94 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Cijerah Cigondewah Girang No.16
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I CARTIWAN dan Pemohon Kasasi II PT. KAHATEX tersebut;
P U T U S A N
Nomor 94 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
CARTIWAN, bertempat tinggal di Kp. Talun, Desa Jelogong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mangiring T S Sibagariang, S.H. dan kawan-kawan, Advokat dan Team Advokasi/Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK SPSA) Provinsi Jawa Barat, beralamat di Jalan Lodaya Nomor 40 A, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2012, Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. KAHATEX, berkedudukan di Jalan Raya Rancaekek KM 23 Nomor 25, Cimanggung, Sumedang, yang diwakili oleh Direktur Song Wen Shyang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yayat Ruchiyat, S.E dan kawan, Para Wakil Kepala Personalia, beralamat di Jalan Raya Rancaekek KM 23 Nomor 25, Cimanggung, Sumedang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2012, Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat yang berkewarganegaraan Indonesia dan mulai bekerja dari tanggal 14 September 1991 sampai dengan tanggal 1 Maret 2012 dengan masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun dengan gaji/upah sebesar Rp1.374.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) per bulan yang menjabat sebagai mandor bagian interlock;
2. Bahwa Penggugat selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab , memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada perusahaan Tergugat yaitu PT. Kahatex selma 21 tahun;
3. Bahwa Penggugat adalah Ketua PUK SP TSK SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tkstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Kahatex yang disahkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-01/PD/FSP.TSK/SPSI/JB/III/2012 tentang Pengesahan Susunan Pengurus dan Personalia Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Kahatex Sumedang Masa Bhakti 2011-2015 oleh Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Bandung pada tanggal 12 Maret 2012;
4. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2012 Penggugat yang berkapasitas sebagai Ketua PUK SP TSK SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekeja Seluruh Indonesia) PT. Kahatex menerima laporan pengaduan dari beberapa pekerja secara lisan an tertulis yang bekerja pada Tergugat yaitu adanya pengaduan sehubungan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam memerintahkan melakukan mengundurkan diri pada saat lagi hamil, dan disuruh membuat surat pengunduran diri bermaterai sementara kepada para pekerja tersebut;
5. Bahwa dengan adanya permasalahan di atas Penggugat telah mengupayakan penyelesaiannya secara bipartit di Disnaker Kabupaten Sumedang namun tidak membuahkan hasil dan juga Disnaker Kabupaten Sumedang namun tidak membuahkan hasil dan juga Disnaker tidak dapat memberikan sanksi kepada Tergugat;
6. Bahwa dengan tidak adanya hasil bipartit di atas tersebut maka Penggugat dalam kapasitas sebagai Ketua PUK SP TSK SPSI beserta penguus lainnya mengajukan surat pada tanggal 30 Januari 2012 perihal Perohonan Sumedang untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam penegakan peraturan Ketenagakerjaan;
7. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2012 dengan Nomor007/PUK/SP TSK/SPSI/KH/II/2012 Penggugat beserta pengurus PUK SP TSK SPSI diterima audensi oleh komisi C DPRD Kabupaten Sumedang perihal Aspirasi terkait pengawasan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan khususnya di PT. Kahatex yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pensiun PT. Kahatex yang masih tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (1) , (5) dan Pasal 184 serta perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 71;
2. Adanya persyaratan dalam menerima pekerja perempuan agar bersedia mengundurkan diri apabila hamil atau melahirkan oleh PT. Kahatex ;
3. Pelaksanaan upah terhadap pekerja perempuan yang menjalankan cuti hamil atau melahirkan anak keempat yang tidak dibayarkan oleh PT. kahatex, hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (1) , Pasal 84 dan PKB Pasal 19 ayat (1);
8. Bahwa audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang diliput oleh media cetak, setelah selesai audiensi Penggugat diwawancarai oleh wartawan media cetak mengenai permasalahan apa saja yang disampaikan kepada DPRD dan Penggugat menyampaikan apa adanya dan kebenaran sesuai dengan data bukti , fakta dan pengaduan pekerja yang ada;
9. Bahwa pada tanggal 2 Februari dan 9 Februari 2012 berita tersebut terbit dimedia cetak Sumedang Ekspress;
10. Bahwa atas tindakan yang dilakukan Penggugat di atas tersebut dan adanya pemberitaan di media cetak, Tergugat merasa keberatan dan tidak setujuan pada tanggal 13 Februari 2012 Tergugat mengeluarkan surat penetapan skorsing dengan Nomor 82/KH.Pers/li/2012 perihal pemberhentian sementara karyawan/ti PT.Kahatex pada Penggugat terhitung tanggal 9 Februari 2012 sampai dengan tanggal 15 Februari 2012;
11. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2012 Penggugat membuat surat klarifikasi audiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 012/PUK/SP TSK/SPSI/KH/II/2012 kepada Tergugat;
12. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2012 Tergugat menerbitkan surat Pencabutan scorsing Nomor110/KH.Pers/II/2012 terhadap Penggugat yang terhitung tanggal 16 Februari 2012 ;
13. Bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang pada tanggal 23 Februari 2012 dan tanggal 1 Maret 2012 memfasilitasi dengan melakukan panggilan terhadap Penggugat dan Tergugat untuk proses mediasi dalam hal:
a. Menindaklanjuti pertemuan Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang dan unit SPSI PT. Kahatex pada tanggal 15 Februari 2012 yang membahas aspirasi Unit SPSI PT. Kahatex;
b. Menindaklanjuti pertemuan lanjutan PT.Kahatex dengan unit SPSI PT. Kahatex pada tanggal 23 Februari 2012 di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang yang membahas tentang pelaksanaan usia pensiun terhadap 6 orang dan pemutusan hubungan kerja (PHK) wanita hamil atau melahirkan sebanyak 10 orang di PT. Kahatex;
14. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2012 Tergugat menerbitkan Surat Penetapan Masa Proses PHK perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/ti PT.Kahatex terhadap Penggugat terhitung tanggal 16 Februari 2012 dengan alasan Penggugat melanggar PKB Pasal 58 golongan VI romawi I ayat (7) dan ayat (14);
15. Bahwa Tergugat melakukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial Nomor 192/KH.Pers/II/2012 ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang perihal permohonan mediasi;
16. Bahwa dengan adanya surat permohonan Tergugat di atas maka Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang memfailitasi proses mediasi tersebut antara Penggugat dan Tergugat sebanyak 3 kali dan tidak mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak ;
17. Bahwa proses mediasi tidak tercapai kesepakatan maka Kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang pada tanggal 15 Mei 2012 telah mengeluarkan Anjuran Nomor 560/841/Bid.Perlind/2012 yang isinya adalah sebagai berikut:
a. Agar pekerja sdr. Cartiwan dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 30 April 2012;
b. Agar pihak Pengusaha PT. Kahatex memberikan kepada pekerja sdr Cartiwan sebagai berikut:
a. Uang Pesangon : 8 x Rp1.374.000,00 = Rp10.992.000,00
b. Uang Penghargaan
Masa Kerja : 8 x Rp1.374.000,00 = Rp10.992.000,00
Jumlah a + b = Rp21.984.000,00
Penggantian Perumahan
dan Pengobatan : 15%x Rp21.984.000,00 = Rp 3.297.600,00
Jumlah a+b+c = Rp25.281.600,00
d. Upah bulan Maret
dan April 2012 : 2 x Rp1.374.000,00 = Rp 2.748.000,00
c. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini;
18. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2012 Penggugat memberikan Jawaban Anjuran secara tetulis Nomor 015/PD/FSP TSK/SPSI/JB/V/2012 yang menolak Anjuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang dengan alasan idak sesuai dengan substansi permasalahan ;
19. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2012 Mediator hubungan industrial mengeluarkan risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kesimpulan:
