20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
R. LEGO SUITO ALS KAJAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif KEDUA. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa/ Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, tidak dikenakan pidana pokok berupa denda. 5. Menetapkan masa tahanan kota penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan . 6. Memerintahkan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). 7. Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : 1. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar. 2. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum. 3. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih. 4. 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 5. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih. 6. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar 7. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih. 8. 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 9. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih. 10. 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih 11. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar. 12. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih. 13. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih. 14. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum. 15. 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 16. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp.5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi. 17. 1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012. 18. 1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin. 19. 1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik. 20. 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka. 21. 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012. 22. 1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 23. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 24. 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 25. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran. 26. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 27. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 28. 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 29. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2. 30. 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 31. 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran. 32. 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal. 33. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 34. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 35. 1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 36. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran. 37. 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran. 38. 2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 39. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 40. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 41. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU. 42. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 43. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 44. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK. 45. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka. 46. 1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran. 47. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 48. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 49. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK. 50. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 51. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 52. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU. 53. 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50% yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 54. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %. 55. 1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran. 56. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 57. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 58. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU. 59. 1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100%. 60. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 61. 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 62. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 63. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 64. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK. 65. 1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran. 66. 1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran. 67. 1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012. 68. 1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 69. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik. 70. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal. 71. 1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar. 72. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 73. 1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran. 74. 1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti. 75. 1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 76. 1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. 77. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran. 78. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan. 79. 1 (satu) buku asli catatan Yusuf Budiyanto. 80. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih. 81. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp.10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga. 82. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp.7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs. 83. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp.8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga. 84. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp.2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang. 85. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las. 86. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik. 87. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh. 88. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga. 89. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 guna membayar yayit tenaga. 90. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono. 91. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.150.000 guna membayar jaga malam. 92. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar kas bon. 93. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono. 94. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.4.143.000 guna membayar bayar material blabag. 95. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll. 96. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun. 97. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl. 98. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin. 99. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material. 100. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp.2.895.000 yang diterima oleh P. Gun. 101. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik. 102. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen. 103. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000 guna membayar P. Kajat. 104. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.15.000.000 guna membayar P. Armin. 105. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik. 106. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono. 107. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun. 108. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit. 109. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat. 110. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon. 111. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs. 112. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs. 113. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun. 114. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran. 115. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun. 116. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga. 117. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.8.500.000 yang diterima oleh yayit. 118. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono. 119. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin. 120. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono. 121. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen. 122. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material. 123. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono. 124. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar material P. Yono. 125. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar material P. Gun. 126. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok. 127. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga. 128. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp.650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material. 129. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik. 130. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih. 131. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih. 132. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun. 133. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu. 134. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun. 135. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las. 136. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp.2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah. 137. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las. 138. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn. 139. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp.25.000.000 kepada setya mega buana. 140. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah. 141. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah. 142. 1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto. 143. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi. 144. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp.10.000.000 dari Yusuf B kepada antono. 145. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp.1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun. 146. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las. 147. 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). 148. 1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen. 149. 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. 150. 1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti. 151. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran. 152. 1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti. 153. 1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran. 154. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran. 155. 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 156. 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 157. 1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 158. 1 (satu) lembar asli surat Nomor. /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 159. 1 (satu) lembar asli surat Nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditandatangani oleh konsultan pengawas. Barang Bukti No. 1 sampai dengan No.159, digunakan dalam perkara lain atas nama Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, M.AP. 160. 1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0004/KV/I/23401/KEP/2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Oktober 2008. Barang Bukti No. 160, Dikembalikan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT. 7. Membebankan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
p u t u s a n
No. 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : R. LEGO SUITO ALS KAJAT.
Tempat lahir : Kulon Progo.
Umur atau tanggal lahir : 57 tahun/21 Agustus 1958.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kadipaten Rt. 07/ Rw. 04 Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo).-
Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota di Kabupaten Kulon Progo, oleh :
Penyidik, Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 Mei 2014 No. Print 02/ 0.4.12/ Fd.1/ 05/ 2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 30 Mei 2014 No. Print 02/ 0.4.12/ Fd.1/ 05/ 2014, sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Juli 2014 No. Print 76/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Wat, sejak tanggal 13 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wates No. Print 749/ 0.4.12/ Ft.1/ 08/ 2014, tanggal 7 Agustus 2014, sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Wates No. 102/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Wat, tanggal 26 Agustus 2014, sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 24/ Pen.Pid.Sus-TPK/ V/ PN.Yyk, tanggal 2 September 2014, sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014.
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 24/ Pen.Pid.Sus-TPK/ 2014/ PN.Yyk tanggal 22 September 2014, sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014.
- Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 35/ Pen.Pid.Sus-TPK/ 2014/ PT.Yyk tanggal 18 Desember 2014, sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, MIRZEN, S.H., WINARNO, S.H., dan MIFTACHUL ICHWAN AA, S.H., dari Kantor Hukum “MIRZEN, S.H & REKAN”, yang beralamat di Griya Wirokerten Indah, Jalan Mangga II No. 67, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2014 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dibawah Register No. W13.UI/ 36/ Pid.Sus-TPK/ IX/ 2014, tanggal 15 September 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut .
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 20/ Pen.Pid.Sus-TPK/ 2014/ PN.Yyk, tanggal 2 September 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut.
Penetapan Majelis Hakim No. 20/ Pid.Sus.TPK/ 2014/ PN.Yyk, tanggal 4 September 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut.
Berkas perkara atas nama Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, beserta seluruh lampirannya .
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, yang dibacakan pada tanggal 15 September 2014 di depan persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa setelah diberi kesempatan pada tanggal tersebut, untuk mengajukan Nota Keberatan/eksepsi, akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi, dengan demikian tidak ada Tanggapan/Jawaban Penuntut Umum dan tidak ada Putusan Sela dari Majelis Hakim.
Telah mendengar keterangan dari Para Saksi, Ahli dan Terdakwa di depan persidangan.
Telah memperhatikan Pemeriksaan Setempat (PS), pada tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015 di Pasar Pripih, yang dihadiri oleh para pihak terkait, diantaranya, Para Saksi, Para Penasehat Hukum, Para Penuntut Umum, Auditor BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dan Investigator dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa .
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS-03/ 0.4.12/ Ft.1/ 06/ 2014, tanggal 26 Januari 2015 yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALIAS KAJAT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf i Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.---------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama Saksi berada dalam masa Tahanan Kota dengan perintah Terdakwa segera ditahan dalam Tahanan Rutan.----------- ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan.------------------------------------------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa :--------------------------------------------
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp.5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi.
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012.
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin.
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik.
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka.
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100%.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan Yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp.10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp.7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp.8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp.2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp.2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp.650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp.2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp.25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp.10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp.1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor. /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditandatangani oleh konsultan pengawas.
Barang Bukti No. 1 sampai dengan No.159, digunakan dalam perkara lain atas nama Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, M.AP.
1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0004/KV/I/23401/KEP/2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Oktober 2008.
Barang Bukti No. 160, Dikembalikan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT.
5. Menetapkan agar Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan/ Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di persidangan pada tanggal 5 Pebruari 2015, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk memutus perkara a quo, sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan.
2. Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT bebas dari tuntutan pidana penjara, mengembalikan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula, serta mencabut penahanan atas diri Terdakwa dengan segala akibat hukumnya, atau.
3. Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT lepas dari segala surat dakwaan No. Reg. Perkara PDS-03/0.4.12/Ft.1/08/2014 maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perkara PDS-3/0.4.12/Ft.1/8/2014, serta.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum tanggal 9 Pebruari 2015, yang disampaikan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-03/ 0.4.12/ Ft.1/ 06/ 2014, tanggal 26 Januari 2015.
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 12 Pebruari 2015, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan, tetap pada Nota Keberatan/ Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, yang dibacakan tanggal 5 Pebruari 2015.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan ALTERNATIF, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, yang dibacakan pada tanggal 15 September 2014 di depan persidangan, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 134/Pem.D/UP/PNS/D2 tanggal 23 Juli 1985 dengan nomor induk pegawai 195808211982081001 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor: 0004/KV/I/23401/KEP/2008 tanggal 06 Oktober 2008, dalam kurun waktu antara hari senin tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan hari Sabtu 15 Desember 2012, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Pasar Pripih Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp. 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar DIPA tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabpaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo dalam mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/ pembangunan Pasar Pripih Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas/ Pemeriksa Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih dalam proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas/ Pemeriksa dan Pejabat Penerima/ Pemeriksa Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 dengan keanggotaan sebagai berikut :-------------
-
Ketua : R. R. LEGO SUITO. Sekretaris. : SSSUMARNO. Anggota. : SUSUMARYANTO. Anggota. : TATAUFIK SUBAGYO. Anggota. : KRKRISNANTO DWIRAHARJO, AMD.
Bahwa Tugas dan fungsi Saksi selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan dan Tim Penerima Barang adalah :------- ---------------------------
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar.
Bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut di atas.
Bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV. GAJAH SAKTI sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO,S. Pt. MA. P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/ SPMK=PPH/ X/ 2012 kepada CV. GAJAH SAKTI kemudian pada hari tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA. P) dengan Pimpinan CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) dengan nilai Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur : -----------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 terdapat Addendum, No. ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dan nilai kontrak setelah Addendum adalah sebesar Rp. 938.171.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).------------------------------
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu : -------
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
a. Site Manager : Ir. YUSUF BUDIYANTO b. Koordinator Pelaksana : Ir. HARI WIBOWO c. Bagian logistik : SUMIJO TRIYANTO d. Pelaksana/mandor : SUKIRMAN
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO tidak mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bukanlah karyawan/personalia CV. GAJAH SAKTI. Direktur CV. GAJAH SAKTI hanya secara formal menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak atau secara administrasi menggunakan CV. GAJAH SAKTI (peminjaman nama perusahaan) untuk memperoleh pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sehingga pengelola/ pemilik proyek yang sebenarnya adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bersama-sama dengan Saksi SUMIDJO TRIYANTO.--- ------------------
Bahwa tugas Saksi selaku Ketua Tim Pengawas yang seharusnya membantu PPTK dalam melakukan pengawasan konstruksi dan material lainnya dan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya Saksi turut serta melakukan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 dengan cara sekitar bulan Oktober 2012 di lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih, Saksi meminta sebagian pekerjaan dalam Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2012 kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, dan permintaan Saksi tersebut disetujui oleh Ir. YUSUF BUDIYANTO, antara lain berupa : -------------- ----
-
1. Pekerjaan Bangunan Unit C : Rp. 32.193.574.48 2. Pekerjaan Bangunan Unit K : Rp. 13.642.659.00 3. Pekerjaan CCO : Rp. 12.000.000.00 4. Pekerjaan bangunan unit G Rehabilitasi tenaga : Rp. 10.000.000.00 5. Jumlah : Rp. 67.836.233.48 PPN 10 % + PPh 2% : Rp. 8.140.348.00 Jasa 10 % : Rp. 6.783.623.00 Total biaya : Rp. 82.760.204.00 Dibulatkan : Rp. 82.760.000.00 (Terbilang delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya atas pekerjaan yang telah diberikan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tersebut, Saksi mempekerjakan tukang-tukang sendiri diluar tukang-tukang yang dipekerjakan oleh CV. GAJAH SAKTI serta membeli sendiri material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaannya pada Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi. ----------------------------
Bahwa atas pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi, Saksi menerima pembayaran dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, sebagaimana tertuang dalam kwitansi- kwitansi sebagai berikut :------ -----
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.---------------------------------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat tukang las.------------- --------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat.-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.-----------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar guna bayar conblok.----------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih. ----------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf I Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------ ---
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 134/Pem.D/UP/PNS/D2 tanggal 23 Juli 1985 dengan nomor induk pegawai 195808211982081001 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor: 0004/KV/I/23401/KEP/2008 tanggal 06 Oktober 2008 serta selaku Ketua Tim Pengawas/Pemeriksa Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas/Pemeriksa dan Pejabat Penerima/Pemeriksa Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012, dalam kurun waktu antara tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan 14 Desember 2012, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Pasar Pripih Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/ pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp. 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar DIPA tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabpaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo dalam mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih Saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas/Pemeriksa Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih dalam proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas/Pemeriksa dan Pejabat Penerima/Pemeriksa Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 dengan keanggotaan sebagai berikut :--------------
-
Ketua. : R. LEGO SUITO. Sekretaris. : SUMARNO. Anggota. : SUMARYANTO. Anggota. : TAUFIK SUBAGYO. Anggota. : KRISNANTO DWIRAHARJO, AMD.
Bahwa Tugas dan fungsi Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan dan Tim Penerima Barang adalah :----------------------------------
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar.------------------------
Bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut di atas.---------------------------------------------------------------------
Bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan.--------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV. GAJAH SAKTI sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO,S. Pt. MA. P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV. GAJAH SAKTI kemudian pada hari tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO,S.Pt.MA.P) dengan Pimpinan CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) dengan nilai Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur : ------------------------------------------------
-
Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pembangunan
Pasar Pripih
Nilai kontrak : Rp. 958.553.000,00 Jenis kontrak : Kontrak harga satuan (unit price) Jangka waktu pelaksanaan : 69 hari kalender terhitung sejak
dikeluarkan SPMK
( 8 Oktober 2012)
Uraian pekerjaan : No Uraian Jumlah 1 Pekerjaan bangunan unit A Rp 182.990.855,00 2 Pekerjaan bangunan unit B Rp 89.023.947,00 3 Pekerjaan bangunan unit C Rp 32.193.574,48 4 Pekerjaan bangunan unit D Rp 42.216.345,00 5 Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab Rp 12.585.474,00 6 Pekerjaan bangunan unit G Rp 30.163.487,02 7 Pekerjaan bangunan unit G Rehab Rp 18.505.140,00 8 Pekerjaan bangunan unit H, I, J Rp 98.420.571,00 9 Pekerjaan bangunan unit K Rehab Rp 13.642.659,00 10 Pekerjaan bangunan unit L Rehab Rp 35.853.321,00 11 Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk Rp 77.710.597,50 12 Pekerjaan bangunan unit N Rp 8.858.973,00 13 Pekerjaan bangunan unit R Rp 18.413.456,40 14 Pekerjaan bangunan unit S Rp 5.512.989,22 15 Pekerjaan bangunan unit T Rp 4.909.746,40 16 Pekerjaan bangunan unit Papan Nama Rp 2.632.270,00 17 Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar Rp 30.852.300,00 18 Pekerjaan bangunan unit Penghijauan Rp 13.694.900,00 19 Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir Rp 124.768.925,00 20 Pekerjaan bangunan unit Drainase Rp 22.888.664,00 21 Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan Rp 5.574.100,00 Jumlah Rp 871.412.295,02 PPN Rp 87.141.229,50 Total Biaya Rp 958.553.524,52 Dibulatkan Rp 958.553.000,00
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 terdapat Addendum, No. ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dan nilai kontrak setelah Addendum adalah sebesar Rp. 938.171.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).-----------------------------
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :-------
-
a. Site Manager : Ir. YUSUF BUDIYANTO b. Koordinator Pelaksana : Ir. HARI WIBOWO c. Bagian logistik : SUMIJO TRIYANTO d. Pelaksana/mandor : SUKIRMAN
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO tidak mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bukanlah karyawan/personalia CV. GAJAH SAKTI. Direktur CV. GAJAH SAKTI hanya secara formal menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak atau secara administrasi menggunakan CV. GAJAH SAKTI (peminjaman nama perusahaan) untuk memperoleh pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sehingga pengelola/ pemilik proyek yang sebenarnya adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bersama-sama dengan Saksi SUMIDJO TRIYANTO.-------- -------------
Bahwa tugas Saksi selaku Ketua Tim Pengawas yang seharusnya membantu PPTK dalam melakukan pengawasan konstruksi dan material lainnya dan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya Saksi turut serta melakukan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 dengan cara sekitar bulan Oktober 2012 di lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih, Saksi meminta sebagian pekerjaan dalam Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2012 kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, dan permintaan Saksi tersebut disetujui oleh Ir. YUSUF BUDIYANTO, antara lain berupa : ------------------
-
1. Pekerjaan Bangunan Unit C : Rp. 32.193.574.48 2. Pekerjaan Bangunan Unit K : Rp. 13.642.659.00 3. Pekerjaan CCO : Rp. 12.000.000.00 4. Pekerjaan bangunan unit G Rehabilitasi tenaga : Rp. 10.000.000.00 5. Jumlah : Rp. 67.836.233.48 PPN 10 % + PPh 2% : Rp. 8.140.348.00 Jasa 10 % : Rp. 6.783.623.00 Total biaya : Rp. 82.760.204.00 Dibulatkan : Rp. 82.760.000.00 (Terbilang delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya atas pekerjaan yang telah diberikan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tersebut, Saksi mempekerjakan tukang-tukang sendiri diluar tukang-tukang yang dipekerjakan oleh CV. GAJAH SAKTI serta membeli sendiri material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaannya pada Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi.---- ------------------------
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 dibuat Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke-X tanggal 10 s/d 14 Desember 2012) dengan proges fisik 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Tim Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana CV. GAJAH SAKTI dan PPK, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan proges fisik mencapai 100% yang ditandatangani oleh Tim Pengawas, Konsultan Pengawas, PPK dan penyedia jasa CV. GAJAH SAKTI dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (Sdr Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO) padahal diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak yang ada.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa realisasi pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan sebesar nilai total kontrak yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Dimana pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012 Tim Pengawas Lapangan tidak melakukan penghitungan volume fisik bersama dengan konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan PPK sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang/ jasa Pemerintah yang menyatakan : -----------------------------------------------
“Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani.
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa atas pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi, Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, sebagaimana tertuang dalam kwitansi- kwitansi sebagai berikut :-- ---------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.---------------------------------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat tukang las.----------------------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat.-------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.-----------------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar guna bayar conblok.---------
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.-----------
Bahwa berdasarkan hasil audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai surat Dekan Fakultas Teknik UNY nomor : 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Laporan Audit Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulonprogo tahun anggaran 2012 dijumpai adanya kekurangan volume pekerjaan (antara realisasi menurut addendum kontrak dengan hasil perhitungan fisik oleh tenaga ahli), sehingga ditemukan selisih antara realisasi pekerjaan fisik dengan kontrak yang berakibat adanya kerugian keuangan Negara cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-37/PW12/5/2014 tanggal 06 Februari 2014. ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa setelah pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/08/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang dibacakan pada tanggal 15 September 2014, Terdakwa menyatakan, telah mengerti seluruh isi/materi dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti, sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp.5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi.
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012.
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin.
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik.
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka.
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran..
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo..
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 %.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. `
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan Yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp.10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp.7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp.8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp.2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp.2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp.650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp.2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp.25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp.5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp.3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp.3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp.10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp.1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor. /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditandatangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0004/KV/I/23401/KEP/2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Oktober 2008.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 21 (dua puluh satu) Saksi dan para Saksi masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
1. Saksi IR. DJUNIANTO MARSUDI
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani Berita Acara Penyidikan.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara benar, sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa jabatan Saksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagai Kepala Dinas, merangkap juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sejak tanggal 1 Juli 2013, Saksi masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Bahwa Tupoksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo adalah, salah satunya, memberikan sarana dan prasarana pasar, restribusi dan renovasi pasar.
Bahwa SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No.510/ 21/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Fasilitas, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses Pengadaan Jasa Konstruksi, Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih. Berkaitan dengan mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan Pembangunan pasar Pripih tersebut, Saksi sebagai staf pada Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, ditunjuk sebagai Ketua Tim Teknis pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa yang duduk sebagai panitia yaitu :
PPK adalah A. Nurjati Purnomo, SPt.MAP.
Pejabat Pengadaan adalah Mustapa Ali Mohammad, ST, MT.
Panitia penerima hasil dan tim teknis adalah :
Ketua : R.Lego Suito.
Sekretaris : Taufik Subagyo.
Anggota : Kristanto Dwiharjo, AMd, Sumaryanto dan Sumarno.
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Ketua adalah Saksi sendiri, selaku Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kab. Kulon Progo.
Bahwa dana yang digunakan berasal dari DAK dan DAU.
Bahwa dana DAK asalnya dari Kementerian ESDM.
Bahwa dana dari DAK sebesar Rp.1.075.320.000,00 dan dari DAU sebesar Rp.107.532.000,00.
Bahwa pelaksanaan dilakukan dengan lelang.
Bahwa pemenang lelang adalah CV.Gajah Sakti.
Bahwa yang menetapkan adalah ULP melalui Pokja konstruksi.
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp.958.553.000,00.
Bahwa jenis kontrak adalah harga satuan (unit price).
Bahwa jangka waktu pelaksanaan 3 bulan.
Bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan waktunya, secara fisik Saksi melihat ada pekerjaan yang belum terselesaikan, antara lain, belum dicat, banyak sekrup yang tidak terpasang.
Bahwa benar, Saksi pernah mendatangi lokasi, saat itu Saksi berbicara dengan tim teknis yang melaporkan kepada Saksi, batu yang digunakan tidak sesuai dengan kesepakatan pada awal pelaksanaan, Saksi sudah melakukan teguran.
Bahwa benar, pada pembayaran 1 dan 2 pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan lancar, setelah pembayaran ke-3, Saksi baru tahu kalau ada masalah, dalam artian belum selesai, ada laporan dari masyarakat. Sebelum pembayaran ke-3 Saksi mendapatkan info kalau pembangunan sudah selesai dari pengawas, sehingga Saksi melakukan pembayaran terakhir, Saksi percaya kalau pengawas sudah melakukan tugasnya secara professional.
Bahwa benar Pasar Pripih sudah beroperasi dengan baik.
Bahwa seingat Saksi PPK belum melakukan serah terima kepada Saksi sampai dengan Saksi MPP.
Bahwa sependengaran Saksi, pejabat yang baru juga belum menerima serah terima dari PPK.
Bahwa jabatan Saksi pada saat ini adalah staf di bagian umum Setda Kabupaten Kulon Progo.
Bahwa untuk pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih pada tahun 2012 ada 2 pekerjaan yaitu renovasi dan pembangunan, kedua pekerjaan ini jadi satu proyek.
Bahwa benar Saksi mempunyai tugas mengawasi Terdakwa selaku ketua tim teknis.
Bahwa tugas tim teknis adalah :
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar.
Bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut diatas.
Bertanggung jawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut diatas dan membuat laporan.
Bahwa Saksi tidak tahu, saat Saksi mendatangi lokasi Terdakwa melaporkan kenakalan CV.Gajah Sakti dan Saksi langsung menegur CV Gajah Sakti.
Bahwa alasan Saksi menunjuk Terdakwa karena Terdakwa mempunyai pengalaman dan sering terlibat dalam pembangunan pasar seperti Pasar Jagalan, sehingga Saksi anggap Terdakwa cukup professional. Selain itu atas usulan PPK.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa mempunyai pekerjaan sampingan diluar sebagai staf pada kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa mempunyai suatu CV atau kelompok kerja lain.
Bahwa benar Saksi pernah membaca kontrak kerja secara sekilas saja.
Bahwa benar pekerjaan CV Gajah Sakti tidak boleh didelegasikan kepada CV lain.
Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan harus ada usulan.
Bahwa yang membuat spesifikasi teknis adalah PPK dan Saksi sudah meng-acc-nya.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa ikut menyusun spesifikasi teknis.
Bahwa yang menentukan HPS adalah PPK dan Saksi sudah menyetujui.
- Bahwa sebelumnya sudah laksanakan survey dan HPS-nya dibawah pagu anggaran.
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa terlibat dalam penyusunan kontrak, saat itu Saksi disodori kontrak dan pada prinsipnya Saksi setuju.
- Bahwa kapan Saksi melimpahkan berkas kepada ULP, Saksi lupa waktunya.
Bahwa Saksi tidak tahu ketua ULP dan sudah lupa apakah ada, tim dari Saksi yang diundang oleh ULP.
- Bahwa yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih pada tahun 2012 selain tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo dan CV Gajah Sakti, ada konsultan pengawas.
Bahwa Konsultan Pengawas berasal dari Dinas PU.
Bahwa dana Konsultan dan pelaksana berasal dari dana pendampingan APBD.
Bahwa menurut PPK, CV Gajah Sakti sudah memberikan jaminan penawaran, namun Saksi sendiri tidak tahu kebenarannya.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sudah bekerja dengan baik dan Saksi tidak tahu menahu tentang kejadian sampai dengan Terdakwa berada dalam persidangan ini, karena setiap Saksi turun ke lokasi Terdakwa selalu ada di lokasi.
Bahwa saat di lokasi Saksi tidak pernah bertemu dengan pimpinan CV Gajah Sakti, Saksi MUJITO, Saksi hanya bertemu 2 orang saja yang tidak Saksi ketahui dari CV Gajah Sakti atau sub kontraknya.
Bahwa Saksi tahu Terdakwa sering datang ke lokasi, semacam sidak dan Terdakwa selalu ada di lokasi, kalau pun Terdakwa tidak berada di tempat saat itu, ada anggota tim yang mengatakan kalau Terdakwa sedang keluar sebentar.
Bahwa setahu Saksi semua administrasi dari CV Gajah Sakti sudah terpenuhi, namun seandainya dari awal Saksi tahu ada sub kontrak tentu Saksi menolak, Saksi tahu ada sub kontrak dari penyidik.
- Bahwa kalau Pasar Pripih belum diserahterimakan, Saksi tidak tahu Pasar Pripih milik siapa.
Bahwa benar Saksi mengenali barang bukti 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 (barang bukti No.149).
Bahwa benar, 1 (satu) bundel asli Dokumen Perjanjian Kontrak Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih (barang bukti No.68).
Bahwa benar, 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi No. 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.72).
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2012.
Bahwa benar Panitia Pengadaan Barang/jasa menerima honor.
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua Tim Pengawas Lapangan.
Bahwa memang ada perubahan nilai dalam addendum, namun Saksi lupa jumlahnya.
Bahwa Saksi lupa berapa los yang dibangun dan direhabilitasi.
Bahwa yang Saksi maksud tim pengawas adalah tim pemeriksa.
Bahwa bentuknya laporan yang diberikan Saksi secara lisan berupa laporan ketika Terdakwa turun ke lokasi.
Bahwa Saksi memberikan SK tanggal 02 Juli 2012.
Bahwa SK yang Saksi berikan kepada Terdakwa bukan hanya untuk pembangunan dan renovasi Pasar Pripih saja, namun untuk pembangunan dan renovasi pasar lainnya, di wilayah Kota Wates.
Bahwa setiap minggu ada rapat rutin yang dilakukan baik di kantor dan lokasi untuk membicarakan perkembangannya, saat rapat tersebut konsultan pengawas melaporkan ke PPK.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran/ indisiplioner.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan laporan keterlambatan yang berkaitan dengan material.
Bahwa Saksi mendengar info tentang demo namun Saksi tidak melihatnya.
Tanggapan Terdakwa :
Jangka waktu pemeliharaan adalah 6 bulan, bukan 3 bulan.
Masa pengerjaan bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012, selama 3 bulan.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi membenarkan.
2. Saksi AHMAD SYAHRUN
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena sama-sama pernah di Disperindag dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa jabatan Saksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagai Kepala Bidang dan sejak Tahun 2013 Saksi sebagai Sekcam.
Bahwa Saksi membawahi 2 Kasi yaitu Kasi perencanaan dan Kasi pengembangan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerbitkan SK bagi Terdakwa .
Bahwa pada pelaksanaan pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih pada tahun 2012 Saksi sebagai Penanggung Jawab Kegiatan (PJK), dalam susunan kepanitian yang lazim, mestinya tertulis adalah PPK, namun yang terjadi adalah PJK, hal ini terjadi karena Saksi tidak mempunyai sertifikasi pengadaan.
Bahwa sebagai PPK adalah Saksi Albertus Nurjati Purnomo, S.Pt.MAP.
Bahwa pada tahun 2012 ada 7 pasar yang ada dalam DIPA.
Bahwa tugas Saksi adalah :
Mengoordinir dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PPTK yang secara structural berada di dalam ketugasan/ tanggung jawab.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna anggaran/ barang.
Bahwa yang menerbitkan adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No.510/21/III/ 2012 tanggal 01 Maret 2012.
Bahwa selama ini PPK yang lebih banyak memberikan laporan, karena Saksi lebih banyak mengurusi surat-suratnya saja.
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan.
- Bahwa dana untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih pada Tahun 2012, berasal dari DAK dan DAU.
Bahwa dana DAK asalnya dari Kementerian ESDM.
Bahwa dana dari DAK sebesar Rp1.075.320.000,00 dan dari DAU sebesar Rp107.532.000,00.
Bahwa Saksi tidak hadir saat diundang, demikian juga untuk rapat-rapat lainnya, Saksi jarang hadir, karena kesibukan Saksi.
- Bahwa setahu Saksi, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih pada tahun 2012, berdasarkan lelang terbuka.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan pasar Pripih pada tahun 2012 tidak tahu apa sudah selesai, karena Saksi tidak pernah ke pasar Pripih. Yang pernah Saksi dengar seharusnya pelaksanaan renovasi dan pembangunannya sudah selesai tetapi nyatanya tidak selesai.
Bahwa Saksi tahu tentang ada keterlambatan tersebut dari laporan mingguan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas.
- Bahwa apa sudah ada pemberitahuan dari CV Gajah Sakti kalau pembangunannya sudah selesai, Saksi lupa, sudah ada pemberitahuan dari CV Gajah Sakti atau belum.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pencairan tahap 1 dan 2.
- Bahwa Saksi tidak mengenal pimpinan CV Gajah Sakti.
- Bahwa dalam BAP Saksi menjelaskan tentang uang yang diberi oleh Saksi Albertus Nurjati Purnomo, S.Pt.MAP, namun Saksi menolak, Jati pernah mendatangi Saksi dengan memberikan sebuah amplop, kata Jati sisa anggaran, Saksi menolak beberapa kali dan Jati terus memaksa Saksi, kemudian Saksi katakan, gunakan saja untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.
Bahwa hubungan Terdakwa baik dan setahu Saksi, Terdakwa banyak berada di luar kantor.
Bahwa Saksi tidak pernah mengusulkan Terdakwa sebagai pengawas dan untuk menunjuk Terdakwa sebagai pengawas tidak harus ada usulan dari Saksi.
Bahwa Konsultan Pengawas adalah Dinas PU.
Bahwa sepemahaman Saksi, tugas Terdakwa mewujudkan pembangunan sesuai dengan rencana.
- Bahwa sepemahaman Saksi, panitia tidak boleh melakukan pekerjaan diluar job discriptionnya, haruslah melakukan tugasnya masing-masing.
Bahwa pekerjaan ini tidak boleh disub kontrakkan.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa melakukan sub kontrak tersebut.
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo hanya 1 tahun.
Bahwa benar Terdakwa sering dilibatkan dalam pembangunan dan renovasi pasar.
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa mempunyai CV atau PT.
Bahwa benar ada rapat namun Saksi lupa membahas tentang apa.
Bahwa benar ada rapat yang membahas tentang penambahan waktu pelaksanaan.
Bahwa Saksi tidak tahu, siapa yang mengajukan addendum.
Bahwa disaat rapat rutin Saksi menyampaikan apa yang Saksi ketahui.
Bahwa benar Saksi menyampaikan laporannya kepada Kepala Dinas pada rapat intern tentang pencapain pekerjaannya.
Bahwa benar Saksi mendapatkan honor.
Bahwa Saksi pernah terima surat dari CV Gajah Sakti, namun Saksi lupa isinya.
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
3. Saksi ANANG YANUARTO NUGROHO,S.E
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2010, Saksi sama-sama berada dibidang pengelolaan pasar.
- Bahwa jabatan Saksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagai staf pengembangan dan perencanaan.
Bahwa Saksi masuk dalam tim pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan pasar Pripih pada tahun 2012 sebagai sekretaris dalam tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi, pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi pasar tahun 2012.
- Bahwa tugas Saksi selaku sekretaris pelaksana teknis kegiatan fasilitasi, pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi pasar Pripih tahun 2012, sebagai berikut :
Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan khususnya dalam administrasi, laporan dan keuangan.
Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan/ lokasi lapangan.
Melaksanakan tugas surat menyurat yang berhubungan dengan kegiatan.
Membantu dalam pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan.
- Bahwa dana untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan pasar Pripih pada tahun 2012, berasal dari DAK dan DAU.
Bahwa dana dari DAK sebesar Rp.1.075.320.000,00 dan dari DAU sebesar Rp.107.532.000,00.
- Bahwa pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih, dilaksanakan secara lelang.
Bahwa Saksi tidak tahu lelang dilakukan secara terbuka atau tertutup. Saksi bukan panitia dalam pelaksanaan lelang.
Bahwa Saksi dengar pemenangnya adalah CV Gajah Sakti.
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan sudah selesai.
- Bahwa apakah dengan sudah selesai dengan pekerjaan administrasinya, Saksi tidak tahu karena itu urusan bendahara.
- Bahwa jabatan Terdakwa pada pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi dan pembangunan pasar Pripih pada tahun 2012, sebagai Tim pengawas.
Bahwa yang duduk sebagai panitia adalah :
Ketua : R.Lego Suito
Sekretaris : Taufik Subagyo
Anggota : Kristanto Dwiharjo, AMd, Sumaryanto dan Sumarno.
Bahwa Saksi tahu susunan panitia karena Saksi yang memberikan honornya.
Bahwa Saksi memberikan honor sebanyak 3 kali kepada panitia.
