4/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
Other Participants (1)
R. LEGO SUITO ALS KAJAT
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor 4/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : R. LEGO SUITO ALS KAJAT.
Tempat lahir : Kulon Progo.
Umur atau tanggal lahir : 57 tahun/21 Agustus 1958.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kadipaten Rt. 07/ Rw. 04 Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo).
Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Kota di Kabupaten Kulon Progo, oleh :
Penyidik, Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 Mei 2014 No. Print 02/ 0.4.12/ Fd.1/ 05/ 2014, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 30 Mei 2014 No. Print 02/ 0.4.12/ Fd.1/ 05/ 2014, sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Juli 2014 No. Print 76/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Wat, sejak tanggal 13 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wates No. Print 749/ 0.4.12/ Ft.1/ 08/ 2014, tanggal 7 Agustus 2014, sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Wates No. 102/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Wat, tanggal 26 Agustus 2014, sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2014.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 24/ Pen.Pid.Sus-TPK/ V/ PN.Yyk, tanggal 2 September 2014, sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014.
- Ketua Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 24/ Pen.Pid.Sus-TPK/ 2014/ PN.Yyk tanggal 22 September 2014, sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014.
- Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 35/ Pen.Pid.Sus-TPK/ 2014/ PT.Yyk tanggal 18 Desember 2014, sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, MIRZEN, S.H., WINARNO, S.H., dan MIFTACHUL ICHWAN A, S.H., dari Kantor Hukum “MIRZEN, S.H & REKAN”, yang beralamat di Griya Wirokerten Indah, Jalan Mangga II No. 67, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2014 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dibawah Register No. W13.UI/ 36/ Pid.Sus-TPK/ IX/ 2014, tanggal 15 September 2014.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 23 Maret 2015 Nomor 4/PID.SUS-TPK/2015/ PT.YYK tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 18 Pebruari 2015, Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDS-03/0.4.12/Ft.1/ 08/2014, tertanggal 22 Agustus 2014, sebagai berikut :
Dakwaan
KESATU
Bahwa ia Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 134/Pem.D/UP/PNS/D2 tanggal 23 Juli 1985 dengan nomor induk pegawai 195808211982081001 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor: 0004/KV/I/23401/KEP/2008 tanggal 06 Oktober 2008, dalam kurun waktu antara hari senin tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan hari sabtu 15 Desember 2012, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Pasar Pripih Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp. 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp 107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa atas dasar DIPA tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabpaten Kulon Progo melalui Unit Layanan PengadaanKabupaten KulonProgodalam mengadakan prosespengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas/Pemeriksa Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih dalam proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas/Pemeriksa dan Pejabat Penerima/Pemeriksa Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 dengan keanggotaan sebagai berikut :
Bahwa Tugas dan fungsi Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan dan Tim Penerima Barang adalah :
| Ketua. | : | R. LEGO SUITO. |
| Sekretaris. | : | SUMARNO. |
| Anggota. | : | SUMARYANTO. |
| Anggota. | : | TAUFIK SUBAGYO. |
| Anggota. | : | KRISNANTO DWIRAHARJO, AMD. |
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar;
Bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut di atas;
Bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV. GAJAH SAKTI sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA. P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV. GAJAH SAKTI kemudian pada hari tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA. P) dengan Pimpinan CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) dengan nilai Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur :
-
-
- Pekerjaan : Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih - Nilai kontrak : Rp. 958.553.000,00 - Jenis kontrak : Kontrak harga satuan (unit price) - Jangka waktu pelaksanaan : 69 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK ( 8 Oktober 2012) - Uraian pekerjaan : No. Uraian Jumlah 1. Pekerjaan bangunan unit A Rp. 182.990.855,00 2. Pekerjaan bangunan unit B Rp. 89.023.947,00 3. Pekerjaan bangunan unit C Rp. 32.193.574,48 4. Pekerjaan bangunan unit D Rp. 42.216.345,00 5. Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab Rp. 12.585.474,00 6. Pekerjaan bangunan unit G Rp. 30.163.487,02 7. Pekerjaan bangunan unit G Rehab Rp. 18.505.140,00 8. Pekerjaan bangunan unit H, I, J Rp. 98.420.571,00 9. Pekerjaan bangunan unit K Rehab Rp. 13.642.659,00 10. Pekerjaan bangunan unit L Rehab Rp. 35.853.321,00 11. Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk Rp. 77.710.597,50 12. Pekerjaan bangunan unit N Rp. 8.858.973,00 13. Pekerjaan bangunan unit R Rp. 18.413.456,40 14. Pekerjaan bangunan unit S Rp. 5.512.989,22 15. Pekerjaan bangunan unit T Rp. 4.909.746,40 16. Pekerjaan bangunan unit Papan Nama Rp. 2.632.270,00 17. Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar Rp. 30.852.300,00 18. Pekerjaan bangunan unit Penghijauan Rp. 13.694.900,00 19. Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir Rp. 124.768.925,00 20. Pekerjaan bangunan unit Drainase Rp. 22.888.664,00 21. Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan Rp. 5.574.100,00 Jumlah Rp. 871.412.295,02 PPN Rp. 87.141.229,50 Total Biaya Rp. 958.553.524,52 Dibulatkan Rp. 958.553.000,00
-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 terdapat Addendum, No. ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dan nilai kontrak setelah Addendum adalah sebesar Rp. 938.171.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO tidak mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bukanlah karyawan/personalia CV. GAJAH SAKTI. Direktur CV. GAJAH SAKTI hanya secara formal menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak atau secara administrasi menggunakan CV. GAJAH SAKTI (peminjaman nama perusahaan) untuk memperoleh pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sehingga pengelola/pemilik proyek yang sebenarnya adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bersama-sama dengan Saksi SUMIDJO TRIYANTO.