a. Bahwa pernyatan sdr. Cartiwan tentang ribuan pekerja hamil disuruh mengundurkan diri tidak didukung dengan bukti-bukti sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan;
b. Bahwa akibat pernyataan pekerja sdr. Cartiwan telah memberikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan pihak perusahaan ;
c. Bahwa alasan PHK berdasarkan PKB PT. Kahatex Pasal 58 Gol. VI Romawi 1 ayat 14 dan 15 dapat dipertimbangkan;
d. Agar pekerja sdr Cartiwan dapat menerima pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 30 April 2012;
e. Bahwa mengingat sdr. Cartiwan masa kerjanya relative lama dan tidak dalam keadaan menerima surat peringatan menurut hemat mediator layak untuk mendapatkan uang pesangon , uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan upah bulan Maret dan April 2012 yang belum dibayarkan;
20. Bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Sumedang tidak menghasilkan kesepakatan dan Penggugat menolak anjuran dari mediator sedangkan Tergugat menerima sebagian anjuran sehingga masalah ini tidak dapat diselesaikan ditingkat mediasi, maka cukuplah dasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 204 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
21. Bahwa Penggugat dan Pengurus PUK SP TSK SPSI PT. Kahatex melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang dalam kapasitas sebagai Ketua Serikat Pekerja yang sedang menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengurus serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Pasal 27:
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
22. Bahwa menyampaikan aspirasi/mengadakan audiensi dengan wakil rakyat (DPRD) adalah hak setiap warga negara, dimana Penggugat dalam kapasitas sebagai Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Kahatex dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan Ketenagakerjaan di perusahaan Tergugat buka termasuk kategori membocorkan rahasia perusahaan dan mencemarkan nama baik perusahaan karena telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
23. Bahwa Penggugat dalam menyampaikan aspirasi audiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang telah sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yaitu:
“Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya;
24. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS apabila Tergugat tidak setuju dengan pemberitaan media cetak tersebut maka Tergugat mempunyai hak jawab, namun Tergugat tidak pernah mengajukan/mempergunakan hak jawanya tapi langsung melakukan tindakan skorsing terhadap Penggugat;
25. Bahwa tindakan Tergugat melakukan skorsing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat yang sedang menjalankan tugas kegiatan organisasi PUK SP TSK SPSI PT. Kahatex dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Pasal 28:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
26. Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 dan Pasal 155;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya elah dilakukan, tetapi pemutusan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perndingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan , pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155:
1. Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
27. Bahwa mengingat Penggugat sampai saat ini belum pernah diberikan surat peringatan dari Tergugat, maka alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sesuai dengan bunyi dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut“;
28. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah memiliki hubungan kerja dan Penggugat telah menerima perintah/menjalankan perntah dan akan mendapatkan upah seperti yang dimaksud Pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Hubungan kerja adalah hubunan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasrkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah“;
29. Bahwa mengingat Surat Penetapan masa Proses PHK Nomor 162/KH.Pers/III/2012 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/ti PT. Kahatex, terhadap Penggugat maka Surat Penetapan masa proses PHK Nomor162/KH/Pers/III/2012 tersebut tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karena itu Penggugat harus bekerja kembali;
30. Bahwa hal tersebut di atas karena Tergugat belum membayar upah beserta hak-hak lainnya ang biasa diterima Penggugat dari bulan Maret 2012 sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap, maka dengan berpedoman pada Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:
“Apabila dalam persidangan, secara nyata-nyata pihak Pengusaha terbukti tidak melakanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hakim ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa peintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya
yang biasa diterima Pekerja/Buruh yang bersangkutan;
31. Bahwa dengan ini kami Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung mengeluarkan Putusan Sela yang menghukum Tergugat untuk membayar upah setiap bulannya sebesar Rp1.374.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dari bulan Maret 2012 dan hak-hak lainnya yang belum diterima Penggugat sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
32. Bahwa Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Cq majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan memutus perkara ini agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi;
DALAM PROVISI:
1. Bahwa permohonan provisi ini diajukan karena sejak keluarnya Surat Penetapan Masa Proses PHK Nomor 162/KH.PersIII/2012 tentang Pe,mutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/ti PT.Kahatex tanggal 20 Maret 2012, Penggugat tidak menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp1.374.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji/upah Penggugat tersebut terhitung dari bulan Maret 2011 sampai dengan diajukannya gugatan ini dan selama dalam proses persidangan hingga adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Bahwa Penggugat memohon putusan sela kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Bandung agar Tergugat membayar seluruh gaji yang belum diterima Penggugat sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1):
“Apabila pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, scara nyata-nyata pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hakim Ketua Sidang harus memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan“;
Ayat (2):
“Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua:
3. Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika Tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh upah/gaji yang belum diterima Penggugat secara tunai paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya Putusan Sela ini;
4. Bahwa adalah layak dan patut juga jika Tergugat dperintahkan untuk membayar denda atau biaya sebesar 3 (tiga) persen dari seluruh gaji yang belum diterima Penggugat secara tunai terhitung paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya Putusan Sela ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Penetapan Masa proses PHK Nomor162/KH.Pers/III/2012 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan/ti PT. Kahatex tanggal 20 Maret 2012 terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan agar Penggugat dipekerjakan kembali;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah Penggugat terhitung dari bulan Maret 2011 sampai dengan diajukannya gugatan ini yaitu tiap bulannya sebesar Rp1.374.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) selama dalam proses persidangan hingga putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van bewijs);
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer baar bij voorraad) walaupun adanya upaya hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Konvensi secara tidak patut menuntut Tergugat konvensi membayar gaji/upah terhitung sejak bulan Maret 2011, oleh karena fakta hukum membuktikan Penggugat putus hubungan kerja terhitung bulan Maret Tahun 2012 karena memberi keterangan palsu melalui pers (Media Sumedang Ekspres/Sumek) yang bersifat memfitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan dan berakibat buyer mengancam mencabut order, serta perbuatan Penggugat telah melanggar Pasal 58 golongan VI Romawi I ayat 7, ayat 14 dan ayat 15 Perjanjian Keja Bersama PT. Kahatex dengan sanksi PHK tanpa Pesangon dan penghargaan masa kerja, oleh karenanya gugatan Penggugat kabur dan haruslah dinyatakan ditolak, oleh karena dalil untutan upah sejak bulan Maret 2011 tidak berdasar Hukum;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa didalam Rekonvensi ini Tergugat Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa segala hal yang disampaikan Penggugat Rekonvensi di dalam bagian Konvensi tersebut di atas, mutatis-muntandis, mohon diangap dimuat kembali didalam bagian rekonvensi ini;
3. Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah Pekerja PT.Kahatex yang bekerja mulai 14 September 1991 sampai dengan 1 Maret 2012 dengan Gaji terakhir sebesar Rp1.374.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
4. Bahwa Tergugat Rekonvensi pada tanggal 30 januari 2012 memberi tembusan kepada Penggugat Rekonvensi tentang surat permohonan audiensi Nomor 005/PUK/SP.TSK/SPSI/I/2012 yang ditujukan pada Ketua DPR-D kabupaten Sumedang U/p Komisi C tentang penyampaian aspirasi terkait pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2012 Tergugat Rekonvensi mengajukan dispensasi kepada Penggugat Rekonvensi untuk beraudiensi ke Kantor DPR-D Kabupaten Sumedang, pihak Penggugat Rekonvensi merespon dan memberi dispensasi sesuai apa yang dimohon oleh Tergugat Rekonvensi;
5. Bahwa Tergugat Rekonvensi pada tanggal 1 Februari 2012 setelah
beraudiensi dengan anggota DPR-D Komisi C Tergugat Rekonvensi setelah di luar kantor menyampaikan keterangan kepada media cetak Sumedang ekspres yang sebetulnya tidak ada kaitan dengan permasalahan Ketenagakerjaan adapun pernyataan yang disampaikan kepada wartawan Sumek sebagai berikut:
“Ribuan karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK, pihak Perusahaan memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri“;
6. Bahwa Dinsosnaker Kabupaten Sumedang pada tanggal 23 Februari 2012 dan tanggal 01 Maret 2012 mempasilitasi dengan melakukan panggilan terhadap Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk proses mediasi dalam hal :
a. Bahwa, sesuai surat DPR-D Kabupaten Sumedang Nomor. 172-4/69/Rpt/DPR perihal: Klarifikasi laporan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2012 pukul 14.00 Wib. Tempat kantor DPR-D Kabupaten Sumedang yang dihadiri oleh pihak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi yang disaksikan oleh Kabid. Disosnaker beserta staf-staf yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Bapak Dr. Rahmat mempertanyakan kepada Tergugat Rekonvensi sdr. Cartiwan tentang data tertulis yang sesuai pernyataan Penggugat di media Sumedang Ekspres/Sumek, kenyataannya Tergugat Rekonvensi tidak bisa membuktikan, hanya menjawab apa yang disampaikannya kepada media adalah asumsi atau perkiraan yang tidak berdasarkan pada data, dalam hal ini jelas keterangan Tergugat Rekonvensi di media Sumedang Ekspres / Sumek adalah keterangan palsu dan memfitnah, mencemarkan nama baik Perusahaan Penggugat Rekonvensi;
b. Bahwa, Tergugat rekopensi sangat keliru mempersoalkan 6 pekerja yang masuk usia pensiun, karena selama ini 6 orang tersebut masih aktip bekerja, dan 10 pekerja wanita yang sedang hamil menurut pendapat Tergugat rekonvensi adalah dipaksa oleh Tergugat untuk mengundurkan diri, tetapi Penggugat Rekonvensi menyatakan Pekerja tersebut adalah permintaan sendiri tidak ada unsur pemaksaan;
Dan berdasarkan fakta hukum tersebut terbukti perbuatan/kesalahan Tergugat Rekonvensi secara meyakinkan terbukti telah melanggar Pasal 58 Gol.VI Romawi I ayat 7, ayat 14 dan ayat 15 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga secara hukum patut diputuskan Hubungan Kerja tanpa pesangon dan ganti rugi lainnya;
7. Bahwa dengan pernyataan Tergugat Rekonvensi melalui media cetak Sumedang Ekspres berdampak negatif dan merugikan Perusahaan Penggugat Rekonvensi karena buyer-buyer dan langganan-langganan mempertanyakan kebenarannya antara lain buyer yang memesan kain mengiril emael dengan kata-kata sebagai berikut:
Email dari Buyer Pemesan kain
Kami mendengar berita di Koran lokal bulan Februari 2012, bahwa PT. Kahatex melakukan pelanggaran peraturan perburuhan. Kami minta penjelasan tentang apa sebenarnya terjadi jika itu benar maka kami tidak dapat melanjutkan order lain;
Pesan sudah saya kirim kepada sama pemasuk tolong kejadian ini jangan berlanjut karena akan menyebabkan kebingunan para pemasuk;
Tolong informasikan langkah yang akan anda lakukan selanjutnya;
Tolong pertimbangan dampak dari permasalahan ini;
8. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat dan disepakati bersama wakil pekerja dan pengusaha yang sudah didaftar di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang Nomor Kep-560/173/Bid-Perlin/2012 sebagai acuan hukum yang bersifat khusus/otonom dalam menjatuhkan sanksi dan lainnya terhadap pekerja khsus dalam bidang Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata;
9. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan Undang-Undang yang berlaku di PT.Kahatex dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat telah memenuhi unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang sahnya Perjanjian;
10. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan Undang-Undang yang berlaku di PT.Kahatex, maka dalam hal ini sesuai dengan Azas lex specialist derogate lex gemeralis maka Pasal-Pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama merupakan lex specialist dan sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 48/Men/IV/2004 yang mengatur bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang didaftarkan menjadi rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan;
11. Bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengakui kesalahannya sewaktu dipanggil DPR-D Kabupaten Sumedang pada tanggal 15 Februari tahun 2012 menatakan apa yang disampaikan kepada Media Sumek adalah asumsi atau perkiraan yang tidak berdasarkan pada data, sehingga secara hukum telah terbukti secara meyakinkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah memberikan keterangan palsu, memfitnah, mencemarkan nama baik perusahaan yang dampaknya sangat meugikan perusahaan Penggugat Rekonvensi, maka telah terbukti secara meyakinkan Tergugat Rekonvensi telah melanggar ketentuan Pasal 58 Gol VI Romawi I ayat 7, ayat 14 dan ayat 15 Perjanjian Kerja Bersama, sehingga Trgugat Rekonvensi layak dan patut diputuskan Hubungan Kerja tanpa uang pesangon dan ganti rugi lainnya;
12. Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi diputuskan hubungan kerja karena alasan mendesak sesuai Surat Edaran Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 butir 4 (empat), serta tidakmelakukan pekerjaan maka berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Tergugat Rekonvensi tidak berhak mendapat pembayaran upah ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti melanggar Pasal 58 Gol. VI Romawi I ayat 7, ayat 14 dan ayat 15 Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi Putus Hubungan Kerja (PHK) terhitung tanggal 30 Maret 2012 Tanpa syarat pesangon dan lainnya;
Membebankan biaya perkara pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 58/G/2012/PHI/PN Bdg tanggal 22 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
- Menolak provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung 30 April 2012;
3. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar hak-hak Penggugat seluruhnya Rp28.029.600,00 (dua puluh delapan juta duapuluh sembilan ribu enam ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Pesangon Rp10.992.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja Rp10.992.000,00
Uang Penggantian Hak Rp 3.297.600,00
Upah Maret dan April 2012 Rp 2.748.000,00
4. Menolak gugatan Rekonvensi , selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan biaya perkara pada Negara sebesar Rp294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 22 November 2012, terhadap putusan tersebut Penggugat dan Tergugat masing-masing melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2013 dan tanggal 28 Agustus 2012 mengajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 5 dan 6 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 50/Kas/G/2012/PHI/PN Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung masing-masing pada tanggal 18 dan 20 Desember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat dan Penggugat masing-masing pada tanggal 20 Desember 2012 dan tanggal 3 Januari 2013, kemudian Tergugat dan Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung masing-masing pada tanggal 3 Januari 2013 dan tanggal 16 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-
undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat dan Pemohon Kasasi II/Tergugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I/Penggugat
Bahwa hal-hal yang telah termuat di dalam gugatan, replik dan kesimpulan dari Pemohon Kasasi/Penggugat dalam Persidangan Tingkat pertama mohon dianggap termuat kembali secara sempurna dalam Memori Kasasi ini;
Bahwa Permohonan kasasi yang diajukan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang karena diajukan tanggal 5 Desember 2012 berdasarkan akta pernyataan permohonan kasasi;
Bahwa adapun keberatan Pemohon Kasasi terhadap Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung adalah sebagai berikut:
Keberatan pertama tentang pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 40 yang menyatakan Bahwa “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan didukung bukti P-9 dan T-1 ternyata di PT. Kahatex telah dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh serikat pekerja yang mewakili seluruh pekerja dengan pengusaha dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1,2) jo Pasal 120 dan tidak ditemukan adanya para pihak melakukan upaya perubahan Pasal-Pasal tertentu termasuk Pasal yang mengatur kesalahan berat sesuai ketentuan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 baik secara musyawarah dan atau melalui proses peradilan, oleh karenanya berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh para pihak, dan selain tersebut bahwa setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU.1/2003 tanggal 28 Oktoberr 2004 tentang hak uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang RI 1945, Jo Surat Edaran Menaker-Trans RI Nomor SE-13/MEN/S1-HK/1/2003 belum terdapat peraturan pengganti tentang sanksi terhadap kesalahan berat ex Pasal 158 ayat (1.a sampai dengan j) yang ada kaitan dengan pidana, sehingga guna mengisi kekosongan hokum tersebut, maka majelis hakim menilai patut dan adil apabila para pihak dapat mengaturnya dalam perjanjian kerja bersama (PKB) oleh karena itu dalam memutus perkara a quo Majelis akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kecuali yang belum diatur akan berpedoman pada peraturan Ketenagakerjaan;”
Bahwa Pertimbangan fakta tersebut yang dijadikan oleh Hakim sebagai pertimbangan hukum tidaklah berdasar. Bahwa sangatlah dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 124 ayat (2) dan (3) yang menyatakan:
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa dengan sangat jelas pula menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 yang menganulir ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan berat atau melakukan tindak pidana harus terlebih dahulu ada putusan hakim pidana yang mempunyai hukum yang tetap;
Dan untuk mengisi kekosongan Pasal tersebut kemudian diikuti dengan keluarnya Surat Edaran Menakertrans Nomor SE. 13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang menegaskan bahwa “jika pengusaha akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, pekerja/buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya dengan putusan pengadilan pidana. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh melalukan PHK sebelum ada putusan pengadilan Pidana”;
Bahwa apabila Penggugat/Pemohon Kasasi dikategorikan pelanggaran berat maka dengan demikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
Keberatan kedua tentang pertimbangan Majelis Hakim halaman 40 paragraf 3 yang menyatakan “Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan pada tanggal 1 Februrari 2012 Penggugat beserta pengurus SPSI beraudiensi dengan komisi C DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan aspirasi terkait pengawasan dan penegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang masalah pensiun, adanya persyaratan mengundurkan diri bagi perempuan hamil atau melahirkan dan upah cuti hamil atau melahirkan anak keempat tidak dibayar (bukti P-5) dan terhadap dalil penggugat telah dibantah tergugat bahwa laporan penggugat tidak benar karena 6 pekerja yang masuk usia pansiun masih bekerja dan 10 orang pekerja wanita hamil mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan terhadap dalil para pihak majelis hakim berpendapat bahwa menyampaikan aspirasi ke DPRD dilindungi Undang-undang, akan tetapi lebih patut sebaiknya masalah Ketenagakerjaan diselesaikan melalui lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial dan selain tersebut ternyata PT. Kahatex telah dibuat PKB oleh para pihak (bukti P-9 dan T-1) dan berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 wajib dilaksanakan, sehingga seharusnya masalah Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 62, dan 63 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”;
Bahwa Pertimbangan hakim di atas adalah keliru tidak berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan baik bukti saksi maupun bukti surat;
Bahwa faktanya Penggugat/Pemohon Kasasi adalah sebagai Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Kahatex yang sah (bukti P-1) yang menjalankan Tugas pokok dan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja dalam menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Bahwa faktanya sebelum Penggugat melakukan audiensi ke DPRD Kab Sumedang terlebih dahulu Penggugat melakukan perundingan secara Bipartit (telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 62 dan 63). Akan tetapi perundingan Bipartit yang dilakukan tidak tercapai dan ada kesan PT. Kahatex membiarkan permasalahan Ketenagakerjaan yang terjadi berangsur berulang-ulang dan menggantung, sehingga dengan tidak adanya kejelasan dari PT. Kahatex untuk menyelesaikan permasalahan yang ada maka dari itu Penggugat/Pemohon Kasasi melakukan audiensi ke DRPD Kabupaten Sumedang perihal “Aspirasi Terkait Pengawasan dan Penegakkan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan”. Dan juga Audiensi ke DPRD Kab Sumedang yang dilakukan Penggugat/Pemohon Kasasi telah diketahui dan telah mendapatkan ijin dari PT. Kahatex (bukti P-5);
Keberatan ketiga tentang pertimbangan Majelis Hakim halaman 41 paragraf 2 alinea 18 yang menyatakan “maka majelis berpendapat bahwa apabila yang mengatakan “ribuan” karyawan hamil di PHK adalah wartawan dan bukan Pengugat, maka seharusnya Penggugat melakukan klarifikasi kepada wartawan Media Sumedang Ekspres yang mempublikasikan pernyataan tersebut, akan tetapi tidak ditemukan bukti klarifikasi kepada wartawan media Sumedang ekspres”;
Bahwa Pertimbangan tersebut keliru, karena hakim tidak memperhatikan bukti yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan terutama dalam bukti pemeriksaan saksi, dimana dengan sangat jelas dalam pemeriksaan para saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Sri Martati, Doni Setiawan, Jubaedah, dan Munandir bahwa Penggugat/ Pemohon Kasasi tidak pernah memberikan pernyataan “Ribuan” tersebut pada saat diwawancarai oleh wartawan, bahwa wartawan media sumedang ekspres lah yang berasumsi adanya “ribuan” tersebut dan memberitakannya;
Bahwa keterangan saksi sdr. Luddy tidaklah dapat diterima dikarenakan faktanya sdr.Luddy tidak menyaksikan proses wawancara secara langsung setelah Penggugat selesai beraudiensi;
Bahwa pengakuan Penggugat ketika adanya proses bipartit antara penggugat/Pemohon Kasasi dan Tergugat/Termohon Kasasi yang difasilitasi Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang dikarenakan telah adanya tekanan atau pressure terhadap Penggugat/Pemohon Kasasi oleh Tergugat/Termohon Kasasi sebelumnya dengan ancaman akan di PHK. Bahwa pengakuan tersebut tidaklah dapat dijadikan landasan sebagai pedoman oleh hakim bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat, dikarenakan Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang bukanlah lembaga peradilan yang dapat mengadili seseorang;
Bahwa tidak sepatutnya Penggugat/Pemohon Kasasi melakukan klarifikasi kepada wartawan dikarenakan Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah sekalipun merasa melontarkan kata-kata “Ribuan” pada saat diwawancarai oleh wartawan media sumedang ekspres.
