3/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Other Participants (1)
JULIANA A. MARLISSA. A.Md
MENGADILI ï€ Menerima permintaan banding dari Penunutut Umum; ï€ Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk, tanggal 3 Desember 2015 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,dan lamanya pidana kurungan penggantijika denda tidak dibayar,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahundan denda sejumlah Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli) 2. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli); b. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli); c. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli); e. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli); f. 2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli); g. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli); h. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli); i. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli); j. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli); k. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli); l. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli); m. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli); n. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli); o. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli); p. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli); q. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli); r. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli); s. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli); t. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli); u. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli); v. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli); w. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli); x. 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli); y. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli); z. 1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli); aa. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli); bb. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli); cc. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli); dd. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli); ee. 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli); ff. 1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli); gg. 1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy); hh. 5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli); ii. 4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli); jj. 4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli); kk. 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy); ll. 1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy). mm. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy); nn. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy) oo. 6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi); pp. 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli); qq. 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli); rr. 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli); ss. 1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli); tt. 1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli); uu. 1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli); 3.1(satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy); 4. 1(satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy); 5. 1(satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 6. 1(satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 7. 1(satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 8. 1(satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 9. 1(satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 10. 1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy); 11. 1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi); 12. 1 (satu) bundel surat - surat berupa : d. 76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi) e. 1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli) f. 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli); 13. 1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi); 14. 9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi) 15. 1 (satu) bundel surat - surat berupa : d. 45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi) e. 11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli) f. 1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli) 16. 5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi) 17. 1 (satu) bundel surat - surat berupa : a. 61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi) b. 32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli) c. 1 (satu) lembar memo. (asli) d. 1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli) 18. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli) r. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli) s. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli). 19. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli) h. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli) 20. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli) r. 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli) s. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli) t. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli) u. 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli) 21. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli) h.1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli) r. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli) s. 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli) t. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli) u. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli) v. 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli) w. 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli) 22. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli) r. 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli) s. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli) t. 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli) 23. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli) h. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli) i. 8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli) 24. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli) b. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli) c. 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli) d. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli) e. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli) 25. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli) b. 1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli) 26. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli) b. 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU 27. 1 (satu) bundel Surat-Surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli) b. 6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli) c. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli) 28. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : c. 1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli) d. 9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi) 29. 4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli) 30. 3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli); 31. 2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli); 32. 6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli); 33. 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli); 34. 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli); 35. 7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi) 36. 1 (satu) bundel surat-surat berupa : a. 1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli) b. 1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012 c. 1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli) d. 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli) 37. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli) b. 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli) c. 1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli) 38. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli) b. 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli) 39. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli) b. 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli). c. 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli) 40. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli) b. 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli) 41. 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,- 42. 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli) b. 1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli) 43. 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy); 44. 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 45. 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi); 46. 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 47. 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 48. 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 49. 1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy); 50. 1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy); 51. 3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy); 52. 1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy); 53. 2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy). 54. Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli); 55. Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk digunakan dalam perkara lain. Barang bukti dari Terdakwa: 1. Fotocopy Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2. Fotocopy rincian laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong. 3. Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkaratindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : JULIANA A MARLISSA, A.Md.
Tempat lahir :Ameth
Umur/tanggal lahir :32 tahun/15 September 1982
Jenis kelamin :Perempuan
Kebangsaan :Indonesia
Tempat tinggal :Jl. KPR PAM km. 10 masuk Sorong Timur
Kota Sorong
Agama :Kristen Protestan
Pekerjaan :PNS pada Sekretariat KPU Kota Sorong
Pendidikan : D-3 (ijasah)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Juni2015 sampai dengan tanggal4 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 5 Juli2015 sampai dengan tanggal13 Agustus 2015;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal23 Agustus 2015sampai dengan tanggal21 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal22 Oktober 2015sampai dengan tanggal20 November 2015;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapurasejak tanggal21 Novembersampai dengan tanggal20 Desember 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan 6 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum P. Pieter Wellikin, SH, dkk. beralamat kantor di kantor Advokad dan Konsultan Hukum P. Pieter Wellikin & Rekan Jl. Yogyakarta, Manokwari Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Manokwari register nomor: 72/Leg.SK/2015/PN.MKW;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut;
Telah membaca Surat Penetepan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding di Jayapura Nomor : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP,tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi tanggal 14 Januari 2016;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding di Jayapura Nomor : 3/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP,tentang penetapan hari sidang tanggal 3 Februari 2016;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2015/ PN.Mnk, tanggal 13 Desember 2015 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Subsidaritas Primaire subsidaire No.Reg.Perkara : PDS-09/SRG/FI.1/2015,tanggal 23 Juli 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., yang diangkat sebagai bendahara APBD, yaitu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 03/Kpts /Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretriat KPU Kota Sorong, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tersebut diatas, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan melaksanakan perintah pimpinan.
Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 2,000,000,000.- (Dua Milyar Rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut.
Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong Melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264,033,500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).
Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3.339.000.000.00,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.-(sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong.
Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut diatas telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dan telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat olehnya untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor : 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D-LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat dua laporan pertanggungjawaban, yang mana laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan laporan pertanggungjawaban kedua tertanggal 24 September 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- pula ditandatangani oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, dimana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut:
Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp. 2.000.000.000.-;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp. 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp. 218.510.000,00;
Transport BBM sebesar Rp. 21.750.000.00;
Perjalanan dinas sebesar Rp. 27.550.000.00;
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 1.275.000.000.00;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 60.253.750.00;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 272.306.000.00;
Bahwa selanjutnya laporan tersebut sebelum dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah), dan kemudian setelah diterimanya kembali laporan tersebut maka, Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., mempelajari kembali maka menurutnya ada terdapat kesalahan pada item nomor 06 tentang “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000, sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A.Md., untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 item atau point, yaitu mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka dengan demikian pada tanggal 09 November 2012 KPU Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2.000.000.000;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000;
Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.;
Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.;
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000.;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.;
Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70.785.500.;
Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35.431.000.;
Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670.140.000.;
Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.;
Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.;
Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.-;
Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500.-
Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut yang telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012.
Bahwa selanjutnya dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- tersebut diketahui kalau lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan sebagai laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat laporan pertanggungjawabannya yang dapat diperincikan sebagai berikut :
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran telah mentransfer dana tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000.- sedangkan sisa Rp 247.604.000.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000.- adalah perintah dari Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak karena CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya, namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74.525.500, padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan dana belanja hibah dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114.900.000.- kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif atas nama : Agung Susilo, Wlem F Adadikam, Marthen Tanan, Fredi A. Jitmau, Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini semata-mata hanya untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120.516.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45.497.500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30.000.000.- yang fiktif. Hal ini dibuat oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4.977.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23.547.134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2.550.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18.733.090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16.960.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94.550.000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9.015.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1.635.000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85.000.000 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92.249.500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6.120.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59.050.000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11.650.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55.533.700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.000.000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,, selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57.936.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.262.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134.505.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150.188.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1.860.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut : -
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256.047.000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126.779.250.-
Jumlah Rp. 382.826.250.-
Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) tersebut diatas telah dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan Fiktif dalam penggunaannya dan tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah dan tidak pula didukung dengan bukti-bukti yang memadai/lengkap serta adanya pembayaran ganda dalam kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS sebagai bukti Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2012, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yaitu:
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa:“ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rancana Kebutuhan Biaya”
Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa: “ Rencana Kebutuhan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditampung dalamRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31 Ayat (2), yaitu :
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
3). Pasal 22, menegaskan bahwa: “Atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi “:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi embuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada ketua Panwaslu.
4). Pasal 31 Ayat (2), menegaskan bahwa : “Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menyatakan:
Pasal 4 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Keuangan Daerah dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat “, dan Ayat (2) menegaskan: “ Secara tertip sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa: “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah:
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Bahwa atas perbutan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, bersama sama dengan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah Kota Sorong, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperuntukan untuk Pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. |
| 2.000.000.000.00 |
| 19.339.000.000.00 | |
| 2. |
| (187.959.550.00) |
| (17.805.147.774.00) | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) | 3.345.892.676.00 |
| Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah | ||
Atau setidaknya sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Dan Dana Hibah APBD rovinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 Dan 2012, Nomor: SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
BahwaPerbuatan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012, bersama sama dengan saudara Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong (terdakwa lain dalam berkas terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., yang diangkat sebagai bendahara APBD, yaitu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor : 03/Kpts /Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretriat KPU Kota Sorong, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tersebut diatas, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan melaksanakan perintah pimpinan.
Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut.
Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong Melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264.033.500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).
Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 23,264.033.500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah)dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah).
Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut :
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3.339.000.000.00,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.-(sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong.
Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut diatas telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dan telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat olehnya untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor: 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D-LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat dua laporan pertanggungjawaban, yang mana laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan laporan pertanggungjawaban kedua tertanggal 24 September 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) pula ditandatangani oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, dimana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut :
Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp 2.000.000.000.-;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000,00;
Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.00;
Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.00;
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 1.275.000.000.00;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.00;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.00;
Bahwa selanjutnya laporan tersebut sebelum dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah), dan kemudian setelah diterimanya kembali laporan tersebut maka, Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., mempelajari kembali maka menurutnya ada terdapat kesalahan pada item nomor 06 tentang “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000, sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A.Md., untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 item atau point, yaitu mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka dengan demikian pada tanggal 09 November 2012 KPU Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2.000.000.000;
Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000;
Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.;
Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.;
Logistik pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000.;
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.;
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.;
Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70.785.500.;
Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35.431.000.;
Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670.140.000.;
Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.;
Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.;
Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.-;
Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500.-
Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut yang telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012.
Bahwa selanjutnya dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) tersebut diketahui kalau lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan sebagai laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat laporan pertanggungjawabannya yang dapat diperincikan sebagai berikut :
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran telah mentransfer dana tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000.- sedangkan sisa Rp 247.604.000.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000.- adalah perintah dari Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak karena CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000.- dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV. Ekel Jaya, namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74.525.500, padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan dana belanja hibah dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114.900.000.- kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif atas nama : Agung Susilo, Wlem F Adadikam, Marthen Tanan, Fredi A. Jitmau, Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini semata-mata hanya untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120.516.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45.497.500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30.000.000.- yang fiktif. Hal ini dibuat oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4.977.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemudian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23.547.134.-
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2.550.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18.733.090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16.960.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94.550.000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9.015.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1.635.000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85.000.000 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92.249.500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6.120.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59.050.000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11.650.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55.533.700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.000.000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,, selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57.936.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.262.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134.505.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150.188.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1.860.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382,826,250.- dengan rincian sebagai berikut : -
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256,047,000.-
SPJ asli ATK : Rp. 126,779,250.-
Jumlah Rp. 382,826,250.-
Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) tersebut diatas telah dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan Fiktif dalam penggunaannya dan tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah dan tidak pula didukung dengan bukti-bukti yang memadai/lengkap serta adanya pembayaran ganda dalam kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS sebagai bukti Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2012, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yaitu:
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa:“ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rancana Kebutuhan Biaya”
Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa: “ Rencana Kebutuhan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditampung dalamRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31 Ayat (2), yaitu :
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
3). Pasal 22, menegaskan bahwa: “Atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi “:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi embuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada ketua Panwaslu.
4). Pasal 31 Ayat (2), menegaskan bahwa : “Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menyatakan:
Pasal 4 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat “, dan Ayat (2) menegaskan : “ Secara tertip sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa: “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah :
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Bahwa atas perbutan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, bersama sama dengan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah Kota Sorong, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperuntukan untuk Pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. |
| 2.000.000.000.00 |
| 19.339.000.000.00 | |
| 2. |
| (187.959.550.00) |
| (17.805.147.774.00) | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) | 3.345.892.676.00 |
| Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah | ||
Atau setidaknya sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Dan Dana Hibah APBD rovinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 Dan 2012, Nomor : SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai orang “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Bahwaperbuatan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,selaku bendahara pengeluaran KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dalam surat tuntutannya Reg.Prk : PDS-09/SRG/Ft.1/11/2015 dibacakan pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan kepada terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,272,946,338.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan jika terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Juliana A Marlissa, A.Md.tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Seluruhnya disita untuk menggantikan kerugian Negara dan disetor ke Kas Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari telah menjatuhkan putusan dengan amar pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“turut serta melakukan korupsi”sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 8 (bulan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk digunakan dalam perkara lain.
Barang bukti dari Terdakwa:
Fotocopy Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Fotocopy rincian laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong.