Bahwa tugas Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas yang seharusnya membantu PPTK dalam melakukan pengawasan konstruksi dan material lainnya dan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa turut serta melakukan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 dengan cara sekitar bulan Oktober 2012 di lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih, Terdakwa meminta sebagian pekerjaan dalam Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2012 kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, dan permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh Ir. YUSUF BUDIYANTO, antara lain berupa :
Bahwa selanjutnya atas pekerjaan yang telah diberikan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tersebut, Terdakwa mempekerjakan tukang-tukang sendiri diluar tukang-tukang yang dipekerjakan oleh CV. GAJAH SAKTI serta membeli sendiri material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaannya pada Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi.
Bahwa atas pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi, Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, sebagaimana tertuang dalam kwitansi- kwitansi sebagai berikut :
| a. | Site Manager | : | Ir. YUSUF BUDIYANTO |
| b. | Koordinator Pelaksana | : | Ir. HARI WIBOWO |
| c. | Bagian logistik | : | SUMIJO TRIYANTO |
| d. | Pelaksana/mandor | : | SUKIRMAN |
| 1. | Pekerjaan Bangunan Unit C | : | Rp. | 32.193.574.48 |
| 2. | Pekerjaan Bangunan Unit K | : | Rp. | 13.642.659.00 |
| 3. | Pekerjaan CCO | : | Rp. | 12.000.000.00 |
| 4. | Pekerjaan bangunan unit G Rehabilitasi tenaga | : | Rp. | 10.000.000.00 |
| 5. | Jumlah | : | Rp. | 67.836.233.48 |
| PPN 10 % + PPh 2% | : | Rp. | 8.140.348.00 | |
| Jasa 10 % | : | Rp. | 6.783.623.00 | |
| Total biaya | : | Rp. | 82.760.204.00 | |
| Dibulatkan | : | Rp. | 82.760.000.00 | |
| (Terbilang delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) | ||||
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
asasa
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf I Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 134/Pem.D/UP/PNS/D2 tanggal 23 Juli 1985 dengan nomor induk pegawai 195808211982081001 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor: 0004/KV/I/23401/KEP/2008 tanggal 06 Oktober 2008 serta selaku Ketua Tim Pengawas/Pemeriksa Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas/Pemeriksa dan Pejabat Penerima/Pemeriksa Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012, dalam kurun waktu antara tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan 14 Desember 2012, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2012 bertempat di Pasar Pripih Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.182.852.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan sebesar Rp. 1.075.320.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Dana Pendamping (DAU) sebesar Rp 107.532.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa atas dasar DIPA tahun anggaran 2012 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabpaten Kulon Progo melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kulon Progo dalam mengadakan proses pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi/pembangunan Pasar Pripih Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengawas/Pemeriksa Rehabilitasi/Pembangunan Pasar Pripih dalam proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas/Pemeriksa dan Pejabat Penerima/Pemeriksa Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Tahun 2012 dengan keanggotaan sebagai berikut :
Bahwa Tugas dan fungsi Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Lapangan dan Tim Penerima Barang adalah :
| Ketua. | : | R. LEGO SUITO. |
| Sekretaris. | : | SUMARNO. |
| Anggota. | : | SUMARYANTO. |
| Anggota. | : | TAUFIK SUBAGYO. |
| Anggota. | : | KRISNANTO DWIRAHARJO, AMD. |
Membantu PPTK dalam pengawasan konstruksi dan material lainnya dalam pembangunan dan renovasi pasar;
Bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut di atas;
Bertanggungjawab dalam hal penerimaan hasil-hasil kegiatan tersebut di atas dan membuat laporan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2012, Pokja konstruksi 10 (2.10) melalui surat nomor 08/Pokja 10 (2.10)/ULP-KP/IX/2012 menetapkan CV. GAJAH SAKTI sebagai pemenang lelang (penyedia jasa) dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa tanggal 8 Oktober 2012 Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA. P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK=PPH/X/2012 kepada CV. GAJAH SAKTI kemudian pada hari tersebut dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Nomor : 03/KONT-PPH/X/2012 antara PPK Kegiatan Fasilitasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar (Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA. P) dengan Pimpinan CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) dengan nilai Rp. 958.553.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang antara lain mengatur :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 terdapat Addendum, No. ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dan nilai kontrak setelah Addendum adalah sebesar Rp. 938.171.000,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kontrak tersebut, pada tanggal 15 Oktober 2012 Direktur CV. GAJAH SAKTI (Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO) melalui surat nomor : 3 S.Pemb/GS/X/2012 menyampaikan Pemberitahuan akan Dimulainya Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pasar Pripih serta menyampaikan Personil yang ditugaskan, yaitu :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan Saksi MUJITO WAHYU ADI PURNOMO tidak mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya akan tetapi diserahkan kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO dan Saksi SUMIDJO TRIYANTO berdasarkan surat tugas No 03/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 padahal diketahui bahwa Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bukanlah karyawan/personalia CV. GAJAH SAKTI. Direktur CV. GAJAH SAKTI hanya secara formal menandatangani dokumen penawaran dan dokumen kontrak atau secara administrasi menggunakan CV. GAJAH SAKTI (peminjaman nama perusahaan) untuk memperoleh pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih, sehingga pengelola/pemilik proyek yang sebenarnya adalah Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO bersama-sama dengan Saksi SUMIDJO TRIYANTO.