Keberatan Keempat tentang pertimbangan Majelis Hakim halaman 41 paragraf 3 alinea yang menyatakan “Menimbang bahwa dalam klarifikasi laporan kepada Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang melalui surat tanggal 16 Februari 2012 (bukti P-6), Penggugat menyatakan yang menjadi sampling 10 orang yang mengadu dan yang diberitakan media cetak adalah asumsi dari tahun 2003 sampai sekarang bisa ribuan dan Penggugat menyampaikan permohonan maaf, maka majelis berpendapat bahwa seharusnya permasalahan tersebut dibicarakan secara Bipartit, karena apabila dipublikasikan pada public permasalahan yang tidak dapat dibuktikan adalah pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan oleh karena dengan pemberitaan tersebut ternyata buyer melalui email mengancam akan menghentikan order kain dan membatalkan pesanannya (bukti T-3) dan tidak ditemukan kesepakatan para pihak terkait permohonan maaf sehingga harus dikesampingkan”;
Bahwa pertimbangan Hakim tersebut sangatlah keliru, bahwa adanya permasalahan ini berawal dari adanya pengaduan dari 10 tenaga kerja wanita yang dipaksa mengundurkan diri karena hamil oleh PT. Kahatex (bukti P-4) yang ditandatangani oleh ke 10 tenaga kerja wanita tersebut di atas materai. Bahwa pengaduan yang diterima oleh Penggugat Pemohon Kasasi tersebut bukan rekayasa yang dibuat-buat melainkan fakta yang sebenarnya, dan salah satu dari yang melakukan pengaduan tersebut yaitu Sdri. Jubaedah telah kami hadirkan sebagai bukti saksi di persidangan tingkat pertama.
Bahwa fakta selanjutnya selesainya proses audiensi di DPRD Kabupaten Sumedang, Penggugat/Pemohon Kasasi diwawancari dan memberikan keterangan informasi data sesuai dengan yang diaspirasikannya (bukti P-5);
Bahwa proses secara bipartit antara Penggugat/Pemohon Kasasi dan Tergugat/Termohon Kasasi telah dilaksanakan yang dimediasikan oleh Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang dan menghasilkan kesepakatan untuk mempekerjakan kembali Penggugat/Pemohon Kasasi dengan mengajukan permohonan maaf atas pemberitaan media cetak sumedang ekspress kepada Tergugat (bukti P-6). Akan tetapi kesepakatan yang telah disepakati tersebut diacuhkan dan diabaikan oleh Tergugat/Termohon Kasasi dengan mengeluarkan Surat Penetapan Proses PHK Nomor 162/KH-Pers/III/2012 tertanggal 20 Maret 2012;
Keberatan kelima tentang pertimbangan Majelis Hakim halaman 42 paragraf 1 yang menyatakan “Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas dan ternyata pernyataan Penggugat yang dimuat Media Sumedang Ekspres “Ribuan Karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK Pihak Perusahaan memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri” tidak didukung bukti, termasuk klarifikasi ke wartawan media Sumedang Ekspres, sehingga pernyataan Penggugat tidak dapat dibenarkan dan melanggar Pasal 58 Golongan VI Romawi I ayat (14) dan (15) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan oleh karenanya patut diputuskan Hubungan Kerja”;
Bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama sangatlah keliru dan telah melanggar asas praduga tak bersalah, bahwa dimana Penggugat/ Pemohon Kasasi telah melanggar Pasal 58 Golongan VI Romawi I ayat (14) dan (15) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidaklah beralasan hukum karena terhadap tuduhan Tergugat/Termohon Kasasi kepada Penggugat/Pemohon Kasasi harus dibuktikan dahulu melalui Pengadilan Pidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/P Undang-Undang-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE. 13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang menegaskan bahwa “jika pengusaha akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, pekerja/buruh yang di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya dengan putusan pengadilan pidana. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh melalukan PHK sebelum ada putusan pengadilan”;
Bahwa sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilberikan Tergugat/Termohon Kasasi terhadap Penggugat/Pemohon Kasasi tidaklah dapat dilbenarkan dikarenakan Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah diberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 secara berturut-turut selama penggugat bekerja. Hal ini diperkuat dengan keterangan bukti saksi Sri Martati, Doni Setiawan, Jubaedah, Munandir, dan Luddy.
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi diberikan surat skorsing oleh
Tergugat/Termohon Kasasi terhitung tanggal 09 Februari 2012 sampai dengan tanggal 15 Februari 2012 dan surat skorsing tersebut telah dicabut oleh Tergugat/Termohon Kasasi, maka dengan dicabutnya surat skorsing tersebut secara otomatis Penggugat/Pemohon Kasasi harus
dipekerjakan kembali seperti semula.
Keberatan keenam tentang pertimbangan Majelis Hakim halaman 42 paragraf 2 yang menyatakan “Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil penggugat pada permohonan putusan sela dalam propisi, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan ternyata skorsing terhadap penggugat sejak tanggal 9 Februari 2012 sampai dengan 15 Februari 2012 telah dicabut terhitung tanggal 16 Februari 2012 melalui surat Nomor81/KH-Pers/II/2012 (bukti P-2) dan penggugat menuntut upah terhitung Maret 2012 sehingga tidak memenuhi syarat formil Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, oleh karena itu permohonan putusan telah tidak dikabulkan”;
Bahwa dalam memutuskan, Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan Ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Bahwa sangat jelas Majelis Hakim tingkat pertama tidak menerapkan Ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, padahal fakta hukumnya sesuai dengan bukti P-6 menyatakan bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi dengan itikad baik membuat surat klarifikasi dan permohonan maaf terhadap Tergugat/ Termohon Kasasi, ini adalah suatu bentuk keseriusan Penggugat/ Pemohon Kasasi untuk bekerja kembali seperti yang telah disepakati kedua belah pihak secara bipartite, akan tetapi Tergugat/Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mempekerjakan kembali Penggugat/Pemohon Kasasi sesuai dengan hasil kesepakatan Bipartit. Seharusnya Majelis Hakim tingkat pertama menerapkan Ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dalam provisi mengenai upah yang tidak dibayarkan sejak Maret 2012 sampai dengan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditetapkan pada tanggal 22 November 2012;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II/Tergugat
Pemohon Kasasi sependapat dengan pendapat Majelis yang menolak permohonan Putusan Sela dalam Provisi pada halaman-42 alinea (2) bahwa..“berdasarkan fakta dalam persidangan ternyata skorsing terhadap Penggugat sejak tanggal 09 Februari 2012 sampai dengan 15 Februari 2012 telah dicabut terhitung tanggal 16 Februari 2012 melalui surat Nomor 82/KH-Pers/II/2012 (bukti P-2) dan Penggugat menuntut upah terhitung Maret 2012 sehingga tidak memenuhi syarat formil Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, oleh karena itu permohonan Putusan Sela tidak dikabulkan”;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Pernyataan Cartiwan yang dimuat di Media Sumedang Ekspres “Ribuan karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK pihak Perusahaan serta memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri” tidak didukung cukup bukti, sehingga pernyataan Penggugat tidak dapat dibenarkan dan melanggar Pasal 58 golongan VI Romawi I, ayat (14), ayat (15) Perjanjian Kerja Bersama (PKB), akan tetapi Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tentang pemberian peringatan, oleh karena Pasal 58 Golongan VI Romawi I, ayat (14), ayat (15) adalah Pelanggaran Berat dengan sanksi Hukum PHK tanpa pesangon vide bukti Akta autentik (P-9 dan T-1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah didaftarkan pada Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang, oleh karenanya Mohon yang Terhormat Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi Pada Mahkamah Agung RI Menerima Permohonan Kasasi, Membatalkan Putusan Judex Facti, Mengadili sendiri, memutuskan, Pekerja Cartiwan Putus Hubungan Kerja Tanpa Pesangon terhitung tanggal 30 Maret 2012;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis pada halaman-40 alinea (1) bahwa..