77 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cijerah Cigondewah Girang No.16
Also in 22 other cases
- 43/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg (12 June 2017) — PN Bandung
- 1256 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (8 November 2017) — Mahkamah Agung
- 113K/PHI/PDT.SUS/2007 (9 July 2008) — Mahkamah Agung
- 178/G/2015/PTUN-BDG (24 May 2016) — PTUN Bandung
- 29/G/2014/PTUN-BDG (16 September 2014) — PTUN Bandung
- 748 K/PID.SUS/2016 (16 November 2016) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KAHATEX tersebut;
P U T U S A N
Nomor 77 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KAHATEX, berkedudukan di Jalan Raya Rancaekek Km. 23, Nomor 25, Sumedang Jawa Barat, yang diwakili oleh Direktur, Song Wen Shyang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yayat Ruchiyat, S.E., dk, beralamat di Jalan Raya Rancaekek Km. 23 Nomor 25 Sumedang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
EDI KURNIAWAN, bertempat tinggal di Dusun Sayang Rt. 04/Rw. 07, Desa Sayang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Sumedang;
APRIYANDI, bertempat tinggal di Dusun Cikeruh Rt. 03/Rw. 10, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Sumedang;
IRFAN PRIANA, bertempat tinggal di Kampung Babakan Baru, Rt. 03/Rw. 09, Desa Pembangunan, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut;
SAIF KAMAL, bertempat tinggal di Kampung Munggang Rt. 03/Rw. 07, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung;
ENJANG KOMALUDIN, bertempat tinggal di Kampung Lemburgede Rt. 02/Rw. 02, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung;
AMEK SETIAJI, bertempat tinggal di Kampung Tenjolaya, Rt. 02/Rw. 01, Desa Sukagalih, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang;
AWAN GUNAWAN, bertempat tinggal di Kampung Sindangwangi Rt. 01/Rw. 11, Desa Pakuon, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Dayat Hidayat, dkk., para Pengurus Serikat Pekerja PEPPSI-FSPK Jawa Barat dan Pengurus FSPK-KSN Jawa Barat, beralamat di Jalan Raya Rancaekek, Km. 23, Nomor 25 dan Perumahan Citra Kebun Mas (CKP) Klari, Kabupaten Karawang Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Juni 2013 sebagai para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat adalah karyawan PT.Kahatex yang beralamat di Jalan Raya Rancaekek Km.23 Nomor 25 Sumedang Jawa Barat;
Bahwa para Penggugat telah bekerja di PT.Kahatex masing-masing adalah:
Bahwa para Penggugat terakhir menerima upah masing-masing adalah diterima pada tanggal 27 Oktober 2012;
Bahwa Upah yang diterima oleh para Penggugat selama masih bekerja adalah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumedang Sebesar:
| No | Nama | Kronologis Status Pekerjaan | ||
| Awal Masuk Kerja | Awal Tandatangan Kontrak Kerja | Kondisi/Status sebelum ttd kontrak | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 2 3 4 5 6 7 | Edi Kurniawan Apriyandi Irfan Priana Enjang Komaludin Saif Kamal Amek Setiaji Awan Gunawan | 30-09-2010 28-09-2010 15-10-2010 30-09-2010 31-08-2005 31-12-2005 31-12-2005 | 30-09-2010 28-09-2010 15-10-2010 30-09-2010 08-08-2006 08-08-2006 08-08-2006 | Langsung ttd kontrak Langsung ttd kontrak Langsung ttd kontrak Langsung ttd kontrak Harian/percobaan Harian/percobaan Harian/percobaan |
UMK Tahun 20l2 adalah Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu dua puluh rupiah) upah pokok berdasarkan UMK ditambah sundulan Masa Kerja yang berlaku di PT.Kahatex tahun 2012;
UMK Tahun 2013 adalah Rp1.381.700,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu);
| No | Masa kerja (Bulan) | Gaji pokok perbulan (th 2012) |
| 1 | 0-36 | Rp1.240.020,00 |
| 2 | 37-72 | Rp1.241.520,00 |
Upah pokok berdasarkan UMK ditambah sundulan Masa Kerja yang berlaku di PT.Kahatex Tahun 2013;
-
No Masa kerja (Bulan) Gaji pokok perbulan 1 0-36 Rp1.381.710,00 2 37-72 Rp1.383.210,00
Bahwa para Penggugat tidak boleh bekerja karena adanya pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat mulai tanggal 31 Oktober 2012 dengan alasan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena telah habis kontrak adalah salah satu bentuk kegiatan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2013;