Bahwa Saksi tidak tahu tugas Terdakwa selaku ketua tim pengawas.
- Bahwa Saksi tidak tahu usaha yang dimiiki Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak pernah kesana karena Saksi juga ada pekerjaan di pasar lainnya.
Bahwa sebagai sekretaris Saksi mendapatkan honor.
- Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa ada gangguan pembangunan dari masyarakat, misalnya material hilang.
Bahwa atasan Saksi adalah Jati.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dokumen pelelangan.
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh membuat HPS.
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh membuat dokumen kontak kerja.
Bahwa Saksi tidak tahu karena dokumen tidak dimasukkan dalam file.
Bahwa benar 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih (barang bukti No.13).
Bahwa benar, 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum (barang bukti No.14).
Bahwa benar, 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih (barang bukti No.15).
Bahwa benar ada rapat intern namun Saksi lupa isi dari rapat tersebut.
Bahwa Tahun 2013 tidak ada rapat yang membahas tentang Pasar Pripih.
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat baik di kantor maupun lokasi.
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang rapat yang membahas addendum.
- Bahwa dalam barang bukti No.5 berupa absensi Saksi selaku hadir, memang benar dalam absensi Saksi selaku hadir untuk memenuhi quorum karena Saksi sendiri jarang datang ke rapat. Yang membuat absensi adalah Taufik (sekretaris).
- Bahwa Saksi tidak pernah membayar ke pemenang lelang.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pimpinan CV Gajah Sakti.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
4. Saksi TRI HARYANI BINTI SISWO SUWARNO
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
- Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara Pemeriksaan dari Penyidik.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
- Bahwa jabatan Saksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagai bendahara pengeluaran.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang, Saksi satu kantor.
Bahwa Saksi bekerja dibagian pengelolaan pasar.
- Bahwa jabatan Terdakwa dibagian pengelolaan pasar, Saksi tidak tahu.
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa sebagai ketua tim pengawas pasar Pripih.
Bahwa setahu Saksi, selain Terdakwa sebagai Tim Pengawas, adalah Taufik.
Bahwa hubungan pekerjaan Terdakwa selaku ketua tim pasar Pripih dengan pekerjaan Saksi selaku bendahara pengeluaran yaitu memberi honor kepada Terdakwa selaku pengawas.
Bahwa pelaksanaan pasar Pripih bulan Oktober sampai dengan Desember 2012.
Bahwa pelaksanaan pembayaran dilakukan per-termin.
Bahwa Saksi membayarkan dana, untuk Pasar Pripih ada 3 kali termin yaitu :
Pembayaran uang muka.
Saat pembangunan/ pencapaian 57% (termin 1)
Ketika pekerjaan selesai 100% (termin 2).
Bahwa pembayaran uang tersebut dilakukan saat pekerjaan baru dimulai.
Bahwa yang mengajukan adalah CV Gajah Sakti.
Bahwa yang tanda tangan adalah Saksi Mujito Wahyu Adi Purnomo (Dirut CV Gajah Sakti).
Bahwa syaratnya pengajuan uang muka, yaitu :
Pernyataan penggunaan uang muka.
Rencana penggunaan uang muka.
Surat SPMK.
Surat SPK.
Jaminan pembayaran uang muka.
Surat perjanjian pemberian pekerjaan (kontrak).
Foto copy identitas KTP Direktur.
Foto copy NPWP.
Foto copy rekening Koran.
Foto copy iuran jasa konstruksi.
SSP dan faktur pajak.
- Bahwa persyaratan tersebut yang memberikan adalah Hari Wibowo.
Bahwa awalnya Saksi membuat SPP diteruskan ke PPK, PPK mengeluarkan SPM dan selanjutnya Saksi Hari Wibowo membawanya ke BUD (Bendahara Umum Daerah) untuk diterbitkan SP2D, pencairannya lewat BPD.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil.
Bahwa Saksi tidak mempunyai peran dalam pembayaran atau penerimaan uang muka.
- Bahwa Saksi tahu kalau pelaksanaan pekerjaan sudah 57% sehingga Saksi melakukan pembayaran, hal tersebut dari laporan konsultan pengawas dan penyedia jasa.
Bahwa syarat-syaratnya pencairan, adalah :
Permohonan pembayaran termin 1
SPMK
SPK
BA pemeriksaan pekerjaan dari tim pengawas bahwa prosentasi pekerjaan telah mencapai 57%
Foto copy KTP
Foto copy NPWP
Foto copy iuran jasa konstruksi
Foto copy rekening Koran
SSP dan faktur pajak
Dokumentasi kegiatan telah berjalan 50%
Bahwa untuk pembayaran termin kedua dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan prosesnya sama dengan termin 1.
Bahwa yang menandatangani laporan pekerjaan selesai 100% adalah pengawas lapangan.
Bahwa asal honor dari DAK dan DAU.
Bahwa honor dibayarkan selama 3 kali sesuai dengan volume pekerjaan dan atas perintah PPK.
- Bahwa Saksi tidak tahu, pekerjaan Terdakwa dilapangan selain menjadi pengawas.
Bahwa Saksi tidak tahu alasan Terdakwa ditunjuk sebagai tim pengawas, setahu Saksi karena ada penunjukan Kepala Dinas.
Bahwa dikantor ada tim pengadaan dan penerimaan barang.
Bahwa ada jaminan pelaksanaan dari bank, Saksi hanya menyimpan foto copy-nya.
Bahwa asli jaminan pelaksanaan ada dibidang pengelolaan pasar.
Bahwa Saksi lupa apakah ada jaminan pelaksanaan.
Bahwa Saksi tidak tahu sudah dilaksanakan atau belum.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang jaminan penawaran.
Bahwa yang menyimpan adalah Saksi Nurjati.
Bahwa yang membuat faktur pajak adalah Mujito dan yang membuat SSP adalah CV Gajah Sakti.
Bahwa Saksi tidak melaporkan SPT tahunan dan tidak mencantumkannya dalam pembukuan.
- Bahwa Saksi mengenal Barang Bukti yang ditunjukan Hakim Ketua, berupa :
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/ SP2D/ 2.06.01.01/ 2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85% perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran (barang bukti No.22).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo (barang bukti No.23).
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo (barang bukti No.24).
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran (barang bukti No.25).
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/ SP2D/ 2.06.01.01/ 2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II adalah 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran (barang bukti No.26).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo (barang bukti No.27).
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo (barang bukti No.28).
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2 (barang bukti No.29).
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/ BA.STP/ PWS/ PPH/ XII/ 2012 tanggal 18 Desember 2012 (barang bukti No.30).
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/ BAPP/ PSR-PPH/ XII/ 2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran (barang bukti No.31).
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ ACE/ XI/ 2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal (barang bukti No.32).
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/ SP2D/ 2.06.01.01/ 2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I : 100% pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran (barang bukti No.33).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo (barang bukti No.34).
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/ AS/ XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo (barang bukti No.35).
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran (barang bukti No.36).
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran (barang bukti No.37).
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/ BA.STP/ PWS/ PPH/ XII/ 2012 tanggal 18 Desember 2012 (barang bukti No.38).
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/ SP2D/ 2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.39).
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/ X/ 2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30% porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.40).
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30% porsi DAU (barang bukti No.41).
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/ SP2D/ 2.06.0101/ 2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30% porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.42).
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/ 2.06.01.01/ X/ 2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30% porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.43) .
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30% porsi DAK (barang bukti No.44).
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka (barang bukti No.45).
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran (barang bukti No.46).
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/ SP2D/ 2.06.0101/ 2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50%) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.47).
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50%) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.48).
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50%) Porsi DAK (barang bukti No.49).
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/ SP2D/ 2.06.0101/ 2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50%) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.50).
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50%) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.51).
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50%) Porsi DAU (barang bukti No.52).
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50% yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo (barang bukti No.53).
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50% (barang bukti No.54).
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50% dari cv. Gajah sakti beserta lampiran (barang bukti No.55).
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/ SP2D/ 2.06.0101/ 2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.56).
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.57).
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU (barang bukti No.58).
1 (satu) bundel surat nomor 09/ Per-termijn/ GS/ XII /2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100% (barang bukti No.59).
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.60)
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo (barang bukti No.61).
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/ SP2D/ 2.06.0101/ 2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100%) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.62).
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/ 2.06.01.01/ XII/ 2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100%) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.63).
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK (barang bukti No.64).
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran (barang bukti No.65).
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran (barang bukti No.66).
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012 (barang bukti No.67).
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih (barang bukti No.68).
Bahwa sebagai bendahara, berdasarkan SK Bupati Kulon Progo No.7 tahun 2012 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara, Bendaharan Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tanggal 2 Januari 2012.
Bahwa Konsultan perencana dari PT Ace Manunggal.
Bahwa konsultan pengawasnya dari PT Ajisaka.
Bahwa Hari Wibowo berasal CV Gajah Sakti.
Bahwa tidak ada tanda tangan Terdakwa dalam permintaan uang muka.
- Bahwa ada tanda tangan Saksi untuk pencairan termin 1 dan 2.
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
5. Saksi SETIONO WIRYAWAN,S.T.
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara Pemeriksaan dari Penyidik.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa kaitan Saksi dengan perkara ini, Saksi sebagai ketua pokja konstruksi pengadaan proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih.
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum pada bidang pelayanan.
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai pokja adalah Kepala ULP berdasarkan SK No.26/ ULP-KP/ IX/ 2012 tahun 2012 tertanggal 03 September 2012. Saksi sebagai Ketua Pokja untuk pengadaan barang dan jasa 2.10 yang secara spesifik untuk Pasar Pripih.
Bahwa alasan terpilih sebagai Ketua Pokja karena Saksi sudah mempunyai sertifikat LKPP barang dan jasa.
Bahwa tugas Saksi sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa.
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan paket pekerjaan yang akan dilelang.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk termasuk melakukan evaluasi kualifikasi terhadap penyedia barang dan jasa.
Mengumumkan pemenang lelang.
Melaporkan proses dan hasil pengadaan kepada ULP.
Menjawab sanggahan dari penyedia barang dan jasa.
Bahwa susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Setiono Wiryawan, ST.
Sekretaris : Sulung Ambar Sujagat
Anggota : Endy Nur Endar Satria
Budi Ristanta
Sutrisna
Bahwa Saksi sudah 4 kali menjadi Ketua Pokja.
Bahwa Saksi tidak tahu jabatan Terdakwa dan dalam tim pokja tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi bertanggung jawab dengan PPK dan ULP Kota Kulon Progo.
Bahwa pagunya sebesar Rp.1.182.852.000,00.
Bahwa anggarannya berasal dari APBD.
Bahwa HPS-nya sebesar Rp.1.170.2999.000,00.
Bahwa yang menentukan HPS adalah PPK.
Bahwa benar pokja dapat menentukan perubahan HPS, namun dalam pengadaan proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih tersebut tidak ada perubahan HPS.
Bahwa sebelum melakukan pelelangan, Saksi bertemu dengan tim PPK beserta anggotanya dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo untuk membahas metode, waktu/ jadual dan masalah teknis berkaitan dengan pasar Pripih. Hasil dari pertemuan terbitlah dokumen pengadaan lelang.
Bahwa metode yang digunakan pemilihan langsung pasca kualifikasi dengan metode evaluasi sistem gugur, dalam tiap tahap evaluasi yang tidak memenuhi persyaratan. Hasil evaluasi dilakukan secara elektronik melalui system LPSE Kab. Kulon Progo.
Bahwa setelah dokumen masuk dikoreksi aritmatik RAB (daftar kuantitas dan harga), mengecek dan menyusun peringkat berdasarkan nilai penawaran terendah yang sudah dikoreksi. Selanjutnya Pokja melakukan evaluasi yang meliputi :
Evaluasi administrasi
Evaluasi teknis
Evaluasi harga
- Bahwa dalam setiap tahapan evaluasi ditentukan peserta yang memenuhi/ lulus persyaratan untuk kemudian masuk dalam evaluasi selanjutnya. Tahap berikutnya adalah pembuktian dokumen yang disampaikan.
Bahwa yang ikut mendaftar ada 32 CV namun yang memenuhi persyaratan adminstrasi hanya 9 CV, yang memenuhi evaluasi teknis ada 6 CV dan yang lolos sebagai pemenangnya CV Gajah Sakti.
Bahwa karena Tim Pokja melihat kemampuan CV Gajah Sakti sendiri, ada keahlian dan ketrampilan yang dijadikan penilaian.
- Bahwa CV Gajah Sakti melakukan penawaran terendah berdasarkan kualifikasi harga (dibawah 20% HPS, harga satuan tumpang 110% HPS kalau ada addendum).
- Bahwa CV Gajah Sakti memenuhi berdasarkan biaya pekerjaan menggunakan kayu dolken yang fungsinya bisa menggantikan scaffolding.
Bahwa ada pertimbangan teknis bahwa konstruksi bangunan sederhana, tidak high risk dan kekuatannya bisa digantikan kayu dolken. Hal ini tidak tim konsultasikan dengan PPK maupun konsultan perencana dan hanya keputusan sepihak tim Pokja.
Bahwa tugas Saksi hanya sampai mengumumkan pemenang lelang.
- Bahwa dalam dokumen ditegaskan kalau pekerjaan tidak boleh disubkan ke pihak lain, namun ada jenis pekerjaan yang membutuhkan spesialis dan boleh disubkan, misalnya menambal aspal.
Bahwa saat Saksi mengklarifikasi ke kantor dan basecamp-nya sudah ada beberapa rakitan scaffolding yang jumlahnya tidak Saks hitung.
Bahwa benar saat melakukan pengecekan bertemu dengan Saksi Mujito, Saksi Triyanto dan Saksi Yusuf, tim melihat peralatan berupa scaffolding, beton molen sebanyak 2 unit, 1 unit stamper, 1 unit pemadat beton dan 1 buah vibrator/ penggetar beton serta dokumen berupa surat sewa truk.
- Bahwa pelaksanaan di lapangan, Saksi tidak tahu.
- Bahwa tidak diperbolehkan pemenang lelang memakai bendera orang lain, tidak boleh, karena pekerjaan tidak boleh disubkan ke pihak lain.
- Bahwa CV Gajah Sakti melampirkan curukulum vitae untuk tenaga drafter, logistic dan administrasi, di system SPSE ada dituliskan oleh penyedia namun tidak ada lampiran soft copy, saat klarifikasi dokumen saya tidak menemukan curriculum vitae untuk tenaga drafter, logistic dan administrasi.
- Bahwa curriculum vitae untuk site manager dan pelaksana pekerjaan dilengkapi dengan pengalaman kerja masing-masing, Saksi tidak menemukan dokumen khusus yang memuat pengalaman kerja namun kompetensi teknis dilihat pada SKA/ SKT yang bersangkutan serta dokumen kontrak.
- Bahwa saat Saksi berada di basecamp CV Gajah Sakti melakukan pembicaraan dengan S. Triyanto dan Yusuf, saat bertemu Saksi tidak melakukan pembicaraan dengan mereka, mereka diperkenalkan oleh Mujito.
- Bahwa tidak ada yang membutuhkan spesialis dalam pengerjaan pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih.
Bahwa asal konsultan pengawas dan konsultan perencana dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa apabila da permasalahan, Saksi konsultasikan dan laporkan diinternal Pokja.
- Bahwa curiculum vitae untuk Dewi memenuhi persyaratan, Saksi meloloskan Dewi karena memenuhi persyaratan 4 tahun dan Dewi sendiri mengaku 9 tahun.
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau pengerjaan unit C, K, dan penyusunan CCO disubkontrakkan.
- Bahwa Saksi belum pernah langsung melihat pembangunan dan rehap pasar Pripih.
Bahwa benar dari awal Saksi melihat kalau gambar perencanaan dan dalam perbincangan tidak ada scaffolding.
- Bahwa perubahan pekerjaan dimungkinkan kalau ada addendum.
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.---------------------------
6. Saksi TAUFIK SUBAGYO, S.E.
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara Pemeriksaan dari Penyidik.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi bekerja dibidang pengelolaan pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa peran Saksi pada pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih, selaku tim penerima dan pengawas.
- Bahwa yang duduk dalam kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua : Terdakwa.
Sekretaris : Taufik Subagio.
Anggota : Sumaryanto.
Sumarno.
Krisnanto.
- Bahwa tugas Saksi selaku sekretaris pelaksana teknis kegiatan fasilitasi, pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi pasar Pripih tahun 2012, selaku sekretaris yaitu mengantar surat undangan untuk rapat koordinasi.
Bahwa tugas Saksi membantu PPK/PPTK dalam pengawasan dan penerimaan dilapangan.
- Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai anggota tim penerima dan pengawas pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih, yang menunjuk adalah Jati. Saksi disuruh belajar oleh pak Jati.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan pengarahan dari Terdakwa
Bahwa secara riil yang sudah Saksi lakukan adalah menerima batu putih, Saksi tanyakan kepada Terdakwa tentang kebenaran pengiriman tersebut, oleh Terdakwa dijawab harusnya batu hitam selain itu Saksi pernah menerima asbes dengan gelombang kecil namun Saksi tolak karena seharusnya asbes dengan gelombang besar.
- Bahwa metode yang Saksi gunakan berkaitan dengan tugas tersebut, hanya menggunakan metode RAB dan gambar.
Bahwa Saksi tidak mempunyai tolak ukurnya, kalau ada masalah Saksi tanyakan kepada konsultan pengawas.
- Bahwa Saksi membuat laporan sebagai tim penerima dan pengawas, Saksi tidak pernah membuat laporan administrasi secara khusus.
Bahwa kedatangan Saksi tidak terjadual, kalau Saksi sempat maka Saksi datang ke lapangan, bisa 1-2 minggu tidak ke lokasi. Alasan Saksi tidak ke lapangan setiap hari karena sudah ada konsultan pengawas yang stanby.
- Bahwa apakah Terdakwa berada di lokasi setiap hari, Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi tahu alasan Terdakwa sebagai ketua tim, setahu Saksi Terdakwa sudah berpengalaman.
- Bahwa apakah Saksi mempunyai pengalaman tentang stok opname barang, Saksi tidak mempunyai pengalaman itu, saat Saksi menjadi anggota tim penerima dan pengawas tahun 2012 itu pengalaman Saksi pertama dan terakhir sebagai panitia.
Bahwa kalau ada pengiriman barang Saksi dikabari oleh pak Jati dan diperintahkan untuk datang ke lokasi menerima barang.
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada karyawan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo yang mengedrop barang.
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa ikut serta menangani proyek bukan sekedar sebagai pengawas.
Bahwa yang mengangkat selaku sekretaris adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa tidak Saksi pernah ikut dalam rapat yang diadakan oleh tim pengawas, tidak ada rapat khusus untuk itu.
Konsultan pengawas adalah Jati.
- Bahwa Saksi pernah ikut rapat yang dihadiri oleh konsultan perencana, konsultas pengawas, dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo dan tim, betul, Saksi pernah ikut kalau Saksi sedang tidak ada pekerjaan namun pada rapat terakhir Saksi datang tetapi tidak ikut rapat karena pemborongnya tidak hadir padahal semuanya sudah datang jadi Saksi pulang.
- Bahwa Saksi hadir dalam rapat ketika pembangunan lebih dari 50%.
Bahwa benar Saksi datang saat ada rapat tersebut.
- Bahwa CV Gajah Sakti selalu hadir disetiap rapat yang Saksi ikuti.
- Bahwa Saksi mengenal Yusuf dan Tri, Saksi mengenal mereka sebagai pemborong.
- Bahwa pada saat rapat, yang memberikan jawaban dari CV Gajah Sakti, yang menjawab selalu Tri, Saksi melihat pak Yusuf banyak diam.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjawab pertanyaan saat ada rapat.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat, Saksi hanya mengantarkan undangan yang dibuat oleh tim konsultan pengawas.
- Bahwa Saksi pernah menulis dibuku direksi yang didiktekan oleh pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa yang pertama Saksi lakukan adalah melihat speknya, sudah sesuai atau belum.
Bahwa benar Saksi menerima honor.
Bahwa Saksi menyampaikan pencapaian pembangunan secara lisan kepada ketua tim untuk dilaporkan kepada PPTK.
- Bahwa apakah ada tanda tangan adalah konsultan pengawas dan konsultan perencana dalam laporan pencapaian, benar ada tanda tangan adalah konsultan pengawas dan konsultan perencana dalam laporan pencapaian.
- Bahwa yang pengawasi pendistribusian barang, yang mengawasi adalah CV Gajah Sakti.
Bahwa setahu Saksi sebagian barang dipesan dari toko sekitar lokasi pembangunan.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa melakukan sub kontrak.
Bahwa Terdakwa belum pernah memberi tugas kepada Saksi.
- Bahwa benar yang Hakim Ketua menunjukkan barang bukti kepada Saksi berupa :
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran (barang bukti No.151).-----------------------
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.75).----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut.
- Bahwa lama pengerjaan proyek Pasar Pripih, lamanya 69 hari.
- Bahwa benar Saksi menandatangani evaluasi mingguan.
- Bahwa penjelasan Saksi tentang barang bukti No.75, memang benar Saksi menandatangani BA pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, Saksi dimintai tanda tangan di kantor oleh pemborongnya. Saksi tidak pernah ikut mengecek tentang 100%-nya pelaksanaan karena Saksi pulang.
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang rapat yang membahas addendum.
- Bahwa dalam barang bukti No.149 berupa 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 ada tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah membaca tentang addendum dan tidak pernah merasa ikut menandatanganinya.
- Bahwa Saksi ketahui dilapangan berkaitan dengan addendum tersebut, setahu Saksi pekerjaan tower air, selain itu Saksi tidak tahu kaitan dengan pembangunan yang waktunya mepet.
- Bahwa apakah Saksi pernah memberikan penjelasan tentang pekerjaan tower tersebut, Saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Terdakwa.
- Bahwa jenis kontrak apa yang dilaksanakan oleh CV Gajah Sakti, Saksi tidak tahu jenis kontraknya.
- Bahwa mandor di lapangan, ada 4 mandor yaitu pak Min, pak Gito, pak Gun, satu lagi lupa namanya, mereka berasal dari CV Gajah Sakti.
- Bahwa tentang alasan keterlambatan pelaksanaan pembangunan, setahu Setahu Saksi karena bahannya belum datang .
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
7. Saksi KRISNANTO DWIRAHARJO BIN RIPTO HARJONO (alm)
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena mempunyai hubungan kerja antar SKPD.
Bahwa Saksi sebagai administrasi pembangunan Sekda Kab. Kulon Progo.
Bahwa Saksi bekerja disana sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang.
Bahwa salah satu tugasanya adalah mengurusi segala pembangunan di Kulon Progo.
Bahwa Saksi adalah anggota tim pengawas berdasarkan Surat keputusan Kepala Perindag ESDM No 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang pembentukan tim pengawas / pemeriksa dan pejabat penerima / pemeriksa kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012.
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa proyek tersebut merupakan program kegiatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2012 dana berasal dari perbantuan pusat. Anggaran kontrak sekitar Rp.958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) untuk realisasinya setelah ada addendum adalah sekitar Rp.938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu rupiah). Pelaksanaan proyek tersebut dengan melalui pelelangan umum dan sebagai pemenang lelang atas kegiatan tersebut adalah CV.Gajah Sakti yang dipimpin oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. Pelaksana lapangan adalah pak Tri dan pak Yusuf, untuk mandor lapangan pak Sukiman.
- Bahwa untuk konsultan perencana Saksi tidak tahu sedangkan untuk konsultan pengawas yakni PT.Adjisaka yang dilapangan adalah bapak Suyadi.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku anggota Tim Pengawas :
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar.
Bertanggungjawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut di atas.
Bertanggung jawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan.
Bahwa Saksi tidak setiap hari datang ke pasar Pripih karena tergantung kebutuhan di lapangan. Diantara anggota tim pengawas bagi-bagi tugas untuk melakukan pengawasan di pasar lainnya. Ketika datang di lapangan Saksi konsultasi dengan konsultan pengawas tentang pekerjaan apa yang akan dilakukan hari ini meliputi apa yang dikerjakan, berapa jumlah tenaga kerja dan target pekerjaan harian. Apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak maka tim pengawas mencatatnya di buku direksi untuk ditindaklanjuti oleh pemborong.
Bahwa Saksi datang ke pasar Pripih seminggu dua kali.
Bahwa pembangunan Pasar Pripih sempat terhenti sementara dan Saksi tidak tahu alasannya.
- Bahwa pembangunan pasar Pripih tersebut terhenti, seingat Saksi dua minggu setelah pekerjaan dimulai. Pekerjaan dimulai tanggal 8 Oktober 2012. Saksi sudah mengingatkan kepada pemborong.
Bahwa selanjutnya dilakukan rapat yang dihadiri oleh kontraktor (pak Tri, pak Sukiman, pak Yusuf), konsultan pengawas (pak Yadi).
Bahwa kapan dan dimana rapat tersebut diadakan, Saksi lupa waktunya, dilakukan siang hari di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa rapat diadakan membahas tentang itu, rapat diadakan hanya satu kali.
Bahwa hasil rapat bahwa proyek dilanjutkan kembali.
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan sudah dikerjakan semua (100%) dan fungsional akan tetapi pada prakteknya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sempurna, misalnya : pekerjaan cat yang tidak rata sehingga tidak enak dipandang mata, genteng bocor, keramik yang bergelombang, konblok yang tidak rapat, sambungan kayu ada yang belum dibaut. Saksi mempunyai harapan ada penyempurnaan saat pemeliharaan.
- Bahwa PHO sudah diserahkan namun finalnya belum diserahkan.
- Bahwa Saksi menyatakan, seminggu dua kali datang ke Pasar Pripih, Saksi selalu bertemu Terdakwa ketika berada di lapangan, selalu bertemu Saksi ketika berada di lapangan, Terdakwa adalah wakil owner.
Bahwa anggota tim pengawas dan pemeriksa dan pejabat penerima kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar pripih tahun anggaran 2012 adalah :
R. Lego Suito sebagai Ketua (dari ESDM bidang Pasar)
Taufik sebagai Sekretaris (dari ESDM bidang Pasar)
Krisnanto Amd. sebagai Anggota (dari administrasi pembangunan)
Sumaryanto sebagai anggota (dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya)
Sumarno sebagai anggota (dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya)
Bahwa Saksi selalu datang saat ada rapat berkaitan tentang kemajuan pembangunan proyek.--------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh Saksi adalah mengawasi para pekerja, mengarahkan pekerjaan untuk memastikan bahwa pekerjaan sudah sesuai RAB.
Bahwa Saksi tidak melihat secara fisik apa yang sudah dilakukan oleh para tenaga kerja tersebut karena yang dikerjakan banyak dan tempatnya terpisah, pasar Pripih luas.
Bahwa Saksi tidak terlalu mengamatinya karena itu bukan wilayah Terdakwa. Pernah ada pergantian 1-2 personil yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan bukan masalah teknis. Yang Saksi lakukan hanyalah mengawasi hasil pekerjaan teknisnya saja.
- Bahwa Saksi jelaskan berkaitan dengan pergantian 1-2 personil tersebut, yang Saksi maksud perubahan dari pihak CV Gajah Sakti.
Bahwa Saksi tidak melihat bahwa Terdakwa ikut andil dalam proyek tersebut.
Bahwa tim pengawas bertugas mengawasi pekerjaan konsultan pengawas, kalau konsultan pengawas bertugas untuk pengawasan RAB-nya di lapangan sehingga mempunyai kewenangan untuk menegur.
- Bahwa Saksi menyatakan kalau proyek sudah 100% selesai dan fungsional meskipun masih belum sempurna, saat rapat terakhir Saksi tidak ikut, Saksi mendapatkan informasi dari Sumaryanto dan Sumarno kalau pekerjaan sudah selesai sehingga Saksi mau menandatangani laporannya.
- Bahwa alasan Saksi mau menandatangani laporan 100% karena Saksi melihat semua teman-teman sudah tanda tangan sehingga Saksi ikut membubuhkan tanda tangan Saksi, yang menyodorkan adalah pihak CV Gajah Sakti.
- Bahwa normatifnya untuk menandatangani laporan 100%, adalah dengan mengecek di lapangan, kalau sudah benar-benar selesai barulah tanda tangan.
- Bahwa setelah tanda tangan laporan 100% dari hasil pekerjaan CV Gajah Sakti, Saksi melihat ketidaksempurnaan, yang ada dalam pikiran Saksi masih ada masa pemeliharaan sebanyak 180 hari sehingga CV Gajah Sakti bisa menyempurnakannya namun kenyataannya tidak dilakukan oleh CV Gajah Sakti.
- Bahwa tim pengawas sudah memerintahkan kepada CV Gajah Sakti untuk memperbaiki dan CV.Gajah Sakti siap memperbaikinya namun kenyataannya tidak dilakukan.
- Bahwa seharusnya yang bertugas mengawasinya, adalah tugas tim pengawas teknis lapangan.
- Bahwa ketika Saksi melihat ada ketidaksempurnaan, Saksi tidak membuat laporan, karena sudah 100%.
Bahwa benar selama masa pemeliharaan tidak ada perbaikan.
- Bahwa Saksi menandatangani nota penjelasan No 03-A/NP-PPH/ XI/ 2012 tanggal 23 November 2012, benar Saksi menandatangani nota penjelasan, yang minta Saksi menandatangani adalah pemborong.
- Bahwa Saksi menandatangani negosiasi tambah kurang No.03-C/BA-NTK/XI/2012 tanggal 28 November 2012, menandatangani negosiasi tambah kurang.
- Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012.
- Bahwa Saksi menandatangani a. Nota Penjelasan nomor : 03-A/NP-PPH/XI/2012 tanggal 23 November 2012, b. Berita Acara Negoisasi pekerjaan tambah/kurang nomor : 03-C/BA-NTK/XI/2012 tanggal 28 November 2012, c. Rekapitlasi Pekerjaan Tambah Kurang, d. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 dan e.laporan mingguan (minggu ke-X tanggal 10-14 des 2012).
Bahwa tim teknis tidak boleh ikut memborong dan sub kontrak.
Bahwa yang Saksi maksud 100% tersebut adalah pelaksanaan sudah selesai sesuai volume, item dan sudah bisa difungsikan.
Bahwa Saksi tidak membaca isi kontrak secara keseluruhan, Saksi hanya membaca yang berkaitan dengan gambar teknis.
- Bahwa unit yang direhap dan dibangun, Saksi lupa jumlahnya unit yang direhap dan dibangun.
Bahwa Saksi tidak tahu asal usul adanya material yang ada di lapangan, siapa yang beli.
- Bahwa pemborongnya (Mujito) tidak selalu hadir saat Saksi berada di lapangan, Pak Mujito hanya hadir saat laporan mingguan.
Bahwa benar Saksi mendapatkan honor selaku tim pengawas.
- Bahwa benar Hakim Ketua menunjukkan barang bukti berupa :
a. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.72).
b. 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.75).
- Bahwa Saksi menyatakan, mengenali barang bukti tersebut.
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 ada pemeriksaan pekerjaan namun Saksi tidak hadir dan mau bertandatangan saat disodori oleh CV Gajah Sakti karena sudah mendapatkan informasi dari tim pengawas.
- Bahwa alasan Saksi menanyakan kepada tim pengawas karena Saksi percaya dengan tim pengawas yang hadir saat pemeriksaan.
Bahwa Saksi sudah berkali-kali menjadi anggota tim pengawas.
- Bahwa jenis kontrak pada proyek pasar Pripih tersebut, jenis kontraknya adalah unit price.
- Bahwa perbedaan antara kontrak unit price dengan lungsum, bedanya, kalau unit price pembayarannya dilakukan berdasarkan kemajuan proyek sedangkan langsam pembayarannya dilakukan dengan sekaligus.
- Bahwa Saksi tidak tahu tahap pembayaran yang dibayarkan kepada pemborong.
- Bahwa tidak pernah ada rapat koordinasi dengan tim.
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan arahan dari Terdakwa.
Bahwa Saksi merasa tidak ada yang menekannya saat memberikan keterangan di depan Penyidik.
Bahwa Saksi mencabut keterangannya pada BAP No.11, yang benar keterangan Saksi di persidangan ini.
- Bahwa kendala keterlambatan proyek berkaitan dengan kesediaan material tersebut, saat pelaksanaan adalah musin hujan sehingga ada kesulitan meletakkan material.
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa ikut memborong dalam proyek tersebut, karena Terdakwa tidak pernah memberitahukan dan mengkonsultasikan kepada saksi.
Bahwa selama pelaksanaan proyek pedagang direlokasikan dekat pasar tersebut dan ada keresahan dari pedagang karena proyek tidak segera selesai.
Bahwa Saksi melihat Terdakwa saat mengawasi berpindah-pindah dan Terdakwa juga berbicara dengan tukang.
- Bahwa apakah Terdakwa memberi arahan kepada tukang, Saksi tidak tahu, Saksi hanya melihat Terdakwa berbicara dengan tukang.
- Bahwa boleh tim teknis memberikan arahan kepada tukang, kalau melihat ada yang tidak benar.
- Bahwa seingat Saksi, Terdakwa berbicara dengan tukang, di blok depan sisi selatan, Saksi lupa nama bloknya.
Bahwa benar Terdakwa berbicara di bagian pagar yang catnya tidak sempurna, di bagian konblok (sisi timur dan utara), kayu yang kurang bautnya (sisi selatan), lantai bergelombang (sisi utara).
