi Hukum pada, point C. Mahkamah Konstitusi (sengketa hasil Pemilu Kada) 1 (satu) Paket dianggarkan Rp 700.000.000,- Saksi menjelaskan mengenai Satu Paket adalah merupakan satu kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan sampai selesai.
Bahwa Saksi menjelaskan, apabila didalam RKB itu telah dijelaskan bahwa anggaran advokasi 1 (satu) paket berarti berapapun pasangan calon yang mengajukan gugatan maka harus dibayar dengan anggaran yang telah dianggarkan didalam RKB. Kalau dianggarkan Rp 700.000.000 harus dibayarkan sesuai dengan yang ada didalam RKB, apabila membayar melebihi anggaran yang telah ditentukan didalam RKB maka KPU harus membuat surat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD agar supaya direvisi anggarannya karena setiap item kegiatan sudah ditetapkan besarnya anggarannya dan hal itu telah disepakati bersama antara Pemerintah, KPU dan DPRD sehingga apabila KPU menggunakan dana melebihi dari item yang ditentukan maka KPU wajib menyurati meminta revisi agar anggaran direvisi baru kemudian KPU dapat menggunakannya.
Jika tidak direvisi maka itu adalah kesalahan karena dana itu bersifat bantuan dari Pemerintah Daerah kepada KPU untuk menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Saksi menjelaskan mengenai Pleno KPU hanyalah sebagai dasar KPU untuk meminta kepada Pemerintah Daerah untuk merevisi anggaran yang telah disepakati, jadi KPU harus melakukan Pleno. Tanpa Pleno maka tidak ada dasar bagi KPU untuk mengajukan permohonan revisi anggaran.
Bahwa dana untuk pelaksanaan Pemilukada ini berasal dari APBD, Pemerintah Daerah hanya memberikan bantuan kepada KPU sebagai penyelengara saja jadi dana ini adalah milik Pemerintah Daerah dan bantuan kepada KPU tergantung dari kondisi keuangan Pemerintah Daerah.Terkait dengan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan didalam RKB, KPU tidak bisa merubah dengan pleno secara sepihak, KPU bisa melakukan pleno sebagai dasar untuk diteruskan surat kepada Pemerintah Daerah jika ternyata ada perubahan anggaran.
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada Dasar hukumnya mengenai Pleno KPU tidak dapat dilakukan sepihak jika terkait dengan perubahan anggaran, namun ini adalah prosedur yang harus dilakukan karena tidak semua hal diatur dengan undang-undang atau peraturan-peraturan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa bukan mengusulkan kepada Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si untuk dilakukan Amandemen NPHD namun, pada awalnya NPHD itu dibuat sebagai suatu naskah ikatan antara Pemerintah Kota Sorong dengan KPU Kota Sorong yang mana telah sepakat pembiayaan penyelengaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 kurang lebih sebesar Rp 23.000.000.000. dalam pengunaannya KPU hanya mengunakan kurang lebih Rp 19.339.000.000 maka kewajiban Pemerintah untuk merevisi NPHD antara KPU dengan Pemda Sorong supaya sesuai dengan pengunaan dana yang telah terpakai oleh KPU.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan amandemen dikeluarkan setelah laporan pertanggungjawaban diserahkan.
Saksi Elson Imbiri dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi diangkat menjadi Bendahara Bantuan pada badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah pada Tahun 2010 berdasarkan SK Gubenur Provinsi Papua Barat nomor dan tanggal dan tahun saksi tidak mengingatnya lagi tetapi pemeriksaan selanjutnya saksi akan menyerahkan ke Penyidik.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi sebagai Bendahara Bantuan Badan Pengelolahan dan Keuangan Aset Daerah Provinsi Papua Barat adalah:
Membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dokumen Hibah dan Bantuan Sosial dari penerima Hibah atau Penerima Bantuan
Mentransferkan Uang kepada penerima bantuan sesuai dengan perintah/Disposisi dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Kepala Badan Pengelolahan dan Keuangan Aset Daerah.
Dasar tugas pokok dan fungsi saksi diatur didalam Peraturan Gubernur Provinsi barat Nomor tanggal dan tahun saksi tidak mengingatnya lagi.
Bahwasaksi menjelaskan apabila sesuai dengan yang tercantum didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2012 kode rekening 5.1.7.06.01 Bantuan Keuangan Penyelengaraan Pilkada Kota Sorong sebsar Rp 2.000.000.000
Bahwa saksi menjelaskan dana sebesar Rp 2.000.000.000 sudah dicairkan kepada KPU Kota Sorong dengan SP2D Nomor: 126/ SP2D LS/PPKAD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa mengenai KPU Kota Sorong mengajukan proposal permintaan pencairan dana hibah kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat.
YuliusSanggek, SH.,MA. mengajukan surat Nomor 070/KPU 032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 Perihal Permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ada Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Ir.M.L Rumadas, M.Si bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat dengan YuliusSanggek, SH.,MA. yang bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong pada tanggal lima belas Pebruari tahun dua ribu dua belas.
Bahwa saksi menjelaskan apabila dana hibah tersebut Ditransfer antar Bank. Pada waktu YuliusSanggek, SH.,MA. memberikan nomor rekening KPU Kota Sorong yaitu bank mandiri cabang sorong nomor: 160.00.0055341 8 kemudian dana ditransfer ke rekening yang diberikan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa KPU Kota Sorong sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dalam bentuk buku laporan kegiatan beserta dengan kuitansi tertanggal 24 September 2012.
Ada delapan item kegiatan yang telah dilaporkan antara lain :
Penarikan tunai dari bank : Rp 2.000.000.000
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 : Rp 124.630.000
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya: Rp 218.510.000
Transport BBM Rp 21.750.000
Perjalanan Dinas Rp 27.550.000
Logistic Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 Rp 1.275.000.000
Biaya akomodasi Pleno Perhitungan Suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 Rp. 60.253.750
Akomodasi pengamanan kantor pada pemilukada kota sorong tahun 2012 Rp. 272.306.000.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi hanya menerima laporan berupa fotocopy karena yang asli ada pada KPU hal ini karena mereka sebagai objek terperiksa manakalah BPK melakukan pemeriksaan maka KPU menunjukan pertanggungjawaban yang asli dan saksi membawakan laporan yang fotocopy untuk mencocokan saja sehingga KPU menyerahkan kepada kami adalah laporan pertanggungjawaban yang fotocopy.
Bahwa Saksi menjelaskan apabila dilihat dari penggunaan anggarannya bahwa jumlah uangnya telah habis terpakai sebesar Rp 2.000.000.000 namun kuitansi-kuitansi bentuk pertanggungjawabannya semuanya difotocopy sehingga tidak jelas untuk kita membacanya.
KPU tidak memberikan laporan pertanggungjawaban dalam bentuk buku laporan kegiatan beserta dengan kuitansi tertanggal 24 September 2012 yang asli sehingga kami tidak bisa membedakan mana yang benar dan tidak.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa selama saksi menjadi bendahara pengeluaraan dana hibah baru pertama kali saksi melihat ada dua buku laporan pertanggungjawaban yang isinya berbeda yaitu yang satu laporan pertanggungjawaban tanggal 24 September 2012 terdiri dari 8 item dan tanggal 09 November 2012 terdiri dari 15 item isinya berbeda pula, karena ada kejanggalan ditanggal dan item maka menurut saksi laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh KPU Kota Sorong adalah fiktif atau tidak benar.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa mekanisme administrasi KPU saksi tidak tahu, karena tugas saksi adalah jika ada disposisi perintah dari pimpinanh untuk membayar maka saksi yang membayar. Tetapi untuk selebihnya saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Yulius Y Sanggek yang datang bertemu langsung dan mengurus sendiri pencairan dana hibah Rp 2.000.000.000.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai laporan pertangungjawaban KPU sudah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah tertanggal 24 September 2012 ada tandaterimanya.
Jika penyidik memperlihatkan laporan pertanggungjawabkan tanggal 09 November 2012 saksi tidak terima. Saksi baru lihat ada dua laporan pertanggungjawaban setelah diperlihatkan oleh penyidik dikantor Kejaksaan Negeri Sorong pada hari ini.
Bahwa Saksi menjelaskan laporan pertangungjawaban yang dibuat oleh KPU tersebut diterima, dan jika dilihat dari jumlah dana yang diserahkan maka telah sesuai. Namun yang dapat memastikan sesuai atau tidak adalah BPK sebagai pemeriksa.
Bahwa Saksi menyampaikan bahwa saksi sangat kecewa dengan dua laporan pertanggungjawaban tanggal 24 September 2012 terdiri dari 8 item dan tanggal 09 November 2012 terdiri dari 15 hal ini menurut saksi tidak benar karena KPU menipu kami yang ada di Pemerintah Propinsi Papua Barat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Aser Yehosua Rumanasen, S.Sos. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi:
Anggota KPU Kota Sorong divisi logistik periode 13 Juni 2009 -Juni 2013.
Ketua KPU Kota Sorong periode Juli 2013-Juli 2018
Dasar pengangkatan saksi sebagai anggota KPU Kota Sorong yaitu SK Ketua KPU Propinsi Papua Barat, nomor 17 Tahun 2008.
Bahwatugas pokok divisi Logistik KPU Kota Sorong adalah merencanakan dan mendistribusikan logistik kotak suara, surat suara, bilik suara dll.
Bahwa dana yang saksi rencanakan untuk pembelian logistik Pemilu yang akan di distribusikan kepada PPK, PPS dana yang pasti saksi sudah lupa, namun seingat saksi sekitar Rp 3 Milyar lebih.
Bahwa saksisebagai anggota KPU ikut menyusun anggaran Pemilukada dan besar dana untuk Pemilukada yang disusun oleh KPU yang kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 23.264.033.500,-.
Bahwamekanisme penyusunan RAB sampai dengan ditetapkan didalam APBD ialah awalnya RAB disusun oleh KPU kemudian diplenokan oleh anggota KPU dan diteruskan kepada Pemerintah Daerah, apabila Pemerintah Daerah sepakat dengan RAB yang diusulkan oleh KPU maka KPU dan Pemerintah Daerah membawa RAB ke DPRD untuk disahkan dan ditetapkan didalam APBD dan RAB sebagai pedoman dalam melakukan pembayaran. Artinya besarannya nilai yang sudah ditetapkan didalam RAB harus dibayar sesuai dengan yang ditetapkan didalam RAB. Kecuali harga barang yang selalu mengikuti harga pasar.
Bahwa setahu saksi sebagai anggota KPU yang mengajukan gugatan ke PTUN Cuma satu pasangan yaitu Ir Salamala dan Petrus Fatlolon. Sedangkan yang mengajukan gugatan ke MK ada dua pasangan yaitu Ir Salamala dan Petrus Patlolon dan Hengky Rumbiak Triatmojo.
Bahwa KPU mempunyai kuasa hukum yang mewakili KPU dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota dan Kuasa hukum dari KPU Kota Sorong adalah HERMAWATI KOENTARIANI, SH dkk.
Bahwa saksi menjelaskan sejak awal KPU sudah memakai kuasa hukum HERMAWATI KOENTARIANI, SH untuk mendampingi KPU jika terjadi permasalahan hukum dan dana yang dibayarkan yaitu sebesar Rp 1.500.000.000,-
Bahwa KPU hanya melihat persoalan yang dihadapi oleh penasihat hukum di tingkat Mahkamah Konstitusi sangat rumit sehingga kami memutuskan untuk menambahkan biaya bagi penasihat hukum yang sebelumnya berjumlah Rp 700.000.000,- menjadi Rp 1,500.000.000,- dan pada saat itu kami berlima anggota KPU dan YuliusSanggek, SH.,MA. memutuskan bersama bahwa ada penambahan dana kepada kuasa hukum yang menangani masalah sengketa di MK, besaran uang yang disepakati yaitu sebesar Rp 1.500.000.000,-. hal ini kemudian disetujui bersama. Untuk pos anggaran yang bisa menutupi kelebihan anggaran pembayaran bagi kuasa hukum sebesar Rp 800.000.000,- itu urusan YuliusSanggek, SH.,MA., KPU hanya sebagai penyelengara saja.
Bahwa Kuasa hukum tidak mengajukan proposal untuk perincian anggaran untuk meminta dana sebesar Rp 1,500.000.000,- untuk menangani perkara di MK, beliau hanya mengatakan secara lisan kepada KPU bahwa apabila beliau yang menangani sengketa Pilkada di MK maka biaya yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 1.500.000.000. Pada saat itu saksi sudah menyampaikan bahwa dana yang terdapat didalam RAB hanya sebesar Rp 700.000.000,- tetapi beliau tidak mau, karena beliau tidak mau sehingga saksi serahkan kepada H. Supran dan YuliusSanggek, SH.,MA. untuk melakukan negosiasi dengan kuasa hukum. Berselang beberapa hari kemudian H. Supran dan YuliusSanggek, SH.,MA. hadir di kantor bersama-sama semua dan menyampaikan bahwa setelah dilakukan negosiasi ternyata disepakati dana yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1.500.000.000,- kemudian semua menyetujuinya.
Bahwa ada dua kali pembayaran yang pertama pembayaran sebesar Rp 1.000.000.000,- di Jakarta dan pembayaran kedua di Sorong dibayarkan sebesar Rp 500.000.000,- dan pada saat pembayaran dana sebesar Rp 500.000.000,- kepada Kuasa hukum di Sorong KPU tidak pernah menerima apapun dari kuasa hukum. Kuasa hukum hanya memberikan dana sebesar Rp 100.000.000 kepada YuliusSanggek, SH.,MA. yang disaksikan oleh semua anggota KPU kemudian dana itu dibawa oleh YuliusSanggek, SH.,MA..
Bahwa ada pos anggaran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan didalam RAB seperti dana sengketa pilkada di MK yang dianggarkan hanya sebesar Rp 700.000.000,- namun dibayarkan sebesar Rp 1.500.000.000 hal ini seperti yang telah dijelaskan diatas. Bahwa secara riil dana yang dianggarkan sebesar Rp 23.264.033.500,- namun yang diberikan pemerintah daerah kepada KPU adalah sebesar Rp 19 Milyar sekian dan semua tahapan yang dianggarkan didalam RAB sudah dapat dilaksanakan.
Bahwa saksi sebagai anggota KPU dana yang diberikan sebagai hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat kepada KPU sebesar Rp 2.000.000.000,- dan dana sebesar Rp 2.000.000.000,- yang merupakan bantuan dari pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pengunaannya dilakukan oleh YuliusSanggek, SH.,MA..
Bahwa pernah saksi menyampaikan didalam rapat kepada YuliusSanggek, SH.,MA.bahwa apabila dana Rp 2.000.000.000,- yang merupakan bantuan dari pemerintah Propinsi Papua Barat sudah tidak digunakan maka sebaiknya dikembalikan kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat, namun tanggapan YuliusSanggek, SH.,MA.menyatakan saksi akan memperhatikan tanggapan dari komisioner dan menurut yang saksi dengar dari YuliusSanggek, SH.,MA. bahwa sudah dibuatkan laporan pertangungjawaban, dan saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Sorongbaru saksi melihat kalau ada laporan pertangungjawabannya.
Bahwa untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah propinsi papua Barat KPU membuat permohonan beserta rincian anggaran dan kegiatan untuk memperoleh dana dengan maksud menjaga apabila dana yang diberikan oleh pemerintah Kota Sorong tidak mencukupi, jadi dana ini semacam dana sharing atau cadangan jika sewaktu-waktu dana yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sorong tidak mencukupi maka digunakan dana bantuan dari propinsi Papua Barat ini.
Bahwa saksi untuk Masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah saksi tidak mengetahuinya namun setahu saksi dalam rapat kami diberitahukan oleh H. Supran bahwa KPU Kota Sorong mendapat bantuan dari Pemda Kota Sorong sekitar sebesar 19 Miliar.
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang dari H. Supran,YuliusSanggek, SH.,MA. atau pengacara.
Bahwa saksi bersedia apabila dilakukan konfrontasi dengan pihak lain terkait permasalah ini.
Bahwa sehubungan dengan persetujuan pembayaran dana sengketa pilkada di MK yang dianggarkan hanya sebesar Rp. 700.000.000,- namun dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000.000 kepada pengacara, saksi lupa apakah melalui pleno atau tidak namun seingat saksi waktu itu kami setujui dalam rapat.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwamenyatakan saksi menerima dana sebesar Rp. 10,000,000.-
Saksi Achmad Mustafa Rumaf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi:
Anggota KPU Kota Sorong 13 Juni 2009-30 Juni 2013..
Dasar pengangkatan saksi sebagai anggota KPU Kota Sorong yaitu berdasarkan SK Ketua KPU Propinsi Papua Barat, yang nomornya saksi lupa.
Bahwa saksi dibidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sorong dengan tugas memberi pertimbangan-pertimbangan hukum kepada KPU dan membuat Surat Keputusan pengangkatan PPK dan PPD ketika dilakukan seleksi oleh KPU.
Sedangkan untuk bidang Pengawasan saksi tidak diberikan ruang untuk bekerja padahal fungsi pengawasan yang harus dilaksanakan adalah memeriksa semua hasil pekerjaan yang dilakukan baik dilakukan oleh KPU maupun YuliusSanggek, SH.,MA. dalam hal keuangan dan lain lain.
Bahwa pada tahun 2012 ada penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong.
Bahwa benar struktur KPUD dan Sekretariat KPUD Kota Sorong ialah :
Ketua : Haji Supran, Spd Msi.
Anggota : Roos Merry Tomasoa, SE
Daud A Mobilala, SE
Ahmad Mustafa Rumaaf
Aser Y Rumanasen, Sos.
Sekretaris : Yulius Y Sanggek, SH MA
Kasubag Teknis : Imran, Sos
Kasubag Hukum : Roberth Isir, SE
Kasubag Prog Data : Sutini, S Ip
Bendahara : Juliana A Marlissa, Amd.
Bahwa ada dua sumber dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada di kota sorong antara lain:
Sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 23, 264,033,500.
Sumber dana dari Pemerintah Propinsi Papua Barat yaitu berupa dana hibah senilai Rp 2.000.000.000
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di KPU Kota Sorong adalah Sekretaris KPU Kota Sorong dalam hal ini Yulius Sanggek, SH MA.
Bahwa Pemilukada Kota Sorong dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012 dan 6 calon Walikota dan Wakil Walikota yang ikut dalam pemilukada tahun 2012 antara lain :
Petrus Fatlolon – Salah malak
Hengky Rumbiak – dkk
Lambert Jitmau – dr. Hajjah Pahimah
Yohanis Gifilem – Yunus Waliulu
Sanusi Rahaningmas – Dkk
Emilia Simorangkir – Dkk
Bahwa yang terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 adalah pasangan Lambert Jitmau-dr. Hj. Pahimah.
Bahwa setahu saksi ada pasangan yang calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 yang mengajukan gugatan/ sengketa ke Mahkamah Konstitusi yaitu pasangan Petrus Fatlolon– Salamalak dan pasangan Hengky Rumbiak – dkk.
Bahwa setahu saksi yang menjadi team advokasi/kuasa hukum dari KPU Kota Sorong adalah HERMAWATI KOENTARIANI, SH dkk.
Bahwa pada awalnya Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si mengajak saksi untuk bertemu dengan HERMAWATI KOENTARIANI, SH di hotel Waigeo Kota Sorong namun saksi mengatakan bahwa saksi capek sehingga saksi tidak ikut bertemu kemudian Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si membawa nama HERMAWATI KOENTARIANI, SH dalam rapat pleno untuk dijadikan sebagai kuasa hokum KPU meskipun saksi dan beberapa anggota lain tidak setuju karena kami merekomendasikan nama kuasa hukum orang padang, tetapi Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si tetap menginginkan HERMAWATI KOENTARIANI, SH dengan alasan bahwa orang ini sudah pernah menangani perkara pilkada di puncak jaya papua dan sudah menang beberapa kali sehingga kami mengikuti dan menerima hasil pleno dengan menetapkan HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPU Kota Sorong.
Bahwa pada saat terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh dua pasangan calon maka kuasa hukum KPU saja yaitu HERMAWATI KOENTARIANI, SH yang berhadapan dengan pihak lawan dalam hal ini pasangan calon yang mengajukan guagatan.