Bahwa PT.Kahatex adalah Perusahaan yang memproduksi Tekstil dengan sifat kerja yang tetap dan terus menerus, dalam UU 13 Tahun 2003 telah diatur tentang jenis Pekerjaan Waktu tertentu (PKWTT) dan Pekerjaan Waktu tidak Tertentu (PKWTT) yaitu pada Pasal 56:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu;
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a. Jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
Pasal 59:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Bahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan selesai masa kontrak adalah perbuatan melawan hukum dan tidak dibenarkan sedangkan pemutusan hubungan kerja akan dianggap sah apabila ada penetapan dari lembaga Perselisihan Hubungan Industrial, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 151 yang berisi:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa selama belum ada penetapan dari lembaga hubungan industrial maka Tergugat wajib membayar upah proses kepada Penggugat sesuai ketentuan Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 155 yang berisi:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Bahwa PT.Kahatex melaksanakan masa percobaan untuk seluruh karyawan, dan termuat dalam perjanjian kerja bersama (PKB) tahun 2009;
Bahwa upah proses yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai Upah pokok para Penggugat berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab.Sumedang dan yang berlaku sesuai ketentuan di PT.Kahatex;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat dibagian gudang angkutan dengan perjanjian kerja waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap) tanpa mengurangi hak yang diperoleh sebelumnya;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan upah para Penggugat selama proses secara tunai dan seketika terhitung sejak bulan September sampai bulan Juni 2013 sebesar Rp85.104.450,00 (delapan puluh lima juta seratus empat ribu empat ratus limapuluh rupiah)
Untuk para Penggugat 7 (tujuh) orang secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
Edi Kurniawan masa kerja 3 tahun (36 bulan)
Upah proses bulan November s.d Desember 2012 :
2 bulan x Rp1.240.020,00 = Rp2.480.040,00
Upah proses bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan x Rp1.381.710,00 = Rp9.671.970,00
Dijumlah total = Rp12.152.010,00
Apriyandi masa kerja 3 tahun (36 bulan)
Upah proses bulan November s.d. Desember 2012:
2 bulan x Rp1.240.020,00 = Rp2.480.040,00
Upah proses bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan x Rp1.381.710,00 = Rp9.671.970,00
Dijumlah total = Rp12.152.010,00
Irfan Priana masa kerja 3 tahun (36 Bulan)
Upah Proses bulan Nopember s.d. Desember 2012:
2 bulan X Rp1.240.020,00 = Rp2.480.040,00
Upah Proses Bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan X Rp1.381.710,00 = Rp9.671.970,00
Dijumlah total = Rp.12.152.010,00
Enjang Komaludin masa kerja 3 tahun (36 Bulan)
Upah Proses bulan Nopember s.d. Desember 2012:
2 bulan x Rp1.240.020,00 = Rp2.480.040,00
Upah Proses Bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan X Rp1.381.710,00 = Rp9.671.970,00
Dijumlah total = Rp12.152.010,00
Saif Kamal masa kerja 6 tahun (72 Bulan)
Upah Proses bulan Nopember s.d. Desember 2012:
2 bulan x Rp1.241.500,00 = Rp2.483.000,00
Upah Proses Bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan x Rp1.383.210,00 = Rp9.682.470,00
Dijumlah total = Rp12.165.470,00
Amek Setiaji masa kerja 6 tahun (72 Bulan)
Upah Proses bulan Nopember s.d. Desember 2012:
2 bulan x Rp1.241.500,00 = Rp2.483.000,00
Upah proses bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan x Rp1.383.210,00 = Rp9.682.470,00
Dijumlah total= Rp.12.165.470,00
Awan Gunawan 6 tahun (72 Bulan)
Upah proses bulan Nopember s.d. Desember 2012:
2 bulan x Rp1.241.500,00 = Rp2.483.000,00
Upah proses bulan Januari s.d. Juli 2013:
7 bulan x Rp1.383.210,00 = Rp9.682.470,00
Dijumlah total = Rp12.165.470,00
Menyatakan tanah dan bangunan serta mesin-mesin yang berada dalam dan atau diatas tanah bangunan yang terletak di Jl.Rancaekek km 25 Nomor 23 Sumedang Kab. Bandung Jawa Barat Indonesia berada dalam sita jaminan pemenuhan hak-hak para Penggugat yaitu upah selama proses bilamana Tergugat tidak;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Tergugat ditempat dan jabatan semula bagian gudang angkutan PT. Kahatex tanpa mengurangi hak-haknya;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada para Penggugat (tujuh orang) sejak di berhentikan kerja hingga adanya putusan dari Pengadilan yang bersifat mengikat sebesar Rp85.104.450,00 (delapan puluh lima juta seratus empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara keseluruhan;