- Bahwa selanjutnya ditunjukkan kepada Saksi tentang sketsa gambar pasar Pripih. Terdakwa memberikan penjelasan sebagai berikut, Saksi melihat Terdakwa berada di blok A, G, C, K.
- Bahwa Saksi pernah mendengar tentang hambatan yang berkaitan dengan keamanan, setahu Saksi memang ada, menurut saksi itu oknum yang menggunakan kesempatan seperti meminta uang keamanan.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
8. Saksi SUMARJANTA BIN HARJO UTOMO
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2010.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena kami dalam satu tim teknis pembangunan pasar Pripih yang pertama tahun 2010 dan kami bekerja sama lagi dalam pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih tahun 2012. Saksi mengenal Terdakwa berkaitan dengan hubungan pekerjaan.
Bahwa setahu Saksi perkara ini berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih tersebut, merupakan program kegiatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2012.
Bahwa Saksi adalah anggota Tim Pengawas berdasarkan Surat keputusan Kepala Perindag ESDM No 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang pembentukan tim pengawas/ pemeriksa dan pejabat penerima/ pemeriksa kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012.
Bahwa tugas dan fungsi Terdakwa selaku anggota Tim Pengawas :
1. Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar.
2. Bertanggungjawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut di atas.
3. Bertanggung jawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan.
- Bahwa anggota Tim Pengawas dan Pemeriksa dan pejabat penerima kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih tahun anggaran 2012 adalah :
a. R. Lego Suito sebagai Ketua (dari ESDM bidang Pasar)
b. Taufik sebagai Sekretaris (dari ESDM bidang Pasar)
c. Krisnanto Amd. sebagai Anggota (dari administrasi pembangunan)
d. Sumaryanto sebagai anggota (dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya)
e. Sumarno sebagai anggota (dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya)
Bahwa Saksi tidak setiap hari datang ke pasar Pripih karena bergantian dengan Sumarno. Ketika datang di lapangan Saksi memberi saran kepada konsultan pengawas agar mencatatnya di buku direksi dan Saksi usulkan request kepada kontraktor (CV Gajah Sakti) tentang pekerjaan sebelum dilaksanakan. Request ditujukan kepada konsultan pengawas yaitu Suyadi.
Bahwa saat datang ke lokasi kadang Saksi bertemu dengan sekretaris dan untuk Terdakwa (ketua tim) Saksi selalu bertemu.
Bahwa Saksi memberikan saran pada awal pekerjaan yaitu bulan September 2012.
Bahwa peran Tim Teknis, untuk mengetahui tentang lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan seperti penanaman besi yang akan dipasang.
Bahwa bentuk rekomendasinya yaitu boleh dilaksanakan.
Bahwa yang tanda tangani perwakilan dari tim, biasanya Terdakwa yang tanda tangan.
Bahwa saran/ request selalu diberikan berkali-kali sebelum ada pekerjaan.
Bahwa Tim Teknis baru akan turun kalau ada kejanggalan.
Bahwa Saksi melihat tidak ada kejanggalan dalam proyek ini.
Bahwa Saksi bekerja untuk proyek ini selama 3 bulan, dari awal bulan September 2012 sampai dengan pertengahan bulan Desember.
Bahwa pengerjaannya perlu waktu selama 70 hari.
Bahwa setahu Saksi proyek Pasar Pripih tersebut, belum 100%, karena saat pemeriksaan FHO masih ada kekurangan yang harus diperbaiki.
Bahwa setahu Saksi FHO-nya belum diserahkan dan Saksi tidak tahu alasannya. Tugas Saksi mohon kepada PPTK agar ditindaklanjuti.
Bahwa ada masa pemeliharaan yang lamanya lamanya 60 hari.
Bahwa Saksi tidak setiap hari datang ke lokasi karena sudah berbagi tugas dengan Sumarno, sebagai staf Saksi mempunyai pekerjaan sendiri di instansi Saksi, kalau pekerjaan Saksi sudah selesai barulah Saksi mengecek ke lapangan, Saksi mengecek paling tidak satu minggu satu kali.
Bahwa tidak ada rapat yang membahas berapa kali harus ke lapangan selama proyek berlangsung.
Bahwa ada kewajiban bagi Saksi untuk datang setiap hari ke lapangan.
Bahwa seharusnya anggota juga mempunyai kewajiban yang sama,
namun Saksi tidak setiap hari berada di lokasi.
Bahwa Saksi melihat Terdakwa sedang mengawasi pekerjaan tersebut, Saksi juga melihat Terdakwa menyuruh mandor untuk membenahi pekerjaan.
Bahwa Saksi mempunyai kewenangan untuk menegur mandor atau
kontraktor.
Bahwa Saksi tidak mempunyai kewenangan menegur tukangnya.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa melakukan sub kontrak.
Bahwa selaku Tim Teknis tidak boleh menerima sub kontrak.
Bahwa salah satu tugas Saksi adalah penerimaan barang, yang maksudnya adalah menerima hasil kegiatan bukan material bangunannya.
Bahwa tugas Saksi diantaranya adalah bertanggung jawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan, akan tetapi Tim Teknis tidak membuat laporan tertulis, hanya laporan lisan. Laporan tertulis yang membuat adalah konsultan pengawas.
Bahwa laporan ditujukan kepada PPTK/ pimpro.
Bahwa laporan lisan Saksi tujukan kepada PPTK. Saksi datangi kantor PPTK untuk melaporkan kegiatan disana saat ada kegiatan yang tersendat seperti lubang sudah digali tetapi material belum datang.
Bahwa Tim Teknis bisa bekerja baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Bahwa tidak ada rapat khusus tim teknis, yang ada rapat evaluasi setiap 2 minggu sekali yang dihadiri oleh tim teknis, PPTK, konsultan pengawas, konsultan perencana dan kontraktor.
Bahwa ketika Saksi datang ke lokasi, dari pihak CV Gajah Sakti yang ada di sana, yang sering Saksi lihat adalah Yusuf dan Sumidjo.
Bahwa Saksi tidak melihat ada pergantian tim di CV Gajah Sakti.
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa ketika datang ke lokasi, Saksi bersama-sama dengan Terdakwa memeriksa.
- Bahwa Saksi pernah menandatangani 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
Bahwa benar Saksi pernah menandatangani laporan mingguan.
- Bahwa Saksi juga menandatangani laporan pekerjaan sudah 50%.
- Bahwa yang melakukan pengecekan terhadap laporan yang pengawas 100%, adalah tim teknis, Juni (Kepala Dinas Diperindag Kulon Progo), PPK (pak Nurjati) dan konsultan pengawas (pak Suyadi). Pihak kontraktor (CV Gajah Sakti) tidak hadir.
- Bahwa yang ditemukan saat pengecekan dilapangan, Saksi melihat ada baut gording yang belum terpasang, pengecatan yang tidak rata, keramik lantai yang pecah, genting yang melorot semuanya dicatat agar segera diperbaiki.
Bahwa pekerjaan yang sudah 100% pencairannya tidak 100%, karena baru dibayarkan 95%, sisanya 5% sebagai jaminan pemeliharaan selama 6 bulan sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan tanggal 15 Juni 2013.
- Bahwa tugas tim teknis belum selesai setelah pekerjaan sudah 100%, Tim Teknis bekerja sampai dengan masa pemeliharaan sudah selesai.
- Bahwa sebagai anggota tim Saksi tidak melakukan, karena sudah percaya kalau kontraktor sudah melakukan pembenahan, selain itu PPTK tidak menyuruh Saksi untuk melakukannya.
- Bahwa sebagai anggota tim Saksi pernah mengecek kedalaman besi. Saksi melakukan itu hanya satu kali saja di awal pekerjaan dan selanjutnya Saksi percaya dengan konsultan pengawas.
- Bahwa Terdakwa selaku ketua tim tidak pernah memerintahkan Saksi untuk mengukur atau melihat secara fisik kedaan yang sebenarnya.
Bahwa sebagai anggota tim teknis Saksi tidak bekerja dengan benar
dan Saksi merasa bersalah.
Bahwa Saksi tidak pernah diberi arahan oleh PPTK.
Bahwa Saksi hanya membaca dokumen kontrak secara sekilas.
Bahwa Saksi tidak tanda tangan pada addendum.
Bahwa benar Saksi mendapatkan honor selaku tim teknis sebesar Rp.225.000,00.
- Bahwa dokumen yang Hakim Ketua tunjukan benar sebagai barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.75).
2. 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) (barang bukti No.147)
- Bahwa sepengetahuan Saksi, benar, apabila Saksi datang ke lokasi bergantian dengan pak Sumarno.
Bahwa berkali-kali Saksi datang ke lokasi tidak pernah bertemu dengan seorang perempuan yang ikut dalam proyek tersebut.
Bahwa jenis kontraknya adalah unit price.
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek siapa yang berasal dari CV Gajah Sakti, karena saat awal rapat sudah dikenalkan orang-orang yang nantinya akan di lapangan yaitu Saksi Sumidjo, Saksi Yusuf dan Saksi Hari Wibowo.
Bahwa laporan mingguan dibuat secara borongan, ketika Saksi tanyakan laporan mingguannya, konsultan pengawas mengatakan minggu depan, saat Saksi tagih lagi, juga bilang minggu depan.
- Bahwa laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas tersebut sudah sesuai dengan kenyatannya, selama ini tidak ada pekerjaan fisik yang berbeda dengan laporannya.
- Bahwa kalau ada masalah padahal tim pengawas teknis tidak ada di lapangan, jika Saksi tidak ada di tempat biasanya digantikan konsultan pengawas.
- Bahwa dalam barang bukti No.75 berupa 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 Saksi bertandatangan, alasan Saksi mau tanda tangan karena yakin kalau yang menjadi kekurangan sudah dipenuhi oleh CV Gajah Sakti. Sebelum tanda tangan Saksi bertanya dulu kepada Terdakwa tentang 100%.
Bahwa Saksi tanda tangan di rumah orang tua Saksi di daerah Brosot Kulon Progo pada malam hari. Saksi didatangi oleh Terdakwa, Saksi Sumidjo dan Saksi Yusuf yang meminta Saksi tanda tangan dalam barang bukti No.75 tersebut.
- Bahwa pagi hari sebelum dimintai tanda tangan Saksi cek lapangan, memang ada sedikit pekerjaan yang belum terselesaikan saat Saksi meninggalkan lokasi makanya Saksi tanyakan kepada Terdakwa tentang pekerjaan tersebut dan dijawab oleh Terdakwa sudah selesai.
- Bahwa keesokan harinya Saksi cek pekerjaan itu dan benar sudah selesai.
- Bahwa yang sudah bertandatangan di barang bukti No.75 tersebut, Saksi, Saksi Yadi dan Saksi Taufik.
- Bahwa Saksi melihat Terdakwa melakukan pengawasan pekerjaan, Saksi melihat Terdakwa tersebut di bagian selatan.
- Bahwa dalam tim tidak ada pembagian pengawasan karena luasnya pasar Pripih.
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah mandor dan tukang yang bekerja di proyek.
- Bahwa apa saja pekerjaan proyek pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun anggaran 2012 :
Pekerjaan Bangunan Unit A
Pekerjaan Bangunan Unit B
Pekerjaan Bangunan Unit C
Pekerjaan Bangunan unit D
Pekerjaan Bangunan unit D dan E Rehab
Pekerjaan Bangunan unit G
Pekerjaan Bangunan unit G Rehab
Pekerjaan Bangunan unit H,I,J
Pekerjaan Bangunan unit K Rehab
Pekerjaan Bangunan unit L Rehab
Pekerjaan Bangunan unit M,P dan KM/WC belakang
Pekerjaan Bangunan unit N
Pekerjaan Bangunan unit R
Pekerjaan Bangunan unit S
Pekerjaan Bangunan unit T
Pekerjaan papan nama
Pekerjaan Halaman Pasar
Pekerjaan Penghijauan
Pekerjaan Jalan dan Parkir
Pekerjaan Drainase
Pekerjaan Rehabiltasi pagar depan
- Bahwa Saksi tahu tentang pembangunan atau rehabilitasi yang diadakan di unit C, K, G.
- Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan CCO adalah pekerjaan tambah kurang.
- Bahwa Saksi pernah mendengar ada masalah dengan CV Gajah Sakti, hanya mendengar ada kekurangan material.
- Bahwa luas Pasar Pripih, luasnya sekitar 1000 m2.
- Bahwa Terdakwa berpindah-pindah saat melakukan pengawasan
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
9. Saksi SUMARNO
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi tidak tahu, setahu Saksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, yang meminta 2 personil sebagai anggota tim tehnis.
Bahwa Saksi sudah 2 kali bekerja sama dengan Terdakwa, untuk proyek pasar Pripih dan pasar lainnya.
- Bahwa nama ketua tim tehnis pasar Pripih, ketuanya adalah Terdakwa.
- Bahwa sebagai tim tehnis, tidak ada koordinasi diantara anggota tim lainnya.
- Bahwa Saksi datang ke lokasi bergantian dengan Saksi Sumarjanta.
Bahwa tidak ada rapat dalam tim namun ada rapat mingguan yang diikuti oleh seluruh anggota tim, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor (Saksi Mujito) dan yang memimpin rapat Saksi Hari Wibowo.
Bahwa ketika berada di lapangan Saksi bertemu dengan Saksi Sumidjo dan Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa berkali-kali Saksi datang ke lokasi tidak pernah bertemu dengan seorang perempuan yang ikut dalam proyek tersebut.
Bahwa jenis kontraknya adalah unit price.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pergantian personil.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengecek siapa saja yang berasal dari CV Gajah Sakti, Saksi tidak pernah melakukan pengecekan, saat rapat awal diperkenalkan orang-orang dari CV Gajah Sakti yaitu pak Yusuf, Sumidjo dan Hari Wibowo .
- Bahwa yang menentukan bahwa pembangunan dan rehabilitasi sudah mencapai 70%, Saksi tidak tahu karena Terdakwa tidak melaporkan tentang pencapaian tersebut.
- Bahwa dalam barang bukti berupa 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 Saksi bertandatangan, alasan Saksi mau tanda tangan karena tinggal Saksi saja yang belum tanda tangan dan keesokan harinya Saksi sudah melihat bahwa semuanya sudah diperbaiki oleh CV Gajah Sakti.
- Bahwa lembaran tersebut ditandatangani bukan tanggal 14 Desember 2012 namun selang beberapa hari (4-5 hari) setelah tanggal tersebut.
- Bahwa dimana Saksi tanda tangan berkaitan dengan 100% tersebut, Saksi sudah lupa.
- Bahwa sebelum adanya penyerahan pekerjaan ada peninjauan fisik pekerjaan, pada tanggal 14 Desember 2012 sebelum penyerahan pertama, dilakukan peninjauan fisik yang hadir adalah tim pengawas konsultan pengawas, kontraktor dan PPK. Hasil tinjuan bersama tersebut didapat hasil pekerjaan telah dilaksanakan tetapi belum sempurna contohnya cat tembok karena dicat dalam keadaan tembok basah maka kerataan warna cat belum sempurna.
- Bahwa dari pihak CV Gajah Sakti tidak hadir saat peninjauan fisik tersebut, sehingga Saksi melakukan tinjauan sendiri.
- Bahwa yang Saksi lakukan saat berada di lapangan, Saksi hanya mengecek garis besarnya saja, sudah sesuai dengan gambar atau belum.
- Bahwa yang bertanggung jawab tentang volume, itu adalah tanggung jawab konsultan perencana.
- Bahwa Saksi menandatangani 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 .
- Bahwa Saksi tidak selalu bertemu dengan Terdakwa ketika berada di lapangan.
- Bahwa dalam tim tidak ada pembagian pengawasan karena luasnya pasar Pripih.
- Bahwa Saksi tidak tahu ada berapa mandor dan tukang yang bekerja di proyek tersebut.
- Bahwa apa saja pekerjaan proyek pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun anggaran 2012 :
Pekerjaan Bangunan Unit A
Pekerjaan Bangunan Unit B
Pekerjaan Bangunan Unit C
Pekerjaan Bangunan unit D
Pekerjaan Bangunan unit D dan E Rehab
Pekerjaan Bangunan unit G
Pekerjaan Bangunan unit G Rehab
Pekerjaan Bangunan unit H,I,J
Pekerjaan Bangunan unit K Rehab
Pekerjaan Bangunan unit L Rehab
Pekerjaan Bangunan unit M,P dan KM/WC belakang
Pekerjaan Bangunan unit N
Pekerjaan Bangunan unit R
Pekerjaan Bangunan unit S
Pekerjaan Bangunan unit T
Pekerjaan papan nama
Pekerjaan Halaman Pasar
Pekerjaan Penghijauan
Pekerjaan Jalan dan Parkir
Pekerjaan Drainase
Pekerjaan Rehabiltasi pagar depan
- Bahwa Saksi tahu tentang pembangunan atau rehabilitasi yang diadakan di unit C, K, G.
- Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan CCO adalah pekerjaan tambah kurang.
- Bahwa yang mengerjakan unit C, K dan G, Saksi tidak tahu siapa yang mengerjakannya.
- Bahwa FHO belum dilaksanakan.
- Bahwa dengan FHO kedua, tidak tahu apakah sudah atau belum dilaksanakan.
Bahwa yang berhak mengajukan addendum adalah kontraktor.
Bahwa PPTK boleh ajukan addendum, berkaitan dengan proyek ini ada perubahan tiang tower dari beton menjadi baja dan perubahan plin keramik yang tidak jadi dipasang biar simetris dengan sebelah bangunan unit A.
Bahwa Tim Tehnis tidak punya hak untuk mengusulkan adanya addendum proyek.
Bahwa pedoman Saksi adalah mencocokan gambar rencana dan pelaksanaan pekerjaan.
- Bahwa benar konsultan pengawas yang membuat laporan harian dan mingguan.
- Bahwa benar Saksi mengecek hasil laporan tersebut di lapangan, namun Saksi tidak mengukur volumenya.
- Bahwa Saksi pernah melakukan teguran pada kontraktor karena pelaksanaan pekerjaan belum sempurna, yang Saksi lakukan adalah jika ada kontraktor dilapangan proyek dan Saksi temukan ada pekerjaan yang kurang sempurna maka saksi langsung menegur tetapi jika teguran Saksi belum dilaksanakan maka Saksi tuliskan teguran Saksi tersebut dalam buku direksi. Sedangkan jika saat dilapangan tidak bertemu dengan kontraktor maka Saksi tuliskan temuan Saksi pada buku direksi. Contohnya genting pecah Saksi minta segera diganti baru.
- Bahwa Terdakwa pernah meminta Saksi untuk melakukan tugas sebagai anggota tim tehnis.
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa melakukan sub kontrak.
- Bahwa tim teknis boleh menerima sub kontrak.
Bahwa Saksi pernah diundang rapat oleh konsultan pengawas.
- Bahwa tugas Saksi diantaranya adalah bertanggung jawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan. Tim teknis tidak mempunyai kewajiban untuk melaporan keadaan di lapangan kepada PPTK karena tugas kami adalah mengoreksi hasil pekerjaan. Kalau tim tehnis yang membuat laporan akan terjadi tumpah tindih laporan.
- Bahwa benar tim tehnis pengawas selalu mengecek laporan harian dan mingguan.
- Bahwa saat berada di lapangan, yang hadir dari CV Gajah Sakti, yang selalu hadir adalah Saksi Sumidjo.
- Bahwa Saksi tahu kalau pak Sumidjo dari CV Gajah Sakti, karena pada rapat pertama diperkenalkan orang-orang dari CV Gajah Sakti.
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat SK-nya kalau pak Sumidjo benar-benar dari CV Gajah Sakti.
- Bahwa Saksi belum pernah melihat dokumen seperti HO atau IMB.
Bahwa menurut Saksi 100% tersebut kalau pasar sudah difungsikan dan tidak ada demo dari pedagang.
- Bahwa Saksi tidak tahu, Saksi ikut sub kontrak terhadap proyek pasar Pripih.
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa menyuruh tukang di lokasi.
- Bahwa Saksi belum pernah diberi arahan dari PPTK atau Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
10. Saksi IR. SAPARTO
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa setahu Saksi perkara ini berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih tersebut merupakan program kegiatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2012. Saksi sebagai Direktur Konsultan Perencana PT. Ace Manunggal.
Bahwa awalnya Wiek Prawignyo (almarhum) mempunyai proyek, Wiek diminta untuk mengajukan penawaran fee perencanaan proyek tersebut. Wiek kemudian menghubungi Saksi untuk meminjam perusahaan PT.Ace Manunggal yang Saksi pimpin. Saksi membolehkan dengan membuat surat perjanjian kerjasama pinjam nama untuk pekerjaan perencanaan rehabilitasi dan pembangunan pasar Pripih tahun 2012. Setelah itu Wiek beserta timnya sendiri mengerjakan proses penawaran terdiri dari dokumen administrasi dan dokumen teknis serta dokumen biaya. Berkaitan dengan penandatanganan adminstrasi saya dihubungi oleh staf Wiek untuk diminta menandatangani seluruh dokumen administrasi, teknis dan biaya. Selanjutnya staf Pak Wiek datang kerumah Saksi dengan membawa dokumen administrasi, teknis dan biaya untuk saya tanda tangani. Setelah Saksi tanda tangani kemudian dokumen dibawa lagi untuk kemudian diserahkan ke owner/ pemberi tugas pemberi pekerjaan perencanaan proyek tersebut.
Bahwa Wiek Prawignyo bukan merupakan pegawai tetap PT. Ace Manunggal. Wiek bekerja pada Saksi hanya saat ada pekerjaan, setelah pekerjaan selesai maka selesai juga hubungan kerja. Wiek adalah tenaga ahli dan bisa feelance.
- Bahwa untuk peminjaman nama perusahaan untuk pekerjaan perencanaan atas nama perusahaan Saksi sudah dilakukan berapa kali, hal ini bukan yang pertama tetapi setiap tahun kadang-kadang ada kerjasama tersebut.
- Bahwa isi perjanjian antara Saksi selaku Direktur Konsultan Perencana PT. Ace Manunggal dengan pak Wiek (almarhum), isi perjanjiannya Saksi berhubungan dengan administrasi termasuk dalam penerimaan pembayaran 1 dan 2 dan hal lain yang berhubungan dengan administrasi, sedangkan Wiek (almarhum) berkaitan dengan bidang teknisnya.
- Bahwa Saksi dapatkan dari meminjamkan PT Ace Mangunggal tersebut, 10% dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Wiek.
- Bahwa proses dana perencanaan cair hingga diterima oleh Saksi, dana masuk ke rekening PT. Ace Manunggal di Bank BNI cabang UGM kemudian Saksi langsung mengambil 10% dari dana yang sudah masuk yaitu 85% dari nilai perencanaan. Kemudian yang 75% dari dana yang masuk Saksi serahkan ke Saksi Wiek dalam bentuk cek. Dan untuk termin kedua yang masuk yaitu 15% dari nilai perencanaan. Kemudian Saksi serahkan ke Saksi Wiek dalam bentuk cek.
- Bahwa waktu penyerahan hasil pekerjaan perencanaan dilakukan, Saksi tidak tahu karena yang mengerjakan adalah Saksi Wiek dan timnya. Setahu Saksi pekerjaan di Pasar Pripih sudah selesai.
- Bahwa Saksi pernah melihat hasil gambar perencanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih, pada waktu aanwijzing (penjelasan pekerjaan pada calon kontraktor) diperlihatkan oleh tim Saksi Wiek.
- Bahwa Saksi tidak meneliti hasil pekerjaan perencanaan Saksi wiek dan timnya, karena bangunan pasar adalah tipe bangunan sederhana dan Saksi percaya Saksi Wiek dapat melaksanakan dengan baik.
- Bahwa Saksi pernah melihat lokasi penegerjaan Pasar Pripih, diajak kesana oleh Saksi Wiek hanya satu kali saja, saat itu baru ada kegiatan gali menggali.
- Bahwa struktur organisasi di PT Ace Manunggal, struktur organisasinya yaitu Direktur Utama membawahi Direktur Keuangan dan Direktur Teknis.
- Bahwa Direktur keuangan dan Direktur teknis di PT Ace Manunggal tidak ikut serta dalam proyek pasar Pripih.
- Bahwa Saksi tidak mengenal Dewi Sukma dari CV Gajah Sakti.
- Bahwa ketika Saksi melihat lokasi proyek pasar Pripih, Saksi bertemu dengan pengawas lapangan yaitu Saksi Suyadi dan pekerja yang sedang menggali.
- bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Hari Wibowo.
- Bahwa Saksi tidak mengenal PPK siapa.
- Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Ace Manunggal tidak melakukan negosiasi harga secara langsung dengan pejabat pengadaan barang/ jasa secara langsung dengan pejabat pengadaan barang/ jasa, Saksi hanya menandatangani dokumen penawaran berupa dokumen admnistrasi, teknis dan biaya. Saksi tidak tahu yang melakukan negosiasi.
- Bahwa Saksi menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk konsultan perencanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pripih tahun 2012, waktunya Saksi lupa, saat itu datang staf Saksi Wiek datang ke rumah sambil membawa dokumen surat perjanjian kerja dan dokumen surat perintah mulai kerja kemudian, Saksi tanda tangani dan Saksi cap perusahaan. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa kembali oleh staf Saksi Wiek.
Bahwa Saksi Wiek Prawignyo sehari hari bertugas sebagai Konstruktor (orang yang menghitung kekuatan struktur bangunan), lulusan tehnik sipil UGM.
Bahwa Saksi Wiek tidak mempunyai perusahaan.
- Bahwa yang dikatakan Saksi Wiek saat mau pinjam nama perusahaan Saksi, saat itu Saksi Wiek bilang “pinjam”. Setahu Saksi punya proyek.
- Bahwa sebagai Direktur Konsultan Perencana, pengalaman Saksi berkaitan dengan proyek dengan penunjukkan langsung, untuk penunjukkan langsung nilai proyeknya kurang dari Rp.50.000.000,00 dan untuk itu ada perusahaan pembanding. Pemilik proyek untuk penunjukkan langsung mempunyai keterkaitan dengan kondite perusahaan juga pengalaman perusahaan tersebut.
- Bahwa kewajiban Saksi Wiek sebagai peminjam nama, adalah bertanggung jawab terhadap hal-hal teknis.
Bahwa kalau ada masalah maka PT Ace Manunggal akan datang, namun selama proyek berlangsung Saksi Wiek yang menangani sendiri. Tidak ada complain karena Saksi Wiek sudah berpengalaman.
Bahwa tidak ada surat kuasa yang diberikan PT Ace Manunggal kepada pak Wiek.
- Bahwa Saksi bisa membedakan antara sub dengan pinjam bendera, bedanya, kalau sub yaitu PT Ace Manunggal mendapatkan proyek namun diberikan kepada orang lain sedangkan pinjam bendara yaitu seorang tenaga ahli (Saksi Wiek) mempunyai proyek, tetapi tidak mempunyai perusahaan.
- Bahwa Saksi mengenal Saksi Bagyo dari PT Adjisaka.
- Bahwa tidak ada hubungan antara konsultan perencana dengan konsultan pengawas, namun umumnya konsultan yang menangani konsultan perencanaan juga ingin mengambil pekerjaan sebagai konsultan pengawas.
- Bahwa Saksi mengenal Gun Indardi, mengenalnya karena dia staf di PT Ace Manunggal. Gun Indardi sudah meninggal.
- Bahwa dalam SPK Perencanaan dan SPK Pengawasan proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 dalam dokumen teknis dan administrasi disebutkan Gun Indardi sebagai tenaga administrasi di CV. Adjisaka, sebenarnya Gun Indardi (almarhum) adalah staf tetap Saksi, tetapi kadang-kadang juga membantu konsultan lain dalam masalah administrasi dan pajak. Menurut Saksi Gun Indardi menemui Saksi Bagiyo Susanto untuk meminjam perusahaan Cv. Adjisaka sebagai konsultan pengawas proyek rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih tahun 2012.
- Bahwa yang mengerjakan spesifikasi Pasar Pripih, sepengetahuan Saksi yang mengerjakan adalah Saksi Wiek.
- Bahwa yang membuat HPS, Saksi tidak tahu yang membuat HPS.
- Bahwa Saksi tidak pernah diajak berbicara tentang Pasar Pripih.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Pasar Pripih setelah dulu diajak Saksi Wiek.
- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukan Hakim Ketua berupa n barang bukti :
a. 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012 (barang bukti No.21).
b. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal (barang bukti No.70)
- Bahwa Saksi tidak membaca SPK seperti yang ada dalam barang bukti No.70 dan hanya menandatangani.
- Bahwa pinjam nama perusahaan adalah hal biasa.
- Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Ir. Suryadiyanto bekerja sebagai konsultan Pengawas untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pripih tahun 2012, yang bekerja sebagai Konsultan Pengawas untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pripih tahun 2012 bertindak atas nama PT. Ace Manunggal.
- Bahwa benar konstruktor tidak boleh memilih kontraktor.
Bahwa konsultan perencana boleh memberikan arahan dalam artian kalau tidak sesuai harus dibongkar.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
11. Saksi BAGIYO SUSANTO, ST
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa setahu Saksi perkara ini berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi pasar Pripih tersebut merupakan program kegiatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2012. Saksi sebagai Direktur PT. Adjisaka Konsultan Teknik.
Bahwa perusahaan Saksi (PT. Adjisaka) dipinjam oleh Saksi Gun Indardi (almarhum) untuk melakukan pengawasan di proyek pembangunan dan rehabiliasi Pasar Pripih tahun 2012. Saksi dimasukkan sebagai tim leader pengawas oleh Gun meskipun Saksi menolak.
Bahwa Saksi Gun Indardi adalah staf dari PT Ace Manunggal.
- Bahwa untuk peminjaman nama perusahaan untuk pekerjaan pengawasan atas nama perusahaan Saksi diperbolehkan, hal ini bukan yang pertama tetapi setiap tahun kadang-kadang ada kerjasama tersebut.
Bahwa Saksi tidak membuat perjanjian tertulis dengan Gun.
Bahwa Saksi mendapatkan 10% dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Gun.
Bahwa dana masuk ke rekening PT Adjisaka kemudian saya langsung mengambil 10% dari dana yang sudah masuk dari nilai pengawasan dan untuk Gun 90%.
- Bahwa nilai kontrak pengawasan untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012, Saksi lupa.
- Bahwa 10% yang didapat dari nilai kontrak pengawasan PT Adjisaka, Saksi mendapatkan Rp.1.400.000,00.
Bahwa PT Adjisaka memperoleh 10%, hanya satu kali.
bahwa jumlah pagu untuk kontrak pengawasan, Saksi tidak tahu.
Bahwa nominal yang diterima oleh PT Adjisaka, sebesar Rp.1.600.000,00.- Bahwa Saksi menerimanya diakhir proyek, sekitar Desember 2012.
Bahwa maksud meminjam tersebut, adalah perusahaan dipinjam tetapi yang melakukan pengawasan adalah Saksi Gun. Di lapangan Saksi tidak tahu siapa yang mengawasi.
Bahwa struktur organisasi di PT Adjisaka, Direktur Utama PT. Adjisaka adalah Saksi, Direktur PT. Adjisaka adalah Rusyono Yuliarto ST dan staf lainnya yang berjumlah kurang lebih 22 orang.
Bahwa Saksi tidak pernah turun ke lapangan. Saksi tidak tahu menahu tentang proyek tersebut.
Bahwa tujuannya adalah mengawasi konsultan perencana dan kontraktornya.
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyuruh Saksi Gun datang meminjam nama PT Adjisaka.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Wiek.
Bahwa tidak ada hubungan antara konsultan pengawas (PT Adjisaka) dengan konsultan perencana (PT.Ace Manunggal).
Bahwa dalam proyek Pasar Pripih Saksi sebagai tim leader konsultan pengawas namun tidak pernah turun ke lapangan, waktu itu Saksi Gun mengatakan ini hanya buat usulan. Direktur tidak pernah dijadikan sebagai team leader.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan pengawasan lapangan.
ahwa Saksi tidak mengenal Ir.Suyadiyanto.
Bahwa Saksi tidak mengenal PPK-nya.
Bahwa perusahaan yang Saksi miliki PT Adjisaka.
Bahwa arti penerimaan 100% menurut Saksi, PT Adjisaka kalau sudah melakukan pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau PT Adjisaka benar-benar sudah melakukan pemeriksaan sehingga dinyatakan pekerjaan 100%.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada kerjasama antara konsultan pengawas dengan tim pengawasnya.
Bahwa Saksi tidak menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan.
Bahwa Saksi tahu ada permasalahan di Pasar Pripih dari kejaksaan.
Bahwa Saksi mengenal Barang Bukti yang diajukan Hakim Ketua berupa barang bukti :
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka. (barang bukti No.20).
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo (barang bukti No.34).
- Bahwa barang bukti No.20 tersebut, adalah uang yang diterima oleh Gun.
- Bahwa yang PT Adjisaka lakukan adalah sub kontrak dalam pelaksanaan proyek Pasar Pripih, Saksi tidak tahu.
- Bahwa berkaitan dengan bukti No.34 tersebut, PT Adjisaka mempunyai 2 stempel yang tintanya warna ungu adalah asli milik Saksi, sedangkan yang tintanya biru milik Saksi Gun.
- Bahwa Saksi tidak membuat seluruh dokumen untuk pekerjaan pengawasan proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pripih tahun 2012, yang membuat adalah Saksi Gun. Saksi hanya menandatangani sebagian dokumen penawaran jasa pengawasan proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pripih tahun 2012.