Bahwa tugas Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas yang seharusnya membantu PPTK dalam melakukan pengawasan konstruksi dan material lainnya dan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa turut serta melakukan pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 dengan cara sekitar bulan Oktober 2012 di lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih, Terdakwa meminta sebagian pekerjaan dalam Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Tahun 2012 kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, dan permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh Ir. YUSUF BUDIYANTO, antara lain berupa :
Bahwa selanjutnya atas pekerjaan yang telah diberikan Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO tersebut, Terdakwa mempekerjakan tukang-tukang sendiri diluar tukang-tukang yang dipekerjakan oleh CV. GAJAH SAKTI serta membeli sendiri material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaannya pada Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi.
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 dibuat Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan (minggu ke-X tanggal 10 s/d 14 Desember 2012) dengan proges fisik 100% yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Tim Pengawas Lapangan, Kontraktor Pelaksana CV. GAJAH SAKTI dan PPK, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan proges fisik mencapai 100% yang ditandatangani oleh Tim Pengawas, Konsultan Pengawas, PPK dan penyedia jasa CV. GAJAH SAKTI dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa (Sdr. MUJITO WAHYU ADI PURNOMO, ST) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (Sdr Ir. DJUNIANTO MARSUDI UTOMO) padahal diketahui masih terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak yang ada.
Bahwa realisasi pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang melainkan dicairkan sebesar nilai total kontrak yang dilengkapi dengan dokumen yang dibuat secara formalitas (Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Dimana pada saat berakhirnya kontrak tanggal 14 Desember 2012 Tim Pengawas Lapangan tidak melakukan penghitungan volume fisik bersama dengan konsultan pengawas, kontraktor pelaksana dan PPK sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah yang menyatakan :
| - | Pekerjaan | : | Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih | |||
| - | Nilai kontrak | : | Rp. 958.553.000,00 | |||
| - | Jenis kontrak | : | Kontrak harga satuan (unit price) | |||
| - | Jangka waktu pelaksanaan | : | 69 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK ( 8 Oktober 2012) | |||
| - | Uraian pekerjaan | : | ||||
| No. | Uraian | Jumlah | ||||
| 1. | Pekerjaan bangunan unit A | Rp. | 182.990.855,00 | |||
| 2. | Pekerjaan bangunan unit B | Rp. | 89.023.947,00 | |||
| 3. | Pekerjaan bangunan unit C | Rp. | 32.193.574,48 | |||
| 4. | Pekerjaan bangunan unit D | Rp. | 42.216.345,00 | |||
| 5. | Pekerjaan bangunan unit D dan E Rehab | Rp. | 12.585.474,00 | |||
| 6. | Pekerjaan bangunan unit G | Rp. | 30.163.487,02 | |||
| 7. | Pekerjaan bangunan unit G Rehab | Rp. | 18.505.140,00 | |||
| 8. | Pekerjaan bangunan unit H, I, J | Rp. | 98.420.571,00 | |||
| 9. | Pekerjaan bangunan unit K Rehab | Rp. | 13.642.659,00 | |||
| 10. | Pekerjaan bangunan unit L Rehab | Rp. | 35.853.321,00 | |||
| 11. | Pekerjaan bangunan unit M, P dan KM/WC blk | Rp. | 77.710.597,50 | |||
| 12. | Pekerjaan bangunan unit N | Rp. | 8.858.973,00 | |||
| 13. | Pekerjaan bangunan unit R | Rp. | 18.413.456,40 | |||
| 14. | Pekerjaan bangunan unit S | Rp. | 5.512.989,22 | |||
| 15. | Pekerjaan bangunan unit T | Rp. | 4.909.746,40 | |||
| 16. | Pekerjaan bangunan unit Papan Nama | Rp. | 2.632.270,00 | |||
| 17. | Pekerjaan bangunan unit Halaman Pasar | Rp. | 30.852.300,00 | |||
| 18. | Pekerjaan bangunan unit Penghijauan | Rp. | 13.694.900,00 | |||
| 19. | Pekerjaan bangunan unit Jalan dan Parkir | Rp. | 124.768.925,00 | |||
| 20. | Pekerjaan bangunan unit Drainase | Rp. | 22.888.664,00 | |||
| 21. | Pekerjaan bangunan unit Rehabilitasi Pagar Depan | Rp. | 5.574.100,00 | |||
| Jumlah | Rp. | 871.412.295,02 | ||||
| PPN | Rp. | 87.141.229,50 | ||||
| Total Biaya | Rp. | 958.553.524,52 | ||||
| Dibulatkan | Rp. | 958.553.000,00 | ||||
| a. | Site Manager | : | Ir. YUSUF BUDIYANTO |
| b. | Koordinator Pelaksana | : | Ir. HARI WIBOWO |
| c. | Bagian logistik | : | SUMIJO TRIYANTO |
| d. | Pelaksana/mandor | : | SUKIRMAN |
| 1. | Pekerjaan Bangunan Unit C | : | Rp. | 32.193.574.48 |
| 2. | Pekerjaan Bangunan Unit K | : | Rp. | 13.642.659.00 |
| 3. | Pekerjaan CCO | : | Rp. | 12.000.000.00 |
| 4. | Pekerjaan bangunan unit G Rehabilitasi tenaga | : | Rp. | 10.000.000.00 |
| 5. | Jumlah | : | Rp. | 67.836.233.48 |
| PPN 10 % + PPh 2% | : | Rp. | 8.140.348.00 | |
| Jasa 10 % | : | Rp. | 6.783.623.00 | |
| Total biaya | : | Rp. | 82.760.204.00 | |
| Dibulatkan | : | Rp. | 82.760.000.00 | |
| (Terbilang delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) | ||||
“Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Bahwa atas pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih tahun 2012 Unit C, Unit K, unit G dan unit G Rehabilitasi, Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Ir. YUSUF BUDIYANTO, sebagaimana tertuang dalam kwitansi- kwitansi sebagai berikut :
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
Bahwa berdasarkan hasil audit volume pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Teknik dari Universitas Negeri Yogyakarta sesuai surat Dekan Fakultas Teknik UNY nomor : 2452a/UN34.15/TU/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Laporan Audit Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulonprogo tahun anggaran 2012 dijumpai adanya kekurangan volume pekerjaan (antara realisasi menurut addendum kontrak dengan hasil perhitungan fisik oleh tenaga ahli), sehingga ditemukan selisih antara realisasi pekerjaan fisik dengan kontrak yang berakibat adanya kerugian keuangan Negara cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 100.617.334,78 (seratus juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah tujuh puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : LAINV-37/PW12/5/2014 tanggal 06 Februari 2014.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Penuntut Umum yang pada tanggal 26 Januari 2015 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 12 Huruf I Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan kota dengan perintah Terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar. 2. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum 3. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih. 4. 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 5. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih. 6. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar. 7. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih. 8. 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 9. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih. 10. 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih. 11. 1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar. 12. 1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih. 13. 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih. 14. 1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum 15. 1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih. 16. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp. 5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi. 17. 1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012 18. 1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin. 19. 1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik. 20. 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp. 16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka. 21. 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012. 22. 1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 23. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 24. 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 25. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran. 26. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 27. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 28. 1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 29. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2. 30. 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 31. 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran. 32. 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal. 33. 1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran. 34. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo. 35. 1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo. 36. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran. 37. 1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran. 38. 2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012. 39. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 40. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 41. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU. 42. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 43. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 44. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK. 45. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka. 46. 1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran. 47. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 48. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 49. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK. 50. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 51. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 52. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU. 53. 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 54. 2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %. 55. 1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran. 56. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 57. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 58. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU. 59. 1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100 % . 60. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 61. 1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo. 62. 1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 63. 1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 64. 1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK. 65. 1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran. 66. 1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran. 67. 1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012. 68. 1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih. 69. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik. 70. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal. 71. 1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar. 72. 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 73. 1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran. 74. 1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti. 75. 1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012. 76. 1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012. 77. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran. 78. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan. 79. 1 (satu) buku asli catatan yusuf Budiyanto. 80. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih. 81. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp. 10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga. 82. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp. 7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs. 83. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp. 8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga. 84. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp. 2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang. 85. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp. 1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las. 86. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik. 87. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh. 88. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga. 89. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 guna membayar yayit tenaga. 90. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono. 91. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 150.000 guna membayar jaga malam. 92. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar kas bon. 93. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono. 94. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 4.143.000 guna membayar bayar material blabag. 95. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll. 96. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun. 97. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl. 98. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin. 99. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp. 2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material. 100. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp. 2.895.000 yang diterima oleh P. Gun. 101. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik. 102. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen. 103. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 20.000.000 guna membayar P. Kajat. 104. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp. 15.000.000 guna membayar P. Armin. 105. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik. 106. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono. 107. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun. 108. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit. 109. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp. 2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat. 110. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon. 111. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs. 112. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs. 113. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun. 114. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran. 115. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun. 116. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga. 117. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 8.500.000 yang diterima oleh yayit. 118. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono. 119. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin. 120. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono. 121. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen. 122. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material. 123. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono. 124. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 1.000.000 guna membayar material P. Yono. 125. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp. 10.000.000 guna membayar material P. Gun. 126. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok. 127. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga. 128. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp. 650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material. 129. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik. 130. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih. 131. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih. 132. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun. 133. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp. 5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu. 134. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp. 2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun. 135. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp. 2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las. 136. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp. 2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah. 137. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las. 138. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn. 139. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp. 25.000.000 kepada setya mega buana. 140. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah. 141. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah. 142. 1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto. 143. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi. 144. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp. 10.000.000 dari Yusuf B kepada antono. 145. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun. 146. 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp. 4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las. 147. 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). 148. 1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen. 149. 1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perinsudtrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. 150. 1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti. 151. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran. 152. 1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti. 153. 1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran. 154. 1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran. 155. 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 156. 1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti. 157. 1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 158. 1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. 159. 1 (satu) lembar asli surat nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas. Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA.P. 160. 1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0004/KV/I/23401/KEP/2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Oktober 2008. Dikembalikan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT.