Memutuskan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi atau upaya hukum lainya dari Tergugat;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung berpendapat lain, maka mohon kiranya dapat memberikan putusan seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Kuasa Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk bertindak mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan;
Bahwa kuasa Penggugat Hermawan Hari Sutantyo, Dayat Hidayat, Cep Hermawan secara hukum tidak mempunyai kualitas mewakili Sdr. Edi Kurniawan DKK (7 Orang), oleh karena Sdr. Edi kurniawan dkk., terdaftar di perusahaan dan DINSOSNAKER Kabupaten Sumedang, adalah anggota serikat pekerja PEPSI (Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia). Yang diakui Kuasa Penggugat pada surat gugatan dan berdasarkan fakta tidak pernah ada pemberitahuan kepada Perusahaan dan tercatat di DINSOSNAKER Kabupaten Sumedang Serikat Pekerja PEPPSI berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan, demikian pula serikat pekerja kerakyatan berafiliasi dengan Konpederasi Serikat Nasional (KSN) dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2000, oleh karena itu maka Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan (FSPK) dan Konfederasi Serikat Nasioanl (KSN) tidak berhak menjadi kuasa hukum Sdr. Edi Kurniawan, dkk (7 orang), dan berdasarkan fakta hukum tersebut mohon dengan hormat Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela, menyatakan Sdr. Hermawan Hari Sutantyo, Dayat Hidayat, Cep Hermawan tidak syah secara hukum mewakili Sdr. Edi Kurniawan, dkk, dalam perkara a quo dan surat gugatan dinyatakan tidak pernah ada serta proses persidangan dihentikan;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 62/G/2013/ PHI/PN. Bdg., tanggal 27 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak Provisi para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan, Sdr.Saif Kamal, Sdr.Amek Setiaji dan Sdr.Awan Gunawan menjadi pekerja tetap PT. KAHATEX sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan pekerja Sdr.Saif Kamal, Sdr.Amek Setiaji dan Sdr.Awan Gunawan melapor diri pada Perusahaan dan Tergugat wajib memanggil pekerja tersebut bekerja kembali pada Pekerjaan dan Jabatan semula dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Perjanjian Kerja waktu tertentu Sdr.Edi Kurniawan, Sdr.Apriyandi, Sdr.Irpan Priyana dan Sdr.Enjang Komaludin sah menurut hukum;
Menyatakan para Penggugat Sdr.Edi Kurniawan, Sdr.Apriyandi, Sdr.Irpan Priana, dan Sdr.Enjang Komaludin Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 27 September 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 37/Kas/G/2013/PHI/PN. Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 21 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada para Penggugat pada tanggal 28 Oktober 2013, kemudian para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Negeri pada tanggal 13 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada alinea 3 (tiga) halaman (23) , " bahwa terhadap perkara a quo telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi oleh pegawai mediator instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2004 dan dalam hal ini oleh pegawai mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang telah melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran melalui Surat Nomor 560/232/ Bid.Perlind/2013, tanggal 8 Februari 2013, mengajurkan" agar Sdr. Edi Kurniawan, Sdr. Apriyadi, Sdr. Irpan Priana, Sdr. Enjang Komaludin, Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek setiaji dan Sdr. Awan Gunawan, menerima putusnya Hubungan Kerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"(Bukti T-2), yang seharusnya patut diterima para pihak;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada nalaman (23) alinea (4) ," bahwa terhadap dalil Penggugat bahwa kuasa Tergugat tidak mempunyai kecakapan dalam beraca secara Hukum, oleh karena berdasarkan Pasal 87 adalah Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Asosiasi pengusaha dan advokad, maka majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum didukung (bukti Surat Keputusan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Sumedang Nomor 11/KPTS/2011, tanggal 20 Oktober 2011, tentang penetapan tim advokasi Kabupaten Sumedang, maka sesuai Pasal 87 UU Nomor 2 Tahun 2004 kuasa Tergugat berhak mewakili PT. KAHATEX, oleh karena itu dalil Penggugat haruslah ditolak ";