- bahwa Saksi tidak pernah menanyakan kepada LPSE tentang boleh tidaknya meminjamkan perusahaan .
- Bahwa pemberian 10% dalam peminjaman perusahaan, tidak ada aturannya, itu adalah kesepakatan saja.
Bahwa perusahaan Saksi tidak mempunyai sertifikat sebagai penyedia.
Bahwa PT Adjisaka tidak boleh menjadi kontraktor.
Bahwa konsultan perencana boleh memberikan arahan dalam artian kalau tidak sesuai harus dibongkar.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
12. Saksi JUBAIDI
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa saat pemeliharaan proyek Pasar Pripih.
Bahwa keterkaitan Saksi dengan proyek Pasar Pripih adalah sebagai tukang batu selama 15 (lima belas) hari pada masa pemeliharaan. Sakas bekerja di proyek tersebut atas permintaan istrinya Saksi Armin yang bernama Jiyem, kemudian Saksi mengajak Saksi Suwartoyo (adik Saksi), Rudi dan Jiyem. Oleh Saksi Jiyem Saksi disuruh bertemu dengan Saksi Parto. Selanjutnya Saksi mengerjakan konsul dengan Saksi Parto. Di proyek tersebut Saksi juga disuruh oleh Saksi Tri memperbaiki trotoar yang turun, membetulkan rabat beton bagian teras yang kondisinya turun karena kurang padat, mengganti genting yang rusak dan memplester dinding belakang sebelah timur kamar mandi.
Bahwa yang dilakukan oleh Saksi Suwartoyo (adik Saksi) adalah pasang keramik, Jiyem adalah mengaduk dan Rudi bertugas mengecat.
Bahwa Saksi mengerjakan 32 titik yang dipasang mur baut, tersebar di beberapa tempat.
Bahwa yang membayar Saksi adalah Saksi Tri.
- Bahwa yang membayar Saksi Suwartoyo, Rudi dan Jiyem, adalah Saksi Tri, tetapi yang memberikannya adalah Saksi.
Bahwa fungsi konsul untuk menahan kaso dan genting, alasannya ditambah baut biar konstruksinya kuat, ukurannya 16.
Bahwa sebelum konsul dipasang hanya dipaku saja.
Bahwa terkait dengan trotoar, karena trotoar ambles maka perbaikan dilakukan dengan cara menambah pasir dan mengganti paving yang pecah. Kondisi ambles karena timbunannya kurang padat, timbunan yang digunakan adalah sirtu (pasir batu). Pasar Pripih aktif digunakan saat pembangunan berlangsung. Luasnya 15 meter lari.
Bahwa Saksi memperbaiki trotoar bersama Parto, Bagong dan Rudi.
- Bahwa yang menyuruh Saksi memasang genting adalah Saksi Parto.
- Bahwa yang memerintahkan Saksi menyemen kamar mandi, adalah Saksi Tri, Saksi bekerja dibantu Jiyem.
Bahwa Saksi Parto bukan mandor tetapi teman-teman kerja sesama tukang.
Bahwa Saksi menerima ongkos Rp.45.000,00 perhari.
- Bahwa pada masa pemeliharaan Saksi disuruh memasang keramik, saat itu keramiknya sudah ada dan terpasang sebagian, Saksi hanya mengisi keramik yang masih kosong.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
13. Saksi SUWARTOYO ALIAS JUWENG
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa saat pemeliharaan proyek Pasar Pripih.
Bahwa keterkaitan Saksi dengan proyek pasar Pripih adalah sebagai tukang batu dan Saksi mulai kerja sejak 2 (dua) minggu sebelum waktu habis dari awal bulan Desember 2012 yaitu mengerjakan bak kontrol, paving, lantai dan taman setelah 1 (satu) bulan kemudian yaitu bulan Februari 2013 Saksi bekerja kembali di pasar pripih selama 3 (tiga) hari mengerjakan keramik, pengecetan beteng/ pagar dan mengerjakan lantai.
Bahwa Saksi sudah bekerja selama 2 kali di pasar Pripih, saat proyek berlangsung dan saat masa pemeliharaan.
Bahwa yang menyuruh Saksi bekerja di proyek pasar Pripih saat proyek berlangsung.
Bahwa Saksi kerjakan pada bulan Februari 2013 tersebut adalah proses finishing, untuk pengerjaan keramik hanya memasang disudut-sudut los pasar depan sebelah barat yang belum terpasang dan mengganti keramik-keramik yang pecah. Untuk pengecatan beteng/ pagar saya hanya rehab dengan cara mengamplas halus tembok dan kemudian saya cat kembali. Tembok tersebut berada di depan dan sebelah barat. Sedangkan untuk pengerjaan lantai Saksi hanya memperbaiki yang telah terpasang karena lantai tersebut rusak, yang Saksi kerjakan adalah memperbaiki dan menyempurnakan lantai tersebut. Lantai tersebut berada di jalan timur sebelah depan. Yang menyuruh Saksi untuk mengerjakan adalah Saksi Amin (tukang).
Bahwa yang menyediakan material untuk proyek rehabilitasi dan pembangunan Pasar Pripih, adalah Saksi Kirman.
Bahwa yang menggaji Saksi adalah Saksi Kirman.
Bahwa fungsi konsul yang Saksi pasang, untuk menahan kaso dan genting. Alasannya ditambah baut biar konstruksinya kuat.
Bahwa ukuran bautnya, ukurannya 16.
Bahwa keadaan sebelum konsul dipasang, hanya dipaku saja.
Bahwa yang Saksi kerjakan berkaitan dengan perbaikan trotoar turun, karena trotoar ambles maka perbaikan dilakukan dengan cara menambah pasir dan mengganti paving yang pecah. Kondisi ambles karena timbunannya kurang padat, timbunan yang digunakan adalah sirtu (pasir batu). Pasar Pripih aktif digunakan saat pembangunan berlangsung. Luas trotoarnya 15 meter lari.
Bahwa Saksi memperbaiki trotoar bersama Parto, Bagong dan Rudi.
Bahwa yang menyuruh Saksi memasang genting adalah Parto.
Bahwa yang memerintahkan Saksi menyemen kamar mandi, adalah Saksi Tri, Saksi bekerja dibantu Jiyem .
Bahwa Saksi Parto bukan mandor tetapi teman-teman kerja sesama tukang.
Bahwa Saksi menerima ongkos Rp.45.000,00 perhari.
Bahwa pada masa pemeliharaan Saksi disuruh memasang keramik, saat itu keramiknya sudah ada dan terpasang sebagian, Saksi hanya mengisi keramik yang masih kosong.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
14. Saksi ARMIN SUNARYO
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa saat pelaksanaan proyek Pasar Pripih.
Bahwa keterkaitan Saksi dengan proyek Pasar Pripih bahwa Saksi menerima sub kontrak dari Saksi Yusuf Budiyanto, selaku site manager dari CV Gajah Sakti, begitu menerima sub kontrak tersebut Saksi mulai bekerja tanpa henti.
Bahwa sepengetahuan Saksi, arti dari sub kontrak adalah membantu pekerjaan kontraktor.
Bahwa Saksi diminta Saksi Yusuf Budiyanto untuk menyediakan tenaga dan barang, Saksi menyediakan tenaga untuk pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan unit D, D dan E, G dan J. Saksi memasok barang berupa barang material berupa keramik, semen, kayu, cat, batu, pasir, besi.
Bahwa nilai total perjanjian sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah), namun diminta kembali oleh Saksi Yusuf Budiyanto, jadi tinggal Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah), namun itu pun pembayarannya kurang Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Bahwa Saksi diberi Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan perjanjian sub kontraktor.
Bahwa Saksi hanya satu kali saja bekerjasama dengan Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa Saksi sudah mengerjakan semuanya namun ada beberapa baut yang belum terpasang dan setahu Saksi Tri yang memasang. Saksi tidak mau memasang baut karena keuangan yang Saksi terima tidak lancar.
Bahwa Saksi telah menerima dana dari Saksi Yusuf Budiyanto sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa sampai dengan sekarang belum dibayar, meskipun Saksi sudah menagih berkali-kali.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa adalah pengawas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa mengawasi semua pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih.
Bahwa Saksi memberitahukan, pekerjaan harus sesuai dengan speck.
Bahwa Saksi pernah diberi peringatan oleh Terdakwa satu kali saja.
- Bahwa benar, Saksi pernah menerima sub kontraktor dari pihak yag lain.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Yusuf dari Slamet Setiawan.
Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan Slamet Setiawan.
Bahwa untuk proyek ini Saksi memberikan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Slamet Setyawan.
Bahwa alasan pekerjaan disubkontrakkan, karena mepet waktunya, pertengahan Desember 2012 harus sudah selesai.
Bahwa Saksi menerima sub kontrak bulan November 2012.
Bahwa untuk rehabilitasi Saksi kerjakan unit J, DE dan D untuk pembangunan baru. Yang Saksi kerjakan di unit J mengganti atap, genting, keramik, selasar dan pengecatan. Awalnya Saksi bingung untuk pekerjaan bangunan unit J karena nilai yang ada pada RAB lebih kecil dibanding harga sub kontrak Saksi seperti bongkar genteng pada RAB tidak tercantum nilai material, sehingga terjadi kerancuan, apakah genteng hanya dibongkar saja, tetapi genteng harus diganti semua, demikian juga pekerjaan mengecat di RAB tidak ada, namun Saksi tetap mengerjakannya.
- Bahwa di unit D, E Saksi memasang usuk dan reng diganti yang baru, pengecatan dan memasang keramik, bahkan melebihi RAB, karena di RAB hanya 40 m2 kenyataan yang dipasang 75 m2.
- Bahwa di unit D Saksi menambah atap, ganti sulam usuk, mengecat, namun Saksi belum memasang baut blandar, meskipun sudah ada barangnya, karena Saksi tahu dana sudah turun, tetapi Saksi tidak diberi kekurangannya, sehingga Saksi mogok kerja dan tidak mau memasang baut. Untuk genteng bangunan lama menggunakan genteng merk soka yang kualitasnya lebih bagus dibandingkan genteng godean sebagaimana RAB, untuk usuk bangunan lama menggunakan kayu bengkirai dan meranti RAB.
Bahwa pekerjaan lain yang dilakukan Saksi, pembuangan air/ pemasangan pralon dan cat balok.
- Bahwa alasan Saksi memasang diluar RAB 40 m2 menjadi 75 m2, untuk keindahan dan kerapihan, karena sebagian keramik yang terpasang dan sebagian tidak terpasang.
Bahwa pengawas lapangan adalah Saksi Suyadiyanto.
Bahwa Saksi melaporkannya kepada Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa benar Saksi Yusuf Budiyanto mempunyai mandor sendiri.
Bahwa Saksi bekerja lamanya sekitar 1 bulan, diselesaikan bulan Januari 2013. Hari Rabu dan Sabtu tidak kerja karena pasar sedang dipakai.
Bahwa sebagai kompensasi Saksi memberikan 10% dari nilai kontrak, Saksi sudah menitip Rp.5.000.000,00 sisanya belum Saksi bayarkan.
Bahwa Saksi tahu, kalau ada pemeriksaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa juga bekerja disana, sebagai sub kontraktor.
- Bahwa nilai nilai kontrak dari Rp.106.000.000,00 menjadi Rp.78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah), karena Blok G, ditarik dan tidak jadi Saksi kerjakan.
Bahwa yang dilakukan pada blok G tersebut adalah pembangunan baru dan rehap.
Bahwa yang mengerjakan adalah Saksi Bayu, untuk mengerjakan besi dan pekerjaan pada Blok G, Saksi Bayu mempunyai tukang sendiri.
Bahwa pekerjaan Saksi tidak pernah diawasi secara khusus oleh Saksi.
- Bahwa pada rehabilitasi Blok G memang ada pekerjaan khususnya, ada kerangka besi.
- Bahwa apakah Saksi membayar PPN dan PPh-nya, Saksi tidak tahu tentang hal tersebut.
Bahwa Saksi menerima 3 kali pembayaran yaitu Rp.10.000.000,00, kemudian Rp.15.000.000,00 dan Rp.24.000.000,00, total menerima Rp.49.000.000,00 dikurangi Rp.5.000.000,00. Uang Rp.5.000.000,00 Saksi berikan, sebagai kompensasi, sebelum Saksi mengerjakan Proyek Pasar Pripih.
- Bahwa Saksi selaku pengawas dari dinas tahu, kalau Saksi memasang keramik lebih dari 40 m2.
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Saksi Bayu juga menerima sub kontrak seperti Saksi.
- Bahwa Saksi melakukan sub kontrak antara bulan November 2012 sampai dengan Januari 2013.
Bahwa Saksi menerima 3x pembayaran di rumah Saksi Yusuf Budiyanto dan pernah di Pasar Pripih.
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa menerima uang dari Saksi Yusuf Budiyanto untuk diserahkan kepada Saksi Bayu. Saat itu Terdakwa menagih ke Saksi Yusuf Budiyanto dan Saksi Bayu, namun tidak segera diberi, setelah uangnya siap, Terdakwa kemudian mengajak Saksi ke rumah Saksi Yusuf dengan naik taksi. Setelah menerima uang Saksi pulang mampir ke rumah Saksi, disana Saksi Bayu sudah menunggu dan uang dari Saksi Yusuf Budiyanto diserahkan kepada Saksi Bayu, jumlahnya Rp.50.000.000,00.
- Bahwa konsisi pembangunan dan rehap Pasar Pripih saat tanggal 14 Desember 2012, saat itu pekerjaan belum selesai 100%.
- Bahwa ada diperjanjikan untuk membayar pajak PPN 10% dan PPh 2 %. namun Saksi tidak mau membayar, karena Saksi belum menerima uang semuanya.
- Bahwa benar Barang Bukti yang ditunjukan oleh Hakim Ketua berupa barang bukti :
1 (satu) lembar asli kuitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), atas nama Saksi Armin guna pembayaran kompensasi (barang bukti No.16).
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontrak) antara CV. Gajah sakti dengan Saksi Armin Sunaryo No. 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012 (barang bukti No.17).
1 (satu) bundel asli rekapitulasi sub kontraktor Saksi Armin (barang bukti No.18).
1 (satu) lembar asli kuitansi, tanggal 8 desember 2012 senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang diterima oleh Yono, guna membayar material pasir milik Yono (barang bukti No.104)
- Bahwa Saksi menyatakan, kalau Saksi menerima uang dari Saksi Yusuf untuk disampaikan kepada Saksi Bayu, Saksi melihat ada kuitansi, namun Saksi tidak melihat atau membaca jumlahnya.
- Bahwa Saksi tidak melihat, apakah Saksi mengawasi pekerjaan Saksi Bayu di unit G.
Bahwa Saksi mendatangi rumah Saksi Yusuf Budiyanto pada bulan Desember 2012.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Hari Wibowo, yang sering jalan-jalan melihat pelaksanaan proyek.
- Bahwa alasan Saksi mau mengantar Saksi ke rumah Saksi Yusuf Budiyanto, pada hari Sabtu, saat jadwal gajian, tetapi Saksi Yusuf Budiyanto tidak datang, saat ditelpon Saksi Yusuf Budiyanto akan datang hari Senin, namun hari Senin Saksi Yusuf Budiyanto tidak datang, maka pada hari Rabu mendatangi rumah Saksi Yusuf Budiyanto, Saksi Bayu Dwi Atmoko, pamit, karena ada keperluan. Awalnya berkumpul di rumah Saksi dan bersama-sama mendatangi rumah Saksi Yusuf Budiyanto. Ketika pulang dari rumah Saksi Yusuf, Saksi Bayu Dwi Atmoko sudah menunggu di rumah Saksi.
- Bahwa nama mandor yang bekerja di proyek pasar Pripih, ada 4 mandor yaitu Saksi sendiri, Kirman, Gun dan Bayu.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
15. Saksi DEWI SUKMA SIH RAHAYU, ST
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Mujito sebagai pemilik CV Gajah Sakti.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Mujito sekitar 3 tahun yang lalu.
Bahwa hubungan Saksi sebagai teman. Saksi Mujito sering menghubungi Saksi berkaitan dengan kepengurusan SKA, logika Saksi mengatakan kalau Saksi Mujito mendaftarkan Saksi ke sebuah asosiasi. Saksi mengikuti tes dan setelah dinyatakan lulus Saksi mendapatkan SKA, SKA tersebut dipegang oleh Saksi Mujito karena Saksi Mujito yang membiayai. Sepengetahuan Saksi setiap perusahaan harus mempunyai SKA.
Bahwa yang berhak memegang SKA adalah perusahaan dan pribadi. Berkaitan dengan SKA yang dipegang oleh Saksi Mujito tersebut Saksi meminta agar confirm dulu kalau akan menggunakannya. Namun untuk pelaksanaan di Pasar Pripih Saksi Mujito tidak pernah confirm kepada Saksi.
Bahwa Saksi Mujito pernah confirm dengan Saksi satu kali untuk proyek Pasar Demangan. Untuk confirm tersebut ada kesepakatan diantaranya. Confirm tersebut dimaksudkan agar tidak tumpah tindah, saat Saksi on di tempat lain, maka proyek dapat dialihkan kepada orang yang kemampuannya setara dengan Saksi.
Bahwa Saksi bukan pegawai CV Gajah Sakti, Saksi adalah profesional staf (freelance) dan tidak terikat dengan CV Gajah Sakti.
Bahwa dalam pelelangan nama Saksi ditulis, tetapi tidak confirm, resiko dari tidak confirm kepada Saksi, khususnya dalam CV, maka dokumen tersebut adalah illegal, karena yang tercantum dalam pelelangan adalah tanda tangan Saksi. Saksi baru tahu kalau tanda tangan Saksi, dipalsukan saat diperiksa oleh Kejaksaan.
Bahwa bentuknya yaitu dalam curriculum vitae ada tanda tangan Saksi. Dokumen tersebut dilampirkan dalam pelelangan dan disetujui oleh PPK. Bila ada pergantian pun harus disetujui oleh PPK.
Bahwa Saksi tahu nama Saksi dipakai saat diperiksa oleh Kejaksaan. Nama Saksi disalahgunakan.
Bahwa proyek di Pasar Pripih ditangani oleh CV Gajah Sakti, benar mandornya berasal dari CV Gajah Sakti sendiri.
Bahwa tugas site manager yaitu memanage kualitas, kuantitas dan waktu pelaksanaan proyek.
Bahwa pengalaman Saksi sebagai site manager tidak pernah membayar ke mandor, karena sudah ada bagian keuangan yang bertugas untuk itu.
Bahwa pengawas lapangan tidak bisa membayar uang, hanya mempunyai tugas mengawasi pekerjaan site manager.
Bahwa Saksi mempunyai 2 SKA yang dikeluarkan oleh HPJI (Himpunan Pelaksanaan Jalan Indonesia) dan PII (Persatuan Insinyur Indonesia). Untuk sertifikat HPJI Saksi sudah memilikinya selama 4 tahun sedangkan Sertifikat PII sudah memilikinya selama 3 tahun.
Bahwa keahlian Saksi dibidang jembatan, jalan dan konstruksi.
Bahwa sertifikat jenis apa yang dipakai oleh CV Gajah Sakti untuk proyek Pasar Pripih, Saksi lupa.
Bahwa tidak ada perjanjian khusus antara Saksi dengan Saksi Mujito, hanya ada perjanjian tidak tertulis agar Saksi Mujito confirm lebih dahulu dengan Saksi kalau akan menggunakan SKA Saksi.
Bahwa kalau Saksi diconfirm tentu Saksi mendapatkan gaji saat Saksi bekerja. Saksi mau bekerja untuk CV Gajah Sakti kalau sedang off.
Bahwa bukti kalau Saksi bisa bekerja disuatu proyek menggunakan SKA, untuk bukti Saksi bisa bekera disuatu proyek dapat mobilitasi personil yang dikeluarkan oleh pemenang.
Bahwa berdasarkan SKA yang Saksi miliki, maka Saksi menduduki jabatan site manager.
Bahwa dalam bukti terlampir CV (Curriculum vitae) beserta tanda tangan Saksi. Pengalaman Saksi juga dicantumkan dalam kelengkapan data. Sikap Saksi (Hakim Anggota menunjukkan barang bukti No.68), Saksi tidak pernah menandatangani dan yang tercantum dalam pengalaman kerja tersebut tidak benar.
Bahwa berkaitan dengan pengalaman kerja, pengalaman pribadi boleh dimasukkan diluar dari CV Gajah Sakti.
Bahwa sertifikat yang dipegang oleh Saksi Mujito bersifat konstruksi, SKA yang Saksi pegang kecenderungannya sebagai konsultan. Berkaitan dengan confirm yang Saksi minta kepada Saksi Mujito, agar tidak terjadi tumpah tindih, maksudnya agar Saksi tidak berada di satu tempat untuk proyek yang sama, Saksi sebagai konstruktor dan konsultan, apabila ini terjadi Saksi bisa diblack list.
Bahwa seorang ahli bisa digantikan dengan syarat setara, maksud Saksi syaratnya minimal sama dengan pengalaman Saksi.
Bahwa Saksi mempunyai pengalaman selama 10 tahun.
Bahwa Saksi mempunyai pengalaman sebagai site mananger selama 10 tahun.
Bahwa benar SKA mempunyai masa berlaku 3 tahun dan ada juga yang 5 tahun.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pembangunan dan rehap di Pasar Pripih.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
16. Saksi SUKIRMAN
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa saat pemeliharaan proyek Pasar Pripih.
Bahwa Saksi sebagai pembantu pelaksana proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo.
Bahwa Saksi belum pernah menjadi tukang batu untuk proyek tersebut.
Bahwa dasarnya karena Saksi ikut Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa Saksi Sumijo Triyanto adalah kakak kandung Saksi yang bekerja di bagian logistik CV. Gajah Sakti yang mengerjakan proyek pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih. Kakak Saksi juga menjadi pemborong dalam proyek ini.
Bahwa awal mulanya Saksi bekerja sering bekerja untuk proyeknya Saksi Triyanto, dan tahun 2012 Saksi Tri mempunyai pekerjaan di Pasar Pripih kemudian Saksi diperbantukan. Selanjutnya Saksi disuruh mengerjakan sebagai pelaksana menggantikan Joko, Joko adalah pelaksana sebelumnya. Untuk pekerjaan ini Saksi dipertemukan oleh kakak kepada Saksi Yusuf Budiyanto.
Yang Saksi kerjakan yaitu :
Membantu Saksi Tri menerima barang yang datang, Saksi mengecek jumlah dan spesifikasi barang yang datang.
Memberikan koordinasi pada mandor dan tenaga.
- Bahwa ketika Saksi menerima barang, yang Saksi tulis dislip penerimaan, atas nama Saksi sendiri.
Bahwa yang membeli adalah Saksi Tri, namun ada juga yang dibeli oleh Saksi Yusuf dan Saksi Yono khusus pasir.
Bahwa setahu Saksi, Saksi Yusuf adalah site manager dari CV Gajah Sakti.
Bahwa Saksi tahu dari kakak Saksi, selain itu Saksi juga melihat struktur organisasi yang ditempel di papan tulis.
- Bahwa yang Saksi arahkan di proyek pembangunan dan rehabiitasi Pasar Pripih tersebut, adalah mandor yaitu Gito, Armin dan Gun.
Bahwa mandor-mandor tersebut adalah pekerja Saksi Yusuf selaku site manager.
Bahwa Saksi hampir setiap hari datang ke proyek Pasar Pripih.
Bahwa Saksi menerima upah dari Saksi Yusuf.
- Bahwa Saksi berada dalam struktur organisasi proyek tersebut, sebagai pembantu pelaksana.
- Bahwa ketika Saksi menggantikan Joko sebagai pelaksana, ada surat tugasnya namun Saksi tidak memegangnya.
- bahwa setahu Saksi yang dikerjakan Saksi Bayu dalam proyek tersebut, hanya melakukan pekerjaan las.
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan sudah selesai, namun menurut cek list ada beberapa hal yang perlu diganti dan disempurnakan. Saksi tidak tahu tentang RAB dan pengalihan pekerjaan.
- Bahwa ada tembok yang seharusnya dibangun tetapi tidak jadi dibangun, karena tetangga sebelah tembok tersebut keberatan karena dagangannya terhalang.
- Bahwa ada keramik yang seharusnya terpasang namun belum terpasang, karena motif keramik belum ketemu.
- Bahwa ada kayu yang harusnya disekrup namun belum disekrup.
- Bahwa renovasi setahu Saksi sudah dilaksanakan semua.
Bahwa setahu Saksi tidak ada genting yang melorot.
- Bahwa yang mengorder bahan adalah Saksi Bayu, Saksi Gito, Saksi Gun dan Saksi Armin.
Bahwa yang disebut mandor adalah orang yang mempunyai tenaga, yang menggaji adalah mandornya, asal uangnya dari Saksi Yusuf.
- Bahwa jabatan Saksi dalam proyek tersebut, sebagai pengawas.
Bahwa selain mengawasi Saksi juga membantu Saksi Bayu mengambilkan gaji milik anak Saksi Bayu. Saksi tidak pernah melihat Saksi Bayu mengambilkan gaji untuk anak buahnya.
- Bahwa Saksi pernah mendengar Terdakwa ingin membantu menyelesaikan pekerjaan Pasar Pripih, Saksi pernah mendengar hal itu diucapkan oleh Terdakwa karena waktunya yang mepet.
Bahwa Saksi mendengar pertengahan bulan November 2012 di Pasar Pripih.
Bahwa semua material yang digunakan dalam proyek pasar Pripih sudah dibayarkan semuanya.
Bahwa Saksi hanya dibayar Rp.2.000.000,00 karena memang tidak ada perjanjian yang jelas, Saksi tidak tahu gaji Terdakwa hanya segitu, padahal sudah bekerja sekian lama, sehingga Saksi merasa kurang banyak, tidak hanya dibayar hanya segitu.
Bahwa Saksi melihat Saksi mengerjakan cat, lantai selebihnya dikerjakan oleh Bayu.
Bahwa benar yang ditunjukan Hakim Ketua tentang barang bukti berupa :
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 (barang bukti No.149).
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti. (barang bukti No.152).
Bahwa Saksi belum mempunyai pengalaman sebagai pelaksana.
Bahwa Saksi tidak tahu beda antara coordinator pelaksana dengan pelaksananya.
Bahwa benar Saksi pernah meminta material kepada Saksi, berupa keramik di blok G, setahu Saksi, Saksi sudah mempunyai perjanjian dengan Saksi Yusuf.
Bahwa saat Saksi mengatakan akan membantu proyek tersebut, selain Saksi, orang lain yang mendengarnya, seingat Saksi ada Saksi Hari Wibowo.
Bahwa dasar Saksi mengatakan kalau Saksi ikut bekerja di proyek Pasar Pripih tersebut, Saksi berkesimpulan, karena Saksi yang mengambilkan gaji Saksi Bayu dari Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa konsultan pengawasnya Pasar Pripih adalah Saksi Suyadiyanto.
Tanggapan Terdakwa, ada yang keberatan atas keterangan Saksi, yaitu Terdakwa pernah memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp.875.000,00 dan Rp.2.200.000,00.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan lupa .
17. Saksi BAYU DWI ATMOKO
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa pada bulan November 2012 Saksi mendapatkan info dari Saksi kalau ada proyek di Pasar Pripih, Terdakwa meminta Saksi membantu melakukan pengelasan saja. Kemudian Saksi diajak Terdakwa untuk menemui Saksi Tri, oleh Saksi Triyanto, Saksi disuruh mengerjakan las untuk memasang atap di blok M. Selanjutnya Saksi disuruh oleh Saksi Yusuf untuk mengerjakan beberapa bangunan dan renovasi.
Bahwa untuk pekerjaan tersebut, Saksi tidak mendapatkan SPK, Saksi mengerjakan berdasarkan rembugan antara Saksi dengan Saksi Tri, saat itu ada Terdakwa.
Bahwa setelah selesai mengerjakan pengelasan Saksi ditawari oleh Saksi Yusuf untuk percepatan pembangunan dan renovasi, sehingga Saksi mengerjakan di unit C yang meliputi pekerjaan cor, lantai atap dan tiang, unit K berupa seluruh pekerjaan rehap meliputi pekerjaan lantai, pengecatan dinding dan saluran air, unit G meliputi seluruh rehap meliputi mengganti reng, lantai dan genteng, di unit B mengerjakan gantungan daging, unit N dan T berupa pemasangan gordyn dan asbes, di unit R Saksi membuat water tower, unit H dan I pekerjaan talang air, unit S berupa rehabilitasi kamar mandi dengan pekerjaan lain mengecat tembok, pasang pintu dan pasang keramik.
Bahwa benar Saksi bekerja berdasarkan RAB.
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dimaksud dengan sub kontraktor.
Bahwa Saksi mengambil bahan-bahan yang disediakan oleh CV Gajah Sakti saat mengerjakan tugas lainnya, khusus besi Saksi membeli sendiri, sedangkan untuk bahan-bahan bangunan disediakan oleh CV Gajah Sakti.
Bahwa bahan yang Saksi beli, baru sebagian yang dibayarkan oleh Saksi Yusuf dan masih Rp20.000.000,00 yang belum dibayar.
Bahwa tukang yang Saksi pakai dalam pekerjaan di Pasar Pripih, sekitar 5 -7 orang tukang.
Bahwa mandornya Saksi sendiri, tidak ada orang lain sebagai mandor.
Bahwa Saksi tidak setiap hari datang ke lokasi Pasar Pripih.
Bahwa Saksi baru tahu yang mempunyai kewenangan mengarahkan tenaga Saksi adalah Saksi Tri, Saksi Kirman dan belakangan Saksi tahu ada Saksi Yusuf.
Bahwa kedudukan Terdakwa di proyek Pasar Pripih sebagai pengawas.
Bahwa benar Saksi pernah mengambil barang material dengan Saksi Kirman.
Bahwa kalau Saksi yang memesan sendiri, yang menerima pesanan Saksi sendiri.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta sesuatu kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja di proyek tersebut sampai dengan bulan Desember 2012.
Bahwa Saksi sudah mengerjakan sudah 100% meskipun kurang sempurna. Di akhir pekerjaan ada masalah keuangan, sehingga ada pekerjaan tutup keong yang belum Saksi selesaikan.
Bahwa Saksi sudah melakukan penagihan terhadap kekurangan Rp.20.000.000,00, sudah melakukan berkali-kali, namun alasannya agar Saksi disuruh bersabar untuk proyek Saksi Yusuf di UGM dan Semarang.
Bahwa Saksi melakukan penagihan di Pasar Pripih dan ada rombongan dari para mandor yang menagih di rumah Saksi Yusuf, namun Saksi tidak ikut, Saksi menitipkan uang Saksi kepada Terdakwa yang kebetulan tetangga Saksi.
Bahwa Saksi menerima uang dari Saksi Yusuf melalui Terdakwa sebesar Rp.55.000.000,00.
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam masa pemeliharaan.
Bahwa diakhir proyek pembangunan dan renovasi sudah benar-benar selesai semuanya.
Bahwa Saksi selain menerima Rp.55.000.000,00, Saksi juga menerima Rp1.200.000,00 dan Rp20.000.000,00, itu saja yang Saksi terima tunai, sisanya 5 kali transfer dari Saksi Yusuf Budiyanto, total semuanya sekitar Rp80.000.000,00.
Bahwa Saksi menerima uang Rp1.200.000,00 dan Rp20.000.000,00 tersebut di Pasar Pripih.
Bahwa Saksi lupa, apakah benar tanggal 12 November 2012 Saksi menerima Rp.5.000.000,00.
Bahwa berkaitan dengan penerimaan Rp20.000.000,00, adalah kumulatif dari dana Rp5.000.000,00 dan Rp15.000.000,00 atau Rp10.000.000,00 dan Rp5.000.000,00, sebanyak 2 kali.
Bahwa uang yang Saksi terima secara tunai asalnya dari Terdakwa, sedangkan yang berasal dari transfer asalnya dari Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa setahu Saksi, Saksi Yusuf Budiyanto pernah satu dua kali datang ke Pasar Pripih.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut dalam rapat evaluasi.
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Hakim Ketua berupa barang bukti berikut, adalah benar, yaitu :
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las (barang bukti No.135).
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 November 2012 sebesar Rp.2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah (barang bukti No.136).
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las (barang bukti No.137).
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn (barang bukti No.138).
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las (barang bukti No.146).
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih (barang bukti No.80).
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las (barang bukti No.85).
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 Desember 2012 senilai Rp.20.000.000 guna membayar P. Kajat (barang bukti No.103).
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih (barang bukti No.130)
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las Bayu (barang bukti No.133).
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 Desember 2012 senilai Rp.2.200.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar pemasangan listrik Kajat (barang bukti No.109).
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp.875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok (barang bukti No.126).
Bahwa terhadap barang bukti tersebut Saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut, kecuali barang bukti No.109 dan barang bukti No.126.
Bahwa Saksi tidak pernah diberi uang oleh Terdakwa untuk pekerjaan conblok dan listrik.
Bahwa Saksi bekerja sama dengan CV Gajah Sakti baru satu kali.
Bahwa Terdakwa memberikan pengarahan tidak hanya dengan Saksi, namun dengan yang lainnya .
Bahwa yang menjadi alasan Saksi tidak langsung menerima gaji dari Saksi Yusuf, alasannya karena Saksi Yusuf jarang ke Pasar Pripih.
Bahwa Terdakwa sebagai pengawas, ada teman pengawas lainnya yang membantu.
Bahwa Saksi melakukan deal berkaitan dengan pekerjaan Pasar Pripih, dengan Saksi Triyanto.