Bahwa dapat saksi jelaskan prosedurnya adalah para pengacara harus mengajukan proposal kepada KPUD sehingga kami dapat menyeleksi pengacara yang mana yang layak dijadikan kuasa hukum namun terhadap saudara HERMAWATI KOENTARIANI, SH. tidak ada proposal yang disampaikan sehingga Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si yang mengajukan sendiri nama ini dan menyangkut anggaran juga tidak pernah dibahas dalam rapat pleno.
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar dana yang dibayarkan kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH. sebagai Kuasa Hukum atau team Advokasi KPU Kota Sorong untuk Pemilukada. Namun perlu saksi jelaskan bahwa saksi mendengar dari Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si pada waktu saksi berada di Jakarta, Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si menyampaikan bahwa telah membayar kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH. Dana kuasa hukum sebesar Rp 1.500.000.000.
Bahwa pada waktu itu kami semua yaitu lima orang komisioner ditambah dengan YuliusSanggek, SH.,MA. dan bendahara berada dikamar hotel, bendahara memperlihatkan uang tersebut dan saksi tidak tahu jumlah uangnya tapi yang pasti ada uang yang dibawa oleh bendahara. tentang kapan uang itu dibayar kepada kuasa hukumnya saksi tidak tahu. Alasan dibayarkan dana sebesar Rp 1.500.000.000. kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPUD adalah menurut Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si bahwa ada dua perkara yang diajukan oleh pasangan calon sehingga harus dibayarkan sebesar Rp 1.500.000.000,-.
Bahwa tanggapan saksi sebagai Divisi hukum KPU ketika harus dibayarkan dana sebesar Rp 1.500.000.000. kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPU padahal hanya satu objek sengketa yaitu di terjadi sengketa Mahkamah Konstitusi adalah bahwa Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si hanya datang memberitahukan saja kepada kami anggota bahwa karena ini dua perkara sehingga harus dibayarkan dana sebesar Rp 1.500.000.000. kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPU. Andaikata Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si meminta kami untuk membahas pasti Kami keberatan dengan alasan harus dilakukan pleno dulu kemudian diajukan untuk merevisi anggaran kepada Pemerintah Kota Sorong. Jadi dapat saksi katakan bahwa semuanya ini sudah diatur antara Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si, YuliusSanggek, SH.,MA. dan kuasa hukum. Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si tidak pernah mengajak kami anggota untuk pleno tentang penambahan dana kepada kuasa hukum sehingga tidak ada berita acara pleno.
Bahwa menurut saksi mengenai pleno yang menyatakan bahwa fee untuk dana advokasi yang sesuai RKB sebesar Rp.700.000.000,- namun dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat pleno dan saksi juga merasa tidak pernah menandatangani Berita Acara Pleno tersebut.
Bahwa pada saat penyerahan dana advokasi kepada Hermawati Koentariani sebesar Rp. 1.000.000.000,- di kamar hotel di Jakarta saksi juga berada di situ namun pada saat itu saksi tidak mengetahui mengenai uang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan negeri sorong barulah saksi tahu bahwa uang tersebut adalah fee untuk pengacara, sedangkan saksi tidak menyaksikan secara langsung penyerahan dana sebesar Rp 500.000.000 yang mana dana tersebut berasal dari biaya advokasi sebesar Rp 1.500.000.000. yang dibayarkan kepada HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPU , entah itu anggota-anggota yang lain ikut menyaksikan saksi tidak tahu namun Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si memanggil saksi dan mengatakan bahwa ada dana Rp 500.000.000,- yang diberikan oleh kuasa hukum HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai kuasa hukum KPU kepada kita sebagai ucapan terima kasih jadi kita bagi kepada YuliusSanggek, SH.,MA. dan staf. Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dan anggota KPU serta YuliusSanggek, SH.,MA. sebesar Rp 350.000.000,- yang masing-masing anggota dan YuliusSanggek, SH.,MA. mendapat Rp 55.000.000,- sedangkan Rp 150.000.000,- diserahkan kepada staf Sekretariat termasuk dengan anggota keamanan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 2.000.000.000 tidak pernah terpakai hal ini diketahui pada saat kami anggota KPU bertemu/ rapat dengan YuliusSanggek, SH.,MA. dan pada saat itu saksi menanyakan dalam rapat pada bulan Maret 2013 dikantor KPU kota Sorong Saksi menyampaikan kepada Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si bagaimana penggunaan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 2.000.000.000 jika sudah dipergunakan maka perlu dijelaskan kepada anggota KPU.
Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si langsung menyampaikan bahwa dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 2.000.000.000 masih ada dan belum terpakai, kemudian Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si memberikan kesempatan kepada anggota KPU berbicara maka pada saat itu pula anggota KPU atas nama Roos Merry Tomasoa menyampaikan bahwa sebaiknya uang itu dikembalikan saja ke Propinsi Papua Barat karena sudah selesai tahapan pilkada dan dana dari pemerintah kota sorong sudah mencukupi tahapan pilkada, kemudian saksi menyatakan bahwa saksi sependapat dengan saudara Roos Merry Tomasoa, pada saat saksi belum selesai bicara maka langsung dipotong oleh YuliusSanggek, SH.,MA. bahwa itu urusansekretaris. Kemudian Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si mengatakan kalau begitu kita serahkan semuanya kepada saudara Yulius Sanggek saja.
Selanjutnya tidak tahu lagi perkembangan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 2.000.000.000,- apakah sudah dikembalikan ataukah belum. Untuk ketegasan bahwa sesungguhnya pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 2.000.000.000 ini adalah bohong karena kami sudah pertanyakan dalam rapat bulan maret 2013 lalu kenapa bisa dibuatkan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 November 2012 dan semuanya tersebut tidak benar.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan pembuatan tahapan tidak disertai dengan anggaran, tahapan tidak dianggarkan tetapi dalam anggaran ada.
Saksi Tik Edi Sutanta dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa pekerjaan saksi adalah swasta. Saksi mempunyai CV namanya CV Kaisar Mandiri, Direkturnya saksi sendiri (Tik Edi Sutanta) yang terletak di Jl. Basuki Rahmat KM 8 Sorong. CV Kaisar Mandiri bergerak dalam bidang Leveransir dan perdagangan Umum.
Bahwa saksi pernah bekerja sama dengan KPU dalam hal KPU membeli alat-alat ATK dan Fotocopy,karena kami dijadikan rekanan oleh KPU Kota Sorong sejak tahun 2011 sampai 2012 sedangkan pada tahun 2013 kami sudah tidak mau bekerja sama lagi dengan KPU karena pembayarannya lama.
Bahwa bendahara KPU meminta saksi untuk menandatangani kuitansi kosong lebih dari satu kuitansi, pokoknya sekitar 10 kuitansi kosong yang diminta saksi tandatangan dengan alasan bahwa nanti di kantor baru bendahara ketik pos-posnya. Mendengar hal itu maka saksi tandatangan saja namun saksi tidak tahu kuitansi-kuitansi itu digunakan untuk apa saja.
Bahwa laporan realisasi pengunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa “faktur nomor 00654/VI/KM/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp 54.682.200” dan laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa faktur nomor 00654/VI/KM/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp. 56.250.000.- saksi tegaskan bukan punya CV Kaisar Mandiri yang punya kami ini tidak benar. Hal ini terlihat dari tulisan kop surat CV Kaisar Mandiri bukan kop surat kami karena kami tidak pernah menggunakan nama kop CV Kaisar Mandiri seperti ini, saksi menunjukan kop CV KAISAR MANDIRI yang punya kami (saksi menunjukan kop CV KAISAR MANDIRI yang berasal darinya) ternyata sangat berbeda. Yang kedua nomor faktur kami tidak pernah ketik, yang kami gunakan adalah selalu dengan tulisan tangan bukan ketik.Yang ketiga tulisan harga satuan tidak sama, dapat dibandingkan dengan yang punya kami. Faktur 00654/VI/KM/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp.54.682.200,- tertanggal bulan Juni 2012, arsip yang kami punya hanya tertanggal bulan Pebruari 2012, ini sudah merupakan kesalahan. Yang kempat cap/stempel dan tandatangan yang terdapat dalam faktur ini bukan cap/stempel dan tandatangan saksi. Dengan demikian saksi pastikan bahwa faktur nomor 00654/VI/KM/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp.54.682.200,- yang ditunjukkan penyelidik kepada saksi ini adalah bukan faktur yang dikeluarkan oleh saksi alias tidak benar.
Bahwasaksi sangat bersedia jika dikonfrontirkan dengan bendahara KPU tentang kebenaran faktur nomor 00654/VI/KM/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp.54.682.200,- ini,karena CV kami tidak pernah mengeluarkan faktur nomor 00654/VI/KM/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp.54.682.200,- ini.
Bahwa bendahara KPU atas nama Juliana pernah datang ke tempat saksi minta agar supaya saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong dengan alasan bahwa nanti diisi dikantor mengingat ada item-item yang harus diisi sehingga saksi tanda tangan saja, melihat kuitansi yang ditunjukan kepada penyidik kepada saksi ini maka saksi dapat memastikan bahwa kuitansi ini adalah kosong yang diisi oleh bendahara namun meminta saksi tandatangan.
Bahwalaporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota tanpa stempel dan tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 4.449.500,- nota tanpa stempel dan tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 1.860.000,- nota tanpa stempel dan tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 6.120.000,- serta dua buah nota tanpa tanggal namun ada stempel dengan jumlah dana sebesar Rp 14.710.000 namun ada kuitansi tandatangan saksi, dapat saksi jelaskan bahwa pernah bendahara KPU atas nama Juliana datang ke tempat saksi minta agar supaya saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong dengan alasan bahwa nanti diisi dikantor mengingat ada item-item yang harus diisi sehingga saksi tanda tangan saja, melihat kuitansi yang ditunjukan kepada penyidik kepada saksi ini maka saksi dapat memastikan bahwa kuitansi tersebut adalah kosong yang diisi oleh bendahara namun meminta saksi tandatangan.
Bahwalaporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel tanpa tandatangan dan tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 3.750.000, laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel tanpa tandatangan dan tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 7.600.000,serta laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa dua nota ada stempel tanpa tandatangan dan tanggal dengan jumlah dana masing-masing Rp 5.000.000 dan Rp 2.600.000 sehingga jumlah sebesar Rp 7.600.000, dapat saksi jelaskan bahwa pernah bendahara KPU atas nama Juliana datang ke tempat saksi minta agar supaya saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong dengan alasan bahwa nanti diisi dikantor mengingat ada item-item yang harus diisi namun pada kuitansi ini ada stempel kami CV Kaisar Mandiri tetapi tidak ada tandatangan saksi, hal ini tidak benar.
Bahwalaporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel dan tandatangan namun tanpa tanggal dengan jumlah dana Rp 2.712.500, laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel dan tandatangan namun tanpa tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 1.550.000, laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel dan tandatangan namun tanpa tanggal 01/03/2012 dengan jumlah dana sebesar Rp 3.000.000 ada kuitansi tandatangan, dapat saksi jelaskan bahwa untuk kuitansi ini sangat jelas bukan tandatangan saksi.
Bahwalaporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel tanpa tandatangan tanpa tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 3.562.000, laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa nota ada stempel tanpa tandatangan tanpa tanggal dengan jumlah dana sebesar Rp 1.500.000, laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku V Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa dua nota ada stempel tanpa tandatangan tanpa tanggal dengan jumlah dana masing-masing Rp 6.800.000 dan Rp 4.825.000 sehingga di kuitansi total Rp 11.650.000 namun jika berdasarkan nota Rp 11.625.000 namun ada kuitansi tandatangan saksi, dapat saksi jelaskan bahwa pernah bendahara KPU atas nama Juliana datang ke tempat saksi minta agar supaya saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong dengan alasan bahwa nanti diisi dikantor mengingat ada item-item yang harus diisi sehingga saksi tanda tangan saja.
Bahwa jumlah uang yang dipalsukan oleh bendahara dalam buku V tersebut setelah dijumlahkan didalam buku V maka terdapat Rp 126.289.000,-.
Bahwa laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku I Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi tanpa bulan dan tahun sejumlah Rp 30.942.000,- tanpa lampiran nota dan laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku I Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi tanpa bulan dan tahun sejumlah Rp 4.800.000 tanpa lampiran nota namun ada tandatangan atas nama Priyanto, dapat saksi jelaskan Priyanto adalah karyawan saksi dan pernah saksi menyuruh dia pergi menagih di KPU tetapi hanya satu kali penagihan. Setelah saksi konfirmasi kepada Priyanto bahwa mengapa tandatangan kuitansi lebih dari satu, disitu Priyanto mengatakan bahwa pada saat dia menagih hutang di KPU maka bendahara KPU meminta dia untuk menandatangani bebarapa lembar kuitansi kosong sehingga dia tandatangan saja tanpa mengetahui apa maksud dari bendahara.
Bahwalaporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku I Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi tanpa bulan dan tahun sejumlah Rp 28.550.000,- dan laporan realisasi pengunaan dana hibah dalam buku I Pemerintah Kota Sorong Tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi tanpa bulan dan tahun sejumlah Rp 4.977.000 lampiran nota namun ada stempel Kaisar Mandiri tanpa tanggal bulan, merupakan tandatangan kuitansi oleh Priyanto, tetapi seperti yang saksi sebut diatas bahwa priyanto mengatakan dia disuruh oleh bendahara untuk tandatangan kuitansi kosong itu jadi kemungkinan besar tanda tangan kuitansi kosong juga.
Bahwa faktur Nomor : 000/X/2011 sejumlah uang Rp 16.960.000 tidak benar dilihat dari semuanya saksi sangat yakin bahwa semuanya tidak benar. Yang pertama pengetikan tulisan CV Kaisar Mandiri pada logo saja tidak benar kemudian nomor telpnya yang ditulis 0951-320845, yang benar CV Mandiri mempunyai nomor telp adalah 0951-328045.
Bahwa dapat saksi hitung total penagihan ATK dalam buku I adalah sebesar Rp 86.229.000.
Bahwa hal yang ingin saksi sampaikan adalah, tidak boleh dilakukan rekapan hasilnya tanpa memakai nama atau kop CV Kaisar Mandiri seperti begitu, harusnya bendahara melampirkan kuitansi-kuitansi yang dari kami sebagai bukti bahwa kami pernah menjual.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak pernah telepon dan sms saksi untuk buat rekapan, terdakwa pernah ketemu saksi terkait tagihan APBN yang hilang, terdakwa tidak pernah antar kuitansi kosong ke saksi.
Saksi Boy Rizal Tamsil dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa pekerjaan saksi adalah Swasta.
Bahwa saksi mempunyai UD namanya Cendrawasih Komputer, Direkturnya saksi sendiri (Tik Edi Sutanta) yang terletak di Jl. Basuki Rahmat KM 10,5 kompleks batalyon 752 Sorong.
Bahwa saksi mempunyai usaha tersebut adalah usaha yang bergerak dibidang servis computer dan bukan percetakan.
Bahwa saksi pernah melakukan servis computer milik KPU tahun 2012.
Bahwa benar saksi tidak pernah menjual Kabel Conector infuse seharga Rp 1.500.000,- kepada KPU Kota Sorong, dilihat dari tandatangan yang ada dalam nota bukan tandatangan saksi.
Bahwa saksi mengenal nota tanpa tanggal dan bulan tertulis angkat data dan ongkos kerja seharga Rp 1.500.000. yang mana terdapat stempel/cap serta tanda tangan milik Cendrawasih Komputer karena ini saksi yang mengerjakan. Pada saat itu saksi yang mengirimkan computer ke Makasar untuk mengerjakan jadi kalau pekerjaan tersebut memang benar saksi yang kerjakan.
Bahwa saksi kenal nota tanpa tanggal dan bulan tertulis 1 (satu) buah Hardisk seharga Rp 853.000 yang mana terdapat stempel/cap serta tanda tangan milik Cendrawasih Komputer karena saksi yang mengerjakan hardisk tersebut dan pembayarannya seharga Rp 853.000,-.
Bahwa saksi mengenal nota tanpa tanggal dan bulan tertulis,Servis printer Rp 75.000,Ganti catridge Rp 185.000,Warna dan hitam Rp 238.000,-, Passing infuse Rp 350.000 dengan Total Rp 845.000 karena saksi yang mengejakan.
Bahwa nota tanpa tanggal dan bulan tertulis 250 buah undangan @ Rp 30.000 = Rp 7.500.000 yang mana terdapat stempel/cap serta tanda tangan milik Cendrawasih Komputer adalah tidak benar, karena bidang usaha saksi bukan bidang percetakan dan saksi tidak pernah mencetak undangan kepada KPU. Kalau menservis computer atau laptop memang itu pekerjaan saksi tetapi untuk mencetak undangan tidak pernah.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai stempel dan tanda tangan saksi dalam nota tersebut ialah bendahara KPU atas nama Juliana A. Marlissa pernah datang ke tempat saksi minta agar supaya saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong dengan alasan bahwa mau dibuatkan laporan pertanggungjawaban saja. Mendengar hal itu saksi hanya ikut saja tanpa menanyakan apa maksud dan lain-lain.Jadi ada beberapa kuitansi kosong yang diminta saksi untuk tandatangan.
Bahwasaksi mengenal nota tanggal 29 Juli 2012 tertulis 4200 lembar Piagam penghargaan @ Rp 10.000 = Rp 42.000.000 yang mana terdapat stempel/cap serta tanda tangan milik Cendrawasih Komputer ini karena ini tandatangan dan stempel saksi, namun saksi tidak pernah membuat piagam penghargaan karena usaha saksi bukan bergerak dalam bidang percetakan jadi sekali lagi saksi tegaskan saksi tidak pernah mencetak undangan dan tidak pernah menerima uang dari bendahara untuk percetakan undangan seoerti yang tertulis didalam nota ini. Pernah bendahara KPU atas nama Juliana datang ke tempat saksi minta agar supaya saksi menandatangani kuitansi-kuitansi kosong dengan alasan bahwa tolong ditandatangani kuitansi dan nota-nota kosong karena mau buatkan laporan pertanggungjawaban, itu saja. Karena diminta jadi saksi tandatangan saja tanpa saksi mengetahui semuanya ini.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan uang dari bendahara untuk menandatangani kuitansi atau nota-nota tersebut, pada saat itu bendahara datang ke tempat usaha saksi untuk meminta tandatangan nota-nota kosong jadi saksi tandatangan dengan alasan mau buat laporan pertangngjawaban namun pertangungjawaban seperti apa saksi juga tidak tahu.
Bahwaseandainya bendahara memberitahu saksi tentang tandatangan nota kosong bahwa ada akibat hukumnya pasti saksi tidak mau tandatangan. Dan saksi tidak pernah menerima uang atau apapun dari bendahara untuk tandatangan nota-nota kosong.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Bonefasius Rahawarin dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa pada tahun 2011 saksi pernah diminta KPU dalam hal ini YuliusSanggek, SH.,MA. yang meminta saksi untuk pengadaan ATK dan Meubelair lainnya pada kantor KPU Kota Sorong Tahun 2011.
Bahwa pada waktu itu YuliusSanggek, SH.,MA. menyampaikan kepada saksi supaya kekantor, pada saat saksi kekantor lalu disuruh untuk ke Aula selanjutnya disuruh untuk pengadaan AC dan kursi untuk KPU.
Bahwa jumlah ac dan kursi yang diadakan sebanyak:
Ac Split Akira 1/2PK sebanyak 6 (enam) unit
Ac Spilit Sharap 1 PK 4 (empat) unit
Kursi lipat merek Chitose 50 (lima puluh) buah
Kursi kerja merek Futura 150 (seratus lima puluh) buah
Bahwa besaran untuk pengadaan tersebut ialah:
Ac Split Akira 1/2PK sebanyak 6 (enam) unit @ Rp 4.900.000 x 6 = Rp 29.400.00
Ac Spilit Sharap 1 PK 4 (empat) unit @ Rp 5.850.000 x 4 = Rp 23.400.000
Kursi lipat merek Chitose 50 (lima puluh) buah @ Rp 390.000 x 50 = Rp 19.500.000
Kursi kerja merek Futura 150 (seratus lima puluh) buah @ Rp 475.000 x 150 = Rp 71.250.000.
Sehingga total Rp 157.905.000
PPN 10% = Rp 14.355.000
Bahwa saksi sudah menerima pembayaran pada pengadaan tersebut seingat saksi Pada bulan Juli 2012 saksi dan istri saksi bertemu YuliusSanggek, SH.,MA. diruangannya beliau dan kami langsung menerima uang sebesar Rp 157.905.000 kemudian bendahara seorang ibu yang namanya Juliana datang membawa Kuitansi untuk saksi tandatangan.