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim halaman (24) alinea (1) menyatakan, bahwa persengketaan ini diawali dengan tidak samanya persepsi Penggugat dengan Tergugat sepanjang hubungan kerja khususnya pada pekerjaan tetap atau tidak tetap yang diatur dalam perjanjian hubungan kerja, sehingga majelis berpendapat terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan ketentuan normative yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mana dalam penjelasan Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus - putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman;
Bahwa, selain tersebut Tergugat sependapat pula dengan pertimbangan Majelis pada halaman (24) alinea (2) yang menyatakan, "bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu";
Bahwa, Pemohon Kasasi sangat sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (24) alinea (3) , bahwa " terhadap ketentuan normative tersebut, majelis berpendapat bahwa pekerjaan para Penggugat adalah sebagai kenek bongkar muat di gudang PT. KAHATEX yang pekerjaannya adalah menaikkan dan menurunkan barang - barang yang diperlukan untuk proses produksi ataupun hasil produksi, sehingga tidak ada kaitannya dengan pekerjaan buruh atau karyawan yang membuat barang produksi PT. KAHATEX yang berupa benang ataupun tekstile, hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Tergugat Dudi Sopandi yang menerangkan bahwa pekerjaan para Penggugat adalah bongkar muat barang dengan menggunakan forklift sehingga dengan demikian pekerjaan para Penggugat tersebut dapat dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang dan bersifat tidak tetap atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, dan tidak ada hubungannya dengan proses produksi yaitu menghasilkan benang atau kain sehingga dalil para Penggugat adalah tidak beralasan dan harus ditolak;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak pendapat Majelis Hakim pada halaman (25) alinea (1) , "bahwa majelis berpendapat bahwa untuk melihat kebenaran perjanjian kerja yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, bukti yang paling kuat adalah surat perjanjian kerja yang terjadi antara penggugat dan Tergugat, Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Tersebut, oleh karena selain tersebut terdapat bukti autentik lain seperti Kartu Pengenal, Slip Gaji karyawan dan ternyata Termohon Kasasi/Penggugat hanya bisa membuktikan Slip Upah Tahun 2012 dan photo Copy kartu pengenal yang ditulis tangan dan tidak sesuai dengan yang pada umumnya dikeluarkan perusahaan dan ternyata para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Sdr. Saif Kamal, sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan , awal kontrak masing-masing mulai 8 Agustus tahun 2006, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Awan Gunawan tidak dapat membuktikan dalil Gugatannya sehingga haruslah dinyatakan Putus Hubungan Kerja karena habis Kontrak Jo Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak pertimbangan Majelis Hakim, "bahwa dalam suatu hubungan industrial, justru yang menyimpan atau menguasai file - file dari karyawannya adalah pengusaha, dalam hal ini Tergugat, hal itu didasari logika bahwa perusahaan mempunyai gedung dan alat kelengkapan perusahaan yang lengkap dan dijaga oleh securiti atau keamanan, sehingga tidak setiap orang bisa memasuki area perusahaan, sedangkan para karyawan tinggal di lingkungan sekitar perusahaan dalam rumah - rumah kos atau asrama yang keamanannya kurang atau tidak dilengkapi pengamanan yang memadai, khususnya terhadap surat - surat atau file karyawan, tinggal atau kos, sehingga adalah wajar apabila menyangkut tentang keberadaan karyawan