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah Terdakwa, sekitar 600 meter saja.
Bahwa Saksi ingin menambahkan keterangan berkaitan dengan pekerjaan, yang Saksi lakukan di Pasar Pripih. Orang yang ada di proyek tersebut tahunya yang mengerjakan adalah Terdakwa, padahal Saksi yang mengerjakan. Saksi hanya memberitahukan kepada orang yang bertanya dan tidak mungkin Saksi memberitahukan kepada semua orang yang ada di proyek tersebut.
Bahwa sudah ada kesepakatan tentang PPN dan PPh dengan Saksi Yusuf Triyanto.
Tanggapan Terdakwa :keberatan atas keterangan Saksi yaitu yang benar Saksi Sumijo Triyanto minta dicarikan tukang.
18. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa benar, Saksi adalah pimpinan CV. Gajah Sakti.
- Bahwa benar Saksi mempunyai kewenangan penuh untuk merekrut pegawai di CV Gajah Sakti.
- Bahwa saat Saksi merekrut pegawai untuk CV Gajah Sakti, tidak harus sepengetahuan pengurus lainnya.
- Bahwa yang duduk dalam kepengurusan CV Gajah Sakti, selain Saksi ada seorang teman lain yang sudah mengundurkan diri dan istri Saksi.
Bahwa yang aktif dalam keseharian adalah tenaga feelance, tergantung ada tidaknya pekerjaan.
Bahwa Saksi Sumidjo adalah teman Saksi yang pernah ikut kerja dengan Saksi, sedangkan Saksi Yusuf adalah teman yang hubungan dengan Saksi tidak intensif.
Bahwa sebagai pimpinan CV Gajah Sakti, benar Saksi mempunyai tanggung jawab penuh terhadap penggunaan nama perusahaan oleh pihak lain atas nama CV Gajah Sakti.
Bahwa kaitan Saksi dengan perkara ini, CV Gajah Sakti yang menangani proyek Pasar Pripih Tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak tahu asal dana dalam proyek pasar Pripih tersebut.
Bahwa jenis proyek Pasar Pripih adalah pembangunan dan rehabilitasi.
Bahwa Saksi tidak ikut menawar, yang melakukan penawaran adalah Saksi Sumidjo dan Saksi Yusuf. Saksi tidak tahu menahu tentang proyek ini, karena pada waktu bersamaan Saksi mendapat pekerjaan proyek sendiri, jadi tidak mungkin Saksi melakukan 2 proyek secara bersamaan.
Bahwa yang menggaji Saksi Sumijo dan Saksi Yusuf adalah mereka sendiri.
Bahwa peminjaman nama CV Gajah Sakti oleh Saksi Sumijo Triyanto atas sepengetahuan Saksi selaku pimpinan CV Gajah Sakti, sebelumnya Saksi Sumijo Triyanto, memang pernah mengatakan, kalau CV Gajah Sakti akan digunakan untuk menawar Proyek Pasar Pripih dan Saksi memperbolehkannya. Namun Saksi tidak tahu kapan permohonan penawarannya, karena Saksi tidak pernah membubuhkan tanda tangan Saksi dalam permohonan penawaran. Sejak Saksi memperbolehkan, maka Saksi tidak melakukan konfirmasi lagi kepada Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf.
Bahwa Saksi Tri sebelumnya pernah meminjam nama CV Gajah Sakti untuk suatu proyek yang ditangani oleh Saksi Sumijo Triyanto sendiri, untuk pengerjaan proyek di RRI dan tidak ada masalah.
Bahwa Dewi Sukma Sih Rahayu adalah staf ahli teknis di perusahaan Saksi.
Bahwa Dewi Sukma bukan pegawai tetap CV Gajah Sakti, namun akan jadi personil CV Gajah Sakti kalau diperlukan.
Bahwa orang CV Gajah Sakti yang ikut dalam Proyek Pasar Pripih, setahu Saksi Saksi Legiman dan Saksi Dewi Sukma.
Bahwa berkaitan dengan proyek ini, yang sudah Saksi tanda tangan, hanya menandatangani kontrak dan tahu-tahu sudah turun uangnya.
Bahwa Saksi menandatangani kontrak, yang mengerjakan kontrak tersebut adalah Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf.
Bahwa berkaitan dengan peminjaman nama CV Gajah Sakti tersebut, Saksi mendapatkan 3 kali masing-masing Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun diminta lagi Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus rupiah) untuk pemeliharaan. Saat itu Saksi Yusuf Budiyanto mengeluh kalau rugi dan tidak mempunyai uang. Hal ini menyangkut nama baik perusahaan Saksi, maka Saksi memberikan bantuan tersebut.
Bahwa Saksi tahu kalau Dewi Sukma tidak terlibat dalam Proyek Pasar Pripih tersebut, setelah ada kejadian ini.
Bahwa setelah menerima pekerjaan Pasar Pripih, Saksi Sumijo Triyanto pernah melaporkan pekerjaannya kepada Saksi .
Bahwa termin adalah sesuai dengan aturan kontrak yang berkaitan dengan prestasi pekerjaan. Ada termin 1 kalau pekerjaan mencapai 50% lebih dan termin 2 kalau pekerjaan sudah 100%.
Bahwa dengan pembayaran Uang Muka, kalau pekerjaan mencapai hampir 30%.
Bahwa uang muka dan uang termin I dan II ditujukan kepada rekening, pemilik CV Gajah Sakti, sehingga Saksi yang harus mengambilnya, kemudian Saki serahkan kepada Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa untuk terbitnya uang termin tersebut, dibutuhkan tanda tangan Saksi, namun Saksi merasa tidak tanda tangan apapun berkaitan dengan uang muka dan termin.
Bahwa yang ada dalam pikiran Saksi saat tiba-tiba ada uang-uang tersebut, Saksi memang tidak bertanya dan hanya membatin, Saksi hanya menandatangani kontrak, tahu-tahu sudah turun uang termin, Saksi hanya berharap pekerjaan yang dilakukan baik dan lancar.
Bahwa saat dimulainya pekerjaan, minta tanda tangan Saksi dan Saksi menandatangani, namun ini dibuat setelah adanya pemeriksaan dari BPKP, jadi tanggalnya mundur (antidatir).
Bahwa dalam Barang Bukti No.75 berupa 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, ada tanda tangan Saksi, benar itu tanda tangan Saksi mau menandatangani setelah ada tanda tangan koordinator lapangan.
Bahwa yang dimaksud dengan koordinator lapangan, adalah orang yang mengkoordinir pekerjaan yang ada di lapangan.
Bahwa kedudukan koordinator lapangan boleh berbeda dengan yang ada di penawaran.
Bahwa alasan CV Gajah Sakti bisa menjadi pemenang lelang untuk Proyek Pasar Pripih, Saksi tidak tahu karena itu adalah hak panitia.
Bahwa CV Gajah Sakti pernah mendapatkan teguran, berkaitan dengan pekerjaan yang kurang dalam masa pemeliharaan. Surat teguran tersebut kemudian Saksi berikan kepada Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi sampaikan agar segera diselesaikan.
Bahwa Saksi pernah melihat langsung proyek tersebut, Saksi pernah melihat langsung saat masa pemeliharaan.
Bahwa Saksi tentang kerugian yang dikeluhkan oleh Saksi Sumijo Triyanto yaitu tidak memperoleh keuntungan. Saksi sendiri juga melihat ternyata plafonnya turun 18% dan alasan menurunkan plafon adalah strategi marketing agar menang proyek.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut rapat yang diselengarakan oleh Proyek Pasar Pripih.
Bahwa Saksi menyatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan boleh digantikan, dengan alasannya antara lain karena sudah dapat pekerjaan lain, mengundurkan diri, atau sakit permanen.
Bahwa yang mempunyai kewajiban melaporkan pergantian, kebiasaan Saksi tidak ada yang melaporkan dan itu sudah menjadi kebiasaan.
Bahwa sebelum proyek dilakukan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sama sekali tidak memberitahukan kepada Saksi kalau ada Proyek di Pasar Pripih .
Bahwa Saksi yang mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelelangan.
Bahwa benar ada peninjauan langsung dari panitia ke CV Gajah Sakti setelah dokumen dimasukkan.
Bahwa Saksi tahu tentang jaminan yang diajukan dalam proyek ini, yang tahu adalah Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa ketika CV Gajah Sakti dinyatakan sebagai pemenang, yang mengurus surat-suratnya adalah Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa benar berupa uang cash yang Saksi berikan kepada Saksi Sumijo Triyanto dan tanpa tanda terima.
Bahwa yang Saksi lakukan setelah menyerahkan uang termin kepada Saksi Sumijo Triyanto, Saksi tidak menanyakan apapun setelah menyerahkan uang termin kepada Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa yang dilakukan oleh CV Gajah Sakti saat diberi sanksi dan denda karena dinyatakan wanprestasi oleh PPK, Saksi tidak pernah melakukan pembayaran sesuai permintaan PPK.
Bahwa Hakim Ketua kemudian menunjukkan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/ XII/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.75).
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran (barang bukti No.55).
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2 (barang bukti No.29).
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran (barang bukti No.73).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (barang bukti No.148).
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi mengenali semua barang bukti kecuali bukti No.55 Saksi tidak kenal, karena merasa tidak pernah tanda tangan yang dalam bukti tersebut .
Bahwa Saksi Sumijo Triyanto memberitahukan kepada Saksi kalau berhasil memenangkan pekerjaan menggunakan nama CV Gajah Sakti kepada Saksi, setelah penawaran masuk, Saksi Sumijo Triyanto memberitahukan bahwa akan ada klarifikasi.
Bahwa saat ada klarifikasi untuk CV Gajah Sakti, yang hadir dari CV Gajah Sakti, selain Saksi ada Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa dalam kapasitas Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf Budiyanto saat klarifikasi tersebut dating, hanya menyaksikan.
Bahwa Saksi tidak tahu, kapan CV Gajah Sakti dinyatakan sebagai pemenang, Saksi tidak tahu tepatnya, namun Saksi tahu CV Gajah Sakti dinyatakan pemenang setelah mendapatkan surat.
Bahwa Saksi menandatangani kontrak kerja, di rumah, mana yang lebih dahulu tanda tangan, Saksi atau PPK, Saksi tidak memperhatikan.
Bahwa syarat untuk pergantian site manager. syaratnya harus setara dengan yang digantikan yaitu mempunyai pengalaman dan sertifikat SKA bidang konstruksi dan Saksi Yusuf Budiyanto memilikinya, sehingga Dewi Sukma setara dengan Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa Saksi yang menandatangani kontrak, pertanggung-jawabannya, hanya bertanggung jawab secara formal.
Bahwa Saksi tidak benar menandatangani barang bukti No. 46 berupa 1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
Bahwa tidak benar Saksi menandatangani barang bukti No.49 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
Bahwa tidak benar Saksi tanda tangani barang bukti No.52 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
Bahwa tidak benar Saksi menandatangani barang bukti No.53 berupa 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
Bahwa tidak benar Saksi menandatangani barang bukti No.54 berupa 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I yaitu 50 %.
Bahwa tidak benar Saksi menandatangani barang bukti No.72 berupa 2 lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
Bahwa Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf tidak pernah mengatakan kalau ada pekerjaan yang disub kontrakkan.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
19. Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
- Bahwa Saksi menyatakan kenal dengan Saksi, saat pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012.
Bahwa setelah menang lelang Saksi Sumijo Triyanto menelpon Saksi dan minta Saksi untuk membantu. Saksi baru tahu kalau Saksi dilibatkan dalam proyek ini, karena nama Saksi ditulis sebagai site manager oleh Saksi Sumijo Triyanto. Saksi pun bersedia membantu meskipun pekerjaan sudah minus, saat Saksi masuk dalam proyek tersebut. Untuk menyelesaikan pekerjaan sebelum uang muka turun, Saksi memakai uang sendiri. Saksi sempat protes karena Saksi tidak dilibatkan dalam penawaran, saat lelang.
- Bahwa Saksi tidak melihat penawarannya, di posisi site manager tertulis nama Dewi Sukma Sih Rahayu. Sepengetahuan Saksi, Saksi menggantikan Joko sebagai koordinator lapangan, bukan site manager. Kata Saksi Sumijo Triyanto ada pergantian personil, untuk pergantian tersebut Saksi Sumijo Triyanto mengajak Saksi menemui Saksi Nurjati (PPK), Saksi Sumijo Triyanto mengatakan, “Ini Pak yang ada di lapangan”.
- Bahwa Saksi Sumijo Triyanto mengajak Saksi menemui Saksi Nurjati tersebut, Saksi lupa, apakah khusus dalam rangka memperkenalkan Saksi atau sekalian dengan urusan lainnya Saksi Sumijo Triyanto menghadap Saksi Nurjati.
- Bahwa tugas Saksi bertanggung jawab terhadap aktivitas di lapangan dan bedanya dengan coordinator lapangan mendampingi site manager.
- Bahwa dalam BAP tertulis Saksi menggantikan Dewi Sukma, yang benar Saksi menggantikan Joko bukan Saksi Dewi Sukma.
- Bahawa benar Saksi mempunyai sertifikat SKA dan Saksi mempunyai perusahaan sendiri, dibidang kontraktor.
- Bahwa konsultan pengawas selalu datang setiap hari, konsultan hadir tidak selalu datang ke lapangan, kalaupun datang tidak pernah pagi, sehingga menyulitkan yang ada di lapangan, karena pekerjaan dimulai pagi hari, padahal untuk memulai pekerjaan harus ada persetujuan dari konsultan pengawas.
- Bahwa kedudukan Terdakwa dalam Proyek Pasar Pripih tersebut, Saksi sebagai ketua tim pengawas.
- Bahwa dalam barang bukti No.75 berupa 1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. Saksi tanda tangan setelah ada tanda tangan pengawas.
- Bahwa berkaitan dengan proyek tersebut, Saksi tidak berhubungan dengan pak Mujito, Saksi selalu berhubungan dengan Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa yang mengajukan permohonan administrasi proyek ini adalah Saksi Sumijo Triyanto, yang berkaitan dengan tanda tangan untuk CV Gajah Sakti adalah Saksi Hari Wibowo dan Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa yang meminta tanda tangan adalah Saksi, Saksi meminta tandatangan pada tanggal 13 Desember 2012.
- Bahwa hasil akhir pembangunan dan renovasi pada tanggal 13 Desember 2012 tersebut, pembangunan dan renovasi sudah dilaksanakan, namun masih ada yang belum sempurna. Sebenarnya ada pemasangan baut yang merupakan inisiatif Saksi, seharusnya hanya 80-an baut, namun Saksi tambah menjadi 100-an lebih, biar semakin kuat.
- Bahwa keterlibatan Terdakwa dalam pengerjaan proyek ini, Saksi meminta tolong kepada Terdakwa, agar dicarikan tenaga tukang las dan Terdakwa menunjuk Saksi Bayu Dwi Atmoko untuk mengerjakannya.
- Bahwa dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Armin, Saksi Armin yang meminta pekerjaan, dengan alasan akan menjamin keamanan pelaksanaan proyek. Saksi sebenarnya tidak mempunyai niat mengsubkan pekerjaan ini kepada Saksi Armin, namun Saksi Armin mendesak Saksi, agar mendapatkan sub kontrak, berkaitan dengan pinjamannya di BPD.
- Bahwa yang memberi menggaji Saksi Bayu adalah Saksi, awalnya langsung Saksi berikan sendiri kepada Saksi Bayu, melalui transfer dan selanjutnya Saksi titipkan kepada Terdakwa.
- Bahwa yang menggaji pegawai di proyek tersebut adalah Saksi.
- Bahwa Saksi menerima gaji dari Saksi Sumijo Triyanto.
- Bahwa ketika Saksi melakukan sub kontrak, Saksi tidak melaporkan kepada PPK dan Saksi Mujito.
- Bahwa Saksi Armin mengatakan kalau gaji yang Saksi berikan belum beres kepadanya, menurut Saksi sudah beres, karena dipotong PPN, PPh dan juga material yang Saksi keluarkan.
- Bahwa uang yang Saksi bayarkan kepada Saksi Bayu, untuk tenaga las.
- Bahwa cara pembayaran yang Saksi berikan kepada Saksi Armin berdasarkan termin yang Saksi terima.
- Bahwa berkaitan dengan permintaan tolong Saksi kepada Terdakwa, Saksi bilang ke Terdakwa akan bantu mencarikan tukang dan benar Terdakwa membawakan Saksi Bayu dan 8 (delapan) orang yang membantu percepatan pekerjaan. Terdakwa ikut mengawasi tenaganya dan Saksi memang memerlukan karena waktunya sudah mepet.
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengesubkan, Terdakwa ikut membantu membelikan besi karena lokasinya yang dekat dengan proyek dan Saksi membayar sesuai dengan kuitansi yang disodorkan oleh Terdakwa, sehingga Saksi merasa terbantu.
- Bahwa yang mengurusi dan mengawasi penggunaan material adalah Saksi dan Saksi Sumijo Triyanto.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan fee dari Saksi.
- Bahwa sub kontrak kepada Saksi Armin tidak boleh, namun terpaksa Saksi lakukan karena Saksi Armin akan menjamin keamanan.
- Bahwa cara Saksi menerima uang dari Saksi Mujito, awalnya Saksi menerima dari Saksi Mujito, kemudian Saksi serahkan kepada Saksi Suijo Triyanto, oleh Saksi Sumijo diambil untuk biaya operasional dan kemudian diberikan sebgaian kepada Saksi Mujito, sisanya diberikan kepada Saksi.
- Bahwa uang yang Saksi terima dari Saksi Tri tersebut digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi, termasuk pembelian material dan tenaga tukang.
- Bahwa Saksi yang meminta Terdakwa membantu atau Saksi yang menawarkan diri membantu proyek ini, Terdakwa yang menawarkan tenaga dan Saksi setuju. Tenaganya Saksi Bayu ada 8 orang yang tugasnya hanya mengelas dan pekerjaan fisiknya Saksi yang mengerjakan.
- Bahwa dalam pencairan termin, Saksi tidak merencanakan sejumlah dana yang akan diberikan kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi Bayu mengatakan, tidak hanya melakukan pengelasan namun juga melakukan pekerjaan fisik lainnya, menurut Saksi setelah Saksi memberikan sub kontrak kepada Saksi Armin, Saksi Armin pergi selama 3 minggu sehingga yang semula akan dikerjakan oleh Saksi Armin Saksi serahkan kepada Saksi Bayu mengingat waktu yang semakin mepet.
Bahwa kendalanya ada, banyak preman, ada Saksi Armin yang minta pekerjaan, namun malah pergi, ada Saksi Suyadiyanto (konsultan pengawas) yang minta duit untuk kerusakan motornya dan ada Totok untuk hal yang sama.
Bahwa memang benar Saksi minta jasa sebesar 10%, atas permintaan Saksi Armin sebelum pekerjaan dimulai dan Saksi memang tidak memegang uang saat itu, namun sudah Saksi kembalikan, Saksi Armin minta 10% untuk jaminan keamanan pelaksanaan proyek berlangsung.
Bahwa Saksi sama sekali tidak bermaksud terkait dengan adanya konpensasi.
- Bahwa ketika Saksi Armin minta 10%, saat mengatakan itu tidak ada Saksi Sumijo Triyanto, baru belakangan Saksi memberitahukan kepada Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa Saksi Armin 2 (dua) kali mendatangi rumah Saksi, kedatangannya yang pertama meminta pekerjaan dan kedatangan yang kedua minta surat sub kontrak.
- Bahwa Saksi menerima uang muka dan termin dari Saksi Sumijo Triyanto, dapat dijelaskan :
Bahwa Saksi menerima uang muka dan termin dari Saksi Sumijo Triyanto, sebagai berikut :
Uang muka dipotong Saksi Sumijo Triyanto sebesar Rp.20.000.000,00 untuk operasional dan Rp.5.000.000,00 untuk Saksi Mujito. Saksi lupa menerima berapa sisanya, karena awalnya memang memakai uang pribadi, sebelum uang muka turun.
Termin I dipotong Saksi Sumijo Triyanto untuk operasional Rp.55.000.000,00 dan untuk Mujito Rp.5.000.000,00. Saksi menerima sisanya sekitar Rp.50.000.000,00 untuk dana operasional Saksi.
Termin II dipotong Saksi Sumojo Triyanto sebesar Rp.45.000.000,00 untuk operasional dan Rp.5.000.000,00 untuk pak Mujito. Saksi menerima sisanya sekitar Rp.40.000.000,00.
Bahwa Saksi menyatakan kalau uang yang Saksi bawa untuk biaya operasional dan uang yang dibawa oleh Saksi Sumijo Triyanto juga untuk operasional, Saksi tidak tahu penggunaan operasional dari Saksi Sumijo Triyanto, karena Saksi yang membayar mandor, material juga tenaganya.
Bahwa tentang pekerjaan 100% tersebut, menurut Saksi pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan semuanya, hanya butuh kesempurnaan.
Bahwa benar Terdakwa seorang PNS.
Bahwa Saksi tahu aturannya, tidak boleh memberikan uang kepada PNS.
Bahwa yang memutuskan kalau Saksi Mujito mendapatkan bagian Rp.5.000.000,00 saat ada pencairan, Saksi Sumijo Triyanto yang memutuskan, Saksi melihat Saksi Mujito menerima uang Rp.5.000.000,00 setiap pencairan.
Bahwa tentang sub kontrak dalam rapat mingguan seperti yang dikatakan Saksi Hari Wibowo, benar dibahas.
Bahwa Saksi Bayu mengatakan kalau ada kekurangan pembayaran sebesar Rp.15.000.000,00 dari Saksi, Saksi tidak tahu kalau ada kekurangan sebesar itu.
Bahwa sebelum ada Proyek Pasar Pripih tersebut, Saksi tidak mengenal Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada Saksi kalau proyek akan bermasalah tanpa bantuannya.
Bahwa konsekuensinya kalau pembangunan dan rehabitasi Pasar Pripih kalau Saksi tidak tandatangan dalam evaluasi akhir, dana tidak dapat dicairkan dana pada tanggal 16 Desember 2012, konsekuensinya adalah CV Gajah Sakti akan diblack list selama 2 tahun.
Bahwa yang dibahas dalam rapat mingguan, adalah permasalahan yang ada di lapangan.
Bahwa Saksi tidak pernah menemui Saksi Bayu sebelum membantu proyek ini.
Bahwa Saksi bisa menemui tim inti pada hari Selasa, saat ada evaluasi.
Bahwa solusi yang disampaikan oleh PPK berkaitan dengan kegiatan proyek, PPK menginginkan agar Pasar Pripih tetap berjalan dan PPK tidak memberikan solusi saat Saksi mengatakan kalau dalam seminggu terpotong hari Sabtu dan Minggu untuk pasaran.
Bahwa untuk pengurusan termin, benar harus ada tanda tangan dari tim pengawas.
Bahwa selaku tim pengawas dalam proyek ini sudah melakukan pekerjaannya secara professional.
Bahwa anggota tim pengawas datang secara bergantian dan Saksi selaku tim pengawas selalu datang setiap hari.
Bahwa Saksi menyatakan sudah minus pekerjaan saat Saksi masuk. Saksi tetap mempunyai keyakinan kalau proyek akan selesai dilaksanakan tepat waktu.
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak mempunyai PT atau CV, setahu Saksi Saksi seorang PNS yang tidak mempunyai PT atau CV.
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
20. Saksi SUMIDJO TRIYANTO BIN HARJO WINANGUN (ALM)
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa yang Saksi laksanakan, menyiapkan dan melengkapi dokumen penawaran CV Gajah Sakti, melalui LPSE dengan dibantu seorang teman yang mengerti untuk mendownloud LPSE, pada tanggal 25 September 2012 CV. Gajah Sakti diberitahu oleh Pokja sebagai pemenang, selanjutnya, diadakan klarifikasi legalitas dokumen di kantor CV.Gajah Sakti Jalan Jengger No.3 Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta, pada saat itu yang menemui Pokja adalah Direktur CV.Gajah Sakti, Saksi Mujito Wahyu Adi Purnomo, Saksi Yusuf Budiyanto dan Saksi sendiri, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2012 dari CV.Gajah Sakti datang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon pada saat itu dari CV.Gajah Sakti yang datang adalah Saksi sendiri, menemui Saksi Nurjati selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), saat itu Saksi diberikan surat penunjukan sebagai pemenang lelang Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Tahun 2012, kemudian ada surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon yang isinya pemberitahuan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Mulai Pekerjaan, kemudian tanggal 08 Oktober 2012 Saksi diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor: 04/SPMK-PPH/ X/ 2012 tanggal 08 Oktober 2012, surat tersebut belum ditandatangani oleh Direktur CV.Gajah Sakti, kemudian Saksi mintakan tanda tangan, rangkap 3, kepada Direktur CV.Gajah Sakti dirumahnya, personil yang di tugaskan sebagai berikut :
Site Manager : Ir. Yusuf Budiyanto.
Koordinator Pelaksana : Ir. Hari Wibowo.
Pelaksana : Joko.
Administrasi Proyek/ Logistik : Sumijo Triyanto.
Bahwa karena Joko mengundurkan diri, kemudian Saksi membuat surat kembali, sebagai pengganti sebagai pelaksana adalah Saksi Sukirman sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 3/S.Pemb/ GS/ X/ 2012 tanggal 15 Oktober 2012.
Bahwa Saksi mencari surat jaminan uang muka kepada Bank BPD untuk persyaratan menerbitkan Surat Perjanjian (Kontrak).
Bahwa yang membuat administrasi berkaitan dengan pencairan uang muka dan pencairan termin, adalah Saksi Hari Wibowo, Saksi yang memintakan tanda tangan dengan ditemani Saksi dan Saksi Yusuf Budiyanto. Saksi Yusuf yang menunjuk Saksi Hari Wibowo untuk mengerjakan bagian administrasi.
Bahwa CV Gajah Sakti benar pernah mendapatkan teguran dari konsultan pengawas, berkaitan dengan keterlambatan pengiriman material atau kesalahan mengiriman material.
Bahwa Saksi tahu tentang sub kontrak pada proyek ini, sub kontrak diperlukan mengingat pertimbangan waktu dan perlunya tenaga spesifik. Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih di mulai tanggal 10 Oktober 2012 saat itu pekerjaan penggalian untuk pondasi footplat selama 1 minggu pekerjaan berhenti karena terkendala masalah tenaga, penduduk sekitar Pasar Pripih menghendaki tenaga kerja dari penduduk setempat, Pihak CV. Gajah Sakti mengabulkan permintaan dari masyarakat setempat menggunakan tenaga lokal 50% dan tenaga luar 50%. Pak Armin adalah orang lokal dan sisanya adalah tenaga dari CV Gajah Sakti sendiri.
Bahwa peranan terdakwa dalam proyek ini, Saksi minta agar diperbolehkan membantu dan dengan bantuan tenaga dari Terdakwa bisa teratasi.
Bahwa setahu Saksi tukang yang dibawa Terdakwa sebanyak 9 orang.
Bahwa yang dikerjakan oleh Saksi Bayu, yang dikerjakan antara lain pengelasan, pengecatan, pasang genting.
Bahwa Saksi Bayu bekerja atas perintah dari Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 ada pemeriksaan pekerjaan untuk 100%, kondisi pembangunan saat itu, pada saat pemeriksaan semua sudah dikerjakan. Ada perbaikan-perbaikan namun sudah beres. Pada pemeriksaan tanggal tersebut konsultan pengawas menyatakan, tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. Hal tersebut tidak benar, itu adalah tanda tangan Saksi Suyadiyanto sendiri.
Bahwa Saksi tahu kalau Saksi Yusuf memberikan perjanjian subkontrak kepada Saksi Armin, Saksi tahu ada surat sub kontrak saat di pengadilan.
Bahwa yang Saksi lakukan berkaitan dengan uang muka dan termin, setelah Saksi menerima dari Saksi Mujito kemudian Saksi mengambilnya untuk kas kecil/logistic operasional dan sisanya Saksi berikan kepada Saksi Yusuf, dengan rincian sebagai berikut :
Uang muka yang turun Rp.256.000.000,00 Saksi ambil sebesar Rp.15.000.000,00, untuk Saksi Mujito Rp.5.000.000,00 dan sisanya Rp.236.000.000,00 untuk dana operasional Saksi Yusuf.
Termin 1 yang turun Rp.299.000.000,00 Saksi ambil Rp.50.000.000,00 untuk pak Mujito Rp.5.000.000,00 dan sisanya Rp.244.000.000,00 untuk dana operasional Saksi Yusuf.
Termin 2 yang turun Rp.836.000.000,00 Saksi ambil Rp.97.500.000,00 untuk Saksi Mujito Rp.5.000.000,00 dan sisanya Rp.723.000.000,00 untuk Saksi Yusuf.
Bahwa Saksi yang mempunyai inisiatif meminjam nama CV Gajah Sakti untuk ikut lelang.
Bahwa Saksi tahu kalau ada proyek pasar Pripih di Kulon Progo, tahu hal tersebut dari Saksi Yusuf. Temannya Saksi Yusuf yang bernama Wisnu mengatakan kalau plafon bisa turun 20%, setelah didiskusikan maka disepakati angka 18%.
Bahwa berkaitan dengan SKA milik Dewi Sukma dari CV Gajah Sakti. Saksi tidak meminta ijin kepada bu Dewi terlebih dahulu, saat menguploud Saksi meminta tolong orang lain dan orang tersebut mengisikan sesuai dengan yang diperlukan dalam persyaratan pelelangan. Jadi Saksi tidak tahu apa saja yang diuploud orang yang Saksi mintai bantuan. Mengisikan sesuai permintaan LPSE dan Saksi tidak mengecek SKA yang tercantum.
Bahwa setelah Saksi diperbolehkan meminjam nama CV Gajah Sakti maka Saksi mengambil data yang diperlukan termasuk data pajak, dokumen dan tenaga inti.
Bahwa ketika kontrak ditandatangani, sebelum penandatanganan kontrak, pekerjaan sudah dilaksanakan.
Bahwa alasan Saksi turunkan 18% dari pagu anggaran, maksud Saksi biar mendapatkan pekerjaan ini.
Bahwa benar Saksi pernah memberitahukan kepada Saksi Mujito bahwa yang mengerjakan proyek ini adalah Saksi dan Saksi Yusuf.
Bahwa yang Saksi musyawarahkan dengan Saksi Yusuf berkaitan dengan permintaan pekerjaan dari Saksi Armin, yang Saksi musyawarahkan bahwa Saksi Armin adalah mandor bukan disubkontrakan.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang besaran gaji yang diberikan kepada Saksi Bayu dan tukangnya.
Bahwa Saksi pernah melihat Saksi menerima uang dari Saksi Yusuf, uang sebesar Rp.50.000.000,00 dari Saksi Yusuf.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa untuk memasang listrik.
Bahwa Saksi tidak mendapatkan keuntungan dari proyek ini, buat Saksi yang penting proyek selesai.
Bahwa benar atas sepengetahuan Saksi Yusuf saat bekaitan dengan uang yang Saksi berikan kepada Saksi Mujito.
Bahwa meskipun ada keterlambatan dalam pelaksanaan proyek, Saksi yakin kalau proyek dapat diselesaikan tepat waktu.
Bahwa dari awal tidak ada setingan kalau Joko digantikan oleh Saksi Yusuf.
Bahwa alasan Saksi menerima tawaran Terdakwa untuk membantu berkaitan dengan tenaga, karena butuh tenaga lokal.
Bahwa yang mencari orang untuk mencari orang untuk memasang instalasi listrik adalah Terdakwa.
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
21. Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.PT.M.A.P
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Saksi telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan.
Bahwa peran Saksi dalam proses pengadaan Proyek Pasar Pripih tahun 2012, Saksi selaku PPK dan PPTK.
Bahwa dasar pengangkatan Saksi selaku PPK dan PPTK adalah Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No.510/ 23/ III/ 2012 tanggal 1 Maret 2012 tentang pembentukan tim pelaksanaaan tehnis kegiatan fasilitasi, pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasara distribusi pasar.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku PPTK dan PPK, yaitu :
Melaksanakan dan mengendaikan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaaan kegiatan kepada PA
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelakasanaan kegiatan.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa meliputi :
Spesifikasi tehnis barang/ jasa
HPS
Rancangan kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa.
Menandatangani kontrak
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada PA.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA.
Menyiapkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun.
Bahwa jabatan Saksi adalah PPK bukan KPA.
Bahwa benar yang Saksi lakukan sudah dilaksanakan sesuai tupoksi.
Bahwa Saksi tidak mempunyai wewenang berkaitan dengan pelelangan untuk Proyek Pasar Pripih.
Bahwa yang mempunyai kewenangan menunjuk pemenang lelang, adalah ULP.
Bahwa sebagai pemenang lelang adalah CV Gajah Sakti.
Bahwa tugas Saksi berkaitan dengan pemenang lelang, yaitu menandatangani penerbitan surat penyedia barang dan jasa.
Bahwa yang Saksi lakukan setelah tahu pemenangnya adalah CV Gajah Sakti adalah mengundang direktur CV Gajah Sakti, namun tidak datang dan diwakili oleh Saksi Mujito Triyanto dan Saksi Yusuf.
Bahwa Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Yusuf Budiyanto menemui Saksi atas nama CV Gajah Sakti, berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Saksi Mujito (Direktur CV Gajah Sakti) dan itu adalah kewenangan dari Saksi Mujito dalam memberikan surat kuasa.