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 5/Akta.Pid,Sus-TPK/2015/PN.Mnk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan cara patut dan seksama pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 oleh Esyon Kelelufna,SH,Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 18 Desember 2015, telah diterima sebagaimana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor : 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk, Selasa tanggal 22 Desember 2015, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada hari dan tanggal itu juga dan Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding, telah pula diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tertanggal 15 Desember 2015 selama 7 hari kerja dari tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang,maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan-keberatannya yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu ringan, sehingga dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa;
Putusan hakim tingkat pertama dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan, masih sangat ringan dibandingkan ancaman pidana pokok dalam ketentuan perundang-undangan maupun dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta program pemerintah yang sedang marak-maraknya memberantas tindak pidana korupsi, dan hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding karena Terdakwa Juliana A.Marlissa,A.Md, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, perbuatannya bersama-sama terdakwa dalam perkara lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.345.892.676,00,-(tiga miliyard tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembila puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong bisa menolak perintah permintaan pencairan sebagian dana hibah Pemerintah Kota Sorong dan seluruh dana hibah Provinsi Papua Barat yang tidak terpakai dengan pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pembiayaan Pemilukada Kota Sorong;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sudah seharusnya menjalankan tugas dengan baik dan benar tidak menjadikan jabatan sebagai bendahara pengeluaran sebagai pintu masuk penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2.000.000.000,00,- yang tidak terpakai dan sebagaian dari dana anggaran hibah berasal dari dana APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.23.264.033.500,00,- ditransfer kedalam rekening nomor : 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong sebesar Rp.19.338999.998.00,- dengan pembuatan pertanggungjawaban fiktif atas perintah Yulius Y.Sanggek,SH.MA, Sekretaris KPUD Sorong terdakwa dalam perkara lain dan mengakibatkan negara mengalami kerudian sesuai dengan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar Rp.3.345.892.676,00,-(tiga miliyard tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembila puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura membaca dan mempelajari dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk, Kamis tanggal 3 Desember 2015dan memori banding Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan Penuntut Umum bagian Subsidairdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali menyangkut kwalifikasi dan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura masih terlalu ringan dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana kurungan penggati yang dijatuhkan terhadap Terdakwa selama 1(satu) bulan jika tidak membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) kemungkinan Terdakwa akan menjalani saja pidana kurungan tersebut daripada membayar denda dan oleh karena itu adalah adil jika pidana kurungan pengganti sebagimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa Juliana A.Marlissa,A.Md,telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi “Turut serta melakukan korupsi”sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, maka amar putusan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa dalam perkara lain,telah ada kwalifikasi baku sehingga kwalifikasi pidana “Turut serta melakukan Korupsi” diubah menjadi berbunyi : Menyatakan terdakwa Juliana A.Marlissa,A.Md, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tidak hanya mendidik dan berguna bagi perbaikan sikap mental Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil abdi Negara, tetapi pelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya yang masih aktif mengabdi kepada Negara agar tidak bermain-main dengan keuangan Negara yang berasal dari APBN ataupun APBD yang dipercayakan pengelolaannya kepada setiap birokrasi Pemerintahan di pusat maupun di daerah, tindak pidana korupsi sudah berada pada tingkat ambang batas yang sangat meresahkan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat secara masif danterhambatnya daya-upaya percepatan pembangunan disegala lini akibat korupsi, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Juliana A.Marlissa.A.Md dalam perkara ini berada dalam tahanan maka haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk,tanggal 3 Desember 2015 haruslah dirubah sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan pidana kurungan pengganti, sedangkan putusan selain dan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tercantum dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Juliana A.Marlissa,A.Md, dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat,Pasal 21,27,193,241,242 KUHAP, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penunutut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk, tanggal 3 Desember 2015 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,dan lamanya pidana kurungan penggantijika denda tidak dibayar,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahundan denda sejumlah Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 15,000,000.- (lima belas juta rupiah)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
j. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
k. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
3.1(satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1(satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1(satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1(satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1(satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1(satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1(satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat - surat berupa :
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
i. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
j. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
h.1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk digunakan dalam perkara lain.
Barang bukti dari Terdakwa:
Fotocopy Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Fotocopy rincian laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Sorong.
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 1 Februari 2016,oleh kamiIDA BAGUS DJAGRA,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, HakimI MADE SURAATMAJA,S.H.,M.Hdan Hakim Ad HocDr. JOSNER SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum,sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, Putusan mana telah dibaca dan diucapkan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016dalam sidang terbuka untuk umum
oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta E.SSOELASTRI,S.H,Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS
ttd
IDA BAGUS DJAGRA,S.H.,M.H
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
ttdttd
I MADE SURAATMAJA,S.H.,M.H. Dr. JOSNER SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI
ttd
E.S.SOELASTRI,S.H
Salinan resmi ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Jayapura ,
Panitera,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H
NIP. 19551129 197703 1 001