berupa file - file disimpan oleh pengusaha dalam perusahaan atau pabrik yang dijaga dengan aman, walaupun Penggugat yang mendalalilkan, tetapi khusus terhadap file-file atau surat adalah wajar jika Tergugat yang dibebani untuk membuktikan adanya perjanjian kerja tersebut serta tidak ada larangan oleh undang - undang ", Dan pemohon Kasasi menolak pendapat Judex Facti, oleh Karena Pertimbangan Majelis tersebut hanyalah alibi belaka dan tidak berdasarkan fakta dilapangan, karena pada umumnya yang disimpan Perusahaan adalah File Lamaran Kerja dan Daftar Gaji sedangkan lainnya seperti Kartu Pengenal atau Identitas pekerja serta lainnya seperti Slip Gaji diberikan kepada karyawan dan ternyata Penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan tidak dapat membuktikan, kecuali bukti P-5 berupa Photo Copy Kartu pengenal tertulis tangan yang tidak biasa dikeluarkan Tergugat dan (bukti P-9) Slip Gaji Tahun 2012 dan bukan Slip Gaji Tahun 2006 seperti yang didalilkan awal kontrak kerja tahun 2006, maka pertimbangan Majelis tersebut diatas tidak patut secara hukum, oleh karena UU No. 2 Tahun 2004 tidak diatur secara khusus beban Pembuktian, sehingga berdasarkan pasal 163 HIR, 238 RBG dan pasal 1865 KUH.Pdt. Jo pasal 57 UU Nomor 2 Tahun 2004 beban pembuktian wajib dibebankan pada Penggugat, oleh karenanya Pertimbangan Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya dan melanggar syarat Formil hukum acara Perdata, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Tingkat Kasasi Membatalkan Putusan a quo, Mengadili Sendiri dan Menyatakan para Penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) Jo Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (25) alinea (3) , bahwa " karena sesuai Pasal 57 pasal 97 UU Nomor 2 Tahun 2004, menyebutkan bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang -undang ini dan Pasal 97 UU ini menyebutkan bahwa dalam putusan pengadilan hubungan industrial ditetapkan Kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga asas umum yang mengatakan siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan dapat diterobos dan hal tersebut diakui secara tersirat dan tersurat oleh Tergugat dengan diajukan bertanda T-1 yaitu berupa Surat perjanjian kerja waktu tertentu dengan para Penggugat, pendapat Majelis tersebut tidak patut menurut hukum oleh karena tidak dilandasi dasar hukum yang jelas , tetapi hanyalah alibi belaka yang cenderung melanggar hukum, oleh karena ketentuan pasal 97 UU Nomor 2 Tahun 2004 erat kaitan dengan uang penggantian hak dan uang pisah yang diatur pada Pasal 158 ayat (4) dan Pasal 168 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan syarat-syarat tertentu dan bukan menjadi terobosan bagi Majelis Hakim a quo untuk melanggar hukum, oleh karena hal-hal yang menyangkut beban pembuktian sudah secara jelas diatur pada pasal 163 HIR, 238 RBG dan pasal 1865 KUH.Pdt. Jo Pasal 57 UU Nomor 2 Tahun 2004 sebagai syarat formil beracara , oleh karenanya pendapat Majelis patut dibatalkan Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi dan menyatakan beban pembuktian dibebankan kepada Termohon Kasasi/Penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan dan oleh karena Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan, maka haruslah dinyatakan Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), Jo Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, Terhadap pertimbangan Majelis, bahwa " sesuai fakta dipersidangan, Tergugat telah mengajukan alat bukti bertanda T-1, yaitu surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) , akan tetapi hanya sebanyak 4 (Orang) Penggugat, yaitu hanya Sdr. Edi Kurniawan, Apriyandi, Irpan Priyatna dan Enjang Komaludin, sedangkan untuk penggugat yang 3 (tiga) orang lagi, yaitu Saif kamal, Amek Setiaji dan Awan Gunawan tidak diajukan oleh Tergugat surat perjanjian kerja waktu tertentunya", dan terhadap Pernyataan Majelis tersebut pemohon kasasi sangat keberatan oleh karena seharusnya beban pembuktian secara hukum menjadi kewajiban Termohon/Penggugat akan tetapi Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat membuktikan;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis, "bahwa dalam jawabannya Tergugat mendalilkan bahwa para tergugat