Menetapkan agar Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
5. Amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No.20/Pid.Sus/2015/PN YYK yang diputus pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif KEDUA.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa/ Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, tidak dikenakan pidana pokok berupa denda.
Menetapkan masa tahanan kota penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan .
Memerintahkan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 26 November 2012 sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Sarana prasarana distribusi dan pasar.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 26 November 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 23 November 2012 Perihal undangan acara Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 26 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 26 November 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 252.000,- (Dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar;
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 19 November 2012 Perihal undangan acara Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 21 November 2012 Pembahasan Rapat evaluasi dan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 21 November 2012 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat tanggal 06 Desember 2012 Pembahasan Rapat koordinasi pembangunan pasar Pripih ;
1 (satu) lembar Asli Bukti Kas Pengeluaran tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran Makan minum Rapat koordinasi Pembangunan Pasar Pripih kegiatan Fasilitasi Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar.
1 (satu) lembar Asli Undangan tanggal 05 Desember 2012 Perihal undangan acara Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan Rapat tanggal 06 Desember 2012 Rapat Koordinasi Pembangunan Pasar Pripih.
1 (satu) lembar Asli Nota tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp.234.000,- (Dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 13 Dos nasi + snack + minum.
1 (satu) lembar Notulen Rapat Asli tanggal 03 Desember 2012 Pembahasan koordinasi pembangunan pasar Pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 28 Oktober 2012 senilai Rp.5.000.000 atas nama Bp. Armin guna pembayaran sebagai kompensasi.
1 (satu) bundel asli surat perjanjian pemberian pekerjaan (sub kontraktor) antara Cv. Gajah sakti dengan Armin Sunaryo nomor 001/SPP-Pryk/X/2012 tanggal 01 November 2012.
1 (satu) bundel asli rekapitulasi subkontraktor Pak Armin.
1 (satu) buah buku catatan warna biru muda bermotif batik.
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 07 Januari 2013 sebesar Rp.16.315.000,00 (Enam belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran pengawasan Pasar Pripih dari PT. Adjisaka.
1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perjanjian Kerja sama pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih 2012 Nomor : 30/ACE/D/VI/2012 Tanggal 07 Juni 2012.
1 (satu) lembar asli surat perintah perencanaan dana nomor 03343/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk keperluan termin pertama 85 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin 85 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran I tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 33/BA/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 85 % beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03804/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan termin II 15 % perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran termin kedua 15 % pekerjaan perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan angsuran II nomor 109/ACE/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Ace Manunggal kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 45/BA/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 guna pembayaran perencanaan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk termin 2.
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kedua pekerjaan perencanaan nomor 14/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan nomor 05/BAPP/PSR-PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan pasar pripih beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 96/ACE/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Ace Manunggal.
1 (satu) lembar asli surat perintah pencairan dana nomor 03802/SP2D/2.06.01.01/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran I 100 % pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran sebesar 100 % pekerjaan pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kokap kulon progo.
1 (satu) lembar asli surat permohonan pembayaran 1 (satu) kali nomor 110/AS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik kepada kepala seksi perencanaan dan pengembangan pasar pada bidang pengelolaan pasar daerah dinas perindustrian perdagangan energi sumber daya mineral kabupaten kulon progo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 39/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 guna pembayaran pengawasan teknis rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih kecamatan kokap kabupaten kulon progo untuk 1 (satu) kali pembayaran.
1 (satu) lembar asli surat laporan kemajuan pekerjaan nomor 108/AS/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dari PT. Adji saka konsultan teknik beserta lampiran.
2 (dua) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan pengawasan nomor 13/BA.STP/PWS/PPH/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02313/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 33/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAU.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02312/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 01 Nopember 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 36/SPM BL/2.06.01.01/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 untuk keperluan uang muka 30 % porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran termin uang muka 30 % porsi DAK.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 16/BA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka.