Bahwa kedua orang tersebut adalah orang dari CV Gajah Sakti, setahu Saksi berdua adalah orang CV Gajah Sakti. Saksi melihat di dokumen pelelangan namanya tercantum.
Bahwa yang dicantumkan dalam dokumen pelelangan dalam kapasitasnya personil, Saksi tidak mendalaminya, karena itu adalah tanggungjawab Direktur CV Gajah Sakti.
Bahwa orang diluar CV Gajah Sakti tidak boleh menerima surat kuasa dari direktur CV Gajah Sakti.
Bahwa personil yang tercantum dalam pelelangan, seingat Saksi tercantum nama Dewi Sukma, Lugiman dan Sumijo Triyanto.
Bahwa nama personil yang ada dalam pelelangan boleh diganti dengan personil lainnya, asal ada pemberitahuan, cara pemberitahuannya melalui Direktur CV Gajah Sakti kepada PPK dan PPK akan menjawab pergantian tersebut secara tertulis.
Bahwa di Proyek Pasar Pripih tidak pernah ada permohonan pergantian personil dari CV Gajah Sakti.
Bahwa akibat dari tidak adanya permohonan pergantian personil dari CV Gajah Sakti, akibatnya pekerjaan tidak bisa diteruskan.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau di kontrak berbeda personilnya di pelelangan, setahu Saksi yang ada di lapangan tersebut adalah orang dari CV Gajah Sakti.
Bahwa dalam SPMK, tidak ada nama personilnya. Nama personil ada saat mulai bekerja dan Saksi baru tahu ada perbedaan nama dibelakang hari.
Bahwa Saksi mempunyai kewenangan untuk meneliti dokumen pelelangan dan kontrak, namun karena kelalaian Saksi, maka terjadi perbedaan nama antara pelelangan dan dengan kontrak.
Bahwa Saksi tahu kalau pekerjaan terlambat dikerjakan.
Bahwa dalam pelaksanaan ada teguran, yang pertama kali melakukan teguran adalah konsultan pengawas.
Bahwa yang menunjuk konsultan pengawas adalah Saksi sendiri, ada SPK-nya antara saya dengan direkturnya, Saksi Bagio dan konsultan pengawasnya berasal PT. Adjisaka Konsultan Teknik.
Bahwa alasan Saksi menunjuk PT. Adjisaka tersebut, karena nama dan kredibilitas usahanya.
Bahwa yang mewakili PT.Adjisaka di lapangan adalah Saksi Suyadiyanto.
Bahwa Saksi Suyadiyanto mengaku dan bertindak sebagaimana layaknya konsultan pengawas yang berasal dari PT. Adjisaka, sehingga Saksi percaya kalau Saksi Suyadiyanto orang yang berasal PT. Adjisaka.
Bahwa Saksi pernah menanyakan surat penunjukan Suyadiyanto dari PT.Adjisaka, namun Saksi Suyadiyanto hanya diam saja, jadi Saksi tidak tahu berdasarkan apa Saksi Suyadiyanto bekerja di Pasar Pripih.
Bahwa ada pengawas lainnya, dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo dan Dinas Pekerjaan Umum, yaitu Saksi sendiri.
Bahwa konsultan perencananya adalah Wiek Prawignyo dari PT. Ace Manunggal.
Bahwa perbedaan tupoksi di lapangan antara konsultan perencana dengan konsultan pengawas, yaitu kalau konsultan perencana hanya memperhitungkan gambar rencana dan perkiraan biaya, menetapkan spesifikasi tehnik, sedangkan konsultan pengawas adalah melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa mekanisme penunjukan konsultan perencana dan konsultan pengawas, melalui mekanisme pengadaan langsung, baik untuk konsultan perencana dan konsultan pengawas yang dilakukan oleh pejabat bagian pengadaan, kemudian hasil proses pengadaan disampaikan kepada PPK dan selanjutnya PPK menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa).
Bahwa alasan Saksi berada di persidangan ini, karena Saksi disangka telah melakukan korupsi berkaitan dengan Proyek Pasar Pripih.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau CV Gajah Sakti dipinjam nama perusahaannya, Saksi baru mengetahui saat pekerjaan telah selesai, itu artinya kedudukan Saksi Yusuf Budiyanto, sebagai site manager tidak sah.
Bahwa setahu Saksi, Saksi Hari Wibowo adalah orang dari CV Gajah Sakti.
Bahwa untuk dinyatakan pekerjaan selesai 100%, Saksi ikut datang ke lapangan, meskipun tidak sampai selesai dan Saksi sudah menyuruh hitung ulang, dijawab semua sudah sesuai dengan kontrak.
Bahwa yang Saksi lihat saat berada di lapangan, ada pengecatan yang kurang sempurna dan keramik yang pecah.
Bahwa yang dilakukan Saksi saat berada di lapangan, melihat Saksi ikut mengawasi pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi ikut terlibat dalam proyek, setahu Saksi Saksi ikut mencarikan tukang las yaitu Saksi Bayu dan itupun Saksi tahu setelah pekerjaan telah selesai.
Bahwa Saksi tidak tahu dalam proyek pasar Pripih tersebut ada pekerjaan yang sub kontrak.
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa tentang pernyataan dari BPKP kalau Saksi yang meminta pekerjaan, tetapi Terdakwa menjawab tidak, Saksi Yusuf Budiyanto yang minta tolong.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi Suyadiyanto tidak menandatangani berita acara pemeriksaan yang 100%, belakangan Saksi baru tahu, kalau tidak pernah tanda tangan lagi setelah ada CCO
Bahwa kedudukan Saksi sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan.
Bahwa yang memberikan laporan kepada Saksi yaitu konsultan pengawas secara tertulis dan Terdakwa memberikan laporan secara lisan saja.
Bahwa fungsi Terdakwa adalah untuk mengawasi pekerjaan secara keseluruhan.
Bahwa perbedaan tugas Terdakwa dengan konsultan pengawas, keduanya sama-sama mengawasi, bedanya kalau Terdakwa mengawasinya secara umum, sedangkan konsultan pengawas mengawasinya secara detail, sehingga tugas Saksi bersinergi dengan konsultan pengawas.
Bahwa dengan pekerjaan Terdakwa maka Saksi merasa terbantu.
Bahwa tentang pengertian sub kontrak, sub kontrak adalah bagian pekerjaan tertentu yang diberikan ke perusahaan lain berkaitan dengan kekhususan atau spesifikasi.
Bahwa sub kontrak harus diberitahukan kepada PPK, namun untuk pelaksanaan Pasar Pripih tidak ada yang memberitahu Saksi.
Bahwa ada perbedaan antara struktur organisasi dengan struktur personil, sepengetahuan Saksi harus sama dan bila ada perubahan harus diberitahukan.
Bahwa meminjam bendera tidak disamakan dengan sub kontrak, keduanya mempunyai pengertian yang berbeda.
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara 100% yang terakhir tandatangan.
Bahwa yang menyerahkan Berita Acara tersebut, adalah Saksi Yusuf Budiyanto, Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi.
Bahwa pada saat di lapangan Saksi menyatakan kalau masih melihat ketidaksempurnaan, Saksi mau membubuhkan tanda tangannya, Saksi mau menandatangani, karena konsultan pengawas dan tim pengawas sudah tanda tangan.
Bahwa tata cara perhitungan 100%-nya, caranya dengan mencocokkan gambar dan yang melakukannya adalah tim, sehingga kesimpulan sudah selesai dilaksanakan. Menurut tim kekurangan atau ketidaksempurnaaan tersebut bisa diselasaikan dalam waktu 3-4 hari saja. Saksi kemudian kembali ke kantor dan saat Saksi tanyakan katanya sudah dilaksanakan.
Bahwa alasan Saksi mengirimkan surat sanksi dan denda kepada CV Gajah Sakti, alasan Saksi karena CV Gajah Sakti telah wanpreastasi dan pengiriman surat tersebut atas perintah dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, yang saat itu sudah hampir pensiun dan surat tersebut dibuat setelah ada penyidikan. Dalam lampiran perhitungan kerugian yang dibuat oleh Saksi Suyadiyanto tersebut, Saksi lampirkan atas petunjuk dari BPKP. Padahal saat Saksi Suyadiyano datang dan melakukan pengecekan tidak ada Saksinya dan kebenarannya masih diragukan.
Bahwa Saksi tahu akibat dari tanda tangan yang Saksi berikan atas Berita Acara pekerjaan sudah 100%, akibatnya ada pencairan termin kedua.
Bahwa yang membuat soft drawing adalah kontraktor.
Bahwa yang membuat gambar rencana adalah konsultan perencana.
Bahwa yang membuat as built drawing adalah kontraktor yang diperiksa oleh konsultan pengawas.
Bahwa Saksi bertemu dengan direktur PT. Ace Manunggal pada saat di persidangan.
Bahwa Saksi tahu kalau Wiek Prawignyo adalah orang dari PT Ace Manunggal, karena ada dalam struktur organisasi.
Bahwa Saksi baru bertemu dengan direktur CV Gajah Sakti setelah pekerjaan selesai.
Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada Saksi berkaitan dengan pergantian personil pada CV Gajah Sakti.
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa kalau ada permasalahan di lapangan, Terdakwa menulis di buku direksi dan melaporkannya saat rapat evaluasi.
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pengajuan termin yang dilakukan oleh CV Gajah Sakti, karena hubungannya langsung ke Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
Bahwa setahu Saksi yang menerima adalah direktur CV Gajah Sakti sesuai dengan kontrak yang Saksi tanda tangani dengan direktur CV Gajah Sakti.
Bahwa Saksi tidak menerima uang dari PT.Adjisaka dan PT Ace Manunggal.
Bahwa system pembayarannya adalah unit price, yang dibayarkan berdasarkan volume pekerjaan.
Bahwa fungsi dari pengawasan, fungsinya adalah tepat waktu, tepat mutu dan tepat volume.
Bahwa Hakim Ketua, kemudian menunjukkan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/ XII/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 (barang bukti No.75)
1 (satu) bundel asli surat No. 510/049 tanggal 30 Januari 2014 perihal Pemberian Sanksi dan Denda dari Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Tahun 2012 kepada Direktur CV. Gajah Sakti beserta lampirannya (barang bukti No.73).
- Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi mengenali semua barang bukti tersebut dan membenarkan tanda tangannya.
- Bahwa SPK diberikan pada tanggal 8 Oktober 2012.
- Bahwa Saksi bertemu direktur CV Gajah Sakti yaitu Saksi Mujito saat di persidangan, dan saat tanda tangan kontrak tidak saling berhadapan.
- Bahwa saat rapat evaluasi Saksi benar tidak pernah bertemu dengan Saksi Mujito, karena sudah diwakili oleh Saksi Yusuf Budiyanto, Saksi Sumijo Triyanto dan Saksi Hari Wibowo.
- Bahwa sampai dengan sekarang tidak ada penyerahan tahap II, karena konsultan pengawas, merasa tidak pernah ada penyerahan tahap I.
- Bahwa Saksi terakhir datang ke proyek, saat pengukuran tanggal 14 Desember 2012.
- Bahwa saat pengukuran konsultan pengawas tidak datang.
- Bahwa yang Saksi lakukan berkaitan dengan tanpa adanya penyerahan tahap II, Saksi tidak bisa bertindak apapun, tanpa ada legalitas dari konsultan pengawas dan tim pengawas.
- Bahwa Pasar Pripih, sejak ada penyerahan tahap I, maka Pasar Pripih menjadi asset dari Pemda Kulon Progo pada tahun 2012.
- Bahwa dalam surat denda dan sanksi yang dikirimkan kepada CV Gajah Sakti alasannya karena wanprestasi, Saksi tidak tahu berapa kerugian negara, Saksi disuruh melampirkan perhitungan dari Saksi Suyadiyanto oleh BPKP. Perhitungan tersebut tanpa ditulisi identitas pemiliknya, namun menurut keterangan dari BPKP, itu perhitungan asalnya dari Saksi Suyadiyanto.
Bahwa Saksi tidak tahu yang namanya Saksi Armin, namun Saksi tahu Saksi Bayu.
- Bahwa dalam masa pemeliharaan diperbolehkan mengerjakan pekerjaan yang belum dikerjakan, aturannya pada masa pemeliharaan hanya memperbaiki yang kurang sempurna atau rusak bukan mengerjakan pekerjaan yang belum dikerjakan.
- Bahwa salah satu tugas Saksi adalah membuat HPS, HPS yang Saksi buat dengan mempertimbangkan standarisasi harga dari Bupati Kulon Progo dan harga pasar setempat yang asalnya dari konsultan perencana dengan dibantu anggota tim pengadaan dengan mengacu Perpres No.54 tahun 2010. Hasilnya adalah RAB.
- Bahwa yang membuat rancangan kontrak adalah Saksi sendiri. Saksi membuatnya dengan melihat contoh kontrak yang ada disesuaikan dengan kondisinya.
- Bahwa alasan Saksi menuliskan unit price pada proyek Pasar Pripih tersebut, karena kemungkinan ada perubahan dalam melakukan pekerjaan rehab dan kemungkinan ada perubahan volume.
- Bahwa Saksi selalu hadir dalam rapat evaluasi.
- Bahwa dalam rapat tersebut tidak pernah disinggung tentang sub kontrak, konsultan pengawas mengatakan kalau ada keterambatan dan kontraktor menyanggupi akan mengerjakan.
- Bahwa dalam rapat tercetus kalimat kalau Terdakwa akan membantu, Saksi tidak mendengarnya.
- Bahwa yang hadir pada pertemuan terakhir di lapangan untuk berita acara pekerjaan selesai 100%, Saksi, Saksi Junianto, Sumarno dan Saksi. Kontraktor tidak hadir.
- Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak memerintahkan Saksi Suyadiyanto melakukan pengukuran, berdasarkan keterangan dari BPKP Saksi Suyadiyanto melakukan pengukuran pada tanggal 7 Januari 2013, saat masa pemeliharaan. Tidak ada yang tahu dan tidak ada tim yang diajak, sehingga Saksi tidak tahu menahu asal jumlah uang yang tertulis dan itu dijadikan bukti bagi BPKP.
- Bahwa berkaitan dengan surat wanprestasi tersebut, tanggapan CV Gajah Sakti, sudah dilaksanakan sesuai waktu yang ditandatangani oleh Saksi Mujito.
- Bahwa Saksi pernah melakukan pemanggilan ulang berkaitan dengan mencuatnya kasus ini, sudah memanggil konsultan pengawas dan perencana, namun tidak datang.
- Bahwa dalam setiap pembangunan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo selalu dibentuk tim pengawas.
- Bahwa yang menjadi kriteria penunjukan Terdakwa sebagai ketua tim pengawas, karena Terdakwa pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, mempunyai pengalaman dan mempunyai latar belakang pendidikan STM.
- Bahwa tidak ada pembekalan khusus sebagai menjadi tim teknis.
- Bahwa tidak harus mempunyai sertifikat khusus untuk menjadi ketua tim teknis.
- Bahwa Saksi satu kantor dengan Terdakwa, sudah 7 tahun sekantor dengan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menjadi tim pengawas, setahu Terdakwa sudah berkali-kali, lebih dari 7 kali.
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar kalau Terdakwa mencari tukang las.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sudah bekerja dengan baik, selalu memberitahu Saksi tentang progress di lapangan dan kegiatan pemborong, tetapi secara lisan.
- Bahwa kriteria untuk menjadi konsultan pengawas adalah mempunyai kualifikasi, dan mempunyai surat ijin perusahaan.
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat alat yang diperagakan oleh ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta.
- Bahwa yang lebih dahulu diangkat oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, adalah PPK, baru diangkat tim teknis.
- Bahwa tindakan Saksi saat mendapatkan laporan kalau pekerjaan tertunda 2 minggu, meminta untuk segera ditindaklanjuti.
- Bahwa tim internal tidak pernah membicarakan tentang sub kontrak yang dibuat Saksi Yusuf Budiyanto.
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa 2 (dua) orang Ahli telah memberikan keterangan di depan persidangan pada tanggal 24 November 2014, dengan pokok-pokok keterangan, sebagai berikut:
Ahli DRS. ASOL KOMAR
Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Ahli telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan.
Bahwa Ahli pernah melakukan audit investigasi pada proyek pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012.
Bahwa Ahli diperiksa sebanyak 4 kali.
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan atas dasar :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wates melalui surat Nomor: B-1287/O.4.12/Fd.1/09/2013 tanggal 2 September 2013.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: ST-967/ PW12/ 5/ 2013 tanggal 11 September 2013 dan diperpanjang dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: ST-1120/ PW12/ 5/ 2013 tanggal 01 November 2013 dan ST-1280/ PW.12/ 5/ 2013 Tanggal 06 Desember 2013.
Bahwa Ahli laksanakan yaitu membuktikan kebenaran penyimpangan yang di dalammya ada kegiatan audit mencakup reviu dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, konfirmasi, wawancara, observasi, dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperolah saat dilaksanakan audit investigatif atas kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang Ahli temukan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang/ penyedia jasa yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan.
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan melalui teknik reviu dokumen dan hasil klarifikasi yang kami lakukan terhadap hasil evaluasi teknis atas dokumen penawaran yang dilakukan oleh Pokja ULP, dijumpai permasalahan yaitu tidak semua persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dilampirkan dalam Dokumen Penawaran CV Gajah Sakti, yaitu:
Dalam softcopy dokumen penawaran CV Gajah Sakti tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan/ perjanjian sewa peralatan (scafolding)
Tidak melampirkan curiculum vitae untuk tenaga drafter (Samiyo), logistik (Sumijo Triyanto) dan administrasi (Teguh Suryanto), dan curriculum vitae yang dilampirkan untuk posisi site manajer (Dewi Sukma Sih Rahayu, ST) dan pelaksana lapangan tidak didukung pengalaman kerja.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan:
Dokumen Pengadaan Bab IV (Lembar Data Pemilihan) butir D.f.4), yang menerangkan, dokumen penawaran teknis memuat: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan yang akan dipergunakan, yang dilampiri bukti copy kepemilikan/ perjanjian sewa.
Menurut Dokumen Pengadaan Bab IV (Lembar Data Pemilihan) butir D.f.6), dokumen penawaran teknis memuat: daftar personil inti, yang dilengkapi dengan curriculum vitae, copy ijazah, copy SKA/SKT untuk pelaksanaan pekerjaan:
-
-
No Jabatan Pendidikan Pengalaman Kerja 1 Site Manajer S-1 Sipil 3 tahun 2 Pelaksana STM Sipil 5 tahun 3 Administrasi SMA/SMEA/SMK 4 tahun 4 Drafter SMK Teknik Sipil/Bangunan 5 tahun 5. Logistik SMA/SMEA/SMK 4 tahun
-
Bahwa penggantian Personil inti yang melaksanakan pekerjaan tidak mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Dalam dokumen penawaran teknik CV. Gajah Sakti memuat daftar personil inti sebagai berikut:
Site Manager (Dewi Sukma Sih Rahayu, ST): pengalaman kerja 9 tahun dan bersertifikat keahlian (sertifikat Ahli Muda Pelaksana Struktur).
Pelaksana Lapangan (Lugimin): pengalaman kerja 11 tahun, dan bersertifikat ketrampilan kerja (sertifikat Pelaksana Lapangan).
Administrasi (Teguh Suryanto) pengalaman kerja 10 tahun.
Drafter (Samiyo) pengalaman kerja 12 tahun.
Logistik (Sumijo Triyanto) pengalaman kerja 15 tahun.
Bahwa pada saat akan dimulainya pekerjaan, Direktur CV Gajah Sakti melalui surat Nomor: 3/S.Pemb/ GS/ X/ 2012 tanggal 15 Oktober 2012 memberitahukan kepada PPK bahwa akan memulai pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih dengan personil yang ditugaskan menjadi sebagai berikut:
Site Manager : Ir. Yusuf Budiyanto
Koordinator Pelaksana: Ir. Hari Wibowo
Bagian Logistik: Sumijo Triyanto
Pelaksana/mandor: Sukirman.
Bahwa penggantian personil inti oleh manajemen CV Gajah Sakti tersebut tanpa didahului dengan permohonan tertulis dari penyedia kepada PPK dan tidak melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantiannya.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Dokumen Pengadaan Bab IV (Lembar Data Pemilihan) butir D.f.6) menyebutkan, dokumen penawaran teknis memuat: daftar personil inti, yang dilengkapi dengan curriculum vitae, copy ijazah, copy SKA/SKT untuk pelaksanaan pekerjaan:
-
-
-
No Jabatan Pendidikan Pengalaman Kerja Sertifikat 1 Site Manajer S-1 Sipil 3 tahun SKA Gedung/ Konstruksi 2 Pelaksana STM Sipil 5 tahun SKT Pelaksana Bangunan
-
-
Syarat-syarat umum kontrak Bab IX huruf D butir 56 tentang ”Personil Inti dan/ atau Peralatan“ yang menjelaskan:
56.1. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran
56.2. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK.
56.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/ pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Bahwa diduga pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri oleh CV Gajah Sakti (dipinjamkan kepada pihak lain)
Bahwa secara formal dokumen penawaran dan dokumen kontrak ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo selaku Direktur CV Gajah Sakti, namun berdasarkan fakta yang dijumpai dalam audit, pelaksana pekerjaan adalah Saksi Yusuf Budiyanto bersama-sama dengan Saksi Sumijo Triyanto yang secara adiministrasi menggunakan CV Gajah Sakti (peminjaman nama perusahaan) untuk mendapatkan/ mengerjakan pekerjaan Rehabilitasi/ Pembangunan Pasar Pripih. Simpulan tersebut berdasarkan fakta sebagai berikut:
Saksi Yusuf Budiyanto dan Saksi Sumijo Triyanto yang aktif di lapangan.
Saksi Yusuf Budiyanto tanpa sepengetahuan/ seijin Direktur CV Gajah Sakti mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Hasil klarifikasi kepada Saksi Armin Sunaryo salah satu subkontraktor yang ditunjuk oleh Saksi Yusuf Budiyanto, bahwa pada waktu melakukan tawar menawar pekerjaan, pernah disampaikan bahwa yang bersangkutan meminjam perusahaan CV. Gajah Sakti dari temannya, sehingga kepada pelaksana subkon dibebani biaya administrasi (kompensasi) sebesar 10%.
Berdasarkan aliran dana dalam rekening Koran CV Gajah Sakti diperoleh fakta bahwa dana yang masuk dari pembayaran pekerjaan Rehab/ Pembangunan Pasar Pripih, dalam waktu yang hampir bersamaan langsung dikeluarkan.
Hasil klarifikasi kepada Direktur CV Gajah Sakti diperoleh penjelasan sebagai berikut:
Yang menyiapkan dan melengkapi dokumen penawaran CV Gajah Sakti adalah Saksi Sumijo Triyanto. Yang bersangkutan sendiri tidak tahu menahu mengenai pemprosesan dokumen pengadaan karena yang mengurus adalah Saksi Yusuf Budiyanto dan Saksi Sumijo Triyanto.
Saksi Yusuf Budiyanto dan Saksi Sumijo Triyanto menyampaikan kepada yang bersangkutan, bahwa CV. Gajah Sakti akan memenangkan lelang kemudian akan dilakukan klarifikasi ke CV. Gajah Sakti.
Direktur CV Gajah Sakti tidak menandatangani perjanjian/ kontrak di Kantor Dinas Perindag dan ESDM namun ditandatangani di rumahnya yang diantarkan oleh Saksi Sumijo Triyanto.
Terkait pencairan dana diperoleh penjelasan bahwa pengambilan uang dari rekening CV. Gajah Sakti dilakukan bersama-sama dengan Pak Sumijo Triyanto dan Pak Yusuf Budiyanto kemudian uang diserahkan kepada mereka berdua.
Bahwa hasil klarifikasi dengan para pihak yang ada di lokasi pekerjaan, diperoleh keterangan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, Direktur CV Gajah Sakti tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan.
Bahwa fakta di atas menunjukkan bahwa sebenarnya Direktur CV Gajah Sakti meskipun secara formal yang bersangkutan menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak, namun keterkaitan yang bersangkutan sebatas administrasi dan tidak ikut mengelola proyek secara fisik, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelola proyek yang sebenarnya adalah Saksi Yusuf Budiyanto bersama-sama Saksi Sumijo Triyanto.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, yang menjelaskan Penyedia Barang/ Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/ Jasa spesialis.
Bahwa volume pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pembayaran tidak didasarkan pada hasil perhitungan bersama.
Bahwa hasil audit atas dokumen pembayaran diperoleh hasil sebagai berikut:
Kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor: 03/KONT-PPH/X/2012 yang ditandatangani oleh PPK dengan Pimpinan CV Gajah Sakti senilai Rp.958.553.000,00 (setelah addendum menjadi Rp.938.171.000,00) dengan jenis Kontrak Harga Satuan (unit price). Menurut kontrak jenis ini, harga satuan untuk setiap unsur/ item pekerjaan sudah pasti dan tetap, volume/ kuantitas pekerjaan pada saat kontrak ditandatangani masih bersifat perkiraan, sedangkan pembayarannya dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas volume yang benar-benar telah dilaksanakan.
Kontrak pekerjaan rehabilitasi/ pembangunan Pasar Pripih telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.938.171.000,00 atau sebesar 100% dari nilai kontrak setelah addendum. Pembayaran 100% tersebut dapat dilakukan karena secara dokumentasi pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan fisik dan selesai 100%. Dokumentasi yang dimaksud adalah: Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke X tanggal 10 s.d. 14 Desember 2012), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor: 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak terkait, diperoleh kesimpulan bahwa dokumentasi yang dilampirkan untuk pengajuan pembayaran tersebut dibuat secara formalitas, karena pembuatan berita acara pemeriksaan fisik tidak dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan bersama.
Bahwa keterangan Tim Pengawas:
Tim Pengawas bersama Konsultan Pengawas telah melakukan evaluasi pekerjaan, namun tidak melakukan pengukuran secara detail atas volume pekerjaan fisik terpasang (hanya melihat pekerjaan yang terpasang sesuai gambar).
Tim pengawas hanya mendasarkan pada perhitungan volume pekerjaan fisik terpasang yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
Pada tanggal 14 Desember 2012 (saat berakhirnya kontrak) tidak dilakukan penghitungan volume fisik bersama antara PPK, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Pengawas sebagai dasar pembuatan PHO.
Tim Pengawas tidak menandatangani dokumen: Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 06/BA-PPH/ XII/ 2012 tanggal 14 Desember 2012 dan Laporan mingguan (minggu ke X tanggal 10 s.d. 14 Desember 2012)
Bahwa keterangan Konsultan Pengawas dari PT Adjisaka (Saksi Suyadiyanto):
Pada tanggal 14 Desember 2012 tidak ada agenda melaksanakan perhitungan fisik pekerjaan.
Yang bersangkutan merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu X) dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No: 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
Bahwa fakta diatas menunjukkan bahwa realisasi pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi/ pembangunan Pasar Pripih tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan sebesar nilai total kontrak (setelah addendum) yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan / Berita Acara PHO).
Bahwa kondisi di atas tidak sesuai dengan pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang menjelaskan:
Bahwa, kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani.
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa penyebab Terjadinya Penyimpangan.
Terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh:
Pokja ULP dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam dokumen penawaran sehingga menetapkan CV Gajah Sakti sebagai pemenang lelang padahal secara teknis tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Penyedia Barang/ Jasa tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Pengawas dan Konsultan Pengawas tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan.
Bahwa di lapangan ada pergantian personil inti namun tidak ada permohonan tertulis dan tanpa sepengetahuan PPK.
Bahwa Ahli tidak tahu. Dalam subkontrakkan tersebut juga tanpa sepengetahuan PPK.
Bahwa dampak dari penyimpangan negara dirugikan sebesar Rp.100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen).
Bahwa asal angka Rp.100.617.334,78 sebagai Kerugian Negara, adalah :
Pekerjaan bangunan unit A Rp.13.543.183,14
Pekerjaan bangunan unit B Rp.41.666.026,10
Pekerjaan bangunan unit C Rp.311.288,16
Pekerjaan bangunan unit D Rp.1.184.570,20
Pekerjaan bangunan unit D,E rehab Rp. 183.327,00
Pekerjaan bangunan unit G Rp. 271.431,98
Pekerjaan bangunan unit G rehab Rp. 2.503.523,92
Pekerjaan bangunan unit H,I,J Rp. 11.141.282,84
Pekerjaan bangunan unit K rehab Rp. 1.383.120,00
Pekerjaan bangunan unit L rehab Rp. 8.340.841,00
Pekerjaan bangunan unit M, P, WC Rp. 5.871.970,16
Pekerjaan bangunan unit N Rp. 1.144.107,47
Pekerjaan bangunan unit R Rp. 1.988.250,60
Pekerjaan bangunan unit S Rp. 682.971,32
Pekerjaan bangunan unit T Rp. 4.661.241,14
Pekerjaan bangunan papan nama Rp. 726.761,45
Pekerjaan halaman pasar Rp. 1.406.374,50
Pekerjaan penghijauan -
Pekerjaan jalan dan parkir Rp. 18.037.293,10
Pekerjaan drainase Rp. 275.600,00
Pekerjaan rehab pagar depan Rp. 2.027.494,00
Jumlah Rp.100.617.334,78
Bahwa yang dikerjakan volumenya ada yang kurang dan ada yang lebih.
Bahwa dalam kontrak ada addendum.
Bahwa Ahli pernah mewawancarai Saksi secara langsung .-
Bahwa FHO belum dilaksanakan karena pergantian Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sehingga muncul masalah.
Bahwa Ahli mempunyai keahlian dibidang Akuntasi dan auditing.
Bahwa sepengetahuan Ahli dalam pengajuan uang muka dan termin satu tidak ada masalah namun untuk pencairan termin kedua tidak benar untuk dinyatakan 100% karena tidak ada pemeriksaan lapangan bersama pada tanggal 14 Desember 2012 bersama rekanan, konsultan pengawas, tim pengawas dari Dinas dan PPK. Konsultan pengawas tidak pernah merasa tanda tangan dan lainnya hanya ikut-ikutan tanda tangan.
Bahwa perbedaan di penawaran dan di lapangan diperbolehkan asalkan ada pemberitahuan dan disetujui oleh PPK.
Bahwa Ahli menemukan 1 orang sub kontrak yang tertulis dan ada sub kontrak lainnya yang tidak tertulis, Ahli lupa namanya.
Bahwa Ahli pernah datang kesana bersama Ahli lainnya yaitu Pramudiyanto berkaitan dengan audit untuk meyakinkan apakah sudah sesuai dengan kontrak.
Bahwa saat itu ada Penuntut Umum, pengawas proyek dan juga ada orang lain.
Bahwa Ahli menghitung berdasarkan kelebihan dan kekurangan membayar.
Bahwa yang dimaksud sub kontraktor adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh orang lain, tidak dikerjakan sendiri.
Bahwa Saksi Yusuf bukan orang dari CV Gajah Sakti.
Bahwa Ahli tidak menghitung materialnya namun yang Ahli hitung adalah volumenya.
Bahwa Ahli tidak menghitung terkait dengan tenaga kerja, tetapi berapa volume yang belum terpasang.
Bahwa besaran PPh 2% dan PPPN 10%.
Bahwa audit dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai namun Ahli melihat saat masa pemeliharaanpun belum diselesaikan.
Bahwa Ahli tidak melakukan audit berkaitan dengan jaminan.
Bahwa benar tim pengawas tidak melakukan tugasnya dengan baik karena menyatakan pekerjaan sudah 100% padahal tidak melakukan pengukuran secara detail. Tim pengawas tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Bahwa Ahli tidak mewawancarai di tempat pembelian material.
Bahwa Ahli melakukan wawancara dan diketahui ada sub kontraktor yang tertulis dan tidak tertulis, yang mengatakan orang yang bekerja di proyek tersebut.
Bahwa yang Ahli maksud tim pengawas tersebut adalah timnya bukan Terdakwa sendiri.
2. Ahli PRAMUDIYANTO, M. ENG
Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Ahli telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan.
Bahwa Ahli 2 kali melakukan pengecekan perihal volume yang terpasang di lapangan.
Bahwa Ahli melakukan cek fisik berdasarkan surat dari BPKP perwakilan DIY No. S- 4616/ PW.12/ 5/ 2013 tanggal 4 November 2013.
Bahwa Ahli sudah 3 kali menjadi Ahli di Yogyakarta, Wonosari dan Sleman.
Bahwa Ahli berada di pasar Pripih selama 2 hari.
Bahwa peralatan yang Ahli gunakan yaitu :
Rol meter standar, fungsinya untuk mengukur panjang
Laser distometer, fungsi untuk mengukur panjang dengan ketelitian 1 mm
Sketmat, fungsinya untuk mengukur diameter baju tulangan
Kamera, alat tulis
Linggis, tangga, cangkul, tongkat bamboo, fungsinya sebagai alat pendukung.
Bahwa ketika Ahli datang ke lapangan Ahli dibekali gambar perencanaan kemudian Ahli melakukan pengukuran yang hasilnya sebagai dasar untuk menghitung volume. Selanjutnya hasil pengukuran yang Ahli catat tersebut Ahli rekap volume dari setiap item pekerjaannya. Ahli melakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Bahwa Ahli tidak menghitung komposisinya, Ahli hanya mengecek bagian yang tidak tercor dan dalam pondasi tertutup Ahli tidak melakukan pengecekan.
Bahwa menurut Ahli pribadi tidak cukup, karena Ahli melakukan sendirian.
Bahwa Ahli melihat volume yang ada soft drawing namun saat Ahli cocokkan ternyata ada yang kurang dan juga yang lebih.