“PT. Kahatex telah dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Serikat Pekerja yang mewakili seluruh pekerja dengan Pengusaha dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1,2) Jo Pasal 120 dan tidak ditemukan adanya para pihak melakukan upaya perubahan Pasal-Pasal tertentu termasuk Pasal yang mengatur kesalahan berat sesuai ketentuan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 baik secara musyawarah dan atau melalui proses peradilan, oleh karenanya berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh para pihak, dan selain tersebut bahwa setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU.I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menaker-Trans RI Nomor SE-13/MEN/SI-HK/I/2003 belum terdapat peraturan pengganti tentang sanksi terhadap kesalahan berat ex Pasal 158 ayat (1.a sampai dengan j) yang ada kaitan dengan pidana, sehingga guna mengisi kekosongan hukum tersebut, maka Majelis Hakim menilai Patut dan adil apabila para pihak dapat mengaturnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh karena itu maka dalam memutus perkara a quo Majelis akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)..” dan selain tersebut karena alasan mendesak, maka Cartiwan Putus Hubungan Kerja, karena perbuatan/kesalahan pekerja berdampak pada kelangsung bekerja bagi 35.000 pekerja akan hilang pekerjaan, oleh karena buyer/pembeli mengancam menghentikan order dan atau pesanan barang (produk) PT. Kahatex apabila pernyataan Cartiwan benar;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman-40 alinea (2) “..bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan tentang masalah Ketenagakerjaan sudah di upayakan penyelesaian secara Bipartit pada Disnaker Sumedang tetapi tidak membuahkan hasil dan Disnaker tidak dapat memberikan sanksi dan dalil tersebut telah dibantah oleh Tergugat dengan dalil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang tidak memberikan sanksi karena Tergugat tidak melakukan pelanggaran, maka Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan ditemukan bukti bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang secara patut telah mengeluarkan Nomorta Pemeriksaan kepada PT. Kahatex melalui surat tanggal 7 Maret 2011, 24 Maret 2011, 18 April 2011 dan tanggal 16 Juni 2011 tentang Upah Selama Cuti Hamil (bukti P-8), oleh karena itu apabila perusahaan tidak melaksanakan, maka patut Penggugat melakukan upaya penyelesaian secara hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman-40 alinea (3) dan halaman-41 paragraf (1), bahwa Penggugat mendalilkan pada tanggal 01 Februari 2012 Penggugat beserta pengurus SPSI beraudiensi dengan Komisi C DPR-D Kabupaten Sumedang menyampaikan Aspirasi terkait pengawasan dan penegakkan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang masalah Pensiun, adanya persyaratan mengundurkan diri bagi perempuan hamil atau melahirkan dan upah cuti hamil atau melahirkan anak keempat tidak dibayar (bukti P-5) dan terhadap dalil Penggugat telah dibantah Tergugat bahwa laporan Penggugat tidak benar karena 6 pekerja yang masuk usia pensiun masih bekerja dan 10 orang pekerja wanita hamil mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan terhadap dalil para pihak Majelis Hakim berpendapat bahwa menyampaikan aspirasi ke DPR-D dilindungi Undang-Undang akan tetapi lebih patut sebaiknya masalah Ketenagakerjaan diselesaikan melalui Lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial, dan selain tersebut ternyata PT. Kahatex telah dibuat PKB oleh para pihak (bukti P-9 dan T-1), dan berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 wajib dilaksanakan, sehingga seharusnya masalah Ketenagakerjaan tersebut penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Pasal 62, Pasal 63 Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Bahwa, Pemohon Kasasi Sependapat sebagian dengan Pertimbangan Majelis Hakim pada halaman-41 alinea (1), bahwa pernyataan Penggugat pada wawancara dengan wartawan Media Cetak tanggal 1 Februari 2012 yang diterbitkan Media Sumedang Ekspres tanggal 2 Februari 2012 antara lain “Ribuan karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK pihak perusahaan memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri” (bukti P-7 dan T-2) dan akibat pernyataan tersebut Penggugat di skorsing sejak tanggal 09 Februari 2012 sampai tanggal 15 Februari 2012 melalui surat tanggal 13 Februari 2012 dan skorsing dicabut kembali tanggal 16 Februari 2012 (bukti P-2), selanjutnya diproses PHK terhitung tanggal 16 Februari 2012 karena melanggar Pasal 58 PKB golongan VI Romawi I ayat 7 dan ayat 14, ayat 15 (bukti P-3 dan T-8) dan keterangan saksi Tergugat Sdr. Luddy bahwa, sewaktu DPR-D menanyakan permasalahan tersebut “Penggugat mengakui kalau yang bicara ribuan adalah Penggugat sendiri, bukan wartawan, kemudian saat mediasi yang dihadiri pengurus SPSI, kata-kata ribuan karyawan kontrak yang hamil di PHK adalah Asumsi dari Penggugat karena Penggugat tidak dapat membuktikannya, maka Majelis berpendapat bahwa apabila yang mengatakan “Ribuan” karyawan hamil di PHK adalah wartawan dan bukan Penggugat, maka seharusnya Penggugat melakukan klarifikasi kepada wartawan Media Sumedang Ekspres yang memplubikasikan pernyataan tersebut, akan tetapi ternyata tidak ditemukan bukti klarifikasi kepada wartawan Media Sumedang Ekspres, akan tetapi Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak keterangan saksi Sri Martati, Doni Setiawan dan Munandir, oleh karena saksi-saksi tersebut memberikan keterangan tidak benar dan memutar balikan fakta, karena Cartiwan telah mengaku di depan Komisi C DPR-D Kabupaten Sumedang sewaktu klarifikasi bahwa “...kalau yang menyatakan ribuan karyawan hamil di PHK dan dipaksa mengundurkan diri adalah Penggugat (Cartiwan) sendiri, maka mohon Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi Pada Mahkamah Agung RI Menerima Permohonan Kasasi, Membatalkan Putusan a quo, Mengadili sendiri, Menyatakan Cartiwan PHK tanpa pesangon terhitung tanggal 30 Maret 2012 ;
Bahwa, Penggugat dapat menerima sebagian Pendapat Majelis Hakim pada halaman-41 alinea (2) dan halaman-42 paragraf (1), bahwa..“ seharusnya permasalah tersebut di bicarakan secara Bipartit, karena apabila di publikasikan pada publik permasalahan yang tidak dapat di buktikan adalah pelanggaran hukum dan merugikan Perusahaan oleh karena dengan pemberitaan tersebut ternyata buyer melalui e-mail mengancam akan menghentikan order kain dan membatalkan pesanannya (bukti T-3) dan tidak ditemukan kesepakatan para pihak terkait permohonan maaf sehingga harus dikesampingkan” dan menolak bila pernyataan Penggugat sebagai asumsi, oleh karena berdasarkan fakta dan pengakuan di Komisi III DPR-D Kabupaten Sumedang Penggugat yang menyatakan Ribuan Karyawan di PHK dan dipaksa Mengundurkan diri, sehingga Patut Penggugat Putus Hubungan Kerja Tanpa Pesangon;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman-42 alinea (1) bahwa, berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas dan ternyata pernyataan Penggugat yang dimuat Media Sumedang Ekspres “Ribuan karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK pihak perusahaan memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri” tidak didukung cukup bukti, termasuk klarifikasi ke wartawan Media Sumedang Ekspres, sehingga pernyataan Penggugat tidak dapat dibenarkan dan melanggar Pasal 58 golongan VI, Romawi I, ayat (14) dan (15) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan oleh karenanya patut diputuskan Hubungan Kerja, dan Pemohon Kasasi menegaskan kembali bahwa Pasal 58 Golongan VI Romawi I ayat (14) dan ayat (15) Perjanjian Kerja Berrsama (PKB) telah diatur ketentuan tentang Kesalahan/Pelanggaran Berat dengan sanksi PHK tanpa pesangon;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak Pertimbangan Majelis