Bahwa saksi jelaskan pada tahun 2011 itu saksi tidak merasa menerima pembayaran untuk pengadaan:
Ac Split Akira 1/2PK sebanyak 6 (enam) unit
Ac Spilit Sharap 1 PK 4 (empat) unit
Kursi lipat merek Chitose 50 (lima puluh) buah
Kursi kerja merek Futura 150 (seratus lima puluh) buah
pada tahun 2012 baru bertemu YuliusSanggek, SH.,MA. dikantor baru dibayarkan. Jadi tidak benar kalau saksi menerima pembayaran pada tahun 2011 dari ibu Sutini.
Bahwa benar pada tahun 2012 KPU pernah meminta saksi untuk pengadaan ATK.
Bahwa dapat saksi jelaskan dana yang saksi tagih kepada KPU sekitar kurang lebih Rp 40.000.000, pengadaan yang saksi tagih kepada KPU ialah untuk pengadaan Foto Copy dan pengadaan buku-buku, formulir-formulir, cetak stiker dll. Untuk pengadaan ATK ini KPU sudah membayar kepada saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwamenyatakan saksi tidak ketemu terdakwa tetapi terdakwa yang menyuruh saksi ketemu dengan sekretaris.
Saksi Yulius Y Sanggek, SH., MA. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai riwayat pekerjaan di KPU Kota Riwayat Pekerjaan:
PNS 2002-2003
Bekerja atau diperbantukan di KPU Kota Sorong sebagai Plt Kasubag umum sejak tahun 2006.
Plt Sekretaris KPU tahun 2010.
Sekretraris KPU Kota Sorong Tahun 2013 sampai sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai dasar saksi diangkat sebagai Plt Sekretaris KPU berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010. Kemudian saksi diangkat sebagai Sekretaris KPU Definitif berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 517/ Kpts/Setjen/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Barat.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai tugas dan tanggungjawab sebagai Sekretaris pada KPU Kota Sorong
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga.
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah Pemilukada.
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu KDH dan WKDH KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah pemilukada, Panwaslu bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Bahwa saksi menjelaskan ada penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong pada tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai struktur KPU dan Sekretariat KPU Kota Sorong.
Ketua : Haji Supran, Spd Msi.
Anggota : Roos Merry Tomasoa, SE
: Daud A Mobilala, SE
: Ahmad Mustafa Rumaaf
: Aser Y Rumanasen, Sos.
Sekretaris : Yulius Y Sanggek, SH MA
Kasubag Teknis : Imran, Sos
Kasubag Hukum : Roberth Isir, SE
Kasubag Prog Data : Sutini, S Ip
Bendahara : Juliana A Marlissa, Amd.
Bahwa saksi menjelaskan, ada dua sumber dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada di kota sorong antara lain :
Sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Sorong senilai Rp 23, 264,033,500.
Sumber dana dari Pemerintah Propinsi Papua Barat yaitu berupa dana hibah senilai Rp 2.000.000.000.
Bahwa saksimenjelaskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di KPUD Kota Sorong adalah saksi.
Bahwa saksi menjelaskan mengenai prosedur/mekanisme pengajuan untuk mendapatkan anggaran operasional KPU sehingga Pemerintah Kota dan Propinsi memberikan dana kepada KPU guna melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, prosedurnya adalah Sekretaris bersama dengan Komisioner KPU menyusun anggaran kemudian di plenokan selanjutnya dibahas bersama sama dengan Pemerintah Daerah dan diteruskan ke DPRD untuk ditetapkan selanjutnya dibuatkan Rencana Anggaran Belanja. Dasar Rencana Anggaran Belanja (RAB) inilah yang menjadi pedoman untuk sekretaris membayar.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai besar dana yang diusulkan ke DPRD, KPU Kota Sorong mengusulkan anggaran sebesar Rp 23. 264.033.500 (Dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Dan kemudian oleh DPRD menetapkan sama dengan usulan KPU tersebut.
Bahwa saksimenjelaskan dana yang terpakai sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 17.339.000.000,- (Tujuh belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) selanjutnya pada saat Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Kejaksaaan kemudian saksimenanyakan kepada bendahara terdakwa berapa dana yang terpakai untuk pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, dan dijawab bahwa dana yang terpakai sebesar Rp 19. 339.000.000,- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) karena pada waktu itu SP2D dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000 dari Propinsi Papua Barat belum diserahkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai dana sebesar Rp. 19.339.000.000,- berasal dari Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam APBD Kota Sorong. Ada 6 (enam) kali dilakukan pencairan yaitu :
Pada tanggal 11 Oktober 2011 dana sebesar Rp 2.500.000.000
Pada tanggal 17 Pebruari 2012 dana sebesar Rp 3.000.000.000
Pada tanggal 20 Pebruari 2012 dana sebesar Rp. 2.000.000.000
Pada tanggal 20 Maret 2012 dana sebesar Rp 3.000.000.000
Pada tanggal 01 Mei 2012 dana sebesar Rp 3.000.000.000
Pada tanggal 02 Juli 2012 dana sebesar Rp 2.500.000.000
Pada tanggal 03 Juli 2012 dana sebesar Rp 3.339.000.000
Bahwa saksimenjelaskan mengenai Dasar atau pedoman melakukan pembayaran untuk semua kegiatan diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tanggal 09 Desember 2009.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai kuasa pengguna anggaran Rencana Kebutuhan Biaya (RKB), saksimempunyai karena didalam RKB ini semua item kegiatan beserta besarnya anggaran sudah ditentukan didalamnya.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa untuk gugatan perdata tidak ada. Yang ada hanya gugatan PTUN dan Sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa yang menjadi Advokat KPU adalah HERMAWATI KOENTARIANI, SH. Yang beralamat di Jayapura.
Bahwa yang menunjuk HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai Kuasa Hukum KPU adalah Komisioner KPU.
Bahwa saksitidak tahu dasar KPU menunjuk HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai Kuasa Hukum KPU. Perlu Terdakwa jelaskan bahwa dalam rapat untuk menentukan kuasa hukum saksiikut hadir namun yang menentukan siapa yang menjadi kuasa hukum KPU adalah komisioner KPU dan bukan saksi.
Bahwa Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 05 April 2012 diserahkan oleh KPU kepada saksidi Jakarta untuk menetapkan HERMAWATI KOENTARIANI, SH sebagai Kuasa Hukum KPU dan memerintahkan saksiuntuk membayar fee advokad senilai Rp 1.500.000.000.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa pada waktu itu di Jakarta ada 5 Komisioner KPU yang hadir kemudian Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si menyampaikan bahwa kami sudah melakukan pleno untuk menentukan Kuasa Hukum KPU beserta dengan besarannya Fee untuk Kuasa Hukum kemudian Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si menyerahkan Berita Acara Nomor : 30/BA/IV/2012 tanggal 05 April 2012 kepada saksi.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa pada waktu saksimenerima Berita Acara dari Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dan menanyakan tentang besarannya Fee yang akan dibayar kepada Kuasa Hukum karena didalam RKB tertulis Rp 700.000.000 sedangkan didalam diberita acara tertulis membayar jasa advokad sebesar Rp 1.500.000.000 oleh karenanya saksitanyakan kepada Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dan dijawab bahwa oleh karena ada dua perkara atau ada dua gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sehingga permintaan dari Kuasa Hukum untuk membayar Fee sebesar Rp 1.500.000.000,-.
Bahwa saksitidak dapat mengatakan dari pos anggaran yang mana digunakan untuk mencukupi biaya advokad namun kami hanya menggunakan real cost anggaran yang tersedia.
Bahwa KPU tidak membuat surat revisi kepada Pemerintah Kota Sorong untuk merevisi anggaran yang tertuang didalam RKB yaitu pembayaran dana kepada avokad sebesar Rp 700.000.000 namun dibayarkan sebesar Rp 1.500.000.000.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa pada waktu itu situasi tidak memungkinkan untuk dibuatkan surat revisi kepada Pemerintah Daerah mengingat konsentrasi kita untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa benar saksimenjelaskan apabila RKB bersifat final dalam arti bahwa KPU telah melakukan pleno sehingga saksisebagai Sekretaris wajib memfasilatasi hal ini. Jadi tanpa membuat surat revisi anggaran kepada Pemerintah Daerah pun Sekretaris harus mengambil langkah untuk memenuhi perintah pleno KPU.
Bahwa Kuasa Hukum mengajukan Proposal Penawaran kepada KPU sehingga KPU memutuskan pembayaran jasa Fee kepada Kuasa Hukum sebesar Rp 1.500.000.000 Untuk hal ini saksitidak tahu, karena yang paling tahu adalah Ketua KPU dengan kuasa hukum yang paling tahu.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa ketika anggota dan Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dan saudara HERMAWATI KOENTARIANI, SH.selaku advokasi KPU Kota Sorong sepakat untuk menambah dana advoksi dari Rp 700.000.000 menjadi Rp 1,500,000,000. Maka saksimenyuruh bendahara untuk mencairkan dana sebesar Rp 1.000.000.000 dan diminta bawah ke Jakarta. Pada saat bendahara datang dengan membawa uang tersebut maka Bendahara menyerahkan kepada saudara HERMAWATI KOENTARIANI, SH.selaku advokasi KPUD Kota Sorong didepan anggota dan Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si kemudian saudara HERMAWATI KOENTARIANI, SH. Menandatangani kuitansi penerima.
Sedangkan sisa dana sebesar Rp 500.000.000 saksimenyerahkannya kepada saudara HERMAWATI KOENTARIANI, SH disorong tepatnya diruangan Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si dihadapan anggota KPU, selanjutnya saudara HERMAWATI KOENTARIANI, SH menandatangani kuitansi dan menyerahkan dana Rp 100.000.000 kepada saksidan saksikeluar menuju keruangan.
Bahwa saksimenjelaskan apabila HERMAWATI KOENTARIANI, SH memberikan kepada Terdakwa untuk membuat syukuran karena pada waktu itu KPU telah berhasil dalam tahapan Pemilu sampai kepada sidang MK.
Bahwasaksitidak membuat syukuran dengan dana yang diberikan oleh HERMAWATI KOENTARIANI, SH tetapi saksikembalikan kepadanya.
Bahwa saksimengembalikan pada saat seleksi anggota KPU tahun 2013.
Bahwa saksitidak membuat dan yang membuat kontrak/perjanjian adalah komisioner karena yang menandatangani perjanjian adalah Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si.
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban KPU menggunakan dana sebesar Rp 19.339.000.000.
Bahwa Pemerintah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 telah mentransfer dana ke Bank Mandiri nomor rekening: 160.00.0055341-8 atas nama KPU Kota Sorong senilai Rp 2.000.000.000. namun tanggalnya Terdakwa sudah lupa.
Bahwa Proposal dibuat oleh KPU dengan saksidan ditandatangani oleh saksi.
Bahwa Untuk surat keluar seharusnya Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si yang menandatangani suratnya tetapi yang membuat rincian pengunaan anggaran adalah saksidan komisioner secara bersama-sama.
Bahwa karena ada informasi dari Biro keuangan Propinsi Papua Barat bahwa ada dana hibah untuk Pemilukada Kota Sorong dan pada waktu itu Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si tidak berada ditempat sehingga saksimenandatangani proposal maupun NPHD.
Berdasarkan proposal permintaan bantuan dana yang saudara buat kepada Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat bahwa dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000 telah masuk kedalam Rekening KPU Kota Sorong, tujuan dari pada pemberian dana hibah ini untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover didalam RKB.
Bahwa saksimenjelaskan apa saja yang tidak tercover didalam RKB sehingga digunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat.
konsumsi
keamanan
hutang KPU 2007 tentang pembayaran akuntan publik
sewa kendaraan operasional KPU paskah pencoblosan, perhitungan dan rekap hasil suara.
Bahwa karena ada didalam laporan pertanggungjawaban yaitu pada tanggal 24 September 2012 ada 8 (delapan) item ada pendobelan anggaran yaitu pada item logistic telah dianggarkan didalam anggaran APBD Kota Sorong kemudian dianggarkan pula dalam dana hibah Pemerintah Papua Barat, hal ini tidak boleh sehingga harus dirubah laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa laporan pertanggungjawaban tanggal 09 November 2012 ada 15 item yang dipergunakan.
Bahwa saksitidak memeriksa lagi laporan pertanggungjawaban tanggal 09 November 2012 ada 15 item yang dipergunakan. Langsung saksitandatangan saja.
Bahwasaksimenjelaskan bahwa tidak ada item Transport BBM senilai Rp 21.750.000,-.
Bahwa saksimenjelaskan apabila dalam item Transport BBM senilai Rp 21.750.000 bukan tandatangan Terdakwa.
Bahwa Perjalanan Dinas tetap dilakukan namun pertanggungjawabannya harus dilaporkan dalam laporan peratnggungjawaban penggunaan dana APBD Kota Sorong.
Bahwa saksitidak tahu karena seharusnya dibayarkan dalam laporan penggunaan dana APBD, namun mengapa ada dalam laporan pertangungjawaban ini.
Bahwa sebenarnya ada sewa mobil untuk memfasilitasi KPU dalam rangka pengawasan namun bendahara tidak menempatkan penanggalan dengan pasti sehingga terjadi kita bisa mengetahui tanggal yang pasti.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa terhadap pembayaran ini tidak dibenarkan karena sudah dianggarkan didalam RKB dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong, sehingga apabila dibayarkan dengan dana Hibah dari Pemda Propinsi Papua Barat itu tidak dibenarkan.
Bahwa saksimenjelaskan Pekerjaan ini tidak dikerjakan dan yang menandatangani Surat Perintah Kerja harusnya Terdakwa sebagai Sekretaris karena Sekretaris adalah sebagai KPA bukan Robert Isir yang menandatangani hal ini sudah salah, sehingga apabila ada pertanggungjawaban seperti ini maka tidak benar.
Bahwa saksimenjelaskan pada saat itu bendahara datang kepada Terdakwa dengan memegang laporan pertanggungjawaban yang sudah dijilid kemudian bendahara meminta kepada saksiuntuk menandatangani kuitansi-kuitansi yang ada didalamnya.
Bahwa saksitidak memeriksa lagi dan langsung saksitandatangan laporan pertanggungjawaban tersebut yang disodorkan oleh bendahara kepada saksidikantor KPU Kota Sorong.
Bahwa saksimenjelaskan Dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Pemilu Tahap I Tahun 2012 KPU menggangarkan biaya study banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari dana yang dianggarkan saksisudah lupa.
Bahwa saksimenjelaskan Untuk besarnya dana yang digunakan untuk biaya study banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hariTerdakwa sudah lupa, namun yang membuat laporan pertanggungjawaban ini adalah bendahara sehingga bendahara yang paling tahu.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai sisa dana Rp 41.900.000 yang dihitung oleh Penyidik dan BPKP Perwakilan Propinsi Manokwari ternyata biaya yang terpakai berdasarkan bukti yang sah adalah sebesar Rp 114.900.000. Dana sisa ini yang paling tahu adalah bendahara karena dia yang mengeluarkan maka secara otomatis dia yang tahu. Perlu saksijelaskan bahwa laporan-laporan pertanggungjawaban mulai dari buku I sampai V dan dana Rp 2.000.000.000 dari Propinsi ini juga dibuat oleh Bendahara sendiri dirumahnya sehingga ketika laporan-laporan ini sudah dijilid kemudian bendahara membawanya untuk saksitandatangan.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa sebelum menandatangani item-item yang ada didalam laporan pertanggungjawaban mulai dari buku I sampai V dan dana Rp 2.000.000.000 dari Propinsi tidak memeriksa lagi, karena pada saat itu bendahara datang membawa laporan pertanggungjawaban mulai dari buku I sampai V dan dana Rp 2.000.000.000 dari Propinsi Papua Barat yang sudah dijilid kemudian membuka lembaran-lembaran yang belum ditandatangani oleh saksidan dimintakan untuk ditandatangani saja.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai biaya pembayaran lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong 2012 sebesar Rp 120.516.000. Setelah penyidik dan BPKP Perwakilan Propinsi Manokwari memeriksa laporan pertanggungjwaban dalam buku I ternyata dana yang digunakan hanya sebesar Rp 79,418.020 sehingga dana yang tidak bisa dipertanggungjawbakan adalah sebesar Rp 41.097.980 Sisa dana sebesar Rp 41.097.980 ini saksitidak tahu yang tahu adalah bendahara karena dalam laporan pertanggungjawabannya juga tidak dilampiri dengan bukti-bukti yang sah namun yang ada hanya kuitansi saja.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai pembayaran biaya launching tahapan, program dan jadwal pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp 90.000.000 dana yang terealisasi sebesar Rp 24.765.138 sedangkan sisa Rp 65,234.862 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sisa dana Rp 65,234.862 saksitidak tahu karena bendahara tidak pernah melaporkan bahwa ada sisa dana kepada saksi.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai biaya pelantikan anggota PPD dan PPS se Kota Sorong sebesar Rp 45.497.500 namun setelah diperiksa didalam laporan pertanggungjawaban hanya yang terpakai sebesar Rp 10,763.000 sehingga terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 34,734.500. Sisa dana sebesar Rp 34,734.500 bendahara tidak pernah memberitahukan kepada saksisehingga saksitidak tahu jika ada sisa dana untuk kegiatan pelantikan anggota PPD dan PPS se Kota Sorong.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai Biaya Bimbingan Teknis PPD/PPS sebesar Rp 60.000.000 dana yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 31.475.886 sedangkan sisa Rp 28.524.134 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa setiap kegiatan tetap berjalan namun jika terdapat Sisa dana Rp 28.524.134 dari setiap kegiatan itu bendahara tidak pernah melapor kepada saksisehingga saksitidak tahu jika setiap kegiatan masih terdapat sisa dana.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai pembelian ATK sebesar Rp 18,733.100 namun dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara adalah Rp 1.773.100 sedangkan sisa Rp 16.960.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa untuk perincian belanja ATK itu adalah urusan bendahara, saksitidak tau. Jadi jika terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka bendahara tidak pernah melaporkan kepada saksi.
Bahwa saksimenjelaskan bahwa tidak tahu mengenai Rencana Kebutuhan Biaya dianggarkan biaya sidang rapat biasa selama 5 bulan Rp 50.000.000 didalam buku laporan pertanggungjawaban tahap II terdapat dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 1,000.000, sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 49.000.000, karena Bendahara dalam membayarkan kegiatan itu sisa anggaran tidak diberitahukan kepada saksi.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap IV terdapat kuitansi pertanggungjawaban biaya konsumsi dalam rangka penelitian berkas sebesar Rp 94.550.000 namun lampirannya tidak ada sehingga menurut Penyidik pertanggungjawaban fiktif, Bendahara tidak menyampaikan kepada saksidan saksijuga tidak tahu dana itu digunakan untuk kegiatan apa. Didalam laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran tagihan pleno DPT sebesar Rp 92,249.500 namun yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 61.629.500 sehingga terdapat biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 30,620.000. Bendahara tidak menyampaikan kepada saksidan saksijuga tidak tahu sisa dana itu digunakan untuk kegiatan apa.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran biaya tagihan dalam rangka verifikasi faktual pada Pemilukada sebesar Rp 59.050.000 yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 47.400.000 dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 11,650.000. Bendahara tidak menyampaikan kepada saksidan saksijuga tidak tahu sisa dana itu digunakan untuk kegiatan apa. Ditanyakan kepada bendahara saja karena dia yang melakukan transaksi pembayaran dan menyusun laporan.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran tagihan dalam rangka Bimtek PPD dan PPS sebesar Rp 55.533.700 namun yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 16.533.700 sehingga terdapat biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 39,000.000 Bendahara tidak menyampaikan kepada saksidan saksijuga tidak tahu sisa dana itu digunakan untuk kegiatan apa.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran tagihan dalam rangka Bimtek PPS sebesar Rp 57.936.500 namun yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 21.674.000 sehingga terdapat biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 36,262.500 Bendahara tidak menyampaikan kepada saksidan saksijuga tidak tahu sisa dana itu digunakan untuk kegiatan apa. Ditanyakan kepada bendahara saja karena dia yang melakukan transaksi pembayaran dan menyusun laporan.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran biaya kegiatan lelang sebesar Rp 75.000.000 namun tidak ada lampiran apapun untuk sebagai bukti pendukung sehingga menurut BPKP kegiatan tersebut adalah fiktif Bendahara tidak pernah melaporkan kepada saksidan tidak tahu biaya kegiatan lelang sebesar Rp 75.000.000 ini digunakan untuk apa.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran tagihan tata cara coblos pada pemilukada sebesar Rp 48.752.100 dana yang terealisasi sebesar Rp 20.002.100 dan terdapat selisih sebesar Rp 28.750.000 Bendahara tidak pernah melaporkan kepada saksisehingga semuanya saksitidak tahu.