adalah pekerja yang diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan mengajukan alat bukti bertanda T-1 yaitu berupa surat perjanjian kerja waktu tertentu, tetapi yang diajukan cuma sebanyak 4 (empat) orang, yaitu atas nama Edi kurniawann yang masa kontraknya berakhir pada tanggal 30 September 2012, Sdr. Apriyandi berakhir tanggal 28 April 2012, Irpan Priyatna berakhir tanggal 15 Otober 2012, dan Sdr. Enjang Komaludin berakhir tanggal 30 September 2012, Sdr. Saif Kamal berakhir 1 Oktober 2012, Sdr. Amek Setiaji berakhir 1 Oktober 2012, dan Sdr. Awan Gunawan berakhir tanggal 1 Oktober 2012 "; Hal tersebut sesuai fakta yang terjadi , sedangkan masalah pembuktian secara hukum menjadi beban para Penggugat;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan , bahwa setelah Majelis memperhatikan alat bukti bertanda T-1 tersebut yang tidak dibantah oleh penggugat, terlihat memang benar terhadap ( khusunya yang diajukan 4 orang Penggugat saja) telah terjadi hubungan kerja yaitu dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan hubungan kerja itu berlangsung sejak:
Untuk Edi Kurniawan sejal tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 30 September 2012;
Untuk Apriyandi sejak tanggal 28 April 2010 sampai dengan tanggal 28 April 2012;
Untuk Irpan Priyatna sejak tanggal 15 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2012;
Untuk Enjang Komaludin sejak tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 30 September 2012, akan tetapi sangat keberatan pertimbangan Majelis terhadap Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan, yang telah terjadi hubungan kerja seperti Sdr. Edi Kurniawan DKK (4 orang) yang bekerja di Gudang Angkutan dengan jabatan Kenek/Bongkar muat barang, hal mana Majelis telah menyatakan pekerjaan kenek/bongkar muat barang dengan bantuan Forklip adalah pekerjaan penunjang atau tidak tetap dan seharusnya hubungan kerja putus karena habis kontrak (PKWT);
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan pendapat Majelis bahwa para Penggugat tidak diputuskan hubungan kerjanya tanggal 31 Oktober 2012, akan tetapi hubungan kerja itu putus karena habis kontrak sebagaimana disebutkan dalam pasal 61 Ayat (1b ) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang selengkapnya berbunyi sbb:
Perjanjian kerja berakhir apabila:
Pekerja meninggal dunia;
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja;
Bahwa Pemohon Kasasi dapat menerima sebagian dan menolak selebihnya terhadap pertimbangan Majelis ", bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dikaitkan dengan pasal 97 UU Nomor Tahun 2004 maka sepanjang petitum gugatan Penggugat yaitu agar memerintahkan para Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat khusus untuk 4 (empat) orang Penggugat sebagaimana disebutkan di atas adalah tidak beralas hukum oleh Karena dalil Penggugat tidak cukup bukti maka haruslah ditolak ", yang seharusnya ditolak seluruhnya termasuk Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek setiaji dan Sdr. Awan Gunawan, karena dalil Penggugat tidak didukung cukup bukti;
Bahwa, Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Majelis pada halaman (27) alinea (3) menyatakan penggugat 3 (tiga) orang lainnya yaitu Saif Kamal, Amek Setiaji, dan Awan Gunawan, haruslah dianggap hubungan kerjanya dengan tergugat adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT), sehingga adalah wajar dan menurut hukum gugatan penggugat tersebut dikabulkan dan menghukum tergugat (khusus yang tiga orang yaitu Saif Kamal, Amek Setiaji, dan Awan Gunawan) untuk menerima kembali bekerja di Perusahaan Tergugat, tidak dapat diterima dan haruslah ditolak Pemohon Kasasi oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan ternyata para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, awal kontrak kerja Sdr. Saif Kamal, Sdr Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan masuk kerja tanggal 8 Agustus 2006, Jo pasal 163 HIR, pasal 238 RBG. , Pasal 1865 KUH.Pdt Jo Pasal 57 UU Nomor 2 Tahun 2004, sehingga haruslah dinyatakan Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Jo Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak putusan Majelis Hakim mempekerjakan kembali Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan, karena alat bukti yang disampaikan Termohon Kasasi dalam gugatannya (Bukti P-5) tidak sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang di sepakati oleh Sdr.Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr.Awan Gunawan, untuk kelengkapan data, Pemohon Kasasi memperjelas kembali bahwa Sdr. Saif kamal masuk tanggal 1 Oktober 2009 habis kontrak tgl 1 Oktober 2012, Sdr.Amek Setiaji masuk tanggal 01 Oktober 2009 habis kontrak 1 Oktober 2012 dan Sdr. Awan Gunawan tanggal masuk 1 Oktober 2009 habis kontrak 1 Oktober 2012 adalah fakta hukum dipersidangan serta telah sesuai pasal 59 ayat 8 UU Nomor 13 Tahun 2003 hal-hal lain yang belum diatur pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Jo. Kep Men NakerTrans Rl Nomor Kep-100/VI/2004 Pasal 3 ayat 2 selanjutnya dan ternyata Termohon Kasasi/ Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, kecuali yang diakui Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap penggugat Sdr. Edi Kurniawan, Sdr. Apriyandi, sdr. Irpan Priana dan Sdr. Enjang Komaludin yang dinyatakan Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya Kontrak kerja Jo. Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, terhadap dalil Termohon Kasasi Penggugat menyatakan Sdr. Saif Kamal awal tanda tangan kontrak 8 agustus 2006, Sdr. Amek Setiaji awal tanda tangan kontrak 8 Agustus 2006 dan Sdr. Awan Gunawan awal tanda tangan kontrak tanggal 8 Agustus 2006 dengan mengajukan (Bukti P-5), telah dibantah oleh pemohon Kasasi/Tergugat dengan dalil bahwa awal kontrak kerja Sdr.Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji Dan Sdr.Awan Gunawan masing-masing pada tanggal 1 Oktober 2009 dan terhadap dalil Termohon Kasasi/Penggugat harus dinilai bahwa (Bukti P-5) adalah lembar fotocopy ditulis tangan dan tidak sesuai dengan kartu identitas karyawan PT. KAHATEX yang diperlihatkan di depan persidangan oleh Sdr. Dudi Sopandi sewaktu memberi kesaksian adalah kartu yang diketik, di cap, tanggal mulai menjadi karyawan dan tanpa batas waktu, sehingga harus dinilai bukti tersebut tidak sempurna dan berdasarkan Pasal 163 HIR., Pasal 238 RBG, Pasal 1865 KUH.Pdt. secara tegas diatur beban pembuktian bahwa, " setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain atau peristiwa tersebut ", dan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, oleh karena itu berdasarkan Pasal 61 ayat (1.b) UU Nomor 13 Tahun 2003 patut dinyatakan Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji Dan Sdr.Awan Gunawan putus hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Pendapat Majelis Hakim pada halaman (28) alinea (1), oleh karena seharusnya secara hukum beban pembuktian dibebankan pada Termohon Kasasi/penggugat sesuai pasal 163 HIR, pasal 238 RBG., Pasal 1865 KUH.Pdt. bukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat, sehingga nyata-nyata Majelis Hakim telah melanggar syarat formil beracara dalam kasus perdata, oleh karena itu patut dibatalkan yang terhormat Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi pada MA. Rl., mengadili sendiri, Memutuskan para Pekerja Putus Hubungan Kerja karena habis kontrak kerja (PKWT) Jo pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat sebagian dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman (28), alinea (2)," bahwa terhadap dalil tergugat yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap Sdr. Edi Kurniawan Dkk (7 orang) telah sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Kepmenakertrans Rl Nomor KEP-100/MEN/VI/2004, akan tetapi menolak pertimbangan Majelis terhadap penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan (3 orang) akan dinilai tersendiri, oleh karena Sdr. Edi Kurniawan, Sdr. Apriyandi. Sdr.lrfan Priana dan Sdr. Enjang Komaludin awal kontrak diakui Pemohon Kasasi/Tergugat dan penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan tidak dapat membuktikan awal Kontrak Kerja sesuai dalil Gugatannya dan oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya Jo Pasal 163 HIR, Pasal 238 RBG, Pasal 1865 KUH Pdt. , maka secara Hukum patut Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya Kontrak Kerja (PKWT) Jo Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Pemohon Kasasi menerima