Hakim yang menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Dalam Rekonvensi
Bahwa Pemohon Kasasi sebagian sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman-42 alinea (6) dan halaman-43 paragraf (1), bahwa Penggugat Rekonvensi mendalilkan bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah memberi pernyataan pada wartawan Media Sumedang Ekspres bahwa “Ribuan karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK dan pihak perusahaan memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri” dan sewaktu klarifikasi di kantor DPR-D Kabupaten Sumedang tanggal 15 Februari 2012, Ketua DPR-D Komisi C Dr. Rahmad mempertanyakan permasalah tersebut kepada Penggugat dan ternyata Tergugat Rekonvensi tidak bisa membuktikan dan menjawab “Apa yang disampaikan kepada media adalah asumsi atau perkiraan yang tidak berdasarkan pada data” maka keterangan Penggugat tersebut adalah “palsu dan memfitnah serta mencemarkan nama baik perusahaan” dan berdasarkan keterangan saksi Sdr. Luddy bahwa sewaktu ditanya Ketua DPR-D Komisi C Penggugat mengakui kalau yang bicara “Ribuan” adalah Penggugat sendiri bukan wartawan, sehingga jelas perbuatan Penggugat melanggar Pasal 58 VI Romawi I ayat (14) dan ayat (15) perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan terhadap dalil Penggugat Rekonvensi Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan ternyata Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan pernyataanya pada wartawan Media Sumedang Ekspres serta melakukan klarifikasi pada wartawan Media Sumedang Ekspres apabila kata “ribuan” adalah pernyataan wartawan, sehingga telah terbukti pernyataan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada wartawan Media Sumedang Ekspres adalah benar (Cartiwan sendiri yang mengatakan) dan melanggar Pasal 58 bagian VI Romawi I ayat (14) dan ayat (15) “akan tetapi Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak selain dan selebihnya pendapat majelis hakim tentang surat peringatan dan pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena berdasarkan PKB kesalahan berat tidak perlu peringatan dan bisa langsung di PHK tanpa pesangon, dan Majelis Hakim telah pertimbangkan bahwa, “telah terbukti pernyataan Penggugat pada wartawan Media Sumedang Ekspres adalah benar Penggugat yang menyatakan (menyampaikan berita tidak benar) dan melanggar Pasal 58 bagian VI Romawi I ayat (14) dan ayat (15), sehingga secara hukum Cartiwan patut putus hubungan kerja tanpa pesangon, sejalan dengan penegasan Majelis Hakim bahwa berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 para pihak wajib melaksanakan ketentuan yang diatur pada Perjanjian Kerja Bersama (bukti T-1 dan P-9), sehingga ternyata Majelis Hakim tidak cermat atau keliru menerapkan hukum dengan menunjuk Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, oleh karena secara fakta Perbuatan Cartiwan telah melanggar Pasal 58 Bagian VI Romawi I, ayat (14) dan ayat (15) Perjanjian Kerja Brersama (PKB), Melakukan Kesalahan/Pelanggaran Berat dengan sanksi putus hubungan kerja tanpa pesangon, oleh karena itu maka Mohon Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi membatalkan putusan Perkara a quo, mengadili sendiri, menyatakan Penggugat Cartiwan putus hubungan kerja tanpa pesangon terhitung tanggal 30 Maret 2012;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (43) alinea (1), oleh karena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak melakukan pekerjaan, sehingga berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak berhak mendapat upah;
Bahwa Pemohon Kasasi secara tegas menolak pendapat berbeda dari Anggota Majelis Lela Yulianty, S.H.M.H. karena tidak obyektif dan beralas hukum:
Bahwa, terhadap pendapat berbeda anggota Majelis pada halaman-44 alinea (1), Pemohon Kasasi tidak ingin mencampuri urusan/masalah intern kepengurusan organisasi pekerja, akan tetapi berdasarkan bukti (T-9), ternyata kepengurusan Sdr. Cartiwan belum diakui DPC SPSI Kabupaten Sumedang;
Bahwa, terhadap pendapat berbeda anggota Majelis pada halaman-44 alinea (2), Pemohon Kasasi secara tegas menolak, oleh karena berdasarkan keterangan saksi Luddy bahwa sewaktu klarifikasi di Komisi C DPR-D Kabupaten Sumedang, Cartiwan mengaku bahwa yang menyatakan Ribuan Karyawan yang Hamil di PHK dan dipaksa mengundurkan diri adalah Penggugat sendiri “Cartiwan”, sehingga terbukti Penggugat telah memberikan keterangan palsu, memfitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan, dan sesuai fakta hukum dipersidangan didukung keterangan saksi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi bahwa yang menyatakan asumsi tersebut adalah Sdr. Cartiwan dan bukan wartawan seperti pendapat anggota Majelis tersebut;
Bahwa, Pemohon Kasasi menolak pendapat berbeda pada halaman-45 alinea (1), oleh karena pada dasarnya Pemohon Kasasi menghargai aspirasi organisasi dan memberi ijin, akan tetapi ternyata yang disampaikan pada Komisi C DPR-D Kabupaten Sumedang adalah karyawan yang sudah masuk usia pensiun sebanyak 6 orang, karyawan yang hamil sebanyak 10 orang dan kelahiran anak ke-4 (empat), yang seharusnya dibicarakan secara Bipartit di Perusahaan sesuai Pasal 62 dan Pasal 63 Perjanjian Kerja Bersama, akan tetapi ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat Konvensi;
Bahwa, Pemohon Kasasi menolak pendapat berbeda anggota Majelis pada halaman-45 alinea (2), oleh karena Cartiwan telah memberi pernyataan atau keterangan tidak benar, palsu dan memfitnah pada wartawan media cetak Sumedang Ekspres “Ribuan karyawan yang sedang hamil dan berstatus kontrak telah di PHK dan pihak Perusahaan memaksa karyawan yang hamil agar mengundurkan diri” (bukti P-7 dan T-2), sehingga diskorsing tanggal 9 Februari 2012 sampai dengan tanggal 15 Februari 2012 serta setelah skorsing dicabut pekerja Cartiwan di Proses PHK terhitung tanggal 16 Februari 2012 karena terbukti telah melakukan kesalahan berat yang melanggar Pasal 58 bagian VI Romawi I ayat ( 7 ), ayat (14) dan ayat (15) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tidak ditemukan permintaan maaf secara langsung kepada Pimpinan Perusahaan dan secara hukum, permintaan maaf tidak menghapuskan Hukuman;
Bahwa, Pemohon Kasasi menolak pendapat berbeda pada halaman-45 alinea (3), oleh karena proses penyelesaian perkara a quo telah melalui prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dan setelah Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang mengeluarkan Anjuran/Risalah Mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, selanjutnya diajukan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, sehingga terbukti PHK Sdr. CARTIWAN dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku;