Bahwa saksimenjelaskan mengenai laporan pertanggungjwaban Tahap V terdapat kuitansi pertanggungjawaban pembayaran pembelian ATK sebesar Rp 81.693.500 namun yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp 25.443.500 sehingga terdapat biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 56,250.000 saksisampaikan bahwa laporan ini dikerjakan oleh bendahara, jika ada kelebihan dana untuk pembayaran satu kegiatan harusnya bendahara melaporakan kepada saksi, namun yang terjadi bendahara tidak pernah melaporkan adanya kelebihan dana sehingga saksitidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan saksi menerima uang untuk sosialisasi pilkada tetapi tidak ada laporan.
Saksi H. Supran, S.Pd. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi:
Anggota KPU Kota Sorong 26 Juni 2008-30 Juni 2013.
Ketua KPU Kota Sorong 23 Mei 2009-30 Juni 2013.
Anggota KPU Kota Sorong sejak 1 Juli 2013-30 Juni 2018.
Dasar pengangkatan saksi sebagai anggota KPU Kota Sorong yaitu berdasarkan SK Ketua KPU Propinsi Papua Barat, nomor : 17 Tahun 2008.
Bahwa tugas pokok saksi sebagai ketua KPU ialah:
Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kota.
Bertindak untuk dan atas nama KPU Kota.
Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kota
Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU Kota.
Bahwa pada tahun 2012 ada penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong.
Bahwa struktur KPUD dan Sekretariat KPUD Kota Sorong ialah :
Ketua : Haji Supran, Spd Msi.
Anggota : Roos Merry Tomasoa, SE
Daud A Mobilala, SE
Ahmad Mustafa Rumaaf
Aser Y Rumanasen, Sos.
Sekretaris : Yulius Y Sanggek, SH MA
Kasubag Teknis : Imran, Sos
Kasubag Hukum : Roberth Isir, SE
Kasubag Prog Data : Sutini, S Ip
Bendahara : Juliana A Marlissa, Amd.
Bahwa ada dua sumber dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilukada di kota sorong antara lain:
Sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 23, 264,033,500.
Sumber dana dari Pemerintah Propinsi Papua Barat yaitu berupa dana hibah senilai Rp 2.000.000.000
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di KPU Kota Sorong adalah Sekretaris KPU Kota Sorong dalam hal ini Terdakwa.
Bahwa draf RAB disusun oleh Sekretariat beserta jajarannya antara lain para Kasubag. Selanjutnya di bahas dalam pleno dengan seluruh anggota KPU kemudian ditetapkan, hasil ketetapan antara lain RAB dan rencana jadwal tahapan Pilkada tersebut diserahkan kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Sorong dan dapat saksi jelaskan bahwa bahwa besar dana yang dianggarkan didalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 23.264.033.500,-
Bahwa setelah saksi melihat dan meneliti secara cermat Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh saksi merupakan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang dianggarkan untuk Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dab RAB tersebutlah yang dipergunakan sebagai dasar atau pedoman bagi KPU dalam menyelengarakan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 mulai dari tahapan Honorarium dan uang lembur, pembelian/pengadaan barang dan jasa, pelayanan administrasi perkantoran dan semua pelaksanaan tahapan. Terhadap Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk masing-masing item-item kegiatan dan anggaran tidak ada perubahan.
Bahwa dana yang ada dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 yang saksi tanda tangani telah disetujui oleh Pemerintah Kota Sorong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong.
Dan dengan disetujuinya Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 yang saksi tanda tangani oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, ada dibuatkan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tentang Persetujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Jadwal Tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 Nomor : 910/07/NPHD/2011 dan Nomor: 147.B/KPU.032.436678/IX/2011 tanggal 30 September 2011.
Bahwa setelah saksi melihat dan meneliti secara cermat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 910/07/NPHD/2011 dan nomor: 147.B/KPU.032.436678/IX/2011 pada tanggal 30 September 2011 antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong ternyata benar NPHD tersebutlah yang saksi maksudkan dan besar dana yang disepakati adalah sebesar Rp. 23.264.033.500,-
Bahwa setelah saksi melihat dan membaca pasal 2 point 2 dalam Amandemen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 910/09/NPHD/2011 dan nomor: 204.B/KPU.032.436678/IX/2011 pada tanggal 14 November 2011 antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, KPU tidak melakukan amandemen terhadap Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 yang saksi tanda tangani dikarenakan tahapan pemilukada yang memerlukan pembiayaan telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
Bahwa Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 lah yang kami gunakan karena tidak ada RKB amandemen dan dapat saksi jelaskan bahwa untuk item-item kegitan yang pertanggungjawabannya sebesar Rp 19.339.000.000 dilaksanakan seluruhnya artinya bahwa semua tahapan-tahapan dilaksanakan semuanya oleh KPU, sehingga tidak ada kegiatan-kegiatan yang ditiadakan atau tidak dilaksanakan oleh KPU.
Bahwa keterangan bendahara KPU (Juliana Marlissa) bahwa Amandemen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 910/09/NPHD/2011 dan nomor: 204.B/KPU.032.436678/IX/2011 pada tanggal 14 November 2011 antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar Rp 19.339.000.000. ditandatangan dengan mengunakan tanggal mundur, yaitu laporan pertanggungjawaban sudah dibuat dulu kemudian baru dibuatkan dan ditandatangan Amandemen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 910/09/NPHD/2011 dan nomor: 204.B/KPU.032.436678/IX/2011 pada tanggal 14 November 2011, namun dapat saksi jelaskan bahwa Amandemen NPHD tersebut dilakukan karena menurut keterangan Sdr. Sukiman (Kabag. Hukum) Pemeritah Daerah Kota Sorong karena penggunaan anggaran oleh KPU Kota Sorong hanya sebesar Rp. 19.339.000.000,- dari Rp. 23.264.033.500,- maka perlu dilakukan amandemen NPHD dalam rangka melengkapi pengadministrasian dan saksi bersedia dikonfontir dengan bendahara KPU (Juliana Marlissa) tentang keterangan yang disampaikan oleh bendahara KPU (Juliana Marlissa).
Bahwa di dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanggal 08 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh saksi terdapat dalam laporan pertanggungjawaban buku I yaitu item biaya study banding ke Yogyakarta (bantul) pada tanggal 16 September 2011 yang mengikuti Study banding ke Yogyakarta (Bantul) pada saat itu adalah seluruh Komisioner, Sekretaris, Seluruh Kasubag dan beberapa Staf yang saksi lupa namanya sedangkan untuk trasportasi udara yang kami gunakan dan besar dana yang saksi terima, saksi lupa. Sementara untuk Agung Susilo, Wilem Adadikam, Marthen Tanan, Fredy Djitmau serta Akbarudin a Baso saksi lupa ikut ke Yogyakarta dalam rangka study banding atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya SPPD yang dikeluarkan oleh Terdakwa untuk Agung Susilo, Wilem Adadikam, Marthen Tanan, Fredy Djitmau serta Akbarudin a Baso dalam rangka study banding bersama-sama dengan anggota KPU ke Yogyakarta pada tanggal 16 September 2011 karena pada saat itu saksi hanya menerima SPPD milik saksi sendiri melalui Bendahara.
Bahwa untuk item lomba design mascot pemilukada tidak dimasukan dalam item tersendiri dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) namun untuk design mascot tersebut dimasukan (otomatis) masuk dalam item penerangan/penyuluhan/sosialisasi sesuai hasil rapat pleno KPU dan setiap penyelenggaraan pemilukada oleh KPU selalu diadakan. Untuk item kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dapat dibayarkan sepanjang masih merupakan penjabaran item yang ada dan anggaran mencukupi, dapat saksi jelaskan juga bahwa untuk design mascot yang dibayarkan sebesar Rp 120.516.000 yaitu digunakan dari dana pada item/pos penerangan/penyuluhan/ sosialisasi. Sehingga sesuai keputusan rapat (pleno) KPU maka dibentuk Panitia Lomba Maskot yang diketuai oleh Daud Mobilala, yang SK Panitianya disusun oleh Devisi Hukum pada KPU sedangkan untuk keperluan penganggaran penyelenggaraan Panitia mengajukan kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan yang dibuat oleh bendahara dalam mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 19.339.000.000 dari Pemerintah Kota Sorong terdapat beberapa kegiatan yang penggunaan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan antara lain: Study banding ke Yogyakarta yang dianggarkan Rp 155.900.000 namun realisasinya sesuai bukti yang sah hanya Rp 114.900.000 sedangkan Rp 41.000.000 fiktif, Lomba design mascot Pilkada dianggarkan Rp 120.516.000 namun bukti yang sah hanya Rp 79.418.000. sedangkan Rp 41.098.00 fiktif,Launching tahapan Rp 90.000.000 bukti yang sah Rp 24.765.138 dan beberapa lainnya bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut adalah bendahara, karena bendahara harus menelusuri dan meminta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Bahwa dana sebesar Rp. 23.264.033.500,- yang kami KPU pergunakan untuk pelaksanaan tahapan pemilukada sampai dengan penetapan pemenang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong Periode 2012-2017 dana tersebut cukup. Dana yang kami pergunakan hanya sebesar Rp. Rp 19.339.000.000,-
Bahwa dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat turun diawal tahapan Pemilukada. Kemudian Terdakwa melaporkan dalam Pleno KPU terkait penggunaan dana tersebut sehingga dari pleno KPU tersebut ada usulan dari Divisi Hukum mengusulkan untuk membeli mobil namun tidak disetujui forum, selanjutnya saksi mengusulkan agar semua dana yang tidak digunakan dikembalikan kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa untuk penggunaan dana hibah akan digunakan apabila ada kebutuhan yang tidak terpenuhi dari pos anggaran hibah Pemda Kota.
Bahwa makna point 3.9 huruf C. Mahkamah Konstitusi (sengketa Hasil Pemilukada) 1 Paket x Rp 700.000.000 adalah 1 paket berarti 1 (satu) register perkara yang dianggarkan Rp. 700.000.000,-. Dana advokasi hukum sebesar Rp. 700.000.000,- tersebut dibayarkan kepada Pengacara Sdri. Hermawati Koentariani. Dapat saksi jelaskan bahwa dana advokasi hukum dibayarkan kepada pengacara yang tadinya sebesar Rp. 700.000.000,- menjadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- yaitu karena terdapat 2 (dua) register perkara yang mana melalui pleno KPU dengan pertimbangan 2 (dua) register perkara dan atas permintaan KPU sudah sejak awal telah mengikuti/mengawal kita dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum serta pada awal tahapan KPU sudah di hadapkan pada persoalan hukum yang rumit sehinga perlu didampingi kuasa hukum agar tidak fatal maka atas pertimbangan tersebutlah disepakati bersama untuk dana advokasi hukum dianggarkan sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Dasar pembayaran kepada pengacara melebihi anggaran dan/atau dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- adalah berdasarkan pleno KPU bersama sekertaris KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 05 April 2012 sedangkan untuk perubahan besar dana advokasi hukum dari Rp. 700.000.000,- menjadi Rp. 1.500.000.000,- sesuai Berita Acara tersebut adalah menjadi tanggungjawab Sekertaris KPU selaku KPA.
Bahwa pengacara pada saat mendapingi KPU tidak diberikan honornya, namun kalaupun oleh bendahara ada memberikan dana kepada Pengacara itu adalah Fee Pengacara berkaitan dengan penanganan perkara dan pengacara Hermawati Koentariani tidak mengajukan proposal penawaran untuk KPU atas dasar pembayaran tersebut.
Bahwa saksi tidak mengajukan revisi anggaran kepada Pemerintah Daerah bahwa dana yang telah ditentukan didalam RKB itu adalah kurang atau tidak mencukupi pembayaran kepada pengacara sehingga dibayarkan dari Rp 700.000.000 menjadi Rp 1.500.000.000 karena hal tersebut menjadi tanggungjawab Terdakwa sesuai Pleno KPU yang dilakukan pada tanggal 05 April 2012.
Bahwa semua hal mengenai anggaran pembayaran kepada penasehat hukum akan diputuskan melalui rapat pleno KPU.
Bahwa saksi berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat komisioner menyepakati agar KPU memakai jasa Pengacara Hermawati Koentarini. KPU menunjuk Pengacara tersebut karena melihat situasi dan kondisi pengacara yang ada di Kota Sorong yang sudah terlibat menjadi Kuasa Hukum pasangan-pasangan calon sehingga saksi atas persetujuan komisioner melakukan komunikasi dengan Prof. Dr. LAPONA Ketua KPU Kota Jayapura dan kebetulan beliau adalah aktifis NU yang mana Prof. Dr. LAPONA adalah Sekertaris NU dan saksi sendiri adalah Ketua NU sehingga Prof. Dr. LAPONA memberikan masukan untuk menggunakan Pengacara Sdri. Hermawati Koentariani.
Bahwa pembayaran dana Advokasi Hukum kepada Pengacara Hermawati Koentariani, SH. untuk menangani sengketa di Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1.500.000.000 dilakukan dalam dua tahapan yaitu, pertama pembayaran di Jakarta saksi lupa waktunya, namun dapat saksi jelaskan bahwa pembayaran pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,- dilakukan pembayarannya di Jakarta oleh Terdakwa dan Bendahara dan saksi serta seluruh anggota KPU menyaksikannya. Untuk pembayaran kedua dilakukan di Sorong dan yang melakukan pembayaran adalah Sdr. Yulius Sanggek dan saksi serta seluruh anggota KPU menyaksikan dan pada saat diserahkan dana Rp 500.000.000, Sdri. Hermawati Koentariani langsung menandatangani kuitansi tanda terima.
Bahwa pada saat penyerahan dana Rp 500.000.000 kepada Hermawati Koentariani, Hermawati Koentariani tidak memberikan dana kepada komisioner atas nama Ahmad Mustafa Rumaaf dan saksi juga tidak pernah membagi-bagikan uang kepada Komisioner.
Bahwa saksi tidak memberikan Rp. 55.000.000,- kepada Sdr. Ahmad Mustafa Rumaaf dan saksi bersedia dikonfrontasi perihal dana Rp 55.000.000 yang diberikan oleh saksi kepada Ahmad Mustafa Rumaaf.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan dana yang Rp. 200,000,000.- saksi yang suruh keluarkan, pengacara tidak ada dikantor waktu penerimaan uang Rp. 500,000,000.- dan penandatanganan kuitansinya di hotel Meridian.
Saksi Sutiniumur 48 Tahun, Lahir di Klaten, pada tanggal 03 Januari 1967, AgamaKristen Protestan, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Jawa, Pekerjaan PNS pada Sekretariat KPU Raja Ampat, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Kampung Salak Kelurahan Klawasi Sorong Barat.yang dihadirkan atas permintaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Sekretariat KPU Raja Ampat.
Bahwa saksi pernah bekerja di KPUD Kota Sorong dan menjabat sebagai bendahara APBN.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana Pemilukada di KPU Kota Sorong pada tahun 2012.
Bahwa benar pada tahun 2011 pada saat saksi menjabat sebagai bendahara APBN KPU Kota Sorong saksi pernah membayar kuitansi tagihan dari CV. KHARISMA untuk belanja pengadaan meubelair dan peralatan kantor sebesar Rp. 157.905.000,- dan saksi tidak tahu kenapa pada tahun 2012 saksi Juliana Marlissa melakukan pembayaran lagi untuk keperluan tersebut dengan jumlah yang sama.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwamenyatakan saksi menerima dana sosialisasi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
AhliJoko Purwono, SE., dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor Madya dengan peran Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi.
Bahwa Saksi Ahli menjelaskan pengalaman kerja sebagai auditor adalah sebagai berikut:
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan TPK Pembangunan Jalan Lingkung Area di Kawasan Istana Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar tahun 2008
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Dugaan TPK Pemotongan Dana Bantuan Gempa di Korong Batang Piaman Kenagarian Gunung Padang Alai Kecamatan V Koto Timur Kabupaten padang Pariaman Tahun 2008
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan TPK Pelaksanaan Pembangunan Pasar Ikan Konsumsi Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2009
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan TPK Restrukturisasi Pakan melalui Desa Lumbung Pakan Lokal di Kelompok Ternak Semoga Jaya di Jorong Ateh Koto Nagari Sungai Rimbang Kec. Suliki pada Dinas peternakan Kab. Lima Puluh Kota T.A 2009
Audit investigatif terhadap dana Kelompok Kerja Kredit Mikro Kelurahan Kampung Olo Kota Padang Tahun Anggaran 2009
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan TPK Penyelewengan Raskin di Nagari Padang Gelugur Kec. Padang Gelugur Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011
Audit Investigasi Atas Kegiatan Sertifikasi dan Pengadaan Tanah Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 200
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan dana Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Terpilih Periode 2012 2017 pada Sekretariat Daerah Kota Sorong T.A 2013.
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan TPK Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat alat Olah raga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat T.A 2009.
Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan TPK pada Sertifikasi dan pengadaan Tanah Pemerintah pada Sekretariat Daerah Kabuapten Sorong Selatan T.A 2007.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PNBP yang Bersumber dari Biaya Jasa Pelabuhan Kapal Tangker yang Melakukan Pemuatan LNG di BP Tangguh yang Terjadi antara Tahun 2011 s/d 2014 di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bintuni
Bahwa dalam instansi Saksi Ahli tidak dikenal adanya Auditor Ahli atau Ahli Perhitungan kerugian keuangan Negara. Setiap pegawai sudah ada jabatan fungsional masing masing dan melakukan audit telah dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan diklat yang telah diikuti.
Bahwa Saksi Ahli pernah audit penghitungan kerugian keuangan negara Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, bersama tim yaitu Muhamad Satoto (sebagai Pembantu Penanggung Jawab BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat), Ahkmad Fauzan S. SE(sebagai Ketua tim) dan Eko Arie Wicaksono (sebagai anggota tim) mulai tanggal 09 Februari 2015 s/d. 27 Februari 2015. Adapun yang menjadi dasar keikutsertaan kami melakukan audit dalam rangka melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong No: B 1664/T.1.13/Fs.1/12/2014 tanggal 19 Desember 2014, perihal bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Kepala PerWakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor S 361/PW27/5/2015 tanggal 4 Februari 2015 perihal Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor: 69/PW27/5/2015, tanggal 4 Februari 2015.
Bahwa Saksi Ahli menjelaskan mengenai kerugian keuangan negara tersebut terjadi karena hal hal sebagai berikut :
KPU Kota Sorong tidak membuat Rencana Kebutuhan Biaya / Rencana Anggaran Biaya dalam usulan /proposal permintaan dana hibah.
Adanya penggunaan jasa penasehat hukum KPU dalam sengketa PTUN dan MK yang tidak diperoleh dengan mengadakan tata cara pelelangan umum sesuai perundangan yang berlaku.
Adanya pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan pada penggunaan dana hibah.
Adanya penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah.
Adanya penggunaan dana hibah yang tidak didukung dengan bukti bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Adanya pembayaran ganda pada kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS
Bahwa Saudara Saksi Ahli menjelaskan mengenai Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi dan menganalisis dokumen/bukti bukti yang diperoleh dan berhubungan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Mereviu, meneliti dan menganalisis dokumen yang berhubungan dengan penggunaan Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara.
Mempelajari hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong terhadap saksi saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
Mengidentifikasi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara, yang berhubungan dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait.
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Bahwa Saksi Ahli menjelaskan berdasarkan uraian pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti bukti yang diperoleh, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut :
Menghitung anggaran yang telah dicairkan atas pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Menghitung jumlah bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas penggunaan Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari hasil klarifikasi dan analisa atau bukti bukti yang ada dengan cara butir 1) dikurangi butir 2).