1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 07/Per.UM/GS/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal permohonan uang muka beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02797/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 46/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAK.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 02798/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 30 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 47/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012 untuk keperluan angsuran I (50 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran I (50 %) Porsi DAU.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran I 50% yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
2 (dua) lembar asli berita acara pembayaran nomor 28/BA/XI/2012 tanggal 29 November 2012 untuk pembayaran angsuran I 50 %.
1 (satu) bundel asli surat nomor 08/Per-UM/GS/XI/2012 tanggal 26 November 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran I 50 % dari cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03442/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 58/SPM BL/2.06.01.01/XI/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAU rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAU untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAU.
1 (satu) bundel surat nomor 09/Per-termijn/GS/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 perihal permohonan pembayaran angsuran II 100%.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar asli surat kesanggupan potong pajak angsuran II 100 % yang ditanda tangani oleh Mujito Wahyu Adi Purnomo.
1 (satu) lembar salinan surat pencairan dana nomor 03441/SP2D/2.06.0101/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli surat perintah membayar langsung (LS) nomor 57/SPM BL/2.06.01.01/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk keperluan angsuran II (100 %) porsi DAK rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi porsi DAK untuk pembayaran angsuran II (100 %) Porsi DAK.
1 (satu) bundel asli Berita acara pembayaran nomor 38/BA/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi surat keputusan Bupati Kulon Progo nomor 7 Tahun 2012 tentang penunjukan / pengangkatan atasan langsung bendahara, bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tahun anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi pemerintah kabupaten kulon progo dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran perubahan tahun 2012.
1 (satu) bundel asli Dokumen perjanjian kontrak rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan pengawas PT. Adjisaka Konsultan teknik.
1 (satu) bundel asli Surat Perintah Kerja (SPK) konsultan perencana PT. Ace Manunggal.
1 (satu) bundel asli laporan akhir pekerjaan pengawasan kegiatan fasilitas pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar.
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan (PHO) hasil pekerjaan konstruksi nomor 07/PHO-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat nomor 510/049 tanggal 30 januari 2014 perihal pemberian sanksi dan denda dari Kepala seksi perencanaan dan pengembangan selaku pejabat pembuat omitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih tahun 2012 kepada Direktur Cv. Gajah sakti beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 03/SK-GS/III/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal tanggapan surat dari cv. Gajah sakti.
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 06/BAPP-PPH/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli Rekening Koran CV. Gajah Sakti Periode 01 September 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala unit layanan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 26/ULP-KP/IX/2012 tahun 2012 tanggal 03 September 2012 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota kelompok kerja konstruksi 10 (2.10) ULP beserta lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir keputusan bupati kulon progo nomor 254 tahun 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan atas keputusan bupati kulon progo nomor 71 tahun 2012 tentang pengangkatan kepala, sekretaris, staf sekretariat dan pejabat fungsional pengadaan unit layanan pengadaan.
1 (satu) buku asli catatan Yusuf Budiyanto.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 november 2013 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh legosuito guna membayar DP pekerjaan pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 17 november 2012 senilai Rp.10.000.000 yang telah diterima dari cv gajah sakti guna membayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 19 november 2012 senilai Rp.7.320.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga yazid cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november senilai Rp.8.000.000 guna membayar P. Gun gajian tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 November senilai Rp.2.400.000 yang diterima oleh yazid guna membayar tenaga magelang.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 23 november 2012 senilai Rp.1.500.000 yang diterima oleh Kajat guna membayar P. Kajat tukang las.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.11.900.000 yang diterima oleh gunarto guna membayar bayar tenaga dan borong keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.600.000 yang diterima oleh kirman guna membayar tenaga P. Kirman samigaluh.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.675.000 yang diterima oleh P. Narmo guna membayar P. Narmo tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 guna membayar yayit tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.4.000.000 yang diterima oleh karyono guna membayar DP pasir / material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.150.000 guna membayar jaga malam.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 1 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.520.000 yang diterima oleh karyono guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.4.143.000 guna membayar bayar material blabag.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.9.288.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar material ato pasir koral dll.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.13.208.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.677.500 guna membayar tenaga yajit mgl.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar bayar pasang keramik P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 5 desember 2012 senilai Rp.2.100.000 yang diterima oleh Armin guna membayar bayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 2 desember 2012 senilai Rp.2.895.000 yang diterima oleh P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.6.710.000 yang diterima oleh Gito guna membayar pembelian keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.20.000.000 guna membayar P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 desember 2012 senilai Rp.15.000.000 guna membayar P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 7 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar kas bon keramik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar material pasir P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.8.700.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar bayar tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 8 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh yayit guna membayar gaji tenaga magelang yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 9 desember 2012 senilai Rp.2.200.