Bahwa Ahli lupa, namun kebanyakan disetiap blok ada yang kurang dan ada yang lebih.
Bahwa dalam melakukan investigasi tidak ada pihak yang menekan.
Bahwa hasil investigasi Ahli serahkan drafnya kepada BPKP dan juga institusi Ahli.
Bahwa saat di lapangan Ahli ditemani dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, pihak Kejaksaan, pengawas lapangan (Saksi) dan pak Nurjati hanya mengantarkan.
Bahwa format yang tercantum dalam BAP tersebut adalah format yang diberikan BPKP kepada Ahli, Ahli hanya mengisi kolom yang memang diperuntukkan Ahli.
Bahwa yang membuat soft drawing adalah pengawas.
Bahwa Ahli menganalogikakan bahwa pengawas lapangan dan konsultan pengawas adalah sama.
Bahwa as built drawing bisa berubah misalnya karena kesulitan mencari keramik ukuran 20 maka diubah menjadi 60 bila hal tersebut memungkinkan.
Bahwa di RAB sering tidak disebutkan speknya.
Bahwa Ahli tidak bisa mengatakan sudah 100% atau belum.
Bahwa Ahli tidak mendapatkan penjelasan terkait pekerjaan keramik di dinding, meskipun saat itu Ahli bertanya dan ada orang yang mengaku sebagai pengawas namun dia tidak bisa menunjukkannya.
Bahwa terkait pekerjaan di Unit C, saat itu Ahli tidak melihat ada pemasangan dinding seperti gambar perencanaan yang Ahli pegang, yang Ahli temukan adalah dinding yang asalnya dari kayu. Ahli melihat ada keramik yang tidak terpasang
Bahwa di Unit H Ahli melihat kayunya sudah dicat atau kayu dengan kualitas rendah.
Bahwa di Unit M Ahli melihat ada angin-angin yang tidak sesuai, seharusnya 70, namun hanya dipasang 30.
Bahwa yang memasukkan table adalah BPKP.
Bahwa hambatan yang Ahli temui yaitu :
Item pekerjaan yang dilakukan tidak jelas posisinya.
Item pekerjaaan ada yang tidak dapat dicek kebenarannya (baik volume, posisi, jumlah) disebabkan item pekerjaan tersebut, merupakan pekerjaan yang berada di tanah.
Beberapa item pekerjaan tumpah tindih dengan pekerjaan yang lain.
Item pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun masih masuk dalam anggaran.
Bahwa Ahli melihat pembangunan dan rehabilitasi di Pasar Pripih tersebut, kategori sederhana, sehingga tidak ada spesifikasinya, untuk itu, kalau kontraktornya mempunyai tukang di bagian listrik atau bagian baja, kenapa harus memakai orang lain.
Bahwa Ahli pernah menjadi konsultan pengawas pada tahun 2004 dan juga pernah menjadi konsultan perencana.
Bahwa keterangan yang Ahli berikan sudah benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT telah memberikan keterangan di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2014, dengan pokok-pokok keterangan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa benar dan Terdakwa telah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Terdakwa dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan.
Bahwa terhadap pelaksanaan proyek tersebut Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kulon Progo berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 dengan keanggotaan sebagai berikut :
R. Lego Suito : Ketua Tim Pengawas lapangan.
Sumarno : Sekretaris Tim Pengawas Lapangan (DPU Kabupaten Kulon Progo).
Sumaryanto : Anggota Tim Pengawas Lapangan (DPU Kabupaten Kulon Progo).
Taufik Subagyo : Anggota Tim Pengawas Lapangan (Deperindag ESDM).
Krisnanto Dwiraharjo, Amd : Anggota Tim Pengawas Lapangan (Kantor Dinas Pembangunan).
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil berdasarkan NIP.19580821 1982081 001.
Bahwa tugas Terdakwa yaitu :
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar.
Bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut diatas.
Bertanggung jawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut diatas dan membuat laporan.
Bahwa yang Terdakwa lakukan di lapangan adalah melakukan pengawasan di lapangan agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan RKS dan gambar dan menyampaikan laporan kegiatan fisik secara lisan dan tertulis di buku Direksi dan memberikan laporan kepada PPTK kalau ada masalah seperti ada pengiriman batu putih padahal yang diperlukan adalah batu hitam.
Bahwa benar evaluasi pekerjaan yang diadakan setiap minggu sekali bertempat di kantor proyek (direksi kit) di Pasar Pripih, diikuti oleh Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, PPK, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo.
Bahwa pelaksanaan proyek tersebut dengan melalui pelelangan umum secara elektronik dan sebagai pemenang lelang atas kegiatan tersebut adalah CV Gajah sakti dengan Direktur Mujito Wahyu Adi Purnomo.
Bahwa setahu Terdakwa tidak ada sub kontrak dalam pelaksanaan Pasar Pripih.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan diri untuk membantu pelaksanaan Pasar Pripih kepada Saksi Yusuf Budiyanto.
Bahwa dalam SK, Terdakwa tidak tercantum tugas membantu pelaksanaan di lapangan.
Bahwa Terdakwa melakukan tugas tersebut, walaupun tidak ada di SK, karena pekerjaan sudah telat, Terdakwa diminta untuk membantu biar pekerjaan cepat selesai. Terdakwa merasa ikut bertanggung jawab kalau pekerjaan tidak selesai.
Bahwa Terdakwa menjadi pengawas sudah 15 kali.
Bahwa Terdakwa sudah 15 kali jadi pengawas, pengawasan sebelumnya tidak pernah ada permasalahan seperti ini, yaitu terjadi keterlambatan.
Bahwa Terdakwa ikut membantu dalam pelaksanaan Proyek Pasar Pripih, ikut mencarikan tukang las yaitu pak Bayu.
Bahwa benar Terdakwa menerima uang dari Saksi Yusuf, uang tersebut langsung Terdakwa berikan kepada Saksi Bayu untuk membayar tukang Saksi Bayu.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dengan apa yang sudah Terdakwa lakukan.
Bahwa sebagai PNS, Terdakwa tahu kalau tidak boleh menerima uang dari kontraktor.
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Saksi Yusuf untuk membayar conblok, membayar pemasangan listrik, membayar uang las, membayar tenaga Saksi Bayu, untuk membeli besi, membeli reng, dan untuk membayar tukang.
Bahwa uang yang Terdakwa terima tersebut, digunakan untuk unit G, K, MP, C, S, B dan T.
Bahwa Saksi Sukirman menyatakan kalau gajian hari setiap Sabtu, Saksi Bayu mengatakan kalau menerima uang dari Terdakwa. Asalnya dari Saksi Yusuf. Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Bayu, untuk tenaganya Saksi Bayu.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai tenaga sendiri untuk pengerjaan Proyek Pasar Pripih tersebut.
Bahwa Saksi Bayu bekerja atas permintaan Saksi Tri dan untuk pekerjaan Saksi Bayu lainnya atas permintaan Saksi Yusuf.
Bahwa Terdakwa ikut menandatangani pemeriksaan pekerjaan tanggal 14 Desember 2012, semuanya hadir kecuali kontraktor.
Bahwa pada saat itu semua pekerjaan sudah dilaksanakan, namun ada beberapa kekurangan, yaitu kurang baut, keramik yang pecah, karena Pasar Pripih adalah pasar yang aktif saat pengerjaannya dan cat tembok yang kurang rapi. Terdakwa merasa kalau itu bisa diselesaikan saat masa pemeliharaan.
Bahwa tidak ada pemeriksaan secara detail dan tidak ada lagi pengukuran saat itu.
Bahwa setahu Terdakwa kontraknya berjenis harga satuan, yang dikerjakan yang dibayar, Terdakwa tidak tahu istilah pasnya.
Bahwa Terdakwa melihat ada yang belum sempurna, Terdakwa mau menandatangani pemeriksaan tersebut, karena konsultan pengawas sudah tanda tangan.
Bahwa penandatangan 100% tersebut, tidak semuanya di lapangan, ada yang di rumah.
Bahwa Saksi Tri dan Saksi Yusuf mengatakan kalau dalam meminta tanda tangan ditemani oleh Terdakwa. Terdakwa tahu itu bukan tugas dari ketua tim pengawas lapangan.
Bahwa alasan Terdakwa mau mengantarkan berdua untuk minta tanda tangan, alasan Terdakwa karena ingin menjembatani.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke PPK, kalau dititipi uang untuk berbagai pembayaran.
Bahwa anggota tim yang berasal dari DPU, tidak setiap hari datang ke lokasi, datang bergantian setiap 3 hari sekali.
Bahwa yang membuat laporan kepada PPTK tentang progress kegiatan, adalah Konsultan Pengawas, Terdakwa melaporkan secara lisan saja.
Bahwa menurut Terdakwa, secara rutin ada evaluasi, evalusi dilakukan setiap hari Jum’at.
Bahwa tidak ada rapat internal secara khusus.
Bahwa Terdakwa tidak tahu, kalau menurut Saksi Yusuf ada preman yang menganggu dalam proyek itu.
Bahwa sebagai pengawas lapangan yang sudah berkali-kali, tentu Terdakwa tahu alasan keterlambatan proyek pasar Pripih, karena uang muka yang terlambat turun. Selain itu, pada hari pasaran Rabu dan Sabtu adalah hari pasaran, sehingga pelaksanaan proyek baru bisa dilakukan setelah pukul 13.00 Wib dan malam hari tidak boleh dilakukan, karena menurut Sanusi menganggu lingkungan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu perjanjian antara Saksi Bayu dan Saksik Yusuf tentang pembayaran upahnya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan diklat atau pelatihan berkaitan dengan tugas tim pengawas.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan arahan dari atasan.
Bahwa Terdakwa mau membantu memcarikan tukang atas permintaan kontraktor, karena proyek sejak awal sudah telat pelaksanaannya, Terdakwa mendengar ada keluhan atau keresahan dari pedagang berkaitan dengan pembangunan proyek ini yang tidak kunjung selesai.
Bahwa proyek ini bisa terlambat, karena kurangnya dana sehingga tidak ada material.
Bahwa Terdakwa menjadi ketua tim pengawas, menjadi ketua tim pengawas karena ditunjuk bukan atas permintaan.
Bahwa ada kerjasama antara konsultan pengawas dengan tim pengawas lapangan, kerja sama dilakukan sejak pertama bekerja.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau ada sub kontrak, Terdakwa kenal dengan pak Armin, sebagai mandor bukan penerima sub kontrak.
Bahwa Terdakwa menyikapi keterlambatan proyek Pasar Pripih dengan memberikan solusi yaitu menambah tukang dan menyediakan material dengan cepat.
Bahwa Terdakwa diminta mencarikan tukang oleh kontraktor, sejak awal Terdakwa sudah diminta untuk membantu mencarikan tukang.
Bahwa Terdakwa tidak menerima uang dari Saksi Bayu .
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Bayu, sejak tahun 6-7 tahun yang lalu.
Bahwa Terdakwa rasakan, menyesal telah melakukan pekerjaan diluar tugas yang diberikan.
Bahwa benar Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.79.000.000,00 dari Saksi Yusuf, uang tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi Bayu sebesar Rp.71.000.000,00 dan sisanya untuk membayar pemasangan listrik dan pembayaran conblok.
Bahwa rincian uang yang Terdakwa berikan kepada Saksi Bayu Dwi atmoko, sebesar Rp.1.000.000,00, Rp.20.000.000,00, dan Rp.50.000.000,00.
Bahwa yang membuat laporan harian, mingguan dan bulanan, adalah Konsultan Pengawas, Terdakwa tinggal tanda tangan saja.
Bahwa dalam pemeriksaan untuk pencairan 100%, yang tanda tangan pertama kali adalah Konsultan Pengawas.
Bahwa Terdakwa yakin kalau pekerjaan sudah 100% saat tanda tangan.
Bahwa Terdakwa melakukan laporan lisan kepada PPK, kalau akan berangkat ke lapangan.
Bahwa benar, tidak setiap hari Terdakwa mengisi buku tamu di proyek.
Bahwa tenaga Saksi BAYU DWI ATMOKO, kira-kira ada 8 orang atau 9 orang.
Bahwa ketika mengecek terakhir kali, Terdakwa tidak membawa RAB.
Bahwa asal dana untuk proyek Pasar Pripih, dari APBD dan APBN.
Bahwa Terdakwa mengawasi di lapangan, khususnya mengawasinya secara fisik.
Bahwa tidak ada pembagian tugas antara Terdakwa dengan anggota tim pengawas dari DPU Kab. Kulon Progo.
Bahwa konsultan pengawas di proyek Pasar Pripih tersebut, setahu Terdakwa, Saksi SUYADIYANTO yang berasal dari PT. Adjisaka.
Bahwa sebagai Ketua Tim Pengawas, Terdakwa sudah melakukan tugasnya.
Bahwa sebagai Ketua Tim Pengawas, benar Terdakwa juga melakukan pekerjaan diluar job discriptionnya, Terdakwa merasa bersalah telah melakukan pekerjaan diluar job description.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.126 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp875.000 yang diterima oleh Terdakwa guna membayar conblok.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.109 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 Desember 2012 senilai Rp2.200.000 yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pemasangan listrik.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No. 103 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 Desember 2012 senilai Rp20.000.000 guna membayar KAJAT.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.85 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November 2012 senilai Rp1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar KAJAT untuk tukang las.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.80 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 Devember 2012 senilai Rp5.000.000 yang diterima oleh Terdakwa, guna membayar DP pekerjaan Pasar Pripih, untuk bayar reng.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.130 berupa 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pembayaran tenaga Pasar Pripih.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.160 berupa 1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 0004/KV/I/23401/KEP/2008 DI Yogyakarta, tanggal 06 Oktober 2008.
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti No.151 berupa 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral No. 510/21/III/2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015, telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), dengan pokok-pokok hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
Bahwa Hasil Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, tanggal 15 Januari 2015 diperoleh perubahan perhitungan, yang dibuat oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, khususnya terkait dengan perhitungan ulang volume bagian-bagian tertentu di Pasar Pripih, diperoleh perhitungan ulang atas Kerugian Negara, khusus Unit A, sebagai berikut:
ASG (asbes) Besar Tebal 6 mm, unit A, terjadi pengurangan, semula 115 (seratus lima belas) lembar, menjadi 21 (dua puluh satu) lembar.
Plesteran Beton 1:3, unit A, terjadi pengurangan, semula 42,30 m2 (empat puluh dua koma tiga puluh meter persegi) menjadi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi).
Lantai Kerja 3 cm, unit A, terjadi pengurangan, semula 18,68 m2 (delapan belas koma enam puluh delapan meter persegi), menjadi 8,50 m2 (delapan koma lima puluh meter persegi).
Pasangan Batu Bata 1:6, unit A, terjadi pengurangan, semula 108,52 m2 (seratus delapan, lima puluh dua) m2, menjadi 22.00 m2 (dua puluh dua) m2.
- Bahwa Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, tanggal 22 Januari 2015, tidak dilanjutkan pemeriksaan Setempat (PS) di Unit B dan seterusnya, karena Para Penasehat Hukum, beranggapan Hasil Pemeriksaan Setempat di Unit A, sudah cukup dijadikan sampel dan Para Penasehat Hukum memutuskan tidak melanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS).
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini .
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Saksi.
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya .
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Saksi dapat dipidana (straf baarheid van de dader).
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Saksi harus dibebaskan .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan .
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang Saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para Saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang Saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan Saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan Saksi-Saksi tersebut akan dikategorikan sebagai Saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan Saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Saksi.
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang Saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Terdakwa dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang ada di persidangan, berupa bukti surat, keterangan Terdakwa keterangan ahli dan keterangan Saksi, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim menyimpulkan fakta hukum, sebagai berikut :
1. Bahwa Tahun 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo, dalam rangka Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, mendapatkan APBN Anggaran No. 2.06.01.18.17.5.2, tanggal 21 September 2012, sebesar Rp1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) (vide Barang Bukti No. 67), terdiri dari:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/12/2011, tanggal 20 Desember 2011, lampiran II, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sarana Perdagangan Rp1.075.320,000,00 (satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
b. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012, Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dana pendamping Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah).
2. Bahwa status Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan jabatan Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 134/Pem.D/UP/PNS/D2, tanggal 23 Juli 1985, dengan NIP (baru), 195808211982081001 (vide Barang Bukti No. 160).
3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo No. 510/151.2/VII/2012, tanggal 2 Juli 2012, Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dalam pelaksanaannya dibantu oleh Saksi TAUFIK SUBAGIO sebagai Sekretaris, Saksi SUMARYANTO, Saksi SUMARNO dan Saksi KRISNANTO DWI RAHARJO, sebagai anggota (vide Barang Bukti No. 151).
4. Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai Ketua Tim Pengawas dan Tim Penerima Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih (vide Barang Bukti No. 151), adalah:
membantu PPTK/PPK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam rehabilitasi, pembangunan dan renovasi Pasar Pripih.
bertanggungjawab dalam hal Pengawasan dan Pelaksanaan Pembangunan dan Renovasi Pasar Pripih, serta hasil-hasil kegiatan yang dilaksanakan.
bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan dan membuat laporan.
5. Bahwa berdasarkan Surat dari CV. Gajah Sakti No. 02/S. Pemb/GS/X/2012, tanggal 2 Oktober 2012, sebelum Kontrak Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih ditandatangani, menurut pengakuan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, S.T., Direktur CV. Gajah Sakti tidak pernah menandatangani surat tersebut, yang menyebutkan, Personil Inti Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih (vide Barang Bukti No. 152), terdiri dari :
Site Manager IR. YUSUF BUDIYANTO.
Koordinator Pelaksana SUMIJO TRIYANTO.
Pelaksana I JOKO.
Pelaksana II LUGIMIN.
Adm. Proyek/Logistik TEGUH SURYANTO.
Bagian Gudang SUKIRMAN.
6. Bahwa PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MAP, tanggal 8 Oktober 2012 menandatangani Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012 dengan Saksi Mujito Wahyu Adi Purnomo, ST selaku Direktur Utama CV. Gajah Sakti, dengan nilai kontrak terkoreksi sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) (vide Barang Bukti No. 68).
7. Bahwa Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MAP, selaku PPK, tanggal 8 Oktober 2012, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 04/SPMK/PPH/X/2012 kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Direktur CV. Gajah Sakti, untuk segera melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2012 (vide Barang Bukti No. 68).
8. Bahwa semenjak ditetapkannya Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012, tanggal 8 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 04/SPMK/PPH/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, dengan demikian, Saksi mulai bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas atas Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih.
9. Bahwa atas permintaan Saksi SUMIJO TRIYANTO, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, Direktur Utama CV. Gajah Sakti, setelah adanya penyidikan pada Tahun 2013 dan tanggal diantidatir ke belakang, seakan-akan dibuat tanggal 15 Oktober 2012, menandatangani dan mengirimkan surat No. 3S/Pemb/GS/X/2012, kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, yang isinya memberitahukan dimulainya Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih dan menyampaikan personil inti yang ditugaskan (vide keterangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST tanggal 24 Desember 2014 dan Barang Bukti No. 148), adalah:
a. Site manager : IR. YUSUF BUDIYANTO.
b. Koordinator pelaksana : IR. HARI WIBOWO.
c. Bagian Logistik : SUMIJO TRIYANTO.
d. Pelaksana/Mandor : SUKIRMAN.
10. Bahwa sejak tanggal 8 Oktober 2012, atas Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, Direktur CV. Gajah Sakti, tidak pernah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, karena CV Gajah Sakti dipinjam nama oleh Saksi SUMIJO TRIYANTO dan Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, sebagai pengelola Proyek Pasar Pripih adalah Saksi IR.YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO (vide keterangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST tanggal 15 Desember 2014).
11. Bahwa dalam kisaran Bulan November 2012, atas pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO memerlukan tukang las, untuk itu, Terdakwa menawarkan Saksi BAYU DWI ATMOKO, spesialis pengelasan, kepada Saksi SUMIJO TRIYANTO, Saksi BAYU DWI ATMOKO diterima dan mendapatkan pekerjaan terkait dengan pengelasan, diantaranya, pekerjaan penyambungan gording di Unit A (vide keterangan Saksi BAYU DWI ATMOKO tanggal 17 November 2014 dan keterangan Saksi tanggal 15 Desember 2014).
12. Bahwa atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan dalih, untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa meminta pekerjaan kepada Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO dan/atau Saksi SUMIJO TRIYANTO, dengan mempekerjakan sebanyak 9 (sembilan) orang tenaga kerja untuk membantu pekerjaan, Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO menyetujui permintaan Terdakwa melaksanakan pekerjaan di unit K, C, G, dan G rehabilitasi (vide keterangan Saksi YUSUF BUDIYANTO, Saksi SUMIJO TRIYANTO dan pengakuan Saksi tanggal 15 Desember 2014).
13. Bahwa dalam rangka pekerjaan las dan pekerjaan lainnya di beberapa unit lain, yang dilaksanakan oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO, dengan segala jenis, bentuk dan volume pekerjaan, Saksi telah menerima pembayaran dari Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), disertai kuitansi tanda terima dari Saksi, dengan perincian, yaitu :
1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 12 November 2012 senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah), sebagai pembayaran DP/uang muka (vide Barang Bukti No. 80, berupa kuitansi, tanpa meterai).
1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 23 November 2012 senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah), sebagai pembayaran tukang las (vide Barang Bukti No. 85, berupa kuitansi, tanpa meterai).
1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 6 Desember 2012 senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sebagai pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dan peruntukannya tidak jelas (vide Barang Bukti No. 103, berupa kuitansi, tanpa meterai).
1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 9 Desember 2012 senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah), sebagai ongkos/biaya pemasangan listrik (vide Barang Bukti No. 109, berupa kuitansi, tanpa meterai). .
1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagai pembayaran conblok (vide Barang Bukti No. 126, berupa kuitansi, tanpa meterai). . .
1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai pembayaran tenaga kerja, tanpa perincian dengan jelas (vide Barang Bukti No. 130, berupa kuitansi, dengan meterai bekas Rp6.000,00).
14. Bahwa atas pelaksanaan sebagian Pekerjaan Rehabilitasi dan Rehabilitasi Pasar Pripih, yang dikerjakan oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO, Saksi telah membayar kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO, sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), tanpa disertai kuitansi tanda terima dari Saksi BAYU DWI ATMOKO, akan tetapi diakui oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO, telah menerima pembayaran tersebut, dengan perincian, yaitu.
a. Sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan pengelasan, khususnya untuk penyambungan gording di Unit A, dibayarkan di Pasar Pripih.
b. Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan, peruntukannya tidak jelas, dibayarkan di rumah Saksi BAYU DWI ATMOKO.
c. Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran bagian pekerjaan di berbagai unit, peruntukannya tidak jelas, dibayarkan di rumah Saksi.
(vide keterangan Saksi tanggal 15 Desember 2014 dan keterangan Saksi BAYU DWI ATMOKO tanggal 17 November 2014).
15. Bahwa dari dana yang diterima dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, menurut Saksi, sebagian, pada waktu itu, telah dibayarkan untuk biaya pemasangan listrik dan conblok, kepada seseorang, tidak jelas identitas, waktu dan tempat pembayaran, sebesar Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah), tanpa tanda terima pembayaran dari seseorang tersebut, akan tetapi, pada saat persidangan, menurut pengakuan Saksi, didukung oleh surat pernyataan bermeterai, tanggal 1 Desember 2014 diterima oleh Badaruzaman sebesar Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk membayar paving blok, tanggal 8 Desember 2014, diterima oleh Mujirin sebesar Rp2.200.00,00 (dua juta duaratus ribu rupiah) untuk membayar tukang listrik (vide keterangan Saksi tanggal 15 Desember 2014 dan Lampiran Nota Keberatan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 5 Pebruari 2015).
16. Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, tidak sepenuhnya di lapangan, data-data teknis yang diperoleh Terdakwa, selaku Ketua Tim Pengawas, lebih banyak didapat dan mengikuti pola kerja Saksi YUSUF BUDIYANTO, Saksi SUMIJO TRIYANTO dan Saksi SUYADIYANTO, laporan kepada PPK yaitu Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, hanya laporan lisan (vide keterangan Saksi SUYADIYANTO, tanggal 20 Oktober 2014, keterangan Saksi SUMARNO dan Saksi SUMARYANTO Tanggal 13 Oktober 2014 dan keterangan Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, tanggal 18 Desember 2014).
17. Bahwa tugas pokok Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, untuk membantu PPTK/PPK yaitu Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, terkait dengan fungsi pengawasan internal, Saksi tidak melaksanakan pengawasan dan pelaporan secara proporsional, baik dari aspek teknis, operasional, dan ketenagakerjaan kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt., MAP (vide keterangan Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt. MAP, tanggal 18 Desember 2015).
18. Bahwa dalam rangka pembuatan Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, minggu ke X tanggal 10 sd 14 Desember 2012, Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, bersama-sama dengan Konsultan Pengawas (Saksi SUYADIYANTO), Penyedia Jasa CV. Gajah Sakti (Saksi YUSUF BUDIYANTO) dan PPK Saksi A. NURJATI PURNOMO, S.Pt.,MAP, menandatangani Berita Acara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, menyetujui, pekerjaan dinyatakan, telah selesai 100% (seratus prosen), padahal Terdakwa, tanggal 14 Desember 2012, menurutnya, mengetahui masih terdapat kekurangan atas pelaksanaan pekerjaan, hal ini, terbukti dan dapat diformulasikan dengan adanya beberapa dokumen pendukung, baik pada saat itu dan dikemudian hari, diantaranya:
a. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, yang ditujukan kepada Saksi MUJITO WAHYU ADI, ST, masih terdapat kekurangan/kerusakan, yaitu rabbat beton, paving blok (jalan dan tempat parkir), pengecetan kurang sempurna, keramik pecah, genteng/bubungan pecah, drainase rusak dan tanaman penghijauan masih kurang (vide Barang Bukti No. 150).
b. Bahwa atas dasar BA Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No. 07/PHO-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, diantaranya:
1. Sebanyak 32 baut yang masih harus dipasang pada konsul/penahan atap.
2. Beton rabbat di trotoar/tritisan yang masih harus dibetulkan.
3.. Perbaikan/pemasangan keramik.
4. Pengecetan ulang.
5. Perbaiki genteng.
6. Plesteran ulang.
7. tanah kurang padat.
8. Dan lain-lain.
19. Bahwa berdasarkan audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta No. 2452a/ UN.34.15/ TU/ 2013, tanggal 16 Desember 2013 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, ditemukan selisih antara realisasi volume pekerjaan pisik dibanding dengan volume dalam Adenddum Perjanjian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih No. ADD-03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), terindikasi sebagai Kerugian Keuangan Negara.
20. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, tanggal 15 Januari 2015 diperoleh perubahan perhitungan, yang dibuat oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M. Eng, khususnya terkait dengan perhitungan ulang volume bagian-bagian tertentu di Pasar Pripih, diperoleh perhitungan ulang atas Kerugian Negara, khusus Unit A, sebagai berikut:
a. ASG (asbes) Besar Tebal 6 mm, unit A, terjadi pengurangan, semula 115 (seratus lima belas) lembar, menjadi 21 (dua puluh satu) lembar.
b. Plesteran Beton 1:3, unit A, terjadi pengurangan, semula 42,30 m2 (empat puluh dua koma tiga puluh meter persegi) menjadi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi).
c. Lantai Kerja 3 cm, unit A, terjadi pengurangan, semula 18,68 m2 (delapan belas koma enam puluh delapan meter persegi), menjadi 8,50 m2 (delapan koma lima puluh meter persegi).
d. Pasangan Batu Bata 1:6, unit A, terjadi pengurangan, semula 108,52 m2 (seratus delapan, lima puluh dua) m2, menjadi 22.00 m2 (dua puluh dua) m2.
21. Bahwa Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Pripih, tanggal 22 Januari 2015, tidak dilanjutkan pemeriksaan Setempat (PS) di Unit B dan seterusnya, karena Para Penasehat Hukum, beranggapan Hasil Pemeriksaan Setempat di Unit A, sudah cukup dijadikan sampel dan Para Penasehat Hukum memutuskan tidak melanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS).
22. Bahwa dari hasil Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 15 Januari 2015, oleh BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, tidak dilakukan pengurangan atas Kerugian Negara dan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, Kerugian Negara masih tetap sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa sebelum meneruskan pembahasan aspek yuridis, terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu, hal-hal penting, sifatnya normatif/umum, sebagai dasar dalam pembahasan aspek yuridis, diantaranya, sebagai berikut :
1. Audit Investigasi BPKP.
BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, sebagai institusi Audit Keuangan Negara, memiliki kewenangan melakukan Audit Investigasi, terkait dengan Perhitungan Kerugian Negara, dengan pertimbangan :
Menurut Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, dalam bukunya, “Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Era Otonomi Daerah”, Penerbit Genta, halaman 112, menyebutkan, BPKP masih memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan permintaan (by order).
Berdasarkan Pasal 54 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pemerintan Non Departemen, kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPKP, audit dana off Balance Sheet BUMN, Audit Khusus (investigatif) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktek tipikor dan penyimpangan lain sepanjang membutuhkan keahlian di bidangnya (vide Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, ibid, halaman 13).
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005, disebutkan, BPKP memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan Keuangan Negara.
Terkait dengan kewenangan audit BPKP, pada tanggal 2 Maret 2012, seorang pemohon uji materiil Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc, telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, yang mempermasalahkan Pasal 6 a dan penjelasannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 6 a, disebutkan, KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penjelasan Pasal 6, disebutkan, yang dimaksud instansi yang berwenang, termasuk BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, atas permohonan tersebut, halaman 53, disebutkan, oleh sebab itu, menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama degan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain, termasuk dari perusahaan, yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 54, disebutkan :
a. Walaupun KPK memiliki kewenangan deskresioner untuk mengunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPK atau BPKP digunakan atau tidaknya informasi tersebut merupakan kemerdekaan dari hakim yang mengadili.
b. Pemohon yang menginginkan KPK tidak lagi diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan BPKP tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK.
g. Logika hukum mengatakan, kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan BPKP, dan diperkuat Mahkamah konstitusi dalam putusan No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, tentunya sangat logis, karena sesama penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Wates dapat juga melakukan koordinasi dengan BPKP, termasuk permintaan audit investigatif.
h. Hasil Rapat Kerja Nasional MA RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, pada angka Romawi II Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah auditor Negara, penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa Selaku Penyidik, jika penghitungan Kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum yang didukung oleh alat bukti yang kuat serta hakim memperoleh keyakinan, maka hakim dapat menetapkan besaran Kerugian Negara, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK atau BPKP selaku auditor.
b. Uang Pengganti.
1. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, tidak dikenal pembayaran Uang Pengganti kepada Saksi secara Tanggung Renteng.
2. Dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, disebutkan, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi.
c. Pidana Pokok Denda.
1. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, disebutkan, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, disebutkan, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara Reg. Perk. No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang dibacakan tanggal 15 September 2014, dengan bentuk Dakwaan Alternatif, sebagai berikut :
Kesatu : Melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara No. PDS-03/0.4/12/Ft.1/06/2014, dalam bentuk DAKWAAN ALTERNATIF, dengan berdasarkan bentuk dakwaan tersebut, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, memilih untuk membuktikan Dakwaan Alternatif KESATU, yaitu melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk DAKWAAN ALTERNATIF, maka berdasarkan konstruksi hukum, dimungkinkan, Majelis Hakim untuk tidak sependapat dengan pilihan bentuk dakwaan dari Penuntut Umum, yaitu Dakwaan Alternatif KESATU, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015 dan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Majelis Hakim memilih dan menetapkan langsung Dakwaan Penuntut Umum Alternatif KEDUA untuk dibuktikan di persidangan, dengan berbagai pertimbangan, diantaranya:
a. Terdakwa sebagai Ketua Tim Pengawas, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penuh dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih.
b. Keterlibatan Terdakwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, selaku Ketua Tim Pengawas, telah terindikasi bertindak diluar kewenangan dan telah memasuki ranah pekerjaan fisik, dengan cara meminta pekerjaan dan menerima pembayaran, dalam jumlah yang tidak terlalu signifikan dalam ukuran nilai uang.
c. Sebagai Ketua Tim Pengawas, Terdakwa tidak terpisahkan dari Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Terdakwa mengetahui, menyadari dan memahami, dana yang digunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih adalah Dana Keuangan Negara dan dalam pengelolaannya memiliki potensi terkait dengan Kerugian Negara.
d. Dalam berbagai literatur, diantaranya, “Dalam Surat Dakwaan Alternatif, Majelis Hakim memiliki kelonggaran untuk memilih dakwaan alternatif mana yang menurut penilaian dan keyakinannya, dipandang telah terbukti’, (vide Harun M. Husein, SH, Surat Dakwaan, Teknis Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya, Penerbit Rineka Cipta, 2005, halaman 70).
e. Dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, apabila Pasal 12 huruf i tersebut, diterapkan pada Terdakwa terlalu berat dan akan bersinggungan dengan rasa keadilan masyarakat.
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perorangan dan/atau termasuk korporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014 tanggal 22 Agustus 2012 yang dibacakan tanggal 9 September 2014, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan, yaitu seseorang yang bernama R. LEGO SUITO ALS KAJAT dengan identitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama R. LEGO SUITO ALS KAJAT yang telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan para Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan adalah benar Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, yang menyatakan, Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, dengan NIP. 19580821982081001.
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/ Pledoi, tanggal 3 Pebruari 2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 5 Pebruari 2015, menyatakan unsur Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, adalah sama dengan unsur setiap orang, yaitu hanya merupakan element delict dan bukan bestandeel delict, unsur tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana lainnya atau tidak, kalau unsur lainnya terpenuhi, maka unsur setiap orang terpenuhi.