Dari hasil audit yang telah dilakukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3.345.892.676.00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Keterangan Jumlah (Rp) 1. Pencairan SP2D dana hibah dari Provinsi Papua Barat
2.000.000.000.00 Pencairan SP2D dana hibah dari Kota Sorong
19.339.000.000.00 2. Bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Provinsi Papua Barat
(187.959.550.00) Bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Kota Sorong
(17.805.147.774.00) 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) 3.345.892.676.00 Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa ahli Auto Sudjatmiko, SE., MM tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan, selanjutnya keterangan ahli tersebut yang diberikannya dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
AhliAuto Sudjatmiko, SE., MM., yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ahli menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Tugas Dirjen Keuangan Daerah Nomor: 182/573/Keuda 27 Maret 2015 untuk memberikan Keterangan Ahli kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana khusus / dana hibah tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari pemerintah provinsi Papua Barat dan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar) berasal dari dana APBD Kota Sorong yang dianggarkan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong dengan Terdakwa Yulius Y. Sanggek , SH, MM.
Bahwa saksi ahli pernah diminta/ditunjuk sebagai seorang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah Saksi Ahli sebanyak 5 perkara.
Bahwa saudara saksi ahli menjelaskan mengenai maksud dan dasar hukumnya dari Keuangan Negara/Daerah:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang; serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Bahwa saksi ahli menjelaskan mengenai maksud dan dasar hukumnya dari Hibah adalah sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dimaksud dengan Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan mengikat, serta tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bahwa saksi ahli menjelaskan pada prinsipnya belanja hibah tidak bersifat wajib dan mengikat, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, antara belanja pemilukada sebagai tindak lanjut Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa saksi ahli menjelaskan berdasarkan fakta yang disampaikan penyidik, menurut keterangan saksi ahli ketika KPU Kota Sorong mengajukan amandemen NPHD kepada Pemerintah Kota Sorong dilampirkan rincian RKB yang baru.
Bahwa saksi ahli menjelaskan untuk pembayaran jasa Pengacara/Advokasi tidak boleh melebihi yang dituangkan dalam NHPD sesuai RKB.
Bahwa saksi ahli menjelaskan yang dimaksud dengan kata 1 (satu) paket adalah dana yang digunakan untuk penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi sampai dengan selesai, berapapun pasangan calon yang mengajukan gugatan dibayarkan sebesar Rp 700.000.000,-.
Bahwa saksi ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 44 tahun 2007, KPU mengajukan surat permohonan Revisi anggaran kepada Pemerintah Kota Sorong yang berwenang untuk menandatangani surat permohonan revisi anggaran adalah:
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikelola oleh Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa saksi ahli menjelaskan untuk tidak diperkenankan menggunakan anggaran melebihi yang ada dalam RKB yang dituangkan pada NPHD.
Bahwa saksi ahli menjelaskan pada prinsipnya tidak boleh terdapat duplikasi anggaran, dimana satu kegiatan dibiayai oleh dua sumer dana (double budget).
Bahwa saksi ahli menjelaskan pada prinsipnya kegiatan tidak boleh dilaksanakan melebihi pagu anggarannya.
Bahwa saksi ahli menjelaskan apabila Sekertaris KPU tidak boleh mencairkan anggaran melebihi item kegiatan yang telah ditentukan didalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).
Bahwa saksi ahli menjelaskan sesuai Pasal 23 Permendagri Nomor 44 tahun 2007 berbunyi Bendahara belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwas berhak menolak pembayaran apabila tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa saksi ahli menjelaskan KPU wajib menyampaikan revisi anggaran kepada Pemerintah Daerah.
Bahwa saksi ahli menjelaskan berdasarkan pada Pasal 31 ayat (2) Permendagri No.44 Tahun 2007 berbunyi Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa terdakwaJuliana A Marlissa, A.Md. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan terdakwa di KPU Kota Sorong ialah:
CPNS tahun 2009.
Menjabat sebagai bendahara APBD pada secretariat KPUD KotaSorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012.
Tahun 2013 sebagai Staf Teknis penyelengara pemilu.
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa sebagai bendahara ialah berdasarkan surat penunjukan dari sekretaris KPUD nomor dan tanggal terdakwa lupa.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa Tugas Pokok saksi adalah sebagai berikut:Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan perintah pimpinan.
Bahwa pada tahun 2012 ada penyelenggaraan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong.
Bahwa struktur KPUD dan Sekretariat KPUD Kota Sorong ialah:
Ketua : Haji Supran, Spd Msi.
Anggota : Roos Merry Tomasoa, SE
Daud A Mobilala, SE
Ahmad Mustafa Rumaaf
Aser Y Rumanasen, Sos.
Sekretaris : Yulius Y Sanggek, SH MA
Kasubag Teknis : Imran, Sos
Kasubag Hukum : Roberth Isir, SE
Kasubag Prog Data : Sutini, S Ip
Bendahara : Juliana A Marlissa, Amd.
Bahwa ada dua sumber dana yang digunakan untuk penyelenggaran pemilukada di Kota Sorong antara lain:
Sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 23, 264,033,500.
Sumber dana dari Pemerintah Propinsi Papua Barat yaitu berupa dana hibah senilai Rp 2.000.000.000
BahwaKPU Kota Sorong mempunyai dua nomor rekening antara lain nomor Rekening: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong total dana yang ditransfer dari pemerintah Kota Sorong kedalam rekening KPU sebesar Rp. 19, 338.999.998,-.
Bahwa dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp2.000.000.000 ditransfer ke rekening KPU yaitu pada Bank Mandiri nomor rekening : 160.00.0055341-8:
Tahap I tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp 2,500.000.000
Tahap II tanggal 17 Pebruari 2012 senilai Rp 3.000.000.000
Tahap III tanggal 20 Pebruari 2012 senilai Rp 2.000.000.000
Tahap IV tanggal 20 Maret 2012 senilai Rp 3.000.000.000
Tahap V tanggal 01 Mei 2012 senilai Rp 3. 000.000.000
Tahap VI tanggal 02 Juli 2012 senilai Rp 2, 500.000.000
Tahap VII tanggal 03 Juli 2012 senilai Rp 3.339.000.000
Bahwa terhadap pengunaan dana senilai Rp. 19, 338.999.998,- dari Pemerintah Kota Sorong berdasarkan RKA telah digunakan semuanya.
Bahwa semua dana senilai Rp. 19, 338.999.998 sudah masuk kedalam rekening KPUD Kota Sorong dan apakah telah diterima oleh bendahara KPUD Kota Sorong dan sudah dipergunakan.
Bahwa terdakwadapat menjelaskan rincian 7 (tujuh) kali KPU Kota Sorong Melakukan Pencairan dana dan telah dibuat laporan pertangungjawaban oleh saksi sebagai bendahara adalah sebagai berikut :
-
-
TAHAP I
NO URAIAN KREDIT DEBET 11 Oktober 2011
12 Oktober 2011
13 Oktober 2011
17 Oktober 2011
19 Oktober 2011
21 Oktober 2011
24 Oktober 2011
25 Oktober 2011
27 Oktober 2011
31 Oktober 2011
Terima dana hibah dari walikota
Pembayaran Biaya Study Banding ke Yogyakarta (KPU) Bantul pada tanggal 16 September 2011 selama 7 (tujuh) hari
Pembayaran Biaya Lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012
Pembayaran biaya launching Tahapan, Program dan Jadwal PemilukadaKota Sorong tahun 2012
Biaya pelantikan anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong
Pembayaran biaya belanja honor panitia Pembentukan PPD kepada PPD sebesar
Pembayaran biaya belanja honor panitia pembentukan PPS kepada PPS
Biaya sosialisasi tatap muka kepada PPD dan PPS
Biaya Sosialisasi 7 buah spanduk
Pembayaran uang kehormatan dan honor sekretariat bulan Oktober 2011
Pembayaran honor dan Pel. Admin Perkantoran untuk PPD selama 1 bulan
Pembayaran honor dan Pel. Admin perkantoran untuk PPS selama 1 bulan
Biaya perjalanan dinas ke Manowari dalam rangka Konsultasi Jadwal, tahapan, dan program Pemilukada Kota Sorong tahun 2012.
Pembayaran biaya sosialisasi di media CWM
Pembayaran Biaya Sosialisasi di RRI
Biaya perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka konsultasi jadwal, tahapan dan program Pemilukada Kota Sorong tahun 2012
Pembayaran biaya sosialisasi di Fajar Papua
Biaya bimtek PPD/PPS
Pembayaran biaya sosialisasi di Papua Barat Pos
155.900.000
120.516.000
90.000.000
45.497.500
30.000.000
62.000.000
89.939.207
15.300.000
48.400.000
233.800.000
376.650.000
52.200.000
37.106.000
2.300.000
74.500.000
50.000.000
60.000.000
27.500.000
2.500.000.000 TOTAL PENGELUARAN SELAMA BULAN OKTOBER 2011 1.571.608.707 2.500.000.000 SALDO SISA BULAN OKTOBER 928.391.293 NO URAIAN KREDIT DEBET 01 November 2011
02 November 2011
03 November 2011
14 November 2011
21 November 2011
22 November 2011
23 November 2011
24 November 2011
25 November 2011
30 November 2011
Saldo sisa bulan Oktober 2011
Pembayaran biaya pembuatan Plat Nomor Khusus untuk mobil dinas ketua KPU dan sekretaris KPU selama 1 Tahun
Pembayaran uang kehormatan dan honor sekretariat KPU Kota Sorong bulan November 2011
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor
Pembayaran biaya verifikasi faktual calon independen di tingkat PPD
Biaya pembelian ATK
Pembayaran biaya sosialisasi di Radar Sorong
Biaya perjalanan dinas ke Surabaya
Pembayaran honor dan transport bagi PPDP
Pembayaran biaya bimtek PPDP ditingkat PPD
Pemeliharaan Inventaris Kantor
Pembayaran Pokja Sebanyak 3 kegiatan
Pembayaran lembur sekretaris KPU selama 2 bulan
10.000.000
48.400.000
2.550.000
2.550.000
18.733.091
33.000.000
49.250.000
484.800.000
60.000.000
2.500.000
39.450.000
7.500.000
928.391.293 TOTAL PENGELUARAN SELAMA BULAN NOVEMBER 2011 836.183.091 928.391.293 SALDO SISA BULAN NOVEMBER 2011 92.208.202 Tahap II
NO URAIAN KREDIT DEBET 01 Februari 2012
13 Februari 2012
17 Februari 2012
18 Februari 2012
20 Februari 2012
22 Februari 2012
29 Februari 2012
05 Maret 2012
Saldo
Sidang rapat biasa 5 bulan
Tarik Tunai
PPD 4 bulan
PPS 4 bulan
Tarik tunai
Honor anggota KPU 3 bulan
Honor sekretariat dan keamanan 3 bulan
Sosialisasi media cetak dan elektronik
Validasi dan tripleks untuk PPS
Perbaikan bilik
Bimtek KPPS di PPS
Biaya lipat surat suara
Uang Muka 20% logistic
Pengadaan 6 Komputer PPD
50.000.000
375.600.000
846.300.000
44.700.000
102.100.000
62.730.000
130.900.000
36.209.800
108.500.000
164.000.000
728.700.000
42.000.000
92.208.202
3.000.000.000
2.000.000.000
2.691.739.800 5.092.208.202 2.400.468.402 Tahap III
NO URAIAN KREDIT DEBET 29 Februari 2012
20 Maret 2012
21 Maret 2012
Saldo
Pembayaran biaya pembentukan dan pelantikan KPPS
Penarikan Tunai
Pembayaran Honorarium dan Operasional KPPS
Pembayaran biaya perjalanan dinas dan dana logistic lainnya ditingkat PPD (Pleno Rekap, Pengamanan Pleno, dan pengiriman Logistik.
Pembayaran biaya perjalanan dinas dan dana logistic lainnya di tingkat PPS (Pengiriman Logistik ke PPD)
255.600.000
2.875.500.000
96.000.000
359.400.000
2.400.468.402
3.000.000.000
TOTAL PENGELUARAN 3.586.500.000 5.400.468.402 SALDO SISA 1.813.968.402 Tahap IV
Tgl URAIAN KREDIT DEBET 01-05-2012
12-12-2011
09-01-2012
10-01-2012
16-01-2012
25-01-2012
31-01-2012
14-02-2012
19-02-2012
25-02-2012
29-02-2012
02-03-2012
06-03-2012
06-03-2012
10-03-2012
12-03-2012
14-03-2012
15-03-2012
16-03-2012
21-03-2012
23-03-2012
26-03-2012
Saldo per 30 Maret 2012
Terima SP2D dari Walikota
SPPD ke Jakarta dalam rangka penelitian berkas
Pembayaran pengamanan pendaftaran pasangan calon
Pembayaran tahap I Biaya pendampingan dan konsultasi pengacara dalam pemeriksaan berkas Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012.
SPPD ke Jakarta dalam rangka penelitian berkas
SPPD ke Manokwari dalam rangka penelitian berkas
Pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota.
Biaya ATK dalam rangka penelitian berkas.
Biaya konsumsi dalam penelitian berkas.
SPPD dalam rangka pencetakan logistik
SPPD dalam rangka penelitian berkas
SPPD dalam rangka pencetakan logistik
SPPD dalam rangka sidang PTUN
SPPD dalam rangka pencetakan logistik
Pembayaran fee PTUN perkara No. 2
Biaya sewa Kontainer logistik dari Surabaya
Pembayaran biaya sisa pendampingan dan konsultasi penelitian berkas
Pembayaran biaya bongkar kontainer
Pembayaran biaya sewa tronton
SPPD dalam rangka sidang PTUN
Pembayaran biaya jasa profesi PTUN No.2
SPPD dalam rangka sidang PTUN perkara
Sortir surat - surat
SPPD dalam rangka sidang PTUN
Konsumsi dalam rangka distribusi logistik
Biaya sewa longboat dalam rangka distribusi logistik
Biaya sewa becak dalam rangka distribusi logistik
Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres
Biaya honor pendistribusian logistik
Biaya sewa truck dalam rangka distribusi logistik
Pembayaran biaya sewa mobil rental dalam rangka pengawasan pendistribusian dan persiapan pemungutan suara
39.100.000
5.000.000
25.000.000
27.910.000
42.010.000
65.040.000
2.209.000
96.441.000
106.760.000
51.500.000
28.270.000
9.250.000
32.300.000
10.000.000
44.040.000
50.000.000
3.900.000
3.000.000
17.500.000
100.000.000
17.806.000
78.911.000
9.250.000
30.000.000
3.060.000
500.000
9.015.000
47.000.000
25.500.000
51.408.000
1.813.968.402
3.000.000.000
TOTAL PENGELUARAN 1.031.680.000 4.813.968.402 3.782.288.402 NO URAIAN KREDIT DEBET 29 Maret 2012
02 April 2012
04 April 2012
05 April 2012
06 April 2012
07 April 2012
10 April 2012
11 April 2012
12 April 2012
14 April 2012
PINDAH BUKU
Pembayaran fee perkara No. 05
SPPD alam rangka sidang MK
SPPD dalam rangka sidang MK
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistic ke KPU
Upah kerja
Pembayaran biaya sewa truck penarikan logistic
SPPD dalam rangka sidang MK
SPPD dalam rangka sidang MK
Pembayaran honorarium untuk KPU
Pembayaran honor dan pelayanan Adm. 1 bln untuk PPD
Pembayaran Honor dan Pelayanan Adm. 1 bln untuk PPS
SPPD dalam rangka sidang MK
Biaya makan anggota Brimob selama pengamanan 1 bulan di kantor KPU (06 Maret s/d 06 April)
Pembayaran biaya Jasa profesi PTUN No.05
SPPD dalam rangka sidang MK
SPPD dalam rangka sidang MK
Pembayaran tahap II pencetakan logistic
Pembayaran tahap I jasa advokasi MK
Biaya pengamanan kantor KPU oleh Brimob
15.000.000
60.964.000
217.070.000
1.635.000
13.500.000
2.856.000
67.486.000
39.840.000
49.200.000
118.200.000
215.450.000
142.200.000
363.735.000
100.000.000
216.560.000
31.384.000
1.000.000.000
35.000.000
3.782.288.402 TOTAL PENGELUARAN 3.690.080.000 3.782.288.402 92.208.402 NO URAIAN KREDIT DEBET 01 Juli 2012
02 Juli 2012
03 Juli 2012
03 Juli 2012
03 Juli 2012
04 Juli 2012
05 Juli 2012
Saldo per 09 April 2012
Penarikan tunai dari Bank
Penarikan tunai dari bank
Pembayaran Pokja verifikasi faktual
Pembayaran Pokja Sosialisasi tata cara coblos.
Pembayaran pokja penetapan/distribusi logistik
Pembayaran pokja penetapan calon walikota terpilih
Pembayaran pokja daftar pemilih tetap
Pembayaran Pokja penetapan nomor urut
Pembayaran Pokja penetapan pasangan calon
Pembayaran biaya sosialisasi media cetak (radar sorong, Fajar Papua, dan Papua Barat Pos)
Pembayaran
horarium dan pelayanan Adm. PPD
Pembayaran horarium dan pelayanan Adm. PPS
Pembayaran tagihan dalam rangka pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota Sorong
Pembayaran tagihan pleno DPT
Pembayaran biaya konsumsi dan ATK dalam rangka pleno tertutup.
Pembayaran honor KPU 3 bulan
Pembayaran lembur KPU selama 8 bulan
Pembayaran biaya tagihan dalam rangka verifikasi faktual pada pemilukada Kota Sorong tahun 2012
Pembayaran biaya tagihan dalam rangka bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong
Pembayaran biaya tagihan dalam rangka bimtek PPS pada pemilukada kota sorong
Pembayaran biaya tagihan dalam rangka deklarasi kampanye damai pada pemilukada Kota Sorong.
Pembayaran biaya perjalanan dinas (tgl 14 Maret 2012 ke manokwari)
Pembayaran biaya tagihan dalam rangka debat publik
Pembayaran biaya tagihan dalam rangka pleno rekap perhitungan suara pada pemilukada kota Sorong tahun 2012
13.150.000
13.150.000
13.150.000
13.150.000
13.150.000
13.150.000
13.150.000
31.620.000
174.600.000
375.100.000
85.000.000
92.249.500
67.642.900
147.600.000
30.000.000
59.000.000
55.533.700
57.936.500
134.505.000
12.400.000
150.188.000
90.000.000
92.208.400
2.500.000.000
3.339.000.000
TOTAL PENGELUARAN 1.668.625.600 5.931.208.400 4.262.582.800
Tahap V
NO URAIAN KREDIT DEBET 05 Juli 2012
07 Juli 2012
23 Juli 2012
29 Juli 2012
Pemindah bukuan
Biaya pengumuman lelang di media nasional dan atk
Pembayaran biaya kegiatan lelang
Pembayaran biaya tagihan cetak buku peraturan KPU
Biaya pengamanan kantor dalam rangka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota sorong
Pembayaran tagihan tata cara coblos pada Pemilukada kota Sorong tahun 2012.
Pembayaran honor panitia pengadaan logistik dan Akuntan publik selama 2 bulan
Pembayaran tagihan sisa logistik
Pembayaran akuntan publik
Pembayaran dana sisa advokasi MK
Pembayaran biaya tagihan bimtek PPD
Pembayaran biaya sosialisasi media visual (RRI)
Pembayaran biaya akomodasi brimob
Pembayaran biaya pemeliharaan roda 4
Pembayaran biaya pemeliharaan inventaris
Pembayaran biaya pembelian ATK
Pembayaran biaya sidang / rapat biasa
Pembayaran biaya transport (BBM) selama 2 bulan
Pembayaran honor panitia kegiatan
Pembayaran biaya dokumentasi/publikasi
Pembayaran biaya penyusunan laporan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012
95.000.000
75.000.000
225.000.000
15.000.000
48.752.100
76.000.000
1.912.300.000
735.377.000
500.000.000
54.284.500
30.600.000
209.076.600
35.000.000
3.999.100
81.693.500
30.000.000
14.500.000
26.000.000
45.000.000
50.000.000
4.262.582.800 TOTAL PENGELUARAN 4.262.582.800 4.262.582.800 SALDO -
-
Bahwa berdasarkan catatanterdakwa dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000 masuk kedalam rekening KPU kota Sorong terdakwa sudah lupa namun mulai digunakan sekitar bulan Maret 2012.