Bahwa, terhadap pendapat berbeda pada halaman-45 alinea (4), dan halaman-46 paragraf (1) Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak pendapat anggota Majelis tersebut, oleh karena perbuatan/ pelanggaran pekerja Sdr. Cartiwan berakibat buyer mengancam menghentikan order/pesanan kain dan produk lainnya apabila pernyataan CARTIWAN yang dimuat di Media Sumedang Ekspres itu benar, dan dampaknya akan merugikan perusahaan serta hilangnya pekerjaan bagi 35000 orang pekerja yang saat ini bekerja di PT. Kahatex, sehingga dengan “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkaan hubungan kerja dilanjutkan sesuai ketentuan point (4) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Sdr. Cartiwan diproses PHK dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dan selain tersebut berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, para pihak wajib melaksanakan apa yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga patut Cartiwan putus hubungan kerja berdasarkan Pasal 58 bagian VI Romawi I, ayat (14), ayat (15) Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Bahwa, Pemohon Kasasi menolak pendapat berbeda pada halaman-46 alinea (1), oleh karena Perjanjian Kerja Bersama telah dibuat secara syah Jo Pasal 1320 KUH Pdt dan Pasal 1338 KUH Pdt sehingga berlaku sebagai Undang-Undang serta mengikat para pihak yang membuatnya, dan oleh karena berlaku sebagai Undang-Undang, maka pembatalan harus melalui Putusan Pengadilan, akan tetapi ternyata para pihak tidak melakukan upaya hukum membatalkan Pasal-Pasal tertentu pada PKB termasuk kesalahan berat, sehingga patut diberlakukan dan tidak serta merta batal demi hukum tetapi harus melalui Putusan Pengadilan;
Bahwa, terhadap pendapat berbeda majelis tersebut pada halaman-46 alinea (2) dan halaman-47 paragraf (1) Pemohon Kasasi tidak sependapat dan haruslah ditolak, oleh karena pada dasarnya Penggugat selalu mendukung siapapun dalam menjalankan kegiatan organisasi, asalkan dalam menjalankan kegiatan tersebut tidak melanggar hak orang lain termasuk Perusahaan dan dalam perkara ini ternyata CARTIWAN menyebarkan berita bohong, palsu, menfitnah/ tidak benar melalui Media Sumedang Ekspres dan berakibat buyer mengancam menghentikan order/pesanan kain dan produk lainnya yang dampaknya dapat berakibat perusahaan berhenti beroperasi, dan 35000 orang pekerja terancam berhenti bekerja (PHK) bila buyer menghentikan order dan Pemohon Kasasi dalam proses PHK Cartiwan telah sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagai Hukum Acara Khusus Pengadilan Hubungan Industrial sehingga tidak melanggar Pasal 151 Jo Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh karenanya pendapat anggota Majelis tersebut haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangannya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Desember 2012 dan tanggal 6 Desember 2012 serta kontra memori kasasi tanggal 16 Januari 2013 dan tanggal 20 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Ad Hoc PHI anggota Arsyad, S.H.,M.H. menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) terhadap permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Penggugat, dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa putusan PHI DALAM KONVENSI, Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan Penggugat dan DALAM REKONVENSI yang pada pokoknya mengabulkan tuntutan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Penggugat Rekonvensi, putusan mana tidak dapat dibenarkan;
Bahwa tindakan PHK terhadap Penggugat yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat melalui surat tertanggal 20 Maret 2012 (P-3) dengan alasan pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tindakan mana tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3), ketentuan dalam Pasal 161 jo. ketentuan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa kendatipun tindakan Penggugat yang memberikan keterangan pers atau wawancara kepada wartawan Media Sumedang Ekpres pada tanggal 1 Februari 2012 merupakan pelanggaran terhadap ketentuan PKB, maka atas kesalahan/pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk “langsung” diberikan sanksi PHK, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang harus diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terhadap kesalahan/pelanggaran PKB oleh Penggugat a quo Penggugat tidak dapat langsung diberikan sanksi PHK akan tetapi hanya dapat diberikan sanksi pemberian surat peringatan terlebih dahulu;
Bahwa tindakan wawancara/pemberian keterangan pers a quo dilakukan dalam rangka Penggugat menjalankan tugas/fungsinya selaku pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang sah yang harus dilindungi khususnya terhadap ancaman/sanksi PJHK berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, dan oleh karenanya tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat a quo merupakan tindakan PHK yang dilarang oleh ketentuan dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa tindakan dalam rangka menjalankan tugas/fungsi selaku pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan oleh Penggugatt a quo adalah dalam rangka memperjuangkan hak-hak pekerja atas pelanggaran normative yang dilakukan oleh Tergugat yang jauh lebih penting diperhatikan daripada melakukan tindakan PHK terhadap Penggugat;
Bahwa selain itu Penggugat sendiri/Pemohon Kasasi I dalam memori kasasinya menuntut untuk tetap dipekerjakan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ketentuan Pasal 153 (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhap Penggugat a quo tetap adalah batal demi hukum, dan Penggugat harus dipekerjakan kembali;
Bahwa untuk dapat lebih menjamin dapat terlaksananya putusan mempekerjakan kembali ini, maka atas keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan ini Tergugat dapat disertai dengan hukuman membayar sejumlah uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini yang besarnya sepatutnya ditetapkan sebesar upah Penggugat perhari, yakni Rp1.374.000,00 : 21 hari = Rp65.428,00 (enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) sehari;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK secara sepihak yang batal
demi hukum a quo merupakan atau dapat dikatagorikan sebagai tindakan pengusaha yang tidak mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat berhak atas upah (Upah Proses);
Bahwa meskipun berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f jo Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat berhak atas upah (Upah Proses), namun penetapan besarnya upah proses a quo harus memperhatikan rasa keadilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena dengan kenyataan tidak bekerjanya Penggugat/pekerja a quo di satu sisi tetap memberikan kewajiban kepada pihak Tergugat/Pengusaha tidak menerima kontra prestasi atas jasa pekerjaan oleh Penggugat, dan selain itu lamanya proses penyelesaian perkara a quo bukanlah kesalahan kedua belah pihak, yang semestinya jika proses a quo dapat berjalan secara lancer akan dapat diselesaikan dalam kurun waktu lebih kurang selama 6 bulan, dan oleh karenanya di samping juga memperhatikan yursiprudensi yang telah ada tentang besarnya upah Upah Proses a quo, maka besarnya upah proses untuk Penggugat a quo sudah seadilnya ditetapkan sebesar 6 (enam) bulan upah dengan perhitungan 6 x Rp1.374.000,00 = Rp8.244.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka gugatan Penggugat Dalam Konvensi harus dikabulkan sebagian, dan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi harus ditolak seluruhnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penggugat a quo beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I CARTIWAN dan Pemohon Kasasi II PT. KAHATEX tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I CARTIWAN dan Pemohon Kasasi II PT. KAHATEX tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 23 September 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M. dan Arsyad, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota K e t u a,
ttd/. Bernard, S.H.,M.M. ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/. Arsyad, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002