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pemasangan listrik P. Kajat.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 12 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh Gunarto guna membayar P. Gun borong bis bilag kas bon.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.3.500.000 yang diterima oleh Yayit guna membayar pembayaran tenaga Yayit cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.2.500.000 yang diterima oleh Anton guna membayar pembayaran tenaga kajoran P Supriyanto cs.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar pembayaran tenaga P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.171.600 yang diterima oleh anton guna membayar tenaga kajoran.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.3.900.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.11.250.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.8.500.000 yang diterima oleh yayit.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.450.000 yang diterima oleh sukirman guna membayar tenaga P. Giyono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.1.200.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar borongan pasang kabat P. Armin.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.1.900.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.3.000.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar bayar sewa molen.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.700.000 yang diterima oleh P. Gito guna membayar material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 desember 2012 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar pembelian material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.1.000.000 guna membayar material P. Yono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 25 desember 2012 senilai Rp.10.000.000 guna membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.875.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar guna bayar conblok.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.2.950.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna bayar tenaga.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 desember 2012 senilai Rp.650.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar persekot material.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.100.000 yang diterima oleh P. Yono guna membayar bayar listrik.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.50.000.000 yang diterima oleh P. Kajat guna membayar pembayaran tenaga pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.24.000.000 yang diterima oleh P. Armin guna membayar pembayaran pemb pasar pripih.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar guna Pemb material P. Gun.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 27 desember 2012 senilai Rp.5.000.000 guna membayar pembayaran pasang gording dari las P bayu.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp.2.000.000 yang diterima oleh P. Gun guna membayar membayar material P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp.2.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan ongkos las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09 november 2012 sebesar Rp.2.500.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk DP bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 04 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pelunasan tenaga las.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk bayar torn.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 5 desember 2012 sebesar Rp.25.000.000 kepada setya mega buana.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05 Desember 2012 sebesar Rp. 5.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk bayar bata merah.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 3.000.000 dari Yusuf B kepada Sriyati untuk pelunasan bata merah.
1 (satu) bukti transfer kepada sumijo triyanto.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 22 November 2012 sebesar Rp. 3.150.000 dari Yusuf B kepada antono untuk bayar besi.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp.10.000.000 dari Yusuf B kepada antono.
1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 6 februari 2013 sebesar Rp.1.000.000 guna pembayaran pelunasan material utang P. Gun.
1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 4 januari 2013 sebesar Rp.4.000.000 dari Yusuf B kepada Bayu dwiatmoko untuk pekunasan tenaga las.
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor 06/SP-GS/VII/2013 tanggal 10 juli 2013 perihal permohonan untuk dapat dilakukan serah terima kedua pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan pasar pripih dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
1 (satu) lembar asli surat nomor 3/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari Cv. Gajah sakti kepada pejabat pembuat komitmen.
1 (satu) bundel perubahan surat perjanjian pemberian pekerjaan (Addendum Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Distribusi dan Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Kulon Progo dengan CV. Gajah Sakti Nomor : ADD-03/Kont-PPH/XI/2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Pasar Pripih Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) lembar asli surat nomor 511/110 tanggal 20 Februari 2013 perihal perbaikan pelaksanaan pekerjaan dari Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral kepada pimpinan cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/21/III/2012 tentang pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar asli surat nomor 02/S.Pemb/GS/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal pemberitahuan dimulainya pekerjaan rehab dan pembangunan pasar pripih kabupaten kulon progo dari cv. Gajah sakti.
1 (satu) bundel asli berita acara penyerahan pelaksanaan pengadaan kabupaten kulon progo nomor 511/297.1 tanggal 28 Agustus 2012 beserta lampiran.
1 (satu) bundel asli surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya mineral nomor 510/164/X/2012 tentang perubahan pembentukan tim pelaksana teknis kegiatan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sarana prasarana distribusi dan pasar tahun 2012 tanggal 01 Oktober 2012 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke I nomor 238/X/RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar fotokopi surat teguran ke II nomor 242/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari konsultan pengawas kepada kontraktor pelaksana cv. Gajah sakti.
1 (satu) lembar asli surat nomor 243/X/RPP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor. /RPP/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal undangan yang ditanda tangani oleh konsultan pengawas.
1 (satu) lembar asli surat Nomor /RPP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal undangan yang ditandatangani oleh konsultan pengawas.
Barang Bukti No. 1 sampai dengan No.159, digunakan dalam perkara lain atas nama Saksi ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S.Pt, M.AP.
1 (satu) bundel fotokopi Badan Kepegawaian Negara Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 0004/KV/I/23401/KEP/2008 Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 06 Oktober 2008.
Barang Bukti No. 160, Dikembalikan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT.