Bahwa untuk penggunaan dana ini telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban yang mana telah terdakwa kirimkan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat sebagai Pemberi dana Hibah. Dalam laporan pertanggungjawabannya terdapat 15 item kegiatan dengan masing-masing anggaran yang telah diuraikan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa sekitar bulan Juli 2012 Bonefasius Rahawarin (CV KHARISMA) datang bertemu Yulius Y Sanggek, SH.,MA. dengan membawa Kuitansi Nomor: 2011000011/KHR/05/2011 tanggal 15 Mei 2011 kemudian terdakwa dipanggil dan mengatakan kepada terdakwa bahwa KPU ada mempunyai hutang kepada Bonefasius Rahawarin (CV KHARISMA) sebesar Rp 157.905.000 jadi tolong dibayarkan. Karena ada perintah dari Yulius Y Sanggek, SH. MA. jadi terdakwa membayarkan.
Bahwa terdakwa mau membayar kuitansi Nomor : 2011000011 /KHR/05/2011 tanggal 15 Mei 2011, padahal didalam kuitansi tersebut sudah dengan jelas tertulis “Sudah terima dari Sekretariat KPU Kota Sorong di Sorong Rp 157.905. 000,” karena diperintahkan oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk membayar akhirnya saksi membayar.
Bahwa terdakwa telah menyampaikan kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA. dana ini berdasarkan kuitansi yang tertulis bahwa untuk belanja pengadaan meubelair dan peralatan kantor ini sudah dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2011 namun Yulllius Y Sanggek, SH., MA. mengatakan ini masih hutang kepada pihak ketiga, karena Yulllius Y Sanggek, SH., MA.memerintahkan seperti itu akhirnya terdakwa membayar kepada Bonefasius Rahawarin (CV KHARISMA) sebesar Rp 157.905.000. dana ini saksi bayarkan secara langsung kepada Bonefasius Rahawarin (CV KHARISMA) diruangan Yulllius Y Sanggek, SH., MA. sedangkan kuitansi pembayaran pajak dll saksi pergi ambil di toko tempatnya Bonefasius Rahawarin (CV KHARISMA). terdakwa tunjukan disposisi dari Yulllius Y Sanggek, SH., MA. tanggal 13 Juli 2012 yang isinya mengatakan: Yth Bdhr APBD Pilkot 2012 bayarkan tagihan barang Operasional (kursi,Ac) dari CV Kharisma (disposisi terlampir). Sedangkan untuk pengunaan dana peralatan kantor lainnya sebesar Rp 54.682.200 oleh CV Kaisar Mandiri ini adalah terdakwa membuat kuitansi fiktif sebagai bukti pertanggungjawaban untuk menutupi dana yang sudah terpakai. Dana ini atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk dibagikan kepada semua anggota KPU, untuk untuk tunjangan hari raya lebaran komisioner KPU baik yang beragama Muslim maupun Kristen masing-msing mendapatkan Rp 5.000.000 sedangkan yang kasubag mendapatkan dana sebesar Rp 2.500.000 sebagai uang transportasi tetapi tidak dibuatkan kuitansi tanda terima sebagai bukti pertanggungjawaban terdakwa.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan untuk nomor urut 4 transport BBM sebesar Rp 21.750.000 tidak saksi bayarkan laporan tersebut fiktif, laporan tersebut hanya dibuat untuk melengkapi bukti pertangungjawban dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 2.000.000.000. Dana sebesar Rp 10.000.000 saksi gunakan atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk diserahkan kepada Pengacara Hermawati Koentariani, SH di Hotel Meridien Sorong sebagai pembayaran tiket dari Jayapura ke Sorong untuk menandatangani kuitansi jasa pengacara pembayaran tahap II sebesar Rp 500.000.000.-. Tanggal 30 Maret 2012 pengeluaran uang atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. sebesar Rp 10.000.000 untuk mengantar dan menjemput logistic dengan mobil pribadi tanpa diserahkan kuitansi.
Bahwapada waktu terdakwa bertemu dengan Pengacara Hermawati Koentariani, SH di Hotel Meridien Sorong untuk meminta tandatangan waktu itu sesuai kuitansi tanggal 25 Juli 2012 siang hari atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. kepada saksi bahwa Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si (Terdakwa lain dalam perkara terpisah) sudah menelpon Pengacara Hermawati Koentariani bahwa beliau ada datang di Sorong dan tinggal di hotel Meridien jadi tolong bawakan kuitansi tanda terima dana tahap II sebesar Rp 500.000.000 untuk beliau tandatangan serta berikan uang sebesar Rp 10.000.000 untuk ganti biaya akomodasi tiket. Mendengar perintah itu maka terdakwa bersama Charles Wain (sopir) Yulllius Y Sanggek, SH., MA. bertemu dengan Pengacara Hermawati Koentariani, SH dilobby Hotel Meridien Sorong kemudian setelah bertemu maka terdakwa serahkan kuitansi yang telah disiapkan sebelumnya untuk tandatangan bahwa beliau sudah menerima dana sebesar Rp 500.000.000 kemudian beliau tandatangan kuitansi dan terdakwa serahkan Rp 10.000.000 sesuai dengan perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. Setelah itu terdakwa dan Charles Kembali kerumah.
Bahwa pada saat terdakwa bertemu dengan Pengacara Hermawati Koentariani, SH dilobby Hotel Meridien, bahwa ada perintah dari Yulllius Y Sanggek, SH., MA. bahwa Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si (Terdakwa lain dalam perkara terpisah) sudah menelpon pengacara dan sekarang berada dihotel meridian jadi disuruh untuk membawa kuitansi dan uang Rp 10.000.000 saja, pada saat terdakwa bertemu maka saksi serahkan kuitansi untuk tandatangan kemudian saksi serahkan uang Rp 10.000.000 setelah itu saksi pulang. Sedangkan uang sisa pembayaran Rp 500.000.000 sebagai pembayaran tahap II tidak ada karena yang diperintah adalah menyerahkan kuitansi untuk ditandatangan dan uang Rp 10.000.000 sebagai ganti biaya akomodasi tiket saja.
Bahwa seminggu sebelum ibu pengacara Hermawati Koentariani, SH ke Sorong terdakwa diperintahkan oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk menyerahkan sisa pembayaran Rp 500.000.000 sebagai pembayaran tahap II kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA. karena pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa “nona tolong siapkan dana sisa pembayaran Rp 500.000.000 sebagai pembayaran tahap II karena Komisioner ada minta”, kemudian terdakwa menyiapkan uangnya dan kuitansi sebagai tanda terima uang, namun pada saat terdakwa serahkan uang dan kuitansi kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA. kemudian uang diserahkan kepada komisioner dan uang diterima tetapi komisioner tidak mau menandatangani kuitansi. Kemudian Yulllius Y Sanggek, SH., MA. keruangan terdakwa dengan menyerahkan kuitansi tanpa tandatangan lalu beliau mengatakan bahwa uang sudah diterima komisioner tapi komisoner tidak mau tandatangan nanti pada saat ibu pengacara tandatangan kuitansi di hotel meridian baru Yulllius Y Sanggek, SH., MA. bilang kalau Komisioner ada kasih uang Rp 100.000.000 lalu Yulllius Y Sanggek, SH., MA.memberikan saksi Rp 15.000.000 dan sisanya akan dibagikan kepada staf tapi terdakwa tidak tahu uang tersebut dari pos anggaran mana karena tidak dijelaskan oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA..
Bahwa terdakwa hanya diperintahkan oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk bertemu dengan pengacara dihotel untuk menandatangani kuitansi saja karena pada saat itu komisioner tidak mau tandatangan kuitansi makanya Ketua KPU H. SUPRAN, S.Pd.,M.Si menelpon pengacara untuk datang kesorong dan diberikan uang Rp 10.000.000 sebagai ganti uang tiket dan menandatangani kuitansi itu padahal uang sudah diterima oleh komisioner
Bahwa didalam RAB untuk pembayaran Advokasi jika terjadi Sengketa Pilkada di MK dianggarkan hanya Rp 700.000.000 namun kenyataannya terdakwa membayar melebihi anggaran yang ditetapkan didalam RAB yaitu sebesar Rp 1.500.000.000 maka terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 800.000.000,-, maka terdakwa diperintahkan oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk mark up atau membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu menaikan harga ATK dan konsumsi padahal semuanya ini untuk menutupi kelebihan pembayaran dana Advokasi itu. Seandainya dibayarkan sesuai didalam RAB maka semuanya berjalan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban tetapi karena KPU menaikan harga kepada pengacara sehingga tidak bisa dipertangungjawabkan.
Bahwasehari sebelumYulllius Y Sanggek, SH., MA.berangkat ke Jakarta beliau mendisposisikan kepada saksi (disposisi tanggal 26 Maret 2102):
Menyiapkan SPT/SPPD bagi anggota/Sekretaris KPU, PPD,PPS dan KPPS yang berpotensi masalah digugatan MK dalam pemilukada walikota dan wakil walikota 2012 berjumlah 45 orang.
Menyiapkan fee penasihat hukum (PH) sesuai RAB (Rp 700.000.000)
Menyelesaikan panjar utang logistic sebesar Rp 1.000.000.000
Karena ada disposisi ini maka saksi siapkan dana tersebut, selanjutnya Yulllius Y Sanggek, SH., MA. sampaikan siapkan Rp 1.000.000.000 dan siapkan kuitansi untuk tanda terima kemudian uang terdakwa bawa keJakarta dan pada saat di Jakarta terdakwa serahkan kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA. dan Pengacara Hermawati tandatangan kuitansi Rp 1.000.000.000 sedangkan Rp 500.000.000 sisa pembayaran seperti yang sudah terdakwa jelaskan diatas.
Bahwa dana sebesar Rp 1.500.000.000 untuk advokasi sudah dibuatkan laporan pertangungjawaban dalam bentuk kuitansi tanda terima seperti yang ada dalam lampiran pertanggungjawaban tahap IV dan V.
Bahwa tidak ada yang memerintahkan terdakwa untuk membuat laporan uang transport BBM dengan daftar orang-orang penerima, itu atas inisiatif terdakwa sendiri yang membuat sebagai laporan pertangungjawaban dana Rp 2.000.000.00,-.
Bahwasebagai bendahara terdakwa menyimpan uang bantuan dari Pemerintah Kota Sorong namun berdasarkan perintah dari Yulllius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa untuk meminjam atau kas bon kepada Aser Rumanasen, ibu Sutini dan Rido yanti berangkat ke Manokwari, terdakwa tidak tahu dalam rangka apa mereka bertiga berangkat ke Manokwari. Pada waktu itu Yulllius Y Sanggek, SH., MA. menyatakan kepada terdakwa bahwa tolong serahkan dana SPPD kepada mereka bertiga dana sebesar Rp 25.250.000,- setelah itu dana yang diserahkan kepada mereka bertiga dalam pengunaannya mereka tidak bisa mempertangungjawabkan kepada terdakwa dengan bukti-bukti yang lengkap sehingga pada waktu terdakwa membuat pertangungjawaban dana hibah dari PemProp Papua barat sebesar Rp 2.000.000.000 terdapat dana yang telah terpakai namun tidak bisa dipertangungjawabkan sehingga terdakwa memasukan dana APBD Kota Sorong kedalam dana hibah Prop Papua Barat sebagai pertangungjawaban. Padahal dana perjalanan dinas itu berasal dari dana APBD Kota Sorong sebesar Rp. 19, 338.999.998,-.
Bahwa dana Rp 275.000.000,- Logistik Pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000 berdasarkan kuitansi Nomor : 4/SCD/XI/2011 PT SAHID CEMERLANG DIANABADI tanggal (Kosong) tahun 2011 sudah terima dari Sekretaris KPU Kota Sorong banyaknya uang sebesar Rp 275.000.000 untuk pembayaran pernak pernik sosialisasi telah dianggarkan dalam surat perjanjian kontrak pengadaan barang logistic Pemilukada Kota Sorong 2012 dan telah dibayarkan namun oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. menyerahkan kuitansi tersebut kepada terdakwa dan disuruh memasukannya sebagai bukti pertanggungjawaban dana hibah dari Provinsi Papua Barat. Selain itu kuitansi tersebut tidak ada aslinya dan ketika terdakwa menanyakan kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA., Yulllius Y Sanggek, SH., MA. tidak mengatakan apa-apa Yulllius Y Sanggek, SH., MA. hanya menyuruh masukan saja, karena Yulllius Y Sanggek, SH., MA. yang menyuruh maka terdakwa memasukannya saja tanpa dilampiri dengan perinciannya. Dan perlu terdakwa jelaskan juga bahwa uang Rp 275.000.000,- untuk pembayaran pernak pernik sosialisasi ini secara fisisk saksi serahkan kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA. kemudian kuitansi itu difax ketika Yulllius Y Sanggek, SH., MA.berada disurabaya.
Bahwa kuitansi tanggal 29 Juli 2012 berupa pembayaran biaya akomodasi pengamanan kantor KPU tanggal 29 Juli 2012 sebesar Rp 247.604.000 yang lampiran kuitansinya dilampiri dengan nota-nota makanan tertulis tanggal 07 Maret 2012 sampai tanggal 01 April 2012 ini adalah tidak benar atau fiktif kuitansi ini dibuat sebagai bukti pertangungjawaban dana Rp 2.000.000.000.
Dana tersebut digunakan oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. pada tanggal 30 Maret 2012 beliau meminta dana untuk ke Maybrat sebesar Rp 15.000.000.
Pada tanggal 08 November 2011 dikeluarkan dana sebesar Rp 28,000.000 kepada 5 anggota sebagai dana Operasional (tanpa kuitansi)
Tanggal 05 Januari 2012 dikeluarkan dana sebesar Rp 15.000.000 untuk akomodasi 5 anggota dan Yulllius Y Sanggek, SH., MA. dalam rangka pelantikan Gubernur Papua Barat di Manokwari. (tanpa Kuitansi)
Tanggal 10 Januari 2012 keluarkan uang akomodasi SPPD an Roos Merry Tomasoa ke Jakarta sebesar Rp 5.000.000. (tanpa Kuitansi)
Tanggal 10 Januari 2012 keluarkan uang akomodasi SPPD an Yulllius Y Sanggek, SH., MA., Robert Issir, Asser Rumanasen ke Surabaya sebesar Rp 25.000.000 (tanpa kuitansi)
Tanggal 12 April 2012 keluarkan uang sebesar Rp 10.000.0000 untuk Yulllius Y Sanggek, SH., MA. ke Maybrat (tanpa Kuitansi)
Maret 2012 keluarkan uang sebesar Rp 20.000.0000 atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. dan diterima oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA.. (tanpa Kuitansi)
Tanggal 25 April 2012 keluarkan uang sebesar Rp 25.000.0000 atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. dan diterima oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA.. (tanpa Kuitansi)
Februari 2012 keluarkan dana untuk bayar upah tukang kerja pagar kantor sebesar Rp 8.000.000.000 (tanpa kuitansi)
Tanggal 17 Oktober 2011 keluarkan dana atas perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk rutin bayar listrik, telpon dan air sebesar Rp 14.000.000.000 (tanpa kuitansi)
Tanggal 26 maret 2102 perintah Yulllius Y Sanggek, SH., MA. dan diterima oleh Ibu Sutini dana sebesar Rp 30.000.000 untuk biaya persiapan pleno PPD dihotel tanjung dananya diterima tetapi lampiran kegiatan dari hotel tidak diberikan kepada terdakwa.
Tanggal 01 Desember 2012 sekertaris memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan dana kepada ibu sutini dan asser rumanasen sebesar Rp 22.400.000,- untuk sosialisasi spanduk (tanpa kuitansi).
Bahwa terdakwamenjelaskan nomor urut 09 ATK dan Fotocopy item pembayaran tersebut pada kenyataannya tidak sebesar nilai Rp70.785.500,-saksi membuat sendiri faktur pembelian dari CV. Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan ttd pemilik toko/CV, hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya, realisasi belanja sebenarnya pada CV. Tarida Jaya adalah sebesar Rp. 15.000.000,00 untuk belanja ATK dan fotocopy.
Bahwa terdakwa tidak tau alasannya kenapa dana sebesar Rp 247.604.000,- yang dipinjamkan kepada Bendahara rutin kantor untuk dipergunakan sebagai belanja rutin tidak dikembalikan.
Bahwa terdakwa sudah menyampaikan kepada Yulllius Y Sanggek, SH., MA.tentang dana pinjaman agar dikembalikan kepada saksi sebagai bendahara dan jawaban dari Yulllius Y Sanggek, SH., MA.“iya itu nanti saja”, setiap kali terdakwa menanyakan pasti jawabannya iya dan nanti atau Yulllius Y Sanggek, SH., MA.menagatakan tidak tahu kapan bendahara rutin mau menganti itu saja.
Bahwa ada perintah dari Yulllius Y Sanggek, SH., MA. untuk meminjamkan dana sebesar Rp 247.604.000,- kepada bendahara rutin dan dana itu belum dikembalikan sementara dana hibah ini sudah digunakan sebagai pinjaman kepada bendahara rutin oleh karenanya untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana ini, terdakwa membuat kuitansi fiktif yang dillampiri dengan nota-nota pembelian makanan. Padahal nota-nota ini adalah tidak benar. Semuanya ini hanya untuk menutupi dana yang telah keluar atau dipergunakan namun tidak dapat dipertangungjawabkan.
Bahwa tidak ada yang menyuruh dan tidak ada yang memerintahkan untuk membuat kuitansi fiktif sebagai pertanggung jawaban atas dana hibah, Semuanya dilakukan oleh terdakwa sendiri untuk menutupi dana yang telah digunakan namun tidak bisa dipertangungjawabkan.
Bahwa dana nomor urut 11 biaya konsumsi dalam rangka sidang /rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 yang dianggarkan sebesar Rp 670.000.000,-tersebut adalah bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif, bukti-bukti ini dibuat oleh terdakwa sendiri kemudian lampiran nota-nota pembelian makanan di warung asri terdakwayang membuat kemudian terdakwa pergi ke warung asri untuk dicap dan diminta ibu Surtinah untuk menandatangani lampiran nota makanan. Jadi kuitansitersebut adalah fiktif dan dipakai sebagai lampiran pertangungjawaban pemakaian dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000 dari Pemerintah Propinsi Papua Barat.
Bahwa dana sebesar Rp 670.000.000 yang terdakwa buat pertangungjawaban fiktif untuk mempertangungjawaban pengunaan dana Rp 2.000.000.000 dananya digunakan sebagai berikut:
Dana Rp 200.000.000 diserahkan kepada Anggota Dewan
Terdakwa mengambil sisa dana Rp 150.000.000 setelah laporan pertangungjawaban selesai dibuat.
Akomodasi perjalanan Dinas Anggota KPU ke Manokwari sebesar Rp 25.000.000.
Akomodasi perjalanan dinas Anggota KPU ke Jakarta sebesar Rp 30.000.000
Akomodasi perjalanan dinas Anggota KPU dengan Sekretariat ke Jakarta dalam rangka sidang MK sebesar Rp 75.000.000
Uang sosialsasi TPS kepada Aser Rumanasen sebesar Rp 11.100.000
Uang BBM Aser Rumanasen sebesar Rp 2.000.000
Akomodasi rombongan KPU Pusat Rp 25.000.000
Bayar hutang rumah makan Omela Rp 5.000.000
Transport anggota KPU untuk penerangan Rp 8.375.000
Uang arensemen lagu pemilukada Rp 3.000.000
Bantuan duka kepada keluarga Daud Mobilala sebesar Rp 3.000.000
Bantuan duka kepada keluarga Musa Momot sebesar Rp 5.000.000
Bantuan untuk anggota Korem Rp 3.000.000
Bantuan untuk ibu Sutini Rp 5.000.000
Uang belanja kekurangan logistic Rp 10 .000.000
Dana-dana ini tidak ada kuitansi pertanggungjawabannya.
Bahwauntuk pengunaan biaya pembuatan sertifikat/piagam penghargaan ini seyogyanya dibuat namun terdakwa hanya mengandakan satuannya saja menjadi 4200 lembar padahal tidak demikian. Yang benar adalah untuk biaya ini adalah senilai Rp 15.400.000 saja namun terdakwamenyuruh orang CV Cendrawasih Computer untuk menulis 4200 lembar x Rp 10.000 sehingga anggaranya sebesar Rp 42.654.000.
Bahwa item pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000,00 pada kenyataanya adalah tidak ada, hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya, untuk biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sudah direalisasikan pada anggaran hibah APBD Kota Sorong.