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, setiap orang pada dasarnya siapa saja, termasuk Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT adalah orang yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, unsur “setiap orang”, telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa unsur, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur dari subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, telah tersirat dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, dinyatakan, Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, ikut menerima pembayaran tukang untuk pekerjaan Unit C, K, G dan G Rehabilitasi, sebesar Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) dari Saksi YUSUF BUDIYANTO.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 5 Pebruari 2015, berpendapat, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan, baik untuk diri sendiri atau orang lain, karena pelaksana/ rekanan mengalami kerugian, pekerja yang diajak membantu proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, juga mengalami kerugian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No. 510/ 151.2/ VII/ 2012, tanggal 2 Juli 2012, tugas pokok Terdakwa, sebagai Ketua Tim Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dalam pelaksanan tugas pengawasan dibantu oleh Saksi TAUFIK SUBAGIO, sebagai Sekretaris, Saksi SUMARNO, Saksi SUMARYANTO dan Saksi KRISNANTO DWIRAHARJO, sebagai anggota.
2. Bahwa tugas pokok Terdakwa, sebagai Ketua Tim Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo No. 510/151.2/VII/2012, tanggal 2 Juli 2012, adalah:
a. Membantu PPTK/PPK dalam pengawasan terkait dengan konstruksi dan material dalam pembangunan dan renovasi Pasar Pripih.
b. Bertanggungjawab dalam hal pengawasan terkait dengan pembangunan dan renovasi Pasar Pripih serta hasil-hasil kegiatannya.
c. Bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan dan membuat laporan.
3. Bahwa atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam berbagai kegiatan diluar tugas pokok pengawasan, dengan pertimbangan:
a. Terdakwa telah menguntungkan orang lain, dengan menawarkan tukang las yaitu Saksi BAYU DWI ATMOKO dan menawarkan 9 (sembilan) tenaga kerja, kepada Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, untuk membantu pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, kedua profesi yang ditawarkan Terdakwa diperlukan oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO untuk mempercepat Pelaksanaan Rehabilitasi Pasar Pripih.
b. Saksi BAYU DWI ATMOKO terkait dengan pekerjaan pengelasan dan berbagai jenis pekerjaan non pengelasan di berbagai unit dan 9 (sembilan) tenaga kerja yang diusulkan oleh Terdakwa, telah diuntungkan, setidak-tidaknya telah mendapatkan kesempatan, pekerjaan dan upah harian atas pekerjaan yang dilakukan dalam Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih.
c. Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, telah diuntungkan, walaupun awalnya tidak mengakui atas pelaksanaan pekerjaan, Saksi dengan berlindung dibalik tugas pengawasan, Terdakwa telah terlibat dalam pekerjaan fisik, dengan ditandai adanya indikasi, Terdakwa dalam berbagai kesempatan dan dalam berbagai jumlah pembayaran, Terdakwa telah menerima sejumlah dana dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terkait dengan pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, lengkap dengan kuitansi/tanda terima dari Terdakwa, yaitu:
a). 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 12 November 2012 senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
b). 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 23 November 2012 senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).
c). 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 6 Desember 2012 senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
d). 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 9 Desember 2012 senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah).
e). 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
f). 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d. Dari dana yang diterima dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, Terdakwa telah membayar kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO, sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), tanpa ada tanda terima dari Saksi BAYU DWI ATMOKO, tetapi diakui Saksi BAYU DWI ATMOKO, tanggal 17 November 2014, menurut Terdakwa pembayaran tersebut sebagai upah atas pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO, dengan perincian biaya, yaitu.
1). Sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan pengelasan gording di Unit M dan penyambungan gording di Unit A, dibayarkan di Pasar Pripih.
2). Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan Saksi BAYU DWI ATMOKO, yang dibayarkan di rumah Saksi BAYU DWI ATMOKO.
3). Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran bagian pekerjaan di beberapa unit yang dikerjakan Saksi BAYU DWI ATMOKO, yang dibayarkan di rumah Terdakwa.
e. Dari dana yang diterima dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, menurut pengakuan Terdakwa, telah dibayarkan biaya pemasangan listrik dan conblok sebesar Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah), kepada Badaruzaman dan Mujirin, berdasarkan pernyataan yang dibuat diatas meterai Rp6.000,00 yang ditandatangani masing-masing tanggal 1 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember 2014, dengan perincian, yaitu:
1). Senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah), untuk membayar biaya pemasangan listrik.
2). Senilai Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran conblok.
Dari kedua Surat Pernyataan yang dibuat oleh Badaruzaman dan Mujirin, sebagai bentuk rekayasa dari Saksi dan dibuat pada tanggal tanggal 1 Desember 2014 dan tanggal 6 Desember 2014, pada saat persidangan berlangsung, dengan demikian, tidak dapat dipergunakan sebagai tanda bukti penerimaan yang legal.
e. Dari dana yang diterima dari Saksi YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diserahkan kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), didukung dengan pengakuan Saksi BAYU DWI ATMOKO, uang tersebut, benar telah diterima Saksi BAYU DWI ATMOKO,
f. Terdakwa telah diuntungkan dengan sisa dana yang masih dikuasai Terdakwa, sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dikurangi sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), equal dengan sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
4. Bahwa dalam rangka pembuatan Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, minggu ke X tanggal 10 sd 14 Desember 2012, dengan progres fisik 100% (seratus prosen), Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, telah menguntungkan orang lain, yaitu Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, karena Terdakwa bersama dengan Saksi SUYADIYANTO, Saksi YUSUF BUDIYANTO, Sakti SUMIJO TRIYANTO dan Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt,MA.P, bersama-sama menandatangani Berita Acara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, dengan Terdakwa secara bersama ikut menandatangani Berita Acara tersebut, sebagai bentuk persetujuan dari Terdakwa, padahal Terdakwa, selaku Ketua Tim Pengawas, dengan berbekal pengetahuan, pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Terdakwa mengetahui kondisi senyatanya atas pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, akan tetapi, justru Terdakwa tidak melaporkan secara proporsional kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP terkait dengan Realisasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, diakui oleh Terdakwa dalam keterangannya, tanggal 14 Desember 2012, masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian desain dan kerusakan bahan, hal sedemikian ditunjang dengan berbagai dokumen yang menunjukan dan memperkuat kondisi sedemikian, diantaranya:
1). Berdasarkan BA Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No. 07/PHO-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, akan tetapi, masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan adanya ketidak-sesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, diantaranya:
a. Sebanyak 32 baut yang masih harus dipasang pada konsul/penahan atap.
b. Beton rabbat di trotoar/tritisan yang masih harus dibetulkan.
c. Perbaikan/pemasangan keramik.
d Pengecetan ulang.
e. Perbaiki genteng.
f. Plesteran ulang.
g. tanah kurang padat.
h. Dan lain-lain.
2). Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdaganagn dan ESDM No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, terdapat kekurangan/kerusakan yang perlu segera diperbaiki/diganti, yaitu rabbat beton, paving blok (jalan dan tempat parkir), pengecetan kurang sempurna, keramik pecah, genteng/bubungan pecah, drainase rusak dan tanaman penghijauan masih kurang (vide Barang Bukti No. 150).
3). Direktur CV. Gajah Sakti, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, sampai berakhirnya masa pemeliharaan, tanggal 15 Juni 2013, belum melakukan penyerahan Tahap Kedua kepada pemberi kerja PPK ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MAP.
Dengan demikian, orang lain, setidak-tidaknya Saksi IR. YUSUF BUDIYANTO, Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, telah diuntungkan dengan perbuatan yang dilakukan Saksi, walaupun Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, walaupun diakui Saksi masih terdapat kekurangan/perbaikan, akan tetapi terkait dengan pencairan dana, dapat dengan lancar dicairkan sebesar 100% (seratus persen), termasuk PPN dan PPh, dengan perincian:
1). Uang Muka sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
2). Termin I sebesar Rp335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
3). Termin II sebesar Rp315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, khususnya terkait dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, tersirat dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, dengan dinyatakan, Terdakwa dalam menjalankan pekerjaannya, telah melampaui tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua Tim Pengawas, untuk mengawasi jalannya proyek, bukan ikut serta dalam pembangunan.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 3 Pebruari 2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 5 Pebruari 2015, menyatakan, Terdakwa tidak pernah menerima uang atau meminta uang sepeserpun atas permintaan tolong dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, untuk mencarikan tukang, mengantar ke toko material, semuanya sebagai bentuk tanggungjawab Terdakwa agar pekerjaan cepat selesai, karena warga sudah mulai resah.
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 5 Pebruari 2015, Penuntut Umum menanggapi dalam Replik tanggal 9 Pebruari 2015, yang pada pokoknya, Penuntut Umum berpendirian, tetap sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015.
Menimbang, bahwa tidak ada hal baru, dalam Replik Penuntut Umun tanggal 9 Pebruari 2015, Penasehat Hukum Terdakwa, menanggapi dalam Duplik tanggal 12 Pebruari 2015, tidak ada hal baru, pada pokoknya, Penasehat Hukum Terdakwa, berpendirian tetap, sebagaimana tertuang dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 5 Pebruari 2015.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo No. 510/151.2/VII/2012, tanggal 2 Juli 2012, Saksi memiliki jabatan sebagai Ketua Tim Pengawas/Pemeriksa Kegiatan Fasilitas, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012, Terdakwa memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh SUMARNO sebagai Sekretaris, SUMARYANTO, TAUFIK SUBAGIO dan KRISNANTO DWIRAHARJO, sebagai anggota.
2. Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan dan Tim Pemeriksa, secara khusus untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Terdakwa memiliki beberapa kewenangan, kesempatan dan sarana terkait dengan pengawasan, yaitu :
a. Membantu PPTK/PPK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih.
b. Bertanggungjawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan.
c. Bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan dan membuat laporan.
3. Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana, karena Terdakwa tidak melakukan pengawasan atas segala sesuatu terkait dengan Kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih secara konsisten, optimal dan transparan, dengan indikasi minimnya pelaporan yang disampaikan kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt. MAP, dengan pertimbangan:
a. Data-data teknis yang diperoleh Terdakwa terkait dengan pengawasan tendensius, hanya merefer, mengikuti data dan pola kerja yang dilakukan oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO, Saksi SUMIJO TRIYANTO dan Saksi SUYADIYANTO.
b. Terdakwa sebagai bagian dari Managemen Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, sangat paham kondisi lapangan, akan tetapi dalam pelaksanaanya, Terdakwa tidak mengawasi dan melaporkan secara konseptual dan hanya dilaporkan secara lisan, khususnya terkait dengan personil inti, pekerjaan teknis/konstruksi dan ketenagakerjaan, kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, sebagai atasan langsung Terdakwa.
c. Tugas Terdakwa sebagai Ketua Tim Pengawas, sangat vital dalam mewujudkan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih secara paripurna, akan tetapi justru Terdakwa menghadirkan diri untuk dilibatkan dalam pekerjaan fisik, disela-sela tugas pengawasan dan terkesan berlindung pada pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi BAYU DWI ATMOKO, tanpa ada inisiasiatif untuk melaporkan kepada Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP.
d. Sebagai seorang yang berpengalaman, ada kesan pembiaran dari Terdakwa, terkait dengan pengisian berbagai dokumen atas perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang dipersyaratkan, seperti Laporan Harian, Laporan Mingguan, Buku Direksi, Buku Tamu, dan Berita Acara yang diperlukan, yang berdampak dengan mudahnya pencairan dana uang muka, termin I dan termin II, yang dilakukan oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO.
e. Saksi kurang peka terhadap indikasi adanya pemalsuan tanda tangan, Terdakwa memiliki toleransi atas data, keterangan, kesimpulan atau issu lainnya yang tidak sinkron dengan realitas di lapangan, padahal Terdakwa memiliki pengetahuan dan otorisasi penuh dalam hal pengawasan dan pelaporan kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP.
4. Bahwa atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, pada Bulan November 2012, dengan tugas pokok selaku Ketua Tim Pengawas, Terdakwa telah menyalah-gunakan kewenangan, dengan telah melibatkan diri dalam pengelolaan bagian dari Keuangan Negara, dengan pertimbangan:
1). Saksi telah menerima pembayaran dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, senilai Rp79.575.000,00 (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dalam berbagai kesempatan, lengkap dengan tanda terima, dengan perincian:
a. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 12 November 2012 senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 23 November 2012 senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah).
c. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 6 Desember 2012 senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
d. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 9 Desember 2012 senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah).
e. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
f. 1 (satu) lembar kuitansi asli tanggal 27 Desember 2012 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2). Terdakwa telah membayarkan sejumlah uang dalam berbagai kesempatan, sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), tanpa disertai tanda terima resmi, kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO, dengan perincian:
1). Sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan pengelasan gording di Unit M dan penyambungan gordyn di Unit A, dibayarkan di Pasar Pripih.
2). Sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan, yang dibayarkan di rumah Saksi BAYU DWI ATMOKO.
3). Sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran bagian pekerjaan di beberapa unit, yang dibayarkan di rumah Terdakwa.
3. Dari dana yang diterima dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, menurut pengakuan Terdakwa, telah dibayarkan biaya pemasangan listrik dan conblok sebesar Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah), kepada Badaruzaman dan Mujirin, berdasarkan pernyataan yang dibuat diatas meterai Rp6.000,00 yang ditandatangani tanggal masing-masing tanggal 1 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember 2014, dengan perincian, yaitu:
1). Senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah), untuk membayar biaya pemasangan listrik.
2). Senilai Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran conblok.
Dari kedua Surat Pernyataan yang dibuat oleh Badaruzaman dan Mujirin, sebagai bentuk rekayasa dari Terdakwa dan dibuat pada tanggal tanggal 1 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember 2014, pada saat persidangan berlangsung, dengan demikian, tidak dapat dipergunakan sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
4. Dari dana yang diterima dari Saksi YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), diserahkan kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
5. Sisa dana yang masih dikuasai Terdakwa sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
5. Bahwa dalam rangka pembuatan Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, minggu ke X tanggal 10 sd 14 Desember 2012, dengan progress fisik 100% (seratus prosen), Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dimiliki, untuk melakukan pengawasan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan cara
a. Terdakwa tidak melakukan pengawasan yang menjadi tugas pokoknya secara efektif, efisien dan tranparan.
b. Terdakwa tidak melaporkan secara benar terkait dengan perkembangan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, kepada PPK Albertus Nurjati Purnomo, S.Pt., MAP.
c. Terdakwa mengetahui Realisasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, masih terdapat kekurangan dan perlu perbaikan.
Akan tetapi, Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa, ikut menandatangani Berita Acara tersebut, sebagai bentuk rekomendasi dan persetujuan dari Terdakwa, akhirnya dana sebesar Rp838.170.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), termasuk PPN dan PPh, dapat dicairkan sebesar 100% (seratus persen), yaitu dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu :
1). Uang Muka sebesar Rp287.565.900,00 (dua ratus delapan puuh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah).
2). Termin I sebesar Rp335.493.550,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
3). Termin II sebesar Rp315.110.550,00 (tiga ratus lima belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
6. Tugas pokok Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, untuk membantu PPTK/PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MA.K, terkait dengan fungsi pengawasan internal, Terdakwa tidak melaksanakan pengawasan dan pelaporan secara proporsional, baik dari aspek teknis, operasional, dan ketenagakerjaan kepada PPK Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MA.P diantaranya :
a. Pengawasan sifatnya temporer, dalam buku direksi, dokumen pencatatan resmi, Terdakwa tercatat hanya 7 kali absensi di Buku Direksi.
b. Koordinasi antar pengawas tidak efektif, Terdakwa cenderung pasif, data yang diperoleh terkait dengan pengawasan, relatif sama dengan yang dibuat Konsultan Pengawas.
c. Orientasi pengawasan tendensius kearah kepentingan pelaksana pekerjaan, diakui Terdakwa masih terdapat kekurangan, tetapi Saksi menandatangi dokumen yang diperlukan dalam pencairan uang muka, termin I dan II,
d. Dokumen terkait dengan pengawasan tidak komprehensif, dalam laporan harian atau mingguan, sifatnya standart, terkesan asal diisi dan tidak dengan jelas melaporkan kemajuan pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti, “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya”, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/ Pledoi, tanggal 3 Pebruari 2015, yang dibacakan tanggal 5 Pebruari 2915, menyatakan, Terdakwa tidak pernah menerima atau meminta uang sepeserpun, sehubungan dengan permintaan tolong dari Saksi BAYU DWI ATMOKO.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa Tahun 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo, dalam rangka Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, mendapatkan anggaran sebesar Rp1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang terdiri dari:
a. Berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dep. Perdagangan, bidang Sarana Perdagangan Rp1.075.320,00 (satu milyar tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan
b. Berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kab. Kulon Progo, sebagai dana pendamping Rp107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah).
2. Bahwa dana sebesar Rp1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), adalah Uang Negara, yang dianggarkan untuk Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, yang perwujudannya melalui proses, sebagai berikut:
a. Proses Pelelangan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MA.P selaku PPK telah menandatangani BA Serah Terima Berkas Pelelangan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kulon Progo, HENDRI USDIARKA, sebagaimana tertuang dalam BA No 511/297.1, tanggal 28 Agustus 2012, selanjutnya dilimpahkan kepada Pokja Kontruksi 10 (2.10) yang dibentuk oleh ULP Kab. Kulon Progo, untuk dilakukan proses pelelangan di Pokja ULP Kab. Kulon Progo.
b. Pokja Kontruksi 10 (2.10) yang dibentuk oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kulon Progo, dengan suratnya No. 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 tanggal 27 September 2012, menetapkan, CV. Gajah Sakti sebagai pemenang lelang Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MA.P, tanggal 8 Oktober 2012 menandatangani Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih dalam Perjanjian No. 03/KONT-PPH/X/2012 dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, selaku Direktur Utama CV. Gajah Sakti, dengan nilai kontrak sebesar Rp958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
d. Tanggal 29 November 2012, dilakukan addendum kontrak Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sebagaimana tetuang dalam Perjanjian No. ADD-03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, yang ditandatangani PPK Sksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.,MAP dengan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST selaku Direktur Utama CV. Gajah Sakti, dengan nilai kontrak addendum sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
3. Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, dalam beberapa kesempatan, telah menerima dana sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Saksi IR.YUSUF BUDIYANTO dan dari dana tersebut, telah diserahkan/dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan demikian terdapat dana selebihnya yang dikuasai/ dipegang Saksi sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas kegiatan yang dilakukan Terdakwa, terindikasi sebagai bagian dari Kerugian Negara.
4. Terdakwa yang tidak melakukan pengawasan secara optimal, berdampak pada Kerugian Negara atau setidak-tidaknya memiliki potensi timbulnya Kerugian Negara/ Perekonomian Negara, dengan pertimbangan:
a. Dana sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), merupakan bagian dan tidak terpisahkan dari Keuangan Negara, yang diterima oleh Saksi YUSUF BUDIYANTO, kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
b. Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan, tidak memilki akses untuk meminta atau menerima pekerjaan fisik, berupa pekerjaan bangunan dan melakukan pembayaran kepada pihak lain, dhi. Kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO.
c. Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan pelaporan terkait dengan kontruksi, material dan tenaga kerja, secara efektif, efisien dan tranparan, untuk kepentingan optimalisasi Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih.
5. Bahwa sebelum dibuatnya Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke X tanggal 10 Desember 2012 sd 14 Desember 2012) yang dituangkan dalam BA Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, dinyatakan pekerjaan pisik telah 100% (seratus prosen), tidak dilakukan pengukuran bersama antara Tim Pengawas Lapangan Terdakwa, Konsultan Pengawas Saksi SUYADIYANTO, Pelaksana Proyek MUJITO WAHYU ADI PURNOMO,ST dan PPK ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt.MA.P, tidak ditemukan BA Pemeriksaan Bersama, berupa dokumen pengukuran secara detail, terkait dengan volume, luasan atau besaran dari masing-masing unit, BA yang disajikan hanyalah pernyataan telah selesai 100%, tanpa di back-up oleh data-data pengukuran, dengan kondisi sedemikian, dapat menimbulkan Kerugian Negara atau memiliki potensi sebagai penyebab terjadinya Kerugian Negara/Perekonomian Negara.
5. Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, dalam pelaksanaan pengawasan, tidak melaksanakan tugas pengawasan secara efektif, efisien dan transparan untuk kepentingan pendayagunaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, memiliki potensi dan berdampak pada Kerugian Negara/Perekonomian Negara, dengan pertimbangan, didapatkannya dokumen terkait dengan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, diantaranya :
a). Atas dasar BA Pemeriksaan Pekerjaan No. 06/BAPP-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No. 07/PHO-PPH/XII/2012, tanggal 14 Desember 2012, padahal masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, diantaranya:
a. Sebanyak 32 baut yang masih harus dipasang pada konsul/penahan atap.
b. Beton rabbat di trotoar/tritisan yang harus dibetulkan.
c. Perbaikan/pemasangan keramik.
d. Pengecetan ulang.
e. Perbaiki genteng.
f. Plesteran ulang.
g. tanah kurang padat.
h. Dan lain-lain.
b). Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdaganagn dan ESDM No. 511/110, tanggal 20 Pebruari 2013, terdapat kekurangan/kerusakan yang perlu segera diperbaiki/diganti, yaitu rabbat beton, paving blok (jalan dan tempat parkir), pengecetan kurang sempurna, keramik pecah, genteng/bubungan pecah, drainase rusak dan tanaman penghijauan masih kurang (vide Barang Bukti No. 150).
c). Direktur CV. Gajah Sakti, dhi. Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST, sampai berakhirnya masa pemeliharaan, tanggal 15 Juni 2013, belum melakukan penyerahan Tahap Kedua kepada pemberi kerja PPK Albertus NURJATI PURNOMO, S.Pt.MA.K.
6. Bahwa berdasarkan audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai Surat Dekan Fak. Teknik Universitas Negeri Yogyakarta No. 2452a/ UN34.15/ TU/ 2013, tanggal 16 Desember 2013 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, ditemukan selisih antara realisasi pekerjaan pisik dibanding dengan Adenddum Perjanjian Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih No. ADD-03/KONT-PPH/XI/2012, tanggal 29 November 2012, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), sebagai Kerugian Negara.
7. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dihadiri Saksi, Pelaksana Pekerjaan, Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, MAP, Investigator UNY dan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, di Pasar Pripih, tanggal 15 Januari 2015, diperoleh perubahan hasil perhitungan besaran volume, yang dilakukan oleh Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, berdampak pada perubahan besaran Kerugian Negara, sebagai berikut :
a. ASG (asbes) Besar Tebal 6 mm, unit A, kekurangan semula 115 (seratus lima belas) lembar, menjadi 21 (dua puluh satu) lembar.
b. Plesteran Beton 1:3, unit A, kekurangan semula 42,30 (empat puluh dua koma tiga puluh meter persegi) m2, menjadi 21 m2 ;
c. Lantai Kerja 3 cm, unit A, kekurangan semula 18,68 m2 (delapan belas koma enam puluh delapan) m2, menjadi 8,50 m2 (delapan koma lima puluh) m2.
d. Pasangan Batu Bata 1:6, unit A, kekurangan semula 108,52 m2 (seratus delapan, lima puluh dua) m2, menjadi 22.00 m2 (dua puluh dua) m2.
Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 22 Januari 2015, Penasehat Hukum Terdakwa, menarik diri dan tidak melanjutkan pemeriksaan, dengan demikian, pemeriksaan pada unit yang lain, tidak perlu dilakukan, karena Pemeriksaan Setempat (PS) pada dasarnya atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa.
8. Bahwa dengan adanya perhitungan ulang dalam Pemeriksaan Setempat (PS), tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015, berdasarkan Surat tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), Majelis Hakim berpendapat :
a. Investigasi atas volume bangunan dilakukan oleh PRAMUDIYANTO, M. Eng, Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta, atas permintaan resmi dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dalam suratnya No. S.4616/PW.12/5/2013, tanggal 4 November 2013, sedangkan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan Audit Investigasi .
b. Dengan adanya Pemeriksaan Setempat (PS), tanggal 15 Januari 2015 dan tanggal 22 Januari 2015 di Pasar Pripih, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari persidangan, maka Kerugian Negara yang dihitung Ahli dan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, khusus Unit A, sebagaimana tertuang LHAI No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, sebesar Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), karena tidak ada kejelasan perhitungan ulang dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, maka layak untuk dihapuskan, dengan pertimbangan, yaitu :
a. Tanggal 15 Januari 2015 Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, dalam perhitungan ulang, telah terjadi pengurangan, yang telah diketahui dan disepakati bersama.
b. Perhitungan ulang atas Kerugian Negara tidak dilakukan oleh BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, sehingga dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, Kerugian Negara masih tetap sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
4. Kerugian Negara setelah diperhitungkan kembali adalah Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) dikurangi Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), equal dengan Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif KEDUA.
Menimbang, bahwa dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/ 0.4.12/ Ft.1/ 06/ 2014, tanggal 26 Januari 2015, dan Nota Pembelaan /Pledoi tanggal 3 Pebruari 2015 yang dibacakan tanggal 5 Pebruari 2015, terdapat materi yang perlu ditanggapi oleh Majelis Hakim, diantaranya, sebagai berikut
a. Permintaan Pekerjaan Terdakwa.
Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas, dalam Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan berpendapat, Terdakwa disela-sela bertugas sebagai pengawas, telah meminta pekerjaan kepada Saksi YUSUF BUDIYANTO atau Saksi SUMIJO TRIYANTO untuk melaksanakan pekerjaan fisik, setidak-tidaknya pekerjaan per-parsial di unit C, K, G atau G rehabilitasi, permintaan Terdakwa disetujui dan dalam pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa melibatkan 9 (sembilan) tenaga kerja, melakukan pekerjaan secara tersamar dibalik tugas pengawasan dan dengan berlindung dibalik Saksi BAYU DWI ATMOKO, dengan pertimbangan, diantaranya :
Keterangan Saksi YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, dalam BAP Penyidikan Kejaksaan Negeri Wates, tanggal 26 Mei 2014, membenarkan.
Keterangan Saksi YUSUF BIDIYANTO dan Saksi SUMIJO TRIYANTO, di depan persidangan, tanggal 15 November 2014, membenarkan.
Terdakwa dalam beberapa kesempatan dan dalam jumlah yang bervariasi, telah menerima pembayaran dari Saksi YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dari dana sebesar itu, sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), telah diserahkan dan dibayarkan kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO.
Terdawa menerima sisa dana sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terindikasi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
b. Besaran Kerugian Negara.
Kerugian Negara sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, sesuai LHAI BPKP Perwakilan DI Yogyakarata No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Dengan memperhatikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 15 Januari 2015, asas IN DOBIO PRO REO, dan kewenangan Majelis Hakim, terkait dengan Besaran Kerugian Negara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015 dan berpendapat, Besaran Kerugian Negara adalah sebesar Rp Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) dikurangi sebesar Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), dengan demikian, Kerugian Negara menjadi sebesar Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa secara bersama sebagai pelaku, untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan Replik Penuntut Umum, tanggal 9 Pebruari 2015 dan Duplik Penasehat Hukum tanggal 9 Pebruari 2015, baik dari aspek hukum, sosial dan kemanusiaan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan apresiasi terhadap pendapat, pemikiran, dan ulasan para akademisi, praktisi, yurisprudensi atau lainnya yang disampaikan, dikutip atau dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015 dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Saksi, yang dibacakan tanggal 5 Pebruari 2015.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/ 0.4.12/ Ft.1/ 06/ 2014, tanggal 26 Januari 2015, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Majelis Hakim berpendapat hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015 terjebak dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, dengan minimal pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, terkait dengan pidana penjara dan denda, dirumuskan dengan, dipidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan seterusnya, dengan demikian, karena dirumuskan dengan, dan/atau, dalam artian, pidana penjara dan denda bisa dikenakan keduanya atau bisa salah satunya, tergantung urgensinya.
c. Kerugian Negara relatif kecil, hanya sebesar Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah).
d. Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipentingkan adalah Pengembalian Keuangan Negara, yang telah dikorupsi dan dinikmati oleh Terdakwa, untuk dikembalikan kepada Keuangan Negara, melalui mekanisme Uang Pengganti.
e. Sekecil apapun wujud, bentuk atau perannya, Terdakwa telah memiliki dan telah ikut memberikan andil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa tranformasi perdagangan di Pasar Pripih.
f. Masyarakat di sekitar telah dapat memanfaatkan Pasar Pripih, untuk kegiatan pasar pada hari-hari pasaran tertentu.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, berpendapat, tidak mengenakan pidana pokok berupa denda, dengan pertimbangan :
a. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, memungkinkan untuk tidak mengenakan pidana pokok denda.
b. Kerugian Negara sebesar Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah), telah tertampung dalam pengenaan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti.
Menimbang, bahwa pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe-dwang kepada masyarakat.
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri.
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa.
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, pada dasarnya, sependapat dengan Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, terdapat Kerugian Negara, akan tetapi Kerugian Negara tidak lagi sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), tetapi menjadi sebesar Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah), dengan pertimbangan :
a. Investigasi atas volume bangunan dilakukan oleh PRAMUDIYANTO, M. Eng, Ahli dari Universitas Negeri Yogyakarta, atas permintaan resmi dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dalam suratnya No. S.4616/ PW.12/ 5/ 2013, tanggal 4 November 2013, sedangkan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan Audit Investigasi, berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005 tetang Kedudukan, Tugas, Fungsi, kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen .
b. Tanggal 15 Januari 2015 Ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng, dalam perhitungan ulang, telah terjadi pengurangan di berbagai bidang, yang telah diketahui dan disepakati bersama.
c. Perhitungan ulang atas Kerugian Negara tidak dilakukan oleh BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, sehingga dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2015, Kerugian Negara masih tetap dihitung sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
d. Dengan menganut prinsip konsistensi, maka dengan adanya Pemeriksaan Setempat (PS), tanggal 15 Januari 2015, di Pasar Pripih, yang telah disepakati bersama, maka Kerugian Negara yang dihitung Ahli dan BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, khusus Unit A, sebagaimana tertuang LHAI No. LAINV-37/PW12/5/2014, tanggal 6 Pebruari 2014, Kerugian Negara di Unit A sebesar Rp13.543.183,00 (tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), dihapuskan, karena terjadi ketidakjelasan dalam perhitungan Kerugian Negara, khususnya Unit A, sehingga menjadi faktor pengurang dari Kerugian Negara yang dihitung BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, sebesar Rp100.617.334,00 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), menjadi sebesar Rp87.074.151,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh satu rupiah). .
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, terkait dengan Kerugian Negara, Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti, setinggi-tingginya sejumlah yang Terdakwa peroleh dan nikmati, akan tetapi dalam perkara ini, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, yang dibacakan tanggal 15 September 2014, tidak memasukan dalam dakwaan terkait dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, akan tetapi terbukti di persidangan, Terdakwa menerima atau menikmati sebagian dana yang diperoleh dari Saksi YUSUF BUDIYANTO, yang berasal dari bagian Kerugian Negara sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan pertimbangan :
1. Uang Pengganti adalah upaya untuk mengembalikan kerugian Keuangan Negara, kerugian negara adalah sejumlah nilai tertentu yang berasal bagian dari nilai kontrak sebesar Rp938.171.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) .
2. Terdakwa telah menerima dana dari Saksi YUSUF BUDIYANTO sebesar Rp79.575.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan yang dibayarkan kepada Saksi BAYU DWI ATMOKO sebesar Rp71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan, dana sebesar Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk biaya listrik dan conblok, kuitansi tanda terima, tidak dapat dipertanggung-jawabkan, dengan demikian, sisa dana sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dikuasai Terdakwa, sebagai bagian dari Kerugian Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dengan status Tahanan Kota di Kabupaten Kulon Progo, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, berupa Tahanan Kota di Kabupaten Kulon Progo tersebut, haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Januari 2014, mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya dijadikan Barang Bukti dalam perkara ini, untuk itu, terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa kurang mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Ketua Tim Pengawas, tidak melakukan pengawasan secara optimal.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan.
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif KEDUA.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa/ Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, tidak dikenakan pidana pokok berupa denda.
Menetapkan masa tahanan kota penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan .
Memerintahkan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp.5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi.
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012.
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin.
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik.
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka.
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50% yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100%.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan Yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp.10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp.7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp.8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp.2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp.2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp.650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp.2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp.25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp.10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp.1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor. /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditandatangani oleh konsultan pengawas.
Barang Bukti No. 1 sampai dengan No.159, digunakan dalam perkara lain atas nama Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, M.AP.
1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0004/KV/I/23401/KEP/2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Oktober 2008.
Barang Bukti No. 160, Dikembalikan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT.
Membebankan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 10 Pebruari 2015 oleh R. ISWAHYU WIDODO, S.H, M.H., Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi, selaku Hakim Ketua Sidang, dan ESTHER MEGARIA SITORUS, S.H. M.Hum, Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi dan SAMSUL HADI, S.H., M.Sc, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 18 Pebruari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh MARIA LUSIATI,S.H., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh ROCHMANTO NUGROHO, S.H. dan HESTI TRI REJEKI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates, R. LEGO SUITO ALS KAJAT Terdakwa serta MIRZEN, S.H., WINARNO, S.H., dan MIFTACHUL ICHWAN, S.H., sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
R. ISWAHYU WIDODO, SH, M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ESTHER MEGARIA S, S.H., M.Hum SAMSUL HADI, S.H., M.Sc
Panitera Pengganti,
MARIA LUSIATI, S.H.