Membebankan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tersebut di atas telah menyatakan banding dengan Akta permintaan banding Nomor: 4/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN..Yyk. junto Nomor. 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 24 Februari 2015. Permohonan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, melalui Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada tanggal 6 Maret 2015.;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas/Inzage kepada Penuntut Umum pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 dan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa perkara Nomor : 20//Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk., telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2015, yang kemudian pada tanggal 24 Februari 2015 Penuntut Umum mengajukan banding, oleh karena itu permintaan banding tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang, maka secara formal banding tesebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor. 20/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Yyk tersebut di atas telah menyerahkan memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 5 Maret 2015. Memori banding Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, melalui Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding pada tanggal 12 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 18 Februari 2015, Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, memori banding Penuntut Umum dan kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, berpendapat sebagai berikut;
Menimbang bahwa dalam memori banding Penuntut Umum menjelaskan alasan dan argumen terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang pada pokoknya sebagai berikut :
Judex Factie yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah keliru dalam menerapkan UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam Putusannya Judex Factie menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
Judex Factie dalam mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan aturan pemberian pidana (straaftuit Luitengleer) yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001, khususnya mengenai pidana badan (strafmaat), sebagaimana dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang, dengan mengabaikan fakta persidangan bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Dan Penerima Barang sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 510/151.2/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 yang seharusnya membantu PPTK dalam melakukan pengawasan konstruksi dan material lainnya dan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan renovasi pasar serta hasil-hasil kegiatan tersebut, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa dengan sengaja ikut melaksanakan pekerjaan kepada Saksi Ir. YUSUF BUDIANTO pada kisaran bulan Oktober tahun 2012.
Dengan adanya hal-hal yang memberatkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa seharusnya dan sewajarnya tidak diputuskan dengan pidana penjara hanya selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan. Karena jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa yang telah mencederai amanat pemerintah atas wewenang yang telah diberikan kepada Terdakwa selaku Ketua Tim Pengawas Dan Penerima Barang dan mengakibatkan negara Cq. Pemkab Kulon Progo mengalami kerugian keuangan, maka putusan yang dijatuhkan oleh Judex Factie tersebut tidak setimpal dan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Oleh karena itu, Penuntut Umum mohon Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, supaya :
Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 12 Huruf I Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan kota dengan perintah Terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan.;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.;
Menetapkan barang bukti berupa;
Barang bukti No. 1 sd 159.;
Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa ALBERTUS NURJATI PURNOMO, S. Pt. MA.P.;
Barang bukti No. 160;
Dikembalikan kepada Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT.;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT menjelaskan alasan dan argumen terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT tidak sependapat dan menolak serta keberatan terhadap memori banding Penuntut Umum, karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan dasar hukum yang tidak benar. Karena itu memori banding Penuntut Umum tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selanjutnya mohon agar Pengadilan Tinggi Yogyakarta memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak permohon banding Penuntut Umum
Menolak dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukankan Penuntut Umum dalam memori banding.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 sepanjang tidak terbuktinya dakwaan alternatif kesatu;
Mengadili sendiri dengan amar putusan dengan hukum yang seringan-ringanya bagi Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan Penuntut Umum telah keliru membuat format banding, seharus format memori banding Penuntut Umum tersebut digunakan untuk memori Kasasi ke Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian istilah Judex Factie adalah untuk Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tingkat Banding, sementara istilah Judex Jurist adalah untuk Mahkamah Agung. Penuntut Umum telah menyatakan dalam memori bandingnya bahwa Judex Factie keliru dan salah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusannya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga Judex Factie oleh Penuntut Umum telah dinyatakan keliru dan salah menerapkan hukum, maka oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak perlu lagi mempertimbangkan memori banding tersebut dan menyatakan alasan dan argumen Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa R. LEGO SUITO Alias KAJAT, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat, semua bantahan dan keberatan atas dalil-dalil yang dimuat dalam memori banding Penuntut Umum. Selanjutnya rmohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa pada tingkat banding untuk mengadili sendiri dengan amar putusan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai sarana balas dendam, tetapi bertujuan untuk pembinaan dan agar menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan demikian pidana yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Nomor : 20//Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 tentang menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti yang tidak ada dalam dakwaan Penuntut Umum perlu dipertimbangkan Pasal 182 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut : “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/ 2014/ PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 telah mempertimbangkan untuk tidak mengenakan pidana pokok berupa denda, maka oleh karena itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengenai nomor 4 dalam amar Putusannya yang menyatakan; “menetapkan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT, tidak dikenakan pidana pokok berupa denda” tidak perlu dicantumkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari
2015, untuk selebihnya sudah tepat dan dapat dibenarkan sehingga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. tanggal 18 Februari 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, dinyatakan bersalah maka Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, agar berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa R. LEGO SUITO als KAJAT, dijatuhi pidana maka kepada mereka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 21 , 27, 193 , 241, 242 KUHAP junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan hukum lain yang berlaku. ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 18 Februari 2015, Nomor. 20/Pid.Sus- TPK/2014/ PN.Yyk, dengan tidak perlu dicantumkannya amar putusan nomor 4 yang menyatakan “menetapkan Terdakwa R. LEGO SUITO ALS KAJAT tidak dikenakan pidana pokok berupa denda” ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tanggal 18 Februari 2015, Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. yang dimintakan banding untuk selain dan selebihnya ;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015 oleh DR, SRI MURYANTO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh EMMY HERAWATI, SH dan Hakim Ad Hoc H.YUSDIRMAN YUSUF, SH,MH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana dibacakan pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh NGATIMIN, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Hj. EMMY HERAWATI, SH. DR. SRI MURYANTO, SH.,MH
H.YUSDIRMAN YUSUF,SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
NGATIMIN, SH