Bahwa dapat terdakwa jelaskan pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak dikerjakan alias fiktif. Pada awalnya terdakwa berkoodinasi dengan Yulius Y Sanggek, SH., MA. karena ada dana yang telah terpakai namun tidak dapat dipertangungjawabkan sehingga beliau menyampaikan kepada terdakwa agar dibuatkan saja laporan perbaikan kantor ini oleh karenanya terdakwameminta Zakeus Wafom sebagai direktur dari CV Ekel Jaya untuk menandatangani kuitansi pembayaran senilai Rp 74.525.500,- dan terdakwa membayar ongkos tandatangan sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- angka yang pasti terdakwasudah lupa namun terhadap pekerjaan ini tidak dikerjakan alias fiktif.
Bahwa ada dua laporan pertangungjwaban dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000 karena pertangungjawaban yang pertama saudara buat pada tanggal 24 September 2012 ada point nomor 6 yaitu logistic Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp 1.275.000.000 setelah diteliti oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. ternyata dana sebesar Rp 1.275.000.000 ini sudah dimasukan dalam laporan pertangungjawaban dana dari APBD Kota Sorong sehingga Terdakwa memberikan disposisi kepada saksi (Nodis terlampir) pada tanggal 4 april 2012 yang isinya ada 5 kegiatan antara lain :
Logistic
Pleno rekap PPD
Belanja barang dan ATK CV Karisma
Akuntan Publik
Kendaraan Operasional
Bahwa dalam disposisi yang diberikan oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. tanggal 4 april 2012 ditulis 5 item kegiatan dan benar item-item ini Yulius Y Sanggek, SH., MA. yang menentukan namun saksi diperintahkan untuk membuat besarannya dana sesuai dengan item-item yang telah diberikan sehingga cocok dengan dana pertangungjawabannya sebesar Rp 2.000.000.000,- dari Pemerintah Propinsi Papua Barat.
Bahwa item Pembayaran biaya studi banding ke yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 tersebut direalisasikan hanya sebesar Rp114.900.000,00 kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boardingpass fiktif an. agung susilo, wilem f adadikam, marthen tanan, fredi a jitmau, dan akbarudin ah baso hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Dapat saksi jelaskan bahwaYulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat SPPD atas nama ke empat orang ini dan diminta untuk ditandatangan kemudian disuruh untuk memberikan uang masing-masing Rp 500.000 dan dipotong masing-masing Rp 150.000 untuk membeli tiket kosong dan sisa uang diambil oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA.
Bahwa item Lomba Desain Maskot/logo pemilukada kota sorong tahun 2012 digunakan pertanggungjawaban dengan cara pembayaran ATK sebesar Rp14.597.980,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp26.500.000,00 ini yang fiktif tidak ada kuitansi.
Bahwa item pembayaran biaya launching tahapan, program dan jadwal pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 90.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 sebagian tidak dapat dipertangungjawaban sehingga dibuatkan laporan ATK sebesar Rp 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 37,500,000.- dana ini langsung diambil oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA.
Bahwa item Biaya pelantikan anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp 45.497.500,00 digunakan untuk pembayaran ATK sebesar Rp 4.734.500,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 30.000.000.-
Bahwa item pembayaran ATK sebesar Rp 4.977.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri dalam item Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- adalah fiktif, kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp 50.000/orang pada kegiatan bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.-.
Bahwa item biaya pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,090.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 tidak terdapat realisasi item biaya pembelian atk sebesar Rp. 16,960,000.-
Bahwa tidak terdapat realisasi sidang rapat biasa 5 bulan sebesar Rp. 49,000,000.- hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya, seluruh tagihan dari Wr. Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada saksi dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Wr. Asri selama ini.
Bahwa pada item biaya konsumsi dalam rangka penelitian berkas sebesar Rp. 96,441,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012, tidak terdapat realisasi biaya konsumsi dalam rangka penelitian berkas sebesar Rp. 94,550,000.- hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya, seluruh tagihan dari Wr. Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada saksi dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Wr. Asri selama ini.
Bahwa item konsumsi dalam rangka penarikan logistik di polres sebesar Rp. 9,015,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012 tidak terdapat realisasi, hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya, seluruh tagihan dari Wr. Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012.
Bahwa tidak terdapat realisasi item biaya konsumsi penarikan logistik ke KPU sebesar Rp. 1,635,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012, hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya, seluruh tagihan dari Wr. Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012.
Bahwa item pembayaran tagihan dalam rangka pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 adalah fiktif. Pembayaran ATK sebesar Rp 4,494,500.- pada CV. Kaisar Mandiri.
Bahwa item pembayaran tagihan pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ialah item pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 24,500,000.-
Bahwa item pembayaran biaya tagihan dalam rangka verifikasi faktual pada pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ialah iitem pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dalam item pembayaran biaya tagihan dalam rangka verifikasi faktual pada pemilukada kota sorong tahun 2012.
Bahwa item pembayaran biaya tagihan dalam rangka bimtek PPD dan PPS pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ialah item pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 32,000,000.-
Bahwa item pembayaran biaya tagihan dalam rangka deklarasi kampanye damai pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ialah item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp.6,750,000.-
Bahwa item pembayaran biaya tagihan dalam rangka debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ialah item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 8,750,000.-
Bahwa item pembayaran biaya tagihan dalam rangka pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ialah item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 1,860,000.-
Bahwa dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 untuk Item pembayaran tagihan tata cara coblos pada pemilukada sebesar Rp. 48,752,100.- ini masih terdapat sisa dana sehingga terdakwa buatkan kuitansi fiktif untuk pembayaran ATK sebesar Rp. 3,750,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 25,000,000.- hal ini dilakukan sebagai bukti pertanggungjawaban saja padahal dana ini telah terpakai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 untuk Item pembayaran biaya tagihan bimtek PPD sebesar Rp 54.284.500,00 digunakan dengan cara membuat kuitansi pembelian ATK sebesar Rp 7,600,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan item pembayaran konsumsi di wr. Asri sebesar Rp. 44,500,000.- hal ini sebenarnya tidak ada hanya dibuatkan kuitansi fiktif untuk mempertanggungjawabkan saja.
Bahwa untuk Item biaya pembelian ATK sebesar Rp 81.693.500,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 ini terdakwa buatkan kuitansi fiktif untuk pembayaran ATK sebesar Rp 56.250.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri sesungguhnya kuitansi ini hanya untuk mempertanggungjawabkan saja karena nilai Rp 56.250.000,00 telah digunakan.
Bahwa total tagihan riil ATK yang sebenarnya untuk CV Kaisar Mandiri adalah sebesar Rp126.779.250,00. Serta tagihan Konsumsi yang sebenarnya adalah dari Wr Asri dengan total 256.047.000,-.
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi Charles Robert Biloro dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir di kantor KPU Kota Sorong
Bahwa benar saksi pernah mengantarkan saksi Juliana Marlisa ke hotel Meridian Sorong untuk meminta tanda tangan kuitansi uang sebesar Rp. 500.000.000,- dan menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada pengacara Hermawati Koentariani sebagai ganti biaya akomodasi tiket.
Bahwa benar saksi juga pernah mengantarkan saksi Juliana Marlisa dan terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada 2 (dua) anggota dewan kota sorong atas perintah saksi H. Supran.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan barang bukti, sebagai berikut:
Fotocopy Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Fotocopy rincian laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong.
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Menimbang, bahwa keterangan ahli Auto Sudjatmiko, SE., MMyang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tidak dibawah sumpah atau janji maka berdasarkan Pasal 186 KUHAP, maka keterangan ahli tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas. Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor: SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim BPKP Muhammad Satoto, Ak., CA. selaku penanggungjawab, Joko Purwono, SE., selaku Pengendali Teknis, Ahmad Faozan S, SE., selaku Ketua Tim dan Eko Ari Wicaksono, A.Md, selaku anggota, oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Juliana A. Marlissa, A.Md.,adalah seorang pegawai negeri sipil pada tahun 2011 dan 2012 menjabat sebagai Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong nomor: 03/Kpts/Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mempunyai tugas dan tanggungjawab menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan dari perintah pimpinan yang bertanggungjawab kepada atasan langsung yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum;
Bahwa benar pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, untuk menyelenggarakannya Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari belanja hibah, yaitu:
Berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorongtanggal 08 Agustus 2011 yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorongyang dituangkan dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 6,500,000,000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2012 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 16,839,000,000.- (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan bantuan dana Hibah Provinsi Papua Barat yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dituangkan dalam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah nomor:1.20.08.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah);
Bahwa benar untuk dapat disalurkannya dana hibah Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong kemudian Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), masing-masing: Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong nomor: 910/07/NPHD/2011 tanggal 30 September 2011 dan Naskah Prerjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorongselanjutnya dana hibah yang sudah tersedia anggaranya dicairkan dan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong, yaitu:
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kota Sorong telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), masing-masing sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3,339,000,000.- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Bahwa benar kemudian Yulius Y Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebagai pihak penanggungjawab dan yang mengelola dana hibah selanjutnya telahmenggunakan dana tersebut untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong dan memerintahkan terdakwa selaku bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk membayar biaya yang dibutuhkan sesuai tahapan, bahwa sampai dengan selesainya Pemilukada Kota Sorong ternyata biaya yang digunakan hanya sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), selanjutnya Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong untuk setiap tahapan pencairan dana yang ditandatangai Yulius Y Sanggek, SH., MA. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah), tanggal 24 September 2012 dan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 November 2012 yang ditandatangani oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan terdakwanamun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawabandengan cara terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya;
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban dengan lampiran lampiran-lampiran kuitansi-kuitansi fiktif untuk penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah)adalah sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155,900,000.- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114,900,000.- kemudian sebesar Rp. 41,000,000.- adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120,516,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14,597,980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37,500,000.- yang fiktif. Hal ini untukmenutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45,497,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,734,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10,000,000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimbingan teknis PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4,977,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000.-/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2,550,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16,960,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94,550,000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9,015,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1,635,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,000,000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57,936,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1,860,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48,752,100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,750,000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54,284,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7,600,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81,693,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56,250,000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan terdakwa kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut:
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382,826,250.-
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban dengan lampiran-lampiran kuitansi-kuitansi fiktif untuk penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) pada laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 terdapat 8 (delapan) item penggunaan dana hibah beserta dengan rincian anggarannya kemudian setelah diperiksa oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. terdapat kesalahan pada item nomor 6 (enam) tentang Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 1,275,000,000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 (lima belas) item penggunaan dana hibah beserta rincian anggarannya yang kemudian dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tanggal 24 September 2012, sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp. 218,510,250.- Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157,905,000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000.- selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp. 21,750,000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp. 10,000,000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp. 11,750,000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistik senilai Rp. 275,000,000.-terdakwa telah mentransfer dana kepada Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan Terdakwa menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor: 06/SPK /KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.-Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp. 24,702,000.- sedangkan sisa Rp. 247,604,000.-terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp. 70,785,500.-terdakwa membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670,140,000.- adalah perintah dari Yulius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh terdakwakuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 43,494,000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara terdakwa mendatangi CV. Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV. Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV. Cendrawasi Komputer padahal tidak CV. Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV. Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp, 43,494,000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 47,124,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se- Kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 58,500,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp. 74,525,500.- tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74,525,500.- padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa benar dalam penyelesaian sengketa pemilukada Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mempunyai kuasa hukum atas nama Hermawati Koentariani, SH dkk, yang mewakili Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dalam menangani masalah sengketa di Mahkamah Konstitusi sekaligus mewakili Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak terpilih yang ditunjuk oleh H. Supran, S.Pd., M.Si sebagai Ketua Komisi Pemilihan Kota Sorong, berdasarkan hasil rapat pleno dengan Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 ditetapkan biaya Jasa Advokad yang ditentukan sendiri nilainya jasanya oleh Komisi Pemulihan Umum Kota Sorong tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta) tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) namun oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. tetap dibayarkan uang jasa advokad tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan Rencana Anggaran Biaya kepada pemberi hibah yaitu Pemerintah Kota Sorong sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah) yang ditutupi dengan membuat kuitansi-kuitansi fiktif dengan menaikan harga Alat Tulis Kantor dan Konsumsi;
Bahwa benar akibat perbuatan Yulius Y Sanggek, SH., MA. selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong dan dana hibah dari Pemerintah Darah Provinsi Papua Barat yang telah memerintahkan terdakwa selaku bendahara pada Komisi Pemilihan Kota Sorong untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut di atas dengan cara terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawaban penggunaannya dan membayarkan jasa advokad tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggung jawabandan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor: SR-70/PW27/5/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas menyebabkankerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian:
-
No Keterangan Jumlah (Rp) 1. Pencairan SP2D dana hibah dari Provinsi Papua Barat
2.000.000.000.00 Pencairan SP2D dana hibah dari Kota Sorong
19.339.000.000.00 2. Bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Provinsi Papua Barat
(187.959.550.00) Bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Kota Sorong
(17.805.147.774.00) 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) 3.345.892.676.00 Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah
Bahwa benar ada sejumlah dana yang diberikan Yuliius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah) yang sumbernya dari dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong periode 2012/2017;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwaJuliana A. Marlissa, A.Md.didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan apabila terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan, dan jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Namun jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya, pengertian unsur ”setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, menurut Majelis Hakim adalah berbeda, dimana menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sifatnya umum, sedangkan ”setiap orang” dalam Pasal 3 sifatnya khusus karena ”setiap orang” disini adalah yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dengan demikian Pasal 3 tersebut mempunyai sifat kekhususan dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), dimana berdasarkan asas hukum, ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa Juliana A. Marlissa, A.Md. sebagai subjek hukum dalam perkara ini memiliki kewenangan dan kesempatan dalam jabatan atau kedudukannya sebagai Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong nomor: 03/Kpts/Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mempunyai tugas dan tanggungjawab menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan dari perintah pimpinan yang bertanggungjawab kepada atasan langsung yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umumsebagai penanggungjawab dan pengelola dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, dari Pemerintah Kota Sorong telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) sebagaimana telah terbukti dalam perkara ini ternyata didalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut dimuka, Yulius Y Sanggek, SH.,MA. telah memerintahkan terdakwa selaku bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dengan cara terdakwa dengan sengaja membuatkuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sahagar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Terdakwa atas perintah Yulius Y Sanggek, SH.,MA.membayarkan jasa advokadHermawati Koentariani, SH dkk, sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah)adalah dalam kaitannya dengan kewenangan atau kesempatan yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong yang telah membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawaban penggunaannya agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban dana hibah, oleh karenanya Pasal 3 yang mempunyai sifat kekhususan lebih tepat diterapkan kepada terdakwa dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) tidak tepat diterapkan kepada terdakwa, oleh karena itu unsur pertama ”setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair, dimana dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo.18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya adalah:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana jika dikaitkan dengan unsur-unsur selanjutnya maka unsur ”setiap orang” disini adalah orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Juliana A. Marlissa, A.Md.kepersidangan yang pada waktu kejadian perkara ini Tahun 2011 sampai dengan 2012 adalah Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong nomor: 03/Kpts/Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong pada pengelolaan dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai dengan 2017, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi Yulius Y. Sanggek, SH.,MA., H. Supran, S.Pd., M.Si, Achmad Mustafa Rumaf, Aser Yehosua Rumanasen, S.Sos dan Daud Mobilala serta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat membenarkan keterangan saksi dan dapat membantah keterangan saksi, membenarkan barang bukti dan masih ingat kejadiannya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohanisehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang”telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya pada halaman 37 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya harus haruslah dikbuktikan secara bersama-sama dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkan karena unsur ini ditempatkan pada unsur yang pertama adalah untuk menentukan bahwa terdakwa adalah perseorangan sebagai subyek hukum yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa agar tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Ad. 2. Unsur: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-faktahukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi dalam hal ini saksi-saksi:Yulius Y. Sanggek, SH.,MA., H. Supran, S.Pd., M.Si, Achmad Mustafa Rumaf, Aser Yehosua Rumanasen, S.Sos dan Daud Mobilala, serta alat bukti keterangan ahli Joko Purwono, SE., dan alat bukti surat yaitu: Laporan Pertanggung jawabandan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor: SR-70/PW27/5/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang diperkuat dengan alat bukti keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti,sebagaimana telah diuraikan di atas telah ternyata terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwabenar terdakwa Juliana A. Marlissa, A.Md.,adalah seorang pegawai negeri sipil pada tahun 2011 dan 2012 menjabat sebagai Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong nomor: 03/Kpts/Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mempunyai tugas dan tanggungjawab menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan dari perintah pimpinan yang bertanggungjawab kepada atasan langsung yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum;
Bahwa benar pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, untuk menyelenggarakannya Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari belanja hibah, yaitu:
Berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorongtanggal 08 Agustus 2011 yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorongyang dituangkan dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 6,500,000,000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2012 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 16,839,000,000.- (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan bantuan dana Hibah Provinsi Papua Barat yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dituangkan dalam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah nomor:1.20.08.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah);
Bahwa benar untuk dapat disalurkannya dana hibah Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong kemudian Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), masing-masing: Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong nomor: 910/07/NPHD/2011 tanggal 30 September 2011 dan Naskah Prerjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorongselanjutnya dana hibah yang sudah tersedia anggaranya dicairkan dan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong, yaitu:
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kota Sorong telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), masing-masing sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3,339,000,000.- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Bahwa benar kemudian Yulius Y Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebagai pihak penanggungjawab dan yang mengelola dana hibah selanjutnya telahmenggunakan dana tersebut untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong dan memerintahkan terdakwa selaku bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk membayar biaya yang dibutuhkan sesuai tahapan, bahwa sampai dengan selesainya Pemilukada Kota Sorong ternyata biaya yang digunakan hanya sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), selanjutnya Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong untuk setiap tahapan pencairan dana yang ditandatangai Yulius Y Sanggek, SH., MA. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah), tanggal 24 September 2012 dan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 November 2012 yang ditandatangani oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan terdakwanamun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawabandengan cara terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya;
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban dengan lampiran lampiran-lampiran kuitansi-kuitansi fiktif untuk penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah)adalah sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155,900,000.- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114,900,000.- kemudian sebesar Rp. 41,000,000.- adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120,516,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14,597,980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37,500,000.- yang fiktif. Hal ini untukmenutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45,497,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,734,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10,000,000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimbingan teknis PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4,977,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000.-/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2,550,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16,960,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94,550,000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9,015,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1,635,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,000,000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57,936,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1,860,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48,752,100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,750,000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54,284,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7,600,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81,693,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56,250,000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan terdakwa kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut:
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382,826,250.-
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban dengan lampiran-lampiran kuitansi-kuitansi fiktif untuk penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) pada laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 terdapat 8 (delapan) item penggunaan dana hibah beserta dengan rincian anggarannya kemudian setelah diperiksa oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. terdapat kesalahan pada item nomor 6 (enam) tentang Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 (lima belas) item penggunaan dana hibah beserta rincian anggarannya yang kemudian dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tanggal 24 September 2012, sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp. 218,510,250.- Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157,905,000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000.- selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp. 21,750,000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp. 10,000,000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp. 11,750,000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistik senilai Rp. 275,000,000.-terdakwa telah mentransfer dana kepada Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan Terdakwa menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor: 06/SPK /KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.-Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp. 24,702,000.- sedangkan sisa Rp. 247,604,000.-terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp. 70,785,500.-terdakwa membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670,140,000.- adalah perintah dari Yulius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh terdakwakuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 43,494,000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara terdakwa mendatangi CV. Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV. Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV. Cendrawasi Komputer padahal tidak CV. Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV. Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp, 43,494,000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 47,124,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se- Kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 58,500,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp. 74,525,500.- tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74,525,500.- padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa benar dalam penyelesaian sengketa pemilukada Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mempunyai kuasa hukum atas nama Hermawati Koentariani, SH dkk, yang mewakili Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dalam menangani masalah sengketa di Mahkamah Konstitusi sekaligus mewakili Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak terpilih yang ditunjuk oleh H. Supran, S.Pd., M.Si sebagai Ketua Komisi Pemilihan Kota Sorong, berdasarkan hasil rapat pleno dengan Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 ditetapkan biaya Jasa Advokad yang ditentukan sendiri nilainya jasanya oleh Komisi Pemulihan Umum Kota Sorong tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta) tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) namun oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. tetap dibayarkan uang jasa advokad tersebut tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan Rencana Anggaran Biaya kepada pemberi hibah yaitu Pemerintah Kota Sorong sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah) yang ditutupi dengan membuat kuitansi-kuitansi fiktif dengan menaikan harga Alat Tulis Kantor dan Konsumsi;
Bahwa benar akibat perbuatan Yulius Y Sanggek, SH., MA. selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong dan dana hibah dari Pemerintah Darah Provinsi Papua Barat yang telah memerintahkan terdakwa selaku bendahara pada Komisi Pemilihan Kota Sorong untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut di atas dengan cara terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawaban penggunaannya dan membayarkan jasa advokad tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggung jawabandan berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor: SR-70/PW27/5/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas menyebabkankerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian:
-
No Keterangan Jumlah (Rp) 1. Pencairan SP2D dana hibah dari Provinsi Papua Barat
2.000.000.000.00 Pencairan SP2D dana hibah dari Kota Sorong
19.339.000.000.00 2. Bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Provinsi Papua Barat
(187.959.550.00) Bukti bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atas dana hibah dari Kota Sorong
(17.805.147.774.00) 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) 3.345.892.676.00 Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, yang mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilukada tersebut yang bersumber dari belanja hibah, yaitu:
Berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorongtanggal 08 Agustus 2011 terdapat belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorongyang dituangkan dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 6,500,000,000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2012 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 16,839,000,000.- (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan bantuan dana Hibah Provinsi Papua Barat yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dituangkan dalam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah nomor:1.20.08.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah)
Menimbang, bahwa kemudian dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), masing-masing: Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong nomor: 910/07/NPHD/2011 tanggal 30 September 2011 dan Naskah Prerjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong selanjutnya dana hibah yang sudah tersedia anggaranya dicairkan dan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong, yaitu:
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kota Sorong telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), masing-masing sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3,339,000,000.- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian Yulius Y. Sanggek, SH., MA., selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebagai pihak penanggungjawab dan yang mengelola dana hibah selanjutnya telah menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong dan memerintahkan bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yaitu terdakwa untuk membayar biaya yang dibutuhkan sesuai tahapan, bahwa sampai dengan selesainya Pemilukada Kota Sorong ternyata biaya yang digunakan hanya sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), selanjutnya Yulius Y. Sanggek, SH., MA., memerintahkan terdakwa untuk membuat Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong untuk setiap tahapan pencairan dana yang ditandatangai Yulius Y. Sanggek, SH., MA., selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah), tanggal 24 September 2012 dan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 November 2012 yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, SH., MA., dan terdakwanamun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawaban penggunaannya agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggung jawabandengan cara terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Yulius Y. Sanggek, SH., MA., memerintahkan pula pembayaran jasa advokadHermawati Koentariani, SH dkk, sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditentukan sendiri nilainya jasanya oleh Komisi Pemulihan Umum Kota Sorong tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan, tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 dan juga tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya, yaitu sebagai berikut:
Laporan Pertanggungjawaban dengan lampiran lampiran-lampiran kuitansi-kuitansi fiktif untuk penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah)adalah sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155,900,000.- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114,900,000.- kemudian sebesar Rp. 41,000,000.- adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120,516,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14,597,980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45,497,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,734,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10,000,000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimbingan teknis PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4,977,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000.-/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2,550,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16,960,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94,550,000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9,015,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1,635,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,000,000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57,936,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1,860,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48,752,100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,750,000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54,284,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7,600,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81,693,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56,250,000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan terdakwa kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut:
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382.826.250.-
Laporan Pertanggungjawaban dengan lampiran-lampiran kuitansi-kuitansi fiktif untuk penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) pada laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 terdapat 8 (delapan) item penggunaan dana hibah beserta dengan rincian anggarannya kemudian setelah diperiksa oleh Yulllius Y Sanggek, SH., MA. terdapat kesalahan pada item nomor 6 (enam) tentang Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga Yulllius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 (lima belas) item penggunaan dana hibah beserta rincian anggarannya yang kemudian dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tanggal 24 September 2012, sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp. 218,510,250.- Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157,905,000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000.- selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp. 21,750,000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp. 10,000,000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp. 11,750,000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistik senilai Rp. 275,000,000.-terdakwa telah mentransfer dana kepada Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan Terdakwa menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor: 06/SPK /KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.-Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp. 24,702,000.- sedangkan sisa Rp. 247,604,000.-terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp. 70,785,500.-terdakwa membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670,140,000.- adalah perintah dari Yulius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh terdakwakuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 43,494,000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara terdakwa mendatangi CV. Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV. Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV. Cendrawasi Komputer padahal tidak CV. Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV. Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp, 43,494,000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 47,124,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se- Kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 58,500,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp. 74,525,500.- tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74,525,500.- padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang telah membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong dan dana hibah dari Pemerintah Darah Provinsi Papua Barat atas perintah Yulius Y. Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dengan cara membuat kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawaban penggunaannya dan Terdakwa membayarkan jasa advokad Hermawati Koentariani, SH dkk,sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan, tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) dantanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah) ditutupi dengan membuat kuitansi-kuitansi fiktif dengan menaikan harga Alat Tulis Kantor dan Konsumsiyang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dari kas Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara pasal 18 ayat (3) menyebutkan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa: “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 4 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa:
Pasal 4
Ayat (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1) setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah.