pertimbangan Majelis menyatakan, "bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas maka cukup alasan Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja Sdr. Edi Kurniawan, Sdr. Apriyandi, Sdr.lrfan Priana, Sdr. Enjang Komaludin (4 orang) dengan tergugat PT.KAHATEX putus hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu sesuai Pasal 61 ayat (1b) UU Nomor 13 Tahun 2003"; Akan tetapi menolak pertimbangan Majelis menyatakan hubungan kerja Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan dengan tergugat PT.KAHATEX dinyatakan MENJADI PEKERJA TETAP PT.KAHATEX terhitung sejak putusan ini diucapkan Majelis Hakim , oleh karena secara fakta hukum kontrak kerja terhadap para Penggugat sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, Jo KepMenaker Rl Nomor Kep 100/Men/VI/2004;
Bahwa, Pemohon Kasasi/Tergugat menerima pertimbangan Majelis yang tidak mengabulkan Tuntutan Upah proses para Termohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp85.104.450,00 (delapan puluh lima juta seratus empat ribu empat ratus lima puluh rupiah), akan tetapi menolak penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji, Sdr. Awan Gunawan dinyatakan menjadi pekerja tetap PT.KAHATEX terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, oleh karena nyata-nyata kontrak kerja terhadap Termohon Kasasi sudah sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 dan berdasarkan fakta dipersidangan membuktikan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, kecuali yang diakui Pemohon Kasasi/Tergugat, masing-masing awal masuk kerja tanggal 8 Agustus 2006
Bahwa Pemohon Kasasi menolak membayar upah proses, terhadap para Penggugat Sdr. Saif Kamal, Sdr. Amek Setiaji dan Sdr. Awan Gunawan karena Putusan Majelis menyimpang dari syarat formil tentang beban pembuktian sehingga jelas pertimbangan Majelis telah melanggar pasal 163 HIR, Pasal 238 RBG, Pasal 1865 KUH.Pdt. maka secara hukum patut dibatalkan, akan tetapi pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis menolak peletakan sita jaminan;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat menolak pertimbangan Majelis, bahwa para Penggugat hanya bisa membuktikan sebagian dari gugatannya, maka gugatan Penggugat juga dikabulkan sebagian dan menolak untuk selebihnya, oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya terutama mengenai awal kontrak kerja (PKWT) para penggugat , kecuali yang diakui Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa, Pemohon Kasasi sependapat dengan Majelis Hakim menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 1 sampai dengan 23:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 13 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah sah, sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Termohon Kasasi di PHK, oleh Pemohon Kasasi karena PKWT telah berakhir demi hukum sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah bongkar, muat yang sifatnya tidak tentu tergantung adanya penerimaan atau pengiriman barang karena berdasarkan order, baik dari perusahaan atau buyer karena itu hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Bahwa keberatan-keberatan dan alasan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah keliru dan salah dalam putusannya serta penerapan dan pertimbangan hukumnya, karena itu Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dipertimbangkan untuk di kabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KAHTEX tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 62/G/2013/PHI/PN.Bdg., tanggal 27 September 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KAHATEX tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 62/G/2013/PHI/PN.Bdg., tanggal 27 September 2013;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 oleh H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, S.H., M.H., dan BUYUNG MARIZAL, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan
LILIEK PRISBAWONO ADI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ BERNARD, S.H., M.H. ttd./ H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H.
ttd./ BUYUNG MARIZAL, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd./ LILIEK PRISBAWONO ADI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 19591207 198512 2002