Pasal 19
Ayat (1) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi.
Laporan penggunaan hibah.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterimanya telah digunakan sesuai NPHD, dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Menimbang, bahwa sesuai dengan uraian di atas dapat diketahui didalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, yang biaya pelaksanaannya bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang telah diterima dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Yulius Y. Sanggek, SH.,MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong penanggungjawab pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut dimuka didalam pembuatan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah sebagaimana tersebut di muka telah memerintahkan terdakwa untuk membuat laporan yang tidak benar dan sah dengan cara terdakwa telah dengan sengaja membuatkuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sahagar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya serta Terdakwa membayarkan jasa advokadHermawati Koentariani, SH dkk yang ditunjuk oleh H. Supran, S.Pd. M.Si.,atas perintah Yulius Y. Sanggek, SH., MA. berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibahmaka menurut Majelis Hakimtindakan Terdakwa sebagaimana tersebut dipandang sebagai maksud atau tujuan dari terdakwa agar seolah-olah penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 telah menggunakan dana hibah secara sah dan benar sesuai dengan peruntukannya yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban pengunaan dana hibah kepada pemberi hibah baik Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga telah menguntungkan orang lain sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan dari kerugian keuangn negara sejumlah tersebut dimuka ada yang mengalir ke terdakwa sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah) sehingga tanggungjawab kerugian keuangan negara dibebankan kepada yaitu: yang menjadi beban dan tanggungjawab H. Supran, S.Pd., M,Si. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang telah menerbitkan Berita Acara Pleno nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan, tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah) dan yang menjadi beban dan tanggungjawab Yulius Y. Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong penanggungjawab pengelolaan dana hibah sebesar Rp. 2,530,892,678.- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) serta yang menjadi beban dan tanggungjawab terdakwa sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah“serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugaspekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksuddengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperolehsebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuantentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupakesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuanhukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengantindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metodekerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, ia terdakwa Juliana A. Marlissa, A.Md.adalah Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong nomor: 03/Kpts/Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mempunyai tugas dan tanggungjawab menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan dari perintah pimpinan yang bertanggungjawab kepada atasan langsung yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umumsebagai penanggungjawab dan pengelola dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan:
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, mendapatkan bantuan dana hibah dariPemerintah Kota Sorong yang telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan sebagaimana pula telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumya, Yulius Y. Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong penanggungjawab pengelolaan dan penggunaan dana hibah telah didalam pembuatan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang diajukan kepada pemberi hibah yaitu Pemerintah Kota Sorong senilai Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat senilai Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) telah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara untuk membuat laporan yang tidak benar dan sah dengan cara terdakwa dengan sengaja membuatkuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan sesuai peruntukannya, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya yaitu:
Terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong, sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155,900,000.- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114,900,000.- kemudian sebesar Rp. 41,000,000.- adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120,516,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14,597,980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45,497,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,734,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10,000,000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimbingan teknis PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4,977,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000.-/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2,550,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16,960,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94,550,000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9,015,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1,635,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,000,000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57,936,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1,860,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48,752,100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,750,000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54,284,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7,600,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81,693,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56,250,000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan terdakwa kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut:
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382,826,250.-
Terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp. 218,510,250.- Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157,905,000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000.- selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp. 21,750,000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp. 10,000,000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp. 11,750,000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistik senilai Rp. 275,000,000.-terdakwa telah mentransfer dana kepada Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan Terdakwa menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor: 06/SPK /KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.-Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp. 24,702,000.- sedangkan sisa Rp. 247,604,000.-terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp. 70,785,500.-terdakwa membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670,140,000.- adalah perintah dari Yulius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh terdakwakuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 43,494,000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara terdakwa mendatangi CV. Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV. Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV. Cendrawasi Komputer padahal tidak CV. Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV. Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp, 43,494,000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 47,124,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se- Kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 58,500,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp. 74,525,500.- tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74,525,500.- padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
dan Terdakwa membayarkan jasa advokadHermawati Koentariani, SH dkk,atas perintah Yulius Y. Sanggek, SH., MA. sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) dantanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah) yang ditutupi dengan membuat kuitansi-kuitansi fiktif dengan menaikan harga Alat Tulis Kantor dan Konsumsi, tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dari kas Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 4 ayat (1) “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”, Ayat (2) menegaskan: “ Secara tertib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang kemudian diketahui ternyata adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggung jawaban penggunaannya dan pembayaran jasa advokad tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggung jawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan sesuai peruntukannya, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada, hal tersebut dimuka dimaksudkanseolah-olah penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 telah menggunakan dana hibah secara sah dan benar yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban pengunaan dana hibah kepada pemberi hibah baik Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Baratsehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak menggunakan kewenangannya dengan baik, melainkan terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya dengan cara membuat kuitansi-kuitansi fiktif agar seolah-olah penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 telah menggunakan dana hibah secara sah dan benar sesuai dengan peruntukannya yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban pengunaan dana hibah kepada pemberi hibah baik Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat artinya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menatausahakan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan tidak bertanggung jawab dengan tidak memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, jika Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangan maka Terdakwa tidak menguntungkan orang lain dan Negara tidak dirugikan, adapun alasan dari Terdakwa bahwa semua yang Terdakwa lakukan karena menjalankan perintah atasan dan Terdakwa telah mengingatkan dan pernah menolak perintah Yulius Y Sanggek, SH., MH. namun pada kenyataannya Terdakwa tetap melaksanakan perintah tersebut menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan sebagai penghapus kesalahan karena perintah yang salah tidak boleh dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat pada halaman 42 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena terdakwa sebagai bawahan tidak memiliki pilihan lain dalam menjalankan perintah atasan, tidaklah beralasan dan haruslah dikesampingkan karena sebagaimana telah terbukti terdakwa atas perintah Yulius Y Sanggek, SH., MA.telah melakukan pembayaran biaya yang dibutuhkan sesuai tahapan dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong periode 2012/2017, dan terdakwa telah membuat Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong untuk setiap tahapan kepada Pemerintah Kota Sorong dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawabandengan cara terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana maksud dan tujuan seperti tersebut dimuka tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perintah yang salah tidak boleh dilaksanakan;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnyaKomisi Pemilihan Umum Kota Sorong pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, yang mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilukada tersebut yang bersumber dari belanja hibah, yaitu:
Berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorongtanggal 08 Agustus 2011 terdapat belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorongyang dituangkan dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 6,500,000,000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sorong nomor: 1.20.05.02.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2012 dengan pagu dana perubahan sebesar Rp. 16,839,000,000.- (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan bantuan dana Hibah Provinsi Papua Barat yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dituangkan dalam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah nomor:1.20.08.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2011 dengan pagu dana sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah)
Kemudian berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Sorong dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong nomor: 910/07/NPHD/2011 tanggal 30 September 2011 dan Naskah Prerjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong selanjutnya dana hibah yang sudah tersedia anggaranya dicairkan dan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong, yaitu:
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kota Sorong telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), masing-masing sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga milyar rupiah).
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3,339,000,000.- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Menimbang, bahwa pada kenyataannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan telah terbukti sebagaimana telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 yang biaya pelaksanaannya bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang telah diterima dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Yulius Y. Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong penanggungjawab pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut dimuka didalam pembuatan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah sebagaimana tersebut di muka telah memerintahkan terdakwa untuk membuat laporan yang tidak benar dan sah dengan cara terdakwa telah dengan sengaja membuatkuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sahagar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya serta Terdakwa membayarkan jasa advokadHermawati Koentariani, SH dkk, atas perintah Yulius Y. Sanggek, SH., MA. berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah, tindakan Terdakwa sebagaimana tersebut dimaksudkan agar seolah-olah penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 telah menggunakan dana hibah secara sah dan benar sesuai dengan peruntukannya yang diwujudkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban pengunaan dana hibah kepada pemberi hibah baik Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah)maka Majelis Hakim berpendapat dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 yang telah dikeluarkan dari kas daerah Pemerintah Kota Sorong dan kas daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah)yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwapada halaman 43 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sehingga hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus dikesampingkan, menurut Majelis Hakim tidak beralasan dan harus dikesampingkan karena Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor: SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim BPKP Muhammad Satoto, Ak., CA. selaku penanggungjawab, Joko Purwono, SE., selaku Pengendali Teknis, Ahmad Faozan S, SE., selaku Ketua Tim dan Eko Ari Wicaksono, A.Md, selaku anggota, dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, Mahkamah Konstitusi mengakui kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi berdasarkan pasal 52 Keputusan Presiden 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non Departemen dan pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sehingga BPKP Perwakilan Papua Barat berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dengan diperkuat oleh keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017dimulai pada tanggal 22 Maret 2012 dan berakhir pada 18 Agustus 2012, mendapatkan bantuan dana hibah dariPemerintah Kota Sorong yang telah dicairkan dalam 7 (tujuh) tahap ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Papua rekening nomor: 200211003024253 atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kota Sorong sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat telah dicairkan dalam 1 (satu) tahap pencairan ditampung dalam rekening Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong di Bank Mandiri rekening nomor: 1600000553418 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 026/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan sebagaimana pula telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumya, Yulius Y. Sanggek, SH., MA. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong penanggungjawab pengelolaan dan penggunaan dana hibah didalam pembuatan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang diajukan kepada pemberi hibah yaitu Pemerintah Kota Sorong senilai Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat senilai Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) telah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara untuk membuat laporan yang tidak benar dan sah dengan cara terdakwa telah dengan sengaja membuatkuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sahagar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan sesuai peruntukannya, padahal dana-dana tersebut digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 sebagaimana telah tersebut peruntukan anggarannya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pemilukada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya yaitu:
Terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong, sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155,900,000.- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114,900,000.- kemudian sebesar Rp. 41,000,000.- adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120,516,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14,597,980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45,497,500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,734,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60,000,000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10,000,000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimbingan teknis PPD/PPS sebesar Rp. 60,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4,977,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000.-/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23,547,134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2,550,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16,960,000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94,550,000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9,015,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1,635,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85,000,000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92,249,500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6,120,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59,050,000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11,650,000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55,533,700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,000,000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57,936,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4,262,500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134,505,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150,188,000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8,750,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90,000,000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1,860,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48,752,100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3,750,000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25,000,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54,284,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7,600,000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44,500,000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81,693,500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56,250,000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada terdakwa dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan terdakwa kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut:
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382,826,250.-
Terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp. 218,510,250.- Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157,905,000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000.- selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp. 21,750,000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp. 10,000,000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp. 11,750,000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistik senilai Rp. 275,000,000.-terdakwa telah mentransfer dana kepada Yulius Y Sanggek, SH., MA. dan Terdakwa menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor: 06/SPK /KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.-Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp. 24,702,000.- sedangkan sisa Rp. 247,604,000.-terdakwa membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp. 70,785,500.-terdakwa membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670,140,000.- adalah perintah dari Yulius Y Sanggek, SH., MA. kepada terdakwa untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh terdakwakuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp. 43,494,000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara terdakwa mendatangi CV. Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV. Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV. Cendrawasi Komputer padahal tidak CV. Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV. Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp, 43,494,000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 47,124,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA.memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se- Kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 58,500,000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp. 74,525,500.- tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya namun Yulius Y Sanggek, SH., MA. memerintahkan terdakwa untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74,525,500.- padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
dan Terdakwa membayarkan jasa advokadHermawati Koentariani, SH dkk, atas perintah Yulius Y. Sanggek, SH., MA. sebesar Rp. 1,500,000,000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan hasil rapat pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang di ketuai H. Supran, S.Pd., M.Si. sesuai Berita Acara nomor: 30/BA/IV/2012 tanggal 5 April 2012 tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 700,000,000.- (tujuh ratus juta rupiah) dantanpa adanya pemberitahuan dan perubahan rencana anggaran biaya kepada pemberi hibah sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah) yang ditutupi dengan membuat kuitansi-kuitansi fiktif dengan menaikan harga Alat Tulis Kantor dan Konsumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya dari kas Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan sebagaimana diuraikan diatas dapat terlaksanakarena adanya kerjasama antara Terdakwa selaku bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah dengan sengaja membuatkuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah agar bisa memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban, kuitansi-kuitansi fiktif dibuat seakan-akan dana-dana telah dipergunakan sesuai peruntukannya dan Yulius Y Sanggek, SH., MA. sebagai penanggungjawab pengelolaan dana hibah yang telah memerintahkan bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk membuat Laporkan pertanggungjawaban dana hibah agar disesuaikan dengan dana yang telah diterima sebesar Rp. 19,339,000,000.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah)seolah-olah penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017 telah menggunakan dana hibah secara sah dan benar sesuai dengan peruntukannya, dan H. Supran, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong melalui rapat pleno telah menentukan sendiri besarnya jasa advokad tanpa adanya pengajuan proposal jasa advokad oleh advokad bersangkutan tanpa adanya alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan yang dananya melebihi peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa, Yulius Y Sanggek, SH., MA.dan H. Supran, S.Pd., M.Si. secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dapat terwujudnya pembuatan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara sah dan benar artinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut, dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya halaman 44 yang pada pokoknya menyatakan unsur ini tidak terbukti karena seluruh perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini adalah atas perintah atasannya dan yang bertanggungjawab adalah atasan terdakwa, tidaklah beralasan dan harus ditolakkarena perintah yang salah seharusnya tidak boleh dilaksanakan namun pada kenyataannya Terdakwa tetap melaksanakan perintah dari Yulius Y Sanggek, SH., MA. sebagai atasan langsung Terdakwa untuk membayar tanpa bukti-bukti yang sah dan terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah secara tidak benar dengan kuitansi-kuitansi fiktif agar seolah-olah dana hibah telah digunakan secara sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwaJuliana A. Marlissa, A.Md.telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“turut serta melakukan korupsi”sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknyasama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berpedoman pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa telah terbukti adanya kerugian keuangan negara yang telah menguntunhkan Terdakwa dan menguntungkan orang lain sebesar Rp. 3,345,892,676.- (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dan dari uang sejumlah tersebut dimuka ada yang diperoleh oleh Terdakwa sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah) dan yang menjadi beban dan tanggungjawabYulius Y. Sanggek, SH., MA. sebesar Rp. 2,530,892,678.- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan yang menjadi beban dan tanggungjawab H. Supran, S.Pd., M,Si. sebesar Rp. 800,000,000.- (delapan ratus juta rupiah), maka berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor : 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk digunakan dalam perkara lain.
Barang bukti dari Terdakwa:
Fotocopy Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Fotocopy rincian laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong.
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperolehnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta pasal-pasal lain dalam Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“turut serta melakukan korupsi”sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 8 (bulan) bulandan denda sejumlah Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk digunakan dalam perkara lain.
Barang bukti dari Terdakwa:
Fotocopy Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Fotocopy rincian laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong.
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2015, oleh ARIS SINGGIH HARSONO, SH., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad HocHARI ANTONO, SH. dan RUDI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis,tanggal 3 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SANDAR SITANGGANG, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
Hari Antono, SH. Aris Singgih Harsono, SH.
Rudi, SH.
Panitera Pengganti
Sandar Sitanggang, SH.